Koreksi Pasal 5
TAP_MPR Nomor ii-mpr-1978 Tahun 1978 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor ii-mpr-1978 Tahun 1978 tentang PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGALAMAN PANCASILA (EKAPRASETIA PANCAKARSA)
Teks Saat Ini
Menugaskan kepada PRESIDEN sebagai Mandataris atau PRESIDEN bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusahakan agar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dapat dilaksanakan sebaik- baiknya dengan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
