BAB III — ARSITEKTUR Dalam rangka melaksanakan prioritas agenda pembangunan (Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Penyederhanaan Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan
Transformasi Ekonomi) perlu ditentukan metoda pelaksanaan untuk kelima agenda
tersebut secara cepat, tepat, dan terukur. Penerapan SPBE dalam menyelenggarakan
pemerintahan diharapkan dapat menjawab tuntutan tersebut. Salah satu komponen
utama SPBE, yakni arsitektur SPBE, menjadi pedoman dalam penyelenggaraan
pemerintahan, di mana dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dan
menyeluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan semua area dan tingkatan.
Dalam pelaksanaan SPBE, arsitektur SPBE dikelompokan menjadi:
1. Arsitektur SPBE Nasional
2. Arsitektur SPBE Instansi Pusat
3. Arsitektur SPBE Pemerintahan Daerah
3.1. Arsitektur SPBE Nasional
Arsitektur SPBE Nasional merupakan arsitektur SPBE yang diterapkan secara
nasional. Dengan pengintegrasian seluruh penyelenggaraan pemerintahan secara
elektronik, memberikan kemudahan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas
yang diharapkan. Arsitektur SPBE nasional memuat dua komponen pokok, yaitu
referensi arsitektur dan domain arsitektur.
3.1.1. Referensi Arsitektur SPBE Nasional
1. Referensi Arsitektur Proses Bisnis (RAB)
A. Pemahaman RAB
RAB digunakan sebagai acuan dalam menentukan jenis atau
tipe dari sebuah bisnis/urusan/fungsi/ proses yang dilakukan
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian RAB
ini harus mencakup seluruh aktivitas yang mungkin akan
dilakukan. Mengingat bahwa SPBE diterapkan pada sebuah
organisasi yang memiliki sifat legal formal yang tinggi (sebuah
negara) maka RAB disusun berdasarkan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku dan akan selalu disesuaikan
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang
ada.
RAB merupakan klasifikasi jenis fungsi bisnis yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 TAHUN 2008 tentang Kementerian Negara serta PP Nomor 68 TAHUN 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. RAB ini disusun
dengan cara menjabarkan fungsi bisnis dari fungsi-fungsi
kementerian berdasarkan standar penamaan bisnis yang umum
dibandingkan dari sisi organisasi kementeriannya.
RAB mengelompokan fungsi bisnis dari setiap kementerian dan
lembaga untuk menggambarkan potensi kolaborasi antar IPPD
serta pengintegrasian secara terpadu di setiap elemen
pemerintahan dalam melakukan fungsi-fungsi yang diemban.
Hal ini bertujuan agar pemanfaatan TIK pada IPPD dapat
mendorong pencapaian tujuan pemerintah dalam menyediakan
layanan pemerintah dan meningkatkan akuntabilitas
administrasi pemerintahan secara efektif, efisien dan akuntabel
serta mengurangi pemborosan anggaran belanja TIK yang
diakibatkan karena adanya duplikasi pembelanjaan.
Dikarenakan RAB ini dikembangkan secara umum dan tidak
terikat dengan organisasi yang ada, maka diharapkan dapat
mengakomodasi setiap fungsi organisasi yang ada setiap IPPD,
serta para pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan
dengan fungsi bisnis dari instansi pemerintah. Dengan tidak
membedakan organisasi yang mengemban urusan
pemerintahan tertentu, maka RAB SPBE dapat membantu
memberikan analisa yang obyektif dalam penyederhanaan
birokrasi yang menjadi prioritas agenda pembangunan.
B. Struktur RAB
Struktur dari RAB SPBE Nasional terdiri atas 2 (dua) tingkat,
yaitu:
1) Sektor pemerintahan, yang mengelompokkan fungsi
pemerintahan ke dalam sektor pemerintahan sebagai RAB
tingkat 1 (pertama); dan
2) Urusan pemerintahan, yang menjelaskan urusan
pemerintahan yang diemban oleh Pemerintah Republik
Indonesia sesuai yang diamanatkan oleh UU,
dikelompokkan ke dalam urusan pemerintahan sebagai
RAB tingkat 2 (kedua).
Selanjutnya IPPD akan mendefinisikan tingkat dibawahnya.
