Putusan MK Nomor 54/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 54/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jalan Teuku Umar Nomor 10-12 Menteng, Jakarta Pusat Sebagai Pemohon I;
2. Nama: Yayasan Kampus Diakonia Modern
Alamat: Jalan Tambak II Nomor 23 RT 004 RW 05, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat Sebagai Pemohon II;
3. Nama: Yayasan Elsafan
Alamat: Jakarta Timur Sebagai Pemohon III;
4. Nama: Yayasan Komunitas Sahabat Anak Jakarta
Alamat: Jakarta Pusat Sebagai Pemohon IV;
5. Nama: Yayasan Atma
Alamat: Kota Surakarta Sebagai Pemohon V;
6. Nama: Yayasan SOS Desa Taruna Indonesia
Alamat: Kabupaten Bandung Sebagai Pemohon VI;
7. Nama: Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peran Indonesia)
Alamat: Jakarta Pusat Sebagai Pemohon VII;
8. Nama: Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Sumatera Utara
Alamat: Provinsi Sumatera Utara Sebagai Pemohon VIII;
9. Nama: Darwinah
Alamat: Kampung Bulok Nomor 3 RT 001 RW 016, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur Sebagai Pemohon IX;
10.Nama: Kasidin
Alamat: Kampung Jati Selatan RT 006 RW 008 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur Sebagai Pemohon X;
11.Nama: Hartini
Alamat: Kampung Bulok RT 001 RW 016 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur Sebagai Pemohon XI;
12. Nama: Darsinah
Alamat: Jakarta Sebagai Pemohon XII;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 April 2013 memberi kuasa kepada Apong Herlina, S.H., M.H., Muhammad Joni, S.H., M.H., Pelikson Silitonga, S.H., Rinto Tri Hasworo, S.H., Lambok Gurning, S.H., Mike Mariana Siregar, S.H., Agnes Tampubolon, S.H., Arifani Abdullah, S.H., Zulhaina Tanamas, S.H., Lana Teresa Siahaan, S.H., Yunita, S.H., Febi Yonesta, S.H., Restaria F. Hutabarat., S.H., M.A., Muhamad Isnur, S.H.I., Tommy A. M.
Tobing, S.H., Itamari Lase, S.H., M.H., Pardomuan Simanjutak, S.H., Mesry Rumahorbo, S.H., Saibun Manurung, S.H., Sandi Ebenezer Situngkir, S.H., Poltak Agustinus Sinaga, S.H., Ganto Almansyah, S.H., Asnifriyanti Damanik, S.H., dan Dody Zulfan, S.H.
Para Advokat yang tergabung dalam “Jaringan Kerja Peduli Akta Kelahiran (JAKER_PAK)”, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 10-12, Menteng, Jakarta Pusat, bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 30 April 2013, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 30 April 2013, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 209/PAN.MK/2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 54/PUU-XI/2013, pada tanggal 8 Mei 2013, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2013, menguraikan hal-hal yang ada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa hak atas pengakuan di hadapan hukum dijamin oleh UUD 1945.
Yang mana hak tersebut diatur dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Bahwa selain jaminan atas kepastian hukum, UUD 1945 juga memberikan jamin atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan” [bukti P-1];
2. Bahwa identitas merupakan hak asasi manusia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Hak Sipil dan Politik. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Pasal 6 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada”.
3. Bahwa untuk menjamin dan mengimplementasikan hak atas identitas, Negara Indonesia kemudian mensahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
Kemudian Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum”.
Hal mana semakin dipertegas oleh Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada”.
4. Bahwa hak atas identitas tersebut merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal ini diperkuat pula dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
5. Bahwa pada tahun 2005, melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005, Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Dalam Pasal 16 Kovenan tersebut dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum di mana pun ia berada”.
6. Bahwa negara Indonesia mengakui hak asasi anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Kemudian diatur pula dalam Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “ Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan”.
7. Bahwa untuk menjamin terwujudnya hak-hak anak, pada tahun 1990, melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Anak. Dan pada tahun 2002, untuk memperkuat komitmen dalam perlindungan anak, Indonesia mensahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
8. Bahwa hak identitas bagi seorang anak dinyatakan dengan tegas dalam Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.
9. Bahwa salah satu cara untuk mendapatkan hak atas identitas, seorang anak yang baru lahir wajib didaftarkan segera setelah kelahirannya, yang mana hal ini diatur di dalam pada Pasal 24 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang berbunyi “Setiap anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus memperoleh suatu nama”. Hal ini juga diatur di dalam Pasal 7 ayat (1) Konvensi Internasional Hak-Hak Anak yang berbunyi: “ Anak harus didaftarkan segera sesudah kelahiran dan harus mempunyai hak sejak lahir atas suatu nama, hak untuk memperoleh kewarganegaraan, dan sejauh mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orang tuanya ”.
Kemudian hal ini juga ditegaskan kembali pada Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut “ Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”.
10. Bahwa untuk memperoleh pengakuan tersebut, identitas seoarang anak yang dilahirkan harus dituangkan ke dalam akta kelahiran, yang mana hal ini juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi “ Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran ”;
11. Bahwa Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang;
12. Bahwa anak merupakan kelompok rentan, untuk itu mereka harus memperoleh perlakuan dan perlindungan hak asasi secara khusus. Pasal 24 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 berbunyi sebagai berikut “ Setiap anak berhak untuk mendapat hak atas langkah-langkah perlindungan karena statusnya sebagai anak di bawah umur, terhadap keluarga, masyarakat dan negara tanpa diskriminasi berdasarkan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan atau kelahiran ”. Perlakuan khusus juga diatur di dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “ Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan ”;
13. Bahwa perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, merupakan kewajiban negara ( state obligation), yang di dalamnya terdapat kewajiban negara untuk melakukan pemajuan ( to promote), pemenuhan ( to fulfil), dan perlindungan ( to protect) terhadap hak asasi manusia;
14. Bahwa tanggung jawab negara dalam bidang hak asasi manusia diatur dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi “ Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. Kemudian, untuk mengimplementasikannya, mengenai kewajiban negara dalam hal hak asasi manusia, diatur pula dalam Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi “ Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah”, Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999, yang berbunyi “ Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang.diterima oleh negara Republik Indonesia”, semakin menegaskan bahwa Pemerintah adalah pihak utama yang bertanggung jawab dalam hal perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia;
15. Bahwa tanggung jawab pemerintah terkait hak asasi anak juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi Internasional Hak-Hak Anak yang berbunyi:
1. Negara-negara pihak harus menghormati dan menjamin hak-hak yang dinyatakan dalam Konvensi ini pada setiap anak yang berada di dalam yurisdiksi mereka, tanpa diskriminasi macam apa pun, tanpa menghiraukan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, kewarganegaraan, etnis, atau asal-usul sosial, harta kekayaan, cacat, kelahiran atau status yang lain dari anak atau orang tua anak atau wali hukum anak;
2. Negara-negara pihak harus mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari semua bentuk diskriminasi atau hukuman atas dasar status, aktivitas, pendapat yang diutarakan atau kepercayaan orangtua anak, wali hukum anak atau anggota keluarga anak.
16. Bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tanggung jawab Pemerintah dalam hak anak untuk mendapatkan identitas juga dinyatakan tegas dalam Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi: Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.
17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelaslah bahwa pencatatan kelahiran merupakan tanggung jawab negara, terutama Pemerintah, sebagai manifestasi terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi anak, untuk memperoleh identitas dan pengakuan dari negara sebagai pribadi di hadapan hukum.
PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”), menyatakan bahwa:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 lebih tinggi dari Undang-Undang. Oleh karenanya, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, jika terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945 maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang;
4. Bahwa yang menjadi objek pengajuan permohonan pengujian ini adalah berupa Undang-Undang, yakni Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 30 ayat
(1) dan ayat (6), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 90 ayat (1) huruf a dan Pasal 90 ayat (2), Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
5. Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, oleh karena yang dimohonkan untuk diuji adalah Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maka Mahkamah Kosntitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan uji materiil ini.
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyebutkan bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK antara lain menyebutkan bahwasannya yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK tidak mengatur menganai kewenangan konstitusional. Namun dengan menganalogikannya dengan definisi hak konstitusional maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kewenangan konstitusional adalah kewenangan yang diatur dalam UUD 1945;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk menguji apakah permohonan memiliki legal standing dalam perkara pengujian Undang-Undang, yakni terdiri dari syarat-syarat sebagai berikut:
a. memenuhi kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana diuraikan dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon tersebut dirugikan dengan berlakunya suatu ketentuan undang-undang;
c. bahwa, untuk selanjutnya pembahasan secara terperinci mengenai legal standing masing-masing Pemohon akan diuraikan di bawah ini.
5. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 telah memberikan penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai berikut:
Bahwa yang dimintakan untuk diuji dalam Permohonan ini adalah uji materiil atas: (a) Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, alinea 10 kalimat ketiga yang berbunyi: ”Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi penduduk”; (b) Pasal 3 yang berbunyi, “Setiap Penduduk Wajib Melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil”; (c) Pasal 4 yang berbunyi, “Warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana pencatatan sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”; (d) Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi, “ Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ”; (e) Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2006 berbunyi sebagai berikut:
“Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia”; (f) Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2006 berbunyi sebagai berikut:
“Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia”; (g) Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi, “Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang”; (h) Pasal 30 ayat (6) yang berbunyi, “Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia”; (i) Pasal 90 ayat (1) huruf (a) yang berbunyi, “Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal:
a. “kelahiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) atau pasal 29 ayat (4) atau pasal 30 ayat (6) atau pasal 32 ayat (1) atau pasal 33 ayat (1)”; (j) Pasal 90 ayat (2) yang menyebutkan: “ Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ”;
A. Dalil-dalil bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 26 ayat (1)
UUD 1945.
A.1. Alasan-alasan bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
1. Bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut “ stelsel aktif bagi Penduduk ”, adalah asas hukum dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 yang menjadi rujukan bagi perumusan norma-norma hukum UU Nomor 23 Tahun 2006 [bukti P-12];
2. Bahwa karena itu Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut “ stelsel aktif bagi Penduduk ”, dengan tegas menentukan asas pencatatan sipil yang membebankan kewajiban pada penduduk untuk mendaftarkan setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran anak;
3. Bahwa asas “ stelsel aktif bagi Penduduk ” tersebut merupakan asas yang membebaskan/menghilangkan kewajiban negara ( state obligation) sebagai pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin, melindungi dan memenuhi hak konstitusional atas identitas, termasuk hak atas kewarganegaraan ( nationality), nama ( name) dan hubungan kerabat ( family relations);
4. Bahwa hak atas akta kelahiran (yang dimulai dengan pencatatan kelahiran), adalah jelas dan terang merupakan hak anak ( rights of the child) dan bukan kewajiban anak. Namun kewajiban Negara untuk memenuhi hak anak atas akta kelahiran kemudian ditransformasikan menjadi kewajiban penduduk (baca: orang tua);
4.1. Hak atas akta kelahiran dan pencatatan kelahiran, sebagai bagian dari hak anak, yakni hak atas tumbuh dan berkembang anak, dan hak perlindungan anak yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”;
4.2. Hak atas akta kelahiran dan pencatatan kelahiran adalah hak permulaan yang terkait dan tidak terpisahkan sebagai satu kesatuan dengan hak atas status kewarganegaraan. Dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 secara ekplisit disebutkan bahwa “ Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan ”.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar sudilah kiranya berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan a quo dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan;
2.1. Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk” bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai membebankan kewajiban pencatatan kelahiran anak kepada negara yang menjadi tanggung jawab Pemerintah;
2.2. Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban sepihak bagi penduduk, sehingga Pasal 3 tersebut seharusnya berbunyi “Pemerintah wajib mencatatkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami warga negara kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. ” 2.3. Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi “ Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai kewajiban Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melaporkan.
2.4. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai kewajiban Penduduk untuk melaporkan.
2.5. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Kelahiran warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai kewajiban Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melapor.
