Koreksi Pasal 12
TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan mutu dan daya guna kerja sarana demokrasi, maka kegiatan Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara harus dijamin dengan Anggaran Belanja yang cukup.
Koreksi Anda
