Putusan MK Nomor 52/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lihat amar lengkapPUTUSAN
NOMOR 52/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Rega Felix
Pekerjaan: Dosen
Alamat: Pamulang Permai 1 Blok A57/52, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Presiden;
Membaca dan mendengar keterangan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof.
Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof.
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS);
Mendengar keterangan Saksi Pemohon;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca dan mendengar keterangan Ahli dan Saksi Presiden;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon dan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof.
Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof.
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS);
Membaca kesimpulan Pemohon, Presiden dan Pihak Terkait Prof. Dr. Hj.
Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS);
Membaca keterangan Amicus Curiae dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada dan Koalisi Aktivis Intelektual Indonesia (KAII).
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 2 Februari 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 2 Februari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 50/PUU/PAN.MK/AP3/02/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 2 Februari 2026 dengan Nomor 52/PUU-XXIV/2026, yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 23 Februari 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa dalam perubahan kedua UUD NRI 1945, Pasal 24 ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
1.2. Bahwa selanjutnya dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945, hal mana juga didasarkan kepada Pasal 29 ayat (1) Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dan juga telah dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahan ketiga dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”);
1.4. Bahwa selanjutnya kewenangan Mahkamah Konstitusi juga telah ditegaskan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU PPP”) yang menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
1.5. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kewenangan pengujian materiil undang – undang terhadap Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 7/2025”);
1.6. Bahwa permohonan Pemohon menguji Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang berbunyi:
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas “Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.”
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.” terhadap UUD NRI 1945:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
1.7. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan pengujian materiil undang-undang ini;
2.1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dinyatakan bahwa:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.”;
2.2. Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”;
2.3. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 07 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yakni sebagai berikut: “a. ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.”;
2.4. Bahwa Selanjutnya terhadap kerugian konstitusional Pemohon tersebut di atas, akan diuraikan sebagai berikut:
Hak Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD NRI 1945 2.5. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia (Bukti P-4) yang berprofesi sebagai dosen terdaftar dengan Nomor Induk Dosen Nasional: 0416059010 di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, Sains dan Teknologi (“Kemendiktisaintek”) (vide Bukti P-5). Pemohon juga merupakan pembayar pajak, sehingga berhak mendapatkan manfaat dari anggaran negara (vide Bukti P-8). Faktanya, telah terbukti selama ini Pemohon memiliki legal standing untuk memperjuangkan kesejahteraan dosen di berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Dosen melalui Putusan MK No.24/PUU-V/2007 juga telah dengan jelas dan terang-benderang (clara et clara) memiliki kedudukan hukum untuk menguji Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Faktanya, honor Pemohon sebagai dosen sangat kecil, yaitu hanya ratusan ribu Rupiah (vide Bukti P-6). Honor kecil tersebut dapat dimaklumi karena perguruan tinggi berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi wajib berprinsip nirlaba. Demi memperluas akses pendidikan kepada masyarakat, maka dengan prinsip nirlaba tidak terdapat komersialisasi atas pendidikan. Namun, yang dikorbankan adalah tenaga pendidik seperti dosen. Honor Pemohon diberikan kecil demi memperluas akses pendidikan melalui pembelajaran daring sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) huruf b UU 12/2012;
Permohonan Provisi 3.1. Bahwa berdasarkan Pasal 63 PMK 7/2025 yang menyatakan:
“Putusan Mahkamah Konstitusi dapat berupa Putusan, Putusan Sela, atau Ketetapan.” maka, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa permohonan provisi dan memberikan Putusan Sela;
3.2. Bahwa permohonan provisi ini didasari kepada berita nasional yang menyatakan pada pokoknya Adies Kadir telah ditetapkan menjadi hakim konstitusi dari usulan DPR, sebagaimana dalam berita:
Judul: “Jadi Hakim MK, Adies Kadir Akan Diganti Anaknya di DPR” Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129160609-32-1322455/jadi-hakim-mk-adies-kadir-akan-diganti-anaknya-di-dpr. Diakses pada 01 Februari 2026 pukul 10:41 WIB) 3.3. Bahwa salah satu objek yang diuji dalam permohonan ini adalah UU APBN 2026 yang diundangkan pada 22 Oktober 2025 ( vide Bukti P-2). Berdasarkan fakta yang sudah diketahui umum, Adies Kadir sebelum ditetapkan menjadi hakim konstitusi merupakan wakil ketua DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan. Dengan demikian, telah menjadi fakta umum bahwa Adies Kadir dapat diduga terlibat dalam pembahasan UU APBN 2026 yang menjadi objek pengujian. Fakta ini didapatkan dari berita:
Judul: “DPR mengesahkan hasil pembahasan postur RAPBN 2026” Yang dikatakan:
“Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, di Jakarta, Kamis, mengatakan hasil pembahasan RAPBN dan RKP 2026 akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBN 2026.”
(Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4988933/dpr-mengesahkan-hasil-pembahasan-postur-rapbn-2026 diakses pada 19 Februari 2026 pukul
11:51 WIB)
Meskipun keputusan DPR bersifat kolektif, tetapi dengan kedudukannya sebagai wakil ketua DPR dan keterlibatannya dalam rapat – rapat di DPR, tidak dapat dikatakan tidak memiliki pengaruh sama sekali;
3.4. Bahwa selain itu terdapat pemberitaan di media nasional yang berjudul:
“Adela Kanasya Adies, Anak Adies Kadir Calon Pengganti Bapaknya di DPR” (sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/31/08533231/adela-kanasya-adies-anak-adies-kadir-calon-pengganti-bapaknya-di-dpr diakses pada 01 Februari 2026 pukul 10:55 WIB);
3.5. Bahwa dikarenakan terdapat hubungan sebab – akibat secara langsung antara produk yang diuji dengan hakim terkait, maka dengan berdasar kepada Kode Etik Hakim Konstitusi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang menegaskan:
Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional di atas, maka Pemohon dalam hal ini memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat memutus hal-hal sebagai berikut:
Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pemohon;
2. Menyatakan Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo;
Dalam Pokok Permohonan
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pasal 49 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya.”;
4. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179 Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.”;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-21 sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Salinan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Bukti P-2: Fotokopi Salinan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179 Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144);
3. Bukti P-3: Fotokopi Salinan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4: Fotokopi Salinan Kartu Tanda Penduduk atas nama Pemohon;
5. Bukti P-5: Fotokopi Salinan Kartu Nomor Induk Dosen Nasional atas nama Pemohon;
6. Bukti P-6: Fotokopi Tangkap Layar/ Screenshot transfer honor Pemohon sebagai dosen;
7. Bukti P-7: Fotokopi Tangkap Layar/ Screenshot Surat Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 dari media sosial;
8. Bukti P-8: Fotokopi Salinan Kartu NPWP atas nama Pemohon;
9. Bukti P-9: Fotokopi Salinan Surat Tugas Nomor 502/ST/UB/XI/2025 tertanggal 10 November 2025 kepada Pemohon untuk memberikan keterangan sebagai ahli serta Keterangan Ahli berjudul “ Konsep Prioritas Dalam Sistem Normatif”;
10. Bukti P-10: Fotokopi Notifikasi penolakan draft jurnal Pemohon berjudul “ Artificial Intelligence for Mandatory Halal Certification in Indonesia”;
11. Bukti P-11: Fotokopi Salinan ARPK Nomor 277/PUU/PAN.MK/ARPK/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025;
12. Bukti P-12: Fotokopi Salinan penelitian berjudul “ Nutritional Influences on Cognitive Function: Mechanism of Suspecptibility” karya E.Leigh Gibson dan Michael W. Green;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 April 2026 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 14 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Terhadap kedudukan hukum ( legal standing) Para Pemohon, DPR RI berpandangan bahwa penilaiannya merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) dalam pengajuan materiil UU 17/2025 dan UU 20/2003 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
1. Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa mencerdaskan kehidupan berbangsa adalah salah satu upaya yang ditempuh dengan cara penyelenggaraan pendidikan baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dengan demikian, pendidikan nasional merupakan mandat konstitusional yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan bangsa. Pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai instrumen utama pembentukan karakter, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan daya saing nasional dalam menghadapi dinamika global. Penyelenggaraan pendidikan nasional harus dilaksanakan secara komprehensif, terencana, dan berkelanjutan, termasuk melalui kebijakan operasional yang mendukung terpenuhinya hak setiap warga negara atas pendidikan yang bermutu.
2. Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan tersebut mengandung 2 (dua) dimensi penting, yaitu: dimensi hak asasi warga negara atas pendidikan yang berkualitas dan dimensi kewajiban negara untuk menyediakan pembiayaan yang memadai melalui mandatory spending 20% (dua puluh persen). Dengan demikian, pemenuhan akses pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas penyelenggaraan dan dukungan anggaran yang memadai.
3. Mandat konstitusi tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam dua undang-undang, yaitu undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara. UU 20/2003 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Materi muatannya mencakup beberapa hal, antara lain tujuan pendidikan nasional, hak dan kewajiban peserta didik, standar nasional pendidikan, pendanaan pendidikan, dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Undang-undang tentang APBN merupakan instrumen hukum operasional yang menjamin realisasi mandatory spending 20% (dua puluh persen) anggaran pendidikan serta menjadi dasar pembiayaan berbagai program pendidikan nasional.
4. Dari perspektif materi muatan, UU 20/2003 memberikan kerangka normatif dan sistematis, sedangkan UU tentang APBN memberikan kerangka operasional dan fiskal dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kedua undang-undang tersebut merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan nasional dilaksanakan secara komprehensif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Komitmen negara ini untuk mendudukkan pendidikan sebagai investasi konstitusional bangsa, dan setiap kebijakan operasional yang mendukungnya harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang kuat, akuntabel, dan berkelanjutan.
1. DPR RI terlebih dahulu akan menyampaikan keterangan mengenai pokok permohonan dengan mengacu pada rapat pembahasan dalam rangka pembentukan UU 20/2003 dan UU 17/2025 khususnya mengenai alokasi anggaran pendidikan dan pendanaan program makan bergizi, sebagai berikut:
a. Awal pembentukan UU 20/2003 menggunakan nomenklatur Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI yang menerapkan paradigma baru dalam reformasi pendidikan, yaitu demokratisasi, desentralisasi, dan otonomi manajemen dan akademik. Berdasarkan penjelasan pengusul yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 September 2001, Anggota Komisi VI DPR RI selaku pengusul mengutarakan bahwa salah satu pokok substansi usul perubahan dalam sistem pendidikan nasional adalah mengenai dana pendidikan. Terdapat korelasi positif antara mutu output pendidikan dengan dana pendidikan sehingga dalam RUU diusulkan supaya sektor pendidikan diarahkan untuk memperoleh alokasi anggaran sebesar 20% (dua puluh persen) dari anggaran nasional.
Ini merupakan kewajiban konstitusional negara untuk membiayai keperluan pendidikan warga negaranya guna mencerdaskan bangsa.
Usulan tersebut disetujui oleh seluruh fraksi sehingga terdapat rumusan baru dalam RUU untuk menetapkan alokasi pendanaan pendidikan sebesar 20% dari anggaran nasional. Rumusan tersebut untuk memastikan bahwa alokasi dari anggaran nasional memenuhi kewajiban konstitusi yang digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan warga negara.
b. Sehubungan dengan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN T.A.
2026, komisi terkait melakukan pembahasan rencana kegiatan dan anggaran (RKA) kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya masing-masing, antara lain:
1) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada tanggal 27 Agustus 2025 dilakukan pembahasan RKA Kemendiktisaintek dalam tahun anggaran 2026. Terhadap pagu anggaran Kemendiktisaintek pada RAPBN T.A 2026, Komisi X DPR RI memberikan catatan, antara lain, bahwa kenaikan anggaran pendidikan harus memiliki dampak langsung kepada pengembangan perguruan tinggi, khususnya melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta, peningkatan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah, dan perlu dirumuskan program afirmasi untuk daerah 3T, khususnya untuk peningkatan APM dan APK perguruan tinggi, termasuk KIP Kuliah.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. UU 20/2003 secara tegas menempatkan sistem pendidikan nasional sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Tiap komponen penyelenggaraan pendidikan memiliki kedudukan yang sama pentingnya, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, saran dan prasarana, dan evaluasi pendidikan.
b. Kewajiban mandatory spending merupakan pembatasan terhadap minimal alokasi anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD, bukan pembatasan mengenai rincian peruntukannya. Hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD.
c. DPR RI memiliki hak budget sebagai bentuk kontrol lembaga legislatif terhadap kewenangan konstitusional yang dimiliki Presiden untuk merencanakan program dan anggaran pemerintahan negara yang akan dilaksanakan setiap tahun melalui rancangan APBN yang diajukan kepada DPR RI. Terhadap rancangan APBN dari Presiden, DPR RI melakukan serangkaian prosedur melalui rapat-rapat baik di Badan Anggaran maupun seluruh Komisi dalam rangka pembentukan undang-undang tentang APBN.
d. Untuk tahun anggaran 2026, DPR RI bersama dengan Pemerintah telah melaksanakan proses pembahasan yang bertahap dan berjenjang atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta telah mendapat persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna tanggal 23 September 2025. Oleh karenanya UU 17/2025 secara sah telah menjadi landasan fiskal utama pemerintah dalam mengelola penerimaan dan pembelanjaan anggaran tahun 2026.
e. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat dalam APBN tidak hanya melekat kepada Kementerian/Lembaga tertentu yang menjalankan urusan penyelenggaraan pendidikan/ executing agency, melainkan kepada Kementerian/Lembaga lain yang juga turut menjalankan program pendidikan ataupun program yang berkaitan dengan pendidikan.
f. Pendanaan Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat Program Makan Bergizi ialah peserta didik. Dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karenanya, Program Makan Bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
Bahwa terhadap pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi pada persidangan tanggal 14 April 2026, DPR RI memberikan Keterangan Tambahan sebagai berikut:
1. Terkait dengan pengalokasian pendanaan Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan dalam APBN T.A. 2025 dan T.A. 2026, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa sebagaimana telah dijabarkan sebelumnya, Program Makan Bergizi sejatinya dirancang sebagai program yang berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, unggul, serta berdaya saing.
Dalam memastikan pembangunan SDM tersebut dapat terwujud sebagai investasi bagi kemajuan masa depan bangsa, pelaksanaan Program Makan Bergizi harus mampu mencakup seluruh peserta didik, ibu hamil, maupun ibu menyusui tanpa terkecuali. Dengan besarnya cakupan penerima manfaat dari Program Makan Bergizi, tentunya hal ini akan berkorelasi dengan kebutuhan anggaran yang cukup untuk memastikan penyelenggaraan program tersebut dapat menyasar seluruh target penerima manfaat sebagaimana yang telah direncanakan.
b. Pemerintah merencanakan pelaksanaan Program Makan Bergizi secara gradual dan bertahap sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025–2029, di mana pada tahun 2029 Program Makan Bergizi direncanakan akan terlaksana secara penuh untuk seluruh penerima manfaat, dengan target sebesar 92,78 juta jiwa. Artinya, pelaksanaan Program Makan Bergizi akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2025 hingga mencapai seluruh target penerima manfaat pada tahun 2029, beriringan dengan proses pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai wadah penyaluran makan bergizi di seluruh wilayah Indonesia.
c. Penyelenggaraan Program Makan Bergizi pada tahun 2025 ditargetkan untuk 17,89 juta jiwa dengan jumlah SPPG sebanyak 5.000 unit. Untuk itu, pendanaan bagi Program Makan Bergizi untuk peserta didik dianggarkan sebesar Rp 56,8 triliun dalam APBN T.A. 2025 ( vide Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025).
d. Setelah Program Makan Bergizi dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pendanaan melalui APBN T.A. 2025, DPR RI memahami bahwa telah terjadi perubahan kebijakan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi tersebut dengan mempercepat pemenuhan target. Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI pada Senin, tanggal 8 September 2025, dengan agenda Pembahasan RKA K/L Tahun Anggaran 2026. Dalam rapat tersebut disampaikan adanya rencana untuk melakukan percepatan terhadap target pelaksanaan Program Makan Bergizi, dengan sasaran mencapai pemenuhan makan bergizi bagi 82,9 juta penerima manfaat pada kuartal IV 2025. Selain itu, ditargetkan pula bahwa pada Desember 2025 telah terbentuk 25.000 SPPG di daerah aglomerasi dan 6.000 SPPG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Menimbang bahwa untuk memperkuat Keterangannya, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.H., M.Si., CPM yang memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 23 Juni 2026 serta menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 15 Juni 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026, pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
1. Ahli Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.H., M.Si., CPM Perkenankan saya, Cecep Darmawan, Guru Besar dan Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia, menyampaikan keterangan sebagai Ahli yang dihadirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026.
Keterangan yang saya sampaikan dalam persidangan ini didasarkan pada perspektif ilmu pendidikan, hukum pendidikan, kebijakan pendidikan, serta berbagai hasil penelitian ilmiah dan praktik internasional yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia.
Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon, terdapat beberapa pokok persoalan yang berkaitan dengan kedudukan Program Makan Bergizi dalam anggaran pendidikan, hubungan antara pemenuhan gizi peserta didik dengan tujuan pendidikan nasional, serta implikasi kebijakan anggaran pendidikan terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Oleh karena itu, sesuai dengan bidang keahlian saya, keterangan yang akan saya sampaikan tidak akan terlepas dari beberapa isu yang menjadi pokok pengujian dalam perkara a quo, antara lain:
1. Anggaran Makan Bergizi dalam perspektif hukum pendidikan, khususnya terkait hubungan antara amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan, pengaturan pendanaan pendidikan dalam peraturan perundang-undangan, serta posisi Program Makan Bergizi dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional.
2. Pendidikan sebagai suatu sistem yang holistik, yang menempatkan peserta didik sebagai pusat proses pendidikan, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk kebutuhan gizi, memiliki keterkaitan dengan keberhasilan proses pembelajaran dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 April 2026 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 April 2026, serta menyerahkan keterangan tambahan bertanggal 29 Juni 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2026, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Perkara 52/PUU-XXIV/2026
a. Bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak memiliki batasan normatif yang jelas mengenai komponen utama pendidikan yang seharusnya dibiayai oleh alokasi 20% APBN.
b. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan Penjelasannya memberikan ruang untuk menggerus anggaran Pendidikan dan melanggar prinsip moral, sehingga sifat open legal policy dan eenmalig dari norma tersebut gugur. Dengan demikian, ketentuan Pasal 22 ayat
(3) UU APBN 2026 dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
Dalam perkara a quo ini, izinkanlah Pemerintah memberikan tanggapan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon. Menurut Pemerintah, Para Pemohon tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dimohonkan dengan alasan sebagai berikut:
A. Ketentuan-ketentuan mengenai Kedudukan Hukum (Legal Standing) Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) jelas mengatur Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya undang-undang, yang meliputi:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, sehubungan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, maka harus dibuktikan bahwa:
a. Pemohon memenuhi kualifikasi untuk mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK; dan
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan akibat berlakunya undang-undang yang diuji.
Bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005, Nomor: 010/PUU-III/2005, dan Nomor 11/PUU-V/2007 yang pada pokoknya menyatakan, dikutip:
“Menimbang bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK, untuk menetapkan bahwa Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional yang disebabkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji haruslah dipenuhi lima syarat yang bersifat kumulatif yaitu:
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
A. Landasan Filosofis Bahwa landasan filosofis pembentukan UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yakni komitmen negara untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan "memajukan kesejahteraan umum". Pengelolaan APBN pada hakikatnya adalah wujud kedaulatan rakyat yang dikelola secara sistematis untuk mencapai tujuan bernegara tersebut. Secara filosofis, pendidikan tidak dimaknai secara sempit sekadar sebagai proses transfer pengetahuan di ruang kelas, melainkan proses pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (holistik) yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik. Dalam kerangka tersebut, APBN Tahun Anggaran 2026 dirancang sebagai instrumen fiskal untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pendidikan melalui penganggaran yang mendukung pendidikan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, instrumen fiskal melalui UU APBN 2026 hadir untuk menjamin ketersediaan sumber daya termasuk intervensi gizi sebagai prakondisi kecerdasan anak didik guna merealisasikan pemenuhan hak dasar warga negara atas pendidikan yang layak dan berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas. Rasionalisasi Program Makan Bergizi Gratis (selanjutnya disingkat MBG) menjadi bagian dari anggaran pendidikan didasarkan pada fakta bahwa program ini merupakan wujud investasi terhadap peningkatan kualitas SDM melalui perbaikan gizi siswa, karena kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik.
Pemenuhan nutrisi ini terbukti memiliki dampak langsung terhadap peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik peserta didik.
Dengan demikian, secara legal dan teknokratis, program ini diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan sekadar program bantuan sosial atau pemberian makan semata. Dengan demikian, kebijakan ini merupakan salah satu perwujudan usaha sadar dan terencana negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 serta sejalan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Konsep ini sangat selaras dengan praktik terbaik ( best practices) dan konvensi global di berbagai negara, yang telah membuktikan bahwa intervensi gizi di sekolah adalah pilar penentu dari keunggulan sistem pendidikan di berbagai negara, seperti di Jepang, Finlandia, dan Brazil.
Program makan siang gratis di Jepang merupakan bagian kurikulum program pendidikan yang dilaksanakan Kementerian pendidikan (biayanya menyatu dengan operasional sekolah) dan program makan siang sekolah di Finlandia merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pendidikan ( Basic Education Act) untuk operasional pendidikan. Demikian pula di Brasil, Program Pemberian Makanan Sekolah Nasional dibiayai dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. Jadi pelaksanaan UU APBN 2026 Pasal 22 ayat 3 sejalan dengan pemahaman dan praktik operasional pendidikan di berbagai negara lainnya.
Apabila permohonan ini dikabulkan, maka dapat terjadi disrupsi terhadap struktur APBN yang telah dirancang secara terintegrasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan fiskal. Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, situasi tersebut berpotensi mengganggu keberlanjutan fiskal ( fiscal sustainability) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review) ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berikut Penjelasannya dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 berikut Penjelasannya terhadap UUD NRI 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berikut Penjelasannya dan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 berikut Penjelasannya tidak bertentangan dengan ketentuan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Atau dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN
Menindaklanjuti persidangan pada tanggal 14 April 2026 (agenda: mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden), tanggal 28 April 2026 (agenda: mendengarkan Keterangan Pihak Terkait), dan tanggal 15 Juni 2026 (agenda: mendengarkan Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon), Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah mengajukan sejumlah pertanyaan untuk dilengkapi oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam keterangan tambahan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, perkenankanlah kami d.h.i.
Pemerintah menyampaikan Keterangan Tambahan Presiden tertulis yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Keterangan Presiden sebagaimana telah disampaikan dalam persidangan terdahulu.
Keterangan Tambahan ini disusun secara sistematis berdasarkan pengelompokan isu yang berkembang dari pertanyaan, tanggapan, dan/atau masukan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi ajukan dalam persidangan sebelumnya, guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat pandangan Pemerintah terhadap permohonan a quo.
Dapat Pemerintah sampaikan bahwa definisi anggaran pendidikan tidak dapat dipahami secara sempit, namun kontekstual dan multidimensional. Hal tersebut dapat terlihat dari definisi anggaran pendidikan dalam UU APBN setiap tahunnya, termasuk dalam UU APBN TA 2026 yang dalam Pasal 1 angka 35 mendefinisikan:
“Anggaran pendidikan adalah termasuk sumber daya keuangan yang disediakan melalui Kementerian/Lembaga, nonKementerian/Lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, termasuk gaji pendidik.”
B. PerPres Rincian APBN TA 2026 Lebih lanjut, Rincian Anggaran Pendidikan diatur dalam ketentuan Pasal 6 Perpres 118 Tahun 2025 jo Lampiran VI Perpres 118/2025, yang merinci anggaran pendidikan untuk TA 2026 yang terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
1. Anggaran Pendidikan melalui belanja Pemerintah Pusat yang terbagi pada Anggaran Pendidikan Kementerian Negara/Lembaga dan nonKementerian/Lembaga;
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah; dan
3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan.
Dalam konteks Program MBG, bahwa Badan Gizi Nasional tercantum secara eksplisit dalam Lampiran VI Perpres Rincian APBN TA 2026 sebagai salah satu komponen dalam rincian anggaran pendidikan melalui Kementerian Negara/Lembaga.
Dengan demikian, secara struktur APBN TA 2026, alokasi Badan Gizi Nasional yang berkaitan dengan Program MBG telah ditempatkan dalam rincian anggaran pendidikan. Penempatan tersebut berkorelasi dengan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
C. Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan Sejalan dengan hal-hal tersebut di atas, Pasal 2 ayat (2) Permendikbudristek tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan, menjelaskan bahwa Anggaran pendidikan dialokasikan melalui:
a. kementerian/lembaga;
b. nonkementerian/lembaga;
c. TKD; dan
Menimbang bahwa untuk memperkuat Keterangannya, Presiden telah mengajukan 3 (tiga) orang ahli bernama Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Dr. Hafid Abbas, dan Ir. Doddy Izwardy, B.SC., M.A., Ph.D yang keterangan tertulisnya masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026 dan 29 Juni 2026 serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi bernama Arief Purnama, S.Pd., Suaidi, S.Pd., M.Pd., dan Nur Azizah, S.Pd yang kesemuanya memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 1 Juli 2026. Selain itu, Presiden juga menyerahkan keterangan tertulis 2 (dua) orang Ahli bernama Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S dan Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum yang diterima Mahkamah pada 19 Juni 2026 yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut:
AHLI
1. Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.,
A. Pendahuluan Legal opinion ini saya buat untuk memberikan pendapat hukum mengenai permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh pemohon pada permohonan nomor 40 yaitu Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), yang diwakili oleh Miftahol Arifin (Ketua Pengurus) dan Umran Usman (Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, Sa'ed, dan Indra Kusuma, pemohon pada permohonan nomor 52 yaitu Rega Felix, dan pemohon pada permohonan nomor 55 yaitu Reza Sudrajat yang selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon, sesuai Registrasi permohonan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Ahli memberikan keterangan berdasarkan perspektif Hukum Tata Negara dan Ilmu Perundang-Undangan. Ruang lingkup keterangan ahli meliputi:
1. kedudukan APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara menurut Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945;
2. kedudukan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sebagai norma prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD;
3. konstitusionalitas penempatan suatu program dalam fungsi atau sektor anggaran tertentu;
4. batas open legal policy Presiden dan DPR dalam pembentukan UU
APBN;
5. fungsi penjelasan undang-undang dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan;
6. pembedaan antara persoalan konstitusionalitas norma dan persoalan implementasi kebijakan;
Keterangan ahli tidak dimaksudkan untuk menggantikan pembentuk undang-undang dalam menentukan besaran, desain, model distribusi, atau pilihan teknokratis pelaksanaan program.
Perkara a quo berkaitan dengan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Beberapa hal penting yang dijadikan dasar uji atas permohonan yang diajukan pemohon yaitu:
1. Bahwa para Pemohon menguraikan letak pertentangan norma yang diujikan pada permohonan a quo ke dalam dua pokok alasan konstitusional, yaitu; (1) bertentangan dengan keterpenuhan 20% anggaran pendidikan sebagaimana diatur pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945; dan (2) bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin pada Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 merupakan norma konstitusional yang memuat perintah langsung (constitutional mandate) kepada negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN. Ketentuan ini tidak sekadar menetapkan angka administratif, melainkan mengandung makna konstitusional bahwa pendidikan ditempatkan sebagai sektor fundamental dalam pembangunan negara dan sebagai syarat utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Bahwa Mahkamah dalam berbagai putusannya telah menegaskan ketentuan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% merupakan harga mutlak (mandatory spending) yang bersifat imperatif dan tidak dapat ditawar. Angka 20% tersebut bukan sekadar target kebijakan fiskal, melainkan perintah konstitusi yang mengikat secara langsung, sehingga apabila penganggaran pendidikan berada di bawah batas minimal tersebut, maka keadaan demikian dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Mahkamah bahkan menyatakan bahwa kewajiban konstitusional ini tidak boleh dipenuhi secara formalistik, melainkan harus diwujudkan secara nyata dalam struktur APBN/D.
4. Bahwa lebih lanjut, Mahkamah melalui putusan-putusannya juga telah melakukan pemurnian (purifikasi) terhadap makna anggaran pendidikan 20% tersebut, yakni bahwa alokasi tersebut harus benar-benar diperuntukkan bagi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional secara langsung. Pemurnian ini dimaksudkan agar angka 20% tidak dicampuradukkan dengan pembiayaan program di luar rezim pendidikan yang hanya diberi label pendidikan demi memenuhi persentase konstitusional. Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan wajib diprioritaskan secara utuh untuk fungsi pendidikan, seperti peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana-prasarana pendidikan, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Bahwa berdasarkan pendekatan yurisprudensi terhadap pendapat Mahkamah dalam sejumlah putusan dimaksud, menjadi jelas bahwa anggaran pendidikan 20% tidak dapat dikurangi atau dialihkan bagi pembiyaan yang tidak berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah secara jelas menegaskan jika terdapat postur APBN yang tidak memenuhi ambang minimal 20% anggaran pendidikan dari keseluruhan anggaran dan belanja negara, maka dapat dipastikan norma yang mengaturnya bertentangan dengan Pasa 31 ayat (4) UUD
I. Konstitusionalitas APBN Bahwa Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 menempatkan APBN sebagai wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Norma ini menunjukkan bahwa APBN bukan sekadar daftar angka penerimaan dan belanja, melainkan instrumen konstitusional untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan memenuhi tujuan bernegara. Bahwa dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, penyusunan APBN merupakan hasil kerja bersama Presiden dan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Presiden mengajukan rancangan APBN sebagai bagian dari tanggung jawab menjalankan pemerintahan, sedangkan DPR membahas dan memberikan persetujuan melalui fungsi anggaran. Oleh karena itu, pilihan alokasi anggaran pada dasarnya berada dalam ruang kebijakan konstitusional Presiden dan DPR.
Keberadaan kewenangan tersebut tidaklah bersifat absolut. APBN tetap tunduk pada UUD NRI Tahun 1945, prinsip negara hukum, prinsip pengelolaan keuangan negara, dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Selain itu APBN memiliki enam fungsi utama: a) otorisasi;
b) perencanaan; c) pengawasan; d) alokasi; e) distribusi; dan f) stabilisasi.
Lebih lanjut pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara harus dikelola tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan keadilan serta kepatutan. Sehingga suatu alokasi anggaran sah secara prosedural apabila ditetapkan melalui mekanisme APBN yang benar, tetapi secara materiil tetap harus dapat dipertanggungjawabkan terhadap konstitusi.
II. Kedudukan Norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Rumusan ini memuat sekurang-kurangnya tiga unsur: a) prioritas anggaran pendidikan; b) batas minimum kuantitatif 20%; dan c) tujuan substantif untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Norma tersebut tidak menyebutkan daftar tertutup mengenai komponen anggaran pendidikan.
UUD NRI Tahun 1945 tidak merinci bahwa anggaran pendidikan hanya meliputi gaji guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, riset, kurikulum, atau komponen tertentu lainnya. Karena itu, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 harus dipahami sebagai norma terbuka yang memberi ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan cakupan anggaran pendidikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Akan tetapi, sifat terbuka tersebut tidak dapat dimaknai validasi kewenangan tanpa substansi yang jelas.
Untuk menjaga keseimbangan antara kewenangan pembentuk undang-undang dan perlindungan konstitusi, ahli memberikan pandangan melalui pemenuhan parameter berikut:
1. ada dasar kewenangan dalam pembentukan UU APBN melalui Presiden dan DPR;
2. program memiliki hubungan langsung dengan peserta didik dalam satuan pendidikan;
3. program memiliki hubungan rasional dengan fungsi pendidikan, terutama kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, dan perkembangan peserta didik;
4. program tidak menggantikan, mengurangi, atau mengorbankan komponen utama pendidikan;
5. penganggaran tidak digunakan sebagai manipulasi formal untuk memenuhi mandatory spending 20%;
6. program dapat diawasi, diaudit, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan;
7. apabila terdapat masalah pelaksanaan, koreksi utama dilakukan melalui pengawasan, audit, evaluasi kebijakan, dan perbaikan tata kelola.
Dengan parameter tersebut, Mahkamah dapat menjaga konstitusionalitas anggaran pendidikan tanpa mengambil alih fungsi anggaran Presiden dan
DPR.
Berdasarkan uraian di atas, ahli menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 merupakan norma terbuka yang menetapkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%, tetapi tidak memuat daftar tertutup seluruh komponen anggaran pendidikan;
2. Penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan nasional sepanjang ditujukan dan berhubungan langsung kepada peserta didik, memiliki hubungan rasional dengan fungsi pendidikan, dan tidak mengurangi komponen utama pendidikan;
3. Penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam UU APBN merupakan bagian dari open legal policy Presiden dan DPR, tetapi open legal policy tersebut tetap tunduk pada prinsip rasionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan inti hak atas pendidikan;
4. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus dibaca secara terbatas sebagai penegasan atas norma batang tubuh, bukan sebagai pembentukan norma baru yang berdiri sendiri;
5. Keberatan yang berkaitan dengan teknis distribusi, efektivitas, pemborosan, kualitas makanan, atau tata kelola lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan implementasi kebijakan dan tidak otomatis menyebabkan norma inkonstitusional;
6. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas UU APBN, tetapi tidak menjadi second budget maker yang menggantikan Presiden dan DPR dalam menentukan prioritas fiskal.
Dengan demikian, menurut ahli, penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan dapat dinilai konstitusional sepanjang dimaknai dan dilaksanakan sebagai dukungan hubungan langsung dan rasional kepada peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan, serta tetap berada dalam batas kewenangan konstitusional Presiden dan DPR dalam penyusunan APBN dan keuangan negara.
2. Prof. Dr. Hafid Abbas Izinkan ahli menyampaikan pandangan-pandangan ilmiah dalam semangat democracy of the intellect dari aspek HAM, dengan memberi penekanan pada empat aspek yakni: (1) Meluruskan Kerangka Berpikir tentang Relasi Antarhak Asasi Manusia; (2) MBG dan Pendidikan Bermutu sebagai Instrumen Pemerata Negara ( The Equalizer); (3) Program MBG sebagai Instrumen Negara pada Pemajuan, Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan, dan Penegakan Hak atas Pendidikan (P5 HAM); dan (4) Pengalaman dan Best Practices dari Negara lain.
Bahwa pada saat ini di Mahkamah Konstitusi RI sedang berproses pemeriksaan dan persidangan atas Pengujian Undang-Undang (UU) terhadap UUD 1945 dan hal ini terkait program Pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) diajukan oleh para Pihak yang bertindak sebagai Pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengujian UU tersebut menyoal masuknya pendanaan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dalam UU APBN khususnya Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU APBN Tahun 2026.
Bahwa pada subtansinya Program pemerintah yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif melalui UU APBN Tahun 2026 telah berdampak menurut para Pemohon pada berkurangnya anggaran pendidikan atau terganggunya penyelenggaraan pendidikan karena kebijakan yang dilahirkan tersebut yaitu MBG dijadikan atau dimasukkan kepada ranah anggaran penyelenggaraan pendidikan. Dan oleh karenanya lahirlah Permohonan Pengujian atas Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU APBN Tahun 2026. Dengan tiga (3) register perkara di MK RI Perkara Nomor: 40/PUU-XXIV/2026 tanggal 26 Januari 2026, Perkara Nomor:
52/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Februari 2026 dan Perkara Nomor: 55/PUU-XXIV/2026 tanggal 3 Februari 2026.
Posisi Perkara Pengujian di Mahkamah Konstitusi RI
1. Posisi Perkara Pengujian Materiil atas Perkara Nomor: 52/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Februari 2026 Menurut Substansi Pendapat Pemohon:
a. Bahwa Pasal 49 ayat (l) UU Sisdiknas tidak memiliki batasan normatif yangjelas mengenai komponen utama pendidikan yang sebarusnya dibiayai oleb alokasi 20% APBN.
b. Bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APB 2026 dan Penjelasannya memberikan ruang untuk menggerus anggaran Pendidikan dan melanggar prinsip moral, sehingga sifat open legal policy dan eenmalig dari norma tersebut gugur. Dengan demikian, ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD
NRI 1945.
PENDIDIKAN
I. Landasan Konstitusi Anggaran Pendidikan 20% Pasal 31 ayat (3) mewajibkan pemerintah mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menetapkan mandate bagi negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Poin-poin utama dari pasal tersebut: • Mandatory Spending: Alokasi minimum 20% merupakan kewajiban konstitusional (pengeluaran wajib) yang tidak dapat ditawar dan harus dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun daerah. • Pemerataan Akses: Dana ini diprioritaskan untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak, membiayai wajib belajar, serta meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan fasilitas sekolah.
Memastikan seluruh anak Indonesia, termasuk mereka yang berada di daerah tertinggal atau berasal dari keluarga prasejahtera, mendapatkan hak yang sama untuk bersekolah dan mengenyam pendidikan yang layak. • Sumber & Alokasi: Pembiayaan dana pendidikan 20% yang diamanahkan oleh Konstitusi bersumber dari APBN dan APBD, dan diatur lebih lanjut melalui ketentuan regulasi hukum tersendiri yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Bahwa Tujuan utama pembangunan pendidikan di Indonesia adalah rnencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan potensi manusia Indonesia seutuhnya sebagai amanah dari mukadimmah UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk: memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa...
Bahwa Pasal dalam Risalah Perumusan Pasal Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 juga mengungkap bahwa pcnetapan angka 20% (dua puluh persen) dimaksudkan agar sektor pendidikan memiliki "kepastian anggaran'' yang terlindungi dari gejolak politik sesaat. Namun, Para Perumus UUD NRI 1945 tidak pernah memberikan daftar tertutup mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam komponen anggaran pendidikan tersebut. Sebaliknya, Perumus UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang melalui frasa "diatur dengan undang-undang" dan hal tersebut tidak terpisah juga dari (Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945) untuk menjabarkan sistem pendidikan nasional yang relevan serta sesuai dengan perkembangan zaman ataupun kebutuhan.
II. Landasan Anggaran Pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas • Bahwa UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan Asas demokratis, berkeadilan, serta Asas tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan diletakkan pada titik temu kedua asas ini, memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara (APBN) untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan akses belajar tanpa diskriminasi sebagaimana diamanahkan oleh UU Sisdiknas. • Bahwa Tujuan Pendidikan asional berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan asional (Sisdiknas) menyatakan adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. • Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur tentang alokasi dana dan pendanaan pendidikan. Aturan utamanya menetapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan adalah minimal 20% dari APBN dan APBD dimana ayat (1) dan (2) mengatur alokasi anggaran, ayat (3) dan (4) mengenai bibah pendanaan dari pusat/daerah, serta kemudian Pasal 49 ini harus memperhatikan catatan penting terkait beberapa putusan MK salah satunya Putusan MK RI PUTUSAN Nomor 24/PUU-V/2007 yang memutus terkait gaji pendidik bagian dari anggaran Pendidikan.
Menurut pandangan ahli, persoalan utama dalam perkara a quo bukanlah mengenai baik atau buruknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan mengenai apakah pembentuk undang-undang memiliki kewenangan konstitusional untuk menggolongkan Program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pertanyaan hukumnya adalah:
1. Apakah UUD 1945 menentukan secara limitatif komponen anggaran pendidikan?
2. Apakah pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan (open legal policy) dalam menentukan ruang lingkup anggaran pendidikan?
3. Apakah pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945?
Menurut pendapat saya, jawabannya adalah: • UUD 1945 tidak menentukan daftar tertutup komponen anggaran pendidikan; • Pemerintah dan DPR memiliki ruang kebijakan konstitusional untuk menentukan komponennya; • Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan fiskal yang sah secara konstitusional.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan:
“Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Norma tersebut mengandung tiga unsur penting:
Pertama, UUD 1945 menentukan besaran minimum anggaran pendidikan, yaitu 20 persen.
Kedua, UUD 1945 menggunakan frasa “untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Ketiga, UUD 1945 tidak memberikan definisi maupun daftar tertutup mengenai apa saja yang termasuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dari perspektif teknik perundang-undangan dan penafsiran konstitusi, penggunaan frasa yang bersifat umum menunjukkan bahwa konstitusi sengaja memberikan ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan zaman dan perkembangan kebijakan publik. Karena itu, tidak dikenal konsep "anggaran pendidikan murni" sebagai kategori konstitusional yang tertutup. Konstitusi hanya menentukan tujuan dan batas minimum, sedangkan rincian komponennya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Dalam teori keuangan publik modern, klasifikasi fungsi pendidikan tidak semata-mata ditentukan oleh organisasi pelaksana, tetapi oleh tujuan dan manfaat program.
Klasifikasi fungsi pendidikan menurut standar internasional (COFOG/OECD) memungkinkan adanya belanja penunjang pendidikan sepanjang terkait langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Sebuah program dapat dikategorikan sebagai fungsi pendidikan apabila:
1. Sasarannya peserta didik;
2. Mendukung proses pembelajaran;
3. Dilaksanakan dalam ekosistem pendidikan;
4. Meningkatkan kapasitas peserta didik untuk memperoleh manfaat pendidikan.
Program MBG memenuhi seluruh karakteristik tersebut. Program tersebut diberikan kepada peserta didik, dilaksanakan melalui satuan pendidikan, mendukung kesiapan belajar, serta bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, secara fungsional Program MBG mempunyai hubungan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Dari perspektif kebijakan publik dan ekonomi pendidikan, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh guru, kurikulum, ruang kelas, dan buku.
Kualitas pendidikan juga dipengaruhi oleh: • Status gizi peserta didik; • Kesehatan fisik; • Kemampuan konsentrasi; • Kesiapan mengikuti proses belajar.
Peserta didik yang mengalami kekurangan gizi memiliki risiko lebih tinggi mengalami: • Rendahnya kemampuan belajar; • Rendahnya tingkat kehadiran; • Rendahnya kemampuan kognitif; • Rendahnya prestasi pendidikan.
Oleh sebab itu, dukungan gizi bagi peserta didik bukanlah tujuan yang terpisah dari pendidikan, melainkan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan pendidikan.
MBG siswa berbeda dengan program gizi umum. MBG siswa ditempatkan pada fungsi pendidikan, sedangkan MBG ibu hamil, ibu menyusui, dan balita ditempatkan pada fungsi kesehatan. Pemisahan ini menunjukkan adanya rasionalitas penganggaran.
NEGARA
Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Pasal 7 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN setiap tahun. Dengan demikian, pengelompokan, pembidangan, klasifikasi, dan pengalokasian anggaran merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berada dalam ranah kewenangan konstitusional Pemerintah dan DPR.
Selama dilakukan: • Berdasarkan undang-undang; • Melalui proses APBN; • Memperoleh persetujuan DPR; • Tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945;
Maka kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang sah secara konstitusional.
APBN bukan sekadar kumpulan pos-pos anggaran yang berdiri sendiri, melainkan suatu sistem pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi.
Dalam penyusunannya, Pemerintah wajib secara bersamaan memenuhi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan, menjaga keberlanjutan fiskal, mengendalikan defisit anggaran, serta membiayai berbagai program prioritas nasional.
Oleh karena itu, apabila alokasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diperhitungkan dalam anggaran pendidikan dikeluarkan dari perhitungan tersebut, maka konsekuensinya bukan hanya terhadap angka anggaran pendidikan, melainkan juga terhadap keseluruhan desain fiskal APBN yang telah disepakati antara Pemerintah dan DPR.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah mengembangkan doktrin open legal policy. Doktrin tersebut mengakui bahwa terdapat wilayah kebijakan yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Mahkamah pada prinsipnya tidak menggantikan pilihan kebijakan fiskal Pemerintah dan DPR sepanjang:
1. Tidak melampaui kewenangan;
2. Tidak diskriminatif;
3. Tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945.
4. Memiliki dasar rasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 menegaskan bahwa dana pendidikan memiliki makna luas dan mencakup gaji pendidik, sehingga sejak awal MK tidak menafsirkan anggaran pendidikan secara sempit.
Penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan hasil keputusan politik anggaran antara Pemerintah dan DPR yang dilakukan melalui mekanisme APBN.
Karena itu, persoalan tersebut pada dasarnya berada dalam ruang kebijakan konstitusional pembentuk undang-undang.
KEBIJAKAN DAN INKONSTITUSIONALITAS
Tidak setiap ketidaksetujuan terhadap kebijakan fiskal dapat dijadikan alasan untuk menyatakan suatu norma bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi bukanlah pembentuk APBN. Mahkamah menguji konstitusionalitas norma, bukan menggantikan pilihan kebijakan fiskal Pemerintah dan DPR.
Apabila setiap perbedaan pandangan mengenai alokasi anggaran dianggap sebagai pelanggaran konstitusi, maka fungsi penyusunan APBN oleh Pemerintah dan DPR akan kehilangan maknanya.
Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak berarti program tersebut berada di luar mekanisme pengawasan.
Pasal 23E UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Apabila terdapat: • pemborosan; • penyimpangan; • ketidakefisienan; • penyalahgunaan anggaran; maka instrumen pengawasan konstitusional telah tersedia melalui pemeriksaan BPK, pengawasan DPR, pengawasan internal pemerintah, dan mekanisme hukum lainnya.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai efektivitas pelaksanaan program tidak identik dengan persoalan konstitusionalitas norma.
Berdasarkan uraian tersebut, ahli berpendapat:
1. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak menetapkan daftar tertutup komponen anggaran pendidikan.
2. Frasa “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” merupakan norma terbuka yang memberikan ruang kebijakan kepada pembentuk undang-undang.
3. Program MBG yang ditujukan kepada peserta didik mempunyai keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan karena mendukung kesiapan belajar dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
4. Pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan fiskal yang berada dalam ruang open legal policy Pemerintah dan DPR.
5. Penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional Pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.
SAKSI
1. Arief Purnama, S.Pd - Saksi adalah Kepala Sekolah di SMP Negeri 34 Kota Bekasi. - Bahwa satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu penerima manfaat langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak Agustus 2025 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat sebanyak 1.069 orang. - Bahwa berdasarkan pengamatan dan pengalaman saksi selaku Kepala Sekolah, pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak mengurangi penghasilan. Seluruh guru di sekolah saksi, baik PNS maupun PPPK tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh dan tepat waktu setiap bulan sejak program MBG berjalan, tidak ada pemotongan maupun penundaan pembayaran. - Bahwa proses rekrutmen guru PPPK di SMP Negeri 34 Kota Bekasi tetap berjalan sebagaimana mestinya, melalui Pemerintah Daerah yakni untuk 15 guru dan staf tata usaha. - Bahwa pelaksanaan program MBG tidak menganggu jam belajar mengajar karena dilaksanakan pukul 12.00 sd 13.00 (istirahat ke-2). - Bahwa jumlah jam pelajaran per minggu, susunan kurikulum dan jadwal mengajar guru tidak mengalami perubahan sejak adanya program MBG, karena MBG tidak disiapkan oleh guru, namun oleh staf tata usaha. - Bahwa sarana dan prasarana pendidikan tetap dilakukan pemenuhan maupun renovasi sebagaimana mestinya. - Bahwa tidak terdapat penghentian program pendidikan di satuan pendidikan saksi akibat dari program MBG. Tidak ada program ekstrakurikuler, kegiatan literasi, maupun program unggulan sekolah yang dihentikan akibat adanya program MBG. - Bahwa program MBG memberi manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saksi, antara lain siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pembelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk atau lemas pada siang hari. - Bahwa tingkat kehadiran peserta didik di satuan pendidikan saksi meningkat sejak dilaksanakannya program MBG.
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Prof.
Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr.
Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr.
Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., kesemuanya merupakan Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 27 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 28 April 2026 serta menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026 dan 7 Juli 2026 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Pendidikan adalah cahaya yang pertama-tama menuntun suatu bangsa keluar dari kegelapan. Ia bukan sekadar urusan administratif yang selesai dihitung dalam lembar-lembar anggaran, bukan pula sekadar program negara yang dapat dipindah-pindahkan maknanya menurut kebutuhan sesaat. Pendidikan adalah janji luhur Republik kepada setiap anak bangsa, bahwa siapa pun ia, dari mana pun ia lahir, negara tidak akan membiarkannya tumbuh dalam kebodohan, ketertinggalan, dan kehilangan harapan. Di dalam pendidikan, bersemayam martabat manusia. Di dalam pendidikan, dititipkan masa depan bangsa. Dan di dalam pendidikan pula, Konstitusi meletakkan salah satu amanatnya yang paling terang, paling tegas, dan paling mulia.
Karena itulah, ketika Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan agar negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD, perintah itu tidak dapat dipahami semata sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi angka. Konstitusi tidak sedang berbicara tentang statistik belaka. Konstitusi sedang berbicara tentang keberpihakan. Tentang pilihan dasar suatu negara, apakah ia sungguh-sungguh meletakkan pendidikan sebagai tiang penyangga peradaban, ataukah membiarkannya menjadi korban dari perluasan tafsir dan kelonggaran kebijakan yang perlahan-lahan menggerus maknanya dari dalam.
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ( judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 ( UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945”.
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ( UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 ( UU PPP) yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PPP Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
8. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK 7/2025 tenggat waktu pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, dapat diajukan paling cepat setelah Permohonan diregistrasi atau paling lambat sebelum pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi.
9. Bahwa perkara 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, saat ini masih berada pada tahap persidangan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Pemerintah, yang telah berlangsung pada 11 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam Salinan Risalah Sidang tanggal 11 Maret 2026 perihal pengujian UU Sisdiknas dan UU APBN di Mahkamah Konstitusi [Bukti PT-23]. Dengan demikian, seluruh perkara tersebut belum memasuki tahap persidangan dengan agenda mendengar keterangan Ahli dan/atau Saksi. Adapun Permohonan sebagai Pihak Terkait diajukan pada tanggal 17 Maret 2026. Oleh karena itu, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait a quo diajukan masih dalam tenggat waktu yang ditentukan.
10. Bahwa oleh karena itu, secara hukum acara, Majelis Hakim Konstitusi berwenang dan beralasan untuk memeriksa dan menerima Keterangan Para Pihak Terkait dalam perkara a quo.
PIHAK TERKAIT
11. Bahwa Para Pihak Terkait merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen, guru besar, dan pengajar hukum tata negara serta hukum administrasi negara, tergabung dalam suatu kelompok/komunitas bernama Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Dengan latar belakang keilmuan, profesi, dan aktivitas akademik tersebut, Para Pihak Terkait memiliki perhatian, kepedulian, serta keterkaitan yang nyata dan langsung terhadap arah penyelenggaraan pendidikan nasional, desain kebijakan anggaran negara, serta penafsiran konstitusional atas norma-norma yang mengatur hak atas pendidikan dan pembiayaan pendidikan nasional.
12. Bahwa keterkaitan Para Pihak Terkait dengan perkara a quo bukanlah keterkaitan yang abstrak atau semata-mata didasarkan pada kepentingan teoretis. Sebaliknya, perkara a quo menyentuh secara langsung persoalan mendasar dalam ketatanegaraan, yaitu mengenai bagaimana negara harus menempatkan pendidikan sebagai mandat konstitusional, bagaimana anggaran pendidikan dimaknai dan dialokasikan secara sah menurut UUD 1945, serta bagaimana batas-batas kewenangan pembentuk undang-undang dan pemerintah dalam merumuskan serta menjalankan kebijakan anggaran pendidikan.
13. Bahwa sebagai dosen, guru besar, dan pengajar hukum tata negara serta hukum administrasi negara dari kelompok/komunitas bernama CALS, Para Pihak Terkait memiliki kepentingan yang langsung untuk memastikan agar konstitusi tidak ditafsirkan secara menyimpang sehingga mereduksi makna pendidikan hanya sebagai ruang fiskal yang dapat dibebani dengan program-program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, in casu program makan bergizi gratis (selanjutnya disebut sebagai program “MBG”). Penafsiran demikian berpotensi mengaburkan batas antara pembiayaan pendidikan sebagai amanat konstitusi dengan pembiayaan program kebijakan publik lain, meskipun mungkin memiliki tujuan sosial yang penting, tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam pengertian konstitusional.
14. Bahwa apabila ketentuan mandatory spending sebesar 20% anggaran pendidikan dibebani dengan program-program yang tidak termasuk dalam kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, maka akibatnya akan dirasakan secara langsung dalam bentuk menyempitnya ruang fiskal bagi pembiayaan komponen-komponen yang secara konstitusional justru harus diprioritaskan. Komponen-komponen dimaksud antara lain meliputi gaji dan kesejahteraan pendidik serta tenaga kependidikan, bantuan operasional pendidikan, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana pendidikan, perluasan akses pendidikan bagi kelompok rentan dan masyarakat yang berada dalam kondisi terpinggirkan (marjinal), dukungan terhadap satuan pendidikan, serta pembiayaan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan.
D.1. PASAL 22 AYAT (3) DAN PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN
2026 MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM KARENA BERSIFAT
TERBUKA ( OPEN TEXTURE) DAN MENCIPTAKAN NORMA BARU,
SEHINGGA BERTENTANGAN DENGAN PASAL 28D AYAT (1) UUD 1945
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan salah satu syarat utama negara hukum ialah adanya kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Kepastian hukum menuntut agar norma undang-undang dirumuskan secara jelas, tegas, tidak menimbulkan multitafsir, dan tidak membuka ruang diskresi yang terlalu lebar dalam pelaksanaannya. Dalam bidang penganggaran negara, tuntutan kepastian yang demikian menjadi semakin penting karena menyangkut alokasi sumber daya publik yang besar dan langsung berdampak pada pemenuhan hak konstitusional warga negara.
2. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk “ pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan ”. Secara sepintas, rumusan tersebut terlihat netral. Namun, ketika dibaca bersama Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang secara eksplisit memasukkan “ program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan ”, tampak bahwa norma a quo mengandung problem ketidakjelasan yang serius.
Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak memberikan batas konseptual yang ketat mengenai apa yang dimaksud dengan “pendanaan operasional” pendidikan dan sampai sejauh mana cakupannya.
3. Bahwa frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” merupakan frasa yang bersifat terbuka ( open texture) apabila tidak disertai kriteria pembatas yang tegas. Tanpa batasan, frasa itu dapat diperluas untuk menampung berbagai belanja yang hanya berhubungan secara tidak langsung dengan sekolah atau peserta didik. Di situlah letak masalah dan bahayanya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi";
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
TAMBAHAN KETERANGAN PIHAK TERKAIT I
D.7. STUDI PERBANDINGAN NEGARA: PENEMPATAN POS ANGGARAN FREE
SCHOOL MEALS DILUAR ANGGARAN DANA PENDIDIKAN
69. Pada pokok keterangan sebelumnya yang telah diajukan oleh Pihak Terkait menegaskan pemisahan free school meals sebagai bagian anciliarry services dan bukan bagian dari core educational purposes [ vide Bukti PT-29].
Pemisahan ini penting untuk memaksimalkan peningkatan pendidikan terutama dalam hal alokasi anggaran yang tepat. Praktik di beberapa negara nyatanya memperlihatkan pemisahan yang jelas terhadap program free school meals dengan pengalokasian dana di luar anggaran pendidikan.
70. Negara Swedia menyediakan makan siang sekolah untuk semua siswa berusia 6 hingga 16 tahun, dan sebagian besar siswa berusia 16 hingga 19 tahun. Upaya nasional untuk menyediakan makan sekolah gratis dimulai pada awal tahun 1900-an, dan mencakup sebagian besar anak sekolah di Swedia pada tahun 1970-an. Makanan sekolah merupakan hak yang dijamin undang-undang di Swedia, yang sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kota, dengan dukungan nasional melalui pedoman dan jaringan berbagi pengetahuan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi ”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
KETERANGAN TAMBAHAN II DITERIMA 7 JULI 2026
D.7. ANALISIS PENEMPATAN POS ANGGARAN FREE SCHOOL MEALS
PADA ANGGARAN PENDIDIKAN: KONTEKS DAN PRASYARAT YANG
TIDAK TERPENUHI DI INDONESIA
81. Bahwa dalam keterangan tambahan sebelumnya, telah dipaparkan mengenai praktik di beberapa negara yang menggunakan anggaran di luar sektor pendidikan untuk program free school meals. Para Pihak Terkait memahami bahwa Majelis Hakim mempertanyakan praktik di beberapa negara yang menempatkan program free school meals dalam pos anggaran pendidikan, sebagaimana dikemukakan dalam Keterangan Presiden yang merujuk pada praktik di Jepang, Finlandia, dan Brasil. Untuk itu, Para Pihak Terkait memberikan analisis mendalam atas konteks dan prasyarat yang melatarbelakangi kebijakan anggaran di negara-negara tersebut, serta menjelaskan mengapa model yang sama tidak dapat serta-merta diterapkan di Indonesia tanpa mengabaikan hak konstitusional atas pendidikan.
82. Para Pihak Terkait menegaskan bahwa studi perbandingan hukum tidak dapat dilakukan secara parsial dengan hanya mengambil kesamaan permukaan berupa keberadaan program makanan sekolah pada kementerian atau sektor pendidikan. Perbandingan yang sah harus menilai keseluruhan prasyarat kelembagaan, struktur pembiayaan, kapasitas fiskal, capaian mutu pendidikan, dan jaminan hak sosial yang menyertainya. Tanpa penilaian kontekstual tersebut, praktik negara lain berpotensi digunakan sebagai legitimasi selektif untuk memperluas tafsir anggaran pendidikan, padahal akibat konkretnya dapat mengurangi daya dukung anggaran bagi tujuan pendidikan inti sebagaimana dijamin UUD 1945.
D.7.1 JEPANG TIDAK MEMBENARKAN PEMBEBANAN SELURUH BIAYA
MAKANAN SEKOLAH PADA ANGGARAN PENDIDIKAN
83. Jepang memiliki program makanan sekolah (kyushoku) yang diatur dalam School Lunch Program Act (Undang-Undang tentang Program Makan Siang Sekolah) tahun 1954, yang menempatkan makanan sekolah sebagai bagian dari kegiatan pendidikan di bawah pengawasan Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology (MEXT). Undang-undang tersebut memposisikan makanan sekolah bukan sekadar penyediaan nutrisi, melainkan sebagai bagian dari pendidikan gizi ( shokuiku) yang bertujuan untuk mengajarkan kebiasaan makan yang baik, pemahaman tentang produksi pangan, dan pengembangan sikap sosial siswa [Bukti PT-44 dan Bukti PT-45].
84. Penting untuk dicatat bahwa meskipun program ini berada di bawah kementerian pendidikan, mekanisme pembiayaannya tidak sepenuhnya membebani anggaran pendidikan. Berdasarkan School Lunch Program Act, biaya operasional (fasilitas, peralatan, tenaga kerja) ditanggung oleh pemerintah daerah (munisipalitas), sementara biaya bahan makanan ditanggung oleh orang tua siswa. Rata-rata biaya yang ditanggung orang tua adalah sekitar 4.700 Yen per bulan per siswa (data tahun 2023). Keluarga yang tidak mampu membayar mendapatkan tunjangan melalui layanan kesejahteraan sosial Jepang, bukan dari anggaran Pendidikan [Bukti PT-46 dan Bukti PT-47].
Berdasarkan penjelasan di atas, maka para Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi ”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait Prof.
Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr.
Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr.
Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-43 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026 dan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-44 sampai dengan PT-62 yang diterima Mahkamah pada tanggal 7 Juli 2026 tanpa disahkan dalam persidangan Mahkamah, sebagai berikut:
1. Bukti PT-1: Fotokopi KTP Pihak Terkait I atas nama Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C;
2. Bukti PT-2: Fotokopi KTP Pihak Terkait II atas nama Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D;
3. Bukti PT-3: Fotokopi KTP Pihak Terkait III atas nama Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D;
4. Bukti PT-4: Fotokopi KTP Pihak Terkait IV atas nama Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H.;
5. Bukti PT-5: Fotokopi KTP Pihak Terkait V atas nama Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D;
6. Bukti PT-6: Fotokopi KTP Pihak Terkait VI atas nama Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M;
7. Bukti PT-7: Fotokopi KTP Pihak Terkait VII atas nama Dr. Charles Simabura, S.H., M.H.;
Menimbang bahwa Pemohon menyerahkan kesimpulan tertulis bertanggal 7 Juli 2026 yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2026, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon sedang menguji norma di Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu Pemohon menegaskan permohonan ini adalah pengujian norma abstrak yang menguji pertentangan norma. Pengujian ini bukan menguji keindahan suatu program atau menguji permainan kata – kata manis Pemerintah. Fakta empiris telah tersajikan sebagai fakta yang terungkap dalam persidangan termasuk dalam tiga permohonan (Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026) yang diperiksa secara bersamaan, sehingga seluruh proses persidangan tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Kesimpulan ini menjadi satu-kesatuan dengan seluruh proses persidangan. Kesimpulan yang singkat ini hanya menambahkan aspek logika dan semantika-nya saja, secara khusus untuk mengurai kompleksitas “mesin” prioritas, tanpa mengurangi bobot fakta yang terungkap di persidangan;
2. Bahwa karena yang diuji adalah pertentangan norma, maka kita harus memahami secara mendalam makna kontradiksi dalam suatu norma. Untuk memahami hal tersebut, maka sebaiknya kita memahami dulu struktur Standard Deontic Logic (“SDL”) dan memahami batas – batasnya agar pengujian norma abstrak tidak terjebak ke dalam kekaburan kata. Di dalam SDL, terdapat proposisi normatif kewajiban, kebolehan, larangan, dispensasi. Jika kewajiban disimbolkan sebagai O, negasi disimbolkan sebagai ¬, dan disimbolkan sebagai Λ, atau disimbolkan sebagai V, implikasi disimbolkan sebagai →, biimplikasi disimbolkan sebagai ↔, tautologi disimbolkan sebagai Ͱ, maka dengan variabel bebas p, makna proposisi normatif memiliki arti yang sama dengan kewajiban sebagai O p, kebolehan sebagai ¬O¬ p, larangan sebagai O¬ p, dispensasi sebagai ¬O p;
3. Bahwa berdasarkan prinsip dalam SDL yang diketahui: O p→ ¬O¬ p;
O(p→q)→(Op→Oq); if Ͱp and p→q then Ͱq; if Ͱp then ͰOp, maka kita dapat bayangkan sebuah struktur logika ilmu hukum dalam kondisi idealnya. Prinsip non-kontradiksi hukum dapat dengan tegas dilihat dari O p→ ¬O¬ p, sehingga tidak mungkin terdapat OpΛO¬p;
4. Bahwa akan tetapi, SDL memiliki batasan ketika dihadapkan secara intuitif terhadap kenyataan norma sehari – hari. Paradoks paling terkenal adalah “ Ross’s Paradox” dengan permasalahan “ mail or burn the letter!”. Paradoks ini berangkat dari: asumsikan p, secara logis juga benar pVq. Dengan benarnya p→pVq, maka berdasarkan prinsip SDL yang dinamakan aksioma K, yaitu:
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
Menindaklanjuti persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (selanjutnya disebut "Mahkamah Konstitusi") dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, yaitu pada tanggal:
1. 14 April 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden;
2. 28 April 2026 dengan agenda Mendengar Pihak Terkait Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC), Sujimin, dkk., dan Constitutional and Administrative Law
(CALS);
3. 15 Juni 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi Para Pemohon Perkara 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026;
4. 23 Juni 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dari DPR;
5. 1 Juli 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Ahli dan/atau Saksi dari Presiden.
Serta menindaklanjuti Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 29 Juni 2026 yang telah disampaikan dan diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagai jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang diajukan dalam persidangan-persidangan tanggal 14 April 2026, 28 April 2026, dan 15 Juni 2026, atas permohonan pengujian ( constitutional review) dalam:
Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian materiil ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut "UU Sisdiknas") serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, terhadap ketentuan UUD NRI 1945, yang diajukan oleh Rega Felix (selanjutnya disebut "Pemohon Perkara 52"), sesuai registrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Februari 2026 dan Perbaikan Permohonan tanggal 23 Februari 2026; dan yang selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pemohon".
Perkenankanlah Presiden (selanjutnya disebut "Pemerintah") menyampaikan Kesimpulan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keterangan Presiden dan Keterangan Tambahan Presiden yang telah disampaikan pada saat persidangan, yaitu sebagai berikut:
Pada pokoknya, perkara ini tidak mempersoalkan apakah negara boleh menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (Program MBG), melainkan mempermasalahkan apakah Program MBG bagi peserta didik dapat ditempatkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Permohonan Para Pemohon terutama diarahkan terhadap Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, serta dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 juga terhadap Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas.
Pemerintah tetap pada pendirian bahwa ketentuan yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945, karena Program MBG bagi peserta didik merupakan kebijakan fiskal yang konstitusional, rasional, dan berbasis fungsi, karena sasaran program adalah peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan ekosistem pendidikan, dan secara substantif meningkatkan kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta capaian pembelajaran peserta didik. Hal tersebut memiliki hubungan langsung, rasional, fungsional, dan multidimensional dengan penyelenggaraan pendidikan nasional, tidak menggantikan komponen pendidikan lainnya, dan tetap berada dalam mekanisme penganggaran yang sah, terbuka, akuntabel, dan disetujui bersama oleh Presiden dan DPR.
Merujuk hal tersebut, izinkan kami menyadur atau memparafrasa dari kajian ilmiah Prof. Dr. Arifin P. Soerja Atmadja, Sifat Hukum dari UU APBN dan Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H., Paradoks Rasionalitas - Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah (terlampir), yaitu:
1. UU APBN memiliki karakter hukum khusus UU APBN tidak dapat dipersamakan dengan UU biasa karena memiliki sifat khusus: berlaku tahunan, bersifat periodik, dan berkaitan langsung dengan fungsi anggaran negara yang mana membedakannya dari undang - undang biasa (vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria, Hal. 236-239 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 145-147).
2. UU APBN hanya undang-undang dalam arti formil, bukan materiil Secara formil, UU APBN merupakan undang-undang karena dibentuk oleh Presiden bersama DPR. Namun secara materiil, UU APBN tidak dapat dipersamakan dengan undang-undang biasa karena tidak memuat norma yang mengikat umum kepada masyarakat. Dalam pengertian undang-undang materiil, suatu undang-undang harus berisi ketentuan yang bersifat algemeene bindende voorschriften atau norma yang bekerja keluar dan mengikat umum. UU APBN tidak demikian karena daya ikatnya terutama ditujukan kepada Pemerintah beserta aparaturnya (vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 239-241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 144-147).
Pemerintah tetap berpendapat bahwa para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan berlakunya norma yang diuji. Dalam perkara pengujian undang-undang, Pemohon tidak cukup hanya menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pilihan fiskal Pemerintah dan DPR, tetapi harus membuktikan adanya hak konstitusional yang dirugikan secara nyata oleh norma yang diuji.
Dalil para Pemohon mengenai rendahnya kesejahteraan guru, terbatasnya sarana pendidikan, kebutuhan riset, atau kekhawatiran berkurangnya mutu pendidikan lebih bersifat makro. Dalam konstruksi legal standing Mahkamah Konstitusi, kerugian harus spesifik, aktual atau potensial yang dapat dipastikan, serta memiliki causal verband dengan norma yang diuji.
Sebaliknya, keterangan saksi Pemerintah menunjukkan fakta bahwa pelaksanaan MBG di satuan pendidikan tidak mengurangi penghasilan guru, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, tidak menghentikan kegiatan sekolah, dan tidak menyebabkan program pendidikan lain terhenti. Saksi Arief Purnama dari SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Saksi Suhaidi dari SD Negeri 2 Wargomulyo, serta Saksi Nur Azizah dari TK Kartika Nawa memberikan keterangan bahwa MBG tidak mengurangi gaji guru dan tidak mengganggu pembelajaran di sekolah masing-masing. Bahkan seluruh guru honorer yang berada di sekolah negeri para saksi Pemerintah, yaitu Arief Purnama dan Suhaidi diangkat menjadi guru PPPK yang menerima gaji UMR.
Permasalahan kesejahteraan guru/dosen, keterbatasan sarana sekolah, dan kebutuhan riset adalah persoalan yang harus terus diperbaiki, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa Program MBG dalam anggaran pendidikan inkonstitusional. Pemerintah justru menunjukkan bahwa anggaran pendidikan dan sejumlah program pendidikan tetap meningkat, termasuk anggaran kesejahteraan guru dan program pendidikan lainnya.
Bahwa Pemerintah tetap pada pendirian sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Presiden, yang menyatakan Para Pemohon Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tidak dalam posisi dirugikan, dikurangi, atau setidak-tidaknya dihalang-halangi hak konstitusionalnya akibat keberlakuan norma-norma a quo, sehingga Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut "UU MK"), maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Nomor 010/PUU-III/2005, dan Nomor 11/PUU-V/2007).
DIMOHONKAN UNTUK DIUJI
Bahwa Pemerintah telah menyampaikan Keterangan Presiden serta Keterangan Tambahan Presiden atas permohonan ini dan membacakan dalam persidangan dan menyampaikannya secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi. Adapun pokok-pokok Keterangan dimaksud adalah sebagai berikut:
A. Landasan Filosofis Bahwa landasan filosofis pembentukan UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas berpijak pada amanat alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yakni komitmen negara untuk "mencerdaskan kehidupan bangsa" dan "memajukan kesejahteraan umum". Pendidikan tidak dimaknai secara sempit sekadar sebagai proses transfer pengetahuan di ruang kelas, melainkan proses pembangunan manusia Indonesia secara holistik yang mencakup kesiapan kognitif, afektif, dan fisik peserta didik.
Bahwa rasionalisasi Program Makan Bergizi Gratis (selanjutnya disebut "MBG") sebagai bagian dari anggaran pendidikan didasarkan pada fakta bahwa program ini merupakan investasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perbaikan gizi siswa, mengingat kecukupan gizi merupakan prasyarat fundamental bagi optimalisasi proses belajar dan perkembangan kecerdasan peserta didik. Pemenuhan nutrisi ini terbukti berdampak langsung terhadap peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik peserta didik, sehingga program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan sekadar program bantuan sosial.
Bahwa konsep ini selaras dengan praktik terbaik ( best practices) di berbagai negara. Jepang melalui program Kyushoku diintegrasikan sebagai pendidikan gizi ( Shokuiku) dan dijalankan oleh 99,7% sekolah dasar negeri, dengan anggarannya berada di bawah Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology (MEXT) karena dianggap kegiatan kurikuler sehingga biayanya menyatu dengan operasional sekolah.
Finlandia melalui program Free School Meals yang diwajibkan sejak tahun 1948 melalui Basic Education Act sebagai instrumen pedagogis kesetaraan sosial, dengan biaya makan siang dilaporkan sebagai bagian dari Operational Expenditure for Basic Education setara kedudukannya dengan biaya buku teks atau gaji guru, dan dilaporkan ke OECD sebagai Total Expenditure on Education. Brasil melalui Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) yang dibentuk sejak tahun 1955 dan dibiayai melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (FNDE), terbukti berkorelasi dengan peningkatan capaian akademik siswa.
Bahwa selain praktik di Jepang, Finlandia, dan Brasil, praktik di Thailand, India, dan Filipina turut menunjukkan bahwa program makan bergizi bagi peserta didik lazim diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan pendidikan, bukan semata intervensi kesehatan atau bantuan pangan:
HAKIM KONSTITUSI
Bahwa dalam persidangan tanggal 14 April 2026 (agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden), tanggal 28 April 2026 (agenda Mendengar Pihak Terkait), dan tanggal 15 Juni 2026 (agenda Mendengar Keterangan Ahli dan Saksi Pemohon), Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi telah mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah. Terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut, Pemerintah telah menjawab secara tertulis dan komprehensif melalui Keterangan Tambahan Presiden tertanggal 29 Juni 2026 yang telah diserahkan kepada Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Adapun pokok-pokok jawaban dimaksud, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini, disarikan sebagai berikut:
A. Dasar Kewenangan Pemerintah Menetapkan Alokasi Kebijakan Program MBG Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. H.
Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. mengenai dasar yuridis dan konstitusional penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan, Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBN merupakan open legal policy Presiden yang memperoleh persetujuan bersama DPR sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 23 ayat
(2) UUD 1945. Ketentuan Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 bahkan menegaskan bahwa RUU APBN harus diusulkan oleh Presiden dan bersifat einmalig (berlaku satu tahun), sehingga penempatan dan pengelompokan komponen anggaran di dalamnya merupakan bagian integral dari pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden yang dijalankan melalui mekanisme politik-anggaran yang sah, terbuka, dan akuntabel bersama DPR, dan bukan tindakan sepihak Pemerintah. Landasan ini diperkuat oleh Pasal 23C UUD 1945 jo. Pasal 6 dan Pasal 7 UU Keuangan Negara, serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan memperoleh pendidikan.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. menjelaskan bahwa pengelompokan, pembidangan, klasifikasi, dan pengalokasian anggaran merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berada dalam ranah kewenangan konstitusional Pemerintah dan DPR, sepanjang dilakukan berdasarkan undang-undang, melalui proses APBN, memperoleh persetujuan DPR, dan tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945.
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa proses APBN meliputi perencanaan, penganggaran, pembahasan bersama DPR, penetapan menjadi undang-undang, pelaksanaan melalui DIPA, serta pengawasan dan pertanggungjawaban melalui BPK. Dengan demikian, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan telah berada dalam mekanisme konstitusional dan administratif pengelolaan keuangan negara.
Bahwa dalam persidangan tanggal 28 April 2026 dengan agenda Mendengar Keterangan Pihak Terkait, Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan keterangan dari: (i) Yayasan Edukasi Riset Cendikia ("ERC"); (ii) Sujimin, dkk., selaku pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan orang tua penerima manfaat Program MBG; dan (iii) Constitutional and Administrative Law Society ("CALS"). Terhadap keterangan-keterangan Pihak Terkait dimaksud, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut.
A. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Yayasan Edukasi Riset Cendikia (ERC)
1. Bahwa Pihak Terkait ERC pada pokoknya mendalilkan kerugian berupa berkurangnya dukungan pembiayaan operasional pendidikan bagi mitra kelembagaannya, SMK Bakti Karya Parigi, yang bersumber dari penghapusan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp50.000,00 per siswa per bulan pada Tahun Anggaran 2026, sehingga total bantuan operasional yang diterima menurun dari Rp183.000,00 menjadi Rp133.000,00 per siswa per bulan. Pihak Terkait ERC pada pokoknya mengaitkan penurunan tersebut dengan berlakunya norma a quo yang memasukkan Program MBG ke dalam anggaran pendidikan.
2. Bahwa terhadap dalil tersebut, Pemerintah tegaskan bahwa Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) sama sekali bukan merupakan instrumen yang diatur, dibentuk, atau bersumber dari norma yang dimohonkan pengujian a quo, yaitu Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. BPMU adalah program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat, yang pengaturan, besaran, dan keberlanjutannya sepenuhnya berada dalam kewenangan otonom Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan tidak tunduk maupun bergantung pada norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang mengatur Belanja Pemerintah Pusat. Dengan demikian, tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang nyata antara berlakunya norma a quo dengan kebijakan penghapusan sebagian BPMU yang didalilkan oleh Pihak Terkait ERC, sehingga dalil kerugian yang dikaitkan dengan norma a quo tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan.
3. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Bagian III angka 5 Kesimpulan ini, penurunan pengakuan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan dalam APBN 2026 tidak menghilangkan kewajiban Pemerintah Daerah untuk tetap mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% APBD untuk pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, dan secara faktual persentase anggaran pendidikan dalam APBD justru meningkat dari 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada TA 2026. Oleh karenanya, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengurangi atau mengalihkan pos BPMU tertentu merupakan kebijakan diskresi anggaran daerah (open legal policy Pemerintah Daerah) dalam menentukan prioritas belanja pendidikan di wilayahnya, yang berada di luar norma a quo dan karenanya berada di luar ruang lingkup pengujian konstitusionalitas dalam perkara ini.
PERKARA 55/PUU-XXIV/2026
Bahwa dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan Keterangan Ahli dari Pemohon Perkara 55/PUU-XXIV/2026, yaitu:
A. Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H., yang menyampaikan pandangan berjudul " Conflicting Rights: Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Pangan"; dan
B. Ki Darmaningtyas, yang menyampaikan keterangan dari perspektif kebijakan pendidikan.
Terhadap keterangan kedua Ahli dimaksud, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
A. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H.
1. Bahwa Ahli Dr. Eko Riyadi pada pokoknya membangun kerangka analisis conflicting rights antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan berdasarkan suatu formula proporsionalitas yang disebutnya sendiri sebagai "Postulat Eko Riyadi", yang menghitung intensitas pembatasan salah satu hak dibandingkan hak yang lain. Terhadap kerangka ini, Pemerintah menegaskan bahwa premis dasar yang digunakan Ahli, yakni bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya "membatasi" hak atas pendidikan demi kepentingan hak atas pangan, tidak sejalan dengan kedudukan hukum norma a quo sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka 1 dan angka 3 Kesimpulan ini). Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak merinci komponen apa saja yang termasuk dalam cakupan 20% anggaran pendidikan sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 halaman 84, sehingga penentuan bahwa pendanaan gizi bagi peserta didik termasuk dalam anggaran pendidikan bukanlah "pembatasan" terhadap suatu hak yang telah pasti cakupannya, melainkan pelaksanaan kewenangan pembentuk undang-undang ( open legal policy) dalam menjabarkan cakupan hak dimaksud. Dengan demikian, kerangka conflicting rights yang dibangun Ahli bertumpu pada premis yang keliru sejak awal.
2. Bahwa lebih lanjut, terkait dalil Ahli mengenai kedudukan norma dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang dianggap tidak dapat membatasi hak konstitusional karena secara hierarkis lebih rendah daripada batang tubuh, Pemerintah tetap pada posisinya sebagaimana telah disampaikan dalam tanggapan terhadap Pihak Terkait CALS (vide Bagian IV.C angka 10-11 Kesimpulan ini), bahwa batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah secara tegas mengatur norma umum "pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan", sedangkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) sekadar memberikan ilustrasi/contoh konkret pelaksanaan norma umum dimaksud, sehingga bukan merupakan penciptaan norma baru yang berdiri sendiri. Dalil Ahli bahwa pembatasan hak hanya melalui norma Penjelasan adalah "tidak kuat, tidak seimbang, dan tidak proporsional" karenanya tidak berdasar, karena locus pengaturan norma yang sesungguhnya terletak pada batang tubuh Pasal 22 ayat (3), bukan semata-mata pada Penjelasannya.
Berdasarkan dokumen pembahasan APBN TA 2026 (terlampir), Pemerintah menegaskan bahwa Program MBG merupakan bagian dari desain kebijakan fiskal nasional yang telah dibahas secara formal, terbuka, dan konstitusional bersama DPR dalam proses penyusunan APBN TA 2026. MBG ditempatkan sebagai salah satu agenda prioritas kebijakan fiskal tahun 2026 dalam kerangka penguatan kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi menuju Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Oleh karena itu, MBG bukan program yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi pembangunan nasional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat, MBG ditempatkan dalam bidang Percepatan Perluasan MBG, yang diarahkan pada penguatan kualitas pelaksanaan program, kolaborasi lintas kementerian/lembaga dengan Badan Gizi Nasional sebagai koordinator, serta penguatan pemberdayaan ekonomi mikro-kecil. Hal ini menunjukkan bahwa MBG merupakan program lintas sektor yang tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan gizi, tetapi juga dengan penguatan rantai pasok pangan, ekonomi lokal, dan koordinasi kebijakan antar-lembaga.
Secara khusus, dokumen Panja juga mengaitkan MBG dengan bidang pendidikan. Dalam arah kebijakan pendidikan APBN 2026, peningkatan kualitas lingkungan belajar yang kondusif dilakukan salah satunya melalui pemberian asupan gizi yang terjamin melalui Program MBG. Dengan demikian, MBG memiliki hubungan fungsional dengan pendidikan karena memfasilitasi kesiapan peserta didik untuk hadir, berkonsentrasi, berpartisipasi, dan mengikuti proses pembelajaran secara lebih efektif.
Pemerintah menegaskan bahwa MBG tidak menggantikan komponen pendidikan lainnya. UU APBN TA 2026 tetap memuat berbagai agenda utama pendidikan, antara lain PIP, KIP Kuliah, revitalisasi sekolah dan madrasah, pembangunan sekolah unggulan dan sekolah rakyat, penyediaan sarana-prasarana, pelatihan guru, penguatan PAUD, pendidikan vokasi, serta pemenuhan hak pendidikan dasar secara bertahap, selektif, dan afirmatif.
Dari sisi Transfer ke Daerah, komponen pendidikan juga tetap dijaga melalui DAK Nonfisik, antara lain BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan, Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah, Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah. DAK Nonfisik TA 2026 disepakati sebesar Rp149.343,29 miliar, termasuk BOS sebesar Rp53.433,05 miliar dan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah sebesar Rp72.200,92 miliar.
Dengan demikian, tidak tepat apabila MBG diposisikan seolah-olah mengorbankan guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, atau peningkatan mutu pendidikan. MBG justru merupakan layanan dalam ekosistem pendidikan dan memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik, sepanjang dilaksanakan secara proporsional, akuntabel, dan tidak mengurangi pemenuhan seluruh komponen pendidikan.
Bahwa untuk melengkapi dan memperkuat keterangan yang telah Pemerintah sampaikan dalam Kesimpulan ini, khususnya mengenai dasar penyusunan, proses pembahasan, dan penempatan Program MBG dalam struktur Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2026, bersama ini Pemerintah turut menyampaikan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
1. Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, sebagai dokumen yang memuat elaborasi rinci kebijakan fiskal serta program-program prioritas nasional, termasuk Program MBG, sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian III angka 3 Kesimpulan ini;
2. Laporan Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, sebagai dokumen bahwa penempatan Program MBG dalam Anggaran Pendidikan merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPR RI, bukan kebijakan sepihak Pemerintah sebagaimana didalilkan Para Pemohon; dan
3. Lampiran VI Perpres 118/2025, khusus bagian rincian Anggaran Pendidikan, sebagai dokumen bahwa alokasi Badan Gizi Nasional yang berkaitan dengan Program MBG telah ditempatkan secara struktural dalam rincian Anggaran Pendidikan, sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian II.C Kesimpulan ini.
4. Surat Kementerian Agama Nomor B-58/SJ/B.I/HM.00/06/2026, Surat Kementerian Agama Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026, Surat Kementerian Agama Nomor B-37/SJ/B.I.1/KU.00.2/04/2026, sebagai dokumen klarifikasi bahwa pelaksanaan Sertifikasi Program Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun Non-PNS berlangsung bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2026.
Pada saat proses penganggaran berjalan, penetapan kelulusan dan/atau penetapan penerima Tunjangan Profesi bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025, salah satunya berupa NRG (nomor registrasi guru) belum diterbitkan, sehingga belum tersedia dasar perhitungan kebutuhan anggaran secara definitif untuk dialokasikan dalam DIPA awal Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, tidak terdapat pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen pada Kementerian Agama yang disebabkan oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi semata-mata disebabkan karena belum dialokasikan dalam DIPA awal Tahun Anggaran 2026.
Bahwa dengan dilampirkannya dokumen-dokumen dimaksud, Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan mempertimbangkannya secara utuh sebagai satu kesatuan dengan Kesimpulan ini, guna memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai proses perencanaan, pembahasan, dan pengalokasian anggaran Program MBG dalam struktur APBN Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review) Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap UUD NRI 1945 dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tidak mempunyai kedudukan hukum ( legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Para Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Presiden, Keterangan Tambahan Presiden, dan Kesimpulan Presiden secara keseluruhan;
4. Menyatakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, Pemerintah mohon putusan yang bijaksana dan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) telah menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima oleh Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya, sebagai berikut:
EXECUTIVE SUMMARY
Perkara a quo pada hakikatnya menempatkan Mahkamah pada satu pertanyaan konstitusional yang sederhana tetapi sangat menentukan masa depan pendidikan nasional: “apakah jaminan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% boleh dipenuhi secara nominal dengan memasukkan program yang secara hakikat bukan merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan?” Para Pihak Terkait memandang jawabannya harus tegas: TIDAK. Sebab, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bukan sekadar rumus hitung dan angka dalam APBN, melainkan pagar konstitusional agar hak atas pendidikan tidak dikalahkan oleh kepentingan sektoral lain, betapapun pentingnya kepentingan tersebut.
Para Pihak Terkait tidak pernah menafikan nilai kemanusiaan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Anak-anak Indonesia berhak memperoleh gizi yang layak, tubuh yang sehat, dan kesempatan belajar yang lebih baik. Namun negara hukum menuntut lebih dari sekadar tujuan yang baik; negara hukum menuntut cara yang benar, dasar yang pasti, dan klasifikasi anggaran yang jujur. Perkara ini karenanya bukan tentang menolak sepiring makanan bagi peserta didik, melainkan tentang menolak apabila sepiring makanan itu dibiayai dengan mengurangi ruang konstitusional bagi ruang kelas yang layak, guru yang sejahtera, perpustakaan, sanitasi, beasiswa, riset, dan mutu pembelajaran.
Frasa 'sekurang-kurangnya 20%' dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus dibaca sebagai jaminan minimum substantif. Angka tersebut harus terlebih dahulu digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, yaitu kebutuhan yang secara langsung membentuk proses pendidikan: pendidik, peserta didik, kurikulum, sarana prasarana, akses, mutu, pendidikan tinggi, riset, dan tata kelola pendidikan. Apabila program non-inti dapat dimasukkan ke dalam batas minimum tersebut hanya karena memiliki hubungan penunjang dengan peserta didik, maka 20% akan berubah dari jaminan konstitusional menjadi angka elastis yang dapat ditarik ke mana saja oleh politik anggaran tahunan.
A.1. MAHKAMAH KONSTITUSI BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI,
DAN MEMUTUS PERKARA A QUO
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 menyatakan:
Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung atau badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ( judicial review), demikian pula berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), menegaskan hal yang sama, yaitu: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain “...menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945”.
4. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menyatakan:
Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 9 ayat (1) UU PPP Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
1. Bahwa fakta pertama yang paling mendasar adalah tidak ada satu pihak pun yang secara sungguh-sungguh membantah bahwa MBG memiliki manfaat bagi anak dalam aspek gizi, kesehatan, dan kesiapan belajar.
Pada saat yang bersamaan, dalam perkara a quo yang dipersoalkan bukanlan persoalan manfaat atau tidaknya program MBG, melainkan mempersoalkan klasifikasi konstitusional pembiayaan MBG.
2. Bahwa fakta kedua menunjukkan adanya problem normatif pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Penjelasan tersebut tidak sekadar menerangkan istilah “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan,” melainkan memasukkan Program MBG sebagai salah satu cakupan norma. Hal ini bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diterangkan dalam Bukti PT-24, karena penjelasan tidak boleh menciptakan norma baru atau memperluas substansi batang tubuh.
3. Bahwa fakta ketiga telah menguatkan bahwa program MBG secara komparatif tidak selalu dibiayai dari pos pendidikan. Bukti tambahan Pihak Terkait memperlihatkan Amerika Serikat menempatkan school lunch pada rezim pertanian, Peru pada pembangunan dan inklusi sosial, Honduras pada pembangunan sosial, Yunani pada tenaga kerja dan jaminan sosial, serta sejumlah negara menggunakan kombinasi sumber pendanaan. Dengan demikian, klaim bahwa school meals lazim menjadi anggaran pendidikan tidak dapat diterima secara simplistis.
4. Bahwa fakta keempat mengenai keterangan ahli dan saksi Pemohon, yang pada pokoknya memperlihatkan kebutuhan inti pendidikan di Indonesia masih sangat besar. Kebutuhan tersebut meliputi akses sekolah, ruang kelas layak, kesejahteraan guru dan dosen, sertifikasi guru, perpustakaan, sanitasi sekolah, mutu pembelajaran, pendidikan tinggi, dan riset. Dalam kondisi demikian, memasukkan MBG ke dalam komponen 20% anggaran pendidikan bukan hanya keliru secara klasifikasi, tetapi juga berisiko menggeser prioritas konstitusional.
5. Bahwa fakta kelima mengenai angka alokasi MBG yang mencapai sekitar Rp223,56 triliun sampai Rp268 triliun atau sekitar sepertiga anggaran pendidikan, jelas memperlihatkan risiko fiskal yang tidak kecil.
Angka tersebut bukan sekadar angka pelengkap. Apabila program sebesar itu dihitung dalam 20% anggaran pendidikan, maka porsi pendidikan inti yang benar-benar tersedia menjadi jauh lebih kecil nilainya dari angka resmi yang ditampilkan APBN.
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka PARA PIHAK TERKAIT memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan Permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, dengan amar sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi ”;
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah menerima keterangan tertulis dari Amicus Curiae, yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada dan Koalisi Aktivis Intelektual Indonesia (KAII), yang keterangannya terdapat dalam berkas permohonan a quo;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4301
UU 20/2003) serta norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7144
selanjutnya disebut UU 17/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dalam permohonan a quo adalah Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang menyatakan, Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)” Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 “Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap” Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 “(3) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dalam kaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4] yang berprofesi sebagai dosen [vide Bukti P-5] dan merupakan pembayar pajak [vide Bukti P-8]. Sebagai seorang dosen, honor yang diterima Pemohon sangat kecil apabila dibandingkan dengan pegawai program makan bergizi gratis yang baru bekerja dan langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah (PPPK) mendahului guru honorer dan dosen. Padahal hak Pemohon sebagai dosen dengan tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU 14/2005) yang didalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk mensejahterakan guru dan dosen termasuk melalui anggaran negara, namun honor Pemohon sebagai dosen belum memenuhi kebutuhan dasar hidup minimum. Hal ini menjadi ancaman eksistensial serius terhadap kaum intelektual;
4. Bahwa Pemohon mendalami secara otodidak bidang deontic logic yang merupakan riset rintisan terdepan karena bersifat mendasar dan merupakan bagian dari non classical logic yang juga menggunakan notasi formal matematika lanjut. Riset ini memberikan pemahaman baru terhadap ilmu hukum dan bersifat frontliner karena masih bersifat open problem dan memiliki banyak tantangan paradoks yang belum terselesaikan. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sudah mengamanatkan agar Pemerintah mengalokasikan anggaran minimal 20% dari APBN untuk pendidikan dan sudah mengamanatkan agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, wujud pelaksanaannya adalah dengan melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU 14/2005 yaitu Pemerintah wajib memberikan dana atau fasilitas khusus kepada dosen yang mendalami dan mengembangkan ilmu langka, termasuk yang melakukan riset rintisan terdepan. Namun pada kenyataannya, justru subjek utama pendidikan, yaitu guru dan dosen, tidak dipenuhi hak konstitusionalnya sesuai Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 49 ayat (1) serta Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dan norma Pasal 22 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan permohonan provisi dan pokok permohonan.
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, Pemohon mengajukan permohonan provisi berupa penggunaan hak ingkar bagi Hakim Konstitusi Adies Kadir dengan alasan pembentukan UU 17/2025 yang diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2025 ditetapkan dengan melibatkan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Ketua DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan, sehingga sedikit banyaknya memiliki pengaruh terhadap pembentukan UU 17/2025. Oleh karena itu, untuk menjaga martabat dan kehormatan Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi diperlukan penetapan cooling off period dari produk yang dibuatnya. Berkenaan dengan permohonan provisi dimaksud, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Juli 2026 memutuskan untuk menyatakan permohonan hak ingkar yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum karena tidak terdapat konflik kepentingan maupun relevansi antara Hakim Konstitusi Adies Kadir dengan substansi permohonan Pemohon meskipun Hakim Konstitusi Adies Kadir menjadi bagian dari pembentukan UU 17/2025 dalam jabatan sebelumnya.
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 serta norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4), dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, perumus UU 20/2003 hanya menyalin ketentuan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 ke dalam norma Pasal 49 ayat
(1) UU 20/2003 sehingga pada praktiknya anggaran pendidikan dapat dipermainkan dalam memenuhi kepentingan politik oleh penguasa. Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 serta Penjelasannya merupakan salah satu contoh implikasi dari ketiadaan batasan normatif untuk menentukan alokasi penggunaan anggaran pendidikan dalam Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003.
Permasalahan sistem pendidikan Indonesia adalah tidak memiliki tools untuk menentukan komponen utama pendidikan;
2. Bahwa menurut Pemohon, penggunaan 20% anggaran pendidikan dari APBN sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dapat mengikuti konsep yang diberikan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yaitu memisahkan antara core educational purposes dan other educational-related expenditures. Sedangkan untuk menentukan komponen utama pendidikan dapat menggunakan alat uji sederhana yaitu pertanyaan berupa “jika komponen tersebut ditiadakan, apakah terdapat substitusi terhadapnya?”. Apabila pertanyaan tersebut diterapkan kepada program MBG maka akan ditemukan bahwa tidak adanya MBG tidak akan membuat jatuhnya sistem pendidikan karena terdapat substitusi penggantinya misalkan peran keluarga yang memberikan bekal;
3. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sesungguhnya memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk merinci apa yang dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Sehingga, metode “ copy-paste” dan pengecualian minimalis seperti sebagaimana dalam Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 adalah tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa untuk mendukung/membuktikan dalil permohonan, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-21 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 24 Februari 2026. Selain itu, Pemohon telah mengajukan seorang saksi bernama Muhammad Zidan Ramdani yang telah didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026. Pemohon telah pula menyampaikan kesimpulan bertanggal 7 Juli 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 8 Juli 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan keterangan dalam persidangan pada tanggal 14 April 2026 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 14 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengajukan 1 (satu) orang ahli bernama Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.H., M.Si., CPM yang memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 23 Juni 2026 dan menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 15 Juni 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 18 Juni 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
Menimbang bahwa Presiden telah menyerahkan keterangan tertulis bertanggal 11 April 2026 yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 April 2026 dan menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 14 April 2026, serta menyerahkan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 30 Juni 2026. Selain itu, Presiden mengajukan 3 (tiga) orang ahli bernama Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Dr. Hafid Abbas, dan Ir. Doddy Izwardy, B.SC., M.A., Ph.D yang keterangan tertulisnya masing-masing diterima Mahkamah pada tanggal 29 Juni 2026 dan 19 Juni 2026 serta mengajukan 3 (tiga) orang saksi bernama Arief Purnama, S.Pd., Suaidi, S.Pd., M.Pd., dan Nur Azizah, S. Pd yang kesemuanya memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 1 Juli 2026.
Presiden juga menyerahkan keterangan tertulis 2 (dua) orang Ahli bernama Dr.
Mulia P. Nasution, D.E.S.S dan Dr. Mirza Nasution, S.H., M. Hum., yang keterangannya diterima Mahkamah pada tanggal 19 Juni 2026. Adapun Presiden menyerahkan kesimpulan bertanggal 9 Juli 2026 beserta Lampirannya dan diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
Menimbang bahwa Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr.
Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), menyampaikan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 27 April 2026 yang kemudian disampaikan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 28 April 2026 dan alat bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan Bukti PT-43 yang telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026. Pihak Terkait juga menyampaikan keterangan tambahan yang diterima Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2026 dan 7 Juli 2026 yang dilengkapi alat bukti tambahan yang diberi tanda Bukti PT-44 sampai dengan Bukti PT-62 yang tidak disahkan dalam persidangan. Selain itu, Pihak Terkait juga menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah telah membaca keterangan amicus curiae yang diajukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada dan Koalisi Aktivis Intelektual Indonesia (KAII).
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil-dalil permohonan a quo lebih lanjut, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan terlebih dahulu sepanjang berkenaan dengan permohonan Pemohon mengenai pengujian norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003. Setelah dicermati secara saksama telah ternyata berkaitan dengan norma a quo, Mahkamah telah menjatuhkan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Februari 2008 yang dalam amar putusannya antara lain menyatakan frasa “gaji pendidik dan” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, jika hal tersebut dikaitkan dengan permohonan Pemohon yang mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tanpa menyebutkan bahwa frasa “gaji pendidik dan” dalam norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007, sehingga seolah-olah norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 masih seperti norma yang terdapat dalam UU 20/2003 sebelum dinyatakan sepanjang frasa “gaji pendidik dan” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah inkonstitusional. Oleh karena itu, menurut Mahkamah tata cara penyebutan norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 yang telah dimaknai tersebut dengan tidak menyebutkan sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 adalah penyebutan yang tidak tepat. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 harus dinyatakan tidak jelas atau kabur ( obscuur), oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon berkaitan dengan pengujian norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003.
Sementara itu, berkenaan dengan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003, telah ternyata pula Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 011/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Oktober 2005 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian dengan menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, terhadap Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tidak dapat lagi dijadikan objek pengujian, sehingga permohonan Pemohon sepanjang pengujian Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 harus dinyatakan kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan, bukti-bukti serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh Pemohon, keterangan DPR serta keterangan ahli yang diajukan DPR; keterangan Presiden serta keterangan ahli dan saksi yang diajukan Presiden; keterangan Pihak Terkait dan bukti yang diajukan, kesimpulan Pemohon, kesimpulan Presiden, kesimpulan Pihak Terkait, dan keterangan amicus curiae, persoalan konstitusionalitas yang harus dijawab oleh Mahkamah adalah apakah frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” pada norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pengalokasian anggaran pendidikan yang menyebabkan tidak terpenuhinya amanat konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang memasukkan program makan bergizi ke dalam biaya operasional pendidikan bertentangan dengan amanat konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut sebelum mempertimbangkan dalil Pemohon a quo, Mahkamah perlu mempertimbangkan bahwa Mahkamah melalui pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dalam Paragraf [3.17.2] antara lain menyatakan sebagai berikut.
[3.17.2] … Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan. Di samping penegasan sebagaimana diuraikan di atas, mengingat pula begitu pentingnya tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, maka tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik, atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan, terlebih apabila substansinya tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri. Adanya perluasan makna ini terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan “cara” agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah ternyata memberikan jaminan pengembangan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, jaminan mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya serta jaminan prioritas anggaran pendidikan melalui APBN dan APBD sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo sepanjang norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 adalah tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, permohonan Pemohon berkaitan dengan norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 adalah tidak jelas atau kabur ( obscuur).
Sedangkan, berkenaan dengan permohonan Pemohon berkaitan dengan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 adalah kehilangan objek.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan Pemohon sepanjang norma Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 adalah tidak jelas atau kabur (obscuur);
Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mutatis mutandis berlaku untuk permohonan a quo sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025;
Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 adalah kehilangan objek.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Mengadili:
Dalam Provisi Menolak permohonan Provisi Pemohon;
Dalam Pokok Permohonan
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.57 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca, Rahmadiani Putri Nilasari, dan Ery Satria Pamungkas, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili serta Pihak Terkait Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum, C.M.C., Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D., Prof.
Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H., Prof.
Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Dr.
Charles Simabura, S.H., M.H., Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H., Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H., Dr. Idul Rishan, S.H., M.H., Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H., Bivitri Susanti, S.H., LL.M., Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M., Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M., Titi Anggraini, S.H., M.H., dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H., Pengajar Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan/atau kuasanya.
2.6. Bahwa jika Pemohon menuntut gaji besar, maka akan menutup operasional dan pada akhirnya demi menutup biaya tersebut akan dibebankan kepada masyarakat. Di tengah ekonomi yang tidak baik, maka akses masyarakat terhadap pendidikan menjadi mengecil. Hal ini merupakan dilema yang hampir dirasakan oleh seluruh dosen di Indonesia, termasuk para guru. Di sisi lain, guru dan dosen adalah garda terdepan yang menjalankan amanat pendiri bangsa yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Mengingat perannya yang sangat penting tersebut, melalui Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”), maka Pemerintah wajib membantu para pendidik agar tetap dapat mengajar dengan menjamin kesejahteraannya. Namun, setelah adanya program Makan Bergizi Gratis (“MBG”), ternyata honor sebagai pendidik di Indonesia berada di bawah pegawai SPPG. Bahkan, mungkin di bawah tukang cuci ompreng MBG. Pemerintah melalui program MBG ternyata lebih peduli terhadap pegawai SPPG yang baru bekerja sebentar dibandingkan guru honorer dan dosen yang telah mengabdi bertahun-tahun karena tiba – tiba pegawai SPPG diangkat menjadi pegawai pemerintah (PPPK) mendahului guru honorer dan dosen. Sepanjang sejarah, hal ini merupakan hinaan paling serius dari penguasa terhadap pendidik. Para pendiri bangsa mendirikan negara Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, merendahkan para pendidik adalah hinaan terhadap bangsa Indonesia;
2.7. Bahwa meskipun kami dilemahkan, Pemohon sangat berbahagia menjadi dosen karena Pemohon dekat dengan lingkungan pendidik bahkan kakek Pemohon merupakan seorang guru sekolah agama yang sangat concern dengan pendidikan dan bersama dengan inisiatif masyarakat turut serta mendirikan sekolah demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemohon juga memiliki kakek yang berperang memperjuangkan kemerdekaan demi cita bangsa hingga dimakamkan di taman makam pahlawan. Di dalam keluarga Pemohon juga terdapat guru sekolah negeri dan pasangan Pemohon pernah menjadi tenaga pengajar, sehingga tidak ada alasan sama sekali bagi Pemohon untuk tidak melanjutkan estafet perjuangan.
Faktanya, Pemerintah zalim terhadap para pendidik. Perlu diketahui, apabila kita dizalimi dan kita diam saja, maka sesuai An-Nisa ayat 97, maka tempat kita adalah neraka jahanam. Berdasarkan hal tersebut, ketika kezaliman telah nampak nyata, tidak ada alasan apapun bagi kita untuk diam. Pemohon bukan merupakan antek asing dan Pemohon melakukan perjuangan secara nyata menggunakan ilmu pengetahuan;
2.8. Bahwa kemudian demi melanjutkan amanat perjuangan, Pemohon mempelajari ketatanegaraan secara mendalam dengan niat untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih baik. Sebagai dosen, Pemohon juga sudah ditugaskan oleh kampus Pemohon untuk memberikan keterangan sebagai ahli sebagai upaya untuk mencari solusi bagi bangsa (vide Bukti P-9). Ketika terdapat rezeki lebih dari pekerjaan sambilan, Pemohon segera bekerja keras menghasilkan karya untuk bangsa. Sehingga, banyak gagasan Pemohon yang nyata-nyata telah diadopsi secara nasional untuk perbaikan negara. Sekarang, negara dan masyarakat telah menerima manfaatnya secara luas. Sedangkan, tidak ada satupun bukti Pemerintah menghargai dan mensejahterakan Pemohon sebagai dosen. Sebaliknya, Pemohon telah memohon kepada anggota DPR dan Presiden agar mau berdialog/ber- tabayyun dengan Pemohon sebagai rakyat, tetapi tidak digubris. Seolah rakyat biasa seperti Pemohon yang merupakan ujung tombak pendidikan dan ilmu pengetahuan dibiarkan menjadi seperti ayam mati di lumbung padi. Dosen posisinya sangat rendah hingga honornya tidak memungkinkan untuk hidup, sedangkan akses untuk mendapatkan haknya dihalangi. Honor guru dan dosen kecil, bahkan tunjangannya ditunda. Kondisi ini menjadikan kaum intelektual menghadapi ancaman eksistensial serius, dengan demikian Pemohon mengambil langkah moral dan hukum ke Mahkamah Konstitusi. Keadaan sudah bersifat intolerable karena yang dikorbankan adalah martabat paling mendasar dari manusia, yaitu ilmu pengetahuan itu sendiri. Meskipun pejabat menyatakan permohonan para guru lemah, Pemohon tidak minderwaardig di hadapan penguasa yang mendangkalkan ilmu. Pemohon memiliki hak untuk mengangkat martabat pendidik. Derajat guru lebih tinggi daripada derajat presiden. Pemohon belajar dari Amerika yang memiliki slogan “ American’s Dream” yang sangat menghormati ilmu pengetahuan, bahkan salah satu pendiri bangsanya adalah ilmuan seperti Benjamin Franklin. Dengan semangat tersebut, Amerika menjadi terdepan dalam belajar dan riset di bidang frontier sciences hingga menjadi negara maju. Pemohon juga belajar dari China yang sebelumnya mengalami malapetaka kelaparan hebat akibat salah kebijakan pada era Mao Zedong, namun kembali bangkit dengan keberanian untuk berada di dalam frontier sciences, sehingga China saat ini menjadi negara raksasa teknologi;
2.9. Bahwa Kaisar Hirohito setelah kekalahan besar dalam perang dunia ke-2 mengambil langkah strategis dengan menyelamatkan guru, sehingga Jepang mampu bangkit dari kekalahan. Di masa pertengahan, Dinasti Abbasiyah juga berani mengambil langkah mempelajari frontier sciences, sehingga melahirkan masa keemasan Islam. Eropa juga mengalami renaissance setelah mengalami kegelapan panjang dengan berani menyelami frontier sciences. Berdasarkan fakta sejarah tersebut, Pemohon menyadari pentingnya ilmu pengetahuan dan guru sebagai tonggak kemajuan suatu bangsa;
2.10. Bahwa para pendiri bangsa Indonesia memerdekakan bangsa Indonesia adalah sebagai jembatan emas untuk menjadi bangsa maju. Bahkan, salah satu tujuan utama didirikannya negara adalah dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon berada dalam garis dan tekad perjuangan yang sama.
Pemohon sekarang menjadi dosen yang diakui sebagai bagian dari pendidik berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Sisdiknas, yang menyatakan:
“Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan” 2.11. Bahwa hak – hak Pemohon sebagai dosen telah dengan tegas dilindungi oleh undang-undang sebagaimana dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU Guru dan Dosen”) yang di dalamnya mencakup tanggung jawab negara untuk mensejahterakannya termasuk melalui anggaran negara, seperti:
Pasal 53 ayat (1) UU Guru dan Dosen “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat” Pasal 53 ayat (3) UU Guru dan Dosen “Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen “Pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 54 ayat (3) UU Guru dan Dosen “Tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Pasal 55 ayat (1) UU Guru dan Dosen “Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada dosen yang bertugas di daerah khusus.”
Pasal 55 ayat (3) UU Guru dan Dosen “Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.”
Pasal 57 ayat (1) UU Guru dan Dosen “Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi dosen, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri dosen, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.”
Pasal 57 ayat (2) UU Guru dan Dosen “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen “Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”
2.12. Bahwa honor Pemohon belum memenuhi kebutuhan dasar hidup minimum sebagaimana dimaksud Pasal 52 UU Guru dan Dosen dan Pemohon belum mendapatkan hak – hak sebagaimana dimaksud Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen karena persyaratan administratif yang sangat rumit. Honor Pemohon sebagai dosen belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal, namun beban administrasi jauh lebih besar dari pendapatan Pemohon.
