Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

TAP_MPR Nomor ii-mprs-1960 Tahun 1960 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor ii-mprs-1960 Tahun 1960 tentang GARIS-GARIS BESAR POLA PEMBANGUNAN NASIONAL SEMESTA BERENCANA TAHAPAN PERTAMA 1961-1969

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Mental/Agama/Kerohanian/Penelitian (1) Melaksanakan Manifesto Politik di lapangan pembinaan Mental/Agama/Kerohanian dan Kebudayaan dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan materiil agar setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebudayaan Nasional INDONESIA serta menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing. 2 / 5 (2) MENETAPKAN Pancasila dan Manipol sebagai mata pelajaran di perguruan rendah sampai dengan perguruan tinggi. (3) MENETAPKAN pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai dari sekolah rakyat sampai dengan Universitas-universitas Negeri dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid/murid dewasa menyatakan keberatannya. (4) Membina sebaik-baiknya pembangunan rumah-rumah ibadah dan lembaga-lembaga keagamaan. (5) Menyelenggarakan kebijaksanaan dan sistim pendidikan nasional yang tertuju kearah pembentukan tenaga-tenaga ahli dalam pembangunan sesuai dengan syarat-syarat manusia Sosialis INDONESIA, yang berwatak luhur. (6) Mengusahakan agar segala bentuk dan perwujudan kesenian menjadi milik seluruh rakyat dan menyinarkan sifat-sifat nasional. (7) Memperkuat usaha penerangan sebagai media penggerak rakyat dan massa revolusioner. (8) Kebijaksanaan penelitian disesuaikan dengan politik luar negeri bebas dan aktif serta mengikutsertakan rakyat tanpa meninggalkan syarat-syarat ilmiah.
Koreksi Anda