PENDAPAT BERBEDA
1. Hakim Konstitusi, Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.:
Permohonan pengujian undang-undang ( judicial review) yang diajukan Pemohon terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 seyogianya tidak dapat diterima berdasarkan alasan onbevoegheid van de rechter. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwasanya undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terhitung sejak perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung karena diundangkan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Manakala Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dipandang bercacat hukum karena bertentangan ( tegengesteld) dengan Undang-Undang Dasar -quod non - maka hal dimaksud hanya dapat diuji ( toetsing) melalui legislative review ataukah judicial review tersendiri;
Terlepas hal legal standing yang dimiliki Pemohon selaku hakim namun Mahkamah Konstitusi tetap tidak dapat memberikan pengujiannya sehubungan dengan ketidakwenangan hakim;
Substansi (materi) permohonan juga tidak dapat dipertimbangkan sehubungan dengan hal ketidakwenangan hakim dimaksud;
2. Hakim Konstitusi, H. Achmad Roestandi, S.H.:
A. Permohonan ini harus diputus tidak dapat diterima, karena dua alasan:
a. Kedudukan pemohon saat ini belum memenuhi ketentuan yang tersirat dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
b. Tenggang waktu permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003.
B. Kedudukan Pemohon Pasal 51 ayat (1) undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional nya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”.
Kata “nya” dalam pasal tersebut harus ditafsirkan bahwa kerugian itu merupakan kerugian Pemohon sendiri, bukan kerugian orang lain. Untuk hal itu Pemohon memang telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.
Tetapi kerugian itu harus merupakan kerugian yang nyata (faktual, riil), bukan kerugian yang bersifat potensial atau prediktif. Memang Pemohon adalah seorang hakim karir yang pada suatu saat mungkin akan dirugikan hak dan/atau kepentingan konstitusionalnya, tetapi kerugian tersebut pada saat ini belum dialami oleh Pemohon;
C. Tenggang Waktu Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung dan berlaku mulai tanggal 30 Desember 1985;
Padahal Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 berbunyi:
“Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Secara terang-benderang permohonan itu jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana digariskan dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, sehingga seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, tanpa pemeriksaan materi muatan pokok perkara, karena permohonan sudah kadaluwarsa (“verjaard”). Dengan melanjutkan pemeriksaan kepada materi muatan permohonan, berarti Majelis Hakim Konstitusi telah mengenyampingkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Pengenyampingan ini akan menjadi preseden untuk digunakan sebagai rujukan dalam menangani permohonan yang serupa di masa yang akan datang, sehingga pengenyampingan itu pada hakikatnya merupakan penghalusan bahasa untuk meniadakan (anulisasi) atau pernyataan secara diam-diam bahwa Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Pengenyampingan semacam ini tidak boleh terjadi karena:
a. Dalam permohonannya Pemohon tidak meminta pengujian Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Oleh karena itu, jika penyampingan ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, berarti Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang melebihi permohonan Pemohon. Hal ini tidak boleh terjadi, karena dalam posisi seperti ini hakim harus bersifat pasif;
b. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 mengatur tentang salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi sendiri, sehingga untuk mengenyampingkan pasal ini seolah-olah Mahkamah Konstitusi memperluas kewenangannya sendiri. Oleh karena itu, pengenyampingan Pasal 50 akan lebih fair jika dilakukan oleh pihak lain, misalnya oleh pembuat undang-undang melalui legislative review, atau setidak-tidaknya setelah terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari DPR dan Pemerintah.
Pengenyampingan tanpa meminta pertimbangan dari lembaga negara lain, bisa dianggap sebagai pencerminan subjektivitas Mahkamah Konstitusi;
c. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena:
1) Pasal ini merupakan penjabaran dari kata “lainnya” yang terdapat dalam Pasal 24 C ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. Kata lainnya itu selain bisa berbentuk penegasan (konfirmasi), pengulangan (repetisi), juga bisa berupa pembatasan (retriksi). Oleh karena kata “lainnya” memberi peluang kepada pembuat undang-undang untuk selain mengatur tata cara, pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi serta Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, juga mengatur hal lainnya termasuk membatasi undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji;
2) Penentuan kadaluwarsa sudah lazim diatur dalam undang-undang walaupun Undang-Undang Dasar tidak mengaturnya secara tegas.
