Putusan MK Nomor 38/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 38/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Persyarikatan Muhammadiyah, beralamat di Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, yang dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. H.M. Din Syamsuddin, M.A. sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Prof. Dr. H. Syafiq A. Mughni sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/I.0/I/2012 bertanggal 30 Desember 2012, memberi kuasa dengan hak substitusi kepada i) Dr. Syaiful Bakhri, S.H., M.H.; ii) Drs. Mukhtar Lutfi, S.H., Spn.; iii) Najamudin Lawing, S.H., M.H.; iv) Jurizal Dwi, S.H., M.H.; v) Zulhendri Hasan, S.H., M.H.; vi) M. Ainul Syamsu, S.H., M.H.; vii) Syaefullah Hamid, S.H.; viii) Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H.; ix) Maryogi, S.H., M.H.; x) Sidik Sunaryo, S.H., M.Si.; xi) Dr. Sulardi, S.H., M.Si.; xii) Sodikin, S.H., M.Hum., M.Si.; xiii) Masbuhin, S.H., MBL., M.Hum.; xiv) Septa Candra, S.H., M.H.; xv) Jaja Setiadijaya, S.H.; xvi) Ibnu Sina Chandranegara, S.H.; xvii) Noor Ansyari, S.H.; xviii) Sutedjo Sapto Jalu, S.H.; xix) Bachtiar, S.H.; xx) Aryo Tyasmoro, S.H.; xxi) Aby Maulana, S.H.; dan xxii) Firman Wahyudien, S.H., yaitu advokat dan pembela umum yang tergabung dalam Tim Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang beralamat di Jalan Menteng Raya Nomor 62, Jakarta Pusat, untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai... Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengarkan keterangan ahli Pemohon dan Presiden serta saksi
Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon dan Presiden;
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 14 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 15 Maret 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 123/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 38/PUU-XI/2013 pada tanggal 25 Maret 2013, yang telah diperbaiki dengan permohonan bertanggal 29 April 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2013, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Indonesia telah membuat sejarah baru dalam membentuk sistem bernegara yang modern, salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi. Sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Mahkamah Konstitusi juga diharuskan mampu memberi keseimbangan (checks and balances) antara lembaga negara dan menyelesaikan sengketa konstitusional, agar hukum dasar yang terkandung dalam UUD 1945 tetap terjaga;
2. Bahwa sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan, yaitu:
1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
3. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
3. Bahwa kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Konstitusi kemudian dikuatkan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) yang berbunyi, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
4. Bahwa Pemohon dalam hal ini mengajukan pengujian materiil (judicial review) atas Ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, terhadap UUD 1945 dihadapan Mahkamah Konstitusi, berdasarkan kewenangannya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK;
5. Bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945 tidak semata pada pemahaman pasal-pasal didalamnya, tetapi menurut Soepomo, UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan batang tubuh. Pembukaan menjelaskan pokok pikiran atau filosofi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Batang Tubuh berisikan pasal-pasal yang menjelaskan pelaksanaan pokok-pokok pikiran dan filosofi Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian permohonan Pemohon terhadap Undang-Undang Rumah Sakit tidak dibatasi pertentangannya dengan Batang Tubuh, tetapi Mahkamah Konstitusi harus pula memperhatikan dan menguji pokok pikiran atau filosofi dari Pembukaan UUD 1945 terhadap Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
6. Bahwa kewenangan mengadili oleh Mahkamah Konstitusi atas permohonan ini telah sesuai dengan ketentuan, maka Pemohon meminta kepada Ketua
Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan kewenangan Mahkamah Konstitusi ini untuk mengadili permohonan Pemohon;
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
1. Bahwa Pemohon adalah Pemohon badan hukum privat sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pemohon diwakili oleh Prof. Dr. Din Syamsudin dan Prof. Dr. H. A. Syafiq Mughni, MA, warga negara Indonesia, yang bertindak dalam jabatannya sebagai Ketua Umum dan Ketua Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah;
