Putusan MK Nomor 054/PUU-II/2004 — Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Tidak Dapat Diterima
P U T U S A N
Perkara Nomor: 054 /PUU-II/2004
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: Yislam Alwini
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl.Skip Gg. Dalem No.3 Rt.04/05 Kelurahan Lawanggintung Bogor Selatan
2. Nama: Ny. Berar Fathia
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
Alamat: Jl.Chairil Anwar A/15 Rt.001/004 Kelurahan Margahayu Bekasi Timur
3. Nama: Tatang Isalhansyah WD
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Kp Kebon Kelapa Rt.05/07 Kelurahan Batu Tulis Bogor Selatan
4. Nama: H.Encep Rukmana Pekerjaaan: Wiraswasta
Alamat: Jl.Wanasari Rt.002/002 Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
5. Nama: Ridwan Mursid
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl.Palem Raya No.28 Rt. 05/08 Kelurahan Cibodasari Kota Tangerang
6. Nama: Sucipto, SH
Pekerjaan: Penasehat
Alamat: Desa Klidang Lor Rt.01/02 Kecamatan Batang Kabupaten Batang Jawa Tengah.
7. Nama: Suta Widhya
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jl.Mangga No.52 A Rt.004/005 Kelurahan Utan Kayu Utara Kecamatan Matraman Jakarta Timur.
Bahwa Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, antara lain, menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; ketentuan mana lebih ditegaskan lagi dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 diundangkan pada tanggal 31 Juli Tahun 2003. Dengan demikian, terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara para hakim terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan a quo;
Menimbang bahwa, Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: perorangan warga negara Indonesia; kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara;
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak bisa dianggap memiliki kedudukan hukum ( legal standing) di hadapan Mahkamah dalam permohonan pengujian undang-undang, maka orang atau pihak yang bersangkutan terlebih dahulu harus menjelaskan:
1. Kapasitasnya dalam permohonan yang bersangkutan, apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dengan persyaratan sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) di atas, sebagai badan hukum (publik atau privat), atau sebagai lembaga negara;
2. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diderita dalam kapasitas dimaksud;
Menimbang bahwa Para Pemohon, dalam permohonannya, secara tegas menyatakan: Para Pemohon adalah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari non partai politik yang sebagian di antaranya telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat KPU) tetapi tidak menjelaskan siapa di antara Para Pemohon yang mencalonkan diri sebagai Presiden dan siapa yang mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden, juga tidak menjelaskan siapa dari Para Pemohon dimaksud yang telah mendaftarkan diri ke KPU, sehingga mengakibatkan sebagian dari keterangan Para Pemohon yang berkaitan dengan identitas Para Pemohon menjadi tidak jelas;
8. Nama: R.Endang. M.Aryakusuma
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl Kp.Sukatani Rt.06/04 Desa Tugu Utara Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Nama: Yislam Alwini
Tempat/Tanggal Lahir: Jakarta, 30 Maret 1952
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jl.Skip Gg.Dalem No.3 Rt.04/05 Kelurahan Lawanggintung Bogor Selatan.
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 4 Mei 2004, 11 Mei 2004, 13 Mei 2004 untuk selanjutnya di sebut sebagai Para Pemohon Telah membaca permohonan Para Pemohon;
Telah mendengar keterangan Para Pemohon;
Telah memeriksa bukti-bukti;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan Permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 14 Mei 2004 yang di terima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut Mahkamah) pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2004 dengan Registrasi Perkara Nomor 054/PUU-II/2004, bahwa permohonan tersebut telah di perbaiki dan di terima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2004 dan pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2004.
Pemohon mengajukan permohonan Uji Materi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( yang selanjutnya disingkat UUD 1945), yang berbunyi sebagai berikut:
Pemohon adalah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari Non Partai Politik, dimana sebagian dari Pemohon telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk didaftarkan dan selanjutnya untuk diikutsertakan sebagai Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden RI dan Wakil Presiden RI secara langsung. Tetapi Komisi Pemilihan Umum Pusat menolak pendaftaran Pemohon dengan tidak memproses pendaftaran para Pemohon secara baik serta tidak menghubungi dan tidak melayani para Pemohon untuk diikutsertakan dalam Pemilu Presiden/Wakil Presiden 5 Juli 2004. Komisi Pemilihan Umum Pusat mendasarkan penolakannya itu adalah pada adanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pemohon berkeberatan dan dirugikan oleh Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 yang telah dijadikan alasan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk menolak memproses lebih lanjut pendaftaran Pemohon sebagai Calon Presiden dan atau Calon Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Pemohon turut mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan atau Calon Wakil Presiden adalah berdasarkan hak dan kewajiban Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia yang dibenarkan, disahkan, dijamin dan dilindungi oleh:
a. Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
b. Pasal 1 ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945.
c. Pasal 27 ayat 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945.
d. Pasal 28 C ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945.
e. Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945.
f. Pasal 28 H ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945.
g. Pasal 28 I ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945.
h. Pasal 28 J ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945.
2. Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di dalam hal ini Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003, hendaknya patut membuka peluang yang sebesar-besarnya kepada setiap warganegara untuk mencalonkan diri menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak mendasarkan kepada seluruh pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 tetapi hanya mendasarkan pada alinea keempat pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. (Perhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 pada I Umum I Dasar Pemikiran alinea I).
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak mencerminkan azas tujuan nasional, karena tidak mendasar kepada alinea ke dua UUD Negara RI Tahun 1945. Padahal Pemilu diadakan tanpa maksud dan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bertentangan dengan konstitusi khususnya pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea kedua.
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 sekalipun mendasarkan kepada pasal 1 ayat 2 UUD Negara RI Tahun 1945 tetapi di dalam prakteknya menyimpang dari semangat pasal dimaksud karena terbukti telah menggeser prinsip “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dilaksanakan menurut UUD” menjadi “Kedaulatan adalah di tangan Partai Politik dilaksanakan tidak menurut UUD”. Terbukti pasangan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden yang dapat diterima menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 harus dari Parpol atau Gabungan Parpol sedangkan dari Non-Parpol ditolak.
