Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan mutu dan daya guna kerja sarana demokrasi, maka kegiatan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara harus dijamin dengan Anggaran Belanja yang cukup.
Koreksi Anda