Padahal pendidik adalah sebuah profesi yang mulia, namun seolah ditempatkan oleh Pemerintah seperti hewan ternak karena honornya sangat tidak manusiawi. Pemerintah sangat kejam perlakuannya terhadap pendidik. Kondisi yang Pemohon hadapi sangat tidak masuk akal, namun nyata. Sampai dengan saat ini, tidak ada bukti sama sekali Pemerintahan di bawah presiden Prabowo Subianto menghormati dan menghargai Pemohon sebagai pendidik. Pemohon hanya dipertontonkan arogansi dari pembantunya yang menyatakan permohonan kami lemah. Karena sebagai dosen untuk mendapatkan kebutuhan dasar saja rumit dan tidak masuk akal, Pemohon belajar dan meneliti untuk mendapatkan hak Pemohon berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Langkah Pemohon meminta hak berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen tidak menegasikan hak – hak Pemohon lainnya yang merupakan tanggung jawab negara. Negara tetap memiliki kewajiban untuk mengalokasikan anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen. Melaksanakan Pasal 59 ayat
(1) UU Guru dan Dosen merupakan tugas Pemohon dengan menjadi ujung tombak dari kewajiban negara berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 yang wajib dilindungi;
2.13. Bahwa dalam rangka memajukan ilmu pengetahuan, maka Pemohon harus berani menapaki batas epistemik selayaknya bangsa lain yang berhasil melewatinya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017 – 2045 (“Perpres RIRN”), riset frontier sciences memiliki makna yang sama dengan “Riset Rintisan Terdepan”. Sejarah peradaban manusia membuktikan, keberanian kita melangkah maju dalam ilmu pengetahuan membawa diri kita kepada kesejahteraan. Atas semangat tersebut dan dengan didorong oleh rasa keingintahuan ilmiah, Pemohon mendalami secara otodidak bidang frontier science seperti deontic logic ( vide Bukti P-10 dan Bukti P-9). Deontic logic dapat dikatakan sebagai riset rintisan terdepan karena bersifat mendasar dan merupakan bagian dari non-classical logic yang juga menggunakan notasi formal matematika lanjut. Deontic logic memberikan pemahaman baru terhadap moral dan ilmu hukum. Deontic logic juga bersifat frontier karena masih bersifat open-problem dan memiliki banyak tantangan paradoks yang belum terselesaikan. Peneliti deontic logic juga masih sangat sedikit, namun sudah diteliti secara serius oleh lembaga peneliti advanced technology. Hal ini didasari kepada hipotesis deontic logic dapat membawa model pemahaman baru tentang normative AI yang diperlukan dunia. Saat ini, Pemohon sedang meneliti model ceteris paribus deontic logic yang bersifat terdepan dengan uang pribadi hasil serabutan kesana-kemari. Peneliti dari China, Amerika, hingga Eropa sudah memasuki wilayah ilmu tersebut. Pemohon memandang di era AI saat ini, jika kita tidak berani masuk wilayah terdepan ilmu pengetahuan dan mengajarkannya, maka kita dapat tertinggal hilang ( obsolete);
2.14. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka wujud pelaksanaan Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 adalah dengan melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen yaitu Pemerintah wajib memberikan dana atau fasilitas khusus kepada dosen yang mendalami dan mengembangkan ilmu langka, termasuk yang melakukan riset rintisan terdepan;
2.15. Bahwa dengan demikian, Pemerintah wajib menganggarkan anggaran kesejahteraan dasar bagi Pemohon berdasarkan Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen, sehingga Pemohon dapat memulai pengajaran dan penelitian. Kemudian, setelah Pemohon hidup layak, Pemerintah wajib menganggarkan riset ilmu langka sebagai anggaran pendidikan yang bersifat mandatory sebagai bagian integral dari amanat konstitusi Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 untuk menjamin hak konstitusional Pemohon dalam mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dimaksud Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945;
Anggapan Kerugian Konstitusional Akibat Berlakunya Norma Pasal A Quo 2.16. Bahwa melalui Perpres RIRN, riset rintisan terdepan baru menjadi prioritas pada tahun 2040. Kemudian, riset prioritas tahun 2026 yang diumumkan oleh Kemendiktisaintek juga tidak mencakup bagi riset rintisan terdepan. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemohon sebagai dosen yang secara otodidak mempelajari deontic logic harus sabar menunggu Pemerintah untuk melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Di sisi lain, negara lain sudah memulai riset rintisan terdepan dari sejak lama, dengan demikian jika Indonesia tidak merubah sistem pendidikannya akan menjadi negara terbelakang. Perlu diketahui, riset rintisan terdepan merupakan penelitian dasar yang akan mempengaruhi pembentukan cabang ilmu pengetahuan baru, sehingga akan sangat mempengaruhi pendidikan dasar;
2.17. Bahwa riset rintisan terdepan bersifat penting dikarenakan setiap terdapat cabang ilmu pengetahuan baru, maka kurikulum akan berubah dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan baru tersebut akan menjadi bahan ajar yang akan diajarkan semenjak dini demi menghasilkan SDM yang siap menghadapi tantangan zaman.
Sebagai contoh, misalkan terdapat ilmuan yang merubah paradigma ilmu fisika, sehingga muncul cabang baru yaitu mekanika kuantum. Para dosen kemudian meneliti penelitian dasar dari mekanika kuantum termasuk para ahli pendidikan untuk menciptakan metode pedagogi untuk mencapai pemahaman baru dalam ilmu pengetahuan tersebut. Mekanika kuantum tersebut kemudian masuk ke dalam kurikulum mata pelajaran IPA tingkat SMA. Para guru fisika juga harus memahami mekanika kuantum, sehingga dapat mengajarkan kepada peserta didik. Untuk melakukan hal tersebut, maka perlu kolaborasi antara dosen-guru.
Prasyarat mutlak kolaborasi tersebut adalah mereka harus sejahtera.
Sesungguhnya, sistem pendidikan diciptakan untuk meraih kemajuan ilmu pengetahuan tersebut dari tingkat dasar hingga tinggi. Jika tidak ada inisiatif Pemerintah terhadap frontier science, maka sistem pendidikan kita stagnan berada di abad pertengahan yang hanya mengandalkan tahayul.
Konsepsi pendidikan demi ilmu pengetahuan juga sesuai dengan filosofi pendidikan tri nga dari KI Hajar Dewantara yaitu ngerti, ngrasa, nglakoni.
Saat ini, ilmu pengetahuan sedang menghadapi perubahan zaman dengan adanya Artificial Intelligence (“AI”). AI akan mempengaruhi kurikulum pendidikan Indonesia. Kita sangat memerlukan konsep tri nga untuk memahami hal tersebut, sehingga penelitian dasar adalah cara bagaimana agar kita mengerti. Riset yang Pemohon lakukan adalah penelitian dasar untuk mencari pondasi moral di era Artificial Intelligence (“AI”) ( vide Bukti P-9 dan Bukti P-10);
2.18. Bahwa riset bidang tersebut sudah dilakukan oleh banyak negara maju, sedangkan setiap tahunnya ribuan talenta orang Indonesia memilih melepas kewarganegaraan Indonesia dan menjadi warga negara Singapura. Sekarang, berdasarkan Stanford AI Vibrancy Tools, Singapura menjadi negara dengan talenta AI terbaik nomor 1 di dunia. Singapura juga mendapatkan skor PISA tertinggi di dunia. Sedangkan, oleh pejabat Pemerintah talenta Indonesia tersebut dianggap tidak nasionalis yang padahal terdapat masalah struktural di Indonesia;
2.19. Bahwa masalah tersebut dapat dilihat dari skor PISA Indonesia yang buruk karena berada di urutan ke-69 dari 81 negara. Indonesia juga tidak menjadi negara yang berada dalam daftar Stanford AI Vibrancy Tools, sehingga tidak diketahui kesiapan talenta AI yang dimilikinya. Skor peringkat yang berada di bawah tersebut menjadikan Indonesia sangat terbelakang di sektor pendidikan. Dengan demikian, wajar ribuan talenta Indonesia melepas kewarganegaraannya karena selain ilmu mereka tidak dihargai mereka juga khawatir dengan tumbuh kembang putra - putri mereka jika sistem pendidikan Indonesia rusak. Berdasarkan kondisi tersebut, maka wajar pemuda Indonesia melakukan demonstrasi akibat pemangkasan anggaran pendidikan dengan bertajuk “Indonesia Gelap”, “Kabur Aja Dulu”, hingga “Gelap Gulita Pendidikan”;
2.20. Bahwa pendidikan adalah faktor yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Jika rakyat cerdas, maka rakyat kritis. Jika rakyat kritis, maka bisa mengolah kekayaan alam sehingga kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat bukan kesejahteraan asing. Kita akan sejahtera.
Jika pendidikan baik, korupsi juga dapat berkurang. Hal ini bertolak belakang dengan sifat penguasa antek asing yang lebih senang memberikan prioritas akses kekayaan alam kepada asing dan enggan mencerdaskan kehidupan bangsa. Patut disesali, ternyata Pemerintah tidak serius membenahi sektor pendidikan secara khusus terhadap nasib kaum pendidik. Dampak sistematisnya sangat fatal yaitu rakyat tidak bisa kritis dan dapat dianggap sebagai objek kelaparan yang tidak menyadari haknya;
2.21. Bahwa bukti sistem pendidikan Indonesia rusak adalah kelompok masyarakat yang terbanyak terlilit pinjol adalah guru dengan jumlah 42%.
Angka tersebut jauh lebih tinggi daripada korban PHK. Selain itu, gaji dosen justru berada di bawah satpam dan kuli bangunan, dosen harus menyambi kerja lain termasuk menjadi ojek online untuk menyambung hidup. Melihat betapa mirisnya berita tentang nasib guru dan dosen, ternyata Pemohon juga merasakan honor yang diberikan hanya ratusan ribu Rupiah (vide Bukti P-6). Jika kita merenungkan dengan akal sehat dan hati nurani, kondisi ini sudah berada pada kategori “tidak waras”.
Dahulu, Jepang hancur karena perang, kemudian yang diselamatkan pertama adalah guru, sedangkan kita dihadapi pada kondisi terdapat pilihan menyelamatkan guru atau pegawai SPPG, ternyata Pemerintah memilih untuk menyelamatkan pegawai SPPG. Hal ini sangat tidak adil bagi guru dan dosen yang mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk bagi Pemohon. Pemohon sangat terbingung dengan kondisi yang ada.
Indonesia sudah lama merdeka, sedangkan Singapura yang merdeka setelah Indonesia justru memiliki skor PISA lebih tinggi. Jika Pemerintah berdalih luasan dan jumlah rakyat lebih besar Indonesia, bandingkan dengan China yang sempat terpuruk akibat kemiskinan ekstrem dan kelaparan hebat mampu bangkit dan mendapatkan skor PISA tertinggi.
Dengan demikian, dapat dikatakan di sektor pendidikan Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai buruk dan akan menjadi semakin buruk oleh kebijakan tidak masuk akal;
2.22. Bahwa permasalahan pendidikan Indonesia sudah sangat akut dan kita masih bingung menentukan 20% anggaran prioritas pendidikan dalam APBN untuk apa saja. Akibatnya adalah kebijakan pendidikan hanya “ bongkar pasang” atau trial and error dengan orientasi hanya fokus kepada pengadaan barang/jasa saja. Pengadaan barang tertentu kemudian dapat dikorupsi, bolak – balik saja seperti itu. Namun, hal yang substansial seperti kesejahteraan guru dan dosen, infrastruktur dasar pendidikan, serta akses pendidikan gratis tidak pernah dilaksanakan. Hal ini dikarenakan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 sudah mengamanatkan agar Pemerintah mengalokasikan anggaran minimal 20% dari APBN untuk pendidikan dan sudah mengamanatkan agar Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945. Namun, justru subjek utama pendidikan, yaitu guru dan dosen, tidak dipenuhi hak konstitusionalnya sesuai Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI 1945 akibat Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak menjabarkan lebih lanjut makna alokasi minimal 20% anggaran pendidikan dari APBN. Hal ini berakibat norma Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasannya tidak ada bedanya dengan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang seharusnya norma UU merinci lebih lanjut maksud dari Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 untuk memaknai hak konstitusional warga berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 dan kewajiban Pemerintah berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945;
2.23. Bahwa akibat tidak ada rincian penjabaran dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasannya adalah anggaran pendidikan hanya menjadi bahan trial and error dari kekuasaan politik yang berkuasa. Pemenuhan komponen minimal 20% anggaran pendidikan ditentukan oleh kekuasaan politik yang berkuasa tanpa dasar rasionalitas yang jelas. Misalkan, kita hanya bolak – balik mengganti kurikulum sehingga menjadi bolak – balik mengganti buku ajar. Berdasarkan penalaran yang wajar, penggantian kurikulum seharusnya diimbangi dengan perubahan paradigma dalam ilmu pengetahuan, sehingga diperlukan perubahan metode pedagogi untuk meraih pemahaman paradigma ilmu pengetahuan baru tersebut.
Namun, seringkali penggantian kurikulum diiringi dengan penggantian kekuasaan. Pemerintah seharusnya sibuk melaksanakan Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 sehingga dapat membuktikan adanya perubahan paradigma ilmu pengetahuan. Namun, Pemerintah seolah seperti sibuk pengadaan barang dan jasa. Sebelumnya ramai di media kasus pengadaan chromebook. Saat ini, Pemerintah sibuk dengan program Makan Bergizi Gratis (“MBG”) dengan anggaran yang sangat fantastis;
2.24. Bahwa jika Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasannya dibiarkan seperti sekarang, maka anggaran 20% dari APBN untuk pendidikan bukan diprioritaskan untuk hal yang esensial bagi pendidikan, melainkan untuk trial and error kebijakan penguasa yang sedang berkuasa.
Pemerintah seolah melakukan “ cocokologi” agenda politiknya agar bisa masuk ke dalam anggaran pendidikan. Kejadian ini terjadi berulang kali sehingga masalah infrastruktur dasar sekolah dan kesejahteraan guru dan dosen yang menjadi korban;
2.25. Bahwa kemudian, akibat Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasannya tidak memiliki batasan normatif yang jelas, Pemerintah melalui Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya menyatakan secara eksplisit program makan bergizi sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Sedangkan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU Sisdiknas, anggaran pendidikan dialokasikan tepat sebesar 20% dari alokasi anggaran minimum dari APBN. Nomenklatur “Program Makan Bergizi” kemudian dilaksanakan dengan nama “ Program Makan Bergizi Gratis” (MBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (“Perpres Tata Kelola MBG”), sehingga tidak mungkin tidak mengasosiasikan makna Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya kepada selain MBG. Di sisi lain, biaya program MBG meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Sehingga, dapat dipastikan melalui UU APBN 2026, program MBG dapat menggerus anggaran komponen utama pendidikan yang esensial dengan menutup ruang fiskal di bawah 20% seperti yang diamanatkan konstitusi;
2.26. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 (“Perpres APBN 2026”), anggaran pendidikan dari pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp470,4 triliun. Namun, ternyata anggaran MBG yang dialokasikan sebagai anggaran pendidikan adalah sebesar Rp223,5 triliun. Berdasarkan hal tersebut, maka anggaran MBG yang dialokasikan dari anggaran pendidikan adalah sebesar 47,5% dari seluruh anggaran pendidikan pemerintah pusat atau sekitar 29,1% dari total anggaran pendidikan. Jika menggunakan asumsi APBN sesuai Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN 2026 yang menyatakan:
Ayat (1) “Anggaran Pendidikan direncanakan sebesar Rp769.086.869.324.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan triliun delapan puluh enam miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah)” Ayat (2) “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 20% (dua puluh koma nol persen) dari total anggaran Belanja Negara sebesar Rp3.842.728.369.471.000,00 (tiga kuadriliun delapan ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tujuh putuh satu ribu rupiah).” maka anggaran MBG yang berasal dari anggaran pendidikan adalah sekitar 5,81% dari APBN, sehingga pemenuhan komponen utama pendidikan dalam rangka pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 hanya sebesar sekitar 14,2% dari APBN. Rasionalitas ini sulit dicerna akal sehat karena permasalahan dasar pendidikan Indonesia masih banyak, salah satunya adalah masalah kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, hingga pengembangan ilmu pengetahuan.
Dengan besarnya anggaran MBG menjadikan ruang fiskal bagi guru dan dosen semakin sempit. Hal ini terasa langsung misalnya di Kementerian Agama yang terpaksa belum bisa membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen karena belum ada alokasi anggaran (vide Bukti P-7);
2.27. Bahwa tunjangan yang bersifat wajib saja tidak dapat dibayarkan oleh Pemerintah, maka harapan Pemohon yaitu gaji dosen lainnya dapat ditingkatkan menjadi sirna. Namun, di sisi lain, dosen tetap harus berjibaku untuk melakukan penelitian agar ilmu pengetahuan berkembang dan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat. Tetapi, ternyata anggaran riset hingga perpustakaan juga terdampak oleh anggaran MBG, sehingga harapan bagi dosen benar – benar sirna;
2.28. Bahwa salah satu dampak kepada kerugian konstitusional Pemohon adalah menurunnya anggaran riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dialokasikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (“Kemendiktisainstek”) yang menaungi dosen menjadi hanya sebesar Rp1.627.500.000.000,00 (vide Bukti P-2). Alokasi anggaran ini turun dibandingkan periode tahun 2025. Berdasarkan hal tersebut, maka rasio anggaran riset inovasi iptek melalui Kemendiktisainstek terhadap PDB Indonesia tahun 2025 adalah sebesar 0,02%. Hal ini merupakan kondisi yang jauh dari ideal bagi dosen.
Sedangkan, saat ini, dosen dihadapi pada dinamika ilmu pengetahuan yang luar biasa tinggi yang menuntut intensitas riset semakin tinggi. Riset membutuhkan dana yang besar, sedangkan anggaran terbatas. Kondisi ini menjadikan honor dosen yang hanya ratusan ribu Rupiah yang sangat berharap dapat mengembangkan ilmu pengetahuan melalui riset menjadi luntur tergerus oleh program MBG. Perjuangan Pemohon untuk memajukan ilmu pengetahuan demi kesejahteraan masyarakat dapat menjadi sia – sia akibat program MBG;
Sifat Kerugian Konstitusional 2.29. Bahwa Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen menyatakan:
“Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.”
Faktanya penghasilan Pemohon sebagai dosen jauh di bawah kebutuhan hidup minimum (vide Bukti P-6). Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasannya yang tidak merinci jaminan kesejahteraan bagi dosen sudah secara aktual merugikan hak konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 karena Pemohon sebagai dosen kesulitan untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Faktanya, Pemohon terpaksa harus bekerja kesana – kemari untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga seringkali tugas sebagai dosen terbengkalai. Kejadian ini bukan hanya terjadi pada Pemohon tetapi juga dirasakan oleh banyak dosen lain, bahkan sebelumnya dosen yang berstatus ASN tunjangan kinerjanya tidak dibayar oleh Pemerintah.
Sekarang, terdapat berita tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama belum bisa dibayarkan (vide Bukti P-7);
2.30. Bahwa kondisi ini diperparah oleh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memasukan program makan bergizi sebagai pos anggaran operasional pendidikan. Sedangkan, Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU APBN 2026 menganggarkan anggaran pendidikan tepat sebesar 20% dari total APBN. Kemudian, anggaran untuk program pemenuhan gizi nasional melalui Badan Gizi Nasional adalah sebesar Rp255.580.233.304.000,00 (vide Bukti P-2) yang berdasarkan Perpres APBN 2026 sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan sebagai anggaran pendidikan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan hak konstitusional dosen untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
2.31. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar saja dosen kesulitan. Pemohon harus memutar otak agar tetap dapat hidup. Pemohon sebagai dosen sangat berharap dapat disejahterakan melalui ilmu yang Pemohon kembangkan. Pemohon secara aktual mempelajari ilmu langka ( frontier sciences) dengan mengeluarkan uang pribadi dengan harapan ilmunya dapat berguna bagi masyarakat dan kelak penguasa tergerak hatinya untuk mensejahterakan dosen. Pemohon secara aktual memperjuangkan agar Pemerintah mau melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menjadi tumpuan harapan agar dosen masih bisa tetap eksis.
Perjuangan tersebut aktual sedang terjadi (vide Bukti P-11, Bukti P-10, dan Bukti P-9). Tetapi ternyata, anggaran riset inovasi Kemendiktisaintek tahun 2026 dipangkas sehingga menjadi lebih kecil dibandingkan alokasi anggaran tahun 2025. Sedangkan, anggaran MBG menjadi membengkak dengan mengambil pos operasional pendidikan;
2.32. Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang ada, tidak dapat diragukan, program MBG memang memukul telak profesi pendidik seperti guru dan dosen. Pemangkasan anggaran secara nyata terjadi dan Bukti P-7 adalah dampak langsungnya. Bahkan, lembaga pemeringkat kredit, Moody’s, menyoroti program MBG dan menurunkan outlook kredit Indonesia menjadi negatif. Dengan demikian, kekhawatiran Pemohon bukan halusinatif, tetapi sangat berdasar. Pemohon sebagai dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka, berdasarkan penalaran yang wajar, sangat berpotensi dirugikan karena anggaran untuk kesejahteraan dosen dan riset harus tergerus oleh anggaran MBG yang sangat besar;
Hubungan Causa Verband Antara Norma Pasal A Quo Terhadap Kerugian Hak Konstitusional 2.33. Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagai dosen adalah hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya sebagaimana dimaksud Pasal 28C ayat (1) UUD NRI. Hak konstitusional Pemohon tersebut terwujud dalam bentuk gaji pendidik karena Pemohon berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Sisdiknas termasuk dalam kategori pendidik. Bahkan, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen, gaji Pemohon seharusnya berada di atas kebutuhan hidup minimum.
Namun, faktanya honor Pemohon sebagai dosen jauh di bawah kebutuhan hidup minimum (vide Bukti P-6). Karena, honor yang tidak masuk akal, maka Pemohon memutar otak dan mendalami dan mengembangkan ilmu langka agar bisa mendapatkan dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan:
“Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana dan fasilitas khusus dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”
2.34. Bahwa Pemohon telah menulis untuk dipublikasi melalui jurnal terhadap ilmu yang Pemohon kembangkan, tetapi ternyata ditolak karena alasan topik dan metodologi (vide Bukti P-10). Pemohon memahami penolakan tersebut. Tulisan Pemohon juga tidak lazim karena sulit menemukan metode dan disiplin yang Pemohon gunakan di Indonesia, sedangkan memang itu yang Pemohon dalami. Di sisi lain, jika Pemohon tidak melakukan publikasi maka Pemohon kesulitan mendapatkan syarat administratif untuk disejahterakan. Untuk mendalami ilmu yang Pemohon teliti, Pemohon harus mengembangkannya ke luar negeri, tetapi berbiaya mahal. Karena honor Pemohon yang sangat kecil tidak memungkinkan hal tersebut, maka Pemohon mengupayakan melalui Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen agar ilmu yang Pemohon dalami dapat berkembang (vide Bukti P-11). Terhadap tulisan Pemohon, ternyata ChatGPT menyatakan apa yang Pemohon kembangkan merupakan ilmu langka, sebagaimana dikatakan:
2.35. Bahwa sebelum menjadi dosen, Pemohon telah menyadari honornya sangat kecil. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon juga melamar ke Bank Indonesia agar dapat digaji secara normal sembari tetap dapat melakukan penelitian. Pemohon mengikuti proses seleksi secara normal tanpa relasi pejabat dan ternyata lolos berbagai tahapan seleksi, akan tetapi ternyata pada tahap tes kesehatan Pemohon dinyatakan tidak lulus.
Pada proses seleksi tersebut tidak dipersyaratkan sama sekali syarat kesehatan tertentu, tetapi Pemohon dicari cacat fisiknya seperti dinyatakan gemuk dan dianggap memiliki penyakit tertentu yang sebenarnya tidak ada, hingga akhirnya Pemohon gagal bekerja. Terhadap persoalan ini secara faktual Pemohon juga telah mengupayakan pengaduan, namun hasilnya nihil (vide Bukti P-21). Akhirnya, Pemohon menjadi dosen dengan honor yang tidak masuk akal dan Pemohon harus memutar otak bekerja kesana – kemari di berbagai tempat agar tetap bisa mengajar dan meneliti. Namun, karena Pemohon harus mencari penghasilan lain, pada akhirnya pekerjaan sebagai dosen sering terbengkalai. Hal ini merupakan fakta aktual yang Pemohon alami.
Pemohon sangat menginginkan negara memperhatikan dosen karena keinginan Pemohon hanya sederhana yaitu ingin tetap bisa mengajar dan meneliti. Mengharapkan dari gaji akan sulit ketika kampus harus bersifat nirlaba;
2.36. Bahwa Pemohon sangat membutuhkan dana untuk mempersiapkan bahan ajar yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkini.
Pemohon memang aktual dan nyata meneliti ilmu langka (vide Bukti P-9 dan P-10). Ilmu tersebut memang aktual nyata ada dan di negara lain diteliti dalam lingkup terbatas, namun memiliki potensi dampak besar bagi masyarakat. Pemohon aktual dan nyata mencari – cari pihak yang mau membaca dan mengajarkannya, meskipun sulit, hingga akhirnya meneliti dalam kesendirian dan sunyi secara otodidak. Pemohon memerlukan dana untuk memajukan ilmu pengetahuan, oleh karena itu Pemohon secara aktual dan nyata memperjuangkan pelaksanaan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen agar Pemerintah mengalokasikan anggaran untuknya (vide Bukti P-11);
2.37. Bahwa honor dosen di bawah tukang cuci ompreng MBG tidak cukup untuk membiayai kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, sehingga perjuangan untuk sekedar bisa mengajar dan meneliti sangat berat. Mulai dari berjualan burger, bekerja di bank, menjadi pengacara hingga konten kreator Pemohon lakoni. Pemohon terlalu banyak rangkap jabatan hingga pusing sebenarnya berprofesi sebagai apa. Seharusnya Pemerintah memiliki anggaran agar profesi pendidik tidak semrawut seperti itu, bukan seolah – olah Pemerintah memaksa Pemohon untuk berganti profesi dari dosen menjadi tukang cuci ompreng MBG. Perlu diketahui, mensejahterakan guru dan dosen adalah investasi yang sangat berarti, sehingga Pemerintah tidak perlu takut. Niat Pemohon tidak macam – macam, Pemohon hanya ingin memajukan ilmu pengetahuan dan hasil akhirnya juga untuk negara. Faktanya, negara juga telah menikmati hasil dari kerja keras Pemohon. Inovasi Pemohon telah nyata digunakan negara dan Pemerintah tidak memberikan insentif apapun. Pemohon tidak akan kemana-mana, sehingga tidak perlu dituduh aneh – aneh seperti antek asing atau tidak memiliki hati nurani. Pemohon hanya hidup dari rasa ingin tahu selayaknya anak SD yang penuh rasa ingin tahu karena memang begitulah dosen sepanjang hayatnya. Namun, kenyataannya, Pemohon sungguh heran kenapa hidup menjadi dosen “ begini amat” diperlakukan oleh Pemerintah. Dan, fakta lainnya ternyata anak SD bunuh diri karena tidak bisa membeli buku, guru SD bunuh diri akibat terlilit pinjol, kemudian ternyata siswa pelajar berprestasi tewas akibat kekerasan polisi. Kondisi ini sangat zalim dan memprihatinkan.
Pemohon bermimpi hidup sebagai pendidik bisa sejahtera, setelah itu Pemohon tersadar ternyata anggaran pendidikan termasuk riset dipangkas dan dialihkan untuk MBG dan ternyata itu nyata bukan mimpi.
Di tengah keadaan seperti itu, Presiden justru berbangga programnya melampaui restoran cepat saji. Seolah, rakyat hanya seperti hewan yang diberi makan. Berdasarkan hal tersebut, demi agar ilmu pengetahuan tetap eksis di Indonesia, Pemohon benar – benar berharap terdapat insentif bagi dosen dan sangat berharap dapat disejahterakan dari pelaksanaan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen karena Pemohon tidak mendapatkan hak Pemohon berdasarkan Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen. Pemohon memohon kepada hakim konstitusi untuk melakukan penelitian apakah memang benar nasib dosen di era saat ini tidak wajar. Mohon diteliti, apakah benar tunjangan kinerja dosen tidak dibayarkan. Kemudian, lakukan penelitian mengapa terdapat 700an dosen secara serentak mengundurkan diri agar Pemohon tidak dianggap mengada-ada;
2.38. Bahwa menurut Pemohon, melaksanakan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan hak konstitusional Pemohon yaitu hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945. Jika Pemohon mendapatkan dana dan fasilitas khusus, maka Pemohon mendapatkan “nafas tambahan” untuk meneliti. Manfaat inovasi dari penelitian tersebut dapat Pemohon persembahkan untuk kesejahteraan umat manusia secara umum;
2.39. Bahwa karena tujuan didirikannya Pemerintah Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan fungsi utama dosen adalah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka hak konstitusional Pemohon tersebut berkorelasi terhadap kewajiban Pemerintah berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 yaitu Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi;
2.40. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 mustahil Pemerintah bisa melaksanakannya tanpa menganggarkan anggaran pendidikan dalam APBN, maka Pasal 31 ayat (5) UUD NRI mustahil jika tidak berkorelasi dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang mewajibkan Pemerintah menganggarkan minimal 20% dari APBN untuk penyelenggaraan pendidikan;
2.41. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 merupakan prasayarat konstitusional untuk mewujudkan hak konstitusional Pemohon berdasarkan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945;
2.42. Bahwa pelaksanaan Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 seharusnya diatur dan diperjelas dalam norma pelaksanaannya.
Salah satu norma yang menjadi norma pelaksana adalah Pasal 49 ayat
(1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya. Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya sebagai norma pelaksana justru tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai rincian anggaran minimum (komponen utama pendidikan) yang harus dibiayai minimal 20% dari APBN. Akibat tidak ada batasan normatif yang jelas menyebabkan penguasa bebas bongkar pasang anggaran pendidikan hingga dimasukan hal yang tidak esensial bagi pengembangan pendidikan;
2.43. Bahwa akibat tidak adanya batasan normatif akhirnya Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasannya memasukan program tidak esensial dalam pendidikan yaitu program makan bergizi menjadi bagian dari operasional dalam pendidikan;
2.44. Bahwa dari rangkaian sebab-akibat tersebut, maka memiliki dampak multi-plier terhadap pengembangan pendidikan, yaitu seperti Pemerintah tidak mensejahterakan dosen. Bukti nyata dampak dari pemangkasan anggaran pendidikan adalah tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama tidak terbayarkan sebagaimana dalam Surat Kementerian Agama yang viral tersebar melalui media sosial (vide Bukti P-7). Hal ini kemudian terkonfirmasi oleh media nasional yang menyatakan: “alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen yang lulus pendidikan profesi tahun 2025, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS”. Sebagaimana dalam berita:
Judul: “Anggaran Belum Tersedia, Pembayaran TPD-TPG Kemenag Ditunda” (sumber: https://www.tempo.co/politik/anggaran-belum-tersedia-pembayaran-tpd-tpg-kemenag-ditunda-2110715 diakses pada 30 Januari 2026 pukul 15:19 WIB).
2.45. Bahwa padahal sudah jelas menurut Pasal 53 ayat (1) UU Guru dan Dosen, tunjangan profesi dosen adalah tanggung jawab Pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, dampak pemangkasan anggaran pendidikan memang nyata dan tidak main – main. Sebelum adanya MBG saja tunjangan kinerja dosen tidak dibayarkan. Tidak dapat dibayangkan yang sudah jelas – jelas kewajiban negara harus membayar saja tidak dibayarkan. Pemohon menjadi khawatir bagaimana nasib Pemohon yang masih berada pada golongan dosen dengan jabatan rendah dan berharap dari Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen? Honornya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari — hari saja tidak cukup. Berkaca dari kasus Kemenag, kalaupun Pemohon telah memenuhi syarat administratif untuk sertifikasi dosen, tunjangan profesinya-pun akan tidak dibayarkan karena tidak ada alokasi anggarannya. Hak dasar Pemohon saja belum dipenuhi, sekarang mimpinya juga hendak dipangkas. Apa yang terjadi di Kemenag akan sangat mungkin terjadi kepada dosen lain yang berada di luar Kemenag. Berdasarkan penalaran yang wajar, dosen yang berada di luar lingkungan Kemenag mungkin hanya tinggal menunggu waktu adanya surat serupa. Hanya tinggal menunggu keberanian dari menteri terkait saja. Tunjangan kinerja dosen dari beberapa tahun ke belakang saja belum terbayarkan. Kondisi ini berdasarkan penalaran yang wajar menjadikan potensi kerugian konstitusional Pemohon menjadi sangat tinggi karena Pemohon yang berharap mendapatkan insentif melalui riset juga harus terpangkas. Bukti nyata permasalahan ini dapat dilihat pada alokasi anggaran MBG melalui Badan Gizi Nasional (“BGN”) meningkat drastis dan berbanding terbalik dengan alokasi anggaran untuk program riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Kemendiktisaintek yang mengalami penurunan, seperti pada tabel berikut:
I Pemenuhan Gizi Nasional | Pemenuhan Gizi Nasional | 334,66%
BGN BGN
Rp56.800.002.332.000 Rp255.580.233.304.000 Program riset inovasi| Program riset inovasi| -27,78% iptek Kemendiktisaintek | iptek Kemendiktisaintek Rp2.253.670.000.000 Rp1.627.500.000.000 (Sumber: vide Undang — Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 juncto Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 dan UU APBN 2026) 2.46. Bahwa selain anggaran riset, anggaran perpustakaan nasional ternyata juga mengalami pemangkasan hingga 52% menjadi sekitar Ro377miliar.
Padahal, dosen akan berkutat dengan penerbitan literatur berkualitas sebagai bahan ajar yang akan dikurasi melalui perpusnas. Mustahil dosen bekerja_ tidak berkaitan dengan perpustakaan. Jika anggaran perpustakaan berkurang, maka Pemohon akan kesulitan mencari referensi berkualitas termasuk mempublikasi bahan ajar literasi yang berkualitas. Fakta tersebut memupuskan harapan bagi dosen untuk disejahterakan dan berkembang melalui karyanya. Pemangkasan anggaran riset dan perpustakaan akan berakibat jatah Pemohon sebagai dosen jelas berkurang. Kondisi tersebut pada akhirnya mengakibatkan Pemohon tidak fokus menjadi dosen dikarenakan kesejahteraan yang sangat minim serta tidak adanya dukungan serius Pemerintah.
Pemangkasan anggaran pendidikan melalui MBG menjadikan jalan kesejahteraan Pemohon melalui gaji pendidik yang layak berdasarkan Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 53 UU Guru dan Dosen semakin menyempit.
Terbukti hal ini sudah terjadi terhadap dosen di lingkungan Kemenag (vide Bukti P-7). Ketika Pemohon bermanuver melalui Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen justru lebih dipersempit karena anggaran riset dan perpustakaan juga dipangkas. Akibat honor kecil, akhirnya riset – riset Pemohon harus tertunda akibat pekerjaan yang tidak esensial seperti bekerja di berbagai tempat. Perlu diketahui, pemangkasan anggaran riset dan perpustakaan bagi dosen ibarat seperti memerintahkan tentara berperang, namun tidak dibekali peluru. Bahkan, bukan hanya peluru yang tidak disediakan, logistik untuk makan sebagai pemenuhan kebutuhan dasarnya saja tidak dipenuhi. Kondisi ini sangat tidak masuk akal di tengah dinamika ilmu pengetahuan yang semakin kompleks.
Berdasarkan hal tersebut, rangkaian sebab-akibat antara norma yang diuji terhadap kerugian konstitusional Pemohon dapat digambarkan secara sederhana seperti berikut:
Harapan Akan Hilangnya Kerugian Konstitusional Melalui Penafsiran Konstitusional 2.47. Bahwa Pemohon sebagai dosen sangat terdampak oleh kebijakan program MBG. Namun, Pemohon tidak menolak program MBG karena program tersebut memiliki nilai kebaikan. Hanya saja seharusnya program MBG tidak dikategorikan sebagai komponen utama biaya operasional pendidikan. Program MBG seharusnya hanya sebagai komponen penunjang sistem pendidikan. Masih banyak hal esensial dalam pendidikan yang perlu dibenahi seperti infrastruktur dasar pendidikan, akses sekolah gratis, kesejahteraan guru dan dosen, serta riset yang semakin menantang di era saat ini;
2.48. Bahwa seharusnya anggaran minimal 20% APBN untuk pendidikan diprioritaskan untuk hal – hal esensial bagi pendidikan. Sehingga, jika Pemerintah ingin menerapkan program MBG maka terdapat opsi yaitu menjadikan anggaran pendidikan menjadi 20%+ x% dari APBN di mana komponen MBG merupakan komponen penunjang yang berada pada unsur x atau Pemerintah juga dapat menempatkan program MBG dalam pos anggaran kesejahteraan sosial lainnya atau ketahanan pangan.
Kebijakan program MBG yang menggerus anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 telah nyata – nyata merugikan hak konstitusional dosen seperti sebagaimana dalam Bukti P-7;
2.49. Bahwa andaikan Pemerintah dan DPR menyatakan kebijakan anggaran seharusnya menjadi wilayah kewenangan open legal policy dan eenmalig, maka perlu diketahui o pen legal policy hanya mungkin diterapkan terhadap hal yang rasional dan tidak merugikan hak konsitusional paling mendasar. Sedangkan, kerugian konstitusional sudah dirasakan oleh guru dan dosen. Selain itu, Pemohon juga tidak berhenti kepada pengujian postur anggaran dalam UU APBN 2026 an sich, tetapi termasuk menguji norma abstrak yaitu Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya yang sudah seharusnya menjadi norma pelaksana dari Pasal 31 ayat (4), Pasal 31 ayat (5), dan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 bukan hanya sekedar “ copy-paste” norma dari Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Akibat dari ketidakjelasan norma pasal tersebut, maka kemudian terjadi permasalahan program MBG yang tidak memiliki dasar rasionalitas yang jelas yang sangat merugikan hak konstitusional bagi rakyat banyak, khususnya pendidik;
2.50. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas beserta penjelasannya seharusnya memberikan batasan normatif yang tegas sehingga 20% porsi anggaran pendidikan untuk komponen utama pendidikan tidak diganggu gugat, sehingga tidak muncul norma seperti Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya;
2.51. Bahwa jika Mahkamah Konstitusi memberikan batasan konstitusional dengan mengabulkan permohonan ini, maka hak konstitusional Pemohon terpulihkan karena anggaran esensial yang diperuntukan bagi kesejahteraan guru dan dosen tidak diambil. Ruang fiskal untuk kebutuhan utama pendidikan tidak tergerus. Harapannya dengan kondisi tersebut, dosen dapat dengan tenang meneliti, termasuk memasuki wilayah ilmu langka tanpa harus terdapat rasa khawatir tidak bisa makan.
Harapannya kejadian tidak membayar tunjangan profesi terhadap dosen seperti di lingkungan Kemenag tidak terjadi. Jika dosen dapat diperlakukan sesuai dengan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, maka ilmu pengetahuan berkembang pesat sehingga Indonesia dapat menjadi negara maju yang bermartabat dan bermoral. Tidak ada alasan apapun untuk tidak memulihkan hak Pemohon berdasarkan Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, dan Pasal 59 UU Guru dan Dosen.
Jangan hanya karena Pemohon mendalilkan menggunakan Pasal 31 ayat
(5) UUD NRI 1945 jo. Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen, dan ternyata anggaran riset dapat disubstitusikan/dikecualikan dari anggaran pendidikan, maka kemudian Pemohon kehilangan legal standing.
Pemohon sebagai pendidik tetap memiliki legal standing karena Pemohon juga harus hidup layak dari gaji pendidik yang merupakan komponen utama pendidikan yang telah dengan tegas dilindungi berdasarkan Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 57 UU Guru dan Dosen.
Secara faktual, Pemohon tidak mendapatkan hak – hak tersebut. Ketika Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak memberikan batasan normatif, hingga Pasal 22 ayat (2) UU APBN 2026 mengalokasikan anggaran pendidikan secara minimal 20% dari APBN dan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 membuka ruang bagi program MBG sangat jelas akan menggerus hak – hak Pemohon. Pemohon sebagai pendidik memiliki legal standing yang sangat berlapis dan tidak dapat dikesampingkan;
2.52. Bahwa produk yang diuji adalah hasil nyata perbuatan DPR dan Presiden (vide Bukti P-1 dan Bukti P-2), sehingga Pemohon juga sangat berharap agar Mahkamah Konstitusi melaksanakan Pasal 54 UU MK. Program MBG telah menjadi keresahan di masyarakat yang sangat serius dan meluas, terutama menyangkut nasib para pendidik. Rakyat memiliki hak untuk dijelaskan secara rasional ( rights to be explained) bukan sekedar narasi pendek di media, terlebih dengan narasi tidak benar yang menyatakan MBG tidak mengambil anggaran pendidikan atau sifat arogan kepada guru yang menyatakan argumennya lemah, bahkan hingga dinarasikan menolak MBG sebagai bertentangan dengan HAM.
Hentikan hipokrisi dan arogansi penguasa. Pemohon hanya meminta haknya sebagai pendidik diberikan dengan diperlakukan manusiawi agar dapat mengajarkan ilmu pengetahuan kepada rakyat. Faktanya, Pemohon sudah melakukan berbagai macam upaya baik ke DPR maupun Pemerintah, tetapi hasilnya nihil. Pemohon sangat berharap kepada Mahkamah Konstitusi agar Pemohon tetap dapat melaksanakan perannya sebagai dosen. Pemohon bercita-cita ingin fokus menjadi dosen, namun setelah disadari honornya sangat tidak layak. Pilihan menjadi dosen seperti pilihan hidup dan mati. Mohon sadari, hal ini bukan mimpi, tetapi kenyataan. Kondisi ini sangat mengherankan dan arogansi pejabat pemerintah sulit ditoleransi;
2.53. Bahwa Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of the constitution and human rights bukan the guardian of the ruler, maka sesuai asas audi et alteram partem, biarkan Presiden, DPR, menteri yang berkaitan dengan pendidikan dan keuangan, kepala Badan Gizi Nasional, kepala Badan Pangan Nasional memberikan keterangan agar jelas antara yang haqq dan bathil. Biarkan seluruh rakyat mengetahui. Presiden mengkonfrontir rakyat yang mengkritik MBG melalui narasi orang pintar yang tidak memiliki hati nurani. Pembantunya juga membela dengan menyatakan jangan protes soal MBG karena pilar strategi ekonomi dan dengan arogan menyatakan argumen guru lemah. Kami pendidik seolah dianggap sebagai “penjahat” yang tidak memiliki hati nurani. Biarkan moral dan fakta yang berbicara. Biarkan rakyat menandai babak sejarah ini dan anak cucu kita membaca sebagai fakta sejarah. Pemohon sudah membuktikan perlakuan penguasa terhadap Pemohon, jangan semua beban pembuktian harus dibebankan kepada Pemohon. Hak Pemohon adalah jelas dan kewajiban Pemerintah di bawah presiden Prabowo Subianto kepada Pemohon adalah jelas. Perintahkan kepada penguasa untuk membuktikan apakah sudah mensejahterakan Pemohon sebagai pendidik atau tidak? Berikan faktanya apabila Pemerintah hendak menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Berikan ruang bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah. Para pejabat dibayar oleh rakyat melalui pajak. Faktanya rakyat, khususnya guru dan dosen, tidak sejahtera. Sampai kapan kondisi seperti ini terjadi?
Permintaan Pemohon sangat serius. Para pendidik yang menjadikan anak cucu kita cerdas dan dapat hidup. Tidak mungkin kita mengorbankan guru demi ambisi manusia yang kebetulan menjadi presiden. Presiden menjabat sesaat, sedangkan guru selamanya. Merendahkan guru berakibat di dunia hingga akhirat;
2.54. Bahwa Pemohon menggunakan batu uji yang berbeda dengan Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, namun kedudukan Pemohon sebagai dosen tidak dapat dikesampingkan, maka Pemohon berharap tidak terdapat diskriminasi terhadap Pemohon sebagai dosen dengan pihak dalam Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007. Fakta – fakta atas apa yang Pemohon perjuangkan selama ini dan fakta – fakta pengabaian penguasa selama ini terhadap Pemohon jangan dikesampingkan. Pemohon adalah pendidik yang mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemohon memiliki hak konstitusional yang tidak dapat dikesampingkan. Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, maka jelas anggaran pendidikan tidak akan digerus oleh anggaran MBG yang sangat fantastis. Dengan demikian, hak Pemohon sebagai pendidik sesuai Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 dapat dipenuhi oleh negara;
Prinsip Independensi “1. Hakim konstitusi harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian terhadap fakta-fakta, menolak pengaruh dari luar berupa bujukan, iming-iming, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun atau dengan alasan apapun, sesuai dengan penguasaannya yang seksama atas hukum.
3. Hakim konstitusi harus menjaga independensi dari pengaruh lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan lembaga-lembaga negara lainnya.
5. Hakim konstitusi harus mendorong, menegakkan, dan meningkatkan jaminan independensi dalam pelaksanaan tugas peradilan baik secara perorangan maupun kelembagaan.
6. Hakim konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah” Prinsip Ketakberpihakan “1. Hakim konstitusi harus melaksanakan tugas Mahkamah tanpa prasangka (prejudice), melenceng (bias), dan tidak condong pada salah satu pihak.
2. Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara terhadap ketakberpihakan hakim konstitusi dan Mahkamah.
3. Hakim konstitusi harus berusaha untuk meminimalisasi hal-hal yang dapat mengakibatkan hakim konstitusi tidak memenuhi syarat untuk memeriksa perkara dan mengambil keputusan atas suatu perkara.
4. Hakim konstitusi – kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan – harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini:
b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan;” adalah penting untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dengan mencegah dari potensi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi melalui penetapan cooling-off period dari produk yang dibuatnya (vide Bukti P-2). Perlu diketahui, konsepsi cooling-off period merupakan hal yang lumrah untuk menjaga konflik kepentingan seperti sebagaimana dalam penempatan pejabat di lembaga keuangan. Cooling-off period lebih bersifat preventif sehingga tidak menutup ruang bagi pejabat DPR untuk menjadi hakim konstitusi. Konsep tersebut menjadi ruang bagi kepatutan untuk menjalani tugasnya. Pemohon tidak mempermasalahkan hakim konstitusi Adies Kadir dalam memeriksa perkara lainnya, namun objek perkara yang Pemohon uji adalah jelas UU APBN 2026 yang baru saja disahkan dan berkaitan langsung dengan program inti Pemerintah, sedangkan hakim konstitusi Adies Kadir, sebelumnya sebagai wakil ketua DPR terlibat langsung dalam rapat terkait di DPR. Kebijaksanaan dalam memutus provisi ini sangat penting mengingat isu dalam permohonan ini dan kontroversi yang berkembang di masyarakat, termasuk laporan – laporan di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi;
3.6. Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon memiliki hak ingkar untuk menolak hakim konstitusi Adies Kadir dalam memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon dan adalah beralasan hukum bagi Mahkamah Konstitusi untuk memberikan Putusan Sela yang menyatakan hakim konstitusi Adies Kadir tidak disertakan dalam proses pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim, hingga putusan dalam perkara a quo;
Pokok Permohonan 3.7. Bahwa memasuki pokok permohonan, Pemohon menegaskan titik tolak argumentasi Pemohon adalah dari posisi berikut:
1) Pemohon tidak menolak program makan bergizi gratis;
2) Program makan bergizi gratis adalah program penunjang pendidikan;
3) Terdapat alternatif pemenuhan gizi peserta didik tanpa mekanisme gratis;
4) Kebutuhan utama pendidikan selalu meningkat dari waktu ke waktu;
5) Pemerintah wajib memberikan alokasi anggaran minimal 20% dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama pendidikan;
6) Pemohon menolak program makan bergizi gratis sebagai komponen utama biaya pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20% anggaran pendidikan;
3.8. Bahwa berdasarkan titik tolak tersebut, mengingat ini adalah pengujian norma abstrak-konstitusional dan mengingat Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji menggunakan terminologi “nilai – nilai agama”, maka argumentasi juga akan disusun dari dasar moral agama. Untuk memperbaiki sistem pendidikan, sebaiknya kita buang jauh – jauh doktrin “guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa”. Faktanya, doktrin tersebut telah didengungkan dan diyakini puluhan tahun justru menjadikan sistem pendidikan Indonesia terpuruk. Kesejahteraan pendidik sangat miris dan skor PISA Indonesia sangat rendah. Doktrin tersebut sangat merendahkan pendidik karena dianggap tanpa tanda jasa, akhirnya imbal jasa para pendidik diambil oleh para pejabat, sedangkan oleh pejabat pemerintah perbuatan pendidik hanya dianggap amal jariyah. Para pendidik kemudian berada dalam mentalitet minderwaardig. Akhirnya, para pendidik khawatir penuh rasa takut di bawah kungkungan penguasa seolah diperlakukan seperti hewan ternak untuk mencetak manusia yang menurut terhadap penguasa. Puluhan tahun kita rasakan buktinya saat ini adalah SDM Indonesia sangat terbelakang.
Sekarang seolah rakyat hendak dijadikan objek kelaparan bukan subjek berpikir yang seolah – olah tidak bisa mempersiapkan makanan sendiri di tanahnya yang subur. Apabila doktrin “ tanpa tanda jasa” sudah dibuang jauh - jauh, maka selanjutnya kita pahami bahwa imbal jasa pendidik adalah “ een ereschuld”. Demi martabat kehormatan manusia, imbal jasa para pendidik adalah harus dibayar tanpa kecuali. Hal ini tidak bertentangan dengan moral agama karena sebagaimana diketahui, Allah meninggikan derajat orang yang memiliki ilmu pengetahuan, maka dari itu secara moral kita harus memuliakan tenaga pendidik (guru dan dosen). Salah satu perintah Allah adalah melapangkan majelis sebagaimana dalam Al-Mujadalah ayat 11:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu “Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis,” lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Apabila dikatakan, “Berdirilah,” (kamu) berdirilah. Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS 58:11) 3.9. Bahwa majelis harus dilapangkan bukan dipersempit karena janji Allah adalah niscaya untuk memberikan kelapangan. Dalam ajaran agama juga terdapat orang yang demi menjaga kehormatannya tidak meminta, namun sesungguhnya adalah pihak yang harus diberikan. Negara dalam hal ini yang harus peka dan berinisiatif kepada mereka yang berjuang di jalan Allah.
Namun, akibat doktrin “tanpa tanda jasa”, pejabat Pemerintahan justru menyatakan tugas guru adalah amal jariyah sehingga menjadikan guru dan dosen seperti fakir. Mereka terjebak di antara menjaga kehormatan dan realitas rezim yang merendahkan mereka. Pemerintah enggan membayar upah keringat mereka yang padahal harus dibayar sebelum keringatnya kering. Padahal apabila kita mempelajari agama, perintah Allah adalah jelas, namun Pemerintah justru mempersempit majelis dengan mempersempit ruang fiskal bagi pendidikan. Para pendidik harus sadar tidak ada keharusan untuk tunduk kepada kehendak penguasa yang tidak masuk akal. Fakta sejarah telah membuktikan peradaban yang menghormati ilmu pengetahuan mengalami kelapangan dalam berbagai hal. Fakta umum yang didapatkan dari kanal – kanal berita di Indonesia, yaitu: kita dapat dengan mudah mendapatkan berita sekolah yang rusak hingga rubuh akibat diabaikan, sebagaimana dalam berita yang terjadi di SD Negeri Ciketug di Desa Pangkal Jaya, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, dengan keterangan:
“Kepala desa dan pihak sekolah mengaku telah lebih dari tiga tahun rutin mengajukan permohonan perbaikan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Sayangnya, hingga bangunan roboh, usulan tersebut masih setia berstatus menunggu.” (sumber: https://narasitoday.com/2025/12/23/sekolah-ajukan-perbaikan-bertahun-tahun-bangunan-sd-negeri-ciketug-keburu-roboh/ diakses pada 11 Januari 2026 pukul 00:05 WIB) Serta, berita yang terjadi di SDN 3 Cileuleuy, yang terletak di Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, dengan keterangan:
“Sekolah ini sudah puluhan tahun tidak menerima bantuan perbaikan atau renovasi, menyebabkan sejumlah fasilitas bangunan rusak. Beberapa bagian atap telah lapuk, tembok keropos, serta tidak memiliki pagar dibagian belakang.
“Kami sudah beberapa kali mengajukan renovasi melalui Dapodik, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan bantuan yang diterima,” jelas Aef Ivan Rifana, salah satu guru di sekolah tersebut, Rabu (13/8/2025)” (sumber: https://kuninganmass.com/bertahun-tahun-tak-diperbaiki-fasilitas-sdn-3-cileuleuy-dikeluhkan/ diakses pada 11 Januari 2026 pukul 00:05 WIB) Berita terbaru pada 23 Januari 2026 berlokasi di Bogor:
Judul: “Atap SMAN 2 Gunung Putri Bogor Ambruk, 6 Ruang Kelas Rusak dan Siswa Diliburkan” (Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/01/23/143807678/atap-sman-2-gunung-putri-bogor-ambruk-6-ruang-kelas-rusak-dan-siswa diakses pada 23 Januari 2026 pukul 15:28 WIB) 3.10. Bahwa jika kita menggunakan internet, maka kita akan dapat dengan mudah mendapatkan berita sekolah yang hendak rubuh. Bahkan, sering terdapat update berita terkini terhadapnya. Ternyata kita juga bisa mendapatkan laporan berita yang menyatakan: “Data Pokok Pendidikan Belum Ideal, Kebijakan Jadi Tidak Tepat” (sumber: https://www.kompas.id/artikel/data-pokok-pendidikan-belum-ideal-kebijakan-jadi-tidak-tepat diakses pada 15 Januari 2026 pukul 15:54 WIB). Murid didik tidak akan dapat fokus belajar jika diiringi dengan kecemasan kepalanya tertimpa genteng. Menurut penalaran yang wajar dan hati nurani, tugas Pemerintah adalah memastikan genteng sekolah tidak rubuh, bukan gentengisasi seluruh rumah secara nasional. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan permasalahan infrastruktur dasar pendidikan harus diselesaikan;
3.11. Bahwa selain permasalahan tersebut, permasalahan kesejahteraan pendidik seperti guru dan dosen juga dapat dengan mudah ditemukan di internet.
Bahkan, terdapat berita yang membingungkan kita, permasalahan tersebut juga terjadi pada adik dari mantan wakil presiden Indonesia. Sebagaimana dalam berita berjudul: “Ironi Nasib Guru Honorer Digaji Ratusan Ribu”, dengan keterangan:
“Mengajar lebih dari 63 tahun, adik kandung Wakil Presiden Try Sutrisno mendapat gaji Rp300 ribu per bulan. Meskipun demikian, ia berharap pemerintah sekarang yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa meningkatkan kesejahteraan guru.
Usianya sudah menginjak 85 tahun, namun Chamimah masih aktif mengajar di TK Masa Putra Bhakti Surabaya. adik kandung Wakil Presiden Try Sutrisno ini mengaku sudah melakoni profesinya sebagai guru sejak 1963.” (sumber: https://www.metrotvnews.com/play/NnjC4OGZ-ironi-nasib-guru-honorer-digaji-ratusan-ribu diakses pada 11 Januari 2026 pukul 00:05 WIB);
3.12. Bahwa bayangkan adik kandung wakil presiden saja diperlakukan seperti itu oleh Pemerintah, bagaimana dengan nasib ribuan tenaga pendidik lainnya?
Bukti nyata masalah pemangkasan anggaran pendidikan adalah berita pada 30 Januari 2026 mengenai tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama belum dibayarkan karena tidak ada alokasi anggarannya (vide Bukti P-7). Sebelumnya, tunjangan kinerja dosen juga tidak dibayarkan bertahun-tahun. Hal ini merupakan suatu ironi, karena menurut ajaran agama, upah pekerja harus dibayar sebelum keringatnya kering. Dengan demikian, tidak membayarkan upah guru dan dosen yang merupakan haknya adalah jelas bertentangan dengan nilai agama;
3.13. Bahwa honor Pemohon sebagai dosen juga hanya ratusan ribu Rupiah (vide Bukti P-6). Pemohon mencari uang kesana – kemari untuk menghidupi diri dan keluarga agar dapat tetap mengajar dan jika ada sisa lebih, maka Pemohon gunakan untuk meneliti dan menulis demi perkembangan ilmu pengetahuan dan menyampaikan gagasannya termasuk ke Mahkamah Konstitusi agar Indonesia tidak begini–begini saja. Kakek Pemohon berperang dan berjuang demi kemerdekaan dan mencitakan masyarakat yang cerdas. Pemohon hanya melanjutkan perjuangannya. Pemohon berharap guru dan dosen tidak diperlakukan secara tidak manusiawi. Setelah Pemohon memperjuangkan, ternyata reaksi terhadap Pemohon di luar dugaan, Pemohon justru diperlakukan secara represif melalui indirect coercion. Gagasan Pemohon hendak didistorsikan. Pemohon sebagai subjek hak moral hendak dihapuskan dengan diabaikan dari layanan – layanan publik. Hal ini adalah fakta yang sampai dengan saat ini Pemerintah dan DPR tidak mau mengungkapnya meskipun Pemohon sudah memohon-mohon.
Seolah – olah nasib tenaga pendidik seperti guru dan dosen tidak boleh bersuara. Kenapa oleh Presiden pihak yang kritik MBG dianggap orang pintar yang tidak memiliki hati nurani? Apa sebenarnya salah pendidik? Mereka hanya ingin mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika guru berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibayar secara tidak manusiawi hanya sebagai guru honorer, ternyata kemudian pegawai SPPG dalam program MBG justru hendak diangkat menjadi PPPK, sebagaimana dalam berita:
Judul: “Kata Guru Honorer soal Pegawai SPPG Jadi PPPK: Ketidakadilan” (Sumber: https://www.tempo.co/politik/kata-guru-honorer-soal-pegawai-sppg-jadi-pppk-ketidakadilan-2107849 diakses pada 19 Januari 2026 pukul
16:02 WIB)
Judul: “Imbas Pegawai SPPG MBG Bakal Diangkat Jadi PPPK, PB PGRI Protes dan Pertanyakan Nasib Guru Honorer” (Sumber: https://surabaya.tribunnews.com/news/1928501/imbas-pegawai-sppg-mbg-bakal-diangkat-jadi-pppk-pb-pgri-protes-dan-pertanyakan-nasib-guru-honorer diakses pada 19 Januari 2026 pukul 16:02 WIB) Judul: “Pergunu Jaksel Tolak Tenaga MBG Jadi PPPK, Minta Prioritas Guru Honorer” (Sumber: https://jakarta.nu.or.id/jakarta-raya/pergunu-jaksel-tolak-tenaga-mbg-jadi-pppk-minta-prioritas-guru-honorer-9Zd16 diakses pada 19 Januari 2026 pukul 16:02 WIB) 3.14. Bahwa bayangkan anggaran pendidikan pemerintah pusat disedot untuk MBG sebesar 47,5%, guru honorer diperlakukan seperti itu dan tiba – tiba pegawai SPPG hendak diangkat menjadi PPPK dan kemudian mengelola anggaran yang begitu besar. Akal sehat kita sangat sulit mengertinya. Jepang dapat bangkit dari kehancuran setelah dibom nuklir karena menyelamatkan guru, sekarang kita dipaksa untuk tidak menyelamatkan guru melainkan menyelamatkan pegawai SPPG. Sulit sekali mencari justifikasi moral yang membenarkan kondisi tersebut. Untuk melihat gambaran yang lebih ekstrem dari permasalahan ini adalah dalam pengelolaan anggaran MBG, pegawai SPPG tidak memerlukan keahlian tertentu dalam mengelola keuangan APBN, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 62 ayat (3) Perpres Tata Kelola MBG:
“Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikecualikan bagi pegawai SPPG dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.”
Pasal 62 ayat (6) Perpres Tata Kelola MBG:
“Dalam rangka Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bersama kepada Badan Gizi Nasional dapat menyusun mekanisme khusus dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
3.15. Bahwa bahkan melalui Pasal 61 ayat (1) Perpres Tata Kelola MBG, Kepala BGN dapat melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan pelaksanaan MBG, sebagaimana dinyatakan:
“Dalam hal Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, Kepala Badan Gizi Nasional selaku PA dengan kewenangannya dapat menetapkan paket pengadaan barang/jasa melalui penunjukan langsung.”
Hal ini menimbulkan kekhawatiran pelaksanaan program MBG berlandaskan kepada favoritisme BPatau koncoisme hingga yang menikmati manfaat ekonomi justru keluarga pejabat, misalkan keponakan pejabat sendiri. MBG diberikan meluas termasuk daerah yang memiliki indeks ketahanan pangan tinggi. Kemudian, SPPG dikelola swasta, namun pegawainya digaji oleh negara, belum lagi rencana pemberian insentif kepada SPPG Rp6.000.000,-per hari seperti sebagaimana yang ramai di berita. Hal ini benar – benar membingungkan sebenarnya tujuan MBG apa? Bahkan, ramai di media, mahasiswa menyatakan MBG sebagai “Maling Berkedok Gizi”. Hal ini perlu ditinjau ulang, apakah memang anggaran fantastis MBG adalah benar diperlukan, terlebih dengan tata kelola seperti itu?
3.16. Bahwa di tengah nikmat yang diberikan kepada pegawai SPPG, berdasarkan data yang ada ternyata unsur masyarakat yang terbanyak terlilit pinjol adalah guru, bahkan berjumlah dua kali lipat dari korban PHK, sebagaimana dalam berita: (sumber: https://www.kompas.id/artikel/pinjol-keputusan-instan-dan-bencana-masa-depan diakses pada 12 Februari 2026 pukul 10:18 WIB) Di tengah lilitan kesulitan guru, justru Pemerintah mengutamakan pegawai SPPG. Hal ini benar – benar sulit dicerna oleh akal sehat. Benar – benar mengiris hati nurani. Pemohon memohon tolong agar kita berpikir menggunakan hati nurani agar suatu kebijakan adalah waras/masuk akal;
3.17. Bahwa berdasarkan kondisi tersebut, sulit sekali dibayangkan menggunakan hati nurani, guru yang berpuluh tahun mengabdikan diri kemudian tiba – tiba kesejahteraannya diambil oleh pegawai SPPG, bahkan tanpa kualifikasi skill tertentu dalam mengelola anggaran MBG yang begitu besar. Bahwa padahal, apabila kita menggunakan mesin pencari di internet dengan kata kunci “guru SD bunuh diri terlilit pinjol” kita dapat menemukan berita:
Judul: “7 Fakta Guru SD Bunuh Diri Bersama Istri dan Anak Tinggalkan Pesan Pilu” (sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-7086904/7-fakta-guru-sd-bunuh-diri-bersama-istri-dan-anak-tinggalkan-pesan-pilu. diakses pada 03 Februari 2026 pukul 22:06 WIB) 3.18. Bahwa apabila kita menggunakan kata kunci lain, seperti “dosen gaji di bawah satpam”, “dosen S3 menjadi ojek online”, “tunjangan kinerja dosen ASN tidak dibayar”, maka kita akan mendapatkan kelimpahan berita tentangnya. Permasalahan kesejahteraan dosen yang serupa dengan guru juga merupakan hal yang sudah umum diketahui. DPR juga sudah mengetahui karena sudah adanya Rapat Dengar Pendapat oleh dosen di DPR yang berjudul “Dosen Blak blakan di DPR Ngaku Gaji Sama dengan Satpam dan Tukang Bangunan” di Channel MerdekaDotCom https://www.youtube.com/watch?v=D_PggrJrNXI diakses pada 12 Februari 2026 pukul 10:21 WIB) 3.19. Bahwa mungkin saja dosen tidak terlalu terlihat karena sering mengambil sambilan kerja lainnya. Namun, akibat dari hal tersebut, yang dikorbankan adalah peserta didik yang seharusnya mendapatkan kualitas pengajaran yang baik. Bagi dosen tidak ada pilihan lain karena karirnya sebagai dosen tidak ada jaminan sama sekali dari Pemerintah. Akibatnya adalah kualitas SDM Indonesia buruk dan sulit terserap di industri. Inovasi di industri juga sangat rendah hingga akhirnya terjadi eksodus orang Indonesia yang berpindah kewarganegaraan. Hal ini adalah permasalahan struktural yang serius. Presiden justru melawan dengan narasi – narasi yang merendahkan dengan diksi “orang pintar” tidak memiliki hati nurani atau menggunakan diksi “profesor terkenal” menjelek-jelekan MBG. Seharusnya, presiden introspeksi bukan berpidato temperamental dan merendahkan kaum intelektual yang kritik terhadap Pemerintah. Dosen disengsarakan oleh Pemerintah karena faktanya tunjangan kinerjanya juga tidak dibayarkan oleh Pemerintah, sebagaimana dalam berita:
Judul: “Tukin Dosen Selama 2020-2024 Tak Dibayar, Pakar: Itu Mencederai Hak!”
(Sumber: https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7767327/tukin-dosen-selama-2020-2024-tak-dibayar-pakar-itu-mencederai-hak diakses pada 12 Februari 2026 pukul 10:38 WIB) 3.20. Bahwa dosen yang berstatus sebagai ASN saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan nasib dosen non-ASN seperti Pemohon? Kondisinya jauh lebih miris. Pemohon sudah membuktikan mencerdaskan kehidupan bangsa dan Pemohon sudah nyata dan terbukti memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara, apakah Pemerintah dan DPR memiliki bukti telah mensejahterakan Pemohon sebagai dosen? Apakah Pemerintah memenuhi kebutuhan dasar hidup Pemohon sebagai pendidik? Faktanya tidak!
Pemohon sangat memohon agar Pasal 54 UU MK dilaksanakan karena para pejabat hanya menunjukan narasi yang merendahkan para pendidik dengan arogan. Tidak adil jika beban pembuktian hanya dibebankan kepada Pemohon karena yang berkewajiban mensejahterakan Pemohon adalah Pemerintah;
3.21. Bahwa ironi sistem pendidikan terjadi mulai dari tingkat dasar sampai tinggi.
Hal yang baru saja terjadi, yaitu murid SD di NTT bunuh diri akibat ibunya tidak bisa membeli buku, sebagaimana dalam berita:
Judul: “Anak SD Bunuh Diri Diduga karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Alarm Keras Buat Negara” (Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/02/03/19525481/anak-sd-bunuh-diri-diduga-karena-tak-mampu-beli-buku-dan-pena-alarm-keras. diakses pada 03 Februari 2026 pukul 22:06 WIB) Berita ini merupakan sebuah ironi. Mereka ingin belajar dengan buku, mereka membutuhkan akses sekolah. Renungkanlah: mungkin anak SD tersebut meyakini di dunia setelah kematian terdapat buku, sedangkan Pemerintah hanya beranggapan pendidikan hanya soal perut, bahkan hingga memangkas anggaran perpustakaan besar - besaran. Pemohon memohon tolong dengan sangat ada urgensi yang jauh lebih penting dibandingkan MBG. Gunakanlah hati nurani kita, apakah hati kita tidak menangis membaca berita tersebut? Kenapa harus guru SD dan anak SD yang bunuh diri? Berita tentang kondisi miris sistem pendidikan Indonesia jauh lebih banyak dibandingkan dengan prestasinya. Di tengah kemelut tersebut, baru saja terjadi seorang polisi brimob menggunakan kekerasan terhadap pelajar berprestasi hingga tewas mengenaskan. Kenapa aparat penguasa begitu tega kepada orang yang hendak belajar? Ironi ini sungguh mengiris hati nurani. Berdasarkan asas hakim aktif, Pemohon memohon agar ditelusuri berita – berita tersebut karena sudah terlalu banyak sehingga Pemohon tidak dapat tunjukan satu per satu. Jika kondisi pendidikan seperti itu dinormalisasi bahkan apabila dikatakan oleh pejabat tugas pendidik hanya sebagai amal jariyah dan pendidik yang membela haknya dikatakan lemah, hingga narasi yang menolak program Pemerintah tersebut bertentangan dengan HAM, maka Indonesia telah berada pada kondisi darurat pendidikan. Kondisi ini sudah pada tahap “ morally and constitutionally intolerable”, Pemohon memohon dengan sangat menggunakan hati nurani sebaiknya jangan katakan UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 sebagai open legal policy. Kondisi bahaya sudah sangat nyata, bukan rumor. Ketidakmasukakalan sangat melukai kehormatan pendidik seperti guru dan dosen. Bahkan, dahulu resolusi jihad mempertahankan kemerdekaan tanah air juga tidak dapat dilepaskan dari penghormatan terhadap guru. Kita merdeka untuk dunia dan akhirat. Mengapa sekarang guru dan dosen dinistakan menjadi di bawah pegawai SPPG dan diperlakukan tidak adil? 47,5% anggaran pendidikan pemerintah pusat diambil sangat sulit dipahami akal sehat;
3.22. Bahwa setelah kita memahami permasalah aktual yang terjadi, maka kemudian kita akan memasuki bagian pengujian norma abstrak. Kita akan memulai dari proposisi moral abstrak. Dalam ajaran agama kita dapat menemukan ajaran moral memberikan hewan yang kehausan mendapatkan pahala dan dapat menghapuskan dosa. Makan adalah proses biologis dan hewan merupakan organisme biologis yang serupa dengan manusia yang membutuhkan nutrisi untuk hidup, dengan demikian memberikan makan gratis adalah perbuatan baik;
3.23. Bahwa asumsikan kita sedang berjalan dan kita memberikan makanan secara gratis kepada sembarang orang, maka kita tidak bisa serta - merta menyatakan perbuatan tersebut buruk atau dilarang. Justru perbuatan kita akan secara moral buruk jika terdapat orang sedang lapar kemudian kita tawarkan makanan dan dikenakan harga (tidak gratis). Perintah moral agama adalah memberikan makan kepada orang yang kelaparan dan tidak perlu menetapkan harga padanya. Di sisi lain, andaikan secara moral memberikan makan secara gratis adalah suatu keharusan, maka juga akan menimbulkan masalah dalam kehidupan masyarakat. Misalkan jika asumsinya apabila terdapat orang maka kita harus memberikan makan secara gratis, pada titik apa kita berhak makan?
3.24. Bahwa asumsikan sebuah negara, apakah suatu kewajiban bagi negara untuk memberikan makan secara gratis kepada rakyatnya atau sesungguhnya ada mekanisme permintaan-penawaran dalam rakyat terhadap preferensi makan rakyat? Pemohon tidak menegasikan kondisi memberikan makan gratis adalah baik, namun Pemohon juga tidak menyatakan bahwa memberikan makan secara gratis adalah kewajiban universal. Fakta bahwa kita adalah organisme biologis yang membutuhkan nutrisi tidak dapat disanggah. Kemudian, juga terdapat fakta bahwa ada pihak yang tidak dapat mengakses makanan. Pemohon tidak berasumsi Pemohon sebagai makhluk seperti malaikat yang tidak memerlukan makanan. Dengan demikian, Pemohon berangkat dari pandangan awal sebagai titik tolak, yaitu proposisi 1): "Pemohon tidak menolak program makan bergizi gratis";
3.25. Bahwa sekarang kita hubungkan dengan pendidikan. Pendidikan membutuhkan proses berpikir (kognitif). Faktanya manusia adalah termasuk spesies dalam organisme biologis. Manusia memerlukan makan untuk hidup.
Seseorang dapat berpikir jika ia hidup, sehingga dapat mengekspresikan apa yang dipikirkannya. Sebagai bukti: Pemohon mengekspresikan permohonan memerlukan tingkat kognisi tertentu. Jika Pemohon tidak makan, maka Pemohon dapat tiada. Jika Pemohon tiada, maka tiada ekspresi atas proses belajar (kognisi) Pemohon. Jika Pemohon tidak makan, Pemohon tidak memulai pengetahuan dalam permohonan ini, termasuk pengandaian tentang keberadaan Pemohon sendiri. Dengan demikian, makan adalah syarat esensial dari proses berpikir manusia. Hal ini bersifat postulat dasar berpikir;
3.26. Bahwa kemudian, apakah esensi pendidikan manusia adalah makan?
Manusia hidup karena makan, tanpa makan maka tidak dapat hidup. Hal serupa juga dengan harimau. Seekor anak harimau diajari oleh induknya untuk makan dan bertahan hidup. Apakah harimau memerlukan pendidikan formal? Harimau tidak memerlukan sekolah formal sepanjang habitatnya tidak rusak. Manusia membutuhkan pendidikan dalam artian yang lebih formal dikarenakan memerlukan banyak mekanisme untuk bertahan hidup, termasuk cara mendapatkan makanan. Variasi cara tersebut kemudian juga berimplikasi kepada banyaknya varian makanan. Manusia juga menciptakan alat tukar dan harga. Hal ini berimplikasi asupan manusia lebih beragam dibandingkan harimau;
3.27. Bahwa melalui kecukupan makanan, manusia mendapatkan nutrisi dasar untuk hidup. Melalui nutrisi dasar, maka terdapat kemampuan awal untuk kegiatan kognisi manusia. Pendidikan manusia lebih kompleks karena membutuhkan proses kognitif yang lebih kompleks dibandingkan harimau.
Variasi nutrisi yang dimakan oleh manusia juga beragam dan ternyata mempengaruhi ragam proses kognitif manusia;
3.28. Bahwa berdasarkan penelitian berjudul “ Nutritional Influences on Cognitive Function: Mechanism of Suspecptibility” karya E.Leigh Gibson dan Michael
W. Green ternyata tidak dapat dikatakan bahwa asupan nutrisi untuk meningkatkan kognitif manusia itu dapat diseragamkan. Banyak faktor yang mempengaruhi misalkan respon stress, sistem hormonal, regulasi glukosa, kondisi psikologis, usia dan status gizi (vide Bukti P-12). Faktor setiap individu berbeda – beda. Melalui penelitian tersebut kita dapat nyatakan sebuah hipotesis apabila terdapat A dan B diberikan asupan nutrisi yang sama maka terdapat kemungkinan ketidaksamaan peningkatan kognisi pada masing – masing. Penelitian ini menunjukan tidak dapat dipastikan jika seluruh anak Indonesia memakan MBG secara seragam, maka akan meningkatkan kognisi yang sama. Bisa saja terdapat wilayah yang akses pangan bergizi terjangkau oleh masyarakat, anaknya terbiasa memiliki pola asupan tertentu dan ketika konsumsi MBG justru menjadi bermasalah. Sebagai contoh: Sleman memiliki indeks ketahanan pangan yang sangat tinggi, tetapi begitu terdapat program MBG justru para murid keracunan;
3.29. Bahwa pola makan manusia bervariasi. Manusia juga membangun sistem kehidupan yang kompleks tidak seperti harimau yang cenderung lebih monoton. Hal ini juga yang menjadikan manusia telah membangun sistem pendidikan yang kompleks. Manusia telah membangun mekanisme alat tukar, harga, hingga pasar untuk mengatur cara hidupnya. Pendidikan khas manusia diperlukan guna manusia memahami kompleksitasnya. Kemudian, apakah dapat dipersamakan sistem pengajaran pada harimau dan manusia?
Harimau tidak mengenal konsep harga dalam artian sebagai alat tukar, sehingga konsep gratis tepat diberikan kepada harimau karena jika kita berikan makanan kepada harimau, hipotesisnya, kita tidak bisa meminta imbal balik melalui alat tukar dari harimau. Kemudian, apakah manusia dapat dipersamakan dalam pengertian gratis yang sama?
3.30. Bahwa dengan kompleksitas kehidupan manusia tersebut, mereka memahami kebutuhan dirinya, misalkan masyarakat x terbiasa mendapatkan asupan makanan y. Ketika dipaksakan mendapatkan asupan makanan z bisa saja justru menjadi bertentangan dengan kebutuhan untuk peningkatan kognisinya. Penelitian ilmiah menunjukan banyak faktor yang menentukan.
Mungkin orang tua siswa sudah memberikan makan bergizi kepada anaknya sesuai kebutuhan anak. Mungkin saja setiap anak memiliki kebutuhan gizi yang berbeda-beda. Di tengah keberagaman tersebut, Pemerintah memaksa intervensi termasuk kepada daerah yang telah memiliki akses pangan terjangkau. Memang makan bergizi esensial terhadap keberlangsungan kehidupan manusia, namun program makan bergizi gratis bukan merupakan hal yang esensial dalam sistem pendidikan manusia karena tanpa konsep gratis masih terdapat alternatif untuk mendapatkannya, misalkan melalui mekanisme tukar-menukar atau jual-beli yang telah dibangun oleh manusia itu sendiri. Melalui keberagaman konsep tersebut, manusia memiliki keberagaman dalam makanannya. Ketika orang tua sudah dapat memenuhinya, maka negara tidak perlu intervensi. Berdasarkan hal tersebut, maka konsep makan bergizi adalah esensial bagi kehidupan, namun melekatkan konsep gratis padanya hanya dapat menjadi sebagai penunjang dalam sistem pendidikan;
3.31. Bahwa untuk mendukung argumentasi tersebut, maka kita dapat melakukan komparasi kepada negara yang memiliki skor PISA tinggi. Kita dapat melakukan penelitian, apakah MBG merupakan faktor dominan yang menentukan keberhasilan sistem pendidikan?
3.32. Bahwa berdasarkan laporan dari OECD, faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendidikan China adalah (OECD, 2020:110-114):
1) Waktu belajar yang tinggi;
2) Kondisi sosial – ekonomi dan lingkungan sekolah yang baik;
3) Pengembangan profesionalitas, antusiasime, dan iklim disiplin guru.
Pemohon merangkum faktor tersebut dari laporan OECD halaman 110-114, untuk pastinya dapat dilihat langsung pada alat bukti (vide Bukti P-13). Dalam laporan tersebut tidak menyebutkan MBG atau free nutritious food/meals for students adalah faktor dominan keberhasilan pendidikan di China. Meskipun, hal yang penting juga adalah mengenai “ students well-being”. Namun, makna well-being tidak harus selalu dimaknai adanya makanan gratis. Makna tersebut dapat dimaknai lingkungan yang baik, misalkan bangunan sekolah yang baik sehingga murid belajar tidak dalam kecemasan dalam pikiran apakah kepalanya akan tertimpa genteng/ bangunan sekolah yang rubuh atau kekhawatiran apakah esok hari masih ada buku untuk ditulis;
3.33. Bahwa OECD melalui laporannya: “ Education at a Glance 2025: OECD Indicators” (vide Bukti P-14) juga menyatakan dengan tegas makan gratis tidak termasuk “ core educational purposes”, sebagaimana dinyatakan: “ The type of goods and services. This dimension allows spending on core educational purposes (e.g. expenditure on teachers, school buildings, books, administration of schools) to be differentiated from other education-related expenditures (e.g. research and development, ancillary services such as meals and housing).” ( vide Education at a Glance 2025: OECD Indicators, halaman 281). dengan merujuk kepada best-practice sebagaimana didukung oleh laporan OECD, maka kita dapat mengakui proposisi 2): “ program makan bergizi gratis adalah program penunjang pendidikan ”;
3.34. Bahwa meskipun demikian, kita juga tidak dapat katakan bahwa China tidak memiliki program MBG. Program MBG di China dilaksanakan semenjak tahun 2011 dengan nama “ Nutrition Improvement Programme for Rural Compulsory Education Students” (“NIPRCES”). Berdasarkan penelitian berjudul: “ Literature Research of the Nutrition Improvement Programme for Rural Compulsory Education Students in China” karya Fan Zhang, et.al.,, anggaran MBG China pada 2012 dinyatakan: “ in 2012, the national education cost was approximately 2.2 trillion CNY (≈$US349.1 billion) and it accounted for 4% of the national gross domestic product, which included 16 billion CNY (≈$US2.5 billion) of school meal funding that the Chinese central government annually subsidized for NIPCRES from the national budget.”. Jika asumsi kurs $US1 adalah Rp16.500,00, maka estimasi anggaran MBG China dalam satu tahun adalah Rp41,25 triliun. Anggaran tersebut berjumlah 0,71% dari total anggaran nasional pendidikan China (vide Bukti P-15);
3.35. Bahwa berdasarkan penelitian berjudul: “ Nutrition and Child Development:
Evidence from the Student Nutrition Improvement Program” karya Dan Su, et.al., dinyatakan: “ from 2011 to 2020, the central government invested CNY 147.2 billion (USD 23.37 billion) into the program” (vide Bukti P-16), maka dapat dikatakan selama 9 tahun, estimasi China menghabiskan anggaran untuk MBG sebesar Rp385,6triliun. Kondisi ini menarik untuk diperbandingkan dengan Indonesia karena anggaran MBG Indonesia dalam waktu 1 tahun hampir menyentuh anggaran MBG China selama 9 tahun.
Secara sosiologis, China juga melewati masa krisis kemiskinan ekstrem dan kelaparan hebat. Namun, sekarang China memiliki skor PISA yang tinggi.
Mari direnungkan, apakah MBG merupakan faktor dominan keberhasilan sistem pendidikan China? China hanya menganggarkan anggaran MBG sebesar 0,71% dari total anggaran pendidikan pemerintah pusat di awal mulai programnya, kemudian tidak ada lonjakan besar di tahun – tahun berikutnya.
Sedangkan, Indonesia menganggarkan 47,5% anggaran pendidikan pemerintah pusat untuk MBG dengan tata kelola yang memberikan kewenangan luas kepada kepala BGN dan termasuk tanpa perlu adanya sertifikasi keahlian dalam mengelola anggaran. Dengan kondisi tersebut, apakah Indonesia akan meraih skor PISA tertinggi melampaui China atau justru akan terjatuh ke dalam malapetaka karena salah kebijakan seperti China pada era Mao Zedong?
3.36. Bahwa perlu diketahui latar belakang China pada era Mao hendak melakukan revolusi kebudayaan dengan beralih ke industrialisasi, namun tangan besi Mao menciptakan permasalahan di sektor pertanian sehingga stok pangan menjadi berkurang drastis. Di satu sisi, Mao terlalu ambisius bahkan menggratiskan makan demi produktivitas dengan slogan 吃饭不花钱 努力搞 生产 (sumber: https://everydaylifeinmaoistchina.org/2015/02/27/free-food-at-haidians-peoples-commune-beijing-1958/);
3.37. Bahwa kemudian atas nama revolusi, otoritarianisme Mao bersifat represif terhadap kaum intelektual. Hal ini sebagaimana dalam penelitian berjudul: “ Made in China 2025: China’s Strategy for Becoming a Global HighTech Superpower and its Implications for the U.S. Economy, National Security National Security, and Free Trade ” karya Derek Adam Levine yang menyatakan:
“The primary cause of the country’s lack of innovativeness stems from social experiments that Mao Zedong implemented, which led to mistreatment of scholars and experts because they were opponents of the revolution” 3.38. Bahwa akibat kurangnya pengetahuan, kemudian Mao justru menyalahkan burung yang dianggap sebagai hama yang berakibat kepada seruan pemburuan burung jenis tertentu secara masif. Akibat kurang pengetahuan, ternyata pemburuan burung menciptakan problema sistemik yaitu populasi serangga yang menjadi hama pemakan pertanian justru meningkat tajam yang berakibat pada kegagalan panen secara masif. Akhirnya, terjadi malapetaka di China yang mengakibatkan kemiskinan ekstrem dan kelaparan yang hebat yang menimbulkan korban jiwa hingga puluhan juta penduduk China. China bukan hanya mengalami malnutrisi, tetapi sampai kepada bencana kelaparan hebat. Peristiwa sejarah tersebut memberikan pelajaran kepada kita akan bahaya otoritarianisme dan minimnya penghormatan terhadap ilmu pengetahuan;
3.39. Bahwa bandingkan dengan di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto melalui bukunya yang berjudul “ Paradoks Indonesia dan Solusinya” menyatakan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah sumber penyakit. Di satu sisi, Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah penegasan ide Mohammad Hatta tentang demokrasi ekonomi dengan penguatan fungsi pelindungan lingkungan.
Kemudian, melalui buku tersebut justru diberikan solusi kembali kepada UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 yang padahal para pendiri bangsa menyadari konstitusi tersebut adalah revolutie gronwet yang harus diubah.
Mempertahankan UUD 1945 versi 18 Agustus 1945 juga telah menjadi agenda politik suatu partai. Apabila ambisi tersebut diwujudkan, maka Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945 yang mewajibkan Pemerintah untuk memprioritaskan pendidikan akan hilang. Jika terjadi kondisi tersebut, anggaran pendidikan digerogoti dengan program makan gratis. Kemudian, pasal – pasal HAM akan hilang sehingga martabat manusia dapat direndahkan oleh penguasa. Pemohon khawatir aparat semakin menjadi – jadi termasuk menghilangkan nyawa anak yang tidak berdosa. Pemohon juga khawatir rakyat hanya dianggap sebagai objek kelaparan bukan subjek berpikir;
3.40. Bahwa Pemohon khawatir kelak orang yang kritik program MBG dinyinyiri dengan diksi “orang pintar tidak memiliki hati nurani”. Pemohon khawatir diksi “orang pintar” digunakan secara tendensius untuk menciptakan framing negatif terhadap kaum intelektual yang kritis. Kemudian, Pemohon khawatir diksi “antek asing” digunakan untuk mengasosiasikan musuh bersama.
Setiap yang menentang Pemerintah akan dapat terasosiasi kepada “antek asing”. Pemohon khawatir apa yang terjadi pada China di era Mao terjadi di Indonesia. Permasalahan ini adalah dari hulu ke hilir, yaitu semenjak dari pikiran hingga kita dapat lihat kekacauannya di berbagai kebijakan dan kenyataan. Ambisi yang tidak masuk akal harus dilawan menggunakan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan memiliki peran yang sangat sentral, sebagai contoh: ambisi ingin membebaskan pejabat BUMN/Danantara dari korupsi dengan menyatakan pejabat BUMN/Danantara bukan penyelenggara negara dalam UU 1/2025 berhasil ketahuan dan dicegah melalui penerapan ilmu pengetahuan. Melalui ilmu pengetahuan, rakyat dapat memahami apakah mereka “dikadalin” hanya diberikan makan dan pidato berapi-api, namun ternyata kekayaan alam seperti mineral kritis dikeruk diam-diam dan diberikan kepada asing. Rakyat harus berhati – hati terhadap akal-akalan penguasa. Para pendidik adalah garda terdepan dalam memberantas ketidakmasukakalan. Oleh karena itu, ambisi tidak masuk akal yang ada dalam program MBG harus dicegah semaksimal mungkin termasuk salah satunya melalui Mahkamah Konstitusi;
3.41. Bahwa tragedi yang terjadi di China dapat menjadi pelajaran bagi kita bahwa seorang pemimpin tidak boleh otoritarianisme dan harus menghormati ilmu pengetahuan. Dengan demikian, kita harus menghormati kaum pendidik seperti guru dan dosen dengan menempatkannya pada posisi yang mulia;
3.42. Bahwa pendidikan yang baik diperlukan guna kita menyadari sejarah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Jepang sadar ambisi yang terlalu agresif memaksa dirinya hancur hingga menyadari pentingnya pendidikan.
Deng Xiaoping juga menyadari kesalahan langkah Mao, sehingga melakukan tindakan revisionis. Ketika China dilanda oleh kelaparan hebat, apakah kemudian Deng memberikan solusi MBG? China baru melaksanakan program MBG pada 2011, sedangkan Deng memulai perbaikan China pada sekitar 1980an. Terdapat jarak waktu yang jauh, namun China mampu bangkit hingga mendapatkan skor PISA yang tinggi. Ternyata pada awal pemerintahannya, Deng melakukan revisi terhadap kebijakan pertanian dengan membebaskan petani menggarap lahannya sehingga mekanisme pasar membaik;
3.43. Bahwa China mulai memperbaiki dari permasalahan malnutrisi hingga ketika perekonomian sudah membaik, China mulai melakukan program MBG terhadap daerah yang kesulitan mendapatkan akses nutrisi. China memulai program MBG pada tahun 2011 dengan anggaran sekitar Rp40an triliun dan secara akumulasi selama 9 tahun menghabiskan anggaran sebesar Rp300an triliun. Angka yang jauh berbeda dengan Indonesia yang padahal jika dibandingkan dengan China pada masanya tingkat malnutrisi China jauh lebih parah karena terjadi kelaparan hebat yang menimbulkan korban puluhan juta jiwa;
3.44. Bahwa Deng melakukan revisi atas ambisi yang tidak rasional, berbeda dengan Mao yang terlalu ambisius dan contoh lain seperti Pol Pot yang juga memiliki ambisi negara dapat mengambil alih segala urusan termasuk urusan makan bahkan hingga menghapuskan lembaga keluarga. Mari direnungkan: apakah Indonesia menjadi seperti mengarah kepada ambisi Mao atau Pol Pot dengan kebijakan negara melakukan intervensi mendalam sampai kepada urusan makan gratis menjadi program prioritas nasional? Pemohon khawatir di masa yang akan datang Pemerintah juga sampai intervensi terhadap urusan genteng rumah di saat banyak sekolah yang rubuh;
3.45. Bahwa di sisi lain, menteri pertanian menyatakan dalam berita: biang kerok gagalnya program lumbung pangan alias food estate. Hal itu, kata dia, karena tidak terlibatnya teknologi secara masif dalam pengelolaan food estate tersebut. Sebagaimana dalam berita:
Judul: “Jreng! Amran Buka-bukaan Sebut Food Estate Gagal, Bongkar Boroknya” (Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20250310115710-4-617159/jreng-amran-buka-bukaan-sebut-food-estate-gagal-bongkar-boroknya) Berdasarkan penalaran yang wajar, seharusnya kebijakan tersebut dievaluasi. Jika memang Indonesia belum mempunyai teknologi yang tepat, lalu mengapa seolah seperti buka tutup permasalahan dengan program baru yang belum jelas arahnya? Berdasarkan penalaran yang wajar, jika food estate berhasil seharusnya masyarakat dapat menjangkau makanan bergizi bahkan tanpa harus digratiskan. Berkaca dari kekacauan yang diciptakan Mao, kita harus sadar bahwa pendidikan dan ilmu pengetahuan memang penting;
3.46. Bahwa melihat postur APBN 2026, terlihat program MBG menjadi program yang sifatnya meluas karena alokasi anggarannya sangat besar. Berbeda dengan China yang hanya bersifat targeted dengan alokasi anggaran sekitar Rp40an triliun dan rasio sekitar 0,7% dari total anggaran pendidikan pusat.
China menghasilkan rasio yang kecil karena sebelumnya memperbaiki ekonomi dengan menumbuhkan pasar, sehingga makan bergizi sudah dapat dijangkau oleh masyarakat sebelum meluncurkan program MBG.
Sedangkan, rasio program MBG Indonesia terhadap anggaran pendidikan pemerintah pusat mencapai 47,5%, yang padahal Indonesia tidak seperti China yang mengalami kelaparan hebat. Hal ini patut dipertanyakan seluas dan sedalam-dalamnya oleh rakyat. Ada apa dengan MBG?
3.47. Bahwa untuk menelusuri permasalahan tersebut sebaiknya kita membaca “Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan Tahun 2025” yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (“BPN”) agar mendapat gambaran yang jelas.
Sebagai konsep tandingan dari MBG, kita dapat konsepkan “Makan Bergizi Terjangkau” (“MBT”) yaitu suatu keadaan di mana makanan bergizi dapat dijangkau oleh masyarakat tanpa perlu terdapat intervensi negara melalui instrumen gratis. Secara umum komponen dari MBT sebaiknya kita persamakan dengan Indeks Ketahanan Pangan yang diterbitkan BPN menjadi 6 level yaitu “sangat rentan”, “rentan”, “agak rentan”, “agak tahan”, “tahan”, dan “sangat tahan” ( vide Bukti P-17). Daerah yang memiliki indeks ketahanan pangan pada level sangat tahan berarti memiliki nilai MBT yang tinggi. Hipotesisnya adalah semakin tinggi MBT maka semakin rendah MBG diperlukan. Ilustrasi sederhananya:
Berdasarkan ilustrasi visual tersebut, terdapat titik equilibrium antara keterjangkauan pangan (MBT) dengan subsidi gratis pangan (MBG). Titik equilibrium ini akan menentukan apakah kebijakan MBG bersifat pemborosan atau berguna dalam membantu pihak yang benar – benar membutuhkan.
Prinsipnya adalah pada kondisi ini kita tidak bersifat ekstrem karena tidak dengan asumsi MBG dapat mensubstitusi peran pasar melalui intervensi negara dan asumsi mekanisme pasar dapat memenuhi keterjangkauan pada seluruh lapisan masyarakat. Negara harus membagi anggaran antara keterjangkauan pangan dan bantuan pangan gratis hingga manfaat marginal per unit Rupiah dari keduanya sama;
3.48. Bahwa BPN telah memetakan ketahanan dan kerentanan pangan Indonesia per daerah menjadi:
Berdasarkan data BPN, terdapat 81 kabupaten/kota yang dianggap sebagai rentan terhadap ketahanan pangan dan terdapat 433 kabupaten kota yang sudah memiliki ketahanan pangan, sehingga daerah yang rawan terhadap pangan hanya 15,75% dari total wilayah Indonesia (vide Bukti P-18);
3.49. Bahwa terdapat 3 indikator dalam menilai aspek ketahanan pangan oleh BPN, yaitu: 1) ketersediaan pangan, 2) keterjangkauan pangan, dan 3) pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan terdiri dari unsur yang diberikan penilaian yaitu: rasio konsumsi normatif per kapita terhadap ketersediaan pangan, rasio ketersediaan energi per kapita per hari terhadap standar kebutuhan, rasio ketersediaan protein hewani per kapita per hari terhadap standar kebutuhan, dan rasio cadangan beras pemerintah daerah.
Keterjangkauan pangan terdiri dari unsur yang diberikan penilaian yaitu: persentase penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, koefisien varian harga, prevalence of undernourishment. Pemanfaatan pangan terdiri dari unsur yang diberikan penilaian yaitu: rata – rata lama sekolah perempuan umur di atas 15 tahun, persentase rumah tangga tanpa akses ke air bersih, persentase keamanan pangan, skor pola pangan harapan konsumsi, prevalensi balita dengan tinggi badan di bawah standar ( stunting) (vide Bukti P-18);
3.50. Bahwa untuk merasionalkan apakah alokasi MBG dalam APBN 2026 rasional, maka kita dapat asumsikan output MBG adalah kecukupan nutrisi bagi peserta didik. Maka, harus dilihat intervensi negara dengan program MBG berapa nilai dampaknya dibandingkan dengan MBT. Hal ini dapat dilihat pada daerah yang tidak rawan pangan, maka daerah tersebut memiliki indeks keterjangkauan pangan yang baik. Pada daerah tersebut gizi anak tercukupi karena peran keluarga dan daya beli sudah sangat baik, maka secara normatif, negara tidak perlu melakukan intervensi. Bisa jadi begitu negara melakukan intervensi justru ratusan murid keracunan. Namun, untuk daerah rentan pangan, misalkan di daerah Papua Tengah karena akses yang sulit, maka negara secara normatif harus melakukan intervensi. Dari hal tersebut, maka dapat diukur keberhasilannya melalui skema targeted. Pemerintah telah memiliki data dari BPN, maka sudah sepatutnya memiliki perhitungan dari alokasi anggaran Rp223,5triliun berapa nilai marginal manfaat per Rupiahnya. Jika justru nilainya inefisien, lalu mengapa harus crowding-out dengan mengambil belanja publik bidang pendidikan lainnya melalui Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasannya? Hal ini menjadikan mismatch manfaat dari barang publik yang dibelanjakan di mana seharusnya jika dialokasikan kepada komponen utama pendidikan akan menghasilkan output manfaat berkali – kali lipat. Jika crowding-out komponen utama memiliki nilai manfaat yang jauh lebih kecil, maka dampak dari MBG sangat merusak;
3.51. Bahwa berdasarkan data yang didapatkan dari media sosial resmi Kemenkopmri (sumber: https://www.instagram.com/kemenkopmri/) justru provinsi teratas dalam operasional SPPG adalah daerah yang memiliki ketahanan pangan yang tinggi, sebagaimana berikut:
Sedangkan, jika kita mencari di internet kasus keracunan MBG justru terjadi di daerah yang sangat tahan pangan misalkan seperti Sleman, Muaro Jambi, hingga Cianjur. Sedangkan provinsi NTT dan Papua tidak terdapat dalam daftar operasional SPPG teratas dan kita menyaksikan sendiri kemiskinan di NTT telah merenggut nyawa seorang anak SD. Mari direnungkan: apakah MBG tepat sasaran atau pemborosan? Bahkan lembaga pemeringkat kredit global, Moody’s, menurunkan outlook kredit Indonesia menjadi negatif dan menyoroti program MBG. Ketika kita komparasi ke negara lain yang terbukti berhasil sistem pendidikannya seperti China, ternyata keberhasilan program MBG juga tidak dilakukan seperti di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, mari direnungkan: apakah etis membandingkan MBG dengan restoran cepat saji? kebanggaan apa yang hendak dibanggakan oleh presiden?
3.52. Bahwa dampak lain yang langsung dirasakan adalah tunjangan profesi guru dan dosen di lingkungan Kementerian Agama ditunda karena tidak ada alokasi anggarannya. Pemohon sangat berharap oleh Mahkamah Konstitusi menteri agama dipanggil untuk memberikan keterangan karena sangat merugikan guru dan dosen. Dampak jangka panjangnya adalah minat generasi selanjutnya menjadi guru dan dosen akan menjadi berkurang. PGRI melakukan survey dan ternyata minat anak muda menjadi guru hanya 11%, serta Indonesia pertama kalinya dalam sejarah secara serentak 700an dosen CASN mengundurkan diri. Hal ini menunjukan akan terjadi krisis tenaga pendidik di masa yang akan datang. MBG dapat menghancurkan sistem pendidikan secara mendasar karena Indonesia akan kekurangan guru. Mari direnungkan: jika makan gratis dimaksudkan agar murid memahami matematika, lalu siapa yang mengajari matematika? Ketidakmasukalan merupakan ancaman eksistensial yang sangat serius bagi keberlangsungan bangsa;
3.53. Bahwa Pemohon akan membuktikan bahwa kebijakan MBG Pemerintah sangat tidak tepat sasaran. Terdapat artikel di kanal website UGM berupa berita:
Judul: “Kasus Keracunan MBG di Sleman dan Lebong, Pakar UGM Sebut Minimnya Pengawasan Proses Penyiapan Makanan Higienis” (sumber: https://ugm.ac.id/id/berita/kasus-keracunan-mbg-di-sleman-dan-lebong-pakar-ugm-sebut-minimnya-pengawasan-proses-penyiapan-makanan-higienis/ diakses pada 01 Februari 2026 pukul 18:21 WIB) (vide Bukti P--) Sedangkan, jika kita perhatikan data dari BPN, Sleman adalah salah satu daerah yang memiliki ketahanan pangan sangat tahan hampir di seluruh aspeknya, bahkan peringkat ke-7 tertinggi di Indonesia (vide Bukti P-18).
Dengan demikian, adanya MBG bukannya meningkatkan gizi justru memperburuk gizi karena menjadikan murid keracunan. Bagaimana Pemerintah menjawab rasionalitasnya daerah yang memiliki ketahanan pangan sangat tahan kemudian perlu intervensi negara hingga menyebabkan keracunan masal? Hal serupa juga terjadi di Muaro Jambi hingga Cianjur.
Menurut Pemohon, sebaiknya MBG bersifat targeted bukan meluas hingga sampai kepada daerah yang telah memiliki indeks ketahanan pangan sangat tahan. Masyarakat daerah tersebut berarti memiliki kecukupan pangan, sehingga memiliki banyak alternatif untuk memenuhi kebutuhan gizi anaknya, misalkan melalui bekal atau kantin sekolah. Peran keluarga jangan ditiadakan. Seorang ibu mengetahui kebutuhan gizi anaknya, mereka mungkin memberikan bekal yang sesuai untuk anaknya. Fakta ilmiahnya, kebutuhan nutrisi setiap anak berbeda untuk meningkatkan kognisinya (vide Bukti P-12). Kemudian, kenapa harus diseragamkan? Pemerintah cukup misalkan melalui penyuluh atau pengawas gizi tanpa perlu intervensi melalui MBG. Pemerintah tidak perlu mengambil alih seluruhnya seperti Pol Pot.
Berdasarkan hal tersebut, maka kita mendapatkan argumenasi proposisi 3): “terdapat alternatif pemenuhan gizi peserta didik tanpa mekanisme gratis”;
3.54. Bahwa kerugian yang juga dialami oleh Pemohon sebagai dosen adalah saat ini sedang memperjuangkan agar dosen yang mendalami dan mengembangkan ilmu langka (frontier science) dialokasikan anggarannya dalam APBN. Ternyata anggaran riset inovasi melalui Kemendiktisaintek juga mengalami pemangkasan, sebagaimana dapat dilihat perbandingannya dengan alokasi tahun 2025 dan dengan alokasi MBG melalui BGN:
Ee Pemenuhan Gizi Nasional | Pemenuhan Gizi Nasional 334,66% toca gana Program riset inovasi| Program’ riset inovasi -27,18% iptek Kemendiktisaintek iptek Kemendiktisaintek Rp2.253.670.000.000 Rp1.627.500.000.000 3.55. Bahwa perlu diingat kKewajiban Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (“iptek”) adalah amanat Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945. Iptek adalah tonggak kemajuan suatu bangsa yang menentukan apakah suatu negara dapat dikatakan sebagai negara maju atau negara terbelakang.
Bahkan, iptek akan mempengaruhi kedudukan suatu negara dalam situasi geopolitik tertentu;
3.56. Bahwa makan memang penting, namun apakah hanya dengan makan suatu negara bisa maju? China setelah melewati kelaparan hebat, yang faktanya adalah malnutrisi, apakah diperbaiki dengan MBG? Ternyata Deng Xiaoping memperbaiki China dari kelaparan justru bukan dengan MBG, tetapi dengan memperbaiki pasar dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Deng Xiaoping justru memberikan fokus penelitian masyarakat China terhadap frontier sciences, sebagaimana dalam Artikel: “Crossing the River by Feeling the Stones Deng Xiaoping in the Making of Modern China ” karya Bernard Z Keo yang menyatakan:
“Deng introduced a crash training program for over 800,000 researchers in priority areas like energy production, computers, optics, space technology, physics, and genetics. Coupled with this new intensive training program was a massive increase in funding research centers to upskill existing staff and train the next generation of scientists and technologists, who were being recruited from a completely revamped education system.”
3.57. Bahwa peran Pemerintah dalam pengembangan ilmu langka sangat diperlukan dikarenakan ilmu langka bukan merupakan ilmu yang langsung dapat diaplikasikan di pasar sehingga tidak langsung menarik bagi investor, dengan demikian dukungan anggaran Pemerintah sangat diperlukan. Peran Pemerintah yang tinggi tersebut dijelaskan analisis dari Charles Wessner dalam tulisan berjudul: “ Competing with China’s Public R&D Model: Lessons and Risks for U.S. Innovation Strategy ” yang menyatakan:
“This centralized model sometimes gives Beijing strategic advantages.
First, it allows resources to be concentrated in priority domains—energy, space, biotechnology, and frontier technologies such as quantum computing—without the fragmentation and financial constraints often associated with purely private-sector incentives. This is particularly relevant for emerging technologies such as quantum computing and communications, where markets are underdeveloped and investments are largely state-driven. Second, it signals to China’s domestic innovation ecosystem where national priorities lie, catalyzing complementary activity across universities and industry. Third, the government’s direct role in shaping R&D agendas enhances its ability to pursue dual-use applications where civilian and military technologies converge.”
3.58. Bahwa bahkan Amerika yang merupakan negara liberal, Pemerintahnya juga menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk riset terutama di bidang frontier science. Pemohon akan memberikan bukti bahwa Amerika di bawah Donald Trump juga menganggarkan anggaran riset untuk frontier science (vide Bukti P-18). Amerika dan China saling bersaing di bidang riset hingga akhirnya anggaran riset Pemerintah China telah melampaui anggaran riset Pemerintah Amerika sebagaimana dalam analisis CSIS berikut:
(Sumber: https://www.csis.org/analysis/competing-chinas-public-rd-model-lessons-and-risks-us-innovation-strategy diakses pada 04 Januari 2025 pukul
10:02 WIB)
3.59. Bahwa kompetisi di bidang ilmu langka ( frontier science) merupakan hal yang lumrah bagi negara maju karena inovasi yang dihasilkan mampu menciptakan turunan inovasi yang berlimpah, sedangkan inovasi baru dapat menghapuskan inovasi sebelumnya ( obsolete). Jika suatu negara menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, maka mampu menjadi pemain global yang besar. Rata – rata negara yang menyelenggarakan MBG juga memiliki dana riset yang fantastis, sebagaimana perbandingan berikut: (sumber: https://www.visualcapitalist.com/ranked-countries-spending-most-on-r-and-d/ diakses pada 05 Februari 2026 pukul 08:59 WIB) 3.60. Bahwa fakta empirik global tersebut sulit dibantah, sedangkan kita dibawa kondisi untuk meyakini dalam sistem pendidikan yang terpenting adalah makan dibandingkan belajar. Bahkan, Kepala Bappenas menyatakan MBG lebih penting daripada lapangan pekerjaan. Para pejabat seolah berpikir kita adalah objek kelaparan seperti ayam bukan subjek berpikir. Padahal, pentingnya pertumbuhan melalui inovasi telah dimodelkan oleh Philippe Aghion dan Peter Howitt dalam tulisannya berjudul: “ a Model of Growth Through Creative Destruction” yang menyatakan: “the payoff from research this period is the prospect of monopoly rents next period. Those rents will last only until the next innovation occurs, at which time the knowledge underlying the rents will be rendered obsolete. Thus, the expected present value of the rents depends negatively upon the Poisson arrival rate of the next innovation. The expection of more research next period will increase that arrival rate, and hence will discourage research this period.” (vide Bukti P-19) 3.61. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka pentingnya pengembangan iptek tidak dapat disangkal karena inovasi menghasilkan pertumbuhan yang berkelanjutan. Perlu diketahui juga, tidak seluruh riset harus dibiayai oleh Pemerintah. Penelitian terdiri dari penelitian dasar dan penelitian terapan.
Penelitian terapan lebih dekat dengan industri/pasar, sehingga anggaran riset penelitian terapan dapat terserap langsung ke sektor swasta. Sedangkan, penelitian dasar lebih bersifat “ for the sake of knowledge itself”. Penelitian dasar belum tentu memiliki dampak langsung ke pasar, sehingga riset – riset terdepan di bidang ilmu pengetahuan umumnya memang diinisiasi oleh anggaran Pemerintah karena tidak langsung menarik bagi investasi swasta.
Investasi Pemerintah di bidang frontier science lebih bersifat investasi jangka panjang dalam rangka mempersiapkan SDM yang siap menghadapi tantangan zaman. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian dasar memiliki irisan yang sangat dekat dengan sistem pendidikan, bahkan sampai kepada pendidikan dasar. Setiap inovasi dalam penelitian dasar memungkinkan terciptanya cabang ilmu pengetahuan baru. Setiap terdapat pergeseran paradigma ilmu pengetahuan, maka kurikulum akan berubah untuk menyesuaikan. Dengan demikian, bahan ajar juga akan menyesuaikan dengan paradigma baru tersebut. Apa yang Pemohon teliti adalah berada pada level penelitian dasar karena meneliti dasar – dasar moral di era AI, sehingga wajar jika Pemohon meminta adanya alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Pemerintah Amerika juga menganggarkan riset prioritas di bidang tersebut, sebagaimana dinyatakan dalam fiscal year: “ enhanced methodologies for AI evaluation and measurement ” (vide Bukti P-18). Lembaga pemerintah bidang teknologi tinggi militer Amerika juga sedang melakukan inisiasi penelitian bidang deontic logic;
3.62. Bahwa asumsikan Pemerintah beralasan menyembunyikan program MBG sebagai samaran untuk strategi geopolitik, maka berikut argumentasi bantahannya: Asumsikan kondisi geopolitik tidak stabil sehingga dapat mengancam rantai pasok, harga pangan, impor dan lain sebagainya. Apakah MBG merupakan solusi yang tepat? Perlu diketahui, dalam kondisi ancaman geopolitik tinggi yang paling penting adalah ketahanan pangan ( food buffer) bukan MBG ( free meals). Food buffer dalam kondisi tensi geopolitik yang tinggi memiliki unsur penting yaitu ketersediaan pangan ( availability), stabilitas harga ( price stability), hingga akses masyarakat ( affordability).
