Putusan MK Nomor 027/SKLN-IV/2006 — Perkara Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan oleh UUD 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard).
PUTUSAN
Nomor 027/SKLN-IV/2006
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diajukan oleh:
1. Drs. S. Pelima, selaku Ketua DPRD Poso, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 85 Tentena, Kecamatan Pamona Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah;
2. H. Abdul Munim Liputo, selaku Wakil DPRD Poso, beralamat di Jalan H.
Agus Salim Nomor 12 Poso;
3. Herry M. Sarumpaet, selaku Wakil Ketua DPRD Poso, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 17 Poso;
Dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 12 Oktober 2006 memberi kuasa kepada H. Achmad Michdan, S.H., dkk., serta memilih domisili hukum di Kantor Michdan & Partners Law Office, yang beralamat di Jalan Pinang I Nomor 9 Pondok Labu Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;
Terhadap Gubernur Kepala Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, beralamat di Jalan Sam Ratulangi Nomor 01 Palu Sulawesi Tengah, dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 12 Februari 2007 memberi kuasa kepada Drs. Rais Lamangkona, M.T., dkk. serta memilih domisili hukum di Biro Hukum pada Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi Nomor 101 Palu, selanjutnya disebut Termohon;
Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, beralamat di Jalan Veteran Nomor 16 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Pihak Terkait;
Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Termohon;
Telah mendengar keterangan Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;
Telah mendengar keterangan Pihak Terkait Bupati dan Wakil Bupati Poso, Sulawesi Tengah;
Telah mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua Lembaga Adat Poso;
Telah membaca jawaban tertulis Termohon;
Telah membaca keterangan tertulis Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah;
Telah membaca keterangan tertulis Pihak Terkait Ketua Lembaga Adat Poso;
Telah memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Telah membaca kesimpulan tertulis Pemohon;
Telah membaca kesimpulan tertulis Termohon;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 13 Desember 2006 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2006 dan diregistrasi dengan Nomor 027/SKLN-IV/2006, dan telah diperbaiki pada tanggal 22 Januari 2007 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2007, mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
2. Bahwa dalam Pasal 18 Perubahan Kedua UUD 1945 yang menyatakan:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang;
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum;
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis;
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
3. Bahwa ketentuan konstitusional menurut Pasal 18 UUD 1945 di atas, mengatur “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang”. Pemerintahan Daerah Provinsi mempunyai Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten mempunyai Bupati dan DPRD Kabupaten, dan Pemerintahan Daerah Kota mempunyai Walikota dan DPRD Kota. Dengan demikian, secara konstitusional menurut Pasal 18 UUD 1945, tidak terkecuali Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten mempunyai DPRD kabupaten, dalam hal ini DPRD Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, yang masing-masing secara eksplisit dalam UUD 1945 disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah;
4. Bahwa di daerah provinsi terdapat adanya tiga subjek hukum penyandang kewenangan konstitusional berdasarkan UUD 1945. Ketiganya adalah (a) Pemerintahan Daerah Provinsi; (b) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; (c) Gubernur Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi. Kemudian Gubernur menurut ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 adalah Kepala Pemerintahan Daerah Provinsi. Dengan demikian dalam UUD 1945, jelas disebutkan adanya institusi pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas “Jabatan Gubernur” dan Institusi DPRD Kabupaten, yang secara konstitusional masing-masing disebut oleh UUD 1945;
5. Bahwa Pemohon adalah sebagai suatu lembaga konstitusional yang keberadaannya secara eksplisit diatur di dalam Pasal 18 UUD 1945 Ayat
(3) yang berbunyi, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”;
6. Bahwa Termohon adalah sebagai lembaga konstitusional seperti halnya dengan Pemohon, keberadaan Termohon diatur secara eksplisit di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis”;
7. Bahwa tugas dan wewenang Pemohon diatur di dalam Pasal 18 Ayat (5) dan (6) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Ayat (5)” Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
“Ayat (6)” Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
8. Bahwa sebagai pengejawantahan dari Pasal 18 Ayat (5) dan (6) UUD 1945 tersebut telah ditindaklanjuti oleh berbagai peraturan perundang-undangan dibawahnya, yaitu antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
b. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4311);
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) di dalam Pasal 42 Ayat (1) butir d dan Pasal 109 Ayat (4) jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 78 Ayat (1) huruf d disebutkan sebagai berikut:
(1) Pasal 42 Ayat (1) butir d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004:
DPRD mempunyai tugas dan wewenang: “mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota”;
(2) Pasal 109 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004:
“Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan;
(3) Pasal 78 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003:
“DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur”;
10. Bahwa khususnya menyangkut kata “melalui Gubernur” dalam konteks Pasal 42 Ayat (1) huruf d jo Pasal 109 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 78 Ayat (1) huruf d, tidak dapat diartikan atau dimaknai bahwa Gubernur/Termohon berwenang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kata “melalui Gubernur” hanyalah suatu proses administratif khususnya due process of law yang tidak dapat diartikan sebagai kewenangan. Melainkan, menjadi syarat berjalannya proses hukum sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tahapan pelaksanaan Pilkada secara demokratis dan berkualitas menurut ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945;
1. Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis dan oleh karena itu pemerintah harus dipilih secara demokratis menurut ketentuan Pasal 22E Ayat (1), (2), (5) dan (6) UUD 1945;
Ayat (1), ditegaskan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”;
Ayat (2), ditegaskan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”;
Ayat (5), ditegaskan, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”;
Ayat (6), ditegaskan, “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Dengan demikian, pemilihan umum tidak hanya bersifat kualitatif dari pemilu yang terkait dengan proses pelaksanaannya menurut asas-asas pemilu yang ditentukan oleh Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 tersebut di atas;
2. Bahwa berdasarkan hasil Pilkada Kabupaten Poso tahun 2005 telah terpilih pasangan Bupati dan Wakil Bupati Poso Drs. Piet Inkiriwang, M.M., dan Muh. Thalib Rimi, S.H.,M.H.;
3. Bahwa di dalam pemilihan dan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Poso dimaksud telah terjadi pelanggaran/penyimpangan-penyimpangan antara lain:
a. Bahwa adanya tindakan dari Gubernur Sulawesi Tengah/Termohon yang mengusulkan, mengesahkan sekaligus dan mengangkat calon bupati/wakil bupati terpilih serta melakukan tindakan pelantikan bupati yang tidak dilakukan di dalam sidang paripurna adalah telah melampui batas kewenangannya, karena sesuai dengan bunyi Pasal 42 Ayat (1) butir d jo Pasal 109 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 78 Ayat (1) huruf d tentang Pemerintahan Daerah “Pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian bupati dan wakil bupati adalah merupakan tugas dan wewenang DPRD”; Dengan demikian yang berhak untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati adalah DPRD/Pemohon dan bukan Gubernur/Termohon dan tindakan Termohon yang demikian adalah telah melampaui kewenangannya;
b. Bahwa selain tindakan Gubernur/Termohon yang telah melampaui batas kewenangannya, sebagaimana disebutkan pada butir a di atas, juga Gubernur Sulawesi Tengah/Termohon mengabaikan aspirasi masyarakat dalam proses demokratisasi serta tidak menghormati hukum ( due procces of law) yang sedang dalam proses persidangan pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, yaitu:
DARI PEMOHON.
Bahwa ada beberapa alasan yang mendasar yang harus ditekankan dalam mengajukan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Pertama, Pemohon harus "lembaga negara"; Kedua,lembaga negara tersebut harus disebutkan atau dimuat dalam UUD 1945; Ketiga, lembaga negara tersebut harus mempunyai kewenangan; Keempat, kewenangan tersebut harus bersumber atau berasal dari UUD 1945; Kelima, Pemohon harus mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang bersumber dari UUD 1945;
Bahwa menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Bahwa menurut Pasal 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa:
"Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan";
Bahwa melihat isi perubahan UUD 1945 yang telah mengalami empat kali perubahan, maka yang dimaksud dengan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 3), Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 20, Pasal 20A, dan Pasal 21), Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 22D), Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 4 dan Pasal 5), Mahkamah Agung (Pasal 24 dan Pasal 24A), Mahkamah Konstitusi (Pasal 7B dan 24C), Komisi Yudisial (Pasal 24A dan Pasal 24B), Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E), dan Komisi Pemilihan Umum [Pasal 22E Ayat (5)];
Bahwa berdasarkan alasan di atas, maka DPRD dalam hal ini DPRD Poso, bukan merupakan lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh UUD 1945, tetapi melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, (Lembaran Negara Nomor 22 Tahun 2005 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480);
Bahwa Pasal 78 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 jo Pasal 42 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menyebutkan "DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur";
Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula selaku wakil pemerintah di daerah dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota;
Bahwa khusus menyangkut kata "melalui Gubernur" dalam konteks Pasal 42 Ayat (1) huruf d jo Pasal 109 Ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 78 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harus diartikan atau dimaknai bahwa Gubernur/Termohon berwenang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan tanggung jawab pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten/kota berada pada Gubernur. Dalil tersebut searah dengan maksud yang terkandung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana secara tegas disebutkan dalam Pasal 2 Ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:
"Tanggung jawab pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota berada pada Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri".