2. Bahwa Persyarikatan Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 Miladiyah, yang memiliki Identitas Gerakan Islam dan Da'wah Amar Ma'ruf Nahi munkar, berasas Islam, dan bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya, sehingga dengan dasar hukum sebagai Badan Hukum, Identitas dan Tujuan Persyarikatan Muhammadiyah kemudian mendirikan berbagai amal usaha dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, sebagai wujud dari Badan Hukum, Identitas dan Tujuan Persyarikatan Muhammadiyah dimaksud;
3. Bahwa Persyarikatan Muhammadiyah sebagai sebuah badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan/atau persyarikatan yang telah mendapatkan pengakuan pertama kali dari Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana ternyata dalam Gouvernement Besluit Nomor 81 tanggal 22 Agustus 1914 juncto Gouvernement Besluit Nomor 40 tanggal 16 Agustus 1920 juncto Gouvernement Besluit Nomor 36 tanggal 2 September 1921;
4. Bahwa besluit-besluit tersebut kemudian ditetapkan dengan Rechtpersoonlightheit van Vereeningingingen (K.B.van 28 Maret stb.70-64 ars: 5a (Ingev stb.33-80);
5. Bahwa sebagai sebuah badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan/atau persyarikatan, Muhammadiyah memiliki kegiatan-kegiatan diberbagai bidang kehidupan kemasyarakatan yang telah diakui dan ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia seperti:
a. Bidang Keagamaan sebagaimana dalam surat pernyataan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1971, tanggal 9 September 1971;
b. Bidang Pendidikan dan Pengajaran sebagaimana dalam Surat Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23628/MPK/74, tanggal 24 Juli 1974;
c. Bidang Kesehatan yang didalamnya termasuk kegiatan di bidang Rumah Sakit, Balai Pengobatan dan lain-lain sebagaimana dalam surat pernyataan Menteri Kesehatan Nomor 155/Yan.Med/Um/1998, tanggal 22 Februari 1988;
6. Bahwa sebagai sebuah badan hukum privat yang telah mendapatkan pengakuan dari Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, perkumpulan dan/atau Persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak dalam bidang keagamaan/dakwah dan sosial kemasyarakatan, pendidikan dan pengajaran serta kesehatan, telah pula melakukan Perubahan Anggaran Dasar-nya, Perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-88.AH.01.07. Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar Persyarikatan Muhammadiyah;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka syarat permohonan Pemohon sebagai Badan Hukum Privat telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang berbunyi: "Pemohon adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara."
8. Bahwa selain ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK diatur pula syarat dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang tentang Kedudukan Hukum diatur sebagai berikut, "Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah:
a) perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjnag masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang
c) badan hukum publik atau badan hukum privat
d) lembaga negara
9. Bahwa oleh karena itu syarat permohonan Pemohon telah terpenuhi dalam permohonan ini, sedangkan untuk hak konstitusional menurut Penjelasan Pasal 51 ayat (1) adalah hak-hak yang diberikan oleh UUD 1945, Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya, memberikan penafsiran terhadap Pasal 51 ayat (1) UU MK terkait dengan hak konstitusional. Dalam Yurisprudensi dijelaskan sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berikut penjelasan Pemohon tentang hak konstitusional yang dirugikan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK:
A. Hak Konstitusional Pemohon yang diberikan UUD 1945 Dan Yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang Rumah Sakit.
1. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia mendapatkan jaminan perlindungan sebagai Bangsa Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana dalam
Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Perlindungan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam mewujudkan kesejahteraan umum oleh negara melalui pemerintahan. Bunyi hak konstitusional yang diberikan tersebut adalah sebagai berikut:
"... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..."
2. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945;
3. Bahwa adalah merupakan hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara yang merupakan elemen dari Bangsa Indonesia untuk mendapatkan jaminan perlindungan dari Negara, hal mana untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya mewujudkan kesejahteraan umum, mendapatkan jaminan kebebasan untuk berserikat dan berkumpul dari pemerintah, dalam menjalankan hak dan kewajiban Pemohon yaitu mengupayakan peningkatan kesejahteraan umum melalui pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat sehingga terwujud derajat kesehatan setinggi-tingginya yang diberikan oleh Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.”
4. Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa:
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
5. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit di atas, adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 UUD 1945, karena mereduksi hak konstitusional Pemohon sebagai persyarikatan yang telah mempunyai status Badan Hukum yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena mewajibkan Pemohon membentuk badan hukum khusus tentang perumahsakitan maka sama dengan halnya
tidak mengakui hak berserikat dan berkumpulnya Pemohon dalam wujud persyarikatan Muhammadiyah yang telah diakui oleh negara sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan kemerdekaan;
6. Bahwa Hak konstitusional Pemohon untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak Pemohon secara kolektif dalam wujud persyarikatan Muhammadiyah yang sudah diakui oleh negara sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan jaman kemerdekaan untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara Pemohon melalui pelayanan kesehatan dijamin konstitusi. Pemohon yang mempunyai amal usaha Muhammadiyah dalam bentuk rumah sakit diakui, dijamin, dilindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam konstitusi. Karena persyarikatan Muhammadiyah yang diakui sebagai badan hukum merupakan hak kebebasan berserikat berkumpul yang juga dijamin konstitusi. Sebagai wujudnya kebebasan Pemohon, maka Pemohon bebas mempunyai hak untuk mendirikan amal usaha yang berbentuk rumah sakit. Hal ini sesuai dengan:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
“(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, Bangsa dan Negaranya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".
7. Bahwa sehingga ketentuan Pasal 7 ayat (4), yang menyatakan:
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
8. Bahwa Pasal 17 UU Rumah Sakit yang menyatakan: Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7...dst., tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit. Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sebab semua Rumah Sakit Muhammadiyah yang dimiliki Pemohon menjadi tidak memiliki kepastian hukum hanya karena didirikan dan dimiliki oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang sudah diakui oleh negara sebagai badan hukum sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan, yang tidak didirikan dalam bentuk badan hukum khusus tentang kerumahsakitan;
9. Bahwa Pemohon berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda di bawah kekuasaan Pemohon, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pemohon. Hal ini sesuai dengan ketentuan:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
10. Bahwa Ketentuan Pasal 62 UU Rumah Sakit, yang menyatakan: setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
11. Bahwa Ketentuan Pasal 63 UU Rumah Sakit:
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 62.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimakssud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
12. Bahwa ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU Rumah Sakit tersebut jelas sangat bertentangan dengan hak Pemohon yang mempunyai amal usaha rumah sakit yang didirikan oleh Persyarikatan Muhammadiyah, yang dijamin
secara konstitusional untuk berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda amal usaha rumah sakit yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU Rumah Sakit, menjadi ancaman hilangnya hak pemohon dalam memiliki, mengelola, membina, mendirikan Rumah Sakit yang merupakan amal usaha Muhammadiyah atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pemohon dengan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU Rumah Sakit tersebut dapat dipidana tiga kali lebih berat, didenda dan dicabut semua ijin Rumah Sakit Muhammadiyah yang merupakan salah satu bidang amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah. Dengan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU Rumah Sakit tersebut pemohon merasa tidak mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta tidak berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Karena Pemohon disamakan dengan pelaku tindak pidana (kriminal) dengan memiliki, mendirikan, mengelola Rumah Sakit Muhammadiyah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah dan di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah, yang didirikan dengan badan hukum khusus kerumahsakitan.
13. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dalam memiliki, mengelola, dan mendirikan Rumah Sakit Muhammadiyah sebagai amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah. Demikian juga hak Pemohon secara konstitusional atas hak milik Rumah Sakit Muhammadiyah dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hal ini sesuai dengan bunyi ketentuan:
Pasal 28H ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) UUD 1945
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.**
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
14. Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa:
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
15. Bahwa Pasal 17 UU Rumah Sakit, yang menyatakan:
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7...dst., tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.