6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 khususnya Pasal 5 ayat (1,2,3,4), Pasal 6 L, Pasal 1 ayat (6) tidak mencerminkan azas persamaan di dalam hukum, dimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 dijadikan alasan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat untuk menolak pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari Non-Politik. Terbukti Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2003 betul memuat kalimat Pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945 tetapi tidak diterapkan secara sungguh-sungguh dan tidak tercermin pada pasal-pasal di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003, dengan demikian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1,2,3,4) Pasal 6 L, Pasal 1 ayat 6 bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1,2,3,4), Pasal 6L, Pasal 1 ayat 6 telah menghilangkan hak orang (perorangan) untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Jelasnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1,2,3,4) Pasal 6 I dan 6 r, Pasal 1 ayat 6 bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 khususnya Pasal 5 ayat (1,2,3 dan 4) dan Pasal 1 ayat (6), Pasal 6L bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945. Pasal 28 D ayat (1) dan (2) yang menyatakan “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”serta”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”Kenapa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 mengingkari persamaan itu dengan menolak Calon Presiden/Calon Wakil Presiden non parpol, apakah kami ini bukan warga negara RI, apakah kami ini bukan rakyat Indonesia, apakah kami ini orang jahat, apakah sudah dapat dipastikan kami ini orang tidak bermutu untuk menjadi Calon Presiden/Calon Wakil Presiden dalam rangka membawa bangsa dan negara kepada tujuan nasional masyarakat adil makmur berdasarkan Konstitusi dan Pancasila dimana kami telah menandatangani kontrak-sosial politik dan sanksi hukum yaitu sanggup dan mampu menunaikan atau memberikan hak-hak rakyat yang ada di dalam konstitusi kepada yang berhak yaitu rakyat Indonesia, dan apabila tidak berhasil kami bersedia menerima sanksi hukum. (Contoh naskah kontrak sosial politik).
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama:
Alamat:
Menyatakan dengan sebenar-benarnya dan dengan sejujur-jujurnya mengingat kepada agama yang saya yakini, hukum yang berlaku serta tanggung jawab kepada bangsa Indonesia dan negara RI, sebagai berikut:
Apabila saya terpilih menjadi Presiden RI dan atau Wakil Presiden RI pada hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 maka saya sanggup dan bersedia dalam kedudukan saya sebagai Presiden RI atau wakil Presiden RI periode Tahun 2004 s/d 2009untuk menunaikan atau melaksanakan atau memberikan seluruh hak-hak rakyat kepada rakyat sebagaimana dinyatakan di dalam konstitusi RI.
Apabila saya gagal dan tidak bisa atau tidak sanggup melaksanakan hal tersebut di atas, maka saya bersedia menerima sanksi sebagai berikut:
a. Separuh harta saya yang didapat sebelum menjadi Presiden RI dan atau Wakil Presiden RI pada periode Tahun 2004 s/d 2009 disita untuk negara
RI.
b. Seluruh dari harta saya yang di dapat setelah menjadi Presiden RI dan atau Wakil Presiden RI pada periode 2004/2009 disita untuk negara RI.
c. Siap dan bersedia menerima hukuman kurungan badan selama 10 (sepuluh) tahun.
Demikianlah pernyataan saya ini, untuk selanjutnya dapat dicatat pada kantor notaris dimana saja di Jakarta yang diperlukan dan selanjutnya diumumkan di pers.
Jakarta, 2004 Yang Menyatakan,
9. a. Apakah Calon Presiden/Calon Wakil Presiden dari Parpol dan atau gabungan parpol telah menandatangani kontrak sosial politik dan sanksi hukum ?
b. Apakah Calon Presiden/Calon wakil Presiden dari Parpol dan atau gabungan parpol telah memberikan jaminan akan ditunaikannya atau diberikannya hak-hak rakyat yang ada diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kepada yang berhak yaitu rakyat Indonesia.
c. Apakah Calon Presiden/Calon Wakil Presiden dari Parpol atau gabungan Parpol telah mempunyai Visi yang jelas yang dituangkan dalam sebuah buku atau tulisan di pers yang menguraikan tentang masa depan Indonesia, jelasnya tentang masyarakat adil makmur berdasarkan Konstitusi dan Pancasila.
d. Apakah Capres/Cawapres dari Parpol atau gabungan Parpol telah menetapkan tahun tercapainya tujuan nasional masyarakat adil makmur sebagai berikut: - Masyarakat adil makmur | tahun 2004-2009 - Masyarakat adil makmur II tahun 2009-2014 - Masyarakat adil makmur III Tahun 2014-2019 - Masyarakat adil makmur IV Tahun 2019-2024 - Masyarakat adil makmur V Tahun 2024-2029 - Dan seterusnya.
e. Apakah Calon Presiden /Calon Wakil Presiden dari Parpol dan atau Gabungan Parpol telah menyatakan dalam pandangannya perlu hanya dua Parpol di Indonesia, yaitu Partai Politik Adil dan Partai Politik Makmur, dimana program dasar Parpol Adil adalah mengenai Sumber Daya Manusia dan program dasar Parpol Makmur adalah Sumber Daya Alam Indonesia.
f. Apakah Calon Presiden/Calon Wakil Presiden dari Parpol dan atau Gabungan Parpol telah menyatakan dalam pandangannya untuk membentuk masyarakat adil makmur Internasional berkeTuhanan Yang Maha Esa, dimana dinyatakan bahwa ideologi masyarakat adil dan makmur adalah ideologi globalisasi yang asli, sedangkan dua ideologi globalisasi yang palsu adalah sosialisme –komunisme dan liberalisme-kapitalisme dimana keduanya bersifat sebagai perusak karena keduanya ibarat dua sisi pada satu mata uang yang sama yaitu sama-sama berTuhanan kepada materi.
10. Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 khususnya Pasal 5 ayat (1,2,3 dan 4), Pasal 1 ayat (6), Pasal 6 L bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan:”Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.
11. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 khususnya Pasal 5 ayat (1,2,3 dan 4), Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 6 I bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 I ayat (2) yang menyatakan: “ Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
12. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 khususnya Pasal 5 ayat (1, 2, 3 dan 4), Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 6L bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28 J ayat (1) yang menyatakan:”Setiap orang wajib menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.
