Putusan MK Nomor 005/PUU-II/2004 — Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Tidak Dapat Diterima
P U T U S A N
Perkara Nomor 005/PUU-II/2004
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Boediman Moenadjad, beralamat di Kompleks Departemen Sosial IV/12, RT.002/RW.002, Bintaro Jakarta Selatan 12330, untuk selanjutnya disebut PEMOHON;
Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah memeriksa bukti-bukti;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonannya bertanggal 19 Pebruari 2004 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada hari Kamis, tanggal 26 Pebruari 2004 dan diregrestrasi dengan Nomor 005/PUU-II/2004, serta perbaikan permohonan Pemohon bertanggal 19 Penruari 2004 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2004 pada dasarnya Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketetntuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, dengan dalil-dalilnya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, yakni: a). Kehidupan di rumah dan ketika bepergian dengan kendaraan bus, terganggu oleh berbagai jenis penyandang masalah sosial; b). Pemohon belum menerima jaminan sosial, sesuai Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, LNRI Nomor 53 Tahun 1974, Tambahan LNRI Nomor 3039, merupakan sumber hukum bagi penanganan masalah sosial, akan tetapi justru berdasar undang-undang tersebut, dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak-hak konstitusional Pemohon dirugikan, beberapa indikasi dapat disajikan sebagai berikut: a). Aspek legalitas (1). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 sudah berusia sekitar 30 tahun sehingga tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan atau kondisi kehidupan masyarakat masa kini, masa era reformasi, karena: (a). Konsideran "Mengingat" mendasarkan pada Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 (empat) kali: - Perubahan pertama, tgl 19 Oktober 1999; - Perubahan kedua, tgl 18 Aguatus 2000; - Perubahan ketiga, tgl 10 Desember 2001; - Perubahan keempat, tgl 10 Agustus 2002. (b). Konsideran " Mengingat " mendasarkan pula pada TAP MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, merupakan acuan kerja Kabinet Soeharto sebagai landasan REPELITA II sudah kadaluwarsa mengingat kini (tahun 2004) era Kabinet Gotong Royong dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri;
Menimbang bahwa terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara Para Hakim Konstitusi mengenai Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah menentukan, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu (a) perorangan warga negara Indonesia, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik atau privat, atau (d) lembaga negara;
Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya yakni hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan penghidupan Pemohon menjadi terganggu sehingga mengakibatkan tidak nyaman dan tidak nikmat dalam kehidupan keseharian, baik di rumah maupun ketika bepergian dengan kendaraan umum dan Pemohon hingga kini belum merasakan sistim jaminan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mana Mahkamah berpendapat kerugian yang dialami oleh Pemohon dipandang tidak signifikan dan proporsional sedemikian rupa, karena kerugian yang didalilkan Pemohon yakni hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan keseharian baik di rumah maupun diperjalanan, merupakan masalah-masalah Negara, bangsa dan pemerintah yang hingga kini belum teratasi secara tuntas sehingga tidak relevan dengan kerugian konstitusional yang dimaksud oleh Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003;
Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon bertitik tolak dari kelalaian pembuat undang-undang ( legislative omission) dalam penyusunan undang-undang sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dasar tersebut tidak memberikan kedudukan hukum ( legal standing) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang a quo;
Pemohon sebagai warga negara berusaha selalu mentaati a-turan hukum, tetapi justru Presiden RI dan DPR RI tidak pro-aktif menyusun RUU sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, walaupun usianya telah 30 tahun;
(2) Bahwa Konsideran Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, sedangkan Undang-undang tersebut telah mengalami amandemen, maka undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 sudah tidak layak dipakai lagi dan cacat hukum; b). Aspek Sosial kemasyarakatan (1). Setiap kali Pemohon akan pergi ke luar rumah, terlebih dahulu menerima "tamu" yang tidak dikenal, yaitu mereka yang dikelompokkan ke dalam penyandang masalah sosial. Pagi-pagi sekitar pukul 9 sudah ada orang datang meminta-minta dan Pemohon menerima tamu sampai 4 atau 5 kali sehari, dan jika diberi uang tidak seberapa, banyak di antara mereka yang menggerutu.
(2). Ketika bepergian dengan Metro Mini ke Blok M, sama sebab tidak kurang dari 4 sampai 5 penyandang masalah sosial silih berganti, mengamen meminta uang dengan mata melotot, dengan demikian Pemohon merasa tidak nyaman saat bepergian naik angkutan umum tersebut, karena disamping banyak pengamen, pencopet juga merasa terganggu;
(3). Iklan-iklan pelacur, merisaukan Pemohon sebagai pribadi maupun kepala keluarga;
3. Bahwa Pemohon selaku mantan karyawan Depsos, merasa bangga manakala Presiden RI dan DPR RI memiliki rasa kepekaan terhadap kehidupan masyarakat miskin, dengan mengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial sekaligus menjabarkan ke berbagai undang-undang organik. Kenyataannya tidak demikian, sehingga sebagai warga negara dirugikan, vide Pasal 34 ayat (4) UUD Negara RI Tahun 1945. Padahal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 itu sudah usang atau seharusnya dinyatakan tidak berlaku lagi;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan atas hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan penghidupan sehingga mengakibatkan tidak nyaman dan tidak nikmat dalam kehidupan keseharian baik di rumah maupun ketika bepergian dengan kendaraan bus. Bahkan keamanan pribadi Pemohon juga tidak/kurang ada jaminan kepastian hukum. Kondisi itu semua diakibatkan oleh perilaku penyandang masalah sosial;
5. Bahwa Pemohon belum merasakan sistim jaminan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa permohonan Pemohon dikabulkan;
3. Menyatakan materi muatan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, LNRI Nomor 53 Tahun 1974, Tambahan LNRI Nomor 3039, secara keseluruhan atau setidak-tidaknya sebagian dari materi muatan materi undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, vide Pasal 28 A, juncto Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4).
4. Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, LNRI Nomor 53 Tahun 1974, Tambahan LNRI Nomor 3039 bertentangan dengan Pasal 28 A, juncto Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Menimbang, bahwa dalam perbaikan permohonan Pemohon bertanggal 19 Pebruari 2004 telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa hak konstitusional Pemohon yaitu hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan penghidupan menjadi terganggu sehingga mengakibatkan tidak nyaman dan tidak nikmat dalam kehidupan keseharian, baik dirumah maupun ketika bepergian dengan kendaraan umum dan hingga kini Pemohon belum merasakan sistim jaminan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. Bahwa pembentukan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 telah menyimpang dari proses hukum yang berlaku, sebab undang-undang tersebut hanya untuk kepentingan intern Departemen Sosial, sehingga tidak mampu menanggulangi berbagai jenis masalah sosial pada umumnya;
c. Bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 34 ayat (1), (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berkenan menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa materi muatan undang-undang Nomor 6 tahun 1974 secara keseluruhan atau setidak-tidaknya semua pasal dan atau ayat yang menyatakan “..........diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan”, dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28A juncto Pasal 34 ayat (1), (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas seluruhnya atau setidak-tidaknya semua pasal dan atau ayat yang menyatakan: “.......... diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan”, dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28A dan Pasal 34 ayat (1), (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945;
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonan tersebut, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Kliping Koran Harian Kompas tanggal 19 Januari 2004 dengan judul “MK Kukuhkan Diri sebagai Pelindung Utama Konstitusi ( P-1);
2. Kliping Koran Harian Kompas tanggal 6 Nopember 2003 dengan judul “MK Tanyakan Anggota KPKPN yang Lamar KPTPK”( P-2);
3. Kliping Koran Harian Pos Kota tanggal 14 Januari 2004 dengan judul “Iklan Wanita-wanita cantik pelacur melalui HP.” ( P-3);
4. Tabel Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan judul “Jumlah Penduduk DKI Jakarta Berdasarkan Kewarganegaraan dan Jenis Kelamin per Kota Bulan April 2002” ( P-4);
5. Tabel Panti Sosial dengan judul “Data Panti Sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2000 dan 2001”, ( P-5);
6. Kliping Koran Harian Kompas tanggal 10 Desember 2003 dengan judul “25.036 KK di Jakpus Hidup Miskin” ( P-6);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. (P-7);
8. Peraturan Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ( P-8);
9. Daftar Penyandang masalah sosial yang mengganggu kenikmatan hidup Pemohon, ( P-9);
10. Daftar RUU ( versi Pemohon) yang perlu memperoleh perhatian Presiden RI dan DPR-RI, ( P-10);
11. Kliping Koran harian Kompas tanggal 10 Maret 2004 dengan judul “Beberapa Alternatif Urutan Peraturan Perundang-undangan” ( P-11);
12. Jenis pelacur bahan masukan untuk penyusunan RUU penanggulan pelacuran, ( P-12);
13. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 07/HUK/KEP/II/1984 tentang Dasar Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial., ( P-13);
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo karena undang-undang yang dimohonkan untuk diuji diundangkan pada tahun 1974, sedangkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 menentukan bahwa undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan pertama Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, sehingga menurut Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) guna mengajukan permohonan pengujian ( judicial review) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempelajari, meneliti permohonan dan bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan Pemohon dalam pemeriksaan pendahuluan, Pemohon telah tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, oleh karena itu permohonan Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing), maka substansi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Mengingat, Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
M E N G A D I L I
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2004 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal 13 Juli 2004, oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap anggota, didampingi oleh Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Dr. Harjono, S.H., MCL., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., H. Achmad Roestandi, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai anggota dan di bantu oleh Wiryanto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon;
KETUA,
ttd.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA
ttd.
ttd.
Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M.
ttd.
ttd.
Dr. Harjono, S.H., MCL.
Prof. H. A. Mukhtie Fadjar, S.H., M.S.
ttd.
ttd.
H. Achmad Roestandi, S.H.
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
ttd.
ttd.
Maruarar Siahaan, S.H.
Soedarsono, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Wiryanto, S.H., M.Hum.
Menguji (Pengujian UU)