C. Taksonomi RAB
RAB SPBE Nasional terdiri dari 9 (sembilan) sektor
pemerintahan di tingkat 1 (satu) dan 45 (empat puluh lima)
urusan pemerintahan di tingkat 2 (dua). IPPD, dalam menyusun
RAB masing-masing mengacu pada RAB SPBE Nasional, serta
melengkapi proses bisnis pada tingkat di bawahnya
sebagaimana pada Gambar 2. Daftar RAB, akan menjadi acuan
dalam pembentukan Referensi Arsitektur Data dan Informasi
(RAD) dan Referensi Arsitektur Layanan (RAL). Rincian
mengenai taksonomi RAB akan dijelaskan pada Lampiran
Referensi Arsitektur - Taksonomi RAB.
Referensi Arsitektur Proses Bisnis
Tingkat 1 (Sektor Pemerintahan) SPBE Nasional
Tingkat 2 (Urusan Pemerintahan)
Tingkat 3 (Fungsi Pemerintahan)
SPBE Instansi Pusat Tingkat 4 (Sub Fungsi Pemerintahan)
SPBE Pemerintah Daerah
Gambar 2. Struktur Referensi Arsitektur Proses Bisnis.
2. Referensi Arsitektur Data dan Informasi (RAD)
A. Pemahaman RAD.
RAD merupakan acuan dalam mengklasifikasikan data yang
terdapat dalam penyelenggaraan pemerintahan, sebagaimana
yang telah dijelaskan pada Sub Bab RAB. Dengan adanya
taksonomi dalam RAD yang selaras dengan RAB, maka
memberikan kemudahan dalam menentukan metoda berbagi
pakai data (Data Share) dengan menggunakan standar yang
sama dalam penyelenggaraan pemerintahan secara
menyeluruh, menghindari terjadinya duplikasi atau redudansi
data, sehingga dapat terwujud layanan pemerintah yang
terintegrasi.
Hal ini perlu diperhatikan untuk memberikan data yang lebih
akurat dan berkualitas dalam menghasilkan layanan pemerintah
yang diperlukan, di mana hal ini juga menjadi tujuan dalam
pelaksanaan SDI. Interoperabilitas yang dimiliki oleh data dan
informasi dalam SPBE memungkinkan adanya asas berbagi
pakai data dan informasi secara lintas instansi, serta menjadi
acuan dalam pengelolaan data dan informasi SPBE bagi IPPD.
Data dan informasi yang laik dan dapat dipercaya, diperlukan
dalam menghasilkan layanan SPBE yang baik. RAD ini
merupakan acuan dalam memetakan arsitektur data dalam
penerapan SPBE.
Dengan meningkatnya kualitas pengelolaan data dan informasi
pemerintah ini, akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan prioritas agenda pembangunan di semua lini,
melalui pengambilan keputusan yang tepat sasaran ( Data-Driven Government ). Data yang valid, merupakan kunci utama
kesuksesan pembangunan sebuah negara.
B. Struktur RAD
Struktur dari RAD SPBE Nasional terdiri atas 2 (dua) tingkat,
yaitu:
1) Data pokok, yang mengelompokkan data ke dalam data
sektor pemerintahan dan data pendukung umum sebagai
RAD tingkat 1 (pertama); dan
2) Data tematik, yang menjelaskan urusan pemerintahan yang
diemban oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai yang
diamanatkan oleh UU, dikelompokkan ke dalam data
urusan pemerintahan dan uraian data pendukung umum
sebagai RAD tingkat 2 (kedua).
Selanjutnya IPPD akan mendefinisikan tingkat dibawahnya.
c. Taksonomi RAD
RAD SPBE Nasional terdiri dari 10 (sepuluh) data pokok di
tingkat 1 (satu) dan 49 (empat puluh sembilan) data tematik di
tingkat 2 (dua). IPPD, dalam menyusun RAD masing-masing
mengacu pada RAD SPBE Nasional, serta melengkapi RAD
pada tingkat di bawahnya sebagaimana pada Gambar 3. Data
dan Informasi akan menjadi masukan dalam menjalankan
berbagai fungsi pada aplikasi SPBE hingga terbentuknya
layanan pemerintah yang diharapkan. Rincian mengenai
taksonomi RAD akan dijelaskan pada Lampiran Referensi
Arsitektur - Taksonomi RAD.
