Putusan MK Nomor 61/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 61 /PUU-X I /201 3
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara p engujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 200 8 t entang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Taufiq Hasan
Alamat: RT 01 RW 004, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai - --- Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 16 Mei 2013, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 Mei 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 253/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 3 Juni 2013 dengan Nomor 61/PUU-XI/2013, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2013, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. I.Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut dengan UUD 1945) menyatakan: "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama,
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi". Selanjutnya Pasal 24C ayat (1) menyatakan, " Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,memutus sengketa kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum" I.2. Bahwa ketentuan pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan menyatakan: "Dalam hal undang-undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, pengujian dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ".
I.3. Bahwa bunyi Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal 19 ayat (1) serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, adalah rancu dan menimbulkan salah tafsir, yang mana penafsiran itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
I.4. Bahwa beberapa ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai batu uji atas ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pasal 19 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut sepanjang ayat "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahu a/au lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih " dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang bebunyi " Untuk dapat menggunakan hak memilih Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih" serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi " Untuk dapat menggunakan hak memilih Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini ", adalah sebagai berikut:
a) Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: " Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ".
b) Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: " Presiden Republik Ind on esia memegang kekuasuan pemerintahan menurut undang-undang" dan ayat
(2) yang berbunyi Dalam melakukan kewajibannya Presiden diban t u oleh satu orang W akil Presiden".
c) Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 yang be r bunyi: " Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum ".
d) Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Pemilihan um um dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id lima ta hun sekali".
e) Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: " Pemilihan umum di selenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat,
f) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: " Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu".
g) Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarak a t, berbangsa dan bernegara ".
h) Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Dalam men j alankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang d itetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin; p engakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk meme nu hi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keama n an, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokra t is.
I.5. Bahwa oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini
II. 1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahon 2003 beserta penjelasannya menyatakan: "Pemohon adalah pihak yang mengank,gap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu perorangan warga Negara Indonesia: b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang c. Badan hukum publik atau privat: atau d.
Lembaga Negara.
II.2. Bahwa selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2003, sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan UUD 1945.
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut,dianggap telah dirugikan oleh
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
c. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian yang dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
II.3. Bahwa beberapa pasal dalam UUD 1945 yang merupakan hak-hak konstitusional Pemohon, yakni: • Pasal 27 ayat (1) berbunyi " Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum Ian pemerintahan dengan tidak ada kecualinya ". • Pasal 27 ayat (3) berbunyi: “Setiap warga negara berhak dar wajib ikut serta dalam pembelaan negara ". • Pasal 28D ayat (1) berbunyi "Setiap orang berhak atas per.gakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. • Pasal 28E ayat (3) berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya ".
III.1. Bahwa berlakunya Pasal 27 ayat (1) Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang redaksinya sama dengan Pasal 19 ayat (1) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi " Setiap warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih". Serta Pasal 28 UU Nomor 42 Tahun 200 yang bebunyi: "Untuk dapat menggunakan hak memilih Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih" serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi " Untuk dapat menggunakan hak memilih Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini" telah menimbulkan kesalahpahaman berskala nasional mengenai "arti hak memilih dan arti menggunakan hak memilih dalam pasal dan ayat tersebut di atas, yang mengakibatkan kurangnya partisipasi rakyat dalam pemilu, karena pemahaman yang berkembang selama ini adalah bahwa, hak memilih dalam pasal tersebut dipahami sebagai hak asasi manusia sehingga boleh digunakan dan boleh tidak digunakan, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat baik moril maupun materil.
III.2. Bahwa kerugian negara yang berupa moril adalah, karena usaha yang d ilakukan negara dalam menjalankan pemilihan umum kurang diindahkan oleh masyara k at, padahal ibarat bangunan, pemilihan umum ini adalah pondasi yang akan menentukan bangunan yang berada di atasnya.
Pemilihan umum ini adalah proses bernegara yang paling penting, karena pemilihan umum inilah yang akan menentukan arah dan nasib hangsa ini pada 5 tahun yang akan datang, dan tentunya juga masa-masa selanjutnya, ka r ena membangun suatu bangsa itu harus berkelanjutan. Bahkan kalau kita teliti lebih jauh, sebagian besar persoalan besar bangsa yang terjadi saat ini, yang berupa korupsi, kolusi dan lain - lain,tidak lepas kerancuan bunyi dan
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pemahaman pasal tersebut di atas. Sebab, dengan pemahaman yang keliru itu, mengakibatkan hasil terbaik dari proses pemilihan umum sangat sulit untuk diwujudkan. Padahal hasil pemilihan umum inilah yang akan mengendalikan bangsa dan negara ini, untuk mencapai cita-citanya.
IV.I.Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam kewenangan Mah k amah Konstitusi dan kedudukan hukum Pemohon sebagaimana diuraikan di atas adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok permohonan ini.