2.6. Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia ”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai kewajiban Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara untuk melapor.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-26, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (4);
2. Bukti P-2: Fotokopi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
3. Bukti P-3: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
4. Bukti P-3A: Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 121/P/Tahun 2010;
5. Bukti P-3B: Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia;
6. Bukti P-4: Fotokopi Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Bukti P-5: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Kampus Diakoneina Modern yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 4, yang dikeluarkan oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H., tertanggal 11 Februari 2005;
8. Bukti P-6: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Elsafan yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 05 dikeluarkan oleh Notaris Lannie Indah Kesuma, S.H., tertanggal 23 Mei 2007;
9. Bukti P-7: Fotokopi Akta Pendirian Komunitas Sahabat Anak, yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 08 dikeluarkan oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H., tertanggal 4 Juni 2010;
10. Bukti P-8: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan Atma yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 5 dikeluarkan oleh Notartis Irene Vera Purba, S.H., tertanggal 22 Maret 2010;
11. Bukti P-9: Fotokopi Akta Pendirian Yayasan SOS Desa Taruna yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 17 dikeluarkan Notaris Adriani Budiono, S.H., tertanggal 25 April 2012;
12. Bukti P-10: Fotokopi Akta Pendirian Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peran Indonesia) yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 19 dikeluarkan Notaris Hotman Syukur Nasution, S.H., tertanggal 30 September 2010;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 3, Pasal 4, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2), serta Penjelasan Umum Alinea 10 kalimat ketiga frasa “ Pencatatan sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674, selanjutnya disebut UU 23/2006), yang menyatakan:
Pasal 3:
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 4:
Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 27 ayat (1):
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Pasal 29 ayat (1):
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 29 ayat (4):
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pasal 30 ayat (1):
(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
Pasal 30 ayat (6):
(6) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
Pasal 90 ayat (1) huruf a:
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal:
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1):
Pasal 90 ayat (2):
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Penjelasan Umum Alinea 10 kalimat ketiga frasa: “ Pencatatan sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ” terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28 I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3):
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 26 ayat (1):
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 28B ayat (2):
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28D ayat (1):
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (4):
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28H ayat (2):
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pasal 28 I ayat (1):
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28 I ayat (2):
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 28 I ayat (4):
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji konstitusionalitas UU 23/2006 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku badan hukum dan perseorangan warga negara Indonesia atau sekumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama, merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2), serta Penjelasan Umum Alinea 10 kalimat ketiga frasa “ Pencatatan sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ” UU 23/2006, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Penjelasan Umum UU 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, adalah asas hukum dalam UU 23/2006 yang menjadi rujukan bagi perumusan norma dalam UU 23/2006. Penjelasan Umum UU 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga dengan tegas menentukan bahwa asas Pencatatan Sipil membebankan kewajiban pada Penduduk untuk mendaftarkan setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran anak;
2. Bahwa asas “stelsel aktif bagi Penduduk” tersebut merupakan asas yang membebaskan atau menghilangkan kewajiban negara ( state obligation) sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menjamin, melindungi dan memenuhi hak konstitusional atas identitas, termasuk hak atas kewarganegaraan ( nationality), nama ( name) dan hubungan kerabat ( family relations). Hak atas akta kelahiran yang dimulai dengan pencatatan kelahiran, adalah jelas merupakan hak anak ( rights of the child) dan bukan kewajiban anak, namun kewajiban negara untuk memenuhi hak anak atas akta kelahiran kemudian ditransformasikan menjadi kewajiban penduduk;
3. Bahwa dalam proses pembuatan akta kelahiran sebagaimana tertuang dalam UU 23/2006, tanggung jawab negara hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan (beleid) semata. Negara kemudian tidak menjalankan fungsinya untuk melakukan tindakan aktif guna pengurusan (bestuursdaad) hak asasi dan hak konstitusional atas akta kelahiran itu, oleh karena negara melalui Pemerintah telah salah dan mengabaikan hak konstitusional dan hak asasi atas akta kelahiran, dan justru membebankan tanggung jawab pembuatan akta kelahiran di tangan warga negaranya;
4. Bahwa dengan demikian, lahirnya UU 23/2006 yang menganut “stelsel aktif bagi penduduk”, bukan saja gagal sebagai sarana perekayasaan sosial dalam pencatatan kelahiran anak dan memberikan hak anak atas akta kelahiran, akan tetapi bertentangan dengan rasio, filosofis, dan maksud konstitusi [dalam hal ini dan utamanya Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945], yang menganut paham bahwa pencatatan kelahiran dan akta kelahiran merupakan hak anak dan karenanya merupakan kewajiban negara, bukan justru ditransformasikan menjadi kewajiban penduduk sebagaimana yang dirumuskan dalam Penjelasan Umum (alinea 10) juga dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU 23/2006;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil tersebut di atas Pemohon I sampai dengan Pemohon VIII yang merupakan badan hukum publik dan badan hukum privat selaku organisasi independen yang melakukan advokasi perlindungan anak dan hak-hak anak mempunyai kepentingan konstitusional dan bahkan mempunyai kerugian konstitusional dengan diberlakukannya stelsel aktif pencatatan sipil bagi penduduk, serta Pemohon IX sampai dengan Pemohon XII adalah perseorangan warga negara yang merasa dirugikan dengan berlakunya UU 23/2006;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum ( legal standing) serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, menurut Mahkamah: Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, khususnya Pasal 26 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), serta para Pemohon menganggap hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Kerugian konstitusional para Pemohon setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “ Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden ” dalam melakukan pengujian atas suatu undang-undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo cukup jelas, Mahkamah akan memutus perkara a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan a quo dan bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa para Pemohon memohon pengujian konstitusionalitas atas Pasal 3, Pasal 4, Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 90 ayat (1) huruf a dan ayat (2), serta Penjelasan Umum Alinea 10 kalimat ketiga frasa, “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ” UU 23/2006 terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28 I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), UUD 1945;
Menimbang bahwa permasalahan yang dihadapi oleh para Pemohon adalah adanya frasa dalam Penjelasan Umum UU 23/2006 pada alinea ke-10, kalimat ketiga yang menyatakan, “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, yang merupakan asas hukum dalam UU 23/2006 dan menjadi rujukan bagi perumusan norma dalam UU 23/2006. Penjelasan Umum UU 23/2006 pada alinea ke-10, kalimat ketiga, menentukan bahwa asas Pencatatan Sipil membebankan kewajiban pada penduduk untuk mendaftarkan setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran anak. Menurut para Pemohon, proses pembuatan akta kelahiran sebagaimana tertuang dalam UU 23/2006, yang merupakan tanggung jawab negara hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan (beleid) semata. Negara kemudian tidak menjalankan fungsinya untuk melakukan tindakan aktif guna pengurusan (bestuursdaad) hak asasi dan hak konstitusional atas akta kelahiran itu, oleh karena negara melalui Pemerintah telah salah dan mengabaikan hak konstitusional dan hak asasi atas akta kelahiran, dan justru membebankan tanggung jawab pembuatan akta kelahiran di tangan warga negaranya;
Menimbang bahwa, menurut Mahkamah, peristiwa kependudukan termasuk kelahiran, merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Setiap peristiwa kependudukan memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan. Pada hakikatnya negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang [vide Pasal 28B ayat (2) UUD 1945]. Perlindungan yang diberikan oleh negara salah satunya dilakukan dengan menyelenggarakan administrasi kependudukan, termasuk kelahiran. Peristiwa kelahiran di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut peraturan perundang-undangan merupakan salah satu dasar untuk memperoleh kewarganegaraan dan dipergunakan sebagai alasan supaya menghindari adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warga negara merupakan bagian dari penduduk yang menjadi unsur negara. Pendaftaran penduduk didasarkan pada asas domisili, tempat tinggal, atau terjadinya peristiwa kependudukan yang dialami oleh seseorang dan/atau keluarganya. Menurut Mahkamah, salah satu wujud dari hubungan antara warga negara dengan negara adalah peran serta warga negara dalam kehidupan bernegara dengan adanya hak dan kewajiban warga negara yang diamanatkan oleh UUD 1945. Memang dari satu sisi untuk didaftarkannya suatu kelahiran adalah merupakan hak dari anak yang lahir dan dari sisi yang lain adalah kewajiban negara. Namun demikian, karena pendaftaran kelahiran tersebut juga merupakan kepentingan yang bersangkutan, sedangkan negara yang berkewajiban untuk mendaftar memiliki aparat yang sangat terbatas, dengan cakupan wilayah yang sangat luas, dan dengan jumlah penduduk yang sangat banyak tidak mungkin mampu untuk mengetahui satu persatu peristiwa kelahiran yang terjadi di wilayahnya. Oleh kerena itu, merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk melaporkan setiap peristiwa kelahiran yang terjadi.
Pencatatan kelahiran bukan hanya sekadar dicatat tentang lahirnya seseorang tetapi juga menyangkut persoalan hukum yang lebih luas yaitu status anak dari seseorang. Dalam hal yang demikian, orang tuanya, walinya, atau bahkan orang lain yang mengetahui adanya peristiwa tersebut dalam hal orangtua atau walinya tidak ada. Oleh karena itu, adalah suatu kewajaran bahwa, di samping ada kewajiban negara untuk mencatat juga ada kewajiban warga negara untuk melaporkan peristiwa kelahiran tersebut. Dengan demikian bukan merupakan kewajiban yang mengada-ada manakala pilihan kebijakan di dalam Undang-Undang tersebut menganut asas stelsel aktif;
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013, dalam Paragraf [3.15] menyatakan, “... Pasal 27 ayat (3) UU 23/2002 menyatakan, “Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran”. Pasal 27 ayat (4) UU 23/2002 menyatakan, “Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.” Pasal 28 ayat (1) UU 23/2002 menyatakan, “Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.” Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pelayanan akta kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan yang diselenggarakan dengan sederhana dan terjangkau. Pada sisi lain, setiap penduduk wajib melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk kelahiran”. Bahwa peran serta setiap penduduk melaporkan setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya, termasuk kelahiran, menurut Mahkamah, hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesadaran dan kepedulian warga negara dalam menentukan status hukum sebagai warga negara dalam kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas maka permohonan para Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, Arief Hidayat, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis, tanggal dua puluh, bulan Juni, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Februari, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan Pukul 14.21 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Arief Hidayat Maria Farida Indrati
ttd.
ttd.
Muhammad Alim Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
ttd.
Anwar Usman Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Achmad Edi Subiyanto
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
B.1. LEGAL STANDING PEMOHON I
1. Bahwa PEMOHON I adalah suatu badan hukum publik yang didirikan menurut hukum Indonesia berdasarkan amanat Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) juncto Keputusan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2003 (“Keppres Nomor 77/2003”) yang beralamat dan berkedudukan hukum di Jalan Teuku Umar Nomor 10-12, Menteng, Jakarta Pusat; dalam hal ini diwakili oleh pengurusnya yakni Dra. Badriyah Fayumi, Lc., MA selaku Ketua, yang bertindak untuk dan atas nama KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA [bukti: P-2 dan bukti: P-3];
2. Bahwa Pemohon I adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak yang berbunyi, “ Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen ” [vide bukti: P-2];
3. Bahwa PEMOHON I sebagai lembaga negara memiliki tugas yang tertera dalam Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu: (a) melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; (b) memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak [bukti P-4];
4. Bahwa PEMOHON I semenjak didirikan sampai dengan saat ini secara aktif dan terus menerus melakukan kegiatan dalam bidang perlindungan anak, termasuk advokasi, layanan anak dan pengaduan perkara perlindungan anak serta melakukan kegiatan-kegiatan lainnya dalam bidang advokasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan;
5. Bahwa dalam menjalankan kegiatan, program dan visi-misinya sebagaimana diamanatkan oleh UU Perlindungan Anak, PEMOHON I bekerjasama dengan jaringan kerja dan KPAI Daerah yang sudah terbentuk di sejumlah provinsi dan beberapa kapupaten/kota di Indonesia. Sehingga kegiatan, program dan visi-misi PEMOHON I untuk memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia dapat berjalan bersama antara PEMOHON I dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) seluruh Indonesia;
6. Bahwa lebih dari itu, PEMOHON I semenjak berdirinya sampai dengan saat ini masih terus melakukan kegiatan dalam bidang perlindungan anak yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk berperan sebagai:
a. Saksi dalam uji materiil UU Perfilman;
b. Pihak Terkait dalam uji materiil UU Pornografi;
c. Pemohon dalam uji materiil UU Pengadilan Anak;
Dengan demikian PEMOHON I terbukti secara konkrit, terus menerus dan sesuai dengan mandat organisasi melakukan upaya perlindungan anak dan hak-hak anak dalam berbagai dimensi dan bentuk kegiatannya. Sehingga PEMOHON I memiliki kepentingan untuk melakukan advokasi kepentingan umum, yakni kepentingan anak yang diemban demi menjamin adanya dan terlaksananya kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang merupakan prinsip umum hak-hak anak;
7. Bahwa PEMOHON I sebagai organisasi independen yang melakukan advokasi perlindungan anak dan hak-hak anak mempunyai kepentingan konstitusional dan bahkan mempunyai kerugian konstitusional dengan diberlakukannya stelsel aktif pencatatan sipil bagi penduduk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta berbagai aturan lain yang terkait dengan permasalahan administrasi kependudukan sebagaimana yang dimohonkan untuk dilakukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi kali ini;
8. Bahwa dengan demikian PEMOHON I memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi;
B.2. LEGAL STANDING PEMOHON II
1. Bahwa PEMOHON II adalah Yayasan Kampus Diakoneia Modern, sebagai organisasi non pemerintah yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Afriana Purbohadi, S.H., Nomor 4, tanggal 11 Februari 2005 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI NOMOR C.HT.01.09.290 dan Dinas Sosial Nomor 09.31.72.06.1002, berkedudukan di Jalan Tambak II Nomor 23 RT. 004/RW. 05, Kelurahan Pegangsaan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat adalah lembaga yang absah melakukan advokasi kebijakan publik [bukti P-5];
2. Bahwa berdasarkan yurisprundensi Mahkamah Konstitusi, lembaga non pemerintah yang menjalankan kegiatan serta misi untuk kepentingan umum termasuk menjalankan advokasi kepentingan publik (public interest advocacy) diakui mempunyai legal standing sebagai Pemohon dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
3. Bahwa PEMOHON II sebagai lembaga swadaya masyarakat melakukan kegiatan advokasi dan kegiatan konkrit dalam pemenuhan hak anak atas akta kelahiran dan karennya mempunyai kepentingan terhadap permohonan a quo;
B.3. LEGAL STANDING PEMOHON III
1. Bahwa PEMOHON III adalah Yayasan Elsafan, organisasi non pemerintah yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Lannie Indah Kesuma, SH., nomor 05 tanggal 23 Mei 2007 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor C-307.HT.03.02-Tahun 2001, adalah lembaga yang absah melakukan advokasi kebijakan publik [bukti P-6];
2. Bahwa berdasarkan yurisprundensi Mahkamah Konstitusi, lembaga non pemerintah yang menjalankan kegiatan serta misi untuk kepentingan umum termasuk menjalankan advokasi kepentingan publik (public interest advocacy) diakui mempunyai legal standing sebagai pemohon dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
