Putusan MK Nomor 49/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ditolak
PUTUSAN
Nomor 49/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: M. Farhat Abbas, SH., MH.
Pekerjaan: Advokat/Pengacara
Alamat: Jalan Kemang Utara VII, Nomor 11, RT 02, RW 04, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; sebagai Pemohon I;
2. Nama: Narliswandi Piliang Alias Iwan Piliang
Pekerjaan: Citizen Reporter
Alamat: Jalan Malabar Nomor 14, Guntur, Jakarta Selatan; sebagai Pemohon II;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 15 April 2013 memberi kuasa kepada Windu Wijaya, SH., Vera Tobing, SH., M.Hum., Hazmin A. ST., Muda, SH., Muhammad Zakir, SH., Handy Wira Utama, SH., Rezky, SH., dan Fedhli Faisal, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum Farhat Abbas & Rekan, yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 106, Jakarta Selatan, bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar keterangan dan membaca keterangan tertulis Pemerintah;
Mendengar keterangan dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 16 April 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 17 April 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 183/PAN.MK/2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 49/PUU-XI/2013 pada tanggal 29 April 2013, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Juni 2013, menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu”
3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana dirubah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyebutkan bahwa adalah hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian uji materi Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) Perorangan WNI;
b) Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) Badan Hukum publik dan privat;atau
d) Lembaga Negara”;
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 telah memberikan penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai berikut:
1) Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2) Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
3) Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikanakan terjadi;
4) Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat dimana menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum.
Berdasarkan tanggung jawab sebagai penegak hukum tersebut makan Pemohon I berkewajiban secara hukum untuk menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum, termasuk memperjuangkan norma-norma yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 agar hak asasi warga negara dapat terjamin dan terlaksana sesuai dengan prinsip negara indonesia sebagai negara hukum. Adapun Pemohon II adalah warga negara yang berprofesi sebagai citizen reporter dimana sebagai warga negara yang harus sadar hukum memiliki tanggung jawab seperti yang dimiliki oleh Pemohon I yakni mengakan nilai-nilai hukum yang menghargai dan menjamin terlaksananya asas kepastian hukum.
4. Bahwa Para Pemohon selaku warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi diberikan hak konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu hak asasi manusia yang diberikan oleh konstitusi kepada setiap warga negaranya termasuk hak asasi manusia yang diberikan kepada para Pemohon adalah Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:
‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
Hak asasi manusia yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) tentu dapat dimaknai bahwa setiap orang yakni perorangan warga negara Indonesia dalam hal ini adalah para Pemohon memiliki hak atau sesuatu yang harus didapatkan selaku warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.
5. Bahwa berdasarkan hak konstitusi yang dimiliki oleh para Pemohon selaku Perorangan warga negara Indonesia yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah dirugikan oleh sebagian muatan materi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena telah menimbulkan kerugian konstitusi Para Pemohon dalam memperoleh kepastian hukum. Adapun materi muatan dalam Undang-Undang yang telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I dan Pemohon II untuk mendapatkan kepastian hukum adalah sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (5) yang berbunyi:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif” (vide bukti P-1).
Dalam penjelasan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bekerja secara kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan hal yang spesifik terkait hak asasi manusia para Pemohon selaku warga negara yakni pemohon berhak untuk mendapatkan kepastian hukum. Adapun keberadaan materi yang dimuat dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah secara nyata dan potensial telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum. Hal ini disebabkan oleh ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak sesuai dengan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara yang merupakan asas yang harus dipenuhi dalam negara hukum.
Oleh sebab itu telah jelas bahwa ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah nyata menghalangi hak para Pemohon untuk menjalankan hak asasi manusia atau hak konstitusi yang telah diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
7. Bahwa para Pemohon mempunyai kepentingan terkait dengan permohonan pengujian Undang-Undang a quo dan sangat berkepentingan terhadap Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi. Bahwa sebelum permohonan pengujian Undang-Undang a quo didaftarkan di Mahkamah Konstitusi telah terjadi sidang Komite Etik KPK yang beranggotakan Anies Baswedan (Ketua merangkap Anggota), Tumpak H.