Bahwa sesungguhnya arti gramatikal dan yuridis yang terkandung pada Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 memberikan makna bahwa Gubernur mempunyai tanggung jawab penuh atas terlaksananya Pilkada kabupaten/kota, sedangkan Menteri Dalam Negeri hanya menerima laporan tentang pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Dalam hal ini kewenangan konstitusional yang melekat pada Gubernur adalah kewenangan atributif;
Bahwa untuk memenuhi proses Pilkada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pihak KPU Kabupaten Poso telah mengajukan kepada DPRD Kabupaten Poso untuk diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah, namun pihak DPRD Kabupaten Poso menolak menerima penetapan pasangan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Poso hasil Pilkada langsung tahun 2005 di KPU Kabupaten Poso, sesuai Suratnya Nomor 170/445/DPRD tanggal 19 Juli 2005 perihal penjelasan DPRD Kabupaten Poso;
UNDANG - UNDANG.
Bahwa tanggal 16 Juli 2005 KPU Kabupaten Poso mengirim surat penetapan pasangan calon ke DPRD Kabupaten Poso dengan Nomor 270/224/KPU.Pso/VII/2005 tanggal 16 Juli 2005 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada Kabupaten Poso, namun DPRD Kabupaten Poso tanggal 19 Juli 2005 menolak untuk menerima berkas penetapan hasil Pilkada Kabupaten Poso disertai penjelasan tentang penolakan itu. Surat tersebut diterima KPU Kabupaten Poso tanggal 25 Juli 2005;
Bahwa atas penolakan tersebut, KPU Kabupaten Poso mengirim surat kepada Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 270/230/KPU.Pso/Vll/2005 tanggal 26 Juli 2005 perihal penyampaian proses pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Kabupaten Poso tahun 2005. Gubernur Sulawesi Tengah menindaklanjuti surat tersebut kepada Presiden Republik Indonesia up. Menteri Dalam Negeri dengan Surat Nomor 131.52/246/Ropem-G.ST tanggal 2 Agustus 2005 perihal Usul Pengesahan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Masa Jabatan 2005-2010;
Bahwa DPRD Kabupaten Poso (Pemohon) melalui suratnya tanggal 19 Juli 2005 yang baru diterima KPU Kabupaten Poso, tanggal 25 Juli 2005 Nomor 170/455/DPRD perihal Penjelasan DPRD Kabupaten Poso ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Poso menyampaikan 2 (dua) alasan prinsip sehingga DPRD menyatakan menolak untuk menerima penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Poso hasil Pilkada langsung tahun 2005 dari KPU Kabupaten Poso. Adapun alasan tersebut adalah:
a. adanya penyampaian aspirasi masyarakat sebagai gabungan massa koalisi bersatu 4 (empat) kandidat calon bupati dan wakil bupati (keberatan publik) untuk menolak hasil Pilkada langsung yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2005;
b. keberatan publik tersebut agar diselesaikan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Poso melalui keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa keputusan yang diambil oleh DPRD Poso (Pemohon) tersebut di atas, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 109 Ayat (4) yang menyebutkan:
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapat pengesahan pengangkatan";
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal tersebut di atas dikatakan bahwa:
DIUSULKAN.
Bahwa Pemohon tidak konsisten dengan permohonannya, sebab disatu sisi DPRD Kabupaten Poso menolak pengusulan, pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Poso kepada Menteri Dalam Negeri, tetapi disisi lain DPRD Kabupaten Poso telah mengakui keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Poso dengan menetapkan secara bersama-sama beberapa Perda Tahun 2006 sebagai pelaksanaan Pasal 136 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 seperti tersebut di bawah ini:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Poso Tahun 2005-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2006);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 2 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2006);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 3 tentang Pembentukan Kecamatan Lore Barat di Wilayah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2006);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 5 tentang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2006);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 6 tentang Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2006);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 7 tentang Hari Ulang Tahun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2006);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 8 tentang Daerah Aliran Sungai dan Danau (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2006);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 9 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2006);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 10 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 10 Tahun 2006);
a. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 37 tentang tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah, (1) Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan; (2) Dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden;
b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 38 Ayat (1) Gubernur dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki tugas dan wewenang:
1). pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kabupaten/kota;
2). koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
3) koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
c. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 Pasal 78 Ayat (1) huruf d:
"DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 109 Ayat (4):
"Pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pasal 2 Ayat (2) tanggung jawab pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota berada pada Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri;
f. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 tentang Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penyampaian usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota:
1) KPU kabupaten/kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih beserta berkas pemilihan dengan melampirkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada DPRD kabupaten/kota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri;
Terhadap putusan Mahkamah yang menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard) tersebut di atas, Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, mempunyai pendapat berbeda ( dissenting opinion), sebagai berikut:
Dengan mengacu pada pendirian kami yang berbeda dalam perkara nomor 04/SKLN-IV/2006, maka kami secara konsisten berpendapat bahwa Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan yang diajukan Pemohon in casu DPRD Kabupaten Poso terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, yang didalilkan telah melakukan penyimpangan atau tindakan yang melampaui batas kewenangannya, dengan mengusulkan sekaligus melantik Drs. Piet Inkiriwang, M.M. dan Abdul Muthalib Rimi, S.H.,M.H. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Poso, tidak dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Poso, pada hal sesuai dengan Pasal 42 Ayat (1) huruf d dan Pasal 109 Ayat (4) UU Pemda juncto Pasal 78 Ayat (1) huruf d UU Susduk, yang menurut Pemohon hal itu merupakan wewenang Pemohon;
I Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, yang menjadi jurisdiksi atau kewenangan Mahkamah, akan diukur dari ukuran yang ditentukan dalam UUD 1945 dan UU MK sendiri, sebagai jawaban atas pertanyaan berikut:
1. Apakah Pemohon maupun Termohon adalah lembaga negara;
2. Apakah kewenangan yang menjadi objek perselisihan diberikan oleh UUD 1945;
3. Apakah kewenangan tersebut telah diambil, diganggu atau dirugikan oleh lembaga negara lainnya.
Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut diberikan jawaban sebagaimana diuraikan dibawah ini:
1. Pasal 18 Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) mengatur Pemerintahan Daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan yang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat dan untuk melaksanakan otonomi seluas-luasnya tersebut, Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan lain. Kewenangan untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya diberikan oleh Pasal 18 Ayat (6) kepada Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati atau Walikota sebagai Kepala Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedudukan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Kepala Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memperoleh kewenangannya dari UUD 1945 sebagai lembaga yang menjalankan Pemerintahan Daerah, masing-masing adalah lembaga negara, yang memiliki kewenangan yang dapat dibedakan dan dipisahkan ( severable) satu dari yang lain. Yang satu bukan menjadi bawahan dari yang lainnya.
2. Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Kepala Pemerintah Daerah, memperoleh mandat menjalankan wewenang konstitusional tersebut menurut Pasal 18 Ayat (4) adalah melalui pemilihan yang demokratis, yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan kemudian dilakukan dengan pemilihan langsung oleh rakyat setelah berlakunya Undang-Undang Pemerintahan Daerah tersebut.
Wewenang untuk memilih seseorang menjadi Kepala Daerah, merupakan sumber kewenangan lain yang melekat atau tersimpul dari kewenangan memilih seorang menjadi Kepala Daerah tersebut, yaitu wewenang untuk menyelesaikan proses terpilihnya seorang secara administrasi ketatanegaraan menduduki jabatannya, untuk memperoleh surat keputusan yang relevan untuk itu. Oleh karena rakyat secara keseluruhan tidak dapat melaksanakan hal tersebut yaitu untuk mengusulkan seorang yang telah dipilih secara demokratis untuk memperoleh Surat Keputusan yang diperlukan sebelum melaksanakan tugasnya, maka hal itu adalah melekat ataupun tersirat dalam wewenang konstitusional DPRD, sebagai wakil rakyat menjalankan wewenang dan hak demokrasi untuk memilih calon Bupati dan bersama dengan Pemerintah Daerah menjalankan Pemerintahan;
3. Pengertian kewenangan satu lembaga negara diberikan oleh UUD 1945, tidaklah diartikan bahwa kewenangan tersebut harus secara expressis verbis tertulis demikian, karena perkembangan dan dinamika permasalahan yang tidak dapat diantisipasi secara sempurna oleh Pembuat Undang-Undang (Dasar) menyebabkan perlu ada tafsiran yang memberi perluasan untuk melihat wewenang yang sesungguhnya melekat dan tersirat dalam kewenangan yang dituliskan secara tegas tersebut, yang dapat dipandang sebagai kewenangan prinsip. Implied powers are powers not granted in express terms, but existing because they are necessary and proper to carry into effect some expressly granted powers. Kewenangan yang tidak secara tegas disebut dalam konstitusi tetapi merupakan hal yang perlu dan patut untuk menjalankan kewenangan konstitusional yang diberikan secara tegas, merupakan dan juga melekat sebagai kewenangan yang diberikan oleh UUD, meskipun kemudian diuraikan secara tegas dalam undang-undang sebagai pelaksanaan UUD 1945.