3. Bahwa PEMOHON III sebagai lembaga swadaya masyarakat melakukan kegiatan advokasi dan kegiatan konkrit dalam pemenuhan hak anak atas Akta Kelahiran dan karennya mempunyai kepentingan terhadap permohonan a quo;
B.4. LEGAL STANDING PEMOHON IV
1. Bahwa PEMOHON IV adalah Yayasan Komunitas Sahabat Anak Jakarta, organisasi non pemerintah yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Arfiana Purbohadi, SH., Nomor 08, tanggal 4 Juni 2010 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor C-69.HT.03-01-TH. 2000 tanggal 25 Januari 2000, dan oleh karenanya adalah lembaga yang absah untuk melakukan upaya advokasi kepentingan anak secara umum [bukti P-7];
2. Bahwa berdasarkan yurisprundensi Mahkamah Konstitusi, lembaga non pemerintah yang menjalankan kegiatan serta misi untuk kepentingan umum termasuk menjalankan advokasi kepentingan publik (public interest advocacy) diakui mempunyai legal standing sebagai pemohon dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
3. Bahwa PEMOHON IV sebagai lembaga swadaya masyarakat melakukan kegiatan advokasi dan kegiatan konkrit dalam pemenuhan hak anak atas Akta Kelahiran dan karennya mempunyai kepentingan terhadap permohonan a quo;
B.5. LEGAL STANDING PEMOHON V
1. Bahwa PEMOHON V adalah Yayasan Atma, organisasi non pemerintah yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Irene Vera Purba, S.H. Nomor 5 tanggal 22 Maret 2012 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-1681.AH.01.04 Tahun 2011, dalam hal ini diwakili oleh Johny Nelson Simajuntak, S.H., Warga Negara Indonesia, lahir 1 Mei 1956, betempat tinggal di RT.003, RW 06 Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Solo, Jawa Tengah, dan absah melakukan advokasi kebijakan publik [bukti P-8];
2. Bahwa berdasarkan yurisprundensi Mahkamah Konstitusi, lembaga non pemerintah yang menjalankan kegiatan serta misi untuk kepentingan umum termasuk menjalankan advokasi kepentingan publik (public interest advocacy) diakui mempunyai legal standing sebagai pemohon dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
3. Bahwa PEMOHON V sebagai lembaga swadaya masyarakat melakukan kegiatan advokasi dan kegiatan konkrit dalam pemenuhan hak anak atas Akta Kelahiran dan karennya mempunyai kepentingan terhadap permohonan a quo;
B.6. LEGAL STANDING PEMOHON VI
1. Yayasan SOS Desa Taruna Indonesia, organisasi non pemerintah yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Adriani Budiono, S.H., Nomor 17 tanggal 25 April 2012 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, Nomor C-178.HT.01.02.TH 2006, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Dalam hal ini diwakili oleh Gregorius Hadiyanto Nitihardjo., Warga Negara Indonesia, lahir di Swiss, 6 Februari 1964, bertempat tinggal di SOS Kinderdorf Lembang, Jalan Teropong Bintang RT 01/07 Desa Lembang Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, dalam kedudukannya sebagai Ketua. Oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Yayasan SOS Desa Taruna Indonesia; dan selanjutnya disebut sebagai Pemohon VI [bukti P-9];
2. Bahwa berdasarkan yurisprundensi Mahkamah Konstitusi, lembaga non pemerintah yang menjalankan kegiatan serta misi untuk kepentingan umum termasuk menjalankan advokasi kepentingan publik (public interest advocacy) diakui mempunyai legal standing sebagai pemohon dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
3. Bahwa PEMOHON VI sebagai lembaga swadaya masyarakat melakukan kegiatan advokasi dan kegiatan konkrit dalam pemenuhan hak anak atas Akta Kelahiran dan karennya mempunyai kepentingan terhadap permohonan a quo;
B.7. LEGAL STANDING PEMOHON VII
1. Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peran Indonesia), organisasi non pemerintah yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Hotman Syukur Nasution, S.H., Nomor 19 tanggal 30 September 2010, berkedudukan di Jakarta Pusat. Dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Joni, SH., MH., Warga Negara Indonesia, lahir di P. Prupuk, 7 Juli 1966, bertempat tinggal di Jalan Mapalus Blok C Nomor 11 RT 004/RW 006 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam kedudukannya sebagai Ketua. Oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia (Peran Indonesia), dan selanjutnya disebut sebagai Pemohon VII [bukti P-10];
2. Bahwa berdasarkan yurisprundensi Mahkamah Konstitusi, lembaga non pemerintah yang menjalankan kegiatan serta misi untuk kepentingan umum termasuk menjalankan advokasi kepentingan publik (public interest advocacy) diakui mempunyai legal standing sebagai pemohon dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
3. Bahwa PEMOHON VII sebagai lembaga swadaya masyarakat melakukan kegiatan advokasi dan kegiatan konkrit dalam pemenuhan hak anak atas Akta Kelahiran dan karenanya mempunyai kepentingan terhadap permohonan a quo;
B.8. LEGAL STANDING PEMOHON VIII
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Sumatera Utara, lembaga independen bentukan pemerintah daerah yang dibentuk sebagai pengejawantahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Komisi Pelrindungan Anak Indonesia Daerah Sumatera Utara atau lebih dikenal dengan sebutan KPAID SUMUT ini dibentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 463/026.K/2006 tanggal 23 Januari 2006, dan dikukuhkan serta dilantik oleh Gubernur Sumatera Utara berdasarkan SK Gubernur Nomor 463/1682/K/2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang perpanjangan keanggotaan KPAID SUMUT sampai terbentuknya keanggotaan yang baru. Dalam hal ini diwakili oleh M. Zahrin Piliang, Warga Negara Indonesia, dalam kedudukannya sebagai Ketua. Oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara (KPAID SUMUT) dan selanjutnya disebut sebagai Pemohon VIII [bukti P-11];
2. Bahwa berdasarkan yurisprundensi Mahkamah Konstitusi, lembaga non pemerintah yang menjalankan kegiatan serta misi untuk kepentingan umum termasuk menjalankan advokasi kepentingan publik (public interest advocacy) diakui mempunyai legal standing sebagai pemohon dalam pengujian materi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
3. Bahwa PEMOHON VIII sebagai lembaga swadaya masyarakat melakukan kegiatan advokasi dan kegiatan konkrit dalam pemenuhan hak anak atas Akta Kelahiran dan karenanya mempunyai kepentingan terhadap permohonan a quo;
B.9. LEGAL STANDING PEMOHON IX
Bahwa PEMOHON IX adalah Darwinah, Perorangan, Warga Negara Indonesia, lahir di Brebes 31 Desember 1966, alamat sesuai KTP Kampung Bulok Nomor 3 RT 001, RW 016 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Mewakili anak kandungnya yang bernama Wahid Alfani Jakarta 11 September 2001 dan Soleh Adestia Jakarta 9 April 2005, dan selanjutnya disebut sebagai Pemohon IX;
B.10. LEGAL STANDING PEMOHON X
Bahwa PEMOHON X adalah Kasidin, Perorangan, warga negara Indonesia, lahir di Brebes 7 Juli 1945, alamat sesuai KTP Kampung Jati Selatan RT 006, RW 008, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Mewakili anak kandungnya yang bernama Muhammad Ribowo, Jakarta 19 Juni 1999, dan selanjutnya disebut sebagai Pemohon X;
B.11. LEGAL STANDING PEMOHON XI
Bahwa PEMOHON XI adalah Hartini, perorangan, warga negara Indonesia, lahir di Solo 3 Oktober 1975 alamat sesuai KTP kampung Bulok RT 001, RW 016, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Mewakili anak kandungnya yang bernama Muhammad Danang Saputra Jakarta 20 Oktober 2005 dan Choerul A Jakarta 30 Desember 1999, dan selanjutnya disebut sebagai Pemohon XI;
B.12. LEGAL STANDING PEMOHON XII
Bahwa PEMOHON XII adalah Darsinah, Perorangan, Warga Negara Indonesia, mewakili anak kandungnya yang bernama Tias Maharani lahir di, Jakarta 13 Mei 2010 korban gizi buruk akibat tidak mempunyai akta kelahiran, dan selanjutnya disebut sebagai Pemohon XII;
Oleh karena Pasal 28D ayat (4) menganut asas kewarganegaraan sebagai hak, maka dengan demikian hak atas akta kelahiran dan pencatatan kelahiran adalah hak anak dan karenanya merupakan kewajiban negara ( state obligation), bukan kewajiban anak atau kewajiban yang ditranformasi menjadi kewajiban orangtua;
4.3. Hak anak atas akta kelahiran dan pencatatan kelahiran semenjak dilahirkan, terintegrasi dan berada dalam satu tarikan nafas dengan hak atas nama (sebagai hak identitas) dan hak atas kewarganegaraan, sudah merupakan hak universal yang diakui dan bahkan dimasukkan ke dalam pasal yang sama dalam berbagai konvensi HAM internasional yang utama ( major internastional human rights instrument), yakni: (a) Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), yang sudah diratifikasi Indonesia dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990; Dalam Pasal 7 ayat (1) KHA: Anak berhak didaftarkan kelahirannya segera setelah kelahiran ( immediately after birth). Dalam Pasal 7 ayat (1) KHA: Anak sejak kelahirannya berhak atas sebuah nama ( name), dan sebuah kewarganegaraan ( nationality). Dalam Pasal 8 ayat (1) KHA: Negara peserta menghormati hak-hak anak mempertahankan identitasnya termasuk kewarganegaraan ( nationality), nama ( name) dan hubungan kerabat ( family relation). (b) Kovenan Hak Sipil dan Politik Pasal 24 ayat (2) dan ayat
(3) yang juga sudah diratifikasi dengan UU Nomor Tahun 2005. (c) Dalam ilmu Hukum Tata Negara, keberadaan hukum internasional yang sudah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan internasional, merupakan sumber Hukum Tata Negara. Selain hukum internasional atau konvensi internasional tersebut, diakui pula (1) Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis
(2) Undang-Undang Dasar, pembukaannya dan pasal-pasalnya (3) Peraturan perundang-undangan tertulis
(4) Jurisprudensi Peradilan (5) Kebiasaan Ketatanegaraan atau Constitutional Conventions (6) Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinion doctorum. [vide Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., “ Hukum Pengujian Undang-Undang ”, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006, hal.17].
5. Bahwa berdasarkan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “ Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan ”, Ketentuan ini memberii penafsiran secara eksplisit bahwasanya persoalan pemberian status kewarganegaraan berada dalam penguasaan dan/atau kendali negara, oleh karena warna negara adalah hal yang penting dan esensi bagi terbentuknya negara;
Demikian pula halnya dengan Akta kelahiran yang tak terpisahkan dan satu tarikan nafas dengan hak konstitusional atas kewarganegaraan yang dijamin dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, sehingga negara secara aktif menentukan kewarganegaraan penduduk asli;
6. Bahwa pengertian berada dalam penguasaan dan/atau kendali negara haruslah dimaknai secara luas, yang meliputi tanggung jawab negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad), termasuk dalam hal kewarganegaraan dan status pribagi orang dengan memberikan Akta kelahiran sebagai hak asasi dan hak konstitusional, dan sebaliknya merupakan kewajiban negara ( state obligation) memastikan pemenuhan hak atas Akta Kelahiran dimaksud;
7. Bahwa dalam proses pembuatan Akta Kelahiran sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Nomor 23/2006”), tanggung jawab negara hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan (beleid) semata. Negara kemudian tidak menjalankan fungsinya untuk melakukan tindakan aktif guna pengurusan (bestuurstaad) hak asasi dan hak konstitusional atas Akta Kelahiran itu, oleh karena Negara melalui Pemerintah telah salah dan mengabaikan hak konstitusional dan hak asasi atas Akta Kelahiran, justru membebankan tanggung jawab pembuatan Akta Kelahiran ditangan warga negaranya sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”;
Asas “ stelsel aktif bagi penduduk” dalam UU Nomor 23/2006 sedemikian, merupakan pengingkaran pada tugas negara sebagai Negara Kesejahteraan ( welfare state), dalam hal ini hak atas Akta Kelahiran sebagai bagian dari anasir kesejahteraan rakyat.
Dengan adanya asas “ stelsel aktif bagi Penduduk”, dimana penduduk aktif mendaftarkan status pribadinya kepada negara merupakan norma yang eksis dan membuktikan negara hanya berpangku tangan seperti penjaga malam yang dikenal dalam konsep Nachwaker-staat yang sudah usang dan ditinggalkan.
Konsep Negara hukum dalam pembukaan UUD 1945 bukanlah Negara hukum dalam arti formal sebagai penjaga malam atau nachwakerstaat melainkan negara hukum dalam arti materiil atau paham negara kesejahteraan.
Dalam pembukaan UUD 1945 negara Republik Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum ( rechtstaat) dalam arti negara pengurus ( verzorgingsstaat) sebagaimana alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945. Dengan diembannya tugas negara menyelenggarakan kesejahteraan umum, maka negara turut campur tangan dalam mengurusi kesejahteraan rakyat dalam bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, budaya, lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan [vide Maria Farida Indriati S, “ Ilmu Perundang-undangan (1) – Jenis, Fungsi dan Materi Muatan ”, Penerbit Kanisius, 2007, Jakarta, hal.1] [bukti P-13];
8. Bahwa oleh karena itu, terhadap Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 yang mewajibkan warga negara aktif melakukan tindakan pengurusan dalam proses pembuatan Akta Kelahiran, bertentangan dengan amanat konstitusi dan merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam menjalankan fungsinya.
Tidak hanya melawan konstitusi, bahkan Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, terang benderang bertentangan dengan filosofi UU Nomor 23/2006 itu sendiri, yakni Konsideran “Mengingat” huruf a UU Nomor 23/2006 berbunyi: “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ” [bukti P-14];
9. Bahwa selain itu dengan asas “stelsel aktif bagi Penduduk” dalam Penjelasan UU Nomor 23/2006 tersebut adalah menegasikan kewajiban Negara ( state obligation) sebagai Negara Paripurna, oleh karena tugas Negara bukan selesai hanya dengan membuat regulasi atau peraturan perundang-undangan, atau bertindak sebagai negara penjaga malam saja namun mencakup dan terintegrasi secara utuh dengan pelaksanaan/penegakan ( to enforce), pemenuhan ( to fulfill), perlindungan ( to protect), pemajuan ( to promote), bahkan penghargaan ( to respect). Dalil ini bersesuaian dengan UUD 1945: (a) Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”. (b) Konsep negara hukum dalam Pembukaan UUD 1945 bukanlah negara hukum dalam arti formal sebagai penjaga malam atau nachwakerstaat melainkan negara hukum dalam arti materil atau paham negara kesejahteraan. Dalam Pembukaan UUD 1945 negara Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum ( rechtstaat) dalam arti Negara pengurus ( verzorgingsstaat) sebagaimana alinea ke-empat Pembukaan UUD 1945. Dengan diembannya tugas negara menyelenggarakan kesejahteraan umum, maka negara turut campur tangan dalam mengurusi kesejahteraan rakyat dalam bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, budaya, lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan [vide Maria Farida Indriati S, “ Ilmu Perundang-undangan (1) – Jenis, Fungsi dan Materi Muatan ”, Penerbit Kanisius, 2007, Jakarta, hal.1]. (c) Dengan mengambil alih pertimbangan MK dalam perkara Nomor 002/PUU-I/2003 juncto Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 (halaman 98), khususnya berkaitan tugas negara paripurna dalam konstitusi yang relevan dengan pemenuhan hak atas Akta Kelahiran. Pendapat MK tersebut adalah: “ Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberi mandat kepada Negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ” [bukti P-15];
10. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013, dalam memutuskan permohonan uji materiil Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23/2006, Mahkamah Konstitusi berpendapat antara lain:
10.1. Proses memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan prosedur administrasi dan waktu yang panjang serta biaya yang lebih banyak dapat merugikan penduduk. Karena itu, Pasal 32 ayat (2) UU Adminduk selain bertentangan UUD 1945, hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip keadilan. Karena keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan ( justice delayed, justice denied).
10.2. Mahkamah Konstitusi mengutip Pasal 28 ayat (1) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pelayanan akta kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan yang diselenggarakan dengan sederhana dan terjangkau.
10.3. Keterlambatan melaporkan kelahiran melebihi satu tahun yang harus dengan penetapan pengadilan memberatkan masyarakat. Baik yang tinggal jauh di daerah pelosok, maupun di perkotaan. Lagipula, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam, sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum.
11. Bahwa hak anak atas akta kelahiran dan pencatatan kelahiran semenjak dilahirkan, terintegrasi dan berada dalam satu tarikan nafas dengan hak atas nama (sebagai hak atas identitas) dan hak atas kewarganegaraan, sudah merupakan hak anak sebagaimana diatur dalam:
1.1. Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2002 menentukan bahwa setiap anak berhak atas (a) nama, dan (b) kewarganegaraan.
Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2002 berbunyi “ Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan ”.
1.2. Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 menentukan bahwa hak identitas anak dimaksud adalah akta kelahiran.
Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 yang berbunyi “ Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran ”;
1.3. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 menentukan bahwa identitas anak diberikan sejak kelahirannya.
12. Bahwa hak atas pencatatan kelahiran dan akta kelahiran segera setelah kelahirannya ( immediately after birth), menurut Implementation Handbook for the Convention on the Rights of the Child, adalah: (a) Pencatatan kelahiran merupakan pengumuman resmi pertama dari Negara terhadap keberadaan seorang anak ( the State’s first official acknowledgement of the child’s existence).
Hal itu merupakan suatu pengakuan negara terhadap tiap-tiap anak, dan pengakuan stataus hukum anak ( child’s status under the law). (b) Pencatatan kelahiran suatu elemen esensial bagi perencanaan nasional untuk anak. (c) Pencatatan kelahiran dimaksudkan untuk mengamankan hak-hak anak.
13. Bahwa akta kelahiran dan pencatatan kelahiran merupakan hak anak dan hak setiap penduduk, secara filosofis bersesuaian pula dengan konsideran UU Nomor 23 Tahun 2006 dan Penjelasan Umum alinea pertama UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
Oleh karena itu, maksud asli ( original intens) dan landasan filosofis dari UU Nomor 23 Tahun 2006 adalah bahwa akta kelahiran dan pencatatan kelahiran bagi anak adalah hak anak, bukan kewajiban anak ataupun kewajiban penduduk.
