Putusan MK Nomor 78/PUU-XII/2014 — Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Tidak Dapat Diterima
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: DR. Eggi Sudjana, S.H., M.Si Alamat: Jalan Tanah Abang III/19 C-D Lantai 4, Jakarta Pusat
2. Nama: Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H.
Alamat: Prudential Centre Lantai 22-Kota Kasablanca-Jalan Casablanca Raya Kav-88, Jakarta Selatan
3. Nama: DR (Cand) H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H.
Alamat: Citylofts - Sudirman Lt.17.09 JI. KH. Mansyur 121, Jakarta Pusat 10220
4. Nama: Abdurrahman Tardjo, S.H., M.H.
Alamat: Jalan Buaran 2/1 RT 04/13, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur
5. Nama: Edward Alfons Theorupun, S.H.
Alamat: Jalan Swasembada Timur VIII Nomor 5 Tanjung Priok
6. Nama: Agustiar, S.H.
Alamat: Jalan Enggano Raya Nomor 76 Tanjung Priok, Jakarta Utara
7. Nama: Mahfudin, S.H.
Alamat: Jalan Arjuna II Nomor 8, Utan Kayu Selatan, Jakarta Utara
8. Nama: Henry Badiri Siahaan, S.H.
Alamat: Jalan Duren Sawit Raya Nomor 28, Jakarta Timur
9. Nama: Jamaal Yamani, S.H.
Alamat: Perum Serpong Park Blok B 7/36 Cluster Briliance Serpong Utara, Tangerang Selatan
10. Nama: Inge A. Irawatie, S.H., M.H
Alamat: Apartemen Permata Hijau Tower III/7A, Jalan Raya Permata Hijau Blok B-8 - Permata Hijau, Jakarta Selatan
11. Nama: Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., Phd
Alamat: Apartment Mediterania Pavie Residence, Tower B Nomor 27/C/E, Kemayoran Jakarta Pusat;
adalah Para Advokat, WNI yang menyebutkan dirinya tergabung dalam ALIANSI ADVOKAT MERAH PUTIH (A²MP) yang secara sendiri dan bersama untuk memilih alamat selama permohonan ini di Prudential Centre Lantai 22 – Kota Kasablanca – Jalan Casablanca Raya Kav-88, Jakarta Selatan (ANDITA'S LAW FIRM), untuk selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 25 Juli 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 13 Agustus 2014 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 179/PAN.MK/2014 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 20 Agustus 2014 dengan Nomor 78/PUU-XII/2014, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 18 September 2014 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 September 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, cukup jelas disebutkan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 24/2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU 8/2011), maka salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Bahwa, menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi apabila ada warga negara atau sejumlah warga negara yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan sebagai akibat pemberlakuan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menyatakan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang tersebut “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) UU 8/2011.
3. Bahwa, Para Pemohon beranggapan hak-hak konstitusional Para Pemohon yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945 telah dirugikan dengan materil muatan Pasal 201 ayat (1), ayat (2) UU 42 Tahun 2008.
4. Bahwa, mengacu dan berkenaan dengan ketentuan yang telah diuraikan di atas, maka Mahkamah Konstitusi (akan disebut MK atau Mahkamah) yang berhak dan berwenang untuk melakukan pengujian konstitusionalitas Pasal 201 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap UUD 1945.
oleh karena itu maka para Pemohon mengajukan permohonan uji materiil UU 42 Tahun 2008 berikut ini:
Pasal 201
(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
Bahwa, para Pemohon sebagai warga negara Indonesia memiliki hak-hak yang dijamin konstitusi berupa hak-hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam naungan negara hukum sangat dirugikan konstitusinya oleh muatan norma a quo tersebut yang telah dijamin hak konstitusinya sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945 berikut ini:
1) Pasal 1
ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar;
ayat (3): Negara Indonesia adalah negara hukum
2) Pasal 6A ayat (2): Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
3) Pasal 22E ayat (6): Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
4) Pasal 24C ayat (1): Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5) Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
1) Bahwa, para Pemohon mengajukan pengujian norma a quo terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur di dalam Pasal 51 ayat (1) UU 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24/2003 tentang Makamah Konstitusi (disebut UU MK) yang menyebutkan "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau Hak Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara."
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK:
Yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.
2) Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu
1. Terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon
a. Perseorangan warga negara Indonesia berdasarkan NIK/KTP (bukti-1) dan memiliki Hak Pilih pada Pilpres 2014 vide Pasal 190 ayat (2) huruf a UU 42/2008;
b. Para Advokat sebagai Penegak Hukum Pasal 5 ayat (1) UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan "Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan" juncto Penjelasan, I Umum paragraf 1 menyebutkan "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum";
c. Tercantum namanya di dalam Daftar Pemilih Tetap vide SK KPU Nomor 477/kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 13 Juni 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014;
1) Bahwa, Presiden RI sebagai pemegang konstitusi Pasal 5 ayat (2) menyebutkan "Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, seandainya diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) maka sudah menjadi kewenangannya untuk menerbitkan dan/atau mencabutnya (seandainya diperlukan PP dalam Penyelenggaraan Pemilu maka KPU dapat memberi masukan kepada Presiden quod non);
2) Bahwa, Ketentuan Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tercantum pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 UU 42 Tahun 2008, dan oleh Presiden RI telah diterbitkan PP Nomor 14 Tahun 2009 tangal 31 Februri 2009, dan selanjutnya Presiden RI menerbitkan PP 18 Tahun 2013 pada tanggal 1 Maret 2013 yang berisikan pengaturan Pasal 5 dan Pasal 6 UU 42 Tahun 2008 dan mencabut PP Nomor 14 Tahun 2009;
3) Bahwa, telah terjadi kekosongan PP yang mengatur pelaksanaan Pasal 7 UU 42 Tahun 2008 karena PP 18 Tahun 2013 tidak memuatnya lagi sebagaimana pada PP 14 Tahun 2009;
4) Bahwa, Ir. Joko Widodo dengan status Kepala Daerah mendapat mandat dari Hj. Megawati Soekarno Putri sebagai Ketua Umum PDI-P pada hari Jumat 14 Maret 2014 sebagai Petugas Partai menjadi Calon Presiden yang diumumkan melalui media televisi dan cetak dan selanjutnya Ir. Joko
Widodo dengan sadar telah mengucapkan/mengumumkan tentang pencalonan dirinya untuk menjadi Presiden RI yang dilakukan dengan mencium bendera merah putih pada saat melakukan kunjungan kerumah si Pitung;
5) Bahwa, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014, dengan demikian KPU telah melakukan tugas kelembagaannya;
6) Bahwa, Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014 berdasarkan UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden juncto Peraturan KPU Nomor 4/2014;.