Pengaturan sesuatu materi kewenangan dalam satu undang-undang, tidaklah dengan sendirinya menyebabkan wewenang tersebut bukan wewenang konstitusional. Sebaliknya disebutnya satu wewenang dalam undang-undang tidak selalu berarti bahwa undang-undang tersebutlah yang menjadi sumber kewenangan dimaksud. Masalahnya adalah apakah wewenang tersebut melekat atau tidak, dan harus ada untuk melaksanakan wewenang yang diberikan secara tegas oleh UUD tersebut. Dengan logika hirarki Pemerintahan Daerah, juga akan dengan mudah terlihat bahwa kewenangan mengusulkan untuk diangkat dan dilantik seorang Bupati terpilih adalah wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan, termasuk menyaksikan dan mendengar pengucapan sumpah Pejabat yang telah dipilihnya sendiri, dan bukan dilakukan pejabat lain dan dihadapan forum lain;
4. Dengan uraian demikian, maka baik subjectum maupun objectum litis, perkara a quo memenuhi syarat yang disebut dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 61 Ayat (1) UU MK, terutama dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2006 yang dalam Pasal 2 menentukan:
(1) Lembaga negara yang dapat menjadi Pemohon atau Termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah:
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
d. Presiden;
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
f. Pemerintahan Daerah (Pemda); atau
g. Lembaga negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
(2) Kewenangan yang dipersengketakan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah kewenangan yang diberikan atau ditentukan oleh UUD 1945;
Dari rumusan Pasal 2 tersebut dapat kita pastikan dari Ayat (1) huruf g bahwa lembaga negara yang disebutkan tidaklah bersifat limitatif atau exhaustive sehingga masih dibuka tafsiran ke arah yang lebih luas;
II
Dengan uraian alasan demikian seyogianya Mahkamah menyatakan dirinya berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo karena Pemohon dan Termohon memenuhi syarat subjectum maupun objectum litis yang menjadi dasar jurisdiksi Mahkamah sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang MK, dengan lebih lanjut mempertimbangkan substansi sengketa a quo;
Akan tetapi meskipun kami berpendapat bahwa Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus substansi perkara, namun dari data dan bukti yang telah diajukan, tampak jelas Pemohon telah mendasarkan sikap lembaganya baik menyangkut keberatan hasil Pilkada dan proses penetapan calon terpilih dan pengusulannya tidak mengacu pada Undang-Undang yang berlaku, sehingga oleh karenanya tidak terdapat alasan untuk mengabulkan permohonan Pemohon, dan permohonan Pemohon tersebut seyogianya juga harus ditolak;
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wiryanto
1). Adanya aspirasi dan tindakan protes dari masyarakat Poso kepada KPU Kabupaten Poso, agar proses penetapan ditunda sambil menunggu putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
2). Adanya aspirasi dan tuntutan masyarakat Poso kepada DPRD Kabupaten Poso, agar menunda pengusulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan hasil keputusan Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Poso;
c. Bahwa pemilihan, pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Poso juga telah melanggar Pasal 18 Ayat (3) dan (4), Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 65 Ayat (3) huruf “f”, Pasal 100 Ayat (2), Pasal 109 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena disamping pemilihan dan pengangkatan dilakukan oleh Termohon yang telah melampaui wewenangnya, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Poso tidak dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 111 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, “Pelantikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD;
4. Bahwa kewenangan DPRD Kabupaten Poso mengusulkan pasangan calon bupati adalah kewenangan konstitusional yang secara atributif melalui undang-undang merupakan perintah yang diberikan oleh konstitusi atau UUD 1945. Dan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Poso menurut ketentuan konstitusional dan undang-undang sebagaimana telah disebutkan dan diuraikan di atas, adalah bagian yang tak terpisahkan dari sifat pemilihan umum, baik yang bersifat kuantitatif (berupa angka suara hasil Pilkada) maupun yang bersifat kualitatif dari Pilkada yang terkait dengan proses pelaksanaannya menurut asas-asas pemilihan umum (asas luber dan asas jurdil) yang ditentukan dalam Pasal 22E Ayat (1)
UUD 1945;
5. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan konstitusional menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 telah diadopsi ke dalam Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemudian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu tahap masa persiapan dan tahap pelaksanaan. Salah satu tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang menentukan kualitas Pilkada secara demokratis, yaitu dilaksanakannya asas konstitusional (asas luber dan jurdil) menurut ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada yang sifatnya kualitas menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 adalah sebagaimana ditentukan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu:
a. Pasal 65 Ayat (3) huruf “f” yang menyatakan, “Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih, pengesahan dan pelantikan”. Tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (dalam hal ini KPU Kabupaten Poso); sedangkan, pengesahan dan pelantikan dilakukan oleh Mendagri dan atau Gubernur atas nama Presiden;
b. Pasal 100 Ayat (2) disebutkan bahwa harus disampaikan kepada DPRD (dalam hal ini DPRD Kabupaten Poso) untuk diproses pengesahan dan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7. Bahwa kewenangan DPRD Kabupaten Poso mengusulkan pasangan calon adalah kewenangan konstitusional yang secara atributif melalui undang-undang merupakan perintah yang diberikan oleh konstitusi atau UUD 1945. Dan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Poso menurut ketentuan konstitusional dan undang-undang sebagaimana telah disebutkan dan diuraikan di atas, adalah bagian yang tak terpisahkan dari sifat pemilihan umum, baik yang bersifat kuantitatif (berupa angka suara hasil Pilkada) maupun yang bersifat kualitatif dari Pilkada yang terkait dengan proses pelaksanaannya menurut asas-asas pemilihan umum (asas luber dan asas jurdil) yang ditentukan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945;
8. Bahwa dengan ketentuan konstitusional yang telah diuraikan pada kedudukan hukum (legal standing) angka 1 sampai dengan angka 10 di atas, maka Pemohon dapat menegaskan di sini bahwa DPRD Kabupaten Poso memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur/Termohon. Oleh karena itu, Gubernur/Termohon tidak berwenang mengusulkan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih. Dan karena itu, merupakan kewenangan konstitusional yang dipersengketakan serta tidak terlepas dari ketentuan Pasal 18 dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 dan undang-undang pelaksanaanya yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Poso, guna untuk mewujudkan demokrasi dan keadilan konstitusional (constitutional justice) menurut UUD 1945;
9. Berdasarkan ketentuan konstitusional yang diuraikan pada alasan-alasan Pemohon angka 1 sampai dengan angka 8 di atas, dalam ketentuan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi disebutkan Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan. Maka secara konstitusional menurut Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Berdasarkan kedudukan hukum atau legal standing dan alasan-alasan yang dikemukakan tersebut di atas, maka mohon kiranya Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Gubernur Sulawesi Tengah tidak berwenang untuk mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih Kabupaten Poso Sulawesi Tengah, dan telah melampaui batas kewenangannya yang tidak sesuai serta bertentangan dengan: (a) Pasal 65 Ayat (3) huruf f, Pasal 100 Ayat (2) dan 109 Ayat (2) dan (4) serta Pasal 111 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (b) Pasal 78 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; (c) Pasal 18 Ayat (3) dan (4) jo Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat-alat bukti tertulis yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Kartu Peserta Yamati dari Pemohon atas nama:
a. Kartu Peserta atas nama DRS. Pelima sebagai ketua DPRD Poso;
b. Kartu Peserta atas nama Herry M Sarumpaet sebagai Wakil Ketua DPRD Poso;
c. Kartu Peserta atas nama Abdul Munim Liputo sebagai Wakil Ketua DPRD Poso;
2. Bukti P-2: Surat Nomor 170/458/DPRD tanggal 22 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh DPRD Poso yang diperuntukkan bagi Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Perihal: “Laporan Hasil Rapat DPRD Kabupaten Poso”;
3. Bukti P-3: Surat Nomor 170/437/DPRD tanggal 19 Juni 2006 yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Poso yang diperuntukan bagi Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Perihal:
Penyampaian sikap DPRD”;
4. Bukti P-4: Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.52-733 Tahun 2005 tanggal 12 Agustus 2005 yang menetapkan Pengangkatan Drs. PIET INKIRIWANG, M.M.; sebagai Bupati Poso;
5. Bukti P-5: Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.52-734 Tahun 2005 tanggal 12 Agustus 2005 yang menetapkan Pengangkatan ABDUL MUTHALIB RIMI, S.H., M.H. sebagai Wakil Bupati Poso;
6. Bukti P-6: Surat Perintah Perjalanan Dinas Hj. Abdul Munim Liputo (Wakil Ketua DPRD Poso) ke Jakarta;
7. Bukti P-7: Risalah Resmi Rapat Paripurna Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Poso;
8. Bukti P-8: Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Nomor 02/KEP/DPRD/2007 Tentang Penunjukkan Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Poso;
9. Bukti P-9: Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120/2061/SJ tertanggal 15 Agustus 2003 Perihal Pedoman Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
10. Bukti P-10: Notulen Rapat tanggal 19 Juli 2005;
11.Bukti P-11: Surat PEMOHON yang ditujukan kepada TERMOHON Nomor 170/445/DPRD tanggal 19 Juli 2005 perihal: ”Penyampaian Hasil Rapat DPRD Kabupaten Poso”;
12. Bukti P-12: Notulen Rapat tanggal 22 Juli 2005;
13.Bukti P-13: Surat PEMOHON yang ditujukan kepada TERMOHON Nomor 170/458/DPRD tanggal 22 Juli 2005 Perihal: ”Laporan Hasil Rapat DPRD Poso”;
14.Bukti P-14: Surat PEMOHON yang ditujukan kepada DEPARTEMEN DALAM NEGERI Nomor 170/460/DPRD tanggal 22 Juli 2005 Perihal: ”Laporan Hasil Rapat DPRD Kabupaten Poso”;