Elemen pentingnya misalkan adanya cadangan beras nasional, diversifikasi sumber pangan, penguatan produksi domestik, logistik dan distribusi, pergudangan strategis, proteksi rantai pasok, subsidi makanan pokok, dan lain sebagainya. Sedangkan, MBG bersifat school feeding program yaitu konsumsi langsung per anak. Misalkan terjadi perang atau katastrofi, tanpa adanya MBG selama food buffer dikelola dengan baik, maka negara tetap bisa menghadapinya. Selain itu, sekolah dalam kondisi perang juga diliburkan. Dengan demikian, MBG tidak meningkatkan resiliensi terhadap konsumsi rumah tangga dalam kondisi krisis, sehingga MBG bukan merupakan instrumen esensial dalam menjaga kerentanan geopolitik. Fakta empirik global, negara yang memiliki ancaman geopolitik tinggi, misalkan Israel, Korea Selatan, China tidak menjadikan program makan gratis sebagai instrumen pertahanan dan sebaliknya justru anggaran pendidikan dan riset menjadi prioritas utama dalam pertahanan. Bahkan Israel dan Korea Selatan menempati posisi anggaran riset terbesar di dunia yang mencapai 5% dari PDB. Indonesia adalah anomali yang menjauh dari prinsip negara modern karena justru melakukan crowding-out dengan memangkas anggaran pendidikan besar – besaran untuk program MBG. Sebaik – baiknya Pemerintah tidak melawan arus karena beresiko menjadi negara gagal. Perlu diketahui, pengetahuan menanam pohon lebih penting daripada kita makan, namun tidak memiliki pengetahuan tentangnya;
3.63. Bahwa dalam konteks anggaran riset sesungguhnya anggaran pemerintah bukan merupakan satu – satunya sumber. Anggaran riset juga dapat berasal dari dana riset swasta. Umumnya ketika penelitian yang memiliki dampak langsung kepada industri dapat diserap oleh swasta, sedangkan penelitian dasar yang membangun paradigma ilmu pengetahuan diinisiasi oleh Pemerintah. Kebijakan penelitian Pemerintah Indonesia adalah terbalik, riset yang berdampak pada industri diserap Pemerintah, sedangkan riset dasar/ frontier tidak digarap. Akibatnya, industri tidak berkembang dan pendidikan terpuruk. Sistem pendidikan gagal mencetak SDM yang siap menghadapi dinamika perkembangan ilmu pengetahuan. Kebijakan ini sangat jauh berbeda dengan Amerika dan China yang dapat mengintegrasikan antara sistem pendidikan, ilmu pengetahuan, dan industri.
Padahal, filosofi ini yang juga diajarkan oleh KI Hajar Dewantara melalui ajaran Tri Nga, yaitu ngerti, ngrasa, dan nglakoni. Namun, 80 tahun Indonesia merdeka, penguasanya tidak ngerti-ngerti dan hanya ingin dimengerti;
3.64. Bahwa dampak dari memundurkan riset frontier science adalah SDM Indonesia tidak memiliki pemahaman yang kuat tentang dasar ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan di dunia berkembang pesat, sedangkan oleh Pemerintah, seolah otak SDM Indonesia hanya diisi makanan bukan ilmu pengetahuan. Makanan dianggap paling berdampak dan dibanding-bandingkan dengan restoran cepat saji secara kuantitatif. Kemudian, anggaran pendidikan lainnya hingga perpustakaan justru tergerus. Padahal, pengembangan ilmu pengetahuan akan berkorelasi dengan sistem pendidikan karena ketika terdapat perubahan paradigma dalam ilmu pengetahuan, maka sistem pendidikan harus menyesuaikan dengan perubahan tersebut, sehingga secara otomatis anggaran pendidikan akan terus semakin meningkat. Fakta ini sudah dilaksanakan oleh Amerika dan China. Berdasarkan hal tersebut, maka kemudian kita dapat mengakui proposisi 4): “kebutuhan utama pendidikan selalu meningkat dari waktu ke waktu”;
3.65. Bahwa berdasarkan penjelasan komparasi Indonesia dengan China, maka secara sederhana kita dapat simpulkan perbandingan program MBG di masing – masing negara, yaitu:
Aspek China Indonesia Sifat MBG targeted Meluas Skala fiskal moderat Sangat besar Hubungan dengan pasar komplementer Berpotensi substitutif Posisi MBG Residual safety-net Program utama Lembaga MBG Ada, terbatas Ada, sangat dominan Keterhubungan dengan Kuat Lemah/implisit Keterjangkauan 3.66. Bahwa berdasarkan data – data yang ada, sebaiknya presiden dan menteri keuangan mempertanggungjawabkan kepada rakyat bagaimana menghitung postur APBN 2026 berdasarkan pelaksanaan MBG di tahun 2025 serta komparasi dengan negara lain. Jangan hanya dengan narasi argumen guru yang ke MK lemah atau orang pintar tidak memiliki hati nurani. Kepala Badan Gizi Nasional, menteri yang berkaitan dengan pendidikan, hingga Kepala Badan Pangan Nasional juga harus dipanggil untuk mempertanggungjawabkan data – datanya. Mengapa program makan bergizi pada BGN menjadi membengkak? Apa rasionalisasinya? Mengapa perlu percepatan di saat data BPN menunjukan tren ketahanan pangan Indonesia membaik? Kemudian, menteri yang berkaitan dengan pendidikan harus menjelaskan berdasarkan dapodik sebenarnya apa prioritas yang diperlukan untuk memperbaiki sistem pendidikan? Kemudian menteri riset harus menjelaskan sebenarnya apa yang diperlukan untuk ekosistem riset saat ini?
Sebaiknya para pejabat tidak hanya bermain narasi di media saja, lempar isu kesana – kemari, tetapi harus mempertanggungjawabkan secara tertulis agar rakyat dapat membaca dan mengetahui serta dapat mengambil langkah segera untuk menyelamatkan bangsa. Pasal 54 UU MK adalah prima facie untuk wajib dilaksanakan;
3.67. Bahwa berdasarkan proposisi 1) sampai 4), Pemohon menarik kepada dua kesimpulan, yaitu: 5) Pemerintah wajib memberikan alokasi anggaran minimal 20% dari APBN untuk pemenuhan kebutuhan utama pendidikan; dan 6) Pemohon menolak program makan bergizi gratis sebagai komponen utama biaya pendidikan yang wajib dibiayai dari alokasi 20% anggaran pendidikan;
3.68. Bahwa terhadap usulan 5) sesuai dengan konsep OECD yang memisahkan core educational purposes dan other education-related expenditures. Kita tidak menolak program MBG, tetapi program MBG dapat dialokasikan sebagai komponen penunjang pendidikan yang dapat “ditopang” melalui pos anggaran lainnya misalkan ketahanan sosial atau kesehatan. Melalui pos tersebut, maka didapatkan fleksibilitas penggunaan baik dalam keadaan damai atau perang dibandingkan harus memaksakan sebagai program utama pendidikan yang bertentangan dengan standar OECD. Program penunjang pendidikan bukan kita tolak, bahkan mungkin saja terdapat program penunjang lain, misalkan transportasi peserta didik ( school bus), wisata belajar ( study tour), bahkan sampai kolam renang misalkan dalam rangka mempersiapkan anak didik yang terampil. Sehingga, secara visual alokasi tersebut dapat seperti:
3.69. Bahwa asumsikan kita tetap ingin terdapat alokasi MBG melalui anggaran pendidikan, maka bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi rasionalisasi yaitu Pemerintah menjadi wajib mengalokasikan anggaran pendidikan menjadi di atas 20% dari APBN, sehingga secara visualisasi menjadi seperti:
Pengujian Pertentangan Konstitusional 3.70. Bahwa permohonan ini bukan merupakan evaluasi kebijakan anggaran.
Permohonan ini bukan menguji postur APBN tahun 2026 sebagaimana dalam UU APBN 2026. Permohonan ini adalah menguji norma abstrak yaitu menguji batasan normatif yang seharusnya dinyatakan dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Puluhan tahun Indonesia merdeka, tetapi sistem pendidikan justru semakin terpuruk. UU APBN 2026 yang tidak rasional adalah salah satu contoh implikasi dari buruknya UU Sisdiknas yang tidak memiliki mekanisme batasan normatif dalam menentukan alokasi anggaran. Menyerahkan kebijakan ini kepada mekanisme politik hanya akan menjadikan pendidikan Indonesia terus – menerus terpuruk;
3.71. Bahwa untuk menentukan apa yang dimaksud komponen utama pendidikan dapat menggunakan alat uji sederhana yaitu jika komponen tersebut ditiadakan, apakah terdapat substitusi terhadapnya? Sebagai contoh elemen pendidik jika dilepaskan dari sistem pendidikan, maka tidak mungkin ada sistem pendidikan. Hal serupa misalkan adanya sekolah hingga bahan ajar.
Tidak ada sekolah, maka tidak ada tempat pendidikan. Tidak ada bahan ajar/buku, maka tidak ada ilmu pengetahuan yang diberikan. Bagaimana dengan MBG? Kita dapat uji apakah jika MBG tidak ada kemudian sistem pendidikan menjadi collapse ? Jawabannya adalah tidak, karena terdapat substitusi penggantinya misalkan adanya peran keluarga yang memberikan bekal. Tugas negara adalah menjamin ketersediaan pangan terjangkau bukan intervensi sampai kepada menu makan bagi anak. Hal serupa juga misalkan transportasi peserta didik seperti antar-jemput ( school bus), apakah tanpanya sistem pendidikan collapse ? Jawabannya belum tentu, karena Pemerintah dapat membuat infrastruktur yang baik, sehingga akses peserta didik ke sekolah menjadi mudah. Pembangunan infrastruktur bukan merupakan anggaran pendidikan. Sekarang kita sudah mengetahui, meskipun makan adalah esensial bagi kehidupan, tetapi tidak serta-merta esensial bagi sistem pendidikan;
3.72. Bahwa permasalahan sistem pendidikan Indonesia adalah sudah 80 tahun Indonesia merdeka tetapi tidak memiliki tools untuk menentukan komponen utama pendidikan. Padahal, menentukan hal tersebut adalah sangat sederhana. Hal ini berakibat, para politisi dapat mempermainkan anggaran pendidikan, misalkan melalui program MBG dengan menggelorakan pentingnya makan. Kemudian, bisa saja ketika ganti presiden dibuat program antar-jemput peserta didik dengan menggelorakan perjuangan peserta didik menuju sekolah. Permasalahan seperti ini terjadi karena perumus UU Sisdiknas hanya copy-paste norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Di tahun 2026 ini, melalui Mahkamah Konstitusi, sudah waktunya kita memiliki tools agar pendidikan tidak lagi menjadi bancakan para pejabat;
3.73. Bahwa oleh karena permasalahan sudah sangat mendalam, maka harus diselesaikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya agar Indonesia tidak masuk dalam jurang kerusakan parah yang sulit diperbaiki. Tidak ada kata nanti untuk memperbaikinya karena akar penyakitnya sudah terlihat.
Siapapun yang mempermainkan guru adalah pembawa malapetaka. Seperti biasa, kita coba tebak, DPR dan Pemerintah mungkin akan berdalih kebijakan anggaran adalah open legal policy. Sedangkan, kita ketahui Mahkamah Konstitusi adalah the guardian of the constitution and human rights bukan the guardian of the ruler, sepatutnya menyadari permasalahan ini adalah akibat DPR dan Presiden yang nyata – nyata bermufakat meloloskan UU APBN 2026. Untuk memperbaiki sistem pendidikan yang faktanya sangat terpuruk, sebagai gambaran pada bagian sebelumnya telah digambarkan tentang yang seharusnya ( das sollen) dari pengalokasian anggaran pendidikan. Data-data, kajian ilmiah, dan bukti empirik juga telah diuraikan serta dilampirkan sebagai alat bukti untuk mendukung proposisi 1) sampai 6) sebagai yang seharusnya.
Seluruh data tersebut juga dapat digunakan untuk menguji rasionalitas UU APBN 2026. Pada bagian ini akan diuraikan bukti pertentangan norma yang diujinya terhadap batu uji menggunakan dalil das sollen yang telah diuraikan.
Adapun pertanyaan intinya adalah:
1) Apakah norma Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas serta penjelasannya yang hanya mengecualikan biaya pendidikan kedinasan bertentangan dengan konstitusi?
2) Apakah norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasannya yang memasukan program makan bergizi menjadi biaya operasional pendidikan bertentangan dengan konstitusi?
Karena Pemohon sedang meneliti ilmu frontier, maka Pemohon menggunakan argumentasi menggunakan alat bukti jurnal penelitian yang terdepan (vide Bukti P-20) 3.74. Bahwa konstruksi logika hukum Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas adalah sepanjang tidak berkaitan dengan biaya pendidikan kedinasan, maka dapat menjadi biaya pendidikan. Dengan konstruksi logika ini, maka komponen penunjang pendidikan dapat turut serta menjadi bagian alokasi anggaran minimum 20% dari APBN sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Interpretasi ini kemudian yang melahirkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasannya yang memasukan program makan bergizi sebagai bagian dari operasional pendidikan;
3.75. Bahwa di sisi lain, OECD telah dengan tegas menyatakan program MBG bukan merupakan core educational purposes melainkan hanya sebagai other education-related expenditures. Dengan demikian, apakah Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasan bertentangan dengan OECD? Hal ini juga menjadi pertanyaan apakah Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dapat ditafsirkan menggunakan OECD? Andaikan kita kesampingkan OECD, apakah Indonesia berbeda arah dengan penilaian sistem pendidikan global?
Jika asumsinya demikian, lalu apa keunggulan sistem pendidikan Indonesia sehingga dapat mempengaruhi dunia global? Hal ini dapat dilihat dari kualitas Sumber Daya Manusia (“SDM”) dan luaran yang dihasilkan, apakah Indonesia pernah menjadi kiblat ilmu pengetahuan seperti Yunani klasik, Dinasti Abbasiyah, atau Eropa modern? Jika jawabannya adalah negatif, maka kebijakan negara adalah bermasalah. Pemohon belum mendapatkan bukti bahwa Indonesia menjadi kiblat ilmu pengetahuan, sehingga hipotesisnya adalah sistem pendidikan Indonesia buruk. Berdasarkan hal tersebut, maka tidak salah apabila kita menggunakan konsep pembedaan anggaran core educational purpose dan other education-related sebagai acuan;
3.76. Bahwa Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 yang menghapuskan komponen “gaji pendidik” dari Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas juga patut dipertimbangkan dalam menafsirkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 menghapuskan apa yang dikecualikan dari yang seharusnya tidak dikecualikan. Prinsip utamanya sama, yaitu berkaitan dengan pertanyaan: sesungguhnya apa yang dimaksud dengan “komponen utama pendidikan”, sehingga kita dapat memahami norma pengecualian dalam menafsirkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945? Berbeda dengan Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, perkara ini menggunakan batu uji Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 sehingga permohonan ini tidak ne bis in idem, dan permohonan ini membalikan logika berpikirnya karena Mahkamah Konstitusi diminta untuk mengecualikan kepada apa yang memang seharusnya dikecualikan dikarenakan jika segala sesuatu tidak bisa dikecualikan, maka yang seharusnya tidak dikecualikan menjadi dikecualikan atau setidaknya tereduksi seperti sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasannya;
3.77. Bahwa unsur penting dari Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah:
(1) “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan”;
(2) “sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara”
(3) “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan” Pertanyaan pokoknya adalah: apa yang sebenarnya diprioritaskan? Jika maksud perumus konstitusi adalah mendelegasikan kepada pembentuk UU untuk menjabarkan lebih lanjut, apakah pembentuk UU yang tidak menjabarkan lebih lanjut adalah bertentangan dengan konstitusi? Apakah copy-paste norma yang tidak menunjukan pertentangan eksplisit adalah pertentangan norma? Faktanya, skor PISA Indonesia rendah, kesejahteraan guru dan dosen miris, guru dan murid bunuh diri karena tidak sejahtera, guru terlilit pinjol sebanyak 42%, banyak sekolah rubuh, hingga riset Indonesia terbelakang setelah melaksanakan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang tidak menjabarkan lebih lanjut maksud dari Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Sampai kapan hal tersebut mau dibiarkan? Faktanya, DPR dan presiden dari masa ke masa sering trial and error kebijakan pendidikan akibat tidak adanya batasan normatif hingga nyata – nyata merugikan pendidik. Apakah kondisi seperti ini masih mau ditoleransi? Apakah memang sama sekali konstitusi tidak mengamanatkan apapun hingga sistem pendidikan Indonesia dapat diobrak-abrik seperti ini?
3.78. Bahwa saatnya kita hentikan kondisi tersebut. DPR dan Presiden sering berdalih open legal policy karena berkaitan dengan anggaran, padahal kebijakan DPR dan Presiden sudah meregang nyawa. Bahkan, program MBG telah meracuni ribuan anak Indonesia. Sedangkan, Pemerintah sering menggunakan dalil red herring fallacy dengan narasi yang mengeksploitasi kemiskinan dan kelaparan sebagai legitimasi pembenar program MBG secara meluas dengan anggaran fantastis. Faktanya, berdasarkan data BPN, daerah yang rentan pangan hanya sekitar 15% dari seluruh Indonesia, faktanya anak – anak yang keracunan MBG adalah di daerah dengan status daerah ketahanan pangan yang sangat tahan, dan faktanya operasional SPPG tertinggi terdapat di daerah yang memiliki ketahanan pangan yang baik. Sebaiknya, Pemerintah bantah dengan data dan Pemohon sudah menggunakan data dari Pemerintah sendiri. Jangan dinarasikan pihak yang mengkritik program MBG sebagai orang pintar yang tidak memiliki hati nurani.
Pertanyaannya: di mana hati nurani kita melihat sekolah ambruk, guru SD bunuh diri karena terlilit pinjol, siswa SD bunuh diri karena tidak bisa membeli buku, dan dosen menjadi ojek online karena tunjangan kinerjanya tidak dibayar? Kemudian ternyata anggaran perpustakaan dipangkas besar – besaran. Pemerintah tidak berhasil mengadakan buku yang merupakan komponen esensial dari pendidikan sehingga siswa SD bunuh diri, sedangkan Presiden membangga-banggakan MBG dilaksanakan di seluruh Indonesia melebihi porsi restoran cepat saji. Hal ini merupakan tamparan keras bagi Pemerintah. Tolong direnungkan secara serius permasalahan ini;
3.79. Bahwa red herring fallacy juga sangat sering didengungkan dengan dikaitkan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, hingga lapangan kerja. Padahal, jika memang tujuannya adalah peningkatan ekonomi seharusnya dialokasikan sebagai anggaran kesejahteraan sosial bukan anggaran pendidikan. Namun, Pemerintah berupaya melakukan red herring fallacy dengan mengkaitkan MBG terhadap fungsi pendidikan, misalkan dengan menyatakan program MBG membantu siswa belajar matematika dan bahasa Inggris. Hubungan kausal mungkin ada, misalkan bisa mempelajari bahasa Inggris dari nama – nama makanan, tetapi hal yang esensial dari MBG bukan dalam konteks pembelajaran matematika dan bahasa Inggris. Pejabat Pemerintah seolah – olah hendak mengkaitkan MBG dengan fungsi utama pendidikan agar dapat masuk ke dalam anggaran pendidikan. Kita dapat bantah dalil tersebut dengan menyatakan jumlah hari dalam 1 tahun mencapai sekitar 365 hari, sedangkan jumlah pilihan makanan yang diberikan kepada siswa tidak mencapai jumlah hari sekolah, sehingga lebih efisien mempelajari matematika dan bahasa Inggris menggunakan alat peraga dibandingkan MBG. Akibat red herring fallacy, persoalan yang tidak terkait kemudian dikait-kaitkan kepada pendidikan. Jika kita selalu membenarkan/melegitimasi/normalisasi red herring fallacy Pemerintah, maka ketika berganti rezim mungkin saja di masa yang akan datang anggaran pendidikan akan kembali tergerus karena program prioritas yang diusung adalah ekonomi maju dengan pariwisata. Kemudian, saat kampanye menciptakan program Wisata Belajar Gratis (WBG) dengan alasan murid dapat belajar pada saat study tour dengan argumentasi juga dapat menumbuhkan ekonomi dan lapangan kerja. Pemerintah selalu berpikir jika penerima manfaatnya peserta didik, maka otomatis menjadi kepentingan pendidikan yang padahal bukan komponen utama pendidikan. Pola konstruksi logika berpikir seperti ini yang sering digunakan Pemerintah.
Faktanya, skor PISA Indonesia adalah rendah tidak dapat dibantah. Jika diteruskan cara berpikir seperti itu, maka pendidikan Indonesia tidak akan membaik atau justru menjadi hancur;
3.80. Bahwa berdasarkan hal tersebut, logika berpikir tersebut harus diruntuhkan secara total. Dengan membantah red herring fallacy pemerintah, maka kita dapat katakan memang program MBG adalah bagian dari anggaran other education-related bukan core educational purpose;
3.81. Bahwa kemudian apakah tafsir “negara memprioritaskan anggaran pendidikan” adalah dengan membagi kategori anggaran other education-related dan core educational purpose ? Unsur (1) “negara memprioritaskan anggaran pendidikan” akan berkorelasi langsung dengan unsur (3) “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan”, sehingga untuk memahami maksud apa yang diprioritaskan adalah dengan menafsirkan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri;
3.82. Bahwa hipotesis yang akan kita buktikan adalah Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 sesungguhnya memerintahkan kepada pembentuk UU untuk merinci apa yang dimaksud dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Sehingga, metode “ copy-paste” dan pengecualian minimalis seperti sebagaimana dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasannya adalah tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Untuk membuktikan hal tersebut, karena Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 menggunakan konsep prioritas, maka kita dapat membaca keterangan ahli yang berjudul “ Konsep Prioritas Dalam Sistem Normatif” yang terinspirasi dari model Ceteris Paribus Deontic Logic (CPDL) dari Andrea Loreggia, et. al. (vide Bukti P-9 dan Bukti P-20);
3.83. Bahwa Cambridge Dictionary memberikan pengertian prioritas, yaitu: “ something that is very important and must be dealt with before other things ”.
Konsep kunci dari prioritas adalah adanya “ preference order ”. Apabila sesuatu diprioritaskan secara preskriptif, maka dapat mengekslusikan selain dari yang prioritas. Pertanyaannya: apakah sifat eksklusi artinya menjadi larangan? Perlu dipahami, sifat eksklusi dari proposisi prioritas dalam sistem norma bukan merupakan proposisi larangan. Sebagai contoh: kita memiliki preferensi untuk makan singkong, maka kita bisa mengekslusikan kentang.
Namun, ketika tidak ada singkong bukan berarti kita terlarang makan kentang. Dalam kondisi tersebut, kentang- ceteris paribus -singkong. Tetapi, singkong memiliki preference order lebih tinggi dari kentang;
3.84. Bahwa konsep prioritas dalam sistem norma memiliki konsekuensi logis adanya eksklusi, sehingga adanya core educational purpose yang lebih diprioritaskan dibanding other education-related expenditures adalah konsekuensi logis dari keberadaan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Adanya prioritas terhadap komponen utama pendidikan juga tidak berarti selain dari yang bukan komponen utama pendidikan adalah terlarang. Dengan demikian, program MBG adalah diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu prioritas terhadap komponen utama pendidikan;
3.85. Bahwa berdasarkan hal tersebut, kemudian bagaimana merumuskan maksud dari “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945? Untuk menjawab hal tersebut, kita menggunakan acuan yang harus diprioritaskan adalah ambang batas minimal konstitusi (constitutional threshold). Pemohon adalah pendidik sebagai subjek dalam UU Sisdiknas, sehingga Pemohon memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 28C ayat
(1) UUD NRI 1945;
3.86. Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon memiliki hak konstitusional yaitu: “hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar” dan “hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi”. Wujud dari hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar adalah gaji pendidik karena tanpa gaji yang layak Pemohon tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar, sehingga mustahil Pemohon dapat mendidik. Dengan demikian, mustahil terdapat sistem pendidikan nasional. Tanpa gaji pendidik, sisdiknas akan kontradiksi dengan sendirinya. Pelaksanaan hak tersebut kemudian diatur dalam Pasal 52 ayat
(1) UU Guru dan Dosen yang mewajibkan dosen digaji di atas kebutuhan dasar minimum. Faktanya, honor Pemohon sebagai pendidik jauh di bawah kebutuhan dasar minimum, sehingga jelas negara telah gagal;
3.87. Bahwa kemudian wujud dari hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi adalah insentif bagi Pemohon dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Hak konstitusional ini berkorelasi dengan kewajiban Pemerintah berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945;
3.88. Bahwa pelaksanaan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 akan menghasilkan bahan ajar yang baik bagi peserta didik karena mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Peran dosen adalah berada diujung epistemik untuk melakukan riset demi memajukan ilmu pengetahuan, sehingga sudah sepatutnya Pemerintah menganggarkan anggaran untuk frontier science sesuai Pasal 59 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Tidak seluruh riset harus dibiayai Pemerintah, tetapi Pemerintah harus melakukan inisiasi terhadap frontier science seperti sebagaimana yang dilakukan Amerika dan China. Hal ini memiliki landasan ilmiah berdasarkan model pertumbuhan melalui inovasi yang disampaikan dalam model Aghion – Howitt (vide Bukti P-19);
3.89. Bahwa kemudian kemajuan ilmu pengetahuan tersebut harus diajarkan dan dikembangkan melalui sistem pendidikan secara kontiniu. Untuk mewujudkan hal tersebut, mustahil bisa dilaksanakan tanpa adanya infrastruktur dasar pendidikan, misalkan gedung. Infrastruktur ini juga berkaitan dengan operasional penyelenggaraan pendidikan seperti buku, papan tulis, alat peraga, listrik, dan lain sebagainya tanpa makanan. Berbeda dengan harimau, manusia memerlukan papan untuk hidup begitupula untuk belajar.
Sedangkan harimau tidak memerlukan gedung, buku, dan papan tulis. Akan tetapi, harimau dan manusia memiliki kesamaan yaitu membutuhkan makan.
Makan adalah esensial untuk kehidupan, tetapi ketika kita berbicara sistem pendidikan maka hal yang esensial adalah adanya pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, dan bahan ajar (pemajuan ilmu pengetahuan). Tanpa adanya makan, kehidupan tidak ada. Namun, adanya makan tetapi tidak ada pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, dan ilmu pengetahuan, maka kehidupan manusia ada tetapi tidak ada bedanya dengan harimau. Sisdiknas akan kontradiksi dengan sendirinya tanpa ada komponen utama pendidikan tersebut. Namun, dengan memprioritaskan komponen utama pendidikan tidak berimplikasi kepada larangan akan makan. Hal tersebut adalah dua hal yang berbeda, namun tidak saling menegasikan. Akan tetapi, kita dapat menempatkan prioritas berdasarkan esensi yang dapat dipahaminya.
Dengan argumentasi tersebut, maka kita dapat gambarkan alokasi anggaran komponen utama pendidikan untuk memenuhi ambang batas minimal konstitusi seperti:
3.90. Bahwa jika kita menggunakan akal sehat atau penalaran yang wajar, maka sesungguhnya kita dapat melakukan identifikasi kebutuhan utama pendidikan yang harus diprioritaskan menurut Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Namun, mengapa hal tersebut tidak dilaksanakan? Pemerintah seharusnya menyadari cara berpikir seperti itu. Namun, di saat peta ketahanan pangan dari BPN menunjukan Indonesia memiliki ketahanan pangan yang sangat baik, anggaran MBG justru membengkak dan tetap ingin memperluas penerima manfaat MBG. Di tengah kondisi tersebut, anggaran pendidikan dipangkas dan kita menyaksikan pemandangan gedung sekolah rubuh, siswa SD bunuh diri karena tidak bisa membeli buku, guru SD bunuh diri karena terlilit utang, dosen harus menjadi ojek online. Seharusnya Pemerintah sadar daerah yang memiliki ketahanan pangan tinggi tidak perlu diberikan MBG, sehingga MBG bersifat tepat sasaran tanpa harus memangkas anggaran pendidikan yang utama. Pemerintah harus sadar bahwa bekal- ceteris paribus- MBG atau kantin- ceteris paribus- MBG. Tidak perlu mereduksi peran keluarga yang sudah mampu memenuhi kebutuhan gizi anaknya.
Berdasarkan penalaran yang wajar dan hati nurani kita, apakah kita masih ingin memberikan legitimasi bagi cacat logika Pemerintah?
3.91. Bahwa berdasarkan argumentasi tersebut, maka telah jelas konstruksi Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dengan konsep sepanjang tidak berkaitan dengan biaya pendidikan kedinasan dapat menjadi biaya pendidikan tanpa adanya batasan normatif yang jelas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai “ Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”;
3.92. Bahwa agar tidak menjadi kebingungan apa yang dimaksud dengan biaya selain komponen utama pendidikan, maka perlu dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas. Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang ada saat ini bukannya memperjelas batang tubuh justru menggunakan operator norma “dapat” yang menciptakan norma baru. Penjelasan batang tubuh seharusnya menjelaskan tanpa perlu menggunakan operator norma karena masyarakat umum dapat mengetahui jika Pemerintah memang tidak memiliki anggaran maka dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini adalah sesuatu yang umum diketahui karena kita tidak bisa memaksa sesuatu yang tidak bisa dipaksa melakukannya sesuai prinsip ought-implies-can. Kita tidak perlu menjelaskan sesuatu yang memang sudah jelas. Perumus UU Sisdiknas mungkin pada saat itu belum memahami hakikat penjelasan UU dalam ilmu peraturan perundang-undangan, sehingga menciptakan norma baru dalam penjelasan. Namun, karena sekarang sudah tahun 2026, maka sudah sepatutnya kita ubah dengan sesuatu yang memang menjelaskan.
Berdasarkan hal tersebut, maka telah jelas dan terang – benderang Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas juga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai dengan sesuatu yang memang menjelaskan menjadi “Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya.”;
3.93. Bahwa konsekuensi logis dari tafsir konstitusi Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasannya adalah berakibat langsung terhadap penafsiran Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya. Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya yang memberikan ruang fiskal bagi program makan bergizi akan tertutup dikarenakan Pasal 22 ayat (2) UU APBN 2026 sudah membatasi anggaran pendidikan berada pada level 20% dari APBN.
Hal ini berimplikasi kepada pos anggaran program MBG tidak termasuk kepada sesuatu yang tidak dilarang dalam prioritas anggaran pendidikan berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
3.94. Bahwa akan tetapi, kemungkinan Pemerintah akan tetap memperjuangkan agar program MBG tetap dapat menggerus anggaran pendidikan meskipun Pasal 22 ayat (2) UU APBN 2026 hanya menganggarkan tepat pada 20% dari APBN. Terlebih, argumentasi guru yang menggugat di MK dinyatakan lemah.
Berdasarkan hal tersebut, maka kita harus serang konstruksi logika dasar Pemerintah. Pemerintah selalu mendalilkan tidak mungkin bisa belajar dalam keadaan lapar;
3.95. Bahwa secara sederhana konstruksi logikanya adalah: rakyat makan, maka rakyat hidup. Rakyat hidup, maka rakyat berpikir. Rakyat berpikir, maka rakyat cerdas. Dengan reductio ad absurdum, jika rakyat tidak makan, maka rakyat tidak cerdas. Karena esensi adanya rakyat adalah adanya makan, maka rakyat harus makan. Dengan demikian, suatu keharusan rakyat makan, maka rakyat cerdas, dengan demikian suatu keharusan ada MBG. Konstruksi logika Pemerintah menggunakan prinsip O(p→q)→Op→Oq. Karena p adalah makan, maka Pemerintah mengharuskan makanan gratis dengan alasan rakyat harus cerdas (Oq). Pemerintah memandang MBG bersifat universal bukan targeted. Hal ini dapat dilihat dari penerapannya yang diperluas meskipun hasil pemetaan BPN sesungguhnya hanya sekitar 15% wilayah Indonesia yang mengalami kerentanan pangan. Namun, karena Pemerintah memiliki keyakinan universal, maka Pemerintah kehilangan konteks.
Pemerintah memandang daerah sangat tahan pangan juga harus dibagikan MBG. Pemohon membantah dalil Pemerintah dengan proposisi 3) “terdapat alternatif pemenuhan gizi peserta didik tanpa mekanisme gratis” dengan bukti praktik empiris di China yang bersifat targeted dan bukti empiris banyak siswa keracunan MBG justru di daerah yang sudah sangat tahan pangan dan ternyata siswa SD di NTT lebih memprioritaskan buku. Untuk memahami konstruksi logika tersebut, perlu diketahui prinsip O(p→q)→Op→Oq tidak serta-merta berlaku dalam sistem logika CPDL yang menafsirkan konsep prioritas. Hal tersebut telah dibuktikan secara akademis, sehingga argumentasi para pendidik bukan merupakan argumentasi lemah (vide Bukti P-20);
3.96. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 sudah secara jelas menggunakan konsep prioritas, maka konsekuensi logisnya dapat mengeksklusikan program MBG sebagai bukan komponen utama pendidikan. Konsep ini sesuai dengan OECD yang tidak menempatkan MBG sebagai core educational purpose;
3.97. Bahwa konsep prioritas dalam sistem normatif menekankan konteks yang kuat tanpa kehilangan koherensi. Pemohon tetap mendasari kepada basis data yang kuat tanpa kehilangan koherensi berdasarkan basis norma abstrak (konstitusi). Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dan penjelasan memberikan ruang sangat besar kepada Pemerintah, sehingga Pasal 22 ayat (2) UU APBN 2026 hanya mengalokasikan batas minimum dari Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Namun, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2020 serta penjelasan kemudian memberikan ruang untuk menggerus anggaran pendidikan.
Perpres APBN 2026 kemudian mengalokasikan Rp223,5triliun anggaran MBG melalui anggaran pendidikan. Dampak langsungnya sangat terasa, yaitu Kemenag tidak membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen, alokasi anggaran riset yang menurun, alokasi anggaran perpustakaan menurun, hingga Moody’s menurunkan outlook kredit Indonesia. Fakta tersebut tidak dapat dikesampingkan begitu saja karena membuktikan irasionalitas atas kebijakan yang diambil. Permohonan ini meskipun berangkat dari keadaan faktual, tetapi meningkat hingga kepada pengujian norma abstrak (preskriptif). Kita telah membuktikan irasionalitas dari UU APBN 2026 dan pertentangan norma UU Sisdiknas, maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara ini dan menutup pintu open legal policy;
3.98. Bahwa berdasarkan fakta empiris dan kenyataan normatif tersebut, maka telah jelas Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasan telah melanggar prinsip moral yang sangat serius, sehingga sifat open legal policy dan eenmalig dari norma tersebut gugur. Dengan demikian, adalah beralasan hukum untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”, serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 untuk seluruhnya karena telah dimaknai dalam batang tubuhnya;
3.99. Bahwa Pemohon adalah pendidik dan dengan penuh keyakinan menutup permohonan ini dengan tegas: memberikan makan gratis adalah baik.
Namun, memberikan makan gratis kepada orang yang tidak membutuhkan di tengah guru yang seharusnya dimuliakan dalam keadaan sengsara adalah tidak dapat ditoleransi. Pemerintah yang tidak memenuhi kebutuhan komponen utama pendidikan hingga guru SD dan anak SD meregang nyawa hanya karena ingin belajar adalah kezaliman. Permohonan ini adalah berasal dari hati nurani. Pemohon memohon dengan sangat kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelamatkan hak konstitusional para pendidik. Pemohon memohon dengan sangat kepada Mahkamah Konstitusi karena nyata – nyata nasib pendidik sangat malang. Kita harus ingat, hal tersebut merupakan een eereschuld bukan tanpa jasa. Untuk memudahkan dalam pemeriksaan, Pemohon rangkum permohonan ini dalam tabel berikut:
Batu Uji Pasal 28C ayat (1) UUD NRI 1945 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Dana pendidikan selain gaji pendidik Dana pendidikan selain biaya dan biaya pendidikan kedinasan pendidikan kedinasan dan biaya dialokasikan minimal 20% dari selain komponen utama Anggaran Pendapatan dan Belanja pendidikan dialokasikan minimal Negara (APBN) pada sektor 20% dari Anggaran Pendapatan pendidikan dan minimal 20% dari dan Belanja Negara (APBN) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja sektor pendidikan dan minimal 20% Daerah (APBD). dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Sisdiknas Pemenuhan pendanaan pendidikan Biaya komponen utama pendidikan dapat dilakukan secara bertahap. antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 Anggaran Pendidikan sebagaimana Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU
APBN 2026
APBN 2026
Pendanaan operasional Dihapus. penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan
5. Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179 Tambahan Lembaran Negara Nomor 7144) bertentangan dengan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);
13. Bukti P-13: Fotokopi Salinan Laporan OECD berjudul “ Benchmarking the Performance of China’s Education System”;
14. Bukti P-14: Fotokopi Salinan Laporan OECD berjudul “ Education at a Glance 2025: OECD Indicators”;
15. Bukti P-15: Fotokopi Salinan penelitian berjudul “ Literature Research of the Nutrition Improvement Programme for Rural Compulsory Education Students in China” karya Fan Zhang, et.al.;
16. Bukti P-16: Fotokopi Salinan penelitian berjudul “ Nutrition and Child Development: Evidence from the Student Nutrition Improvement Program” karya Dan Su, et.al.;
17. Bukti P-17: Fotokopi Salinan Laporan “Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan Tahun 2025 ” dari Badan Pangan Nasional;
18. Bukti P-18: Fotokopi Salinan Memorandum No.M-25-34/NTSM-2 EXECUTIVE OFFICE OF THE PRESIDENT Amerika Serikat Tentang Fiscal Year (FY) 2027 Administration Research and Development Budget Priorities and Cross-Cutting Actions;
19. Bukti P-19: Fotokopi Salinan Penelitian berjudul: “ a Model of Growth Through Creative Destruction” karya Philippe Aghion dan Peter Howitt;
20. Bukti P-20: Fotokopi Salinan Penelitian berjudul: “ Modeling Ceteris Paribus Preferences with Deontic Logic” karya Andrea Loreggia, et. al.
21. Bukti P-21: Fotokopi Salinan Surat Pemberitahuan Nomor B/496/HK.10/1/2025 tertanggal 15 Januari 2025.
Selanjutnya, untuk memperkuat dalil-dalilnya para Pemohon mengajukan 1 (satu) orang saksi yaitu Muhammad Zidan Ramdani yang telah didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: • Saksi merupakan Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; • Kampus saksi merupakan Perguruan Tinggi Islam Negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai perguruan tinggi yang berstatus Badan Layanan Umum atau BLU, keberlangsungan layanan pendidikan di kampus saksi masih sangat bergantung pada dukungan anggaran negara melalui APBN. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada alokasi anggaran pendidikan, akan secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kualitas layanan pendidikan yang kami terima sebagai mahasiswa; • Berdasarkan pengalaman dan aspirasi yang saksi himpun dari mahasiswa terdapat beberapa persoalan mendasar yang membutuhkan dukungan anggaran pendidikan yang memadai. Pertama, kesejahteraan dosen dan dampaknya terhadap kualitas pembelajaran. Sebagai mahasiswa, harapan utama kami adalah memperoleh proses pembelajaran yang berkualitas, intensif, dan didampingi oleh dosen yang memiliki waktu serta fokus yang cukup untuk menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Namun dalam praktiknya, mahasiswa sering menghadapi keterbatasan waktu konsultasi akademik, termasuk dalam proses bimbingan tugas akhir, penelitian, maupun pengembangan kompetensi di luar ruang kelas. Situasi tersebut tentu mempengaruhi kualitas pengalaman belajar mahasiswa; • Kedua, berkurangnya akses beasiswa dan meningkatnya beban biaya pendidikan. Bagi sebagian mahasiswa, bantuan pendidikan bukan hanya instrument pendukung, melainkan factor penentu keberlangsungan studi.
Bantuan tersebut mengikuti beasiswa prestasi, bantuan UKT, bantuan riset, bantuan penyelesaian tugas akhir, bantuan publikasi ilmiah, hingga bantuan pengembangan kapasitas mahasiswa. Berdasarkan aspirasi yang saksi tangkap, kecemasan tersebut banyak dirasakan mahasiswa; • Ketiga, fasilitas pembelajaran yang belum sepenuhnya memadai. Berdasarkan aspirasi mahasiswa yang diterima oleh saksi, masih terdapat berbagai fasilitas pembelajaran yang memerlukan peningkatan kualitas dan pengembangan lebih lanjut. Beberapa diantaranya meliputi modernisasi ruang kelas dan perangkat pembelajaran digital, peningkatan kualitas jaringan internet dan infrastruktur teknologi informasi, penambahan koleksi perpustakaan, jurnal ilmiah berlangganan, serta akses basis data penelitian internasional; • Sebagai mahasiswa FDIKOM, saksi merasakan bahwa pengembangan industry komunikasi, media digital, penyiaran, dan teknologi informasi berjalan sangat cepat. Oleh karena itu, fasilitas pembelajaran juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut agar lulusan memiliki daya saing yang memadai; • Keempat, dukungan anggaran bagi penelitian, pengembangan kompetensi dan kegiatan mahasiswa. Selain proses pembelajran di kelas, pendidikan tinggi juga dibentuk melalui penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan aktivitas kemahasiswaan, namun berbagai kegiatan tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai. Mahasiswa sering menghadapi keterbatasan bantuan pengabdian masyarakat, pertukaran pelajar, magang, maupun pengembangan inovasi; • Sebelum terdapat kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), berbagai persoalan yang dihadapi perguruan tinggi dan mahasiswa sesungguhnya telah cukup kompleks. Mulai dari keterbatasan akses beasiswa, kebutuhan peningkatan fasilitas pembelajaran, penguatan kualitas dosen, hingga dukungan terhadap riset dan pengembangan mahasiswa. Hal ini memerlukan komitmen anggaran yang besar dan berkelanjutan.
2) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional pada tanggal 27 Agustus 2025 dilakukan pembahasan RKA BRIN dalam tahun anggaran 2026. Terhadap pagu anggaran BRIN pada RAPBN T.A 2026, Komisi X DPR RI memberikan catatan, antara lain, bahwa alokasi anggaran untuk riset perlu lebih diperkuat dengan disertai peningkatan beasiswa bagi SDM riset dan perluasan kerja sama global, serta mendorong BRIN untuk melakukan riset pangan yang mendukung kebijakan pemerintah, khususnya program makan bergizi gratis dengan mendorong pemanfaatan pangan lokal sebagai alternatif.
3) Dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 3 September 2025 dilakukan pembahasan RKA Kemendikdasmen dalam tahun anggaran 2026. Terhadap pagu anggaran Kemendikdasmen pada RAPBN T.A 2026, Komisi X DPR RI memberikan catatan, antara lain, bahwa penggunaan anggaran dilakukan secara efektif untuk realisasi program nasional yang langsung memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti Program Indonesia Pintar dan tunjangan guru, mengalokasikan usulan tambahan anggaran pembiayaan Tes Kemampuan Akademik agar pelaksanaannya tidak membebani APBD, menuntaskan pembaruan regulasi yang berimplikasi pada distribusi anggaran pendidikan, dan memastikan adanya perhatian khusus terhadap pendidikan inklusif dari sisi anggaran secara maksimal.
4) Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada tanggal 11 November 2025 dilakukan pembahasan rencana program anggaran tahun 2026. Komisi VIII DPR RI memberikan catatan agar pelaksanaan program penerima beasiswa PIP Madrasah dan Pesantren serta KIP Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2026 memperhatikan skala prioritas dan merata serta dilakukan evaluasi secara berkala dan efisiensi anggaran di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tidak berdampak pada kualitas layanan dasar dan kesejahteraan guru non-PNS.
c. Terkait dengan pembentukan UU 17/2025, terdapat beberapa pokok pembahasan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi antara lain:
1) Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 22 Juli 2025, Koordinator Panja menyampaikan laporan bahwa kebijakan fiskal 2026 diarahkan untuk mewujudkan “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi” menuju Indonesia tangguh, mandiri, dan sejahtera melalui delapan strategi, salah satunya adalah Program Makan Bergizi.
Berdasarkan itu, maka salah satu sasaran pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 yang disepakati adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ditunjukkan dari perbaikan indeks modal manusia. Dalam rangka mendukung pencapaian sasaran prioritas tersebut, dibutuhkan beberapa intervensi kebijakan, antara lain melalui pemberian makan bergizi untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi.
Pokok pembahasan yang telah disepakati tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah dalam menyusun RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2026.
2) Dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 21 Agustus 2025, Pemerintah menyampaikan pokok-pokok RAPBN Tahun Anggaran 2026. Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Pusat yang diterima langsung oleh masyarakat di seluruh daerah sehingga alokasi transfer ke daerah diselaraskan dengan kebijakan fiskal nasional yang progresif dan mendorong kemandirian fiskal daerah.
3) Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tanggal 8 September 2025, Kepala BGN menyampaikan pagu anggaran belanja BGN dan rencana kegiatan dan anggaran BGN. Secara umum, komposisi anggaran BGN tahun 2026 menunjukkan fokus yang kuat dengan porsi terbesar untuk program pemenuhan gizi nasional dan fungsi pendidikan.
4) Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Kepala Badan Gizi Nasional tanggal 15 September 2025, dilakukan pembahasan untuk menyempurnakan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga sesuai hasil pembahasan Banggar DPR RI. Berdasarkan risalah pembahasan, anggota Komisi IX DPR RI menyoroti pengawasan dan pemantauan Program Makan Bergizi agar program yang didanai dengan anggaran yang begitu besar dapat benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi target dari Program Makan Bergizi. Bentuk pengawasan dan pemantauan yang disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI antara lain dalam hal:
a) strategi BGN dalam meminimalisasi potensi risiko korupsi, kolusi, dan nepotisme pada level Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi;
b) penentuan indikator yang terukur untuk membuktikan nilai tambah dari pelaksanaan Program Makan Bergizi;
c) usulan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi lokal;
d) keamanan pangan;
e) pemerataan program dengan memberikan prioritas bagi masyarakat atau daerah tertentu;
f) peningkatan kapasitas kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi;
2. Terhadap dalil Para Pemohon yang mempermasalahkan bahwa Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 dan penjelasannya tidak memiliki batasan normatif yang jelas sehingga mengakibatkan Pemerintah melalui Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dan penjelasannya menyatakan secara eksplisit program makan bergizi sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Secara filosofis, pendidikan dipandang sebagai suatu proses pembentukan manusia secara utuh yang berlangsung melalui interaksi berbagai unsur yang saling terkait. Pendidikan tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai proses sistematis yang bertujuan mengembangkan potensi manusia secara menyeluruh, baik dalam aspek intelektual, moral, sosial, maupun keterampilan hidup. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan yang ideal mensyaratkan adanya keselarasan antara tujuan yang hendak dicapai dengan berbagai perangkat serta sumber daya yang digunakan untuk mewujudkannya.
b. Pandangan filosofis tersebut sejalan dengan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan dalam suatu kerangka sistem yang utuh dan terintegrasi serta diatur dengan undang-undang.
c. Sebagai pelaksanaan dari amanat konstitusi tersebut, dibentuk UU 20/2003 yang menempatkan pendidikan nasional sebagai sistem yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Ketentuan Pasal 1 angka 3 UU 20/2003 menjabarkan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga mengatur fungsi dan tujuan pendidikan nasional diatur dalam Pasal 3 UU 20/2003 yang menegaskan bahwa pendidikan berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan juga bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi landasan normatif yang mengarahkan seluruh komponen pendidikan agar bekerja secara terpadu dalam mengembangkan potensi peserta didik secara utuh.
d. Dalam kerangka konseptual, pendidikan dipahami sebagai suatu sistem yang terdiri atas berbagai komponen yang saling berinteraksi dan saling memengaruhi. Pendekatan sistem menempatkan seluruh unsur penyelenggaraan pendidikan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, di mana perubahan pada satu komponen akan berdampak pada komponen lainnya. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan tidak ditentukan oleh satu faktor tunggal, melainkan oleh tingkat keterpaduan dan keseimbangan antara seluruh komponen dalam sistem tersebut.
e. Secara ilmiah, pandangan ini sejalan dengan pemikiran Oemar Hamalik yang menyatakan bahwa proses pendidikan yang efektif mensyaratkan adanya interaksi yang harmonis antara berbagai komponen, seperti tujuan pendidikan, peserta didik, pendidik, kurikulum, metode pembelajaran, sarana dan prasarana, serta mekanisme evaluasi. Seluruh komponen tersebut membentuk suatu ekosistem pendidikan yang bekerja secara terpadu dalam mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.
f. Dalam kerangka tersebut, penyelenggaraan pendidikan yang ideal menuntut adanya keseimbangan dan sinergi antara seluruh komponen pendidikan. Setiap komponen tidak berdiri sendiri, melainkan berfungsi sebagai bagian dari sistem yang saling melengkapi dan saling mendukung untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal.
g. UU 20/2003 secara tegas menempatkan sistem pendidikan nasional sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Hal ini tercermin dari pengaturan yang komprehensif terhadap seluruh komponen penyelenggaraan pendidikan yang memiliki kedudukan yang sama pentingnya.
h. Komponen tersebut di antaranya adalah tujuan pendidikan nasional (sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 20/2003) yang menjadi arah dasar seluruh penyelenggaraan pendidikan dan landasan normatif bagi pengembangan potensi peserta didik secara utuh; peserta didik (sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 20/2003), yang ditempatkan sebagai subjek utama pendidikan dan memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya; pendidik dan tenaga kependidikan (sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU 20/2003), yang berperan sebagai tenaga profesional dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran; standar nasional pendidikan (sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 20/2003), yang terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan sebagai acuan pengembangan komponen lainnya; kurikulum (sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU 20/2003), sebagai instrumen utama dalam proses pembelajaran yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepentingan pembangunan nasional; sarana dan prasarana (sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU 20/2003) merupakan fasilitas pendukung yang wajib disediakan untuk menunjang proses pendidikan sesuai dengan perkembangan peserta didik; dan evaluasi pendidikan (sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU 20/2003 dan Pasal 58 UU 20/2003), sebagai mekanisme pengendalian mutu pendidikan untuk memastikan bahwa seluruh komponen berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
i. Keseluruhan pengaturan komponen tersebut menunjukkan bahwa UU 20/2003 membangun suatu kerangka sistem pendidikan yang terintegrasi, di mana setiap komponen saling berkaitan dan saling mendukung dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Oleh karena itu, keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh keterpaduan fungsi seluruh komponen tersebut, bukan oleh satu komponen secara parsial.
j. Dalam perspektif ketatanegaraan, penyelenggaraan sistem pendidikan nasional juga didukung oleh kebijakan pendanaan yang bersifat konstitusional. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD.
Ketentuan ini merupakan bentuk mandatory spending yang menunjukkan adanya kewajiban konstitusional negara untuk menjamin tersedianya pendanaan yang memadai bagi penyelenggaraan pendidikan. Norma tersebut merupakan bentuk mandatory spending yang bersifat batas minimum, bukan pembatasan terhadap jenis program yang dapat didanai.
k. Hal ini telah selaras dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang memberikan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 31 ayat (4) VUD NRI Tahun 1945 bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan, sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Sejalan dengan kewajiban negara tersebut, aspek pendanaan menjadi faktor krusial dalam pemenuhan hak atas pendidikan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk mengutip kembali rumusan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”’. Dengan rumusan demikian, konstitusi tidak membuka adanya kemungkinan penafsiran lain selain bahwa (i) negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN serta APBD; dan (ii) prioritas dimaksud haruslah sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta APBD (him. 269).
Dalam kaitan dengan dalil para Pemohon mengenai adanya ketimpangan dalam alokasi anggaran pendidikan dasar yang berdampak pada tingginya angka putus sekolah di tingkat pendidikan dasar, Mahkamah menilai bahwa_ persoalan tersebut lebih bersifat implementatif dan administratif, yang seharusnya menjadi ranah kebijakan pemerintah dalam menentukan alokasi anggaran pendidikan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan sektor pendidikan di setiap wilayah.
Dalam hal ini, Mahkamah menegaskan bahwa konstitusi hanya mengatur batas minimal anggaran pendidikan, sementara rincian peruntukannya merupakan bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga legislatif melalui mekanisme penyusunan APBN dan APBD (hlm. 278).
I. Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 yang menegaskan bahwa dana pendidikan dialokasikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD dan tidak merinci secara limitatif komponen pembiayaan pendidikan. Ketiadaan perincian tersebut bukanlah kekosongan norma, melainkan desain normatif yang memberikan fleksibilitas dalam pengaturan pembiayaan pendidikan sesuai kebutuhan sistem pendidikan yang bersifat dinamis dan terintegrasi.
m. Dalam konstruksi demikian, penentuan jenis program dan prioritas penggunaan anggaran pendidikan merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang melalui penyusunan undang-undang tentang APBN. Pemerintah bersama DPR RI memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan kebijakan anggaran melalui mekanisme APBN, sepanjang tetap berada dalam koridor pemenuhan mandatory spending pendidikan.
n. Dalam praktik di Amerika Serikat, mandatory spending merupakan pengeluaran wajib pemerintah atas program yang diatur oleh undang-undang selain undang-undang alokasi anggaran. Jumlah anggaran yang dibelanjakan dalam masing-masing program mandatory setiap tahunnya ditentukan oleh seberapa banyak penerima manfaat yang layak dan seberapa besar jumlah penerima manfaat yang layak untuk mendaftar. Dalam praktik di Indonesia, mandatory spending merupakan pengeluaran negara untuk program dan kegiatan tertentu yang harus dialokasikan oleh pemerintah karena telah dimandatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pengalokasian anggaran dalam APBN saat ini tidak lagi merujuk pada sektor, melainkan pada fungsi. Dengan demikian, pengalokasian mandatory spending pendidikan bergantung pada interpretasi terhadap pengertian fungsi sistem pendidikan itu sendiri.
o. Dalam konteks sistem pendidikan, mandatory spending tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai pembiayaan kegiatan pembelajaran di dalam kelas, melainkan harus dipahami sebagai pembiayaan terhadap keseluruhan komponen sistem pendidikan sebagai suatu ekosistem pendidikan, dan oleh karenanya tidak dimungkinkan untuk menetapkan batasan normatif yang kaku dan eksklusif mengenai jenis-jenis pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai anggaran pendidikan, karena hal tersebut justru akan bertentangan dengan karakter sistem pendidikan yang bersifat dinamis dan terintegrasi.
p. Lebih lanjut, pendanaan pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (selanjutnya disebut PP Pendanaan Pendidikan), yang menunjukkan bahwa biaya pendidikan pada dasarnya disusun dalam kerangka yang bersifat komprehensif dan holistik. Peraturan tersebut menegaskan bahwa biaya pendidikan meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, serta biaya pribadi peserta didik. Selanjutnya, biaya satuan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi yang meliputi biaya personalia dan non personalia, bantuan biaya pendidikan, serta beasiswa.
q. Struktur pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pendanaan pendidikan tidak hanya diarahkan pada pembiayaan komponen administratif atau operasional pendidikan semata, tetapi mencakup seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh. Biaya pendidikan dirancang untuk mendukung keberlangsungan seluruh komponen pendidikan, baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan maupun kebutuhan yang harus dipenuhi oleh peserta didik agar dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Dengan demikian, kerangka pembiayaan pendidikan pada dasarnya mencerminkan pendekatan sistematis yang memandang penyelenggaraan pendidikan sebagai suatu kesatuan proses yang membutuhkan dukungan sumber daya secara terpadu.
r. Dalam konteks tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk kebutuhan gizi yang memengaruhi kesiapan fisik dan kemampuan belajar peserta didik, memiliki keterkaitan langsung dengan kerangka biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Peserta didik yang memiliki kondisi kesehatan dan status gizi yang baik akan lebih mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal, sehingga dukungan terhadap pemenuhan kebutuhan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memastikan efektivitas proses pendidikan itu sendiri.
s. Lebih lanjut, pengaturan mengenai komponen biaya pendidikan dalam PP Pendanaan Pendidikan tidak mengenal adanya pembatasan yang bersifat kaku terhadap jenis kebutuhan yang dapat didukung melalui pendanaan pendidikan. Seluruh komponen biaya tersebut diposisikan sebagai bagian dari kerangka pendanaan pendidikan yang saling melengkapi dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah sebagai representasi negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya berbagai komponen biaya pendidikan agar seluruh unsur dalam sistem pendidikan dapat berfungsi secara optimal.
t. Apabila pendanaan pendidikan dibatasi hanya pada komponen tertentu yang dipersepsikan secara sempit sebagai kegiatan pembelajaran di dalam kelas, maka pembatasan tersebut berpotensi mengaburkan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara menyeluruh.
Pembatasan tersebut juga dapat mempersempit ruang kebijakan pemerintah dalam melakukan penganggaran pendidikan berdasarkan kebutuhan nyata penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
u. Terhadap pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik yang dipandang sebagai faktor yang berpengaruh terhadap kesiapan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran, hal ini merupakan bagian inheren dari penyelenggaraan sistem pendidikan secara nasional.
Kebutuhan dasar tersebut bukan sekadar faktor eksternal, melainkan merupakan komponen yang secara substantif memengaruhi kemampuan peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
v. Oleh karena itu, dalam kerangka sistem pendidikan nasional, pemenuhan gizi peserta didik harus dipandang sebagai bagian dari komponen pendidikan yang memiliki relevansi langsung terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional. Negara, dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya, tidak hanya bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan dalam arti sempit, tetapi juga memastikan terpenuhinya kondisi dasar yang memungkinkan proses pendidikan berjalan secara efektif dan berkualitas.
w. Berdasarkan keseluruhan penjelasan tersebut di atas, pengaturan dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 beserta penjelasannya yang secara eksplisit memasukkan program Makan Bergizi sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan harus dipahami secara sistematis, di mana program Makan Bergizi sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan dibentuk sebagai manifestasi pendekatan sistem dalam penyelenggaraan pendidikan nasional yang menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sebagai bagian integral dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Pengaturan tersebut juga merupakan pengaturan yang logis dan bentuk pelaksanaan kewenangan open legal policy pembentuk undang-undang memiliki dasar konstitusional serta yuridis yang kuat. Pengaturan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003, melainkan justru merupakan bentuk penjelasan yang kontekstual dan progresif dalam rangka memastikan bahwa mandatory spending pendidikan benar-benar digunakan untuk mendukung seluruh komponen sistem pendidikan secara terpadu.
3. Bahwa seiring dengan adanya kebutuhan hukum saat ini, DPR RI sampaikan bahwa saat ini terdapat rencana untuk mengubah UU 20/2003 yang akan diuraikan sebagai berikut:
a. Perubahan atas UU 20/2003 menggunakan nomenklatur judul “RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional” (RUU Sisdiknas) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode keanggotaan DPR RI 2025-2029, baik pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 maupun Tahun 2026.
b. Pada Prolegnas Prioritas Tahun 2025 RUU Sisdiknas masuk ke dalam daftar berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor: 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertanggal 19 November 2024 (nomor urut 13) jo. Keputusan DPR RI Nomor: 23/DPR RI/I/2025-2026, tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 tertanggal 23 September 2025 (nomor urut 15). Adapun berdasarkan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, RUU Sisdiknas masuk ke dalam daftar berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025-2026, tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tertanggal 23 September 2025 (nomor urut 17) jo. Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR RI/II/2025-2026 tentang Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 (nomor urut 16).
c. Berdasarkan dokumen Prolegnas tersebut, DPR RI melalui Komisi X sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi pendidikan, merupakan pihak yang menyiapkan Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas. Sejak awal tahun 2025, Komisi X DPR RI telah membentuk Panja RUU Sisdiknas untuk aktif menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan narasumber. Selanjutnya Komisi X DPR RI menugaskan Badan Keahlian DPR RI selaku -supporting system DPR RI di bidang keahlian untuk menyusun konsep Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas.
d. Dalam perjalanan penyusunannya, Badan Keahlian DPR RI mendapatkan banyak masukan dari para pemangku kepentingan serta pakar mengenai beragam isu pendidikan. Salah satu isu yang mengemuka yakni mengenai pendanaan pendidikan, bahwa mandatory spending yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang kemudian diturunkan pengaturannya dalam UU 20/2003 perlu diatur lebih eksplisit, meskipun saat ini pengaturan mengenai pendanaan pendidikan tersebut sudah cukup diatur dalam UU APBN maupun PP Pendanaan Pendidikan.
e. Materi muatan yang akan diatur terkait pendanaan pendidikan adalah untuk menguraikan komponen apa saja yang masuk ke dalam lingkup 20% (dua puluh) persen dana pendidikan dari APBN dan APBD. Tujuannya adalah agar dana pendidikan tersebut dapat benar-benar diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan secara utuh. Dalam Draf Naskah Akademik dan RUU Sisdiknas yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI setidaknya terdapat 5 (lima) komponen yang akan masuk ke dalam lingkup 20% (dua puluh) persen dana pendidikan, yakni biaya satuan pendidikan, biaya penghasilan pendidik dan tenaga kependidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, biaya pribadi peserta didik, dan dana abadi di bidang pendidikan.
f. Adapun saat ini tahapan pembentukan RUU Sisdiknas masih dalam tahap penyusunan yang dilakukan oleh Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR RI. Namun demikian, semangat untuk menjaga agar mandatory spending benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan dalam sistem pendidikan nasional secara holistik masih menjadi isu hangat yang senantiasa didiskusikan agar dapat dicari rumusan terbaik yang dapat diputuskan bersama sehingga tercipta suatu rumusan ketentuan mengenai pendanaan yang solutif.
4. Terhadap dalil Para Pemohon yang mempermasalahkan masuknya pendanaan untuk Program Makan Bergizi sebagai Anggaran Pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 dapat mereduksi anggaran komponen utama pendidikan dengan menutup ruang fiskal di bawah 20% seperti amanat konstitusi, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Aspek Kewenangan 1) Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang. Dalam menjalankan roda pemerintahan, negara membutuhkan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
2) Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan kepada Presiden untuk memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003).
Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara yang diwujudkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang.
3) Ketentuan Pasal 12 UU 17/2003 selanjutnya mengatur bahwa APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Penyusunan rancangan APBN berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara. Selaras dengan pengaturan tersebut, Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU 1/2004) mengatur bahwa semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program Pemerintah Pusat, dibiayai dengan
APBN.
4) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) merupakan bentuk implementasi konkret dan operasional dari tujuan bernegara karena memuat program, kebijakan, serta prioritas pembangunan nasional untuk setiap tahun anggaran.
Penyusunan RKP berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden dalam masa jabatannya. Adapun RPJMN berpedoman pada arah pembangunan yang ditetapkan Presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan merupakan penjabaran dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, penyusunan APBN dilakukan dalam kerangka sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara berjenjang dan terintegrasi dan merupakan tindakan konkret pemerintah dalam menjalankan RKP pada tahun berjalan.
5) Konstruksi normatif tersebut menunjukkan bahwa kebijakan anggaran pada prinsipnya merupakan bentuk konkret perencanaan anggaran yang ditujukan pada kegiatan pembangunan dan belanja pemerintah. Penentuan anggaran dan kebijakan keuangan negara merupakan bagian dari fungsi atau aktivitas pemerintah dalam rangka menjalankan kegiatan pemerintahan sehari-hari. Dengan demikian, kebijakan keuangan negara pada dasarnya bergantung pada kebijakan dasar pemerintahan pada saat itu dan disusun berdasarkan garis kebijakan negara.
6) Pemahaman ini juga selaras dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan bahwa Presiden paling mengetahui hal ihwal program pembangunan yang hendak dilaksanakannya sehingga diberikan kewenangan konstitusional yang bersifat eksklusif untuk mengajukan rancangan APBN. Pertimbangan dalam Putusan Nomor 35/PUU-XI/2013 selengkapnya berbunyi ( vide hlm. 142):
Pasal 23 ini memberikan satu deskripsi bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 UUD 1945 adalah yang paling mengetahui hal ihwal program pembangunan yang hendak dilaksanakannya sehingga oleh konstitusi diberikan kewenangan konstitusional yang bersifat eksklusif kepada Presiden untuk mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) yang kemudian dibahas bersama dan disetujui oleh DPR. Hal itu pulalah yang membedakan Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya yang dapat diajukan baik oleh DPR, Presiden, atau RUU tertentu oleh DPD dengan RUU APBN. Ketentuan tersebut sesuai dengan sistem pemerintahan negara yang dianut Indonesia, yaitu sistem presidensial. UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menjalankan kekuasaan penggunaan anggaran, termasuk merencanakan program dan anggaran pemerintahan negara yang akan dilaksanakan setiap tahun. Anggaran tersebut diajukan oleh Presiden dalam bentuk RUU.
7) Adanya frasa “ditetapkan setiap tahun” dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mencerminkan karakteristik dari APBN yang bersifat eenmalig, yaitu hanya untuk satu tahun.
Artinya, APBN yang ditetapkan untuk satu tahun anggaran tertentu hanya berlaku untuk tahun anggaran bersangkutan.
Apabila tahun anggaran berakhir, maka keberlakuan APBN secara otomatis juga berakhir. Rencana kerja pemerintah untuk tahun berikutnya membutuhkan penganggaran baru yang kemudian diajukan oleh Presiden dalam bentuk rancangan undang-undang. Karakteristik ini berbeda dengan undang-undang pada umumnya yang bersifat mengatur secara umum ( regeling).
8) Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 kemudian mengatur bahwa rancangan undang-undang tentang APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menyusun rancangan APBN yang kemudian diajukan kepada DPR RI untuk dibahas bersama.
9) APBN yang disusun oleh Presiden untuk menjalankan rencana kerja pemerintah baru dapat dijalankan setelah mendapat persetujuan dari DPR RI selaku lembaga perwakilan rakyat. Hal ini didasari bahwa hakikat dari APBN adalah kedaulatan yang berada di tangan rakyat, sehingga membutuhkan persetujuan ( begrooting) dari DPR RI. Dengan kata lain, persetujuan tersebut merupakan kuasa ( machtiging), bukan hanya consent. Dalam istilah D. Simons, titik berat tujuan anggaran negara adalah otorisasi dari perwakilan rakyat ( autorisatie van de volkvertegenwoordiging) kepada pemerintah untuk mengadakan pengeluaran atau pembiayaan sejumlah maksimal tertentu dari anggaran.
10) Menurut Arifin P. Soeria Atmadja, perbuatan hukum Pemerintah dalam menyusun anggaran negara memerlukan kontrol dari lembaga legislatif dalam bentuk hak budget, yaitu hak untuk turut menentukan anggaran negara dalam bentuk pemberian persetujuan mengenai anggaran negara antara rakyat (melalui wakil-wakilnya) dan Pemerintah sebagai badan eksekutif. Hak budget dipandang sebagai tolok ukur pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan anggaran karena APBN yang telah disetujui oleh DPR RI dapat dijadikan dasar pengawasan terhadap otorisasi yang telah diberikan kepada Pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran dalam batas-batas anggaran yang ditetapkan dalam APBN.
11) Hak budget lembaga legislatif tersebut dikenal sebagai fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPR RI sesuai dengan konstruksi norma dalam UU MD3. Berdasarkan fungsi anggaran tersebut, Pasal 71 huruf e UU MD3 menetapkan bahwa DPR RI berwenang membahas bersama Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
12) Selanjutnya, Pasal 180 UU MD3 menjelaskan bahwa Presiden mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN disertai dengan nota keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan bersama. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPR RI dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Selanjutnya, DPR RI mengambil keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN tersebut dalam Rapat Paripurna. Jika DPR RI menyetujuinya, maka undang-undang tentang APBN yang terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program dilengkapi dengan RKP yang menjadi satu kesatuan dengan APBN dan kemudian RKP tersebut menjadi acuan kerja Pemerintah yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
13) Rangkaian kegiatan yang dilakukan DPR RI dalam menjalankan kewenangannya di fungsi anggaran tersebut merupakan bentuk mekanisme checks and balances terhadap hak prerogatif Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menyusun anggaran negara. Tiap rapat pembahasan baik yang dilakukan di Komisi maupun di Banggar tersebut dilakukan secara kritis, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk menguji kesesuaian rancangan APBN dengan prioritas fungsi dan program yang telah direncanakan Pemerintah dalam dokumen perencanaan, sehingga APBN yang akan ditetapkan sesuai dengan tujuan bernegara.
14) Dalam kerangka tersebut, penyusunan APBN pada dasarnya merupakan bagian dari kewenangan eksekutif dalam merencanakan dan menjalankan kebijakan pemerintahan, termasuk pengalokasian APBN terhadap program-program prioritas pemerintah. Kemudian, konstitusi menempatkan DPR RI sebagai pemegang hak atas anggaran, sehingga rancangan APBN yang disusun oleh pemerintah harus diajukan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan. Dengan demikian, UU 17/2025 merupakan bentuk legitimasi politik dan konstitusional atas rencana keuangan negara yang disusun oleh Pemerintah dan telah memperoleh persetujuan DPR RI sebagai representasi rakyat.
b. Aspek Prosedural 1) Pelaksanaan kewenangan fungsi anggaran DPR RI dilakukan melalui masing-masing Komisi dan Banggar yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Guna efektivitas pelaksanaan fungsi anggaran, Komisi dan Banggar memiliki tugas-tugas yang saling berkesinambungan, Banggar memiliki tugas antara lain:
a) membahas bersama Pemerintah untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap Kementerian/Lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
b) menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan Komisi yang berkaitan;
c) membahas rancangan UU tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi transfer daerah dengan mengacu pada keputusan Rapat Kerja Komisi dan Pemerintah;
d) melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di Komisi dan alat kelengkapan DPR RI lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA Kementerian/ Lembaga);
e) melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan Komisi;
f) membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN; dan
g) membahas pokok penjelasan atas RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
2) Adapun setiap Komisi memiliki tugas dalam bidang anggaran antara lain:
a) mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan APBN yang meliputi RKP serta RKA Kementerian/Lembaga dalam ruang lingkup tugas Komisi dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah;
b) mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan APBN serta mengusulkan perubahan RKA Kementerian/Lembaga yang termasuk dalam ruang lingkup tugas komisi dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah;
c) membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
d) menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan APBN dan menyampaikan hasil pembahasan kepada Banggar untuk disinkronisasi;
e) membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran Kementerian/Lembaga oleh Banggar;
f) menyerahkan kembali kepada Banggar hasil pembahasan Komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran Kementerian/Lembaga oleh Banggar untuk bahan akhir penetapan APBN;
g) membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra Komisi bersangkutan;
h) mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
i) membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi.
3) Tahap awal penyusunan APBN dilakukan di lingkungan pemerintah melalui koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, serta kementerian dan lembaga terkait. Pada tahap ini pemerintah merumuskan arah kebijakan fiskal, asumsi dasar ekonomi makro, prioritas belanja negara, serta kerangka pembiayaan anggaran melalui konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Hasil dari proses ini kemudian dituangkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang menjadi dasar pembahasan pendahuluan RAPBN dengan
DPR RI.
4) Tahapan pembahasan pendahuluan APBN di DPR RI dimulai ketika pemerintah menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR RI.
Hal ini diatur dalam Pasal 13 UU 17/2003 yang menyatakan bahwa pemerintah menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR RI sebagai bahan pembicaraan pendahuluan RAPBN. Di DPR RI, pembahasan pada tahap ini mencakup antara lain: asumsi dasar ekonomi makro, arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta kisaran postur APBN. Pembahasan KEM-PPKF dilakukan pemerintah dan DPR RI dalam rangka memastikan bahwa RAPBN yang disusun nantinya didasarkan pada kondisi ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
5) Hasil pembahasan KEM-PPKF antara Banggar dan Pemerintah kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah untuk menyusun RKP yang ditetapkan melalui peraturan presiden. RKP digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam menyusun RUU tentang APBN dan nota keuangan, dasar hukum penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kementerian/Lembaga, dan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga.
6) Setelah pembahasan pendahuluan selesai, Presiden menyampaikan RUU tentang APBN, Nota Keuangan, beserta himpunan RKA Kementerian/Lembaga kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan pandangan umum fraksi-fraksi di DPR RI atas RUU tentang APBN yang kemudian atas pandangan umum fraksi-fraksi akan ditanggapi kembali oleh Pemerintah. Penyampaian rancangan APBN tersebut menandai dimulainya pembahasan resmi antara Pemerintah dan DPR RI.
7) Selanjutnya, akan diselenggarakan Raker antara Banggar dengan Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membahas pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran berdasarkan RAPBN untuk dijadikan acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Komisi terkait untuk membahas usulan anggaran dalam bentuk RKA Kementerian/Lembaga, kemudian dibahas bersama Komisi dalam Raker. Hasil Raker disampaikan kepada Banggar untuk dilakukan sinkronisasi.
8) Banggar selanjutnya menyusun asumsi dasar, defisit pendapatan, dan pembiayaan yang kemudian akan dibentuk dalam postur sementara RUU APBN. Banggar juga turut menyusun alokasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah pada RUU tentang APBN. Berdasarkan hasil pembahasan Banggar, Komisi melakukan Raker dengan mitra kerjanya untuk membahas penyesuaian RKA Kementerian/Lembaga.
9) Setelah seluruh tahapan tersebut terlaksana, kemudian disusun draf RUU tentang APBN yang dibahas bersama antara Banggar dan Pemerintah serta BI untuk kemudian dimintakan persetujuan untuk dibawa ke pembahasan tingkat II. Sebagai titik akhir pembahasan APBN, RUU tentang APBN yang telah disepakati Pemerintah dan DPR RI akan disahkan menjadi UU tentang APBN. UU tentang APBN akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan keuangan negara dalam menjalankan visi, misi, dan program Presiden dalam tahun berjalan.
10) Berdasarkan mekanisme yang telah dijabarkan sebelumnya, terhadap UU 17/2025 telah dilaksanakan pembahasan pendahuluan dan pembahasan untuk pengesahan terhadap APBN tahun anggaran 2026 yang di dalamnya termasuk juga Program Makan Bergizi tahun anggaran 2026, antara lain:
a) Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Gubernur Bank Indonesia, agenda penyampaian dan pengesahan laporan Panja-Panja Badan Anggaran DPR RI dalam rangka pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 pada tanggal 22 Juli 2025 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=vQlB_UvPCjc&t=374s.
b) Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan Ke IV Tahun Sidang 2024-2025, agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 dan RKP Tahun 2026 oleh Banggar DPR RI, pada tanggal 24 Juli 2025 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=R782iAJ1eAQ.
c) Rapat Paripurna DPR RI ke-1 Tahun Sidang 2025-2026 dan Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 15 Agustus 2025 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=Hkc9jh0nAio.
d) Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum, dan Gubernur Bank Indonesia terkait penyampaian pokok-pokok RAPBN Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah, pada tanggal 21 Agustus 2025 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=AectJMj8m3c.
e) Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, agenda Pembahasan RKA Kementerian/Lembaga tahun 2026 pada tanggal 26 Agustus 2025 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=bSC0IBi3qtA.
f) Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, agenda Persetujuan RKA Kementerian/Lembaga tahun 2026 pada tanggal 3 September 2025 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=xaKhWrL8erc&t=1165s.
g) Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Gizi Nasional, agenda Pembahasan RKA Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2026 pada tanggal 8 September 2025 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/live/YPtOJW9untg.
h) Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IX DPR RI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan Badan Gizi Nasional, agenda terkait penyesuaian RKA Kementerian/Lembaga sesuai hasil pembahasan Banggar DPR RI pada tanggal 15 September 2025 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch? v=LfJbKglq4VY&t=1142s.
11) Bahwa DPR RI bersama dengan Pemerintah telah melaksanakan proses pembahasan yang bertahap dan berjenjang terhadap Rancangan APBN Tahun Anggaran 2026, DPR RI secara resmi menyetujui RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan sebagai undang-undang.
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan antara Banggar DPR RI dan Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada tanggal 23 September 2025 (https://www.youtube.com/live/o8-v-MgAceM).
Dengan demikian, pasca diundangkannya UU 17/2025 pada 22 Oktober 2025, maka UU 17/2025 secara sah telah menjadi landasan fiskal utama pemerintah dalam mengelola penerimaan dan pembelanjaan anggaran tahun 2026.
c. Aspek Substantif 1) Bahwa pada prinsipnya, sebagai komitmen untuk membangun sektor pendidikan yang sejalan dengan amanat UUD NRI Tahun 1945, APBN didesain dengan standar pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Secara umum, Anggaran Pendidikan dalam APBN menunjukkan tren meningkat dari tahun ke tahun, meskipun sempat mengalami penurunan pada 2022 seiring penyesuaian kebijakan fiskal pada masa pemulihan akibat COVID-19. Terkhusus pada tahun 2026 ini, anggaran pendidikan tersebut meningkat sebesar 5,82 persen dibandingkan dengan tahun 2025. *) dihimpun dari UU APBN T.A. 2019 sampai dengan UU APBN
T.A. 2026
2) Bahwa besaran Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026 ditetapkan sebesar Rp 769 triliun. Seluruh Anggaran Pendidikan tersebut terbagi dalam 3 kelompok utama, yakni Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah, serta Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan.
3) Terhadap Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat melekat sebagai anggaran pada Kementerian/Lembaga yang dapat diklasifikasikan sebagai Anggaran Pendidikan.
Secara total, Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah Rp 470,5 triliun. Adapun rincian belanja Kementerian/Lembaga yang termasuk ke dalam kelompok Anggaran Pendidikan dijabarkan melalui tabel di bawah ini:
Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat
KODE MATA ANGGARAN RINCIAN PROGRAM
10 FUNGSI PENDIDIKAN
10.01 Pendidikan Anak Usia Dini (1). Program Wajib Belajar 13 Tahun;
(1). Kementerian Pendidikan (2). Program Kualitas Dasar dan Menengah Pengajaran dan Pembelajaran.
10.02 Pendidikan Dasar dan (1). Program Wajib Menengah Belajar 13 Tahun;
(2). Program Pendidikan (1). Kementerian Agama dan Pelatihan Vokasi;
(2). Kementerian Pertanian (3). Program (3). Kementerian Sosial Perlindungan Sosial (4). Kementerian Pendidikan (Sekolah Rakyat);
Dasar dan Menengah (4). Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
(5). Program Dukungan Manajemen.
10.03 Pendidikan Menengah (1). Program Wajib (1). Kementerian Perindustrian Belajar 13 Tahun;
(2). Kementerian Pendidikan (2). Program Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pelatihan Vokasi;
(3). Kementerian Kehutanan
KODE MATA ANGGARAN RINCIAN PROGRAM
10 FUNGSI PENDIDIKAN
(3). Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran.
10.04 Pendidikan Non Formal dan (1). Program Informal Perpustakaan dan (1). Kementerian Perindustrian Literasi;
(2). Kementerian (2). Program Pendidikan Ketenagakerjaan dan Pelatihan Vokasi;
(3). Perpustakaan Nasional (3). Program Kualitas (4). Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Dasar dan Menengah Pembelajaran;
(4). Program Dukungan Manajemen.
10.06 Pendidikan Tinggi (1). Program Pendidikan (1). Kementerian Pertahanan Tinggi;
(2). Kementerian Perindustrian (2). Program Pendidikan (3). Kementerian Energi dan Tinggi Keagamaan;
Sumber Daya Mineral (3). Program Riset dan (4). Kementerian Inovasi Ilmu Perhubungan Pengetahuan dan (5). Kementerian Kesehatan Teknologi;
(6). Kementerian Agama (4). Program Riset, (7). Kementerian Industri dan Ketenagakerjaan Pendidikan Tinggi (8). Kementerian Sosial Pertahanan;
(9). Kementerian Kelautan dan (5). Program Perikanan Pengembangan dan (10). Kementerian Komunikasi Penguatan Ekosistem dan Digital dan Ruang Digital;
(11). Kementerian (6). Program Pendidikan Perdagangan dan Pelatihan Vokasi;
(12). Badan Riset dan Inovasi (7). Program Nasional Perlindungan Sosial;
(13). Kementerian Pendidikan (8). Program Dukungan Tinggi, Sains, dan Manajemen.
Teknologi (14). Kementerian Pekerjaan Umum (15). Kementerian Pariwisata 10.07 Pelayanan Bantuan (1). Program Wajib Terhadap Pendidikan Belajar 13 Tahun;
KODE MATA ANGGARAN RINCIAN PROGRAM
10 FUNGSI PENDIDIKAN
(1). Kementerian Keuangan (2). Program Dukungan (2). Kementerian Agama Manajemen (LPDP);
(3). Badan Gizi Nasional (3). Program Kualitas (4). Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Dasar dan Menengah Pembelajaran;
(4). Program Pemenuhan Gizi Nasional.
10.08 Pendidikan Keagamaan (1). Program Wajib (1). Kementerian Agama Belajar 13 Tahun;
(2). Program Pendidikan Tinggi;
(3). Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran;
(4). Program Dukungan Manajemen.
10.09 Litbang Pendidikan (1). Program Kualitas (1). Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Dasar dan Menengah Pembelajaran.
10.10 Pembinaan Kepemudaan (1). Program dan Olah Raga Keolahragaan;
(1). Kementerian Pemuda dan (2). Program Olahraga Kepemudaan.
10.11 Pengembangan Budaya (1). Program Pemajuan (1). Kementerian Kebudayaan dan Pelestarian Kebudayaan;
(2). Program Dukungan Manajemen.
10.90 Pendidikan dan (1). Program Kebudayaan Lainnya Pembangunan (1). Kementerian Perindustrian Kebahasaan dan (2). Kementerian Agama Kesastraan;
(3). Kementerian Pendidikan (2). Program Prasarana Dasar dan Menengah Strategis;
(4). Kementerian Pekerjaan (3). Program Pendidikan Umum dan Pelatihan Vokasi;
(4). Program Kualitas Pengajaran dan Pembelajaran. *) dihimpun berdasarkan Lampiran III dan Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 Berdasarkan penjabaran di atas dapat terlihat bahwa Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat tersebar dalam beberapa Kementerian/Lembaga. Anggaran Pendidikan tidak hanya melekat kepada Kementerian/Lembaga tertentu yang menjalankan urusan penyelenggaraan pendidikan/ executing agency, melainkan kepada Kementerian/Lembaga lain yang juga turut menjalankan program pendidikan ataupun program yang berkaitan dengan pendidikan.
4) Penjabaran di atas juga menggambarkan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan melalui Anggaran Pendidikan pada APBN yang dilakukan terhadap keseluruhan aspek dalam penyelenggaraan pendidikan. Anggaran pendidikan pada Kementerian/Lembaga tersebut diimplementasikan dengan berbagai cara, salah satunya melalui Program Dukungan Manajemen untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia sesuai dengan sektor masing-masing. Misalnya, Kementerian Kebudayaan mengalokasikan anggaran pendidikan untuk Program Dukungan Manajemen serta program pemajuan dan pelestarian kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang mencakup berbagai inisiatif seperti Dana Indonesiana dan pelestarian warisan budaya.
5) Bahwa selain itu, anggaran Kementerian/Lembaga juga digunakan untuk pendidikan nonformal dan vokasi, seperti pelatihan vokasi industri di Kementerian Perindustrian melalui konsep link and match antara industri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta pendidikan vokasi sektor energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan pada Kementerian/Lembaga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor.
6) Gambaran di atas kembali menegaskan saling terpadunya setiap komponen penyelenggaraan dalam sistem pendidikan nasional.
Pembiayaan Makan Bergizi hanya menjadi salah satu bagian dari keseluruhan sistem yang ditopang melalui Anggaran Pendidikan pada APBN 2026.
7) Selain melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggara Pendidikan pada APBN T.A. 2026 juga disalurkan melalui Transfer ke Daerah yakni sebesar Rp 264,62 triliun, yang terdiri atas,
a) DAU dan DBH yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan sebesar Rp 128.2 Triliun;
b) Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 134,3 triliun, yang meliputi;
(1). Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp 59,3 triliun;
(2). Tunjangan Guru ASN Daerah sebesar Rp 74,8 triliun;
(3). Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya sebesar Rp 150 miliar;
(4). Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah sebesar Rp 125 miliar;
c) Otsus yang diperkirakan untuk anggaran pendidikan Rp 2,1 triliun.
8) Bahwa meskipun dianggarkan dalam pos anggaran tersendiri, keberadaan Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendidikan tidak dapat dipandang sebagai postur anggaran yang terpisah dan berdiri sendiri. Sebagaimana disampaikan dalam Nota Keuangan dan RAPBN T.A. 2026, dijelaskan bahwa Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah menjadi satu kesatuan APBN dalam menyelenggarakan pembangunan kewilayahan, yang alokasinya diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat melalui program-program prioritas daerah di bidang ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan infrastruktur (vide Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026, hlm. 3-50).
9) Adapun pada tahun 2026, kebijakan belanja Pemerintah akan difokuskan pada peningkatan efisiensi dan produktivitas belanja guna mewujudkan Indonesia berdaulat, adil, dan makmur. Oleh karena itu diperlukan sinergi dan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah yang diperkuat melalui strategi kebijakan fiskal daerah yang mendukung kebijakan prioritas tahun 2026, yaitu:
a) harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan Belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah serta komponen APBN lainnya;
b) kebijakan Transfer ke Daerah berbasis kinerja yang sinergis dan adaptif;
c) optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang mendukung kemudahan berusaha;
d) peningkatan kualitas belanja (belanja efisien dan produktif).
10) Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026 juga disalurkan melalui Pembiayaan, yakni melalui Dana Abadi di Bidang Pendidikan sebesar Rp 25 triliun dan Pembiayaan Pendidikan sebesar Rp 9 Triliun sehingga secara total Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan ialah sebesar Rp 34 triliun.
11) Bahwa jika disandingkan dengan alokasi Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2025, sejatinya terdapat peningkatan alokasi Anggaran Pendidikan pada APBN T.A. 2026. Dalam konteks Belanja Pemerintah Pusat, terdapat peningkatan sebesar Rp 173 triliun dalam Anggaran Pendidikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal ini pun berimbas pada naiknya Anggaran Pendidikan pada beberapa Kementerian/Lembaga. Sebagai gambaran, berikut beberapa Kementerian/Lembaga yang Anggaran Pendidikan mengalami kenaikan Anggaran Pendidikan, antara lain:
Persandingan Anggaran Pendidikan melalui Belanja K/L Antara Tahun 2025 dengan Tahun 2026 (dalam ribuan rupiah) Kementerian/ Tahun Anggaran No.
Lembaga 2025 2026 Kementerian
1. Pendidikan Dasar 33.545.177.876 56.682.130.000 dan Menengah Kementerian
2.
57.681.294.991 61.873.870.000 Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
3. Kementerian Agama 65.920.629.046 75.621.201.484
4. Kementerian Sosial 12.037.642.540 15.946.576.833 Badan Riset dan
5.
29.835.917 429.160.818 Inovasi Nasional Kementerian
6.
21.240.134.426 23.060.554.539 Pekerjaan Umum 12) Bahwa berdasarkan tabel di atas, setidaknya dapat terlihat bahwa penyelenggaraan pendidikan, yang secara umum pelaksanaannya dilakukan oleh Kemendikdasmen, Kemendikti, dan Kemenag, tidak mengalami penurunan anggaran. Ketiga kementerian tersebut, sebagai executing agency dalam hal penyelenggaraan pendidikan, justru mendapatkan kenaikan anggaran dalam APBN T.A. 2026. Selain itu, penyelenggaraan sekolah rakyat melalui Kemensos juga mendapat tambahan anggaran dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan anggaran ini juga terdapat pada BRIN yang bertanggung jawab atas program riset dan inovasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak terlewat, anggaran pendidikan pada Kementerian Pekerjaan Umum juga bertambah untuk memastikan proses pembangunan sarana dan prasarana sekolah serta infrastruktur pendidikan lainnya dapat berjalan dengan optimal. Berdasarkan penjabaran tersebut, anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga pada umumnya mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
13) Meskipun demikian, tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang kemudian Anggaran Pendidikannya berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, pengurangan alokasi Anggaran Pendidikan pada Kementerian/Lembaga tertentu dipastikan tidak berdampak masif terhadap penyelenggaraan pendidikan secara umum.
14) Adapun perihal dinamika besaran anggaran pendidikan dalam bentuk Transfer ke Daerah, dapat terlihat melalui tabel persandingan Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendidikan T.A. 2025 dan T.A. 2026 sebagaimana dijabarkan di bawah ini:
Persandingan Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah dalam APBN 2025 dan APBN 2026 dalam ribuan rupiah Tahun Komposisi 2025 2026 Transfer ke Daerah 347.091.878 264.624.371 DAU dan DBH yang diperkirakan 212.609.142 128.190.823 untuk anggaran pendidikan Dana Alokasi Khusus 132.137.908 134.333.446 DAK Fisik 2.482.020 -DAK Non Fisik 129.655.887 134.333.446 Bantuan Operasional Satuan 59.271.610 59.295.114 Pendidikan Tunjangan Guru ASN Daerah 70.064.302.552 74.763.332.083 BOP Penyelenggaraan Museum 169.975 150.000 dan Taman Budaya Dana Bantuan Pengembangan 150.000 125.000 Program Perpustakaan Daerah Otsus yang diperkirakan untuk 2.344.827 2.100.101 Anggaran Pendidikan 15) Bahwa untuk dapat memahami dinamika besaran Transfer ke Daerah sebagaimana tersaji dalam tabel di atas, maka penting untuk dapat memahami kedudukan Transfer ke Daerah sebagai bagian dari upaya pembangunan kewilayahan melalui Belanja Pemerintah. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Keuangan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah pada 21 Agustus 2025, bahwa Transfer ke Daerah dimaksudkan untuk melakukan pembangunan kewilayahan di seluruh Indonesia, dan dilaksanakan secara sinergis dengan belanja Kementerian/Lembaga. Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah menjadi satu kesatuan untuk memperkuat pembangunan di daerah.
16) Oleh karena ini, Pemerintah telah menyusun arah kebijakan Transfer ke Daerah pada Tahun 2026 berupa:
a) Transfer ke Daerah untuk kebutuhan belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah;
b) Alokasi Transfer ke Daerah memperhatikan Undang-Undang mengenai Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Bagi Hasil;
c) Dana Desa mendukung Koperasi Desa Merah Putih;
d) Kebijakan Dana Bagi Hasil memperhitungkan Belanja Prioritas Pemerintah Pusat untuk masyarakat di daerah;
e) Mendorong pembiayaan kreatif/inovatif untuk pembangunan di daerah;
f) Seluruh Kementerian/Lembaga yang melaksanakan program prioritas harus bersinergi dengan Pemerintah Daerah.
17) Dengan demikian dinamika besaran Transfer ke Daerah, utamanya pada Anggaran Pendidikan, sejalan dengan upaya peningkatan efektivitas program terkait pendidikan. Dalam hal ini mekanisme pengelolaan program pendidikan diarahkan di bawah Kementerian/Lembaga, seperti program revitalisasi sekolah atau Percepatan Perbaikan Sarana dan Prasarana Pendidikan (PSPP) yang kini dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, Pemerintah memperluas Program Indonesia Pintar hingga jenjang PAUD sampai menengah atas serta menangani anak tidak sekolah. Upaya peningkatan kualitas pendidikan juga dilakukan melalui pelatihan guru, Pendidikan Profesi Guru, dan pengembangan konten pembelajaran digital.
Di sisi lain, kesejahteraan guru ditingkatkan melalui kenaikan insentif guru non-ASN serta peningkatan tunjangan guru ASN daerah, disertai perbaikan mekanisme penyaluran berbagai tunjangan guru secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening penerima.
18) Terlepas dari pada dinamika di atas, terdapat beberapa pos Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah yang justru mengalami kenaikan. Hal ini misalnya terkait dengan Dana Alokasi Khusus yang mengalami kenaikan sebesar Rp 2.2 Triliun dibandingkan pengalokasian dari tahun sebelumnya. Kenaikan juga terjadi terhadap anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang pada tahun sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 59.27 Triliun, sedangkan pada tahun 2026 dianggarkan sebesar Rp 59.29 Triliun. Hal yang sama juga terhadap anggaran Tunjangan Guru ASN Daerah, yang mengalami kenaikan anggaran sebesar Rp 4.7 Triliun.
19) Adapun mengenai pendanaan Program Makan Bergizi pada APBN T.A. 2026, maka terlebih dahulu perlu mendudukkan Program Makan Bergizi sebagai program prioritas pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan yaitu siswa, santri, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Program Makan Bergizi juga telah sejalan dengan rezim perencanaan nasional, sebagaimana diatur secara sistematis dan berjenjang baik melalui RPJP, RPJMN, maupun RKP di tahun berjalan.
20) Bahwa sebagaimana disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, pada 21 Agustus 2025, oleh Menteri Keuangan, arah kebijakan penyelenggaraan Program Makan Bergizi pada tahun 2026 meliputi,
a) pembangunan SDM yang unggul dan berdaya saing;
b) instrumen pemberdayaan UMKM dan ekonomi lokal;
c) mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja baru, dan pengurangan tingkat kemiskinan.
21) Bahwa dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi pada tahun 2026, target penerima manfaat mengalami peningkatan sebesar 82,9 juta orang. Dengan demikian, peningkatan anggaran terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi merupakan suatu konsekuensi logis terhadap upaya untuk meningkatkan target penyelenggaraan Program Makan Bergizi itu sendiri.
22) Bahwa dari keseluruhan penerima manfaat Program Makan Bergizi tersebut, sasaran dari Program Makan Bergizi terdiri atas peserta didik, berupa siswa sekolah PAUD/RA/TK/sederajat, siswa SD/MI/sederajat, siswa SMP/MTS/sederajat, siswa SMA/MA/sederajat, siswa SLB, serta santri. Selain itu, Program Makan Bergizi juga ditargetkan kepada ibu hamil, balita, dan ibu menyusui.
23) Dengan struktur sasaran penerima manfaat sebagaimana dijabarkan di atas telah menjadikan anggaran terhadap Program Makan Bergizi terdiri dari beberapa pos anggaran, yaitu Anggaran Pendidikan, Anggaran Kesehatan, Fungsi Ekonomi dan Cadangan. Hal ini sejalan dengan desain Program Makan Bergizi yang ditargetkan, selain untuk meningkatkan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing, namun juga diharapkan dapat ikut berkontribusi pada perekonomian nasional serta pemberdayaan UMKM.
24) Adapun penganggaran melalui pos Anggaran Pendidikan bagi Program Makan Bergizi merupakan konsekuensi logis mengingat salah satu target manfaat Program Makan Bergizi ialah peserta didik, sehingga anggarannya dapat diklasifikasikan sebagai Anggaran Pendidikan. Hal ini merupakan keputusan politik yang disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR RI melalui Badan Anggaran yang terdiri atas anggota dari setiap komisi di DPR RI dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
25) Bahwa dalam perspektif peserta didik sebagai subjek utama pendidikan, pemenuhan hak atas pendidikan tidak hanya mencakup penyediaan layanan pembelajaran, tetapi juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara optimal. Secara ilmiah, kondisi kesehatan dan status gizi memiliki keterkaitan langsung dengan kemampuan konsentrasi, daya tangkap, serta prestasi belajar peserta didik. Kekurangan gizi dapat menurunkan kualitas proses belajar, sementara pemenuhan gizi yang baik dapat meningkatkan kemampuan belajar secara signifikan. Pada usia sekolah, peserta didik berada dalam fase pertumbuhan yang memerlukan dukungan nutrisi yang memadai untuk menunjang perkembangan fisik, kognitif, dan psikososial. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik merupakan faktor yang secara langsung memengaruhi efektivitas proses pendidikan.
26) Bahwa dalam perspektif sistem pendidikan nasional, pemenuhan kondisi fisik dan kesehatan peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai instrumen pembangunan sumber daya manusia mensyaratkan adanya kesiapan dasar peserta didik agar mampu berkembang secara optimal. Dalam kerangka tersebut, Program Makan Bergizi merupakan bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran. Program ini tidak hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi, daya tahan belajar, dan capaian pendidikan secara keseluruhan.
27) Bahwa dalam perspektif sistem pendidikan sebagai suatu kesatuan yang terpadu, pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian dari komponen pendidikan yang memiliki keterkaitan erat dengan keberhasilan proses pembelajaran. Oleh karena itu, kebijakan pemenuhan gizi peserta didik secara logis merupakan bagian dari kebijakan pendidikan yang bersifat holistik.
28) Bahwa kebijakan Program Makan Bergizi juga sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas strategis, sebagaimana tercermin dalam RPJPN, RPJMN, dan RKP. Dalam kerangka tersebut, peningkatan kualitas gizi dan pendidikan merupakan agenda yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Dengan demikian pengalokasian pendanaan Program Makan Bergizi dalam APBN merupakan bentuk implementasi dari kebijakan pembangunan yang telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran negara serta telah dibahas dan disetujui bersama oleh DPR RI sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
29) Alokasi pendanaan Program Makan Bergizi ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan, yaitu masuk dalam sub-fungsi “Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan”, bersama program lain seperti wajib belajar, LPDP, dan peningkatan kualitas pembelajaran. Hal ini berarti MBG adalah sub komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan pengalih atau pengurang mandatory spending. Penempatan alokasi Program Makan Bergizi tersebut juga telah sejalan dengan anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektor, di mana anggaran pendidikan tersebar di banyak Kementerian/Lembaga (Kemenag, Kemensos, Kemenperin, dll.), termasuk untuk: vokasi industri, pelatihan tenaga kerja, riset dan inovasi, perlindungan sosial berbasis pendidikan. Hal ini menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan fleksibel dan berbasis fungsi, sehingga pendanaan Program Makan Bergizi sah secara desain fiskal sebagai bagian dari kebijakan pendidikan.
30) Alokasi Program Makan Bergizi telah selaras dengan perubahan komposisi anggaran di pusat dan daerah. Peningkatan alokasi anggaran pendidikan dalam belanja pemerintah pusat merupakan bentuk kebijakan fiskal yang dipilih untuk dapat memberikan penguatan peran pemerintah pusat dalam hal perencanaan yang lebih terkoordinasi, pengalihan ke program yang berdampak langsung, peningkatan efisiensi dan ketepatan sasaran, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap efektivitas program nasional, khususnya Program Makan Bergizi.
d. Berdasarkan uraian tersebut, pengalokasian pendanaan untuk Program Makan Bergizi dalam APBN T.A. 2026 sebagaimana tertuang dalam UU 17/2025 telah sah secara kewenangan dan prosedural karena tidak melampaui kewenangan Presiden dalam menyusun dan mengajukan rancangan APBN dan kewenangan DPR dalam membahas dan menyetujuinya. Selain itu, struktur anggaran APBN dalam UU 17/2025 telah memenuhi kewajiban pengalokasian ( mandatory spending) untuk fungsi pendidikan sebesar 20% (dua puluh persen) yang sebagian digunakan untuk pendanaan Program Makan Bergizi yang khusus diberikan kepada peserta didik.
e. Penempatan pendanaan untuk Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan tidak bertentangan dengan moralitas karena secara substantif Program Makan Bergizi diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah dengan pemenuhan gizi peserta didik yang berkaitan erat dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional. Kebijakan ini telah memenuhi unsur rasionalitas karena terdapat hubungan logis antara pemenuhan gizi peserta didik dengan peningkatan konsentrasi, daya tahan belajar, dan capaian pendidikan secara keseluruhan. Program Makan Bergizi diberikan secara luas kepada seluruh peserta didik, dan penempatan pendanaannya dalam Anggaran Pendidikan tidak menghilangkan kewajiban negara untuk membiayai komponen pendidikan lainnya, serta alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi mandatory spending sebesar 20% dari keseluruhan APBN. Hal ini memperlihatkan bahwa pengalokasian pendanaan untuk Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan tidak menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, UU 17/2025 yang memuat rincian peruntukan anggaran pendidikan untuk pendanaan Program Makan Bergizi merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka yang dipilih oleh pembentuk undang-undang.
5. Bahwa berkenaan dengan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan implementasi Program Makan Bergizi, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Selain memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPR RI juga memiliki fungsi pengawasan yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN. Dalam bidang pengawasan, Komisi memiliki tugas antara lain meliputi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk undang-undang tentang APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya, dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah. Hal ini berarti bahwa DPR RI senantiasa memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan UU 20/2003, UU 17/2025, dan pelaksanaan Program Makan Bergizi.
Komisi dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut dapat mengadakan berbagai kegiatan, antara lain rapat kerja dengan pemerintah dan rapat dengar pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili instansinya.
b. Komisi X DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang pendidikan telah mengadakan beberapa kali rapat kerja dengan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerjanya khususnya terkait dengan evaluasi kinerja di tahun anggaran 2025 dan kesiapan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2026, yaitu:
1) Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 dengan acara antara lain Evaluasi Kinerja T.A. 2025, Rencana Kerja Strategis T.A. 2026, dan Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran Kemendikdasmen pada APBN T.A. 2025 sebesar 98,66% dan menyampaikan catatan kepada Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas anggaran tahun anggaran 2026, termasuk mitigasi dampak efisiensi anggaran agar tidak mengurangi layanan prioritas, seperti Program Indonesia Pintar, tunjangan guru, revitalisasi sekolah, afirmasi/inklusi, penanganan anak tidak sekolah, dan penguatan mutu pembelajaran.
2) Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 dengan acara: Evaluasi Kinerja T.A. 2025, Rencana Kerja Strategis T.A.
2026, Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026, dan lain-lain. Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran Kemdiktisaintek pada APBN T.A. 2025 sebesar 94,83% dan mengharapkan capaian realisasi tersebut dapat ditingkatkan pada tahun anggaran 2026. Selain itu, Komisi X DPR RI menyampaikan catatan agar rencana kerja dan program strategis tahun anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara terukur sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.
3) Rapat Kerja dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 dengan acara: Evaluasi Kinerja TA 2025, Rencana Kerja Strategis T.A. 2026, Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2026, dan lain-lain.
Dalam rapat tersebut, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran BRIN pada APBN T.A. 2025 sebesar 89,58% dan mendorong penyerapan anggaran pada tahun berikutnya agar daya serap semakin optimal dan berdampak pada peningkatan kinerja. Komisi X DPR RI mendorong BRIN untuk menyajikan rincian belanja modal, belanja barang, dan belanja pegawai secara lebih komprehensif dengan disertai penjelasan output dan outcome yang terukur untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas anggaran.
c. Selain itu, pelaksanaan kinerja Kementerian Agama dan Kementerian Sosial sebagai institusi yang menerima anggaran Pendidikan juga merupakan objek pengawasan dari Komisi VIII DPR RI yang dilakukan dalam kegiatan berikut ini:
1) Rapat Kerja dengan Menteri Agama pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 dengan acara Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI memberikan catatan kepada Kementerian Agama agar dalam melaksanakan program kerja dan anggaran tahun 2026 memperhatikan dan menindaklanjuti beberapa catatan, antara lain memberikan insentif dan memenuhi kesejahteraan bagi guru di lembaga pendidikan keagamaan, memastikan kualitas sarana dan prasarana lembaga pendidikan keagamaan sesuai dengan standar yang berlaku, mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di lembaga pendidikan keagamaan, memastikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah mencakup seluruh Pendidikan keagamaan agar dimaksimalkan dan lebih baik dari pelaksanaan pada tahun sebelumnya.
2) Rapat Kerja dengan Menteri Sosial pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2026 dengan acara Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI menerima laporan mengenai realisasi anggaran Kemensos tahun 2025 sebesar 97,33% dan mendorong Kemensos untuk meningkatkan realisasi anggaran pada tahun 2026. Kemudian, Komisi VIII DPR RI memberikan pendapat dan pandangan, antara lain agar Kemensos dalam menyelenggarakan Sekolah Rakyat harus melakukannya secara selektif dan diprioritaskan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem dengan mendorong pemerintah kabupaten/kota dan swasta untuk menyediakan lahan di seluruh Indonesia untuk pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat.
d. Berkenaan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi IX DPR RI melakukan berbagai kegiatan untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah tersebut dalam kegiatan berikut:
1) Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Gizi Nasional pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 dengan acara:
a) penyampaian evaluasi dan isu strategis pelaksanaan Program MBG Tahun 2025 serta strategi perbaikan tata Kelola MBG tahun 2026;
b) penjelasan terkait koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam peningkatan standar pengelolaan pangan, pendataan penerimaan manfaat, serta skema khusus pelaksanaan Program MBG di sekolah non-formal seperti pesantren dan sekolah berbasis komunikasi; dan
c) penjelasan terkait pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di daerah 3T.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI menilai bahwa pelaksanaan Program MBG oleh BGN masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, khususnya terkait pemenuhan standar keamanan pangan, kebersihan dapur, kelayakan sarana dan prasarana SPPG, ketetapan distribusi, dan kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat. Untuk itu, Komisi IX DPR RI dan BGN bersepakat agar BGN melakukan perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG agar keberhasilan Program MBG tidak semata diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas gizi, keamanan pangan, dan dampaknya terhadap masyarakat. Selain itu, Komisi IX DPR RI menekankan perlunya kebijakan afirmatif dan skema khusus bagi pelaksanaan Program MBG di daerah terpencil.
2) Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Gizi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 dengan acara:
a) pembahasan aspek keamanan pangan dan penerapan standar SPPG dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk penerapan prinsip Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; dan
b) pembahasan upaya preventif dan strategi mitigasi kejadian luar biasa keracunan pangan dalam Program MBG.
Dalam rapat tersebut, Komisi IX DPR RI memberikan perhatian besar terhadap dugaan kasus keracunan pangan dalam Program MBG dan mendesak BGN untuk melakukan respons cepat dan berbagai upaya mitigasi risiko guna memastikan keamanan pangan dalam Program MBG.
3) Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Gizi Nasional pada hari Senin, 3 Februari 2025 dengan acara:
a) membahas tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk pola koordinasi lintas sektor, tata kelola ketersediaan bahan baku, dan sistem monitoring dan evaluasi program.
b) membahas laporan hasil pilot project Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2024 dan pembelajaran untuk pelaksanaan program tahun 2025.
c) membahas konsep dan panduan kemitraan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
e. Dalam rapat-rapat tersebut jelas terlihat bahwa DPR RI menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang dilaksanakan dengan berbagai program dan kinerja tidak menyimpang dari undang-undang yang telah disepakati bersama.
Fungsi pengawasan tersebut juga dilakukan dengan maksud untuk memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran, efisien, dan meminimalisir penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Selain itu, dalam kerangka representatif, DPR RI juga menyampaikan permasalahan yang dialami oleh rakyat dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah melalui mitra kerja masing-masing komisi dan mendorong pemerintah untuk lebih responsif dalam menangani permasalahan tersebut. Catatan dari DPR RI dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk menyempurnakan perencanaan program di tahun berikutnya, termasuk pengalokasian APBN untuk mendanai program pemerintah.
g. DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 beserta penjelasannya serta Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
e. Untuk memastikan rencana percepatan penyelenggaraan Program Makan Bergizi tersebut, pada APBN T.A. 2026 terdapat peningkatan anggaran untuk pendanaan Program Makan Bergizi, yaitu menjadi Rp 223 triliun untuk memperluas jangkauan peserta didik (anak sekolah) di seluruh Indonesia sebagai penerima manfaat.
f. Dengan mempertimbangkan adanya upaya percepatan penyelenggaraan Program Makan Bergizi serta peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program, maka peningkatan anggaran bagi Program Makan Bergizi merupakan suatu konsekuensi logis untuk dilakukan. Adapun penting untuk menjadi catatan, peningkatan anggaran tersebut juga dilakukan dengan tetap memastikan tidak terganggunya aspek pendanaan bagi program lainnya serta senantiasa memastikan kemampuan fiskal negara dalam melakukan pembiayaan terhadap Program Makan Bergizi maupun program-program Pemerintah lainnya tanpa terkendala.
