Koreksi Pasal 3
TAP_MPR Nomor iv-mpr-1973 Tahun 1973 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iv-mpr-1973 Tahun 1973 tentang GARIS GARIS BESAR HALUAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan adanya Ketetapan ini, semua produk-produk MPRS:
(a) yang materinya sudah tertampung di dalam Garis-garis Besar Haluan Negara ini dinyatakan tidak berlaku lagi;
(b) yang materinya bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini dinyatakan dicabut;
(c) yang materinya belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara ini, dapat diatur dalam peraturan-perundangan.
Koreksi Anda
