Putusan MK Nomor 55/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 55/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: Antasari Azhar, S.H.,M.H.
Alamat: J a l an Merbabu Blok A No mor 13 Giriloka – 2 BSD, Tangerang Selatan. sebagai Pemohon I;
2. Nama: Andi Syamsuddin Iskandar, S. H.
Alamat: Taman Villa Madani Blok B. 14 RT 06/RW 14, Kel urahan Gunung Sari, Kec amatan Rappocini, Makassar sebagai Pemohon II;
3. Organisasi Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berkedudukan di Jalan Jendral Sudirman 139, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo Jawa Tengah, berdasar akte pendirian Notaris Ikke Lucky A, S. H Nomor 175 tanggal 30 April 2007 dan Akte pendirian telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3-5-2007, memiliki NPWP Nomor 31.424.324.7-532.000 t ang g a l 25-11-2011, dan Surat Keterangan Terdaftar Kemendagri Nomor 01-00-00/0115/D.III.4/XI/ 2012 tanggal 9 November 2012, yang dalam hal ini diwakili oleh:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. Nama: H. Boyamin
Alamat: Jalan Jamsaren No mor 60, Serengan, Surakarta; b.Nama: Supriyadi
Alamat: J a l an Swadaya I, RT.004/RW.009, Pejaten Timur, Jakarta; sebagai Pemohon III;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Mei 2013 dan tanggal 15 Juni 2013 memberi kuasa kepada Kurniawan Adi Nugroho, S. H, Poltak Ike Wibowo, S.H, Arief Sahudi, S.H, M.H., Sigit N. Sudibyanto, S.H, M.H., W. Agus Sudarsono, S.H., Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., dan Utomo Kurniawan, S.H., semuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Boyamin Poltak Kurniawan Law Firm, yang beralamat di Kompleks Perumahan Bea dan Cukai Nomor 1-B Pasar Minggu Jakarta Selatan dan Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Alun-Alun Utara No mor 1 Bangsal Patalon Surakarta, baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan Saksi para Pemohon serta Ahli para Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan Presiden.
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 24 April 2013, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 1 Mei 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 211/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 55 /PUU-Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id XI /201 3 pada tanggal 8 Mei 2013, kemudian telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 19 Juni 2013, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap UUD 1945 adalah:
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi “ menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 juncto Undang-Undang No mor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang pada intinya menyebutkan secara hierarkis kedudukan UUD 1945 adalah lebih tinggi dari Undang-Undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 ( constitutie is de hoogste wet). Jika terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang dalam perkara ini
II. KEDUDUKAN PEMOHON ( LEGAL STANDING) dan KERUGIAN
PEMOHON
LEGAL STANDING:
1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 merupakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip negara hukum.
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi berfungsi antara lain sebagai “ Guardian ” dari “Constitutional Right ” setiap warga Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi merupakan badan yudisial yang bertugas menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah para Pemohon kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang bertentangan dengan semangat dan jiwa serta pasal-pasal yang dimuat dalam UUD 1945.
3. Bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: " Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu (a) perorangan WNI, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam Undang-Undang, (c) badan hukum publik dan privat, atau (d) lembaga negara";
4. Bahwa mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Adanya hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Hak konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Bahwa lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung, yang menyebutkan sebagai berikut: “ Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayarpajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003 berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 (lihat juga Lee Bridges, dkk. Dalam “Judicial Review in Perspective, 1995).(Halaman 59).
PEMOHON I
Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia (sesuai kartu tanda penduduk) y ang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 karena:
1. Bahwa Pemohon I sekarang ini adalah narapidana Lapas Tangerang sebagai vonis dakwaan terlibat pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen di mana Pemohon I masih dalam upaya untuk membuktikan adanya SMS bernada ancaman yang dijadikan dasar bukti pembunuhan yang didakwakan kepadanya. Pemohon I sebagai pencari keadilan akan berpotensi dirugikan hak konstitusinya apabila dalam upaya mencari kebenaran dan keadilan dalam prosesnya sejak awal penyidikan hingga penuntutan saat HP Alm. Nasrudin Zulkarnaen yang dijadikan bukti keberadaan SMS ancaman tersebut ternyata rusak, maka tanggung jawab atas kerusakan HP tersebut dikarenakan Jaksa tidak bisa menyimpan dan atau diduga sengaja dirusak, adalah kerugian nyata yang dialami Pemohon I.
2. Terlebih Jaksa mendakwa Pemohon I atas tindak pidana Pembunuhan saat pembuktiaannya HP Nokia Communicator E90 warna hitam milik Sdr.
Nasrudin Zulkarna e n Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 yang diterima untuk menerima SMS dimaksud dalam penguasaan Jaksa dinyatakan rusak. Bahwa Pemohon I melaporkan ke Kepolisian atas SMS ancaman tersebut namun terkendala karena HP Nokia Communicator E90 Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id warna hitam milik Sdr. Alm. Nasrudin Zulkarna e n Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 dinyatakan rusak oleh Pihak Kejaksaan Tinggi, oleh sebab itu kerusakan atas Nokia Communicator E90 warna hitam milik Sdr.
Nasrudin Zulkarna e n Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 oleh Jaksa dapat dikenakan tindak pidana namun akan sulit proses penanganannya oleh kepolisian karena tidak disertai ijin tertulis Jaksa Agung sebagaimana syarat Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
3. Hal ini menjadi tidak serupa saat Pemohon I menjadi Ketua KPK mewakili Kejaksaan. Dengan ditabraknya aturan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan maka telah terjadi diskriminasi terhadap Pemohon I sehingga dengan adanya 2 perbandingan antara potensi kerugian Pemohon I dengan kejadian yang pernah Pemohon I alami sendiri menjadi diskriminasi dan tidak adanya asas persamaan di dalam hukum, hal ini menjadi lebih banyak keburukan terlebih saat penilaian mana Jaksa yang dapat ijin tertulis Jaksa Agung karena melakukan tindak pidana, mana yang yang tidak mendapat ijin untuk melindungi dari segala kriminalisasi atas penegak hukum dalam hal melindungi sebuah Institusi Penegak Hukum, dan mana yang sengaja dapat ditabrak ketentuan harus mendapat ijin tersebut telah jelas terdapat diskriminasi, maka sudah selayaknya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dicabut dan dinyatakan tidak mengikat.
4. Bahwa Pemohon I tidak merasa dendam dengan lembaga Kejaksaan Agung yang telah membesarkannya, namun langkah ini semata-mata untuk perbaikan penegakan hukum termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukum. Terhadap perkara yang dialami oleh Pemohon I meskipun tidak adanya ijin tertulis Jaksa Agung tetap disidik, ditahan dan diadili adalah peristiwa yang sudah terjadi, meskipun permohonan ini dikabulkan maka tidak akan berlaku surut sehingga keinginan Pemohon I hanyalah semata-mata menunjukkan bagaimana perkara yang dituduhkan kepada Pemohon I adalah kriminalisasi dan rekayasa sebagaimana nampak ditabraknya berbagai aturan dan ketentuan;
5. Bahwa penafsiran Jaksa yang sedang menjalankan tugas akan banyak menimbulkan multitafsir, apakah ketika melakukan interograsi atau membawa tahanan kemudian melakukan kekerasan ataukah ketika sedang berada di rumah melakukan KDRT tetapi tetap mensyaratkan ijin Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Jaksa Agung dalam pemeriksaan polisi dikarenakan jabatan jaksa melekat kepada yang bersangkutan. Hal ini akan lebih banyak madhorot daripada manfaat;
6. Bahwa Pemohon I sebagai pensiunan Jaksa bukan bermaksud tidak menerima pemberian Undang-Undang berupa perisai yang dimaksudkan untuk melindungi profesi, harkat dan martabat serta menghindari kriminalisasi dari aparat lain maupun dari lingkungan sendiri, namun apabila proteksi yang didapat justru akan lebih banyak menimbukan kerugian dalam penegakan hukum dan persamaan hukum maka menjadi kewajiban Pemohon I untuk berjuang melakukan koreksi.
PEMOHON II
Pemohon II, adalah individu warga negara Indonesia (bukti P- 2) yang telah y ang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidaknya berpotensi dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 karena:
1. Bahwa Pemohon II selama ini gigih memperjuangkan keadilan bagi almarhum Nasrudin Zulkarnaen dan tidak mempercayai Antasari Azhar sebagai pelakunya. Pemohon II menduga telah terjadi konspirasi aparat penegak hukum sehingga kemudian kedepannya harus melaporkan secara pidana oknum Jaksa yang diduga terlibat rekayasa perkara pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menempatkan Antasari Azhar sebagai pelakunya. Dengan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan maka jelas-jelas merugikan Pemohon II karena prosesnya akan terhambat;
2. Bahwa proses kepolisian akan menjadi terhambat karena HP Nokia Communicator E90 warna hitam milik Alm. Nasrudin Zulkarna e n Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 dinyatakan rusak oleh JPU, kerugian nyata ini bukan hanya kerugian secara materi HP yang disita dijadikan barang bukti justru menjadi rusak, juga tidak pernah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan ke ahli warisnya yang dalam hal ini Termohon II.
3. Bahwa Kerugian secara materi itu tak senilai dengan kebenaran yang dapat terungkap mengenai data yang terdapat di HP Nokia Communicator E90 warna hitam milik Sdr. Nasrudin Zulkarna e n Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 tersebut, karena dalam HP tersebut Termohon ingin Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id membuktikan sendiri kebenaran, siapa dan betulkah pembunuh Nasrudin Zulkarnaen adalah orang yang sama sebagai pembunuh yang sekarang telah mendekam dalam penjara?
4. Bahwa kerugian Pemohon ke II lebih tampak jika akan melaporkan atas kerusakan HP Nokia Communicator E90 warna hitam milik Sdr. Nasrudin Zulkarna e n Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 tersebut atas oknum-oknum Jaksa yang melakukan tindak pidana yang telah merusak barang bukti akan terkendala dengan sulitnya ijin tertulis dari Jaksa Agung;
PEMOHON III
Bahwa yang dimaksud dengan badan hukum privat adalah perjanjian antara lebih dari 2 (dua) orang sebagai tindakan hukum majemuk atau dilakukan lebih dari 2 (dua) orang, yang menyendirikan sebagian kekayaan untuk disendirikan pada badan yang dibentuk dalam perjanjian, bahwa Pemohon adalah suatu badan hukum yang berbentuk organisasi kemasyarakatan perkumpulan, di mana para pendiri berdomisili di beberapa wilayah provinsi Indonesia, sehingga jelas terbukti Pemohon adalah suatu badan hukum yang berbentuk organisasi kemasyarakatan perkumpulan karena tindakannya bersifat majemuk;
Bahwa Pemohon III dengan merujuk pada Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pemohon selaku kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama, yang selama ini mempunyai kepedulian serta menjalankan aktifitasnya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
1. Bahwa Pemohon telah berbadan hukum dengan formalitas berdasarkan:
a. Akta Pendirian Notaris Ikke Lucky A,SH Nomor 175 tanggal 30 April 2007 dan telah didaftarkan di Kepaniteran Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 8/2007/PN.SKH. tanggal 3-5-2007 (bukti P - 1),
b. memiliki NPWP (bukti P - 2), dan
c. memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kementerian Dalam Negeri Nomor 01-00-00/0115/D.III.4/XI/2012 tanggal 9 November 2012 (vide bukti P - 3);
2. Bahwa maksud dan tujuan, serta Usaha-usaha dibentuknya Pemohon III adalah telah diatur secara tegas dalam Anggaran Dasar Masyarakat Anti Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Korupsi Indonesia (MAKI/Pemohon), yaitu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Anggaran Dasar Pemohon III, adapun bunyi kedua pasal tersebut sebagai berikut:
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4 Maksud dan Tujuan didirikannya Perkumpulan ini adalah:
Membantu Pemerintah dan Negara Republik Indonesia dalam bidang pemberdayaan masyarakat untuk menegakkan hukum, keadilan dan hak azazi manusia serta mencegah dan memberantas segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana dicanangkan para pendiri Republik Indonesia dengan Peraturan Penguasa Perang Nomor PRT/PERPU/013/1958 tentang Pemberantasan Korupsi jun c to Undang-Undang Nomor 24/PRP/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian dilanjutkan para penerus bangsa sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang No mor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang No mor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dikutip dari Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sesuai aslinya) Usaha-Usaha Pasal 5 Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam Pasal 4 akta ini, Perkumpulan akan menjalankan usaha-usaha yang sesuai dan tidak bertentangan dengan suatu perkumpulan, diantaranya:
a. memberikan bantuan dan pembelaan (advokasi) kepada masyarakat, bangsa, dan negara dalam menyelamatkan harta masyarakat dan negara.
b. memberikan dorongan bagi kehidupan masyarakat yang bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
c. memberikan dorongan dan memberdayakan masyarakat untuk bersedia membantu pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
d. memberikan bantuan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara korupsi, kolusi dan nepotisme.
e. menyampaikan laporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dan selanjutnya melakukan control terhadap perkembangan laporan tersebut.
f. mengajukan gugatan perdata dan atau permohonan praperadilan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila diindikasikan pihak tersebut tidak melakukan prases hukum dan atau lamban melakukan tindakan terhadap dugaan tindakan pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (Dikutip dari Akta Pendirian Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sesuai aslinya) (vide bukti P - 1);
Bahwa Pemohon III selama ini aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Penegakan Hukum secara Umum tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang telah dan akan dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka terbukti bahwa Pemohon III dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan umum ( Public interest advocacy), yang dalam hal ini dapat mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar 1945, hal ini tidak terbatas pada penegakan hukum pada perkara yang Pemohon III tangani namun saat berbenturan pada Pejabat dalam hal ini Jaksa yang memiliki sifat kolusi dan korup.
