Pembukaan
K E T E T A P A N
Perkara Nomor: 056/PUU-II/2004
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Membaca: 1. Penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 14 Juni 2004 Nomor:056/PUU-II/2004, tentang pembentukan Panel Hakim;
2. Surat Permohonan tanggal 7 Juni 2004 yang telah diperbaiki tanggal 22 Juli 2004 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor:056/PUU-II/2004, tanggal 09 Juni 2004 dari H. Moh. Kholiq Widiarto, SH., MH., MBA, Kepala BPD YABPEKNAS Riau, beralamat di Komplek BSP Jl.
Laksamana Bintan No.4 Sei Panas Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Drs. Heri Supriadi (Wakil Kepala Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen 2. Adam A. Kola, S.H.
Advokat/Kepala Bagian Perlindungan Konsumen YABPEKNAS BPD Riau, berdasarkan surat Kuasa Khusus masing-masing bertanggal 7 Juli 2004;
3. Penetapan Ketua Panel Hakim tanggal 28 Juni 2004 Nomor:
056/PUU-II/2004, tentang penetapan hari sidang pertama;
4. Berita Acara Persidangan tanggal 09 Juli 2004 dan 11 Agustus 2004;
5. Surat penarikan permohonan, bertanggal 23 Agustus 2004, ditandatangani oleh H. Moh. Kholiq Widiarto, S.H., M.H., MBA, Kepala BPD YABPEKNAS Riau, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 23 Agustus 2004;
Menimbang: Bahwa penarikan permohonan Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang, oleh karenanya harus dikabulkan;
Mengingat: Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
M E N E T A P K A N:
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menyatakan perkara permohonan Nomor:056/PUU-II/2004, tentang pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali;
Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap Undang-undang tersebut di atas, tidak dapat diajukan kembali;
Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan perkara Nomor:056/PUU-II/2004 tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan 9(sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2004 dan diucapkan pada hari ini, Selasa tanggal 31 Agustus 2004 dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum oleh kami Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, dan didampingi oleh H. Achmad Rustandi, S.H., Prof.
H.A.S. Natabaya S.H., LL.M., I Dewa Gede Palguna SH., MH., Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H., MS, Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Rustiani, S.H., MH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon/Kuasa Pemohon.
K E T U A
TTD
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie. S.H,
ANGGOTA-ANGGOTA
TTD
TTD
1. Prof.Dr. H.M. Laica Marzuki,S.H
2. H. Achmad Rustandi, S.H.
TTD
TDD
3.Prof. H.A.S. Natabaya.S.H.,LLM 4.Dr. Harjono,S.H. MCL
TTD
TTD
5.I Dewa Gede Palguna,S.H.MH 6.Prof. A. Mukthie Fadjar, S.H. MS.
TTD
TTD
7.Maruarar Siahaan.S.H
8. Soedarsono,S.H, Panitera Pengganti Rustiani, S.H.MH.
Untuk Salinan Resmi sesuai dengan aslinya, diberikan kepada Pemohon.
Jakarta, 19 Desember 2003 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Plt. Wakil Panitera Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.H.