15.Bukti P-15: Surat Nomor 131/163/RO.PEMG.ST tanggal 22 Agustus 2005;
16.Bukti P-16: Notulen Rapat tanggal 26 dan 27 Agustus 2005;
17.Bukti P-17: Surat dari PEMOHON yang ditujukan kepada TERMOHON Nomor 108/131/DPRD/2005 Perihal: “Pernyataan Sikap Anggota DPRD Kabupaten Poso”;
18.Bukti P-18: Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Nomor 03/KEP/DPRD/2007 tanggal 15 Januari 2007;
19. Bukti P-19: Kartu Tanda Anggota DPRD Poso atas nama S. Pelima;
20. Bukti P-20: Kartu Tanda Anggota DPRD Poso atas nama Abdul Munim Liputo;
21. Bukti P-21: Kartu Tanda Anggota DPRD Kabupaten Poso atas nama Herry M. Sarumpaet S. Pelima;
22. Bukti P-22: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat (1) s.d. (7) Pasal 24C Ayat (1) Pasal 22E Ayat (1), (2), (5) dan (6);
23. Bukti P-23: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
24. Bukti P-24: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 61 Ayat (1);
25. Bukti P-25: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 42 Ayat (1) Butir d, Pasal 56 Ayat (1),Pasal 65 Ayat (3) huruf f, Pasal 100 Ayat (2), Pasal 109 Ayat (2) dan (4), Pasal 111 Ayat (3);
26. Bukti P-26: Peraturan DPRD Kabupaten Poso tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Poso. Pasal 16 Ayat (2) huruf f;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohon menyampaikan keterangan tertulis pada persidangan tanggal 14 Februari 2007 yang dibacakan pada persidangan hari itu juga, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa oleh karena DPRD Poso menolak untuk menerima penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana tersebut di atas maka Gubernur Sulawesi Tengah/Termohon dengan Surat Nomor 131.52/246/Ropem.G.ST tanggal 2 Agustus 2005 menyampaikan Usul Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota Poso Masa Jabatan 2005-2010 kepada Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan berkas pemilihan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Poso dengan Suratnya Nomor 270/230/KPU.Pso/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005. Hal tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Ketua KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia perihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimana secara tegas dikatakan bahwa:
"Apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, Gubernur menyampaikan usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan berkas pemilihan yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota";
Bahwa Gubernur/Termohon dalam melaksanakan wewenang atributif yang melekat padanya telah dilakukan sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik ( algemene beginselen van behoorlijk bestuur) dan tidak melampaui batas kewenangannya ( onrecht matige overheids daad/willikeur);
"Yang dimaksud dengan 3 (tiga) hari dalam ketentuan ini dihitung sejak diterimanya penetapan berita acara dari KPUD";
Ketentuan konstitusional tersebut di atas dipertegas lagi dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 tentang Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, khususnya dalam angka 2 (dua) disebutkan:
"DPRD kabupaten/kota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak berkas hasil pemilihan tersebut diterima dari KPU kabupaten/kota, harus sudah menyampaikan usul pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan seluruh berkas hasil pemilihan dari KPU kabupaten/kota";
Bahwa kalau kita menelaah secara cermat 2 (dua) landasan hukum tersebut di atas maka sangat jelas dan nyata kedua ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pilihan lain, karena ketentuan tersebut tidak bersifat fakultatif. Bahkan kalau kita memberikan interpretasi atas tindakan DPRD Kabupaten Poso (Pemohon) dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrecht matige overheids daad);
Bahwa selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Poso dalam Suratnya Nomor W26.Dd.Um.02.02-503 tanggal 16 Juli 2005 perihal penyampaian penetapan hasil penghitungan suara ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Poso secara tegas menjelaskan:
"Hingga saat ini tidak ada pasangan calon yang mengajukan keberatan pada Pengadilan Negeri Klas IB Poso sehubungan dengan penetapan hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso tahun 2005";
Dari isi surat Pengadilan Negeri IB Poso di atas jelas bahwa dalil penolakan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Poso (Pemohon) adalah mengada-ada dan karenanya patut dikesampingkan;
Bahwa oleh karena DPRD Kabupaten Poso (Pemohon) tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diberikan oleh undang-undang, maka Gubernur Sulawesi Tengah (Termohon) menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Poso kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini searah dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 tentang Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dimana dalam angka 4 (empat) ditegaskan, "Apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, Gubernur menyampaikan usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan berkas pemilihan yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota";
Bahwa mengenai dalil pemohon pada pundamentum petendi angka 4, memang benar bahwa DPRD Kabupaten Poso (Pemohon) adalah juga penyandang wewenang atributif, secara konstitusional tapi persoalannya adalah DPRD Kabupaten Poso (Pemohon) tidak dapat melaksanakan wewenang atributif yang melekat padanya tersebut. Oleh karena itu, maka Gubernur sebagai penanggung jawab Pilkada kabupaten/kota sesuai Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan 2005-2010 mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Poso hasil Pilkada Tahun 2005;
Bahwa berdasar alasan hukum yang diuraikan di atas maka dalil Pemohon pada pundamentum petendi maupun petitum khususnya menyangkut sengketa kewenangan yang menyatakan bahwa Gubernur/Termohon tidak berwenang dan/atau telah melampaui batas kewenangannya tidak beralasan hukum dan patut untuk dikesampingkan;
j. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 11 tentang Organisasi Badan Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2006);
2) DPRD kabupaten/kota selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak berkas hasil pemilihan tersebut diterima dari KPU kabupaten/kota, harus sudah menyampaikan usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan seluruh berkas hasil pemilihan dari KPU kabupaten/kota;
3) Usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota disampaikan oleh Ketua DPRD, dan apabila Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, usul dimaksud disampaikan oleh salah satu Wakil Ketua DPRD;
4) Apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, Gubernur menyampaikan usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan berkas pemilihan yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota;
Berdasarkan alasan hukum di atas, Kuasa Hukum Termohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa dan memutus perkara ini kiranya dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
1. Menolak Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Gubernur Sulawesi Tengah berwenang untuk mengusulkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah dan tidak melampaui batas kewenangannya;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso sebagai Pihak Terkait III menyampaikan keterangan tertulis pada persidangan tanggal 14 Februari 2007 yang dibacakan pada persidangan hari itu juga, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Poso dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2005 yang diikuti oleh 5 (lima) Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Poso masing-masing berdasarkan Penetapan Nomor Urut sebagai berikut:
1) Pasangan: DEDE K. ATMAWIJAYA dan Dra. LIES SIGILIPU SAINO,M.Si.;
2) Pasangan: Drs. PIET INKIRIWANG, M.M; dan A. MUTHALIB RIMI,
S.H.,M.H.;
3) Pasangan: Drs. H. A. MUIN PUSADAN dan Drs. OSBERT YUSRAN
WALENTA;
4) Pasangan: FRANS W. L. SOWOLINO,S.E.,M.Si. dan Ir. ABD. KAHAR LATJARE, M.Si.;
5) Pasangan: Drs. F. E. BUNGKUNDAPU,M.Si. dan AWAD ALAMRI, S.H.
2. Setelah selesainya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Poso tanggal 9 Juli 2005, maka pada tanggal 12 Juli 2005 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Poso diadakan Rapat Pleno KPU Kabupaten Poso untuk menetapkan perolehan suara sah masing-masing pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Kabupaten Poso tahun 2005. Berdasarkan data peringkat perolehan suara maka pasangan calon yang memenuhi syarat terpilih sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso, Pilkada tahun 2005 sesuai ketentuan Pasal 107 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 95 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 adalah pasangan calon nomor urut 2 atas nama:
1) Drs. PIET INKIRIWANG, M.M. sebagai Kepala Daerah;
2) A. MUTHALIB RIMI, S.H.,M.H. sebagai Wakil Kepala Daerah.
Dengan perolehan suara terbanyak sejumlah 42.718 suara (42,39 %) dan ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 16 Tahun 2005 tanggal 12 Juli 2005 tentang Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005;
3. Berdasarkan ketentuan undang-undang, maka oleh KPU Kabupaten Poso setelah selesai menetapkan calon bupati/wakil bupati terpilih, memberikan waktu selama 3 (tiga) hari yaitu dari tanggal 13 s.d. 15 Juli 2005 untuk tanggapan, keberatan pasangan calon lain terhadap Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten Poso, dengan Surat Nomor 270/219/KPU.PSO/VII/2005 tanggal 12 Juli 2005. Untuk meyakinkan ada tidaknya keberatan tersebut maka KPU Kabupaten Poso menyampaikan pertanyaan secara tertulis Kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Poso dengan Surat Nomor 270/223/KPU.Pso/VII/2005, tanggal 16 Juli 2005, Perihal Penyampaian Penetapan Hasil Penghitungan Suara Kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Poso, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Poso dengan suratnya Nomor W26.Dd.Um.02.02-503, menegaskan bahwa sampai saat ini (tanggal 16 Juli 2005) tidak ada pasangan calon yang mengajukan keberatan pada Pengadilan Negeri Klas IB Poso, sehubungan dengan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005. Maka berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Poso tersebut, kemudian KPU Kabupaten Poso berkesimpulan bahwa hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005 sudah dapat diserahkan kepada DPRD Kabupaten Poso untuk dilanjutkan proses pengesahan dan pengangkatannya.