7) Bahwa, Penggugat mengajukan gugatan class action Nomor 203/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST melawan Joko Widodo sebagai Tergugat dan Turut Tergugat 1-5 masing-masing Hj. Megawati Soekarno Putri, DPRD DKI Jakarta, DPP Gerindra, Presiden RI dan KPK. Perkara class action ini masih berlangsung sampai hari ini, dan sidang lanjutan tanggal 23 September 2014 dengan agenda Tergugat dan Turut Tergugat menyerahkan tanggapan atas class action yang tuntutannya meminta Ir. Joko Widodo tetap menjadi Gubernur DKI sehingga DPRD DKI harus menolak permohonan berhentinya;
Bahwa, bedasarkan uraian fakta dan dalil di atas (posita 1-15) maka muatan norma a quo bila dibandingkan dengan konstitusi akan dapat diuraikan kerugian para Pemohon sebagaimana berikut ini:
[1] Pasal 1:
- Ayat (2): Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
1. Bahwa, para Pemohon adalah rakyat yang memiliki kedaulatan dan ternyata norma a quo telah menghilangkannya karena telah dikuasai oleh Penguasa sebagaimana uraian berikut ini:
- Calon Presiden terpilih yang ditetapkan oleh SK Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 adalah tidak memenuhi persyaratan UU 42/2008 Pasal 7 juncto PP 29/2014 Pasal 29A ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan hal ini jelas bertentangan juga dengan konstitusi Pasal 6 ayat
(2) menyebutkan "Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang"
KPU yang dengan sewenang-wenang melanggar ketentuan dalam menerima dan menetapkan Ir. Joko Widodo sehingga kedaulatan rakyat untuk mendapatkan Presiden dari Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah tidak pernah terjadi karena rakyat oleh muatan norma a quo tidak disediakan ruang kecuali hanya kepada Pasangan Calon dan Keberatan yang telah dibatasi sehingga tahapan pemilihan umum Pasal 3 ayat (6) UU 42 Tahun 2008 sebagai tahapan pemilihan umum yang mengakibatkan kedaulatan para Pemohon hilang akibat muatan norma a quo telah membatasi berikut ini:
Ayat (1):
o Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan
o hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi
o dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Ayat (2):
o Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap
o hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau
Para Pemohon bermaksud untuk memastikan Putusan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 oleh Majelis Hakim Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara menggunakan norma dasar Pasal 201 ayat (2) UU 42/2008 selengkapnya $ ^{A)} $ hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon $ ^{atau} $ $ ^{B)} $ penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena tafsir Para Pemohon norma tersebut untuk Hakim Konstitusi.
Para Pemohon menyatakan Majelis Hakim Konstitusi dalam pertimbangan "tidak beralasan menurut hukum" adalah suatu kalimat yang tidak menurut hukum karena tidak disebutkan hukum yang mana sebagaimana disebutkan beberapa kali pada surat putusan nomor urut [3.12] - [3.30], mengingat atas permohonan keberatan tidak sama pokok kebertannya maka sudah semestinya hukumnya juga berbeda antara satu dengan yang lainnya;
Dalam surat Putusan Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 oleh Makamah tidak secara khusus menyebutkan keberatan pemohon termasuk / tidak termasuk:
a. Hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau
b. penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, karena tafsir para Pemohon norma tersebut untuk Hakim Konstitusi.
padahal ketentuan tersebut adalah norma (hukum acara) oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi menjadi kabur, tidak tepat dan dapat disimpulkan menjadi keliru jika dibandingkan kepada Pasal 201 ayat (2). Akibat Mahkamah tidak menyebutkannya, maka sudah dapat dipastikan isi permohonan keberatan tidak memenuhi sehingga putusan akhir seharusnya tidak dapat diterima (NO) sebagaimana ketentuan norma UUMK Pasal 77 ayat (1) menyebutkan Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Majelis Hakim yang menggunakan frasa kata "tidak beralasan" maka dapat dipastikan dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan menggunakan UU MK sehingga dengan demikian UU 42/2008 diabaikan dalam perkara Nomor 01/PHPU-PRES/XII/2014 oleh karena itu telah masih ada ruang kepada Pemohon untuk mendapatkan putusan terakhir karena yang baru diterima adalah putusan pertama sebagaimana frasa tersebut ada pada konstitusi dan norma berkenaan dengan Mahkamah Agung.
Jika norma Pasal 201 ayat (3) menyebutkan Mahkamah memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan pada ayat (1) dan ayat (2), sehingga dengan demikian terhadap pendapat Mahkamah yang disebutkan pada surat putusan menjadi tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh muatan ayat (3) tersebut kecuali Mahkamah menggunakan UU MK dalam memutuskannya
Berdasarkan seluruh uraian di atas dan bukti-bukti terlampir, jelas bahwa di dalam permohonan uji materiil ini terbukti norma a quo UU Pilpres merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dilindungi (protected), dihormati (respected), dimajukan (promoted), dan dijamin (guaranted) UUD 1945. Oleh karena itu, diharapkan dengan dikabulkannya permohonan ini dapat mengembalikan hak konstitusional para Pemohon sesuai dengan amanat Konstitusi. Dengan demikian, para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang mulia berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membuat putusan sela menunda dan/atau menarik surat Putusan Nomor 01/PKPU-PRES/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 seketika sampai dengan permohonan ini diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi;
3. Menyatakan Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan mengikat sepanjang keberatan dimaknai adalah sengketa hasil pemilihan umum yang tidak dibatasi kepada hasil perhitungan suara saja tetapi dapat mencakup setiap tahapan yang disebutkan UU 42/2008 Pasal 3 ayat 6 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g; dan hanya oleh Pasangan Calon harus dimaknai perselisihan hasil pemilihan umum sudah mencakup partai pengusung, tim sukses dan masyarakat dan jika belum termasuk maka Mahkamah akan menerima dan hanya mempertimbangkan pokok Permohonan yang merugikan hak konstitusi pemohon yang berasal dari Partai Pengusung, Tim Sukses dan Masyarakat; dan 3 (tiga) hari harus dimaknai waktu pendaftaran keberatan yang tidak diwajibkan menyerahkan memori keberatan dan tanpa diharuskan menyerahkan bukti pendahuluan (mendaftar saja);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-10, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
3. Bukti P-3: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
4. Bukti P-4: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri yang akan menjadi calon anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu;
5. Bukti P-5: Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Pegawai Negeri yang akan menjadi calon anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu;
6. Bukti P-6: Fotokopi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009 Tata Cara Pengajuan Cuti Bagi Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum dan permohonan ijin bagi Kepala Daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden;
7. Bukti P-7: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 453/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014;
8. Bukti P-8: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014;
9. Bukti P-9: Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/Kpts/KPU/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut UU 42/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yakni:
Pasal 201:
Ayat (1), Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Ayat (2), Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 terhadap Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (6), Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, terhadap hal tersebut, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan para Pemohon;