Panggabean (Wakil Ketua merangkap Anggota), Abdul Muktie Fadjar (anggota), Bambang Widjojanto (anggota), Abdullah Hehamahua (anggota) dimana salah satu kesimpulan Komite Etik KPK yang termuat dalam poin (4.1) tersebut adalah:
“Bahwa telah terbukti terjadi pembocoran dokumen KPK berupa konsep Surat Perintah Penyidikan atas nama Anas Urbaningrum dengan pelaku pembocoran Wiwin Suwandi yang wewenang untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksinya berada di tangan Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK;” (vide bukti P-2).
Bahwa setelah putusan tersebut dibacakan oleh Komite Etik KPK, Wiwin Suwandi (Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad) menjelaskan dalam wawancara dengan Aryo Putranto Saptohutomo dan Putri Resyakasih dari merdeka.com bahwa alasan Wiwin Suwandi “ memberikan salinan sprindik kepada dua wartawan itu alasannya sederhana saja. Agar kasus ini (Kasus Hambalang yang melibatkan Anas Urbanigrum) segera terungkap, lalu segera diadakan jumpa pers, soal tanda tangan pimpinan lain kan bisa menyusul. Di samping itu Wiwin Suwandi mengungkapkan bahwa “ diantara lima pimpinan, ada satu yang belum sepakat soal penaikan penyidikan gratifikasi Hambalang yaitu Pak Busyro Muqoddas. Dia meminta ada satu kali gelar perkara lagi. Yang lain sudah sepakat.” (vide bukti P-3).
8. Bahwa berdasarkan keterangan dari Wiwin Suwandi tersebut dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah nyata dan terbukti keberadaan pasal yang di uji dalam permohonan pengujian Undang-Undang a quo telah menimbulkan hambatan dalam efektifitas dan atau percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi yang disebabkan keberadaan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan kepastian hukum. Dengan kata lain ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi yang menjadi hak para Pemohonyang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karenanya para Pemohon sangat merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar dan dirugikan secara potensial sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 terutama sekali Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
9. Bahwa para Pemohon memiliki hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji karena Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Keberadaan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat kolektif sehingga setiap pengambilankeputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengakibatkan proses pengambilan keputusan tersebut bersifat tarik-ulur dan bertele-tele, dapat menyerap waktu yang lama serta tanggung jawab tidak jelas dibebankan kepada siapa (seseorang) sehingga melahirkan ketidakpastian hukum. Dengan kata lain tata cara pengambilan keputusan yang disyaratkan harus bersama-sama (kolektif) oleh ke lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat dalam konsep negara hukum dimana warga negara mengharapkan dan diharuskan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pembongkaran dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
10. Bahwa berdasarkan kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 sangat jelas bahwa para Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam hal uji materi Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
III. Pokok Permohonan Pengujian.
1. Bahwa permohonan pengujian yang diajukan oleh para Pemohon adalah uji materi Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun bunyi Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Yang diuji adalah sebagai berikut:
Pasal 21 ayat (5) yang berbunyi:
“Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif” Selanjutnya Pasal 28D ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan batu uji berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
3. Bahwa setelah dikaji dengan seksama materi muatan dalam Pasal 21 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung kelemahan dari sebuah konsep keputusan yang berdasarkan kolektif kolegial. Kelemahan terlihat dalam pembongkaran kasus proyek Hambalang yang melibatkan mantan ketua Umum Demokrat Anas Urbanigrum, dimana sesuai keterangan yang disampaikan oleh Wiwin Suwandi (Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad) bahwa dari lima pimpinan KPK ada satu pimpinan yakni M. Busyro Muqqodas yang belum sepakat untuk menaikan status kasus tersebut dalam tingkat penyidikan, dengan argumentasi bahwa diperlukan satu kali gelar perkara lagi. Sementara ketua KPK Abraham Samad dan pimpinan lain sudah sepakat. Artinya ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas tidak mengandung kepastian hukum yang merupakan hak asasi bagi setiap warga negara. Di samping itu keputusan yang harus diambil secara kolektif juga kurang efektif dan dapat menghambat kreatifitas dan inovasi seorang Ketua KPK Abraham Samad untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi, dimana percepatan pemberantasan korupsi merupakan cita-cita para Pemohon dan seluruh warga negara Indonesia.
Bersamaan dengan permohonan pengujian Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, para Pemohon memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk dapat menghadirkan dan mendengarkan keterangan Wiwin Supandi selaku saksi.
4. Bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya harus pula dilakukan secara optimal dan efektif, ketentuan bahwa pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh pimpinan komisi pemberantasan korupsi justru bertentangan dengan prinsip kerja optimal dan efektif tersebut. Hal ini dikarenakan dengan keputusan secara kolektif-kolegial tersebut maka untuk meningkatkan status ke penyidikan dan penetepan tersangka harus terlebih dahulu disetujui oleh seluruh (lima) pimpinan KPK. Jika satu saja pimpinan KPK tidak setuju atau berpandangan lain terhadap penyelidikan yang kemungkinan sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka perkara tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Tegasnya keputusan secara kolektif-kolegial yang terdapat dalam materi muatan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dapat menjamin hak para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum sebagai hak konstitusi para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
5. Bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, para pemohon memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil. Hak ini merupakan hak yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun kepastian hukum merupakan asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi seperti yang disebutkan dalam penjelasan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan yang terdapat dalam materi muatan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan kerugian hak konstitusional sebab keputusan berdasarkan kolektif kolegial tidak berlandaskan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, melanggar kepatutan dan keadilan bagi warga negara yang bertujuan untuk dapat dengan cepat membebaskan Negara Indonesia dari perbuatan tindak pidana korupsi yang sudah membudaya dikalangan politisi dan pejabat birokrasi.
6. Bahwa dalam Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Didasarkan oleh landasan konstitusi tersebut maka segala aspek pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan sistem hukum nasional dan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Mengenai asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni kejelasan tujuan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan.
Ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas tidak mengadung asas kejelasan tujuan, jaminan dapat dilaksanakan dan kedayagunaan (kehasilgunaan).
a. Tidak mengandung kejelasan tujuan.
Dibentuknya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bebas dari kekuasaan manapun merupakan kesadaran bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara optimal dan efektif. Namun ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru mengaburkan tujuan untuk mempercepat upaya negara dalam pemberantasan korupsi dikarenakan perlunya waktu yang cukup lama atau tidak efektif karena harus menunggu persetujuan seluruh pimpinan
KPK.
b. Jaminan dapat dilaksanakan.
Bahwa dengan pengambilan keputusan kolegial tersebut tentu belum memastikan sebuah perkara dapat ditingakatkan ke tahap penyidikan dan penetapan seseorang menjadi tersangka apabila salah satu pimpinan belum menyetujuinya. Sehingga walaupun empat pimpinan KPK telah menyetujui untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan seseorang menjadi tersangka namun satu Pimpinan KPK menyatakan tidak sepakat dengan empat Pimpinan KPK lainnya maka pandangan empat Pimpinan KPK lainnya tentu tidak dapat dilaksanakan.
c. Kedayagunaan.
Bahwa dengan pengambilan keputusan kolegial dapat menghambat lacunya upaya pemberantasan korupsi sehingga pengambilan keputusan kolegial ini tidak memiliki kedayagunaan untuk mempercepat pemberantasan korupsi.
7. Bahwa tidak menutup kemungkinan kedepan akan terjadi perbedaan pendapat hukum para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam peningkatan proses hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan maupun peningkatan status hukum dari saksi menjadi tersangka. Andai kata 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan 3 Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya maka pengambilan keputusan terkait perkara korupsi tentu tidak dapat dilakukan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu dapat merugikan hak konstitusional para Pemohon. Oleh sebab itu sehemat para Pemohon pengambilan keputusan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak harus dimaknai harus disetujui secara bersama-sama oleh seluruh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (lima pimpinan KPK) melainkan bila tidak mendapat musyawarah dalam mufakat maka pengambil keputusan dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Sebagai bahan perbandingan putusan yang diambil oleh lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya dimana pengambilan keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat keputusan diambil suara terbanyak. Dalam hal putusan tidak dapat dicapai suara terbanyak, suara terakhir ketua Rapat Permusyawaratan Hakim menentukan. Mekanisme pengambil keputusan Mahkamah Konstitus ini tentu lebih mengandung asas kepastian hukum serta lebih efektif.
Pemohon menginginkan dalam pengambilan keputusan di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang Pemohon sangat cintai dan banggakan, dimana pengambil keputusan secara kolektif dan kolegial dapat ditafsirkan bahwa bila Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat secara bersama-sama mencapai kesepakatan dan setuju dalam menentukan proses hukum dan status hukum seseorang yang sedang diperiksa di KPK maka pengambil keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak yakni pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui suara terbanyak Pimpinan KPK.