IV.2.Bahwa Undang-Undang, serta hukum hadir dalam kehidupan Mas y arakat Indonesia yang berbeda - beda suku dan agama ini adalah untuk sama-sama d ijalankan dengan tidak sekedar menurut kata-kata hitam putih (according to letter) melainkan menuntut semangat dan makna yang lebih dalam (to the very meaning). Hukum tidak hanya dijalankan dengan kecerdasan intelektual melainkan juga dengan kecerdasan emosional dan spiritual demi kemaslah a tan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan be r negara serta terpenuhinya hak-hak asasi manusia, sehingga undang-undang seharusnya tidak boleh
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id multitafsi r yang berakibat terjadinya pertentangan dalam masyarakat yang pada akhirnya menjadi kontra produktif. Adapun multitafsir dan kesalahpahaman yang berke m bang selama ini tentang Pemilu adalah pada permasalahan-permasalahan berikut in i:
A. Hak memilih bukan Hak Asasi Manusia.
1. Bahwa dalam penjelasan rumusan Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden dan Pasal 19 ayat (1) serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan sudah jelas, padahal menurut Pemohon, rumusan pasal dan ayat tersebut di atas sangat tidak jelas dan rancu.
2. Bahwa hak memilih dalam ayat tersebut di atas, tidak dijelaskan termasuk hak apa,karena dalam hukum itu ada macam-macam hak antara lain adalah: hak asasi manusia,hak konstitusional dan hak hukum. Adapun hak memilih dalam pasal tersebut di atas selama ini dianggap atau dipahami serta disosialisasikan pada masyarakat sebagai hak asasi manusia, sedangkan pengertian hak asasi manusia itu sendiri sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia", dari definisi ini dapat kita ketahui bahwa, hak memilih bukanlah hak asasi manusia karena:
V.1. Bahwa yang namanya kewajiban berkonsekwensi adanya hukuman.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "Setiap orang berhak atas pengakuan. jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap, in hukum ". Pasal tersebut memberikan pemahaman bahwa, setiap orang, apa iti laki-laki atau perempuan, tua atau muda, rakyat atau pemimpin, pemilih atau terpilih semuanya berhak mendapat keadilan. Adapun yang terjadi saat ini bahwa, keadilan itu adalah.sesuatu yang mahal harganya karena merupakan "barang la n gka", terutama keadilan antara pihak pemilih (rakyat) dan pihak terpilih (eksku ti f d a n legislatif). Banyaknya oknum-oknum di legislatif dan ekskutif sebagai pihak terpilih dalam Pemilu yang terjerat kasus korupsi, dengan mendapat
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id hukuman yang ringan, begitu juga banyaknya pemilih (rakyat) yang masih hidup di bawah g aris kemiskinan, sementara di pihak terpilih banyak oknum yang hidup berfoya-f o ya, menunjukkan belum adanya keadilan itu. Bahkan boleh dibilang, negeri ini dalam keadaan darurat hukum dan korupsi. Oleh karena itu berkaitan dengan kewajiba n mencoblos yang berkonsekwensi adanya hukuman bagi yang tidak melaksanakannya, j uga merupakan “ kewajiban darurat ”, artinya saat ini belum adil kalau ra k yat yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut diberi hukuman, sampai pihak terpilih yaitu legislatif dan ekskutif betul - betul konsekwen dengan tugas dan kewajibannya, sehingga keadilan itu akan tercipta dan kewajiban itu dapat dijalankan sebagai m ana mestinya.
V.2.Bahwa dengan "kewajiban darurat" ini diharapkan dapat meruba h pola pikir serta menyadarkan masyarakat, bahwa mereka harus mencoblos pilihannya dalam pemilu dengan ihlas, tanpa mementingkan kepentingan sesaat yang berupa imbalan, karena yang terjadi saat ini adalah, banyak pemilih yang "menjual mah al " hak suaranya, dalam arti banyak dari mereka, memilih bukan berdasarkan siapa yang paling layak untuk dipilih, tetapi berdasarkan siapa yang paling banyak memberikan imbalan. Praktek seperti ini disebabkan karena mencoblos dalam Pemilu dipalami sebagai hak, bukan kewajiban.
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini.
2. Bahwa Pemohon adalah orang yang memiliki kedudukan huku m (legal standing) sebagai Pemohon.
3. Bahwa bunyi Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 42 Tahun 2008 serta Pasal 19 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2012 adalah tidak lengkap sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Seharusnya bunyi pasal tersebut adalah “ Setiap warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah gena p berumur 17 (tujuh bolas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih dan wajib mencoblos pilihannya itu pada hari pemungutan suara". Supaya tidak terjadi kesalahpahaman mengenai arti hak memilih.
4. Bahwa bunyi frasa Pasal 28 UU Nomor 42 Tahun 2008 yang bebun yi “ Untuk dapat menggunakan hak memilih" serta Pasal 20 UU Nomor 8 Tahun 2012, seharusnya berbunyi "Untuk dapat mencoblos pilihannya" hal ini dikarenakan kenyataan di lapangan adalah bahwa yang harus terdaftar sebagai pemilih adalah rakyat yang akan mencoblos pilihannya bukan rakyat yang akan menggunakan hak me m ilihnya.
5. Bahwa hak memilih dalam pasal dan ayat tersebut di atas adalah, bukan hak asasi manusia, tetapi hak konstitusional, karena mengartikan hak memilih s ebagai hak asasi manusia, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2), UUD 1945 serta Pasa l ayat (1) dan ayat ( 3), Pasal 73 Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
6. Bahwa arti memilih adalah mantapnya hati pemilih pada salah s atu dari beberapa pilihan yang ada dari peserta Pemilu.
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
7. Bahwa menggunakan hak memilih itu tidak boleh diartikan deng an anti mencoblos, tetapi diartikan dengan menyeleksi para peserta Pemilu, untuk diketahui siapa yang paling layak untuk dipilih.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menerima, memeriksa, dan mengadili perkara a quo dengan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945, secara tersirat dengan jelas, mewajibkan rakyat yang sudah memenuhi persyaratan, untuk mencoblos pilihannya pada hari pemungutan suara.
3. Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 yang redaksinya sama dengan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi " Setiap warga Negara Indonesia yang pada hart pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih" adalah rancu dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan bahwa Pasal 28 UU Nomor 42 Tahun 2008 yang berbunyi " Untuk dapat
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id menggunakan hak memilih Warga Negara Indonesia sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih" serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi " Untuk dapat menggunakan hak memilih Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini" adalah rancu dan tidak mempunyai hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
6. Apabila Majelis Hakim Mahkamah berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim Konstitusi dapat memutus seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
3. Bukti P-3: Fotokopi Surat Jalan Pemohon dari Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Nomor 470/63/405.30.20/04/2013;
4. Bukti P-4: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
5. Bukti P-5: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Bukti P-6: Fotokopi makalah dari Mahkamah Konstitusi tentang “Hak Konstitusional Perempuan dan Tantangan Penegakkannya” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), selanjutnya disebut UU 42/2008 serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316), selanjutnya disebut UU 8/2012, terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) UU 42/2008 Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 28 UU 42/2008 Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih.
Pasal 19 ayat (1) UU 8/2012 Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 20 UU 8/2012 Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. k ewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah menguji UU 42/2008 dan UU 8/2012 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang bahwa Mahkamah sejak P utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan P utusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan selaku per se orangan warga negara Indonesia merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UU 42/2008 serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 UU 8/2012, d engan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 27 ayat (1) UU 42/2008 yang redaksinya sama dengan Pasal 19 ayat (1) UU 8/2012 yaitu, “ Setiap warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih”, serta Pasal 28 UU 42/2008 yang menyatakan, ” Untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih” dan Pasal 20 UU 8/2012 yang menyatakan, “ Untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini ”, telah menimbulkan kesalahpahaman mengenai arti “hak memilih dan menggunakan hak pilih”, yang mengakibatkan kurangnya partisipasi rakyat dalam pemilu.
Kesalahpahaman tersebut disebabkan karena adanya pemahaman bahwa hak memilih
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id merupakan hak asasi manusia sehingga dimaknai boleh digunakan atau tidak digunakan, yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat baik moril maupun materiil;
2. Bahwa Pasal 28 UU 42/2008, yang menyatakan, “ Untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih”, dan Pasal 20 UU 8/2012, yang menyatakan, “ Untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”, menurut Pemohon adalah rancu. Kerancuan tersebut adalah penggunaan frasa “hak memilih” dalam pasal tersebut disamakan dengan mencoblos. Pada kenyataannya masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tidak dapat mencoblos atau memberikan hak suaranya. Bahwa bunyi frasa, “ Untuk dapat menggunakan hak memilih” dan frasa “ harus terdaftar sebagai pemilih” mengandung kerancuan makna, karena yang terdaftar sebagai pemilih bukanlah rakyat yang akan menggunakan hak pilihnya, tetapi yang terdaftar sebagai pemilih adalah rakyat yang akan mencoblos pilihannya;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum ( legal standing) serta dikaitkan dengan anggapan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah: • Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2), serta Pemohon menganggap hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; • K erugian konstitusional Pemohon setidak-tidaknya dianggap potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; • Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing), untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya.
Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan a quo dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa Pemohon memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UU 42/2008 serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 UU 8/2012 terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang inti permasalahannya adalah soal frasa “ hak memilih”;
Menimbang bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Salah satu konsep negara hukum adalah adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia. Hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id manusia. Hak menentukan pilihan dalam pemilihan umum merupakan bagian dari hak dan kebebasan manusia yang bersifat universal dan diakui oleh UUD 1945. Hal tersebut sejalan dengan alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan, “ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa... ”.
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, hak memilih adalah hak yang dijamin konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Nomor 011-017/PUU-I/2003 tanggal 24 Februari 2004. Putusan tersebut antara lain menyebutkan, “ Menimbang, bahwa hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.” Hak memilih adalah pengejawantahan hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Secara spesifik, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur mengenai hak memilih sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 yang menyatakan, “ Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menimbang bahwa UUD 1945 juga telah menegaskan, “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ” [vide Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]. Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” adalah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat, antara lain, dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung untuk menentukan wakilnya yang duduk di dalam lembaga perwakilan dalam rangka menentukan arah kebijakan negara mencapai tujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan, “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”. Selain itu, juga untuk memilih penyelenggara Pemerintahan yang menjalankan kebijakan umum yang telah ditentukan oleh lembaga perwakilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar ”. Menurut Mahkamah, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku bagi semua warga negara tanpa terkecuali.
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dan paksaan dari siapa pun. Oleh karena itulah maka memilih dalam pemilihan umum merupakan hak bagi warga negara. Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,dan negaranya”. Dengan demikian adalah hak bagi semua warga negara untuk memilih dan dipilih. Sebagai hak, dapat dipergunakan atau tidak dipergunakan. Artinya, ada kebebasan bagi pemilih. Dengan demikian dalil Pemohon yang mewajibkan pemilih menggunakan hak pilihnya tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota pada hari Senin, tanggal lima belas, bulan Juli, tahun dua
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal delapan belas, bulan Maret, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 15.52 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
A rief Hidayat Muhammad Alim
ttd.
ttd.