Adalah jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.
Sebab semua Rumah Sakit Muhammadiyah yang dimiliki Pemohon sebagai wujud amal usaha persyarikatan Muhammadiyah, tidak diakui sebagai Rumah sakit milik Pemohon hanya karena tidak termasuk dalam katagori rumah sakit privat sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Rumah Sakit tersebut. Karena semua Rumah Sakit milik Pemohon didirikan tidak dalam rangka dan bertujuan profit sebagaimana visi dan tujuan didirikannya Persyarikatan Muhammadiyah dalam ketentuan Anggaran Dasar Muhammadiyah yakni yang memiliki Identitas Gerakan Islam dan Da'wah amar Ma'ruf Nahi munkar, berasas Islam, dan bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya;
16. Hak konstitusional Pemohon untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Hal ini sesuai dengan ketentuan:
Pasal 28I
UUD 1945:
(1) Hak untuk hidup, hak untuk...,dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
17. Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945. Sebab Pemohon (Muhammadiyah) lebih dahulu ada sebelum Negara RI berdiri sebagaimana dikemukakan dalam bagian awal permohonan ini. Legalitas Muhammadiyah sebagai Badan Hukum juga sudah terjadi sebelum kemerdekaan sampai dengan setelah kemerdekaan Negara RI. Demikian juga semua amal usaha dalam bidang kesehatan yang dimiliki Pemohon (Muhammadiyah) keberadaanya sebagian sudah ada sebelum kemerdekaan dan perkembangannya ketika dalam masa kemerdekaan. Sehingga dengan demikian keberadaan Pemohon (Persyarikatan Muhammadiyah) beserta amal usaha dalam bidang kesehatan yang didirikan atas nama Muhammadiyah tidak dapat dituntut secara surut menurut UU Rumah Sakit untuk segera menyesuaikan, sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit, yang menyatakan: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini.
18. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun telah dijamin dalam Pasal 28I ayat (2) UUD 1945:
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
19. Pelanggaran atas hak bebas dari diskriminatif tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa:
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk Badan Hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4) tersebut sangat diskriminatif. Sebab rumah sakit yang didirikan oleh Pemohon yang merupakan badan hukum tetapi diwajibkan untuk kembali mendirikan badan hukum yang kegiatan usahanya khusus hanya untuk bidang perumahsakitan. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit, memberikan penegasan bahwa pemerintah dalam upaya mewujudkan dan memajukan kesejahteraan umum masih menggunakan sistem kelas, ada
kelas pemerintah ada kelas swasta. Padahal dalam menyelenggarakan Negara ini tidak dikenal kelas-kelas, tetapi semua elemen bangsa dan masyarakat mempunyai tujuan yang satu yakni memajukan kesejahteraan umum dalam bidang khususnya bidang pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia melalui rumah sakit-rumah sakit tanpa harus dibedakan milik pemerintah ataupun milik swasta;
20. Banwa hak konstitusional Pemohon yang sebelum diberlakukannya Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sudah terlebih dahulu mendirikan, menyelenggarakan, mengelola amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah, menurut konstitusi dijamin dalam mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah yang dituangkan dalam Undang-Undang. Hak konstitusional Pemohon dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
21. Bahwa Pasal 281 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945 berbunyi:
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.**
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
22. Bahwa sedangkan keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 21; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4), ayat (5) UUD 1945;
23. Bahwa dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 21; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 64 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, meniadakan tanggung jawab negara terutama pemerintah sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, dalam melindungi, memajukan, menegakkan, pemenuhan hak asasi Pemohon dalam memiliki, mengelola, membina rumah sakit sebagai wujud amal usaha Muhammadiyah;