Kadaluwarsa bisa ditemukan dalam KUHP (misalnya dalam penuntutan), KUH Perdata (misalnya dalam penentuan kepemilikan), dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN (misalnya dalam pengajuan permohonan). Memang lembaga hukum (rechtsinstituut) kadaluwarsa kurang memenuhi asas keadilan sebagai salah satu tujuan hukum, tetapi memenuhi asas kepastian (rechtszekerheid) dan kegunaan (rechtsdoelmatigsheid) sebagai tujuan hukum lainnya;
Tanpa memperhatikan dua tujuan hukum yang disebut terakhir, kepastian hukum akan terombang-ambing, dan para Pemohon akan memperoleh keadilan yang terlambat, karena Mahkamah Konstitusi hanya beranggotakan 9 (sembilan) orang akan dihadapkan pada tumpukan permohonan, sehingga Mahkamah ini akhirnya hanya akan menjadi lembaga negara asesori yang menghasilkan produk yang sia-sia;
Harus diingat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hakim konstitusi bukan sekedar harus menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan, dan bukan hanya menegakkan keadilan, tapi juga menegakkan hukum;
3) Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 terasa lebih adil karena tidak menyamaratakan semua undang-undang, tetapi memperlakukannya secara lebih proporsional;
Adalah tidak proporsional jika undang-undang yang dibuat sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah dilakukan perubahan. Namun demikian bukan berarti undang-undang yang dibuat sebelum Undang-undang Dasar 1945 tidak bisa diuji. Undang-undang itu tetap bisa diuji, tetapi bukan oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review, melainkan oleh DPR dan Pemerintah melalui legislative review;
Dan legislative review terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, saat ini telah selesai dilaksanakan di DPR-RI;
3. Hakim Konstitusi, Prof. HAS. Natabaya, S.H., LLM:
Pengantar Pemohon atas nama perorangan mengajukan permohonan Uji Materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimana menurut Pemohon Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf g mengenai syarat administratif untuk Hakim Agung yaitu “Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Tingkat Banding”. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (2) dalam hal ini tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karir dengan syarat bahwa yang bersangkutan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari di bidang hukum;
Menurut Pemohon Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sangat diskriminatif dan oleh karenanya perlu dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi;
Issue Hukum
1. Apakah Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menurut hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan atau dengan kata lain melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985;
2. Apakah Pemohon mempunyai legal standing menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, dimana hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985;
3. Apakah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf g merupakan ketentuan yang diskriminatif untuk memperoleh jabatan Hakim Agung;
Analisis Hukum
I. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi “Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”. Penjelasan Pasal 50 berbunyi “Yang dimaksud dengan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999”;
Dengan memperhatikan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 beserta penjelasannya di atas secara Expresis Verbis dapat disimpulkan permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003;
Timbul pertanyaan apakah Hakim Konstitusi dapat mengenyampingkan dengan cara penafsiran atau menambah undang-undang yang secara jelas (expresis verbis) telah mengatur tentang kewenangannya;
Dalam kaitan ini perlu dipertimbangkan, Hakim bisa saja melakukan penafsiran, menambah, tetapi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Ada beberapa pembatasan mengenai kebebasan hakim untuk menafsirkan undang-undang. Logemann mengatakan bahwa hakim harus tunduk pada kehendak pembuat undang-undang yaitu kehendak pembuat undang-undang seperti yang dapat diketahui terletak di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Dalam hal kehendak itu, tidak dapat dibaca dari kata-kata undang-undang, Hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut dalam sistem undang-undang atau dalam arti kata-kata itu seperti yang dipakai dalam pergaulan sehari-hari pada waktu sekarang. Setiap tafsiran adalah tafsiran yang dibatasi oleh pembuat undang-undang sebab itu hakim tidak boleh menafsirkan undang-undang secara sewenang-wenang, yaitu menurut kehendak Hakim sendiri. Logemann berkata “….men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden” (orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat). Selanjutnya Logemann mengatakan “de plicht om aan de kennelijke bedoeling te gehoorzamen geldt voor burger, administratie en rechter gelijkelijk” (kewajiban tunduk pada maksud pembuat undang-undang yang secara berakal dapat disimpulkan, berlaku bagi baik penduduk, administrasi negara maupun hakim). *Lihat E, Utrecht / Moh. Saleh Djindang, “Pengantar dalam hukum Indonesia” Cetakan kesebelas hal. 206;
Dalam kaitannya dengan uraian di atas perlu diperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa atau mengadili”.
Sedangkan penjelasan Pasal 14 ayat (1) tersebut berbunyi: “Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat bangsa dan negara”.
Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1970, Algemeene Bepalingen Van Wetgeving juga mengatur mengenai masalah serupa sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 A.B. yang berbunyi “De regter, die weigert regt te spreken, onder voowendsel van stilzwijgen, duisterheid of onvolledigheid der wet, kan uit hoofde van regtsweigering vervolgd worden”.