Di mana dalam penegakannya juga merupakan kerugian nyata karena menjadi hambatan bagi Pemohon III untuk memperjuangkan memberantas korupsi justru dalam penegakan hukumnya terganjal sifat kolusi dan korup Oknum Jaksa. Selama ini bagaikan mimpi untuk Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id melaporkan oknum Jaksa tersebut, justru perkara mengambang karena dalam pemeriksaannya tidak mendapat ijin dari Jaksa Agung. Hal ini akan lebih parah jika oknum Jaksa Agung bersekongkol dengan seluruh oknum Jaksa Agung Muda melakukan korupsi dalam menangani korupsi maka selamanya perkaranya tidak akan pernah bisa diungkap dan diproses ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini akan menimbulkan kekasaan super power di NKRI;
Kerugian konstitusional para Pemohon:
1. Kerugian dalam permohonan ini bersifat potensial yang akan terjadi di masa yang akan datang apabila Pemohon I dan Pemohon II melaporkan perkara sangkaan perusakan barang bukti HP Comunikator E90 milik alamarhum Nasrudin Zulkarnaen yang diduga oleh oknum Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dengan Terdakwa dan Terpidana Pemohon I.
Laporan kepada penyidik kepolisian dapat dipastikan akan terhambat dikarenakan sulitnya mendapat ijin tertulis dari Jaksa Agung karena apapun perkara ini apabila terbongkar akan dipahami mempermalukan instansi Kejaksaan di mana aparat penegak hukum kita masih alergi terhadap koreksi dan cenderung membela meskipun terdapat kesalahan yang nyata;
2. Kerugian yang dialami Pemohon III bersifat potensial akan terjadi di masa yang akan datang apabila Pemohon III melaporkan perkara sangkaan korupsi yang dilakukan oknum Jaksa termasuk oknum Jaksa Agung dalam menjalankan tugasnya menyidik kasus korupsi, proses penyidikannya dapat dipastikan akan sangat terhambat dikarenakan muskil mendapatkan ijin tertulis dari Jaksa Agung;
3. Sebagai masyarakat yang peduli terhadap upaya penegakan hukum maka pembedaan kedudukan di dalam hukum, ketidakpastian hukum dan perlakuan diskriminatif dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia menurut para Pemohon akan menghambat penegakan hukum dan tidak maksimalnya kinerja Kejaksaan dan kepolisian;
4. Dalam asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tersebut terkandung pula asas kemanfaatan.
Sebagaimana yang dikemukakan Gustav Radbruch terhadap nilai-nilai Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum, penegakan perlindungan dan kepastian hukum yang adil harus mempertimbangkan asas kemanfaatan. Apabila Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia tidak memiliki makna yang sesuai dengan maksud UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil tersebut, maka selain tidak menciptakan kemanfaatan bagi masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsi tetapi juga terhadap seluruh masyarakat yang bernaung di bawah UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) sebagai Pemohon pengujian Undang-Undang khususnya berkaitan dengan Pasal 36 Undang-Undang Pemda yang menyebabkan hak-hak konstitusional para Pemohon secara faktual ataupun potensial dirugikan.
Pasal 8 ayat ( 5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) berbunyi: “ Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung ”;
PENGUJI, YAITU:
a. Pasal 1 ayat (3) berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum”;
Prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat. Apabila dihadapkan pilihan Keadilan dan Kepastian Hukum maka Keadilan haruslah yang dipilih dan diutamakan.
Dengan demikian upaya peninjauan kembali dalam perkara pidana tidak dapat dibatasi hanya sekali saja dalam rangka mencari keadilan hakiki bagi nasib seseorang untuk terhindar dari hukuman sanksi pidana penjara atau hukuman mati apabila berdasar pembuktian materiel diketahui kemudian hari tidak bersalah.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi: (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat (1) ini mengandung arti bahwa sebagai konsekuensi dari pilihan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka kekuasaan lembaga kehakiman haruslah bebas dari tekanan pihak manapun. Tujuan dari merdekanya kekuasaan kehakiman ini adalah ditegakkannya hukum dan keadilan.
Dengan demikian sifat independensi peradilan meliputi keseluruhan proses integrated justice system yang dimulai sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, sampai penjatuhan dan pelaksanaan hukuman;
Selain itu, berdasarkan Pasal 14 (1) ICCPR yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik menyebutkan: All persons shall be equal before the courts and tribunals. In the determination of any criminal charge againts him, or of his rights and obligations in a suit at law, everyone shall be entitled to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by law...;
AYAT (5) DALAM UNDANG-UNDANG NO MOR 16 TAHUN 2004 ADALAH
BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 KARENA:
1. Bahwa UUD 1945 melarang diskriminasi, menjamin persamaan di depan hukum dan menghormati martabat manusia serta memberikan jaminan -jaminan kepada warga negara Indonesia yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1), “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan” Pasal 27 ayat (1), “Segala warga bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”.
Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28 I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
2. Bahwa berkaitan dengan jaminan-jaminan yang diberikan UUD 1945, maka ketentuan Pasal 8 ayat ( 5) UU Kejaksaan telah menegasikan jaminan jaminan tersebut, Bahwa bedasarkan pasal tersebut penyidik hanya dapat melakukan pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah jika ada persetujuan tertulis atau ijin dari Jaksa Agung.
3. Bahwa Pasal 8 ayat ( 5) UU Kejaksaan bertentangan dengan prinsip Independent of Judiciary.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, “negara Indonesia adalah negara hukum” (amandemen ke III, 9 November 2001).
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 8 ayat ( 5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945;
3. Menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan P-12, yang disahkan dalam persidangan tanggal 5 Maret 2013, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 Fotokopi KTP an. Pemohon I
2. Bukti P-2 Fotokopi KTP an. Pemohon I I
3. Bukti P-3 Fotokopi KTP an. Pemohon I II
4. Bukti P-4 Fotokopi NPWP an. Pemohon I II
5. Bukti P-5 Fotokopi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R epublik I ndonesia;
6. Bukti P-6 Fotokopi Putusan MKRI Nomor 73/PUU-IX/2011
7. Bukti P-7 Fotokopi Artikel Puslitbang Kejagung tahun 2008
8. Bukti P-8 Fotokopi Berita dari www.indosiar.com. judul: Jakgung bantah tidak kooperatif
9. Bukti P-9 Fotokopi Akte Pendirian Perkumpulan MAKI 10 Bukti P-10 Fotokopi NPWP Perkumpulan MAKI
11. Bukti P-11 Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kemendagri Perkumpulan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
MAKI
12. Bukti P-12 Artikel berita yang bertajuk “ Barang Bukti Telepon Seluler Nasruddin Rusak ” yang diunggah tanggal 22 Desember 2009 yang ditulis oleh Ahmad Salman Selain itu, untuk mendukung dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan seorang Ahli dan seorang Saksi yang telah disumpah dan didengar keterangannya di depan persidangan tanggal 24 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang bahwa Mahkamah mendengarkan keterangan Pemerintah dalam persidangan tanggal 10 Juli 2013 dan telah menerima keterangan tertulis dari Pemerintah yang diterima Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemohon I mengalami kerugian yang bersifat potensial, apabila dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran terhalang oleh ketentuan adanya izin tertulis dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan pemohon Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana perusakan terhadap barang bukti dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
2. Pemohon II mengalami kerugian yang bersifat potensial karena tidak percaya bahwa pelaku pembunuhan Alm. Nasruddin Zulkarnaen dilakukan oleh terpidana Antasari Azhar. Untuk memperjuangkan keadilan, pemohon terhalang norma adanya izin tertulis dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan pemohon atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan Jaksa terhadap barang bukti berupa HP Nokia Communicator 90 warna Hitam dengan nomor simcard 0811978245.
3. Pemohon III mengalami kerugian yang bersifat potensial apabila Pemohon III melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Jaksa dalam menjalankan tugasnya menyidik kasus korupsi karena sulitnya mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung.
4. Bahwa menurut para pemohon keberadaan norma Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 bertentangan dengan asas persamaan kedudukan dihadapan hukum ( equality before the law) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat
(2) UUD 1945.
MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERMOHONAN A QUO
Bahwa dalil Pemohon terhadap kewenangan Mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon dalam permohonannya menganggap Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 8 Tahun 2011) memiliki kewenangan untuk memeriksa uji materil terhadap ketentuan Pasal 8 ayat ( 5) UU Nomor 16 Tahun 2004.
2. Bahwa berdasakan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU Nomor 10 Tahun 2004) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (selanjutnya disebut UU Nomor 12 Tahun 2011), secara hirarkis kedudukan UUD 1945 lebih Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tinggi dari Undang-Undang, oleh karena itu setiap Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 ( constitutie is de hoogste wet).
Apabila terdapat pertentangan antara Undang-Undang dengan UUD maka,Undang-Undang tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang.
Terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa harus dibedakan antara pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang ( constitutional review) dan persoalan yang timbul sebagai akibat dari penerapan suatu norma Undang-Undang yang di sejumlah negara dimasukkan ke dalam ruang lingkup persoalan gugatan atau pengaduan konstitusional ( constitutional complaint). Dalam constitutional review, yang dipersoalkan adalah apakah suatu norma Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi, sedangkan dalam constitutional complaint yang dipersoalkan adalah suatu perbuatan pejabat publik (atau tidak berbuat sesuatunya pejabat publik) telah melanggar suatu hak dasar ( basic rights) seseorang.
Bahwa dalil Pemohon terhadap kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon, sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU Nomor 24 Tahun 2003, menyatakan bahwa para pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, Pemohon harus memenuhi syarat, yaitu:
a. adanya hak Konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. hak Konstitusional para Pemohon tersebut dianggap para Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian Konstitusional para Pemohon yangdimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yangmenurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat ( c ausal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) Lembaga Swadaya masyarakat (LSM)/ Non Government Organization (NGO), Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 27/PUU-VII/2009 menyatakan “Dari Praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
UNDANG-UNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
1. Ketentuan pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 mengatur:
(5) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkukan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
2. Ketentuan tersebut diatas oleh para Pemohon dianggap bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 yang mengatur:
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945:
(3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum Pasal 24 ayat (1) UUD 1945:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945:
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945:
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Terhadap Permohonan a quo Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, SH., MH
a. Bahwa, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, tidak dapat diartikan harfiah. Hal itu jika keadaan sama, dalam hal keadaan berbeda, harus berbeda pula perlakuan itu.
b. Bahwa di Belanda perlindungan terhadap Jaksa, Hakim, Menteri dan anggota Parleman yang diduga melakukan tindak pidana maka yang menjadi penuntut umum ialah advocaatgeneraal (Jaksa Agung Muda) dan diadili tingkat pertama dan terakhir di Hoge Raad (Mahkamah Agung) (Ceramah Prof. Dr. Mr. Strijards, tenaga ahli kejaksaan Nederland dalam ceramahnya didepan delagasi studi banding KUHAP Indonesia pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2010, di Kejaksaan Nederland di Den Haag) pada tanggal 15 Juni 2010 di Kejaksaan Agung Belanda di Den Haag. Hal ini dikenal dengan forum previlegiantum.
Kententuan ini jauh di atas ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Kejaksaan, di mana ketentuan Pasal 8 ayat (5) hanya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id diterapkan kepada Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana “dalam menjalankan tugas dan wewenangnya”, hal ini tidak dapat diterapkan kepada Jaksa yang tertangkap tangan atau melakukan pelanggaran lalu-lintas.
c. Secara historis izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya didasari oleh peristiwa penangkapan dan penahanan tanpa surat perintah penangkapan, hanya atas tuduhan subversi terhadap seorang Jaksa dan kepala Bagian Umum pada Kejaksaan Negeri Makasar yang melakukan penuntutan terhadap Komisaris Polisi. Kejadian seperti ini berulang di jakarta pada tahun 1998 di mana pada kasus pembunuhan Nyo Beng Seng, Polisi melakukan penangkapan dan p enahanan terhadap Jaksa Kamaru dan Andhi Nirwanto beserta 2 (dua) orang J aksa lainya dengan tuduhan melakukan pemeriksaan tambahan.
d. Bahwa pentingnya perlindungan terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya adalah untuk menjamin pelaksanaan proses penegakan hukum. Tanpa adanya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap oknum Jaksa yang diduga melalukan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dapat dipastikan bahwa proses penegakan hukum akan menjadi terhambat.
Saksi Melki L. Tobing yang mewakili Pusat Bantuan Hukum DPC Asosiasi Advokad Indonesia memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Bahwa klien dari saksi mengalami kerugian konstitusional dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran karena terhalang oleh ketentuan adanya izin tertulis dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan dari klien saksi terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang bukti dan pemalsuan dokumen barang bukti perkara pidana.
2. Berbagai upaya telah dilakukan oleh oleh saksi salah satunya mengirimkan pengaduan ke Jaksa Agung RI Cq Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan surat Nomor: 02/11/LP/PUSBAKUM/AA1-JAKTIM tanggal 05 November 2012 namun tidak berhasil karena sampai dengan saat ini tidak ada izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap oknum Jaksa tersebut.
Terhadap k eterangan saksi Pemohon tersebut, menurut Pemerintah Keterangan saksi yang disampaikan merupakan persoalan yang timbul sebagai akibat dari penerapan suatu norma undang-undang in casu pasal 8 Ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, padahal menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi secara tegas dinyatakan hanya mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap apakah suatu norma undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi dengan demikian keterangan saksi yang disampaikan tidak ada relevansinya dengan pengujian norma a quo.
Ahli Dr. Andi Irman Putra Sidin memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa izin pimpinan tertinggi institusi untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap aparat hukum pidana di bidang penyidikan dan penuntutan yang menjalankan tugasnya dan diduga melakukan tindakan pidana adalah salah satu bentuk pemanjaan legislasi yang diberikan oleh produk legislasi kepada aparat hukum pidana berupa hak ekstraktif yang memberikan kekebalan bagi aparat hukum pidana.
2. Bahwa pemberian izin pimpinan tertinggi menciptakan posisi superior bagi aparat hukum pidana tidak menjamin prinsip keseimbangan antara negara (penegak hukum pidana) dengan warga negara. Instrumen negara bidang pemidanaan tidak boleh diberikan hak ekstraktif karena mengancam hak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id konstitusional warga negara akan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta melanggar prinsip negara hukum demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28D UUD 1945.
