Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2019
QANUN Nomor 32 Tahun 2019 — Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2019 adalah Qanun yang mengatur tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2019.
QANUN Nomor 32 Tahun 2019 — Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2019 disahkan pada tahun 2019.
QANUN Nomor 32 Tahun 2019 — Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Realisasi Penerimaan Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2019 saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
LAMPIRAN 1
Lampiran ini berisi tabel dan dilihat dari PDF sumber.