Menimbang bahwa Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, "Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden" dalam melakukan pengujian atas suatu Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo telah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga Mahkamah memutus permohonan a quo dengan tanpa mendengar keterangan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan/atau Presiden;
Menimbang dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan:
Bahwa Pemohon I adalah selaku Presiden Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen berdasarkan Akta Notaris Nomor 34 Tanggal 30 Desember 2008 dan telah dikabulkan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana termaktub dalam konklusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XI/2013 yaitu lembaga di bidang sosial politik;
Bahwa hak konstitusional Pemohon dijamin oleh konstitusi, yaitu Pasal 22E dan Pasal 4 ayat (1) yang kemudian diatur lebih lanjut dengan UU 42/2008 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum. Undang-Undang a quo telah melahirkan lembaga baru yang memiliki kedudukan dan kewenangan masing-masing yang disebut dengan “Penyelenggara Pemilihan Umum” yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
Bahwa dengan dibentuknya Undang-Undang terkait Pemilihan Umum, khususnya Presiden dan Wakil Presiden, warga negara Indonesia diberikan ruang untuk aktif membuat suatu laporan yang diatur dalam Pasal 190 ayat (2), Pasal 3 ayat (6), dan pada kenyataannya Pemohon telah secara aktif membuat laporan ke Bawaslu dan pengaduan ke DKPP;
Bahwa kerugian konstitusional Pemohon timbul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) UU 42/2008 dimana warga negara mempunyai kedudukan yang lemah dalam kekuasaan;
Bahwa terdapat dua norma yang dianggap bertentangan yang mengakibatkan kerugian Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang posisinya lemah dalam hubungannya dengan kekuasaan, walaupun konstitusi telah menjamin kesamaan kedudukan dalam hukum, yaitu mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan permohonan hanya dapat diajukan oleh pasangan calon;
Bahwa Pemohon merasa dihilangkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 karena subjek dan/atau formal permohonan hanya dapat diajukan oleh pasangan calon, yang artinya keberadaan Pemohon, masyarakat, Bawaslu, dan DKPP hanya merupakan pemborosan keuangan negara dan pelanggaran hak
asasi manusia, karena apapun yang dihasilkan tidak pernah menjadi dasar untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum;
Bahwa makna norma "penghitungan suara yang mempengaruhi" membuat suatu kerugian konstitusional yang hakiki karena kejahatan dan perbuatan melawan hukum untuk menambah satu suara saja atau membatalkan satu saja suara lawan bagi Pasangan Calon Pilpres yang tidak dipertimbangkan dan tidak menjadi kepentingan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan pada norma frasa kata dimaksud pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 sudah harus dinyatakan adalah kerugian konstitusional sehingga harus dibatalkan karena kewenangan/kekuasaan kehakiman pada Hakim Mahkamah Konstitusi tidak dapat dibatasi oleh frasa kata Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang a quo;
Bahwa berdasarkan dalil tersebut, petitum para Pemohon, memohon Mahkamah agar:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membuat putusan sela menunda dan/atau menarik surat Putusan Nomor 01/PKPU-PRES/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 seketika sampai dengan permohonan ini diputuskan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi;
3. Menyatakan Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan mempunyai kekuatan mengikat
sepanjang keberatan dimaknai adalah sengketa hasil pemilihan umum yang tidak dibatasi kepada hasil perhitungan suara saja tetapi dapat mencakup setiap tahapan yang disebutkan UU 42/2008 Pasal 3 ayat 6 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g; dan hanya oleh Pasangan Calon harus dimaknai perselisihan hasil pemilihan umum sudah mencakup partai pengusung, tim sukses dan masyarakat dan jika belum termasuk maka Mahkamah akan menerima dan hanya mempertimbangkan pokok permohonan yang merugikan hak konstitusi pemohon yang berasal dari Partai Pengusung, Tim Sukses dan masyarakat; dan 3 (tiga) hari harus dimaknai waktu pendaftaran keberatan yang tidak diwajibkan menyerahkan memori keberatan dan tanpa diharuskan menyerahkan bukti pendahuluan (mendaftar saja);
5. Menyatakan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Menimbang bahwa terhadap uraian permohonan para Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak jelas maksud dan tujuannya, apakah memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau memohon agar Mahkamah mengubah norma pasal tersebut. Selain itu, seandainya pun maksud para Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas pasal a quo, para Pemohon dalam posita permohonannya juga tidak menjelaskan pertentangan pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya terhadap UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian. Demikian juga dalam petitum permohonannya tidak jelas apa yang dimohonkan untuk diputus oleh Mahkamah, padahal Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan UU MK memberikan nasihat agar permohonan para Pemohon dijelaskan dengan lengkap, akan tetapi para Pemohon tetap pada pendiriannya dan permohonan para Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon a quo kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 dan Pasal 31 UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dan pokok permohonan;
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Permohonan para Pemohon kabur atau tidak jelas (obscur libel);
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. AMAR PUTUSAN Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan September, tahun dua ribu empat belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh enam, bulan Mei, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 12.58
WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
ttd.ttd.Anwar UsmanAswantottd.ttd.Patrialis AkbarMaria Farida Indratittd.ttd.Wahiduddin AdamsSuhartoyottd.ttd.Dewa Gede PalgunaManahan M.P Sitompul
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Fadzlun Budi SN
d. Termasuk bagian dari TIM Sukses Prabowo-Hatta yaitu bidang TIM Pembela;
e. Pemohon 1, 3, 6 dan 7 adalah bagian dari Kuasa Hukum perkara Nomor 01/PHPU-PRES/XII/2014 yang diajukan oleh Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa;
f. Pemohon 2 adalah yang mengajukan laporan ke Dewan Kehormat Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) terhadap pelanggaran kode etik Ketua dan para Komisioner KPU dan Bawaslu dalam laporan Nomor 601 dan 602/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 3 Juli 2014 dengan register persidangan Nomor 248 dan 251/DKPP-PKE- III/2014;
g. Pemohon 3 adalah yang melaporkan KPU ke Bawaslu dengan laporan Nomor 26/LP/PILPRES/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 karena KPU telah menerima Pendaftaran dan menetapkan Ir. Joko Widodo dengan SK 453/kpts/KPU/Tahun 2014 yang tidak memenuhi persyaratan calon Presiden Pasal 7 UU 42/2008 juncto PP 29 Tahun 2014, dan Pemohon 2 adalah sebagai saksi pada Laporan tersebut;
h. Pemohon 2 dan 5 adalah yang mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Nomor 116/G/2014/PTUN.JKT tanggal 9 Juni 2014 juncto Nomor 116/Plw/G/2014/PTUN.JKT tanggal 1 Juli 2014;
i. Pemohon 1,2,4,5,6,7,8,9 adalah yang mengajukan gugatan perdata class action Nomor 203/Pdt.G/2014/PN,JKT.PST tanggal 29 Maret 2014;
2. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang- Undang yang diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan Konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan Konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3) Bahwa, para Pemohon berpendirian sangat dirugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang a quo.