B. Kerugian dan Potensi Kerugian Akibat Hak Konstitusional Pemohon Yang Dilanggar.
Pemohon mengalami kerugian dan akan berpotensi merugi apabila pasal-pasal yang diajukan tidak dibatalkan. Adapun kerugian-kerugian tersebut meliputi:
1. Bahwa dengan negara tidak menjamin hak-hak konstitusional Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, melalui kepemilikan rumah sakit sebagai wujud amal usaha Muhammadiyah, berarti negara melepas tanggung jawabnya untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelayanan kesehatan untuk mewujudkan derajat kesehatan tertinggi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. Bahwa Pemohon telah mendirikan rumah sakit yang tersebar di beberapa Provinsi di seluruh Indonesia, secara rinci adalah sebagai berikut:
Aceh
1. Klinik Umum Muhammadiyah Lhokseumawe di Jalan Darussalam Nomor 47 Hagu Selatan, Lhokseumawe-Aceh Utara
2. RB Muhammadiyah di Jalan Punge Blangcut NAD
3. RB Aisyiyah di Jalan Kartini - NAD
4. BP Muhammadiyah di Jalan Gandapura-Aceh Utara Sumatera Utara
1. RB Aisyiyah, Sukasari Perbaungan di Desa Sukasari Kelurahan Perbaungan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
2. RSU Muhammadiyah Tegalsari Mandala di Jalan Mandala By Pass Nomor 27 Medan, Sumatera Utara
4. RB AlSakinah, Teladan Medan di Jalan Air bersih Nomor 88 Teladan Medan, Sumatera Utara
3. RB St.Khadijah Aisyiyah di Jalan Dr. Setiabudi Nomor 17 Kisaran Timur
5. RB Aisyiyah Teladan I Medan di Jalan Sisingamangaraja Km.5,5 Medan Sumatera Utara
6. RB Aisyiyah Pangkalan Brandan di Jalan Kartini Belakang Gedung Juang 45Pangkalan Brandan, Medan
7. RB Aisyiyah Langkat di Tanjungpura Lahat
8. BP Muhammadiyah Binjai di. Jalan TA Amir Hamzah Nomor 200 Kota Binjai, Sumatera Utara
9. RB Aisyiyah Binjai di Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 5C Binjai
10. RB Aisyiyah di Jalan Sudirman Nomor 34 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai
Sumatera Barat
1. RSU Aisyiyah/Muhammadiyah Padang di Jalan H. Agus Salim Nomor 6 Padang
2. RB Aisyiyah Teluk Bayur di Jalan Banyuwangi Gaung, Padang
3. RB Aisyiyah Lubuk Begalung di Lubuk Begalung - Padang
4. Klinik Bersalin Aisyiyah di Tanah Datar Sumbar Riau
1. RB/BP Aisyiyah Pekanbaru di Jalan KH. A Dahlan Nomor 82 Pekanbaru
2. BP Muhammadiyah Duri di Duri - Riau
3. BP Muhammadiyah Pekanbaru di Selatpanjang, Pekanbaru Jambi
1. RB Aisyiyah St. Khadijah di Lrg.Nusa Indah II RT.55 Kelurahan Simpang IVSipin-Jambi
3. BP Muhammadiyah di Jalan Andalas 40 Kualatungkal, Jambi
2. BP Muhammadiyah di Jalan Garuda/Panglima Polim 207, Jambi
4. BKIA Muhammadiyah di Kodya Jambi
5. RB St. Khadijah Telanaipura di Telanaipura, Jambi
6. BP Muhammadiyah Wota Baru di Wota Baru, Kodya Jambi Sumatera Selatan