Dengan demikian asas “ stelsel aktif bagi Penduduk ” tersebut adalah: (a) Tidak sesuai dan bertentangan dengan hak atas tumbuh dan berkembang, dan hak perlindungan anak yang merupakan hak konstitusional anak yang dijamin dalam Pasal 28B ayat
(2) UUD 1945;
(b) Tidak sesuai dan bertentangan dengan hak atas akta kelahiran dan pencatatan kelahiran anak (sebagai bagian integral dan tidak terpisahkan dari hak atas kewarganegaraan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945); (c) Menyimpang dan tidak konsisten dengan maksud asli dan landasan filosofis UU Nomor 23 Tahun 2002 yang tertera dalam Konsideran “Menimbang” huruf a, dan Penjelasan Umum (alinea pertama) UU Nomor 23 Tahun 2006;
14. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.
15. Bahwa oleh karena itu, asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk ” dalam Penjelasan UU Nomor 23 Tahun 2006 tersebut yang menjadi dasar UU Nomor 23/2006 mewajibkan setiap penduduk ( obligation of every peoples) melaporkan Peristiwa Kependudukan, termasuk kelahiran anak, yang secara formil dituangkan ke dalam norma Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006.
Dengan demikian asas “Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam Penjelasan UU Nomor 23/2006 tersebut bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, dan juga bertentangan dengan hak konstitusional Pasal 28D ayat (4) UUD 1945;
16. Bahwa asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk ” tersebut, yang kemudian dituangkan ke dalam norma-norma UU Nomor 23 Tahun 2006 (termasuk Pasal 3 dan Pasal 4), mengakibatkan anak-anak tidak dengan serta merta dapat dicatatkan kelahirannya segera setelah ia dilahirkan, dan karena itu ia tidak memperoleh hak atas akta kelahiran, oleh karena:
16.1. Adanya kesenjangan kesempatan, kemampuan, lokasi/tempat yang terisolasi dan sulit terjangkau/menjangkau, serta berbagai bentuk disparitas antar penduduk warga Negara Indonesia yang masih memiliki kesulitan khusus;
16.2. Adanya kesenjangan antar daerah dan kesempan/kemampuan tersebut, merupakan kenyataan yang notoir feiten sehingga tidak semestinya diperlakukan sama dalam penerapan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk ” tersebut;
16.3. Adanya biaya-biaya (resmi dan tidak resmi) yang pada kenyataannya mesti dikeluarkan penduduk saat melaporkan kelahiran atau mengurus akta kelahiran anak, merupakan konsekwensi logis dari persyaratan formil pencatatan kelahiran menurut UU Nomor 23 Tahun 2006, yang mesti dipersiapkan Penduduk dalam melaporkan Peristiwa Penting, termasuk kelahiran anak yang dituangkan ke dalam Peraturan-peraturan Daerah;
16.4. Kegagalan UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagai sarana perekayasaan sosial dan ketidakefektifan Stelsel Aktif bagi Penduduk melahirkan kegagalan negara melakukan pencatatan kelahiran anak sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2006. Hal tersebut secara terang dan jelas dapat dapat dilihat melalui: (a) Pengakuan Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri RI, yang dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011, yang pada pokoknya menentukan bahwa “ anak-anak yang lahir setelah UU Nomor 23 Tahun 2006 dan belum mengurus akta kelahiran dapat dilayani dan diterbitkan akta kelahirannya tanpa penetapan pengadilan ”; [bukti P-16]; (b) Pengakuan Mahkamah Agung dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, tertanggal 6 September 2012; [bukti P-17]. (c) Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Sosial, Menteri Agama, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak, yang dibuat pada tahun 2011 [bukti P-18];
16.5. Bahwa berdasarkan data BPS Susenas 2010 secara kuantitatif jumlah anak yang memiliki akta kelahiran sekitar 54,79 persen, dari jumlah tersebut ternyata 14,57 persen diantaranya tidak dapat menunjukkan akta kelahirannya.
Persentase jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran terhitung masih cukup tinggi, yaitu sekitar 44,09 persen Fakta tersebut membuktikan bahwa asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” tidaklah efektif diterapkan dalam pencatatan kelahiran anak sejak ia dilahirkan. Bahkan menjadi bukti bahwa “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” kausal yang menghalangi atau menghambat anak untuk memperoleh hak atas akta kelahiran;
16.6. Bahwa akibat kesenjangan akses untuk memperoleh akta kelahiran, sebagaimana ditunjukkan di dalam data di bawah ini, maka hak atas akta kelahiran semakin tidak terpenuhi bagi anak-anak di pedesaan/pedalaman. Semakin berada di pedalaman, semakin tidak terpenuhi hak mereka atas akta kelahiran. Terbukti bahwa kesenjangan akses menjadi sebab anak kehilangan hak atas akta kelahiran. Kausal semua itu karena asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam UU Nomor 23 Tahun 2006.
Menurut data Susenas, Badan Pusat Statistik tahun 2010, secara persentase jumlah anak yang dapat menunjukkan akta kelahiran di daerah perkotaan lebih banyak dibandingkan daerah perdesaan. Sebanyak 48,50 persen anak yang tinggal di perkotaan dapat menunjukkan akta kelahirannya.
Sedangkan anak perdesaan hanya 32,06 persen anak yang dapat menunjukkan akta kelahirannya. Hal ini dikarenakan setiap anak di perkotaan yang akan masuk sekolah diharuskan melampirkan akta kelahiran sebagai bagian dari syarat untuk masuk sekolah (data murid) [bukti P-19];
Tabel 2.4 Persentase Anak menurut Tipe Daerah dan Status Kepemilikan Akta Kelahiran, 2010 Mempunyai Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil Tipe Ya, Tidak Jumlah Daerah Ya, Dapat Tidak Tidak Dapat Ditunjukkan Punya Tahu Ditunjukkan
(1) (2) (3)
(4) (5) (6) Perkotaan 48,50 18,40 32,31 0,80 100,00 Perdesaan 32,06 10,78 55,72 1,44 100,00 Perkotaan+ 40,22 14,,57 44,09 1,12 100,00 Perdesaan Sumber: Susenas 2010, BPS
17. Bahwa dengan demikian, lahirnya UU Nomor 23/2006 yang menganut “Stelsel Aktif bagi Penduduk”, bukan saja telah gagal sebagai sarana perekayasaan sosial dalam pencatatan kelahiran anak dan memberikan hak anak atas akta kelahiran, akan tetapi bertentangan dengan rasio, filosofis dan maksud konstitusi [dalam hal ini dan utamanya Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945], yang menganut paham bahwa pencatatan kelahiran dan akta kelahiran merupakan hak anak dan karenanya merupakan kewajiban negara, bukan justru ditransformasikan menjadi kewajiban penduduk sebagaimana yang dirumuskan dalam Penjelasan Umum (alinea 10) dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006;
18. Bahwa dengan anak tidak memperoleh akta kelahiran yang disebabkan oleh penerapan “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 (termasuk Pasal 3 dan Pasal 4), berarti telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi anak yang secara faktual menyebabkan hal-hal antara lain:
18.1. Anak-anak tidak dapat memasuki dunia sekolah, karena akta kelahiran dijadikan syarat memasuki dunia sekolah untuk semua jenjang pendidikan. Selain berdampak pada hak atas pendidikan, akta kelahiran juga berdampak pada pemenuhan hak atas jaminan sosial anak sebagai warga Negara Indonesia;
18.2. Di dalam prakteknya muncul sejumlah uang yang melebihi kemampuan penduduk tersebut sehingga membuat penduduk yang terlambat melaporkan tidak dapat mendapatkan akta kelahirannya.
18.3. Akibat dari prinsip stetsel aktif bagi penduduk maka Pemohon yang berbadan hukum harus ikut menanggung tanggung jawab negara atas pemenuhan akta kelahiran dengan mendampingi warga untuk mendapatkan akta kelahirannya dikarenakan kewajiban untuk mendapatkan akta kelahiran dititikberatkan pada keaktifan penduduk, tanpa mempertimbangkan kemampuan penduduk tersebut;
18.4. Anak-anak Pemohon individual kehilangan haknya untuk mendapatkan pengakuan secara hukum oleh negara termasuk didalamnya pemenuhan terhadap hak lainnya seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan jaminan sosial lainnya;
18.5. Tidak adanya perlakuan khusus di dalam pemenuhan hak atas akta kelahiran, maka Pemohon badan hukum harus menanggung beban tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas kelahiran bagi penduduk yang memiliki kesulitan pada akses untuk mendapatkan akta kelahiran;
18.6. Tidak adanya perlakuan khusus ini membuat pemohon individual yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan akta kelahiran semakin terpinggirkan atas haknya, dan berujung pada kehilangan haknya untuk mendapatkan akta kelahiran tersebut. Jikapun pemohon mendapatkan akta kelahirannya, itupun didampingi oleh lembaga non profit;
18.7. Dengan adanya sanksi untuk pemohon yang terlambat melaporkan kelahirannya membuat pemohon yang berbadan hukum menjadi kesulitan untuk membantu penduduk mendapatkan akta kelahiran, terutama bagi penduduk yang lemah dalam hal akses, sedangkan bagi pemohon indvidual, sanksi ini jelas sangat merugikan karena putusan dari kepala instansi pelaksana seringkali menjatuhkan denda administrasi dengan jumlah yang sangat besar tanpa mempertimbangkan alasan terlambat melaporkan dan kemampuan ekonomi mereka.
18.8. Dalam praktik, baik penyidik maupun penuntut umum, dalam menerapkan peraturan perundang-undangan terkait dengan tindak pidana anak mengacu pada akta kelahiran. Dengan tidak memiliki akta kelahiran, anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai korban maupun sebagai pelaku tindak pidana, akan kehilangan hak-haknya untuk memperoleh perlindungan. Setidaknya ada tiga situasi dimana hak-hak ABH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pengadilan Anak terlanggar:
18.8.1. Anak Pelaku Tindak Pidana:
a. untuk menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak kepada anak yang menjadi pelaku tindak pidana, Penyidik maupun Penuntut Umum merujuk pada bukti formil, yaitu akta kelahiran. Jika penyidik maupun Penuntut Umum tidak memiliki bukti formil berupa akta kelahiran, sementara secara fisik anak pelaku tindak pidana tidak menunjukkan sebagai seorang anak, maka penyidik maupun penuntut umum akan menggunakan mekanisme peradilan umum (KUHAP), sekalipun secara faktual pelakunya adalah seorang anak.
b. dalam peradilan umum jelas tidak mengatur tentang tindak pidana anak. Artinya anak anak pelaku tindak pidana tidak mendapatkan previlage sebagai seorang anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, antara lain: hak untuk diancam pidana paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa dan masa penahanan yang jauh lebih singkat di setiap tahapan pemeriksaan jika dibandingkan penahanan bagi orang dewasa.
c. berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 terkait dengan batas usia anak yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana, bahwa berdasarkan putusan tersebut batas usia anak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana adalah minimal 12 tahun; (Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010).
d. Putusan a quo tidaklah efektif jika seorang anak pelaku tindak pidana tidak dapat membuktikan secara formil bahwa dirinya belum 12 tahun. Penyidik maupun penuntut umum tetap akan melanjutkan perkaranya, sekalipun secara faktual usianya belumlah genap 12 tahun.
18.8.2. Anak Korban Tindak Pidana:
a. Untuk menerapkan apakah sebuah tindak pidana masuk dalam ranah kejahatan terhadap anak atau bukan, penyidik dan penuntut umum merujuk pada bukti formil dari korban berupa akta kelahiran. Jika bukti formil berupa akta kelahiran tidak ada, penyidik maupun penuntut umum menggunakan bukti formil lainnya berupa buku rapot atau ijasah. Persoalannya adalah jika yang menjadi korban kejahatan adalah anak-anak yang tidak terjangkau oleh sekolah atau tidak memiliki kesempatan untuk bersekolah, seperti anak-anak dari suku-suku pedalaman atau anak jalanan, dimana mereka tidak memilki akta kelahiran juga dokumen pendidikan. Dengan bukti formil apa mereka membuktikan bahwa usia mereka adalah usia anak?;
b. Jika anak yang menjadi korban tindak pidana tidak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah seorang anak, maka penyidik dan penuntut umum akan memproses perkaranya menggunakan Undang-Undang Pidana Umum (KUHP), yang mana ancaman pidananya jauh lebih ringan dibandingkan jika diterapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
19. Bahwa selain itu, dengan berdalih untuk melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2006, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia telah pula menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) ataupun regulasi lain, yang secara ekplisit membuat syarat-syarat pencatatan kelahiran anak yang bersifat formil, membatasi jangka waktu pelaporan, dan penarikan biaya sebagai retribusi sehingga menghambat pencatatan kelahiran anak. Perihal ini dibuktikan dengan beberapa Peraturan Daerah dan atau regulasi daerah, antara lain: [bukti P-18A] 19.1. Perda Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil;
19.2. Perda Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, yang mementukan akta kelahiran bebas biaya untuk anak umur nol sampai dengan 5 (lima) tahun untuk anak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
19.3. Perda Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam rangka Sistem Informasi Kependudukan. Dalam Pasal 38 Perda tersebut pencatatan kelahiran anak yang lebih dari 60 hari sampai dengan satu tahun sejak kelahirannya dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Kepala Instansi Pelaksana Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
20. Bahwa dengan mengacu kepada konsiderans “Menimbang” huruf (a), maupun Penjelasan Umum (alinea pertama) UU Nomor 23 Tahun 2006, yang berbunyi: “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
Dengan demikian maka: (a) Landasan filosofis UU Nomor 23 Tahun 2006 itu sendiri mengakui dan menganut asas bahwa penentuan status pribadi dan status hukum penduduk, termasuk atas peristiwa kelahiran anak, adalah merupakan KEWAJIBAN
NEGARA.
(b) Landasan filosofis UU Nomor 23 Tahun 2006 itu sendiri menganut asas kewajiban negara atas pencatatan kelahiran dan pemenuhan hak atas akta kelahiran anak, sehingga penggunaan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk ” dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 adalah keliru dan bertentangan dengan landasan filosofis UU Nomor 23 Tahun 2006 itu sendiri. (c) Adanya inkonsistensi, ketidaksinkronan serta saling bertentangan antara Landasan Filosofis dengan Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 yang menerapkan asas “Stelsel aktif bagi Penduduk”.
Keadaan ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (d) Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan dan tidak membiarkan inkonsistensi norma dan ketidaksinkronan antara landasan filosofis UU Nomor 23/2006 dengan Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 yang menerakan asas “Stelsel Aktif bagi Penduduk”.
Secara teori dan praktik Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi ( guardian of constitution) dan penafsir konstitusi ( the Sole Interpreter of the Constitution) berwenang melakukan sinkronisasi norma Undang-Undang termasuk UU Nomor 23 Tahun 2006 sehingga tidak lagi terjadi pelanggaran hak konstitusional dan hak asasi manusia, dalam hal ini hak konstitusional atas pencatatan kelahiran dan akta kelahiran.
Berdasarkan jurisprudensi MK diperoleh pendapat bahwa “… Mahkamah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya, tidak akan membiarkan adanya norma dalam Undang-undang yang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan amanat perlindungan konstitusional yang dikonstruksikan oleh Mahkamah ” [vide, pertimbangan Mahkamah Konstitusi, pada Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010, hal. 153]. (e) Dalam teori maupun praktik, Mahkamah Konstitusi menggunakan dan mengacu kepada landasan filosofis dari suatu Undang-Undang. Karena itu dalam hal adanya inkonsistensi dan tidak sinkron antara landasan filosofis UU Nomor 23 Tahun 2006 dengan Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 yang menerapkan asas “Stelsel Aktif bagi Penduduk”, memilih dan mengacu kepada landasan filosofis UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagai ruh dan nilai-nilai dasar suatu norma Undang-undang.
21. Bahwa hak atas akta kelahiran, yang dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 dimulai dengan perbuatan melaporkan kelahiran, merupakan hak anak sebagai bagian dari hak atas identitas anak, selain juga hak atas nama, hubungan kerabat dan kewarganegaraan. Dengan demikian, hak atas akta kelahiran merupakan kewajiban negara ( state obligation), dan karenanya bukan kewajiban penduduk bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sama seperti halnya hak atas kewarganegaraan maka: (a) Negara melalui Pemerintah selaku eksekutif wajib menyelenggarakan pencatatan kelahiran terhadap anak bangsa Indonesia, yang tidak lain adalah warga negara Indonesia; (b) Kewajiban negara melalui Pemerintah selaku eksekutif menyelenggarakan pencatatan kelahiran terhadap anak bangsa Indonesia. Oleh karena itu keliru dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 penerapan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam Penjelasan Umum (alinea peratama) UU Nomor 23 Tahun 2006; (c) Oleh karena Pencatan Kelahiran dan Akta Kelahiran merupakan kewajiban Negara, maka sebenarnya maksud yang terkandung dalam konstitusi adalah asas “ Stelsel Aktif bagi Pemerintah” dalam pelaporan Peristiwa Kelahiran anak dan Pencatatan Kelahiran.
22. Bahwa hak anak atas akta kelahiran – sebagai serangkaian daripada hak identitas bersamaan dengan hak atas nama, hubungan kerabat dan kewarganegaraan – bermula dari hak (seluruh) anak Indonesia atas pencatatan kelahiran, yang merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara oleh karena: (a) anak-anak (yang baru dilahirkan) tidak mungkin mencatatkan diri sendiri, namun kedudukannya sebagai subjek hukum dijalankan oleh orangtua dan negara. Oleh karena konteks perlindungan dan pelaksanaan hak anak ( protection and implementation on the rights of the child) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka semestinya pencatatan kelahiran dan pemberian hak atas akta kelahiran merupakan kewajiban negara.
Sebaliknya, tidak logis membebankan perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai HAM dan juga hak konstitusional kepada penduduk atau orangtua si anak, oleh karena pengemban HAM dan hak konstitusional adalah negara yang dijalankan Pemerintah selaku eksekutif. (b) anak-anak (yang baru dilahirkan) sebagai warga negara Indonesia, maka negara berkewajiban mencatatkan warga negaranya yang dimulai dengan wajib mencatatkan kelahiran anak. Oleh karena, terhadap penduduk bangsa Indonesia berlaku Stelsel Pasif Penduduk untuk menjadi warga negara Indonesia. Seperti halnya stelsel pasif warga negara, maka terhadap pencatatan kelahiran dan hak atas akta kelahiran anak, maka negara wajib secara aktif mencatatkannya;
Dengan alasan tersebut di atas maka “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam Penjelasan Umum (alinea 10, kalimat ketiga) UU Nomor 23 Tahun 2006, adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan hak konstitusional penduduk atas kewarganegaraan yang dijamin dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945;
23. Bahwa hak atas pencatatan kelahiran dan akta kelahiran bagi anak, yang dimulai dengan kewajiban pelaporan berdasarkan “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” tersebut, ternyata telah gagal dalam memenuhi hak anak atas pencatatan kelahiran dan akta kelahiran, yang terbukti dengan: (a) Berdasarkan data, Anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran sekitar 54,79 persen, dari jumlah tersebut 14,57 persen tidak dapat menunjukkan akta kelahiran, sedangkan jumlah anak yang tidak memiliki akta kelahiran 44,09 persen (Susenas 2010, BPS), lihat http://www.kotalayakanak.org/index.php?option=com_content &view=article&id=1662:laporan-indonesia-pelaksanaan-konvensi-hak-anak&catid=60:laporan-kha&Itemid=76 [bukti P-20]. (b) Berdasarkan data dan pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar menyampaikan bahwa terdapat 50 juta anak dari 80 juta anak Indonesia belum terlindungi identitasnya atau belum memiliki akta kelahiran. (c) Faktanya diakui lebih dari 90% (sembilan puluh persen) anak jalanan di Jakarta tidak memiliki akta kelahiran. Jumlah ini berdasarkan data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, (vide, http://megapolitan.kompas.com/read/2012/07/04/23115964/9 0.Persen.Anak.Jalanan.di.Jakarta.Tak.Punya.Akta.Kelahiran [bukti P-21]. (d) Kepala Subbidang Pembangunan Kesejahteraan Sosial Anak Telantar Kementerian Sosial Rahmad Kusnadi mengatakan, jumlah anak jalanan saat ini diperkirakan 230.000 orang.
Setiap tahun, rata-rata jumlahnya bertambah 1000 anak.
Sebanyak 90 persen anak jalanan ini tanpa akta kelahiran.
Jumlah terbesar berada di Jakarta, sekitar 8000 anak jalanan, Lihat: http://megapolitan.kompas.com/read/2012/07/04/20065655/B antuan.Akta.Kelahiran.Setengah.Hati [ bukti P-22]. (e) Tidak adanya perubahan dan kenaikan signifikan dalam pencapaian pencatatan kelahiran dan akta kelahiran semenjak dijalankannya UU Nomor 23 Tahun 2006, oleh karena secara kuantitatif jumlah anak yang memiliki akta kelahiran hanya 54,79 persen, dan karenya hampir separuh anak-anak Indonesia masih belum dicatatkan kelahirannya.
Dengan demikian, penerapan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 telah terbukti gagal mencatatkan kelahiran anak dan karenanya melanggar hak konstitusional anak atas identitas; (f) Terbukti pula dengan pengakuan Pemerintah cq Menteri Dalam Negeri RI perihal kegagalan stelsel aktif pada Penduduk, dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011, yang pada pokoknya menentukan bahwa “ anak-anak yang lahir setelah UU Nomor 23/2006 dan belum mengurus akta kelahiran dapat dilayani dan diterbitkan akta kelahirannya tanpa penetapan pengadilan ” [vide bukti P-15].
Penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam negeri RI tersebut merupakan bukti notoir feiten bahwa “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” yang dianut dalam UU Nomor 23/2006 telah gagal menjalankan fungsi hukum sebagai sarana perekayasa sosial ( law as a tool of social enginerring), oleh karena asas dan norma yang terkandung dalam “ stelsel aktif pada Penduduk” dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 itu, tidak sesuai dengan hak konstitusional anak yang diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 Norma hukum yang tidak berjalan tersebut adalah akibat dari pembentukan (sistem) norma yang gagal memahami kebutuhan dan keadaan empiris kehidupan masyarakatnya.
Keadaan hukum seperti itu menurut Roberto M. Urger sebagai “hukum tidak memiliki kharAktaristik universal kehidupan sosial” [Roberto M. Urger, “ Teori Hukum Kritis – Posisi Hukum dalam Masyarakat Modern ”, Nusa Media, Bandung, 2008, hal. 65] [bukti P-23];
Dalil-dalil di atas secara terang dan tegas membuktikan bahwa penggunaan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tidak efektif dalam pelaksanaan pencatatan kelahiran penduduk.
24. Bahwa gagalnya pencatatan kelahiran anak dengan UU Nomor 23 Tahun 2006, menjadi bukti bahwa hak konstitusional anak terlanggar, dan kausalnya adalah asas “ stelsel aktif bagi Penduduk” yang dianut dalam UU Nomor 23/2006. Jika dibanding dengan data kependudukan tahun 2005, pencatatan kelahiran setelah disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2006 bisa dikatakan gagal. Karena tidak ada kenaikan signifikan dalam pencatatan kelahiran anak yang menggunakan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk”, sebagaimana data berikut ini: Data penduduk usia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran menurut provinsi (Sensus BPS, 2005), sebelum UU Nomor 23 Tahun 2006 disahkan, sebanyak 42,82%. Sedangkan data penduduk usia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran, (sumber BPS, Susenas 2011), setelah UU Nomor 23/2006 disahkan sebanyak 59%.
Oleh karena itu dengan penerapan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam UU Nomor 23/2006 tidak ada peningkatan siginifikan dalam Pencatatan Kelahiran.
25. Bahwa dengan adanya fakta dan data serta pengakuan Pemerintah sebagaimana bukti: P-15 s.d bukti: P-21, serta dalil-dalil pada butir 1 s.d 23 di atas, maka terbukti penerapan asas “Stelsel Aktif bagi Negara” menghalangi perlindungan dan pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, yang merupakan bagian integral dari hak konstitusional anak atas tumbuh kembang ( development rights) yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945;
26. Bahwa hak tumbuh kembang anak sebagai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, adalah hak anak yang pertama, oleh karena implikasinya menyangkut pemenuhan hak-hak anak lainnya, termasuk hak atas pendidikan, hak atas jaminan sosial, hak atas perlindungan hukum, yang merupakan hak anak ( rights of the child) selain juga merupakan hak konstitusional anak.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menyatakan, “ Diperkirakan sekitar 70% anak yang belum berakta itu berstatus anak usia sekolah ”, Lihat http://www.kopertis12.or.id/2012/06/02/ayo-percepatan-kepemilikan-Akta-kelahiran-dalam-rangka-perlindungan-anak.html. [bukti: P-24].
27. Bahwa dengan tidak diperolehnya hak atas akta kelahiran sebagai kausal dari penerapan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk”, maka menimbulkan pencideraan hak anak atas perlindungan ( protection rights of the child), yakni perlindungan sebagai penduduk atau warga negara Indonesia, yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2)
UUD 1945;
28. Bahwa hak anak atas kelangsungan hidup ( survival right of the child), hak tumbuh kembang ( development right of the child), dan hak perlindungan ( protection rights of the child), bersesuaian dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak (KHA), demikian juga Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengandung asas pokok, yakni: (a) Non diskriminasi; (b) Kepentingan terbaik bagi anak; (c) hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, dan; (d) penghargaan terhadap pendapat anak.
29. Bahwa selain itu hak konstitusional tumbuh kembang anak yang bersesuaian pula dengan Konvensi PBB tentang Hak Anak ( UN’s Convention on the Rights of the Child), yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia, secara hukum dimaksudkan sebagai wujud kepatuhan konstitusional sebagai negara hukum ( recht staat).
UUD 1945 telah meresepsi prinsip-prinsip dasar HAM sebagai salah satu syarat dari negara hukum, khususnya prinsip dasar HAM yang terkait dengan hidup dan kehidupan dan merupakan simbol atau ikhtiar bangsa Indonesia dalam konteks menjadikan UUD 1945 menjadi UUD yang makin modern dan makin demokratis; [ Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal 144, diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Jakarta, 2005] [bukti: P-25];
30. Bahwa hak anak atas pencatatan kelahiran dan hak anak atas akta kelahiran, terkait langsung dan satu rangkaian dengan hak atas kewarganegaraan sebagai hak identitas, dan karenannya merupakan kewajiban Negara sebagaimana tertuang dan dijamin dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. Hak atas identitas merupakan hak anak dan HAM, sehingga perlindungan dan pemenuhannya merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara.
31. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka terang dan jelas bahwa “Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional anak yakni hak atas tumbuh dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945;
32. Bahwa oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang menyatakan “Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dimaknai dengan/sebagai “ Pencatatan sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Negara ”.
A.2. Alasan-alasan bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
33. Bahwa terhadap dalil-dalil bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, sebagaimana butir 1 s.d 31 di atas, diambil alih secara mutatis mutandis sebagai alasan-alasan huruf A.1. bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
34. Bahwa selain itu, dengan adanya Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, merupakan ketentuan yang tidak menjamin terwujudnya kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena keadaan anak-anak, keluarga warga negara Indonesia pada wilayah-wilayah tertentu mengalami kesulitan, khususnya dalam mengakses pelaporan pencatatan kelahiran, sehingga muncul kepastian hukum yang tidak adil. Hal ini terbukti dengan fakta-fakta, sebagaimana ditunjukkan dalam data Susenas dalam poin 15.6, yang menyatakan: (a) Adanya kesenjangan kesempatan, kemampuan, lokasi/tempat yang terisolasi dan sulit terjangkau/menjangkau, serta berbagai bentuk disparitas antar penduduk warga negara Indonesia yang masih memiliki kesulitan khusus; (b) Adanya kesenjangan antar daerah dan kesempan/kemampuan tersebut, merupakan keanyataan yang notoir feiten sehingga tidak semestinya diperlakukan sama dalam penerapan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” tersebut; (c) Adanya biaya-biaya yang pada kenyataannya mesti dikeluarkan penduduk saat melaporkan kelahiran guna mengurus akta kelahiran anak, merupakan konsekwensi logis dari persyaratan formil pencatatan kelahiran menurut UU Nomor 23 Tahun 2006, yang mesti dipersiapkan penduduk dalam melaporkan peristiwa penting, termasuk kelahiran anak;
35. Bahwa dengan demikian maka penggunaan “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam UU Nomor 23/2006, justru menimbulkan kepastian hukum yang tidak adil, karena adanya kesenjangan antar wilayah, antar penduduk, perbedaan kemampuan dalam menyediakan persyaratan pencatatan kelahiran, serta beragamnya ketentuan provinsi atau kabupaten/kota dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi daerah lainnya yang justru melanggar hak anak atas akta kelahiran;
36. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka terang dan jelas bahwa “Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional anak atas kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
37. Bahwa oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang menyatakan “Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dimaknai dengan/sebagai “ Pencatatan sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Negara ”.
A.3. Alasan-alasan bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1)
UUD 1945.
38. Bahwa terhadap dalil-dalil bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana butir 1 s.d 36 di atas, diambil alih secara mutatis mutandis sebagai alasan-alasan bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional atas status kewarganegaraan yang dijamin Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
39. Bahwa berdasarkan Pasal 28 D ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan ”, yang bermakna bahwa Negara melalui Pemerintah menjamin hak setiap orang. Dengan demikian, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional atas kewarganegaraan adalah kewajiban negara.
Terkait dengan hak atas kewarganegaraan yang tidak terlepas dan satu kesatuan dengan hak atas identitas termasuk hak atas akta kelahiran, sehingga bersesuaian dengan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945, maka “Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1) UUD 1945;
40. Bahwa kedudukan warganegara adalah salah satu dari adanya negara, dan karenanya warga negara memberikan kekuasaan kepada negara untuk menjalankan konstitusi dan hak konstitusional. Sebagai kompensasinya, negara dibebankan kewajiban melindungi penduduk dan warga negara, termasuk kewajiban melindungi dan memenuhi hak atas pencatatan kelahiran dan akta kelahiran untuk anak;
Dengan paradigma sedemikian, maka keliru dan melanggar hak konstitusional penduduk dalam hal adanya UU Nomor 23 Tahun 2006 yang menganut asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk”, oleh karena hak pencatatan kelahiran dan akta kelahiran adalah hak anak, bukan kewajiban anak;
41. Bahwa selanjutnya perihal asas kewajiban negara mencatatkan kelahiran dan akta kelahiran dapat ditemukan apabila menelaah Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara ”.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, frasa “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli”, menunjukkan bahwa konstitusi menganut stelsel pasif bagi warga negara dalam hal menentukan kewarganegaran untuk orang-orang bangsa Indonesia asli. Oleh karena itu, maka: (a) Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menganut dan mengakui stelsel pasif bagi warga negara Indonesia asli, yang jelas tertuang dalam frasa “ Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli” dalam Pasal 26 ayat (1)
UUD 1945.
