Koreksi Pasal 4
TAP_MPR Nomor iii-mpr-1983 Tahun 1983 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1983 Tahun 1983 tentang PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Menugaskan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengemban dan melaksanakan Ketetapan ini dengan Bagian Ketetapan yang berupa Garis-garis Besar Haluan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sesuai dengan bunyi dan makna sumpah jabatannya.
Koreksi Anda