IV. Petitum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat ( conditionally constitutional) yaitu konstitusioanal sepanjang dimaknai pengambil keputusan secara kolektif dan kolegial dapat ditafsirkan bahwa bila pimpinan komisi pemberantasan korupsi tidak dapat secara bersama-sama mencapai kesepakatan dan setuju dalam menentukan proses hukum dan status hukum seseorang yang sedang diperiksa di KPK maka pengambil keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak yakni pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui suara terbanyak Pimpinan KPK.
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Bukti P-2: Fotokopi Petikan Putusan Nomor 01/KE-KPK/4/2013;
3. Bukti P-3: Fotokopi kliping berita dari www.merdeka.com, dengan judul Wawancara Eksklusif Wiwin Soal Sprindik Anas;
Menimbang bahwa Pemerintah pada persidangan tanggal 26 Juni 2013 telah memberikan keterangan lisan dan juga telah memberikan keterangan tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Agustus 2013 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. Pokok Permohonan Pemohon Bahwa menurut Para Pemohon ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang menyatakan “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif” tidak memberikan kepastian hukum, tidak efektif dan optimal dikarenakan dengan pola pengambilan keputusan secara kolektif kolegial tersebut maka untuk meningkatkan status ke penyidikan dan penetapan tersangka harus disetujui oleh seluruh Pimpinan KPK hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
II. Tentang Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Para Pemohon Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada persidangan tanggal 26 Juni 2013 telah memberikan keterangan lisan dan juga telah memberikan keterangan tertulis kepada Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Juli 2013 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Ketentuan UU KPK Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap UUD Tahun 1945 Para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian atas Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang berbunyi: “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif”.
Para Pemohon beranggapan ketentuan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”
B. Hak Dan/Atau Kewenangan Konstitusional Yang Dianggap Para Pemohon Telah Dirugikan Dengan Berlakunya Pasal 21 Ayat (5) UU KPK Para Pemohon dalam permohonan a quo, mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar atau setidaknya potensial dirugikan oleh berlakunya Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang pada pokoknya menyatakan:
1. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (5) UU KPK tidak sesuai dengan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara yang merupakan asas yang harus dipenuhi dalam negara hukum.
2. Bahwa keberadaan pasal a quo telah mengakibatkan proses pengambilan keputusan bersifat tarik ulur, dapat menyerap waktu yang lama serta tanggung jawab tidak jelas dibebankan kepada siapa sehingga melahirkan ketidakpastian hukum.
3. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang menyatakan “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif” tidak memberikan kepastian hukum, tidak efektif dan optimal dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
C. Keterangan DPR RI
I. Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Mengenai kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan para Pemohon adalah menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut UU KPK) terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (5) UU KPK terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa Pemohon I adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku advokat berstatus sebagai penegak hukum yang berkewajiban secara hukum untuk menjalankan tugas menegakkan keadilan termasuk memperjuangkan norma-norma yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 agar hak asasi warga negara dapat terjamin dan terlaksana sesuai dengan prinsip negara Indonesia sebagai negara hukum. Adapun Pemohon II adalah warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai citizen reporter yang harus sadar hukum dan memiliki tanggung jawab seperti Pemohon I dalam menegakkan nilai-nilai hukum yang menghargai dan menjamin terlaksananya asas kepastian hukum;
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Menurut para Pemohon hak konstitusional tersebut telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang menyatakan, “ Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif”, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Dengan adanya Pasal 21 ayat (5) UU KPK telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon, karena ketentuan tersebut tidak sesuai dengan landasan peraturan perundang-udangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara yang merupakan asas yang harus dipenuhi dalam negara hukum. Hal tersebut telah menghalangi para Pemohon untuk menjalankan hak asasi manusia atau hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Pasal 21 ayat (5) UU KPK telah menghambat efektivitas dan/atau percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan kata lain ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi yang merupakan hak para Pemohon;