3. Mengingat banyaknya legislasi yang memanjakan pemidanaan, maka harusnya berlaku prinsip respirokal, di mana apabila negara kemudahan aparat hukum pidana dalam menjalankan tugasnya, maka warga negara yang disewenang-wenangkan oleh penegak hukum juga bisa melakukan tuntutan balik yang sama secara mudah atas tindakan tersebut. Hal ini salah satu mekanisme pencapaian hukum konstitusi akan prinsip keseimbangan.
Terhadap Keterangan ahli Pemohon tersebut, menurut Pemerintah penjelasan yang disampaikan hanya dalam tataran normatif tentang kedudukan aparat penegak hukum yang lebih superior dalam melaksanakan tugasnya dibandingkan dengan warga Negara padahal penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah officium nobile dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya sehingga harus memerlukan perlindungan h u kum agar terhindar dari adanya kriminalisasi kewenangan, selain itu konstruksi hukum yang dibangun tidak mendukung dalil-dalil yang diajukan hanya merupakan retorika yang berusaha dihubungkan dengan adanya peristiwa kongkrit yang lebih berupa implementasi norma sehingga belum menjelaskan pokok perkara pengujian norma Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dan keterangan ahli maka izin Jaksa Agung untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap profesi Jaksa sebagai profesi terhormat ( officium nobi le) dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dan tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum ( equality before the law) mengingat dalam penanganan perkara terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak terdapat perbedaan baik dari sisi hukum materil maupun hukum formil yang diterapkan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, memutus dan mengadili permohonan pengujian Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian para Pemohon seluruhnya atau setidak -tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tersebut tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklaard);
2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan
3. Menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat ( 5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Pemerintah juga menghadirkan seorang Ahli yakni Prof. Dr. Andi Hamzah yang telah disumpah dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 24 Juli 2013 serta seorang ahli yakni Prof. Dr. Indrianto Senoadji, S.H. yang menyampaikan keterangan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 24 Juli 2013, pada pokoknya sebagai berikut:
Andi Hamzah Bunyi Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) sebagai berikut; ayat (4), “Dalam hal melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”
Ayat (5), “Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) … melaksanakan tugas dan wewenangnya tadi, jaksa diduga melakukan tindak pidana. Maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin jaksa agung.” Lalu kita bandingkan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi; a yat (1), “ Setiap orang berhak atas Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan bertanggal 31 Juli 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 Agustus 2013 yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Putusan ini;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 20 04 t entang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401, selanjutnya disingkat UU 16/2004), terhadap Pasal 24C ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-Undang in casu UU 16/2004 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada nya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/ 2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Menimbang bahwa para Pemohon adalah sebagai per se orangan w arga n egara Indonesia dan suatu badan hukum yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atau setidak-tidaknya berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pemohon I menganggap mengalami kerugian yang bersifat potensial, apabila dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran terhalang oleh ketentuan adanya izin tertulis dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan P emohon terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana perusakan terhadap barang bukti dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen;
2. Pemohon II menganggap mengalami kerugian yang bersifat potensial karena tidak percaya bahwa pelaku pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen dilakukan oleh terpidana Antasari Azhar. Untuk memperjuangkan keadilan, P emohon terhalang norma adanya izin tertulis dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti l aporan Pemohon atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan jaksa terhadap barang bukti berupa HP Nokia Communicator 90 warna Hitam dengan nomor simcard 081198245;
3. Bahwa Pemohon III adalah suatu badan hukum yang berbentuk organisasi kemasyarakatan p erkumpulan, menganggap mengalami kerugian yang bersifat potensial apabila Pemohon III melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum j aksa dalam menjalankan tugasnya menyidik kasus korupsi karena sulitnya mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:
Pemohon I mendalilkan sebagai jaksa yang bertugas selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 karena pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan (selanjutnya disebut tindakan kepolisian) terhadap Pemohon I tidak memerlukan surat izin dari Jaksa Agung. Menurut Mahkamah, tindakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kepolisian yang dialami Pemohon I telah merugikan hak konstitusional Pemohon I sehingga terdapat hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian Pemohon I tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian yang apabila permohonan Pemohon I dikabulkan maka kerugian konstitusional Pemohon I tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian menurut Mahkamah, Pemohon I memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian pasal a quo, sedangkan Pemohon II dan Pemohon III, menurut Mahkamah tidak memiliki kedudukan hukum selaku Pemohon dalam perkara a quo karena Pemohon II dan Pemohon III tidak termasuk jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) UU 16/2004 sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon II dan Pemohon III dan tidak ada hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian Pemohon II dan Pemohon III tersebut dengan pasal yang dimohonkan pengujian;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon I memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai pokok permohonan;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mendengar dan membaca dengan saksama keterangan para Pemohon, keterangan Pemerintah, memeriksa bukti surat/tulisan serta ahli dan saksi yang diajukan oleh para Pemohon, dan Pemerintah, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa pokok permasalahan yang diajukan para Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (5) UU 16/ 20 04, yang menyatakan, ” Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agu ng” bertentangan dengan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum ( equality before the law) yang diatur Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945; • Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: “...(3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum ”. • Pasal 24 ayat (1) UUD 1945: “...(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan”. • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: ”...(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya ”. • Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “...(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. • Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945: “...(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu ”;
[3.1 0.2] Bahwa peran kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi penting dalam sistem peradilan pidana ( criminal justice system) yang melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar hukum. Fungsi kejaksaan dan profesi jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis memiliki peran penting dalam proses penanganan perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang berdasarkan hukum serta menjunjung hak asasi manusia. Di samping itu, kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara;
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, para Pemohon mengajukan pencabutan atas permohonan a quo pada tanggal 11 April 2014 dan tanggal 16 April 2014. Menurut Mahkamah, oleh karena permohonan a quo telah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum diajukannya permohonan pencabutan a quo maka permohonan pencabutan atas permohonan tersebut dikesampingkan;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak terbukti da n tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Pemohon I mempunyai kedudukan hukum ( legal standing), sedangkan Pemohon II dan Pemohon III tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan Pemohon I tidak ber a lasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Mengadili, Menyatakan:
1. Menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya;
2. Permohonan Pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat, dan Harjono, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh empat, bulan April, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.27 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Anggota, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Arief Hidayat Maria Farida Indrati
ttd.
ttd.
Anwar Usman Muhammad Alim
ttd.
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi Patrialis Akbar
ttd.
ttd.
Wahiduddin Adams Aswanto
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Fadzlun Budi SN Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Tidak menemukan yang Anda cari?
Ajukan permintaan agar kami menambahkannya.
Bahwa pengertian independent of judiciary menurut Basic Principles on the Independence of the Judiciary ( Adopted by the Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders held at Milan from 26 August to 6 September 1985 and endorsed by General Assembly resolutions 40/32 of 29 November 1985 and 40/146 of 13 December 1985) di antaranya meliputi sebagai berikut:
1) The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State and enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the duty of all governmental and other institutions to respect and observe the independence of the judiciary;
2) The judiciary shall decide matters before them impartially, on the basis of facts and in accordance with the law, without any Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id restrictions, improper influences, inducements, pressures, threats or interferences, direct or indirect, from any quarter or for any reason.
Bahwa dengan demikian, peradilan yang independen mensyaratkan kondisikondisi di mana aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya harus berlaku persamaan didepan hukum, tidak boleh memihak, bekerja sesuai fakta-fakta dan sesuai dengan hukum, tanpa pembatasan, pengaruh yang tidak tepat, bujukan, tekanan, ancaman atau gangguan, langsung atau tidak langsung, dari pihak mana pun atau untuk alasan apapun;
Bahwa ketentuan mengenai Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai bentuk restrictions (pembatasan-pembatasan) yang dilakukan Pemerintah (Jaksa Agung) dan berpotensi menimbulkan pengaruh yang buruk atau tidak tepat ( improper influences) dan gangguan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu;
Hakim tidak semata-mata hanya menjadi corong Undang-Undang.
Pada saat memutus suatu perkara, Hakim akan menerapkan hukum demi ketertiban masyarakat dan kepastian hukum. Bersamaan dengan itu, Hakim dituntut juga harus dapat mewujudkan keadilan. Jika hukum dalam Undang-Undang yang akan diterapkan (ditegakkan) tidak ditemui, Hakim diberikan kewenangan untuk mencari atau bahkan menciptakan hukum. Apabila ada ketentuan Undang-Undang yang dipakai sebagai dasar untuk menerapkan hukum atau Undang-Undang yang akan ditegakkan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan rasa keadilan, atau jika Undang-Undang tidak mengatur, Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Bahwa bentuk-bentuk pengaruh gangguan dan hambatan dalam proses penegakan hukum akibat diterapkannya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Republik Indonesia antara lain: • Proses penyidikan menjadi terhambat karena menunggu keluarnya ijin pemeriksaan. Bahkan, seringkali ijin yang diminta tidak pernah ada jawaban apakah disetujui atau ditolak, sehingga Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id penanganan perkaranya menjadi tidak jelas dan terkatung-katung penyelesaiannya; • Terhambatnya proses pemeriksaan terhadap Jaksa, mempengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam perkara yang melibatkan Jaksa, sehingga penyidikannya menjadi lamban dan terkesan macet; • Dengan adanya rentang waktu yang cukup lama sampai keluamya ijin pemeriksaan, tersangka masih bebas menghirup udara segar, sehingga dikhawatirkan: melarikan diri; menghilangkan atau merusak barang bukti; mengganti atau mengubah alat bukti surat; dapat mengulangi tindak pidana; dapat mempengaruhi para saksi; dan memindahtangankan kekayaan hasil tindak pidana kepada orang lain;
Bahwa tindakan di atas berpotensi menyebabkan aparat penegak hukum menjadi memihak dan tidak imparsial. Hal ini terjadi karena 'prosedur ijin'secara tidak langsung dapat dijadikan alat intervensi penguasa terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan penegak hukum. Intervensi itu bisa dilakukan dengan cara menunda atau tidak mengeluarkan persetujuan bila yang tersangkut korupsi berasal dari kelompoknya dan mempercepat keluamya ijin pemeriksaan bila berasal dari lawan politiknya [R.Tresna:1977:131];
Bahwa perlakuan istimewa kepada Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, dalam bentuk keharusan ada persetujuan tertulis atau ijin dari Jaksa Agung, telah bertolak belakang asas Persamaan di depan hukum. Dengan adanya keharusan mendapat persetujuan tertulis atau ijin dari Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa akan memperlambat atau menghambat menghambat pemberantasan Jaksa-Jaksa nakal.
Bahwa ketentuan yang mengharuskan untuk mendapatkan ijin dari Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa selain bertentangan dengan UUD 1945 juga menyebabkan penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan Jaksa menjadi terhambat.
Prosedur khusus berupa 'ijin ' tidak sesuai atau bertentangan dengan:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan ( constante justitie); • Asas persamaan di depan hukum ( equality before the law); • Asas independensi kekuasaan kehakiman;
Menimbulkan diskriminasi antar warga negara Indonesia dengan Jaksa. Prosedur ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara menjadi salah satu hambatan dalam proses penegakan hukum karena menyebabkan penanganan perkara menjadi lamban dan terkesan macet;
c. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya” Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, karena penyidik Kepolisian RI akan mengalami kendala dalam melakukan proses penyidikan laporan polisi terhadap Jaksa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya baik sedang menjalankan tugas maupun sedang tidak menjalankan tugasnya karena harus mendapatkan ijin tertulis dari Jaksa Agung. Oleh karena yang dipanggil adalah Jaksa maka penyidik kepolisian terlebih dahulu harus meminta izin kepada Jaksa Agung dalam perkara pidana.
Menurut Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip “persamaan kedudukan di dalam hukum” bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali notaris, sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
d. Pasal 28D ayat (1) berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28D ayat (1) jelas menyatakan kepastian hukum yang adil sehingga kepastian hukum tanpa keadilan maka akan mencederai perlindungan, pemberian jaminan dan pengakuan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum yang hanya mengejar kepastian akan menjadi sia-sia apabila tidak memberikan keadilan, hukum menjadi tidak berguna dan tidak memberikan sumbangan apa-apa bagi kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian ketentuan ijin Jaksa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Agung dalam perkara pidana oleh Jaksa jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi.
Di mana penegakan hukum lebih didasarkan pada akal pikiran bukan dengan dasar hati nurani atau dengan kata lain mendahulukan kepastian hukum daripada keadilan atau kebalikan dari a s as ius contra legem.
e. Pasal 28 I ayat ( 2) berbunyi: “ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. ” Bahwa setiap orang berhak atas persamaan di hukum mengandung arti bahwa hukum tidak boleh diskriminasi dan aparat penegak hukum tidak boleh bertindak diskriminatif di dalam penegakan hukum.
