Putusan MK Nomor 56/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 42Tahun
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 56/ PUU- XI /20 13
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
Nama: Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Saurip Kadi Tempat, tanggal lahir: Brebes, 18 Januari 1951
Pekerjaan: Purnawirawan TNI-AD
Alamat: Jalan Rantai Timah G.25, KPAD Bulak Rantai, Kramatjati, Jakarta Timur
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 6 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 10 Mei 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 225/PAN.MK/2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 56/PUU-XI/2013 pada tanggal 16 Mei 2013 yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Prinsip Dasar Negara Demokrasi Indonesia adalah negara demokrasi maka prinsip dasar dalam mengatur dan mengelola negara adalah kedaulatan berada di tangan rakyat, itulah maka Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar (selanjutnya disebut UUD) 1945 mengamanatkan “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ”.
Dalam bahasa populer makna kedaulatan rakyat dapat diartikan sebagai “Hak tertinggi dalam mengatur, mengelola, dan menjalankan negara ada di tangan atau milik rakyat”. Secara universal dalam negara demokrasi hak-hak dasar warga negara adalah pembawaan manusia bersama kelahirannya, sama sekali bukan pemberian negara dan karenanya, hak-hak dasar rakyat haruslah diamanatkan oleh UUD (konstitusi) dan dijamin oleh Undang-Undang. Inilah yang membedakan antara negara demokrasi dengan negara otoriter, dimana dalam negara otoriter hak-hak rakyat adalah pemberian negara.
Maka fungsi negara dalam negara demokrasi adalah pelayan rakyat, dengan kedudukan sebagai regulator, fasilitator, dan pelindung yang lemah.
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316, selanjutnya disebut UU 8/2012), Pasal 12 huruf e, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011), Pasal 80 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 09 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043, selanjutnya disebut Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id UU 27/2009), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 08 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut UU 42/2008), yang masing-masing menyatakan:
1) Pasal 208 UU 8/2012 “ Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”.
2) Pasal 12 huruf e, huruf g, dan huruf h UU 2/2011 Partai politik berhak:
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.41 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
ttd.
Muhammad Alim Anwar Usman
ttd.
ttd.
Patrialis Akbar Aswanto
Sementara dalam negara otoriter kedudukan negara adalah penguasa.
Konsekuensi logis dari paham tersebut di atas maka Undang-Undang yang mengatur tata laksana kedaulatan rakyat dan hak-hak dasar rakyat lainnya haruslah memberi jaminan bahwa dalam praktik penyelenggaraan negara tidak boleh ada penyimpangan, distorsi, penjegalan dan apalagi pemberangusan serta penghilangan makna kedaulatan rakyat dan hak-hak dasar milik rakyat itu sendiri.
Oleh karenanya dalam membentuk Undang-Undang yang mengatur kelembagaan dan mekanisme demokrasi seperti Undang-Undang Partai Politik (selanjutnya disebut partai), Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemilu); Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat MPR, DPR, DPD, dan DPRD), penyelenggara Pemilu, dan kelembagaan demokrasi lainnya, tidak boleh asal-asalan tanpa mendasarkan pada proses politik dalam sebuah rangkaian tatanan demokrasi sebagai sebuah sistem, bukan masing-masing berdiri sendiri-sendiri, kotak-kotak seolah tidak ada kaitan anatara lembaga yang satu dengan lainnya seperti demokrasi yang kita laksanakan selama ini.
2. Warga Negara Sebagai Subjek Primer Dalam teori negara modern, negara dibentuk oleh sekelompok manusia yang kemudian menjadi warga negara. Melalui kontrak sosial, warga negara ini memberikan amanah kepada negara untuk menjamin terlindunginya hak-hak mereka termasuk hak-hak sipil dan politiknya.
Kontrak sosial yang dimaksud bukanlah perjanjian tertulis antar warga, tapi sebuah kesepakatan yang berasal dari siapapun, namun ditindaklanjuti upaya untuk mewujudkan dengan segala implikasi dan resiko yang ditimbulkannya. Ketika seorang calon presiden menawarkan program dalam kampanye, dan setelah menang Pemilu program tersebut dijalankan oleh pemerintahan yang dibentuknya, dan rakyat pun mendukung dengan membayar pajak, itulah kontrak sosial dalam membentuk pemerintahan.
Ketika Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan, kemudian dilanjutkan dengan upaya untuk memujudkannya dengan membuat UUD dan kemudian membentuk pemerintahan, di sisi lain rakyat bersatu padu mempertahankan keberadaan negara Republik Indonesia dengan resiko hilangnya nyawa sekalipun, itulah kontrak sosial dalam membentuk negara.
Berangkat dari paham inilah maka warga negara inilah subjek primer dari kekuasaan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, tidak akan ada negara tanpa warga negara. Selanjutnya, agar kekuasaan dan pemerintahan suatu negara dapat berjalan, dibentuklah alat-alat negara berupa instrumen-instrumen yang berbentuk organ-organ negara termasuk alat kelengkapan demokrasi. Salah satu alat atau instrumen demokrasi yang diciptakan adalah partai. Tugas partai dalam negara demokrasi pada intinya adalah untuk “mengartikulasikan” tuntutan (aspirasi) rakyat, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ”mengagregasikan”-nya dan kemudian melalui lembaga demokrasi yang berwenang diolah menjadi kebijakan dan hasilnya disosialisasikan atau dikomunikasikan kembali kepada rakyat. Dari sanalah maka ketika partai bisa menjalankan peran dengan baik, rakyat mempercayakan proses politik kepada partai dan sebaliknya, ketika partai tidak memainkan peran dengan baik maka rakyat menempuh saluran politik lainnya yang lebih dipercaya, seperti organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, gerakan-gerakan rakyat lainnya, salah satunya adalah dengan demonstrasi (unjuk rasa), dan bahkan di beberapa negara terlebih yang menganut sistem parlementer dilakukan kudeta (makar) karena mekanisme demokrasi dianggap telah gagal.
Sebagai salah satu instrumen demokrasi maka partai tidak boleh memonopoli kekuasaan dan apalagi mengkooptasi demokrasi. Hal ini menjadi mendasar, agar rakyat secara bebas bisa mempergunakan haknya untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Agar partai sebagai alat atau instrumen politik dapat berjalan optimal maka partai dapat saja diberikan hak oleh konstitusi (hak konstitusional). Namun demikian, hak konstitusional yang diberikan kepada partai tidak boleh sampai melampaui hak-hak konstitusional warga negara, karena dampaknya bisa mendistorsi, mengganjal, menutup atau menghalangi apalagi memberangus dan menghilangkan hak-hak yang memang menjadi milik rakyat. Sebagai alat maka partai tidak boleh melampaui subjek primer, artinya hak partai tidak boleh melampaui hak warga negara. Untuk itu maka fungsi konstitusi adalah menjamin terpenuhinya prinsip dasar ini.
Dengan demikian, konstitusi pada hakikatnya harus menjamin tidak adanya praktik monopoli hak berpolitik warga negara, apalagi oligarkhi kekuasaan oleh institusi demokrasi yang manapun termasuk oleh partai, dan juga negara. Hak konstitusi yang diberikan kepada partai bukan berarti hak tersebut sampai atau dapat menutup hak warga negara dalam menjalankan kedaulatan yang memang miliknya, tanpa melalui preferensi tersebut.
Dalam hal UUD 1945 tidak memberi hak konstitusional kepada partai dan juga tidak ada larangan untuk maksud tersebut, bisa saja UU memberi hak dan wewenang tertentu kepada partai, namun mutlak tidak boleh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mengurangi, mendistorsi, menjegal, apalagi memberangus dan menghilangkan hak konstitusional warga negara.
3. Pilihan Sistem Demokrasi dan Dampak Ikutannya Karena demokrasi adalah sebuah sistem maka pengaturan sub-sub sistem demokrasi tidak bisa hanya menginduk ke UUD semata, karena munculnya peran, fungsi dan tugas sebuah lembaga demokrasi yang satu, sangat ditentukan oleh pilihan model dari lembaga demokrasi yang lainnya, utamanya yang terkoneksi secara langsung. Keberadaan DPR umpamanya, tidak bisa dilepas dari pilihan model Pemilu. Sedang pilihan model Pemilu sangat ditentukan pilihan sistem demokrasi, dan pilihan sistem demokrasi akan menentukan model partai, dan model partai dari masing-masing sistem demokrasi akan mempengaruhi sistem rekruitmen kader yang bakal duduk di DPR dan Kabinet, dan seterusnya model partai dan DPR akan menentukan pola interaksi dan komunikasi antara rakyat dengan anggota DPR, antara DPR dengan Pemerintah, dan antara rakyat dengan pemerintah. Sudang barang tentu keberadaan kabinet juga ditentukan model Pemilu.
Namun, semua interaksi dalam sistem demokrasi tersebut sangat ditentukan oleh kualitas Pemilu sebagai kontrak sosial antara pemilik kedaulatan yaitu rakyat dengan pihak lain yang dipercaya, diberi mandat, kuasa atau apapun sebutannya untuk menjalankan pemerintahan. Isi kontrak sosial adalah janji-janji dan program yang ditawarkan dalam kampanye untuk dilaksanakan pemerintahan yang kelak dibentuk manakala menang Pemilu. Sudah barang tentu, pihak lain yang mengikat kontrak sosial tersebut sangat ditentukan oleh pilihan sistem demokrasi.
Dalam sistem presidensial para pihak yang mengikat kontrak sosial adalah rakyat dengan presiden, sedang dalam sistem parlementer yang mengikat kontrak sosial adalah rakyat dengan partai, dan begitu seterusnya proses kait mengkait, interaksi, kolerasi, koneksi antar lembaga demokrasi haruslah jelas tergambar dalam UUD dan secara rinci dipertelakan dalam Undang-Undang yang mengatur kelembagaan dan atau mekanisme demokrasi. Sehingga susunan, kedudukan, dan peran, serta fungsi dan tugas segenap lembaga demokrasi pada khususnya, dan segenap lembaga Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id negara pada umumnya oleh Undang-Undang dijamin tidak menyimpang dari amanat konstitusi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk memberi gambaran nyata, tentang pentingnya hubungan politik dan hukum diantara lembaga-lembaga demokrasi tersebut dapat dicontohkan dengan menelaah keberadaan DPR. Keberadaan DPR sangat ditentukan oleh pilihan model Pemilu. Artinya keberadaan DPR meliputi struktur, fungsi dan peran serta tugas yang diembannya sangat ditentukan oleh pilihan model Pemilu yang dilaksanakan, karena masing-masing model Pemilu mempunyai konsekuensi dan dampak ikutan sendiri-sendiri yang berbeda satu dengan lainnya.
Dalam demokrasi ada 2 model Pemilu, pada sistem presidensial berlaku model Pemilu langsung dimana rakyat langsung memilih orang, artinya yang dipercaya rakyat adalah orang yaitu presiden dan anggota DPR, DPD dan DPRD. Sedang pada sistem parlementer menggunakan model Pemilu tidak langsung, dimana rakyat dalam Pemilu memilih partai, artinya yang dipercaya rakyat adalah partai.
Dalam Pemilu langsung (memilih orang), program yang ditawarkan dalam kampanye adalah program calon presiden dan program calon presiden pemenang Pemilu otomatis menjadi program Pemerintah. Sedang dalam Pemilu tidak langsung (memilih partai), program yang ditawarkan dalam kampanye adalah program partai dan program partai pemenang Pemilu otomatis menjadi program pemerintah. Masing-masing model Pemilu otomatis melahirkan bentuk DPR yang berbeda pula dalam Pemilu Anggota DPR (selanjutnya disebut pileg, singkatan dari Pemilu legislatif) dengan model Pemilu langsung dimana rakyat memilih orang yaitu calon anggota DPR (selanjutnya disebut caleg, singkatan dari calon legislatif).
Begitu juga kedudukan anggota DPR dalam sistem presidensial dimana rakyat dalam Pemilu memilih gambar caleg maka ia adalah wakil rakyat, anggota DPR sama sekali bukan wakil partai. Maka yang diperjuangkan anggota DPR adalah kepentingan (aspirasi) rakyat. Implikasi berikutnya, maka di dalam DPR tidak dikenal lembaga fraksi sebagai kepanjangan tangan partai.
Sebaliknya dalam sistem parlementer, dimana dalam Pileg yang dipercaya rakyat adalah partai maka anggota DPR adalah wakil partai, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id karena ia ditunjuk oleh partai untuk duduk di DPR mewakili partai. Suara yang diperjuangkan di DPR adalah suara partai, dan karenanya di DPR dikenal lembaga fraksi sebagai kepanjangan tangan partai. Ikutan lainnya adalah bentuk kabinet. Dalam sistem presidensial, karena yang diberi amanah secara langsung oleh rakyat adalah presiden terpilih maka kabinet dibentuk oleh presiden pemenang pemilu presiden (selanjutnya disingkat Pilpres) dan jenis kabinet yang dibentuk adalah “zaken” (Kabinet Ahli).
Sebaliknya dalam sistem parlementer, karena yang diberi amanah oleh rakyat adalah partai maka kabinet yang dibentuk oleh partai pemenang pileg dan jenis kabinet yang dibentuknya adalah kabinet partai dan begitu seterusnya, setiap lembaga demokrasi yang satu mempunyai kaitan satu dengan lainnya secara sistemik.
4. Demokrasi Prosedural Dalam praktik demokrasi, kita memilih sistem demokrasi presidensial tapi kabinet yang dibentuk adalah kabinet koalisi. Sementara itu dalam Pileg dengan model Pemilu langsung (rakyat memilih orang), tapi DPR(D) yang dibentuknya model sistem parlementer. Ketika kita bersepakat menggunakan sistem presidensial, namun peran, fungsi dan tugas partai menggunakan model partai dalam sistem parlementer. Belum lagi di tingkat kenegaraan, kita menempatkan presiden sebagai kepala negara, namun ia bukan lembaga tertinggi dalam negara, dan bahkan ia tidak dibarengi hak-hak “ can do no wrong ” untuk menghadapi hal-hal genting yang menyangkut kemanusiaan dan kedaulatan negara.
Mengaku sebagai negara demokrasi, namun kedudukan antara pemerintah dan negara belum dipisah atau dipilah dengan tegas, sehingga kelemahan Pemerintah sama dengan kelemahan negara sebagaimana ciri dalam negara otoriter dan masih banyak lagi pengaturan lembaga negara yang tidak jelas “jenis kelamin” nya, yang membuat sistem kenegaraan dan terlebih sistem demokrasi kita semrawut alias tidak sistemik. Banyak negara juga menggunakan sistem campuran antara Parlementer dan Presidensial.
Namun dalam merancang sistem demokrasi mendasarkan pada akal sehat, sehingga demokrasi yang diterapkan dijamin akan mampu manfaat negara bagi segenap rakyat nya tanpa kecuali dan karena sistem demokrasi yang semrawut ini berlanjut terus, maka akhirnya demokrasi yang kita laksanakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tak lebih hanyalah demokrasi prosedural atau demokrasi asal-asalan semata, yang penting asal ada partai, ada Pemilu, ada DPR, ada kabinet, ada MA, ada MK dan ada lembaga-lembaga demokrasi lainnya.
5. Makna “Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaan” Sila Keempat Pancasila UUD di negara penganut paham demokrasi dimanapun, pada hakekatnya hanyalah salah satu sumber hukum (tertulis) untuk menjalankan kedaulatan rakyat, dan hak-hak dasar rakyat itu sendiri. Maka dalam mengelola demokrasi para pembuat Undang-Undang tidak boleh hanya mendasarkan pada definisi bahwa “politik adalah kesepakatan”. Biarpun para pembuat Undang-Undang dalam bermusyawarah mencapai kesepakatan dengan mufakat bulat sekalipun, namun kalau materi yang disepakati bukanlah kebenaran sejati maka ujungnya Undang-Undang yang dihasilkan hanya membuat rakyat dibelenggu pada asas legalitas belaka yaitu sah atau tidak sah secara yuridis formal. Disinilah pentingnya pembentuk Undang-Undang dalam bermusyawarah harus mendasarkan pada akal sehat, logika politik dan logika hukum, sebagaimana yang diamanatkan oleh Sila Keempat Pancasila bahwa dalam bermusyawarah hendaknya “ Dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan ” dan disanalah pentingnya pembentuk Undang-Undang memahami dan menguasai teori sistem, agar kedepan Undang-Undang yang diterbitkan memberi jaminan tidak akan ada penyimpangan, distorsi, pengganjalan, dan apalagi pemberangusan serta penghilangan makna kedaulatan rakyat dan hak-hak dasar rakyat. Jaminan yang dimaksud haruslah tergambar dengan nyata dalam pasal-pasal Undang-Undang, dan validitasnya harus dapat diuji secara teori atau keilmuan dan empirik dengan mendasarkan pada sumber atau asal usul kekuasaan dan kewenangan yang dipunyai masing-masing lembaga demokrasi.
Tanpa memahami arsitektur sebuah sistem demokrasi maka praktik demokrasi, dan bahkan penegakan hukum yang kita laksanakan justru menyesatkan. Ambillah contoh kasus PAW 2 (dua) Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Sdri. Lili Wahid dan Sdr.
Effendi Choery yang terjadi pada awal bulan Maret 2013 yang lalu. Bila didasarkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (g) UU Nomor 2 Tahun 2011 maka DPP PKB mempunyai kewenangan yang sah untuk mem-PAW kedua Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Anggota DPR tersebut, karena mereka nyata-nyata menyimpang dari garis partai dalam vooting pansus DPR tentang Bank Century. Majelis Hakim yang mengadili gugatan banding dan kasasi kedua anggota DPR tersebut secara hukum juga tidak salah karena Pasal 12 ayat (g) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik adalah sah secara hukum, karena UU tersebut memberi hak kepada partai untuk melakukan PAW anggota DPR.
Pertanyaan yang harus dijawab adalah: Dari mana asal usul kekuasaan dan kewenangan Partai dalam mem-PAW Anggota DPR(D)? Bukankah dalam UUD 1945 tidak ada 1 (satu) pasal pun yang mengamanatkan adanya kewenangan (hak kostitusional) yang diberikan kepada partai untuk mem-PAW Anggota DPR-D.