Referensi Arsitektur Data dan Informasi
Tingkat 1 (Data Pokok)
SPBE Nasional
Tingkat 2 (Data Tematik)
Tingkat 3 (Data Topik)
SPBE Instansi Pusat Tingkat 4 (Data Sub Topik)
SPBE Pemerintah Daerah
Gambar 3. Struktur Referensi Arsitektur Data dan Informasi.
3. Referensi Arsitektur Layanan SPBE (RAL)
A. Pemahaman RAL
RAL adalah sistem pengklasifikasikan layanan pemerintah yang
dihasilkan oleh proses bisnis tertentu, sebagaimana yang telah
dijelaskan pada Sub Bab RAB. RAL yang didasari oleh seluruh
fungsi-fungsi yang ada di lingkungan penyelenggaraan
pemerintahan dapat mengidentifikasi dan mengelompokan
layanan pemerintah yang ada, sehingga menjadi tematik
layanan pemerintah terintegrasi. Dengan adanya
pengelompokan yang tepat akan lebih mudah menghindari
terjadinya duplikasi dan memberikan layanan pemerintah
secara komprehensif.
Layanan SPBE merupakan luaran dari sebuah atau beberapa
proses bisnis dan disajikan kepada pengguna dengan
mencerminkan karakteristik layanan tertentu, serta diselaraskan
dengan berbagai inisiatif strategis, program nasional, dan
peraturan perundang-undangan terkait layanan pemerintah.
Untuk itu RAL diklasifikasikan berdasarkan perspektif penerima
manfaat. Dalam hal ini jika penerima manfaat tersebut adalah
masyarakat seperti penerapan SPM dan dunia usaha seperti
penerapan Cipta Kerja (eksternal dari pemerintahan)
diklasifikasikan sebagai layanan publik ( Government to
Citizen /G2C dan Government to Business /G2B) dan bila
penerima manfaat tersebut adalah instansi pemerintah ataupun
aparatur negara (internal pemerintahan) maka diklasifikasikan
sebagai layanan administrasi pemerintahan ( Government to
Government / G2G, Government to Employee /G2E).
Diharapkan dengan penerapan RAL SPBE dalam melakukan
identifikasi layanan pemerintah, maka dapat mempercepat
terwujudnya agenda pembangunan untuk melakukan
transformasi pelayanan publik menuju layanan digital
pemerintah terintegrasi, serta mempercepat tersedianya
infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar melalui
pelayanan secara komprehensif, menjadikan pemerintah yang
bersifat citizen-centric menuju penerapan Society 5.0.
B. Struktur RAL
Struktur dari RAL SPBE Nasional terdiri atas 2 (dua) tingkat,
yaitu:
1) Domain layanan, yang mengelompokkan layanan
pemerintahan ke dalam domain layanan pemerintahan
sebagai RAL tingkat 1 (pertama); dan
2) Area layanan, yang menjelaskan area layanan pemerintah
sesuai dengan target layanan, dikelompokkan ke dalam
area layanan sebagai RAL tingkat 2 (kedua).
Selanjutnya IPPD akan mendefinisikan tingkat dibawahnya.
c. Taksonomi RAL
RAL terdiri dari 2 (dua) domain layanan di tingkat 1 (pertama)
dan 53 (lima puluh tiga) area layanan di tingkat 2 (kedua). IPPD,
dalam menyusun RAL masing-masing mengacu pada RAL
SPBE Nasional, serta melengkapi RAL pada tingkat di
bawahnya sebagaimana pada Gambar 4. Berbagai layanan
yang dapat diklasifikasikan dalam RAL, akan menjawab tujuan
dan sasaran SPBE. Rincian mengenai taksonomi RAL akan
dijelaskan pada Lampiran Referensi Arsitektur - Taksonomi
RAL.
Referensi Arsitektur Layanan
Tingkat 1 (Domain Layanan) SPBE Nasional
Tingkat 2 (Area Layanan)
Tingkat 3 (Kategori Layanan)
SPBE Instansi Pusat Tingkat 4 (Sub Kategori Layanan)
SPBE Pemerintah Daerah
Gambar 4. Struktur Referensi Arsitektur Layanan.
4. Referensi Arsitektur Aplikasi SPBE (RAA)
A. Pemahaman RAA
RAA adalah kerangka kerja untuk mengkategorikan aplikasi
untuk membantu dalam identifikasi peluang untuk berbagi,
penggunaan kembali, kolaborasi dan konsolidasi dari aplikasi.