(Putusan Komite HAM PBB di dalam perkara hukum Zwan de-Vries v. the Netherlands, Broeks v. The Netherlands). Hal ini diperkuat oleh Pasal 7 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 ICCPR sebagaimana diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Intemasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengakui hak setiap orang atas persamaan di depan hukum;
Bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan hanya diterapkan untuk Jaksa, sehingga terhadap perlakukan yang berbeda untuk warga negara Indonesia (WNI) yang terkait apabila melakukan tindak pidana. Di mana pihak Penyidik harus memperoleh ijin tertulis dari Jaksa Agung sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum Jaksa. Sementara untuk WNI Iainnya, pihak penyidik tidak memerlukan ijin khusus. Hal inilah yang mengakibatkan diskriminasi atas dasar status jabatan di Kejaksaan, dan bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum;
Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang pada intinya mewajibkan penyidik untuk meminta persetujuan tertulis atau ijin kepada Jaksa Agung jika hendak melakukan pemeriksaan, penyidikan dan penahanan terhadap oknum-oknum Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, telah merugikan p ara Pemohon;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa ke ru gian yang dimaksud adalah adanya hambatan teknis berupa tertundanya penanganan perkara segala tindak pidana yang terkait baik yang dilaporkan oleh p ara Pemohon sendiri kepada Polisi atau Jaksa itu sendiri maupun dari data sekunder yang menjadi perhatian p ara Pemohon. Hal ini menjadikan keadilan yang tertunda (“ justice delayed justice denied”);
Bahwa dalam negara hukum yang demokratis, kekuasaan eksekutif yang direpresentasikan oleh Pemerintah, Presiden, instansi maupun pejabat negara lainnya mensyaratkan adanya penghormatan dan penegakkan prinsip independent of judiciary (peradilan tidak boleh sedikitpun dikurangi sifat independensinya; Bahwa kendati secara tertulis Pasal 24 ayat(1) UUD 1945 menunjuk kekuasaan kehakiman, namun hal tersebut dapat ditafsirkan meluas yakni meliputi hal- hal yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan Hal ini sesuai dengan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/PUU-VII/2012 halaman 240 y ang menyebutkan sebagai berikut: Bahwa hal- h al yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan menurut ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
Dengan demikian sifat independensi peradilan meliputi keseluruhan proses integrated justice system yang dimulai sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, sampai penjatuhan dan pelaksanaan hukuman
4. Selain itu, berdasarkan Pasal 14 (1) ICCPR yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik menyebutkan:
All persons shall be equal before the courts and tribunals. In the determination of any criminal charge againts him, or of his rights and obligations in a suit at law, everyone shall be entitled to a fair and public hearing by a competent, independent and impartial tribunal established by law...;
Bahwa pengertian independent of judiciary menurut Basic Principles on the Independence of the Judiciary ( Adopted by the Seventh United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders held at Milan from 26 August to 6 September 1985 and Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id endorsed by General Assembly resolutions 40/32 of 29 November 1985 and 40/146 of 13 December 1985) di antaranya meliputi sebagai berikut:
1) The independence of the judiciary shall be guaranteed by the State and enshrined in the Constitution or the law of the country. It is the duty of all governmental and other institutions to respect and observe the independence of the judiciary;
2) The judiciary shall decide matters before them impartially, on the basis of facts and in accordance with the law, without any restrictions, improper influences, inducements, pressures, threats or interferences, direct or indirect, from any quarter or for any reason.
5. Bahwa dengan demikian, peradilan yang independen mensyaratkan kondisikondisi di mana aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh memihak, bekerja sesuai fakta-fakta dan sesuai dengan hukum, tanpa pembatasan, pengaruh yang tidak tepat, bujukan, tekanan, ancaman atau gangguan, langsung atau tidak langsung, dari pihak mana pun atau untuk alasan apapun;
6. Bahwa ketentuan mengenai Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia dapat diklasifikasikan sebagai bentuk restrictions (pembatasan-pembatasan) yang dilakukan Pemerintah (Jaksa Agung) dan berpotensi menimbukan pengaruh yang buruk atau tidak tepat ( improper influences) dan gangguan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemerdekaan aparat penegak hukum dalam upaya menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu;
7. Bahwa bentuk-bentuk pengaruh gangguan dan hambatan dalam proses penegakan hukum akibat diterapkannya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Republik Indonesia antara lain: • Proses penyidikan menjadi terhambat karena menunggu keluarnya ijin pemeriksaan. Bahkan, seringkali ijin yang diminta tidak pernah ada jawaban apakah disetujui atau ditolak, sehingga penanganan perkaranya menjadi tidak jelas dan terkatung-katung penyelesaiannya; • Terhambatnya proses pemeriksaan terhadap Jaksa, mempengaruhi proses penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam perkara yang melibatkan Jaksa, sehingga penyidikannya menjadi lamban dan terkesan macet;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Dengan adanya rentang waktu yang cukup lama sampai keluamya ijin pemeriksaan, tersangka masih bebas menghirup udara segar, sehingga dikhawatirkan: melarikan diri; menghilangkan atau merusak barang bukti; mengganti atau merubah alat bukti surat; dapat mengulangi tindak pidana; dapat mempengaruhi para saksi; dan memindahtangankan kekayaan hasil tindak pidana kepada orang lain;
8. Bahwa tindakan di atas berpotensi menyebabkan aparat penegak hukum menjadi memihak dan tidak imparsial. Hal ini terjadi karena 'prosedur ijin' secara tidak langsung dapat dijadikan alat intervensi penguasa terhadap penanganan perkara pidana yang dilakukan penegak hukum. Intervensi itu bisa dilakukan dengan cara menunda atau tidak mengeluarkan persetujuan bila yang tersangkut korupsi berasal dari kelompoknya dan mempercepat keluarnya ijin pemeriksaan bila berasal dari lawan politiknya [R.Tresna:1977:131];
9. Bahwa perlakuan istimewa kepada Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, dalam bentuk keharusan ada persetujuan tertulis atau ijin dari Jaksa Agung, telah bertolak belakang dengan Inpres Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya keharusan mendapat persetujuan tertulis atau ijin dari Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa akan memperlambat atau menghambat menghambat pemberantasan Jaksa-jaksa nakal.
10. Hal ini terjadi dan dapat dilihat dari pemberitaan media massa yang pada intinya menyebutkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat Penyidik terhadap proses pemeriksaan terkait dengan oknum-oknum Jaksa yang tidak dapat dilakukan karena ada persetujuan tertulis ijin dari Jaksa Agung. Beberapa pemeriksaan Jaksa yang terhambat karena belum adanya ijin atau persetujuan dari Jaksa Agung dan telah diberitakan oleh media antara lain:
a. Jaksa Dara Veranita dan Ester Tanak dalam kasus Narkoba
b. Jaksa merampas kemerdekaan Yusril Ihza Mahendra
c. Kasus Jaksa Urip Tri Gunawan kasus suap BLBI tidak dilanjutkan ke pihak jaksa yang lebih tinggi karena kendala akan sulitnya diperoleh ijin dari Jaksa Agung;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
d. Kasus Jaksa Cirus Sinaga perkara pajak Gayus Tambunan tidak dilanjutkan ke pihak jaksa yang lebih tinggi karena kendala akan sulitnya diperoleh ijin dari Jaksa Agung;
1 1. Bahwa persetujuan tertulis atau ijin dalam pemeriksaan Pejabat Negara menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum juga diperkuat dari kajian yang dibuat oleh Institusi Kejaksaan melalui Pusat Litbang Kejaksaan Agung pada tahun 2008 yaitu Studi tentang Ijin Pemeriksaan terhadap Pejabat Negara dalam Proses Penegakan Hukum Hasil kajian atau studi pada intinya memberikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Tujuan diadakannya ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara ialah untuk melindungi harkat dan martabat pejabat negara dan lembaga negara agar diperlakukan dengan hati-hati, cermat, tidak secara sembrono dan tidak semena-mena, karena pada hakekatnya mereka itu adalah personifikasi dari negara. Menjaga harkat, martabat dan wibawa pejabat negara, sama dengan menjaga harkat, martabat dan wibawa sebuah negara.
b. Prosedur khusus berupa 'ijin pemeriksaan' tidak sesuai atau bertentangan dengan: • Asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan ( constante justitie); • Asas persamaan di depan hukum ( equality before the law); • Asas independensi kekuasaan kehakiman;
c. Menimbulkan diskriminasi antar warga negara Indonesia dengan Jaksa. Prosedur ijin pemeriksaan terhadap pejabat negara menjadi salah satu hambatan dalam proses penegakan hukum karena menyebabkan penanganan perkara menjadi lamban dan terkesan macet;
12. Bahwa Perbandingan serupa dengan Putusan Nomor 49/PUU-X/2012 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana kerugian muncul karena berlakunya frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
13. Bahwa apabila permohonan Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 49/PUU-X/2012 telah dikabulkan dengan menyatakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU JN sepanjang frasa/kalimat “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah” bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Penyidik akan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Notaris yang membuat Akta Authentik yang di dalamnya diduga dimasukkan Keterangan Palsu. Hal ini akan sesuai jika dibandingkan dengan dikabulkannya permohonan para Pemohon dengan Pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan “ Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung ” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan tidak mengikat, maka Penyidik Kepolisian akan dapat melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana;
14. Bahwa dengan dapatnya Penyidik menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana, maka proses pemeriksaan Laporan Polisi, akan dapat dilanjutkan sehingga tercipta ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali Jaksa dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi masyarakat Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
Hal ini dapat dijadikan perbandingan dengan permohonan para Pemohon di mana saat dapatnya Penyidik menentukan/mengungkap pelaku dugaan Tindak Pidana seperti menghilangkan dan atau merusak dan atau menghalang-halangi Penyidikan, bahkan melakukan tindak pidana korupsi sekalipun, maka proses pemeriksaan Laporan Polisi akan dapat dilanjutkan penyidikannya sehingga tercipta ”persamaan kedudukan dalam hukum”, bagi setiap warga negara Indonesia tak terkecuali Jaksa dan ”perlindungan dan kepastian hukum yang adil” bagi masyarakat Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 hal ini;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
15. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang merupakan hak-hak konstitusional Pemohon yang telah dilanggar atas berlakunya Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, adalah sebagai berikut:
a) Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
b) Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Dengan demikian Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan prinsip Equality BeforeThe Law.
16. Bahwa UUD 1945 telah mengadopsi prinsip-prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum, sebagaimana diatur di dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Bahwa baik Pasal 27 ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah sejalan dengan prinsip equality before the law yang sudah diakui secara universal, sebagaimana dipikirkan oleh para filusof mulai abad pencerahan hingga abad 18 dan juga telah dipraktikkan di negara-negara lain; Bahwa pengertian equality before the law menurut The Free Dictionary by Farlex adalah the right to equal protection of the laws;
Bahwa prinsip equality before the law menurut Russel Madden adalah that each citizen should receive equal treatment by the legal system of this country enjoys a long tradition of respect The notion that no one is to be dealt with in either a preferential or prejudiced manner by the police, courts, or other governmental agencies is enshrined in both the Declaration of Independence and the Constitution;
Bahwa filosof Thomas Jefferson berpendapat bahwa " that all men are created equal" in terms of their basic societal rights;
Bahwa menurut The Fourteenth Amendment of the U.S. Constitution adalah states that all people will have "the equal protection of the laws ";
Bahwa tujuan dari perjuangan equality before the law adalah untuk menjamin masyarakat yang lemah agar mendapatkan kedudukan dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id perlakuan yang sama dengan masyarakat yang kuat, di depan hukum.
Misalnya sejarah perjuangan masyarakat kulit hitam di Amerika dan suku aborigin di Australia;
Bahwa oleh karenanya, ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Republik Indonesia yang memberikan hak istimewa kepada kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana (terutama korupsi), dalam bentuk kewajiban menunggu ijin dari Jaksa Agung, jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
Bahwa pemberian hak istimewa tersebut juga tidak sejalan dengan tujuan dasar teori equality before the law, karena kepala daerah adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan oleh karenanya bertugas melindungi orang-orang yang lemah, sehingga orang-orang yang kuat ini tidak membutuhkan perlakuan khusus lagi di depan hukum;
Bahwa prinsip persamaan di depan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga diatur pada butir 3a Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi "perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan";
17. Bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan prinsip Non Diskriminatif.
Bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang memberikan perlakukan yang berbeda atau diskriminatif antara warga negara dengan Jaksa ketika menghadapi proses hukum bertentangan dengan prinsip non diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (2):
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Bahwa setiap orang berhak atas persamaan di hukum mengandung arti bahwa hukum tidak boleh diskriminasi dan aparat penegak hukum tidak boleh bertindak diskriminatif di dalam penegakan hukum. (Putusan Komite HAM PBB di dalam perkara hukum Zwan de-Vries v. the Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Netherlands, Broeks v. The Netherlands) Hal ini diperkuat oleh Pasal 7 Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26 ICCPR sebagaimana diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Intemasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengakui hak setiap orang atas persamaan di depan hukum; • Pasal 7 Deklarsi HAM PBB " Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini "; • Pasal 2 ayat (1) ICCPR " Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi semua orang yang berada dalam wilayahnya dan tunduk pada wilayah hukumnya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, wama kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status Iainnya "; • Pasal 26 ICCPR " Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukumyang sama tanpa diskriminasi apapurt Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, wama, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul kebangsaan atau sosial kekayaan, kelahiran atau status lain ";
Selanjutnya pengaturan non diskriminasi diatur dalam General Comment Nomor 18 ICCPR, yang berbunyi:
Non- discrimination, together with equality before the law and equal protection of the law without any discrimination, constitute a basic and general principle relating to the protection of human rights. Thus, article 2, paragraph 1, of the International Covenant on Civil and Political Rights obligates each State party to respect and ensure to all persons within its Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the Covenant without distinction of any kind, such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status. Article 26 not only entities all persons to equality before the law as well as equal protection of the law but also prohibits any discrimination under the law and guarantees to all persons equal and effective protection against discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status.
Bahwa Komite HAM PBB menegaskan di dalam persamaan di depan hukum berlaku prinsip bahwa di dalam kondisi yang setara maka harus diperlakukan setara, dan sebaliknya di dalam kondisi yang tidak setara maka harus diperlakukan tidak setara ( in an equal condition must be treated equally, in an unqual conditon must be acted unequally). Jika hal tersebut dilanggar, maka akan terjadi diskriminasi. Hal mana dilarang menurut Pasal 7 Deklarasi HAM PBB, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 26
ICCPR;
Bahwa di dalam perkara hukum, Zwaan de-Vries v. The Netherlands dan Broeks V. The Netherlands, di mana Pasal 13 ayat (1) bagian ke 1 Undang-Undang Jaminan Untuk Pengangguran di Belanda ( Unemployment Benefit Act) mensyaratkan bahwa seorang perempuan untuk memperoleh jaminan sosial harus membuktikan bahwa dia adalah seorang pencari nafkah di keluarganya (the breadwinner). Namun demikian, aturan ini tidak diterapkan terhadap laki-laki. Para Pemohon, yang merupakan perempuan, mengganggap diskriminatif terhadap perempuan. Komite HAM PBB memutuskan bahwa Pasal 13 ayat (1) bagian ke 1 Undang-Undang Jaminan.
Untuk Pengangguran di Belanda bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum. Lebih jauh, Komite HAM PBB menjelasakan bahwa di dalam perkara ini Undang-Undang Jaminan Untuk Pengangguran telah menempatkan perempuan di dalam posisi yang tidak menguntungkan dibandingkan dengan laki-laki. Perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki tersebut adalah tidak layak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ( unreasonable) menurut Pasal 26 Kovenan Intemasional Hak Sipil dan Politik (UU 12/2005);
18. Bahwa di dalam sebuah negara hukum ( the rule of law), negara harus mengakui perlindungan HAM setiap individu, sehingga semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum. Persamaan di depan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak statis, artinya kalau ada persamaan hukum maka harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan ( equal treatment) (Frans Hendra Winarta, Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Hukum Nasional 1:2007);
19. Bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan hanya diterapkan untuk Jaksa, sehingga terhadap perlakukan yang berbeda untuk warga negara Indonesia (WNI) yang terkait dengan (tindak pidana korupsi). Di mana pihak penyidik harus memperoleh ijin tertulis dari Jaksa Agung sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan yang diduga dilakukan oleh Jaksa. Sementara untuk WNI Iainnya, pihak penyidik tidak memerlukan ijin dari Jaksa Aung. Hal inilah yang mengakibatkan diskriminasi atas dasar status jabatan publik, dan bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum;
20. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan yang pada intinya mewajibkan penyidik untuk meminta persetujuan tertulis atau ijin kepada Jaksa Agung jika hendak melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, telah merugikan para Pemohon;
21. Bahwa kerugian yang dimaksud adalah adanya hambatan teknis berupa tertundanya penanganan perkara tindak pidana baik yang dilaporkan oleh para Pemohon sendiri kepada Polisi atau Jaksa maupun dari data sekunder yang menjadi perhatian p ara Pemohon;
22. Bahwa frasa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan “ Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung ” dapat dipahami sebagai perlindungan terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya, namun Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dalam prakteknya menjadi imperatif terhadap setiap tindak pidana baik dalam menjalankan tugas maupun diluar tugas harus mendapat ijin tertulis dari Jaksa Agung. Dengan demikian demi keadilan dan persamaan hukum ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan harus dicabut.
23. Bahwa perkara penanganan perkara korupsi berpotensi oknum Jaksa justru menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindak pidana korupsi serta suap. Hal ini akan lebih parah apabila korupsi jaksa melibatkan oknum pimpinan Jaksa sehingga seumur NKRI kasusnya tidak akan pernah diproses secara pidana karena mustahil Jaksa Agung akan memberikan ijin secara tertulis. Dengan demikian pencabuatan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan akan mencegah melindungi korp yang negatif;
24. Bahwa hal ini secara nyata akan menjadi Potensi hambatan bagi Pemohon III untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di mana melibatkan oknum Jaksa termasuk Pimpinan Kejaksaan itu sendiri, dapat dibayangkan jika Pimpinan Kejaksaan (bisa Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi bahkan Jaksa Agung sekalipun) melakukan tindak pidana termasuk korupsi namun tak kunjung diberi ijin tertulis dari Jaksa Agung sehingga akan menghalangi Penyidikan itu sendiri sebagaimana diatur dalam KUHAP;
25. Bahwa dengan telah berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan dan apabila tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka akan menimbulkan semua potensi aparat penegak hukum akan meminta perlakuan yang sama yaitu diperlukan ijin tertulis dari pimpinan tertinggi lembaga yang bersangkutan jika tersandung perkara pidana. Hal ini juga akan merangsang semua profesi menuntut hal yang sama sebagaimana telah terjadi pada profesi Notaris (sudah dibatalkan MK).;
26. Bahwa frasa “sedang menjalankan tugas” akan menjadi alasan pembenar untuk dijadikan benteng perlindungan bagi Jaksa atau aparat penegak hukum lainnya untuk lolos dari jeratan hukum pidana dengan mengandalkan ijin tertulis dari Jaksa Agung atau pimpinan lainnya.
Dengan berlarutnya ijin tertulis maka akan menjadikan pelaku menghambat proses penyidikan dengan cara menghilangkan barang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bukti, mempengaruhi saksi atau mengulangi perbuatannya, jelas akan bertabrakan dengan ketentuan KUHAP di mana proses penyidikan harus cepat, sederhana, profesional dan akuntab el. Ijin tertulis dari Jaksa Agung akan menjadikan imunitas yang salah dan menabrak prinsip Negara hukum serta persamaan hukum.
27. Bahwa Jaksa dalam menjalankan tugas sudah dibekali begitu banyak perangkat hukum (KUHAP, UU Kejaksaan, UU Pemberantasan Korupsi dll) untuk melindungi tugasnya termasuk bahkan boleh melanggar HAM berupa Penangkapan dan Penahanan sehingga tidak mungkin melakukan tindak pidana apabila sungguh-sungguh menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian apabila Jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas (misal memperkosa tahanan) maka akan menjadi tanggung jawab pribadinya untuk diproses hukum pidana dan tidak dapat menyeret dan mempermalukan lembaganya. Dengan demikian ijin tertulis Jaksa Agung menjadi tidak relevan apabila seorang jaksa melakukan tindak pidana ketika sedang menjalankan tugasnya, dikarenakan yang bersangkutan telah mengkhianati sumpah jabatan dan amanah yang diembannya. Bentuk perlindungan dalam bentuk ijin tertulis Jaksa Agung akan lebih banyak berdampak negative “jiwa korsa” yang berlebihan dan justru berpotensi melindungi aparat yang melanggar hukum;
28. Bahwa Mahkamah Konsitusi telah mengabulkan permohonan pengujian UU Jabatan Notaris yang tertuang dalam Putusan Nomor 49/PUU-X/2012 dengan pertimbangan-pertimbangan yang semestinya mutatis mutandis menjadi pertimbangan untuk memutus permohonan a quo sebagai berikut;
[3.10] Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan Pasal 66 ayat (1) sepanjang frasa “ dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah ” UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena penyidik Kepolisian RI mengalami kendala dalam melakukan proses penyidikan laporan polisi terhadap notaris sehubungan dengan tindak pidana membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP. Oleh karena yang dipanggil adalah notaris maka penyidik kepolisian terlebih Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dahulu harus meminta izin kepada Majelis Pengawas Daerah untuk memeriksa notaris dalam perkara pidana. Menurut Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip “persamaan kedudukan di dalam hukum” bagi setiap warga negara Indonesia, tidak terkecuali notaris, sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
[3.11] Menimbang bahwa notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang; [vide Pasal 15 UU Jabatan Notaris]
[3.12] Menimbang bahwa menurut Pasal 1870 KUH Perdata, akta notaries berlaku sebagai pembuktian yang kuat kepada pihak-pihak yang membuatnya. Artinya, kedudukan notaris sangat penting karena oleh Undang-Undang diberi wewenang menciptakan alat pembuktian yang mutlak, dalam pengertian bahwa yang tersebut dalam akta otentik itu pada pokoknya dianggap benar untuk kepastian hukum dari para subjek hukum yang tertuang dalam akta sampai dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yaitu persamaan atau kesederajatan di hadapan hukum dan pemerintahan;
[3.16] Menimbang bahwa semua proses penegakan hukum pidana terhadap notaris sebagaimana telah dirumuskan pada paragraf di atas harus dilakukan tanpa campur tangan atau intervensi dari kekuasaan lain di luar peradilan. Hal demikian sejalan dengan prinsip penyelenggaraan kekuasaan peradilan yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan,“ Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”;
[3.17] Menimbang bahwa terhadap notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris perlakuan yang berbeda dapat dibenarkan sepanjang perlakuan itu berkaitan dengan tindakan dalam lingkup kode etik yaitu yang berkaitan dengan sikap, tingkah laku, dan perbuatan notaris dalam melaksanakan tugas yang berhubungan dengan moralitas. Menurut Mahkamah perlakuan yang berbeda terhadap jabatan notaris tersebut diatur dan diberikan perlindungan dalam Kode Etik Notaris, sedangkan notaris selaku warga Negara dalam proses penegakan hukum pada semua tahapan harus diberlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dan dijamin oleh Pasal 27 ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Oleh karena itu, keharusan persetujuan Majelis Pengawas Daerah bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses peradilan dan bertentangan dengan kewajiban seorang notaris sebagai warga negara yang memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Dengan cara demikian akan terhindarkan pula adanya proses peradilan yang berlarut-larut yang mengakibatkan berlarut-larutnya pula upaya penegakan keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tertolak (“ justice delayed justice denied”);
[3.18] Menimbang bahwa Mahkamah pada sisi lain juga memahami pentingnya menjaga wibawa seorang notaris selaku pejabat umum yang harus dijaga kehormatannya sehingga diperlukan perlakuan khusus dalam rangka menjaga harkat dan martabat notaris yang bersangkutan dalam proses peradilan, termasuk terhadap notaris, diperlukan sikap kehati-hatian dari penegak hukum dalam melakukan tindakan hukum, namun perlakuan demikian tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum yang antara lain adalah persamaan kedudukan di hadapan hukum dan prinsip independensi peradilan;
29. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
AHLI PARA PEMOHON
Iman Putra Sidin B anyak Putusan-Putusan MK sebelumnya, di antaranya Putusan Nomor 24/PUU-III/2005, Nomor 49/PUU-X/2012, Nomor 73/PUU-IX/2011, sesungguhnya sudah memberikan basis konstitusional munculnya perkara ini. Dalam putusan-putusan tersebut sudah memunculkan perdebatan tentang diskriminatif dan persamaan di muka hukum. Mulai menyangkut izin bagi kepala daerah yang ingin diperiksa dalam kasus pidana hingga notaris.
Oleh karenanya logika-logika inkonstitusionalitas atas perkara ini bukanlah hal yang sukar terbang. Namun pendapat hukum kami kali ini akan memberikan sudut pandang yang lain guna mengulas perkara ini. Seperti diketahui bahwa negara didirikan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karenanya guna pencapaian tujuan itu maka hukum konstitusi yang menyiapkan mekanisme pencapaiannya salah satu garda terdepan guna pencapaiannya adalah dihadirkannya kekuasaan pemerintahan (yang tidak terkait) dengan kekuasaan kehakiman yang bertanggung jawab atas nasib seluruh warga negara.
Kekuasaan itu harus bisa memberikan jaminan terpenuhinya jaminan kesejahteraan akan sandang, pangan, hingga papan yang tidak berkekurangan bagi warga negara. Oleh karenanya primat hukum bernegara adalah hukum konstitusi dalam kepengurusan negara guna akselerasi pencapaian tujuan negara.
Kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi salus publica suprema lex dan kepentingan rakyat adalah bagaimana rakyat sejahtera, adil, makmur, cerdas seperti yang tercantum dalam tujuan negara. Dalam rangka pencapaian itu, disadari ada ekuilibrium sosial yang selalu terancam oleh kejahatan yang bisa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dilakukan oleh individu atau kelompok. Namun, sekali lagi hukum konstitusi menugaskan bahwa negara wajib mencegah terjadinya kejahatan. Bukan menunggu guna penghukuman terhadap individu atas kejahatan untuk kemudian mengandalkan sanksi perampasan kemerdekaan atau hak hidup warga negara.
Inilah konsekuensi pergeseran negara penjaga malam dengan sel-sel pasifnya menuju kepada negara kesejahteraan dengan sel-sel aktifnya. Oleh karenanya primat hukum bernegara tidak lagi adalah penghukuman namun yang utama adalah hukum konstitusi pembangunan kesejahteraan sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya warga negara. Penghukuman dengan perampasan kemerdekaan atau biasa disebut pemidanaan warga bukanlah primat hukum namun supporting mekanism bahkan jalan terakhir ketika berbagai instrumen negara lainnya gagal akan pencegahan terhadap kejahatan tersebut.
B agaimana pun kemerdekaan atau kebebasan warga negara adalah hak yang sangat fundamental. Kebebasan itu ibarat bayi kembar siam yang lahir bersamaan dan kehidupan warga negara itu sendiri. Oleh karenanya pergeseran ke negara kesejahteraan modern dengan hadirnya konstitusi sebagai pendulum keseimbangan antara kekuasaan dan warganya maka primat hukum bernegara bukanlah pemidanaan hukum yang mampu merampas kemerdekaan bahkan hak hidup warganya. Primat hukum bernegara adalah hukum konstitusi yang membawa warga bisa merasakan negaranya seperti surga pencapaian tujuan Negara, yaitu sejahtera, adil, makmur, dan dengan jaminan hak-hak dasarnya.
Dalam kurun waktu kekuasaan rezim praorde baru dan hingga kini, kejahatan dianggap sebagai penyakit tersendiri yang pengobatan utamanya adalah penghukuman. Oleh karenanya memberantas kejahatan adalah menghukum pelaku kejahatan bukan mencegah terjadinya kejahatan. Padahal kalau pemerintahan serius dan aktif melihat persoalan baik di lingkup warga negara maupun pengelolaan kekuasaan itu sendiri, maka kerja pemerintahan guna kesejahteraan adalah sesungguhnya kerja simultan dengan kerja pencegahan kejahatan itu sendiri.
Dengan kerja pemerintahan yang membawa efek pencegahan kejahatan akan membuat pranata hukum pidana itu tidak perlu selalu hadir dan seolah paling terdepan untuk tampil menjadi panglima untuk kemudian negara memanjakannya secara berlebihan dengan segala kemudahan atau keistimewaan yang dilekatkan kepadanya. Bahwa proses pemanjaan tersebut tidaklah keliru namun tidak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sepenuhnya adalah benar. Namun jikalau berlebihan maka akan cenderung menabrak prinsip-prinsip hukum konstitusi.
Di sisi lain, kerja pemidanaan untuk dan atas nama negara selalu menarik untuk dicermati dan menjadi tontonan karena berakibat derita bagi seseorang atau sekelompok warga negara apabila apalagi menggunakan logika primitif bernama efek jera. Akibatnya, muncul pandangan umum selama ini bahwa pemidanaan adalah primat hukum dalam proses bernegara.