6. Asal Usul (Sumber) Kekuasan dan Kewenangan Yang Dimiliki Segenap Lembaga Demokrasi Memang tidak ada larangan bagi pembuat UU Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik untuk memberi kewenangan kepada partai untuk mem-PAW anggota DPR(D) yang menyimpang dari garis partai. Maka pertanyaan dari mana sumber atau asal usul kekuasaan dan kewenangan tersebut menjadi sangat relevan untuk dikaji, baik dari sisi hubungan politik dan hukum yang membuat partai mempunyai hak untuk mem-PAW anggota DPR-D sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Pembuat UU Nomor 2 Tahun 2011 menempatkan anggota DPR-D sebagai wakil partai di DPR yang setiap saat bisa di PAW. Dengan akal-akalan, karena anggota DPR adalah anggota partai maka partai bisa mencopot mereka di tengan jalan dengan alasan politik sekalipun. Pembuat Undang-Undang tersebut secara sengaja mengabaikan amanat konstitusi tentang hak kedaulatan rakyat, Pemilu dan juga perlindungan HAM khususnya hak memilih-dipilih, serta proses yang membuat mereka bisa menjadi anggota DPR yaitu Pemilu, dimana anggota DPR-D dipilih langsung oleh rakyat untuk jangka waktu lima tahun. Contoh aktual yang lain adalah perubahan Pasal 10 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, yang RUU perubahannya baru saja diajukan pemerintah kepada DPR pada awal Maret 2013 yang lalu. Bagaimana Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mungkin pemerintah begitu saja berpikir pendek, karena besarnya resiko dan biaya politik Pemilukada langsung maka mekanisme untuk memilih kepala daerah perlu diganti menjadi dipilih oleh DPRD.
Memang betul dengan Pilbup/Walkot oleh DPRD akan mampu meminimalkan resiko dan biaya politik, termasuk dalam hal pendanaan.
Namun sangat disayangkan perumus RUU tersebut, dalam hal ini Pemerintah secara sadar telah melanggar dan menghilangkan makna kedaulatan rakyat sebagaimana yang diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kalau Pilkada Bupati dan Walikota akan dilaksanakan oleh DPRD maka semestinya Pemerintah juga mengubah model Pileg DPRD kabupaten/kota, dimana rakyat dalam Pemilu tidak lagi memilih caleg, tapi memilih partai. Artinya yang dipercaya rakyat dalam Pemilu adalah partai.
Dengan demikian sumber kewenangan politik dan hukum bagi partai dalam mengajukan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati/Walikota-Wakil Walikota dan mengarahkan wakilnya di DPRD untuk memilih Cabup-Wabup/Cawalkot-Wawalkot yang diusulkan partainya menjadi valid dan sah atas nama kedaulatan rakyat.
Dengan kata lain, kedua kasus aktual tersebut adalah bukti konkrit yang tak terbantahkan bahwa kedaulatan rakyat dan hak-hak dasar rakyat yang diamanatkan oleh UUD 1945 justru didistorsi dan bahkan diberangus oleh Undang-Undang turunannya. Pembentuk Undang-Undang kepartaian dan Perumus RUU Pelaksana Pemilu tersebut mengabaikan peran, fungsi dan mekanisme lembaga lainnya yang terkait, dalam hal ini Pileg. Penyebab lainnya karena mereka berpikir kotak-kotak, seolah tidak ada kaitan antara model Pileg yang dipilih dengan keberadaan kelembagaan Pilpres, Kabinet, DPR dan juga partai. Pembentuk Undang-Undang juga seolah tidak paham bahwa hak yang diberikan kepada partai oleh Undang-Undang, apalagi yang tidak diatur dalam UUD 1945.
7. Revolusi Senyap ( Silent Revolution) Demokrasi yang kita terapkan dalam banyak hal malah melahirkan malapetaka, atas nama demokrasi rakyat boleh bicara sebebas-bebasnya, bahkan sesama koruptor saling menelanjangi diri dan penjahat besar dengan penampilan seolah suci tanpa rasa malu menjadi tontonan di TV sehari-hari. Pemerintahan demi pemerintahan telah mengantar negara dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bangsa ini mempunyai hutang lebih dari 2.000 triliyun rupiah, sebuah jumlah yang begitu besar dan sekedar membayar bunga saja sangat membebani APBN. Rakyat kita miskin bukan karena mereka malas. Tingkat kesejahteraan rakyat kita terus saja rendah, bukan karena kita miskin sumber daya alam dan rendahnya jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang ada. Kesemuanya itu terjadi karena negara ini salah kelola akibat sistem kenegaraan yang semrawut.
Dengan membandingkan negara tetangga dan negara sahabat lain seperti Malaysia, Thailand, Brasil, RRC, India, dalan lain-lainnya maka “justifikasi” salah kelola mudah untuk dibuktikan. Negara mereka bangkit dan kemudian maju dengan pesatnya, berkat kehadiran sang Pemimpin masing-masing. Tampilnya Mahatir Muhammad, Taksin Sinawarta, Lula Dasilva, Hu Jinto, dan lain-lainnya telah mengubah nasib negara, bangsa dan rakyat mereka secara signifikan. Mekanisme baku pergantian pemimpin yang mereka laksanakan memberi peluang yang sama kepada setiap warga negara, sehingga memungkinkan munculnya tokoh yang bisa melakukan perubahan secara fundamental. Sementara di kita, sekalipun melalui Pemilu dalam praktiknya sistem rekruitmen kader bangsa dimonopoli oleh partai tertentu saja. Akhirnya sistem demokrasi yang kita laksanakan justru mengganjal kesempatan munculnya pemimpin yang berpotensi mampu melakukan perubahan mendasar.
Monopoli dan oligarkhi kekuasaan oleh partai-partai tertentu begitu nyata, sementara itu dalam praktik demokrasi untuk menjadi Bupati/Walikota, Gubernur, Anggota DPR(D), Anggota DPD dan apalagi Presiden-Wakil Presiden dibutuhkan biaya besar maka dapat dimaklumi kalau korupsi kini mewabah di semua lini pemerintahan, dan cenderung menjadi budaya. Siapapun ia, niscaya harus mengembalikan modal yang telah digunakan untuk memenangkan dirinya dalam Pemilu.
Dalam masa transisi demokrasi di era reformasi, terlebih belakangan ini peran negara dalam banyak kasus sama sekali tidak dirasakan oleh rakyat, dan terkadang malah membebani dan mendholimi rakyat itu sendiri.
Hukum dalam praktiknya hanya tajam ke bawah, praktik mafia hukum bukan lagi rahasia umum. Ketika rakyat berhubungan dengan alat kelengkapan negara terlebih bila berhadapan dengan penegak hukum semuanya serba Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ditakar dengan uang. Begitu tingginya rasa ketidakadilan membuat banyak pihak memilih mencari keadilan dengan caranya sendiri-sendiri. Begitu tingginya “ Public Distrust ” membuat konflik horisontal dan konflik sosial terjadi di banyak tempat dan menjadi pemandangan keseharian, bahkan bentrok sesama alat kelengkapan negara belakangan ini terus berulang.
Kondisi ini haruslah segera diakhiri, bila tidak kita segera masuk ke tahap negara gagal ( failed state) dan bahkan negara kacau ( state disorder).
Dan bila itu terjadi, untuk mengembalikan ke dalam tata kehidupan yang tertib sipil, tidak ada cara lain kecuali melalui proses perubahan sosial dengan revolusi, reformasi, kudeta dan atau cara-cara kekerasan apapun sebutannya. Dari pengalaman sejarah peradaban manusia, cara-cara perubahan yang demikian itu niscaya dengan biaya politik yang tinggi, termasuk jatuhnya korban diantara anak bangsa sendiri. Melalui uji materil keempat Undang-Undang tersebut di atas, secara mendasar akan mengubah sistem demokrasi kita, tanpa ada gejolak sosial, dan nyaris tanpa biaya politik apapun. Bila itu terjadi, sesungguhnya bangsa kita berhasil melakukan Revolusi Senyap ( silent revolution) yang diawaki hanya oleh 9 orang yaitu Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi.
Dengan dikabulkannya uji materiil keempat Undang-Undang tersebut maka kesemrawutan sistem demokrasi otomatis akan terurai, monopoli serta oligarkhi kekuasaan otomatis akan berakhir, setidaknya berkurang secara signifikan. Melalui mekanisme demokrasi yang sah yaitu Pemilu niscaya akan lahir pemimpin yang mampu melakukan perubahan fundamental dalam mengelola negara sesuai dengan tuntutan kekinian, seperti yang terjadi di banyak negara.
Bahwa Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya UU Mahkamah) menyatakan bahwa, “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum ”.
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah menyatakan, “ Para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
i. Perorangan warga negara Indonesia;
ii. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
iii. Badan Hukum publik atau privat; atau
iv. Lembaga Negara ”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 telah memberikan penjelasan mengenai hak konstitusional, sebagai berikut:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon adalah Pemohon perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pemohon telah dirugikan dan atau setidaknya berpotensi dirugikan, karena:
a. Kehilangan hak konstitusional untuk mempunyai wakil di DPR(D) sesuai pilihan dalam Pemilu yang terganjal oleh ketentuan “ Parlementary Threshold ” sebagaimana diatur dalam Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bahkan dengan kegagalan caleg pilihan Pemohon akibat ketentuan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Parlementary Threshold, suara Pemohon dan pemilih lainnya yang dapat diraih oleh caleg tersebut, kemudian dibagi-bagikan kepada partai lain yang melewati batas minimal yang ditentukan Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012. Sebuah pelanggaran amanat UUD 1945, namun sah karena UU.
b. Pemohon juga berpotensi dirugikan karena hak konstitusional untuk mempunyai wakil di DPR untuk jangka waktu 5 tahun namun bisa diberangus oleh partai dengan adanya ketentuan hak dan kewenangan partai politik untuk mem-PAW dan memberhentikan anggota DPR(D) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Hak Konstitusional Pemohon diberangus oleh Partai, namun sah karena UU.
c. Pemohon juga nyata-nyata dirugikan, karena hak konstitusional untuk mempunyai wakil di DPR(D) buat memperjuangkan kepentingan Pemohon dan juga pemilih lainnya menjadi gugur atau hilang, akibat keberadaan lembaga fraksi di DPR(D) sebagai kepanjangan tangan partai, sehingga kedudukan anggota DPR(D) berubah bukan lagi wakil rakyat, tapi wakil partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD Dan DPRD. Partai telah merampas hak kedaulatan warga negara, sebuah pelanggaran terhadap amanat UUD 1945 untuk melanggengkan kekuasaan melalui oligarkhi kekuasaan, namun sah karena UU.
d. Pemohon juga dirugikan karena hak konstitusional dalam pelaksanaan Pileg terdistorsi akibat tidak mendapat jaminan kepastian hukum siapa figure capres-wapres dan program yang akan Pemohon pilih sebagai materi kontrak sosial. Sebaliknya Pemohon malah dibohongi oleh partai-partai yang saat kampanye Pileg menawarkan program partai masing-masing, padahal dalam sistem presidensial yang dijadikan program pemerintah adalah program calon presiden terpilih, sama sekali bukan program partai. Hal tersebut terjadi karena adanya ketentuan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 dimana Pileg dilaksanakan lebih dahulu dari pada Pilpres. Sebuah pelanggaran yang nyata terhadap amanat UUD 1945, namun sah secara yuridis formal.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
e. Pemohon dirugikan, karena hak kontitusional untuk diusulkan menjadi calon presiden oleh partai atau gabungan partai peserta-peserta Pemilu terganjal oleh ketentuan “ Presidensial Threshold ” sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang RUU perubahannya sedang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah. Sebuah pelanggaran amanat UUD 1945 dalam bentuk praktik monopoli kekuasaan oleh partai-partai tertentu, namun sah karena UU.
4. Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah menyatakan “ yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”.
5. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam setiap melakukan aktivitas.
6. Bahwa hak konstitusional Pemohon dalam permohonan uji materil ini adalah hak Pemohon untuk mendapat perlakuan yang adil dan sama di hadapan hukum, serta memperoleh kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan guna memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
7. Bahwa Pemohon dalam hal ini sebagai warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU Mahkamah Konstitusi, dengan pemberlakuan pada sebagian Pasal dari: - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Maka Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya. Hal ini dapat diperjelas: - Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih yang secara mandiri dijamin oleh UUD 1945 untuk bebas memilih wakil untuk duduk di DPR melalui mekanisme Pemilu yang sah, namun hak konstitusional tersebut hilang manakala partai caleg tidak melampaui batas “ Parlementary Threshold ” sebagaimana diatur dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012, tak peduli si caleg tersebut di Dapil (daerah pemilihan) nya memperoleh suara terbanyak sekalipun. Bahkan kemudian suara yang diperoleh caleg tersebut dibagi-bagikan kepada partai lain, seolah jumlah suara tersebut tak ada kaitannya dengan makna kedaulatan rakyat dan hak pilih (memilih dan dipilih). - Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD mempunyai hak untuk memilih wakil untuk duduk di DPR(D) melalui mekanisme Pemilu yang sah untuk kurun waktu 5 tahun, namun hak tersebut bisa diberangus oleh partai politik di tengah jalan akibat ketentuan Pasal 12 huruf g dan huruf h UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memberi kewenangan kepada partai untuk mem-PAW dan memberhentikan Anggota DPR(D). Padahal Pemohon dalam Pemilu tidak pernah memberikan mandat atau kepercayaan kepada Partai manapun untuk berwenang mem-PAW kan dan atau memberhentikan anggota DPR(D). Padahal yang dipilih atau dipercaya Pemohon dalam Pemilu adalah orang yaitu caleg bukan partai.
Tegasnya, dalam Pemilu Pemohon tidak mempunyai hubungan politik dan hukum apapun dengan partai. - Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD mempunyai hak pilih dalam Pemilu yang sah untuk mempunyai wakil untuk duduk di DPR(D) guna memperjuangkan hak dan kepentingan Pemohon sendiri, namun hak kontitusional tersebut menjadi gugur atau hilang akibat keberadaan lembaga fraksi di DPR(D) sebagai kepanjangan tangan partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sehingga anggota DPR(D) yang awalnya wakil rakyat berubah menjadi wakil partai, dan aspirasi yang mereka pejuangkan di DPR juga aspirasi partai, bukan aspirasi Pemohon dan rakyat yang memilihnya. - Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang telah dirugikan hak konstitusionalnya karena dalam proses Pemilu tidak mempunyai kepastian hukum siapa capres yang akan Pemohon percaya untuk memimpin negeri ini dan program yang akan Pemohon pilih akibat ketentuan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id waktu pelaksanaan Pileg dilaksanakan sebelum Pilpres. Lebih dari itu Pemohon telah dibohongi dan dibodoh-bodohi Partai melalui juru kampanye masing-masing akibat program partai yang ditawarkan mereka saat Pilleg tidak mungkin dijadikan program Pemerintah, karena dalam sistem presidensial yang dijadikan program pemerintah adalah program capres terpilih, bukan program partai. - Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang dijamin oleh UUD 1945 mempunyai hak dipilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden manakala ada partai atau gabungan partai politik yang mengusulkannya sebagai capres atau wapres, namun terganjal ketentuan “ Presidensial Threshold ” sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang mensyaratkan hanya partai atau gabungan partai peserta Pemilu yang minimal mempunyai 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah dalam Pemilu. Ketentuan “ Presidensial Threshold ” adalah rumusan pasal yang sangat diskriminatif, dan mematikan kesempatan bagi Pemohon untuk diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta Pemilu. Artinya, hak politik dan keperdataan Pemohon justru diganjal oleh ketentuan Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
a. Mengapa Permohonan Uji Materiil Diajukan Secara Sistemik Keempat Undang-Undang tersebut diajukan permohonan uji materiil secara sistemik, artinya bukan sekedar diajukan besama sama, tapi keempat Undang-Undang tersebut diajukan sebagai satu kesatuan yang utuh, dimana satu dengan lainnya saling terkoneksi, korelasi, sinergi, mempengaruhi, dan mengisi serta saling mengamankan dalam sebuah totalitas, karenanya tidak mungkin diajukan secara terpisah atau sendiri-sendiri. Adalah kekeliruan fatal kalau pengujian keempat Undang-Undang tersebut terpisah satu dengan lainnya atau sendiri-sendiri, seolah tidak ada kaitan antara Pileg dan Pilpres, Pileg dengan DPR, Pileg dengan Partai, Pilpres dengan Partai, dan Pilpres dengan DPR.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pengujian secara sendiri-sendiri otomatis akan kehilangan makna demokrasi sebagai sistem, sehingga kesalahan yang terjadi pada rangkaian tata laksana demokrasi tidak ada yang bertanggung-jawab.
Hal tersebut terjadi, karena tidak ada jaminan validitas asal-usul kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga dari keempat Undang-Undang tersebut.
Dengan kata lain, hanya dengan pengujian materill secara sistemiklah distorsi, penyimpangan, kesalahan dan pelanggaran, penyelewengan dan bahkan pengkhianatan terhadap UUD 1945 dalam rangkaian tata laksana demokrasi tersebut bisa ditemukan dan terhadap subjek yang melanggar keuasaan dan atau kewenangan bisa diminta pertanggungan jawab sebagaimana mestinya. Ambilah contoh dalam praktik Kabinet Koalisi pada Sistem Presidensial model Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bagaimana mungkin dalam sistem Pemilu langsung, dimana rakyat dalam Pilpres memilih gambar orang yaitu gambar capres, bukan gambar partai. Artinya yang dipercaya rakyat untuk mengelola pemerintahan negara adalah presiden terpilih (SBY).
Jelas-jelas sumber legitimasi pemerintahan datangnya langsung dari rakyat, namun dalam praktiknya kabinet yang dibentuknya adalah kabinet koalisi.
Sikap yang demikian secara nyata menunjukkan bahwa Presiden SBY bukanlah pemimpin yang amanah. Kepercayaan rakyat yang diberikan kepadanya malah dibagi-bagikan kepada partai-partai yang beda misi, visi, tujuan, kepentingan, dan bahkan beda ideologi.