(b) Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menganut dan mengakui stelsel aktif dalam hal pewarganegaraan (naturalisasi) bagi warga negara asing, yang jelas tertuang dalam frasa “ orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara ” dalam Pasal 26 ayat (1)
UUD 1945.
(c) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, frasa “ orang-orang bangsa Indonesia asli ”, mengandung makna bahwa Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menganut asas “Kewarganegaraan Otomatis”, yakni seseorang menjadi warga negara Indonesia dengan sendirinya secara otomatis.
Orang yang menjadi WNI secara otomatis dibedakan dalam 2 (dua) sebab, yaitu: (1) Kewarganegaan Otomatis karena sudah memiliki status WNI. Hal ini kemudian dirumuskan dalam norma Pasal 4 butir a UU Kewarganegaraan; (2) Kewarganegaraan Otomatis karena kelahiran. Hal ini kemudian dirumuskan dalam norma Pasal 4 butir b sampai dengan m, dan Pasal 5 UU Kewarganegaraan [vide, Moh. Mahfud MD, “ Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu ”, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hal.236]. (d) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, frasa “ orang-orang bangsa Indonesia asli ”, mengandung makna bahwa Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menganut asas “Kewarganegaraan Otomatis” sebagaimana pendapat hukum Mahfud MD yang merupakan dan sudah menjadi comminis opinion doctorum atau the professor’s law. Dengan demikian, untuk hak kewarganegaraan (sebagai hak identitas), jika mengacu kepada UUD 1945, jelas menganut asas “ stelsel aktif pada Negara” yang dapat dimaknai dari Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 28D ayat (4) UUD 1945. (e) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, frasa “ orang-orang bangsa Indonesia asli ”, mengandung makna bahwa Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menganut asas “Kewarganegaraan Otomatis”.
Dengan demikian, hak pencatatan kelahiran dan akta kelahiran (yang terintegrasi dan tak dapat dipisahkan dengan hak kewarganegaraan sebagai hak identitas) jika mengacu kepada UUD 1945, jelas menganut asas “ Stelsel Aktif pada Negara”.
Hal ini dapat dimaknai dari Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 28D ayat (4) UUD 1945, dan karenanya tidak beralasan jika UU Nomor 23 Tahun 2006 menganut dan menggunakan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk”.
42. Bahwa oleh karena dalam hal hak konstitusional atas kewarganegaraan Pasal 26 ayat (1) juncto Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 menganut dan mengakui asas “ Stelsel Pasif Bagi Warga Negara”, atau negasi dari “ Stelsel Aktif pada Negara”, dengan demikian maka: (a) Tidak logis dan tidak konsisten jika terhadap pencatatan kelahiran dan pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, justru menganut dan menggunakan “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” dalam Penjelasan Umum UU Nomor 23/2006; (b) Tidak sesuai dan bertentangan dengan landasan filosofis pembentukan UU Nomor 23/2006 itu sendiri sebagaimana tertuang dalam konsideran “Mengingat” huruf a maupun Penjelasan Umum (alinea 10) UU Nomor 23/2006, yang berbunyi: Konsideran “Mengingat” huruf a UU Nomor 23/2006 berbunyi “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ” [vide bukti P-13]; Penjelasan Umum alinea pertama UU Nomor 23/2006 berbunyi “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ”. (c) Secara komparatif diakui dan dianutnya asas “ Stelsel Aktif bagi Negara” dalam pengakuan anak sebagai warga negara Indonesia adalah yang berasal dari warga negara Indonesia (baik ayah dan ibu, hanya ayah, hanya ibu WNI) tertuang pula dalam Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan sehingga tidak perlu dilakukan penetapan/pengesahan sebagai WNI dengan proses pewarganegaran.
43. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka terang dan jelas bahwa “Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional anak status atas kewarganegaraan, yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (4), juncto Pasal 26 ayat (1) UUD 1945;
44. Bahwa oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Konstitusi membuat putusan yang menyatakan “Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan/sebagai “ Pencatatan sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Negara ”.
A.4. Alasan-alasan bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
45. Bahwa terhadap dalil-dalil bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat
(2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (1) UUD 1945, sebagaimana butir A.1, A.2, dan A.3 di atas, diambil alih secara mutatis mutandis sebagai alasan-alasan bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
46. Bahwa Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menjamin hak konstitusional setiap orang atas kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
47. Bahwa dengan adanya Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, tidak dapat dilaksanakan dan bertentangan dengan hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh “kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
Oleh karena masih besarnya kesenjangan terhadap akses, perbedaan kemampuan antar keluarga anak dan antar penduduk, antar wilayah yang masih memiliki banyak daerah pedalaman, lokasi dan tempat yang sulit dijangkau, terisolasi, pulau-pulau terpencil, sehingga tidak mempunyai akses kepada keadilan ( acces to justice) yang sama, akses kepada pemenuhan hak ( acces to fulfill the child rights) dan tidak memiliki kesempatan sama dalam memperoleh hak konstitusional dan HAM atas pencatatan kelahiran dan akta kelahiran;
48. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sebagaimana Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
49. Bahwa oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang menyatakan “Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan/sebagai “ Pencatatan sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Negara ”.
A.5. Alasan-alasan bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut Stelsel Aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
50. Bahwa terhadap dalil-dalil bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat
(2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1),Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, sebagaimana butir A.1, A.2, A.3, dan A.4 di atas, diambil alih secara mutatis mutandis sebagai alasan-alasan bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
51. Bahwa anak sebagai individu dijamin haknya sebagai pribadi sehingga dalam hal pemenuhan hak atas akta kelahiran dan pencatatan kelahiran, tidak lain dimaksudkan sebagai pengakuan pribadi anak di hadapan hukum;
52. Bahwa dengan adanya asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk” yang mengakibatkan anak kehilangan kesempatan memperoleh hak atas akta kelahiran sehingga menimbulkan kerugian konstitusional anak, yakni hak diakui sebagai pribadi di hadapan hukum;
53. Bahwa adalah sangat musykil dengan adanya inkonsistensi dalam UU Nomor 23 Tahun 2006, khususnya asas “Stelsel Aktif bagi Penduduk”, oleh karena landasan filosofis UU Nomor 23 Tahun 2006 justru mengakui status pribadi sebagai hak (bukan kewajiban), dan negara berkewajiban mengakui status pribadi tersebut. Hal ini dapat ditemukan dalam: (a) Konsideran “Mengingat” huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 berbunyi “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ”; (b) Penjelasan Umum alinea pertama UU Nomor 23 Tahun 2006 berbunyi “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
54. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum sebagaimana Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
55. Bahwa oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang menyatakan “Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan/sebagai “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Negara ”.
B. Dalil-dalil bahwa Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
56. Bahwa berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi “ Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ”;
57. Bahwa Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ” adalah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena, dengan adanya frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ” dalam Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006, berarti dan mengandung makna yang sama dengan asas “ Stelsel Aktif bagi Penduduk”, sebagaimana dianut dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 yang dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”.
58. Bahwa dengan norma Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ” mengakibatkan anak-anak kehilangan haknya untuk dicatatkan dan mendapatkan akta kelahiran, oleh karena Pemerintah selaku eksekutif dan pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tidak secara aktif mencatatkan dan menerbitkan akta kelahiran anak Indonesia;
59. Bahwa hak atas pencatatan kelahiran dan hak atas akta kelahiran adalah hak konstitusional, oleh karena hak atas akta kelahiran adalah hak atas identitas yang satu kesatuan dengan hak atas kewarganegaraan. Dalam konteks hak konstitusional hak atas kewarganegeraan, Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 secara jelas dan terang menyebutkan bahwa kewarganegaraan adalah HAK, bukan kewajiban penduduk;
60. Bahwa oleh karena dalil berkenaan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ” yang Pemohon dalilkan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) Jo.Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, adalah sejalan dan bersesuaian dengan dalil bahwa:
Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, berkenan Mahkamah Konstitusi mengambil alih secara mutatis mutandis alasan-alasan pada bagian A (mulai A.1 s.d A.5) sebagai alasan-alasan menguji Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
61. Bahwa hak atas akta kelahiran bagi anak sebagai bagian dari hak atas identitas termasuk hak atas kewarganegaraan, bersesuaian pula dengan landasan filosofi dan konsideran UU Nomor 23 Taun 2006, yakni: (a) Konsideran “Mengingat” huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 berbunyi “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ” [vide bukti P-13]; (b) Penjelasan Umum alinea pertama UU Nomor 23 Tahun 2006 berbunyi “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
62. Bahwa dengan adanya asas “stelsel aktif bagi Penduduk” dan kewajiban setiap penduduk mencatatkan kelahirannya sebagaimana Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006, maka telah menimbulkan akibat hampir separuh anak-anak tidak tercatat dan tidak memiliki akta kelahiran, sebagaimana terbukti dengan data BPS berikut ini [vide bukti P-18];
Penduduk Usia 0-4 Tahun Menurut Kepemilikan Akta Kelahiran Sumber: BPS, Susenas 2011
63. Bahwa pencatatan kelahiran dan akta kelahiran yang merupakan hak konstitusional tidak sepatutnya dibebankan kepada penduduk, oleh karena hak konstitusional atas akta kelahiran adalah kewajiban negara, sebagaimana filosofis konsideran UU Nomor 23 Tahun 2006.
Semestinya negara dalam hal ini Pemerintah, melakukan tindakan affirmatif ( affirmative action) terhadap penduduk yang tidak dapat memperoleh akta kelahiran, dengan alasan-alasan seperti berikut ini:
Persentase Penduduk Usia 0-4 Tahun Yang Tidak Memiliki Akta Kelahiran Menurut Alasan Sumber: BPS, Susenas 2011
64. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas ketentuan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), UUD 1945;
65. Bahwa oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang menyatakan Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ”, tidak konstitusional bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Pemerintah wajib mencatatkan”.
C. Dalil-dalil bahwa Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa yang berbunyi “ Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
66. Bahwa ketentuan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi “ Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ”;
67. Bahwa ketentuan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa yang berbunyi “ Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ”, bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945;
68. Bahwa ketentuan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa yang berbunyi “ Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ”, telah mengakibatkan anak warga negara Indonesia menjadi terhambat memperoleh hak atas akta kelahiran dan pencatatan kelahiran;
Bahwa dengan adanya frasa “ Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ” dalam Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006, berarti dan mengandung makna yang sama dengan asas “ Stelsel Aktif pada Penduduk”, sebagaimana dianut dalam Penjelasan Umum alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”.
69. Bahwa hak atas pencatatan kelahiran dan hak atas akta kelahiran adalah hak konstitusional, oleh karena hak atas akta kelahiran adalah hak atas identitas yang satu kesatuan dengan hak atas kewarganegaraan. Dalam konteks hak konstitusional hak atas kewarganegeraan, Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 secara jelas dan terang menyebutkan bahwa kewarganegaraan adalah hak, bukan kewajiban penduduk;
70. Bahwa oleh karena dalil berkenaan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ” yang Pemohon dalilkan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945, adalah sejalan dan bersesuaian dengan: (a) Alasan-alasan bahwa Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), UUD 1945; (b) Alasan-alasan bahwa Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), UUD 1945;
Oleh karena itu, berkenan Mahkamah Konstitusi mengambil alih secara mutatis mutandis alasan-alasan pada bagian A (A.1 s.d A.5) dan bagian B sebagai alasan-alasan menguji Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ” bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
71. Bahwa hak atas akta kelahiran bagi anak sebagai bagian dari hak identitas termasuk hak atas kewarganegaraan, bersesuaian pula dengan landasan filosofi dan konsideran UU Nomor 23 Tahun 2006, yakni: (a) Konsideran “Mengingat” huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 berbunyi “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ” [vide bukti -13]; (b) Penjelasan Umum alinea pertama UU Nomor 23 Tahun 2006 berbunyi “ bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Indonesia yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ”.
72. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas ketentuan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa wajib melaporkan ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4) juncto Pasal 26 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), UUD 1945;
73. Bahwa oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Konstitusi membuat Putusan yang menyatakan Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ”, tidak konstitusional bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai sebagai “Pemerintah wajib mencatatkan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
D. Dalil-dalil bahwa Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 26 ayat (1)
UUD 1945.
74. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (7) dalam UU Nomor 23 Tahun 2006, instansi pelaksana yang dimaksud adalah perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan, dalam hal ini dijalankan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berlokasi di ibukota kabupaten/kota;
75. Bahwa berdasarkan data BPS, sebagaimana dijabarkan di poin 15.6, poin 22 dan poin 23 argumen ini, ada disparitas dalam masyarakat Indonesia dalam hal geografis, ekonomi, informasi, sehingga mengakibatkan kemampuan masyarakat untuk mengakses layanan pencatatan kelahiran berbeda-beda, lebih-lebih jika pencatatan kelahiran tersebut dibatasi 60 hari sejak kelahiran;
76. Bahwa dengan adanya disparitas tersebut, pemerintah berkewajiban untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran, bukan memberikan sanksi kepada masyarakat;
77. Bahwa pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mampu mengurus akta kelahirannya justru menimbulkan ketidakadilan dan hilangnya hak atas identitas;
78. Bahwa berdasarkan hal di atas, pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 melanggar Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
79. Bahwa berdasarkan Pasal 28 H ayat (2) UUD 1945, masyarakat yang memiliki kesulitan untuk melaporkan akta kelahirannya harus diberlakukan khusus dengan memberikan pelayanan yang lebih untuk mencapai suatu pemenuhan hak atas identitas;
80. Bahwa laporan terhadap instansi pelaksana yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat Kabupaten/Kota dalam Petitum perlu ditafsirkan sesuai dengan kondisi tertentu atau kondisi khusus serendah-rendahnya pada kelurahan, mengingat masih adanya kesulitan akses, kendala geografis, keterbatasan kemampuan ekonomi, keterbatasan informasi. Sehingga wajib dalam hal kondisi khusus ini tidak mengakibatkan penghukuman atau pemberian sanksi bagi yang melalaikan atau belum/tidak memenuhi kewajiban tersebut;
81. Bahwa pasal ini mengakibatkan terhambatnya hak seorang anak untuk mendapatkan akta kelahirannya, yang berdampak pada tidak adanya perlindungan secara hukum, karena secara administratif terhalang untuk mendapatkan hak-haknya seperti menempuh pendidikan atau mengurus jaminan kesehatan, dimana hal ini dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 45, yang berbunyi sebagai berikut: “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”;
82. Bahwa dengan ketiadaan akta kelahiran, maka secara hukum anak yang tidak memiliki akta kelahiran tidaklah diakui oleh negara, yangmana hal ini membuat ia tidak diakui sebagai subjek hukum yang dapat mengemban hak dan kewajiban sehingga membuat anak tersebut kehilangan seluruh hak yang seharusnya dimilikinya. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang menghambat seorang anak untuk mendapatkan akta kelahiran jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
83. Bahwa begitu pentingnya akta kelahiran sebagai suatu bukti adanya pengakuan hukum negara terhadap seseorang, maka hak untuk mendapatkan akta kelahiran ini harus dibuat sedemikian mudah untuk dapat diakses setiap orang, terutama masyarakat miskin dan marginal.