Alhasil, kaum elit hingga tak elit baik kaum terbawah hingga sangat terpelajar sekali pun yang dikatakan penegakan hukum adalah proses pemidanaan, yaitu hukum yang melakukan perampasan kemerdekaan warga negara. Sementara kalau berbicara hukum secara holisti k, hukum konstitusi, atau hukum sebagai tatanan pencapaian tujuan Negara, bekerjanya pemerintahan, bekerjanya legislasi, bekerjanya peradilan konstitusi tidak dikatakan sebagai penegakan hukum.
Suka atau tidak bahwa primat bernegara sesungguhnya adalah hukum konstitusi yang meneropong hulu hingga hilir sebuah negara guna jaminan peningkatan kualitas hidup setiap warga negara dari waktu ke waktu. Bahwa betul harus ada mekanisme sanksi di antaranya perampasan kemerdekaan bagi warga yang mendestruksi tatanan ekuilibrium sosial namun hal itu adalah mekanisme terakhir yang dijalankan oleh negara.
Oleh karenanya berangkat dengan hukum konstitusi sebagai primat hukum maka negara sesungguhnya tidak boleh terlalu memberikan pemanjaan berlebih terhadap instrumen pemidanaan. Apalagi hukum konstitusi hadir tentang praduga tak bersalah karena belum tentu warga yang diduga, disangka, atau didakwa itu betul-betul adalah pelaku yang menggangu tatanan itu. Akhirnya, energi negara seolah terkuras ibarat hansip penjaga malam yang hanya patroli untuk menemukan penjahat dan celakanya yang ditemukan belum tentu adalah pelaku kejahatan.
S ekarang, akibat paradigma pemerintahan yang berlangsung puluhan tahun tersebut proses pemanjaan legislasi terhadap institusi negara yang bertujuan merampas kemerdekaan warga negara berkembang sangat masif. Seolah dengan mempermudah segala proses pemidanaan maka semakin terakselerasi pencapaian tujuan negara tersebut. Padahal implikasinya adalah menimbulkan gejala yang tidak sedikit warga negara yang belum tentu bersalah, dirampas Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kemerdekaannya, hingga menjadi korban kriminalisasi bahkan efeknya sangatlah kejam. Keluarganya pun harus menjadi korban oleh mekanisme itu.
Sebagai catatan kaki, apalagi kalau institusi itu ditarget untuk menyelesaikan kasus kejahatan dalam kurun waktu tertentu, padahal belum tentu kejahatan sebanyak itu, akhirnya yang muncul adalah kerja mencari-cari kesalahan yang sesungguhnya tidak pernah dilakukan ataupun hal itu ternyata bukanlah kejahatan dalam bingkai konstitusi.
Salah satu pemanjaan legislasi akan mekanisme pemidanaan adalah warga negara bisa dirampas kemerdekaannya cukup dengan rasa khawatir saja alias alasan subjektif dari seorang aparat hukum pidana yang notabene tidak perlu dipertanggungjawabkan bahwa ada minimal dua alat bukti akan keadaan yang membuatnya khawatir bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana, maka kemerdekaan warga negara dapat dirampas atas nama penahanan.
Hal ini sesungguhnya mendestruksi prinsip konstitusi bahwa seorang dapat dirampas kemerdekaannya harus oleh sebuah sebab yang objektif yang diatur secara tegas, tertulis, dan tegas dalam Undang-Undang yang harus dibuat oleh rakyat itu sendiri, bukan oleh aparat atau institusi hukum pidana dan hal tersebut sifatnya verifikatif oleh kekuasaan kehakiman. Bahkan tak jarang mendengar alasan bahwa yang bersangkutan harus ditahan bukan karena timbul keadaan hukum yang menimbulkan kekhawatiran, namun karena alasan karena tersangka yang lain sebelumnya juga diperlakukan sama dan akibatnya penuhlah ruang tahanan tersebut. Padahal tindakan seperti itu adalah warisan stelsel pasif negara alias bentuk kemalasan negara, sehingga alasan subjektif yang bernama kekhawatiran seorang aparat hukum pidana bisa merampas kemerdekaan warga negara.
Bentuk pemanjaan lainnya, setiap orang yang dengan sengaja, mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi, maka cukup dengan alasan subjektif penegak hukum yang juga tidak diatur secara jelas, dan tegas, dan tertulis oleh Undang-Undang, maka seorang warga negara dapat dirampas kemerdekaannya. Sebagai catatan, sesungguhnya menurut konstitusi, hak subjektif itu milik pemegang kekuasaan pemerintahan, yaitu presiden dan itu pun hanya dapat digunakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Paradigma inilah kemudian terus berpengaruh kepada pilihan kebijakan negara kepada pranata pemidanaan. Sehingga karpet merah atau jalan tol bebas hambatan pun terus dibangun oleh legislasi kita. Apalagi ditunjang dengan spirit amarah dan balas dendam akan pelaku kejahatan. Sementara kalau dibandingkan yang namanya pemerintahan sebagai nakhoda negara yang mengurus sandang, pangan, papan warga negara selama 24 jam sehari guna pencapaian tujuan negara, tiap hari harus diganggu dalam menjalankan tugasnya, toh juga negara tidak merasa perlu untuk merampas kemerdekaan warga negara itu karena dinilai menghalang-halangi tugas pemerintahan. Semuanya semata karena kita semua bisa menerimanya secara rasional akan jaminan hak dasar warga negara akan kedaulatannya.
Oleh karenanya hal seperti ini sesungguhnyalah harus dipikirkan untuk dikonstruksikan secara seimbang bahwa bernegara itu adalah agar warganya sejahtera, aman, dan damai. Bukan agar warganya mudah dirampas kemerdekaannya meski atas nama kejahatan yang dituduhkannya.
Jikalaupun terjadi kejahatan, maka tugas utama negara adalah mencegah secara aktif kejahatan itu. Dan negara harus aktif dan profesional untuk membuktikan kejahatan itu karena negara sudah mengalami pergeseran dari stelsel pasif negara penjaga malam menjadi stelsel aktif negara kesejahteraan modern.
Model pemanjaan legislasi lain akan pranata pemidanaan adalah selain hak subjektif di atas adalah munculnya hak ekstraktif yang sesungguhnya adalah bentuk kekebalan yang diberikan oleh produk legislasi kepada aparat hukum pidana. Hak ekstraktif yang dimaksud bahwa seorang aparat hukum pidana di bidang penyidikan dan penuntutan yang menjalankan tugasnya, yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan hanya dapat dilakukan atas izin pimpinan tertinggi institusi tersebut.
Pertanyaanya, bagaimana kalau dalam proses pelaksanaan tugas tersebut diduga melakukan pelanggaran pidana, misalnya intimidasi, penganiayaan, penghilangan barang bukti, atau lainnya. Dengan konstruksi misalnya, institusi penegak hukum pidana itu adalah satu dan tidak terpisahkan ketika dalam pelaksanaan tugas tersebut mengandung unsur pidana, maka tentunya proses pemberian izin tersebut akan menghadapi proses yang tidak mudah.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Bisa jadi ada seorang tersangka atau terdakwa yang sedang terkait dengan proses penyidikan atau penuntutan dan oknum aparat hukum pidana menggunakan segala cara untuk mempermudah pelaksanaan tugasnya dengan melakukan perbuatan yang juga adalah diduga melakukan pelanggaran hukum pidana. Alhasil, tanpa izin pimpinan tertingginya, maka oknum tersebut tetap dalam posisi yang superior untuk dengan mudahnya terus melanjutkan perampasan kemerdekaan warga negara. Tersangka atau terdakwa berada dalam posisi objek tak berdaya alias tidak seimbang dengan negara.
Dalam hukum konstitusi, prinsip keseimbangan sesungguhnya konsekuensi dari Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar 1945 dan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum demokratis atau prinsip demokrasi konstitusional ini terdiri dari tiga dimensi, yaitu kekuasaan atau negara, konstitusi, dan hak dasar warga negara. Semuanya harus berada pada titik seimbang, di mana kekuasaan atau negara tidak boleh memiliki kekuatan yang lebih besar daripada hak-hak dasar warga negara. Oleh karenanya konstitusi atau Undang-Undang harus menjadi pendulum yang dapat membuat keduanya pada posisi yang seimbang. Ketika hukum atau undang-undang tak mampu menyeimbangkan dua dimensi ini, maka undang-undang itu akan melanggar prinsip negara hukum demokratis atau prinsip demokrasi konstitusional dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Salah satu implikasi prinsip keseimbangan ini adalah lahirnya mekanisme bahwa satu orang warga negara bisa meminta pembatalan sebuah Undang-Undang yang dibuat oleh 550 anggota DPR dan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Oleh karenanya, normanya izin pemeriksaan oleh pimpinan tertinggi ini sesungguhnya adalah hak ekstraktif yang tidak lain adalah kekebalan dan hal ini tidak menjamin prinsip keseimbangan antar negara atau penegak hukum pidana dengan warga negara. Instrumen negara pada bidang pemidanaan tidak boleh diberikan hak ekstraktif berupa kekebalan apabila yang bersangkutan juga diduga melakukan tindak pidana karena hal ini sesungguhnya ancaman nyata hak konstitusional warga negara akan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D UUD 1945.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Mengingat banyaknya legislasi yang memanjakan pemidanaan. Maka harusnya berlaku prinsip resiprokal. Bahwa jikalau negara memberikan kemudahan aparat hukum pidana dalam menjalankan tugasnya, maka ruang resiprokal juga harus dibuka. Warga negara yang merasa disewenang-wenangkan oleh penegak hukum juga dapat melakukan tuntutan balik yang sama secara mudah atas tindakan tersebut. Inilah salah satu mekanisme pencapaian hukum konstitusi akan prinsip keseimbangan.
Kalau menghalang-halangi tugas penyidikan atau penuntutan, dapat secara mudah ditafsirkan subjektif aparat penegak hukum pidana. Maka menghalang-halangi kemerdekaan warga negara tanpa alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Maka penegak hukum harusnya bisa diproses yang sama secara mudah. Inilah prinsip keseimbangan bahwa antar negara dan warga negara berada pada titik tengah yang berimbang dan titik tengah itu adalah proteksi konstitusi atau UUD 1945.
Tujuannya semata agar tidak mudah bagi kekuasaan terjadi proses kesewenang-wenangan atau bahkan pengkriminalisasian kepada warga negara.
Proses keseimbangan ini pula pasti cepat atau lambat akan membangun kualitas dan profesionalisme kerja penegak hukum yang lebih terukur dan utama adalah konstitusional yaitu jaminan hak-hak dasar warga negara. Bagaimana pun prinsip keseimbangan sebagai salah satu prinsip hukum konstitusi karenanya hak ekstraktif yang tidak lain adalah kekebalan berupa izin pemeriksaan.
Sesungguhnya adalah ancaman nyata akan hak dasar akan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta melanggar prinsip negara hukum demokratis Pasal 1 dan 28D Undang-Undang Dasar 1945.
Akibatnya, warga negara akan menjadi objek yang hanya bisa pasrah untuk menunggu nasib terhadap apa pun cara yang dilakukan oleh negara yang kemudian berlindung di balik tameng atas nama penegakan hukum. Prinsip keseimbangan ini adalah jaminan hak konstitusional warga negara agar mendapatkan hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil dari proses pidana yang sedang dilaluinya. Proses keseimbangan ini akan membuat penegak hukum akan pasti bergerak pada jalur kehati-hatian yang sangat tinggi. Bukan berarti selama ini tidak hati-hati, namun kualitas hati-hati sesuai dengan takaran bingkai hukum yang memanjakan tersebut.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dengan kehati-hatian maka penegak hukum tidak mudah untuk ditunggangi kepentingan, baik dari dalam atau luar institusi guna melakukan rekayasa atau desain guna perampasan kemerdekaan warga negara karena yang pasti tanggung jawab individual akan rekayasa itu siap memiliki efek resiprokal pada penegak hukum itu sendiri. Harapannya, kualitas dan kemampuan profesionalitas aparat hukum pidana, serta jaminan akan martabat kemanusiaan bisa semakin mendapatkan kemuliaan dalam relasinya dengan negara. Dengan catatan republik sepakat bahwa hukum konstitusi adalah tertinggi dan keutamaan dalam sebuah proses bernegara.
SAKSI PARA PEMOHON
Melky L Tobing • S a ksi mewakili dari Pusbakum DPC AAI Jakarta Timur, sebagai penasihat hukum dari terpidana Faris Rafli jenis kelamin laki-laki umur 46 tahun yang saat ini menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajut Cibinong; • Kejadian bermula saat klien saksi menjalankan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Cipinang pada tanggal 18 Juli 2011, di mana jaksa penuntut umum menghadirkan barang bukti di persidangan berupa kendaraan Inova warna hitam dengan nomor polisi B 7545 UU yang didalilkan milik klien kami yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, padahal ternyata mobil tersebut bukanlah milik dan jelas asal-usulnya. • Barang bukti mobil sebagaimana dinyatakan dalam daftar barang bukti perkara tersebut adalah mobil kijang Inova yang bertransmisi otomatis, sebagaimana yang dinyatakan dalam surat tanggal 22 Juli 2011, sedangkan yang diadili oleh jaksa penuntut umum adalah mobil bertransmisi manual, sehingga dalam hal ini, barang bukti yang tidak sesuai dengan fakta, terdapat dugaan jaksa penuntut umum telah melakukan penggelapan barang bukti dan pemalsuan dokumen barang bukti perkara pidana. • Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mosi oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kami telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan polisi LP 559 2012 Bareskrim tertanggal 24 Juli 2012. Tanda bukti laporan polisi nomor TLD 299 2012 Bareskrim yang pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat melakukan penggelapan barang bukti mobil milik klien saksi; • Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Mursiam, oknum kejaksaan pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kami telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan laporan polisi LP 559 2012 Bareskrim tertanggal 24 Juli 2012. Tanda bukti laporan polisi nomor TLD 299 2012 Bareskrim yang pemeriksaan selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat. • Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk oknum aparat kepolisian yang diduga terlibat melakukan penggelapan barang bukti mobil milik klien saksi.
Sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan SP2HP Nomor BA 84 2013 Ditreskrimhum tanggal 2 April 2013. • Sedangkan Terlapor Jaksa Mursiam, hingga saat ini tidak berhasil diperiksa penyidik Polda Jawa Barat. Informasi yang kami dapat dari penyidik, belum diperiksa Jaksa Mursiam tersebut karena belum turunnya surat izin dari Kejaksaan Agung. • Berbagai upaya telah saksi lakukan termasuk mengirimkan pengaduan Kejaksaan Agung c.q. Jaksa Agung atau pengawas, tertanggal 5 November 2012, namun tidak membuahkan hasil, hingga hari ini. Laporan polisi yang diajukan klien saksi terhadap oknum kejaksaan tersebut, tidak mengalami kemajuan sama sekali. Demikian keterangan Saksi dalam perkara pengajuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Undang-Undang Kejaksaan terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, hari ini.
2. Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, secara tegas dinyatakan Mahkamah Konstitusi berwenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus terhadap suatu norma Undang-Undang bertentangan dengan konstitusi ( constitutional review), sementara terhadap constitutional complaint UUD 1945 tidak mengaturnya;
3. Setelah membaca dengan cermat permohonan Pemohon, Pemerintah berpendapat bahwa yang dipermasalahkan para Pemohon adalah constitutional complaint dan bukan constitutional review. Namun, oleh Para Pemohon permasalahan tersebut diajukan sebagai permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 dengan dalil bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945,
4. Bahwa kelemahan atau kekurangan yang terjadi dalam proses penerapan norma tidaklah benar jika diatasi dengan jalan mencabut norma itu. Sebab, kalau hal tersebut dilakukan maka apabila terjadi kekurangan dalam suatu penerapan suatu norma undang-undang tidak harus dengan cara mencabut Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id norma tersebut, in casu norma dalam UU Nomor 16 Tahun 2004, karena hal tersebut tidak akan menjamin adanya kepastian hukum.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id (tax payer; vide putusan Nomor 003/PUU-I/2003 berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan Mahkamah dianggap memiliki legal standing, untuk mengajukan permohonan pengujian baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945.
4. Kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon dengan keberlakuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 antara lain:
a. Pemohon I mengalami kerugian yang bersifat potensial, apabila dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran terhalang oleh ketentuan adanya izin tertulis dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan pemohon terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana perusakan terhadap barang bukti dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
b. Pemohon II mengalami kerugian yang bersifat potensial karena tidak percaya bahwa pelaku pembunuhan Alm. Nasruddin Zulkarnaen dilakukan oleh terpidana Antasari Azhar. Untuk memperjuangkan keadilan pemohon terhalang norma adanya izin tertulis dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan pemohon atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan jaksa terhadap barang bukti berupa HP Nokia Communicator 90 warna Hitam dengan nomor simcard 081198245.
c. Pemohon III mengalami kerugian yang bersifat potensial apabila Pemohon III melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum Jaksa dalam menjalankan tugasnya menyidik kasus korupsi karena sulitnya mendapatkan izin tertulis dari Jaksa Agung.
Terhadap kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam permohonan aquo tidak ditemukan adanya adanya hubungan sebab akibat ( clausal verband) antara kerugian yang dialami oleh para Pemohon baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual bahkan bersifat potensial sebagaimana dinyatakan para Pemohon dalam permohonan a quo dengan berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 yang dimohonkan untuk diuji serta adanya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka potensi kerugian konstitusional akan dialami oleh Para pemohon.
2. Pemerintah berpendapat bahwa potensi kerugian yang akan dialami oleh para Pemohon bukanlah kerugian yang nyata-nyata dialami dan hanya berupa asumsi bahwa apabila para Pemohon melaporkan oknum Jaksa yang melakukan tindak pidana maka akan mengalami hambatan dengan tidak diterbitkannya izin tertulis dari jaksa Agung RI.
3. Bahwa terhadap kerugian konstitusional khususnya yang diamlami oleh Pemohon I ketika ketika menjadi Ketua KPK di mana pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan (selanjutnya disebut tindakan kepolisian) terhadap Pemohon I tidak memerlukan surat izin sebagai jaksa, menurut Pemerintah tidak diperlukan adanya surat izin dari jaksa Agung terkait dengan tindakan kepolisian terhadap Pemohon I karena:
a. Bahwa Pasal 21 ayat (3), 29 angka 9 dan angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut UU Nomor 30 Tahun 2002) juncto Pasal 1 angka 4, Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian mengatur:
Pasal 21
(3) Pimpinan Komisi pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pejabat Negara.
Pasal 29 Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan Pasal 1
4. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pejabat Negara yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ditentukan oleh Undang-undang.
Pasal 11 ayat (2)
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Berdasarkan pasal tersebut diatas maka dengan diangkatnya Pemohon I sebagai Pejabat Negara in casu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara otomatis telah melepaskan jabatannya secara structural di Kejaksaan RI maupun jabatan organiknya di Institusi kejaksaan. Sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemohon I dalam kapasitasnya sebagai pribadi dan tidak dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai seorang Jaksa, sehingga tidak diperlukan adanya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Pemohon I.
b. Bahwa Pasal 8 ayat (5) jo. Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2004 mengatur:
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.
(5) Dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jaksa diduga melakukan tindak pidana maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Berdasarkan Pasal tersebut, maka tindakan Kepolisian yang dilakukan terhadap Jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 hanya diterapkan kepada Jaksa yang diduga melakukan tindakan pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Quad non Majelis Hakim Konstitusi menilai Pemohon I sebagai Jaksa maka dalam perkara a quo, tindak pidana yang diduga dilakukan Pemohon I tidak dalam melaksakan tugas dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id wewenangnya sebagai Jaksa sehingga tidak diperlukan adanya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Pemohon I.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Namun demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah p ara Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
1. Dalam upaya penegakan hukum, eksistensi Kejaksaan RI dalam perspektif negara hukum ( rechtstaat), konsep rule of law, dan konsep negara Hukum Indonesia khususnya dalam dunia peradilan antara lain:
a. Sebagai upaya preventif membatasi, mengurangi atau mencegah kekuasaan pemerintah atau administrasi negara yang diduga sewenang-wenang yang dapat merugikan baik rakyat maupun pemerintah sendiri bahkan supaya tidak terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme dan sebagai upaya represif untuk menindak kesewenang-wenangan pemerintah atau administrasi negara dan praktek-praktek
KKN.
b. Mewujudkan peradilan yang adil, mandiri dan independen dalam penegakan hukum;
c. Menjaga keserasian hubungan hak, dan kewajiban antara pemerintah dan rakyat melalui tugas penuntutan (penegakan hukum) dalam proses peradilan. 1
2. Peran Kejaksaan sebagai aparatur negara menempati posisi sentral dalam sistem peradilan pidana ( criminal justice system) yang melaksanakan upaya dan proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum dalam wadah negara kesatuan RI yang berdasar hukum. Kontribusi Kejaksaan dan profesi Jaksa sebagai penyelenggara dan pengendali penuntutan atau selaku dominus litis memiliki peran penting dalam proses penanganan perkara yang pada hakikatnya bertujuan untuk membangun tata kehidupan yang 1 Marwan Effendy, “Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsi dari Perspektif Hukum”, (Jakarta: PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2005), hal. 53.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id demokratis, sadar dan taat hukum serta menjunjung hak asasi manusia.
Disamping itu Kejaksaan juga mempunyai peranan lain dalam menyelamatkan/memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakan kewibawaan Pemerintah dan Negara yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara.
3. Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum. Dalam melakukan penuntutan, Jaksa bertindak atas nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan melakukan tugas dan wewenangnya dalam melakukan penuntutan.
4. Pentingnya peran kejaksaan juga diakui secara universal di dalam Guidelines on The Role of Prosecutors, yaitu “ Whereas prosecutors play a crucial role in the administration of justice, and rules concerning the performance of their important responsibilities should promote their respect for and compliance with the above-mentioned principles, thus contributing to fair and equitable criminal justice and the effective protection of citizens against crime.”
“Mengingat para jaksa memainkan peranan yang penting dalam penyelenggaraan peradilan, dan ketentuan-ketentuan tentang tanggung jawab mereka yang penting itu harus meningkatkan penghargaan dan kepatuhannya terhadap asas-asas tersebut dimuka, sehingga memberikan sumbangan kepada peradilan pidana yang adil dan sederajat serta menjadi perlindungan yang efektif bagi para warga dari kejahatan.”
Mengingat besarnya peran Kejaksaan dan profesi Jaksa dalam proses penegakan hukum dalam rangka mewujudkan fungsi hukum dan supremasi hukum diperlukan adanya perlindungan terhadap profesi Jaksa sebagai dominus litis. Salah satu bentuk perlindungan terhadap Jaksa yang telah diakui di dunia Internasional adalah Declaration on Minimum Standart Concerning The Security and Protection of Public Prosecutors and Their families, yaitu deklarasi mengenai standart minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan baik jiwanya sendiri, keluarganya bahkan harta bendanya oleh karena keamanan dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara.
5. Di Indonesia perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan undang-undang. Dalam penjelasan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 disebutkan “Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association of Prosecutor yaitu negara menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana maupun pertanggungjawaban lainnya”.
6. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU No mor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum yang ter muat dalam Pasal 8 sehingga apabila Pemohon mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004 maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan juncto Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan Kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang di mana Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggungjawab menurut saluran hierarki.
7. Secara filosofis tujuan diadakannya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar:
a. Aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap Jaksa tanpa seijin atau sepengatahuan atasan Jaksa tersebut dalam hal ini Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan yang pada akhirnya dapat menjatuhkan harkat dan martabat jaksa sebagai penegak hukum.
b. Untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
8. Sedangkan secara historis adanya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan Kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya didasari oleh peristiwa yang terjadi pada tahun 1997 terjadi peristiwa yang sangat menggemparkan dan mencoreng muka penegakan hukum di Indonesia.
Pada kasus pembunuhan Nyo Beng Seng, Polisi melakukan penagkapan terhadap 4 (empat) orang Jaksa Penuntut Umum yaitu:
Harun M. Husein, Rusto, Saleh Amin dan Andhi Nirwanto dengan tuduhan melakukan pemeriksaan palsu terhadap saksi Kiki. Tetapi dasar Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap saksi kiki adalah kewenangan jaksa untuk melakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan Pasal 27 huruf d Unda n g-Undang Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.
Peristiwa ini kemudian menimbulkan gagasan untuk memberikan perlindungan bagi para jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya. Tindakan Kepolisian yang dilakukan terhadap para Jaksa tersebut menghambat proses penegakan hukum dan pencarian kebenaran materiil oleh Jaksa.
9. Izin Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap Jaksa yang sedang melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan surat perintah menurut saluran hierarki.
Prosedur administrasi tersebut hanya untuk meyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2004 telah memiliki bukti yuridis yang kuat, mengingat tugas dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id wewenang Jaksa sangat berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan hukum.
10. Jabatan jaksa haruslah ditempatkan secara proporsional mengingat pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Dominis litis memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan warga negara lainnya, dalam organisasi kejaksaan telah mengatur adanya mekanisme internal untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa baik dalam melaksanakan tugas dan kewenangannnya maupun hal-hal yang tidak berhubungan dengan jabatan jaksa, hal ini bukanlah bersifat diskriminatif atau membedakan kedudukan jaksa tetapi sebagai bentuk perlindungan atas setiap upaya yang bertujuan menghambat dan menghalangi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam penegakan hukum sehingga sangat tepat apabila tindakan Kepolisian terhadap jaksa yang di duga melakukan tindak pidana diperlukan izin Jaksa Agung.
11. Bahwa izin Jaksa Agung dalam hal tindakan Kepolisian terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam hal melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2004 dan dalam Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 Tahun 2004, tidak bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum ( equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 karena dalam penanganan perkara yang melibatkan oknum Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 16 Tahun 2004, tidak terdapat perbedaan baik dari sisi hukum materil maupun hukum formil yang diterapkan kepada oknum Jaksa tersebut. Bahkan di beberapa Negara lain khususnya di Belanda perlindungan terhadap Jaksa, Hakim, Menteri dan anggota Parleman yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya diperiksa dan diadili secara khusus di Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tingkat pertama dan terakhir (Ceramah Prof. Dr. Mr. Striyald, pada tanggal 15 Juni 2010 di Kejaksaan Agung Belanda di Den Haag).
12. Selain itu pemberian perlindungan terhadap profesi tidak hanya ditemui Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pada profesi Jaksa. Perlindungan tersebut juga diberikan pada penegak hukum lain seperti Hakim, dan Advokat. Perlindungan terhadap profesi advokat tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokad. Bahkan Mahkamah Konstititusi mengakui adanya perlindungan terhadap aparat penegak hukum (penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim) dengan adanya Putusan Nomor 110/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013 yang mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa “ancaman pidana terhadap pejabat khusus dalam pelanggaran SPPA, bukan saja tidak merumuskan ketentuan-ketentuan konstitusional mengenai kemerdekaan kekuasaaan kehakiman dan independensi pejabat khusus terkait, yakni memberikan jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka tetapi lebih dari itu juga telah melakukan kriminalisasi terhadap pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan SPPA yang tentu memberikan dampak negatif terhadap pejabat-pejabat khusus yang menyelenggarakan SPPA.
Dampak negatif tersebut adalah dampak psikologis yang tidak perlu, yakni berupa ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas dalam mengadili suatu perkara. Hal demikian menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berarti bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan kontra produktif dengan maksud untuk menyelenggarakan SPPA dengan diversinya secara efektif dan efisien dalam rangka keadilan restoratif”.
