Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

TAP_MPR Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor iii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang KEUDUKAN DAN HUBUNGAN TATA KERJA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA DENGAN ANTAR LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis sebagai penjelmaan seluruh Rakyat INDONESIA adalah pemegang kekuasaan Negara Tertinggi dan pelaksana dari Kedaulatan Rakyat. (2) Majelis memilih dan mengangkat PRESIDEN/Mandataris dan Wakil PRESIDEN untuk membantu PRESIDEN. (3) Majelis memberikan mandat untuk melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan putusan-putusan Majelis lainnya kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda