Putusan MK Nomor 92/PUU-XII/2014 — Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
SALINAN
PUTUSAN
Nomor 92 /PUU-X II /201 4
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara p engujian Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Darmanto Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Ketua Pengurus
Alamat: J a l an Cililitan Kecil III No mor 12 Kramatjati, Jakarta Timur sebagai - Pemohon I;
2. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Abdul Waidl Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Sekretaris
Alamat: J a l an Cililitan Kecil III No mor 12 Kramatjati, Jakarta Timur sebagai Pemohon I I;
3. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Salmiah Ariana Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Sekretaris Eksekutif Nasional Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Alamat: J a l an Pintu 2 TMII N omor 37A Kel urahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur sebagai Pemohon II I;
4. Yayasan Aulia, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Farrah Hikmahiyah Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Koordinator Presidium
Alamat: Jalan Sunter Mas Tengah H Blok G/6 Jakarta Utara, 14350 sebagai Pemohon I V;
5. Yayasan Insan Sembada, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Drs. Mulyono, M.Sc Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Direktur Eksekutif
Alamat: Jalan Tanjung No mor 96 Karangasem, Solo 57145 sebagai Pemohon V;
6. Yayasan Pembinaan Anak Dan Remaja Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Agus Widarsa, A.KS, S.IP Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Direktur Eksekutif
Alamat: Wisma Subud 28A, Jalan RS. Fatmawati No mor 52, R T 007 R W 003 Cilandak, Jakarta Selatan 12430 sebagai Pemohon V I;
7. Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Museptryena Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Ketua Badan Pengurus
Alamat: Duren Sawit Asri Kav ling I No mor 1A Swadaya Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, 13440 sebagai Pemohon VI I;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8. Yayasan LAKPESDAM, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Muhammad Hasyim Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Direktur
Alamat: Jalan H. Ramli No mor 20A R T 002 R W 003 M enteng Dalam Tebet, Jakarta, 12870 sebagai Pemohon VIII;
9. Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Mudaris Ali Masyhud Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Direktur Eksekutif
Alamat: J a l an H. Umaidi No mor 39A, Rawa Bambu 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12520 sebagai Pemohon IX;
10. Yayasan Cerdas Bangsa, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama: Agung Fajar Setiawan Warga Negara: Indonesia
Jabatan: Program Manajer
Alamat: Jalan Pramuka Raya Nomor 137 Jakarta Timur sebagai Pemohon X;
11. Nama: Dra. Fadilah Acmad Warga Negara: Indonesia
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Jalan Masjid Bendungan R T 012 R W 007, C awang, Kramatjati, Jakarta Timur sebagai Pemohon X I;
12. Nama: Achmad Ikrom Warga Negara: Indonesia
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Pabuaran Asri 2 Blok A22 No mor 12 R T 007 R W 010 Harapan Jaya, Cibinong sebagai Pemohon XI I;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
13. Nama: Aip Saripudin Warga Negara: Indonesia
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Kp. Ranto R T 001 R W 011 Pakemitan, Cikatomas, sebagai Pemohon XIII;
14. Nama: Sadiah El Adawiyah Warga Negara: Indonesia
Pekerjaan: Dosen
Alamat: Tomang Pulo R T 009 R W 006 Jati Pulo, Palmerah, sebagai Pemohon XI V;
15. Nama: Nana Setiana, S.AG.
Warga Negara: Indonesia
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Lingk. Lamepayung R T 002 R W 008 Kuningan sebagai Pemohon X V;
16. Nama: Nur Febriani, S.Km.
Warga Negara: Indonesia
Pekerjaan: Pekerja LSM Yayasan Balita Sehat
Alamat: J a l an Bambang Ismoyo GG. Sawi No mor 18 RT/RW 004/002, Desa Jawa, Kec amatan Singkawang Tengah, Singkawang – Kalimantan Barat sebagai Pemohon X VI;
Dalam hal ini b erdasarkan S urat Kuasa yang masing-masing bertanggal 9 Juni 2014, 10 Juni 2014, 13 Juni 2014, 16 Juni 2014, 11 Juli 2014, dan 21 Agustus 2014 memberi Kuasa Khusus kepada B.P. Beni Dikty Sinaga, S.H., Ecoline Situmorang, S.H., Henry David Oliver Sitorus, S.H., Anton Febrianto, S.H., Arif Suherman, S.H., Janses E. Sihaloho, S.H., Ridwan Darmawan, S.H., Riando Tambunan, S.H., Priadi, S.H., Dhona El Furqon, S.H., dan Amrullah Khumaidi Wijaya, S.H., Advokat dan Pembela Hak-hak Konstitusional yang berkantor di Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), beralamat di Jalan Pancoran Barat II, Nomor 38A, Pancoran, Jakarta Selatan-12780, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Selanjutnya disebut sebagai -- - --- para Pemohon;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 5 September 2014, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 3 September 2014, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 208/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 11 September 2014 dengan perkara Nomor 92/PUU-XII/2014, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Oktober 2014, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Pendidikan adalah proses pemanusiaan dan pembudayaan. Ki Hajar Dewantara berpandangan bahwa pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia secara manusiawi. Kegiatan pendidikan sebagai proses pemanusiaan berarti pendidikan mengembangkan dan memberdayakan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik secara integral. Sedangkan sebagai proses pembudayaan, pendidikan menanamkan nilai-nilai kehidupan. Nilai merupakan esensi dari kebudayaan.
Kebudayaan umumnya menunjuk pada perilaku manusia yang merujukan pada sistem nilai yang ada di masyarakat. Dengan demikian, pendidikan dalam konteks pembudayaan berarti pengembangan peserta didik menjadi manusia berbudaya.
Kegiatan pendidikan sebagian teori menyebutkan sebagai proses alami yang terjadi dari dalam diri manusia dan sebagian menilai pendidikan sebagai proses pembentukan dari luar diri manusia melalui tekanan eksternal. Pengembangan potensi kemanusiaan dan nilai-nilai budaya dengan demikian dapat berkembang secara alamiah dalam diri peserta didik maupun dapat berkembang melalui pembiasaan dari lingkungan eksternal.
Pendidikan menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Kegiatan pendidikan menjadi medium yang memfasilitasi tersedianya kondisi dan suasana bagi proses belajar dan pembelajaran. Pendidikan sebagai proses kegiatan yang berbeda dengan proses belajar.
Belajar adalah proses psikologis perolehan pengetahuan, nilai-nilai, dan keterampilan baik melalui serangkaian kegiatan terstruktur maupun tidak. Karl Popper berpandangan bahwa belajar sebagai hasil usaha aktif memecahkan persoalan melalui trial and error (coba-coba). Pengalaman menurut Dewey merupakan faktor terciptanya pendidikan. Walaupun demikian tidak seluruh pengalaman manusia bersifat edukatif. Belajar terstruktur berlangsung melalui serangkaian proses akademik yang terlembagakan dalam bentuk sekolah-sekolah.
Sedangkan belajar tidak terstruktur adalah proses pengalaman hidup manusia secara luas melalui interaksi sosial maupun dengan alam sekitar.
Sekolah merupakan sistem kelembagaan sosial yang menjalankan proses pendidikan yang terstruktur. Di era sekarang, eksistensi sekolah sangat penting sebagai instrumen sosial dalam proses pendidikan dan pengembangan sumberdaya manusia. Sekolah memegang peran dominan dalam transformasi pengetahuan, nilai-nilai, dan keterampilan hidup. Sekolah menurut Reimer yakni lembaga yang menghendaki kehadiran penuh kelompok-kelompok umur tertentu dalam ruang-ruang kelas yang dipimpin oleh guru untuk mempelajari kurikulum-kurikulum yang bertingkat. Kelompok umur sekolah antara lain, 0-5 tahun (usia PAUD), 6-12 tahun (usia anak SD), 13-15 tahun (usia anak SMP), 16-18 tahun (usia anak sekolah menengah (SMA). Selebihnya usia mengikuti pendidikan tinggi.
Bagi bangsa Indonesia, hak memperoleh pendidikan adalah hak konstitusional warga negara. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28C ayat ( 1) dan Pasal 31 ayat ( 1). Dalam Pasal 28C ayat ( 1) dinyatakan, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia.” Selanjutnya, Pasal 31 ayat (1) disebutkan, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Undang-Undang Dasar 1945 dalam memberikan jaminan hak pendidikan sekaligus memberikan tanggung jawab terhadap warga negara untuk berpendidikan atas dasar prinsip equalitiy and responsibility. Tanggung jawab warga negara dalam pendidikan yaitu kewajiban warga negara minimal berpendidikan dasar [ Pasal 31 ayat ( 2) ]. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar yang dibebankan kepada warga negara merupakan rekayasa sosial pemerintah (negara) dalam menciptakan tatanan sosial kebangsaan yang bermartabat melalui instrumen hukum. Rekayasa sosial melalui instrumen hukum, dapat dikembangkan sesuai dengan tiga pertimbangan yaitu: tinjauan filosofis hukum, sosiologis hukum, dan historis hukum.
Wajib belajar ( Wajar) sebagai suatu kewajiban untuk belajar. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Wajar adalah kewajiban yang dibebankan kepada warga negara Indonesia berusia 7-12 tahun.
Dalam istilah pembangunan pendidikan di Indonesia, Wajar merupakan program wajib belajar seperti program Wajar 6 tahun yaitu wajib bersekolah dasar dan Wajar 9 tahun yaitu wajib belajar pada tingkat sekolah dasar (SD) dan SMP.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dasar. Di samping itu, mewajibkan pula kepada pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) menyebutkan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Kewajiban mengikuti pendidikan dasar merupakan kewajiban yang dibebankan kepada warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun atau usia SD sampai SMP.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sedangkan pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Undang Dasar 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang selengkapnya menentukan sebagai berikut:
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Bahwa Pasal 1 angka 3 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa “Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selain itu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur secara hirarki kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang, oleh karenanya setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Maka jika terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka ketentuan Undang-Undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi;
Bahwa Pasal 51 a yat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 t entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu “Perorangan warga negara Indonesia, Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; Badan hukum publik atau privat, atau; Lembaga Negara”.
Dalam penjelasan Pasal 51 a yat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 t entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 t entang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T ahun 1945;
Bahwa hak konstitusional sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945 diantaranya meliputi hak anak untuk mendapatkan pendidikan, terhindar dari perlakuan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa atas ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah pemohon memiliki legal standing (dikualifikasi sebagai pemohon) dalam permohonan pengujian Undang-Undang tersebut. Adapun syarat yang pertama adalah kualifikasi bertindak sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 t entang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 t entang Mahkamah Konstitusi. Syarat kedua adalah adanya kerugian pemohon atas terbitnya Undang-Undang tersebut (vide Putusan Mahkamah Konstitusi No.
133/PUU-VII/2009);
Bahwa p ara Pemohon adalah badan hukum privat, yang bergerak, berminat dan didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan KONSTITUSI, KEADILAN SOSIAL dan HAK ASASI MANUSIA, yang berbadan hukum privat dan didirikan berdasarkan akta notaris;
Bahwa adapun organisasi yang dapat atau bisa mewakili kepentingan publik (umum) adalah organisasi yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh berbagai Undang-Undang maupun yurisprudensi, yaitu:
1. Bahwa Pendidikan adalah Hak Asasi Manusia yang dilindungi di dalam Undang- U ndang Dasar 1945, produk hukum nasional dan hukum internasional bidang Hak Asasi Manusia (Deklarasi Universal HAM dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
2. Bahwa Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan Kovenan Hak Ekosob telah mengatur hak atas pendidikan, penjenjangan pendidikan dan wajib belajar pendidikan dasar;
3. Bahwa produk hukum nasional telah mengalami perkembangan dalam menentukan pendidikan dasar;
4. Bahwa pada tanggal 8 Juli 2003 Rancangan Undang-Undang t entang sistem pendidikan telah disahkan kemudian menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional.
5. Bahwa Undang-Undang a quo menjadi landasan hukum program wajib belajar ( Wajar) pendidikan dasar (SD dan SMP) 9 tahun.
6. Bahwa secara nasional program Wajar 9 tahun yang dicanangkan oleh Pemerintah telah tuntas pada tahun 2009.
7. Bahwa Pemerintah pada tahun 2013 telah mencanangkan program Pendidikan Menengah Universal (PMU). Program PMU dimaksudkan sebagai program rintisan wajib belajar 12 tahun. Dasar pokok pertimbangan program PMU antara lain, rendahnya APK pendidikan menengah yang hanya sebesar 78,7%.
8. Bahwa ada rencana mengamandemen Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama yang berkaitan wajib belajar.
9. Bahwa Perubahan Undang-Undang Sistem pendidikan nasional, termasuk landasan hukum wajib belajar 12 tahun telah menjadi agenda DPR. Komisi X Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id DPR untuk memfasilitasi wajib belajar 12 tahun telah membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk membahas program wajib belajar 12 tahun.
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL SEPANJANG FRASA “YANG
BERUSIA TUJUH SAMPAI DENGAN LIMA BELAS TAHUN WAJIB
MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR ” BERTENTANGAN DENGAN PASAL
28C AYAT (1) DAN PASAL 31 AYAT (3) UNDANG-UNDANG DASAR 1945
APABILA TIDAK DIMAKNAI “ YANG BERUSIA TUJUH SAMPAI DENGAN
DELAPAN BELAS TAHUN WAJIB MENGIKUTI PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH ”
1. Bahwa Pasal 6 a yat (1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan: “ Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
2. Bahwa Pasal 28C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
3. Bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan: “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
4. W arga negara memiliki hak atas pendidikan, dan negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan, telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, peraturan perundangan (Undang-Undang HAM, Undang-Undang Sisdiknas dan aturan turunananya) dan hukum HAM internasional yang telah disahkan oleh Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 t entang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional t entang Hak-Hak Ekonomi, Sosial d an Budaya).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
5. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia tidak mengatur penjenjangan pendidikan. Penjenjangan pendidikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 t entang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional t entang Hak-Hak Ekonomi, Sosial d an Budaya) dan Undang-Undang a quo.
8.710.662 Rp61.932.806.820
6. MA 1.414.554 8.710.662 Rp12.321.701.774.748 48.996.320 Rp286.971.729.062.514
48. Bahwa alokasi dana pendidikan tahun 2014 yang dialokasi untuk pusat sebesar 130,279 triliun. Jumlah dana yang tersedia termasuk untuk alokasi anggaran pendidikan tinggi yang berjumlah 39,8 triliun. Bila asumsi rata-rata inflasi gabungan 3,65 persen, dana yang diperlukan penyelenggaraan pendidikan 12 tahun sebesar Rp297.446.197.173.296,00. Jumlah keseluruhan dana pendidikan untuk tingkat dikdasmen dan dikti berjumlah Rp337.246.197.173.296,00. Dengan demikian, dari aspek penganggaran kebutuhan pendidikan 12 tahun sebagai wajib belajar dapat terpenuhi dari alokasi anggaran APBN sebesar 20%.
49. Bahwa di dalam Pasal 34 Undang-Undang a quo telah mengatur wajib belajar yang mana ketentuan mengenai wajib belajar di atur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar telah ditentukan penjaminan wajib belajar hanya sampai pendidikan dasar hal ini mengacu di dalam Undang-Undang a quo jenjang pendidikan yang dijamin oleh pemerintah hanya pendidikan dasar, oleh karenanya ketika dibutuhkan penjaminan pemerintah hingga sekolah menengah melalui program wajib belajar maka diperlukan pemaknaan kembali Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo.
50. Bahwa berdasarkan uraian yang telah p ara Pemohon sampaikan di atas, maka cukup berdasar dan berasalan menurut hukum Pasal 6 a yat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun mengikuti pendidikan dasar” bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai “Yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah” karena telah menghalangi masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan, maka dapat dikatakan negara gagal dalam menjalankan kewajiban dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan;
51. Bahwa kewajiban negara sebagaimana tersebut di atas, seharusnya diatur dalam sebuah sistem melalui Undang-Undang dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahwa Undang-Undang a quo terkait dengan wajib belajar 9 (sembilan) tahun tidak mampu mencukupi mandat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL SEPANJANG FRASA “YANG
BERUSIA TUJUH SAMPAI DENGAN LIMA BELAS TAHUN”
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28B AYAT (2) UNDANG-UNDANG
DASAR 1945 APABILA TIDAK DI MAKNAI “ YANG BERUSIA TUJUH
SAMPAI DENGAN DELAPAN BELAS TAHUN WAJIB MENGIKUTI
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH ”
52. Bahwa Pasal 28B (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
53. Bahwa Pasal 6 a yat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan: “ Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
54. Bahwa Pasal 6 a yat (1) Undang-Undang a quo yang mengatur batas usia yang wajib mengikuti pendidikan dasar hanya sampai 15 (lima belas) tahun, telah mengakibatkan diskriminasi terhadap anak yang berusia 16 sampai belum Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id berusia 18 tahun jika dihubungankan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) Undang- U ndang 23 Tahun 2002 t entang Perlindungan Anak, yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (1) “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Pasal 1 ayat (2) “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Pasal 9 ayat (1) “ Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Bahwa Pasal 6 a yat (1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa “ Berusia tujuh sampai dengan lima belas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” sudah tidak relevan saat ini jika tidak di maknai “Yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah” karena telah menghalangi masyarakat usia sekolah mendapatkan pendidikan yang layak untuk dapat mengembangkan dirinya dan meningkatkan kualitas hidupnya melalui pendidikan, kegagalan negara menciptakan sistem pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan perlakuan diskriminatif terhadap anak sehingga bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini p ara Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi Yang Terhormat agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengujian ini;
2. Menyatakan bahwa Pasal 6 a yat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai “Yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
3. Menyatakan bahwa Pasal 6 a yat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya apabila tidak dimaknai “Yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-24, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Undang- U ndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Bukti P-3.1: Fotokopi Berita Acara Rapat Umum Anggota Jaringan Nomor 01/RUAJ/NI/VI/2013 tertanggal 09 Juni 2013;
P-3.2: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia;
4. Bukti P-4.1: Fotokopi Akta Notaris Nirmawati Marcia, S.H. No mor 57 tertanggal 16 No v ember 2009 tentang Penyimpanan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M);
P-4.2: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga Pendirian Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M);
5. Bukti P-5.1: Fotokopi Pernyataan Keputusan Rapat Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Nomor 6 tertanggal 12 Februari 2013;
P-5.2: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil
(ASPPUK);
6. Bukti P-6.1: Fotokopi Surat kuasa dari Marcellinus Pierre. H sebagai Ketua Yayasan AULIA yang diberikan kepada Farrah Hikmahiyah untuk mewakili Yayasan AULIA dalam Permohonan Uji Materill Undang- U ndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi;
P-6.2: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan Penyantun Manusia Penderita AULIA, yang dibuat di Notaris Trisnawati Mulia, S.H., tanggal 18 April 1995, Nomor: 81;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji Undang- U ndang No mor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut UU 20/2003) terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
[3. 4 ] Menimbang bahwa Mahkamah sejak P utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan P utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3. 5 ] Menimbang bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon X adalah badan hukum privat dan Pemohon XI sampai dengan Pemohon XVI adalah per se orangan warga negara Indonesia, merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 6 ayat (1) UU 20/2003, d engan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa bentuk pendidikan dasar dalam U U 20/2003 merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk S ekolah D asar (SD) dan M adrasah I btidaiyah (MI), atau sekolah lain yang sederajat serta S ekolah M enengah P ertama (SMP) dan M adrasah T sanawiyah (MTs) atau bentuk lain sederajat;
2. Bahwa pendidikan 12 tahun sebagai program wajib belajar hingga pendidikan menengah berdasarkan perspektif perundangan-undangan tidak memiliki landasan hukum. Pemerintah dalam memperluas akses warga negara memperoleh pendidikan menengah mencanangkan program pendidikan menengah umum sebagai perintis program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, sebab wajib belajar 12 tahun belum ada payung hukumnya;
3. Bahwa selain pentingnya jenjang pendidikan 12 (dua belas) tahun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan kehidupan bangsa, juga untuk menghindari perlakuan diskriminasi terhadap anak-anak berusia 16 sampai dengan sebelum 18 tahun;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 a yat (1) U U 20 / 2003 yang menyatakan anak berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, mengandung implikasi bahwa anak yang berusia 16 sampai dengan sebelum 18 tahun tidak mendapat perlindungan khusus dari negara terkait pemenuhan hak atas pendidikan.
[3. 6 ] Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum ( legal standing) serta dikaitkan dengan anggapan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 1) Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28B ayat (2), Pasal 2 8C a yat ( 1), dan Pasal 31 ayat (3), serta para Pemohon menganggap hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
2) K erugian konstitusional para Pemohon setidak-tidaknya dianggap potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
3) Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden;
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa “...yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” dalam Pasal 6 ayat (1) UU 20/2003, yang menyatakan:
Pasal 6 ayat (1) UU 20/2003: “ Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar ”. terhadap Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” Pasal 28C ayat (1) UUD 1945: “ Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945:
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan a quo dan bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
[3. 10.1] B ahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 6 ayat (1) U U 20/2003 khususnya frasa “...yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id mengikuti pendidikan dasar” bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 apabila tidak dimaknai “yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah” karena norma dalam Pasal a quo telah menghalangi masyarakat terkait usia sekolah untuk me mperoleh pendidikan yang layak dan mengembangkan dir i serta meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan.
[3. 10. 2 ] Bahwa salah satu tujuan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu, “ Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,...”. Penegasan mengenai tujuan negara dalam “ mencerdaskan kehidupan bangsa” tersebut juga dielaborasikan ke dalam Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945, yaitu, “ Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”, dan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.
[3. 10. 3 ] B ahwa UUD 1945 mengamanatkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. S istem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Bahwa UU 20/2003 telah menentukan prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan, yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id dan multi makna. Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat, memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi Pasal a quo yang dimohon pengujian oleh para Pemohon adalah norma perintah ( gebod), yakni kewajiban setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun untuk mengikuti pendidikan dasar. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2003 menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi pendidikan menengah. Pada ayat (2) dinyatakan bahwa pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTS) atau bentuk lain yang sederajat.
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU 20/2003 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya sebagai bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua orang (education for all). Frasa “menjamin” artinya pemerintah dan pemerintah daerah harus merencanakan, menyiapkan untuk membiayai dan memfasilitasi terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar. Untuk terlaksananya jaminan tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan nasional pelaksanaan program wajib belajar yang dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rencana Strategis Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Demikian pula bagi pemerintah daerah, penyelenggaraan program wajib belajar dimaksud ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Strategis Daerah Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Jangka Panjang, Pemerintah telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Program Legislasi Nasional 2015-2019.
Bahwa terkait dengan petitum para Pemohon untuk memaknai “yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah” berarti meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah. Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar sampai pendidikan menengah tersebut diatur Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id melalui peraturan daerah sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Pembentuk Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Selatan misalnya, telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sekolah Gratis di Sumatera Selatan. Dalam Peraturan Daerah tersebut dimuat ketentuan bahwa setiap SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, SMK, baik negeri maupun swasta berhak mendapatkan biaya operasional sekolah dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Demikian pula misalnya di tingkat kabupaten, pembentuk Peraturan Daerah di Kabupaten Muaro Jambi telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2013 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Peraturan Daerah tersebut dimuat ketentuan yang menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi masyarakat yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun.
Bahwa program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah merupakan kebijakan hukum yang terbuka (open legal policy) bagi pemerintah maupun pemerintah daerah. Hal penting dalam kebijakan ( legal policy) tersebut sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu asas dapat dilaksanakan [vide Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan]. Asas ini sebagai titik tolak dan tolok ukur untuk dapat dilaksanakannya peraturan perundang-undangan.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengharapkan jaminan tercapainya hasil atau akibat yang ditimbulkan oleh suatu peraturan perundang-undangan, karena suatu peraturan perundang-undangan yang tidak dapat dilaksanakan baik karena sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran yang belum disiapkan secara baik, selain akan menggerogoti marwah lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan juga akan menimbulkan kekecewaan pada harapan masyarakat.
[3.1 1 ] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Aswanto, Wahiduddin Adams, Muhammad Alim, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota pada hari Rabu, tanggal dua puluh dua, bulan Oktober, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Oktober, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan Pukul 14.47 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
A nwar Usman
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Aswanto Wahiduddin Adams
ttd.
ttd.
Maria Farida Indrati Patrialis Akbar
ttd.
ttd.
Suhartoyo I Dewa Gede Palguna
ttd.
Manahan MP Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian baik secara materiil maupun formil, yaitu untuk melakukan pengujian sebuah produk Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id - Berbentuk badan hukum; - Dalam AD/ART secara tegas menyebutkan tujuan didirikan organisasi tersebut; - Secara rutin telah melakukan kegiatan yang telah diamanatkan oleh AD/ART nya tersebut.
Bahwa dalam hal ini p ara Pemohon terdiri dari berbagai organisasi non pemerintah (badan hukum privat) yang dikenal telah memperjuangkan Hak–Hak Konstitusional, khususnya di bidang Hak Atas Tanah, keadilan agraria di Indonesia, dan Hak atas Pangan di mana hal tersebut tercermin dalam AD/ART dan aktifitas sehari-hari Para Pemohon;
Bahwa p ara Pemohon telah mendapatkan status hukum sebagai badan hukum Privat, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris, adapun p ara Pemohon adalah sebagai berikut:
C.1. PEMOHON BADAN HUKUM PRIVAT
1. Jaringan Pemantau Pendidikan di Indonesia (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) Bahwa Pemohon I tercatat berdasarkan A kte Notaris H. Harjono Moekiran, S.H dengan Nomor Akta 27.
Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar, Pemohon I disebutkan bahwa visi misi organisasi ini adalah:
Visi Terwujudnya masyarakat sipil yang kuat dan mampu memperjuangkan hak-haknya atas pendidikan dan kebijakan public yang mendukung pendidikan untuk semua orang (education for all).
Misi
a. Meningkatkan peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan untuk semua;
b. Membangun sinergi jaringan pendidikan di tingkat lokal, nasional, regional;
c. Memperkuat advokasi kebijakan yang mendukung pencapaian pendidikan untuk semua;
d. Memperkuat kapasitas organisasi jaringan, advokasi kebijakan, pengawasan penyelenggaraan pendidikan.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 Anggaran Dasar, Pemohon I disebutkan bahwa tujuan organisasi ini adalah:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
1. Mempererat kerjasama di antara anggota di bidang pendidikan;
2. Melakukan jejaringan dalam isu pendidikan di tingkat lokal, nasional, dan regional;
3. Memperkuat kapasitas lembaga anggota di bidang pendidikan;
4. Meningkatkan akses anak dan perempuan untuk mendapatkan hak atas pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan;
5. Meningkatkan akses pendidikan orang dewasa dalam peningkatan kualitas Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang a quo, maka berpotensi menghambat terwujudnya visi misi Pemohon I, oleh karena itu perlu dilakukan advokasi kebijakan yang mendukung pencapaian pendidikan untuk semua serta pengawasan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART, salah bentuk advokasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemohon I adalah dengan memperjuangkan adanya suatu kebijakan jenjang pendidikan sampai dengan 12 (dua belas) tahun, sehingga menurut Pemohon I perlu dilakukan uji materiil terhadap Pasal 6 ayat (1) Undang- U ndang a quo.
2. Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Bahwa Pemohon II tercatat berdasarkan A kte Notaris Nirmawati Marcia,S.H., dengan Nomor Akta 57 tanggal 16 November 2009.
Bahwa dalam Pasal 5 Anggaran Dasar, Pemohon II disebutkan bahwa maksud dan tujuan organisasi ini adalah: • Mengembangkan pengetahuan dan pemikiran Islam tentang pendidikan dan pengembangan masyarakat. • Meningkatkan peranan Pondok Pesantren didalam pembangunan Nasional di Indonesia pada umumnya dan pengembangan masyarakat pada khususnya. • Mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya alam kearah terwujudnya kecerdasan dan kesejahteraan hidup masyarakat dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. • Menyebarkan pengetahuan dan pemikiran Islam tentang peranan dan peran serta masyarakat dalam pengembangan masyarakat.
Maksud d an Tuiuan tersebut, perhimpunan melakukan berbagai Kegiatan Usaha yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Peraturan Hukum yang berlaku dan Maksud d an Tujuan Perhimpunan, antara lain dengan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Pengkajian dan penelitian masalah-masalah pendidikan Islam, sosial budaya, dan ekonomi, Penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga-lembaga atau organisasi lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama serta sejalan dengan tujuan dan maksud organisasi ini. Usaha-usaha produktif lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan perhimpunan serta yang dapat memberikan landasan kuat bagi kemandirian himpunan.
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang a quo, maka berpotensi tujuan pendirian Pemohon II akan terhalangi dalam mengembangkan sumber daya manusia kearah terwujudnya kecerdasan dan kesejahteraan hidup masyarakat dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Untuk itu Pemohon II memandang perlu untuk memperjuangkan jenjang pendidikan sampai dengan 12 (dua belas) tahun demi terwujudnya kecerdasan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Oleh karena itu, Pemohon II berkepentingan untuk melakukan uji materiil terhadap Pasal 6 ayat (1) Undang- U ndang a quo.
3. Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) Bahwa Pemohon III tercatat berdasarkan A kte Notaris Manarsar Anita Aroean S.H. dengan Akta Nomor 06 tanggal 12 Febuari 2013.
Bahwa dalam Pasal 3 Anggaran Dasar, Pemohon III disebutkan bahwa tujuan organisasi ini didirikan adalah:
Pasal 3 Tujuan
1. Menguatnya gerakan Perempuan Usaha Kecil (PUK)- Mikro agar mampu memperjuangkan hak dan kepentingannya.
2. Menguatnya posisi dan kondisi PUK-Mikro dalam akses dan control terhadap sumber daya ekonomi.
3. Menguatnya kapasitas Ornop anggota dalam memfasilitasi gerakan PUK-Mikro.
4. Terbangunnya solidaritas dan kerjasama antar Ornop, PUK-Mikro dan masyarakat sipil lainnya untuk menghadapi bentuk-bentuk ketidakadilan, terutama ketidakadilan gender.
Bahwa selanjutnya, dalam Pasal 4 Anggaran Dasar, Pemohon III menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 4 Kegiatan
1. Pendampingan PUK-Mikro oleh Ornop anggota
2. Advokasi kebijakan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan PUK-Mikro.
3. Membangun dan menguatkan jaringan pasar bagi produk PUK-Mikro.
4. Peningkatan kapasitas Ornop anggota dalam advokasi, networking dan fund raising.
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang a quo, maka berpotensi mengancam hak-hak para perempuan sehingga menghalangi tujuan Pemohon III sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Anggaran Dasar. Untuk itu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar untuk melakukan advokasi kebijakan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan perempuan sebagai wali murid dan perempuan sebagai peserta didik dalam pendidikan.
Untuk itu, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Pemohon III untuk melakukan advokasi kebijakan guna memperjuangkan kepentingan Perempuan Usaha Kecil sebagai wali murid dan perempuan sebagai peserta didik dalam pendidikan.
4. Yayasan Aulia Bahwa Pemohon IV tercatat berdasarkan A kte Notaris Trisnawati Mulia, S.H. dengan Akta Nomor 81 tanggal 18 April 1995.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 dalam Anggaran Dasar, Pemohon IV disebutkan bahwa maksud dan tujuan organisasi ini adalah:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4 Maksud dan tujuan yayasan ini, ialah:
a. Melayani orang yang ditolak maupun orang yang merasa ditolak oleh keluarga dan masyarakat lingkungannya;
b. Memupuk rasa solidaritas dikalangan masyarakat terhadap mereka yang tersebut dalam sub a diatas;
c. Membimbing mereka yang tersebut diatas kearah kemandirian dalam rangka pembangunan masyarakat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 5 Bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, yayasan ini melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat bernaung dalam artikata yang seluas-luasnya, yaitu dengan:
1. Melayani kebutuhan dasar hidup
2. Melayani kebutuhan pokok hidup
b. Memberikan pelayanan kesehatan.
c. Menyediakan pendidikan formal dan non formal
d. Upgrading pekerja sosia l
e. Menyelengarakan seminar, forum dialog, tukar menukar pengalaman dan konsultasi dan menerbitkan bulletin informasi.
f. Bekerjasama dengan badan yang sejenis atau bertujuan sama, usaha-usaha tersebut dalam arti kata yang seluas-luasnya.
g. Usaha-usaha lain yang sah.
Bahwa orang yang ditolak oleh keluarga dan/atau masyarakat cendrung untuk mengasingkan dirinya karena tidak diterima dilingkungan keluarga dan/atau lingkungannya sehingga menghambat masa depannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Bahwa dengan berlakunya undang-undang a quo yang mengatur Wajib Belajar hanya 9 (sembilan) tahun mengakibatkan anak-anak seusia SMA yang tertolak dari lingkungannya tidak cukup mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak atas pendidikan dari Pemerintah. Oleh karenanya sebagaimana tujuan dan usaha dari Pemohon IV untuk men y diakan pendidikan formal dan pendidikan non formal bagi orang-orang yang ditolak oleh keluarga masyarakat dan lingkungan menjadi terhambat. Sehingga Pemohon IV berkepentingan dengan perubahan Undang-Undang a quo terkait Wajib Belajar.
5. Yayasan Insan Sembada Bahwa Pemohon V tercatat berdasarkan A kte Notaris Tan Thong Kie dengan Akta Nomor 14 tanggal 20 Februari 1974.
Bahwa berdasarkan Pasal 3 dalam Anggaran Dasar, Pemohon V disebutkan bahwa maksud dan tujuan organisasi ini adalah:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3 Yayasan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui penyelenggaraan program-program kesehatan, kependudukan dan pengembangan masyarakat serta program-program lain yang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah serta peraturan yang berlaku.
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan adanya peningkatan kapasitas masyarakat tersebut melalui pendidikan, jika jenjang pendidikan hanya terbatas pada 9 ( s embilan) tahun maka peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mungkin terwujud, karena pendidikan yang hanya sembilan tahun mengakibatkan anak yang bersekolah di SMA atau sederajat tidak mendapat subsidi dari pemerintah. Tentu ini memberatkan bagi wali anak secara ekonomi dalam membiayai pendidikan anaknya. Di sisi lain akses pendidikan yang lebih tinggi anak diharapkan akan meningkatkan potensi ekonomi atau akses kepada pekerjaan.
Untuk itu sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo menghalangi tujuan pendirian Pemohon V. oleh karena itu Pemohon V memandang perlu dilakukan uji materiil terhadap Pasal 6 ayat (1) Undang- U ndang a quo.
6. Yayasan Pembinaan Anak Dan Remaja Indonesia Bahwa Pemohon VI tercatat berdasarkan Akte Notaris Agus Majid SH. dengan Akta Nomor 24 tanggal 16 November 2007 Bahwa dalam Pasal 2 Anggaran Dasar, Pemohon VI disebutkan bahwa maksud dan tujuan organisasi ini adalah:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang: - Sosial Bahwa selanjutnya, dalam Pasal 3 Anggaran Dasar, Pemohon VI menyatakan:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
KEGIATAN
Pasal 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan, Yayasan akan melakukan kegiatan antara lain: - Menyelenggarakan pendidikan non formal antara lain mendirikan kursus-kursus keterampilan. - Menyelenggarakan/membimbing anak-anak, remaja, (berusia 6 tahun sampai dengan 20 tahun) dari keluarga yang tidak mampu dengan cara memberi bantuan bertalian pendidikan, dan kursus-kursus kejuruan; - Menyelenggarakan, seminar, lokakarya, konfrensi, diskusi ilmiah, dan bedah buku - Menyelenggarakan penelitian, survey dalam bidang ilmu pengetahuan, termasuk memberikan pelatihan; - Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mendirikan balai pengobatan, poliklinik-poliklinik dan laboratorium. - Mengadakan peningkatan lingkungan hidup dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Bahwa pendidikan non-formal yang dilakukan oleh Pemohon VI sangat dipengaruhi oleh kebijakan pendidikan formal. Ketika sejumlah anak remaja tidak bisa mengikuti pendidikan formal sampai dengan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, karena wajib belajar hanya 9 (sembilan) tahun maka akan berdampak pada pendidikan yang non-formal yang dilakukan Pemohon VI dalam menyelenggarakan pendidikan non formal dan membimbing anak-anak, remaja, (berusia 6 tahun sampai dengan 20 tahun) dari keluarga yang tidak mampu, sehingga dengan diberlakukannya Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo mengakibatkan anak remaja yang memerlukan pendidikan non formal semakin banyak, sehingga mengakibatkan daya dukung Pemohon VI mengadakan pendidikan non formal semakin berkurang, di sisi lain pendidikan formal tidak berkualitas maka mengakibatkan pendidikan non formal tidak cukup memperbaiki situasi dan kondisi pendidikan masyarakat. Oleh karena itu Pemohon VI memandang perlu untuk mengajukan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo ke Mahkamah Konstitusi karena berpotensi menghalangi tujuan Pemohon VI.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
7. Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita Bahwa Pemohon VII tercatat berdasarkan Akte Notaris Martina Warmansjah, S.H. dengan Akta Nomor 11 tanggal 31 Maret 2003.
Bahwa dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, Pemohon VII disebutkan bahwa tujuan organisasi ini adalah:
Pasal 8 Perkumpulan ini bertujuan:
1. Sebagai wadah untuk memfasilitasi penguatan perempuan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Melakukan advokasi untuk terwujudnya solidaritas dan kerjasama antar perempuan dan masyarakat untuk memperjuangkan terciptanya kesetaraan perempuan dan laki-laki dan menumbuhkan iklim yang kondusif untuk penguatan perempuan.
3. Menjalin kerjasama yang baik dengan lembaga/instansi terkait dan lembaga dana di dalam dan luar negeri dalam rangka penguatan perempuan dan masyarakat yang professional dan mandiri.
Bahwa selanjutnya, di dalam Pasal 9 Anggaran Dasar, Pemohon VII menyatakan:
Pasal 9 Untuk mewujudkan tujuan diatas maka perkumpulan ini melaksanakan kegiatan usaha-usaha yang berspektif gender yang sesuai dan tidak bertentangan dengan sifat perkumpulan, diantaranya adalah:
1. Pengorganisasian kelompok masyarakat perempuan khususnya dan masyarakat umumnya dan aktifikat ekonomi sebagai pintu masuk utama.
2. Penguatan perempuan basis melalui pelatihan, penelitian, seminar, lokakarya, studi banding, keuangan mikro dan pendokumentasian.
3. Bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait dengan berpedoman kepada maksud dan tujuan perkumpulan PUSAT PENGEMBANGAN SUMBERDAYA
WANITA (PPSW).
Bahwa jika akses terhadap pendidikan semakin tinggi maka kesadaran masyarakat atas kesetaraan perempuan dan laki-laki dan penguatan bagi perempuan akan otomatis terwujud. Bahwa wajib belajar 9 (sembilan) tahun akan menghalangi anak-anak terutama anak-anak perempuan dalam mengakses pendidikan yang lebih tinggi. Oleh karena itu Pemohon VII memandang perlu untuk Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id melakukan perubahan kebijakan dengan cara uji materiil Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi;
8. Yayasan LAKPESDAM Bahwa Pemohon VIII tercatat berdasarkan Akte Notaris Tatyana Indrati Hasjim, S.H dengan Akta Nomor 09 tanggal 21 Juli 2010 tentang Pernyataan Keputusan Para Pembina Yayasan LAKPESDAM.
Bahwa dalam Pasal 4 Anggaran Dasar, Pemohon VIII disebutkan bahwa maksud dan tujuan organisasi ini adalah:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4 Maksud dan tujuan yayasan ini adalah:
1. Mengembangkan sumber daya manusia dan alam lingkuangan kearah terwujudya kecerdasan dan kesejahteraan hidup manusia.
2. Mendorong timbulnya gagasan, pemikiran, percobaan dan kerja rintisan untuk menggali model-model alternative di bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Membantu dan mengembangkan prasarana dan lingkungan social-psikologik yang mampu merangsang dan menggerakan swakarsa dan swadaya manusia untuk melakukan usaha-usaha perbaikan lingkungan dan kwalitas hidup manusia.
Bahwa selanjutnya dalam Pasal 5 Anggaran Dasar, Pemohon VIII menyatakan:
USAHA-USAHA
Pasal 5 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, yayasan melakukan usaha-usaha:
1. Penelitian dan kajian masalah-masalah social keagamaan, kemasyarakatan, pendidikan, budaya dan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan maksud-maksud pengembangan sumberdaya manusia.
2. Pendidikan dan latihan dalam rangka pengembangan wawasan, keterampilan, sikap dan kemampuan pada kader, relawan, motivator, dan warga masyarakat agar mampu meningkatkan kreatifitas dan produktifitasnya.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
3. Bimbingan, penyuluhan dan konsultasi untuk memetakan masalah studi kelayakan, perencanaan dan penyelenggaraan serta evaluasi kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat.
4. Dokumentasi, pelayanan informasi dan penerbitan, berupa pengadaan dan tukar menukar buku, bahan bacaan, buku petunjuk dan panduan latihan serta media berkala untuk pengembangan jaringan kerja antar lembaga.
5. Lokakarya, seminar dan berbagai bentuk pertemuan lain dalam rangka mempertemukan dan saling tukar ide, gagasan serta pendapat para ahli dan masyarakat umum dalam aspek dan bidang tertentu. Kegiatan ini dimaksud untuk menunjang usaha rintisan, pemasyarakatan program dan hasil kajian serta memberikan kepada usaha pemberdayaan masyarakat.
6. Usaha-usaha produktif yang sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan Lakpesdam serta memberikan landasan kuat bagi kemandirian kelompok sasaran.
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 T ahun 2003, maka tujuan Pemohon VIII sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angaran Dasar akan terhalangi dan juga terhambat dalam mengembangkan sumber daya manusia kearah terwujudnya kecerdasan dan kesejahteraan hidup manusia. Hal ini dikarenakan anak menjelang remaja tidak dikenakan wajib belajar;
9. Perhimpunan Pemulihan Keberdayaan Masyarakat Bahwa Pemohon IX tercatat berdasarkan Akte Notaris Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonagoro, S.H. dengan Akta Nomor 120 tanggal 31 Agustus 1998.
Bahwa dalam Pasal 4 Anggaran Dasar, Pemohon IX disebutkan bahwa maksud dan tujuan organisasi ini adalah:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4 Maksud dan tujuan yayasan adalah sebagai berikut:
a. Mengusahakan terciptanya suatu jaring pengaman social bagi kelompok-kelompok masyarakat miskin dan yang rentan terhadap dampak krisis social ekonomi dan/atau bencana lainnya di Indonesia.
b. Mengusahakan terselenggaranya suatu mekanisme atau system pendanaan yang cepat, tanggap, transparan, dan bisa diandalkan untuk membantu Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id pemulihan keberdayaan masyarakat di lapisan bawah yang paling terkena oleh dampak krisis atau gejolak lainnya di Indonesia.
c. Menunjang kegiatan-kegiatan masyarakat madani yang membutuhkan bantuan untuk memulihkan kondisi social ekonominya, menciptakan peluang usaha dan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan keberdayaan usaha-usaha kecil dan industri rumah tangga, serta upaya-upaya lainnya dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan masyarakat madani tanpa membedakan suku, agama, ras, gender, ataupun golongan/aliran politik.
d. Menumbuhkan dan menggalang kerjasama yang sinergis antara masyarakat madani, pihak pemerintah, sektor swasta dan lembaga/komunitas internasional dalam kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan pemberdayaan masyarakat rentan.
Bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana disebutkan di atas, maka Pemoho n IX melaksanakan usaha-usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf b dan huruf d Anggaran Dasar.
USAHA
Pasal 5
b. Pelayanan dasar bagi kelompok masyarakat rentan, yang meliputi: - bantuan dan pelayanan khusus untuk murid-murid putus sekolah, anak-anak jalanan, janda, yatim piatu, orang jompo dan sebagainya. - bantuan dan pelayanan kesehatan dasar dan perbaikan gizi keluarga. - pendidikan dan pelatihan masyarakat di daerah
d. kegiatan pendidikan, pelatihan, konsultasi dan pengembangan kemampuan organisasi dan lembaga swadaya masyarakat di daerah-daerah untuk menjalin kerjasama dan memberdayakan masyarakat madani di Indonesia.
Bahwa wajib belajar merupakan ruang kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan, tetapi wajib belajar 9 tahun mengakibatkan kerja sama pendidikan yang lebih tinggi terhalangi, sehingga Pemohon IX memiliki kepentingan untuk merubah kebijakan wajib belajar yang hanya 9 (sembilan) tahun dengan cara uji materiil Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
10. Yayasan Cerdas Bangsa Bahwa Pemohon X tercatat berdasarkan A kte Notaris Martina Warmansjah dengan Akta Nomor 03 tanggal 19 Oktober 2004.
Bahwa dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Anggaran Dasar, Pemohon X disebutkan bahwa maksud dan tujuan organisasi ini adalah:
Pasal 3 - Maksud organisasi ini adalah untuk memajukan pendidikan dan meningkatkan pengembangan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam untuk tercapainya keadilian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana dicita-citakan oleh sila ke 5 dari P ancasila.
Pasal 4 - Untuk mencapi maksud tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdas Bangsa bertujuan untuk mewujudkan tercapainya keadilan disegala bidang khususnya dibidang pendidikan, bidang ekonomi, bidang politik, bidang hukum, bidang social budaya, lingkungan hidup dan lain lain.
Bahwa selanjutnya dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuan diatas maka pemohon X melalui P asal 5 A melkukan program kerja sebagai berikut:
Pasal 5
A. Pendidikan
1. Meningkatkan mutu sumberdaya manusia di Indonesia
2. Menghilangkan ketidakadilan dibidang pendidikan dengan memberikan perlindungan dan bantuan bagi orang yang kurang mampu dibidang pendidikan baik formal mau informal.
Bahwa wajib belajar merupakan program untuk memajukan pendidikan dan meningkatkan pengembangan sumber daya manusia, dengan adanya wajib belajar yang hanya 9 (sembilan) tahun sebagaimana undang-undang a quo maka tujuan untuk memajukan pendidikan dan meningkatkan pengembangan sumber daya manusia tidak akan terwujud, oleh karena itu Pemohon X memandang perlu untuk melakukan perubahan kebijakan wajib belajar menjadi 12 (dua belas) tahun melalui uji materiil Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang a quo di Mahkamah Konstitusi.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
C.2. PEMOHON PERORANGAN
Bahwa Pemohon XI sampai dengan Pemohon XVI adalah ibu rumah tangga, karyawan swasta dan dosen yang konsen terhadap pendidikan. Pemohon XI sampai dengan Pemohon XVI adalah pihak yang merupakan wali murid dan/atau tenaga pendidik sehingga berpotensi dan/atau terkena dampak langsung atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 T ahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sehingga dapat menghambat seseorang untuk mengembangkan dirinya melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya di bidang pendidikan.
6. Bahwa program wajib belajar ( Wajar) di Indonesia secara historis telah diselenggarakan selama dua kali periode yaitu program Wajar Sekolah Dasar (SD) dan program wajib belajar pendidikan dasar. Program Wajar SD sebagai program wajib belajar 6 tahun, dicanangkan pada 2 Mei 1984. Pemerintah memperluas Wajar 6 tahun menjadi Wajar 9 tahun, yakni program wajib belajar pendidikan dasar (SD dan SMP). Pada tahun 2009, secara nasional program wajar 9 tahun oleh pemerintah dicanangkan telah tuntas. Ketuntasan program wajar 9 tahun didasarkan indikator pencapaian APM SD/setara dan APK SMP/setara sudah melampaui angka di atas 95 persen.
7. Bahwa bentuk pendidikan dasar dalam konsep Undang-Undang a quo merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain sederajat.
8. Bahwa di dalam Artikel 26 ayat ( 1) Deklarasi Universal HAM menyebutkan tiga kelompok pendidikan yaitu pendidikan dasar, pendidikan teknikal dan profesional, serta pendidikan tinggi. Pendidikan dasar mencakup pendidikan menengah, pendidikan teknikal dan profesional yakni tingkat pendidikan akademi (diploma), dan terakhir jenjang pendidikan tinggi.
9. Bahwa di sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Jerman, dan negara-negara Eropa penyelenggaraan pendidikan dasar yang bersifat free dan compulsory sampai tingkat sekolah menengah ( senior high school). Hal ini menggambarkan bahwa cakupan bentuk pendidikan dasar yang terdapat pada Undang-Undang a quo bersifat terbatas yaitu pendidikan SD/MI dan SMP/MTs.
10. Bahwa Wajar yang saat ini hanya diberlakukan pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah tidak mampu melindungi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id hak atas pendidikan, karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan kejenjang sekolah menengah.
11. Bahwa apabila Negara hanya mewajibkan sekolah 9 tahun, bagaimana mungkin anak-anak tersebut dapat mendapatkan peluang bekerja, sedangkan saat ini tidak ada lowongan pekerjaan yang dibuka untuk orang yang hanya lulusan kelas 9 (SMP).
12. Bahwa lapangan pekerjaan saat ini membutuhkan orang-orang yang minimal berpendidikan menengah, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang sederajatnya, lalu bagaimana bisa Negara hanya mewajibkan sekolah hanya hingga jenjang SMP atau hanya 9 tahun.
13. Bahwa dalam buku ke IX Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat perdebatan tentang wajib belajar pendidikan dasar, salah satunya adalah Rosnaniar dari F-PG, dalam dalam satu perdebatannya menyatakan, Pendidikan dasar ini adalah pembelajaran untuk mampu mancapai apa yang disebut dengan 3R, Reading, Writing, and Arithmatic serta dapat menjadi modal untuk memperolah lapangan pekerjaan, untuk itu negara harus membebaskan biaya SPP untuk pendidikan dasar sembilan tahun. ” (halaman 103 buku ke IX Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945)
14. Bahwa pendidikan dasar yang sekarang diterapkan oleh Pemerintah sudah tidak relevan lagi, karena persyaratan untuk memperoleh lapangan kerja yang memungkinkan adalah pendidikan menengah/kejuruan atau yang setingkatnya.
15. Bahwa dalam buku ke IX Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat perdebatan tentang wajib belajar pendidikan dasar juga terdapat beberapa pendapat tentang jenjang pendidikan dasar apakah enam tahun, sembilan tahun atau dua belas tahun.
16. Bahwa dalam pembahasan amandemen ke IV Undang-Undang Dasar 1945 Patrialis Akbar dari F-Reformasi memberikan argumentasi, “Karena kami melihat bahwa realitas dari bangsa kita ini pendidikan di tingkat dasar saja ternyata masih ada saudara-saudara kita, anak-anak kita yang belum bisa menikmati pendidikan itu, dengan alasan adalah masalah biaya. Oleh karena itu, kami menganggap tentang masalah biaya di tingkat dasar ini juga sudah saatnya harus kita bebankan kepada negara sepenuhnya. Dari uraian Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id tersebut tersirat bahwa persoalan wajib belajar terkait dengan pembiayaan negara.
17. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia terkait dengan wajib belajar pendidikan dasar mengalami dinamika. Pertama. Undang-Undang Nomor 4 T ahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 12 T ahun 1954 menyebutkan Wajib belajar adalah usia 8-14 tahun; Kedua. dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan: (1). Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar; (2). Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara, sampai tamat; Ketiga dalam GBHN 1993 bahwa pemerintah mencanangkan program pendidikan wajib belajar 9 tahun.
18. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dapat dipahami mengapa wajib belajar hanya diletakkan dijenjang pendidikan dasar yaitu 9 (sembilan) tahun, karena didasarkan dalam perdebatan di persidangan amandemen ke IV Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa frasa “ berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”, menjadi legitimasi bahwa Wajib Belajar hanya 9 tahun, yaitu dari pendidikan SD, SMP, sehingga SMU tidak masuk kategori Wajib Belajar.
19. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak memberikan keterangan jelas apa itu jenjang pendidikan dasar. Karena di dalam perdebatan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang muncul adalah fungsi pendidikan dan berapa lama wajib belajar itu dilaksanakan di mana wacana wajib belajar 9 tahun adalah warisan Garis-garis Besar Haluan Negara periode sebelumnya.
20. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 sebagai living constitusion, seharusnya bisa memberikan jawaban dinamika jaman dan realisasi progresif pemenuhan hak atas pendidikan yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara, khususnya dalam hal pendidikan dasar dan wajib belajar.
21. Bahwa pendidikan menengah (SMA/SMK) menurut Undang-Undang Sistem pendidikan nasional tidak termasuk bentuk pendidikan yang diwajibkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Program wajib belajar diselenggarakan minimal pada pendidikan dasar. dalam Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dasar merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warga negara.
Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, “Setiap warga negara Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Kemudian dalam Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan “Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTS), atau bentuk lain yang sederajat”;
22. Bahwa pendidikan 12 tahun sebagai program wajib belajar hingga pendidikan menengah (SMA/SMK) berdasarkan perspektif perundangan-undangan tidak memiliki landasan hukum. Pemerintah dalam memperluas akses warga negara memperoleh pendidikan menengah mencanangkan program Pendidikan Menengah Umum (PMU) sebagai perintis program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, sebab wajib belajar 12 tahun belum ada payung hukumnya.
23. Bahwa sebagaimana mandat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “ Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”, seharusnya ketentuan Pasal tersebut dijadikan dasar oleh pemerintah dalam rangka membiayai pendidikan menengah dengan pertimbangan sebagai berikut:
a) Bahwa dalam rangka mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional pemerintah telah mengeluarkan biaya yang cukup besar yaitu 20% dari APBN/APBD;
b) Bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, wajib belajar 9 (sembilan) tahun dinilai belum mampu menciptakan anak-anak bangsa yang cerdas; berdaya saing dengan kelompok umur setara dari negara-negara lain dalam kerangka baik ASEAN, ASIA, apalagi dunia seiring dengan era globalisasi saat ini;
c) Bahwa kewajiban bagi peserta didik untuk mengenyam pendidikan sekaligus jiwa kewajiban pembiayaan bagi penyelenggaraan sistem pendidikan nasional kepada negara utamanya Pemerintah hanya mencakup kepada pendidikan dasar sebagaimana dimandatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, sementara pendidikan dasar sebagaimana Pasal 17 UU Sisdiknas adalah hanya mencakup sekolah SD, MI, dan sederajat, SMP dan MTS serta sederajat. Sementara untuk Pasal 18 UU Sisdiknas Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id menerangkan bahwa sekolah menengah terdiri SMA, SMK, Madrasyah Aliyah dan sederajat, belumlah diwajibkan dan dibiayai sepenuhnya oleh negara sebagaimana yang berlaku pada sekolah dasar.
24. Bahwa diperlukan terobosan hukum yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan pendidikan 12 tahun melalui program wajib belajar dengan tiga pertimbangan yakni filosofis, sosiologis, dan historis hukum.
Pertama, pertimbangan filosofis hukum pemenuhan kebutuhan pendidikan 12 tahun melalui program wajib belajar, dengan alasan:
a. Pendidikan 12 tahun dalam bentuk program wajib belajar memperluas akses warga negara untuk memperoleh hak pendidikan yang lebih tinggi dan bermutu.
b. Pendidikan 12 tahun dalam bentuk program wajib belajar mendorong pemerintah (negara) untuk memberikan jaminan pembiayaan pendidikan minimal sampai sekolah menengah atas/kejuruan.
c. Pendidikan 12 tahun dalam bentuk program wajib belajar sebagai upaya negara mewujudkan salah satu tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kedua, pertimbangan sosiologis hukum pemenuhan kebutuhan pendidikan 12 tahun melalui program wajib belajar, dengan alasan antara lain:
a. Bangsa Indonesia membutuhkan sumberdaya manusia yang unggul, mampu bersaing di dunia internasional.
b. Tingkat pendidikan yang rendah berdampak pada rendahnya nilai kompetitif tenaga kerja Indonesia, merusak harkat dan martabat sebagai bangsa.
Ketiga, pertimbangan historis hukum pemenuhan kebutuhan pendidikan 12 tahun melalui program wajib belajar, dengan alasan antara lain:
a. Program wajib belajar 9 tahun telah berlangsung selama 2 dasa warsa (20 tahun) dan pemerintah telah mencanangkan ketuntasan secara nasional program wajib belajar 9 tahun pada tahun 2009.
b. Program wajib belajar 9 tahun telah memberikan dampak positif dalam pemerataan akses memperoleh pendidikan dasar bagi warga negara.
Untuk memenuhi kebutuhan dewasa ini dan akan datang, program wajib belajar 9 tahun perlu diperluas menjadi wajib belajar 12 tahun.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
c. Pemerintah pada tahun 2013 telah menggulirkan program Pendidikan Menengah Umum (PMU) sebagai rintisan program wajib belajar 12 tahun.
25. Bahwa Pendidikan 12 tahun merupakan kebutuhan obyektif bangsa untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia dewasa ini dan masa mendatang dalam mewujudkan kesejahteraan.
26. Bahwa kebutuhan pendidikan 12 tahun sebagai program wajib belajar dilihat dari pertimbangan sosiologis, berdasarkan kecenderungan-kecenderungan:
a. Fenomena globalisasi memerlukan manusia Indonesia yang berkualitas untuk menjawab tantangan dan peluang yang muncul.
b. Proporsi lulusan SD-SMP dalam perkembangan ketenagakerjaan di Indonesia yang dominan.
c. Pertumbuhan penduduk Indonesia menciptakan bonus geografis pada tahun 2035.
27. Bahwa menyikapi perkembangan dunia dewasa ini dengan kecenderungan globalisasi, bangsa Indonesia membutuhkan manusia yang berkualitas.
Negara Indonesia didirikan dengan tujuan di antaranya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pembangunan manusia Indonesia melalui instrumen pendidikan harus dipahami secara utuh bukan berdasarkan perspektif industri.
Dalam konteks industri manusia sebagai sumberdaya seperti faktor produksi lainnya yaitu modal, mesin, dan tanah.
28. Bahwa pendidikan 12 tahun merupakan suatu keharusan bagi bangsa Indonesia. Pendidikan yang lebih tinggi dibutuhkan untuk membangun masyarakat yang rasional dan kompetitif secara global. Sumber Daya Manusia yang berkualitas diperlukan bangsa Indonesia. Pengembangan sumberdaya manusia melalui program wajib belajar 12 tahun mengacu pada Kriteria Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI). Lulusan pendidikan 12 tahun (sekolah menengah atas) sudah harus mampu memenuhi kebutuhan hidup.
Kemandirian, kreativitas, dan kecakapan merupakan faktor penting untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan bermartabat.
29. Bahwa Kompetensi lulusan sekolah menengah atas berdasarkan Perpres No mor 8 T ahun 2012 yakni pada level 2. Capaian lulusan pendidikan sekolah menengah atas dengan standar kompetensi lulusan:
a. Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id kinerja dengan mutu yang terukur, dibawah pengawasan langsung atasannya.
b. Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.
c. Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain.
30. Bahwa Pencapaian kompetensi berdasarkan level KKNI tersebut akan meningkatkan kemampuan kompetisi lulusan pendidikan 12 tahun secara global. Hal itu disebabkan, standarisasi KKNI secara komprehensi f mengacu pada standar internasional.
31. Bahwa pendidikan merupakan bagian terpenting dari pembangunan manusia yang dalam konsep operasional dikenal dengan sebutan human investment.
Manusia terdidik adalah pelaku ekonomi produktif yang secara real maupun potential mampu memacu produktivitas industri. Oleh karena itu, semakin banyak manusia terdidik, semakin banyak pekerja yang produktif, dan semakin produktiflah kinerja ekonomi nasional.
32. Bahwa selanjutnya setiap jenis, jenjang atau program pendidikan dirancang untuk meningkatkan kecakapan, keahlian, dan kompetensi profesional yang dibutuhkan oleh pasar kerja. Atas dasar itulah, para peneliti ekonomi pendidikan tidak berhenti meyakini bahwa naiknya produktivitas merupakan akibat langsung atau tidak langsung dari meningkatnya pendidikan seseorang.
33. Bahwa secara obyektif, tercata ada selisih sebesar 3,3 juta siswa antara siswa sekolah dasar yaitu 5,6 juta dengan jumlah lulusan sekolah menengah sebanyak 2,3 juta. Kondisi tersebut memicu tingginya proporsi tenaga kerja lulusan SD dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia. Pada tahun 2009, persentase tenaga kerja tidak tamat sekolah sebesar 9%, tidak tamat SD 12%, tamat SD 40%, dan tamat SMP 15%. Hampir 76% tenaga kerja Indonesia berpendidikan di bawah sekolah menengah atas. Sementara itu jumlah tenaga kerja berpendidikan SMA/SMK hanya sekitar 18%.
34. Bahwa tingginya pertumbuhan di Indonesia memicu populasi penduduk Indonesia akan sangat besar di tahun 2010-2035. Indonesia akan memperoleh bonus demografi dalam rentang tahun tersebut. Bonus demografi ditandai dengan bertambahnya penduduk usia produktif dan semakin menurunnya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id indeks ketergantungan. Berikut tabel jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus BPS pada tahun 2010.
Kelompok Laki-laki+ Laki-laki Perempuan Umur Perempuan 0-4 11.662.369 11.016.333 22.678.702 5-9 11.974.094 11.279.386 23.253.480 10-14 11.662.417 11.008.664 22.671.081 15-19 10.614.306 10.266.428 20.880.734 20-24 9.887.713 10.003.920 19.891.633 25-29 10.631.311 10.679.132 21.310.443 30-34 9.949.357 9.881.328 19.830.685 35-39 9.337.517 9.167.614 18.505.131 40-44 8.322.712 8.202.140 16.524.852 45-49 7.032.740 7.008.242 14.040.982 50-54 5.865.997 5.695.324 11.561.321 55-59 4.400.316 4.048.254 8.448.570 60-64 2.927.191 3.131.570 6.058.761 65-69 2.225.133 2.468.898 4.694.031 70-74 1.531.459 1.924.872 3.456.331 75-79 842.344 1.135.561 1.977.905 80-84 481.462 661.708 1.143.170 85-89 182.432 255.529 437.961 90-94 63.948 106.951 170.899 95+ 36.095 68.559 104.654 Jumlah 119.630.913 118.010.413 237.641.326 Bahwa jumlah penduduk antara 5-19 tahun berdasarkan tabel di atas sekitar 28%. Hal itu berarti bahwa ada sekitar 67 jutaan penduduk Indonesia usia pendidikan dasar dan menengah (7-18) yang membutuhkan akses pendidikan 12 tahun.
35. Bahwa Pendidikan sangat penting untuk memanfaatkan bonus demografis, jika tidak akan menjadi demografic disaster. Kebutuhan pendidikan 12 tahun akan sangat relevan untuk memanfaatkan bonus demografis.
36. Bahwa dalam konteks kultural, usia anak sekolah dasar hingga sekolah menengah atas/kejuruan (7-18) digolongkan masa kanak-kanak. Anak Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No mor 23 T ahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ”, selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No mor 23 T ahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya.”
Bahwa untuk memenuhi hak anak sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 Undang-Undang No mor 23 T ahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan:
Pasal 21 Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Pasal 22 Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 23
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 24 Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
37. Bahwa penyelenggaraan pendidikan 12 tahun sebagai program wajib belajar jika merujuk pada perkembangan usia anak relevan dalam melindungi hak-hak anak yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Pendidikan 12 tahun untuk menjamin hak anak dikembangkan berdasarkan perbedaan latar belakang anak baik berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik budaya dan bahasa. Pengembangan pendidikan selama ini berorientasi urban industrial, pendidikan dibangun tidak pada basis budaya Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id lokal. Pengembangan pendidikan berbasis budaya lokal tidak berarti adanya diskriminasi terhadap hak-hak anak, namun proses pendidikan berbasis budaya menyediakan ruang yang terbuka bagi anak untuk mengembangkan potensinya sesuai akar budaya dan sosialnya tanpa diskriminasi.
38. Bahwa kualitas pendidikan nasional sampai saat ini belum memenuhi harapan.
Pembangunan pendidikan melalui program wajib belajar dari aspek kualitas dinilai rendah. mesti angka partisipasi kasar (APK) yang tercatat cukup tinggi, namun belum ada perubahan signifikan pada keterbukaan masyarakat Indonesia terhadap pendidikan yang lebih tinggi. Program wajib belajar 9 tahun berhasil dalam mendongkrak APM SD dan APK SMP di atas 95%. Walaupun demikian, pelaksanaan pendidikan selama ini dinilai belum sesuai dengan delapan (8) standar nasional pendidikan (SNP). Disparitas antar daerah, antar sekolah masih tinggi dalam memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) pendidikan. Hasil UN sebagai indikator keberhasilan pendidikan masih dinilai kurang representatif, sekalipun angka standar kelulusan terus dinaikkan. Di samping itu, pencapaian kuantitatif APM/APK SD-SMP secara nasional belum mencerminkan kondisi di tingkat propinsi maupun kab/kota.
39. Bahwa sekalipun pencapaian APM/APK SD dan SMP dinilai berhasil, angka putus sekolah atau putus lanjut di semua tingkatan sekolah tergolong masih tinggi. Di tingkat SD angka putus sekolah mencapai 1,5 persen dari sekitar 31 juta siswa, di SMP 1,8 persen dari 12,69 juta siswa, serta di SMA/SMK meningkat menjadi 4,27 persen dari 9,11 juta siswa. Jumlah siswa SD yang putus lanjut mencapai 9 persen, di tingkat SMP putus lanjut ke SMA/SMK sebesar 24 persen, dan sekitar 51 persen lulusan SMA/SMK tidak melanjutkan ke perguruan tinggi.
40. Bahwa sejumlah laporan lembaga internasional memperlihatkan rendahnya kualitas pendidikan nasional. Berikut sejumlah laporan yang menggambarkan tingkat mutu pendidikan nasional berdasarkan standar internasional. • Bahwa survey yang dilakukan oleh Trends in International Mathematics and Science Study /TIMSS (2007) terhadap kemampuan siswa SD dan SLTP dalam bidang matematika ( math) dan IPA ( science), memperlihatkan bahwa kemampuan siswa Indonesia termasuk dalam kelompok rendah ( low). Di bidang matematika, kemampuan siswa SLTP (kelas 8) Indonesia dengan skor rata-rata 397 menempati peringkat 34 dari 38 negara. Sedangkan di Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id bidang IPA, siswa Indonesia berada pada peringkat 32 dari 38 negara dengan skor rata-rata 427, di bawah skor rata-rata (500). • Bahwa PISA ( Performance in Reading, Mathematics, and Science) dalam laporannya (2010) menempatkan siswa Indonesia pada posisi 57 dari 65 negara. Singapura dan Thailand berada pada peringkat 5 dan 50. • Bahwa laporan UNDP tahun 2011 tentang tingkat pembangunan sumberdaya manusia (IPM) yang mencakupi aspek pendidikan, indeks IPM Indonesia pada peringkat 124. Sementara indeks pembangunan pendidikan pada peringkat 69 dari 127 negara menurut UNESCO. • Bahwa World Economic Forum tentang Global Competitiveness Report pada tahun 2010, menempatkan daya saing Indonesia pada peringkat 46.
Negara Asian seperti Singapura pada posisi 3, Malaysia (26), dan Thailand (39). Hasil studi lain dari The International Institute for Management Development (IMD) pada tahun 2011, posisi daya saing Indonesia pada urutan 37, Singapura (1), Malaysia (10), dan Thailand (26).