Sangatlah naif kalau kabinet yang demikian itu akan lahir tim work (kesatu-paduan) untuk menjalankan program yang dijanjikan SBY kepada rakyat. Lantas kepentingan apalagi keberadaan partai-partai di kabinet, kalau bukan untuk mendapatkan sumber dana politik dan membangun jaringan politik serta membangun dukungan publik sesuai kepentingan Partai masing-masing. Selanjutnya dengan rumus apa, kalau pemerintahan SBY tidak marak korupsi.
Namun apakah sikap SBY dengan membentuk kabinet koalisi bahkan membentuk Setgab dapat disalahkan secara hukum?. Sama sekali tidak. Sikap SBY tersebut bukan juga pelanggaran etika dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id apalagi konstitusi, karena untuk memenuhi ketentuan Presidensial Threshold (20% Kursi DPR atau 25% perolehan suara nasional) mengharuskan semua calon presiden termasuk SBY melakukan koalisi dengan partai lain dan apalagi UUD 1945 masih menempatkan seolah sumber legitimasi pemerintah datangnya dari DPR model orde baru, sebagaimana yang lazim dalam sistem parlementer.
Sekali lagi, tanpa pengujian secara sistemik niscaya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak akan menemukan sumber utama kesemrawutan sistem demokrasi yang kita laksanakan, dan mustahil bisa mengurai kesemrawutan demokrasi yang ada, bahkan sebaliknya seolah semua ini baik-baik saja dan tidak ada yang salah.
b. Perbeda Alasan Pengulangan Uji Materiil Terdapat 1 (satu) pasal dari Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji secara sistemik, memang pernah diuji sebelumnya, yaitu:
Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 yaitu ketentuan tentang ketentuan “ Presidensial Threshold ” dengan perkara Nomor 51, 52 dan 59 /PUU-VI/2008 dengan putusan ditolak karena Pemohon tidak dirugikan.
Namun demikian, sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Pasal 42 ayat (2) yang menggariskan bahwa perkara yang telah diuji, bisa diajukan permohonan kembali sepanjang alasan yang digunakan berbeda. Maka, dengan alasan yang berbeda Pasal tersebut diajukan untuk diuji kembali, bersamaan dengan 4 pasal dari 4 Undang-Undang untuk diuji secara sistemik.
Adapun perbedaan alasan yang dimaksud:
Pertama. Uji Materiil atas Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dengan Perkara Nomor 51, 52, dan 59/PUU-VI/2008 diajukan secara parsial (kotak-kotak) dengan mengabaikan proses politik dan kaitan dengan lembaga demokrasi lainnya. Sedangkan uji materiil kali ini dengan Perkara Nomor 56/PUU-XI/2013 diajukan bersama-sama dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg, UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Partai Politik, dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR-DPR-DPD dan DPRD, secara sistemik dan dengan sungguh-sungguh mendasarkan pada proses politik yang terjadi sebenarnya disamping menginduk ke UUD 1945.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Kedua. Alasan yang digunakan dalam Uji Materil Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 terdahulu, hanyalah dari sisi hukum semata. Sementara dalam permohonan uji materiil kali ini disamping merujuk ke atas (UUD 1945) juga merujuk pada proses politik dan kewenangan kelembagaan demokrasi yaitu Partai, Pileg dan DPR sebagai sebuah rangkaian sistem.
Dengan demikian maka validitas kebenaran hasil pengujian Mahkamah Konstitusi dapat diuji secara keilmuan dan juga empirik, yaitu ada tidaknya input, output dan outcome dalam praktik demokrasi yang bertentangan dengan amanat dan semangat UUD 1945 baik yang dikandung dalam Batang Tubuh maupun dalam pembukaannya.
Ketiga. Dari sisi materi, permohonan pengujian ulang Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 dengan alasan baru yaitu perbedaan paradigma yang dianut oleh UUD 1945 dengan paradigma yang digunakan dalam ke 4 UU Tata Laksana Demokrasi yang diajukan untuk diuji, salah satunya adalah UU Nomor 42 Tahun 2008. UUD 1945 sudah menggunakan paradigma yang didasarkan nilai-nilai universal yang uraian rincinya tertuang dalam butir IV.1. c. di bawah. Sangat disayangkan kerja besar yang secara fundamental walaupun belum sempurna sudah dimulai, tidak berlanjut dan kemudian menjadi semrawut. Penyebab utama kesemrawutan demokrasi dikarenakan “ mind set ” Pembuat UU khususnya untuk Undang-Undang yang mengatur Tata Laksana Demokrasi belum berubah”. Sadar atau tidak perjalanan reformasi berbelok, karena pengaturan pada tataran Undang-Undang masih menggunakan paradigma lama (orde baru).
Ambilah contoh pilihan demokrasi dan konsekuensi logis yang membarenginya. Ketika bersepakat memilih demokrasi dengan sistem presidensial, namun selama orde baru model Pemilu menggunakan pemilihan tidak langsung. Maka wajar saja kalau selama orde baru kedudukan anggota DPR adalah wakil partai padahal dimanapun dalam sistem presidensial, model Pemilu yang digunakan adalah Pemilu langsung, artinya rakyat memilih langsung calon presiden favoritnya dan anggota DPR, karena dipilih langsung oleh rakyat maka ia adalah wakil rakyat dan masih banyak lagi ketentuan yang semangatnya dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pemahaman tidak mengalir dari hasil amandemen UUD 1945. Akhirnya diantara sesama lembaga atau kelembagaan demokrasi terjadi proses saling mendistorsi, menjegal, merampas, memberangus, dan menghilang kekuasan serta kewenangan masing-masing. Permohonan pengujian ulang UU Nomor 42 Tahun 2008 bersama 3 UU Tata Laksana Demokrasi lainnya secara sistemik, juga dilatarbelakangi kentalnya penggunaan paradigma orde baru, meneruskan kebiasaan lama dimana terminologi digunakan untuk mencundangi dan atau membelenggu hak rakyat. Sehingga praktik monopoli dan oligarkhi kekuasaan terus berlanjut, sebuah pelanggaran serius terhadap amanat UUD 1945 namun sah secara hukum.
Tugas MK dalam uji materiil sendiri adalah untuk menguji materi UU terhadap UUD 1945, dimana UUD 1945 itu sediri pada hakikatnya adalah aturan dasar tentang sistem kenegaraan, yaitu bagaimana kekuasaan dan kewenangan semua pihak dalam penyelenggaraan negara diatur. Adalah kekeliruan fatal, kalau permohonan yang dimintakan diuji hanya dengan pendekatan hukum semata, seolah antar Undang-Undang yang ada dalam 1 rangkaian tata laksana demokrasi terpisah satu dan lainnya (kotak-kotak). Padahal pelanggaran sebuah Undang-Undang terhadap UUD 1945 tidak selalu bersifat langsung dengan menghadapkan pasal Undang-Undang terhadap pasal-pasal UUD 1945 yang dirujuknya, sebagaimana ilustrasi sakit jantung pada kata pengantar permohonan ini tersebut di atas, dimana terjadinya penyumbatan pada pembuluh koroner jantung sama sekali bukan karena pembuluh jantungnya yang bermasalah, namun semata-mata karena penumpukan kolesterol, akibat penyimpangan atau kesalahan pada organ di luar jantung yaitu sistem metabolisme (sumber masalahnya justru berada di luar organ jantung) dan pola hidup.
c. Alasan Dari Sisi Proses dan Logika Politik 1) Kaidah Demokrasi Fungsi UUD antara lain adalah untuk menjamin dan melindungi hak-hak dasar rakyat maka keempat Undang-Undang yang diajukan uji materiil tersebut wajib menginduk ke UUD 1945.
Terhadap materi yang belum atau tidak diatur dalam UUD 1945, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pembuat Undang-Undang memang tidak dilarang untuk merumuskan aturan baru, namun aturan tersebut tidak boleh bertentangan atau menyimpang dengan amanat UUD 1945.
Ukuran sebuah Undang-Undang bertentangan atau menyimpang dari amanat UUD dapat ditelisik dari hasil ( out come) yang ditimbulkan oleh ketentuan yang diaturnya. Oleh karena itu pengertian melanggar atau menyimpang dari amanat UUD tidak boleh dibatasi hanya terhadap pasal-pasal UUD 1945 semata, namun juga terhadap kontrak sosial yang mengawali berdirinya negara Republik Indonesia yaitu semangat, dasar, tujuan dan cita-cita didirikannya negara ini sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
UUD 1945.
Tuntunan bagi pembuat Undang-Undang juga telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Sila Keempat Pancasila yang berbunyi, “ Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Per-musyawaratan/Perwakilan ”.
Artinya para pembuat Undang-Undang dalam merumuskan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang tidak boleh sekedar berdasarkan kesepakatan karena suara terbanyak atau bahkan aklamasi sekalipun, namun haruslah didasarkan pada kebenaran hakiki yang tidak bertentangan dengan rasa keadilan atau kebenaran universal atau “ common sence ” yaitu kebenaran yang berlaku umum dirasakan sama oleh manusia dimana pun.
Karena pengaturan negara (sistem demokrasi) adalah produk peradaban manusia yang berusia sudah ribuan tahun, dari masa kemasa terus disempurnakan dan ia telah menelan biaya politik yang tidak kecil yaitu jatuhnya korban manusia dan kemanusiaan maka di negara manapun (kecuali di Indonesia) dalam pembuatan aturan main bernegara tidak boleh menempatkan rakyat sebagai kelinci percobaan atas gagasan pembuat atau perumus UUD maupun Undang-Undang, serta peraturan perundang-undangan di bawahnya.
Karena kegagalan dalam pengelolaan negara akan mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, sementara bagi sang pembuat dan perumus belum tentu ikut menanggung resiko dan penderitaan atas kegagalan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tersebut. Maka validitas asal usul kekuasaan dan kewenangan segenap alat kelengkapan negara, termasuk kelembagaan demokrasi haruslah bisa diuji secara keilmuan maupun empirik dari parktek negara lain dan peradaban sebelumnya.
Untuk tidak terjadi pengulangan kegagalan dalam pengaturan negara tersebut maka dalam perumusan sistem demokrasi pembuat Undang-Undang mutlak hukumnya untuk menjadikan norma-norma dasar demokrasi sebagai nilai ( value) yang berlaku umum dimanapun dan kebenarannya telah atau bisa diuji secara keilmuan ataupun empirik.
2) Norma Dasar Sistem demokrasi Baik demokrasi dengan sistem presidensial maupun parlementer masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan. Bangsa manapun tidak mungkin dalam menyusun sistem kenegaraan akan begitu saja sepenuhnya mengadopsi sistem dari negara lain, dalam banyak hal niscaya disesuaikan kondisi objektif yang tumbuh dan berkembang dari masing-masing bangsa.
Adapun norma-norma dasar sistem demokrasi parlementer yang berlaku dimanapun adalah: - kedudukan kepala negara dan kepala pemerintah terpisah satu dengan lainnya, sehingga kelemahan dan atau kegagalan pemerintah tidak berarti kelemahan dan atau kegagalan negara. - Undang-Undang dibikin oleh pemerintah bersama DPR. - raja ataupun apa sebutannya, selaku kepala negara adalah lembaga tertinggi negara yang dilengkapi dengan sejumlah istimewa, termasuk “ Hak Can’t Do No Wrong ” untuk penyelematan kedaulatan negara dan musibah kemanusian dalam sekala besar. - dalam Pemilu, rakyat dibilik suara memilihnya gambar partai, artinya yang dipercaya rakyat adalah partai. - program yang ditawarkan dalam kampanye Pemilu adalah program partai, dan kelak program tersebut otomatis menjadi program Pemerintah yaitu manakala menang dalam Pemilu.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dengan kata lain yang mengikat kontrak sosial dengan rakyat dalam Pemilu adalah partai. - karena yang dipercaya rakyat dalam Pemilu adalah partai maka ketua partai otomatis menjadi Calon Perdana Menteri. Norma ini adalah sebagai pertanggungjawaban atas kepercayaan rakyat yang diberikan kepada partai. - kabinet dibentuk oleh partai pemenang Pemilu dan manakala dalam Pemilu tidak ada pemenang mayoritas tunggal (50% + 1 kursi DPR) maka partai pemenang terbesar berhak membentuk pemerintahan koalisi dan partai lainnya yang punya wakil di DPR berkedudukan sebagai partai oposisi. - Tugas partai dalam sistem parlementer adalah menyusun program yang akan ditawarkan dalam kampanye Pemilu, membentuk kabinet dan menjalankan program manakala partai nya menang dalam Pemilu. Oleh karena kepengurusan partai sudah menggambarkan susunan pemerintahan dan pengurus partai otomatis duduk dalam kabinet sesuai bidang masing-masing. - dalam Pemilu antar partai berebut dukungan rakyat untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya. - karena dalam Pemilu yang dipercaya rakyat adalah partai maka partai kemudian menunjuk wakilnya untuk duduk di DPR, dengan demikian maka anggota DPR adalah wakil partai. - Sebagai wakil partai maka anggota DPR bisa diganti ditengah jalan (PAW) oleh partainya dengan alasan politik sekalipun (bukan hanya alasan hukum semata). - karena sumber legitimasi pemerintah datangnya dari DPR maka Perdana Menteri juga bisa dijatuhkan oleh parlemen (DPR) karena mosi tidak percaya, yaitu manakala dukungan di DPR dibawah 50% jumlah anggota DPR, sehingga secara otomatis lahir kondisi “ check and balance ” (dinamis). - Perdana Menteri tidak mempunyai hak referendum yaitu hak untuk menanyakan langsung kepada rakyat.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id - karena anggota DPR adalah wakil partai maka yang diperjuangkan oleh anggota DPR adalah suara (kepentingan) partai dan karenanya di DPR mutlak harus ada lembaga fraksi sebagai kepanjangan tangan partai. - karena sumber legitimasi pemerintah datangnya dari DPR, maka fungsi, peran dan tugas DPR tidak hanya pembikinan UU, Bugdet (APBN) dan pengawasan politik, tapi juga pengawasan program dan anggaran dan karenanya DPR mempunyai hak mosi tidak percaya kepada pemerintah. - anggota DPR dibagi habis dalam badan atau lembaga alat kelengkapan DPR. Susunan badan kelengkapan DPR pada sistem parlementer terdiri dari unsur pimpinan, anggaran, komisi, dan fraksi. Maka jumlah Anggota DPR dari partai atau gabungan partai (koalisi) berkuasa mempunyai wakil di setiap komisi sebagai patner kerja pemerintah dengan jumlah keseluruhan minimal (50% + 1) kursi di DPR dan setiap partai oposisi juga harus punya wakil di tiap komisi dan juga badan anggaran.
Adapun norma-norma dasar sistem presidensial sudah barang tentu “berseberangan” dengan norma-norma dasar yang berlaku dalam sistem parlementer, yaitu: - Kepala Negara dan Kepala Pemerintah dijabat oleh 1 orang yaitu Presiden, namun kedudukan satu dan lainnya dipilah. - Undang-Undang dibikin hanya oleh DPR. - Presiden selaku kepala negara adalah lembaga tertinggi negara yang dilengkapi dengan sejumlah hak istimewa, termasuk hak referendum (bertanya langsung kepada rakyat) dan manakala DPR menolak RAPBN yang diajukan maka pemerintah berhak menggunakan RAPBN tahun sebelumnya. - Dalam Pemilu, rakyat dalam bilik suara memilihnya gambar orang, artinya yang dipercaya rakyat adalah orang yaitu capres presiden dan caleg, bukan partai. - Kabinet dibentuk oleh capres pemenang Pemilu bukan oleh partai maka dalam sistem presidensial tidak dikenal istilah partai oposisi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id - Program yang ditawarkan dalam kampanye Pilpres adalah program calon presiden, bukan program partai. Program capres pemenang Pemilu otomatis menjadi program pemerintah. Dengan kata lain yang mengikat kontrak sosial dengan rakyat adalah presiden, sama sekali bukan partai. - Karena anggota DPR-D dipilih langsung oleh rakyat maka anggota DPR adalah wakil rakyat maka yang diperjuangkan anggota DPR adalah kepentingan rakyat, bukan kepentingan partai. - Tugas partai adalah mengembangkan ideologi dan memilih figur yang laku jual untuk diajukan sebagai Capres-Wapres dan Caleg. - Dalam Pemilu yang berebut dukungan rakyat untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya adalah Capres (dalam Pilpres) dan caleg (dalam Pileg). Keberadaan partai hanyalah sebagai fasilitator dan menangani urusan administrasi (mesin politik) Capres dan Caleg. - Maka dalam Pilleg suara yang dihitung adalah perolehan masing-masing Caleg, bukan perolehan Partai. - Karena legitimasi presiden datangnya langsung dari rakyat maka DPR tidak punya hak untuk mengajukan mosi tidak percaya. - Karena presiden dan anggota DPR sama-sama dipilih langsung oleh rakyat maka keduanya tidak bisa dicopot di tengah jalan, maka lahir kondisi “ check and balance ” (statis) sehingga stabilitas politik sangat kuat. - Karena anggota DPR adalah wakil rakyat bukan wakil partai maka di DPR tidak dikenal adanya fraksi sebagai kepanjangan tangan partai maka fungsi, peran dan tugas DPR titik berat fungsi, peran dan tugas DPR adalah pembikinan Undang-Undang dan pengawasan politik sama sekali bukan pengawasan program seperti di sistem parlementer. - Akibatnya susunan badan kelengkapan DPR sama sekali bukan seperti DPR pada sistem parlementer, dalam sistem presidensial dimanapun tidak dikenal lembaga fraksi sebagai kepanjangan tangan partai. Keanggotaan komisi-komisi tidak diisi oleh anggota Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id DPR secara permanen sebagai patner kerja pemerintah (sebagaimana model sistem parlementer). Komisi diisi oleh anggota DPR yang mempunyai kepentingan masing-masing anggota DPR dalam memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya secara temporer yaitu hanya pada saat rapat kerja DPR dengan kementerian dan lembaga tinggi negara saja. - Dalam sistem presidensial mengakomodasikan calon presiden dan caleg dari non partai (independen).
3) Demokrasi Asal-asalan dan Akal-akalan Sejumlah negara juga menerapkan sistem campuran antara presidensial dan parlementer. Namun dalam mencampur kedua sistem, mereka tetap mendasarkan pada akal sehat, sehingga asal usul kekuasaan dan kewenangan yang dipunyai segenap lembaga demokrasi dengan jelas diketahui dari mana sumbernya. Dengan kesadaran dan pemahaman bahwa demokrasi adalah sebuah sistem maka sistem kenegaraan yang mereka rancang dapat menjamin dan melindungi hak dasar rakyat.