Anwar Usman Harjono
ttd.
ttd.
Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
II.4. Bahwa Prof.Dr.Jimly Assidiqie dalam sebuah makalahnya yang beliau sampaikan pada acara Dialog Publik Dan Konsultasi Nasional Komnas Perempuan “Perempuan dan Konstitusi di Era Otonomi Daerah”, pada tanggal 27 November 2007 di Jakarta, Beliau menyampaikan bahwa; "Yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia, karena itu hak asasi manusia (the human right) itu berbeda dari pengertian hak warga Negara (the citizen's right). Namun karena hak asasi manusia itu telah tercantum dengan tegas dalam UUD 1945, sehingga juga telah resmi menjadi hak konstitusional setiap warga negara atau "constitutional right". Dengan demikian hak-hak konstitusional Pemohon dalam mengajukan permohonan ini, juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun pasal yang menjadi Hak Konstitusional Pemohon dalam Undang-Undang HAM tersebut adalah Pasal 15 yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negaranya ".
II.5. Bahwa Pemohon sesuai dengan hak konstitusionalnya sebagaimana tersebut di atas, adalah Warga Negara Republik Indonesia yang sedang berjuang melkksanakan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia, untuk ikut serta dalam membangun
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Masyarakat, Bangsa dan Negara ini, dengan cara menyadarkan masyarakat akan kewajibannya untuk ikut berpartisipasi dalam pemilu (mencoblos). Hak konstitusional Pemohon tersebut sangat terhalangi dengan berlakunya pasal dan ayat dalam Undang-Undang yang pemohon mohonkan pengujiannya tersebut.
II.6. Bahwa Pemohon sebagai perorangan Warga Negara Indonesia berdasarkan bukti KTP telah memenuhi kualifikasi ( legal standing) dan memiliki kepentingan untuk menyampaikan hak uji materi ( judicial review) sebagaimana dimakud Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 24/2003 terkait dengan berlakunya norma yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 19 Ayat (1) dan pasal 20 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012.
III.3. Adapun kerugian materi jelas terjadi karena usaha Komisi Pemilihan Umum dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu mulai dari mencetak surat suara, menyusun DPT, sosialisasi, dan persiapan-persiapan lainnya telah memakan biaya negara yang tidak sedikit,belum lagi kurangnya partisipasi masyarakat ini, mungkin juga bisa menyebabkan pemilihan diulang-ulang dalam beberapa tahap yan g akan menguras energi dan biaya yang sangat besar dari bangsa ini, padahal pengul a ngan Pemilu itu adalah sesuatu yang benar –benar mubadzir, karena tidak bisa me n ambah kebaikan apapun pada bangsa dan negara serta pada calon terpilih.
III.4.Bahwa Pemohon sebagai warga negara merasa sangat prihatin dengan kondisi ini, sehingga Pemohon mengajukan permohonan uji materi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, supaya dapat diketahui maksud sebenarnya dari pasal dan ayat tersebut di atas.
1. Hak asasi manusia adalah hak pemberian Tuhan, sedangkan memilih dalam Pemilu adalah hak pemberian Negara Republik Indonesia kep a da rakyatnya.
2. Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada sejak m a nusia itu dalam kandungan, sedangkan hak memilih adalah hak yang baru diberikan ketika seseorang berusia 17 tahun dan atau pernah kawin.
3. Seandainya hak memilih itu adalah hak asasi manusia mak a konsekwensinya adalah semua manusia (rakyat) termasuk bayi dan anak -a nak harus diberi kesempatan untuk ikut pemilihan umum, yang tentunya hal i n i akan membuat pemilihan umum, yang bera s askan langsung, umum, bebas dan rahasia tidak mungkin dapat dilaksanakan.
4. Hak asasi manusia adalah hak yang hanya boleh dibatasi d engan hak
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id asasi orang lain, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan: "Dalam menjalankan hak da n kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang dietapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjami n pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan mo ral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu m asyarakat yang demokratis". Serta dalam Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: " Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang-undang ini hanya da pat dibatasi oleh dan b erdasarkan undang-undang semata-mata untuk menjam in, pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa ", seda n gkan hak memilih dibatasi dengan usia pemilih 17 tahun dan atau sudah perna h kawin, padahal pembatasan ini bukanlah karena faktor untuk menjamin pengakuan dan penghormatan hak asasi manusia serta kebebasan hak asasi orang lain, tetapi karena dimaksudkan pada usia itu manusia sudah dewasa, dan mampu memikul kewajiban serta berfikir untuk menentukan arah b a ngsa dan negara ini dengan ikut serta dalam Pemilu.
5. Bahwa Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi " Se t iap orang b erhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif alas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersi k ap diskriminatif itu ". Sebagaimana juga disebutkan pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbeda,m manusia alas dasar agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan,status so sial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidup a n balk individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hokum, social, b udaya dan aspek kehidupan lainny
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ", dari bunyi pasal tersebut di atas menunj u kkan bahwa hak asasi manusia itu tidak boleh diskriminatif, sedangkan pembat a san usia 17 tahun dan atau sudah/pernah kawin jelas merupakan bentuk diskri m inatif.