Dengan memperhatikan bunyi Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 beserta penjelasannya, dan Pasal 22 Algemeene Bepalingen Van Wetgeving seorang hakim harus menemukan lebih dahulu hukum tertulis (undang-undang) dalam rangka ia memeriksa perkara yang dihadapkan kepadanya;
Dalam pemeriksaan dipersidangan, Pemohon mendalilkan juga bahwa permohonannya yang berkaitan dengan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tercantum kata “dapat”, bukan kata “wajib” sehingga menurut Pemohon kata “dapat” diartikannya adanya kebolehan bagi Pemohon untuk mengajukan permohonan. Tetapi Pemohon telah keliru membaca Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, karena Pemohon tidak secara cermat membaca pasal tersebut bahwa yang “dapat” dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (lihat juga penjelasannya). Jadi secara penafsiran “ argumentum a contrario ” undang-undang yang diundangkan sebelum tanggal 19 Oktober 1999 (perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) tidak dapat dimohonkan;
Selain itu Pemohon juga mendalilkan bahwa permohonannya diajukan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2002. Berhubung permohonan Pemohon tidak diperiksa Mahkamah Agung sampai terbentuknya Mahkamah Konstitusi, maka menurut Ketentuan Peralihan Pasal 87 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, seluruh permohonan dan atau gugatan yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Dilihat dari lamanya tenggang waktu yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2002 yang menentukan 90 (sembilan puluh) hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dan dibandingkan dengan ketentuan yang diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang tenggang waktu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, lebih menguntungkan bagi Pemohon;
Dengan memperhatikan asas hukum yang mengatakan bahwa apabila terdapat perubahan perundang-undangan (verandering van wetgeving) maka peraturan yang menguntungkan diperlakukan bagi Pemohon, sehingga permohonan Pemohon harus diperiksa menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Walaupun demikian permohonan Pemohon tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur oleh Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003;
Sekarang mari kita lihat apakah DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang sekaligus merupakan pelaksana kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana diatur Pasal 20 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4), telah melakukan tindakan hukum yang melampaui kewenangannya sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa pengangkatan, pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Sehubungan dengan tidak jelasnya sejak kapan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar seperti yang diatur oleh Pasal 24C ayat (1), maka berdasarkan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 DPR dan Pemerintah telah mengatur pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, termasuk ketentuan mengenai undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji yaitu undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Apabila kita mengikuti perkembangan Hukum Tata Negara Nasional (Nationale Staatsrechts beoefening) maka terlihat bahwa Negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan Undang-Undang Dasar, yaitu Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pertama, Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (1959) dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman seperti yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen tidak dikenal dalam Undang-Undang Dasar sebelumnya, lebih-lebih mengenai ketentuan tentang undang-undang yang dapat diuji terhadap Undang-Undang Dasar (hak uji formil dan hak uji materiil);
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) bahkan dengan gamblang mengatur undang-undang tidak dapat diganggu gugat (wet is onschendbaar). Ini berarti bahwa semua undang-undang yang dibuat dan lahir pada masa Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan masa Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tidak dapat dilakukan uji materiil karena hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Dan apabila materi suatu undang-undang dianggap bertentangan dengan rasa keadilan maka jalan yang ditempuh dilakukan dengan cara Legislative Review.
Oleh karena itu adalah logis apabila pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah membatasi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang hanya terhadap undang-undang yang dibuat dan dilahirkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan pertama pada tanggal 19 Oktober 1999;
Seandainya keberadaan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dianggap Pasal yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pemeriksaan harus dilakukan melalui permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Oleh karena itu, Hakim tidak dapat dengan sewenang-wenang (willekeurig) mengenyampingkan hukum acara (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003) yang merupakan aturan main (spell regels) yang mengikat Hakim itu sendiri, lebih-lebih sifat dari hukum acara sebagai hukum publik adalah hukum memaksa (dwingen recht);
II. Untuk menjawab apakah Pemohon mempunyai legal standing, kita harus memperhatikan dengan jelas kata-kata (wording) dari Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, yang berbunyi antara lain; “ Pemohon adalah pihak yang mengganggap hak dan/atau kewenangan Konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang...” Artinya terdapat hubungan kausal (causal verband) antara berlakunya suatu undang-undang dengan kerugian yang diderita Pemohon berupa pelanggaran terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon;
Dalam pemeriksaan persidangan di depan Mahkamah Konstitusi, Pemohon baik dalam permohonannya maupun dalam pemeriksaan persidangan, Pemohon tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon telah mengalami kerugian langsung maupun kerugian tidak langsung dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985;
III. Apakah ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, khusus Pasal 7 ayat
(1) huruf g merupakan ketentuan yang bersifat diskriminatif untuk memperoleh jabatan dalam hal ini jabatan Hakim Agung sehingga dapat dikwalifikasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi: “ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Untuk menjawab masalah ini tentu kita harus lebih dahulu mengetahui perlakuan mana saja yang dapat dikwalifikasikan sebagai perlakuan diskriminatif yang bertentangan dengan hak asasi pada umumnya. International Covenant on Civil and Political Rights, Article 26 berbunyi: “ All person are egual before the law and are entitled without any discrmination to the equal protection of the law.