c. Bahwa para Pemohon yang mempunyai tanggung jawab untuk menegakkan hukum, menganggap Pasal 21 ayat (5) UU KPK telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena pengambilan keputusan yang harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengakibatkan proses pengambilan keputusan tersebut bersifat tarik ulur dan bertele-tele. Dengan kata lain, tata cara pengambilan keputusan yang diisyaratkan harus bersama-sama (kolektif) oleh lima Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tepat dalam konsep negara hukum, karena warga negara mengharapkan dan diharuskan mendapatkan kepastian hukum dalam pembongkaran dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil para Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon yang perduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi memenuhi kualifikasi sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan hak konstitusionalnya tersebut dapat dirugikan dengan berlakunya Pasal 21 ayat (5) UU KPK. Oleh karena itu, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (5) UU KPK terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pasal 21 ayat (5) UU KPK mengandung kelemahan dari sebuah konsep keputusan yang berdasarkan kolektif kolegial. Hal tersebut dapat terlihat dalam proses pembongkaran kasus proyek Hambalang. Dari lima pimpinan KPK ada satu pimpinan yang belum sepakat untuk menaikkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan dengan alasan diperlukan satu gelar perkara lagi, sehingga kurang efektif dan dapat menghambat kreatifitas dan inovasi seorang Ketua KPK untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi yang juga merupakan cita-cita para Pemohon. Dengan demikian Pasal 21 ayat (5) UU KPK tidak mengandung kepastian hukum;
2. Keputusan berdasarkan kolektif kolegial yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat
(5) UU KPK tidak berlandaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, melanggar asas kepatutan dan keadilan bagi warga negara yang bertujuan untuk cepat membebaskan negara Indonesia dari perbuatan tindak pidana korupsi yang sudah membudaya di kalangan politisi dan pejabat birokrasi;
3. Pengambilan keputusan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak harus dimaknai disetujui secara bersama-sama oleh seluruh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melainkan bila tidak ada musyawarah untuk mufakat maka pengambilan keputusan dapat dilakukan berdasarkan suara terbanyak sehingga dapat menjamin kepastian hukum;
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan para Pemohon, membaca dan mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa KPK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan merupakan lembaga yang tidak secara tegas diperintahkan pembentukkannya oleh UUD 1945. Pembentukan lembaga yang terkait dengan fungsi kekuasaan kehakiman termasuk KPK mempunyai landasan konstitusional pada Pasal 24 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “ Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.
Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, dibentuklah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu ketentuannya mengamanatkan pembentukan KPK. Di samping berdasarkan landasan yuridis konstitusional tersebut, pembentukan KPK juga diorong oleh faktor filosofis dan sosiologis yaitu adanya semangat pemberantasan korupsi pada sejak awal reformasi yang telah menempatkan kejahatan korupsi sebagai suatu kejahatan luar biasa, yang upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa pula. Pada sisi lain, lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, diperlukan KPK dengan tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut (vide Pasal 6 dan Pasal 7 UU KPK):
1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lembaga ini juga menambah deretan lembaga yang melakukan pemberantasan korupsi antara lain Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga audit keuangan pemerintah untuk mempercepat pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan good governance demi tercapainya kesejahteraan rakyat;
Bahwa dengan posisinya untuk mengkoordinasi dan mensupervisi instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi, posisi KPK menjadi sangat penting dan strategis. Bahkan dalam melakukan supervisi atas pemberantasan korupsi yang dilakukan instansi yang lain, KPK dapat mengambil alih penanganan pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh instansi lain agar lebih efektif. Di samping itu, dalam melaksanakan wewenangnya KPK diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan [vide Pasal 12 ayat (1) huruf a UU KPK] dan tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas suatu perkara yang sedang disidik.
Kesemua kewenangan tersebut di samping kewenangan lain yang diatur dalam UU KPK menunjukkan adanya kewenangan khusus dan luar biasa untuk melakukan pemberantasan korupsi. Kewenangan besar tersebut harus diimbangi dengan kehati-hatian sehingga tidak disalahgunakan. Dari pertimbangan itulah, menurut Mahkamah cukup beralasan bahwa UU KPK yang menentukan pimpinan KPK mengambil keputusan secara kolektif kolegial [vide Pasal 21 ayat (5) UU KPK] karena hal itu, antara lain, untuk menghindari kekeliruan atau kesalahan dalam mengambil tindakan yang luar biasa. Hal tersebut juga dimaksudkan agar KPK bertindak ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan hukum dalam pemberantasan korupsi, karena jika tidak demikian, atau hanya diberikan kewenangan kepada seorang ketua atau dengan keputusan mayoritas anggota pimpinan, akan dikhawatirkan adanya kesalahan dan kekeliruan atau penyalahgunaan KPK oleh kekuatan politik lain di luar KPK. Selain itu, KPK bukanlah dimaksudkan sebagai satu-satunya lembaga pemberantasan korupsi yang berwenang menangani seluruh kasus korupsi, akan tetapi hanyalah lembaga dengan kewenangan khusus yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan kewenangan tertentu, antara lain, menangani tindak pidana korupsi yang: a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau c) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) [ vide Pasal 11 UU KPK];
Bahwa oleh karena kasus-kasus tertentu yang ditangani oleh KPK, menurut Mahkamah, yang dalam pengambilan keputusannya harus disetujui oleh seluruh pimpinan KPK [vide Pasal 21 ayat (5) UU KPK] merupakan kebijakan dari pembentuk Undang-Undang yang bersifat terbuka ( opened legal policy).