13. Perlindungan terhadap profesi dalam bentuk pemberian izin oleh atasan atau pejabat yang berwenang menerbitkan izin untuk melakukan tindakan kepolisian juga dapat kita temui pada penegak hukum di bawah ini:
a. Pimpinan dan Hakim Mahkamah Agung Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, diatur bahwa penangkapan atau penahanan terhadap Ketua, Wakil ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung dilakukan atas perintah Jaksa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.
b. Pimpinan dan Hakim Pengadilan Dalam Pasal 26 Undang Undang Nomor 8 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, diatur tentang Penangkapan dan Penahanan terhadap Hakim dan Pimpinan Pengadilan dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
c. Hakim Mahkamah Konstitusi Bahkan perlindungan terhadap profesi dalam bentuk izin oleh atasan atau pejabat yang berwenang menerbitkan izin juga berlaku terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 di mana tindakan Kepolisian terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dilakukan atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Perlindungan terhadap jaksa juga bertujuan untuk menjaga harkat, martabat dan wibawa penegakan hukum, dengan menjaga harkat, martabat dan wibawa Jaksa sama dengan menjaga harkat, martabat dan wibawa sebuah proses penegakan h u kum.
2. Prof. Dr. Ind r iyanto Seno Adji, SH., MH (Keterangannya dibacakan di depan persidangan)
a. Pemahaman integratif dalam suatu sistem peradilan pidana dalam pengertian ranah hukum adalah menuju pendekatan yang menghasilkan kewenangan yang sama dari dan di antara penegak hukum yang dikenal sebagai equal arms. Profesionalitas penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah officium nobile. Dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya yang memerlukan perlindungan hukum, sehingga terhindar dari adanya kriminalisasi kewenangan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. Adanya equal arms di antara sesama penegak hukum, khususnya terhadap upaya paksa berupa penahanan terhadap jaksa, maka prinsip equal treatment di antara komponen penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah acceptable sifatnya. Sehingga dapatlah menjadi perhatian bahwa komponen atau pejabat sederajat dan yang bersama melakukan tugas dalam sistem peradilan, mulai dari komponen praajudikasi sampai top ajudikasi atau Mahkamah Agung memiliki equal treatment dalam soal proses, model, dan forum penahanan.
c. Equal Treatment terhadap profesi Jaksa dalam proses ajudikasi merupakan “ Privilegium Fori ” yaitu suatu prosesual yang khusus dari suatu proses justitia terhadap aparatur negara yang harus dianggap memiliki officium nobile yaitu adanya perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Presiden. Bahkan di Belanda, proses Previligium For i terhadap seorang Jaksa maka pemeriksaan dilakukan oleh seorang Jaksa Agung Muda dan pelimpahan proses persidangan dilakukan oleh Hakim Agung.
d. Acara khusus dalam konteks proses justitia dimiliki oleh aparatur negara lainnya yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi (Pasal 6 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2003 dengan perubahan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi), Hakim Mahkamah Agung (Pasal 17 UU No. 14 Tahun 1985 dengan perubahan UU No mor 3 Tahun 2009). Hakim Pengadilan (Pasal 26 UU No. 2 Tahun 1986 dengan perubahan UU No.
8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum) dan lembaga negara serta anggota DPR (UU No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD & DPRD). Adanya Equal Treatment dengan Privilegium Fori membuktikan adanya kesederajatan profesi mulia dengan komponen sistem peradilan pidana maupun lembaga kenegaraan lain, sehingga dapatlah dikatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI adalah sah dan konstitusional sifatnya.
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
Menurut pendapat ahli, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tidak dapat diartikan harfiah. Perlakuan yang sama di hadapan hukum tidak dapat diartikan harfiah, hal itu jika keadaan sama. Dalam hal keadaan berbeda, harus beda pula perlakuan itu. Jadi, harus keadaan sama. Kalau berbeda, berbeda pula perlakuannya. Misalnya, Konferensi Jenewa mengenai tawanan perang yang bermaksud melindungi hak asasi manusia menentukan bahwa jika tawanan itu adalah perwira, maka tidak dapat disuruh bekerja. Jika statusnya adalah bintara atau prajurit dapat disuruh bekerja. Jadi, di mana persamaan di hadapan hukum antara perwira dan prajurit? Jadi, perlakuan antara perwira dan bintara (prajurit) berbeda karena status berbeda.
Menurut Ahli Hukum Pidana di Belanda, Tenaga Ahli Kejaksaan Nederland dalam ceramahnya di depan delegasi studi banding KUHAP Indonesia pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2010, di Kejaksaan Nederland Den Haag mengatakan kepada kami, Dr. Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III DPR), Prof. Indrianto Senoaji, dan Andi Hamzah, “Jika officier van justitie, jaksa di Nederland melakukan tindak pidana, maka yang harus menjadi penuntut umum ialah advokat general Jaksa Agung Muda.” Jadi, bukan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya saja, semua tindak pidana harus menjadi penuntut umum, menjadi penyidik juga adalah advokat general Jaksa Agung Muda dan diadili tingkat pertama dan terakhir di Hohe Rade, Mahkamah Agung Nederland. Sama dengan hakim, termasuk Hakim Konstitusi, anggota parlemen, dan menteri.
D i Nederland berlaku forum terhadap empat kelompok, yaitu hakim, jaksa, anggota parlemen, dan menteri. Harus Jaksa Agung Muda jadi penuntut umum dan penyidik dan harus Mahkamah Agung yang menjadi memutuskan perkara itu, pertama dan terakhir. Padahal, di Nederland juga ada ketentuan Pasal 28 … sama dengan Pasal 28D ayat (1) dan (2) tadi di dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Jadi, jauh berbeda di atas ketentuan Pasal 8 ayat (4), ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan. Bahkan, dalam Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, tugas dan wewenang jaksa dijalankan yang tentu tidak termasuk jika tertangkap tangan dan tidak termasuk pelanggaran lalu lintas. Ada banyak jaksa berada di luar kejaksaan, ada di polkam, ada di BPN, dan ada di Perhubungan Laut yang tentu tidak menjalankan tugas wewenang jaksa di situ, dia menjalankan tugas BPN.
Ketua, dan ini sebenarnya ada latar belakang historis. Pada tahun 1964, di Makassar ada seorang komisaris polisi disangka melakukan penggelapan, disidik oleh Polisi Kota Makassar, dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, dan diadili. Rupanya ada pergantian Kepala Polisi Kota Makassar, yang kepala yang baru ini tidak setuju penuntutan dan marah besar. Mengapa terlalu tinggi pidana yang dituntut jaksa penuntut umum kepada komisaris polisi tadi?
Dia Kepala Polisi Kota Besar Makassar datang ke Kejaksaan Negeri Makassar, bersama dengan anak buahnya, dan membawa Anjing Herder. Jaksa sidang bersama kepala bagian umum ditangkap. Ruangan jaksa tinggi digeledah tanpa surat perintah penangkapan, hanya atas tuduhan subversi. Kedua jaksa ini dilempar masuk tahanan bersama penjahat lain. Keduanya sempat dijilat oleh Anjing Herder.
Pada tahun 1998, terulang pada Jaksa Kamaru di Jakarta. termasuk Andi Nirwanto (sekarang Jaksa Agung Pidsus). Jaksa Kamaru ini dengan Andi Nirwanto mengubah, menambah pemeriksaan atas berkas perkara yang dilimpahkan oleh polisi sendiri. Polisi menganggap tidak boleh jaksa menambah pemeriksaan, Jaksa Kamaru dan Andi Nirwanto sekalian Jampitsus ditangkap di Jogjakarta dibawa ke Jakarta, dimasukkan tahanan, kemudian dilepas tanpa proses.
Pada eksekusi Susno, usaha dieksekusi Susno oleh Jaksa di Bandung, Susno yang pergi kantor polda, sehingga gagal eksekusi. Ada pengacara mengusulkan agar jaksa yang mau eksekusi, termasuk Jaksa Tinggi DKI dan Kajari Jakarta Selatan ditangkap karena telah melakukan penculikan, mau mengeksekusi orang yang tidak bisa dieksekusi, batal demi hukum. Untung tidak terjadi penangkapan tersebut.
Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji (keterangan tertulis) Paham teori separation of power tidak diartikan sebagai kekuasaan yang devinitive, kaku, limitatif, sehingga terkesan adanya dominasi yang selfish dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id telah ditinggalkan karena terkesan adanya makna campuran otorisasi di alam demokrasi.
Hukum pidana melakukan penilaian separation of power haruslah dipahami sebagai opini arah UNAFEI ( United Nations Asia and Far East Institute) yang sejak tahun 1980 menegaskan bahwa separation of power adalah dalam pemaknaan separation institution for sharing of power. Suatu sharing kekusaan yang mendekati pemahaman yang dikenal sebagai distribution of power.
Dengan distribution of power di antara penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, menunjukkan adanya kehendak pendekatan integratif antara soal penegak hukum, termasuk soal penahanan terhadap jaksa sebagai sub sistem peradilan pidana.
Dengan pemahaman demikian, komponen dalam sistem peradilan pidana haruslah tetap menjaga dan melindungi sistem ini. Baik dalam rangka preventif maupun represif yustisial. Khususnya dalam lingkup penahanan dalam upaya preventif.
Pemahaman integratif dalam suatu sistem peradilan pidana dalam pengertian ranah hukum adalah menuju pendekatan yang menghasilkan kewenangan yang sama dari dan di antara penegak hukum yang dikenal sebagai equal arms.
Profesionalitas penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah officium nobile. Dalam menjalankan tugas dan fungsi kewenangannya yang memerlukan perlindungan hukum, sehingga terhindar dari adanya kriminalisasi kewenangan.
Hal ini sesuai dengan penjelasan atas Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa perlindungan ini sesuai dalam guideline on the role of prosecutors. Yang dipertegas dengan adanya Declaration on Minimum standards concerning the security and protection of public prosecutors and their families.
Adanya equal arms di antara sesama penegak hukum, khususnya terhadap upaya paksa berupa penahanan terhadap jaksa, maka prinsip equal treatment di antara komponen penegak hukum dalam sistem peradilan pidana adalah acceptable sifatnya. Sehingga dapatlah menjadi perhatian bahwa komponen atau pejabat sederajat dan yang bersama melakukan tugas dalam sistem peradilan, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mulai dari komponen praajudikasi sampai top ajudikasi atau Mahkamah Agung memiliki equal treatment dalam soal proses, model, dan forum penahanan.
Acara khusus dalam konteks proses yustisial dimiliki oleh aparat hukum negara lainnya, yaitu Hakim Mahkamah Konstitusi. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Hakim Mahkamah Agung, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Hakim Pengadilan, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 dengan perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan Lembaga Negara serta Anggota DPR. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Adanya equal treatment dengan membuktikan adanya kesederajatan profesi mulia dengan komponen sistem peradilan pidana maupun lembaga kenegaraan ini sehingga dapatlah dikatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sah dan konstitusional sifatnya.
Jaksa sebagai salah satu penegak hukum dalam sistem peradilan pidana merupakan officium nobile atau profesi terhormat/profesi mulia yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya memerlukan perlindungan hukum.
Dalam melakukan penuntutan, jaksa bertindak atas nama negara sebagai pelindung kepentingan umum dan masyarakat dengan melakukan tugas dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id wewenangnya. Salah satu bentuk perlindungan terhadap jaksa yang telah diakui di dunia Internasional adalah Declaration on Minimum Standart Concerning The Security and Protection of Public Prosecutors and Their Families, yaitu deklarasi mengenai standar minimum keamanan dan perlindungan untuk penuntut umum dan keluarganya. Latar belakang dikeluarkannya deklarasi tersebut adalah selama ini dalam menjalankan tugas penegakan hukum, penuntut umum seringkali berada dalam situasi yang tidak menguntungkan dari segi keamanan baik harta bendanya, keluarganya bahkan jiwanya sendiri, oleh karena keamanan dan perlindungan terhadap penuntut umum yang menjalankan tugas maupun keluarganya menjadi tanggung jawab negara. Di Indonesia, salah satu perlindungan terhadap profesi jaksa diwujudkan dalam bentuk pemberian izin oleh Jaksa Agung untuk melakukan tindakan k epolisian hanya terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang.
Dalam P enjelasan Pasal 8 ayat (5) UU 16 / 2004 menyatakan, “Ketentuan dalam ayat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Jaksa yang telah diatur dalam Guidelines on The Role of Prosecutor dan International Association of Prosecutor yaitu negara menjamin bahwa Jaksa sanggup untuk menjalankan profesi mereka tanpa intimidasi, gangguan, godaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana maupun pertanggungjawaban lainnya ”;
Bahwa ketentuan P asal 8 ayat (5) UU 16 / 2004 harus dipandang sebagai satu kesatuan norma hukum yang ter muat dalam Pasal 8 sehingga apabila Pemohon mengajukan permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU 16 / 2004 maka harus merujuk pada keseluruhan ayat pada Pasal 8 yang dikaitkan dengan P asal 1 angka 1 UU 16 / 2004 junct o Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP sehingga harus dimaknai bahwa izin Jaksa Agung diperlukan dalam melakukan tindakan k epolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang di mana j aksa bertindak untuk dan atas nama n egara serta bertanggung jawab menurut hierarki nya;
Bahwa iz in Jaksa Agung adalah suatu prosedur administrasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap j aksa yang sedang melaksanakan tugas dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id wewenang berdasarkan surat perintah menurut hierarki nya. Prosedur administrasi tersebut hanya untuk meyakinkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum j aksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud P asal 8 ayat (4) UU 16 / 2004 telah memiliki bukti yuridis yang kuat, mengingat tugas dan wewenang j aksa sangat berpengaruh terhadap jalannya proses penegakan h u kum;
Perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar aparat penegak hukum tidak semena-mena melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa. Dalam hal ini, Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam rangka menjaga harkat dan martabat jaksa sebagai salah satu profesi penegak h u kum. Selain itu u ntuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa dalam proses penegakan hukum yang dibebankan negara kepadanya agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi serta bukan pula pembedaan perlakuan;
Menguji (Pengujian UU)