2. Terkait dengan alasan penempatan pendanaan Program Makan Bergizi dalam Anggaran Pendidikan, padahal terdapat pendanaan Program Makan Bergizi dalam anggaran lainnya, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Penempatan anggaran Program Makan Bergizi dalam fungsi pendidikan pada dasarnya tidak dapat dipahami secara sektoral semata, melainkan harus dilihat dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang bersifat terpadu sebagaimana diatur dalam UU 20/2003. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri atas berbagai komponen yang saling berkaitan dan saling menentukan keberhasilan satu sama lain, dengan peserta didik sebagai subjek utama ( student-centered). Dalam perspektif demikian, pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik tidak dapat diposisikan hanya sebagai isu kesehatan semata, tetapi merupakan komponen integral dalam sistem pendidikan nasional serta upaya negara untuk menjamin keberlangsungan, efektivitas, dan kualitas proses pembelajaran.
b. Bahwa kualitas gizi memiliki korelasi langsung terhadap fungsi kognitif peserta didik. Asupan nutrisi yang memadai berpengaruh terhadap perkembangan otak, kemampuan konsentrasi, daya ingat, ketahanan belajar, kemampuan pemecahan masalah, serta efektivitas pembelajaran peserta didik. Sebaliknya, kondisi kekurangan gizi dapat berdampak pada menurunnya kapasitas belajar, lambatnya pemrosesan informasi, meningkatnya kelelahan, serta tingginya tingkat ketidakhadiran peserta didik di sekolah. Oleh karena itu, peserta didik yang tidak memperoleh pemenuhan gizi yang memadai pada dasarnya tidak berada dalam kondisi optimal untuk menerima, mengolah, dan mengembangkan materi pembelajaran yang diberikan dalam proses pendidikan. Dalam konteks tersebut, proses belajar mengajar yang efektif mensyaratkan adanya kesiapan fisik dan mental peserta didik. Pendidikan tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai sekadar transfer pengetahuan di ruang kelas, melainkan merupakan proses interaktif yang membutuhkan perhatian, partisipasi aktif, kesiapan biologis, dan daya tahan belajar dari peserta didik.
Gizi menjadi fondasi dasar bagi seluruh kesiapan peserta didik tersebut.
Ketika kebutuhan gizi tidak terpenuhi, maka intervensi pedagogis lainnya, baik berupa kurikulum yang baik, metode pembelajaran inovatif, maupun kualitas tenaga pendidik, tidak akan mencapai hasil yang optimal. Dengan demikian, pemenuhan gizi merupakan prasyarat fundamental yang menentukan keberhasilan keseluruhan ekosistem pendidikan nasional.
c. Merujuk pada kerangka tersebut, keterkaitan antara pemenuhan gizi peserta didik dengan ketercapaian amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 menjadi sangat relevan dan memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Frasa “mencerdaskan kehidupan bangsa” tidak dapat dimaknai secara sempit hanya sebagai penyediaan akses formal terhadap sekolah, kurikulum, dan tenaga pendidik, melainkan juga mencakup pemenuhan kondisi dasar yang memungkinkan proses pendidikan berlangsung secara efektif dan bermutu. Dalam perspektif tersebut, gizi merupakan enabling condition atau kondisi yang bersifat mendasar bagi terpenuhinya hak atas pendidikan secara substantif. Tanpa pemenuhan gizi yang memadai, hak atas pendidikan berpotensi hanya terpenuhi secara formal administratif, tetapi gagal diwujudkan secara substantif karena peserta didik tidak memiliki kapasitas biologis dan kognitif yang optimal untuk belajar. Dengan demikian, pemenuhan gizi bagi peserta didik harus dipandang sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas hasil pendidikan, bukan semata-mata peningkatan angka partisipasi sekolah.
d. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD juga patut dimaknai secara progresif dan substantif.
Anggaran pendidikan tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur pendidikan atau pembiayaan administratif operasional sekolah, tetapi juga diarahkan pada intervensi strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan keberhasilan pendidikan nasional, termasuk pemenuhan gizi peserta didik melalui Program Makan Bergizi. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa pemenuhan gizi bagi peserta didik bukan sekadar isu kesehatan dalam arti sempit, melainkan elemen fundamental dalam kerangka pemenuhan hak atas pendidikan. Integrasi antara kebijakan pendidikan dan kebijakan pemenuhan gizi merupakan keniscayaan untuk mewujudkan tujuan konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa secara substantif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, intervensi gizi melalui Program Makan Bergizi bagi peserta didik secara rasional, konstitusional, dan akademik dapat dipandang sebagai prasyarat dasar (kondisi sine qua non) bagi efektivitas proses belajar-mengajar dan pencapaian tujuan pendidikan nasional, sehingga penempatannya dalam alokasi anggaran fungsi pendidikan merupakan kebijakan yang tepat dan memiliki dasar legitimasi yang kuat.
e. Sementara itu, keberadaan anggaran Program Makan Bergizi pada fungsi kesehatan dan fungsi pendidikan justru menunjukkan bahwa program pemenuhan gizi nasional dirancang dengan pendekatan multisektor dan berbasis sasaran ( target-based policy approach). Dalam hal ini, perbedaan penempatan pos anggaran bukan merupakan bentuk inkonsistensi kebijakan, melainkan cerminan dari perbedaan tujuan intervensi, karakteristik penerima manfaat, serta outcome utama yang hendak dicapai oleh masing-masing program. Intervensi pemenuhan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita secara substansial berada dalam domain kesehatan masyarakat. Fokus utama program tersebut adalah pencegahan stunting, penurunan angka kematian ibu dan bayi, pemenuhan kebutuhan gizi pada masa 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan, peningkatan kesehatan maternal dan anak, serta penguatan kualitas kesehatan masyarakat secara umum. Oleh karena itu, outcome utama yang dituju bersifat kesehatan publik dan pelayanan kesehatan dasar sehingga secara logis dan administratif ditempatkan dalam fungsi kesehatan.
f. Berbeda dengan hal tersebut, Program Makan Bergizi bagi peserta didik memiliki orientasi yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Program ini ditujukan untuk meningkatkan kesiapan belajar peserta didik, memperkuat konsentrasi dan daya serap pembelajaran, meningkatkan kehadiran dan partisipasi sekolah, mengurangi hambatan belajar akibat kelaparan atau kekurangan gizi, serta mendukung peningkatan kualitas hasil pendidikan. Dengan demikian, outcome utama yang hendak dicapai berada dalam domain pendidikan, yaitu terciptanya proses pembelajaran yang lebih efektif dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan.
g. Atas dasar perbedaan orientasi, tujuan, dan dampak kebijakan tersebut, penempatan anggaran pada fungsi yang berbeda merupakan bentuk penerapan prinsip penganggaran berbasis fungsi ( functional budgeting) yang justru mencerminkan ketepatan desain kebijakan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, pembagian anggaran lintas fungsi dalam Program Makan Bergizi harus dipahami sebagai bentuk penyesuaian terhadap sasaran dan tujuan masing-masing intervensi, bukan sebagai bentuk tumpang tindih atau inkonsistensi kebijakan anggaran negara.
3. Terkait dengan proses pembahasan APBN T.A. 2025 pada masa transisi pemerintahan, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Pengelolaan keuangan negara dalam wujud APBN melalui undang-undang merupakan proses rutin, periodik, dan berkelanjutan setiap tahun yang melibatkan Pemerintah dan DPR serta DPD. Hal ini merupakan amanat dari Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa rancangan APBN diajukan oleh Presiden untuk kemudian dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pengajuan rancangan APBN tersebut dilaksanakan setiap tahun untuk ditetapkan dengan undang-undang.
b. Guna menjamin terlaksananya siklus tahunan penetapan APBN melalui undang-undang, DPR dan Pemerintah mengatur penyusunan dan penetapan APBN melalui UU 17/2003. Dalam UU 17/2003, setidaknya terdapat 3 (tiga) tahapan yang telah ditentukan batas waktunya. Pertama, paling lambat pada bulan Mei tahun berjalan, Pemerintah harus menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR sebagai pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun yang berikutnya. Kedua, Pemerintah menyampaikan rancangan APBN beserta nota keuangannya kepada DPR.
Ketiga, DPR paling lambat 2 bulan sebelum tahun berikutnya harus melaksanakan pengambilan keputusan mengenai rancangan APBN yang disampaikan Pemerintah. Batas-batas waktu tersebut menjadi acuan garis waktu siklus tahunan bagi DPR dalam membahas dan menetapkan UU APBN untuk tahun anggaran berikutnya.
c. Berkenaan dengan proses pembahasan rancangan APBN 2025, pada dasarnya tidak terdapat perbedaan signifikan dibandingkan dengan proses pembahasan rancangan APBN 2026 yang berpedoman pada UU 17/2003.
Antara lain, proses pembahasan pendahuluan dengan penyampaian KEM-PPKF kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR pada pertengahan tahun, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian rancangan APBN beserta nota keuangannya dalam sidang Paripurna DPR pada bulan Agustus, dan diputuskan untuk disetujui atau tidak disetujui pada bulan Oktober. DPR RI telah melaksanakan tahapan-tahapan terkait APBN 2025 antara lain:
1) Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2025, pada tanggal 20 Mei 2024 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=_ul8s76OjR0 2) Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya, pada tanggal 16 Agustus 2024 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=GLSJPEfoeUk.
3) Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025, pada tanggal 19 September 2024 yang dapat diikuti melalui pranala https://www.youtube.com/watch?v=H7zHP02a7uQ.
d. Mengacu pada keterangan di atas, pembahasan APBN 2025 tidak dapat terlepas dari proses transisi pemerintahan maupun transisi keanggotaan DPR. Namun demikian, siklus tahunan APBN harus terus bergulir. Masa transisi tersebut tidak dapat menghentikan siklus konstitusional penganggaran negara yang harus terus berjalan demi menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama pemegang kekuasaan sebelum dan setelahnya untuk dapat mengomunikasikan arah kebijakan fiskal penganggaran APBN tahun berikutnya agar arah pembangunan nasional tetap berjalan secara sinkron dan berkelanjutan.
e. Dalam menghadapi masa transisi pemerintahan dan keanggotaan DPR, dinamika politik anggaran memungkinkan adanya perubahan atau penyesuaian melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.
Hal ini sejalan dengan praktik kebijakan publik yang dikenal sebagai policy bridging dalam masa transisi, yaitu upaya menjembatani kesinambungan program antara pemerintahan lama dan baru. Dengan demikian, keberadaan APBN 2025 mencerminkan adaptasi sistem anggaran terhadap realitas politik dan kebutuhan pembangunan.
f. Dengan demikian, masuknya pendanaan Program Makan Bergizi dalam APBN 2025 tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip hukum maupun tata kelola penganggaran negara.
Sebaliknya, hal tersebut merupakan manifestasi dari prinsip continuity of government dalam pengelolaan keuangan negara, sekaligus bentuk adaptasi sistem anggaran terhadap realitas politik demokratis dan kebutuhan pembangunan nasional yang berkembang. Program Makan Bergizi yang telah memperoleh tempat melalui agenda pemerintahan terpilih kemudian diakomodasi dalam proses pembahasan APBN melalui mekanisme konstitusional antara Pemerintah dan DPR.
4. Terkait dengan dinamika pergeseran alokasi Anggaran Pendidikan dalam APBN T.A. 2026 yang dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintahan daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dikenal dengan istilah urusan pemerintahan absolut. Selain itu, terdapat urusan pemerintahan konkuren yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
b. Pendidikan merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang penyelenggaraannya dibagi antara Pemerintah Pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014).
Berdasarkan Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, terdapat enam sub-urusan bidang pendidikan, yaitu manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, bahasa dan sastra.
c. Pada pokoknya, pembagian urusan tersebut berdasarkan jenjang pendidikan. Pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang dalam penyelenggaraan dan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan formal. Adapun pemerintah daerah provinsi berwenang dalam penyelenggaraan dan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Pemerintah Pusat berwenang dalam penetapan standar nasional pendidikan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, penetapan kurikulum nasional, dan pelaksanaan akreditasi seluruh jenjang pendidikan.
d. Dalam sub-urusan pendidik dan tenaga kependidikan, pembagian urusan pemerintahan dibagi berdasarkan wilayah yurisdiksi. Pemerintah daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota; pemerintah daerah provinsi berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi; dan Pemerintah Pusat berwenang melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi. Adapun terkait pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
e. Pemberian otonomi kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pendidikan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pendidikan dan pemberdayaan serta peran serta masyarakat. Pemberian otonomi tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan dimana daerah berada dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintahan daerah merupakan satu kesatuan dengan pemerintahan nasional. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Pembedanya terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
f. Dalam hal pelaksanaan Program Makan Bergizi, peran pemerintah daerah dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan program yang bersifat nasional tersebut. Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Program Makan Bergizi sebagai bentuk peran pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Salah satu bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh gubernur dan bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi sesuai dengan kewenangannya di bidang pendidikan adalah melakukan pendataan penerima manfaat program makan bergizi untuk peserta didik secara real time dan mendukung distribusi makanan bergizi, serta pemberian edukasi kepada penerima manfaat.
g. Adapun adanya pergeseran alokasi Anggaran Pendidikan dalam APBN T.A.
2026 disebabkan oleh arah pengaturan yang kini berfokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM. Arah pengaturan ini menuntut perluasan makna operasional pendidikan yang tidak lagi terbagi pada belanja modal, seperti infrastruktur fisik, dan belanja pegawai, seperti gaji pendidik, melainkan diperluas pada belanja operasional penunjang daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya melalui Program Makan Bergizi. Hal tersebut menyebabkan pergeseran penganggaran, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan pemerintah daerah melalui Transfer ke Daerah (DAK Fisik Pendidikan), kini dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat melalui Belanja Pemerintah Pusat agar memiliki standar kualitas yang merata secara nasional. Arah pengaturan ini meningkatkan Anggaran Pendidikan di kementerian/lembaga dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebagaimana telah diuraikan dalam Keterangan DPR RI sebelumnya.
h. Alokasi anggaran pendidikan dalam APBN yang ditempatkan dalam Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah, dan Pembiayaan harus dihitung secara agregat sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan dipertegas dalam UU 20/2003. Dinamika pergeseran alokasi yang terjadi, termasuk dalam konteks penguatan Program Makan Bergizi, pada dasarnya merupakan bentuk penyesuaian kebijakan fiskal yang tetap berada dalam koridor pembagian kewenangan tersebut. Program Makan Bergizi yang menyasar peserta didik di satuan pendidikan secara fungsional tetap merupakan bagian dari pelayanan pendidikan, meskipun desain penganggarannya berada pada Belanja Pemerintah Pusat dan penyelenggaraannya didukung oleh Pemerintah Daerah. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat komplementaritas peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memastikan layanan pendidikan yang utuh.
5. Terkait dengan rencana pembentukan undang-undang tentang pemenuhan gizi nasional, DPR RI menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Saat ini RUU Pemenuhan Gizi Nasional belum terdaftar dalam Daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana diatur dalam Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025, tanggal 19 November 2024.
b. RUU Pemenuhan Gizi Nasional juga belum terdaftar dalam:
1) Daftar Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Keputusan DPR RI No. 6.1/DPR RI/II/2024-2025 tentang Perubahan Rancangan Undang-Undang Pada Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025, tanggal 18 Februari 2025;
2) Keputusan DPR RI Nomor 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Pogram Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025, tanggal 23 September 2025;
3) Keputusan DPR RI Nomor 24/DPR RI/I/2025-2026 tentang Pogram Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Tahun 2026, tanggal 23 September 2025; dan 4) Keputusan DPR RI Nomor 9/DPR RI/II/2025-2026 tentang Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2029 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, tanggal 8 Desember 2025.
c. Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi Prolegnas tanggal 15 April 2026 (dapat diikuti dalam pranala https://youtube.com/live/Dsv7THxk1sg?feature=share), juga tidak memasukkan RUU Pemenuhan Gizi Nasional sebagai RUU Prioritas Tahun 2026.
d. Walaupun RUU Pemenuhan Gizi Nasional belum masuk dalam daftar Prolegnas Tahun 2025-2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2026, namun DPR RI tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan Program Makan Bergizi yang sejalan dengan arah pembangunan nasional dan menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas strategis, sebagaimana tercermin dalam RPJPN 2025-2045, RPJMN 2025-2029, dan RKP 2026.
e. Dalam RPJPN 2025-2045 diuraikan bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 ditetapkan 8 (delapan) misi (agenda) pembangunan, yang salah satunya adalah transformasi sosial. Transformasi sosial bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia pada seluruh siklus hidup dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan kohesif.
Tercapainya transformasi sosial tersebut bertumpu pada upaya pemenuhan pelayanan dasar dan pengembangan modal manusia dan modal sosial budaya. Karena itu, transformasi sosial diarahkan pada beberapa hal, antara lain mempromosikan keadilan sosial agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama dalam pemenuhan pelayanan kesehatan, gizi, pendidikan, perlindungan sosial, serta perlindungan dari kekerasan.
g. Dalam RPJMN 2025-2029 diuraikan bahwa terdapat Proyek Strategis Nasional yang salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan perspektif siklus hidup manusia, dimensi kesehatan dan pendidikan merupakan kunci tumbuh kembang dan produktivitas manusia.
Dalam merespons isu tersebut, pencapaian Prioritas Nasional didukung oleh Program Hasil Terbaik Cepat, di antaranya memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil. Adapun salah satu program pendukung pemberian makan bergizi gratis ini adalah penetapan regulasi yang mendukung penyelenggaraan program tersebut. Berdasarkan strategi tahunan pemberian makan bergizi, pada tahun 2028 terdapat rencana “Penyusunan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional”.
h. Dalam RKP 2026 diuraikan bahwa RKP Tahun 2026 juga diarahkan untuk menciptakan ekonomi yang produktif dan inklusif. Ekonomi yang produktif didukung oleh sumber daya manusia berkualitas. Upaya dalam membangun generasi sehat, cerdas, dan produktif salah satunya adalah dengan mengembangkan lebih lanjut dan memperluas ekosistem program Makan Bergizi. Program ini mencakup pemenuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan anak sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat. Dampak positif yang diharapkan mencakup peningkatan prestasi siswa, kesejahteraan petani, lapangan kerja, dan pengurangan beban penduduk miskin.
3. Analisis ruang fiskal pendidikan dan kesejahteraan pendidik, khususnya mengenai hubungan antara peningkatan anggaran pendidikan Tahun Anggaran 2026 dengan pemenuhan tunjangan tenaga pendidik, bantuan operasional pendidikan, dan alokasi Program Makan Bergizi.
4. Efektivitas Program Indonesia Pintar, Program Makan Bergizi, serta proporsionalitas alokasi anggaran bantuan pendidikan apabila dibandingkan dengan kebutuhan pengembangan dan revitalisasi infrastruktur pendidikan.
5. Kajian ilmiah mengenai kesiapan kognitif peserta didik dan prestasi belajar, khususnya terkait pengaruh pemenuhan gizi terhadap konsentrasi, kemampuan belajar, perkembangan kognitif, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selanjutnya, dalam memberikan keterangan ini saya akan berupaya menyampaikan pandangan yang objektif, akademik, dan berbasis bukti ilmiah guna membantu Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek pendidikan yang menjadi pokok pengujian dalam perkara ini.
Namun, sebelum memasuki pokok-pokok keterangan, Ahli perlu menegaskan bahwa yang menjadi fokus kajian dalam perkara a quo adalah Program Makan Bergizi (MBG) dalam perspektif konseptual, normatif, regulatif, dan kebijakan pendidikan. Dengan kata lain, yang dibahas Ahli adalah idealisasi kebijakan MBG sebagaimana dirancang dalam kerangka hukum dan kebijakan negara, bukan praktik-praktik implementasi MBG yang terjadi di lapangan.
Penegasan ini penting disampaikan karena Ahli memahami bahwa dalam pelaksanaan MBG di lapangan ditemukan berbagai persoalan yang dalam beberapa kasus menyimpang dari harapan dan cita-cita Program Makan Bergizi yang sesungguhnya. Berbagai laporan yang berkembang di masyarakat menunjukkan adanya persoalan makanan yang tidak layak konsumsi atau basi, persoalan higienitas dan keamanan pangan, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, persoalan pengelolaan sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Ahli, berbagai kritik dan masukan tersebut harus dipandang sebagai bagian penting dari proses evaluasi kebijakan publik. Sebaik apa pun tujuan suatu program, apabila pelaksanaannya tidak didukung tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel, maka program tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru yang justru menjauh dari tujuan awal yang ingin dicapai.
Oleh karena itu, Ahli tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan implementasi MBG yang terjadi selama ini. Akan tetapi, dalam perkara a quo Ahli memfokuskan pembahasan pada aspek desain kebijakan, dasar hukum, rasionalitas pendidikan, dan politik anggaran MBG, karena itulah yang menjadi objek pengujian konstitusional dalam perkara ini.
Persoalan Pertama yang Ahli sampaikan ialah terkait anggaran program makan bergizi dalam perspektif hukum pendidikan.
Dalam perkara a quo, salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan oleh para Pemohon adalah mengenai dimasukkannya Program Makan Bergizi (MBG) ke dalam ruang lingkup anggaran pendidikan. Untuk menjawab persoalan tersebut, menurut pendapat Ahli, perlu dilakukan penelaahan dari perspektif hukum pendidikan dengan memperhatikan aspek konstitusional, kebijakan legislasi, politik anggaran, serta sistem pembiayaan pendidikan nasional.
1. Konstitusi dan Anggaran Pendidikan Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa: “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Menurut Ahli, norma konstitusi tersebut secara tegas mengatur mengenai kewajiban negara untuk mengalokasikan anggaran pendidikan paling sedikit sebesar dua puluh persen dari APBN dan APBD. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai bentuk program, jenis pembiayaan, maupun rincian penggunaan anggaran pendidikan.
Dengan demikian, UUD NRI Tahun 1945 memberikan jaminan mengenai besaran minimal anggaran pendidikan, namun tidak menentukan secara limitatif komponen-komponen yang harus atau tidak boleh dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Penentuan mengenai penggunaan anggaran pendidikan selanjutnya menjadi ranah kebijakan hukum pembentuk undang-undang ( open legal policy) yang dijalankan oleh Pemerintah dan DPR dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dalam perspektif hukum pendidikan, selama suatu program memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional dan ditetapkan melalui mekanisme hukum yang sah, maka program tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, keberadaan Program Makan Bergizi dalam skema anggaran pendidikan pada dasarnya merupakan pilihan kebijakan yang berada dalam ruang konstitusional pembentuk undang-undang.
Menurut Ahli, yang menjadi ukuran konstitusional bukanlah apakah suatu program disebut secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945, melainkan apakah program tersebut memiliki relevansi yang nyata terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional dan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Pentingnya Pengaturan dalam Undang-Undang yang Bersifat Lex Specialis Meskipun Program Makan Bergizi telah memperoleh dasar hukum dalam kebijakan anggaran negara, Ahli berpendapat bahwa program yang berskala nasional, melibatkan anggaran yang sangat besar, dan menyasar jutaan peserta didik memerlukan landasan hukum yang lebih komprehensif.
Saat ini pengaturan Program Makan Bergizi tercantum dalam ketentuan berikut:
Pasal 22 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bahwa: “Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.”
Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 bahwa:
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
Menurut Ahli, pengaturan Program Makan Bergizi tidak cukup hanya dicantumkan dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan program, diperlukan pengaturan yang lebih kuat melalui undang-undang yang bersifat lex specialis atau instrumen hukum lain yang secara khusus mengatur Program Makan Bergizi.
Pengaturan yang lebih komprehensif tersebut penting untuk: Pertama, memberikan kepastian hukum mengenai tujuan, ruang lingkup, dan sasaran program. Kedua, menjamin keberlanjutan program dalam jangka panjang sehingga tidak bergantung pada perubahan kebijakan tahunan. Ketiga, mengatur secara jelas mekanisme pembiayaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Keempat, memperjelas kewenangan lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program. Kelima, memperkuat sistem pengawasan, akuntabilitas, dan evaluasi pelaksanaan program.
Oleh karena itu, menurut Ahli, kebutuhan akan pengaturan yang lebih kuat melalui undang-undang khusus bukan menunjukkan bahwa Program Makan Bergizi tidak memiliki hubungan dengan pendidikan, melainkan justru untuk memperkuat legitimasi hukum dan keberlanjutan program tersebut sebagai bagian dari kebijakan pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
3. Politik Anggaran dan Posisi Program Makan Bergizi dalam Sistem Anggaran Pendidikan Dalam negara demokratis, kebijakan anggaran merupakan hasil dari proses politik anggaran yang dilakukan melalui mekanisme konstitusional antara Pemerintah dan DPR. Besaran maupun proporsi anggaran suatu program pada dasarnya dipengaruhi oleh prioritas pembangunan nasional, kondisi fiskal negara, serta kebutuhan masyarakat yang berkembang dari waktu ke waktu.
Dalam konteks tersebut, Program Makan Bergizi merupakan salah satu kebijakan publik yang diprioritaskan oleh negara dalam rangka pembangunan sumber daya manusia. Menurut Ahli, program ini tidak tepat dipahami sebagai program yang berdiri di luar sistem pendidikan ataupun sebagai program yang secara otomatis mengurangi makna dan fungsi program pendidikan lainnya.
Sebaliknya, Program Makan Bergizi perlu dipandang sebagai bagian dari sistem pendanaan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung kualitas peserta didik sebagai subjek utama pendidikan. Dengan perspektif demikian, Program Makan Bergizi bukan semata-mata belanja konsumsi, melainkan investasi strategis negara dalam pembangunan manusia.
Pendidikan pada hakikatnya tidak hanya berbicara mengenai kurikulum, guru, dan sarana pembelajaran, tetapi juga mengenai kesiapan peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran secara optimal. Oleh karena itu, kebijakan pendanaan pendidikan dapat mencakup berbagai program yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Menurut Ahli, pengembangan kebijakan Program Makan Bergizi harus didasarkan pada prinsip-prinsip sinergi antarprogram pendidikan, keberpihakan kepada peserta didik, efektivitas penggunaan anggaran, dan orientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, Program Makan Bergizi seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan pendidikan yang lebih luas dan terintegrasi.
Menurut Ahli, perdebatan yang berkembang mengenai Program Makan Bergizi sesungguhnya tidak semata-mata menyangkut apakah MBG merupakan bagian dari pendidikan atau bukan bagian dari pendidikan. Persoalan yang lebih substansial justru terletak pada politik anggaran, yaitu bagaimana negara menentukan prioritas dan proporsi penggunaan anggaran pendidikan.
Dalam berbagai praktik internasional, model penganggaran program makan sekolah sangat beragam. Di beberapa negara, program makan sekolah ditempatkan dalam anggaran pendidikan karena dipandang sebagai bagian dari layanan pendidikan. Di negara lain, program serupa ditempatkan dalam anggaran kesehatan, pertanian, perlindungan sosial, atau bahkan dikelola secara lintas sektor.
Dengan demikian, penempatan anggaran MBG ke dalam suatu pos tertentu pada dasarnya merupakan pilihan politik anggaran yang ditentukan oleh masing-masing negara.
Oleh karena itu, menurut Ahli, persoalan pokok bukan terletak pada apakah dana MBG dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan atau tidak, melainkan apakah proporsi anggaran yang dialokasikan telah sesuai dengan prioritas kebutuhan pendidikan nasional.
Dalam konteks tersebut, distribusi anggaran pendidikan harus terus dievaluasi agar tetap proporsional dan berbasis kebutuhan riil di lapangan, termasuk kebutuhan peningkatan kualitas guru, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, penguatan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemenuhan kebutuhan peserta didik.
4. Posisi Program Makan Bergizi dalam Komponen Pembiayaan Pendidikan Untuk memahami posisi Program Makan Bergizi dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional, perlu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan.
Pasal 3 PP 48 Tahun 2008 juncto PP 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa:
(1) Biaya pendidikan meliputi:
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
(2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.
(3) Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
Menurut Ahli, secara konseptual maupun regulatif Program Makan Bergizi dapat ditempatkan sebagai bagian dari biaya operasi pendidikan, khususnya biaya operasi nonpersonalia. Hal ini karena Program Makan Bergizi merupakan layanan yang mendukung proses pembelajaran sehari-hari, dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, serta berfungsi sebagai layanan pendukung bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan pendidikan.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (3) huruf b angka 2 PP 48 Tahun 2008 j.o PP 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa: “Biaya nonpersonalia meliputi bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.” Dalam konteks tersebut, penyediaan makanan bergizi kepada peserta didik memiliki karakteristik yang sejalan dengan konsep biaya operasi nonpersonalia tersebut.
Selain itu, menurut Ahli, Program Makan Bergizi juga memiliki dimensi sebagai biaya pribadi peserta didik. Penjelasan Pasal 3 Ayat (1) huruf c PP 48 Tahun 2008 j.o PP 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan menyebutkan bahwa:
“Biaya pribadi peserta didik merupakan biaya personal yang meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.”
Pemenuhan kebutuhan gizi pada dasarnya merupakan kebutuhan personal yang harus dipenuhi agar peserta didik dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Ketika negara mengambil peran dalam pemenuhan kebutuhan tersebut, negara sesungguhnya turut membantu mengurangi beban biaya pribadi peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa Program Makan Bergizi memiliki landasan konseptual maupun regulatif untuk ditempatkan dalam sistem pembiayaan pendidikan nasional. Program tersebut tidak berada di luar sistem pendidikan, melainkan memiliki keterkaitan yang nyata dengan biaya operasional pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan demikian, dari perspektif hukum pendidikan, keberadaan Program Makan Bergizi dalam kerangka anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari kebijakan pendanaan pendidikan yang ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional serta peningkatan kualitas peserta didik sebagai tujuan utama pendidikan.
Persoalan Kedua yang Ahli sampaikan ialah mengenai pendidikan sebagai sistem holistik, khususnya apakah pemenuhan gizi peserta didik dapat dipandang sebagai komponen integral dalam sistem pendidikan nasional dan secara pedagogis memiliki kedudukan yang setara dengan komponen-komponen pendidikan lainnya.
Menurut pendapat Ahli, untuk menjawab persoalan tersebut perlu dipahami terlebih dahulu bahwa pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu sistem yang utuh, terpadu, dan saling berkaitan. Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kurikulum, guru, metode pembelajaran, maupun sarana dan prasarana pendidikan, tetapi juga mencakup berbagai faktor yang memengaruhi kesiapan peserta didik untuk belajar secara optimal.
Pandangan demikian sejalan dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Penggunaan frasa “sistem pendidikan nasional” menunjukkan bahwa pendidikan harus dipahami sebagai suatu kesatuan unsur yang saling mendukung dalam mencapai tujuan pendidikan.
Dalam perspektif ilmu pendidikan modern, para ahli memandang bahwa peserta didik tidak hanya sebagai penerima pengetahuan, melainkan sebagai manusia utuh yang perkembangan intelektualnya dipengaruhi oleh kondisi fisik, kesehatan, sosial, emosional, dan psikologis. Oleh karena itu, keberhasilan proses pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh kualitas pengajaran, tetapi juga oleh kesiapan fisik dan mental peserta didik dalam mengikuti kegiatan belajar.
Dalam Asia-Pacific Happy Schools Framework, UNESCO (2016) secara eksplisit menempatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kebutuhan fisik peserta didik sebagai bagian penting dari pendidikan yang holistik dan berkualitas. UNESCO (2016) menegaskan bahwa: “ all of the countries concluded that education should be ‘holistic’, such that it promotes a balance between the academic, social and emotional, and physical domains. ” UNESCO (2016) bahkan secara langsung memasukkan: “ Good nutrition ” sebagai salah satu komponen penting dalam kerangka Happy Schools.
Gambar 1. Asia-Pacific Happy Schools Framework Sumber: UNESCO (2016).
Selain itu, UNESCO (2016) menegaskan bahwa sekolah harus menjadi lingkungan yang mendukung kesejahteraan peserta didik secara menyeluruh, karena: “ educational quality and school happiness are inseparable, and that happiness and well-being should not only be considered an objective for education systems, but also as the means for higher educational outcomes. ” Dengan demikian, dalam perspektif UNESCO (2016), pemenuhan gizi peserta didik bukan sekadar isu kesehatan atau bantuan sosial, melainkan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Nutrisi dipandang sebagai faktor yang memengaruhi kesiapan belajar, konsentrasi, kesejahteraan, dan efektivitas pembelajaran peserta didik.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa dalam perkembangan teori dan praktik pendidikan internasional, keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh faktor akademik semata. Kesehatan dan gizi peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan berkualitas.
Selanjutnya, dalam Global Happy Schools Framework, UNESCO (2022) secara eksplisit menempatkan kesehatan dan kondisi fisik lingkungan belajar sebagai bagian penting dari sekolah yang efektif dan membahagiakan. Pada komponen Place, UNESCO (2022) menyebutkan komponen: “ Healthy, environmentally sustainable physical conditions, including lighting, temperature, noise, ventilation, furniture comfort, and nutrition. ” Kutipan tersebut menunjukkan bahwa menurut UNESCO (2022) kualitas pendidikan tidak hanya dipengaruhi oleh aspek akademik dan kurikulum, tetapi juga oleh kondisi fisik lingkungan belajar yang sehat dan mendukung, seperti pencahayaan, suhu ruangan, kebisingan, ventilasi, kenyamanan furnitur, serta nutrisi peserta didik. Dalam kerangka ini, UNESCO (2022) menempatkan kesehatan, kesejahteraan, dan pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik sebagai bagian integral dari ekosistem sekolah yang mampu menunjang kesiapan dan keberhasilan belajar.
Gambar 2. Global Happy Schools Framework Sumber: UNESCO (2022).
Menurut pendapat Ahli, pandangan UNESCO tersebut memiliki relevansi yang sangat kuat dengan sistem pendidikan nasional Indonesia. Apabila pendidikan dipahami sebagai suatu sistem yang bertujuan mengembangkan seluruh potensi peserta didik, maka pemenuhan gizi peserta didik tidak dapat dipandang sebagai faktor yang berada di luar pendidikan. Sebaliknya, gizi merupakan salah satu prasyarat pedagogis yang memungkinkan peserta didik mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
Peserta didik yang mengalami kelaparan, kekurangan gizi, atau gangguan kesehatan akan menghadapi hambatan dalam berkonsentrasi, memahami materi pelajaran, dan berpartisipasi dalam proses pembelajaran. Sebaliknya, peserta didik yang memperoleh asupan gizi yang memadai akan memiliki kesiapan belajar yang lebih baik sehingga mampu menerima dan mengolah informasi secara lebih efektif.
Oleh karena itu, menurut Ahli, pemenuhan gizi peserta didik memiliki hubungan langsung dengan keberhasilan proses pendidikan. Secara pedagogis, kedudukannya dapat disetarakan dengan berbagai komponen pendukung pendidikan lainnya karena sama-sama_ berfungsi menciptakan kondisi yang memungkinkan peserta didik belajar secara optimal.
Berdasarkan hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan komponen integral dalam sistem pendidikan nasional. Dari perspektif pendidikan modern dan berbagai kerangka pendidikan internasional, gizi bukan semata-mata persoalan kesehatan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran, keberhasilan pendidikan, dan pembangunan sumber daya manusia. Dengan demikian, pemenuhan gizi peserta didik memiliki relevansi yang nyata dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Persoalan Ketiga yang Ahli sampaikan ialah mengenai analisis ruang fiskal dan kesejahteraan pendidik, khususnya terkait dampak kenaikan anggaran pendidikan pada Tahun Anggaran 2026 terhadap pemenuhan tunjangan tenaga pendidik dan bantuan operasional pendidikan meskipun terdapat alokasi anggaran yang besar untuk Program Makan Bergizi.
Dalam menilai persoalan tersebut, menurut pendapat Ahli, perlu dilihat secara utuh perkembangan anggaran pendidikan nasional, perkembangan anggaran Program Makan Bergizi, serta kondisi berbagai komponen pendidikan inti yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan pendidik dan operasional satuan pendidikan.
Data APBN menunjukkan bahwa anggaran pendidikan nasional terus mengalami peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Tabel 1. Tren Kenaikan Anggaran Pendidikan Nasional (2024—2026) Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Berdasarkan Tabel 1 di atas, pada tahun 2024 total anggaran pendidikan sebesar Rp668,69 triliun, meningkat menjadi Rp724,26 triliun pada tahun 2025, dan kembali meningkat menjadi Rp769,08 triliun pada tahun 2026. Dengan demikian, secara fiskal pemerintah tetap menunjukkan komitmen untuk memperkuat sektor pendidikan melalui peningkatan alokasi anggaran pendidikan nasional.
Di sisi lain, memang benar bahwa Program Makan Bergizi melalui Badan Gizi Nasional mengalami ekspansi yang sangat signifikan.
Tabel 2. Perkembangan Anggaran MBG/BGN Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Berdasarkan Tabel 2 di atas, pada tahun 2024 belum terdapat alokasi knusus untuk Badan Gizi Nasional, kemudian terdapat alokasi sebesar Rp56,8 triliun pada tahun 2025, dan meningkat secara signifikan menjadi Rp223,55 triliun pada tahun 2026. Namun demikian, menurut pendapat Ahli, untuk menilai apakah ekspansi Program Makan Bergizi mengurangi perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik dan operasional pendidikan, perlu dilihat apakah terjadi penurunan pada komponen-komponen pendidikan inti.
Data menunjukkan bahwa tunjangan guru ASN daerah justru mengalami peningkatan secara konsisten.
Tabel 3. Perkembangan Anggaran Tunjangan Guru ASN Daerah Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Berdasarkan Tabel 3 di atas, pada tahun 2024 anggaran tunjangan guru ASN daerah ialah sebesar Rp56,65 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp70,06 triliun pada tahun 2025, dan kembali meningkat menjadi Rp74,76 triliun pada tahun 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun Program Makan Bergizi mengalami peningkatan anggaran yang besar, pemerintah tetap meningkatkan dukungan fiskal terhadap kesejahteraan guru ASN daerah.
Hal yang sama juga terlihat pada kebijakan tunjangan profesi guru non-ASN.
Meskipun jumlah penerima mengalami penyesuaian, pemerintah pada tahun 2026 tetap meningkatkan besaran Tunjangan Profesi Guru non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan, meningkat Rp500 ribu dibandingkan sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta per bulan. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di tengah perluasan Program Makan Bergizi.
Tabel 4. Perbandingan Jumlah Penerima TPG Non PNS Tahun 2023-2026 2026 392.870 guru non ASN (besaran TPG menjadi Rp2 juta/bulan (naik Rp500 ribu dari sebelumnya Rp1,5 juta/bulan) (Kemendikdasmen, 2026).
Sumber: Informasi APBN 2023, Informasi APBN 2024, Informasi APBN 2025, https://puslapdik.kemendikdasmen.go.id/kemendikdasmen-anggarkan-rp 14-triliun-di-tahun-2026-untuk-guru-non-asn/.
Selain itu, bantuan operasional satuan pendidikan juga relatif terjaga.
Tabel 5. Perkembangan Anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (2024-2026) Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 118 Tahun 2025.
Berdasarkan Tabel 5 di atas, data menunjukkan bahwa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada tahun 2024 sebesar Rp59,49 triliun, tahun 2025 sebesar Rp59,27 triliun, dan tahun 2026 sebesar Rp59,29 triliun. Dengan demikian, tidak terlinat adanya penurunan yang signifikan pada dukungan operasional pendidikan akibat ekspansi Program Makan Bergizi.
Berdasarkan data tersebut, Ahli berpendapat bahwa penilaian terhadap Program Makan Bergizi tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan harus memperhatikan keseluruhan struktur anggaran pendidikan dan dampaknya terhadap komponen pendidikan lainnya.
APBN 2026 memang menunjukkan ekspansi besar Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan kenaikan anggaran Badan Gizi Nasional menjadi Rp223,55 triliun. Namun demikian, kenaikan MBG tidak diikuti penurunan pada belanja pendidikan inti seperti tunjangan guru ASN daerah tetap meningkat, bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tetap stabil besar, dan total anggaran pendidikan nasional tetap meningkat hingga Rp769,08 triliun. Bahkan pada 2026 pemerintah tetap menaikkan tunjangan guru non ASN menjadi Rp2 juta/bulan meskipun jumlah penerima menurun, serta mempertahankan dukungan operasional pendidikan dan bantuan pendidikan lainnya. Dari perspektif ruang fiskal pendidikan, APBN 2026 memperlihatkan bahwa ekspansi program MBG tidak sepenuhnya menggeser prioritas kesejahteraan pendidik dan operasional pendidikan, melainkan memperluas strategi pembangunan SDM melalui kombinasi kesejahteraan guru, dukungan operasional sekolah, dan pemenuhan gizi peserta didik.
Berdasarkan hal tersebut, menurut pendapat Ahli, data APBN Tahun Anggaran 2026 tidak menunjukkan adanya pengurangan perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik maupun operasional pendidikan sebagai akibat dari Program Makan Bergizi. Sebaliknya, data memperlihatkan bahwa pemerintah berupaya menjalankan strategi pembangunan sumber daya manusia yang lebih komprehensif melalui peningkatan kesejahteraan guru, pemeliharaan dukungan operasional pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik secara simultan. Dengan demikian, dari perspektif ruang fiskal pendidikan, ekspansi Program Makan Bergizi pada Tahun Anggaran 2026 tidak dapat secara serta-merta dipahami sebagai pengalihan prioritas yang mengorbankan kepentingan tenaga pendidik ataupun operasional pendidikan nasional.
Meskipun data menunjukkan bahwa kesejahteraan guru dan dukungan operasional pendidikan masih terjaga, Ahli berpandangan bahwa peningkatan alokasi anggaran MBG tetap harus dievaluasi secara berkala agar tidak mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan yang bersifat fundamental.
Dalam perspektif pendidikan, guru tetap merupakan faktor yang paling menentukan kualitas pembelajaran. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan guru, penguatan kompetensi pendidik, peningkatan kualitas tenaga kependidikan, dan pengembangan mutu pembelajaran harus tetap menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran pendidikan.
Dengan demikian, keberadaan MBG tidak boleh menghambat agenda strategis peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan.
Persoalan Keempat yang Ahli sampaikan ialah mengenai efektivitas Program Indonesia Pintar dan Program Makan Bergizi, khususnya apakah alokasi untuk sub-fungsi “Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan” sudah proporsional jika dibandingkan dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan.
Menurut pendapat Ahli, penilaian mengenai proporsionalitas anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan besarnya alokasi pada satu program tertentu dengan program lainnya. Penilaian tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan melihat apakah negara tetap memenuhi fungsi-fungsi utama pendidikan, yaitu menjamin akses pendidikan, mendukung keberlangsungan proses pembelajaran, serta menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
Dalam konteks tersebut, perlu dilihat terlebin dahulu bagaimana perkembangan berbagai program bantuan pendidikan yang secara langsung menyentuh peserta didik. Salah satu instrumen utama bantuan pendidikan adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk menjaga akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Data menunjukkan bahwa jumlah penerima Program Indonesia Pintar tetap berada pada angka yang sangat besar.
Tabel 6. Perbandingan Jumlah Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023-2026 Sumber: Informasi APBN 2023, Informasi APBN 2024, Informasi APBN 2025, dan https://www.kemendikdasmen.go.id/siaran-pers/1531 1-kemendikdasmen-dan-kejaksaan-ri-perkuat-pengawalan-pip-melal.
Berdasarkan Tabel 6 di atas, pada tahun 2023 jumlah penerima PIP mencapai 20,1 juta siswa, meningkat menjadi 20,8 juta siswa pada tahun 2024, sebesar 20,4 juta siswa pada tahun 2025, dan pada tahun 2026 tetap menjangkau 19,48 juta murid. Data tersebut menunjukkan bahwa_ pemerintah tetap mempertahankan cakupan bantuan pendidikan yang luas bagi peserta didik meskipun terdapat berbagai prioritas pembangunan lainnya.
Selain itu, dukungan terhadap akses pendidikan tinggi juga tetap diberikan melalui Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Tabel 7. Perbandingan Jumlah Penerima KIP Kuliah Mahasiswa Tahun 2023-2026 Sumber: Informasi APBN 2023, Informasi APBN 2024, Informasi APBN 2025, dan https://www.kemdiktisaintek.go.id/news/article/anggaran-kip-kuliah-terus-meningkat-pemerintah-pastikan-akses-pendidikan-tinggi-tetap-terjaga.
Berdasarkan Tabel 7 di atas, jumlah penerima KIP Kuliah pada tahun 2023 mencapai 994,3 ribu mahasiswa, meningkat menjadi sekitar 1,1 juta mahasiswa pada tahun 2024 dan 2025, serta tetap mencapai 1.047.221 mahasiswa pada tahun 2026. Dengan demikian, dukungan terhadap akses pendidikan tinggi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan juga tetap dipertahankan oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga tetap memberikan perhatian terhadap pembangunan dan perbaikan infrastruktur pendidikan.
Tabel 8. Perkembangan Anggaran Infrastruktur Pendidikan: DAK Fisik dan Revitalisasi Sekolah 2026 Dak Fisik Pendidikan diganti menjadi program Revitalisasi Sekolah Rp14 triliun untuk sekitar 71 ribu sekolah (Kemendikdasmen, 2026) Sumber: Perpres Nomor 206 Tahun 2024, Perpres Nomor 201 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 118 Tahun 2025, serta https://bbpmpjatim.kemendikdasmen.go.id/main/pemerintah-targetkan-revitalisasi-71-744-sekolah-pada-tahun-ini/.
Berdasarkan Tabel 8 di atas, data menunjukkan bahwa pada tahun 2024 pemerintah mengalokasikan DAK Fisik Pendidikan sebesar Rp15,82 triliun. Pada tahun 2025 alokasi DAK Fisik Pendidikan tercatat sebesar Rp2,48 triliun, sedangkan pada tahun 2026 pendekatan kebijakan berubah melalui Program Revitalisasi Sekolah dengan alokasi sebesar Rp14 triliun yang ditujukan untuk sekitar 71 ribu sekolah di seluruh Indonesia.
Menurut pendapat Ahli, perubahan bentuk kebijakan dari DAK Fisik Pendidikan menuju Program Revitalisasi Sekolah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai berkurangnya perhatian negara terhadap infrastruktur pendidikan.
Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan adanya perubahan instrumen kebijakan dengan tetap mempertahankan komitmen pemerintah terhadap perbaikan lingkungan belajar dan sarana pendidikan.
Dalam menilai proporsionalitas alokasi anggaran tersebut, data di atas menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan bantuan pendidikan langsung melalui PIP dan KIP Kuliah, sekaligus dukungan terhadap infrastruktur pendidikan melalui revitalisasi sekolah. Pada 2026, meskipun jumlah penerima PIP sedikit menurun menjadi 19,48 juta murid, pemerintah tetap mempertahankan cakupan sangat besar, memperluas dukungan pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah, serta mengalokasikan Rp14 triliun untuk revitalisasi sekitar 71 ribu sekolah. Hal ini menunjukkan bahwa sub-fungsi “Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan” tidak sepenuhnya menggeser kebutuhan infrastruktur pendidikan, melainkan berjalan bersamaan dalam kerangka pembangunan SDM yang lebih holistik. Secara proporsionalitas, alokasi bantuan pendidikan dan MBG masih dapat dipandang cukup seimbang karena akses pendidikan bagi kelompok rentan tetap dijaga, kualitas lingkungan belajar tetap diperhatikan melalui revitalisasi sekolah, dan strategi pembangunan pendidikan mulai diarahkan tidak hanya pada akses dan sarana, tetapi juga pada kesiapan belajar dan kualitas SDM peserta didik.
Berdasarkan hal tersebut, Ahli berpendapat bahwa alokasi anggaran pada sub-fungsi Pelayanan Bantuan terhadap Pendidikan masih dapat dipandang proporsional apabila dibandingkan dengan kebutuhan infrastruktur pendidikan. Hal ini karena pemerintah tetap mempertahankan berbagai program bantuan pendidikan yang menjamin akses bagi kelompok rentan, tetap mendukung pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah, serta tetap mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk revitalisasi sekolah.
Dengan demikian, dari perspektif pendidikan, kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026 menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik pendidikan semata, tetapi juga berupaya membangun sumber daya manusia secara lebih komprehensif melalui kombinasi antara bantuan pendidikan, perbaikan lingkungan belajar, dan dukungan terhadap kesiapan peserta didik. Oleh karena itu, pendekatan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari strategi pembangunan pendidikan yang lebih holistik dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Persoalan Kelima yang Ahli sampaikan ialah mengenai kesiapan kognitif dan prestasi belajar, khususnya sejauh mana efektivitas makan bergizi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional apabila dibandingkan dengan investasi langsung pada kualitas pengajaran dan materi pembelajaran.
Menurut pendapat Ahli, pertanyaan tersebut tidak seharusnya diposisikan sebagai pilihan antara investasi pada gizi peserta didik atau investasi pada kualitas pengajaran. Kedua aspek tersebut sesungguhnya merupakan komponen yang saling melengkapi dalam menghasilkan proses pendidikan yang efektif.
Investasi pada kualitas pengajaran, peningkatan kompetensi guru, penyempurnaan kurikulum, dan pengembangan materi pembelajaran memang merupakan komponen utama dalam peningkatan mutu pendidikan. Namun demikian, efektivitas seluruh investasi tersebut sangat dipengaruhi oleh kesiapan peserta didik untuk menerima, mengolah, dan mengembangkan pengetahuan yang diperoleh melalui proses pembelajaran.
Dalam konteks tersebut, berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa kesehatan dan gizi peserta didik memiliki hubungan yang erat dengan kemampuan kognitif, konsentrasi belajar, kehadiran di sekolah, dan capaian pendidikan.
Menurut World Food Programme (WFP) (2024) dalam State of School Feeding Worldwide 2024, program makan sekolah yang efektif berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan gizi peserta didik. WFP (2024) menjelaskan bahwa penyediaan makanan bergizi secara rutin di sekolah tidak hanya berdampak pada hasil belajar, tetapi juga membantu mengurangi kekurangan mikronutrien, kurang gizi, dan anemia pada anak.
Selain itu, WFP (2024) menegaskan bahwa pola makan yang lebih baik berkaitan dengan meningkatnya perhatian dan konsentrasi belajar, kemampuan kognitif yang lebih tinggi, serta menurunnya tingkat ketidakhadiran siswa di sekolah.
Program makan sekolah juga dipandang sebagai instrumen penting dalam mendukung kesejahteraan peserta didik, praktik hidup sehat, serta ketahanan pangan, terutama pada kelompok masyarakat berpendapatan rendah.
Dengan demikian, menurut pendapat Ahli, temuan WFP tersebut menunjukkan bahwa program makan bergizi memiliki kontribusi yang nyata terhadap faktor-faktor yang mendukung keberhasilan pembelajaran. Program tersebut tidak secara langsung menggantikan fungsi guru atau kurikulum, tetapi menciptakan kondisi yang memungkinkan proses pembelajaran berlangsung secara lebih efektif.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh UNESCO, UNICEF, dan World Food Programme (2023) bahwa kesehatan, gizi, dan kesejahteraan merupakan faktor yang sangat penting untuk memaksimalkan potensi pendidikan peserta didik. Anak dan remaja yang sehat, bergizi baik, dan memiliki kesejahteraan yang baik cenderung belajar lebih efektif serta memiliki peluang lebih besar untuk menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan bermakna di masa depan.
Sebaliknya, banyak peserta didik mengalami hambatan dalam mengikuti pembelajaran karena penyakit yang sebenarnya dapat dicegah atau diobati serta kondisi kelaparan dan kekurangan gizi.
UNESCO, UNICEF, dan WFP (2023) menegaskan bahwa kesehatan dan gizi yang baik merupakan fondasi utama bagi proses belajar karena secara langsung memengaruhi kemampuan belajar, perkembangan peserta didik, dan keberhasilan pendidikan. Selain itu, berbagai masalah kesehatan pada anak usia sekolah dan remaja yang sebagian besar dapat dicegah maupun ditangani juga menjadi tantangan yang menghambat proses pendidikan.
Oleh karena itu, investasi pada kesehatan dan gizi anak usia sekolah dipandang mampu memberikan manfaat langsung maupun jangka panjang, tidak hanya bagi perkembangan individu peserta didik, tetapi juga bagi pembangunan sosial dan sumber daya manusia secara lebih luas (UNESCO, UNICEF, dan WFP, 2023).
Menurut Ahli, pandangan tersebut memiliki arti yang sangat penting dalam menjawab pokok persoalan yang sedang diuji. Secara saintifik, kesehatan dan gizi bukanlah variabel yang terpisah dari proses pendidikan, melainkan fondasi yang memungkinkan investasi pendidikan lainnya menghasilkan dampak yang optimal.
Guru yang berkualitas, kurikulum yang baik, teknologi pendidikan yang modern, maupun materi pembelajaran yang unggul tidak akan memberikan hasil maksimal apabila peserta didik mengalami kelaparan, kekurangan gizi, anemia, atau gangguan kesehatan yang menghambat proses belajar. Sebaliknya, peserta didik yang sehat dan memperoleh asupan gizi yang memadai akan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk menerima manfaat dari seluruh investasi pendidikan tersebut.
Oleh karena itu, menurut pendapat Ahli, secara ilmiah tidak tepat mempertentangkan investasi pada program makan bergizi dengan investasi pada kualitas pengajaran dan materi pembelajaran. Keduanya berada pada dimensi yang berbeda tetapi saling melengkapi. Investasi pada kualitas pengajaran meningkatkan kualitas proses belajar, sedangkan investasi pada gizi meningkatkan kesiapan peserta didik untuk mengikuti proses belajar tersebut.
Dengan demikian, apabila tujuan akhir yang ingin dicapai adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional, maka pendekatan yang paling efektif bukanlah memilih salah satu di antara keduanya, melainkan mengintegrasikan keduanya secara simultan. Peningkatan kualitas guru, penyempurnaan kurikulum, penyediaan sarana pembelajaran, dan pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian dari satu kesatuan strategi pembangunan manusia yang saling memperkuat.
Berdasarkan uraian tersebut, Ahli berpendapat bahwa secara saintifik program makan bergizi memiliki dasar empiris yang kuat dalam mendukung kesiapan kognitif, konsentrasi belajar, kehadiran peserta didik di sekolah, serta keberhasilan proses pendidikan. Oleh karena itu, investasi pada pemenuhan gizi peserta didik dapat dipandang sebagai investasi komplementer terhadap investasi pada kualitas pengajaran dan materi pembelajaran dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.
Catatan Akademik Ahli Mengenai Perbaikan Tata Kelola MBG dan Prioritas Pendidikan Nasional Sebelum mengakhiri keterangan ini, Ahli memandang perlu menyampaikan beberapa catatan akademik sebagai bentuk masukan konstruktif terhadap pengembangan kebijakan MBG ke depan.
Pertama, Ahli berpandangan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola program secara menyeluruh. Berbagai laporan mengenai makanan yang tidak layak konsumsi, makanan basi, persoalan higienitas, ketidaktepatan sasaran penerima manfaat, persoalan sampah, gangguan terhadap kegiatan pembelajaran, hingga dugaan kebocoran anggaran dan tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh kualitas tata kelola yang diterapkan.
Kedua, menurut Ahli, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa Program Makan Bergizi harus dihentikan. Yang dibutuhkan saat ini bukan penghentian program, melainkan perbaikan manajemen dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Program yang baik tidak boleh berubah menjadi lahan rente, bancakan anggaran, ataupun ruang bagi praktik korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.
Ketiga, pengalokasian anggaran MBG harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya.
Kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta pencapaian Standar Nasional Pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional.
Keempat, Ahli berpandangan bahwa pemerintah seyogyanya memberikan perhatian yang lebih besar terhadap penyelesaian persoalan guru honorer, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Pengangkatan guru-guru yang memenuhi syarat menjadi ASN merupakan bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional dan perlu menjadi prioritas kebijakan pendidikan ke depan.
Kelima, distribusi anggaran pendidikan perlu terus direviu dan didistribusikan secara lebih proporsional berdasarkan kebutuhan riil satuan pendidikan dengan mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan sebagai rujukan utama pembangunan pendidikan nasional.
Keenam, dalam kondisi keterbatasan fiskal, Ahli berpandangan bahwa sasaran Program Makan Bergizi sebaiknya lebih diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, terutama peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok peserta didik yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.
Ketujuh, tata kelola MBG perlu melibatkan partisipasi berbagai pemangku kepentingan, termasuk sekolah, komite sekolah, orang tua peserta didik, kantin sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dapat mengembangkan pola pendanaan kolaboratif melalui keterlibatan dunia usaha dan industri melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), sehingga keberlanjutan program tidak sepenuhnya bertumpu pada APBN.
Kedelapan, sistem pengawasan terhadap MBG harus diperkuat secara berlapis untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran, penyimpangan penggunaan dana, praktik rente, maupun tindak pidana korupsi yang dapat mengurangi manfaat program bagi peserta didik.
Kesembilan, formulasi anggaran MBG ke depan perlu dirancang secara lebih efisien, hemat, dan terukur sehingga tidak mengurangi ruang fiskal bagi program-program pendidikan yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan guru.
Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak diukur dari besarnya anggaran yang dibelanjakan, melainkan dari sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kualitas kesehatan peserta didik, mendukung keberhasilan pembelajaran, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta menghasilkan efek berganda ( multiplier effect) bagi perekonomian nasional melalui penguatan sektor pertanian, UMKM, industri pangan lokal, dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan seluruh uraian yang telah Ahli sampaikan, dapat dipahami bahwa dalam perspektif ilmu pendidikan, hukum pendidikan, dan berbagai kajian ilmiah internasional, pemenuhan gizi peserta didik memiliki keterkaitan yang erat dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan proses pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga menyangkut berbagai faktor yang mendukung kesiapan peserta didik untuk belajar secara optimal dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, kebijakan yang ditujukan untuk mendukung kesehatan, kesejahteraan, dan kesiapan belajar peserta didik pada prinsipnya dapat dipahami sebagai bagian dari upaya negara dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan mewujudkan tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Demikian pokok-pokok keterangan yang dapat Ahli sampaikan dalam persidangan yang mulia ini. Semoga keterangan Ahli ini dapat memberikan manfaat dan menjadi bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
Ahli menyadari bahwa keterangan yang disampaikan ini tentu masih memiliki keterbatasan. Oleh karena itu, Ahli memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyampaian maupun substansi keterangan yang diberikan.
Akhirnya, marilah kita senantiasa memohon petunjuk dan perlindungan Allah SWT agar setiap ikhtiar yang dilakukan dalam menegakkan konstitusi, keadilan, dan kemaslahatan bangsa Indonesia senantiasa memperoleh ridha-Nya.
1. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
2. Adanya hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3. Kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.”
B. Tanggapan Pemerintah atas Uraian Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Tanggapan Pemerintah Terhadap Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Para Pemohon Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2025
a. Pemohon Perkara 52 mengklaim bahwa dirinya memiliki hak konstitusional untuk didukung dalam melakukan riset bidang deontic logic atau ilmu langka lainnya berdasarkan Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945. Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 31 ayat (5) UUD NRI 1945 adalah norma yang memberikan arah bagi Pemerintah untuk memajukan ilmu pengetahuan. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah menetapkan prioritas riset nasional dan mengalokasikan anggarannya berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU APBN TA 2026, termasuk yang dikoordinasikan melalui kementerian yang membidangi riset dan teknologi, sesuai dengan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN). Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah berpendapat bahwa Pemohon 52 tidak dapat membuktikan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menghalangi dirinya untuk melakukan penelitian/riset.
b. Pemohon Perkara 52 membandingkan gajinya sebagai dosen dengan gaji supervisor dapur atau petugas pengantar program MBG, serta mengkritik pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK.
Pemerintah berpendapat bahwa perbandingan tersebut tidak relevan secara hukum. Standar penggajian pegawai pemerintah dan tenaga kependidikan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda, seperti UU ASN, UU Guru dan Dosen, dan UU Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Para Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007).
Dengan demikian, menurut Pemerintah adalah tepat dan sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK, maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.
Berikut penjelasan lebih lanjut best practices negara lain, antara lain:
1. Jepang Program Kyushoku (makan siang sekolah) diintegrasikan secara organik sebagai pendidikan gizi (Shokuiku) yang menjadi fondasi kedisiplinan dan kecerdasan kognitif siswa secara nasional. Sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Shokuiku (2005), guru ahli gizi ditempatkan berdampingan dengan tenaga pendidik. Data terkini menunjukkan bahwa 99,7% sekolah dasar negeri di Jepang menjalankan Kyushoku. Skema ini tidak hanya mensuplai nutrisi dan memperbaiki asupan vitamin harian secara signifikan, tetapi kurikulumnya mendidik siswa tentang gotong royong, menjaga kebersihan, serta menghargai rantai pasok makanan lokal.
2. Finlandia Sebagai pelopor pendidikan inklusif, program Free School Meals yang diwajibkan sejak tahun 1948 dipandang sebagai instrumen pedagogis yang menjamin setiap anak siap menerima pelajaran tanpa diskriminasi ekonomi. Laporan dari School Meals Coalition menegaskan bahwa makan siang gratis merupakan katalis utama yang mentransformasi Finlandia menjadi knowledge-based society. Saat ini, dengan pendanaan penuh dari alokasi pajak nasional dan daerah, lebih dari 94% siswa (sekitar 558 ribu anak) di jenjang pendidikan dasar hingga menengah menerima akses nutrisi setara setiap harinya, yang secara efektif mengeliminasi isu ketimpangan akademik akibat kelaparan tersembunyi ( hidden hunger).
3. Brasil Sebagai perbandingan dari sesama negara berkembang, Program Makanan Sekolah Nasional ( Programa Nacional de Alimentação Escolar/PNAE) di Brasil membuktikan korelasi langsung antara intervensi gizi dan lonjakan capaian akademik. PNAE saat ini beroperasi dengan anggaran sekitar R$5,4 miliar untuk melayani lebih dari 38 juta siswa. Analisis empiris dari implementasi PNAE menunjukkan efektivitas pendanaan program secara langsung mendongkrak skor akademik pelajar; di mana nilai rata-rata kemampuan matematika siswa sekolah umum dilaporkan meningkat signifikan hingga 7,91 poin.
Transformasi paradigma global memosisikan makan siang sekolah sebagai investasi publik ber-implikasi ganda yang rasional. Berdasarkan data World Food Programme (WFP) tahun 2024-2025, alokasi anggaran global untuk program makan di sekolah telah meningkat dua kali lipat menjadi US$84 miliar, dengan 99% pendanaannya kini bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing negara. Kalkulasi WFP dan Bank Dunia juga membuktikan tingginya tingkat pengembalian keekonomian (return on investment); setiap US$1 yang dialokasikan pemerintah pada makanan sekolah akan menghasilkan keuntungan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan sebesar US$7 hingga US$35 dalam jangka panjang. Integrasi praktik terbaik anggaran pendidikan melalui perbaikan nutrisi secara global ini semakin mengukuhkan bahwa langkah Pemerintah dalam memasukkan pendanaan Program MBG ke dalam ruang lingkup operasional pendidikan adalah kebijakan strategis, rasional, dan berbasis bukti ( evidence-based policy) guna menciptakan generasi emas yang berdaya saing.
Tahun 2025, Pemerintah telah mengakomodir program MBG dalam UU APBN TA 2025 yang penyusunannya telah dibahas oleh DPR dan Pemerintah pada tahun 2024, hal ini merupakan komitmen Pemerintah dalam melaksanakan program prioritas nasional yang berkelanjutan.
Selanjutnya, kerangka program MBG telah direncanakan Pemerintah bersama dengan DPR dengan membentuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (selanjutnya disebut RPJPN 2025-2045) yang diundangkan pada tanggal 13 September 2024, yang dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029) yang diundangkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan MBG dari aspek kelembagaan, Pemerintah pada tanggal 15 Agustus 2024 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Dengan demikian, program makan bergizi gratis merupakan program berkelanjutan dari Pemerintahan sebelumnya ke Pemerintahan periode selanjutnya.
B. Asas dan Tujuan UU APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan, selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sementara itu, UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan diletakkan pada titik temu kedua asas ini, memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara (APBN) untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan akses belajar tanpa diskriminasi sesuai UU Sisdiknas.
Program MBG sejalan dengan UU Sisdiknas yang menempatkan pendidikan sebagai proses utuh pengembangan manusia, tidak semata pengajaran kognitif, tetapi juga pembinaan fisik, kesehatan, dan karakter.
Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan “mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri.” Aspek “sehat” dan pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik merupakan prasyarat konstitusional bagi tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Selain itu diatur bahwa, Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Dengan demikian, MBG bukan kebijakan non educational, melainkan intervensi pendukung ( supporting policy) bagi fungsi pendidikan nasional guna menjamin kesiapan biologis dan kognitif peserta didik yang didukung dengan UU APBN.
Selain itu, sesuai Pasal 6 dan Pasal 11 UU Sisdiknas, bahwa tanggung jawab penyelenggaraan Pendidikan tidak hanya tanggung jawab Pemerintah Pusat saja, namun juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan juga masyarakat.
Meskipun pendidikan juga merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dalam APBN juga dialokasikan anggaran melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang peruntukannya untuk bidang pendidikan.
Implementasi asas keadilan secara konkrit dilaksanakan oleh Pemerintah dengan memastikan tidak ada satupun program strategis dari periode sebelumnya yang dihentikan atau dikurangi. Pemerintah tetap menggencarkan perbaikan bangunan sekolah, mempertahankan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K), dan berbagai beasiswa lainnya, pengembangan metode pembelajaran interaktif melalui digitalisasi pembelajaran untuk sekolah. Hak dan kesejahteraan guru juga tidak dikurangi, melainkan ditambahkan insentif khusus bagi guru honorer.
Tujuan pengintegrasian alokasi pendanaan dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas adalah untuk menciptakan output dan outcome pendidikan yang terukur. Tujuan pengalokasian 20% anggaran pendidikan bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif mandatory spending, melainkan bertujuan strategis untuk memutus rantai kemiskinan, mencegah stunting kognitif, dan mempersiapkan generasi emas yang memiliki daya saing global.
Program MBG dirasionalisasikan sebagai investasi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdampak langsung pada peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik siswa. Sebagai contoh, Pemerintah secara konsisten telah mengalokasikan minimal anggaran pendidikan 20% dari total APBN sejak TA 2009. Pada TA 2026, telah dialokasikan anggran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun yang mencapai 20% dari APBN 2026 sesuai dengan amanat konstitusi. Dari alokasi tersebut, dialokasikan Rp223,6 triliun untuk MBG bagi penerima manfaat untuk siswa sekolah/madrasah.
Hal ini diiringi dengan anggaran kesejahteraan guru yang meningkat secara signifikan (selama periode 2024-2026 tumbuh rata-rata 10,16% per tahun dari Rp175 triliun tahun 2024 menjadi Rp211,4 triliun pada tahun 2026 *)), lebih besar dari pertumbuhan anggaran pendidikan (selama periode 2024-2026, anggaran pendidikan tumbuh rata-rata 7,82% per tahun dari Rp665,02 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp769,09 triliun pada tahun 2026). *) belum termasuk anggaran kesejahteraan untuk guru pendidikan keagamaan
C. Arah Pengaturan Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menuntut perluasan makna operasional pendidikan dalam UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur APBN. Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal (infrastruktur fisik) dan belanja pegawai (gaji pendidik), tetapi diperluas secara legal dan teknokratis pada belanja operasional penunjang daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya dimanifestasikan melalui Program MBG. Alokasi dan peruntukan program ini sebagai pendanaan operasional pada lembaga pendidikan telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Tabel di atas menggambarkan integrasi arah pengaturan UU APBN 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada kualitas ekosistem pembelajaran. Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan Pemda melalui Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) agar memiliki standar kualitas yang merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan K/L non-MBG meningkat dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
3. Reformasi Penyaluran Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) guna memotong rantai birokrasi dan menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
D. Keterangan Pemerintah Terkait dengan Pokok Permohonan Para Pemohon Pasal yang Diuji Batu Uji Para Pemohon Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) “Anggaran Pendidikan sebagaimana dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat (4) dan dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk ayat (5) UUD NRI 1945. pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan."
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 “Pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan termasuk program makan bergizi pada Lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas ”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).”
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas ”Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap.”
1. Terhadap dalil Para Pemohon yang menyatakan bahwa masuknya MBG melanggar mandatory spending 20% (dua puluh persen) untuk Pendidikan, Pemerintah menegaskan bahwa sistem Pendidikan nasional tidak bisa dipisahkan dari kondisi fisik peserta didik. Frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 harus ditafsirkan secara dinamis dan progresif. Pendidikan tidak terjadi dalam ruang vakum yang hanya melibatkan guru dan buku.
Penyelenggaraan pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu sistem yang terorganisasi dan terencana untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Operasional penyelenggaraan pendidikan tidak hanya terbatas pada proses belajar mengajar di kelas, tetapi juga mencakup berbagai layanan pendukung yang memastikan tercapainya perkembangan peserta didik secara optimal.
2. Menurut George R. Terry, manajemen merupakan suatu proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam konteks pendidikan, fungsi manajemen ini diterapkan dalam pengelolaan kurikulum, peserta didik, tenaga kependidikan, sarana prasarana, serta layanan pendukung lainnya. MBG direncanakan, diorganisasi, dilaksanakan, dan diawasi oleh pemerintah, maka program tersebut secara manajerial termasuk dalam operasional pendidikan.
3. Selain itu, Abraham Maslow melalui teori hierarki kebutuhan menjelaskan bahwa kebutuhan fisiologis seperti makan dan minum merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi sebelum individu dapat mencapai kebutuhan tingkat lebih tinggi, termasuk aktualisasi diri. Dalam konteks pendidikan, siswa yang kebutuhan gizinya terpenuhi akan lebih mampu berkonsentrasi, memahami materi, dan berpartisipasi aktif dalam pembelajaran. Oleh karena itu, pemenuhan kebutuhan gizi melalui program MBG berkontribusi langsung terhadap efektivitas proses belajar.
4. Lebih lanjut, Hamalik Oemar menyatakan bahwa pendidikan adalah suatu sistem yang melibatkan komponen-komponen yang saling berkaitan, termasuk lingkungan belajar dan layanan pendukung. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu, tetapi juga sebagai institusi yang membina perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Dengan demikian, penyediaan makanan bergizi dapat dipandang sebagai bagian dari pembinaan aspek jasmani siswa.
5. Dalam praktiknya di Indonesia, kebijakan mengenai pemenuhan gizi peserta didik juga menjadi perhatian pemerintah melalui program MBG.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah dengan memastikan kebutuhan gizi terpenuhi.
6. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa MBG termasuk dalam operasional penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari layanan penunjang pendidikan. Secara teoretis, hal ini didukung oleh teori manajemen pendidikan dan teori kebutuhan manusia yang menegaskan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar.
7. Peserta didik sebagai subjek utama pendidikan memerlukan kesiapan fisik dan mental yang hanya dapat dicapai melalui asupan gizi yang seimbang.
Jika negara gagal memastikan anak didik dalam kondisi sehat saat belajar, maka biaya yang dikeluarkan untuk kurikulum dan infrastruktur akan menjadi sia-sia karena anak-anak tersebut tidak akan mampu menyerap materi pelajaran dengan baik. Oleh karena itu, pengkategorian MBG sebagai komponen operasional pendidikan adalah langkah yang logis dan konsisten dengan tujuan nasional.
8. Untuk memahami mengapa Pemerintah berhak memasukkan komponen gizi ke dalam anggaran pendidikan, perlu dilakukan penelusuran terhadap risalah amandemen UUD NRI 1945 yang berlangsung antara tahun 1999 hingga 2002. Perubahan pada Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan mencerminkan pergeseran paradigma dari sekadar "pengajaran" yang bersifat instruksional menjadi "pendidikan" yang bersifat holistik. Dalam pembahasan di Panitia Ad Hoc (PAH) I dan III Badan Pekerja Majelis Permusyawaran Rakyat (MPR), muncul kesadaran bahwa pendidikan nasional harus mampu membangun kapasitas intelektual sekaligus karakter dan moral bangsa. Perubahan istilah dari "pengajaran" pada naskah asli menjadi "pendidikan" pada hasil amandemen menunjukkan bahwa negara memiliki tanggung jawab yang lebih luas dari sekadar menyelenggarakan kelas, yakni mencakup pembinaan manusia seutuhnya.
9. Risalah pembahasan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 juga mengungkap bahwa penetapan angka 20% (dua puluh persen) dimaksudkan agar sektor pendidikan memiliki "kepastian anggaran" yang terlindungi dari gejolak politik sesaat. Namun, Para Perumus UUD NRI 1945 tidak pernah memberikan daftar tertutup mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam komponen anggaran pendidikan tersebut. Sebaliknya, Perumus UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang melalui frasa "diatur dengan undang-undang" (Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945) untuk menjabarkan sistem pendidikan nasional yang relevan dengan perkembangan zaman. Dalam konteks tahun 2026, ketika tantangan krisis pangan dan masalah stunting masih membayangi, maka memasukkan MBG sebagai pendukung operasional pendidikan adalah bentuk pelaksanaan mandat tersebut secara bertanggung jawab.
10. Pendidikan adalah sebuah usaha sadar untuk mengembangkan potensi diri, namun potensi tersebut mustahil berkembang jika otak anak tidak mendapatkan asupan nutrisi yang cukup. Gizi menjadi hal yang penting bagi orang yang sedang menempuh pendidikan karena selain dapat meningkatkan kecerdasan, juga dapat menunjang pertumbuhan fisik dan mental. Pengaruh asupan zat gizi terhadap gangguan perkembangan anak melalui menurunnya status gizi. Status gizi yang kurang tersebut akan menimbulkan kerusakan otak, sakit, dan penurunan pertumbuhan fisik.
Ketiga keadaan ini akan berpengaruh terhadap perkembangan intelektual.
Gangguan perkembangan yang tidak normal antara lain ditandai dengan lambatnya kematangan sel saraf, lambatnya gerakan motorik, kurangnya kecerdasan dan lambatnya respon sosial.
11. Menurut kajian yang dilakukan oleh A. Masruroh, status gizi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar matematika anak.
Status gizi bersama dengan faktor lain, seperti konsumsi pangan, dan fasilitas belajar memiliki pengaruh yang signifikan secara bersama terhadap prestasi belajar matematika anak.
12. Hal serupa juga ditemukan berdasarkan hasil penelitian A. A. Wulandari Nur, dkk mengenai hubungan antara status gizi dengan prestasi belajar siswa usia 9–12 tahun di SDN 192 Inp. Tamalalang, dapat disimpulkan bahwa status gizi siswa bervariasi, dengan sebagian besar berada pada kategori gizi baik, diikuti oleh gizi kurang/buruk, serta sebagian kecil mengalami obesitas/ overweight. Sementara itu, mayoritas siswa memiliki prestasi belajar yang tergolong tinggi berdasarkan nilai rata-rata rapor.
Hasil analisis menunjukkan adanya hubungan yang bermakna antara status gizi dengan prestasi belajar siswa. Hal ini menunjukkan bahwa semakin baik status gizi yang dimiliki siswa, maka cenderung semakin baik pula prestasi belajar yang dicapai. Dengan demikian, pemenuhan gizi yang optimal pada anak usia sekolah sangat penting untuk mendukung perkembangan kognitif dan peningkatan hasil belajar di sekolah.
13. Secara medis dan neuro-sains, malnutrisi dan kelaparan tersembunyi ( hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses neurogenesis dan konektivitas sinapsis di otak, yang berakibat langsung pada penurunan Intelligence Quotient (IQ), melemahnya daya ingat, dan menurunnya tingkat konsentrasi. Laporan Bank Dunia (2024) dan World Food Programme (WFP) menegaskan bahwa setiap 1 dollar yang diinvestasikan pada program makan siang di sekolah memberikan tingkat pengembalian ( return of investment) sebesar 9 dollar melalui perbaikan prestasi akademik dan produktivitas jangka panjang. Oleh sebab itu, memasukkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan bukanlah sebuah penyelundupan hukum, melainkan intervensi teknokratis berbasis bukti ( evidence-based policy) untuk menyelamatkan efektivitas belanja triliunan rupiah di sektor kurikulum dan infrastruktur yang akan sia-sia jika peserta didiknya mengalami defisit kognitif akibat kelaparan.
14. Perlu Pemerintah sampaikan bahwa program MBG memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian. Program MBG menciptakan permintaan pangan nasional dalam skala besar dan stabil setiap hari. Permintaan tersebut menyerap/meningkatkan produksi beras, telur, ayam, sayur dan buah, susu. Dan saat ini sudah terbentuk pasar dan ekosistem petani, peternak, dan produsen pangan, dan penyedia makanan.
15. Program MBG melibatkan rantai usaha yang luas, termasuk UMKM, petani, distributor pangan, pelaku logistik, dan penyedia makanan. Pelaku usaha telah menyesuaikan kapasitas produksi dan investasi untuk memenuhi kebutuhan program tersebut. Dari sisi lapangan kerja, program MBG membuka kesempatan kerja pada berbagai sektor, antara lain penyedia bahan baku, distribusi logistik, pengolahan pangan dan produksi pertanian.
16. Program MBG merupakan investasi pada kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan gizi anak usia sekolah, yang dalam jangka panjang dapat berdampak pada kemampuan belajar yang akan berpengaruh pada produktivitas tenaga kerja dan meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi nasional.
17. Perbaikan gizi anak sekolah terbukti berkorelasi positif dengan peningkatan hasil pendidikan. Hal ini didukung oleh hasil studi internasional The Impact of School Meal Programs on Educational Outcomes in African Schoolchildren: A Systematic Review (2022) yang menunjukkan program makan sekolah berkontribusi positif terhadap kehadiran, konsentrasi belajar, dan capaian akademik siswa.
18. Berdasarkan penjelasan yang telah Pemerintah uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa program MBG memiliki manfaat sosio-ekonomi yang dapat dirasakan hasilnya oleh generasi penerus bangsa. Pemerintah berharap Yang Mulia Majelis Hakim dapat melihat program ini sebagai upaya jangka panjang pembangunan modal manusia ( human capital) bangsa Indonesia yang produktif, sehat, dan terpelajar di masa depan menuju Indonesia Emas 2045.
19. Terkait dengan keberadaan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang telah diuji materi dan diputus Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 24/PUU-V/2007, anggaran/dana pendidikan memiliki dimensi yang luas termasuk untuk belanja gaji pendidik. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka telah terdapat kepastian alokasi anggaran untuk pendidik sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
20. Bahwa terkait alokasi anggaran belanja pendidikan dapat Pemerintah sampaikan perkembangan dalam 5 (lima) tahun terakhir sebagai berikut:
a. Tahun 2022 Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2022 sejumlah Rp.542.831.917.742.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah Rp.152.777.421.649.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp.290.544.046.892.000,-, dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan sejumlah Rp.69.477.578.790.000,-.
b. Tahun 2023 Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2023 sejumlah Rp.612.235.268.892.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah Rp.161.562.690.962.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp.305.595.143.263.000,-, dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan sejumlah Rp.69.500.000.000.000,-.
c. Tahun 2024 Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2023 sejumlah Rp.665.023.864.362.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah Rp.241.465.156.207.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp. 346.558.708.105.000,-, dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan sejumlah Rp.77.000.000.000.000,-.
d. Tahun 2025 Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2025 sejumlah Rp.724.262.748.700.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah Rp.261.617.652.257.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp.347.091.878.745.000,-, dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan sejumlah Rp.80.000.000.000.000,-.
e. Tahun 2026 Anggaran belanja pendidikan yang dialokasikan dalam APBN TA 2026 sejumlah Rp.769.086.869.324.000. Anggaran tersebut terdiri atas:
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat sejumlah Rp.470.462.497.909.000,-, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sejumlah Rp.264.624.371.415.000,-, dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan sejumlah Rp.34.000.000.000.000,-.
Berdasarkan uraian tersebut, anggaran yang dialokasikan untuk belanja pendidikan menunjukkan peningkatan setiap tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ini.
21. Bahwa program MBG merupakan Program Prioritas Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029). Adapun sasaran program ini adalah siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dengan rincian Strategi Tahunan Pemberian MBG sebagai berikut:
a. Tahun 2025 Total sasaran 17,89 juta jiwa (19%) di setiap kabupaten/kota melalui 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
b. Tahun 2026 Total sasaran 46,39 juta jiwa (50%) di setiap kabupaten/kota melalui 13.254 Satuan Pelayanan yang pelaksanaannya diatur dalam Perpres 115/2025.
c. Tahun 2027 Total sasaran 64,94 juta jiwa (70%) di setiap kabupaten/kota melalui 18.555 Satuan Pelayanan yang pelaksanaannya diatur dalam Perpres 115/2025.
d. Tahun 2028 Total sasaran 73,86 juta jiwa (80%) di setiap kabupaten/kota melalui 21.104 Satuan Pelayanan. Pembentuk Undang-Undang juga menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional.
e. Tahun 2029 Total sasaran 92,78 juta jiwa (100%) di setiap kabupaten/kota melalui 26.508 Satuan Pelayanan. Pembentuk Undang-Undang juga menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional.
22. Untuk memenuhi target dalam RPJMN tersebut diperlukan anggaran penyediaan dan penyaluran program MBG yang kemudian dicantumkan sebagai rincian anggaran belanja dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya disebut Perpres 118/2025). Terkait pelaksanaan penyediaan dan penyaluran MBG Tahun 2026 tercantum dalam UU APBN 2026 dan Lampiran III Perpres 118/2025 yang terbagi atas:
a. penyediaan dan penyaluran MBG untuk Anak Sekolah di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran pendidikan; dan
b. penyediaan dan penyaluran MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran kesehatan.
23. Berdasarkan uraian tersebut, peningkatan anggaran program MBG dalam UU APBN 2026 sesuai dengan peningkatan target Tahun 2026 dalam Perpres RPJMN 2025-2029 yang harus terpenuhi dan bagi program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan hanya diperuntukkan bagi anak sekolah saja, sehingga besaran dan pencantuman anggaran program MBG pada anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24. Peningkatan anggaran Program MBG untuk penerima manfaat dari Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh faktor kebijakan penahapan ( staging), dimana Tahun 2025 merupakan persiapan dan penguatan tata kelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN), uji coba skala terbatas, serta pembangunan sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selanjutnya, tahun ini merupakan tahun pelaksanaan di mana jangkauan sasaran nasional memerlukan dukungan pendanaan yang lebih besar.
25. Selain itu, pengalokasian dana untuk Program MBG tidak dilakukan dengan cara memangkas atau mengurangi anggaran untuk komponen inti pendidikan lainnya. Justru, dalam UU APBN 2026, alokasi untuk guru, murid, dan infrastruktur sekolah menunjukkan tren peningkatan nominal demi memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh. Beberapa peningkatan manfaat antara lain kesejahteraan tenaga pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta didik (murid), dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
26. Pembangunan fasilitas dan sarana SPPG dilakukan melalui kerjasama dengan pihak mitra mandiri, tidak menggunakan anggaran APBN. Untuk mengembalikan biaya investasi yang telah dikeluarkan oleh mitra, diberikan insentif sebesar Rp 6.000.000,- per hari untuk mengembalikan biaya investasi mitra dengan perkiraan Break Even Point (BEP) yang lebih kurang 2 s.d. 3 tahun dari insentif yang diterima.
27. Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program MBG dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap beberapa mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa meskipun anggaran Transfer ke Daerah dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya sebagaimana Pemerintah sampaikan dalam Tabel Perkembangan Anggaran Pendidikan untuk Kesejahteraan Guru berikut:
28. Selain itu, alokasi anggaran belanja pendidikan pada anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui DAK Non-Fisik untuk Bantuan Operasional Satuan Pendidikan juga meningkat setiap tahunnya sebagaimana Pemerintah sampaikan dalam Tabel berikut:
29. Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang bersumber dari APBN, bagian dari belanja negara yang disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ketentuan TKD didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Penetapan pagu TKD setiap tahunnya dibahas serta disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI.
Dalam implementasinya, alokasi TKD didasarkan pada prinsip desentralisasi fiskal untuk mengurangi kesenjangan layanan publik, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kinerja daerah, kebutuhan daerah, serta prioritas nasional.
30. TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan daerah dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang-kurangnya 20 % APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan APBN, pemerintah tentunya perlu memperkirakan berapa dari anggaran belanja TKD yang digunakan daerah untuk Pendidikan sebagai Bagian dari pemenuhan amanat 20% APBN untuk Pendidikan.
31. Penurunan pagu TKD tahun 2026, tidak serta merta menyebabkan tidak terpenuhinya 20% anggaran Pendidikan di daerah, termasuk didalam pemenuhan gaji dan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) dan tenaga Pendidikan di daerah. Hal ini mengingat untuk kebutuhan operasional sekolah melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan tunjangan guru ASND melalui TPG/Tamsil/Tunjangan Khusus Guru tidak ada penurunan alokasi, bahkan meningkat. Penurunan terbesar pengakuan belanja TKD untuk Pendidikan dalam APBN adalah bersumber dari DAU, yang mana secara nasional alokasi DAU hanya berkurang ±Rp30T, namun dari sisi pengakuan APBN dari DAU untuk Pendidikan berkurang hingga ±Rp84,8T. Penurunan pengakuan DAU Pendidikan dari sisi APBN ini disebabkan, pemerintah hanya memasukkan kebutuhan belanja gaji dan tunjangan guru ASND saja sebagai bagian dari 20% anggaran Pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang juga memperhitungkan sebagian belanja untuk pembangunan/rehabilitasi sarpras Pendidikan daerah menggunakan DAU (saat ini terdapat arahan presiden Pembangunan/rehab sarpras dilakukan KL/Kemdikdasmen sehingga tidak lagi bergantung dari DAU maupun DAK Fisik) dan juga kebutuhan belanja dari OPD Pendidikan.
32. Dengan adanya penurunan pengakuan penggunaan DAU tersebut, sejatinya memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan prioritas belanja sesuai dengan kebutuhan daerah ditengah penurunan alokasi TKD secara nasional.
33. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penurunan TKD ini tidak serta merta berarti anggaran untuk Pendidikan di daerah juga berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD, DAU, TKD lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari masing-masing pemda. Jadi selama Pemda memenuhi amanat minimal 20% APBD untuk Pendidikan, maka penurunan TKD terutama karena penurunan pengakuan DAU dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi pemenuhan anggaran Pendidikan di daerah.
34. Pemerintah menekankan bahwa memisahkan MBG dari anggaran pendidikan adalah tindakan yang tidak rasional secara saintifik. Jika anggaran pendidikan hanya digunakan untuk membayar guru dan membangun gedung, sementara siswanya tidak mampu belajar karena kurang gizi, maka terjadi inefisiensi anggaran pendidikan. Program MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan.
Dengan memastikan anak-anak dalam kondisi tidak lapar dan sehat, maka setiap rupiah yang diinvestasikan pada buku dan guru akan memberikan hasil yang maksimal.
35. Menurut data dari World Food Programme (WFP), sekitar 380 juta anak di seluruh dunia menerima makanan sekolah, tetapi hanya beberapa negara, seperti Indonesia, Estonia, Finlandia, Swedia, Brasil, dan India, yang menawarkan makan siang gratis untuk semua siswa. Namun, para ahli semakin menekankan perlunya reformasi makanan sekolah untuk menyediakan makanan berkualitas dan sehat bagi anak-anak.
36. Jika dikomparasikan dengan praktik terbaik global ( global best practices), pengintegrasian program gizi ke dalam pendidikan adalah standar di negara-negara maju. Sistem pendanaan MBG melalui kerangka anggaran pendidikan bukanlah suatu anomali. Realitas global menunjukkan arah yang sebaliknya.
37. Di Finlandia, perintis pendidikan terbaik dunia, Free School Meals (makan sekolah gratis) telah diwajibkan oleh undang-undang sejak tahun 1948 dan dianggap sebagai pilar pedagogis, bukan sekadar urusan kesehatan.
Momen makan bersama di sekolah dikurasi sebagai bagian dari kurikulum pendidikan karakter, tata krama, dan kesetaraan sosial.
38. Begitu pula di Jepang melalui program Kyushoku (makan siang sekolah), di mana pendanaannya terintegrasi erat dengan subsidi operasional pendidikan dari pemerintah pusat dan daerah. Kyushoku tidak hanya memberi makan, tetapi didesain sebagai pendidikan gizi (Shokuiku) di mana siswa belajar melayani, membersihkan, dan mengelola makanan, yang berdampak pada tingginya kedisiplinan dan capaian akademik (PISA scores) siswa Jepang.
39. Fakta-fakta ini menggugurkan dalil Para Pemohon yang memandang sempit bahwa operasional pendidikan murni hanya sebatas buku, alat tulis, dan spidol. Pengeluaran negara untuk memastikan perut siswa terisi adalah pengeluaran sah dalam yurisdiksi pendidikan.
40. Pemerintah juga perlu menekankan bahwa budgeting merupakan hak prerogatif eksekutif dan legislatif untuk menjalankan roda pemerintahan.
Penentuan prioritas pembangunan dan rincian alokasi anggaran merupakan ranah kebijakan hukum terbuka ( open legal policy) yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang Dalam perkara a quo, Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hak konstitusional yang aktual, yang ada hanyalah ketidakpuasan terhadap pilihan kebijakan pemerintah.
41. Pemerintah menolak dengan tegas dalil Pemohon yang membenturkan pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK dengan kesejahteraan dosen atau guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan regulasi KemenPANRB, formasi ASN/PPPK ditetapkan berdasarkan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing instansi. Formasi tenaga gizi atau supervisor satuan pelayanan pada Badan Gizi Nasional memiliki nomenklatur dan pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang sepenuhnya terpisah dari alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) di Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek.
Kehadiran PPPK untuk program MBG tidak memotong, mendegradasi, atau mengambil porsi anggaran gaji dan tunjangan pendidik yang telah diproteksi secara spesifik dalam kerangka pengeluaran jangka menengah ( Medium Term Expenditure Framework /MTEF) Kementerian Keuangan.
42. Mengenai dalil Para Pemohon bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya menciptakan ketidakpastian hukum dan memuat norma baru yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, Pemerintah memberikan keterangan dengan merujuk pada hakikat UU APBN 2026 merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan periodik.
Mengingat UU APBN 2026 harus dieksekusi dalam waktu satu tahun anggaran secara sangat detail, maka pencantuman rincian program prioritas dalam bagian penjelasan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kementerian/lembaga pelaksana agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kebuntuan administratif.
43. Frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara keseluruhan mencakup segala biaya yang diperlukan agar sekolah dapat berfungsi menjalankan misinya. Misi sekolah mencakup perlindungan, pengasuhan, dan edukasi siswa.
Memberikan makanan bergizi dalam rangka memastikan siswa siap belajar adalah bagian dari operasi sekolah. Penjelasan norma a quo tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh, melainkan memberikan penegasan atas cakupan operasional tersebut agar selaras dengan agenda prioritas nasional.
44. Pemerintah berpendapat bahwa alokasi Anggaran Pendidikan sudah memenuhi mandat konstitusi, yaitu sebesar 20% dari anggaran belanja yang pada APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp769,1 triliun termasuk anggaran untuk MBG yang merupakan program prioritas Pemerintah untuk memastikan peserta didik berada dalam kondisi fisik yang siap untuk belajar. Anggaran tersebut tersebar yang dialokasikan pada Kementerian/Lembaga terkait, kepada Pemerintah Daerah melalui transfer ke daerah, serta melalui pembiayaan, dan pelaksanaannya dilakukan secara lintas-sektoral.
I. Posisi Pemerintah ( Standing Position) Perkara a quo pada hakikatnya tidak mempersoalkan apakah negara boleh atau dapat menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan mempertanyakan bagaimana program tersebut dialokasikan dalam kerangka anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945. Dengan demikian, inti perkara terletak pada cara menafsirkan alokasi anggaran pendidikan, bukan pada keberadaan kebijakan itu sendiri.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah berpandangan bahwa anggaran pendidikan tidak dapat dibatasi secara parsial, melainkan harus dilihat sebagai instrumen negara yang bersifat fungsional dan multidimensi untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang efektif. Oleh karenanya, pertanyaan kunci yang relevan bukanlah apakah suatu program memiliki label pendidikan secara formal, tetapi apakah program tersebut secara substantif merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, Keterangan Tambahan ini juga bertujuan untuk menegaskan bahwa pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan dan komposisi anggaran existing merupakan komposisi yang ideal dan terbaik untuk dapat mencapai tujuan pembangunan karena telah mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan salah satunya dalam rangka memenuhi tujuan pendidikan nasional.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah dengan hormat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
II. Kerangka Konstitusi
A. Mandatory Spending Anggaran Pendidikan Ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN/D untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Norma tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan kepastian konstitusional dan minimum alokasi anggaran pendidikan. Namun, di dalam UUD 1945 tidak merinci secara limitatif komponen (daftar tertutup) apa saja yang termasuk atau tidak termasuk dalam anggaran pendidikan.
Oleh karenanya, ruang lingkup mandatory spending pendidikan harus ditafsirkan secara terbuka, multidimensional, dan fungsional berdasarkan keterkaitannya dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan. Pemerintah berpandangan bahwa frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, merupakan sebuah norma yang bersifat terbuka dan dinamis, yang menuntut interpretasi progresif sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan aktual peserta didik.
Dalam risalah sidang perubahan UUD 1945, khususnya pada Sidang Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR tahun 2001, tidak ditemukan adanya rumusan daftar eksklusif atau closed list mengenai komponen-komponen apa saja yang boleh atau dilarang masuk ke dalam anggaran pendidikan. Hal ini memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan kapasitas kognitif dan biologis anak bangsa. Sejalan dengan itu, Perumus UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk Undang-Undang melalui frasa "diatur dengan undang-undang" (Pasal 31 ayat (3) UUD 1945) untuk menjabarkan sistem pendidikan nasional yang relevan dengan perkembangan zaman.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi pada bagian pendapat halaman 84, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, pada prinsipnya membenarkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20% (dua puluh persen)) dari anggaran pendidikan, sepanjang tidak ditafsirkan menyimpang dari hakikat dan komponen sistem pendidikan nasional.
B. Penganggaran ( Budgeting) Sesuai dengan Konstitusi ( Open Legal Policy) Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD Tahun 1945, Pemerintah d.h.i. Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR. Kewenangan tersebut mencakup pula pengajuan Rancangan Undang-Undang APBN sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pemerintahan di bidang keuangan negara. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama, sedangkan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa RUU APBN diajukan setiap tahun oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Dalam konteks UU APBN TA 2026, alokasi anggaran pendidikan yang dimuat dalam ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, merupakan bagian dari materi muatan UU APBN yang dibentuk melalui mekanisme pembahasan secara terbuka dan persetujuan bersama antara Presiden dan
DPR.
Dengan demikian, ditetapkannya atau disetujuinya UU APBN TA 2026 oleh Presiden dan DPR, termasuk kebijakan penempatan dan pengelompokan komponen anggaran di dalamnya, tidak dapat dipahami sebagai tindakan sepihak, melainkan sebagai bagian integral dari pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Kewenangan tersebut secara nyata dijalankan melalui mekanisme pembahasan bersama DPR, dengan melibatkan proses politikanggaran yang terbuka dan akuntabel. Oleh karenanya, tidak tepat untuk menyatakan bahwa kebijakan dimaksud merupakan tindakan yang menyimpang ataupun bertentangan dengan UUD 1945.
C. Landasan Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 23C UUD 1945 memberikan dasar bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Amanat tersebut antara lain diwujudkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), yang mengatur kerangka pengelolaan keuangan negara.
Dalam ketentuan Pasal 6 UU Keuangan Negara, Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari pemerintahan. Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU Keuangan Negara diatur bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, yang antara lain diwujudkan melalui penyusunan APBN/D setiap tahun.
Oleh karenanya, pengelompokan, pembidangan, dan penamaan pos anggaran dalam APBN, termasuk pengaturan anggaran pendidikan dalam UU APBN TA 2026, pada dasarnya merupakan pilihan kebijakan fiskal oleh Pemerintah.
Adapun mengenai pilihan kebijakan, Mahkamah Konstitusi pada halaman 30 Putusan MK Nomor Perkara Nomor 010/PUU-III/2005, telah menyatakan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah.”
Pengalokasian anggaran Program MBG dalam Anggaran Pendidikan, jelas bukan merupakan hal yang melampaui kewenangan maupun penyalahgunaan kewenangan karena telah sesuai dengan Pasal 23C UUD 1945 dan telah mendapat persetujuan bersama Presiden dengan DPR.
Bahkan merupakan pengimplementasian dari Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
Ketidaksetujuan para Pemohon atas pengalokasian anggaran Program MBG dalam Anggaran Pendidikan, tidak lantas menjadikan ketentuan yang diujikan menjadi inkonstitusional. Mahkamah Konstitusi pada paragraf 3.17 halaman 187 Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menegaskan sebagai berikut:
“Meskipun seandainya isi suatu Undang-Undang dinilai buruk, seperti halnya ketentuan presidential threshold dan pemisahan jadwal Pemilu dalam perkara a quo, Mahkamah tetap tidak dapat membatalkannya, sebab yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable”
III. Anggaran Pendidikan
d. pengeluaran pembiayaan.
Kemudian, Pasal 3 ayat (2) Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2024, mengatur bahwa Anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga terdapat pada:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
b. Kementerian Agama;
c. Kementerian Lain; dan
d. lembaga pemerintah nonkementerian.
Oleh karenanya, jelas bahwa Anggaran Pendidikan tidak hanya terbatas dikelola oleh kementerian yang membidangani pendidikan seperti Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek, namun dimungkinkan juga pada Kementerian Agama, kementerian lain, maupun lembaga pemerintahan nonkementerian. Pasal 6 Permendikburistek Nomor 45 Tahun 2024 bahkan telah merinci penggunaan anggaran Pendidikan sebagai berikut:
(1) Anggaran pendidikan pada Kementerian Lain dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d digunakan untuk:
a. penyelenggaraan satuan pendidikan pada instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi perpustakaan nasional;
c. pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terkait pelatihan vokasi untuk peningkatan kompetensi, daya saing, dan produktivitas tenaga kerja;
d. pembangunan dan rehabilitasi prasarana satuan pendidikan yang ditugaskan Presiden kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan
e. program dan kegiatan lainnya selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d yang mendukung tercapainya luaran dan dampak di bidang pendidikan.
IV. Justifikasi Alokasi Program MBG dalam Anggaran Pendidikan
A. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menempatkan kesehatan peserta didik sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional. Pasal 3 UU Sisdiknas menegaskan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta bertanggung jawab. Penjelasan Umum UU Sisdiknas juga menegaskan kembali bahwa peserta didik yang sehat merupakan bagian dari visi dan misi pendidikan nasional.
Selain itu, Pasal 45 UU Sisdiknas mengatur bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional harus memperhatikan perkembangan peserta didik secara utuh, termasuk aspek fisik dan kesehatan sebagai faktor pendukung proses pembelajaran.
Dalam kerangka tersebut, Program MBG memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pemenuhan gizi peserta didik melalui MBG dapat mendukung kondisi kesehatan, pertumbuhan fisik, kesiapan belajar, konsentrasi, kecerdasan, dan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran. Keterkaitan ini sejalan pula dengan pengaturan UKS/M yang menempatkan kesehatan, informasi gizi, dan lingkungan pendidikan yang sehat sebagai instrumen untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik.
Dengan demikian, sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, maka Program MBG dapat diposisikan sebagai kebijakan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara inheren, sebagaimana juga tercermin dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 yang memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
B. Gizi sebagai Indikator Utama Kesiapan Memulai Pembelajaran Berdasarkan data WHO, saat ini double burden of malnutrition, yaitu kekurangan gizi dan kelebihan berat badan/obesitas yang terjadi secara bersamaan, merupakan tantangan yang sedang dihadapi oleh berbagai negara. Lebih lanjut, WHO menjelaskan bahwa malnutrisi tidak hanya muncul dalam bentuk kekurangan gizi, tetapi juga kelebihan berat badan, obesitas, kekurangan vitamin dan mineral, serta penyakit terkait pola makan.
Berkenaan dengan obestitas, menurut 2025 Child Nutrition Report yang diterbitkan UNICEF, 1 dari 5 anak usia sekolah dan remaja (5–19 tahun) mengalami kelebihan berat badan, di mana sejak tahun 2000 sampai dengan 2022, jumlah anak sekolah yang mengalami obesitas meningkat dari 194 juta menjadi 391 juta. Laporan tersebut juga menunjukkan banyak dari anak-anak mengonsumsi makanan yang tidak memenuhi standar gizi, di mana lingkungan pangan dipenuhi makanan ultra-proses dan minuman berpemanis, menjadi pendorong utama memburuknya kualitas pola makan anak dan remaja. UNICEF menjelaskan bahwa malnutrisi pada anak dapat menghambat perkembangan fisik dan kemampuan kognitif, sehingga memengaruhi proses pembelajaran di sekolah.
1. Penelitian OECD dan UNICEF Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah merilis hasil survei kemampuan siswa remaja dari tes Program for International Student Assessment (PISA) 2018 Indonesia Country Note:
Student Performance in Reading, Math, and Science. Berdasarkan hasil tersebut, Indonesia menduduki peringkat ketiga belas dari lima belas negara di Asia. Di bidang literasi dan matematika, Indonesia menempati peringkat 72 dari 78 negara di dunia, sedangkan di bidang sains, Indonesia menempati peringkat 70. (OECD, 2018). Lebih lanjut berdasarkan data PISA OECD 2018, status gizi (seperti sarapan pagi dan asupan makanan seimbang) terbukti memiliki korelasi yang sangat kuat dengan peningkatan konsentrasi, tingkat kehadiran, dan prestasi akademik siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Di sisi lain, laporan UNICEF dan Kementerian Kesehatan berjudul Indonesia 2018-2024 National Nutrition Programme Review menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi triple burden of malnutrition terhadap anak usia sekolah, yaitu kekurangan gizi, defisiensi mikronutrien, serta overweight dan obesitas.
Dengan demikian, kedua penelitian tersebut memperkuat kebutuhan intervensi pendukung yang tidak hanya berfokus pada aspek akademik dalam arti sempit, tetapi juga pada kondisi dasar peserta didik, termasuk pemenuhan gizi. Dalam kerangka tersebut, Program MBG dipandang memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan karena mendukung kesehatan, pertumbuhan fisik, kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran, dan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Hal tersebut sejalan dengan beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa anak usia sekolah yang mendapatkan asupan gizi yang cukup cenderung memiliki kemampuan perhatian dan konsentrasi yang lebih baik dibandingkan anak yang mengalami kekurangan gizi. Asupan energi yang memadai membantu menjaga kestabilan metabolisme otak, sehingga anak mampu mempertahankan fokus belajar dalam durasi yang lebih lama. Kondisi ini menjadi sangat penting pada jam pembelajaran pagi, ketika kebutuhan energi untuk aktivitas belajar relatif tinggi.
Selain kuantitas, kualitas makanan juga memengaruhi fungsi kognitif anak. Makanan yang mengandung gizi yang seimbang berkontribusi terhadap peningkatan konsentrasi dan kesiapan belajar siswa sekolah dasar. Dengan demikian, pemenuhan gizi yang tepat menjadi salah satu prasyarat penting dalam menciptakan proses pembelajaran yang efektif.
2. Penelitian World Food Programme & Inter-American Development Bank Secara internasional, school meals dipandang sebagai investasi pada modal manusia. World Food Programme (WFP) menyatakan bahwa school meal programmes merupakan investasi yang cost-effective, dengan setiap US$1 yang diinvestasikan dapat menghasilkan manfaat hingga US$35. Studi IDB-WFP untuk Amerika Latin dan Karibia juga menunjukkan return on investment hingga US$9 untuk setiap US$1 yang dibelanjakan. Selain itu, World Bank menyatakan bahwa school meals merupakan investasi penting bagi masa depan anak karena dapat mengurangi malnutrisi, meningkatkan kehadiran sekolah, dan mendorong kesetaraan gender dengan membantu anak perempuan bertahan lebih lama di sekolah.
3. Kajian Akademik Menurut penelitian yang dilakukan oleh A. Masruroh, status gizi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar matematika anak. penelitian mengenai pengaruh status gizi dan konsumsi pangan, secara simultan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap prestasi belajar matematika siswa.
Hal serupa juga dikemukakan A. A. Wulandari Nur, dkk. dalam penelitiannya mengenai hubungan antara status gizi dengan prestasi belajar siswa usia 9–12 tahun di SDN 192 Inp. Tamalalang, yang menunjukkan adanya hubungan yang bermakna antara status gizi dengan prestasi belajar siswa. Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa semakin baik status gizi yang dimiliki siswa, maka cenderung semakin baik pula prestasi belajar yang dicapai.
Secara medis dan neuro-sains, malnutrisi dan kelaparan tersembunyi (hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses neurogenesis dan konektivitas sinapsis di otak, yang berakibat langsung pada penurunan Intelligence Quotient (IQ), melemahnya daya ingat, dan menurunnya tingkat konsentrasi.
C. Praktik di negara lainnya Selain praktik di negara Jepang, Finlandia, dan Brazil sebagaimana telah disampaikan dalam keterangan Pemerintah sebelumnya, praktik di India, Thailand, dan Filipina menunjukkan bahwa program makan bergizi bagi peserta didik lazim diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan pendidikan. Program makan sekolah tidak hanya dipandang sebagai intervensi kesehatan atau bantuan pangan, melainkan dukungan utama terhadap peserta didik agar kehadiran di sekolah lebih sehat, siap belajar, dan mampu mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
1. Negara Thailand Negara Thailand melaksanakan program makan siang sekolah melalui kerja sama lintas institusi. Kementerian Pendidikan melalui tiap Pemerintah Daerah memastikan penggunaan anggaran makan siang gratis bagi peserta didik.
Program tersebut ditujukan untuk mengatasi malnutrisi siswa, menyediakan makan siang gratis, mendukung kesehatan sesuai prinsip gizi, serta meningkatkan prestasi akademik dan efisiensi pembelajaran.
Menteri Pendidikan Thailand juga menegaskan bahwa makanan sehat dan seimbang penting bagi anak agar memperoleh nutrisi dan energi yang diperlukan untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.
Praktik kebijakan negara Thailand menunjukkan bahwa program makan sekolah tidak harus dikelola secara tunggal oleh kementerian yang menangani bidang pendidikan. Yang utama, sasaran program adalah peserta didik, program dilaksanakan pada atau berkaitan dengan satuan pendidikan, dan fungsinya mendukung kesehatan, akses, serta kesiapan belajar peserta didik.
2. Negara India Negara India melaksanakan Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman atau PM POSHAN, yang sebelumnya dikenal sebagai National Programme of Mid-Day Meal in Schools, melalui Kementerian Pendidikan.
Program ini merupakan skema berbasis hak di bawah National Food Security Act, Tahun 2013, dengan tujuan utama meningkatkan status gizi anak sebagai peserta didik sekolah.
Praktik India menunjukkan bahwa program makan bergizi dapat menjadi jembatan antara kebijakan gizi, ketahanan pangan, dan pendidikan. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa Program MBG memiliki keterkaitan fungsional dengan pendidikan sepanjang diarahkan kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga pendidikan, dan mendukung kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar, kehadiran, serta partisipasi peserta didik.
3. Negara Filipina Negara Filipina melaksanakan School-Based Feeding Program atau SBFP untuk memberikan makanan bergizi kepada peserta didik, khususnya yang mengalami atau berisiko mengalami malnutrisi.
Pemerintah negara Filipina secara eksplisit mengaitkan SBFP dengan upaya mengatasi malnutrisi, meningkatkan school participation, membantu anak tetap berada di sekolah, dan membuat peserta didik siap belajar setiap hari. Dengan demikian, praktik Filipina menunjukkan bahwa pemberian makanan bergizi kepada peserta didik dipandang sebagai dukungan utama terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan 3 (tiga) praktik negara tersebut di atas, Program MBG termasuk komponen integral pendidikan seperti guru, kurikulum, sarana prasarana, bantuan operasional satuan pendidikan, beasiswa, atau peningkatan mutu pembelajaran. Program MBG sebagai salah satu inti pendukung kondisi dasar peserta didik agar lebih sehat, lebih siap belajar, lebih mampu hadir di sekolah, dan lebih aktif mengikuti proses pembelajaran.