Mahkamah menilai bahwa kewenangan yang kolektif kolegial tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, melainkan justru kepemimpinan kolektif kolegial adalah demi kepastian hukum serta menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam melaksanakan kewenangannya;
Menimbang bahwa berdasarkan dari seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil-dalil para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (5) UU KPK tidak beralasan menurut hukum;
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalil-dalil para Pemohon tidak beralasan hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Anwar Usman, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan November, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 11.20 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Anwar Usman, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya dan Pemerintah atau yang mewakili, tanpa dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Arief Hidayat Anwar Usman
ttd.
ttd.
Muhammad Alim Harjono
ttd.
ttd.
Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK. Menurut Pemerintah, para Pemohon bukanlah orang/warga negara yang dirugikan secara spesifik khusus dan nyata akibat adanya pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan KPK berdasarkan Pasal 21 ayat (5) UU KPK karena berdasarkan dalil yang disampaikan oleh para Pemohon tidak menyebutkan satupun alasan yang secara spesifik dan nyata merugikan para Pemohon, Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemerintah berpendapat Pemohon dalam permohonan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing) dan adalah tepat jika Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Namun demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, maupun berdasarkan putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007).
III. Penjelasan Pemerintah Atas Materi Permohonan Yang Dimohonkan Untuk Di Uji Bahwa salah satu tuntutan reformasi pada tahun 1998 adalah pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan, sebagai hasil dari desakan yag kuat dari masyarakat, kemudian direspon oleh semua penyelenggara negara, bahkan dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang dalam Konsideransnya antara lain menyatakan “bahwa permasalahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa dan menggoyahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara”. Berdasarkan alasan yang tertuang dalam Konsiderans tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan beberapa arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme antara lain sebagai berikut:
a. mempercepat proses hukum terhadap aparatur Pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum;
b. melakukan tindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya;
c. mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwenang berbagai dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri, penyelenggara negara dan anggota masyarakat;
d. mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan-keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme;
e. merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan konsisten antara yang satu dengan yang lainnya;
f. membentuk Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya untuk pencegahan korupsi yang muatannya antara lain mengatur tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa berdasarkan alasan dalam Ketetapan MPR tersebut telah tersirat dan tersurat bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanda bangsa Indonesia sudah sangat serius, dan merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) sehingga penanganannya harus dilakukan oleh suatu lembaga yang benar-benar tepat dan bersih. Oleh karena itu, apabila kemudian lembaga yang diharapkan tersebut terwujud tentulah pimpinan dan anggotanya diharapkan memerlukan syarat-syarat jabatan tertentu agar dapat memenuhi tercapainya tujuan dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga syarat-syarat jabatan yang ditetapkan berbeda dengan pimpinan dan anggota lembaga lainnya. Dalam hal ini, pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilandasi oleh spirit yang kuat untuk memberantas korupsi yang telah merupakan kejahatan yang luar biasa di Indonesia, sehingga syarat-syarat jabatan bagi pimpinan dan anggota komisi ditetapkan sesuai dengan harapan yang ingin diwujudkan;
Bahwa ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memerintahkan untuk membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Lembaga negara tersebut yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas kejahatan tindak pidana korupsi.