13. Setiap Pemilihan Umum harus semakin menegaskan tentang masyarakat adil makmur. Masyarakat adil makmur bukanlah sesuatu yang abstrak dan bukan pula sekedar retorika. Adil makmur adalah tujuan nasional kita sebagaimana dinyatakan dan diamanatkan pada Undang-Undang Dasar 1945, sesungguhnya kita berbangsa dan bernegara mempunyai maksud dan tujuan yaitu masyarakat adil makmur. Apabila kita bangsa Indonesia tanpa tujuan nasional, maka ikatan kebangsaaan dan ikatan kenegaraan kita akan retak dan lama kelamaan hancur berantakan. Apabila ada bagian atau elemen dari bangsa kita yang tidak tahu mengenai masyarakat adil dan makmur seperti apa, maka ini suatu tragedi. Hal ini sungguh tidak boleh terjadi pada suatu bangsa dan negara yang mengaku mempunyai tujuan nasional. Ibarat kapal di tengah laut bergerak tanpa kemudi dan tanpa arah, ini jelas sangat berbahaya, bisa terjadi apa yang perlu dibangun malah dirusak dan apa yang perlu dihancurkan malah dibangun. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 sama sekali tidak mengakomodir upaya mencapai tujuan nasional Masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila dan Konstitusi.
14. Hutang seluruh bekas Presiden RI /Wakil Presiden RI, yang belum dibayar atau belum ditunaikan kepada rakyat, bangsa dan negara Indonesia adalah belum terciptanya masyarakat adil makmur. Seharusnya masyarakat adil makmur itu tercipta begitu bangsa Indonesia memiliki negara yang berdaulat dan memiliki konstitusi. Masyarakat adil makmur pada tingkatan yang sederhana atau periode pertama tahun 2004/2009 adalah diberikannya atau ditunaikannya hak-hak rakyat yang diatur dan dinyatakan di dalam konstitusi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak mensyaratkan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden untuk menunaikan hak-hak rakyat yang diatur oleh konstitusi.
15. Pasal 27 ayat 2 (Konstitusi /Undang-Undang Dasar 1945).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pelanggarannya:
Tiap-tiap warga negara tidak berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan kecuali mempunyai uang yang cukup untuk bisa menyogok guna dapat diterima bekerja, atau harus mempunyai kenalan, kerabat dan saudara di tempat pekerjaan itu atau harus mempunyai pendidikan yang cukup. Tanpa itu, tiap-tiap warga negara tidak berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak mensyaratkan Calon Presiden /Calon Wakil Presiden untuk menunaikan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
16. Pasal 28 H ayat 1 (Konstitusi/UUD 1945).
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Pelanggarannya;
Setiap orang tidak memperoleh hak untuk hidup sejahtera lahir batin, tidak berhak untuk bertempat tinggal dan tidak berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tidak berhak memperoleh pelayanan kesehatan kecuali mempunyai banyak uang. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak mensyaratkan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden untuk menunaikan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945.
17. Bab XIII Pasal 31 ayat 1 (Konstitusi/UUD 1945).
Pelanggarannya:
Setiap warga negara tidak berhak mendapat pendidikan kecuali mempunyai banyak uang. Begitu juga ayat 2, 3, 4 dan 5 pada pasal 31 ini dilanggar atau tidak dilaksanakan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak nensyaratkan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden untuk menunaikan Bab XIII Pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, 5 UUD 1945.
18.Pasal 32 tidak dilaksanakan. Ternyata negara tidak memajukan kebudayaan nasional. Kebudayaan yang berkembang sekarang adanya budaya KKN, materialisme, kapitalisme, tawuran, kekerasan dan sadisme. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak mensyaratkan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden untuk menunaikan Pasal 32 UUD 1945.
19. Pasal 33, Pelanggarannya:
Ayat 1 Perekonomian tidak disusun bagi usaha bersama dan tidak berdasarkan atas azas kekeluargaan semisal koperasi.
Ayat 2 Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, malah dikuasai orang asing, swasta dan konglomerat.
Ayat 3 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya banyak yang tidak dikuasai oleh negara tetapi malah dikuasai oleh asing, swasta dan konglomerat, sudah begitu tidak digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tetapi malah digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran pejabat, asing, swasta dan konglomerat.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak mensyaratkan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden untuk menunaikan Pasal 33 ayat 1, 2 dan 3
UUD 1945.
20.Pasal 34 ayat 1 Pelanggarannya:
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tidak dipelihara oleh negara.
Jangan sampai terjadi bahwa yang dipelihara oleh negara adalah kefakirannya, kemiskinannya dan keterlantarannya, sehingga mereka terus menerus menjadi miskin dan terus menerus terlantar. Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tidak mensyaratkan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden untuk menunaikan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945.
21.Sebetulnya pelanggaran terhadap konstitusi adalah kejahatan yang paling besar dan paling berbahaya untuk kelangsungan hidup dan keberadaan serta keselamatan, kemajuan, ketentraman, ketertiban suatu bangsa dan negara. Itulah yang terjadi selama ini, telah terjadi pencurian terhadap hak orang banyak, dimana hak atau barang yang dicuri itu sangat mahal bahkan tidak ternilai harganya, misalnya mengenai pendidikan itu adalah hak orang untuk menjadi cerdas, apabila hak itu tadi mau dikembalikan oleh orang pencuri itu tadi dengan uang jelas tidak akan dibayar. Begitu juga pasal mengenai hak mendapatkan pekerjaan, karena haknya dicuri maka orang itu tidak bisa melaksanakan kewajiban yaitu menjadi warga negara yang baik.
Jangan malah bangga apabila kita banyak menangkap, mengadili dan menghukum orang-orang yang berkelakuan tidak baik. Semakin banyak warga negara yang berkelakuan tidak baik, kita malu. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak peduli terhadap terulangnya pelanggaran UUD 1945 terutama pelanggaran terhadap atau yang menyangkut pasal tentang hak-hak rakyat.
22. Apabila pasal-pasal yang menyangkut hak-hak rakyat itu tidak lagi dilanggar, tidak lagi diabaikan atau tidak lagi dicuri tetapi sebaliknya ditunaikan dan diberikan kepada yang berhak yaitu rakyat, maka itulah masyarakat adil makmur dalam ukuran yang sederhana.