4. Pada tanggal 18 Juli 2005 KPU Kabupaten Poso (Ketua dan empat orang Anggota) bersama Sekretaris KPU Kabupaten Poso, menyampaikan secara resmi Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005 bersama lampirannya kepada DPRD Kabupaten Poso, dengan Suratnya Nomor 270/224/KPU.PSo/VII/2005, tanggal 16 Juli 2005. Namun dokumen belum dapat diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Poso dan oleh Ketua DPRD Kabupaten Poso menyimpulkan penyerahan dokumen akan dilaksanakan dalam Rapat Koordinasi dengan para Anggota DPRD Kabupaten Poso pada besok hari tanggal 19 Juli 2005.
5. Tanggal 19 Juli 2005 berdasarkan undangan yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Poso, KPU Kabupaten Poso menghadiri rapat dengan membawa seperangkat dokumen hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005 yang akan diserahkan pada Rapat Koordinasi DPRD Kabupaten Poso bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Poso. Setelah Ketua DPRD Kabupaten Poso membuka Rapat Koordinasi kemudian menyerahkan kepada salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso untuk memimpin rapat tersebut. Selanjutnya memberi kesempatan kepada Ketua KPU Kabupaten Poso untuk memberi penjelasan dan menyerahkan dokumen hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005, pada saat itu para Anggota DPRD Kabupaten Poso melakukan interupsi terhadap pelaksanaan acara tersebut yang berkembang pada munculnya perbedaan pendapat menerima dan menolak penyerahan dokumen hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005.
Pada akhirnya dengan menempuh cara voting diperoleh hasil 15 anggota DPRD Kabupaten Poso menolak dan 7 Anggota DPRD Kabupaten Poso menerima hasil Pilkada Kabupaten Poso, dengan demikian DPRD Kabupaten Poso menyimpulkan:
1. Menolak Penyerahan Hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005 sebagaimana nyata dalam Surat DPRD Kabupaten Poso Nomor 170/445/DPRD tanggal 19 Juli 2005 Perihal: Penjelasan DPRD Kabupaten Poso;
2. Pimpinan DPRD Kabupaten Poso pada hari itu juga seusai sidang akan segera ke Palu untuk konsultasi dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah;
Atas kejadian tersebut maka Berkas Dokumen hasil Pilkada Kabupaten Poso yang akan diserahkan oleh KPU Kabupaten Poso pada Rapat Koordinasi tersebut tidak diterima oleh DPRD Kabupaten Poso walaupun sesuai Ketentuan undang-undang paling lambat 3 (tiga) hari sesudah Penetapan Hasil Pilkada KPU Kabupaten Poso harus menyerahkan kepada DPRD Kabupaten Poso;
6. Pada tanggal 20 Juli 2005 KPU Kabupaten Poso yang terdiri dari Ketua, 4 (empat) orang Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Poso berangkat ke Palu Konsultasi dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk mohon petunjuk penyelesaian atas penolakan DPRD Kabupaten Poso yang tidak menerima hasil Pilkada Kabupaten Poso dengan membawa Surat Nomor 270/226/KPU.PSO/VII/2005 tanggal 20 Juli 2005, perihal mohon petunjuk hasil Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Poso. Hari Kamis tanggal, 21 Juli 2005 bertempat di Ruang Desk Pilkada Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah KPU Kabupaten Poso diterima oleh Gubernur yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah;
Hasil pertemuan tersebut adalah:
1. Penjelasan proses penyerahan hasil Pilkada oleh KPU Kabupaten Poso kepada DPRD Kabupaten Poso sudah sesuai petunjuk Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Penyerahan copy Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 Perihal: Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk dipedomani;
3. Pelaksanaan Tahapan Pilkada Kabupaten Poso harus tetap jalan sesuai jadwal;
4. Disarankan agar KPU Kabupaten Poso melakukan koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri.
7. Pada Hari Jumat tanggal 22 Juli 2005 KPU Kabupaten Poso menghadap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktur Pejabat Negara di Daerah untuk melaporkan dan meminta petunjuk penyelesaian Tahapan Pilkada Kabupaten Poso dengan Hasil sebagai berikut:
1. Tahapan Pilkada supaya jalan terus sesuai jadwal;
2. Proses penyerahan Hasil oleh KPU Kabupaten supaya mengacu kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor I20/1559/SJ, tanggal 27 Juni 2005, perihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Sesuai Surat Menteri Dalam Negeri pada huruf B angka 1 bahwa KPU kabupaten/kota menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih beserta berkas pemilihan dengan melampirkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada DPRD kabupaten/kota dengan tembusan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, hal ini sudah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Poso (sesuai penjelasan pada point 4 dan 5 tersebut di atas).
Selanjutnya pada Huruf B Ayat (4) dari Surat Menteri Dalam Negeri tersebut dinyatakan bahwa apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, Gubernur menyampaikan usul pengesahan pengangkatan bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan berkas pemilihan yang disampaikan oleh KPU kabupaten/kota.
8. Atas petunjuk yang diperoleh KPU Kabupaten Poso baik dari Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah maupun dari Menteri Dalam Negeri serta mengacu kepada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 maka pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2005, KPU Kabupaten Poso menyerahkan secara resmi berkas Penetapan Hasil Pilkada Kabupaten Poso kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dengan Surat Nomor 270/230/KPU.PSo.VII/2005, tanggal 26 Juli 2005, Perihal: Penyampaian Proses Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005. Setelah selesai menyerahan berkas, maka oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah cq. Biro Pemerintahan menugaskan kepada KPU Kabupaten Poso untuk melengkapi berkas pasangan calon sebagai bahan pengusulan, pengesahan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) rangkap;
9. Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-733 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Poso Provinsi Sulawesi Tengah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-734 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Poso Provinsi Sulawesi Tengah, maka pada tanggal 30 Agustus 2005 telah dilaksanakan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah Kabupaten Poso Periode 2005-2010 oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah bertempat di Gedung Pertemuan Torulemba Poso;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Poso sebagai Pihak Terkait, menyampaikan keterangan secara lisan pada persidangan tanggal 14 Februari 2007, yang pada pokoknya sebagai berikut: ¾ Bahwa terkait dengan permohonan ini, kami selaku Wakil Bupati Poso menganggap penjelasan kronologis Pilkada yang disampaikan oleh Termohon (kuasa hukum Gubernur) maupun KPU Kabupaten Poso sebagai Pihak Terkait, telah lengkap sesuai fakta sebenarnya, maka menurut hemat kami tidak perlu menjelaskan kembali perihal tersebut; ¾ Bahwa benar kami pada tanggal 30 Agustus 2005 telah di lantik oleh Gubernur sebagai Wakil Bupati Poso;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Ketua Lembaga Adat Poso dkk. sebagai Pihak Terkait menyampaikan keterangan lisan pada persidangan tanggal 14 Februari 2007, yang pada pokoknya sebagai berikut: ¾ Bahwa kami sangat menyesalkan adanya permohonan yang diajukan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Poso, meskipun kami tahu bahwa hal ini persoalan hukum, harus diselesaikan menurut proses hukum. Namun DPRD Kabupaten Poso sebagai wakil rakyat yang harus menyuarakan suara rakyat, seharusnya mempertimbangkan persoalan ini matang-matang, karena dampak adanya pengajuan perkara di Mahkamah Konstitusi ini luar biasa bagi perkembangan politik di Kabupaten Poso. Kami khawatir keadaan Kabupaten Poso yang sudah membaik dengan adanya persoalan baru yang menurut hemat kami merupakan persoalan perorangan bukan persoalan lembaga negara, dapat menumbuhkan benih-benih kerusuhan di Poso; ¾ Bahwa terkait Pilkada Poso, kami sebagai masyarakat Poso yang terlibat langsung dalam proses Pilkada tersebut, menyatakan Pilkada telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan dalam pelaksanaannya yang semula dikhawatirkan akan menjadi konflik, ternyata Pilkada berjalan lancar tanpa ada gangguan keamanan apapun. Proses Pilkada yang aman, damai, tertib dan lancar merupakan komitmen masyarakat Poso dalam rangka mencari tokoh masyarakat yang diharapkan mampu menciptakan kedamaian di bumi Poso; ¾ Bahwa masyarakat Poso sangat menaruh harapan yang besar dengan dilangsungkannya Pilkada Kabupaten Poso, karena dengan terpilihnya kepala daerah pilihan rakyat, yakni Drs. Piet Inkiriwang, M.M. sebagai Bupati Poso dan Abdul Muthalib Rimi, S.H., M.H. sebagai Wakil Bupati Poso, masyarakat Kabupaten Poso berharap kedua tokoh masyarakat yang terpilih sebagai bupati/wakil bupati tersebut, mampu mengembalikan keadaan masyarakat Poso yang tercabik-cabik dan terkotak-kotak menjadi keadaan masyarakat yang aman dan tentram, yang akhirnya dapat berjalannya roda perekonomian di tanah Poso, sehingga masyarakat dapat hidup layak sebagaimana sebelum terjadi tragedi Poso; ¾ Bahwa tokoh masyarakat Poso berharap kepada Pemohon dalam hal ini Kuasa Hukum Pemohon untuk menarik kembali permohonannya demi kepentingan masyarakat Poso, agar tidak menimbulkan benih-benih kerusuhan lagi dan sekiranya hal itu merupakan persoalan, sebaiknya Pemohon dan Termohon dapat menyelesaikan dengan cara musyawarah menurut adat masyarakat Poso yang kita junjung bersama, akhirnya dengan harapan semoga persoalan ini dapat terselesaikan secara damai dan tidak menimbulkan permasalahan baru yang menghambat proses perdamaian di bumi Poso;
Menimbang bahwa Termohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 1 Maret 2007 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Jum’at tanggal 2 Maret 2007, yang isi selengkapnya ditunjuk dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 7 Maret 2007 dan tambahan alat bukti P-27 sampai dengan P-31, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2007, yang isi selengkapnya ditunjuk dalam berkas perkara;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan dari Pemohon a quo adalah sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa permohonan a quo, oleh Pemohon, didalilkan sebagai permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
Menimbang bahwa, meskipun berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK) Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar permohonan a quo merupakan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, sebagaimana dimaksud Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf b UUMK;
Menimbang bahwa pihak-pihak yang mengajukan permohonan, yaitu Drs.
S. Pelima, H. Abdul Munim Liputo, dan Herry M. Sarumpaet masing-masing adalah Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso. Setelah memeriksa dengan saksama ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendengar keterangan para Pemohon dalam persidangan tanggal 9 dan 25 Januari 2007, serta memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan (Bukti P-1 s.d. P-26), Mahkamah berpendapat pihak-pihak yang bersangkutan memiliki kewenangan guna bertindak untuk dan atas nama DPRD Kabupaten Poso selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
Menimbang bahwa dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Pasal 61 UUMK berbunyi,
(1) “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan”.
(2) “Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga yang menjadi termohon”.
Dengan demikian, antara kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon tidak dapat dipisahkan, dan dalam hubungannya dengan permohonan a quo, hal itu baru dapat ditentukan setelah mempertimbangkan pokok atau substansi permohonan;
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai lembaga konstitusional yang keberadaannya secara eksplisit diatur dalam Pasal 18 Ayat
(3) UUD 1945 yang berbunyi, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”, demikian juga Termohon yang keberadaannya diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”;
Menimbang Pemohon juga mendalilkan bahwa, selain keberadaannya diatur dalam UUD 1945, tugas dan wewenang Pemohon juga diatur dalam UUD 1945, Pasal 18 Ayat (5) dan (6) yang berbunyi: • Ayat (5), “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.” • Ayat (6), “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.”
Menurut Pemohon, pengejawantahan Pasal 18 Ayat (5) dan (6) UUD 1945 tersebut selanjutnya telah ditindaklanjuti oleh berbagai peraturan perundang-undangan di bawahnya, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU Susduk): • Pasal 42 Ayat (1) huruf d UU Pemda menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota; • Pasal 109 Ayat (4) UU Pemda menyatakan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil wali kota diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari, kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU kabupaten/kota untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan; • Pasal 78 Ayat (1) UU Susduk menyatakan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Menurut Pemohon, kata “melalui Gubernur” dalam Pasal-Pasal dari kedua undang-undang di atas tidak dapat diartikan atau dimaknai bahwa Gubernur berwenang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Kata “melalui Gubernur”, menurut Pemohon, hanyalah suatu proses administrasi yang tidak dapat diartikan sebagai kewenangan melainkan menjadi syarat berjalannya proses hukum sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tahapan pelaksanaan Pilkada secara demokratis dan berkualitas menurut ketentuan Pasal 22E Ayat (1)
UUD 1945.
Menimbang, Pemohon selanjutnya mendalilkan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut: • Dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Poso (Pilkada Kabupaten Poso) Tahun 2005, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Drs. Piet Inkiriwang, M.M. dan Abdul Muthalib Rimi, S.H.,M.H. terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Poso; • Dalam Pilkada dimaksud, menurut Pemohon, Gubernur Sulawesi Tengah (Termohon dalam permohonan a quo) telah melakukan penyimpangan atau tindakan yang melampaui batas kewenangannya karena mengusulkan, mengesahkan sekaligus mengangkat Drs. Piet Inkiriwang, M.M. dan Abdul Muthalib Rimi, S.H.,M.H. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Poso serta melantik Bupati dan Wakil Bupati tidak dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Poso. Padahal, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Ayat (1) huruf d dan Pasal 109 Ayat (4) UU Pemda juncto Pasal 78 Ayat (1) huruf d UU Susduk, kewenangan untuk mengusulkan, mengangkat, dan memberhentikan Bupati/Wakil Bupati adalah tugas dan kewenangan Pemohon; • Menurut Pemohon, Termohon juga telah mengabaikan aspirasi masyarakat dan tidak menghormati hukum, yaitu adanya protes dari masyarakat Poso kepada KPUD Kabupaten Poso yang meminta agar penetapan Bupati dan Wakil Bupati ditunda sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan tuntutan kepada DPRD Kabupaten Poso untuk menunda pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Poso; • Menurut Pemohon, kewenangan untuk mengusulkan calon Bupati/Wakil Bupati, in casu calon Bupati/Wakil Bupati Poso, adalah kewenangan konstitusional DPRD Kabupaten Poso yang secara atributif melalui undang-undang merupakan perintah yang diberikan oleh UUD 1945. Pelaksanaan Pilkada, menurut Pemohon, adalah bagian tak terpisahkan dari sifat Pemilihan Umum menurut asas-asas Pemilihan Umum yang ditentukan dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945; • Singkatnya, menurut Pemohon, tindakan Termohon yang mengusulkan mengesahkan, dan melantik Drs. Piet Inkiriwang, M.M. dan Abdul Muthalib Rimi, S.H.,M.H. sebagai Bupati dan Wakil Bupati Poso adalah tindakan yang melampaui batas kewenangan Termohon, karena kewenangan demikian menurut Pemohon sesungguhnya merupakan kewenangan Pemohon. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat bahwa telah terjadi sengketa kewenangan antara Pemohon dan Termohon, sehingga permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 61 Ayat (1) UUMK;
Menimbang bahwa dalam memeriksa permohonan a quo, pada persidangan tanggal 14 Februari 2007 Mahkamah telah mendengar jawaban Termohon, Gubernur Sulawesi Tengah, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya; mendengar keterangan dan membaca keterangan tertulis Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso (selanjutnya disebut KPU Kabupaten Poso); mendengar keterangan Pihak Terkait Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Poso, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Poso, Abdul Muthalib Rimi, S.H.,M.H; mendengar keterangan Ketua Lembaga Adat Poso, Ketua Front Pembela Islam Poso, Ketua Forum Poso Pesisir/Pemuda Islam, Ketua Forum Masyarakat Kristen Tana Poso, Tokoh Wanita Poso, Wakil dari Pemuda Gereja Poso, Wakil dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Poso, yang masing-masing pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
(1) Termohon, Gubernur Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh kuasanya, Drs.
Rais Lamangkona, M.T, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan kawan-kawan, menerangkan: o Termohon pada pokoknya menolak dalil Pemohon yang menyatakan dirinya sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 karena kewenangan Pemohon bukan kewenangan yang diberikan langsung oleh UUD 1945 melainkan oleh UU Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; o Tidak benar Termohon telah melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangannya. Menurut Penjelasan UU Pemda, Gubernur sebagai Kepala Daerah Provinsi berfungsi pula selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah, termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota;
Khusus kata “melalui Gubernur” dalam Pasal 42 Ayat (1) huruf d juncto Pasal 109 Ayat (2) dan (4) UU Pemda juncto Pasal 78 Ayat (1) huruf d UU Susduk harus diartikan bahwa Gubernur/Termohon berwenang mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan tanggung jawab pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten/kota berada pada Gubernur. Hal ini sejalan dengan maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di mana secara tegas disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (2) peraturan menteri dimaksud bahwa tanggung jawab pelaksanaan Pilkada Kabupaten/Kota berada pada Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri;
Bahwa, dalam Pilkada Kabupaten Poso, DPRD Kabupaten Poso telah menolak menerima penetapan calon terpilih Bupati/Wakil Bupati Poso hasil Pilkada langsung Tahun 2005 yang diajukan oleh KPU Kabupaten Poso.
Oleh karena itu, Gubernur Sulawesi Tengah/Termohon dengan Surat Nomor 131.52/246/Ropem.G.ST tanggal 2 Agustus 2005 menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso masa jabatan 2005-2010 kepada Menteri Dalam Negeri, dengan melampirkan berkas yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Poso dengan suratnya Nomor 270/230/KPU.Pso/VII/2005 tanggal 26 Juli 2005.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Ketua KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota di seluruh Indonesia, perihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di mana secara tegas dikatakan bahwa apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, Gubernur menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan berkas pemilihan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota. o Pemohon tidak dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan undang-undang.
Pada tanggal 16 Juli 2005 KPU Kabupaten Poso telah mengirim surat penetapan pasangan calon ke DPRD Kabupaten Poso dengan Nomor 270/224 /KPU.Pso/VII/2005 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada Kabupaten Poso. Namun, DPRD Kabupaten Poso tanggal 19 Juli 2005 menolak menerima berkas penetapan hasil Pilkada Kabupaten Poso melalui surat yang diterima oleh KPU Kabupaten Poso tanggal 25 Juli 2005 dengan alasan: (a) adanya penyampaian aspirasi masyarakat sebagai gabungan massa koalisi bersatu 4 (empat) kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati (keberatan publik) untuk menolak hasil Pilkada Langsung yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2005; (b) keberatan publik tersebut agar diselesaikan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Poso Kelas IB melalui keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menurut Termohon, keputusan yang diambil DPRD Kabupaten Poso/Pemohon tersebut bertentangan dengan Pasal 109 Ayat (4) UU Pemda yang menyebutkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota diusulkan oleh DPRD Kabupaten/Kota selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten/Kota untuk mendapat pengesahan pengangkatan. Ketentuan itu dipertegas dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 tentang Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang pada angka 2-nya dikatakan, “DPRD Kabupaten/Kota selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak berkas pemilihan tersebut diterima dari KPU Kabupaten/Kota harus sudah menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan seluruh berkas hasil pemilihan dari KPU Kabupaten/Kota”;
Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Poso dalam suratnya bernomor W26.Dd.Um.02.02-503 tanggal 16 Juli 2005 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Poso secara tegas menyatakan, “Hingga saat ini tidak ada pasangan calon yang mengajukan keberatan pada Pengadilan Negeri Kelas IB Poso sehubungan dengan penetapan hasil pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Tahun 2005”.
Atas dasar uraian-uraian di atas, Termohon menilai bahwa penolakan yang dilakukan oleh DPRD Poso sebagaimana disebutkan di atas adalah mengada-ada;
Berdasarkan kronologi di atas, Termohon menilai bahwa DPRD Kabupaten Poso tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, sehingga Termohon – sesuai dengan bunyi angka 4 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 – menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Poso kepada Menteri Dalam Negeri. Angka 4 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dimaksud berbunyi, “Apabila Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, Gubernur menyampaikan usul pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan berkas pemilihan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota”. o Menurut Termohon, Pemohon tidak konsisten dengan permohonannya.
Sebab, di satu sisi menolak pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Poso, di lain sisi telah mengakui keabsahan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati Poso dengan menetapkan secara bersama-sama sejumlah peraturan daerah (sepuluh peraturan daerah) Tahun 2006 sebagai pelaksanaan Pasal 136 Ayat (1) UU Pemda.
(2) Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso menerangkan: o Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Poso yang dilaksanakan tanggal 30 Juni 2005 diikuti oleh 5 (lima) pasangan calon bupati/wakil bupati, di mana berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Poso tanggal 9 Juli 2005, pasangan calon bupati/wakil bupati Drs. Piet Inkiriwang, M.M. dan A. Muthalib Rimi, S.H.,M.H. memperoleh suara terbanyak yaitu 42.718 suara (42,39%), sehingga oleh KPU Kabupaten Poso pada Rapat Pleno 12 Juli 2005 ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 16 Tahun 2005; o Sampai lewat waktu 3 (tiga) hari sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, yaitu tanggal 13 sampai dengan 15 Juli 2005, tidak ada yang mengajukan keberatan. Untuk lebih meyakinkan, KPU Kabupaten Poso menyampaikan pertanyaan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Poso dan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Poso melalui suratnya yang bernomor W26.Dd.Um.02.02-503 tanggal 16 Juli 2005 dikatakan bahwa sampai saat itu (16 Juli 2005) tidak ada pasangan calon bupati/wakil bupati yang mengajukan keberatan, sehingga KPU Kabupaten Poso berkesimpulan bahwa Hasil Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso dimaksud sudah dapat diserahkan kepada DPRD Kabupaten Poso untuk proses selanjutnya; o Pada tanggal 18 Juli 2005 KPU Kabupaten Poso membawa dokumen hasil Pilkada dimaksud untuk diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Poso. Namun, dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Kabupaten Poso menyimpulkan bahwa penyerahan dokumen akan dilaksanakan dalam rapat koordinasi dengan para Anggota DPRD Kabupaten Poso tanggal 19 Juli 2005; o Pada tanggal 19 Juli 2005, dalam rapat koordinasi di DPRD Kabupaten Poso, setelah Ketua DPRD menyerahkan pimpinan rapat kepada salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Poso, KPU Kabupaten Poso diberi kesempatan untuk memberi penjelasan dan menyerahkan Dokumen Hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005. Pada saat itu para anggota DPRD Kabupaten Poso melakukan interupsi terhadap pelaksanaan acara itu yang ternyata kemudian berkembang menjadi perbedaan pendapat mengenai menerima atau menolak penyerahan dokumen dimaksud.
Akhirnya dilakukan voting dengan hasil 15 anggota DPRD menolak dan 7 anggota DPRD menerima hasil Pilkada Kabupaten Poso, sehingga kemudian DPRD Kabupaten Poso menyimpulkan:
1. Menolak Penyerahan Hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005 sebagaimana ternyata dalam Surat DPRD Kabupaten Poso Nomor 170/445/DPRD tanggal 19 Juli 2005, perihal: Penjelasan DPRD Kabupaten Poso;
2. Pimpinan DPRD Kabupaten Poso seusai sidang hari itu juga akan ke Palu untuk berkonsultasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah.
Karena kejadian tersebut maka Berkas Dokumen Hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005 tidak dapat diserahkan meskipun undang-undang menentukan bahwa dokumen dimaksud harus diserahkan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sesudah penetapan hasil Pilkada; o Pada tanggal 20 Juli 2005 KPU Kabupaten Poso berangkat ke Palu untuk berkonsultasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah guna mencari penyelesaian atas masalah sebagaimana diterangkan di atas. Dalam pertemuan dengan Gubernur, yang diwakili oleh Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 21 Juli 2005, dihasilkan kesimpulan bahwa proses penyerahan hasil Pilkada Kabupaten Poso kepada DPRD Kabupaten Poso telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Poso harus tetap berjalan sesuai dengan jadwal; KPU Kabupaten Poso disarankan melakukan koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri; o Koordinasi dengan Departemen Dalam Negeri tanggal 22 Juli 2005 menghasilkan kesimpulan bahwa tahapan Pilkada agar berjalan terus, proses penyerahan hasil oleh KPU Kabupaten agar mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tanggal 27 Juni 2005 perihal Penyampaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selanjutnya KPU Kabupaten Poso telah melaksanakan ketentuan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ di atas; o Atas petunjuk Gubernur Sulawesi Tengah dan Menteri Dalam Negeri serta dengan mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1559/SJ tersebut, pada tanggal 28 Juli 2005 KPU Kabupaten Poso secara resmi menyerahkan berkas Penetapan Hasil Pilkada Kabupaten Poso kepada Gubernur Sulawesi Tengah dengan Surat Nomor 270/230/KPU.PS/VII/ 2005 tanggal 26 Juli 2005 perihal Penyampaian Proses Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pilkada Kabupaten Poso Tahun 2005. Kemudian, Gubernur c.q. Biro Pemerintahan menugaskan kepada KPU Kabupaten Poso untuk melengkapi berkas Pasangan Calon sebagai bahan Pengusulan, Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso kepada Menteri Dalam Negeri sebanyak 10 (sepuluh) rangkap; o Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.52-733 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Pejabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Poso Provinsi Sulawesi Tengah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.52-734 Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Poso Provinsi Sulawesi Tengah, maka pada tanggal 30 Agustus 2005 telah dilaksanakan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Poso Periode 2005-2010 oleh Gubernur Sulawesi Tengah bertempat di Gedung Pertemuan Torulemba Poso.