4) Bahwa terkait muatan Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) UU 42/2008 akan menimbulkan kerugian konstitusional kepada para Pemohon, yaitu tidak dapat mendapatkan Presiden tahun 2014-2019 melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) yang memenuhi syarat-syarat sebagai calon presiden;
5) Bahwa, terhadap pelanggaran yang disengaja oleh Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut LPPU) yaitu KPU dan Bawaslu dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) Nomor 14 Tahun 2009 yang telah dicabut oleh PP 18 Tahun 2013 dan tidak dilekatkan materai pada surat pernyataan Model BB-7 PPWP (melanggar ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai) dalam menerima pendaftaran Ir. Joko Widodo tanggal 19 Mei 2014 dan menetapkan Ir. Joko Widodo menjadi Pasangan Calon dengan SK 453/kpts/KPU/Tahun 2014 yang ditandatangani oleh PLT Hadar Nafis Gumay [SK diterbitkan dengan melanggar Pasal 7 ayat
(1) huruf d UU 15 Tahun 2011] maka fakta-fakta tersebut tidak dapat diajukan karena telah ditentukan oleh muatan norma Pasal 201 ayat (2) yang dapat diajukan Pasangan Calon ke Mahkamah hanya terhadap "keberatan" hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
6) Bahwa, Pasal 201 ayat (3) menyebutkan Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi, dengan demikian hanya keberatan yang dimaksud norma a quo yang akan diputus oleh Mahkamah sehingga kerugian para Pemohon terbukti diakibatkan muatan norma a quo;
8) Bahwa, Presiden menerbitkan PP Nomor 29 Tahun 2014 pada tanggal 14 Mei 2014 yang mengatur pelaksanaan Pasal 7 UU 42 Tahun 2008 sebagaimana ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menyebutkan:
1. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
2. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan sebagai calon Presiden
atau calon Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
3. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat permohonan berhenti sementara kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi gubernur atau wakil gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota paling lambat 1 (satu) hari sejak ditetapkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh Komisi Pemilihan Umum.
9) Bahwa, surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ir. Joko Widodo kepada Presiden RI dengan Nomor 413/-071.741 Hal "Permohonan Izin untuk Dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden" tanggal 8 Mei 2014 dan surat Presiden RI kepada Joko Widodo Gubernur Provinsi DKI Jakarta dengan Nomor R-27/Pres/05/2014 perihal "Izin untuk Dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai Calon Presiden" tanggal 14 Mei 2014;
10) Bahwa, Gabungan Partai Politik mendaftarkan Ir. Joko Widodo ke KPU pada tanggal 19 Mei 2014 dan selanjutnya oleh KPU diterima dan ditetapkan sebagai pasangan calon dalam kondisi tidak memenuhi persyaratan calon Presiden Pasal 7 UU 42/2008 juncto PP 29/2014; SK Penetapan nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh PLT Ketua Hadar Nafis Gumay karena Ketua KPU sedang ke Sumatera Barat dari tanggal 29-31 Mei 2014;
11) Bahwa, Pemohon mengajukan gugatan ke PTUN dengan objek sengketa SK 453/kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 31 Mei 2014 dengan perkara Nomor 116/G/2014/PTUN.JKT tanggal 9 Juni 2014 dengan Putusan Dismisal tanggal 26 Juni 2014 dan diajukan Perlawanan Nomor 116/Plw/2014/PN.JKT tanggal 1 Juli 2014 yang putus tanggal 27 Agustus 2014, yang pada pokoknya Ketua PTUN dan Majelis Hakim Perlawanan menyatakan PTUN tidak berwenang berdasarkan pertimbangan hukum Pasal 62 ayat (1) huruf a, pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya mempertahankan pendapatnya kewenangan ada pada Bawaslu sesuai dengan Pasal 190 ayat (1) UU 42/2008;
Sikap PTUN tidak sesuai dengan Keputusan KPU yang dikeluarkan dalam Pemilu Anggota Dewan, Pemilihan Kepada Daerah dan Partai Politik yang telah dapat di sengketakan di PTUN berdasarkan:
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 (berkaitan dengan Pilkada)
- PERMA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tanggal 28 Nopember 2012 (berkaitan dengan Pileg UU 8/2012)
- FATWA Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tanggal 21 Febriari 2013 (berkaitan dengan Parpol UU 8/2012)
12) Bahwa, Pemohon melaporkan KPU ke Bawaslu dengan laporan Nomor 26/LP/PILPRES/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 karena KPU telah menerima Pendaftaran dan menetapkan Ir. Joko Widodo dengan SK 453/kpts/KPU/Tahun 2014 yang tidak memenuhi persyaratan calon Presiden Pasal 7 UU 42/2008 juncto PP 29 Tahun 2014, dan oleh Bawaslu pada tanggal 28 Juni 2014 menolak laporan tersebut dengan menyatakan bukan pelanggaran Pemilu;
13) Bahwa, Pemohon melaporkan Ketua/Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan laporan Nomor 601 dan 602/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 3 Juli 2014 yang telah meloloskan Ir. Joko Widodo yang tidak memenuhi persyaratan calon Presiden Pasal 7 UU 42/2008 juncto PP 29/2014 dan oleh Putusan DKPP Nomor 248 dan 251/DKPP-PKE-III/2014 direhabilitasi Nama Ketua/ Komisioner KPU dan Bawaslu, dan menghukum Husni Kamil Manik karena meninggalkan tugas tanggal 31 Mei 2014;
14) Bahwa, Pemohon mengajukan surat ke Mahkamah dan oleh Ketua Mahkamah menolak dengan Nomor 1788/PHPU/08/2014 hal permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 tanggal 15 Agustus 2014 atas
surat para Pemohon tanggal 13 Agustus 2014 di atas kop Surat Partai Bulan Bintang;
15) Bahwa, pada tanggal 21 Agustus 2014 diputuskan perkara Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 yang tidak pernah memberikan ruang kepada para Pemohon untuk menjadi pihak dan fakta yang telah menjadi Laporan, Pengaduan dan Gugatan para Pemohon tidak ada dalam keberatan permohonan tersebut;
o penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- KPU menerbitkan SK Nomor 536/kpts/KPU/Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, dengan demikian proses Pemilu telah selesai dan hanya menunggu Pelantikan tanggal 20 Oktober 2014;
- Bahwa, muatan norma a quo "Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan" sehingga permohonan keberatan berdasarkan Nomor 535/kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 dengan demikian Mahkamah akan memutuskan keberatan berdasarkan suatu SK yang telah usang akibat status Pasangan Calon telah berubah menjadi Pasangan Terpilih dengan demikian penguasa berbuat sewenang-wenang dengan mengabaikan kedaulatan rakyat karena penetapan calon terpilih setelah Mahkamah memutuskan sengketa pemilihan umum;
- Ayat (3)
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Bahwa, segala sesuatu harus berdasarkan hukum dan hal ini berlaku kepada siapa saja, sehingga para Pemohon merasa dirugikan oleh norma a quo akibat hukum tidak dapat dijalankan sebagaimana berikut ini:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia JI. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
- Presiden terpilih yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat secara langsung oleh para Pemohon diajukan keberatan ke Mahkamah dan/atau menjadi materi permohonan keberatan Pasangan Calon karena ketentuan norma tidak menyediakan ruang karena yang dapat diajukan hanya berkaitan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sementara ketentuan persyaratan calon presiden yang tidak terpenuhi dan pelanggaran pelaksanaan tahapan pemilu oleh KPU tidak akan berkaitan dengan syarat muatan norma a quo ayat (2) tersebut. Terhadap fakta ini membuktikan makna negara Indonesia adalah Negara hukum tidak terpenuhi sehingga timbul kerugian konstitusi;
