Koreksi Pasal 4
TAP_MPR Nomor ii-mprs-1960 Tahun 1960 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor ii-mprs-1960 Tahun 1960 tentang GARIS-GARIS BESAR POLA PEMBANGUNAN NASIONAL SEMESTA BERENCANA TAHAPAN PERTAMA 1961-1969
Teks Saat Ini
Bidang Pemerintahan dan Keamanan/Pertahanan
(1) Untuk menjamin berhasilnya pelaksanaan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun 1961 - 1969, diperlukan penyesuaian seluruh aparatur negara dengan tugasnya dalam rangka pelaksanaan Manifesto Politik dan Amanat PRESIDEN tentang Pembangunan Semesta Berencana serta Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
(2) Mengikutsertakan rakyat dan seluruh alat kelengkapan serta seluruh semangat dan daya kerja bangsa dalam suatu gerakan massa (Massa-aksi) yang berbentuk satu organisasi Front Nasional.
(3) Landreform sebagai bagian mutlak daripada revolusi INDONESIA adalah basis pembangunan semesta yang berdasarkan prinsip, bahwa tanah sebagai alat produksi tidak boleh dijadikan alat penghisapan.
(4) Politik keamanan/pertahanan Republik INDONESIA berlandaskan Manifesto Politik Republik INDONESIA beserta perperinciannya dan berpangkal kepada kekuatan rakyat dengan bertujuan menjamin keamanan/pertahanan nasional serta turut mengusahakan terselenggaranya perdamaian dunia.
(5) Pertahanan Negara Republik INDONESIA bersifat defensif aktif dan bersikap anti kolonialisme dan anti imperialisme dan berdasarkan pertahanan rakyat semesta yang berintikan tentara sukarela dan Milisi.
(6) Mengingat bahwa jalannya Pembangunan Nasional Semesta Berencana adalah berhubungan erat 3 / 5
dengan pelaksanaan keamanan maka perlu dilaksanakan pembangunan tata perdesaan yang demokratis (democratic rural development) yang merata dan berencana sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional Semesta.
Koreksi Anda