Persoalan di kita, sistem kenegaraan begitu semrawut karena dirancang secara asal-asalan tanpa mendasarkan pada logika politik dan logika hukum yang berlaku umum, tak peduli dengan kaidah dan norma demokrasi yang berlaku umum secara universal. Akhirnya demokrasi yang kita laksanakan tidak sistemik. Sejumlah Undang-Undang yang mengatur kelembagaan demokrasi dibikin terkotak-kotak, berdiri sendiri-sendiri, masing-masing terpisah seolah tidak ada kaitan satu dengan lainnya, sehingga berpotensi saling mendistorsi, menghilangkan, menjegal atau bahkan meniadakan missi yang diemban masing-masing Undang-Undang, sebagaimana yang terjadi pada ke 4 Undang-Undang yang berada dalam subsistem tata laksana demokrasi yang dimohon untuk diuji tersebut dalam butir perihal di atas. Dampak ikutan yang tidak bisa dihindari adalah munculnya sejumlah kekuasaan dan kewenangan lembaga demokrasi secara serta merta tanpa diketahui dasar hukum dan proses politik yang mendahuluinya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Disanalah pentingnya pembuat UUD dan Undang-Undang benar-benar mendasarkan bahwa demokrasi sebagai sebuah sistem, sehingga kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki setiap lembaga demokrasi benar-benar mendasarkan pada logika hukum dan logika politik. Dalam kaitan perkembangan demokrasi saat ini maka hanya sedikit negara saja anggota DPR terlibat langsung dalam membahas RUU. Pada umumnya pembahas sampai dengan sosialisai materi RUU adalah para ahli sesuai bidang masing-masing (umumnya sarjana berstrata PhD) staf ahli anggota DPR, sedang yang memutuskan diterima atau ditolaknya sebuah RUU tetap oleh anggota DPR. Dengan pencampuran kedua model demokrasi secara asal-asalan itulah kini lahir model demokrasi prosedural yaitu asal ada partai, Pemilu, DPR, Presiden, dan lain-lainnya. Bahkan dengan sengaja terjadi akal-akalan, untuk melanggengkan kekuasaan, partai-partai tertentu melakukan monopoli dan oligarkhi kekuasaan, sebuah kejahatan terhadap kedaulatan rakyat yang notabene adalah pelanggaran terhadap amanat UUD 1945, namun sah karena Undang-Undang (kejahatan terhadap kedaulatan rakyat dengan hukum).
Ketika memasuki era transisi menuju demokrasi, dengan UUD 1945 hasil amandemen yang belum sempurna, elit negeri ini bukan sungguh-sungguh melembagakan prosedur yang mengalir dari semangat perubahan nilai, namun justru terbelenggu oleh nilai lama (orde baru) tak peduli UUD-nya telah mengamanatkan lain, dan bahkan belakangan melilit negeri ini mengembangkan model kekuasaan dinasti. Faktor semangat penyelenggara negara yang seharusnya bisa menutup kekurangan dari UUD yang ada, dalam praktiknya malah sebaliknya, justru penyelenggara khususnya sebagian besar elit penguasa lah yang membikin hancurnya karakter bangsa.
Kesemrawutan dalam praktik demokrasi dengan presidensial yang kita laksanakan berawal dari urut-urutan terbalik dimana Pileg dilaksanakan lebih dahulu, baru disusul Pilpres. Ibarat bayi lahir sungsang, yang keluar dari rahim kaki nya dulu, baru disusul kepala.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Akibatnya terjadi pengabaian kaidah dan norma-norma dasar demokrasi yang berlaku universal. Sebaliknya, bila saja Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan, sesungguhnya substansi makna sistem presidensial masih terpenuhi, karena prinsip-prinsip dan norma-norma dasar sistem presidensial tersebut di atas otomatis akan teraktualisasi dengan sendirinya.
d. Dari Sisi Hierarkhi Perundang-Undangan dan Perlindungan HAM Keempat UU yang dimohonkan untuk diuji tersebut dalam Tata peringkat (hierarkhi) perundang-undangan kedudukannya berada di bawah UUD 1945. Tegasnya keempat UU tersebut adalah sebagai UU pelaksana dari amanat UUD 1945. UUD 1945 sendiri tidak mengamanatkan adanya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji oleh
MK.
Oleh Karena itu hak yang diberikan UU kepada partai atau lembaga demokrasi lainnya hukumnya mutlak tidak boleh melampaui hak konstitusional warga negara sebagai subjek primer, karena dampaknya bisa mengganjal, mendistorsi, menghilangkan, dan bahkan memberangus atau merampas hak dasar rakyat.
Adapun hak-hak konstitusional rakyat yang dilanggar oleh ketentuan keempat UU tersebut adalah hak-hak yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (5). Ketentuan yang diatur dalam keempat Undang-Undang tersebut juga tidak boleh melanggar ketentuan perundangan-undangan tentang Partisipasi Politik dan Hak Asasi Manusia, sekalipun kedudukan Undang-Undang yang mengaturnya sederajat, yaitu sama-sama di bawah UUD 1945 dan sama-sama sebagai Undang-Undang pelaksana, karena Undang-Undang yang dimaksud secara yuridis formal masih berlaku dan sah secara hukum. Hal yang demikian itu dikecualikan manakala ada lex specialis dan itupun harus secara eksplisit dituangkan dalam pasal-pasal Undang-Undangsebagai pengecualian.
Bahwa adanya partisipasi masyarakat adalah merupakan salah satu ciri dalam negara demokratis, dan telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, Pasal 21 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB Tahun 1948, dan Pasal 5 ayat (1), Pasal 15, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(UU HAM).
Pasal 21 DUHAM PBB Tahun 1948 berbunyi:
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
Pasal 5 ayat (1) UU HAM berbunyi: “ Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum ”.
Pasal 15 UU HAM berbunyi: “ Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya ”.
Pasal 43 ayat (1) UU HAM berbunyi: “ Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ” Dalam kenyataannya, sejumlah pasal dari keempat Undang-Undang tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan UUD 1945 dan juga melanggar ketentuan jaminan dan perlindungan HAM.
2. Pokok-Pokok Gugatan Bahwa yang menjadi fokus perhatian Pemohon adalah praktik pemberangusan, penghilangan, distorsi, atau setidaknya penjegalan sejumlah hak konstitusional rakyat yang diamanatkan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (5) oleh ketentuan: - Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD - Pasal 12 huruf e, huruf g, dan huruf h UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik - Pasal 80 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan
DPRD
- Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, namun sah secara yuridis formal.
Untuk maksud tersebut akan dipertelakan alasan yang saling mengkait diantara pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji, sebagai berikut:
a. Ketentuan Parlementary Threshold (Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012). Disebut parlementer karena urut-urutan dalam membentuk pemerintahan negara pertama-tama rakyat membentuk parlemen (melalui Pemilu) terlebih dahulu, baru kemudian disusul membentuk kabinet. Parlementary Threshold diatur dalam Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012, yang lengkapnya berbunyi: “ Partai Politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ”.
Dimanapun Parlemetary Threshold hanya dikenal dalam sistem demokrasi parlementer. Hal ini terkait dengan bagaimana Pemilu sebagai kontrak sosial yang dilaksanakan, dan bagaimana pemerintahan dibentuk, dan keberadaan lembaga perwakilan (DPR), serta keberadaan partai itu sediri. Berangkat dari urut-urutan serta rangkaian proses politik sebagaimana diuraikan dalam norma-norma dasar sistem parlementer tersebut dalam uraian angka IV.1.huruf c.2 di atas maka lahirlah ketentuan Parlementary Threshold yaitu kebutuhan minimal, berapa persen jumlah kursi di DPR yang wajib dimiliki oleh sebuah partai untuk bisa punya wakil di DPR yaitu jumlah minimal agar keberadaan partai Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dalam DPR menjadi efektif dengan indeks minimal mempunyai 1 orang wakil pada setiap komisi dan badan anggaran DPR. Angka tersebut harus mengakomodasikan kemungkinan tidak ada pemenang Pemilu mayoritas tunggal, sehingga pemerintahan koalisi yang dibentuk dari beberapa partai yang punya kedekatan atau kemiripan ideologi dan cita-cita juga bisa efektif, yaitu manakala jumlahnya mencapai (50%+1).
Dengan kata lain, untuk menentukan angka sebagai batas minimal dalam Parlementary Threshold bukan asal-asalan tanpa dasar dan sama sekali bukan untuk memberangus hak kedaulatan dan hak berserikat warga negara yang di atas namakan filter untuk membatasi jumlah partai yang duduk di DPR.
Sebaliknya dari proses politik dan norma-norma dasar sistem presidensial sebagaimana di uraikan di atas maka pada demokrasi sistem presidensial murni (Pemilu Presiden dan DPR dengan model Pemilu langsung) dimanapun tidak dikenal ketentuan Parlemetary Threshold. Memang betul di sejumlah negara penganut sistem presidensial mengenal Parlementary Threshold, salah satunya adalah Perancis. Namun, sistem presidensial yang dilaksanakan adalah sistem presidensial campuran, dimana kedudukan presiden sebagai kepala negara dipilih melalui Pemilu langsung model presidensial, sedang kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri yang diangkat parlemen yang dibentuk melalui Pemilu tidak langsung model parlementer, sama sekali bukan pada model sistem presidensial murni sebagaimana yang kita laksanakan.
Lebih dari itu ketentuan Parlementary Threshold dalam demokrasi sistem presidensial murni yang kita laksanakan nyata-nyata tidak hanya bisa menghilang hak konstitusional rakyat, yaitu hak kedaulatan rakyat itu sendiri, tapi kemudian suara rakyat yang dapat diraih caleg yang gagal jadi anggota DPR karena partainya tidak lolos ke DPR dibagi-bagikan kepada partai lain yang lolos, seolah tidak ada kaitan antara jumlah suara hasil Pemilu dengan makna kedaulatan rakyat dan realita di lapangan, ketentuan Parlementary Threshold justru melahirkan peluang untuk jual beli suara antara caleg yang perolehannya kecil (yang pasti akan kalah) kepada Caleg yang perolehannya besar dengan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mengubah rekap suara di tingkat kecamatan (Formulir C-1) menjadi besar. Jual beli ini menjadi sangat masuk akal karena kedua belah pihak diuntungkan dan kecurangan yang nyata-nyata terjadi tidak mungkin berlanjut jadi perkara karena pihak yang kalah justru mendapat kompensasi uang, sehingga tidak mungkin menggugat.
Munculnya ketentuan tidak bisa lepas dari belenggu nilai lama (orde baru). Agar di DPR tidak terlalu banyak partai maka dibatasi 3 saja.
Ketika bangsa ini sudah bersepakat untuk reformasi, mengganti dari otoriter menjadi demokrasi maka tidak sepatutnya dalam UU ada ketentuan yang membatasi hak warga negara, sehingga membuat aturan tanpa dibarengi landasan mulai dari landasan filsafat, politik, sampai tehnis manajemen yang mendasari munculnya aturan dan apalagi angka. Adanya ketentuan Parlementary Threshold dalam sistem parlementer dibuat justru untuk melindungi hak-hak dasar warga negara.
Sama sekali bukan sebaliknya, untuk membatasi apalagi menghilangkan hak-hak dasar warga negara. Besarnya angka minimal perolehan kursi DPR juga ada alasan rasional yang kebenarannya bisa diuji secara keilmuan dan empirik. Sebaliknya, penggunaan ketentuan “ Parlementary Threshold ” dalam sistem presidensial murni, jelas-jelas aturan yang tidak didasarkan pada akal sehat, apalagi munculnya angka 3,5%. Dengan logika politik yang bagaimana, dan bahkan “ out come ” (manfaat) apa yang bakal diperoleh bagi rakyat, bangsa dan negara kalau dalam sistem presidensial murni ada “ Parlementary Threshold ”. Bukankah sebaliknya, ketentuan ini adalah akal-akalan pihak-pihak tertentu untuk melanggengkan kekuasaan dengan melakukan oligarkhi, sebuah kejahatan terhadap hak konstitusional rakyat melalui Undang-Undang.
1) Dari Proses dan logika politik Dalam Pemilu langsung, yang berebut suara adalah para caleg, sama sekali bukan partai. Bahkan sesama Caleg dalam 1 partai dalam 1 dapil bisa terjadi konflik, baik saat berebut nomor urut maupun saat berebut dukungan rakyat. Di TPS yang dihitung juga perolehan masing-masing caleg. Dalam praktiknya, fungsi, peran dan tugas partai dalam Pemilu baik Pileg maupun Pilpres tak lebih Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sebagai fasilitator dan adminstrator untuk menangani administrasi (kendaraan politik) para Caleg.
Memang benar Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan bahwa perserta Pileg adalah partai. Di negara manapun baik penganut sistem presidensial maupun parlementer peserta Pemilu adalah partai. Perbedaan diantara keduanya terletak pada siapa yang maju jadi “petarung” dalam Pemilu. Dalam sistem parlementer partai bertarung sendiri untuk mendapat suara sebanyak-banyaknya. Sedang pada sistem presidensial, partai adalah fasilitator bagi para Caleg. Tak ubahnya pertandingan olah raga dalam PON maka Pemda Provinsi peserta PON, namun yang bertarung adalah para atlitnya.
Persoalan yang mendasar, karena “ out come ” dari Pemilu akan menentukan kualitas penampilan lembaga dan kelembagaan demokrasi lainnya. Lantas dasar dan logika apa yang menempatkan perolehan suara Caleg identik atau sama dengan kepercayaan rakyat kepada Partai. Sebuah gagasan dan atau asumsi yang absurd, menyesatkan, dan bahkan membahayakan demokrasi, bahkan bangsa dan negara. Dengan adanya ketentuan Parlementary Threshold, serta merta partai sebagai penentu lolos tidaknya Caleg menjadi anggota DPR dengan perolehan suara terbesar atau bahkan melebihi angka indeks di Dapil nya, yaitu manakala dalam Pileg partainya minimal memperoleh 3,5% suara nasional maka pertanyaan yang harus dijawab adalah darimana asal-usul atau sumber kekuasaan dan kewenangan kelembagaan Parlementary Threshold tersebut karena partai sama sekali tidak ikut berebut suara dan yang berebut suara adalah Caleg. Di sisi lain UUD 1945 juga tidak mengamanatkan adanya hak konstitusional bagi partai tentang lembaga Parlementary Threshold.
2) Dari hierarki perundang-undangan dan logika hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg dibuat dengan merujuk pada amanat UUD 1945 - Pasal 1 ayat (2) dan (3), - Pasal 18 ayat (3), Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id - Pasal 19 ayat (1), - Pasal 20, - Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), dan - Pasal 22E, - Pasal 24C ayat (1) Pasal-pasal tersebut dan pasal-pasal lain dalam UUD 1945 sama sekali tidak mengamanatkan adanya Parlementary Threshold. UUD 1945 memang tidak melarang pembuat Undang-Undang untuk mengatur hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. UUD 1945 juga tidak melarang adanya ketentuan Parlementary Threshold. Namun demikian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dalam hierarki (tata peringkat) perundang-undangan yang berlaku, kedudukannya berada di bawah UUD 1945 maka mutlak hukumnya ketentuan yang diaturnya tidak boleh melanggar, bertentangan, dan atau menyimpang dari amanat UUD 1945.
Ketentuan Parlementary Threshold ini nyata-nyata mengganjal, mendistorsi, menghilangkan dan bahkan memberangus amanat yang tertuang dalam Pembukaan maupun pasal-pasal UUD 1945 sebagaimana penjelasan angka 1 butir d di atas tentang alasan dari sisi hierarki perundang-undangan dan perlindungan HAM. Bila alasan yang digunakan dasar oleh pembuat UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg adalah Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR(D) adalah partai politik, sehingga partai politik jumlahnya perlu dibatasi dengan ketentuan Parlementary Threshold (filter) maka sikap dan pandangan pembuat Undang-Undang tersebut nyata-nyata bertentangan dengan semangat reformasi yang melahirkan Amandemen UUD 1945, tekad untuk mengubah dari negara otoriter menjadi demokrasi dengan sistem presidensial murni.
Pembuat UU Nomor 8 Tahun 2012 juga salah menafsirkan makna susunan kata “PESERTA PEMILU”. Dimanapun dalam negara demokrasi baik dengan sistem presidensial maupun parlementer peserta Pemilu adalah Partai Politik. Di Amerika sendiri sebagai “ champium ” demokrasi sistem presidensial peserta Pemilu juga Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Partai. Karena memang partailah yang mengajukan Capres maupun Caleg. Adapun yang berebut langsung (kontestan) suara rakyat dalam Pileg bukanlah partai, tapi orang yaitu Capres maupun Caleg.
Ibarat pertandingan olah raga dalam olimpiade tingkat dunia, peserta olimpiade adalah masing-masing negara, tapi pemain yang terjun ke lapangan hanyalah para atlit yang dikirim oleh masing-masing negara. Dalam hal Pilpres sesungguhnya demokrasi yang kita laksanakan juga menggunakan norma baku dimana peserta Pemilu adalah partai. Dalam Pemilu pada sitem presidensial dimanapun partai adalah kendaraan politik para Caleg. Pasal 22E UUD 1945 memang tidak mengamatkan siapa peserta Pemilu dalam Pilpres.
Namun demikian dalam Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa peserta Pilpres adalah partai politik, dengan rumusan selengkapnya berbunyi: “ Pasangan Presiden dan wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik perserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum ” Memaknai pasal-pasal dalam UUD, haruslah dalam kerangka sistem, tidak boleh terpisah satu dengan lainnya. Kata Pemilu dalam Pasal 6, telah dituangkan dalam Pasal 22E. Membaca 2 pasal UUD 1945 hasil amandemen, sangat nyata adanya semangat perubahan menuju demokrasi, bahkan sebuah loncatan produk hukum yang sangat tinggi nilainya. Paradigma demokrasi nyata-nyata telah diubah, dari nilai ( value) lama (orde baru) ke demokrasi modern dengan nilai-nilai yang sifatnya universal. Selama orde baru dalam sistem presidensial tapi Pemilu nya menggunakan model Pemilu tidak langsung (memilih partai), legitimasi presiden datangnya dari DPR/MPR, dan dalam sistem presidensial akan tetapi anggota DPR adalah wakil partai, hal ini terkait dengan model Pemilu yang dilaksanakan.