Terhadap permohonan pengujian Pasal 21 ayat (5) UU KPK, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang menyatakan “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif”. Penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU KPK menyatakan “ Yang dimaksud dengan “bekerja secara kolektif” adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Menurut Pemerintah, ketentuan ini berkaitan erat dengan tugas, wewenang serta kewajiban KPK yang sangat luar biasa, sehingga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dimiliki KPK maka diperlukan Pimpinan KPK yang memiliki kecakapan, kejujuran dan integritas moral yang memadai, tidak terlibat atau terkait dengan tindak pidana kejahatan baik sebelum memangku maupun selama menjadi Pimpinan KPK (vide Pasal 29 UU KPK). Termasuk dalam proses pengambilan keputusannya harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Bahwa pembentuk Undang-Undang selain memberikan kewenangan yang luar biasa kepada KPK, juga menyadari perlu dibangunnya sistem sumber daya manusia yang akan memimpin dan mengelola KPK. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat, sehingga sumber daya manusia tersebut dapat konsisten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Salah satunya ialah melalui mekanisme pengambilan keputusan yang harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan KPK. Tugas, wewenang, serta kewajiban KPK yang sangat luar biasa dan tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lain harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum tanpa sedikitpun toleransi atas penyimpangan ( zero tolerance).
3. Bahwa makna kolektif dan kolegial yang termuat dalam Pasal 21 ayat (5) UU KPK tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena keberadaan makna kolektif kolegial justru mewujudkan prinsip keseimbangan (check and balances) karena untuk meningkatkan status ke penyidikan dan penetapan tersangka adalah merupakan bentuk pengambilan keputusan yang harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah terpenuhinya dua bukti pemulaan yang cukup. Sebab, begitu ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi oleh KPK, membawa konsekuensi akan dibawa sampai ke pengadilan (vide Pasal 40 UU KPK).
Ketentuan ini menuntut kehati-hatian bagi Pimpinan KPK sebelum menetapkan proses penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK dituntut untuk bekerja semaksimal dan secermat mungkin (profesional), terutama yang berkaitan dengan masalah pembuktian.
4. Bahwa terkait anggapan para Pemohon pada poin 7 hal 15 yang mengatakan “… andai kata 2 Pimpinan KPK memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan 3 Pimpinan KPK lainnya dalam mengambil keputusan terkait perkara korupsi tentu tidak dapat dilakukan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum..dst ” adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 21 ayat (5) UU KPK tersebut, lembaga KPK melengkapinya dengan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan Pimpinan KPK dimana diatur dalam Bab III sbb;
Pasal 5:
(1) Pengambilan keputusan harus dilakukan oleh minimal 3 (tiga) anggota Pimpinan (quorum) dalam hal tidak mencapai quorum digunakan saluran komunikasi yang ada antar pimpinan untuk menyampaikan pendapatnya tentang solusi permasalahan yang diajukan atau ditempuh pola mendesak.
(2) Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dilakukan setelah setiap anggota Pimpinan mengemukakan saran dan/atau pendapat terhadap keputusan yang akan ditetapkan.
(3) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.
(4) Apabila pengambilan keputusan terdapat jumlah suara berimbang, maka Pimpinan meminta suara Deputi/Sekjen/Penasihat/Staf Ahli yang berkaitan dengan keputusan yang akan ditetapkan.
(5) Pimpinan sebelum mengambil keputusan dapat mendengarkan saran dan/atau pendapat dari Penasihat/Deputi/Sekjen/Pihak lain sesuai peraturan yang berlaku dan atau kode etik KPK.
(6) Seluruh Pimpinan bertanggung jawab terhadap keputusan yang telah ditetapkan.
Selanjutnya dalam Pasal 7 diatur:
(1) Pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh kurang 3 (tiga) anggota Pimpinan dengan mekanisme rapat atau menggunakan mekanisme lainnya seperti pemanfaatan teknologi informasi, apabila:
a. keadaan mendesak;
b. bersifat operasional;
c. Anggota Pimpinan berhalangan sementara;
d. Anggota Pimpinan diberhentikan sementara,atau
e. Anggota Pimpinan Berhenti atau diberhentikan.
(2) Pimpinan yang telah mengambil keputusan karena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan c harus segera memberitahukan kepada Pimpinan lainnya dan turut bertanggungjawab terhadap keputusan yang belum ditetapkan.