Selain itu, keterkaitkan Program MBG dengan anggaran pendidikan tidak semata-mata ditentukan oleh kementerian pelaksana. Ukuran yang lebih tepat adalah sasaran dan fungsi program. Sepanjang MBG diarahkan kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga pendidikan, serta mendukung kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar, kehadiran, dan partisipasi peserta didik, maka MBG memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.
V. Penjelasan atas Pertanyaan dari Majelis Hakim
A. Pertanyaan Umum
1. Legal Standing atau Dasar Kewenangan Pemerintah untuk Menetapkan Alokasi Kebijakan Program MBG berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam persidangan perkara a quo sebelumnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, pada pokoknya meminta penjelasan Pemerintah mengenai dasar yuridis dan konstitusional penempatan Program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN. Pertanyaan tersebut mencakup apakah kebijakan dimaksud masih berada dalam ruang open legal policy pembentuk undang-undang anggaran, apakah selaras dengan prinsip negara hukum, rasionalitas, dan keadilan, serta apakah konsisten dengan mandat alokasi sekurang-kurangnya 20% anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan desain kebijakan pemenuhan gizi nasional ke depan.
Terhadap pertanyaan dimaksud, izinkan Pemerintah menjelaskan sebagai berikut:
a. Pemerintah menegaskan konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 dan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang harus dipahami dalam kerangka kewenangan penganggaran negara sebagaimana diatur secara tegas oleh konstitusi. Proses penyusunan dan penetapan APBN merupakan open legal policy dari Pemerintah yang kemudian dilakukan persetujuan bersama dari pembentuk undang-undang, yang ruang pembahasannya secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945 kepada Pemerintah d.h.i. Presiden dan DPR.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara berwenang mengajukan RUU kepada DPR. Norma ini secara sistematis dan konsisten mencakup pula pengajuan RUU APBN sebagai undang-undang yang bersifat khusus ( lex specialis) di bidang keuangan negara. Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama, dan khusus mengenai RUU APBN dipertegas dalam ketentuan Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa Presiden mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
c. Secara khusus dalam Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.” Di mana dalam ayat tersebut secara implisit memiliki pengertian sebagai berikut:
1) Bahwa RUU APBN harus diusulkan oleh Presiden, bukan diusulkan atau hak inisiatif DPR.
2) Dalam hal DPR tidak menyetujui RAPBN, maka secara tegas digunakan APBN tahun yang lalu.
3) UU APBN hanya berlaku selama satu tahun dan bersifat eenmalig.
Dengan demikian, Pemerintah berpendapat bahwa UU APBN seharusnya bukan objek yang dapat dilakukan uji materi materi di Mahkamah Konstitusi.
d. Dalam konteks UU APBN TA 2026, seluruh pengalokasian anggaran pendidikan, termasuk Program MBG, telah melalui proses pembahasan yang terbuka, transparan, dan konstitusional bersama DPR (termasuk melalui Badan Anggaran), serta melibatkan kementerian negara dan Lembaga terkait sebagai leading sector sejak penetapan pagu indikatif hingga pagu definitif. UU APBN TA 2026 pada akhirnya disahkan melalui persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Oleh karenanya, penempatan dan pengelompokan komponen anggaran di dalamnya tidak dapat dipahami sebagai tindakan sepihak Pemerintah, melainkan merupakan bagian integral dari pelaksanaan kewenangan konstitusional Presiden yang dijalankan melalui mekanisme politik-anggaran yang sah, terbuka, dan akuntabel. Dengan demikian, tidak terdapat dasar konstitusional untuk menyatakan bahwa kebijakan tersebut menyimpang atau bertentangan dengan UUD 1945.
e. Lebih lanjut, landasan pengelolaan keuangan negara juga secara jelas diatur dalam ketentuan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Keuangan Negara. Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang, yang secara operasional diwujudkan melalui UU Keuangan Negara. Pasal 6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan Pasal 7 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa kekuasaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN dan APBD setiap tahun. Dalam kerangka ini, pengelompokan, pembidangan, dan penamaan pos anggaran-termasuk penempatan anggaran MBG ke dalam fungsi Pendidikan yang penerima manfaatnya adalah peserta didik atau siswa sekolah/madrasah yang merupakan kebijakan fiskal Pemerintah yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan bersifat konstitusional sepanjang dilaksanakan sesuai hukum dan memperoleh persetujuan DPR.
f. Lebih lanjut, landasan pengelolaan keuangan negara juga secara jelas diatur dalam ketentuan Pasal 23C UUD 1945 dan UU Keuangan Negara. Pasal 23C UUD 1945 memberikan mandat bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang, yang secara operasional diwujudkan melalui UU Keuangan Negara. Pasal 6 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, dan Pasal 7 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa kekuasaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan bernegara melalui penyusunan APBN dan APBD setiap tahun. Dengan demikian, pengelompokan, pembidangan, dan penamaan pos anggaran dalam APBN merupakan bagian dari ruang kebijakan fiskal Pemerintah bersama DPR. Dalam kerangka tersebut, penempatan anggaran Program MBG ke dalam fungsi pendidikan tidak dapat dipandang inkonstitusional semata-mata karena pelaksanaannya tidak berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Sepanjang anggaran tersebut diarahkan kepada peserta didik atau siswa pada sekolah/madrasah, memiliki keterkaitan fungsional dengan penyelenggaraan pendidikan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperoleh persetujuan DPR dalam UU APBN, maka kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional pengelolaan keuangan negara.
g. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran negara, termasuk MBG, tidak berada di luar pengawasan. Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 secara tegas membentuk Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan adanya BPK, apabila terdapat ketidaktepatan, pemborosan, atau penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, mekanisme koreksi telah diatur secara konstitusional. Oleh karena itu, perbedaan pandangan atas kebijakan penganggaran tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945.
h. Dari perspektif hak asasi manusia dan pendidikan, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan. Hak atas pendidikan tersebut tidak berdiri secara terpisah dari pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk kebutuhan gizi, yang secara empiris dan pedagogis berpengaruh langsung terhadap efektivitas pembelajaran. Oleh karena itu, pemenuhan gizi peserta didik melalui program MBG merupakan bagian integral dari upaya pemenuhan hak atas pendidikan, sejalan dengan pendekatan pendidikan yang holistik sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
i. Berdasarkan keseluruhan konstruksi dalil tersebut, penempatan MBG dalam alokasi 20% anggaran pendidikan sepenuhnya dapat dijustifikasi secara yuridis dan konstitusional serta tidak bertentangan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengenai mandatory spending. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan pengejawantahan makna mandatory spending pada tingkat yang paling fundamental, yakni memastikan bahwa subjek utama Pendidikan (peserta didik) memiliki kesiapan fisik dan kognitif untuk menerima hak pendidikannya secara efektif. Dengan demikian, Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 merupakan manifestasi hukum yang konkret dari komitmen negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara utuh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, permohonan dari Pemerintah adalah agar majelis hakim menyatakan bahwa Program MBG dalam alokasi anggaran pendidikan adalah konstitusional.
2. Dampak Empirik dari Program MBG Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan dampak Program MBG secara empirik sejak dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan pada TA 2025 dan TA 2026?
Terhadap pertanyaan dimaksud, berdasarkan laporan survei/kajian secara empirik, MBG telah memberikan impact /dampak yang positif setelah menjadi bagian dari anggaran pendidikan. Selanjutnya, izinkan Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Berdasarkan Laporan Hasil Survei Monitoring dan Evaluasi Program MBG Tahun 2025 yang diterbitkan oleh BPS, yang memuat survei khusus mengenai penyelenggaraan program, rantai pasok, serta survei baseline untuk mengukur dampak MBG terhadap rumah tangga penerima manfaat, pelaksanaan Program MBG, tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada peserta didik, tetapi juga menunjukkan manfaat tidak langsung berupa dampak pengganda terhadap ekosistem sosial dan ekonomi. Dampak pengganda tersebut berkaitan dengan meningkatnya aktivitas rantai pasok pangan, pelibatan pelaku usaha lokal, terbukanya kesempatan kerja, dan penguatan kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar pelaksanaan program, antara lain:
1) Implementasi program MBG berhasil menurunkan persentase rumah tangga yang mengalami ketidakcukupan pangan pada bulan November 2025 sebesar 2,6% dibandingkan bulan Juli 2025.
2) Program MBG berhasil meningkatkan kecukupan konsumsi pangan rumah tangga melalui makanan bergizi seimbang. Hasil survei menunjukkan bahwa terdapat perbaikan, yaitu sekitar 11,6% rumah tangga mengalami peningkatan kecukupan konsumsi pangan setelah menerima manfaat program MBG.
3) Program MBG berhasil mendorong aktivitas ekonomi daerah bila dilihat dari sisi rantai pasok, dengan meningkatnya penjualan supplier selama Januari - Oktober 2025, dimana sekitar 85,6% supplier mengalami kenaikan penjualan dan angka ini lebih tinggi dari periode sebelumnya.
4) Program MBG mendorong perekonomian lokal, dimana berdasarkan hasil survei, pada periode Januari - Oktober 2025, proporsi bahan baku dari dalam kota meningkat hingga sekitar 78,3%.
5) Program MBG juga mendorong adanya penyerapan tenaga kerja.
Hal ini tampak pada Januari - Oktober 2025, dimana sekitar 21,7% SPPG menambah pekerja, dan adanya pembukaan lapangan kerja baru bagi sekitar 22,2% tenaga kerja.
b. Sementara itu, berdasarkan hasil kajian Analisis Dampak dan Evaluasi Program MBG terhadap Indikator Makro Pembangunan yang diterbitkan oleh BAPPENAS di tahun 2025 terdapat beberapa dampak positif dari pelaksanaan program MBG di 2025, antara lain:
1) Program MBG berhasil mendorong peningkatan tingkat kehadiran siswa atau peserta didik, yaitu sebesar 2,7% pada tingkat SD, 4,8% pada tingkat SMP (peningkatan terbesar), dan 1,9% pada tingkat
SMA.
2) Program MBG berdampak positif terhadap perekonomian yang digambarkan melalui adanya peningkatan PDB sekitar 0,18% atau Rp45,85 triliun.
3) Program MBG juga meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar 0,15% atau Rp14,65 triliun, dengan kontribusi terbesar bersumber dari pendapatan sektor informal yang meningkat hingga Rp30,6 triliun.
4) Program MBG juga mampu menyerap 461.225 tenaga kerja yang menggambarkan perannya dalam memperluas kesempatan kerja.
c. Selain itu, Kemendikdasmen memberikan laporan secara empirik, intervensi MBG pada tahun pertama dan memasuki tahun kedua tidak menimbulkan"problem" atau disrupsi negatif pada operasional sekolah. Sebaliknya, laporan Kemendikdasmen menunjukkan capaian yang sangat positif:
1) Cakupan jangkauan telah mencapai 49,6 juta siswa (93% dari total siswa) di 288.845 Satuan Pendidikan.
2) Berdasarkan riset Lab Sosio Universitas Indonesia, MBG secara langsung berdampak empiris pada peningkatan semangat belajar, motivasi siswa, serta pemerataan asupan gizi bagi kelompok sosio-ekonomi rendah.
3) Secara manajerial, beban penyediaan gizi ini ditangani oleh Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga tidak membebani administratif kepala sekolah dan guru.
Terhadap hal tersebut diatas, selanjutnya pemerintah akan terus berkomitmen untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata Kelola
MBG.
3. Proses Pengalokasian Anggaran Program MBG Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M, dan Dr. Daniel Yusmic P.
Foekh, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan mengenai:
a. proses awal Pemerintah dalam mengantisipasi dan merencanakan anggaran Program MBG pasca Presiden terpilih, termasuk peran Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas;
b. Historis pengalokasian dan pembahasan Program MBG dalam dokumen perencanaan dan risalah DPR;
c. Tidak adanya penjelasan yang memadai mengenai MBG dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal;
d. Dasar konstitusional pengalokasian anggaran Program MBG dalam anggaran pendidikan sebagai mandatory spending; dan
e. Pemahaman kebijakan makan siang gratis dalam konteks transisi pemerintahan dari rezim perencanaan sebelumnya ke pemerintahan baru.
Terhadap pertanyaan tersebut, perkenankan Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Program MBG memiliki kesinambungan perencanaan dan berkelanjutan dari Pemerintahan sebelumnya ke Pemerintahan periode selanjutnya. Kerangka program MBG telah direncanakan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (selanjutnya disebut RPJPN 2025-2045) yang diundangkan pada tanggal 13 September 2024, yang dijabarkan secara rinci dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (selanjutnya disebut Perpres RPJMN 2025-2029) yang diundangkan pada tanggal 10 Februari 2025.
2) Dari aspek kelembagaan, komitmen Pemerintah terlihat dari penerbitan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada tanggal 15 Agustus 2024. Peraturan Presiden tersebut membentuk Badan Gizi Nasional sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.
Perpres tersebut diterbitkan pada masa transisi pemerintahan sebagai bagian dari persiapan kelembagaan pemenuhan gizi nasional.
Selanjutnya, setelah Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai pada tanggal 20 Oktober 2024, kebijakan pemenuhan gizi nasional tersebut dilanjutkan dan diintegrasikan ke dalam agenda pembangunan Pemerintahan periode 2024-2029. Dengan demikian, Program MBG tidak dapat dipandang sebagai kebijakan yang bersifat mendadak atau terlepas dari kerangka perencanaan nasional, melainkan sebagai kebijakan yang memiliki kesinambungan perencanaan, dasar kelembagaan, dan arah pembangunan sumber daya manusia dalam kerangka pembangunan nasional.
3) Dalam konteks penganggaran, pembentukan Badan Gizi Nasional sebelum dimulainya pemerintahan periode 2024–2029 menunjukkan adanya persiapan kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional dapat berjalan sejak awal periode pemerintahan baru. Setelah kerangka kelembagaan tersebut terbentuk, proses kebijakan berlanjut ke tahap perencanaan dan penganggaran melalui mekanisme APBN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran Program MBG merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran negara yang bersifat berkesinambungan, melibatkan Pemerintah dan DPR, serta ditempatkan dalam kerangka pencapaian tujuan pembangunan nasional.
4) Untuk pengalokasian anggaran MBG TA 2025, pada tanggal 17 September 2024 telah dilakukan pembahasan dan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) antara Kepala BGN dan Komisi IX DPR RI, yang didasarkan pada hasil ketetapan Badan Anggaran DPR RI (Kesimpulan rapat Banggar). Sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja tersebut, telah dilaksanakan rangkaian rapat pembahasan pada periode September–Desember 2024 yang dihadiri oleh kementerian negara/lembaga terkait, termasuk Kementerian PPN/Bappenas, kementerian negara/lembaga teknis atau pengampu, serta Kementerian Keuangan, sampai dengan diterbitkannya DIPA.
5) Selanjutnya, proses penyusunan anggaran MBG pada BGN untuk TA 2026 dilaksanakan secara sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui beberapa tahapan, yaitu Penetapan Pagu Indikatif, Penetapan Pagu Anggaran, Alokasi Anggaran hingga penetapan DIPA, termasuk proses pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
6) Terkait dengan tidak ditemukannya penjelasan yang memadai mengenai MBG dalam dokumen KEM-PPKF, Pemerintah perlu menjelaskan bahwa KEM-PPKF merupakan dokumen kebijakan fiskal makro yang berfungsi memberikan arah umum kebijakan fiskal dan prioritas nasional, bukan memuat rincian program secara sektoral.
Elaborasi program secara lebih rinci, termasuk MBG, terdapat dalam tahapan dokumen berikutnya, antara lain:
a) Nota Keuangan dan RUU APBN;
b) Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L); dan
c) pembahasan bersama DPR.
Dengan demikian, ketiadaan uraian rinci dalam KEM-PPKF tidak dapat dimaknai sebagai tidak adanya perencanaan atau dasar kebijakan, melainkan merupakan konsekuensi dari struktur dokumen perencanaan anggaran yang berlapis dan terintegrasi.
7) Pemerintah senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dengan mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN guna membiayai berbagai program dan kegiatan di bidang pendidikan. Alokasi tersebut mencakup, antara lain, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar, peningkatan kesejahteraan guru, peningkatan pemenuhan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah, serta pendanaan MBG. Komitmen tersebut tercermin dalam dinamika anggaran pada tahun berjalan, yang ditandai dengan adanya beberapa penambahan alokasi anggaran untuk Pendidikan Nasional, antara lain:
a) Pemerintah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat pendanaan pendidikan nasional melalui optimalisasi Dana Abadi Pendidikan. Dana hasil sitaan perkara tindak pidana korupsi crude palm oil (CPO) sebesar Rp13,2 triliun dialokasikan untuk mendukung Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sejalan dengan arahan Presiden, pada Tahun Anggaran 2025 pemerintah menambah total dana kelolaan LPDP hingga mencapai Rp25 triliun. Pada tahun berjalan, khususnya pada TA 2025, Kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan dan keseriusan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, memperluas akses beasiswa, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.
b) Tambahan anggaran pada TA 2025 untuk kementerian pengampu bidang Pendidikan tergolong cukup besar, antara lain:
(1) Kemendikdasmen: - Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2025 sebesar Rp16,97 triliun; - Program Digitalisasi Pembelajaran, Pemberian Insentif bagi Guru Non ASN, dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp11,78 triliun; - Program Digitalisasi Pembelajaran Tahap II sebesar Rp1,7 triliun.
(2) Kemendiktisaintek, Pemenuhan Belanja Pegawai TA 2025 sebesar Rp1,6 triliun.
(3) Kemenag, untuk dukungan penyelenggaraan Pendidikan sebesar Rp0,15 triliun dan Pemenuhan Belanja Pegawai (guru) sebesar Rp5,76 triliun.
c) Data APBN 2026 juga membuktikan keberpihakan pada pendidikan dan MBG tidak bersifat kanibalistik terhadap program konvensional. Anggaran Program MBG (Rp223,6 Triliun) berjalan paralel dengan peningkatan tajam pada kementerian negara/lembaga pengampu pendidikan konvensional:
1) Anggaran pendidikan kementerian negara/lembaga pengampu utama yang menangani pendidikan tetap meningkat. (a). Kementerian Dasar dan Menengah meningkat dari Rp33,5 T (2025) menjadi Rp56,7 T (2026); (b). Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi meningkat dari Rp57,7 T (2025) menjadi Rp61,9 T (2026); (c). Kementerian Agama meningkat dari Rp65,9 T (2025) menjadi Rp75,6 T (2026); dan (d). Kementerian Pekerjaan Umum untuk pembangunan/revitalisasi sekolah meningkat dari Rp21,2 T (2025) menjadi Rp23,1 T (2026).
2) Infrastruktur konvensional tetap berjalan masif: distribusi Interactive Flat Panel (IFP) sebanyak 3 unit per sekolah untuk lebih dari 277.000 sekolah.
3) Kesejahteraan pendidik konvensional ditingkatkan: Insentif guru honorer naik, dan beasiswa diberikan untuk 150.000 guru yang belum berkualifikasi S1/D4. Total anggaran kesejahteraan guru mencapai Rp214,0 Triliun pada TA 2026.
4. Dasar Pengalokasian Anggaran Program MBG sebagai Bagian dari Anggaran Pendidikan Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., S.H., M.Si., dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., serta pada persidangan tanggal 28 April 2026 Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., pada pokoknya menanyakan mengenai:
a) dasar pertimbangan Pemerintah sejak tahap perencanaan awal hingga finalisasi kebijakan yang menempatkan Program MBG, yang semula beririsan dengan program sosial dan kesehatan, sebagai bagian dari anggaran pendidikan, termasuk alasan perubahan nomenklatur;
b) pembidangan antara Program MBG untuk anak sekolah dan untuk ibu hamil/menyusui dan balita;
c) pembedaan penempatan Program MBG dengan program gizi pada sektor kesehatan atau sosial;
d) justifikasi kebijakan dan konstitusionalitas Program MBG, mengingat anggaran pendidikan merupakan satu-satunya mandatory spending dalam UUD 1945, serta dampak terhadap alokasi anggaran pendidikan lainnya.
e) Pos anggaran program makanan sekolah gratis pada negara yang dijadikan rujukan.
f) Dampak dari segi fiskal apabila Program MBG ditempatkan dalam pos anggaran lain.
Terhadap pertanyaan tersebut di atas, izinkan Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Secara legal dan teknokratis, program MBG merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses belajar-mengajar, bukan program bantuan sosial atau pemberian makan semata. Konsep ini selaras dengan konvensi global dan best practices di berbagai negara, yang telah membuktikan bahwa intervensi gizi di sekolah adalah pilar penentu dari keunggulan sistem pendidikan di berbagai negara seperti yang telah Pemerintah sampaikan sebelumnya dalam keterangan Presiden, yaitu di Jepang, Finlandia maupun Brasil. Program makan siang gratis di Jepang merupakan bagian kurikulum program pendidikan yang dilaksanakan Kementerian pendidikan di mana biayanya menyatu dengan operasional sekolah, sedangkan program makan siang sekolah di Finlandia merupakan pelaksanaan Undang-Undang Pendidikan ( Basic Education Act) untuk operasional pendidikan. Demikian pula di Brasil, Program Pemberian Makanan Sekolah Nasional dibiayai dengan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional. Jadi pelaksanaan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 sejalan dengan pemahaman dan praktik operasional pendidikan di berbagai negara lainnya.
2) Berkenaan dengan pelaksanaan makan siang gratis bagi siswa di sekolah pada beberapa negara seperti Jepang, Finlandia, dan Brasil, dapat Pemerintah sampaikan bahwa anggaran untuk program tersebut termasuk dalam anggaran Pendidikan, yakni: (a) Jepang:
Anggarannya di bawah MEXT ( Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology). Makan siang ( Kyushoku) dianggap sebagai kegiatan kurikuler. Karena dianggap bagian dari kurikulum (pendidikan karakter dan gizi), maka biayanya menyatu dengan operasional sekolah. (b) Finlandia:
Di Finlandia, makan siang sekolah jadi bagian dari kurikulum nasional karena dianggap sebagai "sesi pembelajaran" (untuk belajar nutrisi, tata krama, dan budaya makan). Basic Education Act Finlandia mewajibkan sekolah memberikan makan siang gratis. Karena dianggap sebagai kegiatan kurikuler, biayanya masuk ke dalam " Operational Expenditure for Basic Education ".
Jadi, dalam laporan keuangan mereka, biaya makan siang ini setara kedudukannya dengan biaya buku teks atau gaji guru.
Finlandia melaporkan biaya makan ini sebagai bagian dari Total Expenditure on Education ke lembaga internasional (seperti
OECD).
(c) Brasil:
Program Pemberian Makanan Sekolah Nasional Brazil (PNAE= Programa Nacional de Alimentacao Escolar) adalah sebuah program pemberian makanan sekolah yang dibentuk pada tahun 1955. Program ini terdiri dari transfer otomatis sumber daya keuangan federal melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (FNDE= The National Fund for Educational Development) untuk membiayai makanan bagi siswa yang terdaftar di semua tahapan dan modalitas pendidikan dasar.
Cakupan program ini meliputi jaringan pendidikan di tingkat kota (munisipalitas), distrik, negara bagian, dan federal, serta entitas yang dikualifikasikan sebagai organisasi filantropis, sekolah agama yang dikelola oleh entitas nirlaba, dan sekolah komunitas yang bermitra dengan Negara Bagian, Distrik Federal, dan Munisipalitas.
Tujuan utama PNAE adalah untuk berkontribusi pada:
(1) Pertumbuhan dan perkembangan bio-psikososial siswa.
(2) Pembelajaran dan kinerja akademis.
(3) Pembentukan kebiasaan makan sehat melalui tindakan pendidikan pangan dan gizi.
(4) Pemenuhan kebutuhan nutrisi siswa selama tahun ajaran.
PNAE merupakan poros fundamental dalam menjamin ketahanan pangan dan gizi di Brasil, yang didasarkan pada:
(1) Penggunaan pangan sehat dan memadai: Mengutamakan makanan yang bervariasi, aman, serta menghormati budaya, tradisi, dan kebiasaan makan sehat.
(2) Pendidikan Pangan dan Gizi: Pengembangan tindakan edukatif terkait pola makan.
(3) Hak atas Makanan Sekolah: Menjamin kesetaraan akses dengan menghormati perbedaan biologis antar usia, kondisi kesehatan khusus, serta siswa dalam situasi kerentanan sosial.
3) Program MBG dikualifikasi sebagai bagian dari anggaran Pendidikan karena memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
a) Pertama, program ini ditujukan langsung kepada peserta didik sebagai subjek utama pendidikan.
b) Kedua, investasi peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan gizi siswa, secara langsung berdampak meningkatkan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik siswa. Program MBG merupakan bagian integral dengan proses belajar-mengajar layanan pendidikan yang berlangsung secara institusional, bukan sekadar pemberian makan, melainkan upaya meningkatkan kualitas layanan Pendidikan secara keseluruhan. Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan juga sejalan dengan arah dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Sisdiknas, bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat, beriman, berilmu, cakap, kreatif, dan bertanggung jawab.
c) Ketiga, program ini berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi efektivitas pembelajaran, karena kondisi kesehatan dan kecukupan gizi peserta didik memiliki korelasi langsung dengan kemampuan menerima proses pendidikan, karena kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter tidak dapat dilepaskan dari kondisi kesehatan dan kesiapan fisik siswa.
4) Mengacu pada praktik di negara lain, Pasal 3 UU Sisdiknas, serta Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026, Pemerintah dalam APBN TA 2025 mengalokasikan MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk penerima manfaat siswa sekolah/madrasah/peserta didik merupakan bagian anggaran pendidikan, sedangkan penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui, dan balita merupakan bagian anggaran kesehatan.
5) Pemerintah menekankan bahwa MBG dengan penerimaan manfaat siswa sekolah/madrasah/peserta didik dari anggaran pendidikan adalah tindakan yang rasional secara saintifik. Jika anggaran pendidikan hanya digunakan untuk membayar guru dan membangun gedung, sementara siswanya tidak mampu belajar karena kurang gizi, maka terjadi inefisiensi dan inefektivitas anggaran pendidikan.
Program MBG justru berperan sebagai katalisator efektivitas anggaran pendidikan. Dengan memastikan anak-anak dalam kondisi tidak lapar dan sehat, maka setiap rupiah yang diinvestasikan pada buku dan guru akan memberikan hasil yang maksimal.
6) Penempatan Program MBG dengan penerimaan manfaat siswa sekolah/madrasah/peserta didik sebagai bagian dari anggaran pendidikan dan tidak dipisahkan ke dalam pos anggaran non-pendidikan didasarkan pada pertimbangan kebijakan yang substantif dan berorientasi pada tujuan pendidikan itu sendiri. Memisahkan MBG ke dalam pos anggaran sosial atau sektor lain akan mereduksi desain program ini menjadi sekadar bantuan sosial ( charity). Dalam praktik pendidikan di berbagai negara dengan sistem pendidikan unggul, seperti Finlandia dan Jepang melalui konsep kyushoku, penyediaan makan di sekolah merupakan bagian dari pendidikan karakter, pembentukan disiplin, dan pembelajaran sosial. Dengan demikian, MBG bukan sekadar program yang “berdampak pada pendidikan”, melainkan merupakan ekosistem satuan Pendidikan dan bagian dari fungsi operasional penyelenggaraan pendidikan itu sendiri, bukan intervensi eksternal. Pemerintah menjaga agar waktu makan tetap menjadi bagian dari learning process dan terintegrasi dalam ekosistem pembelajaran, sehingga tujuan pendidikan dapat dicapai secara lebih utuh.
7) Pembidangan anggaran MBG juga mempertimbangkan secara cermat target penerima manfaat dan sifat intervensinya. MBG untuk anak sekolah ditempatkan dalam anggaran pendidikan karena sasaran utamanya adalah peserta didik, dengan tujuan meningkatkan konsentrasi belajar, daya ingat, dan performa akademik siswa. Dalam konteks ini, MBG merupakan investasi langsung dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan kesiapan fisik dan kognitif peserta didik, sehingga menjadi bagian integral dari peningkatan mutu layanan pendidikan dan capaian hasil belajar ( learning outcome). Program ini tidak berdiri terpisah dari proses belajar-mengajar, melainkan menyatu sebagai pendukung efektivitas pembelajaran.
Pemerintah perlu menegaskan kembali bahwa penempatan dalam fungsi pendidikan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan merupakan pilihan kebijakan yang memiliki konsekuensi yuridis dan fungsional.
a) Pertama, penempatan dalam fungsi pendidikan memberikan kepastian keberlanjutan anggaran sebagai bagian dari pemenuhan mandat konstitusional 20%, sehingga program yang secara substansi mendukung pendidikan tidak terfragmentasi ke dalam sektor lain.
b) Kedua, dalam sistem penganggaran negara, klasifikasi fungsi belanja mencerminkan tujuan utama program, sehingga penempatan MBG dalam fungsi pendidikan menunjukkan bahwa orientasi utamanya adalah peningkatan kualitas pembelajaran, bukan semata intervensi sosial.
c) Ketiga, pemisahan ke sektor lain berpotensi mengurangi integrasi program dengan ekosistem pendidikan, sehingga menurunkan efektivitasnya sebagai bagian dari layanan pendidikan.
8) Sebaliknya, MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita ditempatkan dalam anggaran kesehatan karena intervensinya bersifat medis-preventif dan berfokus pada pencegahan stunting serta perbaikan status gizi dalam masa krusial 1.000 hari pertama kehidupan, termasuk penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Pembidangan ini mencerminkan pendekatan kebijakan yang proporsional dan berbasis fungsi, bukan pembedaan substansi hak.
Seluruhnya tetap merupakan wujud tanggung jawab negara dalam pemenuhan gizi sebagai kebutuhan dasar, namun dikelola melalui sektor yang paling relevan dengan karakter intervensinya.
9) Untuk memenuhi target dalam RPJMN tersebut diperlukan anggaran penyediaan dan penyaluran program MBG yang kemudian dicantumkan sebagai rincian anggaran belanja dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (selanjutnya disebut Perpres 118/2025). Terkait pelaksanaan penyediaan dan penyaluran MBG Tahun 2026 tercantum dalam UU APBN 2026 dan Lampiran III Perpres 118/2025 yang terbagi atas: (a) penyediaan dan penyaluran MBG untuk Anak Sekolah di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran pendidikan; dan (b) penyediaan dan penyaluran MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita di Seluruh Indonesia yang menggunakan anggaran kesehatan.
10) Frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 secara keseluruhan mencakup segala biaya yang diperlukan agar sekolah dapat berfungsi menjalankan misinya. Misi sekolah mencakup perlindungan, pengasuhan, dan edukasi siswa. Memberikan makanan bergizi dalam rangka memastikan siswa siap belajar adalah bagian dari operasi sekolah. Penjelasan norma a quo tidak menciptakan norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh, melainkan memberikan penegasan atas cakupan operasional tersebut agar selaras dengan agenda prioritas nasional.
11) Selanjutnya, Pemerintah berpendapat bahwa alokasi anggaran pendidikan sudah memenuhi mandat konstitusi, yaitu sebesar 20% dari anggaran belanja yang pada APBN 2026 dialokasikan sebesar Rp769,1 triliun termasuk anggaran untuk MBG yang merupakan program prioritas Pemerintah untuk memastikan peserta didik berada dalam kondisi fisik yang siap untuk belajar. Anggaran tersebut tersebar yang dialokasikan pada kementerian negara/Lembaga terkait, kepada Pemerintah Daerah melalui transfer ke daerah, serta melalui pembiayaan, dan pelaksanaannya dilakukan secara lintas-sektoral.
Dengan demikian, kebijakan untuk tidak memisahkan Program MBG ke dalam satu pos anggaran tersendiri atau mengalihkannya ke sektor lain bukan semata-mata merupakan pilihan administratif semata, melainkan keputusan kebijakan yang didasarkan pada tujuan pendidikan, efektivitas intervensi, serta konsistensi fungsi anggaran.
Penempatan MBG bagi anak sekolah dalam anggaran pendidikan dan MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita dalam anggaran kesehatan justru mencerminkan desain kebijakan yang rasional, terarah, dan sejalan dengan amanat konstitusi dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara berkelanjutan.
5. Pengalokasian Anggaran MBG dalam Anggaran Pendidikan Tidak Mengganggu Pos Pos Anggaran Pendidikan Lainnya Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., serta Dr.
Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., pada pokoknya menanyakan mengenai hal sebagai berikut:
a. penjelasan mengenai peningkatan signifikan anggaran Program MBG dari TA 2025 ke TA 2026 yang tidak mengganggu pos anggaran pendidikan lainnya termasuk infrastruktur dan kesejahteraan guru;
b. pergeseran anggaran yang terjadi serta alasan kebijakan di baliknya (terutama berkaitan dengan TKD dan pembagian urusan pusat-daerah).
Terhadap pertanyaan tersebut, izinkan Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
Pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG dari anggaran pendidikan tidak mengurangi pos-pos anggaran pendidikan selain MBG. Pengalokasian dana untuk Program MBG tidak dilakukan dengan cara memangkas atau mengurangi anggaran untuk komponen inti pendidikan lainnya. Justru, dalam rangka memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh, Pemerintah dalam UU APBN 2026 berkomitmen untuk meningkatkan nominal anggaran guru, murid, dan infrastruktur sekolah. Peningkatan manfaat tersebut antara lain kesejahteraan tenaga pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta didik (murid), dan peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kenaikan belanja anggaran MBG ditutup terutama dari Cadangan anggaran belanja pendidikan, cadangan anggaran pembiayaan pendidikan, dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan termasuk anggaran belanja melalui TKD, serta kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 yang meningkatkan anggaran pendidikan.
a) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan APBN TA 2026, belanja anggaran pendidikan MBG TA 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp166,8 triliun (dari sebelumnya Rp56,8 Triliun menjadi Rp223,6 Triliun).
b) Kenaikan Anggaran belanja Pendidikan MBG sebesar Rp166,8 triliun tersebut ditutup dari cadangan anggaran belanja pendidikan yang ada pada BA BUN (Rp35,6 triliun), cadangan anggaran pembiayaan pendidikan (Rp46 triliun), dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan termasuk anggaran melalui TKD, serta kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 (Rp85,2 triliun).
c) Belanja negara dalam APBN 2026 Rp3.842,7 triliun meningkat Rp221,4 triliun jika dibandingkan belanja negara dalam APBN 2025 Rp3.621,3 triliun. Peningkatan belanja negara dalam APBN 2026 yang terkait langsung dengan peningkatan anggaran pendidikan menjadi salah satu sumber dukungan pendanaan untuk MBG.
2) Pergesaran pos anggaran cadangan anggaran pendidikan tersebut angka 1, ke belanja anggaran pendidikan MBG tidak akan mengurangi pos-pos anggaran pendidikan lainnya karena masih berupa/bersifat Cadangan.
3) Kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 sebesar Rp221,4 triliun menjadi fiscal space sumber pendanaan potensial untuk mendukung alokasi anggaran MBG.
4) Penutupan belanja anggaran MBG dari anggaran belanja pendidikan melalui transfer ke daerah (TKD) tidak mengurangi/mempengaruhi pos anggaran belanja Pendidikan di Daerah.
5) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan APBN TA 2026, terdapat penurunan Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD di tahun 2026 sebesar 23,8%. Meskipun terdapat penurunan pada total Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD, terdapat kenaikan untuk peningkatan kesejahteraan guru (Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah) dan kebutuhan operasional sekolah (Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) masing-masing sebesar Rp4,7T dan Rp24 M. Pada sisi lain, perlu dipahami bahwa TKD merupakan salah satu sumber pendanaan APBD, Pemerintah Daerah masih memiliki sumber pendanaan lain sesuai UU Pemerintahan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah masih dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan tersebut untuk memenuhi anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari APBD sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945.
6) Penurunan anggaran belanja pendidikan melalui TKD bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik serta perkiraan Dana Otonomi Khusus.
Penurunan yang bersumber dari perkiraan DAU dan DBH ini terjadi karena perubahan metode pengakuan/perkiraan atas DAU dan DBH yang menjadi anggaran belanja pendidikan di APBN. Dalam APBN TA 2026, pemerintah hanya menghitung kebutuhan belanja gaji dan tunjangan melekat guru ASN Daerah sebagai bagian dari pemenuhan 20% anggaran belanja pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang juga memperhitungkan sebagian belanja untuk pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan daerah dan kebutuhan belanja operasional dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendidikan di pemerintah daerah yang dibiayai dari DAU dan DBH. Perubahan metode pengakuan/perkiraan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pengakuan/perkiraan anggaran belanja pendidikan di APBN.
7) TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN, bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penetapan pagu TKD setiap tahunnya dibahas serta disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI. Dalam implementasinya, alokasi TKD didasarkan pada prinsip desentralisasi fiskal untuk mengurangi kesenjangan layanan publik, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kinerja daerah, kebutuhan daerah, serta prioritas nasional.
8) TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan daerah dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang kurangnya 20 % APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan APBN, pemerintah tentunya perlu memperkirakan berapa dari anggaran belanja TKD yang digunakan daerah untuk Pendidikan sebagai Bagian dari pemenuhan amanat 20% APBN untuk Pendidikan.
9) Meskipun terdapat penurunan pagu anggaran pendidikan APBN melalui TKD tahun 2026 sebesar Rp82,5 T (23,8%), hal ini tidak serta merta berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi amanat UUD 1945 guna mengalokasikan belanja pendidikan sebesar minimal 20% dari APBD, Persentase anggaran belanja pendidikan dalam APBD secara nasional meningkat 1,5% dari semula 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada TA 2026.
10) Selanjutnya sebagai upaya peningkatan efektivitas belanja pendidikan secara nasional, Pemerintah melakukan penyesuaian teknokratis berupa pelaksanaan sebagian urusan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Belanja KL, antara lain revitalisasi sekolah maupun Sekolah Rakyat. Sebagian besar dari sasaran/penerima manfaat dari belanja K/L dimaksud merupakan masyarakat di daerah. Juga terdapat siswa pendidikan dasar menengah yang semula menjadi target layanan TKD, dialihkan menjadi Belanja K/L yang membiayai sekolah rakyat. Belanja K/L ini menjadi program yang saling melengkapi dengan belanja pemerintah daerah (APBD). Adapun alokasi anggaran pendidikan melalui belanja K/L dimaksud meningkat sebesar Rp42,1 T pada TA 2026.
11) Peningkatan alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja K/L tersebut nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pengurangan anggaran pendidikan dalam APBD sebesar Rp24,7 triliun. Jika diakumulasikan maka alokasi anggaran pendidikan yang diterima masyarakat di daerah pada TA 2026 naik sebesar Rp17,4T.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 1):
Tabel 1: Tabel Anggaran Pendidikan Yang Diperkirakan Dari TKD dengan APBD Untuk Pendidikan. (dalam triliun rupiah)
NO KOMPONEN ANGGARAN 2025 2026 SELISIH
PENDIDIKAN
Pusat
1. Anggaran Pendidikan Yang 347.1 264.6 Diproyeksikan melalui TKD Daerah
2. Anggaran Pendidikan Dalam 390,8 366,1 -24,7
APBD
3. Kenaikan Belanja Pemerintah 42,1 42,1 Pusat (K/L selain MBG) untuk Pendidikan Daerah Akumulasi Anggaran 17,4 Pendidikan di daerah (2+3) Data per April 2026 12) Selanjutnya apabila dibandingkan akumulasi anggaran pendidikan di daerah dengan jumlah peserta didik pada periode yang sama, terdapat kenaikan manfaat untuk setiap peserta didik dari semula Rp7,4 juta/peserta didik pada Tahun 2025 menjadi Rp7,7 juta/peserta didik pada Tahun 2026. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 2):
Tabel 2: Tabel Manfaat Akumulasi Anggaran Pendidikan di Daerah bagi Penerima Manfaat/Peserta Didik No.
2025 2026 Selisih 1 Anggaran Pendidikan Rp390,8 T Rp366,1 T -Rp24,7 T dalam APBD 2 Kenaikan Belanja K/L Rp42,1 T Rp42,1 T (selain MBG) untuk Pendidikan di Daerah 3 Akumulasi Anggaran Rp390,8 T Rp408,2 T Rp17,4 T Pendidikan di Daerah (1+2) 4 Penerima 52,72 juta 52,74 juta Manfaat/Peserta Didik* siswa siswa 5 Manfaat per Peserta Rp7,4 Rp7,7 Rp0,3 Didik (3/4) juta/siswa juta/siswa juta/siswa Sumber: Dapodik Kemendikdasmen Semester Genap 2024/2025 dan 2025/2026 13) Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menuntut perluasan makna operasional pendidikan dalam UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur APBN.
Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal (infrastruktur fisik) dan belanja pegawai (gaji pendidik), tetapi diperluas secara legal dan teknokratis pada belanja operasional penunjang daya serap belajar peserta didik, yang salah satunya dimanifestasikan melalui Program
MBG.
14) Alokasi dan peruntukan program ini sebagai pendanaan operasional pada lembaga pendidikan telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Arah pengaturan UU APBN TA 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada kualitas ekosistem pembelajaran.
15) Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
a) Penguatan Eksekusi Pusat (Peningkatan kebutuhan program melalui Pempus) Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat (belanja kementerian negara/lembaga) agar memiliki standar kualitas yang merata secara nasional.
b) Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan kementerian negara/lembaga non-MBG meningkat dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
c) Reformasi Penyaluran Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan Menteri Keuangan guna memotong rantai birokrasi dan menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
16) Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program MBG dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap beberapa mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggaran Melalui TKD dan Dana Desa, dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa meskipun anggaran TKD dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya.
17) Adapun mengenai Peningkatan anggaran Program MBG untuk penerima manfaat dari Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh faktor kebijakan penahapan ( staging), di mana tahun 2025 merupakan tahap persiapan dan penguatan tata kelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN), uji coba skala terbatas, serta pembangunan sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya, tahun 2026 ini merupakan tahun pelaksanaan di mana jangkauan sasaran nasional memerlukan dukungan pendanaan yang lebih besar. Dengan demikian pengalokasian program MBG pada mata anggaran belanja pendidikan di APBN TA 2026 merupakan keberlanjutan dari pengalokasian anggaran di tahun 2025 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan minat yang tinggi dari peserta didik dan sekolah.
18) Dukungan pendanaan yang lebih besar tersebut disebabkan oleh tingginya minat sekolah untuk menjadi penerima manfaat program MBG. Sebagai contoh untuk di daerah Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor awalnya di tahun 2025 penerima manfaat MBG sejumlah kurang lebih 2000 orang, yang kemudian di tahun 2026 permintaan penerimaan manfaatnya oleh beberapa sekolah melonjak menjadi kurang lebih 9.800 orang. Peningkatan ini menunjukkan ada minat yang tinggi dari peserta didik dan sekolah terhadap program MBG.
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penurunan TKD ini tidak serta merta berarti anggaran untuk di daerah juga berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD, DAU, TKD lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari masing-masing pemda. Jadi selama Pemda memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berupa ketentuan alokasi minimal 20% APBD untuk Pendidikan, maka penurunan TKD terutama karena adanya penurunan pengakuan DAU dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi pemenuhan anggaran Pendidikan di daerah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG tidak mengurangi/mengganggu pada alokasi dana pendidikan lainnya di luar program tersebut. Dana untuk Program MBG dialokasikan tanpa mengurangi atau mengalihkan anggaran dari komponen utama pendidikan yang sudah ada.
6. Pengalokasian Anggaran MBG Berkenaan dengan Pelaksanaan Putusan MK Nomor: 3/PUU-XXII/2024 terkait Urgensi untuk Memprioritaskan Anggaran Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah secara Gratis Berikutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., pada pokoknya mempertanyakan mengenai kesiapan APBN saat ini untuk memenuhi mandat konstitusional Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 mengenai pendidikan dasar dan menengah yang wajib dan gratis sehubungan dengan adanya Program MBG.
Terhadap pertanyaan tersebut, izinkan Pemerintah menegaskan pengalokasian anggaran MBG tidak mengganggu pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 3/PUU-XXII/2024 (Nomor: 3/2024) yang menetapkan urgensi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan untuk pendidikan dasar dan menengah gratis. Selanjutnya, Pemerintah memberikan penjelasan sebagai berikut:
a. Pemerintah telah menyusun strategi yang terukur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara secara bertahap untuk memenuhi mandat konstitusi serta menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas pendidikan. Berikut ini dapat disampaikan tahapan menuju pendidikan dasar gratis, progres anggaran pendidikan dasar, serta justifikasi hukum dan teknokratis untuk menjawab pertanyaan yang mulia Majelis Hakim Konstitusi.
1) Tahapan Menuju Pendidikan Gratis yang Terukur.
Pemerintah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4 (empat) tahapan strategis sebagaimana tercermin dalam Nota Keuangan dan RAPBN TA 2026 serta dituangkan dalam UU APBN TA 2026 antara lain:
a) Tahap Aksesibilitas (Keberlanjutan Program Indonesia Pintar & Bantuan Operasional Sekolah):
Menjamin seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan bantuan biaya operasional melalui program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang tetap dipertahankan dan diperkuat.
b) Tahap Kualitas Infrastruktur (Revitalisasi Masif):
Melalui program prioritas, Pemerintah menargetkan revitalisasi fisik bagi 20.000 Satuan Pendidikan pada TA 2026 guna memastikan sarana belajar yang layak dan aman.
c) Tahap Transformasi Digital:
Penyiapan ekosistem digital dilakukan melalui distribusi Interactive Flat Panel (IFP/PID) ke lebih dari 325.000 Satuan Pendidikan, setiap sekolah secara bertahap akan memperoleh sebanyak 3 unit panel interaktif digital dalam jangka waktu 3 tahun guna mendukung efektivitas pembelajaran.
d) Tahap Kesiapan Belajar (Program MBG):
Menyediakan dukungan operasional berupa nutrisi sebagai prasyarat bagi siswa untuk dapat menyerap materi pendidikan secara optimal.
2) Progres Anggaran Pendidikan Dasar dan Menengah TA 2026 vs
TA 2025.
Data fiskal dalam UU APBN 2026 membuktikan bahwa program MBG tidak menggerus anggaran inti pendidikan dasar. Terdapat beberapa penguatan dukungan anggaran pemerintah baik dari APBN maupun APBD untuk penyelenggaraan pendidikan antara lain:
a) Kenaikan Anggaran Kemendikdasmen: Pagu anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meningkat tajam dari Rp33,5 Triliun pada TA 2025 menjadi Rp56,7 Triliun pada TA 2026.
b) Peningkatan Anggaran K/L Non-MBG: Secara agregat, anggaran pendidikan yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga di luar porsi MBG tetap tumbuh dari Rp204,8 Triliun (2025) menjadi Rp246,9 Triliun (2026).
c) Kesejahteraan Tenaga Pendidik: Anggaran untuk kesejahteraan guru tumbuh mendekati 10% per tahun, yakni dari Rp175,7 Triliun pada 2024 menjadi Rp214,0 Triliun pada TA 2026. Ini mencakup kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp400.000 serta beasiswa bagi 150.000 guru yang belum berkualifikasi S1/D4. Tunjangan guru yang ditujukan kepada ASN Daerah sebesar Rp.74,8 T pada tahun 2026 atau lebih tinggi Rp.4,7 T dibandingkan pada tahun 2025.
b. Pemerintah menegaskan bahwa putusan MK mengenai mandat anggaran pendidikan 20% telah dilaksanakan secara konsisten sejak TA 2009 hingga TA 2026 dengan penjelasan antara lain:
1) Pemenuhan Syarat Kelayakan Belajar:
Pelaksanaan pendidikan gratis tidak akan efektif jika siswa berada dalam kondisi malnutrisi atau kelaparan. Sesuai international best pratices dan berbagai penelitian termasuk diantaranya temuan Lab Sosio Universitas Indonesia, program MBG secara empiris membantu murid mendapatkan pangan bergizi dan meningkatkan semangat belajar.
2) Justifikasi Hukum Pendanaan Operasional:
Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 (UU APBN 2026) secara eksplisit mendefinisikan pendanaan operasional pendidikan mencakup program makan bergizi pada lembaga pendidikan. Hal ini sejalan dengan arah pengaturan pendidikan holistik yang mencakup aspek fisik, kognitif, dan karakter.
3) Pencapaian Riil di Lapangan:
Pada tanggal 10 Juni 2026, Program MBG telah menjangkau siswa sekolah per 10 juni 2026 sebanyak 42,04 juta jiwa dari total siswa nasional atau 79,45%. Angka ini membuktikan bahwa Pemerintah secara konkret hadir dalam membiayai kebutuhan esensial penyelenggaraan pendidikan nasional.
4) Pemenuhan Anggaran Pendidikan di Daerah Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026 lebih rendah dibandingkan tahun 2025 tetap dapat menjaga komitmen pemerintah daerah melalui APBD untuk penyelenggaraan pendidikan. Persentase anggaran pendidikan pada APBD TA 2026 sebesar 29,4% lebih tinggi dibandingkan pada TA 2025 sebesar 27,9%. Kenaikan persentase anggaran pendidikan di daerah merupakan bentuk kontinuitas dalam memenuhi layanan dasar masyarakat. DAK Non Fisik bidang Pendidikan mengalami peningkatan dari sebelumnya di TA 2025 sebesar Rp. 129,7 T menjadi Rp. 134,3 T. Pemerintah daerah juga mengoptimalkan belanja pendidikan yang bersumber dari TKD non earmarked antara lain DAU dan DBH yang bersifat block grant.
Dengan demikian, melalui konfigurasi anggaran APBN 2026, Pemerintah menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dilakukan secara menyeluruh dan berimbang, yakni tidak hanya memastikan akses dan pembiayaan operasional pendidikan, tetapi juga memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, menyediakan teknologi pembelajaran, serta mencukupkan gizi peserta didik sebagai prasyarat keberhasilan pendidikan dasar yang wajib dan gratis sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945.
7. Pembagian Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Selanjutnya, Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., pada pokoknya mempertanyakan hal sebagai berikut:
a. justifikasi legal-konstitusional pengalokasian anggaran Program MBG dalam anggaran pendidikan jika dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
b. Korelasi peningkatan anggaran Program MBG dari tahun 2025 ke 2026 dengan pergeseran alokasi anggaran pendidikan, khususnya penurunan TKD.
Terhadap pertanyaan dimaksud, izinkan Pemerintah menegaskan bahwa pembagian tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah beserta anggarannya termasuk yang berasal dari TKD yang mengalami penurunan dari tahun 2025 ke 2026, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, memberikan penjelasan sebagai berikut:
1) Terkait alasan penempatan Program MBG dalam sektor pendidikan dan relevansinya dengan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Pemerintah berpandangan berdasarkan Lampiran UU Pemda, urusan pemerintahan konkuren bidang pendidikan dibagi ke dalam sub-urusan manajemen pendidikan, kurikulum, akreditasi, pendidik dan tenaga kependidikan, perizinan pendidikan, serta bahasa dan sastra.
2) Meskipun pendidikan dasar dan menengah dikualifikasikan sebagai urusan pemerintahan konkuren yang sebagian besar pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah, Pemerintah Pusat tetap memegang kewenangan strategis dan bersifat absolut dalam menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP), termasuk Standar Proses dan Standar Kompetensi Lulusan. Namun, perlu ditekankan bahwa pembagian urusan ini mengatur mengenai siapa yang berwenang untuk mengelola dan mengatur layanan pendidikan ( management authority), namun tidak membatasi instrumen pendanaan bagi program-program strategis lintas sektoral yang memiliki dampak langsung terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional.
3) Program MBG dikelola oleh BGN, sebuah lembaga pemerintah pusat dan tidak termasuk dalam urusan yang didelegasikan secara konkuren kepada daerah, maka penempatan anggaran MBG dalam pos Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan bukan dalam Transfer ke Daerah (TKD) adalah tepat secara yuridis dan konsisten dengan prinsip efisiensi fiskal. MBG diposisikan sebagai intervensi strategis Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa standar-standar nasional tersebut dapat dicapai secara efektif dan merata, mengingat secara empiris siswa yang mengalami kekurangan gizi tidak akan mampu memenuhi kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. Dengan adanya standar ini, diharapkan mutu pendidikan di Indonesia menjadi seragam dan tidak terjadi kesenjangan kualitas yang ekstrim antar wilayah.
4) Berdasarkan hal tersebut, penempatan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan anggaran pendidikan selaras dengan pengaturan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Pemda dan tidak adanya tumpang tindih kewenangan, karena pemerintah pusat menjalankan fungsinya sebagai executing agency untuk program yang menyasar peserta didik di seluruh wilayah Indonesia.
5) Sejalan dengan itu, Pemerintah menegaskan bahwa penurunan proporsi TKD pada Tahun Anggaran 2026 tidak dapat dimaknai sebagai bentuk sentralisasi yang merugikan urusan pendidikan di daerah, melainkan merupakan penyesuaian teknokratis yang bertujuan memperkuat efektivitas belanja pendidikan secara nasional.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama, berikut:
a) Penguatan Eksekusi Pusat:
Pemerintah Pusat mengambil alih sebagian beban pelaksanaan pembangunan fisik pendidikan yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah daerah, khususnya melalui eksekusi langsung program revitalisasi terhadap sekitar 20.000 satuan pendidikan pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Konsekuensinya, dana yang sebelumnya disalurkan melalui DAK Fisik atau Dana Alokasi Umum dialihkan menjadi Belanja Kementerian/Lembaga agar standar kualitas infrastruktur sekolah dapat dipenuhi secara lebih seragam di seluruh wilayah Indonesia.
b) DAU Yang Diperkirakan Untuk Anggaran Pendidikan di daerah:
Kebijakan DAU TA 2026 diarahkan untuk pemenuhan dukungan belanja pokok pemerintah daerah antara lain gaji ASN termasuk guru dan tenaga pendidikan. Dengan demikian anggaran pendidikan yang diperkirakan dari DAU diarahkan untuk pemenuhan gaji guru dan tenaga pendidikan di daerah. Pemenuhan anggaran pendidikan lainnya dapat didukung dari DAU yang bersifat block grant dengan alokasi pada TA 2026 sejumlah Rp386,4 T atau meningkat Rp.26,2 T dibandingkan TA 2025. Kebijakan ini diarahkan agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang fiskal yang memadai dan perlindungan terhadap hak-hak guru daerah semakin kuat.
6) Selanjutnya penurunan TKD pada TA 2026 juga tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah, terutama peningkatan kesejahteraan guru melalui Dana Tunjangan Guru ASN dan bantuan biaya operasional peserta didik melalui Dana BOSP. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pada TA 2026 pemerintah meningkatkan alokasi Dana Tunjangan Guru ASND dan Dana BOSP masing-masing sebesar Rp4,7T dan Rp24 M. Adapun jumlah penerima manfaat dari kedua jenis dana tersebut juga mengalami peningkatan dari semula 1,72 juta guru dan 50,46 juta siswa pada TA 2025 menjadi 1,77 juta guru dan 50,73 juta siswa pada TA 2026. Lebih lanjut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini (lihat Tabel 3). Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan keberhasilan kebijakan penyaluran langsung dari Tunjangan Guru ASND ke rekening guru penerima manfaat dan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah masing-masing.
Tabel 3: Tabel Penerima Manfaat Dana Tunjangan Guru ASN dan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 2025 2026 Selisih Dana Tunj. Profesi Guru 1.476.549 1.684.063 207.514 Dana Tamb. Penghasilan 191.165 22.728 -168.437 Guru Dana Tunj. Khusus Guru 56.995 65.871 8.876 Penerima Manfaat Dana 1.724.709 1.772.662 47.953 Tunjangan Guru (jumlah Guru) Dana BOS 43.387.718 43.706.716 318.998 Dana Bant Ops PAUD 6.135.659 5.973.905 -161.754 Dana BOP Kesetaraan 939.835 1.045.953 106.118 Penerima Manfaat BOSP 50.463.212 50.726.574 263.362 (jumlah Siswa) Sumber: Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 7) Dengan konfigurasi tersebut, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari peran konstitusional Pemerintah dalam menjamin pemenuhan standar pendidikan nasional, sekaligus mencerminkan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah tanpa mengurangi kewenangan maupun kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.
B. Pertanyaan Khusus
1. Perkembangan Pelaksanaan mandat Putusan MK Nomor: 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan gratis 9 (sembilan) Tahun Pasca-putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, Kementerian PPN/Bappenas bersama kementerian/lembaga terkait telah melakukan serangkaian koordinasi untuk merumuskan kebijakan pembiayaan pendidikan. Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi:
a. Koordinasi dengan K/L, antara lain Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemkoPMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait rencana implementasi putusan MK Nomor 3/PUUXXII/ 2024.
b. Melakukan konsolidasi dan verifikasi data satuan pendidikan, guru, dan peserta didik baik yang di bawah koordinasi Kemdikdasmen dan Kemenag untuk menjadi dasar penghitungan kebutuhan pendanaan.
c. Melakukan identifikasi terhadap aspek-aspek dalam biaya satuan pendidikan yang perlu diprioritaskan untuk memperoleh pendanaan guna mendukung implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Selanjutnya, terhadap aspek-aspek tersebut dilakukan pemetaan atas dukungan pendanaan yang selama ini telah dilaksanakan oleh pemerintah. Proses identifikasi dan pemetaan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, yang mengatur bahwa biaya satuan pendidikan terdiri atas:
i. Biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
ii. Biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
iii. Bantuan biaya pendidikan; dan
iv. Beasiswa.
d. Menyusun opsi-opsi kebijakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 untuk dapat menyesuaikan dengan kapasitas fiscal pemerintah pusat dan daerah.
e. Dari hasil pemetaan awal, pada prinsipnya Pemerintah telah memberikan dukungan pembiayaan baik di satuan pendidikan negeri maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) untuk memastikan pendidikan berkualitas yang terjangkau untuk semua. Berdasarkan aspek biaya satuan pendidikan, satuan pendidikan swasta menerima dukungan dari Pemerintah sebagai berikut:
i. Biaya Operasional Personalia: Guru Non-ASN, termasuk dari satuan pendidikan swasta, yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/TPG (bagi guru yang telah tersertifikasi), Tunjangan Khusus Guru/TKG (bagi guru yang berada di lokasi afirmasi), dan Insentif Guru (bagi guru yang belum tersertifikasi). Pada tahun 2025 Pemerintah telah membuat terobosan dengan menaikkan besaran TPG dan TKG untuk guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dari semula Rp1,5 juta per orang per bulan menjadi Rp2 juta per orang per bulan. Selain itu, mulai tahun 2026 Pemerintah juga menaikkan bantuan insentif untuk guru non-ASN yang belum tersertifikasi, yang sebelumnya Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per orang per bulan.
ii. Biaya Operasional Non Personalia: Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan besaran yang setara. Penetapan satuan biaya dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan di setiap wilayah, sehingga diharapkan dapat secara optimal mendukung kelancaran proses kegiatan belajar mengajar.
iii. Biaya Investasi: Satuan pendidikan swasta yang memiliki sarana dan prasarana yang rusak secara bertahap mendapatkan bantuan melalui Program Revitalisasi Sekolah dan Madrasah. Selain itu, sejak tahun 2025 Pemerintah juga mencanangkan Program Digitalisasi Pendidikan di mana seluruh satuan pendidikan menerima bantuan sarana peralatan digitalisasi pendidikan berupa Papan Interaktif Digital.
iv. Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa: Program Indonesia Pintar menyasar seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan kondisi afirmatif lainnya baik di satuan pendidikan negeri maupun swasta.
f. Dari pemetaan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah membiayai sebagian besar komponen biaya satuan pendidikan swasta. Hal ini menjadi tahapan awal untuk mewujudkan putusan MK Nomor: 3/PUU-XXII/2024 terkait pendidikan gratis 9 (sembilan) Tahun.
2. Perkembangan Penyusunan RUU Pemenuhan Gizi Nasional yang Tercantum dalam Perpres RPJMN 2025-2029 yang Diperkirakan Dilakukan Pada Tahun 2028 Keberlanjutan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu upaya pemenuhan gizi perlu didasari oleh kerangka regulasi yang kuat sebagaimana dimuat dalam RPJMN 2025-2029.
Pembentukan mengenai keberlanjutan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pelaksanaan kebijakan pemenuhan gizi secara menyeluruh dan mengharmonisasikan amanat-amanat mengenai pemenuhan gizi yang diatur dalam beberapa regulasi lainnya. Inisiasi penyusunan RUU pemenuhan gizi dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga teknis penyelenggara kebijakan pemenuhan gizi. Penyusunan RUU tersebut juga didukung oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian PPN/Bappenas. Saat ini, naskah akademik serta rancangan Undang-Undang tentang Pemenuhan Gizi Nasional sedang disusun oleh BGN.
Penyusunan Naskah Akademik (NA) RUU Pemenuhan Gizi Nasional (RUU PGN) direncanakan dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2026. Terkait dengan hal tersebut, Kementerian PPN/Bappenas dan BGN telah melakukan koordinasi awal untuk mendukung pengusulan RUU PGN agar dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah (JM) 2025 2029, dengan batas waktu pengajuan paling lambat bulan Agustus.
Terkait dengan kementerian/lembaga yang akan menjadi pemrakarsa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 1 ayat (14), pemrakarsa dapat berasal dari Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Namun, pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa Surat Presiden yang diajukan kepada DPR memuat penunjukan Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU bersama DPR.
Dengan demikian, pembahasan RUU di DPR hanya dapat diwakili oleh pejabat setingkat Menteri. Atas dasar hal tersebut, alternatif instansi pengusul yang dapat dipertimbangkan adalah Kementerian PPN/Bappenas selaku koordinator pembangunan lintas sektor, atau Kementerian Kesehatan selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan gizi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum (DJPP, Kemenkum) mengusulkan agar bentuk regulasi cukup berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua bentuk regulasi tersebut memiliki kekuatan hukum yang memadai dalam menjamin keberlanjutan program selama tidak ada regulasi lain yang mencabut regulasi tersebut, sehingga dapat menjadi solusi apabila pertimbangan efisiensi waktu penyusunan menjadi prioritas. Selain itu, secara substansi perlu dipastikan bahwa tidak terdapat tumpang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
3. Latar Belakang Perubahan Nomenklatur program dari semula “Makan Siang Gratis” menjadi “Makan Bergizi Gratis” Nomenklatur “Makan Siang Gratis” lebih banyak digunakan pada masa kampanye dan transisi pemerintahan. Ketika memasuki proses perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan RPJMN 2025– 2029, pemerintah menggunakan nomenklatur “Makan Bergizi Gratis (MBG)” karena dinilai lebih mencerminkan substansi kebijakan yang ingin dicapai. Fokus kebijakan tidak lagi dipahami sebagai penyediaan makanan pada waktu tertentu, melainkan pemenuhan kebutuhan gizi b agi berbagai kelompok sasaran, termasuk peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Oleh karena itu, nomenklatur “Makan Bergizi Gratis” kemudian digunakan dalam RPJMN 2025–2029 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan penurunan stunting dalam rangka mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.
VI. Dampak Apabila Program MBG Dikeluarkan dari Anggaran Pendidikan (AP) UU APBN TA 2026 merupakan produk bersama antara Pemerintah dan DPR sebagaimana Bab VIII - Hal Keuangan, dalam ketentuan Pasal 23 UUD 1945 mengamanatkan UU APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang ( einmalig) dan dilaksanakan secara terbuka, serta bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penyusunan UU APBN TA 2026 tersebut di atas, dilakukan melalui langkah yang preemtif, hati-hati, dan terukur dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global serta kondisi fiskal nasional. Ketidakpastian ekonomi dunia yang dipicu oleh perang tarif, volatilitas harga komoditas, dan meningkatnya ketegangan geopolitik di berbagai kawasan menjadi faktor risiko yang telah diantisipasi dalam perumusan kebijakan fiskal.
Di tengah pelaksanaan APBN TA 2026 (semester I) dan prognosis semester II APBN TA 2026, Pemerintah menilai fondasi ekonomi nasional tetap solid dengan daya tahan yang kuat. Dalam kerangka tersebut, Pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal dengan memperhatikan batas defisit anggaran maksimal 3 persen dari PDB dan rasio utang maksimal 60 persen dari PDB sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara, serta memenuhi kewajiban alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN sesuai dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Selain itu, UU APBN TA 2026 diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045.
Penyelarasan tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap mendukung pencapaian target pembangunan, penguatan kualitas sumber daya manusia, dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya peserta didik. Selanjutnya, apabila program MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, konsekuensi fiskal yang muncul cukup signifikan. Pengeluaran tersebut berpotensi mengurangi ruang belanja atau fiscal space Pemerintah. Kondisi ini dapat menimbulkan kebutuhan untuk melakukan refocusing atau pemotongan terhadap program prioritas lainnya.
Selain itu, apabila kebutuhan pendanaan tetap dipertahankan tanpa penyesuaian belanja, maka tekanan terhadap defisit anggaran dapat meningkat.
Peningkatan defisit tersebut berpotensi menambah kebutuhan pembiayaan dan risiko peningkatan utang negara. Pada akhirnya, kondisi ini dapat memengaruhi kesinambungan fiskal serta pencapaian target pembangunan nasional yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pengeluaran Program MBG dari komponen Anggaran Pendidikan berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap struktur APBN TA 2026.
Hal ini terutama disebabkan oleh kewajiban konstitusional Pemerintah untuk tetap memenuhi alokasi Anggaran Pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBN ( mandatory spending).
Apabila Program MBG tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari Anggaran Pendidikan, maka Pemerintah perlu menyediakan tambahan alokasi belanja pendidikan untuk menjaga pemenuhan mandatory spending tersebut.
Tambahan alokasi dimaksud dapat dilakukan melalui belanja kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga, maupun transfer ke daerah.
Namun demikian, penambahan belanja pendidikan tanpa disertai peningkatan pendapatan negara akan memperlebar defisit anggaran.
Sebaliknya, apabila defisit tetap dijaga di bawah 3 persen PDB, maka Pemerintah perlu melakukan pemotongan terhadap program prioritas lainnya atau refocusing.
Dengan demikian, terdapat dua skenario yang dapat muncul, yaitu: Ø Peningkatan Defisit Melebihi 3 Persen PDB dan Utang Negara akibat Penambahan Anggaran Pendidikan; atau Ø Pemotongan Program Prioritas Lain untuk Menjaga Defisit Tetap di Bawah 3 persen PDB.
Kedua skenario tersebut memiliki konsekuensi fiskal dan pembangunan yang signifikan.
A. Peningkatan Defisit melebihi 3% PDB dan Utang Negara akibat Penambahan Anggaran Pendidikan
1. Kebutuhan Penambahan Alokasi Anggaran Pendidikan dan Dampak Defisit Anggaran Apabila Program MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran Pendidikan, maka untuk tetap memenuhi ketentuan minimal Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, Pemerintah perlu menambah alokasi belanja pendidikan melalui belanja kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga, dan/atau transfer ke daerah.
Dalam hal penambahan alokasi tersebut dilakukan tanpa pemotongan terhadap program prioritas lainnya, total belanja negara akan meningkat. Kebutuhan tambahan belanja negara dapat mencapai sekitar Rp223,6 triliun dalam rangka menjaga agar Anggaran Pendidikan tetap memenuhi batas minimal 20 persen dari APBN dan defisit mencapai 3,55% PDB.
Selain itu, penambahan alokasi belanja negara tanpa diimbangi dengan peningkatan pendapatan negara, maka terdapat konsekuensi antara lain: risiko fiskal berupa peningkatan pembiayaan melalui utang negara dan risiko penurunan kepercayaan dunia internasional, serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara (defisit melebihi 3% PDB). Hal ini menyebabkan struktur APBN TA 2026 akan mengalami perubahan yang signifikan.
2. Konsekuensi Hukum dan Fiskal Apabila defisit APBN melebihi 3 persen PDB, maka terdapat beberapa konsekuensi yang perlu diperhatikan, antara lain:
a. tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Keuangan Negara (membuka ruang defisit di atas 3 persen PDB);
b. perubahan postur APBN yang sangat signifikan berupa kebutuhan belanja yang bersifat mendesak dan belum tersedia pagu anggarannya dan kenaikan defisit dari rasio defisit APBN ( vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah s.t.d.t.d. Undang - Undang 13 Tahun 2019 (UU MD3), dimana Pemerintah mengajukan RUU perubahan APBN di tengah tahun anggaran berjalan.
c. meningkatnya kebutuhan pembiayaan utang, karena pelebaran defisit harus ditutup melalui tambahan pembiayaan;
d. meningkatnya beban pembayaran bunga utang pada tahun-tahun anggaran berikutnya;
e. meningkatnya risiko kesinambungan fiskal, terutama apabila pelebaran defisit tidak disertai dengan strategi konsolidasi fiskal yang kredibel; dan
f. berpotensi menurunkan kepercayaan pasar dan investor, khususnya apabila pelebaran defisit dipersepsikan sebagai pelemahan disiplin fiskal.
Dengan demikian, skenario penambahan belanja tanpa pemotongan program prioritas lain akan menyebabkan struktur APBN berubah secara signifikan, mendorong kenaikan defisit dan utang negara, serta meningkatkan risiko fiskal.
B. Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing untuk Menjaga Defisit Tetap di Bawah 3 persen PDB
1. Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing Dalam hal ini, Pemerintah tetap memenuhi kewajiban Anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, tetapi kebutuhan pendanaan akibat dikeluarkannya Program MBG dari Anggaran Pendidikan dipenuhi dengan mengurangi alokasi belanja pada program prioritas lain.
Namun demikian, target-target belanja prioritas yang dikurangi anggarannya berpotensi besar tidak tercapai target sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)-K/L awal, sehingga akan menurunkan capaian target pembangunan.
Program prioritas yang berpotensi terdampak antara lain namun tidak terbatas pada:
a. ketahanan pangan;
b. ketahanan energi;
c. kesehatan berkualitas;
d. pembangunan desa, koperasi, dan UMKM;
e. pertahanan semesta; dan
f. akselerasi investasi dan perdagangan global.
Anggaran dari program-program tersebut kemudian direalokasikan sebagian untuk menutup kebutuhan pendanaan Program MBG sebesar Rp223,6 triliun atau untuk menambah komponen Anggaran Pendidikan agar tetap memenuhi ketentuan 20 persen dari APBN.
2. Dampak terhadap Pencapaian Target Pembangunan Pemotongan anggaran pada program prioritas lain berpotensi menyebabkan target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga tidak tercapai.
Dampak yang dapat timbul antara lain:
a. penurunan capaian output dan outcome program prioritas;
b. tertundanya pelaksanaan kegiatan strategis nasional;
c. berkurangnya efektivitas intervensi Pemerintah pada sektor-sektor utama;
d. melemahnya dukungan fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi; dan
e. menurunnya capaian target pembangunan nasional.
Dengan demikian, meskipun skenario ini dapat menjaga defisit tetap berada di bawah 3 persen PDB, terdapat risiko berupa penurunan kualitas belanja dan berkurangnya efektivitas APBN sebagai instrumen pembangunan.
3. Konsekuensi Hukum dan Dampak Fiskal Konsekuensi Hukum dan dampak fiskal atas Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing, yaitu
a. perubahan postur APBN yang signifikan berupa penurunan belanja kementerian atau lembaga dari pagu yang telah ditetapkan ( vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU MD3, dimana Pemerintah perlu mengajukan RUU perubahan APBN di tengah tahun anggaran berjalan.
b. Pemotongan belanja pada program prioritas tertentu juga menimbulkan dampak ekonomi sektoral. Sektor-sektor yang mengalami pengurangan anggaran berpotensi mengalami perlambatan aktivitas, terutama apabila belanja pemerintah menjadi salah satu sumber utama penggerak kegiatan ekonomi di sektor tersebut.
Contoh, pemotongan anggaran pada sektor ketahanan pangan dapat memengaruhi dukungan terhadap produksi pangan, infrastruktur pertanian, dan stabilisasi pasokan. Pemotongan pada sektor energi dapat memengaruhi program penguatan ketahanan energi dan transisi energi.
Sementara itu, pengurangan alokasi pada program desa, koperasi, dan UMKM dapat berdampak terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat serta penciptaan lapangan kerja.
Dengan demikian, pemotongan program prioritas lain berdampak pada disiplin fiskal dalam jangka panjang dan berpotensi menimbulkan kontraksi atau perlambatan ekonomi pada sektor-sektor yang anggarannya dipotong, serta akhirnya akan menurunkan capaian target pembangunan.
VII. Penutup Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemerintah menegaskan kembali bahwa perkara a quo pada hakikatnya bukan mengenai boleh atau tidaknya negara menyelenggarakan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan mengenai apakah penempatan sebagian alokasi Program MBG dalam anggaran pendidikan dapat dibenarkan secara yuridis dan konstitusional. Dalam hal ini, Pemerintah berpandangan bahwa penempatan tersebut sah dan konstitusional sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Pertama, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Namun, ketentuan tersebut tidak merinci secara limitatif komponen apa saja yang termasuk dalam anggaran pendidikan. Dengan kata lain, secara konstitusional bersifat open texture dan berkembang sesuai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Oleh karenanya, ruang lingkup anggaran pendidikan perlu dipahami secara fungsional, kontekstual, multidimensi dan tidak semata-mata formalistik, sepanjang tetap berkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Kedua, pengelompokan dan penempatan anggaran dalam APBN merupakan bagian dari kebijakan fiskal Pemerintah bersama DPR yang dibentuk melalui mekanisme konstitusional. UU APBN TA 2026, termasuk ketentuan mengenai anggaran pendidikan dan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, telah dibahas dan disetujui bersama oleh Presiden dan DPR dalam ruang kebijakan anggaran yang sah menurut UUD 1945. Dengan demikian, perbedaan pandangan terhadap pilihan kebijakan anggaran tidak serta-merta menjadikan norma tersebut inkonstitusional.
Ketiga, Program MBG memiliki keterkaitan fungsional dengan pendidikan karena ditujukan untuk mendukung kondisi dasar peserta didik, terutama kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, dan partisipasi dalam proses pembelajaran. Keterkaitan tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan nasional dalam UU Sisdiknas yang menempatkan peserta didik yang sehat sebagai bagian dari tujuan pendidikan nasional, serta dengan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan yang memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan fisik peserta didik.
Keempat, penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan tidak dimaksudkan untuk menggantikan komponen inti pendidikan seperti pendidik, kurikulum, sarana dan prasarana, bantuan operasional satuan pendidikan, beasiswa, riset, maupun peningkatan mutu pembelajaran. MBG harus dipahami sebagai kebijakan yang memperkuat kesiapan peserta didik agar hak atas pendidikan dapat dinikmati secara lebih efektif. Dengan demikian, MBG bukan substitusi terhadap komponen inti pendidikan, melainkan instrumen dalam ekosistem penyelenggaraan pendidikan.
Kelima, praktik penganggaran dan pelaksanaan program makan sekolah di berbagai negara menunjukkan bahwa pemenuhan gizi peserta didik lazim diposisikan sebagai kebijakan yang berkaitan erat dengan pendidikan. Hal tersebut memperkuat argumentasi bahwa ukuran utama keterkaitan program makan bergizi dengan pendidikan bukan semata-mata kementerian atau lembaga pelaksana, melainkan sasaran dan fungsi program bagi peserta didik.
Program MBG tidak hanya sekadar kebijakan tambahan, melainkan bagian inti dari upaya negara untuk memastikan bahwa proses pembelajaran benar-benar terlaksana secara optimal. Oleh karenanya, penempatan program ini dalam anggaran pendidikan justru merupakan perwujudan dari mandat konstitusi, bukan penyimpangan.
Dengan demikian, permintaan Pemohon agar Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dimaknai secara terbatas hanya untuk “komponen utama pendidikan” dan agar Program MBG dikeluarkan dari ruang lingkup anggaran pendidikan justru berpotensi mempersempit makna konstitusional “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Tafsir demikian juga berpotensi mengurangi ruang kebijakan pembentuk undang-undang anggaran dalam merespons kebutuhan aktual peserta didik dan perkembangan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Oleh karenanya, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon dalam perkara a quo tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Penempatan Program MBG dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang konstitusional, tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban konstitusional negara sepanjang diarahkan kepada peserta didik pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Demikian Keterangan Tambahan ini kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
NRI 1945.
6. Bahwa dalam posisi yang demikian itu, ketentuan pada Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyatakan, "Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan" telah memasukkan pendanaan program MBG pada postur anggaran 20% untuk pendidikan. Dengan berlakunya ketentuan a quo, menurut para Pemohon, anggaran pendidikan di tahun 2026 tidaklah mencapai 20%.
7. Bahwa hal ini bagian dari bentuk penyimpangan mendasar terhadap makna konstitusional mengenai 20% anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh UUD NRI 1945. Terlebih, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit dan limitatif mendefinisikan pendidikan sebagai, “Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya". Ketentuan definitif a quo menegaskan bahwa pendidikan merupakan intervensi intelektual dan pedagogis yang esensinya terletak pada proses pembelajaran, pengembangan kapasitas kognitif, pembentukan karakter, serta penguatan dimensi afektif peserta didik.
Dengan demikian, pendidikan secara ontologis berorientasi pada aktivitas belajar dan proses pedagogis, bukan pada pemenuhan kebutuhan biologis peserta didik;
8. Bahwa program MBG secara hakikat dan tujuan, merupakan program yang berorientasi pada bio-fisiologis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi, kalori, dan kesehatan penerima manfaat. Tentu program tersebut tidak mengandung unsur proses pembelajaran, tidak menciptakan suasana belajar, serta tidak membentuk aktivitas pedagogis sebagaimana dimaksud dalam UU Sistem Pendidikan Nasional. Makan tidak menjadikan peserta didik belajar, melainkan hanya menyiapkan kondisi fisik agar peserta didik mampu mengikuti proses belajar. Oleh karena itu, terdapat perbedaan ontologis antara konsep "pendidikan" dan "pemenuhan gizi". memasukkan anggaran makan ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan kekeliruan taksonomi hukum (category mistake) yang serius. Kekeliruan ini mengaburkan batas antara rezim hukum pendidikan dengan rezim hukum kesehatan dan perlindungan sosial.
Secara konstitusional, pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan warga negara dijamin melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, bukan melalui Pasal
31 UUD 1945;
9. Bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan, "Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan";
10. Bahwa frasa "pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan" pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merujuk pada pembiayaan yang digunakan untuk mendukung kegiatan sehari-hari agar proses pendidikan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Pendanaan operasional ini mencakup kebutuhan rutin yang langsung terkait dengan pelaksanaan layanan pendidikan, seperti penyediaan sarana belajar mengajar, biaya administrasi sekolah, pemeliharaan fasilitas pendidikan, dukungan kegiatan pembelajaran, serta berbagai pengeluaran yang memastikan sekolah dan institusi pendidikan dapat berfungsi secara normal. Dengan demikian, ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan atau program besar semata, tetapi juga untuk menopang kebutuhan dasar operasional yang menjadi inti penyelenggaraan pendidikan sebagai layanan publik;
11. Bahwa kendati norma a quo sejatinya bersifat limitatif dan hanya ditujukan untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, bagian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru memperluas cakupan maknanya dengan memasukkan pendanaan program makan bergizi sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Menurut para Pemohon, perluasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena suatu norma yang semestinya dibatasi pada penyelenggaraan pendidikan dalam arti operasional, justru diberi makna baru melalui Penjelasan yang melampaui ketentuan dalam batang tubuh pasal. Padahal, secara prinsipil, kedudukan Penjelasan dalam peraturan perundang-undangan hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan. Ketika Penjelasan digunakan untuk memasukkan objek pendanaan baru yang tidak secara tegas dimuat dalam norma utama, hal tersebut berpotensi menciptakan tafsir yang kabur dan membuka ruang penyimpangan dari batas konstitusional anggaran pendidikan;
12. Bahwa tidak seharusnya Penjelasan suatu pasal memperluas makna baru yang justru dapat mengaburkan konstitusionalitas norma dalam batang tubuh. Penjelasan pada dasarnya hanya berfungsi untuk menerangkan maksud ketentuan yang sudah dirumuskan, bukan menambahkan substansi baru yang tidak termuat dalam norma utama. Apabila Penjelasan digunakan untuk memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan hingga mencakup program makan bergizi, maka hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah Penjelasan tersebut dapat disimpangi karena secara teori tidak boleh memuat norma baru, atau justru berubah menjadi norma tersendiri yang mengikat di luar apa yang ditentukan dalam batang tubuh pasal. Lebih jauh, perluasan ini juga menimbulkan ketidakjelasan mengenai status program makan bergizi itu sendiri, apakah benar merupakan bagian inheren dari penyelenggaraan pendidikan atau sebenarnya bukan bagian dari fungsi pendidikan, tetapi secara pendanaan justru dibebankan pada pos anggaran pendidikan. Penggunaan Penjelasan untuk memasukkan program di luar batas limitatif anggaran pendidikan secara nyata menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyimpangan dari mandat konstitusional mengenai kemurnian alokasi anggaran pendidikan;
Setiap komponen yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan harus memiliki hubungan langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan, harus proporsional, dapat diawasi, dan tidak boleh mengurangi pemenuhan komponen utama pendidikan. Dengan demikian, keterbukaan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 adalah keterbukaan yang terikat oleh konstitusi.
III. Relevansi Program Makan Bergizi Gratis dan kebutuhan fungsional pendidikan Bahwa dalam perspektif Hukum Tata Negara, penyelenggaraan pendidikan tidak hanya mencakup kegiatan pengajaran di kelas, tetapi juga kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik mengikuti proses pendidikan secara layak. Peserta didik yang sehat, hadir di sekolah, mampu berkonsentrasi, dan dapat berpartisipasi dalam pembelajaran merupakan bagian dari prasyarat fungsional bagi efektivitas pendidikan.
Oleh karena itu, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai kebutuhan fungsional penyelenggaraan pendidikan nasional sepanjang diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan memiliki hubungan rasional dengan kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran, partisipasi, dan perkembangan peserta didik secara langsung. Dalam konteks ini, Program Makan Bergizi Gratis bukan dipahami sebagai program pangan umum, melainkan sebagai dukungan langsung bagi peserta didik agar dapat mengikuti proses pendidikan secara lebih efektif.
Perlu menjadi perhatian bahwasanya konstitusionalitas penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan harus memenuhi parameter pembatas. Pertama, sasaran utamanya harus peserta didik dalam satuan pendidikan. Kedua, program harus memiliki indikator yang dapat menunjukkan hubungan dengan fungsi pendidikan.
Ketiga, program tidak boleh menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan. Keempat, penganggaran harus transparan, akuntabel, dan dapat dievaluasi. Kelima, program tidak boleh dipakai sebagai cara administratif untuk memenuhi angka 20% tanpa substansi pendidikan.
Bahwa guna menilai apakah suatu program dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan, pendekatan yang dapat digunakan bukan hanya pendekatan kelembagaan, berupa kementerian atau lembaga pelaksana, melainkan juga pendekatan fungsional, yaitu melihat tujuan, sasaran, dan manfaat program tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan. Pendekatan demikian juga dikenal dalam praktik klasifikasi belanja pemerintah secara internasional. Dalam Classification of the Functions of Government (COFOG) yang digunakan oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD), belanja pemerintah diklasifikasikan berdasarkan tujuan penggunaan dana. COFOG membagi belanja pemerintah ke dalam kelompok fungsi, salah satunya fungsi pendidikan. Bahwa didalam fungsi pendidikan tersebut, COFOG tidak hanya mencakup jenjang pendidikan formal seperti pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, namun juga memuat subfungsi “subsidiary services to education” atau layanan penunjang pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam praktik klasifikasi anggaran internasional, pendidikan tidak selalu dipahami secara sempit sebagai kegiatan pengajaran di ruang kelas. Fungsi pendidikan juga dapat mencakup layanan penunjang yang memungkinkan peserta didik memperoleh manfaat pendidikan secara efektif. Dengan demikian, ukuran konstitusional yang lebih tepat bukan semata-mata siapa pelaksana program, melainkan apakah program tersebut memiliki hubungan fungsional, langsung, dan rasional dengan peserta didik serta penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks Program Makan Bergizi Gratis, penempatan program tersebut dalam anggaran pendidikan dapat dipahami secara konstitusional hanya apabila program tersebut diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan berfungsi menunjang kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta perkembangan peserta didik.
Dengan konstruksi demikian, Program Makan Bergizi Gratis tidak diposisikan sebagai program pangan umum atau bantuan sosial semata, melainkan sebagai layanan penunjang pendidikan yang berhubungan dengan efektivitas pemenuhan hak atas pendidikan. Perlu menjadi perhatian, penggunaan pendekatan fungsional tersebut tetap harus dibatasi. Kategori layanan penunjang pendidikan tidak boleh digunakan untuk memasukkan setiap program lintas sektor ke dalam anggaran pendidikan tanpa batas. Program yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan harus tetap memenuhi parameter konstitusional, yaitu memiliki hubungan langsung dengan peserta didik, mendukung fungsi pendidikan secara rasional, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dapat diawasi, diaudit, dan dievaluasi secara akuntabel.
Bahwa salah satu batas konstitusional yang penting adalah bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh diposisikan sebagai pengganti komponen utama pendidikan. Guru, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, riset, akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, dan kesejahteraan pendidik tetap merupakan bagian esensial dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sehingga penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan hanya dapat dipertahankan apabila Pemerintah dapat menunjukkan bahwa komponen utama pendidikan tersebut tetap dipenuhi dan tidak dikorbankan. Parameter konstitusionalnya bukan hanya apakah angka 20% secara formal tercapai, melainkan apakah substansi penyelenggaraan pendidikan nasional tetap terlindungi. Apabila Program Makan Bergizi Gratis menyebabkan tertekannya pembiayaan komponen inti pendidikan, maka persoalannya dapat bergeser menjadi persoalan konstitusional. Sebaliknya, apabila Program Makan Bergizi Gratis ditempatkan sebagai dukungan tambahan yang tidak mengurangi komponen utama pendidikan dan tetap memiliki hubungan langsung serta rasional dengan peserta didik, maka penempatan tersebut masih dapat dibenarkan dalam koridor konstitusi.
IV. Perbandingan internasional praktik pengujian serupa Bahwa dalam perspektif Hukum Tata Negara, suatu kebijakan tidak selalu dapat diklasifikasikan secara kaku ke dalam satu sektor tertentu. Terdapat kebijakan yang secara substansi bersifat lintas sektor karena sekaligus menyentuh dimensi sekaligus, seperti pangan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan. Oleh karena itu, penilaian konstitusional terhadap Program Makan Bergizi Gratis tidak cukup dilakukan dengan mempertanyakan apakah program tersebut merupakan kebijakan pangan atau kesehatan semata, melainkan harus dianalisis berdasarkan tujuan, sasaran dan hubungan fungsionalnya dengan pemenuhan hak atas pendidikan dan tujuan konstitusional pendidikan nasional. Dalam perbandingan konteks konstitusional, pengalaman India dalam perkara People’s Union for Civil Liberties v.
Union of India & Others (PUCL) memberikan perbandingan konstitusional yang sangat relevan. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung India menafsirkan hak untuk hidup (right to life) dalam Pasal 21 Konstitusi India bukan hanya sebagai hak untuk mempertahankan kehidupan secara biologis, melainkan sebagai hak untuk hidup secara bermartabat yang mencakup akses terhadap pangan dan nutrisi yang memadai.
Berdasarkan penafsiran tersebut, berbagai program pangan pemerintah diubah dari sekadar kebijakan administratif menjadi hak hukum (legal entitlements) yang dapat dituntut dan diawasi pelaksanaannya oleh pengadilan.
Salah satu aspek paling penting dari perkara PUCL adalah transformasi Mid-Day Meal Scheme ( Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman (PM POSHAN)) menjadi instrumen pemenuhan hak konstitusional yang tidak hanya berkaitan dengan pangan, tetapi juga pendidikan. Melalui serangkaian perintah Mahkamah Agung sejak tahun 2001, pemerintah India diwajibkan menyediakan makanan matang (cooked meals) bagi seluruh peserta didik sekolah dasar negeri dan sekolah yang menerima bantuan pemerintah. Selanjutnya Mahkamah Agung juga menetapkan standar minimum kandungan gizi, dimana putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan tidak memandang program makan sekolah semata-mata sebagai bantuan pangan, melainkan sebagai sarana untuk menjamin agar anak-anak dapat mengikuti proses pendidikan secara efektif. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa program makan sekolah dapat memiliki dimensi konstitusional yang luas. Program demikian dapat berkaitan dengan hak atas pangan, kesehatan anak, dan pada saat yang sama mendukung akses serta efektivitas pendidikan. Dengan demikian, dalam konteks Indonesia, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipahami sebagai kebijakan lintas sektor yang memiliki relevansi dengan pendidikan sepanjang diarahkan kepada peserta didik dalam satuan pendidikan dan berfungsi mendukung kesiapan belajar, kehadiran, konsentrasi, partisipasi, serta perkembangan peserta didik. Namun, perbandingan tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional. Sistem konstitusi, struktur anggaran, dan peran peradilan di India tidak identik dengan Indonesia. Oleh karena itu, pengalaman India tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan seluruh desain kebijakan secara mutlak, melainkan sebagai rujukan konseptual bahwa program makan sekolah dapat dipahami sebagai instrumen pendukung pendidikan apabila memiliki hubungan langsung dan rasional dengan peserta didik. Dalam kerangka Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan dapat dipertanggungjawabkan sepanjang program tersebut tidak diposisikan sebagai pengganti komponen utama pendidikan, melainkan sebagai dukungan fungsional yang melengkapi penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dengan konstruksi tersebut, Program Makan Bergizi Gratis tidak harus dipertentangkan secara dikotomis sebagai program pangan atau program pendidikan. Yang lebih relevan secara konstitusional adalah apakah program tersebut memiliki keterkaitan fungsional dengan pemenuhan hak atas pendidikan. Apabila Program Makan Bergizi Gratis ditujukan kepada peserta didik, mendukung kesiapan belajar, dan berjalan beriringan dengan pemenuhan komponen utama pendidikan, maka penempatannya dalam anggaran pendidikan masih dapat dipahami sebagai bagian dari ruang kebijakan konstitusional Presiden dan DPR dalam penyusunan APBN, dengan tetap tunduk pada prinsip rasionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan inti hak atas pendidikan.
V. Open Legal Policy dalam penyusunan APBN Bahwa penyusunan APBN, Presiden dan DPR RI memiliki ruang kebijakan untuk menentukan prioritas pembangunan, alokasi anggaran, dan desain kebijakan fiskal tahunan. Ruang ini biasa disebut open legal policy. Dalam perkara a quo, penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan pada prinsipnya dapat dipahami sebagai bagian dari open legal policy karena dilakukan melalui UU APBN, yaitu instrumen hukum yang secara konstitusional menjadi forum pengambilan keputusan anggaran negara. Perlu menjadi perhatian bahwa open legal policy tidak berarti kebijakan tersebut kebal dari pengujian Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tetap dapat menguji apakah kebijakan tersebut rasional, proporsional, tidak sewenang-wenang, tidak diskriminatif, tidak mengaburkan mandat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dan tidak menghilangkan inti hak atas pendidikan. Dengan demikian, pertanyaan konstitusionalnya bukan apakah Pemerintah dan DPR boleh memiliki kebijakan fiskal, melainkan apakah kebijakan fiskal tersebut masih berada dalam pagar konstitusi. Dalam perkara ini, Program Makan Bergizi Gratis dapat dipertahankan sebagai bagian dari open legal policy apabila memiliki hubungan langsung dengan peserta didik, memiliki tujuan pendidikan yang rasional, dan tidak mengurangi pemenuhan kewajiban utama negara di bidang pendidikan.
VI. Korelasi batang tubuh dan penjelasan dalam Undang-Undang Bahwa dalam teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan undang-undang berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk undang-undang terhadap norma dalam batang tubuh. Penjelasan tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh, tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh, tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh; tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau tidak memuat rumusan pendelegasian. Sehingga penilaian terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus dilakukan dengan membaca hubungan antara batang tubuh, konsep anggaran pendidikan, dan fungsi Program Makan Bergizi Gratis bagi peserta didik.
Apabila batang tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka penyebutan Program Makan Bergizi Gratis dalam penjelasan dapat dipahami sebagai konkretisasi atau penegasan atas norma utama.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar normatif sama sekali dalam batang tubuh, maka penjelasan berpotensi dinilai memperluas norma.
Dalam posisi konstitusional yang proporsional, ahli berpandangan bahwa penyebutan Program Makan Bergizi Gratis dalam penjelasan harus dibaca bukan sebagai norma baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai contoh konkret dukungan operasional yang berhubungan dengan peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bacaan demikian sekaligus menjaga agar penjelasan tidak keluar dari fungsinya.
VII. Problematika norma dan problematika implementasi Bahwa dalam pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas norma, bukan semata-mata menilai keberhasilan atau kekurangan teknis pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, dalil Pemohon perlu dipilah secara cermat. Apabila Pemohon mempersoalkan rumusan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 atau Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas sebagai norma yang secara langsung mengaburkan makna anggaran pendidikan, maka hal itu dapat menjadi isu konstitusionalitas norma. Namun apabila keberatan Pemohon berkaitan dengan kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, pemborosan, tata kelola pengadaan, keterlambatan, atau efektivitas program, maka persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan implementasi kebijakan. Persoalan implementasi tidak dengan sendirinya menjadikan norma undang-undang inkonstitusional. Koreksi terhadap implementasi dapat dilakukan melalui pengawasan DPR, audit BPK, pengawasan internal pemerintah, evaluasi kebijakan, mekanisme administrasi pemerintahan, dan perbaikan tata kelola. Pembatalan norma bukanlah instrumen utama untuk menyelesaikan seluruh masalah teknis pelaksanaan program, kecuali masalah implementasi tersebut merupakan akibat niscaya dari norma yang diuji.
VIII. Batas pengujian Mahkamah Konstitusi terhadap kebijakan fiskal
APBN
Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, termasuk UU APBN. Namun, dalam menguji UU APBN, Mahkamah Konstitusi perlu membatasi diri pada aspek konstitusionalitas norma. Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya menjadi penyusun anggaran kedua atau second budget maker. Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi dapat menilai apakah norma APBN bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, mengabaikan mandatory spending, menghilangkan inti hak atas pendidikan, diskriminatif, tidak rasional, atau menimbulkan ketidakpastian hukum.
Mahkamah Konstitusi tidak seharusnya menggantikan Pemerintah dan DPR dalam menentukan besaran ideal anggaran, model distribusi, kementerian/lembaga pelaksana, desain teknis program, atau pilihan teknokratis fiskal. Bahwa dalam perkara Program Makan Bergizi Gratis, Mahkamah Konstitusi dapat menguji apakah penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam anggaran pendidikan memiliki hubungan langsung, rasional, dan proporsional dengan fungsi pendidikan. Namun penilaian tentang menu makanan, skema distribusi, rincian operasional, atau efektivitas teknis program lebih tepat berada pada ranah Pemerintah, DPR, BPK, dan mekanisme evaluasi administratif.
IX. Hubungan sebab-akibat kerugian konstitusional Bahwa dalam perkara pengujian UU APBN, Pemohon tidak cukup hanya menunjukkan ketidaksetujuan terhadap pilihan fiskal Pemerintah dan DPR. Pemohon harus menunjukkan adanya hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, hak tersebut dirugikan oleh berlakunya norma yang diuji, kerugian bersifat spesifik dan aktual atau setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, terdapat hubungan sebab-akibat antara norma dan kerugian, serta terdapat kemungkinan kerugian tersebut dipulihkan apabila permohonan dikabulkan. Apabila kerugian yang didalilkan hanya berupa kekhawatiran umum bahwa anggaran pendidikan akan berkurang, atau asumsi bahwa program lain mungkin terganggu, maka hubungan sebab-akibat konstitusionalnya lemah. Kerugian konstitusional harus lahir dari keberlakuan norma, bukan semata-mata dari risiko implementasi, tata kelola, atau kemungkinan pelaksanaan yang kurang baik.
I. Meluruskan Kerangka Berpikir tentang Relasi Antarhak Asasi Manusia Perkara yang sedang diperiksa Mahkamah pada hakikatnya bukan semata-mata menyangkut persoalan penganggaran pendidikan ataupun pembiayaan Program MBG. Perkara ini mengandung persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana Konstitusi memandang hubungan antara hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya hak atas pangan dan gizi yang memadai, dalam kerangka negara kesejahteraan (welfare state) yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Para Pemohon dalam ketiga perkara ini membangun argumentasi konstitusional yang saling berkaitan, meskipun memiliki titik tekan yang berbeda.
Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai kewajiban negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen anggaran untuk fungsi pendidikan, sekaligus bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pemohon dalam Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 berpendapat bahwa Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional tidak memberikan batasan normatif yang jelas mengenai komponen pembiayaan yang dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, sehingga membuka ruang bagi berkurangnya alokasi anggaran yang secara langsung ditujukan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, Pemohon dalam Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 mendalilkan bahwa angka alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 hanyalah bersifat semu (budgetary illusion), karena setelah dikurangi anggaran Program MBG, anggaran pendidikan yang sesungguhnya hanya mencapai sekitar 11,96 persen.
Pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk perluasan makna pendanaan operasional pendidikan yang tidak sesuai dengan maksud konstitusional Pasal 31 ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945.
Pandangan yang pada pokoknya sejalan juga telah disampaikan oleh sejumlah ahli dan pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya. Sebagian berpendapat bahwa pemenuhan satu hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak boleh dilakukan dengan mengurangi pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya lainnya. Berdasarkan premis tersebut, pembiayaan Program MBG melalui anggaran pendidikan dipandang berpotensi melanggar prinsip non-retrogression karena dianggap mengurangi tingkat perlindungan hak atas pendidikan.
Pendapat lainnya dibangun di atas paradigma conflicting rights, yaitu bahwa hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi diposisikan sebagai dua hak yang saling berkompetisi dalam memperebutkan sumber daya anggaran negara. Dalam perspektif tersebut, pengalokasian anggaran pendidikan untuk Program MBG dipandang sebagai pembatasan terhadap hak atas pendidikan yang dinilai tidak memenuhi prinsip proporsionalitas. Bahkan terdapat pula pandangan yang menyatakan bahwa sifat universal Program MBG, tanpa pembatasan hanya kepada kelompok rentan, merupakan bentuk penempatan anggaran yang keliru sehingga mengurangi pemenuhan hak-hak peserta didik dan tenaga pendidik.
Sebagai seorang akademisi dan praktisi di bidang hak asasi manusia, saya menghormati seluruh pandangan tersebut sebagai bagian dari proses konstitusional yang sehat. Namun demikian, saya berpendapat bahwa premis dasar yang mendasari argumentasi tersebut masih perlu diuji kembali.
Menurut hemat saya, persoalan utama dalam perkara ini bukanlah konflik antara hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, melainkan bagaimana hubungan kedua hak tersebut dipahami dalam kerangka hukum hak asasi manusia internasional dan Konstitusi Indonesia.
Hukum hak asasi manusia internasional telah menegaskan bahwa seluruh hak asasi manusia-baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya-memiliki sifat universal, tidak dapat dipisahkan (indivisible), saling bergantung (interdependent), dan saling berkaitan (interrelated).
Prinsip tersebut ditegaskan secara universal dalam Deklarasi dan Program Aksi Wina Tahun 1993 dan hingga kini menjadi landasan utama dalam penafsiran seluruh instrumen hak asasi manusia internasional.
Dengan demikian, hubungan antara hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi tidak semestinya dipandang secara dikotomis sebagai hubungan yang bersifat saling meniadakan ( zero-sum relationship), melainkan sebagai hubungan yang saling menopang ( mutually reinforcing rights). Hak atas pendidikan hanya dapat dinikmati secara efektif apabila peserta didik juga memperoleh kondisi kesehatan dan kecukupan gizi yang memadai. Sebaliknya, pemenuhan gizi anak memperoleh makna konstitusional yang lebih besar apabila mendukung keberhasilan proses pendidikan.
Atas dasar kerangka berpikir tersebut, keterangan ahli ini disusun untuk menawarkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi suatu perspektif yang berbeda. Fokus analisis dalam perkara ini seharusnya tidak diarahkan pada pertanyaan "hak mana yang harus dikalahkan oleh hak yang lain", melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah keseluruhan desain kebijakan negara tersebut, ditinjau secara substantif, justru memperkuat atau memperlemah pemenuhan hak atas pendidikan bagi peserta didik.
Dalam perspektif tersebut, Program MBG bukanlah pesaing hak atas pendidikan. Sebaliknya, program tersebut merupakan salah satu instrumen konstitusional negara untuk mewujudkan persamaan kesempatan ( equality of opportunity) melalui pengurangan hambatan-hambatan sosial dan ekonomi yang selama ini menghalangi jutaan anak Indonesia menikmati hak atas pendidikan secara efektif. Oleh karena itu, dari perspektif hak asasi manusia, Program MBG patut dipandang sebagai salah satu instrumen pemerataan negara ( the equalizer) yang dirancang untuk mempersempit kesenjangan kesempatan antaranak Indonesia, khususnya bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
II. MBG dan Pendidikan Bermutu sebagai Instrumen Pemerata Negara (The Equalizer) Program MBG tidak tepat dipahami semata-mata sebagai program pemenuhan gizi. MBG merupakan salah satu instrumen pemerataan negara ( the equalizer) yang dapat dikategorkan sebagai immediate demand sebagai satu kebijakan afirmatif yang dirancang untuk mempersempit kesenjangan kehidupan sosial ekonomi, jurang kaya-miskin ( inequality of opportunity) yang terlimat masih amat ekstrim.
Data Statistik Pendidikan (2025) memperlihatkan bahwa terdapat lebih 530.000 Satuan Pendidikan (PAUD, KB, TPA, SPS–SD, SMP, SMA/SMK/MA), dengan jumlah siswa 56,6 juta. Mereka mendapatkan layanan pendidikan dengan kurikulum yang sama, buku paket yang sama, diajar dan didik oleh guru yang berlatarbelakang pendidikan yang relatif sama atau setara, berpendidikan Sarjana. Namun anak-anak yang berkisar 57 juta ini Tengah menjalani pendidikannya seperti “Tanpa Pendidikan.” Bank Dunia dalam publikasinya, Indonesia's Rising Divide (2016) memperlihatkan sejumlah kesenjangan yang dihadapi oleh anak-anak Indonesia ini.
(Keterangan ini disusun untuk menawarkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi suatu kerangka analisis yang menempatkan perkara a quo bukan pada pertanyaan "hak mana yang harus dikalahkan oleh hak yang lain", melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah kebijakan negara tersebut, secara keseluruhan, memperkuat atau justru memperlemah kemampuan peserta didik untuk menikmati hak atas pendidikan secara nyata. Dalam perspektif hak asasi manusia, ukuran keberhasilan suatu kebijakan bukan semata-mata terletak pada besarnya alokasi anggaran pada satu sektor tertentu, melainkan pada sejauh mana kebijakan tersebut mampu mengurangi ketimpangan dan membuka kesempatan yang setara bagi setiap warga negara untuk mengembangkan dirinya).
Pertama, terdapat ketimpangan dalam memperoleh keadilan sosial dalam memenuhi haknya untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sampai saat ini, 88,8 persen sekolah di Indonesia itu, mulai SD hingga SMA/SMK, belum melewati mutu standar pelayanan minimal (Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022, terdapat 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu:
(1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL - Menetapkan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki peserta didik setelah menyelesaikan jenjang pendidikan. (2) Standar Isi - Mengatur ruang lingkup materi pembelajaran dan tingkat kompetensi yang harus dipenuhi pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan;
(3) Standar Proses -Mengatur pelaksanaan pembelajaran agar berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan berpusat pada peserta didik; (4) Standar Penilaian -Pendidikan Mengatur prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik untuk mengukur pencapaian kompetensi; (5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan - Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi yang harus dimiliki guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, dan tenaga kependidikan lainnya; (6) Standar Sarana dan Prasarana-Mengatur kriteria minimal mengenai ruang belajar, perpustakaan, laboratorium, tempat berolahraga, tempat beribadah, fasilitas sanitasi, media pembelajaran, dan sarana pendukung lainnya; (7) Standar Pengelolaan -Mengatur tata kelola satuan pendidikan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, kepemimpinan, serta sistem penjaminan mutu Pendidikan; dan (8) Standar Pembiayaan Pendidikan -Mengatur komponen dan besaran biaya operasional maupun investasi pendidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu), Berdasarkan data yang ada, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di Indonesia di bawah standar pelayanan minimal (SPM), sedangkan 48,89 persennya pada posisi SPM. Hanya 10,15 sekolah yang memenuhi standar nasional, dan hanya 0,65 persen jumlah sekolah bertaraf internasional (RSBI). (https://nasional.kompas.com/read/2011/03/23/10321298/888-persen-sekolah-di-bawah-standar). Jelas, dengan fakta ini, anak-anak Indonesia tidak mendapatkan layanan pendidikan yang sama.
Untuk memperoleh kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata adalah hak asasi fundamental anak. Di sinilah negara harus hadir untuk menyelamatkan anak dari cengkeraman kondisi kehidupan sosial ekonomi keluarga yang rapuh akibat kesenjangan social yang amat ekstrim.
Oxfam pernah mencatat bahwa kekayaan kolektif empat orang terkaya di Indonesia mencapai sekitar 25 miliar dolar Amerika Serikat, setara dengan total kekayaan sekitar 100 juta penduduk termiskin Indonesia. Bahkan, menurut The Jakarta Post (18 Desember 2020), kekayaan 50 warga negara Indonesia terkaya mencapai lebih dari 48 persen Produk Domestik Bruto nasional atau sekitar 72 persen dari keseluruhan APBN Tahun 2021.
Konsentrasi kekayaan yang demikian tinggi menunjukkan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi belum dinikmati secara merata oleh seluruh warga negara (Salah satu ilustrasi menarik mengenai pentingnya pemerataan sosial dapat dilihat dari peristiwa ketika mantan Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte, mengakhiri masa jabatannya pada Juli 2024 setelah memimpin Belanda selama hampir empat belas tahun. Seusai menyerahkan jabatan kepada penggantinya, Rutte meninggalkan kantor Perdana Menteri di Den Haag dengan mengendarai sepeda, sebagaimana kebiasaannya selama menjabat. Tidak tampak iring-iringan kendaraan mewah ataupun pengamanan yang berlebihan; ia melambaikan tangan kepada para pegawai dan masyarakat sebelum mengayuh sepedanya meninggalkan kantor.
Peristiwa sederhana tersebut menjadi simbol budaya politik Belanda yang menempatkan jabatan publik sebagai amanah, bukan sebagai privilese).
Dalam situasi demikian, negara memikul kewajiban konstitusional untuk menghadirkan kebijakan-kebijakan yang mampu mempersempit jurang tersebut. Program MBG sebagai most immediate intervention harus dipahami dalam sebagai salah satu instrumen pemerataan ( the equalizer) yang berupaya mengurangi ketimpangan kesempatan sejak usia sekolah. Melalui penyediaan gizi yang layak bagi seluruh peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan daerah tertinggal, negara tidak hanya memenuhi hak atas pangan, tetapi juga menghilangkan salah satu hambatan utama dalam menikmati hak atas pendidikan secara efektif.
Dengan demikian, MBG merupakan investasi konstitusional untuk membangun masyarakat Indonesia yang lebih setara, lebih inklusif, dan pada akhirnya lebih kohesif.
Kedua, Bank Dunia juga memperlihatkan fakta bahwa umumya lulusan pendidikan di tanah air bermutu rendah, hanya dapat diserap di sektor informal dengan upah yang amat rendah. Mereka tidak mampu bersaing di sekor ekonomi modern.