(3) Pihak Terkait Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Poso, yang diwakili oleh Wakil Bupati Poso, memberikan keterangan yang pada dasarnya membenarkan jawaban Termohon maupun keterangan dari Pihak Terkait KPU Kabupaten Poso;
(4) Ketua Lembaga Adat Poso, Ketua Front Pembela Islam Poso, Ketua Forum Poso Pesisir/Pemuda Islam, Ketua Forum Masyarakat Kristen Tana Poso, Tokoh Wanita Poso, Wakil dari Pemuda Gereja Poso, Wakil dari Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Poso, menerangkan yang pada pokoknya menginginkan agar Pemohon menarik kembali permohonannya guna memelihara ketenangan dan kedamaian di Poso yang sudah mulai berjalan baik. Namun, kemudian dengan alasan demi kepastian hukum sebagian dari pihak-pihak yang tersebut dalam angka 4 ini, melalui suratnya yang bertanggal __ Februari 2007, mohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan;
Menimbang bahwa, setelah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon beserta bukti-bukti yang disertakan untuk itu dan keterangan Pemohon dalam persidangan, jawaban dan keterangan Termohon, serta keterangan pihak-pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, maka untuk menjawab pertanyaan sebagaimana dikemukakan pada bagian awal pertimbangan hukum putusan ini, yaitu apakah permohonan a quo merupakan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf b UUMK, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: • Bahwa tentang kewenangan Mahkamah, Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 selengkapnya berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Kemudian, Pasal 10 Ayat (1) huruf b UUMK mengatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a........;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c........; d........ “.
Selanjutnya, dalam Pasal 61 Ayat (1) UUMK dikatakan, “Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.”
Berdasarkan ketiga ketentuan di atas maka dalam memeriksa permohonan yang diajukan ke hadapan Mahkamah yang didalilkan sebagai permohonan mengenai sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Mahkamah harus memastikan secara kumulatif hal-hal sebagai berikut: (a) apakah benar permohonan itu menyangkut kewenangan; (b) apakah kewenangan dimaksud diberikan oleh UUD 1945; (c) apakah benar telah terjadi sengketa mengenai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 dimaksud; (d) apakah yang bersengketa mengenai kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 itu lembaga negara.
Tidak terpenuhinya salah satu dari empat syarat yang bersifat kumulatif di atas dalam suatu permohonan berarti permohonan dimaksud berada di luar kewenangan Mahkamah untuk mengadili dan memutusnya; • Bahwa dalam pelaksanaan kewenangan Mahkamah untuk mengadili dan memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana di antaranya dapat dibaca dalam putusan Mahkamah Nomor 004/SKLN-IV/2006. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Nomor 004/SKLN-IV/2006 tersebut dikatakan, antara lain, “ Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu permohonan sengketa kewenangan lembaga negara harus mempertimbangkan adanya hubungan yang erat antara kewenangan dan lembaga yang melaksanakan kewenangan tersebut. Sehingga, dalam menetapkan apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa permohonan sengketa kewenangan lembaga negara, Mahkamah harus mengaitkan secara langsung pokok yang disengketakan objectum litis dengan kedudukan lembaga negara yang mengajukan permohonan, yaitu apakah kepada lembaga negara tersebut kewenangan itu diberikan, sehingga dengan demikian masalah kewenangan dimaksud terkait erat dengan legal standing Pemohon yang akan menentukan berwenang atau tidaknya Mahkamah dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo..... Penempatan kata ‘sengketa kewenangan’ sebelum kata ‘lembaga negara’ mempunyai arti yang sangat penting, karena hakikatnya yang dimaksud oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 adalah memang ‘sengketa kewenangan’ atau tentang ‘apa yang disengketakan’ dan bukan tentang ‘siapa yang bersengketa’. Pengertiannya akan menjadi lain apabila perumusan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 itu berbunyi, ‘... sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar’. Dalam rumusan yang disebut terakhir, hal yang merupakan pokok persoalan adalah pihak yang bersengketa, yaitu lembaga negara, dan tidak menjadi penting tentang objek sengketanya. Sehingga apabila demikian rumusannya, maka konsekuensinya Mahkamah Konstitusi akan menjadi forum penyelesai sengketa lembaga negara tanpa mempertimbangkan materi yang dipersengketakan oleh lembaga negara, dan hal demikian menurut Mahkamah bukanlah maksud dari Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. Karena, apabila dirumuskan “... sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar”, Mahkamah Konstitusi akan berwenang untuk memutus sengketa apa pun yang tidak ada sangkut-pautnya sama sekali dengan persoalan konstitusionalitas kewenangan lembaga negara, sepanjang yang bersengketa adalah lembaga negara..... Menimbang bahwa kata ‘lembaga negara’ terdapat dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, sehingga Mahkamah harus menetapkan lembaga negara mana yang dimaksud oleh Pasal 24C Ayat (1) tersebut. Dalam menetapkan siapa yang dimaksud dengan lembaga negara oleh Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, Mahkamah berlandaskan pada uraian di atas bahwa kewenangan Mahkamah adalah untuk memutus sengketa kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga untuk menentukan apakah sebuah lembaga sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, maka yang pertama-tama harus diperhatikan adalah adanya kewenangan tertentu dalam Undang-Undang Dasar dan baru kemudian kepada lembaga apa kewenangan-kewenangan tersebut diberikan. Karena kewenangan sifatnya terbatas dan untuk sesuatu hal yang tertentu, maka sifat kelembagaan negara tidaklah dapat ditentukan secara umum, tetapi terkait dengan kewenangan yang diberikan atau dengan kata lain sebuah lembaga yang disebut dengan nama apapun berkedudukan sebagai lembaga negara menurut pengertian Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 apabila lembaga tersebut mempermasalahkan atau dipermasalahkan kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945.....
Menimbang bahwa rumusan ‘sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar’ mempunyai maksud bahwa hanya kewenangan yang diberikan oleh UUD saja yang menjadi objectum litis dari sengketa dan Mahkamah mempunyai wewenang untuk memutus sengketa yang demikian. Ketentuan yang menjadi dasar kewenangan Mahkamah tersebut sekaligus membatasi kewenangan Mahkamah, yang artinya apabila ada sengketa kewenangan yang tidak mempunyai objectum litis ‘kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar’, maka Mahkamah tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus. Mahkamah berpendapat bahwa hal demikian itulah yang dimaksud oleh UUD 1945. Sengketa kewenangan yang kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang tidaklah menjadi kewenangan Mahkamah.” • Bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam permohonan a quo adalah perihal kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota, in casu Bupati dan Wakil Bupati Poso.
Dengan demikian, dengan berdasar pada pertimbangan yang telah menjadi pendirian Mahkamah di atas, maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah kewenangan demikian merupakan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945 sehingga, dalam hal terjadi sengketa, Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutusnya. Dengan kata lain, apakah objectum litis dalam permohonan a quo yang berupa “sengketa kewenangan mengusulkan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota” merupakan kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945;
Pasal 18 UUD 1945 – yang oleh Pemohon dijadikan landasan untuk mendalilkan terjadinya “sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar” – selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang;
(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum;
(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis;
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;
(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Dengan memperhatikan secara saksama ketentuan Pasal 18 UUD 1945 di atas tampak jelas bahwa substansi yang menjadi in casu dari permohonan a quo, yaitu kewenangan pengusulan pengangkatan kepala daerah kabupaten, adalah substansi yang oleh UUD 1945 diserahkan pengaturannya kepada undang-undang. UUD 1945 hanya memberikan arahan ( guidance) dan penegasan kepada pembentuk undang-undang bahwa dalam membentuk undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah itu pembentuk undang-undang haruslah memperhatikan:
i. bahwa pemerintahan daerah itu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 Ayat (2)];
ii. bahwa otonomi yang dijalankan oleh pemerintahan daerah itu, baik pemerintahan daerah provinsi maupun kabupaten/kota, adalah seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 Ayat (5)]
iii. bahwa kepala daerah (baik kepala daerah provinsi maupun kabupaten/kota) harus dipilih secara demokratis [Pasal 18 Ayat (4)];
iv. bahwa untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan, pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain;
v. sementara itu, kata “dalam undang-undang” pada Pasal 18 Ayat (7) UUD 1945 adalah merujuk pada undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud oleh ketentuan dalam Ayat
(1) dari Pasal 18 UUD 1945;
Dengan demikian, jelaslah bahwa objectum litis dari permohonan a quo – yaitu masalah kewenangan pengusulan pengangkatan kepala daerah, baik untuk daerah provinsi maupun kabupaten/kota – adalah bagian dari substansi atau materi muatan undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah, in casu UU Pemda. Sehingga, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf b UUMK, andaikatapun benar telah terjadi sengketa antara Pemohon dan Termohon, maka terhadap sengketa demikian bukanlah kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya;
Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, telah nyata bagi Mahkamah bahwa yang menjadi objek sengketa ( in casu) dari permohonan a quo bukanlah kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf b UUMK, Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili dan memutusnya. Oleh karenanya, permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Mengingat Pasal 64 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
MENGADILI
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Jum’at, 9 Maret 2007, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini Senin, 12 Maret 2007, oleh kami Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota dan Abdul Mukthie Fadjar, I Dewa Gede Palguna,
H. Achmad Roestandi, H.M. Laica Marzuki, H.A.S. Natabaya, Harjono, Maruarar Siahaan, dan Soedarsono, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wiryanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasa Pemohon, Termohon/Kuasa Termohon, dan para Pihak Terkait;
KETUA,
ttd.
Jimly Asshiddiqie
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Abdul Mukthie Fadjar I Dewa Gede Palguna
ttd.
ttd.
H.Achmad Roestandi H.M. Laica Marzuki
ttd.
ttd.
Harjono H.A.S. Natabaya
ttd.
ttd.
Maruarar Siahaan Soedarsono