23. Sebetulnya masyarakat adil makmur adalah ideologi nasional sekaligus juga ideologi internasional atau ideologi globalisasi yang asli. Sedangkan dua ideologi global yang palsu adalah “Sosialisme-Komunisme” dan “Liberalisme-Kapitalisme”, dua ideologi global itu sebenarnya adalah dua sisi pada satu mata uang yang sama, yaitu sama-sama berTuhankan kepada materi akibat dari itu mereka banyak melakukan kerusakan di muka bumi karena yang mereka kejar cuma nilai-nilai materi, hatinya, fikirannya menyembah sujud kepada materi, padahal sisi negatif dari materi adalah mendatangkan kehausan yang tidak pernah memuaskan, bahkan semakin haus. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak memuat pemahaman yang luas agar dilaksanakan oleh Calon Presiden/Calon Wakil Presiden tentang masyarakat adil makmur sebagai ideologi nasional yang mengglobal. Hal ini penting, mengingat Presiden/Wakil Presiden kini dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh MPR RI dimana Presiden/Wakil Presiden tidak lagi mengacu kepada GBHN lalu mengacu kepada apa ? disinilah seharusnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 proaktif mengarahkan agar Calon Presiden/Calon Wakil Presiden “Pasti” menunaikan seluruh kehendak UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang menyangkut hak rakyat dengan membuat kontrak sosial politik dan sanksi hukum.
24.Karena itu adil makmur adalah ideologi global yang sedang ditunggu-tunggu kedatangannya dipanggung dunia internasional. Sedangkan nasionalisme Indonesia yang dilambangkan oleh banteng dengan dua tanduknya diharapkan satu tanduk untuk untuk menghantam “Sosialisme Komunisme” dan satu tanduk lagi menghantam “Liberalisme Kapitalisme”. Tetapi sayang penggunaannya salah sasaran yang ditanduk dan yang dihantam justru hak-hak rakyat yang diatur dalam konstitusi. Akibat tandukan dan serudukan itu banyak rakyat Indonesia yang “Kelenger-Semaput” dihantam oleh nasionalisme yang keliru.
25.Jangan sampai terulang kembali partai politik dan Golkar (partai Golkar) mendominasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dengan menggeser arenanya dari dalam gedung MPR ke luar gedung MPR. Inti yang dimaksud Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung adalah koreksi total atas pola dan kesalahan partai politik, mengusulkan serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Apabila pemilu Presiden dan Wakil Presiden didominasi oleh calon dari partai politik termasuk partai golkar dengan mengabaikan dan menutup pintu atau menolak bagi diterimanya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dari non partai politik, maka ini artinya pola lama yang penuh kesalahan itu berujung pada terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden yang tidak berkualitas, yang tidak menunaikan atau tidak memberikan hak-hak rakyat yang ada di dalam konstitusi kepada rakyat terulang kembali, dimana hanya arenanya saja yang dipindahkan yaitu dari dalam gedung MPR ke luar gedung MPR, sedangkan substansinya masih sama saja, tidak berubah, yaitu kedaulatan mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden berada di tangan partai politik dan bukan berada di tangan rakyat. Itulah sebabnya dengan diterimanya, dengan dibolehkannya, dengan dibenarkannya non partai politik mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk di daftar di Komisi Pemilihan Umum pusat guna diikutsertakan dalam pemilu Presiden maka itu artinya kedaulatan kembali berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
26.Apakah hak dan kewajiban Pemohon sebagai rakyat Indonesia, sebagai warga negara Indonesia, sebagai bangsa Indonesia, sebagai manusia Indonesia untuk mencalonkan diri menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang jelas-jelas dilindungi oleh UUD negara RI Tahun 1945 harus ditolak oleh Pasal 6 A ayat 2 UUD negara RI Tahun 1945 itu sendiri yang menyatakan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum ? Jawabannya: tidak harus ditolak, Apa sebab ? Sebab Pasal 6 A ayat 2 UUD negara RI Tahun 1945 tidak menyatakan “wajib “ atau “harus” atau “hanya boleh apabila” diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Maksud pasal 6 A ayat 2 UUD negara RI tahun 1945 adalah agar partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan (maksudnya untuk segera didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum pusat sebagai peserta pemilu) sebelum pelaksanaan pemilu. Jangan sampai baru diusulkan untuk didaftarkan setelah pelaksanaan pemilu dimulai, ditegaskan “waktu” untuk mengusulkan itu adalah sebelum dimulainya pelaksanaan pemilu, sedangkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari non partai politik tidak serumit dari partai politik, karenanya tidak perlu diusulkan tetapi langsung didaftar ke Komisi Pemilihan Umum pusat. Dengan demikian jelas tidak beralasan bahwa penolakan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari non partai politik karena adanya pasal 6 A ayat 2 UUD negara RI Tahun 1945.
27.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 seharusnya memuat pasal agar Komisi Pemilihan Umum pusat membuka kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon Presiden dan wakil Presiden pada pemilu 2004, dengan syarat pokok:
a. Mempunyai visi, yang jelas untuk membawa bangsa dan negara RI kepada tujuan nasional masyarakat adil dan makmur, dibuktikan dengan tulisannya yang pernah dimuat di pers, atau dalam bentuk buku.
b. Menandatangani kontrak sosial politik dan sanksi hukum,sebagai berikut:
Kontrak Sosial-Politik Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama:
Alamat:
Menyatakan dengan sebenar-benarnya dan dengan sejur-jujurnya mengingat kepada gama yang saya yakini, hukum yang berlaku serta tanggung jawab kepada bangsa Indonesia dan negara RI, sebagai berikut:
Apabila saya terpilih menjadi Presiden RI dan atau Wakil Presiden RI pada hasil Pemilihan Umum 2004 maka saya sanggup dan bersedia dalam kedudukan saya sebagai Presiden RI dan atau Wakil Presiden RI periode Tahun 2004 s/d 2009 untuk menunaikan atau melaksanakan atau memberikan seluruh hak-hak rakyat kepada rakyat sebagaimana dinyatakan di dalam konstitusi RI.
Apabila saya gagal dan tidak bisa atau tidak sanggup melaksanakan hal tersebut di atas, maka saya bersedia menerima sanksi sebagai berikut:
a. Separuh harta saya yang di dapat sebelum menjadi Presiden RI dan atau Wakil Presiden RI pada periode tahun 2004 s/d 2009 disita untuk negara RI.
b. Seluruh dari harta saya yang di dapat setelah menjadi Presiden RI dan atau Wakil Presiden RI pada periode 2004/2009 disita untuk negara RI.
c. Siap dan bersedia menerima hukuman kurungan badan selama 10 (sepuluh) tahun.
Demikianlah pernyataan saya ini, untuk selanjutnya dapat dicatat pada kantor notaris dimana saja di jakarta yang diperlukan dan selanjutnya diumumkan dipers.