Dalam pemeringkatan The Learning Curve yang diterbitkan Pearson pada tahun 2012 terhadap sekitar 40 negara di dunia, Indonesia berada pada kelompok terbawah bersama Brasil dan Meksiko, atau paling tertinggal pendidikannya. Ketimpangan tersebut juga terlihat dari distribusi perguruan tinggi unggul. Dari sekitar 5.000 perguruan tinggi negeri dan swasta di Indonesia, hampir seluruh perguruan tinggi terbaik yang memperoleh pengakuan internasional berada di Pulau Jawa. Di luar Jawa, hanya Makassar dan Padang yang memiliki tiga perguruan tinggi dengan peringkat terbaik di bawah 600 Asia atau di bawah 2.000 dunia, atau sekitar 99,61 persen perguruan tinggi terbaik Indonesia masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Ketimpangan lain bahkan lebih nyata pada jenjang pendidikan dasar. Di Provinsi Papua, lebih dari 620.000 anak usia SD, SMP, dan SMA/SMK dilaporkan tidak bersekolah atau tidak menyelesaikan pendidikannya.
Penelitian Wahana Visi Indonesia pada tahun 2023 terhadap 2.119 siswa kelas III SD di Jayapura, Biak, dan Jayawijaya menunjukkan bahwa sekitar 42 persen siswa belum mampu membaca dan menulis dengan baik. Di Kabupaten Asmat, kondisinya lebih memprihatinkan; sekitar 89 persen siswa belum mampu membaca secara memadai, bahkan sebagian guru masih mengalami kesulitan membaca. Data-data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan di daerah tertinggal bukan hanya persoalan kurikulum atau sarana pendidikan, melainkan juga berkaitan erat dengan kemiskinan, kekurangan gizi, kesehatan anak, dan rendahnya kapasitas keluarga untuk menopang proses belajar.
Karenanya program MBG hadir untuk membebaskan anak-anak dari keluarga miskin di seluruh pelosok tanah melalui penyediaan gizi yang layak bagi seluruh peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu dan daerah tertinggal.
Ketiga, Bank Dunia memperlihatkan pula data ketimpangan keuangan yang telah menyebabkan belum terpenuhinya ha katas kesejahteraan bagi setiap warga negara. Data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menunjukkan bahwa pada April 2026 terdapat sekitar 667,10 juta rekening simpanan di perbankan Indonesia. Akan tetapi, sekitar 659,69 juta rekening atau hampir 99 persen memiliki saldo di bawah Rp100 juta, sedangkan rekening dengan saldo Rp100 juta hingga Rp200 juta hanya sekitar 3,38 juta rekening atau 0,51 persen dari keseluruhan rekening. Sebaliknya, rekening dengan nilai simpanan di atas Rp5 miliar hanya dimiliki sekitar 110.892 nasabah atau 0,01 persen. Selain itu, sekitar 80 persen nilai seluruh simpanan nasional masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan total sekitar Rp 6.865 triliun atau hampir 79 persen dari keseluruhan dana masyarakat. Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar keluarga Indonesia belum memiliki ketahanan ekonomi, belum punya tabungan yang cukup untuk menjamin pendidikan, kesehatan, maupun pemenuhan gizi anak-anaknya secara berkelanjutan.
Dalam konteks ketimpangan yang demikian, MBG tidak dapat dipandang hanya sebagai program distribusi makanan. MBG merupakan intervensi konstitusional negara untuk mengurangi kesenjangan kesempatan ( equality of opportunity). Bagi anak-anak dari keluarga mampu, makan bergizi mungkin merupakan keadaan yang sudah tersedia setiap hari. Namun, bagi jutaan anak dari keluarga miskin, makanan bergizi di sekolah merupakan prasyarat agar mereka dapat hadir di kelas, berkonsentrasi dalam pembelajaran, bertahan di bangku sekolah, dan pada akhirnya menikmati hak atas pendidikan secara setara dengan anak-anak lain. Dengan demikian, MBG tidak mengurangi hak atas pendidikan, melainkan justru menghilangkan salah satu hambatan paling mendasar yang selama ini menyebabkan hak atas pendidikan tidak dapat dinikmati secara efektif oleh kelompok masyarakat yang paling tertinggal. Dalam perspektif hak asasi manusia, fungsi inilah yang menjadikan MBG sebagai salah satu instrumen pemerataan negara ( the equalizer) yang paling relevan bagi Indonesia saat ini.
III. Program MBG sebagai Instrumen Negara pada Pemajuan, Perlindungan, Pemenuhan, Penghormatan, dan Penegakan Hak atas Pendidikan (P5
HAM)
Menurut pandangan ahli, pokok persoalan dalam perkara ini tidak cukup dinilai dari sudut pandang pengalokasian anggaran semata. Persoalan yang sesungguhnya harus dijawab adalah apakah Program MBG merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.
Dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional, negara tidak hanya berkewajiban mengakui keberadaan suatu hak, tetapi juga wajib mengambil langkah-langkah yang efektif agar hak tersebut benar-benar dapat dinikmati oleh setiap warga negara. Kewajiban tersebut secara umum dipahami sebagai kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), memenuhi (to fulfil), memajukan (to promote), dan menegakkan (to enforce) hak asasi manusia.
Hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak cukup dipenuhi hanya dengan menyediakan sekolah, guru, kurikulum, dan sarana pendidikan. Hak tersebut baru terpenuhi apabila setiap peserta didik memiliki kesempatan yang nyata untuk mengikuti proses pembelajaran secara optimal. Dalam konteks inilah pemenuhan kebutuhan gizi memperoleh makna konstitusional sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pendidikan itu sendiri.
1. MBG sebagai Instrumen Penghormatan (to Respect) Kewajiban untuk menghormati mengharuskan negara tidak mengambil kebijakan yang menghambat warga negara menikmati hak atas pendidikan.
Sebaliknya, negara wajib menghilangkan hambatan-hambatan yang menyebabkan peserta didik tidak dapat belajar secara optimal. Salah satu hambatan yang paling nyata adalah kekurangan gizi yang mengakibatkan rendahnya konsentrasi belajar, meningkatnya ketidakhadiran di sekolah, menurunnya kemampuan kognitif, bahkan meningkatnya risiko putus sekolah.
Dengan menyediakan makanan bergizi di lingkungan pendidikan, negara justru menghilangkan hambatan tersebut. Oleh karena itu, Program MBG bukan pembatasan terhadap hak atas pendidikan, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang efektif.
2. MBG sebagai Instrumen Perlindungan (to Protect) Negara juga mempunyai kewajiban melindungi peserta didik dari kondisi yang dapat menghambat terpenuhinya hak atas pendidikan.
Convention on the Rights of the Child (CRC) menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak (best interests of the child) harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut anak.
CRC juga mewajibkan negara menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak (survival and development), termasuk melalui pemenuhan kebutuhan gizi.
Dalam perspektif tersebut, Program MBG merupakan bentuk perlindungan negara terhadap anak dari dampak buruk malnutrisi yang secara langsung memengaruhi kemampuan belajar mereka.
Perlindungan ini bukan semata-mata perlindungan terhadap kesehatan anak, tetapi juga perlindungan terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
3. MBG sebagai Instrumen Pemenuhan (to Fulfil) Dalam hukum hak asasi manusia, kewajiban memenuhi (to fulfil) mengharuskan negara mengambil tindakan positif agar hak konstitusional benar-benar dapat dinikmati masyarakat.
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) mewajibkan negara menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal (maximum available resources) untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya secara bertahap (progressive realization).
General Comment No. 13 Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menjelaskan bahwa hak atas pendidikan harus memenuhi unsur availability, accessibility, acceptability, dan adaptability.
Pemenuhan gizi memiliki hubungan langsung dengan sedikitnya tiga unsur tersebut.
Pertama, accessibility, karena anak yang mengalami kekurangan gizi sering kali tidak mampu mengikuti pendidikan secara efektif akibat rendahnya kehadiran dan tingginya risiko putus sekolah.
Kedua, acceptability, karena kualitas proses pembelajaran sangat dipengaruhi oleh kondisi fisik dan mental peserta didik.
Ketiga, adaptability, karena sistem pendidikan yang responsif harus mampu menjawab kebutuhan nyata peserta didik, termasuk kebutuhan dasar berupa gizi.
Dengan demikian, MBG merupakan salah satu instrumen yang memungkinkan negara memenuhi hak atas pendidikan secara lebih efektif.
4. MBG sebagai Instrumen Pemajuan (to Promote) Pemajuan hak asasi manusia tidak hanya berarti mempertahankan tingkat pemenuhan hak yang telah ada, tetapi juga meningkatkan kualitas penikmatan hak tersebut.
Dalam konteks pendidikan, keberhasilan negara tidak hanya diukur dari jumlah sekolah atau besarnya anggaran pendidikan, melainkan juga dari meningkatnya kualitas pembelajaran, partisipasi peserta didik, dan hasil belajar.
Program MBG memiliki tujuan yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan kualitas tersebut. Perbaikan status gizi peserta didik diharapkan meningkatkan konsentrasi, daya serap, kehadiran, serta prestasi belajar.
Oleh karena itu, MBG tidak sekadar merupakan program bantuan sosial ataupun program kesehatan masyarakat, melainkan kebijakan yang berkontribusi terhadap pemajuan hak atas pendidikan secara substantif.
Pemajuan hak atas pendidikan harus dipahami sebagai upaya meningkatkan kemampuan peserta didik memperoleh manfaat maksimal dari proses pendidikan. Dalam kerangka ini, MBG merupakan bagian dari strategi negara untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
5. MBG sebagai Instrumen Penegakan (to Enforce) Negara juga mempunyai kewajiban memastikan bahwa hak atas pendidikan benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh anak tanpa diskriminasi.
Prinsip non-diskriminasi yang ditegaskan dalam CRC maupun ICESCR menghendaki agar setiap anak memperoleh kesempatan yang sama dalam menikmati pendidikan.
Pendekatan universal dalam Program MBG merupakan salah satu mekanisme yang dapat memperkecil risiko exclusion error dan menghindarkan stigmatisasi terhadap anak-anak dari keluarga miskin.
Dengan demikian, Program MBG memperkuat penegakan prinsip persamaan kesempatan dalam pendidikan.
Program tersebut memastikan bahwa seluruh peserta didik memperoleh dukungan dasar yang sama untuk mengikuti proses pembelajaran secara optimal tanpa membedakan latar belakang ekonomi, sosial, maupun wilayah tempat tinggal.
IV. Pengalaman dan Best Practices dari Negara lain Apabila dibandingkan dengan praktik terbaik berbagai negara (global best practices), pengintegrasian program makan bergizi ke dalam sistem pendidikan bukanlah pengecualian, melainkan telah menjadi norma internasional ( emerging international norm). Di banyak negara dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia, penyediaan makanan bergizi di sekolah dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Negara-negara tersebut memahami bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kualitas guru, kurikulum, maupun sarana pembelajaran, tetapi juga oleh kesiapan biologis dan psikologis peserta didik untuk belajar. Dengan kata lain, investasi pada pemenuhan gizi anak dipandang sebagai investasi pendidikan jangka panjang yang menghasilkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, produktivitas ekonomi, serta pengurangan ketimpangan sosial antargenerasi.
Oleh karena itu, pembiayaan program makan bergizi melalui kerangka anggaran pendidikan merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara dan telah memperoleh legitimasi kuat dalam berbagai rekomendasi UNESCO, World Food Programme (WFP), FAO, maupun OECD.
Finlandia merupakan salah satu contoh paling menonjol mengenai bagaimana negara memandang makan bergizi sebagai bagian integral dari hak atas pendidikan. Sejak diberlakukannya School Meals Act Tahun 1948, setiap peserta didik berhak memperoleh makan siang bergizi secara cuma-cuma di sekolah sebagai kewajiban negara. Kebijakan tersebut lahir segera setelah Perang Dunia II sebagai instrumen membangun generasi baru Finlandia yang sehat, cerdas, dan setara. Selama lebih dari tujuh dekade, kebijakan tersebut tidak pernah diperlakukan sebagai program bantuan sosial ataupun program kesehatan semata, melainkan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang wajib diselenggarakan oleh sekolah.
Lebih jauh lagi, makan bersama di sekolah di Finlandia dirancang sebagai bagian dari proses pedagogis ( pedagogical meal). Waktu makan menjadi ruang pembelajaran mengenai etika, disiplin, tanggung jawab, penghormatan terhadap sesama, budaya antre, kebersihan, keberlanjutan lingkungan, serta penghargaan terhadap makanan sebagai hasil kerja bersama masyarakat.
Guru dan peserta didik makan dalam suasana yang sama sehingga tercipta relasi sosial yang egaliter dan inklusif. Dengan demikian, sekolah tidak hanya mengajarkan pengetahuan akademik, tetapi juga membentuk karakter, kebiasaan hidup sehat, serta kohesi sosial sejak usia dini.
Pengalaman Finlandia menunjukkan bahwa investasi negara dalam penyediaan makanan bergizi di sekolah merupakan investasi pendidikan yang menghasilkan manfaat multidimensional, antara lain meningkatnya konsentrasi belajar, menurunnya ketidakhadiran siswa, berkurangnya kesenjangan sosial antarpeserta didik, serta meningkatnya prestasi pendidikan yang kemudian tercermin dalam berbagai capaian internasional, termasuk konsistensi Finlandia sebagai salah satu negara dengan kualitas pendidikan terbaik dunia berdasarkan berbagai asesmen internasional.
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran penting bahwa hak atas pendidikan hanya dapat diwujudkan secara optimal apabila negara juga menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar peserta didik untuk belajar.
Pengalaman Jepang memberikan pelajaran yang sama pentingnya. Program Kyushoku ( school lunch programme) telah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional Jepang selama puluhan tahun dan memperoleh landasan hukum yang kuat melalui School Lunch Act. Pendanaannya terintegrasi dengan penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga dipandang sebagai salah satu komponen esensial dalam proses pendidikan, bukan sebagai program kesejahteraan sosial yang berdiri sendiri.
Keunikan Kyushoku terletak pada integrasinya dengan konsep Shokuiku ( food and nutrition education), yaitu pendidikan gizi yang secara resmi dimasukkan ke dalam kurikulum nasional Jepang melalui Basic Law on Shokuiku Tahun 2005. Dalam sistem ini, makan siang bukan sekadar aktivitas mengonsumsi makanan, melainkan menjadi wahana pendidikan karakter dan pembentukan kebiasaan hidup sehat. Peserta didik secara bergiliran bertugas membagikan makanan kepada teman-temannya, menyiapkan ruang makan, menjaga kebersihan, mengelola sisa makanan, hingga bertanggung jawab terhadap peralatan makan yang digunakan.
Melalui praktik tersebut, nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, gotong royong, kerja sama, kepemimpinan, penghormatan terhadap makanan, serta kepedulian terhadap lingkungan ditanamkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari di sekolah.
Lebih jauh, pendidikan gizi di Jepang tidak hanya mengubah perilaku makan peserta didik, tetapi juga membangun budaya hidup sehat yang berkelanjutan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa integrasi antara pemenuhan gizi, pendidikan kesehatan, dan pendidikan karakter tersebut berkontribusi terhadap tingginya tingkat kesehatan anak-anak Jepang, rendahnya prevalensi obesitas pada usia sekolah dibandingkan banyak negara maju lainnya, meningkatnya kemampuan konsentrasi belajar, serta terbentuknya budaya disiplin yang kemudian menjadi salah satu fondasi keberhasilan sistem pendidikan Jepang. Tidak mengherankan apabila Jepang secara konsisten menempati peringkat tinggi dalam berbagai asesmen internasional, termasuk Programme for International Student Assessment (PISA) yang diselenggarakan OECD.
Pelajaran yang dapat dipetik Indonesia dari Finlandia maupun Jepang adalah bahwa program makan bergizi tidak boleh dipandang secara sempit sebagai intervensi pemenuhan kebutuhan pangan atau kesehatan semata. Kedua negara menunjukkan bahwa makan bergizi di sekolah merupakan instrumen strategis pembangunan manusia ( human capital investment) yang menghubungkan hak atas pangan, hak atas kesehatan,dan hak atas pendidikan dalam satu kesatuan kebijakan publik. Dengan demikian, pengalokasian anggaran pendidikan untuk mendukung Program MBG bukanlah penyimpangan dari tujuan pendidikan nasional, melainkan justru merupakan implementasi praktik terbaik internasional yang menempatkan pemenuhan gizi sebagai prasyarat agar setiap anak memperoleh kesempatan belajar secara optimal, berkembang sesuai potensi terbaiknya, serta menikmati pendidikan yang bermutu, inklusif, dan berkeadilan.
V. Kesimpulan Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, saya berpendapat bahwa Program MBG tidak tepat dipandang semata-mata sebagai program pangan atau kesehatan yang kebetulan dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Dalam perspektif hak asasi manusia, Program MBG merupakan salah satu instrumen negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusional dalam menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan hak atas pendidikan.
Oleh karena itu, pengintegrasian Program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan tidak dapat dipandang sebagai penyimpangan dari fungsi pendidikan ataupun sebagai bentuk kemunduran dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Sebaliknya, sepanjang dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara efektif, transparan, dan akuntabel, Program MBG merupakan kebijakan yang memperkuat pelaksanaan hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta sejalan dengan Convention on the Rights of the Child, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan General Comment No. 13 mengenai hak atas pendidikan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa.
1. Hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi merupakan hak yang saling bergantung dan saling menguatkan, bukan hak yang saling bertentangan.
2. Pemenuhan gizi peserta didik merupakan prasyarat bagi terlaksananya hak atas pendidikan secara efektif sehingga secara substantif merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Prinsip non-retrogression harus dinilai berdasarkan dampak nyata terhadap pemenuhan hak atas pendidikan, bukan semata-mata berdasarkan perubahan nomenklatur atau komposisi anggaran.
4. CRC, ICESCR, dan General Comment No. 13 memberikan dasar normatif bahwa pemenuhan gizi merupakan bagian integral dari pemenuhan hak atas pendidikan.
5. Pendekatan universal Program MBG selaras dengan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan akses, sedangkan persoalan penentuan sasaran merupakan persoalan implementasi kebijakan.
6. Pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan dalam menentukan mekanisme pendanaan sepanjang substansi hak atas pendidikan tetap terjamin.
Dengan demikian, dari perspektif hak asasi manusia, pengintegrasian Program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan tidak dapat dipandang sebagai kemunduran dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Sebaliknya, sepanjang dilaksanakan secara efektif dan akuntabel, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak anak secara terpadu sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945 serta instrumen hak asasi manusia internasional yang telah mengikat Indonesia.
Sebelum mengakhiri, izinkan ahli menyampaikan tuturan penutup: "Finlandia dan Jepang membuktikan bahwa hak atas pendidikan tidak dimulai ketika guru mengajar di ruang kelas, tetapi ketika negara terlebih dahulu memastikan setiap anak memperoleh makanan bergizi yang cukup.
Pemenuhan gizi bukanlah manfaat tambahan dari pendidikan ( an added benefit), melainkan prasyarat konstitusional agar pendidikan dapat berlangsung secara efektif, bermutu, dan berkeadilan. Dalam perspektif hak asasi manusia, inilah the most immediate demand yang tidak boleh ditunda."
3. Ir. Doddy Izwardy, B.SC., M.A., Ph.D Perkenankan ahli menyampaikan pendapat sebagai Ahli di bidang gizi masyarakat berdasarkan keilmuan, pengalaman profesional, hasil penelitian ilmiah, serta perkembangan ilmu pengetahuan yang relevan dengan pokok permohonan dalam perkara Nomor 40-52-55/PUU-XXIV/2026.
Pendapat yang ahli sampaikan bersifat independen, objektif, dan semata-mata didasarkan pada bukti ilmiah ( scientific evidence), tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun.
Menurut pandangan ahli, pemenuhan gizi bagi anak usia sekolah bukan hanya merupakan intervensi kesehatan, tetapi juga merupakan prasyarat bagi terpenuhinya hak konstitusional anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal, memperoleh pelayanan kesehatan, serta memperoleh pendidikan yang bermutu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1645.
Berdasarkan bukti ilmiah yang tersedia secara konsisten, status gizi berhubungan erat dengan perkembangan struktur dan fungsi otak, kemampuan kognitif, kapasitas belajar, prestasi akademik, serta produktivitas seseorang pada masa dewasa. Oleh karena itu, intervensi gizi pada anak usia sekolah harus dipandang sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia ( human capital investment), bukan semata-mata sebagai program bantuan pangan.
Dalam pendapat ini ahli akan menjelaskan beberapa aspek yang menurut hemat saya penting dipertimbangkan oleh Mahkamah, yaitu:
1. Kondisi gizi anak usia sekolah di Indonesia berdasarkan bukti ilmiah dan data nasional;
2. Hubungan antara status gizi dengan perkembangan kognitif dan prestasi belajar;
3. Upaya intervensi gizi sebagai prasyarat optimalisasi proses pendidikan;
4. Perbedaan kebutuhan intervensi gizi anak usia sekolah dibandingkan kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita;
5. Standar nasional maupun internasional mengenai pentingnya intervensi gizi bagi anak usia sekolah; dan Anak usia sekolah merupakan kelompok yang mengalami perkembangan fisik, psikologis, dan neurologis secara intensif. Otak anak masih mengalami proses maturasi sehingga memerlukan asupan energi dan zat gizi yang memadai. Gizi yang tidak adekuat dapat menghambat perkembangan struktur dan fungsi otak, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan belajar dan prestasi akademik (WHO, 2024) ( World Health Organization).
Kemampuan kognitif meliputi perhatian, memori, fungsi eksekutif, kecepatan pemrosesan informasi, dan kemampuan pemecahan masalah.
Seluruh fungsi tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi biologis dan lingkungan, termasuk status gizi anak. Kekurangan zat gizi makro maupun mikronutrien telah dikaitkan dengan gangguan perkembangan neurologis dan penurunan prestasi sekolah (Zerga et al., 2022) (PMC).
Beberapa pendapat yang akan ahli sampaikan sebagai berikut:
1. Kondisi Gizi Anak Usia Sekolah di Indonesia berdasarkan Bukti Ilmiah dan Data Nasional Anak usia sekolah merupakan kelompok yang mengalami perkembangan fisik, psikologis, dan neurologis secara intensif. Otak anak masih mengalami proses maturasi sehingga memerlukan asupan energi dan zat gizi yang memadai. Gizi yang tidak adekuat dapat menghambat perkembangan struktur dan fungsi otak, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan belajar dan prestasi akademik (WHO, 2024).
Kemampuan kognitif meliputi perhatian, memori, fungsi eksekutif, kecepatan pemrosesan informasi, dan kemampuan pemecahan masalah. Seluruh fungsi tersebut sangat dipengaruhi oleh kondisi biologis dan lingkungan, termasuk status gizi anak. Kekurangan zat gizi makro maupun mikronutrien telah dikaitkan dengan gangguan perkembangan neurologis dan penurunan prestasi sekolah (Zerga et al., 2022).
Analisis ini menggunakan SKI 2023 sebagai rujukan terbaru yang tersedia secara resmi, dengan Riskesdas 2018 sebagai basis tabulasi paling lengkap yang masih mudah diekstrak untuk anak usia sekolah dan remaja dari laporan publik nasional.
Secara nasional, beban ganda malnutrisi pada usia sekolah sudah sangat jelas. Pada anak umur 5-12 tahun, berdasarkan Riskesdas 2018 menunjukkan stunting 23,6% dan 20 % ( gemuk/overweight dan obesitas); pada remaja 13-15 tahun, prevalensinya 25,7% stunting dan 16,0% gemuk/overweight dan obesitas.
Dari sisi determinan, pola yang paling konsisten adalah kesenjangan desa-kota dan double burden. Pada anak umur 5-12 tahun, stunting di perdesaan 28,8% dibandingkan 19,0% di perkotaan; tetapi gemuk/overweight dan obesitas justru lebih tinggi di perkotaan 22,4% dibanding perdesaan 17,4%. Pada remaja 13-15 tahun, pola yang sama muncul: stunting perdesaan 32,1% dibandingkan 20,1% perkotaan, sedangkan gemuk/overweight dan obesitas perkotaan 18,2% dibandingkan 13,6% perdesaan.
Pada saat yang sama, indikator perilaku sehat juga lemah: di usia 10-14 tahun, hanya 3,2% yang memenuhi kecukupan konsumsi buah/sayur, 64,4% kurang aktivitas fisik, dan hanya 43,0% yang melakukan cuci tangan benar; prevalensi ISPA pada kelompok 5-14 tahun Adalah 10,6% dan diare 7,0%.
Seluruh angka ini menunjukkan bahwa tantangan anak sekolah bukan hanya kekurangan gizi, tetapi juga paparan pangan tidak sehat, kebersihan yang belum optimal, serta aktivitas fisik yang rendah (Laporan Nasional Riskesdas 2018).
SKI 2023 memperlihatkan bahwa masalah ini belum membaik secara perilaku. Policy brief BKPK berbasis SKI 2023 mencatat bahwa dibandingkan dengan Riskesdas 2018, proporsi konsumsi makan manis naik dari 47,8% menjadi 56,2%, minuman manis dari 30,2% menjadi 43,3%, makanan asin dari 43,0% menjadi 52,2%, dan makanan berlemak/gorengan/berkolesterol dari 45,0% menjadi 51,7%; pada saat yang sama 37,4% penduduk masih kurang aktivitas fisik. Dokumen kinerja BKPK 2025 yang merujuk pada SKI 2023 juga menyebut 49,3% anak usia 5-9 tahun mengonsumsi makanan manis setiap hari dan 49,9% mengalami gigi berlubang [BKPK, 2023].
Implikasi kebijakan utamanya adalah: intervensi anak sekolah harus diposisikan sebagai agenda gizi dan pencegahan PTM, bukan hanya agenda UKS tradisional. Prioritas praktisnya adalah penguatan UKS/lingkungan sekolah sehat, kantin sehat, skrining antropometri dan anemia, TTD remaja putri, buah-sayur dan air minum aman di sekolah, cuci tangan, dan aktivitas fisik harian.
Temuan kuantitatif utama Tabel berikut merangkum profil nasional status gizi anak usia sekolah. Ini adalah angka dengan keyakinan tertinggi karena berasal dari tabulasi nasional Riskesdas 2018 yang secara eksplisit menyediakan umur 5-12 dan 13-15 tahun.
Tabel 1. Status Gizi Anak Usia Sekolah Indikator Anak 5-12 Remaja 13-15 Catatan analitis tahun tahun Sangat pendek 6,7% 7,2% Komponen stunting berat Pendek 16,9% 18,5% Komponen stunting sedang Stunting total 23,6% 25,7% Beban kronis masih tinggi Sangat kurus 2,4% 1,9% Thinness berat Kurus 6,8% 6,8% Thinness sedang Thinness total 9,2% 8,7% Padanan operasional underweight usia sekolah Gemuk 10,8% 11,2% Mulai dominan di urban Obesitas 9,2% 4,8% Lebih tinggi pada anak, khususnya laki-laki Gemuk + 20,0% 16,0% Menunjukkan double obesitas burden Dari sisi penyakit tidak menular, policy brief BKPK berbasis SKI 2023 menekankan bahwa perilaku berisiko-makanan manis, makanan asin, minuman manis, makanan instan, dan kurang aktivitas fisik-naik dibanding 2018, dan secara eksplisit menyarankan intervensi dimulai sejak anak usia sekolah melalui integrasi iiterasi kesehatan PTM, revitalisasi UKS, serta pembatasan akses terhadap jajanan tinggi gula dan natrium di kantin sekolah.
Ini sepenuhnya konsisten dengan temuan Riskesdas bahwa masalah kesehatan anak sekolah.
Arah kebijakan nasional sebenarnya sudah tersedia. Kemenkes menjelaskan bahwa UKS mencakup aktivitas fisik, sarapan sehat, cuci tangan pakai sabun, pembinaan kantin sekolah dengan menu sehat, dan PSN 3M Plus; Trias UKS juga menekankan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Program BIAS menjadi kanal imunisasi lanjutan di sekolah. Selain itu, Buku Pangan Aman Sehat di Kantin Sekolah yang diterbitkan Kemenkes memperkuat aspek keamanan pangan sekolah.
Implikasi kebijakan paling penting adalah kebutuhan untuk memecah target intervensi ke dalam dua klaster epidemiologis. Klaster perdesaan dan kantong kemiskinan memerlukan fokus pada stunting, thinness, infeksi, air/sanitasi, dan jangkauan layanan. Klaster perkotaan membutuhkan fokus pada obesitas, makanan/minuman manis, aktivitas fisik, dan kantin/jajanan sekolah. Pendekatan yang sama untuk semua daerah akan selalu kurang efektif karena profil risikonya berbeda.
Ringkasan prioritas Upaya dilakukan Tabel 2 Prioritas Gizi dan Kesehatan Prioritas Kelompok Masalah yang Program yang Indikator sasaran disasar direkomendasikan monitoring 12 bulan Sangat Anak 5-12 Stunting dan Skrining BB/TB di cakupan skrining tinggi perdesaan thinness sekolah, PMT berbasis ≥90%; stunting pangan lokal di sekolah sentinel sekolah, rujukan gizi turun ≥2 puskesmas, air-sanitasi sekolah Sangat Remaja Anemia dan TTD mingguan proporsi pernah tinggi putri 13-15 kepatuhan TTD berbasis sekolah + jalur menerima TTD; puskesmas/posyandu kepatuhan 3 remaja untuk out-of- bulan; skrining school HB sentinel Sangat Anak 5-15 Gemuk/obesitas, Standar kantin sehat, proporsi sekolah tinggi perkotaan konsumsi gula pembatasan minuman dengan kantin tinggi berpemanis, 30 menit sehat; aktivitas aktivitas fisik harian fisik siswa; gemuk/obesitas sentinel Tinggi Semua CTPS, ISPA, Sarana cuci tangan proporsi sekolah siswa diare fungsional, edukasi dengan sabun + rutin, audit WASH air mengalir; sekolah diare/ISPA mingguan sekolah Tinggi Anak di Kesenjangan Paket layanan remaja jumlah sasaran luar jangkauan dan anak sekolah di out-of-school sekolah program puskesmas/komunitas terlayani Tinggi Dinas Fragmentasi Dashboard gabungan laporan kesehatan implementasi UKS-gizi-TTD-BIAS- triwulanan lintas dan kantin sehat sektor aktif pendidikan Menengah Orang tua Pengetahuan KIE tentang gizi, skor dan guru rendah anemia, jajanan, dan pengetahuan pra-aktivitas fisik pasca; partisipasi orang tua Secara keseluruhan, pesan kebijakannya tegas: anak usia sekolah di Indonesia menghadapi beban ganda gizi dan kesehatan. Stunting masih tinggi, thinness belum hilang, obesitas sudah besar, aktivitas fisik rendah, buah/sayur sangat kurang, infeksi umum masih nyata, dan anemia remaja putri masih berat. Karena sekolah sudah menjadi simpul program TTD, BIAS, UKS, CTPS, dan kantin sehat, maka strategi paling rasional adalah menjadikan sekolah sebagai platform integrasi gizi, pencegahan PTM, dan kesehatan remaja, dengan jalur khusus untuk menjangkau anak yang berada di luar sekolah.
2. Hubungan antara status gizi dengan perkembangan kognitif dan prestasi belajar.
Menurut pendapat saya sebagai ahli, berdasarkan berbagai penelitian epidemiologi, uji klinis acak, dan meta-analisis, terdapat bukti ilmiah yang konsisten bahwa status gizi berpengaruh terhadap perkembangan fungsi kognitif anak usia sekolah. Bukti paling kuat dan paling konsisten ada pada zat besi dan iodium. Meta-analisis RCT pada anak 6-12 tahun menunjukkan suplementasi besi memperbaiki inteligensi, perhatian/konsentrasi, dan memori dengan ukuran efek sedang, tetapi dampak langsung pada nilai akademik jangka pendek jauh lebih kecil dan sering tidak signifikan. Untuk iodium, meta-analisis dan tinjauan jangka panjang menunjukkan defisiensi berkaitan dengan kehilangan IQ yang bermakna pada populasi, melalui gangguan hormon tiroid dan perkembangan otak. Untuk status gizi kronis, stunting pada awal kehidupan memiliki konsekuensi yang berlanjut hingga usia sekolah dan dewasa.
Untuk intervensi program, school feeding, fortifikasi, dan suplementasi paling baik bila ditargetkan pada anak yang memang berisiko defisiensi atau hidup dalam konteks kerawanan pangan. Meta-analisis LMIC menemukan school feeding meningkatkan kehadiran sekitar 2,6 poin persentase dan meningkatkan tinggi/berat secara kecil tetapi signifikan. Efek program sangat kontekstual: kualitas menu, durasi, frekuensi, komposisi mikronutrien, dan fidelity implementasi menentukan hasil.
Implikasi kebijakan untuk Indonesia adalah bahwa program gizi sekolah sebaiknya tidak diposisikan hanya sebagai bantuan makan, tetapi sebagai investasi human capital lintas-sektor untuk SDG 2 (zero hunger), SDG 3 (good health), SDG 4 (quality education), dan SDG 8 (decent work and economic growth). Harus dibawah koordinasi langsung Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam Badan yang telah dibentuk saat ini yaitu Badan Gizi Nasional sudah tepat banyak indikator yang akan dihasilkan.
Fokus yang paling rasional adalah paket terpadu: makanan sekolah bergizi, skrining dan tata laksana anemia, fortifikasi/iodisasi yang terjaga, edukasi gizi dan perbaikan kantin sekolah, serta pemantauan hasil belajar dan absensi.
Indonesia sudah menunjukkan kemajuan besar pada stunting balita, tetapi beban gizi usia sekolah kini makin didominasi oleh double burden/triple burden: undernutrition, anemia/mikronutrien, dan overweight/obesitas.
Secara biologis, pengaruh gizi terhadap belajar bergerak dari substrat otak ke fungsi kognitif lalu ke performa sekolah. Energi dan protein memengaruhi ketersediaan substrat metabolik untuk otak, dan kapasitas untuk mempertahankan perhatian selama jam belajar. Itulah sebabnya tinjauan sistematis tentang sarapan menunjukkan bahwa konsumsi sarapan dibanding puasa memberi efek positif jangka pendek pada perhatian, fungsi eksekutif, dan memori pada pagi hari, terutama pada anak yang rentan secara gizi.
Zat besi memiliki jalur kausal yang paling jelas: ia dibutuhkan untuk hemoglobin, transport oksigen, metabolisme energi mitokondria, dan sintesis neurotransmiter termasuk dopamin. Defisiensi besi dan anemia dapat menurunkan perhatian, memori, dan kecepatan pemrosesan; efeknya lebih kuat pada anak yang anemia. Review neurologis juga menunjukkan bahwa kekurangan besi dapat mengganggu dendrit, densitas sinaps, dan integritas mielin, khususnya pada area yang berperan dalam memori dan fungsi koqnitif.
Bukti terkuat berasal dari besi. Meta-analisis Gutema dkk (2023) pada 13 RCT anak 6-12 tahun menemukan suplementasi besi meningkatkan inteligensi (SMD 0,46; 95% CI 0,19-0,73). Efek cenderung lebih besar pada anak anemia. Ini menyiratkan bahwa jalur “gizi → kognisi” lebih cepat terlihat daripada jalur “gizi→ nilai ujian”, yang juga dipengaruhi kualitas pengajaran, kurikulum, dan durasi intervensi.
Untuk school feeding, buktinya meningkat. Meta-analisis LMIC oleh Wang dkk (2021) melaporkan peningkatan tinggi sekitar 0,32 cm, berat 0,58 kg, dan kehadiran 2,6 poin persentase setelah sekitar 12 bulan. Interpretasi yang paling tepat adalah: berjalannya program school feeding yang efek pada sasaran anak sekolah sangat bergantung pada kualitas implementasi, sasaran, dan lama paparan.
3. Upaya Intervensi Gizi sebagai Prasyarat Optimalisasi Proses Pembelajaran Dari perspektif pengambil keputusan, gizi bukan isu pendamping pendidikan, melainkan kondisi prasyarat agar investasi pedagogik bekerja. Anak yang datang ke sekolah dalam keadaan anemia, kurang energi, mengalami defisiensi mikronutrien, atau hidup dengan stunting tidak memasuki ruang kelas dengan “daya serap” yang sama seperti anak dengan status gizi baik.
Secara biologis: Gizi memengaruhi oksigenasi otak, mielinisasi, neurotransmisi, regulasi emosi, energi, dan ketahanan terhadap infeksi;
Secara perilaku: Gizi memengaruhi perhatian, memori kerja, kelelahan, kehadiran, dan kesiapan belajar; Secara institusional: Gizi menentukan apakah sekolah sekadar menjadi tempat hadir fisik atau benar-benar menjadi mesin akumulasi modal manusia. WHO secara eksplisit menegaskan bahwa anak yang sehat belajar lebih baik, dan tinjauan sistematis terbaru pada usia sekolah menunjukkan hubungan yang bermakna antara mutu diet/nutrien tertentu dan perkembangan neurokognitif, perilaku, serta keterampilan belajar.
Intervensi gizi pada peserta didik merupakan prasyarat penting dalam optimalisasi proses pembelajaran. Kemampuan anak untuk menerima, memproses, dan mengingat informasi tidak hanya dipengaruhi oleh kualitas pengajaran dan lingkungan sekolah, tetapi juga oleh kondisi biologis dan status gizinya. Anak yang mengalami kekurangan gizi, anemia, atau defisiensi mikronutrien cenderung memiliki konsentrasi yang rendah, mudah lelah, serta mengalami gangguan fungsi kognitif yang pada akhirnya memengaruhi prestasi belajar.
Gizi sebagai Fondasi Fungsi Otak Otak merupakan organ yang sangat aktif secara metabolik dan memerlukan pasokan energi serta zat gizi yang memadai untuk menjalankan fungsi kognitif. Sekitar 20% kebutuhan energi tubuh anak digunakan oleh otak untuk mendukung proses berpikir, memori, perhatian, dan pemecahan masalah (Benton, 2010).
Zat gizi seperti protein, zat besi, yodium, seng, asam lemak esensial, vitamin B kompleks, dan glukosa memiliki peran penting dalam: • pembentukan dan pemeliharaan sel saraf; • sintesis neurotransmiter; • proses mielinisasi; • metabolisme energi otak; • perkembangan fungsi kognitif.
Kekurangan zat gizi tersebut dapat menghambat perkembangan neurologis dan menurunkan kapasitas belajar anak.
Dampak Kekurangan Gizi terhadap Proses Pembelajaran Masalah gizi pada anak sekolah dapat memengaruhi berbagai aspek pembelajaran, antara lain:
a. Penurunan Konsentrasi dan Perhatian Anak yang kekurangan energi dan zat gizi sering mengalami: • mudah mengantuk; • cepat lelah; • sulit berkonsentrasi; • menurunnya perhatian di kelas.
Kondisi ini menghambat proses penerimaan informasi selama pembelajaran.
b. Gangguan Memori dan Fungsi Kognitif Defisiensi zat besi dan yodium telah terbukti berhubungan dengan: • gangguan memori jangka pendek; • penurunan kemampuan berpikir; • lambatnya pemrosesan informasi; • rendahnya kemampuan pemecahan masalah.
c. Meningkatnya Ketidakhadiran Sekolah Anak dengan status gizi buruk lebih rentan terhadap penyakit infeksi sehingga angka absensi sekolah meningkat. Kehilangan waktu belajar berdampak pada rendahnya capaian akademik.
Sarapan dan Kesiapan Belajar Sarapan merupakan salah satu bentuk intervensi gizi yang paling sederhana namun memiliki dampak besar terhadap kesiapan belajar. Setelah berpuasa selama malam hari, kadar glukosa darah menurun sehingga otak memerlukan asupan energi untuk menjalankan fungsi kognitif.
Penelitian menunjukkan bahwa anak yang rutin sarapan memiliki: • perhatian yang lebih baik; • konsentrasi yang lebih tinggi; • daya ingat yang lebih baik; • prestasi akademik yang lebih tinggi dibandingkan anak yang melewatkan sarapan.
Intervensi Gizi sebagai Investasi Pendidikan Program gizi sekolah, pemberian makanan tambahan, fortifikasi pangan, dan suplementasi mikronutrien tidak hanya bertujuan memperbaiki status gizi, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan.
Manfaat intervensi gizi dalam pendidikan meliputi: • peningkatan kehadiran siswa; • peningkatan partisipasi belajar; • peningkatan prestasi akademik; • penurunan angka putus sekolah; • peningkatan kemampuan kognitif.
Dengan demikian, intervensi gizi dapat dipandang sebagai investasi pendidikan jangka panjang.
Implikasi Kebijakan Implikasi kebijakannya bila pemerintah atau sekolah ingin “mengoptimalkan pembelajaran”, maka urutan intervensinya tidak boleh dimulai dan berakhir pada kurikulum, asesmen, atau pelatihan guru. Yang dibutuhkan adalah arsitektur layanan terpadu: skrining risiko gizi, paket intervensi bertingkat menurut masalah dominan, penguatan lingkungan pangan sekolah, pencatatan kepatuhan dan luaran, serta penggunaan data gizi sebagai bagian dari manajemen mutu sekolah. Dalam bahasa kebijakan, gizi harus diposisikan sebagai input pendidikan berdaya ungkit tinggi. Dari sudut pandang kebijakan pendidikan, konsekuensi praktisnya adalah bahwa gizi bekerja sebagai “pembuka gerbang” efektivitas pembelajaran.
Kurikulum, asesmen, dan metode mengajar baru akan optimal bila peserta didik mempunyai energi yang cukup, status besi yang memadai, beban infeksi yang rendah, dan lingkungan pangan sekolah yang tidak kontraproduktif. Inilah sebabnya WHO menyatakan bahwa anak yang sehat belajar lebih baik, dan dokumen kebijakan Indonesia seperti pedoman MBG maupun Pedoman Nasional Kantin Sehat sama-sama menempatkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari mutu layanan pendidikan.
4. Pembedaan Kebutuhan/Sasaran Intervensi Gizi Anak Usia Sekolah dengan Kelompok Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita Pembedaan sasaran intervensi gizi antara anak usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita didasarkan pada perbedaan karakteristik fisiologis, kebutuhan zat gizi, tujuan intervensi, periode pertumbuhan, serta luaran kesehatan yang ingin dicapai. Pendekatan ini sejalan dengan konsep daur hidup (life cycle approach) dalam gizi masyarakat, yang menempatkan setiap kelompok usia dan kondisi fisiologis sebagai sasaran intervensi yang berbeda.
Dasar Fisiologis dan Tahap Siklus Kehidupan Setiap kelompok sasaran berada pada fase perkembangan yang berbeda sehingga memiliki kebutuhan gizi yang berbeda pula.
Tabel 3 Kebutuhan Gizi Berdasarkan Kelompok Sasaran Kelompok Karakteristik Fisiologis Fokus Utama Sasaran Ibu Hamil Pertumbuhan janin dan perubahan Kesehatan Ibu dan metabolisme maternal janin Ibu Menyusui Produksi ASI dan pemulihan Kualitas dan kuantitas pascapersalinan ASI Balita Pertumbuhan fisik dan Pencegahan stunting perkembangan otak yang sangat dan gangguan cepat perkembangan Anak Usia Pertumbuhan lanjutan, Kesiapan belajar dan Sekolah perkembangan kognitif dan sosial prestasi akademik Dengan demikian, intervensi gizi tidak dapat diseragamkan karena kebutuhan biologis setiap kelompok berbeda.
Perbedaan Tujuan Intervensi Gizi
a. Ibu Hamil Tujuan utama intervensi adalah: • mencegah kekurangan energi kronis; • mencegah anemia; • mendukung pertumbuhan janin; • menurunkan risiko bayi berat lahir rendah; • mencegah komplikasi kehamilan.
Indikator keberhasilan meliputi berat lahir bayi, status anemia ibu, dan luaran kehamilan.
b. Ibu Menyusui Intervensi ditujukan untuk: • mempertahankan status gizi ibu; • mendukung produksi ASI; • memenuhi kebutuhan energi selama laktasi; • mempercepat pemulihan pascapersalinan.
c. Balita Periode balita merupakan bagian penting dari 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Tujuannya meliputi: • mencegah stunting; • mencegah wasting; • mendukung perkembangan motorik dan kognitif; • mengurangi mortalitas anak.
d. Anak Usia Sekolah Tujuan intervensi bergeser dari aspek kelangsungan hidup menuju optimalisasi kapasitas manusia, yaitu: • meningkatkan kemampuan belajar; • meningkatkan konsentrasi dan memori; • mencegah anemia remaja; • mendukung prestasi akademik; • membentuk perilaku makan sehat.
Perbedaan Kebutuhan Zat Gizi Kebutuhan zat gizi berbeda sesuai kondisi fisiologis masing-masing kelompok.
Tabel 4 Kebutuhan zat gizi sesuai kondisi fisiologis Zat GIzi Ibu Hamil Ibu Menyusui Balita Anak Sekolah Energi Sangat Tinggi Tinggi Sedang-meningkat Tinggi Protein Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Zat Besi Sangat Tinggi Sedang Sedang Tinggi Asam folat Sangat Tinggi Sedang Rendah Rendah Kalsium Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Yodium Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Anak sekolah memerlukan energi dan zat gizi yang mendukung aktivitas fisik, perkembangan kognitif, dan kemampuan belajar.
Perbedaan Dampak Kekurangan Gizi Tabel 5 Dampak Kekurangan Gizi Kelompok Dampak Utama Ibu Hamil BBLR, prematur, komplikasi kehamilan Ibu menyusui Produksi ASI terganggu Balita Stunting, wasting, keterlambatan perkembangan Anak sekolah Anemia, gangguan konsentrasi, prestasi belajar rendah Pada anak sekolah, konsekuensi utama bukan lagi tingginya risiko kematian, melainkan penurunan kualitas sumber daya manusia.
Dasar Pendekatan Program Ibu Hamil • Tablet tambah darah. • Pemantauan kehamilan. • Suplementasi gizi. • Edukasi selama antenatal care.
Ibu Menyusui • Konseling menyusui. • Dukungan ASI eksklusif. • Edukasi gizi ibu.
Balita • ASI dan MP-ASI. • Pemantauan pertumbuhan. • Pemberian makanan tambahan. • Pencegahan stunting.
Anak Usia Sekolah • Program makan bergizi di sekolah. • Sarapan sehat. • Edukasi gizi. • Suplementasi zat besi remaja. • Kantin sehat. • Aktivitas fisik.
Perspektif Investasi Sumber Daya Manusia Intervensi pada kelompok ibu hamil dan balita lebih banyak berorientasi pada survival dan pertumbuhan, sedangkan intervensi pada anak usia sekolah berorientasi pada optimalisasi modal manusia (human capital).
Pada anak sekolah, luaran yang diharapkan meliputi: • peningkatan kemampuan kognitif; • prestasi akademik yang lebih baik; • produktivitas masa depan; • kesiapan memasuki dunia kerja; • daya saing bangsa.
Konsep ini sejalan dengan teori human capital yang menyatakan bahwa investasi pada kesehatan dan pendidikan akan meningkatkan produktivitas ekonomi di masa depan (Becker, 1993).
5. Standar Gizi Nasional maupun Internasional mengenai pentingnya Intervensi Gizi bagi Anak Usia Sekolah?
Intervensi gizi bagi anak usia sekolah dipandang sebagai komponen penting dalam pembangunan kesehatan, pendidikan, dan sumber daya manusia baik dalam standar nasional maupun standar internasional. Berbagai organisasi global dan kebijakan nasional menempatkan anak usia sekolah sebagai kelompok sasaran strategis karena periode ini merupakan fase penting untuk pertumbuhan lanjutan, perkembangan kognitif, pembentukan perilaku makan, dan peningkatan kapasitas belajar.
Perspektif Standar Gizi Internasional
a. World Health Organization (WHO) WHO menempatkan anak usia sekolah dan remaja sebagai bagian dari pendekatan gizi sepanjang siklus kehidupan ( nutrition across the life course). Organisasi ini menegaskan bahwa intervensi gizi pada usia sekolah diperlukan untuk: • mendukung pertumbuhan dan perkembangan yang optimal; • mencegah anemia dan defisiensi mikronutrien; • membentuk pola makan sehat sepanjang kehidupan; • meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan; • mendukung kemampuan belajar dan perkembangan kognitif.
WHO juga menekankan pentingnya lingkungan sekolah yang mendukung konsumsi pangan sehat melalui kebijakan sekolah sehat, kantin sehat, dan edukasi gizi (WHO, 2024).
b. United Nations Children's Fund (UNICEF) UNICEF memandang anak usia sekolah sebagai kelompok yang selama ini relatif kurang mendapat perhatian dibandingkan kelompok 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Namun demikian, investasi gizi pada usia sekolah dianggap penting untuk: • memperbaiki status gizi; • meningkatkan hasil pendidikan; • mencegah anemia; • mempersiapkan remaja yang sehat.
Pendekatan UNICEF mengintegrasikan intervensi gizi dengan pendidikan, perlindungan sosial, dan kesehatan sekolah.
c. Food and Agriculture Organization (FAO) FAO menekankan bahwa sekolah merupakan tempat strategis untuk membangun sistem pangan sehat. Program makanan sekolah ( school feeding programs) dipandang sebagai instrumen untuk: • meningkatkan ketahanan pangan; • memperbaiki kualitas diet; • meningkatkan kehadiran sekolah; • mendukung pembelajaran.
d. World Food Programme (WFP) WFP menyatakan bahwa program makan di sekolah merupakan investasi pembangunan manusia karena mampu: • meningkatkan partisipasi sekolah; • memperbaiki status gizi; • mengurangi kerawanan pangan rumah tangga; • meningkatkan hasil belajar.
Banyak negara menjadikan program makanan sekolah sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial.
Standar dan Rekomendasi Global Beberapa rekomendasi internasional yang mendukung intervensi gizi anak sekolah meliputi:
1. WHO School Health and Nutrition Guidelines
2. WHO Global School Health Initiative
3. UNICEF School Health and Nutrition Framework
4. FAO School Food and Nutrition Framework
5. WFP State of School Feeding Worldwide Seluruh dokumen tersebut menegaskan bahwa gizi sekolah merupakan investasi penting bagi kesehatan dan pendidikan.
Perspektif Standar Gizi Nasional Indonesia
a. Undang-Undang Kesehatan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap individu berhak memperoleh pelayanan gizi pada setiap tahap siklus kehidupan, termasuk anak usia sekolah.
b. RPJMN 2025–2029 Dalam RPJMN 2025-2029, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas nasional. Perbaikan gizi merupakan salah satu strategi utama untuk: • meningkatkan kualitas SDM; • mendukung pembangunan manusia; • mengurangi ketimpangan kesehatan.
c. Pedoman Gizi Seimbang (PGS) Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Gizi Seimbang menekankan bahwa anak usia sekolah harus memperoleh: • konsumsi makanan beragam; • aktivitas fisik yang cukup; • perilaku hidup bersih dan sehat; • pemantauan berat badan secara rutin.
d. Angka Kecukupan Gizi (AKG) AKG Indonesia memberikan rekomendasi kebutuhan energi dan zat gizi bagi kelompok usia sekolah yang menjadi dasar penyusunan menu dan intervensi gizi.
e. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Program UKS mengintegrasikan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat, termasuk aspek gizi.
Program Pemenuhan Gizi Peserta Didik Kebijakan nasional terbaru semakin menempatkan anak sekolah sebagai kelompok prioritas. Program pemenuhan gizi peserta didik diarahkan untuk: • meningkatkan status gizi; • mencegah anemia; • mendukung konsentrasi belajar; • meningkatkan kualitas pendidikan; • memperkuat kualitas generasi muda.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari fokus semata pada pencegahan stunting menuju penguatan kualitas sumber daya manusia sepanjang siklus kehidupan.
Keterkaitan dengan Pendidikan dan Modal Manusia Standar internasional maupun nasional sepakat bahwa intervensi gizi anak sekolah tidak hanya bertujuan memperbaiki kesehatan, tetapi juga mendukung: • perkembangan kognitif; • prestasi akademik; • produktivitas masa depan; • daya saing bangsa.
Konsep ini sejalan dengan teori human capital, yang menempatkan kesehatan dan pendidikan sebagai investasi pembangunan.
Tabel 6 Ringkas Perspektif Standar Gizi Institusi/Kebijakan Pandangan terhadap Gizi Anak Sekolah WHO Bagian dari pendekatan siklus kehidupan dan kesehatan sekolah UNICEF Investasi untuk pendidikan dan kesehatan remaja FAO Meningkatkan kualitas diet dan ketahanan pangan WFP Instrumen pembangunan manusia dan perlindungan sosial Kemenkes RI Bagian dari gizi seimbang dan kesehatan sekolah RPJMN Pendukung peningkatan kualitas SDM Program nasional gizi Investasi menuju Indonesia Emas 2045
4. Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum
III. Landasan Putusan MK RI Menegaskan Anggaran Pendidikan 20% Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dalam APBN/APBD terhadap anggaran pendidikan sebesar 20 persen harus digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan pendidikan nasional. Berbagai putusan tersebut, antara lain Putusan Nomor 012/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-III/2005, Putusan Nomor 026/PUU-IV/2006, Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, dan Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008.
IV. Landasan Pengelolaan Keuangan Negara dan Mekanisme Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Proses ini rnelibatkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan terbagi menjadi beberapa tahapan utama sebagai berikut:
a) Perencanaan dan Penganggaran • Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP): Pemerintah melalui Kementerian PP/Bappenas dan Kementerian Keuangan menyusun arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional. • Penyusunan Pagu lndikatif: Kementerian/Lembaga (K/L) menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) berdasarkan pedoman dari Kementerian Keuangan. • Pembahasan KEM PPKF: Pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) kepada DPR
b) Penyusunan RAPBN • Penyusunan Nota Keuangan: Berdasarkan hasil pembahasan KEM PPKF dengan DPR, pemerintah menyusun Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang
APBN.
c) Penetapan APBN • Pidato Presiden: Pada tanggal 16 Agustus, Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta Nota Keuangan di depan Rapat Paripurna DPR. • Pembahasan RUU APBN: DPR bersama Pemerintah (Menteri Keuangan dan K/L terkait) melakukan pembahasan mendalam mengenai rincian anggaran. • Pengesahan Menjadi UU: DPR memberikan persetujuan terhadap RUU APB selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Jika disetujui. RUU tersebut resmi disahkan menjadi Undang-Undang APBN.
d) Pelaksanaan APBN. • Penetapan DIPA: Setelah UU APBN disahkan, Presiden menetapkan rincian alokasi anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres). • Penerbitan Dokumen Pelaksanaan: Menteri Keuangan mengesahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai dasar hukum bagi K/L untuk mencairkan dana dan melaksanakan program. Pelaksanaan anggaran ini berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Desember.
e) Pengawasan dan Pertanggungjawaban • Audit oleh BPK: Pelaksanaan APBN diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. • Pertanggungjawaban: Pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan menyerahkannya kepada DPR untuk disahkan menjadi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.
Pasal 23 UUD 1945 memberikan dasar bahwa hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Amanat tersebut antara lain diwujudkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara), yang mengatur kerangka pengelolaan keuangan negara. Maka dalam ketentuan Pasal 6 UU Keuangan Negara, Presiden berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari pemerintahan. Selanjutnya, dalam Pasal 7 UU Keuangan Negara diatur bahwa pengelolaan tersebut digunakan untuk mencapai tujuan bernegara, yang antara lain diwujudkan melalui penyusunan APBN/D setiap tahun. Oleh karenanya, pengelompokan, pembidangan, dan penamaan serta penempatan pos anggaran dalam APBN, termasuk pengaturan anggaran pendidikan dalam UU APBN TA 2026, pada dasarnya merupakan pilihan kebijakan fiskal oleh Pemerintah.
Bahwa kemudian Adapun mengenai pilihan kebijakan, Mahkamah Konstitusi pada halaman 30 Putusan MK Nomor Perkara Nomor 010/PUU-III/2005, telah menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang bahwa sepanjang pilihan kebijakan demikian tidak merupakan hal yang melampaui kewenangan pembuat undang-undang dan tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah."
System checks and balances dalam pengelolaan keuangan negara di Indonesia pada tataran kebijakan yang melibatkan dan elaborasi 4 (empat) entitas utama lainnya, yaitu Presiden melalui Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sebagai pembentuk dan pelaksana kebijakan yang perlu diawasi, parlemen (DPR RI dan DPD RI) sebagai legislator dan pengawas, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai auditor. Maka Pengalokasian anggaran Program MBG dalam Anggaran Pendidikan telah sesuai dengan mekanisme ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta jelas bukan merupakan hal yang melampaui kewenangan maupun penyalahgunaan kewenangan eksekutif maupun legislatif karena telah sesuai dengan Pasal 23C UUD 1945 dan telah mendapat persetujuan bersama Presiden dengan DPR. Bahkan merupakan pengimplernentasian dari Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mernperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan.
V. Landasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Bagian Dari Operasional Penyelenggaraan Anggaran Pendidikan APBN:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan "Anggaran Pendidikan sehagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan". Sementara penjelasan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026 menyatakan: "Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan " Teori penyediaan makan di sekolah memandang asupan nutrisi sebagai modal dasar (input) yang esensial dalam pendidikan. Anak yang sehat dan kenyang memiliki konsentrasi dan daya tangkap yang lebih baik. Pemenuhan gizi diposisikan sebagai fondasi agar proses belajar mengajar berjalan optimal.
Perdebatan mengenai apakah program makan bergizi (seperti Makan Bergizi Gratis/MBG) merupakan bagian dari mendukung pendidikan dapal dilihat dari dua perspektif: • Perspektif Pendukung (Investasi SDM): Nutirisi adalah instrumen pelengkap pendidikan. lntervensi gizi akan meningkatkan ke ehatan dan kehadiran si wa, yang bennuara pada penurunan angka putus ekolah. Banyak negara menempatkan program makan sekolah sejalan dengan tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia. • Perspektif Kritik (Anggaran Pendidikan): adanya sejumlah kritik atas penggabungan program makan dengan anggaran pendidikan (seperti dana mandatory spending pendidikan). Kritik ini menilai dan berpendapat bahwa penyediaan makan merupakan program jaminan sosial murni dan tidak bisa menjadi bahagian dari anggaran pendidikan, dan anggaran pendidikan seharusnya difokuskan langsung pada fasilitas kualitas guru serta akses sekolah gratis.
Bahwa Presiden RI melalui kebijakannya Makan Bergizi dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mencapai tujuan pendidikan yang diamanahkan oleh Undang-Undang dan kemudian melakukan perbandingan terhadap beberapa negara yang mengimplementasikan kebijakan Pemerintahnya dengan program Memberi Makan pada Peserta didik di sekolah telah mampu meningkatkan angka mutu kualitas pembangunan pendidikan manusia antara lain: Finlandia, Jepang dan Brasil kemudian lebih dari 110 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa’s global School Meals Coalition menegaskan bahwa program makan sekolah merupakan salah satu inisiatif publik paling berdampak dalam mendukung pemerintah mencapai agenda kebijakan mereka guna merealisasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Bahwa berbagai bukti data yang sangat kuat bersumber dari World Food Programme (WFP) Tahun 2024-2025 bahwa alokasi anggaran global untuk program makan di sekolah telah meningkat yang kemudian menunjukkan bahwa program makan sekolah bukan sekadar peluang untuk meningkatkan kesejahteraan anak, melainkan juga merupakan segmen sistem pangan yang ideal untuk mernbentuk pola konsumsi berkelanjutan sepanjang siklus hidup anak dan ketika khususnya ketika anak sedang dalam proses pendidikannya sebagai peserta didik yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh negara.
Maka perspektif Pembangunan Investasi terhadap mutu manusia Indonesia tidak bisa dilepaskan dari Tujuan Pembangunan Manusia Indonesia sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945 dan UU Sisdiknas dan oleh karenanya tidak bisa pembangunan mutu tersebut dilepaskan dari pembangunan dunia pendidikan yang bersifat holistik dan komprehensif maka oleh karenanya tidak dapat dilepaskan dari sistem anggaran atas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam konteks tata kelola fiskal Indonesia, MBG (Makan Bergizi Gratis) bukanlah definisi istilah baku dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, melainkan sebuah program pemerintah diantara berbagai program pemerintah yang anggarannya diintegrasikan ke dalam APBN. Program ini masuk dalam ranah keuangan negara dengan mekanisme berikut: • Fungsi Pendidikan: Alokasi anggaran untuk MBG diintegrasikan ke dalam pos fungsi pendidikan pada APBN. • Kepatuhan Regulasi: Pengelolaan dananya wajib tunduk pada prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No.
17/2003, yakni harus dikelola secara tertib, taat aturan, transparan dan dapal dipertanggungjawabkan (akuntabel).
Bahwa Program MBG adalah bahagian dari kewenangan pemerintah dalam menetapkan Program Pemerintah yang berlandaskan Konstitusi UUD NRl 1945, Undang-Undang, Tujuan Pembangunan Indonesia serta Program Visi Misi Presiden RI. Maka kemudian Pemerintah menetapkan program masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui siklus perencanaan, penganggaran, dan legislasi yang berlandaskan pada UU No. 17 Tahun 003 tentang Keuangan Negara. Program harus sejalan dengan visi presiden, prioritas pembangunan nasional, dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Program pemerintah dapat disetujui dan didanai melalui APBN setelah melalui tahapan dasar berikut:
1. Perencanaan (RPJM & RKP):
Program harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan dijabarkan setiap tahun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang memuat prioritas pembangunan dan target nasional.
2. Penganggaran (KEM-PPKF & Pagu lndikatif):
Kementerian/Lembaga menyusun usulan program berdasarkan batas anggaran (Pagu lndikatif) dan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
3. Pembahasan bersama DPR:
Pemerintah (Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN beserta nota Keuangan untuk dibahas dan disesuaikan bersama DPR.
4. Penetapan Undang-Undang:
Program resmi menjadi bagian dari APBN setelah RUU APBN disahkan menjadi Undang-Undang paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Bahwa kemudian Program Pemerintah terkait MBG telah dimasukkan dan telah ditetapkan bersama oleh Legislatif dan Eksekutif melalui UU APBN Tahun 2026, apabila telah melalui tahapan-tahapan sebagaimana diamanahkan oleh UUD NRI 1945 dan khususnya UU tentang Keuangan Negara maka tidak ada hal yang dapat dikategorikan atau dikualifikasikan adanya pelanggaran atas norma maupun pelanggaran atas mekanisme tahapan dalam penyusunan APBN karena kewenangan untuk menentukan klasifikasi/kualifikasi teknis atas belanja Anggaran ada pada Presiden RI melalui menteri Keuangan untuk kemudian dibahas secara bersama dengan DPR RI dan mendapat pengesahan bersama.
PENDAPAT HUKUM:
Beberapa Pertanyaan akan muncul Atas Problematika Terkait Program Pemerintah Penyelenggaraan MBG yang dimasukkan dalam domain APBN sebagai bagian Anggaran Operasional Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan sebesar 20% dapatkah Bertentangan dengan Norma UUD NRI 1945
1. Apakah Program MBG merupakan bagian Fungsional Penyelenggaraan Pendidikan Nasional menurut Pasal 31 ayat
(3) dan (4) UUD RI 1945?
Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 bersifat terbuka sekaligus dinamis. Rumusan ini tidak membatasi jenis program pendidikan yang harus dibiayai, sehingga pemerintah dan DPR memiliki keleluasaan dalam membentuk undang-undang (dikenal dengan istilah open legal polic) guna merespons kebutuhan dan perubahan zaman.
Berikut adalah rincian sifat dari pasal tersebut: • Bersifat Terbuka (Open Legal Policy): Pasal ini memberikan rnandat agar anggaran pendidikan ekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD. Konstitusi hanya memberikan angka minimal (batas bawah), bahkan lebih dari 20% sangat diperbolehkan oleh Konstitusi selama dalam domain anggaran pendidikan untuk mencapai tujuan pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya melalui pendidikan namun kemudian menyerahkan kewenangan teknis pengelolaannya kepada pemerintah dan DPR (melalui Sistem Pendidikan Nasional). • Bersifat Dinamis: Persentase anggaran tersebut adalah batas minimal. Oleh karena itu, jumlah nominal dan alokasi anggarannya dapat terus berubah naik menyesuaikan kondisi ekonomi serta keuangan negara dan kebutuhan masyarakat. • Tidak bersifat Closed list Component dalam menentukan unit-unit komponen dalam penyelenggaraan terkait anggaran pendidikan karena perkembangan zaman dan perkembangan teknologi yang memerlukan manusia-manusia Indonesia yang cerdas dan sejahtera.
2. Anggaran MBG yang ditempatkan pada anggaran pendidikan merupakan open legal policy antara Eksekutif dan legislatif dan kemudian dapatkah di uji sebagai bentuk atas pelanggaran mandatory spending?
Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sifatnya wajib dan sudah diatur secara spesifik oleh undang-undang. Kebijakan ini memastikan bahwa pemerintah pusat maupun daerah harus mengalokasikan persentase tertentu dari anggarannya untuk sektor-sektor prioritas atau kewajiban tertentu seperti anggaran pendidikan yang wajib minimal 20% dari
APB/APBD.
Tujuan Utama: Mandatory spending • Menjamin Pelayanan Dasar: Memastikan sektor vital masyarakat seperti pendidikan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa terganggu dinamika politik. • Mencegah Ketimpangan: Membantu mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi antar daerah. • Kepastian Hukum: Menghindari pemangkasan anggaran untuk program-program yang krusial bagi kesejahteraan rakyat.
Walaupun penerapan mandatory spending selain memiliki nilai positif tetapi akan memiliki potensial nilai negatif; Kelebihan:
Memberikan kesinambungan dan perlindungan bagi sektor strategis. Tetapi Kekurangan: Mengurangi fleksibilitas anggaran.
Semakin banyak pos yang diwajibkan oleh undang-undang, semakin sedikit ruang yang tersisa (ruang fiskal) bagi pemerintah untuk membiayai program mendadak atau proyek pembangunan lainnya.
Bahwa adanya sifat mandatory spending atas anggaran pendidikan minimal 20% sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 31 ayat (3) dan (4) UUD NRI 1945 serta UU Sisdiknas dan beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi terkait. Maka karena sifatnya dinamis serta merupakan bagian open legal policy maka penempatan MBG sebagai program yang telah disepakati oleh Legislatif dan Eksekutif dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan terhadap peserta didik serta Tujuan Pendidikan Nasional dan Tujuan Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya maka kebijakan MBG ditempatkan pada anggaran pendidikan bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan Norma Pasal 31 ayat
(3) dan ayat (4) UUD NRl 1945 karena sifatnnya yang dinamis serta open legal policy yang teknis kebijakannya ada pada pihak eksekutif.
3. Bagaimana kewenangan Pemerintah dan DPR memiliki kewajiban dalam melakukan klasifikasi belanja APBN?
Pemerintah menyusun klasifikasi belanja APBN, sedangkan DPR memiliki wewenang untuk membahas, mengubah, dan menyetujui klasiftkasi tersebut. Mekanisme ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan turunannya seperti Peraturan Menteri Keuangan terkait Klasifikasi Anggaran.
Eksekutif bertindak sebagai perencana, pengelola dan pelaksana klasifikasi keuangan belanja APBN yang dimana Presiden mengajukan Rancangan Uadang-Uadang (RUU) APBN beserta Nota Keuangan dan rincian klasifikasi belanjanya kepada DPR.
Klasifikasi anggaran belanja negara terdiri dari mengenai Klasifikasi Anggaran, klasifikasi belanja ini dibagi meajadi tiga, yaitu: • Klasifikasi Organisasi: Pengelompokan berdasarkan struktur kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara (BUN). • Klasiflkasi Fungsi: Pengelompokan berdasarkan fungsi pelayanan pemerintahan (seperti pendidikan, kesehatan, dan pertahanan). • Klasifikasi Jenis Belanja: Pengelompokan berdasarkan jenis pengeluaran (misalnya belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja sosial) Bahwa kemudian lembaga Legislatif DPR memegang fungsi anggaran (budget di mana membahas klasifikasi, anggaran dan kemudian memberikan persetujuan atau penolakan), fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan dimana DPR memliki fungsi untuk melakukan pengawasan atas setiap pelaksanaan serta pengelolaan atas seluruh penetapan atas klasifikasi dan anggaran belanja aegara maka sesuai norma UUD NRI 1945 bahwa kewenangan teknis untuk menentukan klasifikasi serta anggaran adalah pada Presiden RI, dan kemudian dilakukan Pembahasan bersama antara DPR dan Presiden.
4. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dengan memperjelas atau memperluas norma apakah melanggar Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan?
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan".
Bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026 menyatakan:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan".
Bahwa aturan pedoman penyusunan perundang-undangan ini berpusat pada kerangka yang diatur berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 jo UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU ini menegaskan Substansi teknik penyusunan Undang-Undang (UU) adalah tata cara dan metode sistematis dalam merumuskan norma hukum ke dalam dokumen legislasi. Hal ini mencakup tiga tahapan utama: kerangka rancangan, rumusan norma (pasal per pasal), dan pilihan bahasa hukum agar peraturan dapat dilaksanakan yang mencakup pada pokoknya enam bagian inti: • Judul: Berisi jenis peraturan, nomor, tahun, dan nama pengaturan (materi pokok). • Pembukaan: Terdiri dari frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”, jabatan pembuat, konsideran (Menimbang), dan dasar hukum (Mengingat). • Batang Tubuh: Bagian inti yang memuat pasal-pasal, mulai dari ketentuan umum, materi pokok, ketentuan pidana, hingga ketentuan peralihan. • Penutup: Rumusan perintah pengundangan dan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, beserta tanda tangan pengesahan. • Penjelasan: Rincian lebih lanjut mengenai pasal atau ayat dalam Batang Tubuh (jika diperlukan untuk menghindari salah tafsir). • Lampiran: Bagian yang memuat daftar, tabel, peta, atau format tertentu yang tidak dapat dipisahkan dari batang tubuh.
Dalam menyusun Penjelasan atas pasal Undang-Undang, perhatian utama harus diberikan pada fungsinya sebagai tafsir resmi. Penjelasan tidak boleh mengubah makna norma dan tidak boleh menimbulkan multi tafsir sehingga harus jelas dan tegas.
Ketentuannya harus mematuhi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar tetap objektif dan terstruktur. Bahwa benar sesuai ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa terkait penjelasan atas batang tubuh tidak boleh melakukan memperluas atau menambah norma.
Akan tetapi, pada Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dipandang perlu penjelasan adanya Penjelasan agar tidak multi tafsir yaitu terkait kalimat redaksi “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” masih bersifat umum dan akan ada multi tafsir maka kemudian Pasal Penjelasan sebagaimana UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan terkait Pasal Penjelasan harus berisi hal yang tegas dan tidak multitafsir maka oleh karena Penjelasan menegaskan bahwa hal-hal apa saja yang diharuskan masuk ke dalam “Operasional Penyelenggaraan Pendidikan” ahli menyampaikan seharusnya komponen komponen terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dapat disebut secara tegas bukan saja terhadap Makan bergizi bahagian dari Operasional Penyelenggaraan Pendidikan.
Agar ada kepastian komponen komponen terhadap operasional penyelenggaraan pendidikan pada UU APBN Tahun 2026 yang bersifat eenmalig tersebut.
5. Bagaimana Batasan MKRI menguji pilihan fiskal APBN yang sudah melalui mekanisme persetujuan Bersama antara Presiden dan DPR RI, khususnya terkait Pembahasan APBN?
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menilai ketepatan atau kebijaksanaan suatu kebijakan fiskal (seperti keputusan alokasi anggaran, tarif pajak, atau besaran utang). Kewenangan MK terbatas hanya pada pengujian konstitusionalitas norma undang-undang yang mendasari kebijakan tersebut.
Batasan-batasan kewenangan MK dalam menilai kebijakan fiskal: • Bukan Open Legal Policy: MK tidak dapat membatalkan kebijakan fiskal murni karena kebijakan tersebut merupakan kewenangan dan diskresi mutlak pemerintah (presiden/Menteri keuangan) bersama DPR sebagai pembuat undang-undang. • Wewenang Adminsitratif Menkeu: MK membatasi diri untuk tidak mencampuri tata kelola atau teknis pengelolaan anggaran negara yang telah didelegasikan kepada Menteri Keuangan selaku Chief Financial Officer. • Batu Uji Konstitusi: MK hanya berwenang menilai apakah produk undang-undang APBN atau UU Keuangan Negara melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh
UUD 1945.
MK hanya akan membatalkan suatu norma yang berkaitan dengan kebijakan fiskal apabila terbukti ada pelanggaran prosedur pembentukan (pengujian formil) atau jika substansi pasalnya bertentangan secara langsung dengan konstitusi atau norma konstitusi UUD NRI 1945 (pengujian materiil), bukan karena alasan kerugian ekonomi atau potensi kerugian ekonomi.
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian di atas dan Pelaksanaan Program Makan Bergizi yang masuk kepada domain anggaran Pendidikan 20% minimal yang harus disediakan oleh negara kepada stakeholder dunia pendidikan termasuk salah satunya kepada peserta didik yang memperoleh manfaat untuk peningkatan kualitas fisik dan kualitas mutu diri sehingga dapat menjalani proses pendidikan dengan baik dan sehat. Sebagai amanah dari Konstitusi UUD NRI 1945 serta amanah dari lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Bahwa berdasarkan landasan hukum penyelenggaraan pendidikan baik landasan konstitusi, landasan UU Sisdiknas, Landasan UU Keuangan Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi terkait tentang Anggaran Pendidikna 20% maka UU APBN Tahujn 2026 terhadap:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyebutkan:
“Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan". Dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) APBN 2026 menyatakan: "Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan" Maka Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 jo Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas tidak bertentangan dengan Norma Konstitusi dan tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) serta Pasal 31 ayat (3), (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, karena pada substansinya penempatan kebijakan makan bergizi bahagian dari domain operasional penyelenggaraan Pendidikan yang klasifikasi dan kualifikasinya adalah merupakan kebijakan/kebijakan fiskal pengeluaran belanja negara, yang ditetapkan prosesnya antara Pemerintah (Eksekutif) bersama DPR RI (Legislatif) dan memiliki sifat sebagai open legal policy.
5. Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S Perkenankan ahli untuk menyampaikan keterangan sebagai ahli Presiden dari perspektif Hukum Keuangan Negara dan Administrasi Keuangan Publik.
2. Suaidi, S.Pd., M.Pd. - Saksi adalah Plt. Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Wargomulyo, Kecamatan Perdasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. - Bahwa satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu penerima manfaat langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak bulan Februari 2026 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat sebanyak 64 anak. - Berdasarkan pengamatan saksi selaku Kepala Sekolah, pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak mengurangi penghasilan guru, baik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun guru honorer. Seluruh guru di sekolah saksi, PNS, PPPK maupun honor tetap menerima gaji dan tunjangan secara penuh tanpa ada pemotongan maupun penundaan pembayaran. - Bahwa penghasilan guru honorer di sekolah saksi tetap berjalan sebagaimana biasanya, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu.
Sebagai contoh satu orang tenaga honorer di sekolah saksi tetap mendapatkan gaji dari dana BOS. - Bahwa proses rekrutmen guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 2 Wargomulyo tetap berjalan sebagaimana mestinya melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan 1 (satu) orang penempatan PPPK melalui proses seleksi. - Bahwa pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak menganggu jam belajar mengajar, karena kegiatan MBG dilaksanakan pada saat istirahat yakni pukul 9.30 WIB sehingga tidak memotong jam pelajaran yang telah dijadwalkan. - Bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, tidak ada perubahan jadwal sejak adanya program MBG. Secara teknis guru tetap mengajar di kelas masing-masing, dan waktu istirahat guru menginfokan ke siswa untuk makan
MBG.
- Bahwa sekolah tetap mendapatkan sarana prasarana untuk pembelajaran seperti laptop dan TV Interactive Flat Panel (IFP). - Bahwa tidak ada penghentian program di sekolah seperti kegiatan ekstrakurikuler yang dihentikan akibat program MBG. - Bahwa program MBG memberi manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saksi, antara lain siswa terlihat lebih senang dan aktif mengikuti pelajaran setelah MBG. Selain itu tingkat kehadiran peserta didik di satuan pendidikan saksi meningkat, rata-rata kehadiran siswa dari sebelumnya sekitar 90% menjadi 97% setelah adanya program MBG.
3. Nur Azizah - Saksi adalah Kepala Sekolah/Guru TK Kartika Nawa, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. - Bahwa satuan pendidikan tempat saksi bertugas merupakan salah satu penerima manfaat langsung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang telah berjalan sejak Desember 2025 dengan jumlah peserta didik penerima manfaat adalah 189 orang. - Berdasarkan pengamatan saksi selaku Kepala Sekolah, pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak mengurangi penghasilan guru, karena di TK Kartika Nawa gaji guru diambilkan dari SPP dan juga sudah tertuang dalam RAPBS yang setiap tahun juga ada kenaikan. Di sekolah saksi tidak ada guru PPPK ataupun guru honorer. - Bahwa pelaksanaan program MBG di satuan pendidikan saksi tidak menganggu jam belajar mengajar, karena telah diatur dengan baik melalui sistem guru piket sehingga pendistribusian MBG tidak menganggu kegiatan belajar mengajar. Kegiatan makan dilakukan pada saat jam makan siang. - Bahwa sarana prasarana pendidikan di satuan pendidikan saksi tetap berjalan dan tetap dilakukan pemenuhan maupun renoviasi sebagaimana mestinya. Kegiatan renovasi sarana prasarana dilakukan sesuai perencanaan oleh tim perencanaan, sehingga kualitas layanan pendidikan dapat terus terjaga. - Bahwa program MBG memberi manfaat nyata bagi peserta didik di satuan pendidikan saksi, antara lain meningkatkan konsentrasi dan semangat belajar peserta didik selama mengikuti pembelajaran (karena banyak siswa tidak sarapan dan tidak membawa bekal), menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif karena kebutuhan dasar peserta didik lebih terpenuhi dan anak-anak sangat senang jika ada MBG karena menunya variatif.
Perkara a quo, dengan demikian, sesungguhnya bukan sekadar persoalan mengenai klasifikasi anggaran. Perkara ini jauh lebih mendasar daripada itu.
Perkara a quo menyentuh inti dari kesetiaan negara kepada Konstitusinya sendiri.
Dalam perkara ini, terdapat pertanyaan yang sangat penting bagi masa depan ketatanegaraan kita, apakah anggaran pendidikan akan tetap dijaga dalam kemurnian maksud konstitusionalnya, ataukah dibiarkan menjadi ruang yang elastis, yang dapat diisi oleh program-program di luar kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional hanya demi memenuhi wajah formal dari angka 20% itu?
Para Pihak Terkait hadir di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi bukan untuk menafikan bahwa negara memiliki kewajiban besar dalam urusan kesejahteraan rakyat, kesehatan publik, dan perlindungan sosial. Namun dalam negara hukum, niat baik saja tidak pernah cukup. Niat baik tetap harus tunduk kepada batas-batas konstitusi. Tujuan yang mulia tidak dengan sendirinya membenarkan cara yang menyimpang.
Padahal, jika kita mau jujur memandang keadaan bangsa ini, kebutuhan inti pendidikan Indonesia masih demikian besar. Masih ada ruang-ruang kelas yang belum layak disebut tempat belajar yang bermartabat. Masih ada anak-anak yang menempuh pendidikan dalam keterbatasan fasilitas. Masih ada sekolah yang kekurangan sarana, perpustakaan, laboratorium, dan sanitasi yang memadai. Masih ada guru yang memikul beban berat dalam sistem pendidikan yang menuntut begitu banyak, namun belum selalu memberi dukungan yang setimpal. Dalam kenyataan seperti itu, setiap rupiah dalam anggaran pendidikan bukanlah angka mati. Ia adalah nafas bagi sekolah-sekolah yang berjuang. Ia adalah harapan bagi anak-anak yang ingin keluar dari lingkaran ketertinggalan. Ia adalah bentuk kehadiran negara yang paling nyata bagi masa depan.
Atas dasar itulah, Para Pihak Terkait memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan memandang perkara a quo dalam kebesaran maknanya.
Bahwa putusan dalam perkara ini tidak hanya akan menentukan nasib satu penjelasan pasal, tetapi juga akan menegaskan apakah Konstitusi tetap berdiri sebagai penuntun yang jujur bagi arah penganggaran negara. Bahwa di balik pasal yang diuji, tersimpan kepentingan yang jauh lebih besar: integritas konstitusi, kemurnian anggaran pendidikan, dan masa depan jutaan anak Indonesia yang menaruh harapan kepada negara.
Para Pihak Terkait meyakini, Mahkamah Konstitusi akan tetap setia menjaga agar Undang-Undang Dasar tidak sekadar berlaku, tetapi sungguh-sungguh bermakna, menjaga agar pendidikan tidak sekadar disebut prioritas, tetapi benar-benar diprioritaskan, dan menjaga agar keadilan konstitusional tidak berhenti sebagai rumusan, melainkan hidup sebagai kompas yang menuntun republik ini ke arah yang lebih baik dan benar.
5. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang ( PMK 7/2025) menyatakan:
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025 Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6. Bahwa Para Pemohon perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 mengajukan permohonan pengujian terhadap norma-norma pasal beserta batu ujinya sebagaimana tertera dalam tabel berikut:
NO NOMOR PASAL YANG DIUJI BATU UJI
PERKARA
1. 40/PUU- Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 31 ayat XXIV/2026 Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang (4) dan Pasal Nomor 17 Tahun 2025 tentang 28D ayat (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja UUD 1945 Negara Tahun Anggaran 2026.
2. 52/PUU- Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 28C ayat XXIV/2026 Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang (1), Pasal 31 20 Tahun 2003 tentang Sistem ayat (4), Pasal Pendidikan Nasional. 31 ayat (5) UUD 1945 & Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
3. 55/PUU- Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 1 Ayat (3), XXIV/2026 Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Pasal 28D ayat Nomor 17 Tahun 2025 tentang (1), Pasal 28D Anggaran Pendapatan dan Belanja ayat (2), Pasal Negara Tahun Anggaran 2026. 31 ayat (1), Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945
Adapun bunyi dari masing-masing pasal di atas, selengkapnya sebagai berikut:
Pasal-Pasal yang diujikan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor
24/PUU-V/2007
(dihapus).
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal-Pasal yang menjadi Batu Uji Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
7. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
Dengan demikian, pembebanan anggaran pendidikan terhadap program yang berada di luar esensi penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menimbulkan persoalan administratif dalam pengelompokan anggaran, melainkan juga berimplikasi langsung pada berkurangnya kemampuan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan.
15. Bahwa di samping kerugian yang bersifat langsung sebagaimana diuraikan di atas, Para Pihak Terkait juga memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan agar ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak direduksi menjadi sekadar formalitas penganggaran yang kehilangan makna substantifnya. Norma konstitusi tersebut tidak dapat dibaca hanya sebagai kewajiban kuantitatif untuk memenuhi angka persentase tertentu dalam dokumen anggaran, melainkan harus dimaknai sebagai jaminan konstitusional agar negara sungguh-sungguh menyediakan pembiayaan yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dalam arti yang hakiki, mendasar, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga negara atas pendidikan.
16. Bahwa sebagai subjek hukum yang memiliki keterkaitan erat dengan dunia pendidikan, Para Pihak Terkait berkepentingan agar jaminan konstitusional mengenai pendanaan pendidikan ditafsirkan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta tidak dibuka ruang perluasannya melalui penempatan pos-pos program non-pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
Apabila praktik yang demikian dibenarkan, maka amanat konstitusi mengenai prioritas pendanaan pendidikan berisiko kehilangan daya ikat normatifnya, dan berubah menjadi sekadar instrumen formil yang dapat dimanipulasi melalui teknik penganggaran.
17. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah sangat jelas Para Pihak Terkait memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan relevan dengan pokok permohonan dalam perkara a quo.
Ketika suatu istilah hukum dibiarkan elastis, maka ia tidak lagi berfungsi sebagai norma yang membatasi, melainkan berubah menjadi saluran yang memudahkan perluasan kewenangan fiskal oleh pembentuk undang-undang maupun pelaksana anggaran.
4. Bahwa problem tersebut menjadi lebih nyata karena Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU APBN 2026 tidak sekadar menjelaskan istilah dalam batang tubuh, tetapi justru menambahkan muatan baru, yaitu memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Tambahan ini bersifat normatif karena mengubah cakupan obyek yang dihitung sebagai anggaran pendidikan. Dengan demikian, penjelasan a quo tidak lagi berfungsi sebagai official interpretation semata, tetapi telah menciptakan norma baru yang mempunyai akibat hukum riil terhadap struktur APBN dan pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
5. Bahwa teknik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia justru melarang hal demikian. Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada halaman 56, poin 186, huruf b, secara tegas menyatakan bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan atas norma tertentu dalam batang tubuh dan tidak boleh digunakan untuk memperluas, mempersempit, atau menambah pengertian norma. Bahkan, penjelasan juga tidak boleh memuat rumusan normatif yang baru. Larangan ini dibuat demi menjaga kepastian hukum [Bukti PT-24].
6. Bahwa apabila ketentuan dalam Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut diterapkan secara benar, maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 terang-benderang telah melampaui fungsinya. Batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak menyebut program MBG sama sekali. Namun penjelasannya justru memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Artinya, norma yang mempengaruhi penghitungan anggaran pendidikan tidak lahir dalam pasal, melainkan disisipkan dalam penjelasan.
Ini adalah bentuk penyelundupan hukum ( stealth legislation) yang tidak patut dibenarkan dalam negara hukum.
7. Bahwa ketidakpastian hukum akibat norma a quo tidak berhenti pada persoalan teori pembentukan undang-undang. Norma a quo juga menimbulkan ketidakpastian praktis bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, DPR, BPK, dan publik mengenai komponen mana yang sah dihitung sebagai anggaran pendidikan. Apakah seluruh program yang menyasar siswa dapat dihitung? Apakah bantuan transportasi, layanan kesehatan sekolah, program sanitasi gizi, atau intervensi sosial lain juga dapat dimasukkan? Norma a quo tidak memberi jawaban yang limitatif, sehingga membuka ruang perluasan yang tidak terkendali.
8. Bahwa keadaan demikian berbahaya karena dalam hukum anggaran, ketidakjelasan norma akan langsung bertransformasi menjadi perluasan diskresi fiskal. Pembentuk dan pelaksana anggaran dapat sewaktu-waktu memasukkan program dengan alasan masih “berkaitan” dengan pendidikan.
Padahal, konstitusi tidak memerintahkan anggaran pendidikan untuk semua program yang berkorelasi dengan peningkatan kualitas hidup peserta didik, melainkan untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ketika batas itu dihapus, maka kewajiban konstitusional berubah menjadi norma yang mudah dimanipulasi.
9. Bahwa para pembentuk undang-undang semestinya menyadari bahwa APBN adalah instrumen hukum yang setiap tahun menjadi dasar gerak birokrasi dan belanja publik. Karena itu, APBN tidak boleh memuat rumusan yang samar, apalagi pada bidang yang terkait langsung dengan pemenuhan hak konstitusional. Semakin kabur suatu rumusan anggaran, semakin besar peluang terjadinya perluasan diskresi oleh pelaksana, dan semakin lemah pula kemampuan DPR, BPK, dan publik untuk melakukan pengawasan. Dalam konteks itulah, kejelasan norma menjadi syarat konstitusional, bukan sekadar tuntutan teknis.
10. Bahwa seandainya pembentuk undang-undang sungguh hendak mengubah definisi hukum mengenai apa yang dapat dihitung sebagai pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka perubahan demikian harus dilakukan secara terang-terangan dalam pasal, setelah disertai alasan akademik, penjelasan kebijakan, dan pembahasan legislatif yang memadai.
Penempatan perubahan materiil semacam itu dalam penjelasan justru menunjukkan absennya kejelasan normatif dan merupakan alasan tambahan bagi Mahkamah untuk menyatakan penjelasan a quo inkonstitusional.
11. Bahwa atas dasar itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus dipandang bukan sekadar penjelasan yang kurang cermat, tetapi penjelasan yang secara materiil inkonstitusional karena memuat norma baru, bersifat terbuka ( open texture), dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penghitungan anggaran pendidikan. Dalam kedudukan demikian, Mahkamah Konstitusi sangat beralasan untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D.2. PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 BERTENTANGAN
DENGAN PASAL 31 AYAT (4) UUD 1945, KARENA MENYIMPANGI
KEWAJIBAN MINIMAL 20% ANGGARAN PENDIDIKAN YANG
MERUPAKAN PERINTAH KONSTITUSI BERSIFAT MINIMUM,
SUBSTANTIF, DAN PROTEKTIF
12. Bahwa selain bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN juga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Sebagaimana diketahui, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit memerintahkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Adapun bunyi Pasal dimaksud sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Rumusan pasal tersebut bukanlah rumusan kebijakan biasa, melainkan norma konstitusi yang bersifat mengikat, limitatif, dan memerintah. Oleh karena itu, frasa “ sekurang-kurangnya 20% ” harus dimaknai sebagai ambang batas minimum yang tidak boleh dikurangi, disiasati, atau dikelabui melalui teknik klasifikasi anggaran yang menempatkan program di luar inti pendidikan ke dalam komponen anggaran pendidikan.
13. Bahwa secara gramatikal, sistematis, dan teleologis, rumusan Pasal 31 ayat
(4) UUD 1945 memuat tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan, yaitu:
a. Pertama, adanya kewajiban yang bersifat prioritas;
b. Kedua, adanya batas minimum kuantitatif sebesar 20%; dan
c. Ketiga, adanya orientasi substantif, yakni “untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Dengan demikian, konstitusi tidak hanya menuntut terpenuhinya angka, tetapi juga menuntut agar angka tersebut benar-benar dipergunakan bagi kebutuhan pendidikan dalam arti yang hakiki, inheren, dan langsung berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan nasional.
14. Bahwa frasa “sekurang-kurangnya” dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak dapat dipahami sekadar sebagai angka administratif, melainkan sebagai jantungnya dari Pasal tersebut yang sengaja diletakkan oleh para pembentuk UUD 1945 untuk mencegah pendidikan dikalahkan oleh prioritas sektoral lain.
Dalam logika ini, angka 20% adalah batas bawah yang bersifat protektif.
Negara tetap dapat mengalokasikan lebih dari 20%, namun tidak diperkenankan secara langsung maupun tidak langsung menurunkan bobot substantifnya melalui perluasan klasifikasi yang membuat anggaran pendidikan tampak besar secara formil, padahal nyata-nyata mengecil secara material.
15. Bahwa sifat minimum dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 telah lama ditegaskan MK. Dalam Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, Mahkamah menilai bahwa APBN yang belum memenuhi alokasi sekurang-kurangnya 20% anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 [Bukti PT-25].
Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, halaman 89 “Menimbang bahwa selama anggaran pendidikan belum mencapai persentase 20% (dua puluh persen) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, maka APBN demikian akan selalu bertentangan dengan UUD 1945. Namun, dalam implementasinya, Mahkamah akan mempertimbangkan akibat hukumnya secara tersendiri melalui penilaian yang seksama terhadap keseluruhan kondisi ekonomi nasional dan global maupun dasar pilihan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada tahun anggaran yang bersangkutan;”
Ini artinya, kewajiban anggaran pendidikan dalam konstitusi bukanlah target politik yang boleh dicapai bertahap menurut preferensi pemerintah, melainkan kewajiban yang harus dihormati dan diikuti secara sungguh-sungguh dalam pembentukan undang-undang anggaran terkait.
16. Bahwa selanjutnya dalam Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, Mahkamah juga telah menolak Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang membuka kemungkinan pemenuhan pendanaan pendidikan “secara bertahap” [Bukti PT-26]. Penolakan tersebut menunjukkan satu prinsip konstitusional yang sangat penting, yakni bahwa pembentuk undang-undang tidak boleh membuat rumusan yang menunda, melonggarkan, atau mengaburkan perintah konstitusi tentang 20% anggaran pendidikan. Dengan kata lain, konstitusi menolak seluruh bentuk pengelakan, baik yang eksplisit maupun yang terselubung.
17. Bahwa setelah itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007, Mahkamah kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas anggaran pendidikan. Dalam putusan tersebut Mahkamah justru membatalkan frasa “gaji pendidik dan” dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, karena pengecualian gaji pendidik dari komponen anggaran pendidikan dipandang mempersempit arti anggaran pendidikan secara inkonstitusional [Bukti PT-27].
Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007, halaman 86 “Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, dalil para Pemohon sepanjang menyangkut frasa “gaji pendidik dan” dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 adalah beralasan sehingga gaji pendidik harus secara penuh diperhitungkan dalam penyusunan anggaran pendidikan;”
“Bahwa dengan dimasukkannya komponen gaji pendidik dalam perhitungan anggaran pendidikan, menjadi lebih mudah bagi Pemerintah bersama DPR untuk melaksanakan kewajiban memenuhi anggaran pendidikan sekurangkurangnya 20% (dua puluh persen) dalam APBN.
Jika komponen gaji pendidik dikeluarkan, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 hanya sebesar 11,8%. Sedangkan dengan memasukkan komponen gaji pendidik, anggaran pendidikan dalam APBN 2007 mencapai 18%. Oleh karena itu, dengan adanya Putusan Mahkamah ini, tidak boleh lagi ada alasan untuk menghindar atau menunda-nunda pemenuhan ketentuan anggaran sekurang-kurangnya 20% untuk pendidikan, baik dalam APBN maupun APBD di tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.”
Dengan demikian, garis logika Mahkamah sangat jelas, yang harus dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan adalah komponen yang memang inheren dengan pendidikan, bukan sebaliknya memperluas komponen pendidikan untuk menampung program yang secara hakikat berada di luar rezim pendidikan.
18. Bahwa Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005, Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005, dan Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 sesungguhnya membentuk urutan perlindungan yang saling melengkapi. Tidak boleh ada penundaan pemenuhan 20%, tidak boleh ada anggaran pendidikan dari APBN yang nyata-nyata berada di bawah 20%, dan tidak boleh ada pengurangan komponen pendidikan yang esensial dengan dalih atau alasan apapun. Oleh karenanya, apabila dalam perkara a quo program MBG dibiarkan dihitung sebagai komponen anggaran pendidikan, maka yang terjadi sesungguhnya ialah bentuk baru dari pengalihan yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah.
19. Bahwa dalam konteks perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan “ termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan ”. Rumusan ini secara langsung menggeser makna konstitusional anggaran pendidikan. Sebab, melalui satu kalimat penjelasan, program MBG yang secara fungsi utama berada dalam domain gizi dan kesehatan publik dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, seolah-olah ia merupakan kebutuhan inheren dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
20. Bahwa Para Pihak Terkait tidak mempersoalkan tujuan kemanusiaan, kesehatan, dan perlindungan sosial dari program MBG. Program tersebut dapat saja bernilai penting dan layak dibiayai negara. Namun yang dipersoalkan dalam perkara a quo bukanlah baik atau buruknya tujuan program, melainkan kesalahan konstitusional dalam sumber pembiayaannya.
Di sinilah letak pokok persoalannya, program yang mungkin baik secara kebijakan tidak serta-merta boleh dibebankan pada pos anggaran pendidikan apabila program tersebut bukan bagian dari kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
21. Bahwa secara konseptual, “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” harus dibatasi pada kebutuhan yang mempunyai hubungan langsung dengan proses pendidikan, keberlangsungan satuan pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana-prasarana pembelajaran, dukungan akses pendidikan, mutu pembelajaran, serta pengembangan ilmu pengetahuan. Singkatnya, yang dilindungi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 ialah ruang fiskal bagi fungsi pedagogik, institusional, dan pengembangan sistem pendidikan. Oleh sebab itu, memasukkan MBG ke dalam pos tersebut berarti mencampurkan tujuan pendidikan dengan tujuan kebijakan lain yang berbeda sifat dan rezim hukumnya.
22. Bahwa pembanding internasional juga memperlihatkan kehati-hatian yang sama. Kerangka Education 2030 Incheon Declaration and Framework for Action pada halaman 9 menegaskan pentingnya alokasi sekurang-kurangnya 4–6% PDB dan/atau 15–20% belanja publik untuk pendidikan [Bukti PT-28].
Penekanan internasional ini diletakkan untuk mengamankan pembiayaan inti pendidikan, bukan untuk membolehkan semua program pembangunan manusia dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.
23. Bahwa Organisation for Economic Co-operation and Development (“ OECD ”) dalam Education at a Glance 2025 pada halaman 281 juga membedakan dengan jelas antara pengeluaran inti pendidikan dengan ancillary services.
OECD menempatkan belanja seperti gaji tenaga pendidik, bangunan sekolah, dan administrasi sekolah sebagai core educational purposes, sedangkan layanan seperti school meals, school health services, dan transport diklasifikasikan sebagai ancillary services [Bukti PT-29]. Pembedaan tersebut sangat relevan bagi perkara a quo, karena menunjukkan bahwa walaupun layanan makan sekolah dapat mendukung keberhasilan belajar, secara sifat penganggaran ia bukan bagian dari inti pembiayaan pendidikan.
24. Bahwa apabila ancillary services seperti MBG dibiarkan menyerap komponen anggaran pendidikan, maka kewajiban 20% dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 akan kehilangan sifat substantifnya. Secara formil, pemerintah dapat mengklaim telah memenuhi angka 20%, namun secara materiil, sekolah, peserta didik, guru, laboratorium, perpustakaan, sanitasi, dan riset justru memperoleh porsi yang lebih sempit. Inilah yang dalam pandangan Para Pihak Terkait merupakan penyimpangan terhadap perintah konstitusi yang bersifat minimum, substantif, dan protektif.
25. Bahwa sifat substantif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 juga berarti bahwa setiap rupiah yang dihitung sebagai anggaran pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara rasional sebagai belanja pendidikan. Dengan demikian, program yang indikator utamanya adalah pemenuhan gizi, keamanan pangan, rantai pasok bahan makanan, dapur pelayanan, distribusi makanan, dan standar kesehatan konsumsi, tidak dapat dengan serta-merta didefinisikan sebagai pembiayaan pendidikan hanya karena disalurkan melalui sekolah atau lembaga pendidikan. Tempat penyaluran tidak identik dengan rezim fungsi anggarannya.
26. Bahwa sifat protektif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 justru lahir dari kesadaran konstitusional bahwa pendidikan adalah sektor yang secara politik dan fiskal sangat mudah dikalahkan oleh kebutuhan jangka pendek lain. Karena itu, ketika konstitusi memerintahkan prioritas dan memasang ambang minimum, sesungguhnya konstitusi sedang menciptakan pagar perlindungan terhadap tindakan pemerintah dan pembentuk undang-undang yang berpotensi mengencerkan anggaran pendidikan. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menembus pagar itu dengan memperlakukan program MBG sebagai beban yang sah atas anggaran pendidikan.
27. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, karena memperluas komponen anggaran pendidikan ke luar kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional, mereduksi makna minimum 20% menjadi sekadar angka administratif, serta menghilangkan sifat protektif norma konstitusi dimaksud.
28. Bahwa oleh sebab itu, ukuran konstitusionalitas norma a quo tidak dapat dihentikan pada pertanyaan apakah MBG bermanfaat bagi peserta didik, melainkan harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih tepat, yakni apakah MBG secara hukum anggaran merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional? Ketika jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak, maka memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sama dengan menyimpangi tujuan langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Dalam kedudukan demikian, Mahkamah Konstitusi beralasan menurut hukum untuk menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
D.3. SECARA HAKIKAT, PROGRAM MBG BERADA DALAM REZIM GIZI,
KESEHATAN, DAN PERLINDUNGAN SOSIAL. BUKAN DALAM REZIM
PENDIDIKAN
29. Bahwa secara hakikat, MBG berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial. Hal ini dapat dilihat secara terang dari dasar kelembagaannya. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 (“ Perpres 83/2024 ”) membentuk Badan Gizi Nasional (“ BGN ”) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang tugas utamanya berada di bidang pemenuhan gizi nasional. Penamaan, fungsi, struktur, dan mandat BGN sejak awal menunjukkan bahwa titik berat program MBG adalah pemenuhan gizi dan kesehatan masyarakat, bukan pengelolaan sistem pendidikan atau pengembangan proses belajar mengajar.
30. Bahwa Perpres 83/2024 lebih lanjut menempatkan peserta didik hanya sebagai salah satu kelompok sasaran dari kebijakan pemenuhan gizi nasional, bersama kelompok rentan lain seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Konfigurasi sasaran ini sangat penting. Apabila suatu program sejak desain hukumnya menyasar populasi lintas kelompok yang ditentukan berdasarkan kebutuhan gizi dan kerentanan kesehatan, maka secara ontologis program tersebut berada dalam domain kebijakan gizi dan perlindungan sosial, bukan dalam domain pendidikan yang fokusnya adalah penyelenggaraan proses belajar, satuan pendidikan, pendidik, kurikulum, dan mutu pembelajaran.
31. Bahwa tata kelola MBG dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (“ Perpres 115/2025 ”) memperkuat kesimpulan tersebut. Perpres 115/2025 dimaksud mengatur pelaksanaan MBG melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (“ KPPG ”) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (“ SPPG ”), pengadaan bahan pangan, keamanan pangan, pengolahan makanan, distribusi, pengelolaan limbah dan kemasan, kerja sama dengan berbagai pihak, serta standar kesehatan konsumsi. Seluruh elemen ini adalah ciri khas rezim program gizi publik dan layanan pangan, bukan ciri khas pembiayaan inti pendidikan.
32. Bahkan dalam logika pelaksanaannya, sekolah atau madrasah hanyalah salah satu locus delivery dari program MBG, bukan dasar yang mengubah rezim hukumnya menjadi rezim pendidikan. Banyak program negara disalurkan melalui sekolah, puskesmas, kantor desa, atau posyandu, tetapi tempat penyaluran tidak serta-merta menentukan klasifikasi konstitusional anggarannya. Bantuan sosial yang disalurkan di sekolah tetaplah bantuan sosial, layanan kesehatan yang dilakukan di sekolah tetaplah layanan kesehatan, demikian pula pemenuhan gizi yang diberikan di sekolah tetaplah program gizi.
33. Bahwa secara substansi, indikator keberhasilan program MBG juga berbeda dari indikator keberhasilan pendidikan. Program MBG diukur melalui kecukupan gizi, kualitas dan keamanan pangan, jangkauan penerima manfaat, frekuensi penyaluran, efisiensi rantai pasok, dan dampak kesehatan.
Sebaliknya, keberhasilan pendidikan diukur melalui akses pendidikan, partisipasi, angka putus sekolah, mutu pembelajaran, ketersediaan guru, kecukupan ruang kelas, sarana pembelajaran, serta kemajuan ilmu pengetahuan. Ketika indikator utamanya berbeda, rezim hukumnya pun semestinya tidak dicampuradukkan.
34. Bahwa pembedaan demikian juga sejalan dengan literatur dan praktik internasional. OECD dalam Education at a Glance 2025 membedakan core educational purposes dari ancillary services. School meals ditempatkan sebagai ancillary services, berdampingan dengan layanan kesehatan sekolah dan transportasi [vide Bukti PT-29]. Pembedaan ini penting bukan untuk mengecilkan nilai school meals, melainkan justru untuk menjaga ketepatan klasifikasi pengeluaran publik. Pengeluaran yang bersifat penunjang tidak boleh otomatis disamakan dengan pengeluaran inti pendidikan.
35. Bahwa konstitusi Indonesia sendiri menganut diferensiasi kewajiban negara.
Hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan kewajiban kesejahteraan sosial memang saling berhubungan, tetapi masing-masing mempunyai dasar, rezim, dan instrumen pembiayaan yang berbeda. Pendidikan berakar terutama pada Pasal 31 UUD 1945, sementara kesehatan dan kesejahteraan sosial berakar pada Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Karena itu, mencampurkan rezim pembiayaan tersebut tanpa batas justru mengaburkan akuntabilitas konstitusional negara terhadap masing-masing hak.
36. Bahwa jika semua program yang secara tidak langsung mendukung kesiapan belajar atau kualitas hidup peserta didik dapat dihitung sebagai anggaran pendidikan, maka tidak ada lagi batas ontologis yang jelas bagi anggaran pendidikan. Program sanitasi lingkungan, subsidi transportasi, bantuan listrik, dukungan internet rumah tangga, pemeriksaan kesehatan berkala, bahkan intervensi pendapatan keluarga, secara sosiologis sama-sama dapat mempengaruhi prestasi belajar. Namun konstitusi tidak menghendaki seluruh program tersebut diklasifikasikan sebagai anggaran pendidikan. Harus ada garis batas yang dijaga dengan tegas.
37. Bahwa program MBG, sebagaimana diatur dalam Perpres 115/2025, memerlukan instrumen kelembagaan, rantai pasok, standar keamanan pangan, dapur layanan, dan mekanisme pengadaan yang seluruhnya menunjukkan bahwa program ini bersandar pada disiplin administrasi pangan dan gizi. Ini berbeda secara mendasar dari instrumen pendidikan seperti guru, satuan pendidikan, kurikulum, evaluasi pembelajaran, perpustakaan, laboratorium, dan sarana pedagogik lainnya. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan adalah kekeliruan klasifikasi yang sangat mendasar.
38. Bahwa untuk memudahkan Majelis Hakim Konstitusi dalam memahami Program MBG yang secara hakikat berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, serta bukan dalam rezim pendidikan, izinkan Para Pihak Terkait menyampaikan hakikat perbedaannya dalam tabel di bawah ini:
Masuk Rezim Aspek Bukan Rezim Program MBG Gizi/Kesehatan/ Pembeda Pendidikan Perlindungan Sosial Sejak desain Bukan dibentuk Dibentuk dan kelembagaannya, untuk mengelola dijalankan dalam Dasar orientasi MBG adalah sistem pendidikan, kerangka Badan Kelembagaan pemenuhan gizi kurikulum, guru, atau Gizi Nasional nasional dan proses belajar-(BGN) kesehatan masyarakat mengajar Peserta didik Pendidikan pada hanyalah salah Sasaran ditentukan hakikatnya berfokus Kelompok satu penerima berdasarkan pada peserta didik, Sasaran manfaat, bersama kebutuhan gizi dan satuan pendidikan, balita, ibu hamil, kerentanan kesehatan pendidik, dan mutu dan ibu menyusui pembelajaran Diatur melalui Unsur-unsur ini adalah Bukan ciri khas
KPPG/SPPG,
Tata Kelola ciri khas layanan belanja inti pengadaan bahan Program pangan publik dan pendidikan seperti pangan, program gizi guru, ruang kelas, keamanan pangan, kurikulum, dan pengolahan, sarana pedagogik distribusi, limbah, dan kemasan Disalurkan di Sekolah/madrasa Tempat penyaluran sekolah tidak Tempat h hanya salah tidak mengubah otomatis Penyaluran satu locus delivery hakikat program menjadikannya program pendidikan Diukur dari kecukupan gizi, keamanan Berbeda dari pangan, indikator pendidikan jangkauan Seluruh indikator seperti akses Indikator penerima utamanya adalah pendidikan, angka Keberhasilan manfaat, frekuensi indikator gizi dan putus sekolah, mutu penyaluran, kesehatan publik pembelajaran, guru, efisiensi rantai dan sarana belajar pasok, dan dampak kesehatan Dalam praktik Menunjukkan bahwa internasional, makan bergizi Tidak termasuk core Klasifikasi school meals diposisikan sebagai educational Internasional dikategorikan layanan penunjang, purposes sebagai ancillary bukan inti services pendidikan Berkaitan dengan Bukan bagian hak atas Relevan dengan rezim Dasar langsung dari rezim kesehatan dan Pasal 28H dan Pasal Konstitusional Pasal 31 UUD 1945 kesejahteraan 34 UUD 1945 tentang pendidikan sosial Memerlukan Berbeda secara rantai pasok mendasar dari pangan, standar Seluruh instrumen instrumen Instrumen keamanan menunjukkan disiplin pendidikan: guru, Pelaksanaan pangan, dapur administrasi pangan kurikulum, evaluasi layanan, dan dan gizi pembelajaran, mekanisme perpustakaan, pengadaan laboratorium Jika semua program Jika dimasukkan penunjang belajar Karena substansi, Implikasi ke anggaran dihitung sebagai tujuan, dan Klasifikasi pendidikan, terjadi pendidikan, maka instrumennya bukan Anggaran kekeliruan batas anggaran pendidikan klasifikasi pendidikan menjadi kabur
39. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, menjadi terang bahwa secara hakikat MBG bukanlah program pendidikan, melainkan program gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial yang kebetulan salah satu lokus penyalurannya dapat berada di sekolah atau madrasah. Karena itu, memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sebagaimana dilakukan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 merupakan konstruksi yang keliru secara ontologis, administratif, dan konstitusional.