Sayang sekali, ketika semangat dan bunyi pasal-pasal UUD nya sudah berubah, namun dalam penjabaran pada UU Tata Laksana Demokrasi paradigma lama (orde baru) kembali di kedepankan. Pembuat UU Nomor 8 Tahun 2012 seolah tidak tahu Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bahwa dalam UUD 1945 hasil amandemen telah ada perubahan mendasar dalam pengelolaan negara. Pilihan demokrasi dengan sistem presidensial murni dalam aturan 4 UU Tata Laksana Demokrasi yang dimohonkan untuk diuji, malah kembali menggunakan paradigma lama. Pileg didahulukan sebelum Pilpres, persis paradigma lama. Padahal dimanapun dalam sistem presidensial murni urut-urutan Pemilu haruslah Pilpres dulu, baru disusul Pileg, Lebih parah lagi ketika dalam Pileg kemudian diberlakukan ketentuan Parlementary Threshold, sebagaimana awal pemerintahan Orba yang membatasi jumlah partai melalui UU.
Akibat adanya ketentuan “ Parlementary Threshold ”, kedaulatan dan hak-hak konstitusional Pemohon dan juga hak konstitusional Caleg yang dirugikan tersebut nyata-nyata diberangus oleh partai, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Tegasnya ketentuan “ Parlementary Threshold ” tersebut adalah penyelewengan serius terhadap amanat UUD yang tertuang dalam Pembukaan maupun pasal-pasal UUD 1945 sebagaimana penjelasan angka 1 butir d di atas tentang alasan dari sisi hierarki perundang-undangan dan perlindungan HAM.
b. Ketentuan PAW dan Pemberhentian Anggota DPR-D (Pasal 12 huruf g dan huruf h UU Nomor 2 Tahun 2011) Hak Partai untuk mengusulkan PAW dan Pemberhentian Anggota DPR di tengah jalan dengan alasan bukan hukum diatur dalam Pasal 12 huruf g dan huruf h UU Nomor 2 Tahun 2011, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut: ( g) Mengusulkan Pergantian antar waktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, (h) Mengusulkan Pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dimanapun dalam negara demokrasi dikenal adanya hak partai untuk menghentikan anggota DPR. Namun penghentian dan PAW anggota DPR(D) dengan alasan di luar hukum (politik) hanya dikenal dalam sistem parlementer dan dalam sistem presidensial hanya dikenal PAW dengan alasan hukum semata. Paradigma yang digunakan dalam merumuskan ketentuan PAW, sama sekali tidak merujuk pada semangat perubahan dan amanat UUD 1945 hasil amandemen, yang nyata-nyata telah meninggalkan nilai lama yang otoriter diganti dengan demokrasi dengan pilihan tegas yaitu sistem presidensial murni (periksa amanat Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2). Semestinya pembuat Undang-Undang yang mengatur Tata laksana Demokrasi mengalir dari semangat dan perintah UUD 1945. Bukan sebaliknya, pada tataran Undang-Undang pelaksanaan justru kembali ke paradigma dan nilai lama (orde baru), salah satunya adalah hak partai untuk mem-PAW Anggota DPR. Di masa lalu (orde baru), ketentuan tersebut justru masuk akal, karena pilihan kita saat itu adalah Pemilu tidak langsung (memilih partai) walupun sebutan demokrasi kita adalah sistem presidensial. Dalam demokrasi yang kita laksanakan saat ini, anggota DPR(D) dapat di PAW dan atau diberhentikan oleh partai karena alasan politik. Artinya hak rakyat selaku pemilik kedaulatan untuk memilih wakil untuk duduk di DPR(D) dan hak rakyat untuk dipilih menjadi anggota DPR(D) dengan jangka waktu 5 tahun yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 setiap saat bisa diberangus oleh partai akibat adanya kewenangan partai sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g dan huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
1) Dari Sisi Proses Dan Logika Politik Berangkat dari sistem Pemilu yang kita laksanakan, sesungguhnya kita penganut paham sistem presidensial murni.
Dalam Pileg maupun Pilpres, rakyat tidak pernah berhubungan dengan partai dan karena dalam Pemilu yang dipilih rakyat adalah orang (Caleg) maka kedudukan anggota DPR sama sekali bukan wakil partai, tapi wakil rakyat. Rakyat memilih wakilnya secara langsung untuk jangka waktu 5 tahun, dan di sisi lain Caleg terpilih Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id juga dipilih untuk duduk sebagai wakil rakyat di DPR-D juga untuk jangka waktu 5 tahun. Tegasnya dalam Pemilu, rakyat tidak pernah memberi mandat bagi partai untuk melakukan PAW anggota DPR (D) karena alasan politik. Namun oleh Pasal 12 huruf g dan huruf h UU Nomor 2 Tahun 2011 serta merta partai berhak menghentikan dan mem-PAW anggota DPR. Ketentuan ini nyata-nyata pelanggaran hak kedaulatan rakyat, baik rakyat dalam kapasitas sebagai pemilih, dan juga bagi anggota DPR yang dihentikan atau di PAW oleh partai nya bukan dengan alasan hukum dan selaku korban, anggota DPR-D yang di PAW sesungguhnya dirugikan secara material maupun in materill. Pembuat Undang-Undang baik karena lalai atau tidak tahu atau karena akal-akalan dengan tujuan untuk melanggengkan kekuasaan membuat partai-partai tertentu melakukan oligarkhi kekuasaan, sebuah pelanggaran serius terhadap UUD 1945 namun sah secara hukum. Lantas darimana aliran atau asal usul kekuasaan dan kewenangan partai untuk menghentikan atau mem-PAW anggota DPR? Bukankah amanat UUD 1945 dengan jelas memerintahkan bahwa model Pemilu kita adalah pemilihan langsung.
Bukankah ketentuan Pasal 12 huruf g dan huruf h UU Nomor 2 Tahun 2011 ini nyata-nyata melanggar perintah Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Tanpa mengkaji dari pendekatan kesisteman, memang tidak ada secara hitam putih pasal UUD 1945 yang dilanggar, tapi dampak yang ditimbulkan secara sistemik telah melahirkan dekonstruksi atau setidaknya terhadap kekuatan dan manfaat ( out come) dari Pemilu langsung, salah satunya anggota DPR hanya bisa diberhentikan (PAW) dengan alasan hukum, yaitu manakala ia melakukan perbuatan kriminal. Tegasnya ia tidak bisa diberhentikan ditengah jalan (PAW) dengan alasan politik model sistem parlementer karena model Pemilu-nya memang Pemilu tidak langsung (memilih partai). Dalam demokrasi mutlak dibutuhkan asas “ check and balance ”, dari tatanan yang demikian ini mustahil akan lahir kondisi check and balance sebagai persyaratan lahirnya sistem kenegaraan yang kuat yaitu responsif terhadap tuntutan (aspirasi) rakyat dan stablilitas politik. Karena anggota DPR-D setiap saat bisa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id di PAW karena alasan politik, sementara presiden itu sendiri, walaupun sulit namun masih memungkinkan di impeach dengan alasan poltik yaitu manakala “tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden” sebagaimana amanat Pasal 7A UUD 1945.
2) Hierarkhi Perundang-Undangan dan Logika Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dibuat dengan merujuk pada amanat UUD 1945, yaitu: - Pasal 5 ayat (1), - Pasal 6A ayat (2), - Pasal 20, - Pasal 22E ayat (3), - Pasal 24C ayat (1), - Pasal 28, - Pasal 28C ayat (2), - Pasal 28J Keseluruhan pasal tersebut di atas dan juga pasal-pasal lain dalam UUD 1945 sama sekali tidak mengatur hak konstitusional bagi partai mempunyai kewenangan untuk melakukan PAW dan atau penghentian anggota DPR(D). Sementera itu Pasal 22E ayat (1) dengan jelas dan gamblang serta tidak multi tafsir mengamanatkan bahwa Pemilu yang kita laksanakan adalah Pemilu langsung dimana rakyat dibilik suara memilihnya tanda gambar orang. Pasal 22E ayat
(1) juga dengan jelas mengamanatkan bahwa pelaksanaan Pemilu selama lima tahun sekali. Artinya rakyat memilih wakil untuk duduk di DPR-D adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Caleg yang terpilih untuk duduk di DPR-D juga untuk selama 5 tahun. Hak konstitusional rakyat sebagai pemilih untuk mempunyai wakil di DPR(D) dan hak anggota DPR(D) untuk sebagai wakil rakyat untuk duduk di DPR masing-masing untuk jangka waktu 5 tahun. Dalam Pemilu rakyat tidak pernah berhubungan dengan partai dan apalagi memberikan mandat kepada partai untuk berhak mem-PAW anggota DPR(D). Namun serta merta berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat huruf g dan huruf h partai mempunyai kewenangan untuk mem-PAW dan atau menghentikan anggota DPR(D) bukan karena alasan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum. Sementara itu kedudukan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dalam hierarkhi (tata peringkat) Perundang-Undangan berada di bawah UUD 1945. Artinya mutlak ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tersebut tidak boleh melanggar ketentuan amanat UUD 1945. Lantas darimana aliran atau asal usul kekuasaan dan kewenangan Partai untuk menghentikan atau mem-PAW anggota DPR? Dengan nyata ketentuan Pasal 12 huruf g dan huruf h UU Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan amanat yang tertuang dalam pembukaan maupun pasal-pasal UUD 1945 sebagaimana uraian angka 1 butir d di atas tentang Alasan Dari Sisi Hierarkhi Perundang-Undangan dan Perlindungan HAM.
c. Keberadaan Lembaga Fraksi (Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Pasal 80 UU Nomor 27 Tahun 2009) Kelembagaan Fraksi di DPR(D) disamping diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang lengkapnya berbunyi:
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR;
(2) Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik;
(3) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi:
(4) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR;
(5) Fraksi mempunyai sekretariat;
(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran,dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi. juga diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 yang lengkapnya berbunyi: (e) Membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Disamping itu ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 juga memberi hak bagi partai untuk membentuk fraksi di DPR(D) dan apalagi dirangkai dengan ketentuan Pasal 12 huruf g dan huruf h UU Nomor 2 Tahun 2011 yang memberi kewenangan kepada partai untuk mem-PAW dan memberhentikan Anggota DPR. Ketentuan ini juga nyata-nyata sebagai bukti kalau semangat dan perintah perubahan menuju demokrasi dengan pilihan sitem presidensial murni belum dijadikan dasar dalam pembuatan ke 4 UU Tata Laksana Demokrasi salah satunya adalah UU Nomor 2 Tahun 2011. Bahkan sebaliknya, paradigma lama kembali dilanjutkan dimana dalam DPR ada lembaga fraksi sebagai kepanjangan tangan partai. Pembuat UU lupa bahwa konsekuensi logis dari Pemilu langsung maka anggota DPR adalah wakil rakyat, ia bukan wakil partai, kepentingan yang diperjuangkan anggota DPR bukanlah kepentingan partai, tapi kepentingan rakyat. Akibat ketentuan tersebut, nyata-nyata telah mengubah status anggota yang semula melalui Pileg dipilih untuk menjadi wakil rakyat, begitu dilantik menjadi anggota DPR(D) berubah menjadi wakil partai dan suara yang diperjuangkan juga suara partai. Dimanapun dalam negara penganut demokrasi sistem presidensial tidak dikenal lembaga fraksi di DPR sebaagai kepanjangan tangan partai. Hal ini tidak bisa lepas dari riwayat aliran kekuasaan yang terjadi dalam proses politik yang mendahuluinya yaitu Pemilu dan dasar hukum yang dirujuknya yaitu UUD.
1) Dari Proses Politik dan Logika Politik Keberadaan anggota DPR(D) dipilih melalui Pemilu langsung, dimana rakyat dalam Pemilu langsung memilih orang (Caleg), bukan memilih partai. Artinya rakyat langsung memilih wakil masing-masing untuk duduk di DPR. Setelah diganjal dengan Parlementary Threshold, dan sang Caleg berhasil masuk sebagai anggota DPR, oleh Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Poltik, mereka diposisikan sebagai wakil partai, dan bahkan partai bisa menghentikan dan mem-PAW mereka. Selanjutnya melalui Pasal 208 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD memberi kewenangan bagi partai untuk membentuk fraksi. Sehingga kepentingan yang diperjuangkan anggota DPR(D) bukan lagi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kepentingan (aspirasi) rakyat, tapi kepentingan partai dan bagi anggota yang tidak sejalan dengan kebijakan partai malah dikenakan sanksi berupa penghentian atau PAW. Perbuatan partai melakukan penghentian dan PAW anggota DPR bukan karena alasan hukum adalah kejahatan politik, namun sah karena hukum dan rakyat (pemilih) serta anggota yang dirugikan kehilangan hak kedaulatannya dan bahkan kerugian secara materiil tidak mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Lantas darimana aliran atau asal usul kekuasaan dan kewenangan lembaga fraksi di DPR? Dengan nyata ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 dan Pasal 80 UU Nomor 27 Tahun 2009 bertentangan dengan amanat yang tertuang dalam Pembukaan maupun pasal-pasal UUD 1945 sebagaimana uraian angka 1 butir d di atas tentang alasan dari sisi hierarki perundang-undangan dan perlindungan HAM.
2) Dari Hierarkhi Perundang-Undangan dan Logika Hukum UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dibuat dengan merujuk pada UUD 1945, yaitu: - Pasal 1 ayat (2) - Pasal 2 dan Pasal 3, - Pasal 5 ayat (1), - Pasal 7A dan Pasal 7B, - Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13, - Pasal 18 ayat (3), - Pasal 19, - Pasal 20 ayat (1), - Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D, - Pasal 23E dan Pasal 23F, - Pasal 24C ayat (2), dan - Pasal 37.
Pasal-pasal UUD 1945 yang dirujuknya tersebut di atas dan juga pasal-pasal lain dalam UUD 1945 sama sekali tidak memberi hak konstitusional bagi partai untuk membentuk fraksi di DPR(D) sebagai kepanjangan tangan partai. Andai partai mempunyai hak konstitusional sekalipun maka pengaturan hak sekunder yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id diberikan kepada partai tidak boleh melampaui hak konstitusional rakyat, sebagai hak primer.
Dengan adanya ketentuan susunan, kedudukan, fungsi dan peran, serta tugas fraksi sebagai kepanjangan tangan partai sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011, dan Pasal 80 UU Nomor 27 Tahun 2009 secara otomatis mengubah kedudukan anggota DPR-D yang semula wakil rakyat menjadi wakil partai. Hal ini diperkuat dengan hak partai untuk mengehentikan dan atau mem-PAW anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g dan huruf h. Lantas darimana asal usul kewenangan partai bisa membentuk fraksi di DPR(D). Di sisi lain, dasar hukum yang mana yang bisa melahirkan hak tersebut karena UUD 1945 sendiri tidak memberi hak konstitusional kepada partai untuk membentuk fraksi di DPR(D). Mengingat kedudukan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam tata peringkat (hierarki) Perundang-Undangan berada di bawah UUD maka ketentuan yang diaturnya tidak boleh melanggar atau menyimpang dari amanat UUD 1945. Artinya ketentuan Pasal 80 UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur keberadaan fraksi di DPR(D) sebagai kepanjangan tangan partai nyata-nyata melanggar sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan jaminan dan perlindungan HAM sebagaimana telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 dan UU HAM sebagaimana uraian angka 1 butir d di atas tentang alasan dari sisi hierarkhi perundang-undangan dan perlindungan HAM.
d. Pilpres Dilaksanakan Setelah Pileg [Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008].
Ketentuan yang mengatur Pilpres setelah Pileg diatur dalam Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008, yang lengkapnya berbunyi: “ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR ”. Dimanapun dalam sistem presidensial, Pilpres dilaksanakan lebih dahulu, baru disusul Pileg. Dengan demikian rakyat dalam Pilpres sudah mempunyai kepastian pilihan calon presiden dan program. Di sisi lain dalam menentukan pilihan pada saat Pileg Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id rakyat juga bisa mempertimbangkan karakteristik presiden terpilih.
Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sendiri, menyebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Memang UUD 1945 tidak merinci makna susunan kata “lima tahun sekali”, namun pembuat UU tidak boleh menafsirkan amanat UUD 1945 dengan mengabaikan nilai-nilai yang diamanatkan UUD sekalipun tidak disebut sebagai rujukan. Di samping pembuat Undang-Undang juga mendasarkan pada kaidah dan norma dasar demokrasi sebagi kebenaran yang berlaku universal.
Sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sesungguhnya pilihan kita dalam berdemokrasi adalah sistem presidensial murni, dimana Pilpres dan Pileg dilaksanakan Pemilu langsung dimana rakyat langsung memilih presiden dan anggota DPR. Namun pelaksanaan Pemilu yang kita laksanakan urutannya terbalik dari norma dasar yang berlaku dimanapun, dimana Pilpres dilaksanakan setelah Pileg.
Kententuan Pileg lebih dahulu dari Pilpres juga membuktikan bahwa semangat dan amanat perubahan yang begitu jelas bahwa model Pemilu langsung belum atau tidak ditindaklanjuti secara tuntas sampai ke peraturan perundangan-undangan yang paling bawah. Tanpa mengkaji dengan kerangka sistem mustahil akan ditemukan pelanggaran Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 terhadap UUD 1945. Karena pelanggaran yang terjadi bukan secara hitam putih antara pasal tersebut dengan pasal-pasal UUD 1945, tapi dampak dari ketentuan tersebut dalam kerangka demokrasi sebagai sistem telah membuat merusak kekuatan yang dimiliki model Pemilu langsung.