Kesewenangan KPU menggunakan PP 14 Tahun 2009 yang telah dicabut oleh PP 18 Tahun 2013 dan tidak menggunakan PP 29 Tahun 2014 dalam menerima pendaftaran Ir. Joko Widodo dan menetapkan Ir. Joko Widodo menjadi pasangan calon membuktikan Negara Indonesia bukan Negara Hukum karena KPU dapat melanggarnya tanpa memperhatikan akan timbul kerugian konstitusi para Pemohon untuk mendapatkan Presiden berdasarkan hukum;
- Seandainya norma a-quo memberikan ruang kepada Para Pemohon dengan dasar Negara Hukum maka dapat memasukkan pelanggaran/ perselisihan pada setiap tahap penyelenggaraan Pemilu sebagai permohonan keberatan;
[2] Pasal 6A ayat (2):
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
Bahwa, para Pemohon dan rakyat telah memberikan suara kepada Partai sebagai salah satu bukti kedaulatan tetapi kedaulatan tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sehingga konstitusi ini tidak dijalanakan oleh Partai dan LPPU berakibat para Pemohon dirugikan
- KPU telah mengeluarkan SK Nomor 412/kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014
Yang Memenuhi Dan Tidak Memenuhi Ambang Batas Perolehan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 20014 tanggal 9 Mei 2014 sehingga dengan demikian sudah dapat diketahui partai yang dapat mengusung pasangan calon presiden /wakil presiden 2014;
Ternyata setelah pendaftaran ditutup tanggal 20 April 2014 diketahui ada 1 partai yang tidak mengusung pasangan calon yaitu Partai Demokrat, sehingga dengan demikian ada kedaulatan rakyat yang terabaikan
Tidak ada hukum yang mengatur boleh atau tidak boleh mengajukan pasangan calon, yang pasti ada rakyat merasa dirugikan karena konstitusi dengan jelas menyebutkan partai politik peserta pemilihan umum mengusung calon. Akibat muatan norma a quo telah membatasi fakta tersebut tidak masuk permohonan keberatan yang dapat diajukan ke Mahkamah maka menjadi kerugian konstitusi atas hasil dan penyelenggaraan Pemilu Presiden 2014 lalu;
- Seadainya para Pemohon dapat menjadi Pihak pada persidangan perselisihan hasil pemilihan presiden maka fakta Partai Demokrat akan digunakan sebagai pokok gugatan untuk membatalkan hasil pemilihan umum akibat KPU membiarkan ini dengan cara tidak menyediakan ketentuan hukum dan tidak ada insiatif untuk melarang Partai Demokrat tersebut untuk tidak mengusung pasangan calon;
[3] Pasal 22E ayat (6),
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan Undang-Undang.
1. Bahwa, para Pemohon telah dilindungi dalam Pemilu Presiden oleh konstitusi akan adanya Undang-Undang sehingga Peraturan KPU vide Nomor 15 Tahun 2014 tidak boleh mengalahkan UU 42/2008 atau Peraturan KPU atau bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu Peraturan KPU tersebut yang meniadakan ketentuan oleh peraturan yang lebih tinggi menjadi tidak bermakna dan harus batal
demi hukum jika tidak batal demi hukum maka timbul kerugian konstitusional para Pemohon;
2. Bahwa, norma Pasal 201 ayat (1), ayat (2) yang menjadi ketentuan Mahkamah dan oleh karena itu UU MK yang berkaitan dengan Pemilihan Umum Presiden menjadi tidak bermakna karena UU 42/2008 menganut aturan hukum yang lebih khusus mengesampingkan aturan hukum yang lebih umum (lex specialis derogat legi generalis);
3. Bahwa, keberatan yang dipergunakan pada UU 42 Tahun 2008 akan menjadi kerugian kepada para Pemohon akibat makna keberatan adalah antara dua pihak sebagaimana yang biasa dipergunakan pada keberatan pajak dan bea cukai sehingga dengan dikaitkan Mahkamah oleh norma tersebut maka kedudukan Mahkamah sedang tidak dalam mengadili suatu sengketa hasil pemilihan umum tetapi menilai keberatan terhadap hasil penetapan KPU yang berbasi hasil rekapitulasi suara. Oleh karena itu ketentuan yang dimaksudkan oleh konstitusi mengakibatkan para Pemohon mengalami kerugian oleh norma a quo;
4. Bahwa, ketentuan pemilu yang dimaksud oleh konstitusi tidak secara utuh ada pada UU 42 Tahun 2008 sehingga akibat ketentuan tidak dibuat timbul kerugian sebagaimana terjadi pada konstitusi sebelumnya, seandainya disediakan ruang pada norma Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) maka kerugian-kerugian konstitusi tersebut dapat diselesaikan secara hukum;
[4] Pasal 24C ayat (1)
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Bahwa, dengan jelas perlindungan hak konstitusi milik para Pemohon sebagaimana "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum' sehingga
terhadap norma a quo ayat (1) dan ayat (2) menjadi tidak bermakna karena muatan "keberatan" yang pada hanya dapat terjadi antara 2 pihak (yang keberatan dan yang mengeluarkan penetapan), dan konstitusi dengan tegas menyebitkan Mahkamah Konstitusi tidak mengadili "keberatan" tetapi "mengadili perselisihan hasil pemilihan umum".
Bahwa, akibat muatan "keberatan yang lahir terhadap SK Nomor 535/kpts/KPU/Tahun 2014 menyebankan para Pemohon tidak ada ruang ke Mahkamah, sehingga konstitusi ini menjadi sia-sia dan tidak bermakna kepada para Pemohon berdasarkan sengketa yang ada antara para Pemohon dengan LPPU yaitu Bawaslu, KPU dan DKPP akibat Ir. Joko Widodo yang tidak memenuhi persyaratan calon Presiden dan diterima pendaftaran dan ditetapkan dengan SK Nomor 453/kpts/KPU/Tahun 2014;
- Konstitusi dengan jelas memberikan kepada para Pemohon untuk mengajukan perselisihan dalam tingkat pertama dan terakhir yang harus dimaknai 2 persidangan yang berbeda, dan oleh karena para Pemohon tidak mengajukan keberatan tetapi mengajukan perselisihan sehingga harus dapat sebagai pihak atau setidak-tidaknya pelanggaran pada tahap perndaftaran dan penetapan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi,
- Bahwa frasa keberatan tidak ditemui pada UU 8 Tahun 2011 sebagai mana ada disebutkan pada UU 42/2008, sebagaimana berikut ini:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah KonstitusiUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil PresidenPasal 1:
3. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai: d.perselisihan tentang hasil pemilihan umum;Bagian Kedua Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 201
(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelahPasal 10
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.Pasal 30 Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum;(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pasal 74
(1) Pemohon adalah:
b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
(2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang mempengaruhi:
b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
(3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.Pasal 75 Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang:
a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan
b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Pasal 76 Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.Pasal 77
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
(4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak.Pasal 78 Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden;Pasal 79
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disampaikan kepada: a- Majelis Permusyawaratan Rakyat;(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Presiden;
c. KPU;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia JI. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
b- DPR; c- Dewan Perwakilan Daerah; d- Presiden/Pemerintah; e- Komisi Pemilihan Umum; f- Partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon; dan g- Pasangan calon peserta pemilihan umum.d. Pasangan Calon; dan
e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.