Dengan demikian, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang tidak memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan akta kelahirannya telah melanggar Pasal 28 I ayat
(1) UUD 1945 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”;
84. Bahwa dengan adanya disparitas di dalam masyarakat, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk melindungi, memajukan dan menegakkan hak setiap orang untuk mendapatkan identitasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “ Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah ”. Adalah musykil, dan tidak adil serta bertentangan dengan maksud Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, apabila ada norma yang membatasi pemenuhan HAM yakni hak atas identitas.
Oleh karenanya, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang meniadakan kewajiban Pemerintah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dan memastikan adanya pemenuhan hak atas identitas ini melanggar Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945;
85. Bahwa merujuk pada uraian di atas, seharusnya, yang perlu ditekankan adalah kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan pencatatan kelahiran yang dekat dan mudah diakses oleh masyarakat, serendah-rendahnya di tingkat kelurahan.
86. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas maka ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
87. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
E. Dalil-dalil bahwa Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
88. Bahwa Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia ”, adalah menganut asas stelsel aktif bagi penduduk, walaupun berada di luar wilayah Indonesia.
89. Bahwa dalil-dalil untuk pasal 29 ayat (1) sebagaimana dimaksud, mohon berkenan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara mutatis mutandis alasan-alasan yang diajukan untuk pengujian Penjelasan UU Nomor 23 sepanjang frasa yang berbunyi “ stelsel aktif pada Penduduk”, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006.
90. Bahwa dapat ditambahkan sesuai dengan UUD 1945 negara berkewajiban melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia yang ada di luar negeri sebagai bagian dari tanggung jawab dan kewajiban negara. Bersesuaian dengan itu, berdasarkan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945, dimana yang menjamin bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah kewajiban negara terutama pemerintah.
91. Bahwa oleh karena hal ikhwal hak atas Akta Kelahiran dan Pencatatan Kelahiran adalah merupakan hak asasi manusia dalam hal ini adalah hak asasi anak yang pertama, maka oleh karena itu pencatatan kelahiran terhadap anak yang terjadi di luar wilayah kesatuan Republik Indonesia tetap merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara.
92. Bahwa secara yuridis formal pun negara melalui pemerintah atau perwakilannnya di luar negeri berkewajiban melindungi warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sebagai bagian dari kewajiban konstitusional negara melindungi segenap tumpah darah dan warganegara Indonesia dimanapun termasuk di luar wilayah negara Republik Indonesia;
93. Bahwa bentuk perlindungan yang seharusnya juga diberikan oleh negara terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia termasuk juga adalah pemberikan Akta Kelahiran bagi anak-anak para TKI;
94. Bahwa permasalahan ketidak mampuan negara memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas identitas bagi anak-anak Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia terlihat dari besarnya jumlah anak Indonesia (anak para TKI) yang tidak memiliki akta kelahiran, yakni berkisar antara 30000 s.d 50000 anak;
95. Bahwa ketiadaan akta kelahiran anak-anak para TKI ini disebabkan karena ketidak tahuan mereka tentang cara pengurusan Akta kelahiran, jarak atau wilayah tempat tinggal mereka yang jauh dari fasilitas pengurusan akta kelahiran, serta hal-hal lain. Sedangkan Pemerintah tidak melakukan tindakan konkrit sebagai negara, yang semestinya melakukan fasilitasi dan membantu warga negara Indonesia yang bertempat di luar negeri. Hal ini adalah sebagai bentuk dari tugas negara sebagai negara kesejahteraan dan merupakan kewajiban negara ( state obligation) mencatatkan kelahiran anak dan memberikan akta kelahiran sebagai hak konstitusional dan hak asasi manusia. Hal ini bersesuaian dengan Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 bahwa tanggungjawab terhadap HAM merupakan tanggung jawab negara terutama Pemerintah.
96. Bahwa keadaan tidak memiliki akta kelahiran bagi anak-anak para TKI ini juga berdampak pada tidak terpenuhinya hak dasar mereka yang lain seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, mengingat akta kelahiran merupakan salah satu syarat formal diberlakukan dibanyak negara bagi individu yang ingin mengikuti pendidikan formal. Hal ini diakui dan menjadi fakta dimana anak-anak Indonesia di Sabah Malaysia yang bekerja di perkebunan-perkebunan swasta Malaysia tak memperoleh hak pendidikan karena tanpa identitas atau akta kelahiran dan dokumen lainnya [vide “ Sekolah Indonesia di Malaysia ”, dalam Kedutaan Besar Republik Indonesia, “ Diplomasi Perjuangan Kedutaan Tersibuk Di Dunia ”, KBRI Kuala Lumpur dan Perum LKBN Antara, 2000, hal. 119] [bukti P-26];
97. Bahwa adalah sesuatu yang amat sangat muskil bagi para TKI yang tinggal di wilayah yang jauh dari jangkauan informasi dan layanan fasilitas umum untuk bisa melakukan sendiri proses pemberitahuan dan pencatatan peristiwa kependudukan pada instansi yang berwenang meningat pencatatan kelahiran merupakan tanggung jawab dan beban yang harus dipikul oleh negara dan harus diberlakukan terhadap seluruh warga negara Indonesia tanpa melihat batasan wilayah atau tempat tinggal warga negara tersebut;
98. Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas maka Pasal 29 ayat
(1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
99. Bahwa dengan alasan-alasan di atas maka ketentuan Pasal 29 ayat
(1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai “kewajiban negara melakukan pencatatan kelahiran”, sehingga Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tersebut menjadi berbunyi: “ Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Republik Indonesia wajib dicatatkan oleh dan atas nama Pemerintah, pada instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia ”.
F. Dalil-dalil bahwa Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak warga negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
100. Bahwa Pasal 29 ayat (1) dan ayat (4) menjelaskan bahwa Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan Republik Indonesia, namun apabila negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada perwakilan Republik Indonesia setempat;
101. Bahwa instansi pelaksana yang dimaksud dalam pasal 29 ayat 4 yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan, dalam hal ini dijalankan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berlokasi di ibukota kabupaten/kota;
102. Bahwa ada disparitas dalam masyarakat Indonesia dalam hal geografis, ekonomi, informasi, sehingga mengakibatkan kemampuan mengakses yang berbeda bagi masyarakat untuk melaporkan peristiwa kelahiran tersebut dalam waktu yang ditentukan;
103. Bahwa dengan adanya disparitas tersebut, Pemerintah berkewajiban untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran, bukan memberikan sanksi kepada masyarakat;
104. Bahwa pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mampu mengurus akta kelahirannya justru menimbulkan hak atas ketidakadilan;
105. Bahwa berdasarkan hal di atas, Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 melanggar Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
106. Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 ini, masyarakat yang memiiliki kesulitan untuk melaporkan akta kelahirannya harus diberlakukan khusus dengan memberikan pelayanan yang lebih untuk mencapai suatu pemenuhan hak atas identitas;
107. Bahwa laporan terhadap instansi pelaksana yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat Kabupaten/Kota dalam petitum perlu ditafsirkan sesuai dengan kondisi tertentu atau kondisi khusus serendah-rendahnya di tingkat kelurahan, sehingga dengan adanya kesulitan akses, kendala geografis, kesulitan ekonomi, kesulitan informasi, sehingga wajib dalam hal kondisi khusus ini tidak mengakibatkan penghukuman atau pemberian sanksi bagi yang melalaikan atau belum/tidak memenuhi kewajiban tersebut;
108. Bahwa pasal ini mengakibatkan terhambatnya hak seorang anak untuk mendapatkan akta kelahirannya, yang berdampak pada tidak adanya perlindungan secara hukum, karena secara administratif terhalang untuk mendapatkan hak-haknya seperti menempuh pendidikan atau mengurus jaminan kesehatan, dimana hal ini dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 45, yang berbunyi sebagai berikut: “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”;
109. Bahwa dengan ketiadaan akta kelahiran, maka secara hukum anak yang tidak memiliki akta kelahiran tidaklah diakui oleh negara, yangmana hal ini membuat ia tidak diakui sebagai subyek hukum yang dapat mengemban hak dan kewajiban sehingga membuat anak tersebut kehilangan seluruh hak yang seharusnya dimilikinya. Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang menghambat seorang anak untuk mendapatkan akta kelahiran jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
110. Bahwa begitu pentingnya akta kelahiran sebagai suatu bukti adanya pengakuan hukum negara terhadap seseorang, maka hak untuk mendapatkan akta kelahiran ini harus dibuat sedemikian mudah untuk diakses setiap orang, terutama masyarakat miskin dan marginal.
Dengan demikian, Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang tidak memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk mendpatkan akta kelahirannya telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”;
111. Bahwa dengan adanya disparitas di dalam masyarakat, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi, memajukan dan menegakkan hak setiap orang untuk mendapatkan identitasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “ Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah ”. Oleh karenanya, Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 tahun 2006 yang meniadakan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dan memastikan adanya pemenuhan haka atas identitas ini melanggar Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
112. Bahwa berdasarkan hal di atas, yang perlu ditekankan justru kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan mendekatkan dan memepermudah akses kepada masyarakat serendah-rendahnya ditingkat kelurahan.
113. Bahwa dengan alasan-alasan di atas Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
114. Bahwa dengan alasan-alasan di atas mohon Majelis Hakim MK yang Mulia memutuskan bahwa Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
G. Dalil-dalil bahwa Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat
(1) UUD 1945.
115. Bahwa Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang ”.
116. Bahwa Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006, sepanjang frasa “wajib dilaporkan oleh penduduk” adalah bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
117. Bahwa terhadap peristiwa hukum apapun yang terjadi di atas kapal ataupun pesawat terbang merupakan wewenang dan tanggung jawab nahkoda untuk kapal laut dan wewenang dan tanggungjawab pilot untuk pesawat terbang. Oleh karena itu, baik nahkoda ataupun pilot tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab melaporkan peristiwa kelahiran anak warga negara Indonesia sebagaimana Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006;
118. Bahwa oleh karena kewajiban melakukan pencatatan kelahiran terhadap penduduk adalah kewajiban Negara, maka oleh karena itu tidak beralasan apabila norma Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 mewajibkan kepada penduduk melaporkan kelahiran anaknya di atas pesawat atau kapal laut. Oleh karena itu kewajiban melaporkan untuk peristiwa sedemikian didelegasikan tanggung jawab dan wewenangnya kepada pilot untuk pesawat terbang dan nahkoda untuk kapal laut, yang berasal dari kewajiban negara (state obligation);
119. Bahwa jika mengacu kepada norma universal bahwa pilot bertanggungjawab atas peristiwa hukum di atas pesawat terbang, sebagaimana halnya ketentuan Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang berbunyi, “Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
120. Bahwa oleh karena itu menjadi jelas sekali bahwasanya selama penerbangan berlangsung, seluruh peristiwa baik peristiwa biasa maupun peristiwa hukum yang terjadi di dalam pesawat udara dimaksud berada dalam tanggung jawab kapten penerbang dan/atau pilot untuk penerbangan komersial, termasuk dan tidak terbatas pada kewajiban pemegang kewenangan pesawat untuk melaporkan kelahiran anak yang terjadi selama pesawat sedang mengudara;
121. Bahwa demikian halnya dengan peristiwa kelahiran seorang anak di dalam sebuah kapal, maka nakhoda dan syahbandar menjadi perwakilan negara selama kapal berlayar di perairan. Fakta ini sejalan dengan isi dan ketentuan Pasal 1 angka 41 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan, “Nakhoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai kewenangan dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
122. Bahwa demikian juga dengan jaminan Pasal 1 angka 26 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan yang menyatakan, “Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran”;
123. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka tergambar dengan jelas terjadi peralihan kewenangan negara pada nakhoda dan syahbandar selama kapal sedang berada di wilayah perairan atau pelabuhan.
Tanggung jawab tentunya termasuk juga didalamnya adalah kewajiban untuk melakukan pencatatan terhadap peristiwa hukum berupa kelahiran seorang anak yang terjadi pada saat kapal sedang berada di wilayah perairan ataupun pada saat kapal sedang berada di pelabuhan;
124. Bahwa akta kelahiran apabila ditinjau dari aspek konstitusonalitasnya, maka akta kelahiran merupakan “barang publik” dan bukan “barang privat”, karena akta kelahiran idealnya harus dimiliki oleh setiap anak Indonesia tanpa ada pengecualian dalam pelaksanaan atau proses pembuatannya;
125. Bahwa terhadap kondisi anak yang lahir di dalam pesawat yang sedang mengudara, kapal yang sedang berlayar di wilayah perairan, ataupun kapal yang sedang bersandar di pelabuhan, merupakan kewajiban dan tanggungjawab negara untuk mencatat peristiwa kelahiran tersebut dan menuangkan dalam bentuk akta kelahiran;
126. Bahwa membebankan kewajiban untuk melaporkan peristiwa hukum (dalam hal ini adalah kelahiran anak di kapal, pesawat, atau di pelabuhan) pada pihak yang bertanggungjawab untuk itu sebagaimana isi dan ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang ” akan menghilangkan kewajiban negara terhadap warga negaranya di bidang hak atas identitas;
127. Bahwa dengan menjalankan kewajibannya untuk melakukan pemenuhan hak atas identitas terhadap anak yang lahir baik di pesawat, kapal di wilayah perairan, ataupun kapal yang sedang bersandar, maka Akta kelahiran tetap menjadi “barang publik” dan bukan “barang privat”;
128. Bahwa dengan alasan-alasan di atas maka Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana ditempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang ”, bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945;
129. Bahwa dengan alasan-alasan di atas maka mohon berkenan majelis hakim MK membuat putusan bahwa Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tidak konstitusional dan tidak mempunhyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kewajiban nakhoda atau pilot”, sehingga bunyi Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 menjadi berbunyi: “ Kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang wajib dilaporkan oleh nakhoda atau pilot ataupun syahbandar kepada instansi pelaksana di tempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang ”.
H. Dalil-dalil bahwa Pasal 30 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
(4) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat
(1) UUD 1945.