Karena terbelenggu paradigma lama, konsekuensi dari pilihan demokrasi dengan sistem presidensial murni [Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) akhirnya dibelokan dengan kaidah dan norma dasar serta nilai lama yang sebetulnya secara keilmuan adalah sistem parlementer (karena Pemilu nya memilih partai], namun sebutannya adalah sistem presidensial. Tekad, semangat serta perintah yang tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945 hasil amandemen kini makin redup, pelan tapi pasti akan lenyap dan kutukan terhadap reformasi serta demokrasi akan segera nyaring. Melalui Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 nilai-nilai universal yang sudah dirintis oleh para perancang amandemen Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id UUD 1945 dijungkirbalikkan, kembali melanjutkan nilai-nilai lama (orde baru). Di sisi lain perumus amandemen UUD 1945 sendiri, niatan menyatukan pelaksanaan Pilpres dan Pileg sesungguhnya masih masuk akal dan bisa dinalar dengan logika politik maupun hukum karena tidak terjadi distorsi terhadap hak konstitusional rakyat.
1) Proses dan Logika Politik Di negara penganut paham demokrasi manapun, kampanye Pemilu adalah ajang untuk menawarkan program dan siapa calon pemimpin.
Pasal 6A ayat (2) dengan gamblang dan tidak multi tafsir memberi amanat bahwa pasangan presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai atau gabungan partai peserta Pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Tafsir susunan kata “sebelum pelaksanaan pemilihan umum” mutlak harus merujuk pada pengertian Pemilu yang diamanatkan dalam BAB VII B tentang PEMILIHAN UMUM. Pasal 22E ayat (1) UUD yang mengamanatkan bahwa Pelaksanaan Pemilu “lima tahun sekali” dan ayat (2) yang mengamanatkan Pemilu diselenggarakan untuk memilih “anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD”. Maka makna sebelum pelaksanaan Pemilu tidak boleh disempitkan menjadi pelaksanaan Pilpres.
Bagaimana mungkin para ahli yang duduk sebagai anggota MPR dan para konsultan serta narasumber yang didatangkan dalam persidangan amandemen UUD 1945 oleh para pembuat UU tersebut dianggap tidak paham terhadap norma-norma dasar demokrasi yang berlaku umum di seluruh dunia. Seolah para perumus amandemen UUD 1945, bermaksud membalik kebenaran universal sehingga Pilpres dilaksanakan setelah Pileg dan diantara keduanya tidak ada sangkut paut atau kaitan satu dengan lainnya. Sebuah justifikasi hukum yang membahayakan kemanusiaan dan peradaban serta eksistensi negeri tercinta. Sesungguhnya oleh pembuat amandemen UUD 1945, sebagaimana kesaksian di bawah sumpah Sdr. Slamet Efendy Yusuf sebagai pelaku sejarah yang memimpin sidang dalam pembahasan amandemen UUD yang disampaikan dalam sidang uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dengan perkara Nomor 51, 52 dan 59/PUU-VI/2008 bahwa yang dimaksud lima tahun Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sekali dalam Pasal 22E ayat (1) adalah Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan atas dasar pertimbangan penghematan anggaran. Dimanapun di negara penganut paham demokrasi, Pemilu pada hakekatnya adalah wahana bagi rakyat untuk memilih siapa calon pemimpin dan program apa yang ditawarkan sebagai kontrak sosial dalam membentuk pemerintahan. Adalah mustahil kalau pembuat Undang-Undang tidak menyadari kalau antara kelembagaan dan mekanisme dalam demokrasi adalah rangkaian sistem, sehingga menempatkan Pilpres adalah lembaga tersendiri seolah terpisah dan tidak punya hubungan dengan Pileg. Padahal kalau sebaliknya, bila Pileg dilaksanakan setelah Pilpres atau setidaknya seperti kehendak para perumus amanademen UUD 1945 dimana Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan maka rakyat dalam rangkaian Pemilu sudah mendapat kepastian hukum siapa calon presiden dan apa program yang hendak dipilihnya.
Pelaksanaan Pileg mendahului Pilpres inilah akal-akalan untuk mengantar praktik monopoli kekuasaan oleh partai-partai tertentu, namun sah karena Undang-Undang.
2) Hierarkhi Perundang-Undangan dan Logika Hukum UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dibuat dengan merujuk pada amanat UUD 1945, yaitu: - Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), - Pasal 5 ayat (1), - Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 22E.
Dalam pasal-pasal tersebut maupun pasal-pasal UUD 1945 yang lainnya tidak mengamanatkan bahwa Pileg dilaksanakan sebelum Pilpres. Dikaitkan dengan kehendak dan suasana kebatinan para perumus amandemen UUD 1945 dalam hal penghematan dana Pemilu, sehingga lahir rumusan “Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali” maka tidak seharusnya Pembuat UU Nomor 42 Tahun 2008 melanggar hak dasar rakyat yang terangkai dalam sebuah kebulatan demokrasi sebagai sebuah sistem. Dengan Pileg dilaksanakan terpisah dengan Pilpres maka pelaksanaan Pemilu bukan lagi “lima Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tahun sekali” tapi berubah menjadi “lima tahun dua kali”. Akibat Pileg didahulukan sebelum Pilpres maka lahir dampak ikutan, sebagai berikut: - Dalam rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dengan Pileg, rakyat tidak mendapat jaminan kepastian hukum siapa capres dan program yang akan dijadikan materi kontrak sosial. Kalau toh ada partai yang berani mencanangkan bakal capres, bisa saja terganjal oleh ketentuan Presidensial Threshold. - Terjadinya pembohongan publik karena juru kampanye Pileg menjual program partai yang mustahil akan dilaksanakan, karena dalam sistem presidensial yang dijadikan program pemerintah adalah program Capres pemenang Pemilu, namun sah secara yuridis formal. Sangat tidak mungkin dalam kampanye Pileg, partai tidak menawarkan program dan program yang ditawarkan sudah barang tentu adalah program partai. - Otomatis akan terjadi jual beli suara caleg yang pasti kalah, kepada dan munculnya Capres model dagang sapi. (Periksa uraian Angka IV.2. butir d tentang Pilpres dilaksanakan setelah Pileg, di atas).
Disisi lain, dalam hierarki perundang-undangan, kedudukan UU Nomor 42 Tahun 2008 berada di bawah UUD 1945. Artinya ketentuan yang diatur didalamnya tidak boleh menyimpang dari misi yang diamanatkan oleh UUD 1945. Pengabaian terhadap norma-norma dasar demokrasi dalam pencampuran kedua sistem demokrasi (presidensial dan parlementer) sehingga dalam Pemilu muncul ketidakpastian hukum, siapa calon presiden dan program apa yang menjadi pilhan rakyat. Pembuat UU menempatkan Pileg dan Pilpres adalah 2 (dua) lembaga demokrasi yang terpisah tidak ada hubungan diantara keduanya. Sangat mungkin karena ketidaktahuan, atau kesengajaan dari para pembuat UU tersebut, untuk melanggengkan praktik monopoli dan oligarkhi kekuasaan.
Sebuah pelanggaran dan sekaligus kejahatan terhadap amanat UUD 1945 namum sah secara hukum. Tegasnya, ketentuan Pasal 3 ayat
(5) UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur pelaksanaan Pilpres Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id setelah Pileg nyata-nyata melanggar sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan jaminan dan perlindungan HAM sebagaimana uraian angka IV. 1. butir d di atas tentang Alasan Dari Sisi Hierarkhi Perundang-Undangan dan Perlindungan HAM.
e. Presidensial Threshold (Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008) Ketentuan “ Presidensial Threshold ” diatur Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008, yang lengkapnya berbunyi: “ Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ”.
Ketentuan “ Presidensial Threshold ” tersebut dibuat tanpa amanat langsung dari UUD 1945, artinya bukan hak konstitusional yang diberikan kepada partai atau pihak manapun. Ketentuan ini dipastikan juga bukan penjabaran dari amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang lengkapnya berbunyi: ” Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai politik atau Gabungan Partai Politik peserta-peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum ” karena rumusan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tersebut jelas dan tidak multi tafsir, bahwa persyaratan bagi partai atau gabungan partai untuk bisa mengusulkan Capres-Wapres hanyalah partai atau gabungan partai peserta Pemilu tanpa embel-embel perolehan suara partai dalam Pileg.
Pasal 6A UUD 1945 juga tidak memerintahkan untuk merumuskan persyaratan bagi partai atau gabungan partai yang akan mengusulkan pasangan calon presiden-wakil presiden dalam bentuk UU. Artinya ketentuan Presidensial Threshold murni digagas oleh pembuat UU.
Sepanjang tidak dilarang oleh UUD, hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam UUD 1945 boleh saja dibuat ketentuan lain dalam bentuk UU, namun isinya tidak boleh melanggar Amanat UUD 1945. Untuk sempurnanya maksud tersebut karena demokrasi adalah produk peradaban manusia maka mutlak hukumnya bagi Pembuat Undang-Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang untuk melandaskan pada kaidah dan norma-norma dasar demokrasi, setidaknya mendasarkan pada akal sehat. Secara universal dalam sistem presidensial murni, dimana presiden dan anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat, tidak dikenal norma Presidensial Threshold.
Presidensial Threshold hanya dikenal pada sistem presidensial campuran, dimana dalam memilih presiden dilaksanakan dengan Pemilu langsung model sistem presidensial dan dalam membentuk pemerintahan dengan Pemilu tak langsung model sistem parlementer.
Dalam sistem presidensial murni malah mengakomodasikan calon presiden dan anggota DPR dari non partai (independen). Hal ini terjadi karena sumber legitimasi presiden maupun anggota DPR memang langsung dari rakyat. Kedudukan partai sebagai fasilitator ditangani oleh panitia ( ad hoc) yang dibentuk oleh sang calon. Lahirnya ketentuan Presidensial Threshold juga tidak lepas dari paradigma pembuat UU Nomor 42 Tahun 2008 yang terbelenggu oleh paradigma lama (orde baru). Semangat dan perintah yang tertuang dalam Pasal 6A dan Pasal 22E UUD 1945 yang telah mengganti paradigma dan nilai ( value) lama (orde baru) dan menggantikannya dengan kaidah dan norma-norma dasar yang bersifat universal telah diabaikan oleh pembuat UU. Norma lama (orde baru) bahwa Pemilu dilaksanakan lebih dahulu, baru memilih (mengangkat) presiden adalah sangat rasional, mempunyai logika politik dan hukum yang valid. Karena sesungguhnya sistem demokrasi yang kita laksanakan adalah sitem parlementer, dimana dalam Pemilu rakyat memilih partai. Ketika UUD 1945 hasil amandemen mengubah paradigma, mengubah pilihan demokrasi dengan sistem presidensial murni (dengan model Pemilu langsung) semestinya UU Tata Laksana Demokrasi justru menjabarkan dengan aturan yang bersumber dari kaidah dan norma dasar sistem presidensial. Bukan sebaliknya, malah membelokkan dengan memasukkan ketentuan yang justru akan menghancurkan kekuatan dari sistem presidensial murni itu sendiri.
Logika politik dan hukum yang mana yang membenarkan dalam sistem presidensial murni ada ketentuan “ Presidensial Threshold ” sehingga Pileg harus didahulukan, baru disusul Pilpres. Bukankah justru dalam sistem presidensial murni maka calon non partai baik untuk capres dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id caleg bisa diakomodsikan. Kejahatan atau pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional tersebut, dalam bentuk praktik monopoli dan oligarkhi kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu justru melalui Undang-Undang, khususnya ke 4 Undang-Undang Tata Laksana Demokrasi yang dimohonkan untuk diuji secara sistemik. Jika ketentuan “ Presidensial Threshold ” dikandung maksud sebagai filter, yaitu untuk membatasi jumlah calon presiden maka asumsi dan atau gagasan tersebut nyata-nyata melanggar amanat UUD 1945 khususnya Pasal 1 ayat (2) yang menjamin dan melindungi bahwa kedaulatan berada di tangan atau milik rakyat, karena hak dasar rakyat tidak boleh didistorsi oleh hak konstitusional partai sekalipun dan apalagi oleh UU yang peringkatnya di bawah UUD 1945. Berangkat dari arti kata (terminologi) filter maka untuk membatasi jumlah calon presiden haruslah melalui proses sebelum jadwal Pemilu dimulai dan itupun tidak boleh mengurangi ataupun membatasi hak konstitusional rakyat selaku pemilik kedaulatan karena hak dasar rakyat adalah pemberian Tuhan Yang Maha Esa bersama kelahirannya, bukan pemberian negara sebagaimana norma dasar yang berlaku dalam negara otoriter (Periksa uraian angka IV.1. C. 2) tersebut di atas maka tidak boleh dinihilkan oleh ketentuan UUD dan apalagi oleh Undang-Undang. Pengabaian terhadap norma-norma dasar demokrasi yang kebenarannya telah dibuktikan secara universal dan validitasnya bisa dibuktikan secara keilmuan maupun empirik, telah membuat demokrasi yang mestinya sebagai alat bagi warga negara agar mendapat manfaat dari keberadaan negara sebagai wadah, kini yang sebaliknya justru negara membebani dan dibanyak hak justru mendholimi warga negara. Bahkan presiden terpilih nyata-nyata tidak amanah terhadap kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat. legitimasi yang diperoleh langsung dari rakyat, kemudian dibagi-bagi kepada partai dengan membentuk kabinet koalisi, bahkan dengan membentuk Setgab segala. Namun demikian, Presiden SBY tidak bisa disalahkan secara konstitusi, hukum maupun etika sebagaimana uraian angka IV. 1. butir a. di atas.
1. Dari Proses dan Logika Politik Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Ketika dalam Pileg yang dicoblos rakyat adalah tanda gambar orang (Caleg), sama sekali bukan gambar partai. Yang berebut perolehan suara adalah Caleg. Penghitungan perolehan suara di TPS juga perolehan masing-masing Caleg. Sementara itu kedudukan partai hanyalah sebagai “kendaraan politik” bagi para Caleg maka ketentuan Presidensial Threshold yang mensyaratkan perolehan suara partai, jelas ketentuan asal-asal dan juga akal akalan untuk melanggengkan monopoli kekuasaan melalui UU oleh pihak-pihak tertentu. Lantas dari mana asal usul perolehan suara partai, sementara yang berebut suara adalah Caleg bukan partai. Pilihan rakyat terhadap Caleg tidak otomatis sama dengan memilih partai.
Dalam Pemilu, rakyat tidak melakukan hubungan politik maupun hukum dengan partai maka norma yang digunakan untuk menghitung perolehan partai dengan menjumlah perolehan seluruh Caleg yang diusulkan oleh partai adalah tanpa dasar alias absurd. Di seluruh dunia ketentuan Presidensial Threshold hanya berlaku dalam sistem presidensial campuran, bukan sistem presidensial murni yaitu presiden dan anggota dipilih langsung oleh rakyat, seperti yang kita laksanakan dalam 2 kali Pemilu belakangan ini. Ketentuan Presidensial Threshold yang kita terapkan menempatkan seolah Pilpres dan Pileg serta kelembagaan demokrasi lainnya bukan sebuah sistem yang mempunyai koneksi, korelasi, dan sinergi satu dengan lainnya, terpisah dalam arti terkotak-kotak berdiri sendiri-sendiri. Lantas dari proses politik yang mana sumber atau asal usul kekuasaan dan kewenangan kelembagaan Presidensial Threshold ?
Dengan kata lain, ketentuan Presidensial Threshold adalah sebuah pelanggaran dan sekaligus kejahatan terhadap kedaulatan rakyat sebagai hak dasar rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945. Sesungguhnya perumus amandemen UUD 1945 sudah menggunakan paradigma demokrasi yang bersifat universal.
Walaupun belum tuntas paradigma lama (orde baru) sudah ditinggalkan. Hal ini terlihat dalam rumusan pasal yang mengatur tentang presiden, Pemilu, HAM dan jaminan dan perlindungan hak-hak warga negara lainnya dalam UUD 1945 hasil amandemen sudah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id menerapkan kaidah dan norma dasar demokrasi. Sangat disayangkan pembuat UU Tata Laksana Demokrasi (salah satunya adalah UU Nomor 42 Tahun 2008) justru menghidupkan kembali paradigma lama (orde baru). Sejumlah bukti bahwa paradigma orde baru justru dihidupkan kembali, antara lain: - Dalam demokrasi dengan sistem presidensial murni, Pemilu yang dilaksanakan baik untuk Pileg dan Pilpres adalah Pemilu langsung tapi legitimasi Presiden dibikin seolah dari DPR, anggota DPR wakil partai. - Model Pemilu yang dipilih adalah Pemilu langsung tapi lembaga PAW masih terus dipertahankan. - Pilihan pada sistem presidensial, tetapi Pemilu yang dilaksanakan Pileg dulu, kebalikan dari norma dasar sistem presidensial yang berlaku universal dimana Pilpres lebih dahulu, baru disusul Pileg.
Dengan kata lain, pembuat Undang-Undang khususnya dalam merumuskan ketentuan Tata Laksana Demokrasi tidak mendasarkan pada norma-norma universal dan tuntunan yang diamanatkan oleh UUD 1945 itu sendiri.
Ketika diperlukan filter agar jumlah capres tidak terlalu banyak maka pembuat UU 42 Tahun 2008 belum menempatkan bahwa kedaulatan rakyat sebagai hak primer. Tanpa mendasarkan pada logika politik dan logika hukum, dibuatlah batas minimal perolehan suara partai atau gabungan partai peserta Pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan Capres-Wapres ( Presidensial Threshold). Makna filter dimanapun harus dikerjakan dalam proses sebelum pelaksanaan Pemilu dimulai. Perumusan filter seharusnya merujuk pada amanat Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang lengkapnya berbunyi: “ Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum ” Artinya filter yang hendak diterapkan seharusnya menurut versi UUD 1945 yaitu jumlah partai atau gabungan partai yang bisa ikut Pemilu disaring dengan persyaratan yang berat dan ketat. Dengan demikian keberadaan filter tanpa mendistorsi hak konstitusional rakyat. Filter Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dengan memperketat persyaratan partai untuk bisa ikut Pemilu sama sekali bukan pelanggaran hak konstitusional rakyat, karena yang “dibatasi” adalah partai dan itupun dipersempit hanya tentang persyaratan untuk bisa jadi peserta Pemilu. Filter juga bisa diperkuat dengan mengubah jenis Pemilu menjadi distrik murni. Sehingga penyusutan jumlah partai yang bisa ikut Pemilu prosesnya lebih cepat. Karena hak berserikat adalah hak konstitusional rakyat maka Undang-Undang dilarang melarang tentang jumlah partai. Namun demikian, untuk memfilter agar jumlah capres tidak terlalu banyak maka bisa ditempuh dengan memperketat persyaratan bagi partai untuk bisa ikut Pemilu. Persyaratan ketat bagi partai untuk bisa ikut Pemilu sama sekali bukan pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat maupun pelanggaran terhadap hak berserikat, hak partisipasi dan perlindungan HAM bagi rakyat karena yang dibatasi adalah hak partai sama sekali bukan hak dasar rakyat.