Berdasarkan perbedaan antara ke-2 norma tersebut maka pertimbangan/amar putusan Majelis Hakim Konstitusi yang terjadi menjadi berbeda sebagaimana berikut ini:
PUTUSAN
Nomor 108-109/PHPU.B-VII/2009PUTUSAN Nomor 1/PHPU.PRES-XII/20144. KONKLUSI Berdasarkan seluruh fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
[4.2] Pemohon I dan Pemohon II memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo;
[4.3] Permohonan Pemohon I dan Pemohon II diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentuk oleh Undang-Undang;
[4.4] Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak tepat menurut hukum;4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
[4.1] Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
[4.2] Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[4.3] Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentuk;
[4.4] Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum;
[4.5] Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);5. AMAR PUTUSAN Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Mengadili, Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.5. AMAR PUTUSAN
Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[5] Pasal 27 ayat (1).
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Bahwa, para Pemohon yang tidak diberikan ruang sebagai Pemohon dan/atau memasukkan perselisihan pemilihan umum ke Mahkamah telah dapat dibuktikan hak konstitusinya dibatalkan oleh norma Pasal 201 ayat (1)
- Bahwa, Para Pemohon tahu betul Ir Joko Widodo tidak menjunjung hukum sebagai Kepala Daerah (Perintah Daerah) karena bersedia dicalonkan oleh Gabungan Partai PDIP, Nasdem, PKB, Hanura dan PKPI dengan status sebagai Kepala Daerah yang harus memenuhi
persyaratan calon presiden Pasal 7 UU 42 Tahun 2008 juncto PP 29 Tahun 2014;
- Bahwa, terhadap kesewenangan KPU menggunakan PP 14/2009 yang telah daluarsa membuktikan tidak ada persamaan dihadapan hukum karena para Pemohon tahu ada PP 29/2014 yang harus dipergunakan;
- Bahwa, KPU, Bawaslu dan DKPP dengan kewenangannya menggunakan PP 14/2009 yang sudah daluarsa dan hal ini menunjukkan lebih tinggi di hadapan hukum dibandingkan para Pemohon yang sudah membuat Laporan, Pengaduan dan Gugatan.
Bahwa, untuk menyiapkan materi keberatan a s/d g setelah penetapan hasil Pemilu yang ditetapkan 3 (tiga) hari adalah pelanggaran HAM karena harus dimaknai lahirnya keberatan setelah penetapan dan sebelum itu tidak ada keberatan yang lahir karena KPU sebagai penyelenggara yang diawasi oleh Bawaslu diberikan waktu yang cukup untuk menghilangkan pelanggaran dan/atau menangkap pelanggaran. Dengan demikian adalah suatu yang keliru dan kerugian konstitusi bila pelanggaran pada tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi tanggung jawab Para Pemohon untuk menemukan dan mengawal agar tidak terjadi;
Mahkamah dan Hakim selalu berpijakan kepada konstitusi/UUD 1945 dan sehingga setiap mememeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai pilihan pertamanya adalah Pancasila dan UUD 1945, sehingga terhadap Putusan Nomor 01/PHPU-PERS/XII/2014 yang tidak konstitusi maka para Pemohon melakukan eksaminasi dengan batu ukur berikut ini:
- Pasal 24C (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 27 ayat (1), Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
(terhadap ini akan disampaikan pada saat penyampaian keterangan oleh Ahli)
Bahwa, para Pemohon mengutip pendapat eksaminasi dari Kuasa Hukum Prabowo-Hatta sebagaimana di kutip menjadi bagian dari pengujian ini yaitu:
1. Bahwa, Putusan MK yang telah menolak semua pokok permohonan termasuk menolak seluruh bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan oleh para saksi dari Prabowo-Hatta sehingga secara substantif Majelis Hakim MK mengabaikannya dan tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan tersebut. Para Pemohon menilai Mahkamah tidak mengadili sesuai prinsip peradilan tetapi hanya menilai A atau B atas permohonan keberatan PHPU tersebut, sehingga karena tidak sesuai menyatakan tolak.
2. Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan PHPU tersebut membuktikan dan memperlihatkan sesungguhnya MK hanya berperan menilai keberatan dan tidak sedang dalam mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Karena prinsip keberatan tergantung kepada siapa yang paling lengkap dan bukan kepada dalil, bukti, kesaksian dan hati nurani Kekuasaan Kehakiman. Keadaan ini dapat dipahamani karena Mahkamah untuk pertama kali menjalankan Pasal 201 UU 42 Tahun 2008. Karena Mahkamah menjalankan Undang-Undang bukan UUD sehingga prinsip dan hukum acara keberatan yang dijalankan maka lebih mementingkan Lembaga Penyelenggara Pemilu sehingga terkesan sebagai “juru bicara” pihak KPU/Joko Widodo/Bawaslu. MK selaku lembaga penegak dan pelindung konstitusi sesuai dengan UUD 1945 sementara sebagai pemutus
perselisihan keberatan seharusnya berani dan berusaha untuk menemukan dan mencari terobosan hukum untuk keadilan bagi para pihak yang bersengketa. MK membenarkan semua argumentasi serta bukti-bukti dan kesaksian dari para saksi pihak KPU. Mahkamah tidak menjalankan perannya secara benar sesuai konstitusi untuk memberikan keadilan bagi masyarakat, hal tersebut dapat dicermati dalam pertimbangan pertimbangan Mahkamah terkait pokok permohonan yang Prabowo-Hatta ajukan;
3. Bahwa, beberapa hal yang perlu disampaikan dan menjadi suatu kejanggalan dalam Putusan Mahkamah Konstiutsi sehingga mencerminkan Putusan tersebut tidak rasional dan bahkan mencederai rasa keadilan yang seharusnya dijaga oleh lembaga Mahkamah Konstitusi, antara lain:
a. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa izin/perintah MK
Bahwa, dalam putusan Mahkamah yang dibacakan Hakim Anwar Usman saat itu, Mahkamah tidak akan mempertimbangkan caranya karena yang diperlukan Mahkamah adalah alat bukti yang disajikan KPU dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Mahkamah pembukaan kotak suara untuk memperoleh bukti-bukti tersebut sekiranya secara formal dianggap melanggar hukum karena tidak didasarkan perintah pengadilan. Namun, karena bukti yang ada di dalam kotak suara diperlukan termohon untuk menanggapi permohonan pemohon dilakukan melalui proses transparan dan akuntabel dengan mengundang saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan kepolisian, dan membuat berita acara sehingga menurut Mahkamah perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pendapat para hakim MK ini jelas-jelas telah mengabaikan fakta bahwa pelaksanaan pembukaan kotak suara yang telah diperintahkan oleh Ketua KPU pusat pada tanggal 25 Juli 2014 tidaklah disaksikan oleh para saksi dari pihak Prabowo-Hatta karena sejak tanggal 22 Juli 2014 Prabowo-Hatta telah menyatakan penolakannya terhadap proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisioner KPU yang bahkan sehari sebelumnya Capres Prabowo telah menyurati KPU RI dan Bawaslu RI untuk menunda proses rekapitulasi tersebut. Namun,
sangatlah aneh para hakim MK memutuskan bahwa pembukaan kotak suara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hukum yang mana yang menjadi dasar untuk dapat dipertanggungjawabkan, sementara fakta hukumnya itu sendiri diabaikan oleh MK?