130. Bahwa instansi pelaksana yang dimaksud dalam pasal 30 ayat 6 yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan, dalam hal ini dijalankan oleh suku dinas kependudukan dan catatan sipil yang berlokasi di ibukota kabupaten/kota;
131. Bahwa ada disparitas dalam masyarakat Indonesia dalam hal geografis, ekonomi, informasi, sehingga mengakibatkan akses berbeda bagi masyarakat untuk melaporkan peristiwa kelahiran tersebut dalam waktu yang ditentukan;
132. Bahwa dengan adanya disparitas tersebut, pemerintah berkewajiban untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran, bukan memberikan sanksi kepada masyarakat;
133. Bahwa pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak mampu mengurus akta kelahirannya justru menimbulkan hak atas ketidakadilan dan perlakuan yang diskriminatif karena membeda-bedakan perlakuan terhadap warga negara;
134. Bahwa pada dasarnya pemberian akta kelahiran adalah tanggung jawab negara atas pemenuhan hak atas identitas bagi warga negaranya. Oleh karena itu pula, pihak yang seharusnya aktif dalam proses pemberian Akta kelahiran tersebut adalah negara. Karena sifatnya yang adalah pemberian negara bagi warga negaranya itu sehingga akta kelahiran kemudian dikategorikan ke dalam “barang publik” dan bukan “barang privat” karena harus dimiliki oleh seluruh warga negara (dalam hal ini adalah anak-anak yang baru lahir) tanpa terkecuali;
135. Bahwa berdasarkan hal di atas, Pasal 30 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2006 melanggar Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”;
136. Bahwa berdasarkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 ini, masyarakat yang memiiliki kesulitan untuk melaporkan akta kelahirannya harus diberlakukan khusus dengan memberikan pelayanan yang lebih untuk mencapai suatu pemenuhan hak atas identitas;
137. Bahwa laporan terhadap instansi pelaksana yang diselenggarakan oleh dinas dukcapil ditingkat kabupaten/kota dalam petitum perlu ditafsirkan sesuai dengan kondisi tertentu atau kondisi khusus serendah-rendahnya ditingkat kelurahan, sehingga dengan adanya kesulitan akses, kendala geografis, kesulitan ekonomi, kesulitan informasi, sehingga wajib dalam hal kondisi khusus ini tidak mengakibatkan penghukuman atau pemberian sanksi bagi yang melalaikan atau tidak memenuhi kewajiban tersebut;
138. Bahwa pasal ini mengakibatkan terhambatnya hak seorang anak untuk mendapatkan akta kelahirannya, yang berdampak pada tidak adanya perlindungan secara hukum, karena secara administratif terhalang untuk mendapatkan hak-haknya seperti menempuh pendidikan atau mengurus jaminan kesehatan, dimana hal ini dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 45, yang berbunyi sebagai berikut: “ Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ”;
139. Bahwa dengan ketiadaan akta kelahiran, maka secara hukum anak yang tidak memiliki akta kelahiran tidaklah diakui oleh negara, yangmana hal ini membuat ia tidak diakui sebagai subyek hukum yang dapat mengemban hak dan kewajiban sehingga membuat anak tersebut kehilangan seluruh hak yang seharusnya dimilikinya. Pasal 30 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang menghambat seorang anak untuk mendapatkan akta kelahiran jelas merupakan suatu pelanggaran terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi bahwa “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
140. Bahwa begitu pentingnya Akta kelahiran sebagai suatu bukti adanya pengakuan hukum negara terhadap seseorang, maka hak untuk mendapatkan akta kelahiran ini harus dibuat sedemikian mudah untuk diakses setiap orang, terutama masyarakat miskin dan marginal.
Dengan demikian, Pasal 30 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang tidak memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang tidak mampu untuk mendpatkan akta kelahirannya telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”;
141. Bahwa dengan adanya disparitas di dalam masyarakat, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melindungi, memajukan dan menegakkan hak setiap orang untuk mendapatkan identitasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “ Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah ”. Oleh karenanya, Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang meniadakan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemudahan pada masyarakat dan memastikan adanya pemenuhan hak atas identitas ini melanggar Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
142. Bahwa berdasarkan hal di atas, yang perlu ditekankan justru kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan dan mendekatkan dan memepermudah akses kepada masyarakat serendah-rendahnya ditingkat kelurahan;
143. Bahwa berdasarlan alasan-alasan di atas P asal 30 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia ”, bertentangan dengan Pasa 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945;
144. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas ketentuan Pasal 30 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
I. Dalil-dalil bahwa Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal;
a. Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1)”. bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
145. Bahwa penerapan sanksi tidak selalu dapat diterapkan secara keseluruhan pada suatu bidang administrasi negara tertentu.
Kebebasan pemerintah untuk menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik;
146. Bahwa pemberian sanksi kepada masyarakat harus mempertimbangkan sebab-sebab suatu tindakan tidak dijalankan dan efek dari penerapan sanksi tersebut. Sanksi yang diberikan kepada masyarakat karena ketidakmampuannya menjalankan suatu tindakan justru tidak akan memberikan efek yang diharapkan dari penerapan sanksi tersebut (tidak melihat kondisi masyarakat);
147. Bahwa dalam hal ini salah satu faktor banyaknya anak yang tidak memiliki akta kelahiran karena ketidakmampuan mereka, baik dari segi materi maupun dari segi pengetahuan, yang juga ditambah dengan sanksi yang justru memberatkan seta membentuk pemikiran masyarakat yang takut dan menghindar. (lihat data susenas, sebagaimana dijelaskan dalam poin 62 permohonan ini).
148. Bahwa faktanya adalah adanya disparitas dalam masyarakat yang tidak mampu mengakses tetapi diberikan sanksi, sehingga memunculkan dampak yang bertolak belakang dengan tujuan utama dari diberikannya sanksi yaitu untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mendapatkan akta kelahiran tetapi faktanya masyarakat justru enggan dengan latarbelakang ketidakmampuan mereka untuk membayar sanski yang cukup besar, terutama bagi masyarakat marginal.
149. Bahwa pemerintah dalam hal ini tidak menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang kondisinya tidak siap bahkan tidak mampu untuk menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bisa mengakses pemenuhan akta kelahiran tersebut. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
150. Bahwa “Ancaman sanksi” dalam pasal ini merupakan bentuk pengalihan kesalahan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat ,akibat absennya peran pemerintah untuk pemenuhan hak asasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini Pemerintah sesuai dengan UUD 1945 Bab XA, Hak asasi Manusia,Pasal 28I ayat (4), sbb; “ Perlindungan, pemajuan, penegakan,dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah”.
151. Bahwa “Ancaman Sanksi” ini merupakan bentuk intimidasi,yang lahir dari konsekwensi UU Nomor 23 Tahun 2006 yang sangat diskriminasi terhadap sebagian masayarakat yang secara ekonomi, pedidikan, akses, gegografis terhalang untuk memenuhi pemenuhan dari undang-undang ini. Secara aspek sosiolgis yang merupakan mutan asas peembentukan peraturan UU yang tercantum dalam Pasal 5, huruf D, Penjelasan,UU Nomor 24 Tahun 2004 Peraturan Pembuatan UU yaitu asas “dapat dilaksanakan”, yang berbunyi sbb; Huruf d, “Yang dimaksud dengan asas "dapat dilaksanakan" adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.
152. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal (a) Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1)”. bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
153. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka mohon Majelis hakim MK yang Mulia membuat putusan bahwa Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
J. Dalil-dalil bahwa Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
154. Bahwa tidak ada pengaturan mengenai kriteria maupun indikator penentuan jumlah sanksi yang diberikan, sehingga hal ini sangat tergantung pada subjektivitas petugas administrasi;
155. Bahwa di dalam praktiknya muncul sejumlah uang yang melebihi kemampuan penduduk tersebut sehingga membuat penduduk yang terlambat melaporkan tidak dapat mendapatkan akta kelahirannya.
156. Bahwa akibat dari prinsip stetsel aktif bagi penduduk yang digunakan dalam membuat akta kelahiran membuat pemohon yang berbadan hukum harus ikut menanggung tanggung jawab negara atas pemenuhan akta kelahiran dengan mendampingi warga untuk mendapatkan akta kelahirannya dikarenakan kewajiban untuk mendapatkan akta kelahiran dititikberatkan pada keaktifan penduduk, tanpa mempertimbangkan kemampuan penduduk tersebut;
157. Bahwa akibat adanya stetsel aktif bagi penduduk untuk mendapatkan akta kelahiran juga membuat anak-anak pemohon individual kehilangan haknya untuk mendapatkan pengakuan secara hukum oleh negara;
158. Bahwa tidak adanya perlakuan khusus di dalam pemenuhan hak atas akta kelahiran, maka pemohon badan hukum harus menanggung beban tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas kelahiran bagi penduduk yang memiliki kesulitan pada akses untuk mendapatkan akta kelahiran;
159. Bahwa akibat dari tidak adanya perlakuan khusus ini membuat pemohon individual yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan akta kelahiran semakin terpinggirkan atas haknya, dan berujung pada kehilangan haknya untuk mendapatkan akta kelahiran tersebut. Jikapun pemohon mendapatkan akta kelahirannya, itupun didampingi oleh lembaga non profit;
160. Bahwa tidak adanya ketentuan yang jelas untuk mendapatkan persetujuan kepala instansi pelaksana, maka pemohon berbadan hukum sering mengalami kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dengan tidak adanya kepastian hukum mengenai pemberian akta kelahiran sanksi, sedangkan bagi pemohon individual, ketentuan ini sangat mempersulit bahkan menghilangkan hak mereka untuk mendapatkan akta kelahiran dengan memberikan syarat dan sanksi yang tidak memiliki kualifikasi yang jelas dalam memberikan akta kelahiran;
161. Bahwa dengan adanya proses penetapan pengadilan dalam mengurus akta kelahiran yang permohonannya diajukan lebih dari satu tahun membuat para pemohon berbadan hukum harus mendampingi penduduk secara satu persatu di pengadilan untuk memenuhi haknya, sedangkan untuk pemohon individual, penetapan pengadilan jelas merupakan proses yang rumit dan menakutan sehingga membuat mereka enggan untuk mengurus akta kelahiran;
162. Bahwa dengan adanya sanksi untuk pemohon yang terlambat melaporkan kelahirannya membuat pemohon yang berbadan hukum menjadi kesulitan untuk membantu penduduk mendapatkan akta kelahiran, terutama bagi penduduk yang lemah dalam hal akses, sedangkan bagi pemohon indvidual, sanksi ini jelas sangat merugikan karena putusan dari kepala instansi pelaksana seringkali menjatuhkan denda administrasi dengan jumlah yang sangat besar tanpa mempertimbangkan alasan terlambat melaporkan dan kemampuan ekonomi mereka.
163. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas maka Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ”, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (4), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 28 I ayat (4), Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
164. Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas mohon Majelis hakim Yang Mulia membuat putusan bahwa Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2.7. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai hanya “wajib dilaporkan Penduduk”;
2.8. Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006, bertentangan dengan UUD 1945.
3. Menyatakan:
3.1. Frasa, “Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi Penduduk”, pada alinea 10 kalimat ketiga Penjelasan Umum UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat ( conditionally unconstitutional), kecuali dimaknai “ Pencatatan Sipil pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi Negara yang menjadi tanggung jawab Pemerintah ”.
3.2. Pasal 3 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Penduduk wajib melaporkan ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai menjadi “ Setiap penduduk berhak berperan aktif melaporkan”.
3.3. Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 sepanjang frasa “ Setiap Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melaporkan ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat kecuali dimaknai “ Setiap Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak berperan aktif melaporkan dan Pemerintah wajib mencatatkan. ” 3.4. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai “ Pemerintah wajib secara aktif mencari informasi dan mencatat setiap peristiwa kelahiran, serta setiap penduduk berhak berperan aktif melaporkan setiap kelahiran ditempat terjadinya peristiwa kelahiran. ” 3.5. Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “ Setiap Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak berperan aktif melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana Pencatatan sipil Negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, selanjutnya perwakilan Republik Indonesia di luar negeri wajib aktif mencari informasi dan mencatat setiap kelahiran warga Negara Indonesia”.
3.6. Pasal 29 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai hak penduduk berpartisipasi memberitahukan peristiwa kelahiran kepada kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Indonesia ”.
3.7. Pasal 30 ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2006 yang berbunyi: “ Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan 4 wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara Indonesia yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia ”, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagai hanya “wajib penduduk”.
3.8. Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan selaku pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya— ex aequo et bono
13. Bukti P-11: Fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 463/1248.K/2006 tanggal 13 Juni 2006;
14. Bukti P-12: Fotokopi Penjelasan Umum Alinea 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
15. Bukti P-13: Fotokopi halaman 1 buku Ilmu Perundang-undangan (1), Jenis Fungsi dan Materi Muatan, Maria Farida, Penerbit Kanisius, 2007;
16. Bukti P-14: Fotokopi Konsideran “Mengingat” huruf a [sich!] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
17. Bukti P-15: Fotokopi Pertimbangan Mahkamah dalam Perkara Nomor 002/PUU-I/2003 juncto Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 (halaman 8);
18. Bukti P-16: Fotokopi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011;
19. Bukti P-17: Fotokopi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, tertanggal 6 September 2012;
20. Bukti P-18: Fotokopi Nota Kesepahaman Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Sosial, Menteri Agama, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Dalam Rangka Perlindungan Anak, yang dibuat pada tahun 2011;
21. Bukti P-19: Fotokopi Lampiran Program Rencana Aksi Perlindungan Anak sebagaimana dimuat pada www.bappenas.go.id/get-file-server/node/336/ dokumen asli didownload pada tanggal 24 April 2013;
22. Bukti P-20: Kliping berita yang termuat di http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/news/detail/20120224112 43082, dokumen asil di download tanggal 24 April 2013;
23. Bukti P-21: Kliping berita yang termuat di http://megapolitan.kompas.com/read/2012/07/04/23115964/90.P ersen.Anak.Jalanan.di.Jakarta.Tak.Punya.Akta.Kelahiran, dokumen asli didownload tanggal 24 April 2013;
24. Bukti P-22: Kliping berita yang dimuat di http://megapolitan.kompas.com/read/2012/07/04/20065655/Bant uan.Akta.Kelahiran.Setangah.Hati;
25. Bukti P-23: Fotokopi halaman 65 buku “ Teori Hukum Kritis-Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern”, Roberto M. Urger, Nusa Media Bandung, 2008;
26. Bukti P-24: Fotokopi kliping berita yang dimuat di http://www.kopertis12.or.id/2012/06/02/ayo-percepatan-kepemilikan-akte-kelahiran-dalam-rangka-perlindungan-anak.html, didownload pada tanggal 24 April 2013;
27. Bukti P-25: Fotokopi halaman 144 buku “ Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Jakarta, 2005;
28. Bukti P-26: Fotokopi halaman 19 buku Sekolah Indonesia di Malaysia dalam Kedutaan Besar Republik Indonesia, “ Diplomasi Perjuangan Kedutaan Tersibuk di Dunia”, KBRI Kuala Lumpur dan Perum LKBN Antara, 2000.
5. Bahwa dengan demikian maka penggunaan “stelsel aktif bagi penduduk” dalam UU 23/2006 menimbulkan kepastian hukum yang tidak adil, karena adanya kesenjangan antar wilayah, antar penduduk, perbedaan kemampuan dalam menyediakan persyaratan pencatatan kelahiran, serta beragamnya ketentuan di setiap provinsi atau kabupaten/kota dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) atau regulasi daerah lainnya yang justru melanggar hak anak atas akta kelahiran;
6. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas maka Penjelasan Umum UU 23/2006 pada alinea 10, kalimat ketiga yang berbunyi, “ Pencatatan Sipil pada dasarnya juga menganut stelsel aktif bagi penduduk ”, bertentangan dengan hak konstitusional anak atas kepastian hukum yang adil yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menguji (Pengujian UU)