(3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan e tidak bertanggung jawab terhadap keputusan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Berdasarkan penjelasan tersebut anggapan para Pemohon adalah tidak benar dan hal tersebut hanyalah rasa kekhawatiran dari para Pemohon saja karena KPK telah mengatur mekanisme internal mengenai Tata Cara Pengambilan Keputusan Pimpinan KPK sehingga penanganan kasus-kasus dapat di laksanakan dengan baik
5. Pemerintah sangat menghargai usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya dan para Pemohon pada khususnya dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran dalam upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia. Di masa depan pemikiran-pemikiran masyarakat tersebut akan menjadi sebuah rujukan yang sangat berharga bagi pembentuk Undang-Undang.
IV. Kesimpulan Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard);
2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
3. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. Pengujian UU KPK.
a. Bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara di Republik Indonesia sudah sangat serius dan merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pada akhirnya dapat menghambat perwujudan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Bahwa terkait dengan hal tersebut diatas, telah menjadi kesepakatan dan tekad bersama seluruh rakyat Indonesia untuk mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
c. Bahwa dalam rangka melaksanakan amanah Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 serta untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang bersama dengan Presiden telah membuat:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (selanjutnya disebut UU Tipikor);
d. Bahwa pembentuk Undang-Undang menyadari sepenuhnya, Pemberantasan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam katagori (extraordinary crime) penanganannya tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang sudah ada sebelumnya. Oleh karenanya dalam ketentuan Pasal 43 UU Tipikor, telah diperintahkan untuk membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
e. Bahwa berdasarkan amanat ketentuan Pasal 43 UU Tipikor, kemudian melalui UU Nomor 30 Tahun 2002 dibentuklah lembaga negara yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan atas kejahatan tindak pidana korupsi.
f. Bahwa pembentuk Undang-Undang telah memberikan kewenangan yang luar biasa kepada KPK dalam mejalankan tugas, wewenang serta kewajibannya yang tidak dimiliki oleh lembaga penegak hukum lain. Oleh karenanya setiap langkah dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan KPK harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum tanpa sedikitpun toleransi atas penyimpangan ( zero tolerance). Terkait dengan hal tersebut UU KPK khususnya ketentuan Pasal 21 ayat (5) telah mengatur secara tegas bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja secara kolektif, dan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU KPK telah dijelaskan makna bekerja secara kolektif adalah bahwa setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
g. Bahwa ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK dirumuskan berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas, wewenang serta kewajiban KPK yang sangat luar biasa yang harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum tanpa sedikitpun toleransi atas penyimpangan ( zero tolerance) serta bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang luar biasa yang dimiliki KPK, maka dalam proses pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebagai contoh untuk meningkatkan status ke penyidikan dan penetapan sesorang menjadi tersangka adalah merupakan salah satu bentuk pengambilan keputusan yang harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan KPK setelah terpenuhinya dua bukti pemulaan yang cukup. Sebab, begitu ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi oleh KPK, membawa konsekuensi akan dibawa sampai ke pengadilan (vide Pasal 40 UU KPK). Ketentuan ini menuntut kehati-hatian bagi Pimpinan KPK sebelum menetapkan proses penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK dituntut untuk bekerja semaksimal dan secermat mungkin (profesional), terutama yang berkaitan dengan masalah pembuktian dan hal tersebut tentunya harus disetujui dan diputuskan secara bersama untuk memenuhi prinsip kehati-hatian. akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum tanpa sedikitpun toleransi atas penyimpangan ( zero tolerance).
h. Bahwa menurut pendapat DPR frase “ bekerja secara kolektif” yang termuat dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (5) UU KPK tidak bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut DPR makna frase “ bekerja secara kolektif” sebagaimana diuraikan dalam pejelasan pasal a quo keberadaannya sangat diperlukan untuk memenuhi prinsip kehati-hatian. akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum tanpa sedikitpun toleransi atas penyimpangan ( zero tolerance), yang mana pinsip-prinsip tersebut sangat diperlukan dalam proses penegakan hukum.
i. Bahwa lama atau cepatnya KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas tindak pindana korupsi khususnya pada kasus-kasus tertentu tidak serta merta menyebabkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan konstitusi. Menurut DPR hal tersebut terkait dengan pelaksanaan norma UU KPK oleh KPK. yang menjadi perhatian kita bersama termasuk didalamnya Para Pemohon sebagai bagian dari komponen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian DPR memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Keterangan DPR diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945.
3. Menyatakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UU KPK tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menguji (Pengujian UU)