D.4. PENGHITUNGAN PROGRAM MBG DALAM KOMPONEN ANGGARAN
PENDIDIKAN MENIMBULKAN DISTORSI KONSTITUSIONAL DAN
DISTORSI FISKAL
40. Bahwa ketika program MBG dihitung ke dalam komponen anggaran pendidikan, persoalan yang timbul bukan hanya persoalan salah klasifikasi atau rezim, melainkan melahirkan 2 (dua) jenis distorsi sekaligus, yakni: i) distorsi konstitusional, dan ii) distorsi fiskal. Distorsi konstitusional terjadi karena perintah Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang seharusnya melindungi pembiayaan pendidikan berubah menjadi justifikasi formil untuk membiayai program di luar inti pendidikan. Adapun distorsi fiskal terjadi karena ruang pembiayaan komponen pendidikan yang sesungguhnya menjadi menyempit.
41. Bahwa distorsi konstitusional pertama-tama tampak pada berubahnya sifat angka 20% dari jaminan substantif menjadi angka formal. Secara normatif, konstitusi tidak meminta “sebanyak 20% apapun isinya”, melainkan 20% yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Apabila ke dalam angka itu dimasukkan program yang secara hakikat berada di luar rezim pendidikan, maka persentase 20% secara kasat mata memang tampak terpenuhi, tetapi substansi perlindungan konstitusional terhadap pendidikan sesungguhnya telah berkurang.
42. Bahwa informasi yang beredar di media nasional menyebutkan dana yang dikeluarkan untuk program MBG sama sekali bukan anggaran yang kecil, melainkan sangat besar dan strategis dalam struktur belanja negara. Dari total Anggaran Pendidikan Tahun 2026 sebesar Rp769,09 triliun, alokasi untuk program MBG mencapai sekitar Rp223,56 triliun hingga Rp268 triliun, atau setara dengan kurang lebih 29% sampai 34,8% dari keseluruhan dana pendidikan (https://databoks.katadata.co.id/infografik/2026/04/06/alokasi-anggaran-pendidikan-2026-terbesar-untuk-bgn) [Bukti PT-30].
43. Bahwa besarnya alokasi dana tersebut menimbulkan persoalan konstitusional, karena masuknya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan berpotensi menyebabkan hampir sepertiga anggaran pendidikan terserap untuk program yang indikator utamanya bukan pendidikan, melainkan pemenuhan gizi dan distribusi makanan. Apabila alokasi BGN sebesar Rp223,56 triliun dikeluarkan dari total anggaran pendidikan Rp769,09 triliun, secara nominal memang masih tersisa sekitar Rp545,53 triliun atau 70,9%.
Namun, sisa tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai anggaran yang sepenuhnya tersedia bagi pendidikan dasar, menengah, tinggi, dan keagamaan. Sebab, struktur anggaran pendidikan 2026 masih terbagi ke dalam beberapa kanal besar, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan.
Bahkan dalam belanja pemerintah pusat, alokasinya tidak hanya diberikan kepada kementerian yang secara langsung mengurusi atau menangani masalah pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Agama, tetapi juga tersebar pada berbagai kementerian/lembaga lain. Dengan cara pandang demikian, anggaran pendidikan yang benar-benar tersedia bagi guru, satuan pendidikan, sarana-prasarana, akses belajar, riset, dan mutu pembelajaran menjadi jauh lebih kecil daripada yang tampak dalam angka resmi. Inilah yang disebut Para Pihak Terkait sebagai constitutional distortion through fiscal classification.
44. Bahwa distorsi fiskal timbul karena anggaran negara selalu bekerja dalam kondisi keterbatasan dan trade-offs. Setiap rupiah yang dibebankan ke anggaran pendidikan untuk program MBG adalah rupiah yang tidak dapat dipergunakan pada saat yang sama untuk kebutuhan pendidikan yang lain.
Dalam konteks Indonesia yang masih menghadapi kekurangan sarana, ketimpangan mutu, persoalan kesejahteraan pendidik, kebutuhan dana BOS, sanitasi sekolah, dan penguatan riset, pengurangan ruang fiskal demikian tidak dapat dipandang sebagai hal netral. Ia adalah pengalihan prioritas yang konkret dan berdampak langsung.
45. Bahwa distorsi fiskal ini juga berbahaya karena menciptakan ilusi kebijakan.
Pemerintah dapat terlihat seolah-olah telah memenuhi kewajiban mandatory spending 20% pendidikan secara utuh, padahal yang membaik bukanlah pembiayaan inti pendidikan melainkan pembiayaan program gizi. Akibatnya, tekanan politik dan administratif untuk menambah pendanaan pendidikan yang sesungguhnya diperlukan menjadi melemah. Publik, DPR, bahkan pengambil kebijakan dapat terjebak pada kesan bahwa sektor pendidikan sudah cukup dibiayai, padahal realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya.
46. Bahwa oleh karena itu, distorsi yang ditimbulkan norma a quo bukanlah distorsi yang bersifat kecil atau teknis, melainkan distorsi yang menyentuh sendi-sendi penganggaran konstitusional, klasifikasi, ketepatan prioritas, dan kualitas pertanggungjawaban publik. Maka, pemulihan atas distorsi tersebut hanya dapat dilakukan dengan menegaskan kembali batas antara anggaran pendidikan dan anggaran program gizi, serta mengeluarkan program MBG dari komponen mandatory spending pendidikan.
47. Bahwa selain dari distorsi konstitusional dan fiskal tersebut, dapat dilihat bahwa program MBG ini lahir dari bentuk diskresi presiden melalui Inpres yang dikeluarkan dengan pokok pengalokasian anggaran. Dalam konteks Program MBG, prinsip partisipasi publik belum sepenuhnya terpenuhi. Pengalokasian anggaran melalui instrumen Inpres menunjukkan keterbatasan ruang deliberasi publik, karena tidak melalui proses legislasi yang melibatkan DPR sebagai representasi rakyat. Kondisi ini mengindikasikan bahwa kehendak publik tidak terakomodasi secara memadai dalam tahap perumusan kebijakan.
Secara ketatanegaraan dan hukum penganggaran, penggunaan Inpres maupun peraturan kebijakan lain yang dikeluarkan sepihak oleh eksekutif sangat minim partisipasi publik.
48. Bahwa penggunaan Inpres 1/2025 untuk mengubah prioritisasi anggaran sebagai sumber pendanaan MBG juga tidak dapat dibenarkan dalam sistem ketatanegaraan. Inpres 1/2025 bukan instrumen yang legal untuk melakukan perubahan APBN karena merupakan peraturan kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh eksekutif. Sementara perubahan APBN seharusnya dilakukan melalui mekanisme konstitusional pembentukan Undang-Undang yang dibahas bersama dengan DPR. Dengan ini, Inpres 1/2025 tidak memiliki legitimasi yang kuat, bahkan patut diduga hanya memposisikan hukum sebagai alat untuk melancarkan kepentingan politik tertentu dan telah berdampak luas di tengah Masyarakat.
49. Bahwa dengan demikian, penghitungan MBG dalam komponen anggaran pendidikan tidak hanya bermasalah secara doktrinal, tetapi juga menimbulkan akibat nyata berupa pengerdilan substansi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pengurangan ruang fiskal bagi kebutuhan inti pendidikan, dan pengaburan pertanggungjawaban atas uang negara. Dalam perspektif konstitusi, kedua distorsi itu tidak dapat dibiarkan karena menyentuh langsung integritas desain pembiayaan hak atas pendidikan.
50. Bahwa oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi harus menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk menghindari distorsi konstitusional dan fiskal, ialah dengan mengeluarkan program MBG dari komponen anggaran pendidikan, serta menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
D.5. PENGALOKASIAN ANGGARAN UNTUK PROGRAM MBG DENGAN
MENGESAMPINGKAN DANA PENDIDIKAN BERPOTENSI MELANGGAR
HAM KHUSUSNYA HAK EKOSOB (EKONOMI, SOSIAL, BUDAYA)
51. Bahwa apabila MBG dimaknai sebagai pemenuhan hak atas pangan, maka bukan semata menghadirkan program pemberian makanan, melainkan juga cara negara mengalokasikan sumber daya secara adil, efektif, dan nonregresif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) ICESCR dan Maastricht Guidelines. Beberapa prinsip hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) seperti maximum available resources, progressive realization, serta non-retrogression menuntut negara untuk mengelola sumber daya, khususnya anggaran, secara optimal dan menyeluruh untuk keseluruhan hak ekosob, bukan hanya satu sektor.
52. Bahwa dalam perspektif HAM, hak pendidikan, setara dengan hak atas pangan ( right to food) dan hak kesehatan. Ketiganya merupakan bagian dari hak ekosob yang sangat fundamental. Maastricht Guidelines secara eksplisit menyebutkan bahwa pemenuhan hak ekosob berhubungan langsung dengan struktur anggaran negara [Bukti PT-31]. Kemampuan negara yang terbatas tidak boleh menjadi alasan untuk memprioritaskan satu hak dengan mengorbankan hak lainnya
53. Bahwa realisasi anggaran MBG berasal dari pemangkasan anggaran berbagai sektor, khususnya sektor pendidikan. Karena MBG merupakan program yang muncul setelah APBN 2025 disahkan, pembiayaannya dilakukan dengan mengurangi anggaran yang sudah dialokasikan sebelumnya. Pilihan kebijakan ini berpotensi melanggar doktrin berkaitan dengan prinsip maximum available resources karena negara mengalihkan sumber daya secara tidak proporsional kepada satu hak sambil mengurangi pemenuhan hak yang lain.
54. Salah satu standar hukum yang bisa dihadirkan dalam pengujian ini adalah Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights (1997). Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights memberikan kerangka normatif untuk memahami bagaimana kebijakan negara, termasuk kebijakan anggaran, dapat berujung pada pelanggaran hak ekosob. Pedoman ini menegaskan bahwa pelanggaran dapat terjadi melalui tindakan aktif ( acts of commission), tindakan pasif ( acts of omission), maupun kegagalan negara dalam mengelola sumber daya publik secara tepat.
55. Bahwa pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak ekosob melalui anggaran tidak selalu berbentuk ketiadaan kebijakan atau penghapusan program, tetapi juga melalui perubahan struktur anggaran, realokasi sumber daya, pengurangan pendanaan terhadap layanan publik yang berdampak pada pemenuhan hak, hingga pengalokasian anggaran yang tidak proporsional.
56. Pengalokasian anggaran secara tidak proporsional dengan menggelontorkan sejumlah dana yang sangat besar untuk memenuhi satu hak tidak dapat dibenarkan jika ia memotong sejumlah dana yang digunakan untuk pemenuhan hak lain hingga menimbulkan kemunduran pemenuhan hak lain tersebut. Hal ini merupakan bentuk penerapan progressive realization dan maximizing available resources dalam konteks kebijakan anggaran, khususnya pengalokasian anggaran.
57. Sebagai sumber daya yang terbatas, anggaran harus dimanfaatkan sebaik mungkin dan semaksimal mungkin, secara proporsional tanpa mengakibatkan kemunduran pemenuhan hak lain dalam upaya pemenuhan haknya. Mengapa demikian? Ini karena budgetary system dalam sistem hukum hak asasi manusia menjadi panduan penting untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
58. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, kebijakan MBG menunjukkan berbagai persoalan dalam pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Oleh karena itu, bagian ini menegaskan kembali bahwa persoalan utama kebijakan MBG tidak hanya terletak pada implementasi masing-masing sektor, tetapi pada ketidakseimbangan pemenuhan hak secara keseluruhan.
D.6. KEBUTUHAN INTI PENDIDIKAN DI INDONESIA MASIH SANGAT BESAR,
KARENA ITU SETIAP PENGURANGAN RUANG FISKAL PENDIDIKAN
HARUS DIPANDANG SERIUS
59. Bahwa salah satu alasan paling kuat mengapa anggaran pendidikan tidak boleh dibebani program non-inti pendidikan adalah karena kebutuhan inti pendidikan Indonesia hingga hari ini masih sangat besar. Indonesia mengelola sistem pendidikan dengan skala yang amat luas. Data resmi pendidikan menunjukkan besarnya beban konstitusional itu. Ratusan ribu satuan pendidikan, jutaan guru, dan puluhan juta peserta didik harus dibiayai, dikelola, dijaga mutunya, serta dipastikan aksesnya setiap tahun. Skala sistem sebesar itu sendiri sudah cukup untuk menunjukkan bahwa setiap pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang serius.
60. Bahwa data portal resmi pendidikan yang dipublikasikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan gambaran nasional yang sangat besar, yakni sekitar 216.580 sekolah, 2.703.762 guru, dan 44.583.557 siswa https://jendela.data.kemdikbud.go.id [Bukti PT-32]. Angka tersebut menegaskan bahwa kewajiban negara dalam bidang pendidikan bukan kewajiban kecil, melainkan kewajiban struktural berskala nasional. Dalam sistem sebesar itu, kebutuhan pendanaan inti tidak pernah berhenti pada sekadar operasional dasar, tetapi juga mencakup mutu, pemerataan, ketahanan sarana-prasarana, dukungan bagi kelompok rentan, dan pengembangan kapasitas guru.
61. Bahwa Badan Pusat Statistik (“ BPS ”) dalam publikasi Statistik Pendidikan 2025 juga menegaskan bahwa potret pendidikan Indonesia masih diwarnai oleh persoalan jumlah sekolah, ketersediaan dan kondisi ruang kelas, sanitasi sekolah, serta ketersediaan guru https://www.bps.go.id/assets/ publication/2025/11/21/d048070f37740b0e04d99350/statistik-pendidikan-2025.html [Bukti PT-33]. Publikasi ini penting karena menunjukkan bahwa kebutuhan inti pendidikan tidak bersifat abstrak, melainkan terukur dan nyata.
Selama negara masih menghadapi persoalan-persoalan dasar tersebut, setiap rupiah yang dikeluarkan dari ruang fiskal pendidikan untuk program lain niscaya berakibat pada tertundanya pemenuhan kebutuhan pendidikan yang masih mendesak.
62. Bahwa data BPS mengenai sarana dan prasarana pendidikan bahkan memperlihatkan bahwa persentase ruang kelas dalam keadaan baik pada tahun ajaran 2024/2025 berada di kisaran sekitar 30% sampai 60% pada berbagai jenjang [vide Bukti PT-33]. Angka demikian menunjukkan bahwa persoalan kualitas ruang belajar masih jauh dari tuntas. Negara masih memerlukan pembiayaan yang besar untuk rehabilitasi, pemeliharaan, pembangunan ruang kelas baru, serta pengadaan fasilitas belajar yang layak.
Dalam keadaan seperti itu, pengurangan ruang fiskal pendidikan tidak dapat dianggap sebagai pengalihan yang ringan.
63. Bahwa data terkini juga menunjukkan bahwa rasio jumlah perpustakaan terhadap jumlah sekolah masih sedikit https://databoks.katadata.co.id/pendidikan/statistik/d1a37079b701e41/belum-semua-sekolah-di-indonesia-memiliki-perpustakaan [Bukti PT-34]. Artinya, masih terdapat banyak sekolah yang belum memiliki perpustakaan, padahal perpustakaan merupakan infrastruktur dasar pembelajaran, penguatan literasi, dan pembentukan kultur akademik. Ketika sekolah belum seluruhnya memiliki perpustakaan yang memadai, sulit dibenarkan secara konstitusional apabila anggaran pendidikan justru dibebani komponen besar untuk program yang bukan merupakan infrastruktur inti pendidikan.
64. Bahwa persoalan sanitasi sekolah pun belum sepenuhnya selesai. Data di media massa menunjukkan bahwa meskipun mayoritas sekolah telah memiliki sumber air dan sarana toilet siswa, masih terdapat sekolah yang tidak memiliki sumber air, dan secara umum ketersediaan toilet siswa baru berada pada kisaran lima sampai delapan dari sepuluh sekolah https://lestari.kompas.com/read/2023/12/13/200000886/27-juta-anak-tak-punya-akses-sanitasi-dasar-di-sekolah-ini-kepedulian-wings?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm_campaign=AIML_ Widget_Desktop [Bukti PT-35]. Keadaan ini berarti masih ada peserta didik yang belajar dalam lingkungan yang belum sepenuhnya memenuhi standar dasar kesehatan dan martabat manusia. Kondisi demikian membutuhkan pembiayaan pendidikan yang konsisten dan tidak tergerus.
65. Bahwa dari perspektif hak konstitusional warga negara, kebutuhan inti pendidikan harus dibaca bersama Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Hak mendapat pendidikan bukan hanya hak untuk hadir di sekolah, tetapi hak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, didukung fasilitas belajar yang layak, guru yang memadai, lingkungan sekolah yang aman, serta kesempatan berkembang melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena itu, pembiayaan pendidikan tidak boleh dipahami secara minimalis, apalagi direduksi oleh program lain yang secara hukum bukan inti pendidikan.
66. Bahwa Para Pihak Terkait memandang bahwa selama persoalan-persoalan dasar pendidikan sebagaimana tercermin dalam data di atas masih belum terselesaikan, setiap pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang sebagai pengurangan yang serius, bukan perubahan teknis biasa. Konstitusi tidak memberi ruang bagi negara untuk bersikap abai terhadap kebutuhan inti pendidikan dengan alasan adanya program lain yang secara politis populer atau secara sosial dianggap membawa manfaat umum. Dalam tata urutan perintah konstitusi, anggaran pendidikan telah diberi prioritas yang jelas.
67. Bahwa karena itu, apabila negara hendak tetap melaksanakan dan memperluas MBG sebagai program prioritas, maka caranya bukan dengan mengorbankan ruang fiskal pendidikan, melainkan dengan menyediakan sumber pembiayaan yang berdiri sendiri, dan sesuai dengan rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial. Dengan model demikian, negara dapat sekaligus memenuhi tujuan MBG dan tetap menjaga kewajiban konstitusionalnya untuk memprioritaskan anggaran pendidikan secara sungguh-sungguh.
68. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Para Pihak Terkait berpendapat bahwa kebutuhan inti pendidikan Indonesia yang masih sangat besar merupakan alasan konstitusional yang berdiri sendiri untuk menolak pengurangan ruang fiskal pendidikan. Oleh karenanya, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, sepanjang dimaknai memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 agar anggaran pendidikan kembali diprioritaskan sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
71. Makanan sekolah memiliki harga rata-rata 7.700 SEK (mata uang swedia) per siswa per tahun yang mencakup biaya bahan-bahan, personel, dan transportasi. Makanan tersebut dibiayai melalui pajak daerah [Bukti PT-36]. Pemerintah Kota bertanggung jawab atas makan siang sekolah, dan organisasi distribusi makanan lokal dapat bekerja dengan berbagai cara.
Produksi makanan dapat dioperasikan oleh pemerintah kota atau oleh kontraktor yang disewa. Badan Pangan Nasional mengeluarkan rekomendasi untuk makanan sekolah dengan mempertimbangkan bahan-bahan serta waktu penyajian, dan lingkungan makan.
72. Amerika Serikat memiliki program serupa bernama National School Lunch Program (NSLP) atau disebut Program Makan Siang Sekolah Nasional yang merupakan program pemerintah federal Amerika Serikat yang mendanai dan menetapkan standar makan siang gratis dan/atau makan siang dengan harga yang disubsidi untuk siswa. Program ini telah berjalan sejak tahun 1946 yang melayani lebih dari 30 juta siswa setiap hari untuk memastikan bahwa makanan memenuhi standar nutrisi tertentu. Untuk memenuhi syarat mendapatkan makan siang gratis, atau dengan harga subsidi, keluarga siswa harus berada di bawah ambang batas pendapatan tertentu relatif terhadap garis kemiskinan federal.
73. Berdasarkan Richard B. Russell National School Lunch Act. [Chapter 281of The 79 th Congress, Approved June 4, 1946, 60 Stat. 230] [As Amanded Through P.L. 119-69, Enacted January 14, 2026] [Bukti PT-37]. Section 2,3 menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk melaksanakan ketentuan peraturan ini, yaitu untuk melaksanakan program makan siang sekolah berada pada pos anggaran Menteri Pertanian. Section 3 peraturan ini kemudian menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang sudah disetujui nantinya akan didistribusikan kepada negara-negara bagian untuk implementasinya.
74. Peru memiliki program makan siang sekolah yang dikenal sebagai Qali Warma, menyediakan makanan harian bagi lebih dari 4,1 juta anak sekolah di lembaga pendidikan negeri pada tingkat awal, dasar, dan menengah.
Program ini mulai beroperasi sejak tahun 2013 yang dikelola oleh pemerintah nasional melalui model operasional pengelolaan bersama yang melibatkan sektor publik dan swasta, serta masyarakat sipil. Berdasarkan Pasal 3 Decreto Supremo No. 008-2019-Midis menjelaskan bahwa pembiayaan program ini merupakan bagian dari dana Kementerian Pembangunan dan Inklusi Sosial [Bukti PT-38].
75. Honduras memiliki program makan siang gratis bernama Programa Nacional de Alimentacion Escolar Honduras (PNAE) yang telah ditetapkan melalui Legislative Decree No. 125-2016 yang mengesahkan the School Feeding Law dengan menetapkan kerangka hukum untuk Program Pemberian Makan Sekolah Nasional. Program ini menyediakan ransum harian berupa makanan bergizi seimbang dan mendukung perekonomian lokal dengan membeli produk segar dari produsen skala kecil. Hingga April 2023, sekitar 1.329.000 anak prasekolah dan sekolah dasar di 22.000 pusat pendidikan negeri telah mendapat manfaat dari program ini [Bukti PT-39].
76. Prorgrama Nacionak de alimentacion Escolar dikoordinasikan, didanai, dan dianggarkan secara sentral oleh Kementerian Pembangunan Sosial atau Secretaria de Estado en el Despacho de Desarrollo Social (SEDESOL) [Bukti PT-40]. SEDESOL secara resmi menunjuk World Food Programme (WFP) sebagai lembaga pelaksana langsung program tersebut. Program ini merupakan salah satu program sosial terbesar dan terpenting pemerintah Honduras, karena memastikan jatah makanan harian dan memperkuat ekonomi lokal dengan membeli sayuran, buah-buahan, telur, produk susu, dan produk lainnya dari petani skala kecil.
77. Yunani memiliki program free school meals serupa yang telah dilaksanakan sejak tahun 2017 untuk memenuhi kebutuhan pangan semaksimal mungkin.
Selain itu, program ini bertujuan untuk memfasilitasi sosialisasi siswa, mencegah putus sekolah, serta membangun rasa kebersamaan selama waktu makan siang untuk mengembangkan semangat kerja sama dan solidaritas dalam komunitas sekolah.
78. Fokus anggaran pelaksana program makan siang ini dijelaskan dalam Pasal 12 angka 5 Undang-Undang No. 4455 tentang Daftar Nasional Pengangkut Barang, Daftar Nasional Lembaga Pelayanan Sosial Swasta dan ketentuan lainnya, atau Εθνικό Μητρώο Φορτοεκφορτωτών, Εθνικό Μητρώο Ιδιωτικών Φορέων Κοινωνικής Φροντίδας και άλλες διατάξεις. Pasal tersebut menyatakan bahwa biaya untuk kegiatan program Makanan Sekolah ditanggung oleh alokasi anggaran reguler Kementerian Tenaga Kerja, Jaminan Sosial dan Solidaritas Sosial atau cabang nasional Program Investasi Publik dari Kementerian tersebut [Bukti PT- 41].
79. Denmark memiliki cara yang mandiri dalam mengembangkan model Makan Siang melalui komitmen yang diajukan pada November 2025 mengalokasikan anggaran sebanyak USD 133 juta dalam Undang-Undang Keuangan 2025 untuk skema percontohan nasional tentang makanan sekolah yang melibatkan 191 sekolah untuk menguji dan mengembangkan model makan siang. Melalui Undang-Undang Keuangan tersebut, Denmark mengalokasikan dana secara mandiri yang langsung terfokus untuk pelaksanaan makanan sekolah tersebut [Bukti PT-42].
80. Selain itu, pemerintah juga dapat membuka peluang strategi pembiayaan melalui hibah kemitraan dengan pelaku usaha industri dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) agar tidak memberatkan ruang fiskal pendanaan program MBG tersebut. Alternatif pendanaan dengan melibatkan perusahaan swasta, LSM, atau organisasi nirlaba pada dasarnya telah diterapkan di Negara India dalam pendanaan kebijakan free school meals tersebut [Bukti PT-43].
85. Konteks yang paling krusial untuk dipahami adalah bahwa Jepang telah terlebih dahulu memenuhi kebutuhan elementer dan pedagogis pendidikannya secara substansial sebelum mengintegrasikan makanan sekolah ke dalam sistem pendidikan. Berdasarkan data OECD ( Education at a Glance, 2025), Jepang mengalokasikan 92,7% pendanaan pendidikan dasar dan menengah dari sumber publik, di atas rata-rata OECD sebesar 90,4%. Dalam penilaian PISA 2022, siswa Jepang meraih skor Matematika 536 (peringkat 5 dari 80 negara), Membaca 516, dan Sains 547, seluruhnya jauh di atas rata-rata OECD.
Tingkat melek huruf Jepang mendekati 100%, dengan tingkat kelulusan sekolah menengah mencapai 99%. Sebanyak 99,7% sekolah dasar negeri dan 98,2% sekolah menengah pertama negeri telah menyediakan makanan sekolah [Bukti PT-48 dan Bukti PT-49].
86. Dengan kata lain, integrasi makanan sekolah ke dalam sistem pendidikan Jepang dimungkinkan karena fondasi pedagogis, seperti kualitas pengajaran, ketersediaan fasilitas, rasio guru-murid, dan capaian akademik telah terpenuhi secara komprehensif. Program kyushoku berfungsi sebagai pengayaan (enrichment) di atas fondasi pendidikan yang sudah mapan, bukan sebagai beban tambahan yang mengurangi alokasi untuk kebutuhan pendidikan inti.
87. Fakta tersebut membedakan secara mendasar antara integrasi pedagogis dan pembebanan fiskal. Di Jepang, kyushoku dapat disebut sebagai bagian dari pendidikan karena ia dikaitkan dengan kurikulum, disiplin sosial, kebiasaan makan, dan pendidikan karakter, tetapi struktur pembiayaannya tetap dibagi antara orang tua, pemerintah daerah, dan skema kesejahteraan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Dengan demikian, rujukan terhadap Jepang tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh biaya makanan sekolah patut dibebankan kepada anggaran pendidikan nasional. Model Jepang justru memperlihatkan perlunya pemisahan sumber pembiayaan agar fungsi pendidikan inti tidak terdesak oleh biaya konsumsi.
D.7.2 FINLANDIA: MAKANAN SEKOLAH GRATIS DALAM SISTEM
PENDIDIKAN BERSTANDAR TINGGI DAN BERDAYA FISKAL KUAT
88. Finlandia merupakan negara dengan program makanan sekolah gratis terlama di dunia, yang telah berlaku secara nasional sejak tahun 1948.
Program ini dijamin oleh undang-undang pendidikan dasar ( Basic Education Act) yang menyatakan bahwa setiap murid berhak atas makanan sekolah gratis selama hari sekolah, mulai dari pendidikan pra-dasar hingga pendidikan menengah atas. Pendanaan program makan sekolah di Finlandia menjadi bagian dari sistem pembiayaan pendidikan secara keseluruhan. Pemerintah daerah ( municipalities) memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur, menganggarkan, dan menyediakan layanan makan sekolah, sedangkan pemerintah pusat memberikan dukungan melalui sistem transfer dana pendidikan.
Sekitar 25% biaya pendidikan berasal dari dukungan pemerintah pusat, sementara sisanya sekitar 75% ditanggung oleh pemerintah daerah [Bukti PT-50].
89. Namun, penempatan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan di Finlandia harus dipahami dalam konteks sistem pendidikan yang telah sangat maju dan didanai secara memadai. Finlandia mengalokasikan belanja pendidikan sebesar 6,59% dari PDB (2021), jauh melampaui rata-rata OECD sebesar 4,9% [Bukti PT-51]. Dana tersebut bersifat tidak mengikat (not earmarked), sehingga munisipalitas memiliki otonomi penuh dalam mendistribusikan dana antara berbagai layanan publik, termasuk pendidikan dan kesehatan. Rata-rata biaya satu porsi makanan sekolah di Finlandia hanya EUR 2,80 (tahun 2017), yang mencakup biaya bahan makanan, tenaga kerja, peralatan, dan transportasi [Bukti PT-52].
90. Seperti halnya Jepang, Finlandia telah memenuhi prasyarat fundamental pendidikannya secara komprehensif. Dalam PISA 2022, siswa Finlandia meraih skor Matematika 484, Membaca 490, dan Sains 511, seluruhnya di atas rata-rata OECD. Variasi kinerja antar sekolah di Finlandia termasuk yang terkecil di dunia (hanya 9% dari total variasi), menunjukkan pemerataan kualitas pendidikan yang luar biasa.
Kurang dari 3% sekolah dasar di Finlandia berstatus swasta, dan pendanaan publik mencakup 97,4% biaya pendidikan dasar dan menengah. Dalam bidang prestasi akademik, Finlandia tetap menjadi salah satu negara dengan sistem pendidikan yang kuat. Pada PISA 2022, Finlandia memiliki performa yang baik terutama dalam bidang sains, dengan hasil yang setara dengan negara-negara berprestasi tinggi seperti Kanada [Bukti PT-53].
91. Berdasarkan data tata kelola keuangan pendidikan nasional, Finlandia menerapkan prinsip pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh bagi murid dan mahasiswa di semua jenjang ( education is free for pupils and students at all levels). Tidak ada biaya kuliah yang dibebankan mulai dari pendidikan pra-dasar hingga pendidikan tinggi.
Data Eurydice menunjukkan bahwa pendidikan Finlandia sangat bergantung pada pembiayaan publik. Pada tahun 2023, sekitar 11,3% dari total pengeluaran publik Finlandia dialokasikan untuk sektor pendidikan. Sebagian besar anggaran pendidikan digunakan untuk pendidikan dasar, karena tahap ini dianggap penting dalam membangun kesetaraan kesempatan bagi seluruh anak [Bukti PT-54].
92. Dengan demikian, penempatan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan Finlandia dimungkinkan karena: (a) prinsip dasar negara yang menjamin pendidikan bebas biaya di semua jenjang, di mana penyediaan makanan sekolah gratis diintegrasikan sebagai hak murid dalam sistem kesejahteraan pendidikan tersebut; (b) total belanja pendidikan yang sangat tinggi relatif terhadap PDB sehingga alokasi untuk makanan sekolah tidak mengurangi kapasitas pendanaan kegiatan pedagogis inti; (c) kualitas pendidikan yang telah mencapai standar tertinggi dunia; dan (d) mekanisme desentralisasi fiskal yang memungkinkan penyesuaian anggaran secara fleksibel di tingkat lokal.
93. Perbedaan yang menentukan adalah bahwa makanan sekolah di Finlandia bekerja dalam ekosistem negara kesejahteraan pendidikan yang telah matang. Ia bukan instrumen untuk menggantikan kewajiban dasar negara dalam menyediakan guru berkualitas, ruang kelas layak, pembelajaran bermutu, dan akses pendidikan yang merata, melainkan merupakan layanan pendukung yang melekat pada sistem pendidikan yang sudah bebas biaya dan didanai secara kuat. Karena itu, Finlandia tidak dapat dijadikan preseden untuk membebankan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan Indonesia sepanjang kebutuhan inti pendidikan Indonesia masih belum terpenuhi secara layak dan merata.
D.7.3 BRASIL: BUKTI BAHWA PENEMPATAN MAKANAN SEKOLAH GRATIS
DALAM ANGGARAN PENDIDIKAN, TIDAK OTOMATIS
MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
94. Brasil memiliki Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) yang telah berjalan sejak tahun 1955 dan saat ini melayani lebih dari 40 juta siswa di 155.000 sekolah negeri. Program ini dikelola oleh Fundo Nacional de Desenvolvimento da Educação (FNDE), sebuah badan otonom di bawah Kementerian Pendidikan (MEC). Pada tahun 2024, anggaran PNAE mencapai R$ 5,5 miliar. Berdasarkan Undang-Undang No. 11.947 tahun 2009, minimal 30% dari anggaran PNAE harus dialokasikan untuk pembelian bahan makanan dari petani keluarga [Bukti PT-55].
95. Kasus Brasil justru memberikan bukti yang memperkuat argumen Para Pihak Terkait. Meskipun makanan sekolah telah ditempatkan dalam pos anggaran pendidikan selama hampir tujuh dekade, kualitas pendidikan Brasil tetap jauh tertinggal. Dalam PISA 2022, siswa Brasil meraih skor Matematika 379, Membaca 410, dan Sains 403— seluruhnya jauh di bawah rata-rata OECD (Matematika 472, Membaca 476, Sains 485). Sebanyak 73% siswa Brasil tidak mencapai tingkat kemahiran minimum (Level 2) dalam Matematika, dan 50% tidak mencapai Level 2 dalam Membaca [Bukti PT-56].
96. Brasil mengalokasikan belanja pendidikan sebesar 5,62% dari PDB (2022), di atas rata-rata dunia (4.23%). Namun demikian, integrasi biaya makanan sekolah ke dalam anggaran pendidikan tidak berhasil meningkatkan kualitas pedagogis inti secara signifikan. Studi yang dipublikasikan dalam jurnal EconomiA menunjukkan bahwa meskipun transfer PNAE yang lebih besar ke sekolah-sekolah berkorelasi positif dengan hasil akademik, efek marginalnya bersifat menurun (diminishing marginal effects). Hal ini mengindikasikan bahwa penambahan anggaran makanan sekolah tidak serta-merta mengatasi masalah struktural pendidikan seperti kualitas pengajaran, infrastruktur sekolah, dan kesenjangan antar wilayah [Bukti PT-57 dan Bukti PT-58].
97. Oleh karena itu, Brasil tidak dapat dibaca sebagai pembenaran bahwa penempatan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan selalu tepat. Sebaliknya, Brasil menunjukkan bahwa integrasi program pangan ke dalam kementerian pendidikan tetap harus diuji terhadap capaian pendidikan riil. Apabila kualitas pembelajaran, pemerataan guru, dan infrastruktur sekolah belum kuat, maka penempatan program makanan dalam pos pendidikan berisiko menghasilkan legitimasi administratif tanpa menjawab akar persoalan pendidikan. Dengan demikian, rujukan terhadap Brasil justru memperkuat dalil Para Pihak Terkait bahwa kebijakan anggaran harus dinilai berdasarkan akibat konstitusionalnya terhadap pemenuhan pendidikan, bukan semata-mata berdasarkan nomenklatur kementerian atau praktik administratif negara lain.
D.7.4 KOREA SELATAN MEMBUKTIKAN BAHWA PROGRAM MAKAN
BERGIZI GRATIS DAPAT MENDESAK BELANJA PENDIDIKAN
SUBSTANTIF
98. Pengalaman Korea Selatan memberikan peringatan penting tentang risiko menempatkan program makanan gratis universal dalam anggaran Pendidikan. Korea Selatan menerapkan Free School Meal Program (FSMP) secara bertahap sejak tahun 2011, yang menyediakan makan siang gratis bagi seluruh siswa tanpa memandang tingkat pendapatan keluarga. Pendanaan program ini dibagi antara kantor pendidikan daerah (50%), pemerintah provinsi/kota (30%), dan pemerintah kabupaten/kota (20%) [Bukti PT-59 dan Bukti PT-60].
99. Dengan demikian, pengalaman Korea Selatan memperlihatkan bahwa persoalan konstitusional bukan terletak pada baik atau buruknya tujuan penyediaan makanan bagi peserta didik, melainkan pada pilihan pos anggaran dan konsekuensinya terhadap anggaran pendidikan inti.
Ketika program makanan universal diletakkan dalam kerangka anggaran pendidikan tanpa desain tambahan pembiayaan yang jelas, maka yang terjadi bukan perluasan hak atas pendidikan, melainkan kompetisi internal antar program pendidikan: kegiatan belajar, peningkatan mutu guru, sarana-prasarana, pendidikan jasmani, serta layanan pedagogis lain harus bersaing dengan pembiayaan konsumsi.
Dalam konteks Indonesia, risiko ini lebih serius karena alokasi 20% anggaran pendidikan merupakan mandat konstitusional minimum, bukan ruang fiskal bebas yang dapat diisi oleh kebijakan non-pedagogis.
100. Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Sustainability (MDPI, 2019) menemukan bahwa implementasi FSMP menimbulkan efek crowding out terhadap program pendidikan lainnya. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengeluaran untuk pendidikan jasmani mengalami penurunan di sekolah-sekolah yang mengadopsi FSMP, yang pada gilirannya menurunkan proporsi siswa dengan nilai kebugaran tinggi hingga 1,5% dari populasi siswa. Temuan ini mendemonstrasikan bahwa ketika program makanan sekolah dibebankan pada anggaran pendidikan yang terbatas, program pendidikan substantif lainnya berpotensi tergerus [Bukti PT-61].
101. Studi lain oleh Yoonjung Kim (University of California, Irvine) mengonfirmasi bahwa anggaran pendidikan Korea Selatan memadukan 60% anggaran Kementerian Pendidikan dan 40% anggaran pemerintah provinsi. Dalam struktur anggaran yang saling terkait tersebut, ekspansi satu program seringkali menyebabkan kontraksi program lainnya, menjadikan seluruh program saling terhubung secara anggaran [Bukti PT-62].
D.7.5 TIDAK TERPENUHINYA PRASYARAT KONSTITUSIONAL, FISKAL,
DAN PEDAGOGIS UNTUK MENGADOPSI MODEL JEPANG DAN
FINLANDIA DI INDONESIA
102. Berdasarkan analisis komparatif di atas, para Pihak Terkait menyimpulkan bahwa penempatan program free school meals dalam anggaran pendidikan di negara-negara yang dirujuk oleh Keterangan Presiden didasarkan pada prasyarat-prasyarat fundamental yang tidak terpenuhi di Indonesia, yaitu:
a. Capaian Pedagogis yang Tinggi. Jepang dan Finlandia telah mencapai skor PISA yang termasuk tertinggi di dunia (Jepang:
Matematika 536; Finlandia: Sains 511) sebelum mengintegrasikan makanan sekolah secara penuh. Indonesia (Matematika 366) masih tertinggal lebih dari 100 poin di bawah rata-rata OECD;
b. Infrastruktur Pendidikan yang Memadai. Di Jepang, 99,7% sekolah dasar negeri menyediakan makanan sekolah dengan infrastruktur dasar pendidikan yang telah memadai. Sebaliknya, Indonesia masih bergelut dengan infrastuktur dasar: hanya 40,76% sekolah dasar memiliki ruang kelas layak, apalagi infrastruktur pendukung program makanan;
c. Kapasitas Fiskal yang Berbeda. Finlandia mengalokasikan 6,5% PDB untuk pendidikan, Jepang 3,9% namun dengan PDB per kapita USD 57.100. Indonesia mengalokasikan sekitar 3,6% PDB dengan PDB per kapita yang jauh lebih rendah. Memasukkan MBG ke dalam alokasi 20% anggaran pendidikan konstitusional akan secara langsung menggerus dana pendidikan inti;
d. Kasus Brasil sebagai Bukti Terbalik. Brasil yang menempatkan makanan sekolah dalam anggaran pendidikan selama 70 tahun tetap meraih skor PISA jauh di bawah rata-rata OECD, menunjukkan bahwa penempatan pada anggaran pendidikan tidak otomatis meningkatkan kualitas pendidikan dan justru dapat mengalihkan sumber daya dari kebutuhan inti;
e. Risiko Crowding Out. Pengalaman Korea Selatan membuktikan bahwa memasukkan program makanan universal ke dalam anggaran pendidikan tanpa penambahan dana memadai menyebabkan pengurangan belanja program pendidikan substantif lainnya, menurunkan kualitas pendidikan yang seharusnya dilindungi.
f. Prasyarat Desain Pembiayaan Tambahan. Negara-negara yang memasukkan makanan sekolah ke dalam ekosistem pendidikan pada umumnya memiliki desain pembiayaan tambahan, pembagian beban antarlevel pemerintahan, atau dukungan kesejahteraan sosial yang mencegah terjadinya pemotongan terhadap kegiatan pedagogis inti. Indonesia belum menunjukkan desain pembiayaan demikian. Apabila MBG dimasukkan ke dalam 20% anggaran pendidikan tanpa tambahan sumber dana yang terpisah dan jelas, maka alokasi konstitusional yang seharusnya dipakai untuk meningkatkan mutu pembelajaran berpotensi berubah menjadi pembiayaan konsumsi massal.
g. Prasyarat Akuntabilitas Konstitusional. Model Jepang, Finlandia, maupun Brasil juga berjalan dalam kerangka kelembagaan yang memiliki standar pengawasan, indikator mutu, dan pembagian tanggung jawab yang relatif jelas. Dalam konteks Indonesia, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan harus diuji lebih ketat karena Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memerintahkan alokasi sekurang-kurangnya 20% anggaran negara dan daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Karena norma tersebut bersifat jaminan minimum, setiap perluasan komponen anggaran pendidikan yang tidak langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan harus dibuktikan tidak mengurangi pemenuhan hak atas pendidikan.
103. Dengan demikian, mengadopsi model penempatan anggaran Jepang dan Finlandia tanpa terlebih dahulu memenuhi prasyarat capaian pedagogis dan kapasitas fiskal yang setara akan merugikan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia atas pendidikan. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Keterangan Pihak Terkait sebelumnya, program makanan bergizi merupakan ancillary services yang penting namun bukan merupakan core educational purposes [vide Bukti PT-29]. Praktik negara-negara maju yang menghubungkan makanan sekolah dengan anggaran pendidikan hanya dapat menjadi rujukan yang relevan apabila Indonesia telah mencapai taraf pemenuhan kebutuhan pendidikan inti yang sebanding.
104. Dengan demikian, persoalan konstitusional dalam perkara a quo bukanlah apakah makanan bergizi bermanfaat bagi anak, karena manfaat tersebut tidak disangkal. Persoalan konstitusionalnya adalah apakah negara dapat memasukkan pembiayaan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan yang secara konstitusional telah ditetapkan sebagai batas minimum untuk penyelenggaraan pendidikan.
Para Pihak Terkait berpendapat bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut harus negatif sepanjang program tersebut tidak terbukti sebagai kegiatan pedagogis inti dan sepanjang pembiayaannya berpotensi mengurangi alokasi untuk guru, ruang kelas, kurikulum, sarana belajar, akses pendidikan, dan peningkatan mutu sekolah.
105. Para Pihak Terkait juga mengingatkan bahwa dalam Tambahan Keterangan sebelumnya tertanggal 19 Mei 2026, telah dibuktikan bahwa sejumlah negara lain justru menempatkan anggaran free school meals di luar anggaran Pendidikan. Amerika Serikat pada pos anggaran Kementerian Pertanian [vide Bukti PT-37], Peru pada Kementerian Pembangunan dan Inklusi Sosial [vide Bukti PT-38], Honduras pada Kementerian Pembangunan Sosial [vide Bukti PT-40], dan Yunani pada Kementerian Tenaga Kerja, Jaminan Sosial dan Solidaritas Sosial [vide Bukti PT-41]. Pilihan penempatan anggaran ini memperlihatkan bahwa pemisahan free school meals dari anggaran pendidikan adalah praktik yang lazim dan sah secara internasional, terutama bagi negara-negara yang masih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan elementer pendidikan.
106. Oleh sebab itu, rujukan Presiden terhadap Jepang, Finlandia, dan Brasil tidak dapat menghapus kewajiban negara untuk membaca Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara ketat sebagai norma perlindungan hak atas pendidikan. Praktik komparatif hanya dapat menjadi bahan bantu penafsiran, bukan dasar untuk menurunkan standar konstitusional Indonesia. Apabila negara hendak menyelenggarakan MBG sebagai kebijakan sosial, kesehatan, gizi, atau perlindungan anak, maka dana kebijakan tersebut, jangan sampai mengganggu mandat minimum 20% dari anggaran pendidikan.
8. Bukti PT-8: Fotokopi KTP Pihak Terkait VIII atas nama Dhai Al Uyun,
S.H., M.H.;
9. Bukti PT-9: Fotokopi KTP Pihak Terkait IX atas nama Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M;
10. Bukti PT-10: Fotokopi KTP Pihak Terkait XI atas nama Dr. Idul Rishan,
S.H., M.H.;
11. Bukti PT-11: Fotokopi KTP Pihak Terkait XII atas nama Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M;
12. Bukti PT-12: Fotokopi KTP Pihak Terkait XIII atas nama Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A;
13. Bukti PT-13: Fotokopi KTP Pihak Terkait XIV atas nama Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D;
14. Bukti PT-14: Fotokopi KTP Pihak Terkait XV atas nama Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.;
15. Bukti PT-15: Fotokopi KTP Pihak Terkait XVI atas nama Bivitri Susanti,
S.H., LL.M;
16. Bukti PT-16: Fotokopi KTP Pihak Terkait XVII atas nama Feri Amsari,
S.H., M.H., LL.M;
17. Bukti PT-17: Fotokopi KTP Pihak Terkait XVIII atas nama Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M;
18. Bukti PT-18: Fotokopi KTP Pihak Terkait XIX atas nama Titi Anggraini,
S.H., M.H.;
19. Bukti PT-19: Fotokopi KTP Pihak Terkait XX atas nama Warkhatun Najidah, S.H., M.H;
20. Bukti PT-20: Fotokopi Ketetapan Nomor 41.40/PUU/TAP.MK/PT/4/2026 tentang Pihak Terkait dalam Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026;
21. Bukti PT-21: Fotokopi Ketetapan Nomor 42.52/PUU/TAP.MK/PT/4/2026 tentang Pihak Terkait dalam Permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026;
22. Bukti PT-22: Fotokopi Ketetapan Nomor 43.55/PUU/TAP.MK/PT/4/2026 tentang Pihak Terkait dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026;
23. Bukti PT-23: Fotokopi Salinan Risalah Sidang Perkara 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, tanggal 11 Maret 2026 perihal pengujian UU Sisdiknas dan UU APBN di Mahkamah Konstitusi;
24. Bukti PT-24: Fotokopi Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada halaman 56, poin 186 huruf b;
25. Bukti PT-25: Fotokopi Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005;
26. Bukti PT-26: Fotokopi Putusan MK Nomor 011/PUU-III/2005;
27. Bukti PT-27: Fotokopi Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007;
28. Bukti PT-28: Fotokopi Salinan Majalah Education 2030, Incheon Declaration and Framework for Action (for the implementation of sustainable development goal 4), halaman 9;
29. Bukti PT-29: Fotokopi Publikasi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) berjudul Education at a Glance 2025 pada halaman 281;
30. Bukti PT-30: Fotokopi Infografik yang diterbitkan oleh Databoks berjudul “Alokasi Anggaran Pendidikan 2026, terbesar untuk BGN” tanggal 6 April 2026. Sumber: https://databoks.katadata.co.id/infografik/2026/04/06/alok asi-angaran-pendidikan-2026-terbesar-2026-terbesar-untuk-bgn;
31. Bukti PT-31: Fotokopi Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights (“Maastricht Gidelines);
32. Bukti PT-32: Fotokopi Data portal resmi pendidikan yang dipublikasikan Kemneterian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sumber: https://jendela.data.kemendikbud.go.id;
33. Bukti PT-33: Fotokopi Publikasi badan Pusat Statistik berjudul “Statistik Pendidikan 2025”. Sumber: https:/Awww.bps.go.id/assets/publication/2025/1 1/21/d048 070f37740b0e04d99350/statistik-pendidikan-2025.html;
34. Bukti PT-34: Fotokopi Infografik yang diterbitkan oleh Databoks berjudul “Belum Semua_ Sekolah di Indonesia Memiliki Perpustakaan”, tanggal 26 Februari 2020. Sumber: https://databoks.katadata.co.id/pendidikan/statistik/d1a37 079b701e41/belum-semua-sekolah-d-indonesia-memiliki-perpustakaan;
35. Bukti PT-35: Fotokopi berita Kompas berjudul “27 Juta Anak Tak Punya Akses Sanitasi Dasar di Sekolah, Ini Kepedulian WINGS” oleh Hilda B Alexander tertanggal 13 Desember 2023.
Sumber: https://lestari.kKompas.com/read/2023/1 2/13/200000886/2 7-juta-anak-tak-punya-akses-sanitasi-dasar-di-sekolah-ini-kepedulian-wings?utm_source=Various&utm_medium=Referral&utm _campaign=AIML_Widget_Desktop;
36. Bukti PT-36: Fotokopi Article Livsmedelsverket (Swedish Food Agency) “School Lunches”. Sumber: https://www.livsmedelsverket.se /en/food-habits-health-and-environment/maltider-i-vard-skola-och-omsorg/skola/;
37. Bukti PT-37: Fotokopi Richard B.Russell National School Lunch Act.
[Chapter 2810f The 79 Congress, Approved June 4, 1946, 60 Stat. 230] [As Amanded Through P.L. 119-69, Enacted January 14, 2026];
38. Bukti PT-38: Fotokopi Decreto Supremo No. 008-2019-Midis;
39. BuktiPT-39: Fotokopi Program Nacional de Alimentacion Escolar Honduras — Proyecto Racion Fresca (EN). Sumber: https://opsaa.iica.int/en/initiative-1651-programa-nacional-de-alimentacion-escolar-honduras-%E2%80%93-proyecto-racion-fresca-(en);
40. BuktiPT-40: Fotokopi /nforme de Seguimiento y Evaluacion de la Ejecucion Presupuestaria Fisica y Financiera al Tercer Trimestre 2025;
41. Bukti PT-41: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4455 tentang Daftar Nasional Pengangkut Barang, Daftar Nasional Lembaga Pelayanan Sosial Swasta dan ketentuan lainnya, atau NOMOZS YIT’ APIOM. 4455 E@vik6 Mntowo Poproexpoptwrwv, E@viko Mntpwo ldiwtikwv Popéwv Koivwvikns Ppovridas Kat GAAEs O1aTdéEc;
42. BuktiPT-42: Fotokopi Denmark | School Meals Coalition. Sumber: https://schoolmealscoalition.org/sites/default/files/2026-01/National%20commitment_Denmark.pdf;
43. Bukti PT-43: Fotokopi berita CNBC Indonesia “India Bagikan Makan Siang Gratis Sejak 1995, Begini Caranya!”. Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240228063028-4-518136/india-bagikan-makan-siang-gratis-sejak-1995-begini-caranya.
44. Bukti PT-44: Print Out Artikel Government of Japan Official Website berjudul "The Significance and Evolution of Japan’s School Lunch Program".
Sumber: https://www.gov online.go.jp/hlj/en/december_2025/ december_2025-01.html;
45. Bukti PT-45: Print Out Artikel Nippon.com berjudul "Feeding the Nation:
How Japan’s School Lunches Changed Through the Twentieth Century".
Sumber: https://www.nippon.com/en/japan-topics/g02481/;
46. Bukti PT-46: Print Out Artikel Global Child Nutrition Foundation (GCNF) berjudul "Shokuiku - How Japan Leverages School Meals as a Living Textbook for Lifelong Healthy Eating". Sumber: https://gcnf.org/how-japan-leverages-school-meals-as-a-living-textbook-for-lifelong-healthy-eating/;
47. Bukti PT-47: Print Out Artikel Devex berjudul "What Lessons Can Countries Learn from Japan on School Meals". Sumber: https://www.devex.com/news/what-lessons-can-countries-learn-from-japan-on-school-meals-96198;
48. Bukti PT-48: Print Out Data OECD, Education at a Glance 2025 – Japan Country Note. Sumber: https://www.oecd.org/en/publications/2025/09/education-at-a-glance-2025;
49. Bukti PT-49: Print Out Data OECD GPS Education, Country Profile:
Japan – PISA 2022 Results. Sumber: https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCou ntry=JPN&topic=PI;
50. Bukti PT-50: Print Out Laporan Finnish National Agency for Education berjudul “School Meals for All. School Feeding: Investment in Effective Learning – Case Finland”. Sumber: https://www.oph.fi/sites/default/files/documents/um_cases tudyfinland_schoolfeeding_june2019_netti.pdf;
51. Bukti PT-51: Print Out Data Statbase.org, Finland – Education Expenditure Share of GDP tahun 2021. Sumber: https://statbase.org/data/fin-education-expenditure-share-of-gdp/;
52. Bukti PT-52: Print Out Artikel Finland Toolbox "School Food – Building Finnish Equality Since the 1940s". Sumber: https://toolbox.finland.fi/themes/education-and-know-how/school-food-building-finnish-equality-since-the-1940s/;
53. Bukti PT-53: Print Out OECD GPS Education, Country Profile: Finland – PISA 2022 Results. Sumber: https://gpseducation.oecd.org/CountryProfile?primaryCou ntry=FIN&topic=PI;
54. Bukti PT-54: Print Out Eurydice – European Commission, Funding of Education:
Finland. Sumber: https://eurydice.eacea.ec.europa.eu/eurypedia/finland/fun ding-education;
55. Bukti PT-55: Print Out Article RedRAES "Brazil Celebrates 70 Years of Public School Feeding Policies". Sumber: https://redraes.org/en/brazil-celebrates-70-years-of-public-school-feeding-policies;
56. Bukti PT-56: Print Out OECD, PISA 2022 Results – Brazil Country Note.
Sumber: https://www.oecd.org/en/publications/pisa-2022-results-volume-i-and-ii-country-notes_ed6fbcc5-en/brazil_61690648-en.html;
57. Bukti PT-57: Print Out Study in Journal EconomiA (Emerald Publishing), "The Impact of the National School Feeding Program on public schools in Ceara, Brazil". Sumber: https://www.emerald.com/econ/article/doi/10.1108/ECON-10-2024-0154;
58. Bukti PT-58: Print Out Data The Global Economy, Brazil – Education Spending, Percent of GDP. Sumber: https://www.theglobaleconomy.com/Brazil/Education_spe nding/;
59. Bukti PT-59: Print Out Artikel Korea Herald berjudul “Free School Lunches, Day Care: Universal Welfare or Populist Gifts by Seoul Mayor?”. Sumber: https://www.koreaherald.com/article/1823502;
60. Bukti PT-60: Print Out Working Paper Kim et al. (2025), "School Meals Case Study: Republic of Korea", London School of Hygiene & Tropical Medicine”. Sumber: https://researchonline.lshtm.ac.uk/id/eprint/4677478/;
61. Bukti PT-61: Print Out Study in Journal Sustainability (MDPI, 2019), tentang efek Crowding Out dari Free School Meal Program di Korea Selatan. Sumber: https://www.mdpi.com/2071-1050/11/5/1290;
62. Bukti PT-62: Print Out Kim, Yoonjung (University of California, Irvine), Working Paper tentang Anggaran Pendidikan Korea Selatan.
Sumber: https://economics.uci.edu/files/docs/2021/gradjobmarket/k im_yoonjung.pdf.
O(p→q)→(Op→Oq), maka adalah benar O(pVq). Bayangkan jika benar proposisi “ mail or burn the letter!”, maka adalah benar dua proposisi yang berbeda, namun sesungguhnya saling menegasikan. Aksioma K dalam SDL menghadapi masalah terutama ketika kita dapat menambahkan proposisi tambahan dengan disjungsi;
5. Bahwa kita akan masuk kepada konteks MBG. Asumsikan p adalah kewajiban berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, dan karena jika p, kita dapat menambahkan disjungsi dengan q, maka Pemerintah memasukan unsur MBG sebagai komponen lainnya yang dianggap juga bersifat normatif. Asumsi Pemerintah adalah jika tidak makan, maka tidak dapat belajar (menurunkan fungsi kognitif). Permasalahan terjadi ketika ada keterbatasan fiskal, karena masuknya q dapat menegasikan p tanpa disadari;
6. Bahwa Pemerintah salah memahami antara sebab umum dan sebab langsung.
Guru adalah sebab langsung fungsi pendidikan, sehingga tidak dapat disubstitusikan dalam sistem pendidikan nasional. Sedangkan, makan dapat disubstitusikan karena merupakan sebab umum. Analogi sederhananya: tidak makan memang menjadikan sulit belajar, namun tidak makan juga menjadikan hakim konstitusi tidak dapat memberikan putusan. Makan adalah sebab umum tidak berfungsinya permasalahan yang umum dan tidak hanya berlaku bagi peserta didik saja, tetapi termasuk kepada manusia pada umumnya. Dengan demikian, mengkategorikan MBG sebagai komponen utama pendidikan (prioritas) adalah sesat berpikir. Maka, wajar ahli DPR menyatakan yang seharusnya diprioritaskan adalah 8 standar nasional pendidikan ( vide Pasal 35 UU Sisdiknas). MBG hanya penunjang lainnya karena tidak termasuk kategorisasi dalam 8 SNP;
7. Bahwa faktanya, dengan masuknya MBG dalam porsi Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 menjadikan dunia pendidikan tidak bersifat sama. Padahal, MBG memiliki susbtitusi lain. Jika kita perhatikan secara saksama konstruksi Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, memasukan frasa “biaya selain komponen utama pendidikan” dalam Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas, sesungguhnya merupakan konsekuensi logis dari adanya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Jika perumus konstitusi tidak memberikan batasan limitatif terhadap makna “penyelenggaraan pendidikan” ( deferral clause) bukan berarti pembentuk UU dapat hanya melakukan copy-paste norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dan bermain dalam norma UU APBN yang bersifat eenmalig. Konstitusi memerintahkan untuk dibuatkan batasan dalam UU oleh Pembentuk UU, bukan memerintahkan Pembentuk UU untuk tidak menjabarkan dalam UU. Batasan tersebut harus terdapat dalam UU Sisdiknas sebagai pagar normatif dalam penyusunan anggaran setiap tahunnya. Untuk mendukung argumentasi tersebut, Pemohon akan membuktikan bahwa konstruksi logika Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 yang menggunakan kata “prioritas” memiliki sifat corollary terhadap lahirnya frasa “biaya selain komponen utama pendidikan” dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas;
8. Bahwa untuk memudahkan dalam memahami arah dari permohonan ini, maka Pemohon memberikan visualisasi dari skema anggaran pendidikan dengan mengacu pada Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 sebagai berikut:
9. Bahwa model multi-layered dari adanya norma prioritas juga serupa seperti sebagaimana dalam paper Pemohon berjudul “ Konsep Prioritas Dalam Sistem Normatif” dalam menjelaskan di sektor lainnya ( vide Bukti P-9). Dalam konstruksi Pemohon, sesungguhnya MBG tetap dapat masuk sebagai pos anggaran pendidikan sepanjang termasuk sebagai penunjang yang tidak bersifat wajib ( non-mandatory);
10. Bahwa untuk memahami hal tersebut, kita harus menyadari bahwa SDL menghasilkan permasalahan terutama dalam aksioma K. Model CPDL berupaya menghindari paradoks dengan membatasi aksioma K ( vide Bukti P-20 halaman 9-10). Permasalahan yang dihadapi dalam MBG ini seolah – olah kita dibenturkan kepada dua perbuatan baik antara “ memberi makan” dan “ mencerdaskan bangsa”. Logika kita terbiasa membenturkan dua proposisi norma tersebut tanpa menempatkan konteks prioritas di dalamnya. Padahal, dengan CPDL, kita dapat menempatkan konteks prioritas tanpa saling menegasikan. Andrea Loreggia, et.al, membuktikan permasalahan _ ini sebagaimana dinyatakan:
More generally, it is worth noting that the ceteris paribus obligation operator is not normal as it does not satisfy Axiom K. In particular, there exists y.u € Leppyi+(Atm) such that the formula (Oy A O(y > w)) — Ow is not valid in CPDL. To show this, it is sufficient to consider the preference model in Example
1. We have M,w, — (Om A O(m > (mV b)) A =O(m Vv 6b).
11.Bahwa untuk memperjelas, asumsikan: p: porsi anggaran 20% dialokasikan untuk komponen utama pendidikan (guru sejahtera, operasional pendidikan, riset). q: penyelenggaraan operasional pendidikan tetap berjalan. r terdapat program MBG;
12.Bahwa dengan aksioma K, O(p—q)—(Op—Oq), dapat dimaknai di mana jika anggaran komponen utama pendidikan tetap dialokasikan, maka operasional pendidikan tetap berjalan. Pemerintah melakukan kategorisasi di mana r adalah sama dengan q, sehingga memberikan MBG adalah bagian dari Oq yang sah sepanjang tetap terdapat Op tanpa perlu melihat konteks prioritas/preferensi;
13.Bahwa untuk menjelaskan lebih lanjut kita asumsikan sebuah dunia (C9) dengan kondisi ©01: {p, qg, di mana guru sejahtera, riset berjalan, operasional pendidikan berjalan, dan terdapat MBG. (dz: {p, g} di mana guru sejahtera, riset berjalan, operasional pendidikan berjalan, tetapi tidak ada MBG. Cds: {q, 4 di mana operasional pendidikan tetap berjalan, terdapat MBG, tetapi tunjangan guru dan riset dipangkas. C04: @ di mana pendidikan hancur total;
14.Bahwa di dalam CPDL wajib terdapat “preference ordering’, dengan demikian kita perkenalkan notasi < yang bermakna preferensi. Berdasarkan konsep prioritas dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, terdapat urutan preferensi dunia pendidikan, yaitu: C04 < C03 < C02 < G0;, Berdasarkan urutan preferensi tersebut terdapat dunia C02 lebih ideal dari dunia C3, yaitu dunia di mana guru sejahtera dan riset maju tanpa MBG jauh lebih baik daripada dunia di mana terdapat MBG tetapi guru terlilit pinjol dan riset mundur;
15.Bahwa mari kita lakukan pengujian dengan adanya konteks preferensi. Kondisi Op bernilai benar karena pada kondisi ceteris paribus (semua hal lainnya sama) dunia yang memiliki p seperti C02 selalu lebih baik daripada dunia yang kehilangan p. Kemudian, apakah Oq yang di dalamnya memasukan unsur MBG (r), dengan dalih operasional pendidikan yang penting tetap berjalan adalah benar? Jawabannya belum tentu benar. Og masih dapat diuji keabsahannya.
Agar O q sah, maka untuk setiap dunia yang bertentangan, dunia yang mengandung fungsi tersebut harus lebih baik. Dengan adanya fakta empiris, di mana Pemerintah memasukan tindakan r, maka kita terjatuh pada dunia Ꞷ.
Karena urutan preferensi sebelumnya Ꞷ ≺ Ꞷ maka terbukti O p Λ O( p → q) Λ 3 2, ¬O q (tidak serta-merta apabila terpenuhinya 20% anggaran pendidikan, maka kita dapat memasukan apapun sepanjang operasional pendidikan tetap berjalan);
16. Bahwa berdasarkan hal tersebut, dalam dunia prioritas yang bersifat ceteris paribus, Op Λ ¬O(pVq) berlaku, maka kita tidak dapat sembarangan menambahkan sesuatu yang hanya kebetulan seolah terlihat masuk akal sebagai komponen normatif. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, memasukan r (MBG) sebagai bagian dari operasional pendidikan utama adalah kesalahan kategori ( categorical mistake);
17. Bahwa akan tetapi, karena MBG telah diakui sebagai komponen penunjang pendidikan, maka kita dapat tempatkan MBG sebagai variabel penunjang.
Bagaimana menempatkan MBG sebagai variabel penunjang pendidikan di tengah konsep mandatory spending pendidikan? Berdasarkan hal tersebut, kita dapat uji menggunakan rumusan semantik berikut ( vide Bukti P-20 halaman 19):
18. Bahwa asumsikan pengertian φ: komponen utama pendidikan, dan Indep(φ): variabel independen (misal, komponen penunjang seperti MBG). Dari definisi tersebut, maka didapatkan pengertian MBG: baik program MBG dimasukan ( Ꞷ U {p}) atau dibuang ( Ꞷ \ {p}) dalam model hukum kita, hak inti pendidikan (φ) nilainya harus tetap sama, mandiri, dan tidak dapat terkurangi;
19. Bahwa melalui rumusan berikut:
Secara semantik, makna mandatory spending dalam konteks Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 dapat dimaknai: konstitusi mewajibkan (O i) pemenuhan komponen utama pendidikan (φ) berjalan ideal di dunia lama (v) jika Pemerintah bergeser ke dunia baru (u) dengan menyisipkan variabel baru (Indep(φ) / program MBG), maka dunia baru (u) hanya sah jika posisi dunia baru tersebut setidaknya sama baiknya atau tidak mengurangi kualitas dari komponen utama pendidikan (φ) di dunia sebelumnya;
20. Bahwa dengan kondisi Ꞷ ≺ Ꞷ dan berdasarkan fakta empiris yang terungkap 3 2, di persidangan, disertai dengan pembuktian matematika pagu anggaran dalam UU APBN 2026 dan Perpres APBN 2026, telah nyata terjadi ketika variabel penunjang MBG diselundupkan ke dalam pos operasional pendidikan melalui Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 serta penjelasannya, kondisi dunia pendidikan mengalami pergeseran dari dunia ideal ke dunia yang memburuk. Di dunia baru ini, hak mendasar guru dan dosen terbukti tergoyahkan, tunjangan profesi tidak terbayarkan, dana riset anjlok, hingga transfer dana pendidikan dari pusat ke daerah dan anggaran perpustakaan terpotong signifikan. Pemerintah secara serius melanggar syarat batas moral karena membiarkan variabel penunjang menghabisi ruang hidup variabel utama pendidikan. Oleh karena itu, demi menegakan konstitusi yang rasional, telah terbukti secara logika dan semantik, memberikan batasan normatif dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas dengan mengeluarkan selain komponen utama pendidikan sebagai mandatory spending serta mengeluarkan program makan bergizi dari Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 adalah keharusan. Keharusan ini tidak bermakna menegasikan kebolehan program makan bergizi masuk sebagai komponen penunjang pendidikan sepanjang tidak menjadi faktor pengurang dari komponen utama pendidikan;
21. Bahwa berdasarkan alasan – alasan tersebut, maka petitum Pemohon telah valid secara logika. Fakta – fakta empiris juga telah teruji sebagai fakta persidangan, dengan demikian petitum Pemohon adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
22. Bahwa jika diperhatikan secara saksama justru struktur logika ini sejalan dengan argumentasi yang diberikan oleh seluruh ahli DPR maupun Pemerintah yang pada pokoknya menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan dan mengkategorikan MBG sebagai penunjang pendidikan lainnya. Pemohon mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan DPR yang telah menyediakan ahli yang mendukung argumentasi Pemohon. Berdasarkan hal tersebut, maka adalah ketidakwajaran apabila Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon;
23. Demikian kesimpulan ini disampaikan menggunakan referensi ilmiah yang sering digunakan dalam kajian normative AI. Mudah – mudahan perkara ini membawa jalan kepada Pemohon untuk disejahterakan secara layak dan manusiawi agar dapat tetap melanjutkan penelitian, pengabdian, dan mengajarkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat Indonesia;
Merujuk Arifin P. Soeria Atmadja, hlm. 241:
“Dilihat dari daya berlakunya undang-undang APBN meskipun ia bersifat hukum publik, namun ia tidak bersifat mengikat umum dan ia hanya mengikat Pemerintah beserta aparatnya serta bagian-bagiannya” Dengan demikian, karena UU APBN pada hakikatnya hanya mengikat Pemerintah dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara, serta tidak memuat norma yang berlaku umum kepada masyarakat, maka tidak terdapat potensi/kemungkinan pelanggaran hak konstitusional warga masyarakat (vide kajian Simatupang, Dian Puji N., 2011, Hal. 147)
3. Fungsi utama UU APBN adalah otorisasi anggaran Fungsi utama UU APBN dari sudut yuridis adalah sebagai bentuk otorisasi dari perwakilan rakyat kepada Pemerintah untuk melakukan pengeluaran atau pembiayaan sampai batas maksimal tertentu. Arifin P. Soeria Atmadja menegaskan bahwa tujuan primer anggaran negara adalah pemberian otorisasi dari volksvertegenwoordiging kepada Pemerintah. ( Vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237)
4. UU APBN tidak mengatur hak dan kewajiban umum warga negara UU APBN tidak memuat norma larangan, perintah, atau kewajiban yang berlaku langsung kepada masyarakat. Daya berlakunya tidak bersifat mengikat umum, melainkan terutama mengikat Pemerintah. Materi muatannya berupa penetapan anggaran negara, bukan pengaturan bidang kehidupan tertentu sebagaimana undang-undang biasa ( Vide Arifin P. Soeria Atmadja, hlm. 241; Dian Puji N. Simatupang, hlm. 146–147)
5. UU APBN merupakan pelaksanaan fungsi anggaran, bukan fungsi legislasi biasa Dalam pembentukan UU APBN, DPR menjalankan fungsi anggaran atau hak budget, bukan semata-mata fungsi legislasi sebagaimana dalam pembentukan undang-undang biasa. Hal ini sejalan dengan karakter APBN sebagai otorisasi anggaran dari perwakilan rakyat kepada Pemerintah. ( Vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal.
146)
6. UU APBN bersifat sementara dan berlaku satu tahun Berbeda dengan undang-undang biasa yang berlaku terus sampai dicabut, UU APBN hanya berlaku untuk satu tahun anggaran. Hal ini menunjukkan sifatnya yang temporal, konkret, dan operasional. ( Vide kajian Atmadja, Arifin
P. Soeria Hal. 238-239 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146)
7. Keberatan terhadap UU APBN lebih tepat dipahami sebagai keberatan kebijakan anggaran Dengan bertolak dari karakter UU APBN sebagai instrumen otorisasi anggaran yang daya ikatnya terutama ditujukan kepada Pemerintah, maka keberatan terhadap alokasi atau isi APBN pada dasarnya lebih tepat ditempatkan sebagai keberatan terhadap pilihan kebijakan anggaran/fiskal Pemerintah dan DPR, bukan sebagai keberatan terhadap norma hukum yang mengikat umum. ( Vide kajian Atmadja, Arifin P. Soeria Hal. 237 dan 241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146-147) Argumentasi ini merupakan konsekuensi dari karakter UU APBN sebagai otorisasi anggaran, bukan kutipan langsung dari penulis.
8. Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang, tetapi objek uji harus berisi norma materiil Mahkamah Konstitusi memang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Namun terhadap UU APBN dapat dibangun argumentasi bahwa objek uji tidak memiliki karakter sebagai norma materiil yang mengikat umum, karena UU APBN tidak memuat norma yang berlaku keluar kepada masyarakat, melainkan terutama mengikat Pemerintah dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran negara (vide kajian Atmadja, Arifin
P. Soeria Hal. 241 dan Simatupang, Dian Puji N., Hal. 146-147).
Kesimpulan Pemerintah UU APBN pada hakikatnya merupakan instrumen otorisasi anggaran, rencana kerja keuangan negara, dan dasar pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran oleh Pemerintah. Daya mengikatnya terutama ditujukan kepada Pemerintah beserta aparaturnya, bukan kepada seluruh warga negara. Selain itu, UU APBN bersifat periodik, berlaku hanya untuk satu tahun anggaran, dan merupakan pelaksanaan fungsi anggaran antara Presiden dan DPR, bukan fungsi legislasi dalam arti pembentukan norma umum.
Oleh karenanya, Pemerintah berpendapat bahwa UU APBN tidak tepat diperlakukan sebagai objek uji materiil sebagaimana UU biasa. Permohonan yang mempersoalkan UU APBN pada dasarnya lebih merupakan keberatan terhadap kebijakan fiskal dan alokasi anggaran, bukan pengujian terhadap norma hukum yang mengikat umum. Dalam hal pengujian Undang-Undang APBN masuk dalam ranah Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi, maka berpotensi mengakibatkan banyaknya permohonan uji materiil yang pada akhirnya dapat mempersempit ruang kebijakan fiskal Pemerintah dan menghambat pelaksanaan RPJMN dan RPJPN. Dengan demikian, permohonan pengujian materiil terhadap UU APBN sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak, karena objek yang dimohonkan tidak memenuhi karakter sebagai norma undang-undang dalam arti materiil.
Sehubungan dengan itu, kesimpulan ini juga bertujuan untuk menegaskan bahwa pengalokasian Program MBG dalam anggaran pendidikan dan komposisi anggaran existing merupakan pilihan kebijakan fiskal yang sah, rasional, proporsional, dan berada dalam ruang kewenangan konstitusional Presiden bersama DPR, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara, kesinambungan APBN, serta prioritas pembangunan nasional.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah tetap pada pendirian bahwa para Pemohon dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing), sehingga sudah sepatutnya jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Para Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain mengenai kedudukan hukum ( legal standing) Para Pemohon, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pertimbangan Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Konstitusi dan mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
1. Thailand melaksanakan program makan siang sekolah melalui kerja sama lintas institusi antara Kementerian Pendidikan dan Pemerintah Daerah, ditujukan untuk mengatasi malnutrisi siswa sekaligus meningkatkan prestasi akademik dan efisiensi pembelajaran.
2. India melaksanakan Pradhan Mantri Poshan Shakti Nirman (PM POSHAN), sebelumnya dikenal sebagai National Programme of Mid-Day Meal in Schools, melalui Kementerian Pendidikan sebagai skema berbasis hak di bawah National Food Security Act 2013, dengan tujuan utama meningkatkan status gizi anak sebagai peserta didik sekolah.
3. Filipina melaksanakan School-Based Feeding Program (SBFP) yang secara eksplisit dikaitkan dengan upaya mengatasi malnutrisi, meningkatkan partisipasi sekolah ( school participation), serta membuat peserta didik siap belajar setiap hari.
Bahwa berdasarkan praktik negara-negara tersebut, ukuran keterkaitan suatu program makan bergizi dengan anggaran pendidikan bukan semata-mata ditentukan oleh kementerian/lembaga pelaksananya, melainkan oleh sasaran dan fungsi program, yakni sepanjang diarahkan kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga pendidikan, serta mendukung kesehatan, kecukupan gizi, kesiapan belajar, kehadiran, dan partisipasi peserta didik dalam proses pembelajaran.
Bahwa Program MBG merupakan program berkelanjutan yang telah direncanakan sejak Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dijabarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, dan didukung secara kelembagaan melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
B. Asas dan Tujuan Bahwa UU APBN 2026 disusun berdasarkan asas pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berkeadilan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sedangkan UU Sisdiknas diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Kebijakan integrasi biaya operasional pendidikan diletakkan pada titik temu kedua asas tersebut guna memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara untuk menghadirkan keadilan sosial dan kesetaraan akses belajar.
Bahwa Program MBG sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas, yaitu mengembangkan peserta didik yang salah satunya "sehat", sehingga pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik merupakan prasyarat konstitusional bagi tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 45 UU Sisdiknas yang mengatur bahwa satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Dengan demikian, MBG bukan kebijakan non-edukatif, melainkan bagian dari ekosistem pendidikan nasional.
Bahwa tujuan pengintegrasian alokasi pendanaan dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas adalah untuk menciptakan output dan outcome pendidikan yang terukur, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif mandatory spending, melainkan bertujuan strategis memutus rantai kemiskinan, mencegah stunting kognitif, dan mempersiapkan generasi emas yang berdaya saing global.
C. Arah Pengaturan Bahwa arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur dengan fokus pada peningkatan kualitas SDM. Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal dan belanja pegawai semata, tetapi secara legal dan teknokratis pada belanja operasional untuk meningkatkan daya serap belajar peserta didik, salah satunya melalui Program MBG, sebagaimana disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.
Bahwa makna anggaran pendidikan tersebut telah dirumuskan secara definitif dalam Pasal 1 angka 35 UU APBN 2026 yang menyatakan:
"Anggaran pendidikan adalah termasuk sumber daya keuangan yang disediakan melalui Kementerian/Lembaga, non-Kementerian/Lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, termasuk gaji pendidik."
Bahwa rincian anggaran pendidikan lebih lanjut diatur dalam Pasal 6 jo. Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ("Perpres 118/2025") sebagaimana terlampir, yang membagi anggaran pendidikan ke dalam:
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, yang terbagi pada Anggaran Pendidikan Kementerian Negara/Lembaga dan non-Kementerian/Lembaga;
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah; dan
3. Anggaran Pendidikan melalui Pembiayaan.
Bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) tercantum secara eksplisit dalam Lampiran VI Perpres 118/2025 sebagai salah satu komponen dalam rincian anggaran pendidikan melalui Kementerian Negara/Lembaga, sehingga secara struktur APBN TA 2026, alokasi BGN yang berkaitan dengan Program MBG telah ditempatkan dalam rincian anggaran pendidikan, bukan hasil penafsiran administratif semata.
Bahwa hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan, yang dalam Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa anggaran pendidikan dialokasikan melalui kementerian/lembaga, non-kementerian/lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan; dan Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa anggaran pendidikan melalui kementerian/lembaga terdapat pada kementerian yang membidangi pendidikan, Kementerian Agama, kementerian lain, maupun lembaga pemerintah non-kementerian. Dengan demikian, anggaran pendidikan tidak hanya terbatas dikelola oleh kementerian yang membidangi pendidikan, sehingga penempatan anggaran MBG pada Badan Gizi Nasional tidak menyimpang dari kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendidikan sebesar Rp769,1 triliun (20% dari APBN), dengan rincian Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat yang menunjukkan Badan Gizi Nasional meningkat dari Rp56.800,0 miliar (2025) menjadi Rp223.559,0 miliar (2026), sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meningkat dari Rp33.545,2 miliar menjadi Rp56.682,1 miliar, dan total Anggaran Pendidikan meningkat dari Rp724.262,7 miliar menjadi Rp769.086,9 miliar.
2025 2026
BPP
297.170,8 470.462,5 Melalui K/L 261.617,6 470.462,5 Kem. Dikdasmen 33.545,2 56.682,1 Kem. Diktisaintek 57.681,3 61.873,9 Kem. Agama 65.920,6 75.621,2 Badan Gizi Nasional 56.800,0 223.559,0 K/L Lainnya 47.670,5 52.726,3
BA BUN
35.553,2 0,0 Melalui TKD 347.091,9 264.624,4 Pembiayaan 80.000,0 34.000,0 Jumlah AP 724.262,7 769.086,9 Tabel: Anggaran Pendidikan 2025 dan 2026 Tabel di atas menggambarkan integrasi arah pengaturan UU APBN 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada kualitas ekosistem pembelajaran. Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan Pemda melalui Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat (Belanja Kementerian/Lembaga) agar memiliki standar kualitas yang merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan K/L non-MBG meningkat dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
3. Reformasi Penyaluran Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) guna memotong rantai birokrasi dan menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
D. Pasal yang Diuji dan Batu Uji Para Pemohon Bahwa pasal yang diuji dan batu uji para Pemohon adalah sebagai berikut:
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026:
"Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan."
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan termasuk program makan bergizi pada Lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan."
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:
"Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas:
"Pemenuhan pendanaan pendidikan dapat dilakukan secara bertahap."
Batu uji para Pemohon:
Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4) dan Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945.
E. Tanggapan Pemerintah atas Pokok-Pokok Dalil Para Pemohon Terhadap dalil para Pemohon bahwa Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 dan Pasal 49 ayat (1) beserta Penjelasannya dalam UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, Pemerintah tetap pada keterangannya sebagai berikut:
1. Bahwa frasa "kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional" dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 harus ditafsirkan secara dinamis dan progresif, karena penyelenggaraan pendidikan merupakan suatu sistem yang tidak hanya mencakup proses belajar-mengajar di kelas, tetapi juga mencakup ekosistem yang memastikan tercapainya perkembangan peserta didik secara optimal, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi sebagai kebutuhan fisiologis dasar sebagaimana teori hierarki kebutuhan Abraham Maslow, yang harus dipenuhi sebelum peserta didik dapat mencapai potensi belajarnya secara maksimal.
2. Bahwa secara medis dan neuro-sains, malnutrisi dan kelaparan tersembunyi ( hidden hunger) pada usia sekolah menghambat proses neurogenesis dan konektivitas sinapsis otak yang berdampak pada penurunan Intelligence Quotient (IQ), daya ingat, dan konsentrasi.
Berbagai kajian empiris menunjukkan hubungan yang bermakna antara status gizi dengan prestasi belajar siswa, sehingga pengaturan komponen gizi dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan berbasis bukti ( evidence-based policy), bukan penyelundupan hukum sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
3. Bahwa penelusuran risalah amandemen UUD NRI 1945 tahun 1999– 2002, khususnya pada Sidang Panitia Ad Hoc (PAH) I Badan Pekerja MPR tahun 2001, menunjukkan pergeseran paradigma dari "pengajaran" yang bersifat instruksional menjadi "pendidikan" yang bersifat holistik, tanpa ditemukan adanya rumusan daftar eksklusif atau closed list mengenai komponen-komponen apa saja yang boleh atau dilarang masuk ke dalam anggaran pendidikan. Para perumus UUD NRI 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang melalui frasa "diatur dengan undang-undang" dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 untuk menjabarkan sistem pendidikan nasional sesuai perkembangan zaman, termasuk tantangan krisis pangan dan stunting yang dihadapi saat ini. Hal ini sejalan dengan pendapat Mahkamah Konstitusi pada halaman 84 Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, yang pada prinsipnya membenarkan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak merinci apa saja yang menjadi lingkup 20% (dua puluh persen) dari anggaran pendidikan, sepanjang tidak ditafsirkan menyimpang dari hakikat dan komponen sistem pendidikan nasional.
4. Bahwa alokasi anggaran pendidikan menunjukkan tren peningkatan konsisten dalam 5 (lima) tahun terakhir, dari Rp542,8 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp769,1 triliun pada tahun 2026, dan pengalokasian anggaran untuk Program MBG tidak dilakukan dengan memangkas komponen pendidikan lainnya. Anggaran kesejahteraan guru justru tumbuh rata-rata mendekati 10% per tahun (dari Rp175,7 triliun pada 2024 menjadi Rp214,0 triliun pada TA 2026), lebih tinggi dari pertumbuhan anggaran pendidikan secara keseluruhan yang tumbuh rata-rata 7,82% per tahun, dan tunjangan guru ASN Daerah maupun Non-ASN tetap meningkat meskipun terdapat penurunan pagu Transfer ke Daerah (TKD).
5. Bahwa penurunan pengakuan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pendidikan dalam APBN 2026 disebabkan oleh perubahan metode penghitungan, yaitu dengan memasukkan kebutuhan belanja gaji dan tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah serta sebagian lainnya dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana sebagai bagian dari 20% anggaran pendidikan, mengingat sebagian pembangunan/rehabilitasi sarana-prasarana pendidikan daerah kini dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai arahan Presiden. Hal ini justru memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan prioritas belanja, dan tidak serta-merta mengurangi pemenuhan anggaran pendidikan di daerah sepanjang Pemerintah Daerah tetap memenuhi amanat minimal 20% APBD untuk pendidikan, sebagaimana terbukti dari persentase anggaran pendidikan dalam APBD yang justru meningkat dari 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4% pada TA 2026.
6. Bahwa dalil para Pemohon yang membenturkan pengangkatan pegawai MBG menjadi PPPK dengan kesejahteraan guru/dosen tidak relevan secara hukum, karena formasi ASN/PPPK bagi tenaga gizi/supervisor pada Badan Gizi Nasional memiliki nomenklatur dan pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang terpisah sepenuhnya dari alokasi Tunjangan Profesi Guru maupun Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, sehingga tidak memotong, mendegradasi, atau mengambil porsi anggaran gaji dan tunjangan pendidik.
7. Bahwa Program MBG memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan, antara lain menciptakan permintaan pangan nasional dalam skala besar dan stabil, menyerap produksi beras, telur, ayam, sayur, buah, dan susu, membuka lapangan kerja lintas sektor, serta merupakan investasi jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia yang berdampak pada produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional, sejalan dengan studi internasional yang menunjukkan korelasi positif antara program makan sekolah dengan kehadiran, konsentrasi belajar, dan capaian akademik siswa.
8. Bahwa penentuan prioritas pembangunan dan rincian alokasi anggaran merupakan kebijakan hukum terbuka ( open legal policy) yang menjadi hak prerogatif eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hak konstitusional yang aktual, melainkan hanya ketidakpuasan terhadap pilihan kebijakan Pemerintah. Hal ini sejalan dengan pendirian Mahkamah Konstitusi pada halaman 30 Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 yang menegaskan bahwa sepanjang pilihan kebijakan tidak melampaui kewenangan pembuat undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, serta tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka pilihan kebijakan demikian tidak dapat dilakukan pengujian oleh Mahkamah. Prinsip ini dipertegas kembali dalam paragraf 3.17 halaman 187 Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang menyatakan bahwa suatu produk undang-undang yang dinilai buruk tidak selalu berarti inkonstitusional, kecuali produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable, kualifikasi mana tidak terpenuhi dalam perkara a quo.
9. Bahwa pencantuman rincian program prioritas, termasuk MBG, dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana didalilkan Para Pemohon, melainkan justru memberikan kepastian hukum bagi kementerian/lembaga pelaksana agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kebuntuan administratif, mengingat sifat UU APBN yang khusus dan periodik serta harus dieksekusi secara sangat detail dalam satu tahun anggaran.
10. Bahwa terkait keberadaan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, ketentuan tersebut telah diuji dan diputus Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 24/PUU-V/2007 yang menegaskan bahwa anggaran/dana pendidikan memiliki dimensi luas, termasuk untuk belanja gaji pendidik, sehingga telah terdapat kepastian hukum mengenai cakupan anggaran pendidikan.
11. Bahwa Program MBG merupakan Program Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, dengan target sasaran yang meningkat secara bertahap dari 19% (2025) menjadi 100% (2029) penduduk sasaran di setiap kabupaten/kota, sehingga peningkatan anggaran MBG dari Rp56,8 triliun (2025) menjadi Rp223,6 triliun (2026) merupakan konsekuensi kebijakan penahapan (staging) yang wajar dan terencana, bukan indikasi penggerusan anggaran pendidikan murni sebagaimana didalilkan Para Pemohon.
12. Bahwa pengelolaan keuangan negara, termasuk pelaksanaan anggaran MBG, tidak berada di luar pengawasan konstitusional. Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945 secara tegas membentuk Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sehingga apabila di kemudian hari terdapat ketidaktepatan, pemborosan, atau penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, mekanisme koreksi telah tersedia secara konstitusional, dan perbedaan pandangan atas kebijakan penganggaran tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pelanggaran terhadap UUD NRI 1945.
13. Bahwa selain itu, secara rinci Pemerintah memberikan tanggapan atas dalil-dalil para Pemohon sebagai berikut:
A) Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Merupakan Norma Terbuka, Bukan Daftar Tertutup Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengatur bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Norma tersebut memuat tiga unsur utama, yaitu prioritas anggaran pendidikan, batas minimum kuantitatif 20%, dan tujuan substantif yaitu pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Akan tetapi, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak menyebutkan secara limitatif komponen apa saja yang termasuk dalam anggaran pendidikan. Ahli Pemerintah Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., menyatakan bahwa UUD 1945 tidak merinci bahwa anggaran pendidikan hanya meliputi gaji guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, riset, kurikulum, atau komponen tertentu lainnya.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. juga menegaskan bahwa tidak dikenal konsep “anggaran pendidikan murni” sebagai kategori konstitusional yang tertutup, karena konstitusi hanya menentukan tujuan dan batas minimum, sedangkan rincian komponennya diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan keterangan ahli DPR, Prof. Dr. Cecep Darmawan dan Dr. Oce Madril, S.H., MA, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak melimitasi bentuk program atau komponen yang dapat dimasukkan dalam anggaran pendidikan, sepanjang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional.
Frasa “kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional” harus dipahami secara fungsional, dinamis, dan multidimensional.
Pendidikan tidak hanya mencakup guru, buku, gedung, dan kurikulum, tetapi juga kondisi minimum agar peserta didik dapat belajar secara efektif. Dalam teori hukum tata negara, norma konstitusi yang bersifat umum memerlukan konkretisasi oleh pembentuk undang-undang, sepanjang konkretisasi tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945 Dengan demikian, dalil para Pemohon yang menghendaki agar anggaran pendidikan hanya dimaknai secara sempit sebagai anggaran “murni pedagogis” tidak memiliki dasar tekstual yang tegas dalam UUD 1945. Namun demikian, Pemerintah juga menegaskan bahwa sifat terbuka Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bukanlah blank check, karena setiap komponen yang ditempatkan dalam anggaran pendidikan tetap harus memiliki hubungan langsung dan rasional dengan fungsi pendidikan, bersifat proporsional, dapat diawasi, dan tidak mengurangi komponen pendidikan lainnya.
Perlu Pemerintah tegaskan bahwa tidak setiap program yang secara tidak langsung bermanfaat bagi peserta didik dapat dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Suatu program hanya dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan apabila memenuhi parameter:
1. sasarannya peserta didik atau satuan pendidikan;
2. dilaksanakan pada atau berkaitan langsung dengan ekosistem pendidikan;
3. memfasilitasi akses, partisipasi, kesiapan belajar, atau kualitas proses pendidikan;
4. tidak menghilangkan pembiayaan komponen utama pendidikan; dan
5. proporsional, akuntabel, dan dapat dievaluasi.
B) Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN TA 2026 Tidak Menciptakan Norma Baru Para Pemohon mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 memperluas norma batang tubuh. Pemerintah tidak sependapat dengan dalil tersebut.
Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 menyatakan bahwa anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. menjelaskan bahwa apabila batang tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka penyebutan MBG dalam Penjelasan dapat dipahami sebagai konkretisasi atau penegasan atas norma utama, bukan pembentukan norma baru yang berdiri sendiri.
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.H. juga menyatakan bahwa frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” bersifat umum dan dapat menimbulkan multitafsir, sehingga Penjelasan diperlukan untuk mempertegas cakupan operasional penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Dengan demikian, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 harus dibaca sebagai penegasan bahwa MBG bagi peserta didik pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari ekosistem pendidikan, bukan sebagai norma baru yang berdiri sendiri.
C) Persoalan Implementasi Tidak Menjadikan Norma Inkonstitusional Pemerintah meyakini sepenuhnya bahwa setiap program berskala nasional tentu memerlukan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan terhadap kualitas makanan, distribusi, ketepatan sasaran, pengadaan, keamanan pangan, dan evaluasi efektivitas.
Namun persoalan-persoalan tersebut merupakan isu implementasi kebijakan, bukan alasan untuk menyatakan norma undang-undang inkonstitusional.
Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas norma, bukan semata-mata keberhasilan atau kekurangan teknis pelaksanaan kebijakan.
Apabila yang dipersoalkan adalah kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, pemborosan, tata kelola pengadaan, keterlambatan, atau efektivitas program, maka persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai persoalan implementasi.
Dr. Mulia P. Nasution, D.E.S.S. juga menyampaikan bahwa apabila terdapat pemborosan, penyimpangan, ketidakefisienan, atau penyalahgunaan anggaran, instrumen pengawasan konstitusional tersedia melalui BPK, DPR, pengawasan internal pemerintah, dan mekanisme hukum lainnya.
Dengan demikian, koreksi terhadap implementasi pelaksanaan MBG harus dilakukan melalui mekanisme pengawasan, audit, evaluasi kebijakan, dan perbaikan tata kelola, bukan dengan membatalkan norma undang-undang yang secara konstitusional berada dalam batas kewenangan Presiden dan DPR.
D) Program MBG Merupakan Kebutuhan Fungsional Pendidikan dan Bagian dari Ekosistem Pendidikan Pemerintah menegaskan secara terang bahwa Program MBG merupakan bagian dari Fungsional Pendidikan dan Ekosistem Pendidikan. Guru, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, riset, akses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, dan kesejahteraan pendidik tetap merupakan bagian ekosistem dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
Berdasarkan dokumen pembahasan APBN TA 2026 di Badan Anggaran DPR RI, Program MBG tidak berdiri sebagai program yang muncul secara tiba-tiba atau tanpa dasar kebijakan fiskal.
Program MBG telah dibahas dalam kerangka Pembicaraan Tingkat I RUU APBN TA 2026, menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional, serta ditempatkan dalam desain belanja negara yang secara sadar diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dan layanan publik (Laporan Panja dan Kesimpulan Rapat Kerja Pemerintah dan DPR terlampir).
Dalam kerangka tersebut, Program MBG ditempatkan dalam anggaran pendidikan karena pendidikan tidak hanya mencakup kegiatan mengajar di ruang kelas, tetapi juga prasyarat agar peserta didik dapat hadir, sehat, berkonsentrasi, dan berpartisipasi dalam pembelajaran. MBG ditempatkan sebagai kebutuhan fungsional peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar secara lebih efektif.
Pendidikan tidak dapat dimaknai semata-mata sebagai kegiatan mengajar di ruang kelas. Penyelenggaraan pendidikan juga mencakup kondisi dasar yang memungkinkan peserta didik hadir, sehat, berkonsentrasi, berpartisipasi, dan memperoleh manfaat nyata dari pembelajaran. Karena itu, pemenuhan gizi peserta didik memiliki hubungan fungsional dengan pendidikan, sebab gizi yang memadai memfasilitasi kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran, dan perkembangan peserta didik.
MBG bagi peserta didik juga tidak tepat dipahami sebagai program pangan umum yang terlepas dari pendidikan. Program ini ditujukan kepada peserta didik, berkaitan dengan satuan pendidikan, dan berkontribusi terhadap efektivitas proses belajar.
Dengan demikian, ukuran konstitusionalnya bukan semata-mata siapa lembaga pelaksananya, melainkan apakah program tersebut memiliki hubungan langsung dan rasional dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dari perspektif gizi masyarakat, ahli Pemerintah, Ir. Dodi Izwardy, B.Sc., M.A., Ph.D. (Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia) menerangkan bahwa pemenuhan gizi anak sekolah merupakan investasi pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar bantuan pangan. Status gizi berkaitan dengan perkembangan otak, kemampuan kognitif, kesiapan belajar, dan kapasitas mengikuti proses pendidikan. Namun Pemerintah tetap menegaskan secara objektif bahwa MBG tidak otomatis dan seketika meningkatkan literasi, numerasi, atau seluruh capaian akademik, karena dampaknya perlu dievaluasi secara bertahap dan terukur.
Dalam perspektif HAM, Prof. Dr. Hafid Abbas (mantan Ketua Komnas HAM) hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk pangan dan gizi yang memadai, tidak dapat dipertentangkan. Keduanya merupakan hak yang saling mendukung. MBG justru menjadi instrumen negara untuk memperluas kesempatan belajar yang lebih setara, khususnya bagi peserta didik yang menghadapi hambatan sosial-ekonomi dan gizi.
Keterangan saksi Pemerintah juga menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya MBG tidak mengurangi gaji guru, tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar, tidak menghentikan program sekolah, dan justru memvalidasi konsentrasi, semangat belajar, serta kehadiran peserta didik. Dengan demikian, MBG bekerja sebagai bagian dari ekosistem pendidikan, bukan sebagai pengganti komponen pendidikan lainnya.
Oleh karenanya, Program MBG merupakan program lintas sektor yang memiliki hubungan fungsional dengan Pendidikan dan dapat ditempatkan dalam anggaran pendidikan sepanjang ditujukan kepada peserta didik, memiliki hubungan langsung dan rasional dengan kesiapan belajar, tidak menggantikan atau mengurangi komponen utama pendidikan, serta dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dapat diawasi, dan dievaluasi.
Dalam perkara a quo, Pemerintah telah menunjukkan bahwa parameter tersebut terpenuhi, sehingga tidak terdapat dasar konstitusional untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 bertentangan dengan UUD 1945.
E) Hubungan Gizi dan Pendidikan Merupakan Hubungan Langsung, Rasional dan Berbasis Bukti Ahli Pemerintah, Ir. Dodi Izwardy, B.Sc., M.A., Ph.D. (Ketua Persatuan Ahli Gizi Indonesia), menerangkan bahwa pemenuhan gizi bagi anak sekolah bukan semata-mata intervensi kesehatan, tetapi merupakan prasyarat bagi terpenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pelayanan kesehatan, serta memperoleh pendidikan yang bermutu. Ahli tersebut menjelaskan bahwa status gizi berkaitan erat dengan perkembangan struktur dan fungsi otak, kemampuan kognitif, kapasitas belajar, prestasi akademik, dan produktivitas seseorang pada masa dewasa.
Ahli gizi juga menyampaikan bahwa anak usia sekolah Indonesia masih menghadapi beban ganda malnutrisi, yaitu kekurangan gizi dan kelebihan berat badan. Data yang disampaikan dalam persidangan menunjukkan antara lain stunting pada anak usia sekolah/remaja dan obesitas yang masih perlu menjadi perhatian, sehingga intervensi gizi kepada peserta didik relevan sebagai bagian dari kesiapan pedagogis.
Keterangan ahli gizi juga menegaskan bahwa gizi merupakan prasyarat agar investasi pedagogik bekerja. Anak yang datang ke sekolah dalam keadaan anemia, kurang energi, mengalami defisiensi mikronutrien, atau hidup dengan stunting tidak memasuki ruang kelas dengan daya serap yang sama seperti anak dengan status gizi baik.
Pemerintah tetap bersikap objektif bahwa MBG tidak serta-merta meningkatkan literasi, numerasi, atau prestasi akademik dalam waktu singkat. Ahli Pemerintah menyampaikan bahwa dampak MBG terhadap aspek kognitif tidak dapat dinilai secara langsung dalam waktu singkat dan memerlukan satu tahun evaluasi setelah program berjalan.
Dengan demikian, Pemerintah menegaskan bahwa MBG merupakan intervensi yang rasional dan relevan agar proses pendidikan berjalan lebih efektif.
F) Hak Atas Pendidikan dan Hak Atas Gizi adalah Saling Mendukung Ahli HAM Pemerintah, Prof. Dr. Hafid Abbas, menjelaskan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penganggaran pendidikan, tetapi juga menyangkut relasi antara hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, khususnya pangan dan gizi yang memadai. Dalam perspektif HAM, kedua hak tersebut tidak seharusnya dipertentangkan, melainkan dipahami sebagai hak yang saling mendukung atau mutually reinforcing rights.
Dalam kerangka negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang memperluas kesempatan yang setara bagi peserta didik dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi. Prof. Dr. Hafid Abbas menilai MBG sebagai instrumen pemerataan negara untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan memberikan kesempatan lebih setara bagi peserta didik dalam mengikuti proses pendidikan.
Oleh karenanya, MBG bukan pesaing hak atas pendidikan. MBG justru menjadi instrumen yang menjamin pemenuhan hak atas pendidikan berjalan dengan optimal, khususnya bagi peserta didik yang menghadapi hambatan sosial-ekonomi dan gizi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, serta Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas, tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 31 ayat (4) dan ayat (5) UUD NRI 1945, sehingga dalil-dalil para Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
F. Dampak Apabila Petitum Para Pemohon Dikabulkan Bahwa apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga Program MBG dikeluarkan dari komponen Anggaran Pendidikan sebesar 20% dari APBN, maka konsekuensi fiskal yang muncul cukup signifikan, mengingat Pemerintah tetap terikat pada kewajiban konstitusional untuk memenuhi mandatory spending anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Terdapat dua skenario yang secara wajar akan timbul, yaitu:
1. Skenario Pertama: Peningkatan Defisit Melebihi 3% PDB dan Utang Negara Akibat Penambahan Anggaran Pendidikan Bahwa apabila Pemerintah menambah alokasi belanja pendidikan melalui belanja kementerian/lembaga, belanja non-kementerian/lembaga, dan/atau transfer ke daerah tanpa memotong program prioritas lainnya, maka kebutuhan tambahan belanja negara dapat mencapai sekitar Rp223,6 triliun, sehingga defisit anggaran berpotensi meningkat hingga mencapai 3,55% dari PDB. Kondisi ini bertentangan dengan batas defisit maksimal 3% dari PDB sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta akan mengharuskan Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN di tengah tahun anggaran berjalan (vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019). Konsekuensi lanjutannya antara lain meningkatnya kebutuhan pembiayaan utang, meningkatnya beban pembayaran bunga utang pada tahun-tahun anggaran berikutnya, meningkatnya risiko kesinambungan fiskal ( fiscal sustainability), serta berpotensi menurunkan kepercayaan pasar dan investor terhadap disiplin fiskal Pemerintah.
2. Skenario Kedua: Pemotongan Program Prioritas Lain atau Refocusing untuk Menjaga Defisit Tetap di Bawah 3 persen PDB Bahwa apabila Pemerintah tetap memenuhi kewajiban Anggaran Pendidikan sebesar 20% dari APBN dengan cara merealokasikan kebutuhan pendanaan sebesar Rp223,6 triliun dari program prioritas lain, maka target-target belanja prioritas yang dikurangi anggarannya berpotensi tidak tercapai sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang telah ditetapkan. Program prioritas yang berpotensi terdampak antara lain, namun tidak terbatas pada: ketahanan pangan; ketahanan energi; kesehatan berkualitas; pembangunan desa, koperasi, dan UMKM; pertahanan semesta; serta akselerasi investasi dan perdagangan global. Skenario ini juga mensyaratkan pengajuan Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN (vide Pasal 182 ayat (1) dan ayat (3) huruf b UU MD3) dan berpotensi menimbulkan perlambatan aktivitas ekonomi pada sektor-sektor yang anggarannya dipotong, sehingga pada akhirnya menurunkan capaian target pembangunan nasional secara keseluruhan.
Bahwa dengan demikian, apabila permohonan a quo dikabulkan berpotensi menimbulkan disrupsi terhadap struktur APBN TA 2026 yang telah dirancang secara terintegrasi antara Pemerintah dan DPR, menimbulkan tekanan fiskal, mengganggu keberlanjutan fiskal ( fiscal sustainability) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang, serta menghambat pelaksanaan Program MBG sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Adapun uraian lengkap mengenai dampak apabila Program MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan tersebut di atas telah Pemerintah uraikan secara lengkap dalam Keterangan Tambahan Presiden.
Mahkamah Konstitusi tetap berwenang menguji konstitusionalitas UU APBN, tetapi tidak seharusnya menjadi pembentuk anggaran kedua atau second budget maker yang menggantikan Presiden dan DPR dalam menentukan besaran, model distribusi, kementerian/lembaga pelaksana, atau desain teknis program.
Selanjutnya, mengutip prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 bahwa kebijakan hukum tidak dapat dibatalkan hanya karena dinilai buruk, kecuali jelas melanggar UUD 1945. Oleh karenanya, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan adalah pilihan kebijakan fiskal yang sah karena dibentuk melalui UU APBN, dibahas Presiden-DPR, dan bertumpu pada sasaran pendidikan.
B. Pembelajaran dari Perbandingan Negara Lain dan Relevansinya Bagi Indonesia Ahli DPR, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LLM, M.P.P. menerangkan bahwa program makan sekolah dikenal dalam praktik berbagai negara dengan model pengaturan yang beragam. Finlandia dan Swedia menempatkan makan sekolah sebagai bagian dari hak peserta didik dan kewajiban negara/otoritas pendidikan, sementara Perancis, Italia, dan Inggris menggunakan model yang berbeda, seperti standar gizi nasional, penyelenggaraan melalui daerah, atau bantuan tertarget.
Dalam perbandingan dengan Jepang, Brazil, India, dan Amerika Serikat, ahli DPR menjelaskan bahwa program makan sekolah memiliki konstruksi beragam. Jepang memposisikannya sebagai bagian dari pendidikan; Brazil mengaitkannya dengan hak konstitusional warga negara;
India mengaitkannya dengan hak dasar untuk hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung; dan Amerika Serikat memposisikannya sebagai program kesejahteraan federal.
Ahli DPR juga menyampaikan doktrin in loco parentis dan parens patriae, yaitu ketika anak berada dalam lingkungan sekolah, negara hadir untuk menjamin kebutuhan dasar anak selama mengikuti proses pendidikan.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas, program makan sekolah layak ditempatkan dalam kerangka pendidikan apabila dirancang untuk meningkatkan fasilitas proses belajar, perkembangan fisik dan mental peserta didik, serta diselenggarakan dengan dasar hukum dan standar gizi yang memadai. Praktik internasional menunjukkan bahwa makan sekolah merupakan bagian dari ekosistem pendidikan dan dapat berada di titik temu antara pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan ekonomi lokal.
Karena itu, penempatan MBG bagi anak sekolah dalam fungsi pendidikan tidak dapat disebut anomali karena sasaran, lokasi, dan fungsi program terkait langsung dengan peserta didik dan satuan pendidikan.
C. Dampak Empiris Program MBG Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. mengenai dampak empirik Program MBG sejak dimasukkan sebagai bagian anggaran pendidikan pada TA 2025 dan TA 2026, Pemerintah menyampaikan data sebagai berikut:
1. Berdasarkan Laporan Hasil Survei Monitoring dan Evaluasi Program MBG Tahun 2025 yang diterbitkan BPS, penurunan ketidakcukupan pangan rumah tangga sebesar 2,6% (November 2025 dibanding Juli 2025); peningkatan kecukupan konsumsi pangan pada 11,6% rumah tangga penerima manfaat; kenaikan penjualan pada 85,6% supplier selama Januari-Oktober 2025; peningkatan proporsi bahan baku dari dalam kota hingga 78,3%; serta penyerapan tenaga kerja baru, di mana 21,7% SPPG menambah pekerja dan 22,2% tenaga kerja baru terserap.
2. Berdasarkan kajian Analisis Dampak dan Evaluasi Program MBG terhadap Indikator Makro Pembangunan yang diterbitkan BAPPENAS (2025), peningkatan kehadiran siswa sebesar 2,7% (SD), 4,8% (SMP), dan 1,9% (SMA); peningkatan PDB sekitar 0,18% atau Rp45,85 triliun; peningkatan pendapatan masyarakat sekitar 0,15% atau Rp14,65 triliun; serta penyerapan 461.225 tenaga kerja.
3. Berdasarkan laporan Kemendikdasmen, cakupan jangkauan MBG telah mencapai 49,6 juta siswa (93% dari total siswa) di 288.845 satuan pendidikan, dan per 10 Juni 2026 tercatat menjangkau 42,04 juta jiwa siswa atau 79,45% dari total siswa nasional; riset Lab Sosio Universitas Indonesia menunjukkan dampak empiris pada peningkatan semangat dan motivasi belajar serta pemerataan asupan gizi bagi kelompok sosio-ekonomi rendah; dan secara manajerial, penyediaan gizi ditangani oleh BGN bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga tidak membebani administrasi kepala sekolah dan guru.
Adapun uraian lengkap mengenai data empirik manfaat Program MBG telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden.
D. Proses Pengalokasian Anggaran Program MBG Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. M.
Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M., dan Dr.
Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. mengenai proses perencanaan dan historis pengalokasian anggaran MBG, Pemerintah menjelaskan bahwa Program MBG memiliki kesinambungan perencanaan sejak UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, dijabarkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, dan didukung kelembagaan melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang diterbitkan pada masa transisi pemerintahan (15 Agustus 2024) sebelum Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi dimulai (20 Oktober 2024). Anggaran MBG TA 2025 dibahas dan ditetapkan antara Kepala BGN dan Komisi IX DPR RI sejak 17 September 2024, sedangkan penyusunan anggaran MBG TA 2026 dilaksanakan melalui tahapan Penetapan Pagu Indikatif, Penetapan Pagu Anggaran, Alokasi Anggaran, hingga penetapan DIPA, termasuk pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI. Terkait tidak ditemukannya penjelasan rinci MBG dalam dokumen KEM-PPKF, Pemerintah menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya memuat arah kebijakan fiskal makro, sedangkan elaborasi program secara rinci termuat dalam Nota Keuangan dan RUU APBN, RKA-K/L, serta pembahasan bersama DPR.
E. Dasar Pengalokasian Anggaran Program MBG sebagai Bagian dari Anggaran Pendidikan Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H., serta pertanyaan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. pada persidangan tanggal 28 April 2026, mengenai dasar pertimbangan penempatan Program MBG sebagai bagian anggaran pendidikan, pembidangan MBG untuk anak sekolah dan untuk ibu hamil/menyusui serta balita, dan dampaknya terhadap alokasi anggaran pendidikan lainnya, Pemerintah menegaskan bahwa Program MBG dengan penerima manfaat siswa sekolah/madrasah/peserta didik ditempatkan dalam anggaran pendidikan karena:
1. ditujukan langsung kepada peserta didik sebagai subjek utama pendidikan;
2. berdampak langsung pada peningkatan konsentrasi, daya ingat, dan performa akademik siswa sebagai bagian integral proses belajar-mengajar; dan
3. berfungsi sebagai prasyarat operasional bagi efektivitas pembelajaran.
Sebaliknya, MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita ditempatkan dalam anggaran kesehatan karena bersifat medis-preventif dan berfokus pada pencegahan stunting dalam masa 1.000 hari pertama kehidupan. Pembidangan ini konsisten dengan Lampiran III Perpres 118/2025 yang membagi penyediaan dan penyaluran MBG menjadi MBG untuk Anak Sekolah (anggaran pendidikan) dan MBG untuk Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita (anggaran kesehatan).
F. Pengalokasian Anggaran MBG Tidak Mengganggu Pos-Pos Anggaran Pendidikan Lainnya Majelis Hakim Konstitusi, khususnya Yang Mulia Hakim Arsul Sani, M.
Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh, memberikan pendalaman mengenai prioritas, proporsionalitas, dan hubungan MBG dengan komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru, kompetensi pendidik, mutu pembelajaran, serta sarana-prasarana.
Pemerintah menegaskan bahwa proporsionalitas MBG tidak dapat dinilai semata-mata dari besaran nominal, melainkan dari hubungan antara tujuan, sasaran, manfaat, serta keberlanjutan pemenuhan seluruh komponen pendidikan. Sepanjang MBG diarahkan kepada peserta didik, memperkuat kesiapan pedagogis, tidak menggantikan anggaran guru dan sarana-prasarana, serta tetap berada dalam pengawasan dan evaluasi keuangan negara, maka penempatannya dalam anggaran pendidikan berada dalam koridor konstitusional.
Keterangan saksi Pemerintah memperkuat bahwa dalam praktik pelaksanaan di satuan pendidikan, MBG tidak mengurangi komponen pendidikan lainnya. Saksi Arief Purnama menyampaikan MBG di SMP Negeri 34 Kota Bekasi tidak mengurangi penghasilan guru, tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan tidak menghentikan program sekolah.
Saksi Suaidi menyampaikan bahwa MBG di SD Negeri 2 Wargomulyo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung tidak mengurangi penghasilan guru, tidak mengganggu jam belajar maupun kegiatan ekstrakurikuler, serta meningkatkan kehadiran peserta didik dari rata-rata 90% menjadi 97%.
Saksi Nur Azizah, guru PAUD di Malang Jawa Timur, menyampaikan bahwa MBG di TK Kartika Nawa tidak mengurangi gaji guru, tidak mengganggu pembelajaran, serta meningkatkan konsentrasi, semangat belajar, dan keteraturan konsumsi makanan bergizi bagi peserta didik.
Selanjutnya, menanggapi pernyataan dari Saksi Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 Sdr. Iman Zanatul Haeri yang merujuk Surat Edaran Setjen Kementerian Agama bahwa berdasarkan penelusuran yang dimaksud oleh Saksi adalah Surat Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari 2026. Dalam kesaksiannya menyatakan terdapat Guru yang telah Lulus Sertifikasi Guru/Dosen Tahun 2025, namun belum dibayarkan tunjangan profesinya karena adanya Program MBG. Dapat Pemerintah klarifikasi bahwa keterangan tersebut tidak benar. Kondisi yang sebenarnya terjadi adalah karena pelaksanaan Sertifikasi Program Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK maupun Non-PNS berlangsung bersamaan dengan tahapan penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2026. Pada saat proses penganggaran berjalan, penetapan kelulusan dan/atau penetapan penerima Tunjangan Profesi bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025, salah satunya berupa NRG (nomor registrasi guru) belum diterbitkan, sehingga belum tersedia dasar perhitungan kebutuhan anggaran secara definitif untuk dialokasikan dalam DIPA awal Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, tidak terdapat pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru/Dosen pada Kementerian Agama yang disebabkan oleh Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi semata-mata disebabkan karena belum dialokasikan dalam DIPA awal Tahun Anggaran 2026. Adapun, terkait dengan keterangan Saksi yang selebihnya dapat Pemerintah tanggapi sebagai berikut:
1. keterangan yang disampaikan merupakan testimonium de auditu karena keterangan tersebut bukan berdasarkan apa yang dilihat, didengar atau dialami sendiri oleh Saksi, serta
2. keterangan Saksi yang mendasarkan pada pengumpulan keterangan responden tidak disertai dengan metodologi yang jelas, sehingga keterangan tersebut sudah sepatutnya ditolak.
Selanjutnya, izinkan Pemerintah menegaskan kembali bahwa pengalokasian anggaran MBG dari anggaran pendidikan tidak mengurangi pos-pos anggaran pendidikan selain MBG sebagaimana telah Pemerintah sampaikan dalam Keterangan Tambahan Presiden. Pengalokasian dana untuk Program MBG tidak dilakukan dengan cara memangkas atau mengurangi anggaran untuk komponen pendidikan lainnya. Justru, dalam rangka memperkuat mutu pendidikan secara menyeluruh, Pemerintah dalam UU APBN 2026 berkomitmen untuk meningkatkan nominal anggaran guru, murid, dan infrastruktur sekolah. Peningkatan manfaat tersebut antara lain kesejahteraan tenaga pendidik (Guru), manfaat langsung bagi peserta didik (murid), serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kenaikan belanja anggaran MBG ditutup terutama dari Cadangan anggaran belanja pendidikan, cadangan anggaran pembiayaan pendidikan, dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan termasuk anggaran belanja melalui TKD, serta kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 yang meningkatkan anggaran pendidikan.
1. Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan anggaran Program MBG dalam APBN TA 2026 tidak dilakukan dengan memangkas komponen Pendidikan lainnya. Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan APBN TA 2026, belanja anggaran pendidikan MBG TA 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp166,8 triliun (dari sebelumnya Rp56,8 Triliun menjadi Rp223,6 Triliun).
2. Kenaikan Anggaran belanja Pendidikan MBG sebesar Rp166,8 triliun tersebut ditopang melalui beberapa sumber, yaitu cadangan anggaran belanja pendidikan yang ada pada BA BUN (Rp35,6 triliun), cadangan anggaran pembiayaan pendidikan (Rp46 triliun), dan efisiensi belanja negara secara keseluruhan termasuk anggaran melalui TKD, serta kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 (Rp85,2 triliun).
3. Selain itu, belanja negara dalam APBN 2026 Rp3.842,7 triliun meningkat Rp221,4 triliun jika dibandingkan belanja negara dalam APBN 2025 Rp3.621,3 triliun. Peningkatan belanja negara dalam APBN 2026 yang terkait langsung dengan peningkatan anggaran pendidikan menjadi salah satu sumber dukungan pendanaan untuk
MBG.
Dengan demikian, dalil bahwa peningkatan Program MBG semata-mata dilakukan dengan mengorbankan komponen pendidikan lainnya tidak terbukti.
2) Pergesaran pos anggaran cadangan anggaran pendidikan tersebut angka 1, ke belanja anggaran pendidikan MBG tidak akan mengurangi pos-pos anggaran pendidikan lainnya karena masih berupa/ bersifat Cadangan.
3) Kenaikan belanja negara dalam APBN 2026 sebesar Rp221,4 triliun menjadi fiscal space sumber pendanaan potensial untuk mendukung alokasi anggaran MBG.
4) Penutupan belanja anggaran MBG dari anggaran belanja pendidikan melalui transfer ke daerah (TKD) tidak mengurangi/ mempengaruhi pos anggaran belanja Pendidikan di Daerah.
5) Berdasarkan alokasi belanja pendidikan dalam APBN TA 2025 dan APBN TA 2026, terdapat penyesuaian Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD di tahun 2026 sebesar 23,8%. Meskipun terdapat penyesuaian pada total Anggaran belanja Pendidikan melalui TKD, terdapat kenaikan untuk peningkatan kesejahteraan guru (Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah) dan kebutuhan operasional sekolah (Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) masing-masing sebesar Rp4,7T dan Rp24 M. Pada sisi lain, perlu dipahami bahwa TKD merupakan salah satu sumber pendanaan APBD, Pemerintah Daerah masih memiliki sumber pendanaan lain sesuai UU Pemerintahan Daerah berupa Pendapatan Asli Daerah dan sumber lain yang sah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah masih dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan tersebut untuk memenuhi anggaran pendidikan paling sedikit 20% dari APBD sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945. Bahwa bagi Pemerintah Daerah yang mampu mengoptimalkan sumber pendanaan untuk memenuhi anggaran pendidikan pada anggaran APBD juga dapat memanfaatkan hal tersebut untuk mengangkat guru honorer menjadi guru PPPK sebagaimana yang terjadi pada satuan pendidikan saksi pemerintah Arief Purnama (Kepala SMPN 34 Kota Bekasi, Jawa Barat) dan saksi pemerintah Suaidi (Plt. Kepala Sekolah Dasar Negeri Wargomulyo, Pringsewu, Lampung) yang menyatakan seluruh guru honorer telah diangkat menjadi guru PPPK dan mendapatkan gaji UMR.
6) Penurunan anggaran belanja pendidikan melalui TKD bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik serta perkiraan Dana Otonomi Khusus. Penurunan yang bersumber dari perkiraan DAU dan DBH ini terjadi karena perubahan metode pengakuan/perkiraan atas DAU dan DBH yang menjadi anggaran belanja pendidikan di APBN. Dalam APBN TA 2026, pemerintah hanya menghitung kebutuhan belanja gaji dan tunjangan melekat guru ASN Daerah sebagai bagian dari pemenuhan 20% anggaran belanja pendidikan APBN. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang juga memperhitungkan sebagian belanja untuk pembangunan/rehabilitasi sarpras pendidikan daerah dan kebutuhan belanja operasional dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pendidikan di pemerintah daerah yang dibiayai dari DAU dan DBH. Perubahan metode pengakuan/perkiraan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan akuntabilitas serta mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pengakuan/perkiraan anggaran belanja pendidikan di APBN.
7) TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN, bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penetapan pagu TKD setiap tahunnya dibahas serta disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPR-RI. Dalam implementasinya, alokasi TKD didasarkan pada prinsip desentralisasi fiskal untuk mengurangi kesenjangan layanan publik, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kinerja daerah, kebutuhan daerah, serta prioritas nasional.
8) TKD yang dibelanjakan dalam APBN akan menjadi pendapatan daerah dalam APBD. UUD 1945 mengamanatkan sekurang kurangnya 20 % APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan nasional. Dalam konteks penyusunan APBN, pemerintah tentunya telah memperkirakan besaran anggaran belanja TKD yang digunakan daerah untuk Pendidikan sebagai Bagian dari pemenuhan amanat 20% APBN untuk Pendidikan.
9) Meskipun terdapat penyesuaian pagu anggaran pendidikan APBN melalui TKD tahun 2026 sebesar Rp82,5 T (23,8%), hal ini tidak serta merta berakibat pada ketidakmampuan pemerintah daerah dalam memenuhi amanat UUD 1945 guna mengalokasikan belanja pendidikan sebesar minimal 20% dari APBD. Bahkan pada Tahun Anggaran 2026, Persentase anggaran belanja pendidikan dalam APBD secara nasional meningkat 1,5% dari semula 27,9% pada TA 2025 menjadi 29,4%.
10) Selanjutnya sebagai upaya peningkatan efektivitas belanja pendidikan secara nasional, Pemerintah melakukan penyesuaian teknokratis berupa pelaksanaan sebagian urusan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah melalui Belanja KL, antara lain revitalisasi sekolah maupun Sekolah Rakyat. Sebagian besar dari sasaran/penerima manfaat dari belanja K/L dimaksud merupakan masyarakat di daerah. Juga terdapat siswa pendidikan dasar menengah yang semula menjadi target layanan TKD, dialihkan menjadi Belanja K/L yang membiayai sekolah rakyat. Belanja K/L ini menjadi program yang saling melengkapi dengan belanja pemerintah daerah (APBD). Adapun alokasi anggaran pendidikan melalui belanja K/L dimaksud meningkat sebesar Rp42,1 T pada TA 2026.
Oleh karenanya, penyesuaian anggaran pendidikan melalui TKD tidak dapat secara serta-merta dimaknai sebagai pengurangan manfaat pendidikan bagi masyarakat di daerah, karena pada saat yang sama terdapat perubahan metode pengakuan/perkiraan belanja pendidikan melalui TKD, peningkatan belanja Pemerintah Pusat (K/L) untuk pendidikan di daerah, serta tetap terpenuhinya kewajiban alokasi pendidikan paling sedikit 20% dalam APBD secara nasional.
11) Peningkatan alokasi anggaran pendidikan melalui Belanja K/L tersebut nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan penyesuaian anggaran pendidikan dalam APBD sebesar Rp24,7 triliun. Jika diakumulasikan maka alokasi anggaran pendidikan yang diterima masyarakat di daerah pada TA 2026 naik sebesar Rp17,4T.
Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 1):
Tabel 1: Tabel Anggaran Pendidikan Yang Diperkirakan Dari TKD dengan APBD Untuk Pendidikan. (dalam triliun rupiah)
NO KOMPONEN ANGGARAN 2025 2026 SELISIH
PENDIDIKAN
Pusat
1. Anggaran Pendidikan Yang 347.1 264.6 Diproyeksikan melalui TKD Daerah
2. Anggaran Pendidikan Dalam APBD 390,8 366,1 -24,7
3. Kenaikan Belanja Pemerintah Pusat 42,1 42,1 (K/L selain MBG) untuk Pendidikan Daerah Akumulasi Anggaran Pendidikan 17,4 di daerah (2+3) Data per April 2026 12) Selanjutnya apabila dibandingkan akumulasi anggaran pendidikan di daerah dengan jumlah peserta didik pada periode yang sama, terdapat kenaikan manfaat untuk setiap peserta didik dari semula Rp7,4 juta/peserta didik pada Tahun 2025 menjadi Rp7,7 juta/peserta didik pada Tahun 2026. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut (lihat Tabel 2):
Tabel 2: Tabel Manfaat Akumulasi Anggaran Pendidikan di Daerah bagi Penerima Manfaat/Peserta Didik No.
2025 2026 Selisih 1 Anggaran Pendidikan Rp390,8 T Rp366,1 T -Rp24,7 T dalam APBD 2 Kenaikan Belanja K/L Rp42,1 T Rp42,1 T (selain MBG) untuk Pendidikan di Daerah 3 Akumulasi Anggaran Rp390,8 T Rp408,2 T Rp17,4 T Pendidikan di Daerah (1+2) 4 Penerima 52,72 juta 52,74 juta Manfaat/Peserta siswa siswa Didik* 5 Manfaat per Peserta Rp7,4 Rp7,7 Rp0,3 Didik (3/4) juta/siswa juta/siswa juta/siswa Sumber: Dapodik Kemendikdasmen Semester Genap 2024/2025 dan 2025/2026 13) Arah pengaturan UU APBN 2026 bersifat ekspansif, terarah, dan terukur dengan fokus pada transformasi ekonomi dan peningkatan kualitas SDM.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa pendanaan operasional pendidikan dalam UU Sisdiknas dan penjabarannya dalam postur APBN. Pengaturan tidak lagi terkotak pada belanja modal (infrastruktur fisik) dan belanja pegawai (gaji pendidik), tetapi diperluas secara fungsional, legal, dan teknokratis pada belanja operasional pemenuhan gizi peserta didik, yang salah satunya dimanifestasikan melalui Program MBG.
14) Alokasi dan peruntukan program ini sebagai pendanaan operasional pada lembaga pendidikan telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan DPR dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Arah pengaturan UU APBN TA 2026 yang mensyaratkan kolaborasi lintas kelembagaan agar pengelolaan dana pendidikan 20% memberikan dampak langsung pada kualitas ekosistem pembelajaran.
15) Hal ini dapat ditunjukkan dengan penguatan Tata Kelola:
1. Penguatan Eksekusi Pusat (Peningkatan kebutuhan program melalui Pemerintah Pusat) Terjadi pergeseran paradigma di mana kegiatan pendidikan tertentu, seperti program revitalisasi sekolah yang sebelumnya dikerjakan Pemerintah Daerah melalui Transfer ke Daerah, kini dialihkan pelaksanaannya oleh Pemerintah Pusat (belanja kementerian negara/lembaga) agar memiliki standar kualitas yang merata secara nasional.
2. Peningkatan Alokasi Kementerian Sektoral Arah pengaturan ini justru meningkatkan anggaran pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP). Anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah naik signifikan dari Rp33,5 triliun (2025) menjadi Rp56,7 triliun (2026). Secara akumulatif, anggaran pendidikan kementerian negara/lembaga non-MBG meningkat dari Rp204,8 triliun (2025) menjadi Rp246,9 triliun (2026).
3. Reformasi Penyaluran Diinisiasi mekanisme transfer langsung untuk gaji guru ASN, tenaga kependidikan, serta insentif guru honorer yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) melalui revisi Keputusan Menteri Keuangan guna memotong rantai birokrasi dan menjamin ketepatan waktu penerimaan hak tenaga pendidik.
16) Bahwa pengalokasian anggaran belanja pendidikan untuk program MBG dilakukan melalui penataan yang efektif dan efisien terhadap beberapa mata anggaran pada Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat, Anggaran Melalui TKD dan Dana Desa, dan Anggaran Pendidikan Melalui Pembiayaan ke dalam dana yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Pemerintah menyampaikan bahwa meskipun anggaran TKD dikurangi, namun untuk tunjangan guru dan tenaga pendidikan tetap meningkat alokasinya.
17) Adapun mengenai Peningkatan anggaran Program MBG untuk penerima manfaat dari Siswa Sekolah/Madrasah dari Rp56,8 triliun di tahun 2025 menjadi Rp223,6 triliun di tahun 2026 disebabkan oleh faktor kebijakan penahapan ( staging), di mana tahun 2025 merupakan tahap persiapan dan penguatan tata kelola melalui Badan Gizi Nasional (BGN), uji coba skala terbatas, serta pembangunan sistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selanjutnya, tahun 2026 ini merupakan tahun pelaksanaan di mana jangkauan sasaran nasional memerlukan dukungan pendanaan yang lebih besar. Dengan demikian pengalokasian program MBG pada mata anggaran belanja pendidikan di APBN TA 2026 merupakan keberlanjutan dari pengalokasian anggaran di tahun 2025 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan fungsional. Peningkatan alokasi MBG pada TA 2026 terutama merupakan konsekuensi kebijakan penahapan dari tahap persiapan dan penguatan tata kelola pada TA 2025 menuju perluasan pelaksanaan pada TA 2026.
18) Dukungan pendanaan yang lebih besar tersebut disebabkan oleh tingginya minat sekolah untuk menjadi penerima manfaat program MBG. Sebagai contoh untuk di daerah Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor awalnya di tahun 2025 penerima manfaat MBG sejumlah kurang lebih 2000 orang, yang kemudian di tahun 2026 permintaan penerimaan manfaatnya oleh beberapa sekolah melonjak menjadi kurang lebih 9.800 orang. Peningkatan ini menunjukkan ada minat yang tinggi dari peserta didik dan sekolah terhadap program
MBG.
Contoh peningkatan jumlah penerima manfaat di Desa Sukamantri menunjukkan adanya perluasan kebutuhan layanan pada tingkat satuan pendidikan, tetapi dasar konstitusional penempatan MBG tetap terletak pada hubungan fungsional program tersebut dengan kesiapan belajar peserta didik.
Dengan demikian, berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa penurunan TKD ini tidak serta merta berarti anggaran untuk di daerah juga berkurang, karena penyusunan APBD baik dari sumber PAD, DAU, TKD lainnya ataupun sumber lainnya itu bergantung dari masing-masing pemda. Jadi selama Pemda memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berupa ketentuan alokasi minimal 20% APBD untuk Pendidikan, maka penurunan TKD terutama karena adanya penurunan pengakuan DAU dalam APBN untuk Pendidikan tidak mengurangi pemenuhan anggaran Pendidikan di daerah. Sehingga, dalil bahwa MBG mengorbankan komponen sebagian pendidikan lainnya tidak terbukti dalam persidangan.
G. Pengalokasian Anggaran MBG Dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. mengenai kesiapan APBN memenuhi mandat Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehubungan dengan Program MBG, Pemerintah menegaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG tidak mengganggu pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024. Pemerintah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4 (empat) tahapan strategis, yaitu tahap aksesibilitas (keberlanjutan Program Indonesia Pintar/PIP dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan/BOSP), tahap kualitas infrastruktur (revitalisasi 20.000 satuan pendidikan pada TA 2026), tahap transformasi digital (distribusi Interactive Flat Panel ke lebih dari 325.000 satuan pendidikan), dan tahap kesiapan belajar melalui Program MBG.
Data menunjukkan anggaran Kemendikdasmen naik dari Rp33,5 triliun menjadi Rp56,7 triliun, dan anggaran kesejahteraan guru tumbuh dari Rp175,7 triliun (2024) menjadi Rp214,0 triliun (TA 2026), sehingga pemenuhan hak atas pendidikan dilaksanakan secara menyeluruh dan berimbang. Selain itu, Pemerintah juga menegaskan bahwa putusan MK mengenai mandat anggaran pendidikan 20% telah dilaksanakan secara konsisten sejak TA 2009 hingga TA 2026 dengan penjelasan antara lain:
1. Pencapaian Riil di Lapangan:
Pada tanggal 10 Juni 2026, Program MBG telah menjangkau siswa sekolah per 10 juni 2026 sebanyak 42,04 juta jiwa dari total siswa nasional atau 79,45%. Angka ini membuktikan bahwa Pemerintah secara konkret hadir dalam membiayai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
2. Pemenuhan Anggaran Pendidikan di Daerah Penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026 lebih rendah dibandingkan tahun 2025 tetap dapat menjaga komitmen pemerintah daerah melalui APBD untuk penyelenggaraan pendidikan.
Persentase anggaran pendidikan pada APBD TA 2026 sebesar 29,4% lebih tinggi dibandingkan pada TA 2025 sebesar 27,9%. Kenaikan persentase anggaran pendidikan di daerah merupakan bentuk kontinuitas dalam memenuhi layanan dasar masyarakat. DAK Non Fisik bidang Pendidikan mengalami peningkatan dari sebelumnya di TA 2025 sebesar Rp.129,7 T menjadi Rp.134,3 T. Pemerintah daerah juga mengoptimalkan belanja pendidikan yang bersumber dari TKD non earmarked antara lain DAU dan DBH yang bersifat block grant.
Dengan demikian, melalui konfigurasi anggaran APBN 2026, Pemerintah menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan dilakukan secara menyeluruh dan berimbang, yakni tidak hanya memastikan akses dan pembiayaan operasional pendidikan, tetapi juga memperbaiki infrastruktur, meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, menyediakan teknologi pembelajaran, serta mencukupkan gizi peserta didik sebagai prasyarat keberhasilan pendidikan dasar yang wajib dan gratis sebagaimana diperintahkan oleh UUD 1945.
H. Pembagian Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Menjawab pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. mengenai justifikasi legal-konstitusional penempatan MBG dikaitkan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah menjelaskan bahwa pembagian urusan konkuren bidang pendidikan mengatur mengenai kewenangan pengelolaan layanan pendidikan ( management authority), namun tidak membatasi instrumen pendanaan bagi program strategis lintas sektoral. Karena BGN merupakan lembaga Pemerintah Pusat dan tidak termasuk urusan yang didelegasikan secara konkuren kepada daerah, penempatan anggaran MBG dalam Belanja Pemerintah Pusat (bukan TKD) adalah tepat secara yuridis.
Selanjutnya penurunan TKD yang bersumber dari APBN pada TA 2026 juga tidak mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah, terutama peningkatan kesejahteraan guru melalui Dana Tunjangan Guru ASN dan bantuan biaya operasional peserta didik melalui Dana BOSP. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pada TA 2026 pemerintah meningkatkan alokasi Dana Tunjangan Guru ASND dan Dana BOSP masing-masing sebesar Rp4,7T dan Rp24 M. Adapun jumlah penerima manfaat dari kedua jenis dana tersebut juga mengalami peningkatan dari semula 1,72 juta guru dan 50,46 juta siswa pada TA 2025 menjadi 1,77 juta guru dan 50,73 juta siswa pada TA 2026. Lebih lanjut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk melanjutkan keberhasilan kebijakan penyaluran langsung dari Tunjangan Guru ASND ke rekening guru penerima manfaat dan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah masing-masing.
Tabel 3: Tabel Penerima Manfaat Dana Tunjangan Guru ASN dan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan 2025 2026 Selisih Dana Tunj. Profesi Guru 1.476.549 1.684.063 207.514 Dana Tamb. Penghasilan 191.165 22.728 -168.437 Guru Dana Tunj. Khusus Guru 56.995 65.871 8.876 Penerima Manfaat 1.724.709 1.772.662 47.953 Dana Tunjangan Guru (jumlah Guru) Dana BOS 43.387.718 43.706.716 318.998 Dana Bant Ops PAUD 6.135.659 5.973.905 -161.754 Dana BOP Kesetaraan 939.835 1.045.953 106.118 Penerima Manfaat 50.463.212 50.726.574 263.362 BOSP (jumlah Siswa) Sumber: Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Dengan konfigurasi tersebut, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan dapat dipahami sebagai bagian dari peran konstitusional Pemerintah dalam menjamin pemenuhan standar pendidikan nasional, sekaligus mencerminkan sinergi kebijakan antara pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah tanpa mengurangi kewenangan maupun kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.
I. Perkembangan Pelaksanaan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang Pendidikan Gratis 9 (Sembilan) Tahun Pemerintah menyampaikan bahwa Kementerian PPN/Bappenas bersama Kantor Staf Presiden, KemkoPMK, Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen, dan Kementerian Agama telah melakukan koordinasi merumuskan kebijakan pembiayaan pendidikan pasca-putusan a quo, termasuk konsolidasi data satuan pendidikan, guru, dan peserta didik, serta pemetaan komponen biaya satuan pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (biaya investasi, biaya operasi, bantuan biaya pendidikan, dan beasiswa). Dari pemetaan awal, Pemerintah telah memberikan dukungan pembiayaan kepada satuan pendidikan swasta antara lain melalui kenaikan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi guru Non-ASN (dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan) dan kenaikan insentif guru non-ASN yang belum tersertifikasi (dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan mulai TA 2026), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Program Revitalisasi Sekolah dan Madrasah, Program Digitalisasi Pendidikan, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
J. Perkembangan Penyusunan RUU Pemenuhan Gizi Nasional Pemerintah menyampaikan bahwa naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pemenuhan Gizi Nasional sedang disusun oleh Badan Gizi Nasional pada tahun 2026 bersama Kementerian PPN/Bappenas untuk diusulkan masuk Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2025-2029. Pada tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan rapat Rencana kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dengan hasil keputusan sebagai berikut:
1. penyusunan Naskah Akademik dan Naskah Urgensi RUU Pemenuhan Gizi Nasional masih berproses dan memerlukan penyempurnaan, khususnya terkait argumentasi kebutuhan pengaturan pada tingkat Undang-Undang;
2. substansi yang telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pangan, dan regulasi lainnya perlu untuk dipertimbangkan di dalam draft Rancangan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional guna menghindari tumpang tindih pengaturan; dan
3. diperlukan koordinasi lintas kementerian/lembaga, konsultasi publik, dan penyusunan kajian yang lebih komprehensif sebagai dasar penentuan arah kebijakan regulasi pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, penyusunan Naskah Urgensi masih perlu dipertimbangkan untuk disusun mengingat waktu penyampaian ke Program Legislatif Nasional dan kelengkapan dari draft Rancangan Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional masih membutuhkan waktu.
K. Latar Belakang Perubahan Nomenklatur dari “Makan Siang Gratis” menjadi “Makan Bergizi Gratis” Pemerintah menjelaskan bahwa nomenklatur "Makan Siang Gratis" digunakan pada masa kampanye dan transisi pemerintahan, sedangkan nomenklatur "Makan Bergizi Gratis (MBG)" digunakan sejak penyusunan RPJMN 2025–2029 karena lebih mencerminkan substansi kebijakan yang dituju, yaitu pemenuhan kebutuhan gizi bagi berbagai kelompok sasaran (peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui), bukan sekadar penyediaan makanan pada waktu tertentu, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan percepatan penurunan stunting menuju Indonesia Emas 2045.
Bahwa dengan telah disampaikannya jawaban tertulis dan komprehensif tersebut melalui Keterangan Tambahan Presiden, Pemerintah memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berkenan mempertimbangkan seluruh keterangan dimaksud sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini.
4. Bahwa Pihak Terkait ERC dalam keterangannya juga mengakui masih menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN, yang keberlangsungannya, sebagaimana telah Pemerintah tegaskan dalam Bagian III angka 8 Kesimpulan ini, tetap terjaga melalui peta jalan pendidikan gratis, termasuk kenaikan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru bagi guru Non-ASN serta kenaikan insentif guru Non-ASN yang belum tersertifikasi mulai TA 2026. Dengan demikian, dalil ERC bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan kebijakan Pemerintah dengan realitas implementasi tidak berdasar, karena instrumen bantuan yang mengalami penurunan adalah bantuan daerah tertentu (BPMU Provinsi Jawa Barat), bukan keseluruhan struktur anggaran pendidikan nasional yang secara agregat justru tumbuh dari Rp724,26 triliun (2025) menjadi Rp769,09 triliun (2026).
5. Bahwa pengalaman satu badan hukum penyelenggara pendidikan di satu provinsi tidak dapat digeneralisasi untuk membuktikan adanya penyimpangan konstitusional yang bersifat nasional dan sistemik atas norma a quo, mengingat variasi kebijakan anggaran daerah merupakan kewenangan otonom masing-masing Pemerintah Daerah yang tidak dapat dijadikan ukuran konstitusionalitas norma undang-undang yang bersifat nasional.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, keterangan Pihak Terkait ERC tidak membuktikan adanya kerugian konstitusional yang timbul akibat berlakunya Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026, sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dijadikan dasar mengabulkan permohonan para Pemohon.
B. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk.
1. Bahwa Pemerintah mencermati keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk., selaku pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan orang tua penerima manfaat, yang pada pokoknya menguraikan pengalaman langsung pelaksanaan Program MBG di lapangan, mencakup: pelayanan kepada sedikitnya 21 (dua puluh satu) satuan pendidikan secara aktif dan berkelanjutan; penerapan food safety management system dan prinsip zero waste berbasis ekonomi sirkuler; serta dampak nyata Program MBG dalam meningkatkan fokus, kehadiran, dan kesiapan belajar peserta didik, khususnya bagi peserta didik dari kelompok ekonomi rentan.
2. Bahwa keterangan tersebut secara substansial menguatkan dan konsisten dengan keterangan dan data yang telah disampaikan Pemerintah, khususnya mengenai dampak empirik Program MBG terhadap kehadiran siswa dan kesiapan belajar sebagaimana hasil kajian BPS dan BAPPENAS (vide Bagian III angka 2 Kesimpulan ini), maupun mengenai keterkaitan fungsional program dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana diatur Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (3) UU Sisdiknas (vide Bagian II.B Kesimpulan ini). Pemerintah karenanya memohon agar keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk., turut menjadi bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara a quo, sebagai bukti empirik di tingkat pelaksanaan yang memperkuat posisi Pemerintah.
C. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Pihak Terkait Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bahwa Pihak Terkait CALS mengajukan 6 (enam) pokok alasan konstitusional yang pada intinya mendalilkan:
1. Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya menimbulkan ketidakpastian hukum ( open texture) yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI 1945;
2. Norma a quo menyimpangi kewajiban minimal 20% anggaran pendidikan sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945;
3. Program MBG secara hakikat berada dalam rezim gizi, kesehatan, dan perlindungan sosial, bukan rezim pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional serta klasifikasi OECD Education at a Glance 2025 yang membedakan core educational purposes dengan ancillary services;
4. Terjadi constitutional distortion through fiscal classification;
5. Kebijakan a quo bersifat regresif terhadap pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) karena melanggar prinsip maximum available resources, progressive realization, dan non-retrogression; dan
6. Kebutuhan pendidikan Indonesia masih sangat besar sehingga setiap pengurangan ruang fiskal pendidikan harus dipandang serius.
Terhadap keseluruhan dalil tersebut, Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Mengenai Dalil Ketidakpastian Hukum ( Open Texture)
a. Bahwa dalil CALS yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menciptakan norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh, sehingga melampaui fungsi penjelasan sebagaimana diatur Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak dapat dibenarkan. Bahwa batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah secara tegas merumuskan cakupan anggaran pendidikan mencakup "pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan" sebagai norma umum ( genus), sedangkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) memberikan contoh konkret pelaksanaan dari norma umum dimaksud, yaitu program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Penjelasan yang memberikan ilustrasi atau contoh penerapan suatu norma yang telah ada dalam batang tubuh bukan merupakan penciptaan norma baru, melainkan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang umumnya digunakan untuk memberikan kepastian pelaksanaan bagi Kementerian/Lembaga, sejalan dengan sifat UU APBN yang einmalig dan harus dieksekusi secara sangat rinci dalam satu tahun anggaran (vide Bagian II.E angka 9 Kesimpulan ini).
Adapun ahli Pemerintah, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. berpandangan bahwa penyebutan Program MBG dalam penjelasan harus dibaca bukan sebagai norma baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai contoh konkret dukungan operasional yang berhubungan dengan peserta didik dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Bacaan demikian sekaligus menjaga agar penjelasan tidak keluar dari fungsinya.
b. Bahwa dalil ketidakpastian hukum a quo juga tidak sejalan dengan pendirian Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 24/PUU-V/2007, yang menegaskan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak merinci komponen apa saja yang termasuk dalam cakupan 20% anggaran pendidikan, dan menyerahkan penjabarannya kepada pembentuk undang-undang melalui Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945. Sifat terbuka ( open texture) yang didalilkan CALS sebagai kelemahan konstitusional pada dasarnya adalah konsekuensi yang telah diantisipasi dan dibenarkan sendiri oleh Mahkamah sebagai kebijakan hukum terbuka ( open legal policy) pembentuk undang-undang, sehingga tidak dapat serta-merta dimaknai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
2. Mengenai Dalil Penyimpangan Kewajiban Minimal 20% Bahwa dalil CALS yang menyatakan norma a quo menyimpangi kewajiban minimal 20% anggaran pendidikan tidak didukung oleh fakta.
Bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang dikutip Pihak Terkait CALS pada intinya berkenaan dengan penegasan bahwa tidak boleh terdapat penundaan pemenuhan mandatory spending 20%, dan tidak boleh terdapat alokasi anggaran pendidikan dari APBN yang secara nyata berada di bawah 20%. Doktrin tersebut berkenaan dengan pemenuhan batas minimum kuantitatif, bukan berkenaan dengan komposisi atau kualifikasi komponen di dalam alokasi 20% dimaksud. Bahwa Pemerintah telah menyampaikan data bahwa alokasi anggaran pendidikan TA 2026 mencapai Rp769,1 triliun atau 20% dari APBN, sehingga secara kuantitatif batas minimum konstitusional telah terpenuhi dan tidak pernah berada di bawah 20%. Dengan demikian, persoalan yang dipermasalahkan Pihak Terkait CALS bukan mengenai pelanggaran batas minimum 20% sebagaimana dimaksud putusan-putusan a quo, melainkan mengenai perbedaan pandangan atas komposisi/klasifikasi program di dalam 20% tersebut, suatu ranah kebijakan hukum terbuka ( open legal policy) yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 (vide Bagian II.E angka 8 Kesimpulan ini).
3. Mengenai Dalil Program MBG Berada dalam Rezim Gizi/Kesehatan, Bukan Rezim Pendidikan
a. Bahwa dalil CALS yang mendasarkan argumentasinya semata-mata pada nomenklatur kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, keliru secara metodologis. Sebagaimana telah Pemerintah tegaskan (vide Bagian II.A dan II.C Kesimpulan ini), ukuran keterkaitan suatu program dengan anggaran pendidikan bukan ditentukan oleh nomenklatur atau bentuk kelembagaan pelaksananya, melainkan oleh sasaran dan fungsi program, sepanjang program dimaksud diarahkan kepada peserta didik, dilaksanakan pada atau berkaitan dengan lembaga pendidikan, serta memfasilitasi kesiapan belajar dan kehadiran peserta didik.
Pendekatan institusional-formalistik yang diajukan CALS juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur bahwa anggaran pendidikan melalui Kementerian/Lembaga tidak terbatas pada kementerian yang membidangi pendidikan semata, melainkan mencakup pula lembaga pemerintah non-kementerian sepanjang menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan.
b. Bahwa terhadap rujukan Pihak Terkait CALS pada klasifikasi OECD Education at a Glance 2025 yang membedakan core educational purposes dengan ancillary services (termasuk school meals), Pemerintah menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
(1) Klasifikasi OECD dimaksud merupakan taksonomi statistik yang dikembangkan untuk kepentingan komparabilitas pelaporan pengeluaran pendidikan antarnegara anggota OECD, dan bukan merupakan norma hukum yang mengikat secara konstitusional bagi Republik Indonesia. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas mendelegasikan penjabaran sistem pendidikan nasional kepada pembentuk undang-undang nasional, bukan kepada taksonomi statistik yang dikembangkan organisasi internasional.
Selanjutnya, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H. dan Dr. Mulya P.
Nasution, D.E.S.S. dalam keterangannya sebagai ahli menerangkan bahwa klasifikasi fungsi pendidikan menurut standar internasional (COFOG/OECD) memungkinkan adanya belanja pendidikan sepanjang terkait langsung dengan penyelenggaraan pendidikan. Sebuah program dapat dikategorikan sebagai fungsi pendidikan apabila sasarannya peserta didik, memfasilitasi proses pembelajaran, dilaksanakan dalam ekosistem pendidikan, dan meningkatkan kapasitas peserta didik untuk memperoleh manfaat pendidikan.
(2) Sebagaimana telah Pemerintah uraikan dalam Bagian II.A Kesimpulan ini, praktik pelaporan OECD sendiri tidak seragam sebagaimana didalilkan Pihak Terkait CALS. Finlandia, sebagai salah satu negara anggota OECD, justru melaporkan biaya makan siang sekolah ( school meals) sebagai bagian dari Operational Expenditure for Basic Education yang setara kedudukannya dengan biaya buku teks dan gaji guru, dan dilaporkan kepada OECD sebagai Total Expenditure on Education. Dengan demikian, dalil CALS bahwa OECD secara universal mengklasifikasikan school meals sebagai ancillary services di luar inti pembiayaan pendidikan tidak akurat, dan justru menunjukkan bahwa klasifikasi pembiayaan program makan bergizi bergantung pada kerangka hukum domestik masing-masing negara, sebagaimana pula dianut Indonesia melalui Pasal 1 angka 35 UU APBN 2026.
(3) Bahwa dalam persidangan tanggal 28 April 2026, Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. telah meminta penjelasan mengenai di mana anggaran free school meal ditempatkan dalam state budget negara-negara lain.
Menjawab pertanyaan dimaksud, Pemerintah menegaskan sebagaimana telah disampaikan dalam Bagian II.A Kesimpulan ini, bahwa Jepang menempatkan anggaran program Kyushoku di bawah Ministry of Education, Culture, Sports, Science and Technology (MEXT) karena dianggap kegiatan kurikuler, Finlandia melaporkannya sebagai Operational Expenditure for Basic Education dan Total Expenditure on Education kepada OECD, Brasil membiayai PNAE melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (FNDE), India melaksanakan PM POSHAN melalui Kementerian Pendidikan di bawah National Food Security Act 2013, serta Thailand dan Filipina menempatkan program dimaksud dalam kerja sama lintas institusi yang melibatkan kementerian pendidikan. Dengan demikian, perbandingan praktik antarnegara justru menunjukkan bahwa penempatan program makan bergizi/makan siang sekolah dalam kerangka anggaran pendidikan, sebagaimana dianut Indonesia melalui norma a quo, merupakan praktik yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan penyimpangan.
4. Mengenai Dalil Constitutional Distortion Through Fiscal Classification Bahwa dalil ini pada dasarnya merupakan derivasi dari dalil-dalil sebelumnya mengenai open texture dan rezim kelembagaan, sehingga dengan gugurnya dalil-dalil dimaksud sebagaimana diuraikan di atas, dalil constitutional distortion through fiscal classification turut menjadi tidak berdasar. Klasifikasi Program MBG untuk peserta didik ke dalam anggaran pendidikan dilakukan secara konsisten berdasarkan kriteria fungsional yang telah diatur dalam Perpres 118/2025 dan Permendikbudristek 45/2024, sehingga tidak terdapat distorsi, melainkan penerapan kriteria klasifikasi anggaran yang taat asas dan telah berlaku sejak TA 2025.
5. Mengenai Dalil Pelanggaran Prinsip Ekosob ( Maximum Available Resources, Progressive Realization, dan Non-Retrogression)
a. Bahwa dalil CALS mengenai regresivitas kebijakan a quo terhadap pemenuhan hak ekosob tidak terbukti secara faktual. Prinsip non-retrogression dalam hukum hak asasi manusia internasional ditujukan pada penurunan tingkat substansi pemenuhan suatu hak (retrogresi substantif), bukan pada perubahan klasifikasi akuntansi anggaran semata. Data yang telah Pemerintah sampaikan (vide Bagian II.E angka 4 Kesimpulan ini) menunjukkan anggaran pendidikan secara konsisten meningkat dari Rp542,8 triliun (2022) menjadi Rp769,1 triliun (2026), anggaran kesejahteraan guru tumbuh rata-rata mendekati 10% per tahun, dan anggaran pendidikan Kementerian/Lembaga non-MBG meningkat dari Rp204,8 triliun menjadi Rp246,9 triliun. Fakta ini menunjukkan realisasi progresif ( progressive realization), bukan retrogresi, atas pemenuhan hak atas pendidikan.
b. Bahwa lebih lanjut, dalil CALS yang menuntut agar Program MBG dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya justru berpotensi menimbulkan retrogresi yang nyata, sebagaimana telah Pemerintah uraikan secara rinci dalam Bagian II.F Kesimpulan ini, baik dalam skenario peningkatan defisit hingga melampaui batas 3% PDB, maupun skenario pemotongan program-program prioritas lain (termasuk program ketahanan pangan, kesehatan, dan pembangunan desa) untuk menutup kebutuhan anggaran sebesar Rp223,6 triliun. Dengan demikian, dikabulkannya Petitum Pihak Terkait CALS justru berpotensi menimbulkan pelanggaran prinsip non-retrogression terhadap hak ekosob lain, suatu konsekuensi yang idealnya turut dipertimbangkan secara holistik oleh Pihak Terkait CALS dalam mengonstruksikan dalil hak asasi manusianya.
c. Bahwa menjawab pula pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Dr.
H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M. mengenai problem kebijakan fiskal apabila Program MBG tidak ditempatkan dalam anggaran pendidikan, Pemerintah menegaskan sebagaimana telah diuraikan dalam Bagian II.F Kesimpulan ini, bahwa hal tersebut akan menimbulkan dua konsekuensi: pertama, apabila Pemerintah tetap menambah alokasi anggaran pendidikan melalui pos-pos baru guna memenuhi kewajiban 20% tanpa mengeluarkan MBG dari APBN, maka defisit anggaran berpotensi meningkat hingga 3,55% dari PDB, melampaui batas maksimal 3% PDB sesuai Pasal 12 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; kedua, apabila Pemerintah merealokasikan kebutuhan pendanaan MBG sebesar Rp223,6 triliun dari program-program prioritas nasional lainnya guna tetap memenuhi mandatory spending pendidikan 20%, maka pelaksanaan program-program prioritas seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, kesehatan, serta pembangunan desa akan terganggu. Kedua konsekuensi tersebut sama-sama mensyaratkan pengajuan Rancangan Undang-Undang Perubahan APBN di tengah tahun anggaran berjalan, sehingga penempatan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan, sebagaimana diatur norma a quo, justru merupakan pilihan kebijakan fiskal yang paling menjaga stabilitas dan keberlanjutan fiskal ( fiscal sustainability) negara.
6. Mengenai Dalil Kebutuhan Pendidikan Indonesia yang Masih Besar Bahwa Pemerintah sependapat kebutuhan pendidikan Indonesia masih besar, namun justru atas dasar itulah alokasi anggaran pendidikan terus diperbesar dari tahun ke tahun sebagaimana telah diuraikan, dan komponen-komponen inti pendidikan seperti kesejahteraan guru, revitalisasi 20.000 satuan pendidikan pada TA 2026, distribusi Interactive Flat Panel ke lebih dari 325.000 satuan pendidikan, Program Indonesia Pintar, dan Bantuan Operasional Sekolah tetap dijalankan secara paralel dan tidak dikurangi untuk membiayai Program MBG (vide Bagian II.E angka 4 dan angka 6 Kesimpulan ini). Dalil CALS tidak menunjukkan adanya satu pun komponen pendidikan yang secara nyata dipotong atau dikurangi akibat keberadaan Program MBG dalam anggaran pendidikan, sehingga kekhawatiran CALS tidak didukung oleh fakta empirik dan tidak beralasan menurut hukum untuk membatalkan norma a quo.
Berdasarkan seluruh uraian tanggapan di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa keterangan Pihak Terkait ERC dan CALS tidak memberikan dasar hukum maupun fakta yang cukup untuk membuktikan bahwa Pasal 22 ayat
(3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga sudah sepatutnya keterangan Pihak Terkait dimaksud dikesampingkan. Sebaliknya, Pemerintah memohon agar keterangan Pihak Terkait Sujimin, dkk., dipertimbangkan sebagai bukti pendukung posisi Pemerintah dalam perkara a quo.
Selanjutnya, Prof. Dr. Sunny, S.H., M.H menerangkan apabila batang tubuh telah membuka ruang bahwa anggaran pendidikan mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan, maka penyebutan Program MBG dalam penjelasan dapat dipahami sebagai konkretisasi atau penegasan atas norma utama. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar normatif sama sekali dalam batang tubuh, maka penjelasan berpotensi dinilai memperluas norma. Dalam posisi konstitusional yang proporsional, ahli berpandangan bahwa penyebutan Program MBG dalam penjelasan harus dibaca bukan sebagai norma baru yang berdiri sendiri, melainkan sebagai contoh konkret dukungan operasional.
3. Bahwa Ahli membedakan indikator hak atas pendidikan ( availability, accessibility, affordability, dan adaptability menurut kerangka Katarina Tomasevski dan General Comment Nomor 13) dari indikator hak atas pangan, dan berpendapat keduanya tidak dapat dipertukarkan sebagai dasar pembenar bagi Program MBG. Terhadap hal ini, Pemerintah menggarisbawahi bahwa Ahli sendiri, dalam keterangannya, mengakui bahwa "seluruh hak asasi manusia itu adalah equal, mereka semua harus dipenuhi seluruhnya, indivisibel, interrelated ", suatu pengakuan yang justru meneguhkan posisi Pemerintah bahwa pemenuhan gizi peserta didik dan pemenuhan hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan secara kaku, melainkan saling menopang satu sama lain. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka 2 Kesimpulan ini), kapasitas biologis dan psikologis peserta didik untuk belajar merupakan bagian dari kualitas pendidikan itu sendiri sebagaimana ditegaskan dalam General Comment Nomor 13, sehingga intervensi gizi bagi peserta didik tidak berdiri di luar hak atas pendidikan, melainkan merupakan prasyarat bagi pemenuhannya. Bahwa pertanyaan yang telah pula disampaikan Pemerintah dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026 kepada Ahli, mengenai keterkaitan antara kerugian gizi peserta didik dengan penurunan daya ingat, gangguan kemampuan kognitif, dan pelemahan fokus belajar sebagaimana ditegaskan dalam General Comment Nomor 13, tidak dibantah secara substansial oleh Ahli, yang hanya menegaskan kembali pemisahan indikator dimaksud tanpa menyanggah keterkaitan kausalnya dengan mutu pembelajaran.
4. Bahwa terkait dalil non-retrogression yang dikemukakan Ahli, yaitu bahwa penetapan Program MBG dalam anggaran pendidikan akan menuntut Pemerintah untuk terus meningkatkan alokasi tersebut di masa mendatang sementara hak atas pendidikan sendiri dinilai belum terpenuhi secara memadai, Pemerintah menegaskan bahwa dalil ini bersifat spekulatif mengenai kebijakan di masa depan dan tidak didukung oleh fakta retrogresi substantif yang senyatanya terjadi pada saat ini. Sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian II.E angka 4 dan Bagian IV.C angka 17 Kesimpulan ini), anggaran pendidikan secara konsisten meningkat dari Rp542,8 triliun (2022) menjadi Rp769,1 triliun (2026), anggaran kesejahteraan guru tumbuh rata-rata mendekati 10% per tahun, dan anggaran pendidikan Kementerian/Lembaga non-MBG meningkat dari Rp204,8 triliun menjadi Rp246,9 triliun, sehingga tidak terdapat retrogresi terhadap pemenuhan hak atas pendidikan yang dapat dijadikan dasar constitutional review atas norma a quo.
5. Bahwa pada akhirnya, Ahli sendiri secara eksplisit menyatakan ketidakmampuannya menarik kesimpulan akhir atas perkara a quo, dengan menyatakan "secara metodologis, saya sebagai Ahli tidak bisa membuat kesimpulan akhir karena diperlukan kerja membaca data-data empiris... saya tidak ahli di bidang angka-angka itu", dan menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi. Bahwa dengan pengakuan tersebut, formula proporsionalitas yang diperkenalkan Ahli (rasio P1/PJ dan formula WIJ) terbukti bersifat teoretis dan belum teruji terhadap data empiris perkara a quo, tidak merupakan doktrin yang diakui dalam yurisprudensi konstitusional Indonesia maupun hukum hak asasi manusia internasional, dan yang terpenting, tidak disertai penerapan konkret atas data anggaran pendidikan dan Program MBG yang senyatanya. Dengan demikian, keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi tidak memberikan bukti bahwa norma a quo telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata bagi Para Pemohon, melainkan sebatas kerangka metodologis yang penerapannya sendiri diserahkan kembali kepada Majelis Hakim tanpa kesimpulan definitif dari Ahli yang bersangkutan.
6. Sebaliknya, Prof. Dr. Hafid Abbas menerangkan, bahwa dalam kerangka negara kesejahteraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, negara berkewajiban menghadirkan kebijakan yang memperluas kesempatan yang setara bagi peserta didik dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi. Prof. Dr. Hafid Abbas menilai MBG sebagai instrumen pemerataan negara untuk mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dan memberikan kesempatan lebih setara bagi peserta didik dalam mengikuti proses pendidikan.
B. Tanggapan Pemerintah atas Keterangan Ahli Ki Darmaningtyas
1. Bahwa Ahli Ki Darmaningtyas dalam keterangannya secara eksplisit menyatakan tidak menolak Program MBG sebagai suatu kebijakan ("saya bukan orang yang anti program MBG") dan mengakui bahwa program pemberian makan bagi peserta didik telah dilaksanakan di 60 (enam puluh) negara di dunia. Bahwa pengakuan ini pada pokoknya justru menguatkan posisi Pemerintah sebagaimana telah diuraikan dalam Bagian II.A Kesimpulan ini mengenai praktik-praktik terbaik ( best practices) program gizi sekolah di berbagai negara, sehingga keberatan Ahli sesungguhnya tidak menyasar konstitusionalitas norma a quo, melainkan aspek implementasi, skala sasaran, dan pilihan kementerian pelaksana Program MBG, yang berada di luar ranah pengujian konstitusionalitas suatu norma undang-undang.
2. Bahwa terhadap dalil Ahli yang merekomendasikan agar anggaran MBG diambil dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan, bukan dari Kementerian Pendidikan, Pemerintah menegaskan kembali bahwa penentuan keterkaitan suatu program dengan anggaran pendidikan bukan ditentukan oleh nomenklatur kementerian/lembaga pelaksananya, melainkan oleh sasaran dan fungsi program (vide Bagian II.A dan Bagian IV.C angka 13 Kesimpulan ini). Bahwa justru praktik perbandingan negara-negara lain yang disampaikan Ahli sendiri turut menguatkan posisi Pemerintah. Jepang menempatkan anggaran Kyushoku di bawah Ministry of Education (MEXT) karena dianggap kegiatan kurikuler, Finlandia melaporkan biaya makan siang sekolah sebagai bagian dari Operational Expenditure for Basic Education dan Total Expenditure on Education kepada OECD, India melaksanakan PM POSHAN melalui Kementerian Pendidikan, dan Brasil membiayai PNAE melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (FNDE) yang bersifat kependidikan. Dengan demikian, rekomendasi Ahli agar pendanaan Program MBG semata-mata berasal dari sektor pertanian/kesehatan justru tidak sejalan dengan praktik internasional yang dikutip oleh Ahli sendiri sebagai bahan perbandingan.
3. Bahwa Ahli membandingkan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama (dihitung Ahli berjumlah sekitar Rp190 triliun) dengan anggaran Program MBG (dihitung Ahli lebih dari Rp200 triliun) untuk menyimpulkan adanya ketidakseimbangan alokasi antara pemenuhan hak atas pangan dan hak atas pendidikan. Pemerintah menegaskan bahwa perbandingan ini keliru secara metodologis karena tidak memperhitungkan struktur anggaran pendidikan secara keseluruhan sebagaimana diatur Pasal 6 jo. Lampiran VI Perpres 118/2025 (vide Bagian II.C Kesimpulan ini), yang meliputi tidak hanya Anggaran Pendidikan melalui Belanja Kementerian/Lembaga, tetapi juga melalui Transfer ke Daerah dan Pembiayaan, dengan total keseluruhan Anggaran Pendidikan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp769,1 triliun atau 20% dari APBN. Dengan demikian, perbandingan yang hanya menyandingkan tiga kementerian dengan anggaran Program MBG tidak mencerminkan keseluruhan struktur anggaran pendidikan nasional, sehingga kesimpulan Ahli mengenai ketidakseimbangan dimaksud tidak berpijak pada data yang lengkap.
4. Bahwa terhadap dalil Ahli mengenai potensi hilangnya lapangan kerja pengelola kantin sekolah (dihitung Ahli secara asumtif mencapai lebih dari 2 (dua) juta orang, berdasarkan asumsi 3 (tiga) kantin per sekolah dan 2-3 pekerja per kantin) dan dalil mengenai Program MBG sebagai proyek yang rawan disalahgunakan oleh pihak swasta ("bancakan korupsi"), Pemerintah menegaskan bahwa dalil-dalil tersebut merupakan persoalan implementasi dan tata kelola program di lapangan, bukan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya yang menjadi objek pengujian a quo. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah tegaskan (vide Bagian II.E angka 12 Kesimpulan ini), pengelolaan keuangan negara termasuk pelaksanaan anggaran Program MBG tetap berada dalam pengawasan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diatur Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945, sehingga apabila terdapat penyimpangan pelaksanaan di lapangan, mekanisme koreksi telah tersedia secara konstitusional dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan norma a quo inkonstitusional. Bahwa lebih lanjut, angka 2 (dua) juta pekerja kantin yang diklaim "tergusur" sebagaimana didalilkan Ahli merupakan hasil perhitungan asumtif Ahli sendiri, bukan data empiris resmi, dan berbanding terbalik dengan data resmi BPS (vide Bagian III angka 2 Kesimpulan ini) yang menunjukkan 21,7% SPPG melaporkan penambahan pekerja dan 22,2% tenaga kerja baru terserap sebagai akibat Program MBG.
5. Bahwa Ahli turut merekomendasikan agar pelaksanaan Program MBG mencontoh model Program Makan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) yang dilaksanakan sejak tahun 1995 melalui Kementerian Dalam Negeri dengan sasaran terbatas ( targeted). Pemerintah menghormati masukan tersebut, namun menegaskan bahwa skala persoalan kecukupan gizi dan kesiapan belajar peserta didik pada saat ini bersifat nasional dan sistemik, sebagaimana ditunjukkan oleh data BPS dan BAPPENAS mengenai dampak Program MBG terhadap kehadiran siswa (2,7% SD, 4,8% SMP, dan 1,9% SMA), pertumbuhan PDB (sekitar 0,18% atau Rp45,85 triliun), dan penyerapan 461.225 tenaga kerja (vide Bagian III angka 2 Kesimpulan ini), yang tidak akan tercapai melalui skema PMTAS yang bersifat parsial. Bahwa penentuan skala dan target sasaran suatu program prioritas nasional merupakan kebijakan hukum terbuka ( open legal policy) yang menjadi kewenangan Pemerintah bersama DPR, sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor 010/PUU-III/2005 (vide Bagian II.E angka 8 Kesimpulan ini), sehingga preferensi Ahli atas model penargetan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran konstitusionalitas norma a quo.
6. Bahwa mengenai proyeksi kebutuhan anggaran Program MBG yang dihitung Ahli hanya berkisar Rp70,44 triliun hingga Rp93,9 triliun (dengan asumsi cakupan 30%-40% peserta didik), Pemerintah menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak sejalan dengan tahapan pelaksanaan Program MBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang secara terencana menargetkan cakupan bertahap dari 19% (2025) menuju 100% (2029) penduduk sasaran (vide Bagian II.E angka 11 Kesimpulan ini). Bahwa penahapan ( staging) demikian justru konsisten dengan prinsip progressive realization yang juga dikemukakan oleh Ahli Dr. Eko Riyadi, sehingga kenaikan anggaran Program MBG dari Rp56,8 triliun (2025) menjadi Rp223,6 triliun (2026) merupakan konsekuensi wajar dari pentahapan RPJMN, bukan indikasi pemborosan anggaran negara. Bahwa lebih lanjut, perhitungan Ahli menggunakan asumsi biaya per anak yang sederhana (Rp15.000,00 per hari) tanpa memperhitungkan komponen biaya operasional Program MBG secara menyeluruh, termasuk pembangunan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), logistik distribusi, pengawasan mutu dan keamanan pangan, serta penguatan kelembagaan Badan Gizi Nasional, sehingga perhitungan dimaksud tidak dapat dijadikan pembanding yang layak ( apple-to-apple) terhadap alokasi anggaran Program MBG yang sesungguhnya.
7. Bahwa terkait dalil Ahli mengenai potensi mundurnya target program wajib belajar 13 (tiga belas) tahun dan target sertifikasi guru akibat pengalihan anggaran pendidikan ke Program MBG, Pemerintah menegaskan bahwa dalil tersebut disampaikan Ahli sendiri secara hipotetis ("kemungkinan akan mundurnya program wajib belajar 13 tahun") tanpa didukung hubungan kausal yang meyakinkan. Bahwa sebagaimana telah Pemerintah uraikan (vide Bagian III angka 6 dan angka 8 Kesimpulan ini), Pemerintah tengah menjalankan peta jalan pendidikan gratis melalui 4 (empat) tahapan strategis yang berjalan paralel dengan Program MBG, dan anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun anggaran kesejahteraan guru terbukti tetap tumbuh pada periode yang sama (vide Bagian II.E angka 4 Kesimpulan ini), sehingga tidak terdapat fakta pemotongan komponen inti pendidikan lainnya akibat Program MBG yang dapat membuktikan dalil kemunduran target dimaksud.
C. Catatan Pemerintah atas Keterangan Kedua Ahli secara Keseluruhan
1. Bahwa Pemerintah mencermati adanya perbedaan mendasar antara premis kedua Ahli Para Pemohon Perkara 55. Ahli Dr. Eko Riyadi membangun argumentasi metodologis yang pada akhirnya tidak sampai pada kesimpulan dan menyerahkan penilaian kepada Majelis Hakim Konstitusi berdasarkan data empiris yang menurut Ahli sendiri belum tersedia, sedangkan Ahli Ki Darmaningtyas secara tegas menyatakan tidak menolak konsep Program MBG dan hanya mempersoalkan aspek implementasi, skala, dan pilihan kementerian pelaksana. Bahwa kedua premis tersebut, sebagaimana turut dicermati oleh Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan tanggal 15 Juni 2026, sesungguhnya tidak saling menopang satu sama lain namun bermuara pada permintaan yang sama, yaitu dikabulkannya permohonan Pemohon Perkara 55. Bahwa dengan demikian, tidak satu pun keterangan dari kedua Ahli yang secara meyakinkan membuktikan bahwa Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga keterangan Ahli dimaksud tidak beralasan menurut hukum untuk dijadikan dasar mengabulkan permohonan Para Pemohon.
2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah berkesimpulan bahwa keterangan Ahli Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H. dan Ki Darmaningtyas tidak memberikan dasar hukum maupun bukti empiris yang cukup untuk menyatakan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga sudah sepatutnya keterangan Ahli dimaksud dikesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara a quo.
Pemerintah juga menegaskan bahwa mandatory spending pendidikan tetap dipenuhi. Laporan Panja Belanja Pemerintah Pusat menyatakan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN TA 2026 sebesar Rp769.086,9 miliar atau 20,0 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842.728,4 miliar. Dengan demikian, dalil bahwa anggaran pendidikan tidak terpenuhi karena adanya MBG adalah tidak berdasar sama sekali.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemerintah menyimpulkan sebagai berikut:
A. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 merupakan norma terbuka yang menetapkan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20%, tetapi tidak memuat daftar tertutup mengenai seluruh komponen anggaran pendidikan.
B. Konsep “anggaran pendidikan murni” yang didalilkan Para Pemohon bukan kategori konstitusional yang tertutup, karena rincian komponen anggaran pendidikan diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
C. MBG merupakan kebutuhan fungsional dan merupakan bagian dari ekosistem pendidikan yang memfasilitasi kesiapan belajar, konsentrasi, kehadiran, partisipasi, dan perkembangan peserta didik.
D. MBG tidak menggantikan guru, sarana-prasarana, bantuan operasional, beasiswa, atau peningkatan mutu pendidikan, karena APBN TA 2026 tetap memuat berbagai program pendidikan dan alokasi pendidikan melalui Transfer ke Daerah tetap dijaga.
E. Penempatan MBG dalam anggaran pendidikan merupakan bagian dari open legal policy Presiden dan DPR dalam pembentukan UU APBN yang dilaksanakan secara rasional, proporsional, akuntabel, tidak diskriminatif, dan tidak menghilangkan hak atau komponen pendidikan lainnya.
F. Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN TA 2026 tidak menciptakan norma baru, melainkan memberi penegasan atas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang telah dimuat dalam batang tubuh pasal.
G. Hak atas pendidikan dan hak atas pemenuhan gizi adalah saling mendukung dan tidak boleh dipertentangkan, karena keduanya saling mendukung dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara dan pemerataan kesempatan pendidikan.
H. Dalil bahwa MBG mengurangi komponen pendidikan lainnya tidak terbukti, karena fakta persidangan menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG tidak mengurangi gaji guru, tidak mengganggu pembelajaran, tidak menghentikan program sekolah, serta memberikan manfaat pada kehadiran, konsentrasi, dan semangat belajar peserta didik.
I. Persoalan kualitas makanan, distribusi, salah sasaran, efektivitas, atau tata kelola merupakan persoalan implementasi, yang dapat diperbaiki melalui pengawasan DPR, audit BPK, pengawasan internal Pemerintah, evaluasi kebijakan, dan perbaikan tata kelola, bukan dengan menyatakan norma undang-undang inkonstitusional.
J. Para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang spesifik, aktual, dan memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan norma yang diuji, karena dalil kerugian lebih banyak berupa kekhawatiran, asumsi, atau ketidaksetujuan terhadap pilihan kebijakan fiskal Pemerintah dan DPR.
Dengan demikian, MBG harus dipahami sebagai bagian dari ekosistem pembangunan manusia yang terintegrasi: berkaitan dengan pendidikan karena berkontribusi langsung meningkatkan kualitas lingkungan belajar, berkaitan dengan kesehatan karena menyangkut pemenuhan gizi; berkaitan dengan ketahanan pangan karena membutuhkan dukungan produksi dan distribusi pangan; serta berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi karena melibatkan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penempatan MBG dalam anggaran pendidikan bukan penyimpangan dari mandat konstitusional, melainkan pilihan kebijakan fiskal yang rasional, sah, dan berada dalam ruang kewenangan konstitusional Presiden dan DPR.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru melakukan pergeseran yang demikian. Batang tubuh hanya menyebut 'pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan', tetapi penjelasannya memasukkan program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan. Dengan satu kalimat penjelasan, program yang hakikat utamanya berada dalam rezim gizi, kesehatan, pangan, dan perlindungan sosial, diperlakukan seolah-olah merupakan kebutuhan inheren pendidikan. Di titik ini, penjelasan tidak lagi menjelaskan norma, melainkan memperluas norma; tidak lagi memberi kepastian, melainkan membuka ketidakpastian; tidak lagi menjaga konstitusi, melainkan mengaburkan mandatnya.
Sekolah memang dapat menjadi locus penyaluran MBG, tetapi locus tidak menentukan rezim. Banyak program negara dapat dilaksanakan di sekolah: vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, bantuan sosial, transportasi, kampanye publik, bahkan program keamanan lingkungan. Semuanya dapat menunjang kesiapan belajar, tetapi tidak semuanya otomatis menjadi anggaran pendidikan dalam arti Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Apabila manfaat tidak langsung dijadikan ukuran, maka hampir seluruh program pembangunan manusia dapat dikaitkan dengan pendidikan, dan pada akhirnya batas 20% kehilangan fungsi pembatasnya. Konstitusi tidak boleh dibiarkan menjadi wadah kosong yang dapat diisi oleh apa saja sepanjang dapat diberi label pendidikan. Risiko konstitusional tersebut bukan abstrak. Fakta persidangan memperlihatkan kebutuhan inti pendidikan Indonesia masih sangat besar, sementara alokasi MBG yang dihitung dalam anggaran pendidikan mencapai porsi yang sangat signifikan. Dalam keadaan demikian, penghitungan MBG sebagai bagian dari 20% melahirkan distorsi ganda: secara konstitusional, negara tampak memenuhi kewajiban minimum pendidikan; secara fiskal, ruang nyata bagi pendidikan inti justru menyusut. Inilah bahaya terbesar dalam perkara a quo: pelanggaran konstitusi tidak selalu tampak sebagai pengurangan angka, tetapi dapat terjadi melalui pengubahan isi angka.
Terkait dengan dalil open legal policy yang dibesar-besarkan oleh pemerintah, tidak dapat menjadi tempat berlindung bagi kebijakan yang mengosongkan mandatory spending pendidikan. Pembentuk undang-undang memang memiliki ruang kebijakan untuk merinci program pendidikan, tetapi ruang itu berhenti ketika kebijakan tersebut menegasikan tujuan langsung Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Bahkan ahli Pemerintah sendiri mengakui bahwa norma terbuka bukan blank check.
Artinya, keterbukaan norma tetap mensyaratkan hubungan langsung dan rasional dengan pendidikan, proporsionalitas, pengawasan, serta tidak mengurangi komponen utama pendidikan. Syarat-syarat itu tidak terpenuhi apabila MBG dihitung dalam batas minimum 20% anggaran pendidikan.
Begitu pun terkait perbandingan dengan negara lain, juga tidak dapat dipakai secara mekanis. Negara-negara yang dirujuk Pemerintah dan DPR tidak memiliki struktur konstitusional yang sama dengan Indonesia, khususnya ketentuan mandatory spending 20% untuk pendidikan. Sebagian negara menempatkan school meals di luar rezim pendidikan; sebagian lain mengaitkannya dengan pendidikan dalam konteks kapasitas fiskal, tata kelola, dan kebutuhan pendidikan inti yang berbeda.
Oleh karena itu, pembelajaran dari negara lain justru menegaskan satu hal:
Indonesia harus menjaga kekhasan konstitusinya sendiri. Ketika UUD 1945 secara eksplisit mengunci batas minimum pendidikan, batas itu tidak boleh dinegosiasikan melalui teknik klasifikasi anggaran.
Mengabulkan permohonan dalam perkara a quo tidak berarti menghentikan MBG.
Sebaliknya, putusan yang mengabulkan justru akan menyelamatkan dua hak sekaligus: i) hak anak atas pangan dan gizi tetap dapat dipenuhi melalui pos anggaran yang tepat, sementara ii) hak atas pendidikan tetap dilindungi oleh 20% minimum yang utuh. Skema yang konstitusional adalah 20% pertama untuk kebutuhan inti pendidikan, dan apabila negara hendak membiayai program penunjang seperti MBG, pembiayaan tersebut dilakukan di atas batas minimum itu atau melalui rezim anggaran lain yang sesuai. Dengan demikian, tidak ada hak yang dikorbankan untuk memenuhi hak lainnya.
Pada akhirnya perkara ini meminta Mahkamah menjaga kemurnian janji konstitusi.
Anak-anak Indonesia tidak boleh dipaksa memilih antara gizi yang layak dan pendidikan yang bermutu; keduanya harus dipenuhi dengan desain anggaran yang benar. Oleh karena itu, Para Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta menafsirkan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 agar anggaran pendidikan tidak mencakup program makan bergizi. Putusan demikian akan menegaskan bahwa konstitusi bukan sekadar angka, melainkan perlindungan nyata bagi masa depan pendidikan bangsa.
Ketentuan ini semakin mempertegas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap UUD NRI 1945.
5. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan:
Pasal 2 ayat (5) PMK 7/2025 Pengujian materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945.
6. Bahwa para Pemohon perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 mengajukan permohonan pengujian terhadap norma-norma pasal beserta batu ujinya sebagaimana tertera dalam tabel berikut:
NO NOMOR
PASAL YANG DIUJI BATU UJI
PERKARA
1. 40/PUU-XXIV/2026 Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (4) Penjelasan Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 28D ayat Undang-Undang Nomor 17 (1) UUD 1945 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
2. 52/PUU-XXIV/2026 Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (1), Penjelasan Pasal 49 ayat (1) Pasal 31 ayat (4), Undang-Undang 20 Tahun Pasal 31 ayat (5) 2003 tentang Sistem UUD 1945 Pendidikan Nasional. & Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
3. 55/PUU-XXIV/2026 Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 1 Ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Pasal 28D ayat (1), Undang-Undang Nomor 17 Pasal 28D ayat (2), Tahun 2025 tentang Pasal 31 ayat (1), Anggaran Pendapatan dan Pasal 31 ayat (4) Belanja Negara Tahun UUD 1945 Anggaran 2026.
Adapun bunyi dari masing-masing pasal di atas, selengkapnya sebagai berikut:
Pasal-Pasal yang diujikan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas Pasca Putusan MK Nomor 24/PUU-V/2007 (dihapus).
Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.
Pasal-Pasal yang menjadi Batu Uji Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
7. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
A.2 PARA PIHAK TERKAIT TERBUKTI MEMILIKI KEDUDUKAN DAN
KEPENTINGAN HUKUM DALAM PERKARA A QUO
8. Bahwa Para Pihak Terkait adalah akademisi, guru besar, dosen, peneliti, dan pemerhati hukum tata negara, hukum administrasi negara, hak asasi manusia, dan karenanya memiliki kepentingan langsung terhadap arah penafsiran konstitusional mengenai anggaran pendidikan. Keberadaan Para Pihak Terkait bukan untuk memperjuangkan kepentingan privat, melainkan memberikan perspektif akademik, konstitusional, dan keilmuan agar Mahkamah memperoleh bahan pertimbangan yang memadai.
9. Bahwa kedudukan Para Pihak Terkait telah diakui melalui ketetapan Mahkamah Konstitusi dalam masing-masing perkara sebagaimana tercantum dalam Bukti PT-20, Bukti PT-21, dan Bukti PT-22. Dengan demikian, keberadaan Para Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan bukan hanya memiliki dasar faktual, tetapi juga telah memperoleh legitimasi hukum yang kuat dari Mahkamah.
10. Bahwa kepentingan Para Pihak Terkait bersumber dari perhatian akademik terhadap kemurnian desain konstitusional anggaran pendidikan. Para Pihak Terkait berkepentingan agar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak dipahami sebagai sekadar formula aritmetika 20%, tetapi sebagai instrumen perlindungan substantif atas hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, terjangkau, inklusif, dan berkeadilan, sebab jika penghitungan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dibiarkan, maka kepentingan hukum Para Pihak Terkait untuk menjaga standar konstitusional pembiayaan pendidikan akan dirugikan. Kerugian tersebut bersifat nyata dan relevan karena penafsiran yang longgar terhadap komponen anggaran pendidikan akan mempengaruhi seluruh kebijakan pendidikan, termasuk kesejahteraan guru dan dosen, sarana prasarana, riset, beasiswa, akses pendidikan, dan mutu pembelajaran.
11. Bahwa oleh karena itu, Kesimpulan ini diajukan bukan sebagai pengulangan formil atas legal standing, tetapi sebagai penegasan bahwa kepentingan Pihak Terkait tetap hidup sampai akhir pemeriksaan. Pihak Terkait berkewajiban secara moral dan konstitusional untuk membantu Mahkamah menjaga agar alokasi minimum pendidikan tidak berubah menjadi angka nominal yang terlihat besar tetapi secara substantif mengecil karena dibebani program di luar inti pendidikan.
6. Bahwa fakta keenam terjadi perdebatan di ruang sidang yang memperlihatkan bahwa isu konstitusional tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan APBN telah disetujui Presiden dan DPR.
Persetujuan politik dalam APBN tidak menghapus kewajiban materiil untuk tunduk pada UUD 1945. Justru karena APBN disahkan dalam bentuk undang-undang, Mahkamah memiliki kewenangan untuk menguji apakah norma tersebut sejalan dengan mandat konstitusi, atau sebaliknya.
B.2. FOKUS PERKARA A QUO ADALAH KONSTITUSIONALITAS
PENEMPATAN ANGGARAN PROGRAM MBG, BUKAN PENILAIAN
ATAS MANFAAT PROGRAM MBG
7. Bahwa seluruh pemeriksaan persidangan telah memperlihatkan satu garis pemisah yang harus dijaga oleh Mahkamah, Pihak Terkait tidak sedang meminta Mahkamah menolak hak anak atas gizi. Pihak Terkait meminta Mahkamah menjaga agar pemenuhan hak atas gizi tidak dilakukan dengan menggerus hak atas pendidikan. Kedua hak tersebut sama-sama penting, tetapi dalam negara hukum keduanya harus dipenuhi dengan desain anggaran yang benar dan tidak saling mengorbankan. Karena itu, argumen Pemerintah dan DPR yang menekankan manfaat MBG terhadap konsentrasi, kehadiran, dan perkembangan anak tidak secara otomatis menjawab pokok perkara.
Dalil tersebut hanya membuktikan bahwa gizi dapat menunjang pendidikan. Namun hubungan penunjang tidak sama dengan hubungan inti. Jika semua program yang menunjang kesiapan belajar dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, maka batas konstitusional 20% akan kehilangan makna karena hampir semua program pembangunan manusia dapat dikaitkan secara tidak langsung dengan pendidikan.
8. Bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan 28 April 2026 telah menegaskan titik persoalan tersebut, yakni yang dipersoalkan bukan eksistensi Program MBG itu sendiri, melainkan penempatan Program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan dalam APBN. Pertanyaan Majelis ini sejalan dengan dalil Pihak Terkait bahwa manfaat MBG tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan rezim anggarannya.
9. Bahwa dalam hukum tata negara, klasifikasi anggaran bukan semata-mata urusan administratif. Klasifikasi menentukan apakah suatu program menyimpangi batas konstitusi. Ketika suatu program non-inti pendidikan ditempatkan dalam mandatory spending pendidikan, maka klasifikasi tersebut membawa akibat konstitusional yakni negara tampak memenuhi 20%, padahal sebagian besar angka tersebut digunakan untuk tujuan yang tidak merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional.
B.3. PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 BESERTA PENJELASANNYA
TERBUKTI MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM, KARENA
MEMPERLUAS NORMA MELALUI PENJELASAN
10. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil. Dalam perkara a quo, ketidakpastian hukum timbul karena frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bersifat terbuka, sedangkan penjelasannya justru memasukkan Program MBG ke dalam cakupan tersebut tanpa parameter yang jelas. Norma seperti ini membuka ruang perluasan yang tidak terkendali terhadap komponen anggaran pendidikan.
Secara teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan berfungsi menjelaskan norma, bukan menambah norma.
Bukti PT-24 telah menegaskan bahwa penjelasan tidak boleh digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat norma baru, memperluas norma, mempersempit norma, atau mengubah substansi batang tubuh. Namun dalam perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) justru bekerja sebagai norma tambahan yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan.
11. Bahwa problem tersebut juga diakui secara tidak langsung dalam persidangan. Prof. Cecep Darmawan sebagai ahli DPR menyatakan:
“Bahwa program makan bergizi yang berskala nasional, melibatkan anggaran sangat besar, dan menyasar jutaan peserta didik tidak cukup hanya dicantumkan dalam penjelasan UU APBN, melainkan memerlukan landasan hukum yang lebih kuat melalui undang-undang khusus atau instrumen hukum lain yang mengatur secara komprehensif,” ujar Prof. Cecep.
Pernyataan di atas memperkuat dalil Pihak Terkait tentang lemahnya dasar normatif Penjelasan Pasal 22 ayat (3).
12. Bahwa ketidakpastian hukum menjadi semakin serius karena UU APBN bersifat tahunan, sementara MBG didesain sebagai program besar berskala nasional dan berkelanjutan. Menempatkan program jangka panjang dalam penjelasan undang-undang tahunan bukan hanya lemah dari sisi kepastian hukum, tetapi juga mengaburkan standar akuntabilitas, pengawasan, sasaran, pembiayaan, dan hubungan kelembagaan lintas sektor.
13. Bahwa oleh karena itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai memasukkan Program MBG ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan yang dihitung dalam alokasi 20% anggaran pendidikan. Setidak-tidaknya, Mahkamah harus memberikan tafsir konstitusional bahwa MBG tidak boleh dihitung sebagai bagian dari mandatory spending pendidikan, melainkan hanya dapat dibiayai di luar batas minimum 20%.
B.4. PENJELASAN PASAL 22 AYAT (3) UU APBN 2026 TERBUKTI
BERTENTANGAN DENGAN PASAL 31 AYAT (4) UUD 1945 TERKAIT
JAMINAN KONSTITUSIONAL ANGGARAN PENDIDIKAN MINIMUM 20%
14. Bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Rumusan tersebut memuat tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan:
a. prioritas,
b. batas minimum kuantitatif 20%, dan
c. tujuan substantif untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
15. Bahwa unsur “sekurang-kurangnya 20%” tidak dapat dibaca sebagai kewajiban formal semata. Ia adalah pagar minimum agar pendidikan tidak dikalahkan oleh prioritas sektoral lain. Jika pembentuk undang-undang dapat memasukkan program non-inti pendidikan ke dalam 20% tersebut, maka secara formil angka 20% mungkin terpenuhi, tetapi secara substantif tujuan konstitusi gagal dicapai. Inilah yang disebut Pihak Terkait sebagai pengosongan substansi mandatory spending.
16. Bahwa Bukti PT-25, Bukti PT-26, dan Bukti PT-27 memperlihatkan garis yurisprudensi Mahkamah yang konsisten, negara tidak boleh menunda pemenuhan 20%, tidak boleh membuat anggaran pendidikan di bawah 20%, dan tidak boleh mengurangi komponen pendidikan esensial dengan dalih teknis penganggaran. Putusan-putusan tersebut harus dibaca sebagai sistem perlindungan yang menjaga pendidikan dari pengelakan konstitusional, baik yang terang-terangan maupun yang terselubung.
17. Bahwa terkait dengan dalil Pemerintah dan DPR yang beralasan bahwa mengenai kebijakan ini adalah open legal policy, jelas tidak dapat digunakan untuk menegasikan unsur substantif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Benar bahwa pembentuk undang-undang memiliki ruang kebijakan untuk merinci program pendidikan. Akan tetapi, ruang itu hanya berlaku dalam batas kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ia tidak memberi kewenangan untuk memasukkan program yang secara hakikat berada di luar rezim pendidikan demi memenuhi angka 20% secara nominal.
Open legal policy bukan imunitas konstitusional. Mahkamah telah berulang kali menguji kebijakan pembentuk undang-undang apabila kebijakan tersebut melanggar hak konstitusional, tidak rasional, tidak proporsional, atau menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam perkara a quo, open legal policy berhenti ketika kebijakan fiskal mengaburkan mandatory spending pendidikan.
18. Lebih lanjut, ahli Pemerintah pada persidangan 1 Juli 2026 sendiri menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (4) merupakan norma terbuka, tetapi bukan blank check. Dengan demikian, bahkan dari perspektif ahli Pemerintah, keterbukaan norma tetap memerlukan batas, antara lain: hubungan langsung dan rasional dengan pendidikan, proporsionalitas, pengawasan, serta tidak mengurangi komponen utama pendidikan.
Syarat-syarat inilah yang tidak terpenuhi dalam penempatan MBG pada anggaran pendidikan.
19. Bahwa tafsir yang paling sesuai dengan struktur konstitusi adalah menempatkan Pasal 31 ayat (4) sebagai jaminan minimum substantif.
Artinya, anggaran pendidikan 20% harus terlebih dahulu memenuhi kebutuhan inti pendidikan. Layanan penunjang hanya mungkin dipertimbangkan apabila pembiayaannya tidak mengurangi pendidikan inti, tidak menggantikan layanan utama, dan dibiayai di atas batas minimum 20% atau melalui pos anggaran lain yang tepat.
20. Bahwa dalam konteks perkara a quo, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan “termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”. Rumusan ini secara langsung menggeser makna konstitusional anggaran pendidikan. Sebab, melalui satu kalimat penjelasan, program MBG yang secara fungsi utama berada dalam domain gizi dan kesehatan publik dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, seolah-olah ia merupakan kebutuhan inheren dari penyelenggaraan pendidikan nasional.
21. Bahwa perlu digaris bawahi, Para Pihak Terkait tidak mempersoalkan tujuan kemanusiaan, kesehatan, dan perlindungan sosial dari program MBG. Program tersebut dapat saja bernilai penting dan layak dibiayai negara. Namun yang dipersoalkan dalam perkara a quo bukanlah baik atau buruknya tujuan program, melainkan kesalahan konstitusional dalam sumber pembiayaannya. Oleh sebab itu, ukuran konstitusionalitas norma a quo tidak dapat dihentikan pada pertanyaan apakah MBG bermanfaat bagi peserta didik, melainkan harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih tepat, yakni apakah MBG secara hukum anggaran merupakan kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan nasional? Ketika jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak, maka memasukkan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan sama dengan menyimpangi tujuan langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam kedudukan demikian, Mahkamah Konstitusi beralasan menurut hukum untuk menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
B.5. PROGRAM MBG TERBUKTI BERADA DALAM REZIM GIZI, KESEHATAN,
PANGAN, DAN PERLINDUNGAN SOSIAL, BUKAN REZIM INTI
PENDIDIKAN
22. Bahwa secara hakikat, tujuan utama MBG adalah meningkatkan status gizi kelompok sasaran, memenuhi kebutuhan pangan, memperkuat kesehatan anak, dan mendukung kualitas sumber daya manusia.
Tujuan tersebut penting, tetapi secara konseptual berada dalam rezim gizi, kesehatan, pangan, dan perlindungan sosial. Sekolah dapat menjadi lokus penyaluran, tetapi lokus penyaluran tidak mengubah hakikat program menjadi program pendidikan inti.
23. Bahwa perbedaan antara locus dan rezim sangat penting. Banyak program negara dilaksanakan di sekolah: vaksinasi, pemeriksaan kesehatan, transportasi siswa, bantuan sosial, dan kegiatan kampanye publik. Namun tidak semua program yang dilakukan di sekolah otomatis menjadi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dalam arti Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Jika logika lokus dijadikan dasar, maka batas anggaran pendidikan akan menjadi kabur dan tidak dapat dikendalikan.
24. Bahwa Bukti PT-29 berupa OECD Education at a Glance 2025 membedakan pengeluaran inti pendidikan dengan layanan tambahan atau ancillary services. Gaji pendidik, fasilitas sekolah, administrasi pendidikan, dan kegiatan pembelajaran termasuk core educational purposes. Sebaliknya, school meals, school health services, dan transportasi ditempatkan sebagai layanan penunjang. Pembedaan ini relevan karena Indonesia sedang membangun kebijakan pendidikan yang perlu selaras dengan klasifikasi anggaran yang sehat dan akuntabel.
25. Bahwa Pihak Terkait tidak menafikan bahwa layanan penunjang dapat membantu peserta didik belajar. Namun fungsi membantu tidak sama dengan fungsi membentuk penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan inti adalah proses, kelembagaan, tenaga pendidik, kurikulum, sarana prasarana, akses, mutu, riset, dan pembiayaan yang secara langsung membentuk kegiatan pendidikan. MBG adalah dukungan eksternal yang dapat mendampingi, tetapi tidak boleh menggantikan pembiayaan komponen inti tersebut. Pertanyaan Yang Mulia Hakim Arsul Sani pada persidangan 1 Juli 2026 sangat tepat:
“Apabila MBG bukan primary services to education melainkan secondary services to education, apakah pemenuhannya dapat dikatakan konstitusional ketika primary services pendidikan masih banyak yang belum terpenuhi dan kemampuan fiskal negara terbatas?” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Karena ini bukan primary services to education, maka saya memahami ini sebagai secondary services to education.... Apakah kalau misalnya sebuah program yang statusnya secondary services to education itu dipenuhi, sementara primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi... apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?”
Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sumber: Risalah Sidang 1 Juli 2026, hlm. 39-40.
Pertanyaan tersebut menempatkan perkara a quo pada inti proporsionalitas konstitusional.
26. Bahwa terhadap dalil Pemerintah dan DPR yang menyatakan bahwa MBG berhubungan dengan pendidikan karena meningkatkan konsentrasi belajar, Pihak Terkait menjawab bahwa hubungan fungsional tidak identik dengan hubungan konstitusional langsung.
Banyak hal dapat meningkatkan konsentrasi belajar, termasuk kesehatan umum, transportasi, keamanan lingkungan, akses internet, kualitas udara, dan kondisi ekonomi keluarga. Apabila semua itu dimasukkan ke dalam 20% anggaran pendidikan, maka batas konstitusional akan kehilangan fungsi pembatasnya.
27. Bahwa karena itu, Mahkamah perlu menolak logika bahwa setiap program yang bermanfaat bagi peserta didik dapat dimasukkan ke dalam 20% anggaran pendidikan. Tafsir demikian akan meruntuhkan batas konstitusional. Yang benar adalah program yang langsung membentuk dan menjalankan penyelenggaraan pendidikan masuk ke anggaran pendidikan minimum; program penunjang dapat dibiayai oleh negara, tetapi tidak boleh mengurangi batas minimum tersebut.
B.6. PENGHITUNGAN PROGRAM MBG DALAM ANGGARAN PENDIDIKAN
TERBUKTI MENIMBULKAN DISTORSI KONSTITUSIONAL DAN
DISTORSI FISKAL
28. Bahwa Pihak Terkait sejak awal menggunakan istilah constitutional distortion through fiscal classification untuk menggambarkan bahaya konstitusional dalam perkara a quo. Distorsi konstitusional terjadi ketika kewajiban negara menyediakan anggaran pendidikan 20% berubah fungsi menjadi instrumen pembenaran pembiayaan program di luar pendidikan inti. Dengan demikian, norma yang seharusnya melindungi pendidikan justru dipakai untuk mengurangi ruang pembiayaan pendidikan.
29. Bahwa distorsi fiskal terjadi karena APBN menampilkan angka anggaran pendidikan yang seolah-olah besar, tetapi sebagian besar porsi tersebut terserap untuk MBG. Berdasarkan Bukti PT-30, alokasi MBG/BGN mencapai kurang lebih 29% sampai 34,8% dari keseluruhan dana pendidikan. Proporsi ini bukan pelengkap kecil, melainkan hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional. Akibatnya, angka pendidikan dalam APBN menjadi menyesatkan secara substantif.
30. Bahwa risiko tersebut diperkuat oleh keterangan ahli pemohon atas nama Darmaningtyas pada persidangan 15 Juni 2026 yang membandingkan kebutuhan dana untuk wajib belajar 13 tahun dengan anggaran kementerian pendidikan yang jauh lebih kecil dibanding alokasi MBG. Keterangan ini memperlihatkan bahwa memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan bukan sekadar persoalan klasifikasi, tetapi berpotensi menunda atau melemahkan program pendidikan yang menjadi mandat konstitusional langsung.
31. Bahwa distorsi fiskal juga dapat dibaca melalui prinsip opportunity cost.
Setiap rupiah yang dihitung sebagai pendidikan tetapi digunakan untuk program non-inti berarti mengurangi kapasitas negara untuk membiayai guru, ruang kelas, sarana prasarana, kurikulum, riset, pendidikan tinggi, beasiswa, dan akses pendidikan. Dalam perspektif pengelolaan keuangan negara, klasifikasi yang keliru juga mengaburkan pertanggungjawaban. Program gizi seharusnya diukur dengan indikator gizi dan kesehatan; program pendidikan diukur dengan indikator akses, kualitas, pembelajaran, dan capaian pendidikan. Ketika program gizi dihitung sebagai pendidikan, akuntabilitas menjadi kabur karena keberhasilan gizi dapat dipakai untuk membenarkan pengurangan capaian pendidikan.
32. Bahwa Mahkamah perlu mencegah normalisasi distorsi ini. Apabila MBG dibenarkan masuk dalam mandatory spending pendidikan, maka pada masa depan program lain yang berhubungan tidak langsung dengan peserta didik juga dapat dimasukkan ke dalam 20%. Akibatnya, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 tidak lagi menjadi pagar, melainkan menjadi wadah elastis yang dapat diperluas sesuai kebutuhan politik anggaran tahunan.
B.6. PEMENUHAN HAK ATAS PANGAN TIDAK BOLEH MENGORBANKAN
HAK ATAS PENDIDIKAN
33. Bahwa hak atas pendidikan dan hak atas pangan sama-sama merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi keduanya. Namun kewajiban tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara mengadu satu hak dengan hak lain secara tidak proporsional.
Pemenuhan gizi anak tidak boleh dilakukan dengan mengurangi pemenuhan pendidikan anak.
34. Bahwa Bukti PT-31 mengenai Maastricht Guidelines menegaskan prinsip maximum available resources, progressive realization, dan non-retrogression. Dalam konteks perkara a quo, prinsip tersebut berarti negara harus menggunakan sumber daya publik secara maksimal untuk memajukan hak pendidikan dan hak pangan secara simultan. Negara tidak boleh menciptakan kemunduran dalam hak pendidikan dengan alasan memenuhi hak pangan, terlebih ketika tersedia alternatif pos anggaran lain.
35. Bahwa ahli Pemohon atas nama Eko Riyadi dalam persidangan 15 Juni 2026 memberikan kerangka bahwa pembatasan hak atas pendidikan melalui penjelasan pasal adalah tidak kuat dan tidak seimbang. Ia juga mengingatkan bahwa argumentasi hukum bukan dihitung, melainkan ditimbang. Dengan demikian, Mahkamah perlu menimbang secara sungguh-sungguh apakah pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan lebih besar manfaatnya dibanding kerugian terhadap pendidikan inti.
36. Bahwa dalam perkara a quo, Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan bahwa MBG bermanfaat. Pemerintah harus membuktikan bahwa penempatan MBG dalam 20% anggaran pendidikan tidak mengurangi, tidak menggantikan, dan tidak mengorbankan komponen utama pendidikan. Beban pembuktian tersebut penting karena negaralah yang mengubah desain anggaran dan negaralah yang memiliki data fiskal lengkap untuk menunjukkan tidak adanya kemunduran.
37. Bahwa hingga akhir persidangan, pembuktian tersebut tidak meyakinkan. Sebaliknya, fakta persidangan menunjukkan kebutuhan pendidikan inti masih sangat besar, sementara porsi MBG dalam anggaran pendidikan sangat signifikan. Dalam keadaan demikian, prinsip kehati-hatian konstitusional harus berlaku: ketika ada keraguan apakah suatu layanan penunjang menggerus layanan inti, Mahkamah harus melindungi layanan inti yang secara eksplisit dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Negara dapat dan harus memenuhi gizi anak melalui pos yang tepat, desain yang sesuai, tata kelola yang akuntabel, dan landasan hukum yang memadai. Namun negara tidak boleh menjadikan hak atas pendidikan sebagai sumber pembiayaan minimum untuk memenuhi hak lain, karena hal itu mengubah struktur perlindungan hak yang telah digariskan oleh Konstitusi.
B.7. PERBANDINGAN NEGARA LAIN TIDAK DAPAT DIADOPSI SECARA
MEKANIS KARENA PRASYARAT KONSTITUSIONAL, FISKAL, DAN
PEDAGOGIS NEGARA INDONESIA SANGAT BERBEDA
38. Bahwa Pemerintah dan DPR dalam persidangan banyak merujuk praktik negara lain mengenai school meals. Pihak Terkait menghormati perbandingan tersebut, namun perbandingan hukum dan kebijakan tidak dapat dilakukan secara mekanis. Setiap negara memiliki struktur konstitusi, postur fiskal, tingkat pemenuhan kebutuhan pendidikan, tata kelola sekolah, dan desain anggaran yang berbeda.
39. Bahwa Keterangan Tambahan Pihak Terkait dan Daftar Alat Bukti Tambahan telah menunjukkan bahwa penempatan free school meals dalam anggaran pendidikan di Jepang dan Finlandia tidak dapat dijadikan pembenaran langsung untuk Indonesia. Jepang dan Finlandia memiliki capaian pedagogis, infrastruktur, kualitas sekolah, pendanaan publik, dan sistem tata kelola yang jauh lebih mapan. Indonesia masih menghadapi persoalan dasar berupa ruang kelas, akses, kualitas guru, sanitasi, perpustakaan, dan ketimpangan wilayah.
40. Bahwa Bukti PT-44 sampai dengan Bukti PT-62 memperlihatkan prasyarat-prasyarat yang tidak terpenuhi di Indonesia. Jepang menggunakan sistem pembagian biaya dan subsidi sosial bagi keluarga tidak mampu, Finlandia memiliki kapasitas fiskal dan tata kelola pendidikan yang mapan, Brasil justru menunjukkan bahwa school feeding tidak otomatis menyelesaikan kualitas pendidikan. Sementara Korea memperlihatkan risiko crowding out ketika program makanan sekolah membebani anggaran pendidikan terbatas.
41. Bahwa pertanyaan Yang Mulia Hakim Konstitusi Saldi Isra pada persidangan 1 Juli 2026 sangat penting. Ketika ahli DPR ditanya apakah negara-negara perbandingan tersebut memiliki ketentuan konstitusional mandatory spending 20% untuk pendidikan, jawabannya adalah tidak.
Jawaban ini membuktikan bahwa perbandingan dengan negara lain tidak boleh dilepaskan dari konteks unik konstitusi Indonesia yang secara eksplisit mengunci alokasi minimum pendidikan. Adapun pertanyaan lengkap dan jawabannya sebagai berikut:
Pertanyaan “Dari negara-negara yang tadi diambil sebagai komparasi, Pak Parulian, itu ada enggak di konstitusinya menentukan mandatory spending 20% untuk pendidikan?” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Jawaban Tidak ada, Prof.” Ahli DPR Parulian Paidi Aritonang, Sumber: Risalah Sidang 1 Juli 2026, hlm. 40.
42. Bahwa terhadap dalil bahwa school meals di beberapa negara berada dalam pendidikan, Pihak Terkait menjawab bahwa praktik tersebut tidak universal dan tidak dapat dilepaskan dari konteks. Negara-negara yang dijadikan contoh tidak memiliki ketentuan konstitusional mandatory spending 20% pendidikan seperti Indonesia. Sebagian negara lain justru menempatkan school meals di luar pendidikan. Karena itu, perbandingan yang objektif tidak mendukung klaim bahwa MBG harus atau lazim dihitung dalam anggaran pendidikan.
43. Bahwa bukti negara lain justru memperkuat posisi Pihak Terkait.
Amerika Serikat menempatkan program school lunch dalam rezim pertanian, Peru dalam pembangunan dan inklusi sosial, Honduras dalam pembangunan sosial, Yunani dalam tenaga kerja dan jaminan sosial, Denmark, India, dan negara lain menggunakan desain kelembagaan yang berbeda-beda. Keragaman tersebut menunjukkan bahwa tidak ada keharusan internasional untuk memasukkan school meals dalam anggaran pendidikan.
44. Bahwa oleh karena itu, Mahkamah harus menolak argumen komparatif yang hanya mengambil praktik negara lain tanpa mengambil prasyaratnya. Perbandingan yang benar justru mengharuskan Indonesia menjaga 20% anggaran pendidikan untuk kebutuhan inti sampai standar pendidikan dasar terpenuhi secara layak. Apabila MBG akan tetap dijalankan, maka pembiayaannya harus dipisahkan dari mandatory spending 20% pendidikan. Apabila Mahkamah mengabulkan permohonan, pembentuk undang-undang bisa saja menggunakan skema 20% plus X. Artinya, 20% pertama harus dipastikan untuk pendidikan inti, sedangkan X dapat digunakan untuk program penunjang seperti MBG apabila pembentuk undang-undang hendak tetap mengaitkannya dengan peserta didik. Skema ini menjaga batas minimum pendidikan sekaligus memberi ruang kebijakan bagi program prioritas lain.
45. Bahwa sebaliknya, apabila Mahkamah membiarkan MBG dihitung dalam 20% pendidikan, maka preseden yang lahir akan berbahaya.
Pada tahun-tahun berikutnya, pembentuk undang-undang dapat memasukkan program lain ke dalam anggaran pendidikan sepanjang dapat dikaitkan secara longgar dengan anak, sekolah, atau pembangunan manusia. Preseden demikian akan melemahkan daya normatif Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan membuatnya mudah dinegosiasikan dalam politik anggaran. Dengan mengabulkan permohonan, Mahkamah menegaskan bahwa teknik penganggaran tidak boleh dipakai untuk menghindari mandat konstitusi. Sebaliknya, dengan menolak permohonan, Mahkamah berisiko memberi sinyal bahwa pemenuhan angka formal cukup, meskipun substansi pendidikan menyusut. Pihak Terkait meyakini pilihan pertama lebih sesuai dengan fungsi Mahkamah sebagai penjaga konstitusi.
46. Bahwa putusan yang dimohonkan tidak akan mengganggu asas tahunan APBN. UU APBN memang berlaku satu tahun, tetapi tafsir konstitusional atas Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 berlaku sebagai pedoman umum. Mahkamah dapat menyatakan norma UU APBN 2026 inkonstitusional sepanjang tafsir tertentu, sekaligus memberikan panduan agar APBN tahun berikutnya tidak mengulang kekeliruan yang sama. Karena itu, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
5. Bahwa dikarenakan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tidak menjabarkan lebih lanjut makna alokasi minimal 20% anggaran pendidikan dari APBN mengakibatkan norma Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tidak ada bedanya dengan norma Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, ketiadaaan rincian penjabaran termasuk penjabaran yang merinci jaminan kesejahteraan bagi dosen dalam Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat
(1) UU 20/2003 secara aktual merugikan hak konstitusional Pemohon karena Pemohon sebagai dosen mengalami kesulitan untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Ketiadaan penjabaran penggunaan anggaran pendidikan 20% dari APBN mengakibatkan anggaran pendidikan hanya menjadi bahan trial and error dari kekuasaan politik yang berkuasa.
Pemenuhan komponen minimal 20% anggaran pendidikan ditentukan oleh kekuasaan politik yang berkuasa tanpa dasar rasionalitas yang jelas;
6. Bahwa akibat Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tidak memiliki batasan normatif yang jelas, Pemerintah melalui Pasal 22 ayat (3) serta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 menyatakan secara eksplisit program makan bergizi sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Nomenklatur “Program Makan Bergizi” yang dilaksanakan dengan nama “Program Makan Bergizi Gratis” (MBG). Adapun biaya program MBG meningkat drastis dari tahun sebelumnya. Sehingga, dapat dipastikan melalui UU APBN 2026, program MBG dapat menggerus anggaran komponen utama pendidikan yang esensial dengan menutup ruang fiskal di bawah 20% seperti yang diamanatkan konstitusi;
7. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 (“Perpres APBN 2026”), anggaran pendidikan dari pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp470,4 triliun. Namun, ternyata anggaran MBG yang dialokasikan sebagai anggaran pendidikan adalah sebesar Rp223,5 triliun.
Berdasarkan hal tersebut, maka anggaran MBG yang dialokasikan dari anggaran pendidikan adalah sebesar 47,5% dari seluruh anggaran pendidikan pemerintah pusat atau sekitar 29,1% dari total anggaran pendidikan. Jika menggunakan asumsi APBN sesuai Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) UU 17/2025, anggaran MBG yang berasal dari anggaran pendidikan adalah sekitar 5,81% dari APBN, sehingga pemenuhan komponen utama pendidikan dalam rangka pemenuhan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 hanya sebesar sekitar 14,2% dari APBN. Rasionalitas ini sulit dicerna akal sehat karena permasalahan dasar pendidikan Indonesia masih banyak, salah satunya adalah masalah kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, hingga pengembangan ilmu pengetahuan. Dengan besarnya anggaran MBG menjadikan ruang fiskal bagi guru dan dosen semakin sempit. Hal ini merupakan dampak kerugian konstitusional Pemohon yaitu menurunnya anggaran riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dialokasikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang menaungi dosen. Meskipun demikian, Pemohon tidak menolak program MBG karena program tersebut memiliki nilai kebaikan, namun seharusnya program MBG tidak dikategorikan sebagai komponen utama biaya operasional pendidikan tetapi sebagai komponen penunjang sistem pendidikan.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat membuktikan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai dosen [vide Bukti P-4 dan Bukti P-5]. Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat
(4) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 akibat berlakunya Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 serta Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 yang dimohonkan pengujian. Uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon mempunyai hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya pasal-pasal yang diajukan pengujian karena norma a quo dianggap menyebabkan kerugian hak konstitusional yang aktual atau setidaknya potensial bagi Pemohon sebagai dosen yang memperoleh gaji sangat kecil, terlebih sejak diberlakukannya program MBG yang pelaksanaannya menggunakan anggaran operasional pendidikan dari APBN. Tunjangan Pemohon sebagai dosen pun mengalami penundaan sehingga Pemohon tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup minimum. Selain itu, Pemohon tidak juga mendapatkan dukungan dana dalam melakukan riset yang memberikan pemahaman baru terhadap ilmu hukum. Oleh karena itu, jika permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional seperti yang dijelaskan oleh Pemohon tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam mengajukan Permohonan a quo;
Dalam Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkandung konsep prioritas, sehingga adanya core educational purpose yang lebih diprioritaskan dibanding other education-related expenditures merupakan suatu konsekuensi yang logis.
Prioritas terhadap komponen utama pendidikan juga tidak berarti selain dari yang bukan komponen utama pendidikan adalah terlarang. Oleh karena itu, program MBG adalah diperbolehkan sepanjang tidak mengganggu prioritas terhadap komponen utama pendidikan atau sebagai alternatif pilihan lainnya, program MBG dapat dialokasikan sebagai komponen penunjang pendidikan yang dapat ditopang melalui pos anggaran lain misalkan ketahanan sosial atau kesehatan. Ataupun jika pemerintah tetap ingin memasukan program MBG melalui anggaran pendidikan, maka dapat dilakukan sepanjang memenuhi rasionalisasi yaitu pemerintah menganggarkan dana pendidikan menjadi di atas 20% dari APBN. Dengan demikian telah jelas konstruksi Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 harus dimaknai “dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”;
4. Bahwa menurut Pemohon, agar menjadi jelas apa yang dimaksud dengan biaya selain komponen utama pendidikan, maka perlu dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003, karena norma penjelasan yang ada saat ini bukanlah menjelaskan batang tubuh namun justru menggunakan operator norma “dapat” yang menciptakan norma baru. Penjelasan batang tubuh seharusnya menjelaskan tanpa perlu menggunakan operator norma karena masyarakat umum dapat mengetahui jika Pemerintah memang tidak memiliki anggaran maka dapat dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 seharusnya dimaknai “Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya”;
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 49 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 49 ayat
(1) UU 20/2003 memberikan ruang sangat besar kepada Pemerintah, sehingga Pasal 22 ayat (2) UU 17/2025 hanya mengalokasikan batas minimum dari Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Namun, Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 kemudian memberikan ruang untuk menggerus anggaran pendidikan. Perpres APBN 2026 kemudian mengalokasikan Rp223,5 triliun anggaran MBG melalui anggaran pendidikan. Hal ini langsung berdampak misalnya Kemenag tidak membayarkan tunjangan profesi guru dan dosen, alokasi anggaran riset yang menurun, alokasi anggaran perpustakaan menurun, sarana dan prasarana pendidikan yang rusak tidak diperbaiki dan lain sebagainya. Berangkat dari fakta empiris dan kenyataan normatif dalam uraian di atas, maka Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah melanggar prinsip moral yang sangat serius, sehingga sifat open legal policy dan einmalig dari norma tersebut gugur;
6. Bahwa menurut Pemohon, program MBG adalah baik, namun memberikan makan gratis kepada orang yang tidak membutuhkan di tengah guru yang seharusnya dimuliakan dalam keadaan sengsara adalah tidak dapat ditoleransi.
Pemerintah yang tidak memenuhi kebutuhan komponen utama pendidikan hingga guru SD dan anak SD meregang nyawa hanya karena ingin belajar adalah kezaliman.
Berdasarkan dalil-dalil permohonan tersebut di atas, Pemohon dalam petitum pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan sebagai berikut:
1. Materi muatan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Dana pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dan biaya selain komponen utama pendidikan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”;
2. Materi muatan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Biaya komponen utama pendidikan antara lain gaji pendidik, infrastruktur dasar pendidikan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan, pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan biaya selain komponen utama pendidikan antara lain program makan bergizi, transportasi peserta didik, dan fasilitas penunjang lainnya”;
3. Materi muatan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”;
4. Materi muatan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lebih lanjut, berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 oleh karena melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 30 Juli 2026, yang diucapkan sebelumnya, telah ternyata Penjelasan Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai “hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan”. Oleh karena itu, berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 harus pula dinyatakan telah kehilangan objek dan oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025. Sedangkan, berkenaan dengan permohonan Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut.
Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan. Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, berkenaan dengan frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025, menurut Mahkamah tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma karena dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, istilah “operasional penyelenggaraan pendidikan” dapat dimaknai unsur-unsur atau komponen utama yang berkaitan langsung dengan operasional penyelenggaraan pendidikan di mana tanpa komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan.
Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah telah menyatakan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 adalah konstitusional. Oleh karena itu, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 22 ayat
(3) UU 17/2025 menurut Mahkamah pertimbangan hukum tersebut secara mutatis-mutandis dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam menilai konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 dimaksud.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Menguji (Pengujian UU)