41. Bahwa berdasarkan data-data tersebut di atas, diperlukan peningkatan kualitas pendidikan bangsa Indonesia. Pendidikan dasar sebagai pendidikan yang diwajibkan bagi setiap warga negara perlu diperluas cakupan hingga pada bentuk pendidikan sekolah menengah atas/kejuruan. Sebab itu, kebutuhan pendidikan dasar 12 tahun diperlukan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan meningkatkan batas minimal pendidikan setiap warga negara. Ditegaskan UNESCO bahwa n egara yang memiliki SDM dengan pendidikan minimal SMU (17/18 tahun) dapat dikategorikan sebagai negara yang berkualitas baik menurut kategori pendidikan.
42. Bahwa Pendidikan 12 tahun sebagai program wajib belajar ( compulsory) yang diselenggarakan secara gratis ( free) dan universal cukup beralasan dari pertimbangan konstitusi, perkembangan sosial kultural, pendidikan, dan anggaran.
43. Bahwa Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD cukup untuk meng-cover kebutuhan anggaran pendidikan 12 tahun. pelaksanaan program wajib belajar membebankan pada negara (pemerintah) untuk menyediakan anggaran penyelenggaraan program. Deklarasi PBB tentang Hak Atas Pembangunan yang diadopsi pada Sidang Umum PBB (1986) Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id menekankan kewajiban negara dalam mempersiapkan wajib belajar pendidikan dasar dengan memperhatikan hal-hal, yaitu: 1) ketersediaan ( appealability) sarana seperti gedung sekolah dan tempat pelaksanaan wajib belajar lainnya, 2) keterjangkauan ( accessability) sarana pelaksanaan wajib belajar, 3) penerimaan ( acceptability) rakyat terhadap sarana lembaga pendidikan, 4) kesesuaian ( adaptability) lembaga pendidikan dengan kebutuhan lingkungan.
44. Bahwa APBN/APBD lebih lanjut menegaskan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Alokasi anggaran pendidikan dirumuskan dalam UU Sisdiknas dengan merujuk pada P utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, bahwa dana pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
45. Bahwa besaran alokasi dana pendidikan dalam APBN dan APBD minimal 20% dengan jumlah variatif. Pada APBN-P tahun 2010, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar Rp 225 triliun, naik menjadi Rp 249 triliun (2011), dan Rp 229 triliun (2012). Pada tahun 2014, jumlah alokasi dana pendidikan sebesar Rp 368,899 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran pendidikan pusat sebesar Rp 130,279 triliun dan anggaran pendidikan di daerah (melalui transfer daerah) sebesar Rp 236,619 triliun.
46. Bahwa biaya pendidikan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 t entang Pendanaan Pendidikan, terdiri dari: a) biaya satuan pendidikan; b) biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan c) biaya pribadi peserta didik. Besar biaya satuan di satuan pendidikan berdasarkan SPM, untuk SD/MI sebesar Rp 4.057.104, SMP/MTs Rp 6.249.393, SMA Rp 8.710.662, dan SMK Rp 12.253.769. Jika dilihat berdasarkan biaya satuan faktual 2011, besaran biaya pendidikan SD/MI sebesar Rp 3.216.725, SMP/MTs Rp 4.781.944, SMA Rp 6.233.267, dan SMK Rp 8.174.692.
47. Bahwa berdasarkan biaya satuan tersebut, penyelenggaraan pendidikan 12 tahun membutuhkan dana sekitar Rp286,971 triliun untuk memenuhi Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id kebutuhan 26.508.500 siswa SD, 12.672.700 siswa SMP, 4.235.774 siswa SMA, 4.157.682 siswa SMK, 7.110 siswa SMLB, dan 1.414.554 MA. Rincian anggaran untuk memenuhi kebutuhan pendidikan 12 tahun dihitung berdasarkan satuan biaya (SPM) di satuan pendidikan:
Satuan Biaya satuan No. Jumlah siswa Jumlah pendidikan
(SPM)
1. SD/MI 26.508.500 4.057.104 Rp107.547.741.384.000
2. SMP/MTs 12.672.700 6.249.393 Rp79.196.682.671.100
3. SMA 4.235.774 8.710.662 Rp36.896.395.622.388
4. SMK 4.157.682 12.253.769 Rp50.947.274.803.458
55. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 a yat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan anak berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, mengandung implikasi bahwa anak yang berusia 16 sampai dengan sebelum 18 tahun tidak mendapat perlindungan khusus dari negara terkait pemenuhan hak atas pendidikan;
56. Bahwa selain pentingnya jenjang pendidikan 12 (dua belas) tahun untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan kehidupan bangsa juga untuk menghindari perlakuan diskriminasi terhadap anak-anak berusia 16 sampai dengan sebelum 18 tahun, sehingga cukup beralasan menurut hukum Pasal 6 a yat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 t entang Sistem Pendidikan Nasional sepanjang frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun mengikuti pendidikan dasar” bertentangan dengan Pasal 28C ayat
(2) Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai “Yang berusia tujuh sampai dengan delapan belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
7. Bukti P-7.1: Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Insan Sembada (YIS) tertanggal 08 Januari 2014;
P-7.2: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan Insan Sembada (YIS) dahulu bernama Yayasan Indonesia Sejahtera;
8. Bukti P-8.1: Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengurus Tentang Pengangkatan Direktur Eksekutif YAPARI (periode 2013-2015);
P-8.2: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan Pembinaan Anak dan Remaja Indonesia;
9. Bukti P-9.1: Fotokopi Surat Keputusan Nomor 008/A11/115 tentang Pengangkatan Ketua Badan Pengurus Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW);
P-9.2: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW);
10. Bukti P-10.1: Fotokopi Surat Keputusan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nomor
479/SPK/YM-LNH/II/2013;
P-10.2: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia;
11. Bukti P-11.1: Fotokopi Surat Keputusan Badan Pengurus Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Nomor 05/PPKM-SK-BP/V/2013 tentang Pengangkatan Direktur Eksekutif PPKM/ACE ( p eriode 2013-2016);
P-11.2: Fotokopi Anggaran Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga yayasan Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat;
12. Bukti P-12.1: Fotokopi Surat Keputusan Nomor 158/DPN/LSM-CB/ KEP/IV/2013 tentang Pembentukan Koordinator Pendidikan Untuk melaksanakan Program Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdas Bangsa Periode 2013-Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id 2018;
P-12.2: Fotokopi Akta Dasar/Anggaran Dasar Rumah Tangga Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdas Bangsa;
13. Bukti P-13: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Dra. Fadilah Acmad;
14. Bukti P-14: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Achmad Ikrom;
15. Bukti P-15: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Aip Saripudin;
16. Bukti P-16: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Sadiah El Adawiyah;
17. Bukti P-17: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nana Setiana, S.AG.;
18. Bukti P-18: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nur Febriani, S.Km.;
19. Bukti P-19: Fotokopi Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Kementrian Perdagangan Tahun 2014 Pengumuman Nomor 437/SJ-DAG.2/PENG/8/2014;
20. Bukti P-20: Fotokopi Badan Pemeriksa Keuangan Pengumuman Nomor 03/S.Peng/X-X.3/08/2014 Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan R I Tahun Anggaran 2014;
21. Bukti P-21: Fotokopi Pengumuman Nomor P-02/D-2/08/2014 Tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2014;
22. Bukti P-22: Fotokopi Pengumuman Nomor 1385/B.02/08/2014 Mengenai P enerimaan CPNS 2014 di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
23. Bukti P-23: Fotokopi Pengumuman Nomor 1017/SJ-ORPEG/ KP.01.01/08/2014 Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Kement e rian Sosial Tahun Anggaran 2014;
24. Bukti P-24: Fotokopi Pengumuman Nomor PENG-02/PANREK/VIII/ 2014 Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kement e rian Keuangan Tahun Anggaran 2014.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
[3. 10. 4 ] Bahwa p endidikan merupakan usaha agar manusia (anak) dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Salah satu tugas pengembangan potensi diri yang harus dicapai pada p e riode anak adalah agar anak memiliki seperangkat nilai atau sistem etis untuk menjadi pedoman dalam bertingkah laku dalam menjalani kehidupan di masy arakat. Pada usia anak, pendidikan moral itas anak harus mulai diperhatikan dengan cara berangsur-angsur untuk menyakini dan mengamalkan nilai-nilai yang bersifat universal. N ilai-nilai yang dimiliki sebag a i seorang anak membimbing cara berinteraksi dengan orang lain dan dalam menghadapi berbagai problematik kehidupan, sehingga memungkinkan anak menjalani kehidupan secara seimbang dan tentram. Tercapainya perkembangan moral memberi arti bagi peningkatan sosialisasi sehingga anak benar-benar siap memasuki kehidupan dewasa atau remajanya. Menurut Mahkamah, U UD 1945 telah memberikan jaminan terhadap setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang [vide Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945]. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib berperan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.
[3. 10. 5 ] Bahwa reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, menurut Mahkamah penerapan prinsip-prinsip tersebut akan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses, dan manajemen s i stem pendidikan. Selain itu, sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi lahir dan muncul tuntutan baru dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Salah satu t untutan tersebut adalah menyangkut pembaharuan sistem pendidikan. P endidikan nasional mempunyai visi untuk mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Fungsi pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Penjelasan Umum U U 20 / 2003 merupakan penjabaran da ri UUD 1945 yang menyebutkan, “... p endidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab ”. Menurut Mahkamah, pendidikan dasar merupakan salah satu upaya untuk menanamkan kepercayaan dan keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Dengan adanya pendidikan dasar di harap k an bahwa siswa dapat menanamkan sikap yang berakhlak, sopan dan santun antar sesama umat manusia tanpa membedakan ras, suku, dan agama, s ehingga pada akhirnya siswa dapat menjadi individu yang bertanggung jawab, cakap, berdedikasi tinggi terhadap bangsa dan negaranya.
Menguji (Pengujian UU)