Pembukaan
PUTUSAN SELA
Nomor 068/SKLN-II/2004
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan sela dalam perkara permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, yang diajukan oleh:
1. Nama: GINANDJAR KARTASASMITA;
Pekerjaan: Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
Alamat: Jalan Gatot Subroto Nomor 6 Jakarta; ---Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;
Terhadap:
1. Presiden Republik Indonesia, beralamat di Jalan Medan Merdeka Utara di Jakarta;
2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 6 Jakarta; yang selanjutnya disebut sebagai para TERMOHON;
Telah membaca surat permohonan Pemohon;
DUDUK PERKARA
Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya Nomor DPD/HM.310/17/2004 bertanggal 4 Nopember 2004 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Kamis, tanggal 4 Nopember 2004, jam 13.00 WIB dan diregistrasi pada hari Kamis, tanggal 4 Nopember 2004, jam 13.00 WIB, dengan Nomor 068/SKLN-II/2004, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Dengan mengikuti pendapat berbagai kalangan masyarakat, berkembang pandangan bahwa Keputusan Presiden Nomor 185/M Tahun 2004 tertanggal 19 Oktober 2004 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Periode 1999-2004 dan Pengangkatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Periode 2004-2009 telah mengabaikan kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana ditentukan oleh Pasal 23F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden;.
Disamping hal tersebut di atas kami sampaikan pula, dalam pertemuan Pimpinan DPD dengan Presiden RI tanggal 2 Nopember 2004 disepakati bahwa sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, maka untuk sementara pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 185/M Tahun 2004 ditunda;
Sehubungan dengan itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No.6, Jakarta, dengan ini mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstutusi yang memutuskan, apakah benar bahwa Keputusan Presiden Nomor 185/M Tahun 2004 tertanggal 19 Oktober 2004 mengabaikan kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan sebagaimana,Daerah ditentukan oleh Pasal 23F Undang-Undang dasar 1945;
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan Mahkamah ialah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Sengketa kewenangan lembaga negara yang dimaksud adalah sebagaimana yang dimaksud Pasal 23F UUD 1945;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menentukan hal-hal sebagai berikut:
Ayat (1): Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan;
Menimbang bahwa Pemohon adalah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (yang untuk selanjutnya disebut DPD), merupakan lembaga negara seperti tersebut dalam Pasal 22C UUD 1945, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 antara lain tersebut dalam Pasal 23F, dimana DPD mempunyai kewenangan untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Menimbang bahwa Pemohon keberatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 185/M Tahun 2004 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Periode 1999-2004 dan Pengangkatan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Periode 2004-2009. Keberatan dimaksud disebabkan karena Termohon telah mengakabaikan kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana ditentukan oleh Pasal 23F UUD 1945;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang dengan memperhatikan uraian Pemohon dalam permohonannya yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia sepakat untuk sementara menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 185/M Tahun 2004 bertanggal 19 Oktober 2004 tersebut dan dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan oleh pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan, maka mahkamah memandang perlu mengeluarkan putusan sela dengan memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi;
Mengingat Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
M E N G A D I L I
Menetapkan sebelum memutus pokok perkara: - Memerintahkan kepada para Termohon untuk menghentikan sementara pelaksanaan Keppres No.185/M Tahun 2004 baik tindakan nyata maupun tindakan hukum yang merupakan pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang bersifat final dan mengikat mengenai hal tersebut;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim oleh 7 (tujuh) orang Hakim Konstitusi pada hari Jum’at, tanggal 5 Nopember 2004, dan diucapkan pada hari ini, Senin, tanggal 8 Nopember 2004, oleh kami Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap Anggota, didampingi oleh Prof. H.A.Mukthie Fadjar, SH.,MS., H. Achmad Rustandi, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H., dan Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dan dibantu oleh Wiryanto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau Kuasanya dan para Termohon atau kuasanya serta Pihak Terkait;
KETUA,
Ttd.
Prof. Dr.H. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA,
Ttd.
Ttd.
Prof. H.A.S.Natabaya, S.H., LLM.
Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., MS.
Ttd.
Ttd.
Dr. Harjono, S.H., M.CL.
H. Achmad Rustandi, S.H.
Ttd.
Ttd.
Soedarsono, S.H.
I Dewa Gede Palguna, S.H., MH.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
Wiryanto,S.H.,M.Hum