2. Hierarki Perundang-Undangan dan Logika Hukum UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dibuat dengan merujuk pasal amanat UUD 1945, yaitu: - Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), - Pasal 5 ayat (1), - Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 22E.
Pasal-pasal tersebut maupun pasal-pasal UUD 1945 lainnya sama sekali tidak mengamanatkan adanya ketentuan Presidensial Threshold. Memang UUD 1945 tidak melarang adanya ketentuan Presidensial Threshold, namun kedudukan UU Nomor 42 Tahun 2008 sendiri dalam hierarkhi (tata peringkat) perundang-Undangan berada di bawah UUD 1945 maka Undang-Undang tersebut wajib tidak boleh melanggar ketentuan amanat UUD 1945. Dengan kata lain, ketentuan “ Presidensial Threshold ” adalah akal-akalan partai-partai tertentu untuk terus melakukan monopoli dan oligarkhi kekuasaan, sebagaimana uraian angka IV.1. butir c.3) “Demokrasi Asal-Asalan dan Akal-akalan” tersebut di atas. Dampak sampingan lainnya maka wajar saja selesai Pileg partai-partai bergabung Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mengumpulkan jumlah perolehan kursi di DPR atau suara sah dalam Pileg hingga mencapai batas ambang yang ditentukan oleh “ Presidensial Threshold ”, kemudian mencari Capres yang berani menawar dengan “harga tinggi”, tak ubahnya seperti pedagang sapi.
Lebih mencolok lagi dalam merumuskan filter pada Pilpres, pembuat Undang-Undang serta merta membikin aturan yang melanggar kedaulatan rakyat yaitu dengan memberi batas minimal bagi partai atau gabungan partai berupa perolehan suara dalam Pileg sebesar 20% kursi di DPR atau 25% perolehan suara nasional. Pembuat UU tersebut tidak menghitung dampak ikutan yang bakal terjadi, yaitu terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional rakyat yang dijamin dan dilindungi UUD 1945 (Periksa butir a, b, c, dan d pada 2.
Pokok-Pokok Gugatan di atas). Dengan mengkaji dari bukti empirik dalam praktik demokrasi sejak 2004 secara kasat mata dapat diketahui dimana kesalahan kita dalam berdemokrasi yaitu pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional rakyat yaitu berupa monopoli dan oligarkhi kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu, melalui rangkaian 4 Undang-Undang tata laksana yang dimohonkan untuk diuji secara sistemik oleh MK. Tegasnya, ketentuan Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur ketentuan Presidensial Threshold nyata-nyata melanggar sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan jaminan dan perlindungan HAM sebagaimana uraian angka IV.1. butir d. di atas tentang alasan dari sisi hierarkhi perundang-undangan dan perlindungan HAM.
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang dibuat tanpa mendasarkan logika politik dan logika hukum sebagaimana yang terdapat dalam 4 UU Tata Laksana Demokrasi yang dimohonkan untuk diuji secara sistemik telah melahirkan praktik demokrasi asal-asalan (prosedural) yaitu asal ada partai, Pemilu, DPR, DPD, presiden, dan lain-lainnya. Hal ini tidak bisa lepas dari pendekatan dan paradigma yang dikembangkan oleh ke 4 Undang-Undang tersebut justru menyimpang dari semangat dan amanat UUD 1945 untuk melakukan perubahan menuju demokrasi dan perlindungan HAM yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id didasarkan pada nilai ( value), kaidah, dan norma dasar yang bersifat universal.
Namun keempat Undang-Undang tersebut, yang fungsinya untuk menjabarkan aturan main dalam tata laksana demokrasi justru kembali menghidupkan paradigma lama (orde baru) sehingga membuat demokrasi kita semrawut.
Penyimpangan terhadap semangat dan perintah perubahan inilah yang melahirkan sejumlah ketentuan dalam keempat Undang-Undang tersebut yang secara alami akan saling menghancurkan kekuatan dari dalam diri demokrasi itu sediri. Praktik monopoli dan oligarki kekuasaan oleh pihak-pihak tertentu dan bahkan politik dinasti kemudian berkembang dengan pesatnya, seolah sebagai kewajaran dalam berdemokrasi sehingga tidak mengusik kepedulian elit negeri ini. Sebuah pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional rakyat, namun sah secara yuridis formal. Tanpa amanat UUD 1945 dan proses politik yang mendahuluinya sejumlah ketentuan yang tidak sistemik sebagaimana tertuang pada: - Ketentuan “ Parlementary Threshold ” atau batas minimal untuk partai mempunyai wakil di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 208 UU Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pileg. - Ketentuan yang memberi hak dan kewenangan kepada partai untuk melakukan PAW (Pergantian Antar Waktu) dan atau pemberhentian anggota DPR(D) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf g dan huruf h UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. - Ketentuan yang mengatur keberadaan lembaga fraksi di DPR(D) sebagai kepanjangan tangan partai di dalam DPR(D) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 80 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. - Ketentuan Pasal 3 ayat (5) UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur pelaksanaan Pilpres setelah Pileg. - Ketentuan Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 yang mengatur “ Presidensial Threshold ” berupa ambang batas minimal perolehan 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional dalam Pileg telah membuat partai dan sejumlah kelembagaan demokrasi lainnya tanpa kejelasan sumber dan atau asal-usul, serta merta mempunyai kekuasaan dan kewenangan tertentu yang nyata-nyata mendistorsi, mengganjal, memberangus dan bahkan menghilangkan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, sekaligus juga pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang telah diperintahkan oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, dan Pasal 21 DUHAM PBB Tahun 1948.
Mengingat dasar, pertimbangan, dan alasan permohonan pengujian 4 (empat) Undang-Undang secara sistemik sebagaimana diutarakan tersebut di atas, dengan ini Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 juncto Pasal 10 dan Pasal 50 UU Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan memutus permohonan Pemohon sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan: - Pasal 208 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD - Pasal 12 huruf e, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik - Pasal 80 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2011 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD - Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masing-masing tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon keadilan yang seadil-adilnya ( suum cuique tribuere).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-6 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 25 Juni 2013, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Bukti P-3: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Bukti P-4: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
5. Bukti P-5: Fotokopi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Bukti P-6: Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam berita acara persidangan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Putusan ini;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3) Pasal 80 UU 27/2009
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR.
(2) Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik.
(3) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(4) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(5) Fraksi mempunyai sekretariat.
(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
4) Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 “ Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD” 5) Pasal 9 UU 42/2008 “ Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ” Bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, yang masing-masing menyatakan:
1) Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasa r” 2) Pasal 6 ayat (2) “ Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang” 3) Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) “(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”.
4) Pasal 19 ayat (1) “ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”.
5) Pasal 22B “ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang”.
6) Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) “(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.
7) Pasal 27 ayat (1) “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
8) Pasal 28C ayat (2) “ Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.
9) Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id “(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan“.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “ Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden ” dalam melakukan pengujian atas suatu undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU 8/2012, UU 2/2011, UU 27/2009, dan UU 42/2008 terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.6] dan paragraf [3.7] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
[3.8.1] Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 09.5405.180151.8503 yang juga merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD);
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang diberikan UUD 1945. Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya:
1. Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mempunyai wakil di DPR(D) sesuai pilihan dalam Pemilu ketika partai politik yang dipilih Pemohon tidak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) sebagaimana diatur dalam Pasal 208 UU 8/2012, tidak peduli caleg tersebut memperoleh suara terbanyak sekalipun di daerah pemilihannya (Dapil). Bahkan suara yang didapat calon anggota legislatif (caleg) pilihan Pemohon tersebut dibagikan kepada partai lain;
2. Hak pilih Pemohon untuk memilih wakil di DPR(D) melalui mekanisme yang sah dalam kurun waktu lima tahun dapat hilang karena berlakunya Pasal 12 huruf g dan huruf h UU 2/2011 yang memberikan kewenangan kepada partai untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW) dan memberhentikan anggota DPR(D) sebelum selesai masa jabatannya;
3. Apabila pelaksanaan Pemilu Legislatif dilaksanakan setelah Pemilu Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 maka proses Pemilu tidak mempunyai kepastian hukum mengenai calon presiden (capres) yang akan Pemohon pilih karena program partai ketika kampanye Pemilu Legislatif tidak mungkin dijadikan program pemerintah;
4. Hak konstitusional Pemohon untuk mempunyai wakil di DPR(D) guna memperjuangkan hak dan kepentingan Pemohon menjadi hilang akibat keberadaan lembaga fraksi di DPR(D) sebagai kepanjangan tangan partai sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU 27/2009 dan Pasal 12 huruf e UU 2/2011, sehingga anggota DPR(D) yang awalnya merupakan wakil rakyat berubah menjadi wakil partai dan aspirasi yang mereka perjuangkan di DPR(D) adalah merupakan aspirasi partai, bukan aspirasi Pemohon ataupun rakyat yang memilihnya;
5. Pasal 9 UU 42/2008 adalah rumusan pasal yang sangat diskriminatif dan mematikan kesempatan bagi Pemohon untuk diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu manakala partai politik yang hendak mengusung Pemohon tidak memenuhi syarat Presidensial Threshold.
[3. 9 ] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan dalam paragraf [3.7] serta dihubungkan dengan dalil permohonan Pemohon di atas, Mahkamah berpendapat setidak-tidaknya terdapat potensi kerugian konstitusional yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi kepada Pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan terdapat hubungan sebab akibat antara potensi kerugian konstitusional Pemohon dengan adanya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pasal a quo, sehingga menurut Mahkamah, Pemohon mempunyai kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU 8/2012, UU 2/2011, UU 27/2009, dan UU 42/2008 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya:
1. Pengujian keempat Undang-Undang tersebut dilakukan secara sistemik dengan tujuan agar distorsi, penyimpangan, kesalahan dan pelanggaran, penyelewengan dan bahkan pengkhianatan terhadap UUD 1945 dalam rangkaian tata laksana demokrasi bisa ditemukan dan subjek yang melakukan pelanggaran kekuasaan dan kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban sebagaimana mestinya;
2. Ketentuan PT (Pasal 208 UU 8/2012) hanya dikenal dalam sistem demokrasi parlementer, sedangkan dalam sistem presidensial murni tidak dikenal ketentuan PT. Ketentuan PT merupakan penyelewengan serius terhadap amanat UUD 1945 yang tertuang dalam pembukaan maupun pasal-pasal UUD 1945 karena selain menghilangkan hak konstitusional rakyat (hak kedaulatan rakyat) dan hak konstitusional caleg, juga memberikan peluang terjadinya jual beli suara antarcaleg dengan cara mengubah rekapitulasi suara di tingkat kecamatan;
3. Ketentuan PAW dan pemberhentian anggota DPR(D) di tengah jalan (Pasal 12 huruf g dan huruf h UU 2/2011) dengan alasan di luar hukum (politik) hanya dikenal dalam sistem parlementer sedangkan dalam sistem presidensial hanya dikenal PAW dengan alasan hukum semata. Anggota DPR(D) dapat di PAW dan/atau diberhentikan oleh partai karena alasan politik, sehingga hak rakyat selaku pemilik kedaulatan untuk memilih wakil untuk duduk di DPR(D) dan hak rakyat untuk dipilih menjadi anggota DPR(D) dengan jangka waktu 5 tahun Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 setiap saat bisa diberangus oleh partai;
4. Keberadaan lembaga fraksi (Pasal 12 huruf e UU 2/2011 dan Pasal 80 UU 27/2009) menjadi bukti bahwa semangat dan perintah perubahan menuju demokrasi dengan pilihan sistem presidensial murni belum dijadikan dasar dalam pembuatan UU 2/2011. Ketentuan tersebut telah mengubah status anggota yang semula melalui pemilihan anggota lembaga perwakilan untuk menjadi wakil rakyat begitu dilantik menjadi anggota DPR(D) berubah menjadi wakil partai dan suara yang diperjuangkan juga suara partai;
5. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) UU 42/2008 yang mengatur pelaksanaan pemilihan Presiden setelah pemilihan anggota lembaga perwakilan melanggar sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan jaminan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pelaksanaan pemilihan anggota lembaga perwakilan mendahului pemilihan Presiden merupakan prektek monopoli kekuasaan partai-partai tertentu. Padahal apabila pemilihan anggota lembaga perwakilan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan presiden maka rakyat mendapatkan kepastian hukum mengenai siapa calon Presiden dan program yang akan dipilihnya;
6. Ketentuan Presidensial Threshold (Pasal 9 UU 42/2008) melanggar sejumlah amanat UUD 1945 dan juga bertentangan dengan jaminan dan perlindungan HAM. Ketentuan Presidensial Threshold merupakan akal-akalan partai tertentu untuk melakukan monopoli dan oligarkhi kekuasaan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan b ukti P- 6, selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon dan alat bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permohonan, Mahkamah perlu menegaskan mengenai kaitan antara sistem Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pemilihan umum dengan pilihan sistem pemerintahan presidensial yang telah dipertimbangkan Mahkamah dalam paragraf [3.17] Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014 yang, antara lain, menyatakan, “...menurut Mahkamah penyelenggaraan Pilpres haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial. Salah satu di antara kesepakatan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat saat melakukan pembahasan Perubahan UUD 1945 (1999-2002) adalah memperkuat sistem presidensial.
Dalam sistem pemerintahan presidensial menurut UUD 1945, Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Presiden sebagai kepala negara dan lambang pemersatu bangsa. Presiden tidak hanya ditentukan oleh mayoritas suara pemilih, akan tetapi juga syarat dukungan minimal sekurang-kurangnya lima puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dapat langsung diambil sumpahnya sebagai Presiden. Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya dengan alasan-alasan tertentu yang secara limitatif ditentukan dalam UUD 1945, yaitu apabila terbukti menurut putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Dengan sistem pemerintahan yang demikian, UUD 1945 menempatkan Presiden dalam posisi yang kuat sehingga dalam masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh DPR selain karena alasan dan proses yang secara limitatif telah ditentukan dalam UUD 1945. Posisi Presiden dalam hubungannya dengan DPR adalah sejajar dengan prinsip hubungan yang saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Menurut UUD 1945, dalam hal tertentu kebijakan Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR seperti pengangkatan duta dan penerimaan duta dari negara lain.
Presiden dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR. Pada sisi lain, DPR dalam menjalankan kekuasaan membentuk Undang-Undang harus dilakukan bersama-sama serta disetujui bersama dengan Presiden. Mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Presiden mengajukan rancangan APBN untuk dibahas bersama untuk mendapat persetujuan DPR dan apabila rancangan APBN tidak mendapatkan persetujuan DPR, Presiden menjalankan APBN tahun sebelumnya. Berdasarkan sistem pemerintahan yang demikian, posisi Presiden secara umum tidak tergantung pada ada atau tidak adanya dukungan DPR sebagaimana lazimnya yang berlaku dalam sistem pemerintahan parlementer. Hanya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id untuk tindakan dan beberapa kebijakan tertentu saja tindakan Presiden harus dengan pertimbangan atau persetujuan DPR. Walaupun dukungan DPR sangat penting untuk efektivitas jalannya pemerintahan yang dilakukan Presiden tetapi dukungan tersebut tidaklah mutlak.
Menurut UUD 1945, seluruh anggota DPR dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang pesertanya diikuti oleh partai politik, sehingga anggota DPR pasti anggota partai politik. Oleh karena konfigurasi kekuatan DPR, berkaitan dengan konfigurasi kekuatan partai politik yang memiliki anggota di DPR, maka posisi partai politik yang memiliki kursi di DPR dalam sistem pemerintahan Indonesia adalah penting dan dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintahan oleh Presiden. Walaupun demikian, Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan tidak tergantung sepenuhnya pada ada atau tidak adanya dukungan partai politik, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat, maka dukungan dan legitimasi rakyat itulah yang seharusnya menentukan efektivitas kebijakan pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden. Dari ketentuan UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada satu sisi, sistem pemerintahan Indonesia menempatkan partai politik dalam posisi penting dan strategis, yaitu Presiden memerlukan dukungan partai politik yang memiliki anggota di DPR untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahannya dan pada sisi lain menempatkan rakyat dalam posisi yang menentukan legitimasi seorang Presiden. Di samping itu, pada satu sisi calon Presiden/Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pada sisi lain menempatkan rakyat dalam posisi yang menentukan karena siapa yang menjadi Presiden sangat tergantung pada pilihan rakyat. Hak eksklusif partai politik dalam pencalonan Presiden sangat terkait dengan hubungan antara DPR dan Presiden dan rancang bangun sistem pemerintahan yang diuraikan di atas, karena anggota DPR seluruhnya berasal dari partai politik, akan tetapi hak eksklusif partai politik ini diimbangi oleh hak rakyat dalam menentukan siapa yang terpilih menjadi Presiden dan legitimasi rakyat kepada seorang Presiden. Dengan demikian, idealnya menurut desain UUD 1945, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden sangat berkaitan dengan dua dukungan, yaitu dukungan rakyat pada satu sisi dan dukungan partai politik pada sisi yang lain. Hal yang sangat mungkin terjadi adalah pada satu sisi Presiden mengalami kekurangan (defisit) dukungan partai politik yang memiliki anggota DPR, tetapi pada sisi lain mendapat banyak dukungan dan legitimasi kuat dari rakyat. Dalam kondisi yang demikian, terdapat dua kemungkinan yang akan terjadi, yaitu pertama, sepanjang tidak ada pelanggaran yang ditentukan oleh UUD 1945 oleh Presiden yang dapat digunakan sebagai alasan pemakzulan, Presiden tetap dapat menjalankan pemerintahan tanpa dapat dijatuhkan oleh DPR walaupun tidak dapat melaksanakan pemerintahannya secara efektif. Kemungkinan kedua, adalah DPR akan mengikuti kemauan Presiden, karena jika tidak, partai-partai politik akan kehilangan dukungan rakyat dalam pemilihan umum... ”;
Bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sebagai berikut:
1. Pasal 208 UU 8/2012;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Pasal 12 huruf e, huruf g, dan huruf h UU 2/2011;
3. Pasal 80 UU 27/2009;
4. Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 UU 42/2008; terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.