Definisi dari aplikasi itu sendiri, adalah satu atau sekumpulan
program komputer dan prosedur yang dirancang untuk
melakukan tugas atau fungsi layanan pemerintah (Perpres
SPBE, Pasal 1 ayat 21).
Tujuan dari disusunnya RAA adalah menjadi acuan dalam
mengklasifikasikan aplikasi dan komponennya. Dengan
demikian pemetaan domain arsitektur aplikasi dapat disusun
baik untuk kondisi saat ini maupun perencanaan
pengembangannya. Berdasarkan informasi yang dihasilkan dari
proses pemetaan tersebut, akan membantu secara signifikan
dalam mengidentifikasi peluang ditemukannya duplikasi
ataupun redundansi, peluang untuk berbagi pakai, ataupun
untuk penggunaan kembali.
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyusunan RAA antara
lain:
1) Taksonomi RAA disusun berdasarkan pada struktur
adaptif yang memungkinkan terjadinya pengembangan
dan atau pengintegrasian fungsi lain/baru dalam
penyediaan kemampuan TIK;
2) Aplikasi yang berorientasi pada layanan;
3) Didefinisikan sebagai hierarki komponen aplikasi;
(4) Dirancang untuk mempromosikan kemudahan
penggunaan, aksesibilitas, dan pelaporan;
5) Berbasis standar terbuka (open source);
6) Terkorelasi dengan RAL, dan RAD melalui hubungan yang
teridentifikasi dan didukung RAK.
RAA berlaku secara nasional, sehingga IPPD akan
menggunakan bahasa yang sama dalam mendefinisikan
aplikasi yang digunakan. Dengan demikian dapat dilakukan
efisiensi. Pemetaan domain aplikasi SPBE yang menggunakan
RAA akan dapat memantau dan mengevaluasi pemerataan
infrastruktur TIK nasional.
B. Struktur RAA
Struktur dari RAA SPBE Nasional terdiri atas 2 (dua) tingkat,
yaitu:
1) Domain aplikasi, yang mengelompokkan aplikasi SPBE ke
dalam 2 (dua) domain aplikasi sebagai RAA tingkat 1
(pertama); dan
2) Area aplikasi, yang mengelompokkan aplikasi SPBE ke
dalam area aplikasi sesuai dengan masing-masing domain
aplikasinya sebagai RAA tingkat 2 (kedua).
Selanjutnya IPPD akan mendefinisikan tingkat dibawahnya.
c. Taksonomi RAA
RAA terdiri dari 2 (dua) domain aplikasi di tingkat 1 dan 3 (tiga)
area di tingkat 2. RAA menjadi acuan bagi penyusunan domain
arsitektur aplikasi baik secara nasional maupun untuk IPPD dan
menjadi dasar kebutuhan penyediaan infrastruktur TIK yang
selanjutnya didefinisikan pada Referensi Arsitektur Infrastruktur
(RAI). IPPD, dalam menyusun RAA masing-masing mengacu
pada RAA SPBE Nasional, serta melengkapi RAA pada tingkat
di bawahnya sebagaimana pada Gambar 5. Rincian mengenai
taksonomi RAA akan dijelaskan pada Lampiran Referensi
Arsitektur - Taksonomi RAA.
Referensi Arsitektur Aplikasi
[ Tingkat 1 (Domain Aplikasi) ... .1 SPBE Nasional
SPBEInstansi Pusat [Tingkat 4 (Sub Kategori Aplikasi) ... I
SPBEPemerintah Daerah
Gambar 5. Struktur Referensi Arsitektur Aplikasi.
5. Referensi Arsitektur Infrastruktur SPBE (RAI)
A. Pemahaman RAI.
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat
lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk
menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan
penyimpanan data, perangkat integrasi atau penghubung, dan
perangkat elektronik lainnya (Perpres SPBE, Pasal 1 ayat 15).
Tujuan dari disusunnya RAI adalah untuk memberikan dasar
dalam mengklasifikasikan teknologi infrastruktur TIK yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan SPBE. Referensi ini
digunakan sebagai acuan dalam pemetaan infrastruktur TIK
yang digunakan saat ini dan yang direncanakan ke dalam peta
domain arsitektur infrastruktur SPBE. Informasi ini diperlukan
dalam mengidentifikasi infrastruktur TIK yang dapat digunakan
secara berbagi pakai dan mempermudah dalam melakukan
konsolidasi dan utilisasinya.
