Putusan MK Nomor 007/PUU-I/2003 — Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; - Menyatakan perkara permohonan Nomor: 0071PUU-112003, tentang pengujian Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap Undang-undang tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 007/PUU-1/2003 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia;
Menguji (Pengujian UU)