3. Prof. Dr. Jimly Assidiqie dalam sebuah makalahnya yang Beliau sampaikan pada acara Dialog Publik Dan Konsultasi Nasional Komnas Perempuan “Perempuan dan Konstitusi di Era Otonomi Daerah” pada tanggal 27 November 2007 di Jakarta, beliau menyampaikan bahwa “Pengertian -pengertian mengenai hak warga negara juga harus dibedakan pula antara hak konstitusional dan hak legal. Hak konstitusional (constitutional right) adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh UUD 1945, sedangkan hak-hak hukum (legal right) timbul berdasarkan jaminan Undang-Undang dan peratuan perundang-undangan di bawahnya ( subordinate legislation). Setelah ketentuan tentang hak asasi manusia diadopsikan secara lengkap dalam UUD 1945, pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan dengan pengertian "constitutional right" yang dijamin dalam UUD 1945.Selain itu, setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan operasional yang diatur dengan Undang-Undang ataupun peraturan perundang-undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peratuan di luar Undang-Undang Dasar disebut hak-hak hukum (legal right) bukan hak konstitusional (constitutional right)". Mengamati dari apa yang disampaikan Prof.Dr.Jimly Assidiqie tersebut, dapat kita ketahui bahwa hak memilih termasuk hak konstitusional, karena secara tegas dijamin dalam UUD 1945, begitu juga dalam penjelasan UU Nomor 8 Tahun 2012, hak tersebut termasuk hak konstitusional.
B. Makna menggunakan hak memilih.
1. Bahwa oleh karena hak memilih itu termasuk hak yang diberikan negara kepada rakyat, mengandung maksud bahwa, negara memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta dalam Pemilu dengan cara memilih salah satu dari beberapa pilihan dalam pemilu tersebut, apakah itu calon Presiden dan Wakilnya atau Para Calon Legislatif. Dalam sebuah negara demokrasi, hak memilih ini memang hams diberikan negara kepada rakyat, karena yang boleh jadi pemimpin hanya satu pasang, kalau itu pemilihan Presiden dan Wakilnya, demikian juga jumlah kouta dalam legislatif juga terbatas, sedangkan peserta pemilunya banyak. Pemberian hak memilih ini dibuktikan, dengan sudah ditetapkannya peserta pemilu jauh hari sebelum hari H pelaksanaannya, juga diberikannya kesempatan kepada para peserta Pemilu untuk berkampanye menyampaikan visi dan misinya dalam membangun negara, sehingga hal itu membuat rakyat punya waktu dan pertimbangan yang cukup untuk menentukan pilihannya masing-masing sesuai dengan analisa rasio dan hati nuraninya.
2. Bahwa Pasal 28 UU Nomor 42 Tahun 2008 yang bebuny i: " Untuk dapat menggunakan hak memilih Warga Negara Indonesia sebag a imana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai pemilih" serta Pasal 20 UU Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi " Untuk dapat menggunakan hak memilih Warga
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali ya n g ditentukan lain dalam Undang-Undang ini", adalah rancu. Kalau kita mengama t i dengan seksama bunyi pasal tersebut kita akan menemukan dua macam kerancuan y aitu:
Pertama, menggunakan hak memilih dalam pasal tersebut disamakan dengan mencoblos, sebab kenyataannya kalau tidak terdaftar sebagai pemilih, pemilih tersebut tidak dapat mencoblos atau memberikan hak suaranya m enurut Pemohon, berdasarkan fakta di lapangan pemahanan seperti itu adalah pemahaman yang sangat keliru dan salah kaprah. Lalu apakah sebenar n ya makna dari menggunakan hak pilih itu?. Untuk menjawab pertanyaan itu, marilah kita perhatikan uraian di bawah ini. • Setelah negara memberikan hak memilih kepada cal on pemilih, maka calon pemilih akan melaksanakan tiga hal/tiga tahap da lam Pemilu yaitu: menggunakan hak memilih tersebut, menentukan pilih a n dan mencoblos pilihan. • Pertama: Menggunakan hak memilih, proses ini dilakukan oleh pemilih, dengan cara melihat-lihat, mendengarkan, mengamati, m enganalisa, serta menyeleksi para peserta pemilu untuk mengetahui siapa diantara mereka yang paling baik. Proses ini secara resmi sudah dirnulai sejak KPU menetapkan peserta pemilu dan diakhiri sebelum pe m ilih melakukan pencoblosan. • Kedua: Menentukan pilihan, proses ini dilakukan o leh pemilih dengan cara menyimpulan hasil analisanya terhadap masing-masing peserta Pemilu.
Proses ini diakhiri dengan mantapnya hati pada satu pilihan dari beberapa pilihan yang ada. • Ketiga: Mencoblos, proses mencoblos ini adal a h proses untuk "pengesahan pilihan" proses ini dilakukan pemilih dengan cara mereka berbondong-bondong mendatangi TPS pada hari pemung u tan suara dengan membawa pilihannya masing –masing untuk dilakukan pencoblosan supaya pilihannya itu sah. • Kesimpulannya adalah, menggunakan hak memilih itu tidak sama dengan mencoblos, karena menggunakan hak memilih ada l ah proses awal
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sedangkan mencoblos adalah proses akhir.