Pertimbangan Mahkamah terkait hal ini jelas memperlihatkan keberpihakan Mahkamah kepada KPU karena prinsip keberatan, meskipun jelas dan telah diakui sendiri oleh MK bahwa secara formal tindakan KPU tersebut merupakan suatu hal yang melanggar hukum tetapi justru MK memberikan pengecualian atas tindakan KPU membuka atau membongkar kotak suara tanpa perintah pengadilan. Seharusnya dalam hal ini, MK dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan adil dengan "menemukan hukum" untuk kepentingan dan keadilan bagi para pihak, bukan sekedar membenarkan tindakan KPU. Karena dalam hukum acara lazimnya, alat bukti itu harus diperoleh secara sah atau tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.Hal mana dalam ilmu hukum dikenal dengan istilah exclusionary rules, yaitu sebagai prinsip hukum yang mensyaratkan untuk tidak diakuinya bukti yang diperoleh secara melawan hukum.Tegasnya, peraturan yang mensyaratkan bahwa bukti yang diperoleh secara ilegal tidak dapat diterima di pengadilan.Terlebih dalam rangka mencari kebenaran materiil, seharusnya bukti-bukti seperti itu dapat dikesampingkan oleh hakim bilamana perolehan bukti tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Namun sekali lagi, Mahkamah justru melakukan pengecualian dalam hal ini atas tindakan KPU, dan bahkan mengesampingkan dalil atau fakta-fakta hukum yang Pemohon ajukan. Apalagi didalam putusan sela tanggal 8 Agustus 2014 yang mengizinkan atau membolehkan pembukaan kotak suara oleh KPU tersebut disertai catatan bahwa permasalahan pembukaan kotak suara ini benar tidaknya atau sah tidaknya ditentukan nanti diakhir putusannya.
Kondisional objektif tersebut setidaknya telah mengiming-imingi atau "meninabobokan" Prabowo-Hatta yang terkesan kuatnya MK akan menolak atau tidak membenarkan tindakan KPU dalam membuka kotak suara. Akan tetapi, putusan akhirnya para hakim MK memutuskan membenarkan seluruh tindakan Komisioner KPU RI. Adapun terkait hal
ini ada 2 pertanyaan serius; Pertama, mengapa Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menunda memutuskan benar tidaknya atau sah tidaknya pembukaan kotak suara oleh KPU RI pada akhir putusan yang nyatanya diakhir putusan sama dengan putusan sela tanggal 8 Agustus 2014?. Bagaimana mempertanggungjawabkan sikap para hakim tersebut dengan memainkan rasa keadilan dari pihak Prabowo-Hatta?.Kedua, terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan peringatan kepada Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang dalam tindakannya memerintahkan membuka kotak suara. Hal ini jelas-jelas telah adanya pelanggaran etika oleh Ketua KPU RI tersebut, bahkan dalam putusan DKPP tanggal 21 Agustus 2014, ada 9 Komisioner KPUD yang dipecat dan 30 orang Komisioner KPUD dan KPU RI termasuk Ketua KPU RI mendapat peringatan dari putusan DKPP. Namun, mengapa di dalam putusan MK tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Komisioner KPU RI, mengapa putusan MK sama sekali tidak mengindahkan atau bahkan mengabaikan secara total yang menjadi keberatan atau permohonan Prabowo-Hatta terhadap perbuatan KPU dalam membuka kotak suara tidak menjadi pertimbangan oleh para hakim MK?. Konsekuensi logis dan hukumnya secara akal sehat sejak tanggal 25 Juli 2014 pihak Komisioner KPU RI telah memerintahkan lewat Surat Edaran Nomor 1446/KPU/VII/2014 merupakan bukti nyata pelanggaran hukum serius oleh pihak KPU karena telah melampaui kewenangannya tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak MK. Oleh karenanya, hal ini merupakan tindakan illegal dari Komisioner KPU dikarenakan izin atau dibolehkannya untuk membuka kotak suara baru keluar sejak tanggal 8 Agustus 2014.
Disisi lain, pengajuan alat bukti, saksi fakta, dan keterangan ahli dari pihak Prabowo-Hatta yang jelas benar karena telah disahkan oleh para hakim MK sendiri tetapi pada putusan akhir MK semuanya ditolak, hal ini menunjukkan inkonsistensi para hakim MK dalam membuat keputusan yang mana dari alat bukti dari surat Gubernur Jawa tengah dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah yang jelas-jelas memerintahkan untuk memilih atau mencoblos pasangan Jokowi-JK
dengan mudahnya dipatahkan oleh MK, bahwa ini bukan merupakan kewenangan MK yang walaupun MK sendiri mengakui agak sulit memisahkan antara pribadi Gubernur dengan jabatannya sebagai Gubernur yang dapat mempengaruhi pemilihan. Mengenai saksi fakta yang berkualitas karena ia melihat, mendengar dan merasakan secara langsung dan juga telah disumpah atas nama Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dan juga ada yang disumpah atas nama Yesus atau kepercayaan agama lainnya semua ditolak oleh Hakim MK tanpa ada sedikitpun atau satupun yang dianggap benar dari saksi fakta tadi. Sementara para Hakim MK tidak mengalami, tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak merasakannya, namun dengan mudahnya menolak kesaksian fakta tersebut yang selanjutnya terhadap keterangan ahli seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Irman Putra Sidin, dan Dr. Margarito Kamis yang bersaksi melalui kemampuan intelektualitasnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, namun seluruhnya keterangan ahli tersebut ditolak atau dengan kata lain tidak dibenarkan oleh para hakim MK.