Beberapa norma tersebut pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya kepada Mahkamah, yaitu:
1. Pasal 208 UU 8/2012 telah diputus dalam Putusan Mahkamah Nomor 51/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2012, dan Putusan Mahkamah Nomor 52/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2012;
2. Pasal 12 huruf e UU 2/2011 dan Pasal 80 UU 27/2009 telah diputus dalam Putusan Mahkamah Nomor 72/PUU-X/2012, tanggal 17 Oktober 2012;
3. Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 9 UU 42/2008 telah diputus dalam Putusan Mahkamah Nomor 56/PUU-VI/2008, tanggal 17 Februari 2009, Putusan Mahkamah Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, tanggal 18 Februari 2009, Putusan Mahkamah Nomor 26/PUU-VII/2009, tanggal 14 September 2009, Putusan Mahkamah Nomor 4/PUU-XI/2013, tanggal 26 Maret 2013, Putusan Mahkamah Nomor 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014, dan Putusan Mahkamah Nomor 108/PUU-XI/2013, tanggal 20 Maret 2014;
Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda ”;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Mahkamah akan mempertimbangkan apakah terdapat dasar pengujian yang berbeda dan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda pula;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pengujian konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012
Menimbang bahwa Putusan Nomor 51/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2012 dan Putusan Nomor 52/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2012 memiliki isu hukum yang sama dengan permohonan a quo, yaitu mengenai pemberlakuan PT 3,5% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Adapun dasar pengujian yang digunakan dalam Putusan Nomor 51/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2012 adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 28 I ayat
(2) UUD 1945. Putusan Nomor 52/PUU-X/2012, tanggal 29 Agustus 2012 menggunakan dasar pengujian Pasal 22E ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945;
Menimbang bahwa dasar pengujian yang dipergunakan dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, perbedaan dasar pengujian yang digunakan permohonan a quo dengan beberapa permohonan yang telah diputus sebelumnya adalah diajukannya dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945;
Menimbang bahwa terhadap pasal atau ayat dari UUD 1945 yang telah dijadikan dasar pengujian dalam permohonan sebelum permohonan a quo, pertimbangan dalam permohonan tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan a quo. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (2), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 disertai alasan sebagai berikut:
1) Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai kekuasaan pemerintahan negara; Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan pelaksanaan Pilpres; Pasal 22B UUD 1945 mengatur mengenai pemberhentian anggota DPR. Menurut Mahkamah, pasal-pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan ketentuan PT 3,5%;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 2) Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang pemilihan anggota DPR yakni melalui mekanisme pemilihan umum yang pesertanya diikuti oleh partai politik, sehingga anggota DPR pasti anggota partai politik. Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang merupakan rambu-rambu Konstitusi mengenai Pemilu yang telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 3/PUU-VII/2009, bertanggal 13 Februari 2009, yang antara lain menyatakan bahwa hal-hal di luar yang diatur Pasal 22E UUD 1945, diantaranya mengenai sistem Pemilu, daerah pemilihan, syarat-syarat untuk ikut Pemilu, hak pilih, dan sebagainya, oleh UUD 1945 didelegasikan kepada pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya dalam Undang-Undang secara bebas sebagai kebijakan hukum ( legal policy) pembentuk Undang-Undang, sepanjang tidak menegasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945, seperti prinsip kedaulatan rakyat, prinsip persamaan, prinsip keadilan, dan prinsip non-diskriminasi. Ketentuan PT 3,5% merupakan kebijakan hukum ( legal policy) pembentuk Undang-Undang sebagai politik penyederhanaan kepartaian yang tidak bertentangan dengan UUD 1945;
3) Pasal 208 UU 8/2012 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, karena pasal a quo hanya memuat persyaratan objektif bagi semua parpol tanpa kecuali untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Pengujian konstitusionalitas Pasal 12 huruf e UU 2/2011 dan Pasal 80 UU 27/2009
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Nomor 72/PUU-X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 memiliki isu hukum yang sama dengan permohonan a quo, yaitu mengenai pembentukan fraksi di tingkat MPR, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota. Adapun dasar pengujian yang digunakan dalam Putusan Nomor 72/PUU-X/2012, tanggal 17 Oktober 2012, adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), serta Pasal 37 UUD 1945;
Menimbang bahwa dasar pengujian yang dipergunakan dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, perbedaan dasar pengujian yang digunakan permohonan a quo dengan beberapa permohonan yang telah diputus sebelumnya adalah diajukannya dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945;
Menimbang bahwa terhadap pasal atau ayat dari UUD 1945 yang telah dijadikan dasar pengujian dalam permohonan sebelum permohonan a quo, pertimbangan dalam permohonan tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan a quo. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 disertai alasan sebagai berikut:
1) Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai kekuasaan pemerintahan negara; Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 mengatur mengenai pencalonan Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik dan pelaksanaan Pilpres; Pasal 22B UUD 1945 mengatur tentang pemberhentian anggota DPR; dan Pasal 22E ayat (1) mengatur tentang pelaksanaan Pemilu; Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 mengatur mengenai hak setiap orang untuk memajukan dirinya. Menurut Mahkamah, pasal-pasal tersebut tidak ada kaitan dengan pembentukan fraksi di tingkat MPR, DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota;
2) Pasal 12 huruf e UU 2/2011 dan Pasal 80 UU 27/2009 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, karena pasal a quo berlaku bagi semua parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi
DPR;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 3) Pasal 12 huruf e UU 2/2011 dan Pasal 80 UU 27/2009 justru memberikan kepastian hukum bagi masyarakat karena dalam negara demokrasi, salah satu upaya memberdayakan partai politik adalah dengan memberikan hak atau kewenangan kepada partai politik untuk membentuk fraksi di MPR, DPR, dan DPRD sebagai wadah bagi partai politik untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam melaksanakan hak dan tanggung jawab partai politik yang memiliki anggota di MPR, DPR dan DPRD. Oleh karenanya Pasal 12 huruf e UU 2/2011 dan Pasal 80 UU 27/2009 tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008, tanggal 17 Februari 2009, Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009, tanggal 14 September 2009, dan Putusan Nomor 4/PUU-XI/2013, tanggal 26 Maret 2013, memiliki isu konstitusionalitas yang berbeda dengan permohonan a quo, yaitu ketiga permohonan tersebut adalah mengenai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari perseorangan dan isu lainnya, sedangkan Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, tanggal 18 Februari 2009, Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014, dan Putusan Nomor 108/PUU-XI/2013, tanggal 20 Maret 2014 pada hakikatnya memiliki isu konstitusionalitas yang sama, yaitu mengenai pelaksanaan Pemilu serentak dan ketentuan Presidensial Threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, tanggal 18 Februari 2009, pada pokoknya menggunakan dasar pengujian Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945. Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014 menggunakan dasar pengujian Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Putusan Nomor 108/PUU-XI/2013, tanggal 20 Maret 2014 menggunakan dasar pengujian Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
UUD 1945;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Menimbang bahwa dasar pengujian yang dipergunakan dalam permohonan a quo adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian, perbedaan dasar pengujian yang digunakan permohonan a quo dengan beberapa permohonan yang telah diputus sebelumnya adalah diajukannya dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, dan Pasal 28C ayat (2)
UUD 1945;
Menimbang bahwa terhadap pasal atau ayat dari UUD 1945 yang telah dijadikan dasar pengujian dalam permohonan sebelum permohonan a quo, pertimbangan dalam permohonan tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan a quo. Selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan dasar pengujian Pasal 6 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22B, dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 disertai alasan sebagai berikut:
1) Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 mengatur mengenai pendelegasian pengaturan persyaratan menjadi Presiden dan Wakil Presiden ke dalam Undang-Undang.
Menurut Mahkamah, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 hanya memberikan kewenangan delegasi kepada Undang-Undang melalui pembentuk Undang-Undang untuk mengatur mengenai syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945;
2) Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 mengatur mengenai pemilihan anggota DPR yang dilakukan melalui Pemilu. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan Pasal 22E UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf [3.16] di atas. Adapun mengenai penyelenggaraan Pemilu baik Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan maupun Pilpres telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, tanggal 23 Januari 2014;
3) Pasal 22B UUD 1945 mengatur mengenai pemberhentian anggota DPR; Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 mengatur mengenai hak asasi manusia untuk memajukan diri, oleh karenanya, menurut Mahkamah, pasal-pasal tersebut tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilu serentak dan ketentuan Presidensial Threshold;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa terkait permohonan a quo yang pada pokoknya mempersoalkan mengenai hak partai politik untuk mengusulkan PAW anggotanya di DPR dan DPRD serta mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Mahkamah perlu merujuk pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, tanggal 28 September 2006, sebagai berikut: “... Menimbang bahwa keinginan untuk memberdayakan partai politik telah tercermin dalam Perubahan UUD 1945 dengan dicantumkannya berbagai ketentuan yang berkaitan dengan partai politik, antara lain, dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 22E ayat (3). Salah satu upaya dalam rangka memberdayakan partai politik adalah dengan memberikan hak atau kewenangan kepada partai politik untuk menjatuhkan tindakan dalam menegakkan disiplin terhadap para anggotanya, agar anggota bersikap dan bertindak tidak menyimpang, apalagi bertentangan dengan AD/ART, serta kebijaksanaan, dan program kerja yang digariskan oleh partai politik yang bersangkutan. Hal ini adalah konsekuensi logis dari seseorang yang menjadi anggota suatu organisasi, dalam hal ini organisasi partai politik.
Penegakan disiplin partai sangat menentukan dalam mewujudkan program kerja partai yang telah ditawarkan oleh partai politik tersebut dalam kampanye pemilihan umum. Selain itu, disiplin partai juga sangat diperlukan dalam membangun dan memantapkan tradisi partai;
Jika partai politik tidak diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi (tindakan) terhadap anggotanya yang menyimpang dari AD/ART dan kebijaksanaan partai, maka anggota partai bebas untuk berbuat semena-mena. Misalnya, setelah anggota tersebut terpilih menjadi anggota legislatif, maka ia akan menjadi ”kader loncat pagar” atau ”kader kutu loncat” dengan berpindah atau bergabung ke partai lain atau bahkan membentuk partai baru tanpa perlu merasa takut akan risiko adanya sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai politik yang diikuti dengan pengusulan oleh partai politik tersebut untuk diadakan penggantian antarwaktu (PAW). Padahal, partai politiklah yang mengantarkannya menjadi anggota badan legislatif.
Lazimnya, ”kader loncat pagar” seperti itu berkilah bahwa setelah menjadi anggota badan perwakilan rakyat, ia merasa mewakili rakyat secara langsung bukan lagi mewakili partai politik. Dengan demikian, menurutnya, kewajiban untuk memperjuangkan kebijaksanaan dan program partai politik berakhir setelah ia menjadi anggota badan perwakilan rakyat digantikan dengan kewajiban mewakili kepentingan rakyat;
Mahkamah berpendapat, adalah tidak tepat mempertentangkan antara kebijaksanaan dan program kerja partai politik dengan kepentingan rakyat, sebab kebijaksanaan dan program kerja partai politik itu sejatinya adalah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pemaduan (agregasi) yang dilakukan oleh partai politik dari berbagai kepentingan rakyat yang beragam. Sebagai infrastruktur politik, partai politik berfungsi memperjuangkan kepentingan rakyat yang telah diagregasikan itu. Adapun jika terjadi perbedaan kebijaksanaan di antara partai politik satu sama lain dalam menentukan platform, hal itu disebabkan karena adanya perbedaan yang didasari ideologi yang dianut oleh partai politik masing-masing, atau perbedaan dalam meletakkan titik berat dari kepentingan yang diperjuangkan oleh partai politik masing-masing dan hal yang demikian wajar dalam alam demokrasi. Kebijaksanaan dan program kerja partai politik yang telah ditawarkannya dalam kampanye menjelang Pemilu wajib dilaksanakan oleh partai politik melalui anggota badan perwakilan rakyat yang terpilih melalui pencalonan partai. Jika anggota terpilih kemudian menyimpang dari kebijaksanaan partai politik, adalah wajar dan proporsional jika partai politik itu memberhentikannya dari keanggotaan partai yang diikuti dengan pengusulan PAW, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c dan Penjelasannya UU Susduk juncto Pasal 12 huruf b UU Parpol. Partai politik harus dilindungi dari ulah kader-kadernya yang menyimpang dari platform yang telah disetujui dan tidak disiplin.
Disiplin partai harus ditegakkan untuk menciptakan kekompakan (cohesiveness) di dalam partai, sehingga partai dapat menjalankan fungsi dan membangun tradisinya dengan baik. Disiplin partai, termasuk tindakan yang diperlukan, wajib dipahami, dihormati, dan ditegakkan oleh seluruh anggota partai. Sebab, walaupun pada awalnya partai itu dibentuk berdasarkan konsensus antara individu (anggota) sehingga tampak seolah-olah sebagai hubungan hukum privat, tetapi partai politik sebagai infrastruktur politik berfungsi di dalam hubungan hukum publik (ketatanegaraan). Masuknya seseorang menjadi anggota partai politik merupakan suatu pilihan sukarela dari tawaran yang bersifat umum dari partai politik kepada masyarakat. Dengan demikian, ketika seseorang menjadi anggota partai politik, berarti ia secara sukarela (vrijiwillige) telah bersedia mematuhi segala aturan dan kebijaksanaan partai politik tersebut, termasuk kesukarelaan untuk menerima sanksi jika suatu saat tindakannya bertentangan dengan aturan dan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh partai politik tersebut sebagaimana telah disebutkan di atas; ... Mahkamah berpendapat bahwa dengan dinyatakan pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali tidak berarti bahwa dalam masa lima tahun tersebut tidak dimungkinkan adanya penggantian sama sekali baik terhadap anggota DPR, DPD, DPRD, maupun Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam pemilihan umum. Meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun namun UUD 1945 juga menetapkan syarat-syarat dan tatacara yang membuka kemungkinan bahwa seorang presiden dan/atau wakil presiden dapat berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 7B, dan Pasal 7C UUD 1945.
Dalam Pasal 22B UUD 1945 dinyatakan bahwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang. Berdasarkan dua ketentuan UUD 1945 tersebut Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut telah jelas sehingga tidaklah perlu untuk dilakukan penafsiran lagi. Adanya praktik di negara lain yang berbeda dengan UUD 1945 di mana tidak dikenal recall, atau diberhentikannya seorang dari keanggotaan lembaga perwakilan atau Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id parlemen sebelum masa jabatannya berakhir, tidak merupakan dasar yang kuat bahwa hal tersebut harus dianut dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Praktik tersebut harus diterima sebagai adanya keragaman sistem yang dapat dipilih, dan menunjukkan adanya perbedaan pola (pattern) saja dan bukan menjadi sebuah keharusan konstitusional. Sebagai pilihan sebuah sistem di samping mempunyai kelebihan, juga mempunyai kelemahan dibandingkan dengan sistem lain termasuk dalam menentukan perlu tidaknya dihidupkan adanya hak recall. Kelemahan dan kelebihan sebuah sistem tidak hanya semata-mata disebabkan oleh sistem itu sendiri tetapi juga oleh lingkungan di mana sistem tersebut berlaku. ... Menimbang bahwa dasar konstitusional eksistensi partai politik, beserta hak-haknya sebagaimana kemudian diatur dalam UU Parpol, adalah UUD 1945 yang memang memberikan peran yang signifikan kepada partai politik sebagaimana tercermin dalam Pasal 22E ayat (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 8 ayat (3) UUD 1945... Berdasarkan ketiga ketentuan di atas tampak jelas bahwa konstitusi memberikan peran signifikan kepada partai politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menurut UUD 1945. Ketentuan-ketentuan di atas kemudian dijabarkan ke dalam berbagai undang-undang yang saling berhubungan, yaitu terutama Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga, dalam hubungannya dengan permohonan a quo, sulit untuk menemukan pembenaran konstitusional apabila di satu pihak – sesuai dengan ketentuan UUD 1945 – partai politik diakui sebagai peserta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD [Pasal 22E ayat (3) UUD 1945], sementara di lain pihak mengingkari adanya hak partai politik untuk memberhentikan anggotanya yang melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai (Pasal 12 huruf b UU Parpol) dan hak untuk mengusulkan berhenti antarwaktu anggotanya dari keanggotaan DPR [Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk].
Dengan kata lain, alasan berhenti antarawaktunya seseorang dari keanggotaan DPR karena diusulkan oleh partainya, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk, adalah konsekuensi dari pengakuan akan hak partai untuk mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya maupun hak untuk memberhentikan anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf f dan g juncto Pasal 12 UU Parpol.
Sedangkan dimilikinya hak-hak yang demikian oleh partai politik adalah sebagai konsekuensi dari ketentuan UUD 1945 yang memang memberikan peran signifikan kepada partai politik dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (3)” Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, tanggal 28 September 2006, sebagaimana dikutip di atas, mutatis mutandis berlaku pula untuk pertimbangan hukum dalam pengujian Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id konstitusionalitas Pasal 12 huruf g dan huruf h UU 2/2012 mengenai hak partai politik untuk mengusulkan PAW anggotanya di DPR dan DPRD serta mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang bahwa terhadap dasar pengujian dalam permohonan a quo yang berbeda, yaitu Pasal 1 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, Mahkamah akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
1) Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 merupakan ketentuan yang mengatur mengenai kekuasaan pemerintahan negara. Menurut Mahkamah, pasal-pasal tersebut tidak ada kaitan dengan hak partai politik untuk mengusulkan PAW anggotanya di DPR dan DPRD serta mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2) Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 mengatur mengenai pemilihan anggota DPR yang dilakukan melalui Pemilu. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 berkaitan dengan Pasal 22E UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf [3.16] di atas;
3) Pasal 12 huruf g dan huruf h UU 2/2012 tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, karena pasal a quo berlaku bagi semua parpol yang memiliki perwakilan di DPR dan DPRD kabupaten/kota;
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
ttd.
Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rizki Amalia Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menguji (Pengujian UU)