Jakarta, 2004 Yang menyatakan, 28.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 pada bagian | Umum 1 dasar pemikiran, alenia 4 berbunyi: Partai Politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa dan negara (seharusnya ditambah dengan kalimat...) melalui DPR, karenanya tujuan utama Pemilu Legislatif yang hanya boleh diikuti oleh partai politik yang memenuhi syarat adalah untuk memilin dan mendapatkan anggota DPR guna _ bekerja memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa dan negara, sedangkan pemilu presiden dan wakil presiden secara langsung adalah upaya mengubah pemilinan Presiden dan wakil Presiden oleh MPR, dimana anggota MPR sebagiannya adalah anggota DPR, dimana anggota DPR adalah anggota partai politik yang terpilin menjadi anggota DPR artinya yang memilih dan mengusulkan untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden waktu itu adalah didominasi oleh Partai Politik dan Golongan Karya yang sekarang menjadi Partai Politik, padahal mengusulkan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden melalui MPR atau melalui Perwakilan Partai Politik gagal mengusulkan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas yang memenuhi harapan rakyat sehingga UUD Negara RI 1945 sekarang tidak memperkenankan MPR (yang notabene didominasi Parpol) mengusulkan dan memilih Presiden dan wakil Presiden. Kini UUD negara tahun 1945 Pasal 6 A menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Untuk tidak mengulangi kegagalan yang dilakukan oleh MPR yang notabene anggotanya didominasi Partai politik dalam mengusulkan dan memilih Presiden Wakil Presiden maka kini oleh konstitusi pemilihan itu diserahkan langsung kepada rakyat.
Sesungguhnya pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung bermaksud bukanlah sepenuhnya lagi Parpol yang mengusulkan Calon Presiden/Calon Wakil Presiden, tetapi harus dibuka kesempatan untuk diterima Calon Presiden/Calon Wakil Presiden dari luar partai politik, itulah maksud hakiki MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden. (Kalimat yang harus dihilangkan adalah) sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruimen kepemimpinan nasional. (diteruskan dengan kalimat) oleh karena itu peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Calon Presiden dan wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai politik dan Non Partai Politik … (dan seterusnya sampai akhir alinea 4).
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: - Menyatakan bahwa pembentukan Undang-undang Republik Indonesia Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan Undang-undang Negara Republik Indonesia. - Menyatakan bahwa Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Atau menyatakan materi muatan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6, Pasal 5 ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 6 I dan 6 r, Pasal 25 bertentangan dengan UUD negara RI tahun 1945 yaitu pada:
1. Seluruh pembukaan
2. Pasal 1 ayat 2
3. Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3
4. Pasal 28 C ayat 2
5. Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 3
6. Pasal 28 H ayat 2
7. Pasal 28 I ayat 2
8. Pasal 28 j ayat 1 - Atau menyatakan materi muatan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 6, Pasal 5 ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 6 I dan 6 r, Pasal 25 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. - Atau keputusan lainnya yang dianggap tepat oleh Mahkamah Konstitusi RI.
Menimbang bahwa pada pemeriksaan pendahuluan tanggal 28 Juni 2004 para Pemohon telah dinasehati oleh Majelis Hakim untuk memperbaiki permohonannya yang belum memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menimbang bahwa pada tanggal 06 Juli 2004 dan 07 Juli 2004 melalui Kepaniteraan para Pemohon mengajukan perbaikan permohonannya.
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 12 Agustus 2004 Majelis Hakim menyatakan bahwa perbaikan permohonan para Pemohon yang diajukan belum juga memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan bahwa para Pemohon tetap pada dalil-dalil permohonannya.
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 27 Agustus 2004, para Pemohon telah mengajukan kesimpulan secara tertulis tertanggal 27 Agustus 2004 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa hak-hak rakyat Indonesia sebagaimana diatur dan dinyatakan di dalam konstitusi adalah sudah sangat jelas. Sebaliknya bahwa sekalipun konstitusi tidak menyebutkan secara tertulis apa kewajiban rakyat Indonesia., kiranya sudah sangat jelas yaitu hanya ada satu saja kewajiban rakyat Indonesia yaitu mematuhi hukum. Dimana di dalam konstitusi acuannya adalah pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: negara Indonesia adalah negara hukum. Yang ingin kami kemukakan di sini adalah hak-hak rakyat. Kalau saja, kami tidak malu, kami akan menangis setidak-tidaknya di dalam batin kami berlama-lama disini karena kami melihat hak-hak rakyat yang ada didalam konstitusi tidak diberikan kepada yang berhak yaitu rakyat Indonesia. Kami berkewajiban lahir dan batin untuk membela hak-hak rakyat itu, siapapun saja orangnya, apapun kapasitas dan jabatannya, sepanjang di dalam jiwa dan raganya adalah merah putih, bukan sekedar merah putih yang diikat di kepala atau merah putih yang dibibar-kibarkan sebagai bendera tetapi adalah merah putih yang ada dihati sanubarinya dan merah putih yang ada di otak kepalanya, dia harus ikut membela hak-hak rakyat ini, kalau tidak maka dia sadar atau tidak sadar telah menjadi penghianat bangsa dan negara Republik Indonesia.
2. Berkaitan dengan pemilu Presiden pada tahun 2004 ini, kami tidak melihat sedikitpun pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 memberikan jaminan kepastian bahwa hak-hak rakyat yang ada di dalam konstitusi akan di tunaikan oleh Presiden RI dan Wakil Presiden kelak. Itu yang mendasari kami menandatangani kontrak sosial politik dan sanksi hukum yaitu untuk ditunaikan hak-hak rakyat yang diatur di dalam konstitusi. Karena kami melihat sampai kini tidak satu pun calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari parpol yang mau dan bersedia memuat serta mau dan bersedia menandatangani kontrak sosial politik dan sanksi hukum maka tidak ada kata lain lagi, kami harus membela ini dan kami harus maju menjadi Presiden untuk tujuan utama yaitu supaya hak-hak rakyat ada kepastian untuk ditunaikan. Sebaliknya apabila Capres dan Cawapres dari parpol yang kini telah dipilih dalam pemilu 2004 mau menandatangani kontrak sosial politik dan sanksi hukum maka kami akan menarik diri untuk menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI, karena bagi kami menjadi Presiden itu bukan berarti naik pangkat tetapi justru turun pangkat. Pangkat asli kami adalah rakyat yaitu pemegang kedaulatan di negeri ini, rakyat adalah tuan yang terhormat dan yang mulia di negeri ini sebab dialah pemilik negeri ini atas nama Tuhan Yang Maha Esa. Menjadi Presiden berarti kami menjadi abdi dan pesuruh rakyat, apa sebab, sebab menerima upah kerja atau gaji dan diberi fasilitasi lainnya oleh yang punya negeri ini yaitu rakyat agar mau bekerja dengan baik dan benar untuk kepentingan tuan majikan yaitu rakyat Indonesia. Pada saat itulah yaitu pada saat kami menjadi Presiden maka kami menjadi abdi dan pesuruh rakyat dan pada saat itu berarti kami turun pangkat dari majikan menjadi abdi dan pesuruh. Menjadi Presiden dan Wakil Presiden bukanlah berarti menjadi pemimpin bangsa, melainkan menjadi abdi dan pesuruh rakyat, pekerjaan menjadi abdi dan pesuruh rakyat adalah suatu pekerjaan yang mulia. Lalu siapakah sebenarnya pemimpin kita bangsa Indonesia?
Pemimpin kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945.
3. Karena itu apabila Capres dan Cawapres dari Parpol yang ada kini yang telah dipilih dalam pemilihan umum Presiden Tahun 2004 yaitu saudara Haji Susilo Bambang Yudhoyono dan saudara haji Yusuf Kalla atau saudari hajjah Megawati Soekarnoputri dan saudara Hasyim Muzadi mau dan bersedia menandatangani kontrak sosial politik dan sanksi hukum untuk pasti menunaikan hak-hak rakyat yang ada di konstitusi, maka kami atas nama kawan-kawan Pemohon dan atas nama seluruh rakyat Indonesia berterima kasih sekali dan tentu kami tidak perlu lagi bersusah payah melakukan permohonan uji materi UU Nomor 23 Tahun 2003 kepada Mahkamah Konstitusi RI, semua sudah cukup disempurnakan oleh kontrak sosial politik dan sanksi hukum. Untuk itu ijinkanlah kami Pemohon bertanya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI disini, berkenankan dan bersediakah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI membantu kami untuk menanyakan kepada saudara Haji Susilo Bambang Yudhoyono dan saudara Haji Yusuf Kalla atau saudari Hajjah Megawati Soekarnoputri dan saudara Hasyim Muzadi dalam kapasitas mereka sebagai Capres dan Cawapres dari partai politik bersedia atau tidak bersedia menandatangani kontrak sosial politik dan sanksi hukum. Apabila majelis hakim bersedia maka kami mengharap dalam 1, 2, 3 hari ini ada jawaban dari Capres dan Cawapres tersebut, apabila jawabannya tidak bersedia, maka kami sebagai Pemohon akan meneruskan permohonan uji materi UU Nomor 23 Tahun 2003 yang menurut kami mempunyai kesalahan yang mendasar terhadap UUD RI Tahun 1945, tetapi kesalahan UU Nomor 23 Tahun 2003 tersebut kami anggap telah disempurnakan apabila Capres dan Cawapres tersebut mau menandatangani kontrak sosial politik dan sanksi hukum untuk itu perkenankanlah kami memohon jawaban dari yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI.
4. Hak-hak rakyat yang diatur oleh konstitusi yang dilanggar dan diabaikan adalah:
Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pelanggarannya:
Tiap-tiap warga negara tidak berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan kecuali mempunyai uang cukup banyak untuk menyogok atau mempunyai kerabat, kenalan dan koneksi dan mempunyai ijazah pendidikan tertentu bukan keahlian tertentu untuk dapat diterima bekerja dan selanjutnya untuk mendapat penghidupan yang layak. Tidak ada jaminan dari negara untuk mendapatkan pekerjaan. Tidak ada jaminan dan tidak ada penghargaan dari negara kepada orang yang mau membuka lapangan kerja sendiri. Apabila Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dilaksanakan maka tidak ada pengangguran diIndonesia, setidaknya tingkat angka pengangguran menjadi sangat kecil dan para penganggur itu mendapat jaminan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. UU Nomor 23 Tahun 2003 tidak mensyaratkan Capres dan Cawapres untuk pasti menunaikan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
Pasal 28 H ayat 1 (Konstitusi/UUD 1945) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Pelanggarannya:
Setiap orang tidak memperoleh hak untuk hidup sejahtera lahir batin, tidak berhak untuk bertempat tinggal dan tidak berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta tidak berhak memperoleh pelayanan kesehatan kecuali mempunyai uang banyak.
Bab XIII Pasal 31 ayat 1 (Konstitusi/UUD 1945).
Pelanggarannya:
Setiap warga negara tidak berhak mendapat pendidikan kecuali mempunyai banyak uang. Begitu juga ayat 2, 3, 4 dan 5 pada pasal 31 ini dilanggar atau tidak dilaksanakan.
Pasal 32 tidak dilaksanakan ternyata negara tidak memajukan kebudayaan nasional, kebudayaan yang berkembang sekarang adalah budaya KKN, materialisme, kapitalisme, tawuran, kekerasan dan sadisme.
Pasal 33, pelanggarannya:
Ayat 1: Perekonomian tidak disusun bagi usaha bersama dan tidak berdasarkan atas azas kekeluargaan semisal koperasi.
Ayat 2: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak seluruhnya dikuasai oleh negara, malah dikuasai orang asing, swasta dan konglomerat.
Ayat 3: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya banyak yang tidak dikuasai oleh negara tetapi malah dikuasai oleh asing, swasta dan konglomerat, sudah begitu tidak dugunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tetapi malah digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tetapi malah digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran pejabat, asing, swasta dan konglomerat.
Pasal 34 ayat 1 pelanggarannya:
Fakir miskin dan anak-anak terlantar tidak dipelihara oleh negara. Jangan sampai terjadi bahwa yang dipelihara oleh negara adalah kefakirannya, kemiskinannya dan keterlantarannya, sehingga mereka terus menerus menjadi miskin dan terus menerus terlantar.