Dengan demikian MK menilai bahwa keterangan para ahli tersebut adalah salah dan bodoh sehingga tidak ada satupun yang diterimanya untuk menjadi putusan atau pertimbangan para hakim MK. Kondisional objektif ini, apapun yang diajukan oleh Prabowo-Hatta, jelas-jelas tidak ada satupun yang dianggap benar dan dapat diterima oleh para Hakim MK, sehingga terhadap 3 hal penting, yaitu satu membuktikan adanya pelanggaran, dua pelanggaran yang dimaksud sifatnya terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), tiga pelanggaran yang dimaksud tersebut berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara bagi Pemohon, tidak lagi menjadi perhatian serius dari para Hakim MK yang telah dengan apriorinya melakukan penolakan segala yang pemohon ajukan. Sementara disisi lain, apa yang Termohon ajukan hampir semuanya diterima sehingga dapat dikategorikan pendapat dan putusan MK hanya meng-copy paste dari apa yang diajukan oleh Termohon.
b. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilu di Provinsi Papua dengan menggunakan sistem noken.
Bahwa, sejak awal dalam permohonan yang diajukan Prabowo-Hatta sebenarnya tidak pernah mempersoalkan sistem noken yang telah menjadi kebiasaan di masyarakat Papua dalam pelaksanaan Pemilu, termasuk pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014. Namun, dalam pertimbangan putusannya, Mahkamah secara panjang lebar telah menjelaskan mengenai keabsahan sistem noken dan sistem ikat, meskipun bukan itu substantif pokok permasalahan. Bahwasanya yang menjadi pertanyaan, telah secara jelas dan tegas disampaikan dalam gugatan yaitu terkait ketidakadaan pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 di sejumlah Kabupaten di Pegunungan, baik pemilihan secara langsung maupun pemilihan secara adat (sistem noken). Namun, alat bukti dan kesaksiaan para saksi serta dalil-dalil atau fakta-fakta yang Kami ungkapkan di pengadilan justru dibantah oleh Mahkamah hanya dengan mempergunakan landasan Pasal 36 UU MK terkait macam-macam alat bukti yang dapat dipergunakan untuk beracara di MK, dimana yang menjadi pertimbangan Mahkamah adalah alat bukti tertulis yang diajukan oleh KPU yang memang tidak dapat Prabowo-Hatta bantah, oleh karena alat bukti tertulis tersebut merupakan bagian dari kewenangan KPU. Sehingga terkait hal ini, sangatlah tidak adil apabila Mahkamah menyatakan bahwasanya dalil-dalil Prabowo-Hatta tidak mendasar hanya dengan mempertimbangkan alat bukti KPU saja tanpa menguji lebih jauh alat bukti dan saksi-saksi dari pihak Prabowo-Hatta.
Selain itu, perlu untuk disampaikan agar dapat menjadi pertimbangan lebih lanjut terkait landasan hukum yang dijelaskan oleh MK mengenai keabsahan sistem noken, bahwasanya yang menjadi pertanyaan mendasarnya apakah justru pelaksanaan pemilihan umum melalui sistem noken tersebut tidak melanggar asas Pemilu yang seharusnya bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL)??. Sebagaimana yang telah diketahui, penggunaan sistem noken justru menghilangkan sifat-sifat asas pemilu tersebut yang seharusnya dilindungi oleh Mahkamah. Dasar hukum yang dijadikan landasan berpikir Mahkamah terkait hal ini pun patut untuk dipertanyakan, dimana Mahkamah menggunakan Pasal 18B ayat (2)
UUD 1945 sebagai dasar pembenarnya, namun sejatinya ketentuan tersebut merujuk kepada sejumlah pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa (baik provinsi, kabupaten dan kota, maupun desa) yang memang sudah diatur berdasarkan Undang-Undang. Dalam hal ini, satuan pemerintahan bersifat khusus adalah seperti Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, adapun contoh satuan pemerintahan yang bersifat istimewa adalah seperti Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dan Daerah Istimewa (DI) Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), sementara Provinsi Papua hingga saat ini tidak atau belum pernah dikategorikan sebagai daerah istimewa berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada saat ini. Oleh karena itu, menjadi rancu apabila Mahkamah mempergunakan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai landasan pembenar atas sejumlah putusan MK terkait pembedaan pelaksanaan pemilihan umum dengan pemberlakuan sistem noken (adat) di Provinsi Papua tersebut. Pertanyaannya, bagaimana para hakim MK berfungsi sebagai penjaga Konstitusi akan tetapi disisi lain, justru menyimpang dari Konstitusi itu sendiri dan mengabaikan asas Pemilu yang bersifat Luber Jurdil sebagaimana yang disyaratkan oleh UUD 1945.
Hal lain, yang seharusnya menjadi pertimbangan atau dicermati Mahkamah adalah bahwasanya putusan Mahkamah tersebut dapat dikatakan telah melegitimasi kebiasaan yang ada di masyarakat atau hukum adat sebagai hukum yang paling tinggi mengalahkan Konstitusi, dimana meskipun hukum adat itu bertentangan dengan Konstitusi tetap dapat dibenarkan melalui putusan MK. Tentunya hal ini dapat menjadi suatu yurisprudensi bagi masyarakat adat di suatu wilayah atau provinsi lainnya setidaknya untuk memperoleh “kemudahan” tersebut dalam pelaksanaan Pemilu. Apabila hal ini yang terjadi, tentunya keberadaan MK sebagai pilar Konstitusi patutlah dipertanyakan, mengingat justru MK melalui putusan-putusannya telah melemahkan dan mengaburkan, bahkan mengkhianati Konstitusi UUD 1945 terkait putusannya. Sehubungan dengan hal ini, yang patut dipertanyakan adalah hilangnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Prabowo-Hatta dikarenakan para hakim MK yang seharusnya memiliki kualifikasi negarawan namun semua seperti di-remote control, dimana semuanya setuju oleh
kepentingan tertentu dan tidak adanya dissenting opinion dalam persoalan hukum adat yang tidak sejalan dengan konstitusi Negara RI. Lebih jauh lagi, bagaimana para hakim MK menempatkan nilai-nilai intelektual seperti objektivitas, sistematis, dan toleran terhadap nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan?.
5. Menyatakan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
6. Menyatakan Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 bertentangan dengan muatan norma Pasal 201 ayat (1), ayat (2) hasil pengujian;
Demikian Permohonan Uji Materiil (PUU) ini, semoga Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan mengabulkan permohonan ini demi Bangsa, Negara dan Tanah Air Indonesia, atau jika berpendapat lain dimohonkan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
10. Bukti P-10: Fotokopi Tanda bukti penerimaan dokumen pendaftaran Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla;
6. Menyatakan Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XII/2014, tanggal 21 Agustus 2014 bertentangan dengan muatan norma Pasal 201 ayat (1) dan ayat (2) hasil pengujian;
Menguji (Pengujian UU)