Koreksi Pasal 9
TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah Badan Penasehat Pemerintah.
(2) Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan PRESIDEN.
(3) Dewan Pertimbangan Agung berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan pertimbangan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