Sebetulnya pelanggaran terhadap konstitusi adalah bentuk kejahatan yang paling besar dan paling berbahaya untuk kelangsungan hidup dan keberadaan serta keselamatan kemajuan, ketentraman, ketertiban suatu bangsa dan negara. Apabila seluruh hak-hak rakyat yang ada dinyatakan didalam konstitusi tersebut ditunaikan atau dilaksanakan dan tidak dilanggar tetapi diberikan kepada yang berhak yaitu rakyat Indonesia, maka itulah masyarakat adil makmur pertama dalam ukuran sederhana. UU Nomor 23 Tahun 2003 tidak mensyaratkan Capres dan Cawapres untuk pasti menunaikan hak-hak rakyat tersebut.
5. Setelah KPU mengumumkan secara resmi perolehan suara pilpres putaran pertama pada tanggal 26 Juli 2004 dengan perolehan suara terbanyak pasangan saudara Haji Susilo Bambang Yudhoyono dan saudara Haji Yusuf Kalla = 33,57 % dan disusul saudari hajjah Megawati Soekarnoputri dan saudara Haji Hasyim Muzadi 26,60 %, maka sejatinya pemilu pilpres 2004 sudah selesai. Itu artinya rakyat sudah menentukan pilihannya. Kalau kita bermaksud mengubah-ubah lagi hasil pilihan rakyat, itu namanya”penasaran” tidak percaya, mengolok-olok, melecehkan, tidak menghargai dan tidak menghormati suara pilihan rakyat. Dengan begitu pilpres putaran kedua sebetulnya tidak perlu lagi, kira-kira saja masa baru 2 (dua) bulan rakyat “disuruh” mengubah lagi pilihannya. Pemilu itu kan 5 (lima) tahun sekali bukan 2 (bulan) sekali. Pertanyaannya; Siapa kah pemenang pilpres parpol 2004 ? jawabannya: Tidak ada pemenangnya dari Capres dan Cawapres parpol. Karena mereka semua memperoleh suara dibawah 50 %. Saudara haji Susilo Bambang Yudhoyono dan saudara haji Jusuf Kalla memperoleh 33,57 % apalagi Saudara Hajjah Megawati Soekarnoputri dan Saudara Haji Hasyim Muzadi hanya memperoleh 26,60%.
Didalam “dogma demokrasi” suara terbanyaklah yang menang. Untuk itu Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla lebih unggul dari Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi tetapi Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla dengan suara 33,57% kalah unggul dengan suara yang tidak memilih Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla yaitu 66,43 % sekali lagi sesuai dengan “dogma demokrasi” suara terbanyaklah yang menang.
Amanat dari UUD 1945 Pasal 6 A ayat 4 menyatakan:”Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden” maupun amanat UU Nomor 23 Tahun 2003 Pasal 67 ayat 1 yang menyatakan “Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 2 (tidak ada yang memperoleh suara diatas 50%), dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden” kiranya telah terjadi “Fakta” terhadap hasil perolehan suara pilpres. Ini artinya apa? Artinya rakyat tidak tertarik pada semua capres yang ada yang disodorkan oleh Parpol kepada KPU. Akan hilang arti tidak tertarik apabila capres pada pilpres putaran pertama meraih suara diatas 50%. UUD 45 Pasal 6 A ayat 4 dan UU Nomor 23 tahun 2003, Pasal 67 ayat 1 tidak pernah menyebutkan harus ada pemilu presiden dalam jangka waktu 2 bulan. Bahwa sekali rakyat telah menjatuhkan pilihannya itu sudah cukup. Jarak waktu dari satu pemilu ke pemilu berikutnya adalah 5 tahun. Pemilu Legislatif setiap 5 tahun sekali dan pemilu Presiden setiap 5 tahun sekali. Ini bukan kehendak Pemohon tetapi kehendak UUD 45 Bab VII B pasal 22 E ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut “Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap 5 tahun sekali”.
6. Sungguh sangat keterlaluan apabila dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terjadi 3 sampai 4 kali pemilu yaitu apabila kita salah memahami Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 23/2003 yang berbunyi: dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Maka praktis dalam kurun waktu kurang dari satu tahun kita akan melakukan 4 kali pemilu. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 Bab VII B Pasal 22 E ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu itu setiap 5 tahun sekali dan tidak dinyatakan setiap setahun 4 kali pemilu atau bahkan setiap 5 tahun ada 4 kali pemilu. Karenanya UUD 45 tidak mengenal Pemilu Presiden putaran kedua yang berjarak waktu kurang dari 5 tahun. Apabila Pemilu Presiden putaran ke 2 yang berjarak waktu kurang dari 5 tahun akan diadakan juga maka jelas ini melanggar UUD 45 Bab VII B Pasal 22 E ayat
1.
7. a. Mengingat hasil pemilu Presiden 5 Juli 2004 dimana perolehan angka terbanyak cuma diraih 33,57 % oleh pasangan saudara Susilo Bambang Yudhoyono dan saudara Yusuf Kalla. Itu artinya 66,43 % tidak setuju terhadap pasangan Capres dan Cawapres tersebut.
b. Mengingat kami telah mendaftar di KPU pusat sebagai Capres dan Cawapres non parpol maka kami menganggap telah ikut pemilu dalam arti suara yang tidak mendukung Capres dan Cawapres Parpol adalah berarti angka suara untuk kami.
c. Mengingat kami telah membuat kontrak sosial politik dan sanksi hukum.
d. Mengingat kami telah dan sedang memohon uji materi UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden kepada Mahkamah Konstitusi.
e. Mengingat Pilpres putaran kedua yang pelaksanaannya berjarak waktu kurang dari 5 tahun, tidak dikenal di dalam UUD 45 dan apabila tetap akan dilaksanakan juga berarti bertentangan, melanggar dan melawan UUD 45 Bab VII B Pasal 22 E ayat 1.
f. Dengan demikian sudah jelas bahwa pemenang hasil pemilu Presiden RI dan Wakil Presiden RI Tahun 2004 yaitu Capres non Parpol yang telah mendaftar di KPU dan telah membuat kontrak sosial politik dan sanksi hukum dan mempunyai visi yang jelas untuk membawa bangsa dan negara RI kepada masyarakat adil makmur yaitu ditunaikannya hak-hak rakyat yang ada di dalam konstitusi dan dibuktikan dengan tulisannya di pres atau buku yang di tulisnya tentang masyarakat adil makmur, itulah calon Presiden RI pemenang Pemilu Presiden Tahun 2004, itulah Presiden RI yang patut dilantik oleh MPR RI hasil Pemilu 2004.