In this respect, the law shall prohibit any discrimination and guarantee to all person equal and effective protection againts discrimination on any ground such as race, colour, sex, language, religion, political or other opinion, nation, or social origin, property, birth or other status ”;
Selanjutnya ketentuan Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), Konvensi Nomor 111 tentang diskriminasi mengenai Pekerjaan dan Jabatan Pasal 1 angka 1 (a) berbunyi sebagai berikut: ” 1. untuk tujuan Konvensi ini istilah “diskriminasi” mencakup:
a. ”Setiap perbedaan, pengesampingan atau pengutamaan yang dilakukan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, asal usul kebangsaan atau sosial, yang mempunyai akibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan”;
Sedangkan Pasal 1 angka 2 berbunyi sebagai berikut:
“Setiap pembedaan, pengesampingan atau pengutamaan, mengenai pekerjaan khusus yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang melekat darinya tidak dapat dianggap merupakan diskriminasi”;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (3) berbunyi: “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan, politik, yang bersifat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik induvidual maupun kolektif dalam bidang politik,, ekonomi, hukum,, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya”;
Dengan memperhatikan kedua Konvensi Internasional dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 di atas maka perlakuan diskriminasi yang tidak sesuai dengan hukum adalah perlakuan diskriminatif yang didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, asal usul kebangsaan, atau sosial;
Kalau kita membaca dengan sungguh-sungguh penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, khusus penjelasan Pasal 7 yang berbunyi: Pada dasarnya pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem karier dan tertutup.
Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier”;
Jadi sangat jelas mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung sebagaimana diatur Pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 adalah syarat-syarat mengenai pekerjaan khusus dalam hal ini jabatan Hakim Agung yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang melekat pada dirinya yaitu syarat-syarat yang ditentukan untuk jabatan tertentu yaitu Hakim Agung;
Syarat-syarat tersebut merupakan pelaksanaan dari suatu sistem untuk menduduki suatu jabatan publik tertentu yang dikenal dengan Sistem Karier (Career System). Dengan demikian syarat yang terdapat dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 bukan merupakan syarat-syarat yang bersifat diskriminasi dalam pengertian pelanggaran terhadap hak asasi manusia seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pendapat politik, asal usul kebangsaan, atau sosial;
Oleh karena itu, ketentuan mengenai syarat untuk diangkat sebagai Hakim Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tidak bertentangan sama sekali dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 28 I ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia;
Kesimpulan Setelah memperhatikan uraian di atas yang meliputi ketentuan undang-undang, pendapat sarjana, dan hasil pemeriksaan dalam persidangan, kami berkesimpulan bahwa perkara Nomor 004/PUU-I/2003 yang dimohonkan oleh Sdr. Machri Hendra, S.H. ke Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan 51, oleh karenanya kami berpendapat bahwa Amar Putusan akan berbunyi “Permohonan tidak dapat diterima;
Demikianlah pendapat hukum yang berbeda dari Hakim Konstitusi, Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., H. Achmad Roestandi, S.H., dan Prof. H.A.S.
Natabaya, S.H., LLM;
Selanjutnya, memperhatikan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 45, Pasal 51 ayat (1), dan Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003;
M E N G A D I L I:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2003 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2003 oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Ketua Mahkamah Konstitusi dan didampingi oleh Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.,
H. Achmad Roestandi, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM., Dr. Harjono, S.H., MCL, I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Prof. H. Mukthie Fadjar, S.H.M.S., Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H., dan dibantu oleh Rustiani, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon;
Ketua,
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Hakim Anggota,
ttd
ttd
1. Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. 2. H. Achmad Roestandi, S.H.
ttd
ttd
3. Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LLM. 4. Dr. Harjono, S.H., MCL
ttd
ttd
5. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
6. Prof. H. Mukthie Fadjar, S.H.,M.S
ttd
ttd
7. Maruarar Siahaan, S.H.
8. Soedarsono, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Rustiani, S.H.