Perumpamaan yang tepat untuk menggambarkan hal ini adalah, seperti orang yang mau membeli baju. Sebagai calon pembeli, tentu dia punya hak untuk memilih baju mana yang paling dia sukai. Hak memilih tersebut diberikan oleh pedagang padanya dan dia gunakan hak memilih itu dengan cara, menyeleksi baju-baju yang ditawarkan mulai dari ukurannya, warna, model, harga dll. Setelah calon pembeli tersebut menyeleksi baju yang akan dia beli, maka mantablah hatinya pada satu pilihan dan setelah itu, dia akin membeli baju pilihannya itu, supaya baju pilihannya itu sah menjadi miliknya Adapun pembeli yang tidak menggunakan hak memilihnya adalah, pembeli yang tidak menyeleksi baju yang akan dia beli,dia pasrah saja pada penjualnya. Hal yang demkian ini boleh-boleh saja, karena pembeliannya tetap sah. Akan tetapi dia harus siap menerima resiko kalau baju yang dia beli tersebut tidak pas ukurannya, atau hal-hal lain yang tidak dia sukai.
Perumpamaan di atas memberikan gambaran bahwa pemilih adalah pembeli, hak memilih adalah hak yang diberikan oleh negara (pedagang) kepada calon pemilih (pembeli), peserta pemilu adalah barang dagangan, kampanye adalah mempromosikan barang dagangan, menggunakan hak memilih adalah menyeleksi barang dagangan, tidak menggunakan hak memilih adalah tidak menyeleksi barang dagangan, mencoblos adalah membeli (mengesahkan pilihan) karena tanpa mencoblos, pemilih tidak akan dapat memiliki apa yang dia pilih atau tidak mempunyai suara.
Perumpamaan di atas memberikan pengertian bahwa, menya m akan hak memilih dengan mencoblos adalah kekeliruan besar. Hak memilih itu boleh digunakan boleh tidak, maka apabila mencoblos disamakan dengan memnilih, akan terjadi pula kesamaan hukum pada mencoblos yaitu boleh mencobIo s dan boleh tidak mencoblos. Persamaan ini jelas tidak dibenarkan karena menggunakan hak memilih itu adalah hak dan mencoblos adalah kewajiban, sebagaimana yang akan dijelaskan di bawah.
Adapun kalau ditinjau dari segi bahasa, kata – kata, "boleh menggunakan boleh tidak, boleh melakukan boleh tidak", itu adalah kata-kata yang hanya pas digunakan untuk sesuatu yang apabila dilakukan atau tida k, akan memberi dampak yang sama. Kalau dampak yang ditimbulkannya ber b eda atau bahkan bertolak belakang, maka kata-kata itu tidak pas untuk digunakan. Seperti kalau ada orang sakit keras,maka kita akan mengatakan "kamu harus berobat" tidak boleh kita mengatakan "kamu boleh berobat, boleh tidak" karena dampak yang ditimbulkannya bertolak belakang. Apabila dia berobat, maka dia akan sehat dan hidup, tetapi kalau dia tidak berobat, maka dia akan nati. Orang yang mengatakan. boleh berobat. boleh tidak, itu sama artinya dia m e nyamakan orang hidup dengan
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id orang mati. Pemilih yang mencoblos pilihannya, tentu tidak sama dengan pemilih yang tidak melakukannya, karena pemilih yang mencoblos pilihannya, dia akan mempunyai suara, yang pada akhi r nya mempunyai pemimpin, sedangkan pemilih yang tidak mencoblos pilihannya dia tidak mempunyai suara,dan akhirnya tidak mempunyai pemimpi n dan yang perlu diingat adalah bahwa satu suara dalam pemilu itu bisa menjadi sesuatu yang berharga sangat mahal, karena seperti ketentuan untuk bi s a memenangkan Pilpres, harus memperoleh 50% suara plus satu.
Adapun kalau menggunakan hak memilih itu dimaknai dengan "menyeleksi", maka akan terjadi kesamaan hukum, karen a ketika pemilih mencoblos pilihannya dengan diseleksi terlebih dahulu ataupun tidak diseleksi, tetap akan menghasilkan hukum yang sama yaitu: s a ma-sama sah, dan sama - sama mendapatkan satu suara, sehingga kita b oleh mengatakan menggunakan hak memilih boleh tidak menggunakannya juga b oleh.
Kedua: Bahwa bunyi frasa " Untuk dapat menggunakan h a k memilih" dan frasa "harus terdaftar sebagai pemilih" mengandung keranc ua n makna, karena yang harus terdaftar sebagai pemilih bukanlah rakyat yang akan menggunakan hak memilihnya, tetapi yang harus terdaftar sebagai pemilih, adalah rakyat yang akan mencoblos pilihannya sebagaimana uraian di atas.