g. Mengingat kami ini tangkas dan ahli untuk memahami dan untuk melaksanakan UUD 45 khususnya untuk menunaikan hak-hak rakyat yang ada di dalam konstitusi. Bahwa kapasitas ketangkasan dan kapasitas keahlian kami untuk memahami dan untuk melaksanakan konstitusi (Mohon maaf) melebihi dari ketangkasan dan keahlian Yang Mulya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI. Tetapi ada satu kapasitas yang tidak kami miliki yaitu kapasitas “memutuskan”. Kapasitas itu tadi tidak ada pada kami tetapi ada pada Yang Mulya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI karena itu gunakanlah kapasitas itu dengan sebaik-baiknya, putuskanlah permohonan kami ini dengan seadil-adilnya, sebenar-benarnya dan sejur-jujurnya demi keharuman nama besar bangsa dan negara Indonesia. Kami Pemohon akan mematuhi setulus dan sepenuh hati apapun putusan dari yang Mulya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI terhadap perkara yang kami ajukan ini.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya para Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai P-5 yaitu sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotocopy Tanda terima pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dari KPU Pusat.
2. Bukti P-2: Fotocopy Kontrak sosial politik dan sanksi hukum
3. Bukti P-3: Fotocopy Teks UU Nomor 23 Tahun 2003 pada mengingat I, tertulis: Pasal 1 ayat 2, Pasal 3 ayat 1, Pasal 3 ayat 2, Pasal 5 ayat 1, Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22 E, Pasal 24 C ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 UUD negara RI Tahun 1945 terbukti tidak dicantumkan, Pasal 28 C ayat 2, Pasal 28 D ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 H ayat 2, Pasal 28 I ayat 2, Pasal 28 J ayat 1 UUD negara RI Tahun 1945.
4. Bukti P-4: Fotocopy Teks UU Nomor 23 tahun 2003 pada bagian I umum, dasar pemikiran, alenia 3 tertulis: pasal 6A UUD negara RI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara oleh rakyat” dan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum “Terbukti UU Nomor 23 tahun 2003 tidak mencantumkan Pasal 28 C ayat (2) UUD negara RI 1945, Pasal 28 D ayat (1) dan (3) UUD negara RI Tahun 1945, Pasal 28 H ayat (2) UUD negara RI Tahun 1945, Pasal 28 I ayat (2) UUD negara RI Tahun 1945, Pasal 29 J (1) UUD negara RI Tahun 1945.
5. Bukti P-5: Teks pada umum, dasar pemikiran alinea 1 UU Nomor 23 Tahun 2003 tertulis: Pembukaan UUD negara RI Tahun 1945 alinea keempat,… (dan seterusnya). Terbukti UU Nomor 23 Tahun 2003 tidak menyatakan: Seluruh pembukaan UUD negara RI Tahun 1945 … (dan seterusnya).
Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Para Pemohon tidak mengajukan ahli maupun saksi.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara dianggap telah tercatat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa, maksud dan tujuan permohonan Para Pemohon adalah sebagaimana disebut di atas;
Menimbang bahwa, sebelum memasuki pokok perkara Mahkamah harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan a quo;
2. Apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk bertindak selaku Para Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Menimbang bahwa menurut UUD 1945, Pasal 6A ayat (2), Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum; yang dengan demikian berarti, hak untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah hak konstitusional partai politik;
Menimbang bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 hanyalah mengulangi substansi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak terdapat pertentangan dengan UUD 1945;
Menimbang bahwa diberikannya hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden kepada partai politik oleh UUD 1945 bukanlah berarti hilangnya hak konstitusional warga negara, in casu Pemohon, untuk menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden karena hal itu dijamin oleh UUD 1945, sebagaimana ditegaskan oleh pasal 27 ayat (1) dan pasal 28D ayat (3) UUD 1945 apabila warga negara yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 6 dan dilakukan menurut tata cara sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, persyaratan mana merupakan prosedur atau mekanisme yang mengikat terhadap setiap orang yang berkeinginan menjadi Calon Presiden Republik Indonesia.
Menimbang bahwa, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dan dengan menghargai kepedulian Para Pemohon untuk melaksanakan UUD 1945 yang melindungi hak asasi manusia, tidak ternyata terdapat kerugian konstitusional Para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga Mahkamah berpendapat Para Pemohon tidak memiliki legal standing dalam permohonan a quo;
Menimbang bahwa selain itu, Para Pemohon dalam petitum permohonannya ternyata memohon agar Mahkamah menyatakan “Pembentukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia” tanpa menjelaskan prosedur atau tata cara pembentukan undang-undang yang dilanggar atau tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, sebagaimana dipersyaratkan oleh pasal 51 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan meskipun hal ini sudah dinasihatkan oleh Mahkamah pada persidangan tanggal 28 Juni 2004 agar Para Pemohon memperbaiki permohonannya, namun ternyata Para Pemohon tidak sepakat dengan nasihat dimaksud sebagaimana tampak dalam perbaikan permohonan Para Pemohon yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 6 dan 7 Juli 2004 serta pernyataan Para Pemohon pada persidangan Mahkamah tanggal 12 agustus 2004, oleh karena mana permohonan Para Pemohon menjadi rancu dan kabur atau tidak jelas;
Menimbang bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terurai di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard), sehingga pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima ( niet onvantkelijk verklaard).
Demikian diputuskan dalam pleno Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 24 September 2004, dan diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu, 06 Oktober 2004, oleh kami: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua merangkap anggota dan didampingi oleh Prof.
Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H. A. S. Natabaya S.H., LL.M., Prof. H.
Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S., H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. H. Harjono, S.H., M.C.L., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H. masing-masing sebagai anggota dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tanpa dihadiri oleh Para Pemohon/Kuasanya.
KETUA,
ttd
Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH Anggota-Anggota
ttd
ttd
Prof.Dr.H.M.Laica Marzuki, SH Prof.H.A.S.Natabaya,SH, LL.M.
ttd
ttd
Prof.H.Abdul Mukthie Fadjar,SH, M.S H.Achmad Roestandi, SH
ttd
ttd
Dr.H.Harjono, SH, M.CL I Dewa Gede Palguna, SH, M.H
ttd
ttd
Maruarar Siahaan, SH Soedarsono, SH Panitera Pengganti
ttd
Ida Ria Tambunan, SH
Menguji (Pengujian UU)