Beberapa prinsip yang digunakan dalam penyusunan RAI
adalah:
1) Taksonomi RAI harus mudah beradaptasi dengan
kebutuhan masa depan, dan mengakomodasi teknologi
baru;
2) Didefinisikan sebagai hirarki elemen infrastruktur TIK;
3) Dirancang untuk mempromosikan kemudahan
penggunaan, aksesibilitas, dan pelaporan;
4) Memfasilitasi layanan dan interoperabilitas bersama;
5) Berbasis standar umum (open standard);
(6) Dapat digunakan untuk mendukung RAA dan RAD melalui
hubungan yang terindikasi dan didukung oleh RAK.
RAI berlaku secara nasional, sehingga IPPD menggunakan
bahasa yang sama dalam mendefinisikan infrastruktur TIK yang
dimiliki. Dengan demikian dapat dilakukan pemerataan
infrastruktur TIK yang menjadi prioritas agenda pembangunan.
B. Struktur RAI
Struktur dari RAI SPBE Nasional pada 3 (tiga) tingkat teratas,
yaitu:
1) Domain, yang mengelompokkan infrastruktur ke dalam
domain sebagai RAI tingkat 1 (pertama);
2) Area, yang mengelompokkan infrastruktur SPBE ke dalam
area sesuai dengan masing-masing domain
infrastrukturnya sebagai RAI tingkat 2 (kedua);
3) Kategori, yang mengelompokkan infrastruktur SPBE ke
dalam kategori sesuai dengan masing-masing area
infrastrukturnya sebagai RAI tingkat 3 (ketiga).
c. Taksonomi RAI
RAI terdiri dari 3 (tiga) domain di tingkat 1 dan 8 (delapan) area
di tingkat 2, RAI menjadi acuan bagi penyusunan domain
arsitektur infrastruktur TIK baik secara nasional maupun untuk
IPPD, sebagaimana pada Gambar 6. Rincian mengenai
taksonomi RAI akan dijelaskan pada Lampiran Referensi
Arsitektur - Taksonomi RAI.
Referensi Arsitektur Infrastruktur SPBE
Tingkat 1 (Domain Infrastruktur) SPBE Nasional
Tingkat 2 (Area Infrastruktur)
Tingkat 3 (Kategori Infrastruktur)
Gambar 6. Struktur Referensi Arsitektur Infrastruktur.
6. Referensi Arsitektur Keamanan SPBE (RAK)
A. Pemahaman RAK
RAK pada SPBE disusun dengan maksud sebagai kerangka
dasar dalam mendeskripsikan pengendalian keamanan data
dan informasi, infrastruktur, serta aplikasi yang terpadu dalam
SPBE nasional dan menjadi acuan bagi IPPD. Kerangka dasar
ini menjadi panduan dalam pengintegrasian keamanan data dan
informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE nasional dan
juga menjadi acuan bagi IPPD, sehingga dapat dilakukan
pengendalian melalui identifikasi program keamanan,
pertimbangan kelaikan keamanan serta regulasi keamanan
yang komprehensif. Secara tidak langsung, RAK akan turut
mengawal pelaksanaan pembangunan di Indonesia dan pada
umumnya akan turut melancarkan pelaksanaan pemerataan
infrastruktur TIK.
B. Struktur RAK
Struktur dari RAK SPBE Nasional terdiri atas 2 (dua) tingkat,
yaitu:
1) Domain keamanan, yang mengelompokkan keamanan
SPBE ke dalam domain keamanan terdiri dari standar
keamanan, penerapan keamanan dan pertimbangan
kelaikan keamanan, sebagai RAK tingkat 1 (pertama); dan
2) Area keamanan, yang mengelompokkan keamanan SPBE
ke dalam area keamanan terhadap data dan informasi,
aplikasi, serta infrastruktur SPBE sebagai RAK tingkat 2
(kedua).
c. Taksonomi RAK
RAK terdiri dari 3 (tiga) domain keamanan di tingkat 1 dan 10
(sepuluh) area keamanan di tingkat 2. RAK menjadi acuan bagi
penyusunan domain arsitektur keamanan SPBE baik secara
nasional maupun untuk IPPD, sebagaimana pada Gambar 7.
Rincian mengenai taksonomi RAI akan dijelaskan pada.