Koreksi Pasal 6
TAP_MPR Nomor ii-mprs-1960 Tahun 1960 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor ii-mprs-1960 Tahun 1960 tentang GARIS-GARIS BESAR POLA PEMBANGUNAN NASIONAL SEMESTA BERENCANA TAHAPAN PERTAMA 1961-1969
Teks Saat Ini
Bidang Distribusi dan Perhubungan
(1) Pemerintah menyelenggarakan tata distribusi barang-barang keperluan hidup sehari-hari agar dapat sampai ditangan rakyat dengan cepat, cukup, merata, murah dan baik.
(2) Pemerintah mengatur dan menyalurkan distribusi bahan-bahan panting bagi penghidupan rakyat banyak dengan mengutamakan ikut sertanya koperasi-koperasi, Rukun-rukun Kampung, Rukun-rukun Tetangga serta sejenisnya dan swasta Nasional sebagai pembantu.
(3) Pemerintah menyelenggarakan impor barang-barang kebutuhan pokok untuk rakyat dan bahan-bahan baku serta bahan-bahan penolong untuk industri vital, dan menguasai ekspor bahan-bahan baku.
(4) Negara menguasai dan menyelenggarakan perhubungan dan angkutan didarat dan laut yang vital, serta angkutan udara dan perhubungan telekomunikasi seluruhnya.
Koreksi Anda