C. Berpartisipasi dalam pemilu (mencoblos) adalah kewajiban.
1. Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum mencoblos pilihan pada hari H pemilihan umum, terlebih dahulu kita harus mengetahui, mengapa sesuatu itu diwajibkan oleh negara?. Jawabannya adalah: Karena sesuatu itu merupakan hal yang sangat fundamental untuk tegaknya bangsa (Nan negara serta penyelenggaraanya. Sebagaimana kewajiban membela negara dan kewajiban membayar pajak. Membela negara ini merupakan sesuatu yanp diwajibkan oleh negara kepada rakyat, karena tanpa ada kewajiban itu, maka eksistensi bangsa dan negara ini bisa terancam. Begitu juga kewajiban membayar pajak,merupakan kewajiban setiap warga negara, karena tanpa pajak, negara ini tidak bisa membangun dan tidak bisa menyelenggarakan negara sebagaimana mestinya. Dari uraian ini dapat kita ketahui bahwa, pemimpin negara itu termasuk sesuatu yang fundamental untuk menentukan eksistensi suatu bangsa, karena tidak mungkin suatu negara bisa tegak tanpa ada pemimpinnya.
2. Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa:" Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" dalam penjelasannya makna dari "kadaulatan berada ditangan rakyat" adalah: Bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat di laksanakan melalui pemilu dst, dari penjelasan tersebut atas, sangat jelas bahwa dalam Pemilu rakyat mempunyai hak dan kewajiban. Hak rakyat dalam Pemilu sudah jelas yaitu hak memilih, kalau mencoblos dalam pemilu juga dihukumi sebagai hak rakyat, Ialu dimanakah letak kewajiban rakyat dalam Pemilu?
3. Bahwa Presiden dan Wakil Presiden serta DPR, DPRD dan DPD adalah bentuk-bentuk kekuasaan yang wajib ada di negara Indonesia ini,sebgaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1) UUD 1945, sedangkan satu-satunya jalan yang dibenarkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan bentuk kekuasaan tersebut di atas adalah dengan pemilihan umum, sebagaimana Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan “ Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah", maka secara otomatis, wajib pula hukumnya bagi rakyat yang sudah memenuhi persyaratan untuk mencoblos pilihannya dalam pemilihan umum tersebut, karena tidak mungkin masuk akal sehat apabila sesuatu yang wajib kita adakan, tetapi jalan untuk mengadakannya bukan merupakan suatu kewajiban.
4. Bahwa manusia selain mempunyai hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban asasi.
Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Undang-Ul idang Nomor 39 Tabun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi " Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia". Adapun pemilihan umum diselenggarakan bertujuan untuk memilih pemimpin, karena tidak mungkin hak asasi manusia yang berupa hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan, hak rasa aman, hak kesejahteraan dan lain-lain akan dapat ditegakkan di negara ini tanpa ada pemimpinnya.
Selain itu kebutuhan terhadap pemimpin adalah kebutuhan dasar manusia sebagai mahluk sosial karena tanpa ada pemimpinnya, maka akan terjadi hukum rimba yang tentunya akan menginjak - injak hak asasi manusia itu sendiri.
5. Bahwa menetapkan kewajiban bagi rakyat untuk berpartisip.tsi dalam pemilu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 69 ayat
(1) yang berbunyi " Setiap warga Negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara" yang berarti bahwa warga negara yang tidak ikut mencoblos dalam pemilu, berarti tidak menghormati tata tertib kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Karena pemilihan umum dilaksanakan untuk membentuk pumerintahan yang diharapkan akan dapat menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setidaknya untuk 5 tahun yang akan datang.
6. Bahwa Rakyat Indonesia mempunyai beberapa kewajiban menurut UUD 1945 antara lain
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id adalah: kewajiban membayar pajak dan kewajiban membela negara. Kewajiban membayar pajak ini adalah kewajiban yang berat, karena harus mengeluarkan biaya, apalagi seperti yang diketahui, bahwa pada saat ini dana pajak banyak diselewengkan. Demikian juga kewajiban membela negara adalah kewajiban yang sangat berat sekali, karena tidak cuma mempertaruhkan harta, tetapi juga harus mempertaruhkan jiwa dan raga, sebagaimana yang terjadi pada waktu Resolusi Jihad difatwakan oleh Hadhorotus Syeikh Hasyim Asy'ari pada tanggal 9 November 1945. Sejarah mencatat pada waktu Belanda datang lagi untuk menjajah Indonesia dengan membonceng tentara sekutu Presiden Sukarno meminta fatwa kepada Hadhorotus Syeikh Hasyim Asy'ari tentang bagaimana hukumnya berperang membela negara. Beliau Hadhorotus Syeikh Hasyim Asy'ari, memberikan fatwa bahwa, hukumnya berperang membela negara adalah wajib. Rakyat harus merenungkan, berapa ratus ribu jiwa rakyat saat itu melayang, berapa banyak anak kehilangan orang tua, berapa banyak orang tua kehilangan anaknya, berapa banyak istri kehilangan suaminya, kehilangan kerabat dan keluarganya, rumah serta harta bendanya, karena melaksanakan kewajiban ini ? Apabila dibandingkan dengan kewajiban tersebut di atas maka kewajiban mencoblos dalam pemilu ini adalah kewajiban yang sangat ringan,dan bisa dikatakan tidak membebani rakyat sama sekali, karena tanpa perlu mengeluarkan biaya, apalagi sampai mengorbankan jiwa dan raga. Keringanan dalam melaksanakan kewajiban ini masih ditambah dengan proses mencoblos, yang sekarang ini diberikan kemudahan-kemudahan seperti: pemilih yang tidak dapat datang ke TPS karena sakit, boleh mencoblos di rumah sakit, Pemilih yang berada di luar negeri boleh mencoblos di sana dan kemudahan-kemudahan lain yang "memanjakan" pemilih. Oleh karena itu, sangat aneh dan tidak adil sikap kita terhadap para pahlawan, apabila ada yang keberatan melaksanakan kewajiban ini.
