Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh
QANUN Nomor 3 Tahun 2019 — Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh adalah Qanun yang mengatur tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.
QANUN Nomor 3 Tahun 2019 — Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh disahkan pada tahun 2019.
QANUN Nomor 3 Tahun 2019 — Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Jabatan Pelaksana pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh saat ini berstatus Berlaku.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENETAPAN HASIL ANALISIS JABATAN
KEGUNAAN URAIAN TUGAS
KETENTUAN PENUTUP