Fakta dilapangan ini sungguh "ironi" dengan g ebyar pemilihan umum yang begitu menggema, karena praktek "menjual suara" terse b ut akan membuat hasil terbaik dalam Pemilu sulit untuk diwujudkan. Sedangkan disi s i lain "kewajiban darurat" ini diharapkan dapat "menyentuh hati" pihak terpilih y a itu legislatif dan ekskutif untuk Iebih mengkoreksi diri, mawas diri, tahu diri dan m emperbaiki diri, serta lebih fokus pada tugas dan kewajibannya, mengingat mereka bisa duduk di lembaga tersebut, dikarenakan kewajiban yang dibebankan kepada rakyat, bukan karena "biaya" yang telah mereka keluarkan.
V.3.Bahwa menurut Pemohon kurang adanya calon pemimpin yang ideal menurut masyarakat, sebagai alasan untuk tidak berpartisipasi dalam Pemilu, m e r upakan alasan yang tidak dibenarkan, karena bagaimanapun, tidak mungkin membiarkan negara ini tanpa ada pemimpinnya. Sedangkan saat ini sulit sekali mencari pe m impin yang betul - betul amanah, sehingga sikap yang
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tepat bagi rakyat adalah bahwa mereka harus memilih salah satu dari beberapa calon pemimpin yang menuru t nya paling baik, walaupun yang paling baik itu jauh dari ideal. Mengangkat pemimpin yang tidak amanah memang akan mendatangkan kerusakan, tetapi membiarkan negara ini tanpa pemimpin akan jauh lebih rusak. Oleh karena itu rakyat harus memilih salah satu dari dua hal yang masing-masing mendatangkan kerusakan, dengan me m ilih mana yang kerusakannya paling ringan. Seperti seorang sopir dengan kendaraan yang penuh dengan penumpang, yang dihadapkan pada dilema antara menabrak seekor kambing ataukan membelokkan kendaraannya ke jurang yang sangat dalam, ka lau dia menabrak kambing berarti dia akan membunuhnya tetapi apabila tidak menahraknya, dia akan membunuh seluruh penumpangnya.
V.4.Bahwa budaya politik di Indonesia yang "mengharuskan" bagi para neserta pemilihan yang dipilih secara langsung oleh rakyat mulai dari Kepala Desa, B upati, Gubernur, Walikota, sampai Presiden dan Wakilnya, untuk mengeluarkan bi aya yang sangat besar, agar bisa ikut berkompetisi menjadi pemimpin, itu adalah budaya yang tidak sehat, serta budaya yang merugikan rakyat sendiri, sehingga sebisa nlungkin dikurangi atau bahkan dihilangkan.
Karena budaya tersebut selain dapat memancing pemimpin terpilih untuk melakukan korupsi, juga telah menutup peluang rakyat yang "kurang mampu" untuk ikut berkompetisi menjadi pemimpin, padahal dia punya kualitas dan integritas serta dedikasi yang tinggi untuk memimpin masyarakat, bangsa dan negara ini. Dengan kesadaran rakyat sebagai mahluk sosial bahwa me milih pemimpin itu adalah merupakan kewajibannya, diharapkan akan membuka pe l uang yang sama bagi rakyat untuk menjadi peserta Pemilu dan memunculkan iklim yang sehat dalam dunia politik yang berupa kompetisi yang fair antara "si kaya dan si miskin" dalam meraih amanat kepemimpinan.
Sehingga dengan demikian diharapkan akan muncul pemimpin-pemimpin yang betul - betul berk u alitas di setiap level dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang pada akhirnya akan m embawa Bangsa dan Negara Indonesia ini mencapai cita-cita perjuangannya sep e rti yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu " m embentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa
PERHATIAN:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan keterteban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia l”
8. Bahwa mencoblos adalah proses "pengesahan pilihan" bukan proses pilihan.
9. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mewajibkan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam Pemilu, sebagaimana tersebut dalam dalam arti tersirat pada Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1 dan 2), pasal 19 ayat (1), pasal 22C ayat (1), Pasal 2 2 E ayat (2), serta didukung pula Pasal 1 ayat (2), Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 9 Ta h un 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
10. Bahwa kewajiban mencoblos dalam Pemilu, saat ini belum w aktunya untuk diterapkan secara utuh, karena kalau saat ini kewajiban tersebut diter a pkan secara utuh dalam arti yang tidak melaksanakannya diberi hukuman, m aka justru akan menciptakan ketidakadilan.
11. Menyadarkan rakyat akan kewajibannya untuk mencoblos dalam P emilu itu sangat penting untuk mengeluarkan bangsa ini dari jeratan korupsi d an juga untuk memunculkan pemimpin-pemimpin yang berk u alitas disetiap level kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Bahwa Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah bentuk kekuasaan yang ada di Negara Indonesia, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 19 ayat
(1) UUD 1945. Oleh karena untuk mewujudkan kekuasaan tersebut dilakukan melalui Pemilihan Umum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, maka secara otomatis wajib bagi rakyat yang telah memenuhi persyaratan untuk mencoblos pilihannya dalam Pemilihan Umum.
Menguji (Pengujian UU)