1. RS Muhammadiyah Palembang di Jalan Jendral Ahmad Yani 13 Nomor 20 Ulu Palembang
2. RB/BP PKU Muhammadiyah Plaju di Jalan Kapten Abdullah Nomor 02 Rt. 3 Plaju Ilir, Palembang
3. BKIA/RB St. Khadijah Aisyiyah Pendopo di Jalan Terminal Pasar Bawah, Pendopo, Muara Enim
4. RS Muhammadiyah Buay Madang di Rawa Bening BK. III Buay Madang OKU
Lampung
1. RS Islam Way Abung di Jalan Jend Sudirman 45 Dayamurni Way Abung II Lampung Utara
2. RB Aisyiyah Seputih di Jalan Mataram Ilir Gaya Baru I Seputih
3. BP Muhammadiyah Metro di Jalan Imam Bonjol (Hadimulyo 22) Nomor 22, Metro Lampung
4. KKB Aisyiyah Krui di Jalan Merdeka Pasar Krui Lampung Barat
DKI Jakarta
1. RS Islam Jakarta "Cempaka Putih" di Jalan Cempaka Putih Tengah I/1J Jakarta
2. RS Islam Jakarta "Pondok Kopi" di Jalan Raya Pondok Kopi - Klender Jakarta
3. RS Islam Jakarta "Sukapura" di Jalan Tipar Cakung Nomor 5 SukapuraJakarta 14140
4. RSIA MuhammadiyahTaman Puring Jalan Gandaria I/20 Keb. Baru Jakarta Selatan
5. RSIA Ibnu Sina Jalan Dr. Nurdin I/III Grogol Jakarta Barat
6. RS Islam Khusus Kesehatan Jiwa Jalan Bunga Rampai X Perumnas Klender Jakarta Timur
7. Balkesmas Ciganjur Jalan R.M. Kahfi II Cipedak, Ciganjur, Jaksel
8. Balkesmas Cipinang Muara Jalan Cipinang Muara Raya Nomor 2 Jakarta Timur
Jawa Barat
1. RS Muhammadiyah Bandung di Jalan Banteng Nomor 53 Bandung
2. RS Islam Zam-Zam, Jalan Letnan Jhoni 31 Jatibarang,Indramayu
3. RSB Aisyiyah Singaparna Jalan Raya Timur Nomor 1285 Cikirai, Singaparna 46416 Tasikmalaya
4. RB Aisyiyah Bandung Jalan Dr. Wahidin Nomor 21 Bandung
5. RB Muhammadiyah Cirebon Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 79 Cirebon Jawa Barat
6. BKIA/KKB Aisyiyah Karawang Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 1 AnjunKarawang 41311 Jawa Barat
7. BP Darul Arqam Garut Jalan Ciledug 284 Garut
8. BP Muhammadiyah Garut Cisaat, Kadungora Garut, Jawa Barat
9. Poliklinik Muhammadiyah Garut Jalan A. Yani Nomor 156 Garut
10. RB Muhammadiyah Cirebon Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 79 Cirebon Jawa Barat
11. Balkesmas Afiat Muhammadiyah Kp.gempol Girang RT12/05 Sukamakmur Telukjambe - Karawang
Jawa Tengah
1. RSI PKU Muhammadiyah Tegal Jalan Singkil Km.05 Adiwerna Tegal, Jawa Tengah
2. RS PKU Muhammadiyah Moga Pemalang Jalan Raya Moga Pulosari Km.2 Moga,Pemalang
3. RS PKU Muhammadiyah Pekajangan Jalan Raya Ambokembang 42-44 Kedungwuni Pekalongan
4. RS PKU Muhammadiyah Merden Banjarnegara Jalan Merden, Menden Banjarnegara
5. RS PKU Muhammadiyah Sruweng Jalan Raya Nomor 5 Sruweng Kebumen
6. RS PKU Muhammadiyah Gombong Jalan Yos Sudarso Nomor 461 Gombong Kebumen
7. RS Muhammadiyah Weleri, Kendal Jalan Arrahmah 17 Weleri Kendal
8. RS Roemani PKU Muh. Semarang Jalan Wonodri 22 Semarang
9. RS PKU Muhammadiyah Temanggung Jalan Raya Kedu Km.2, Kalisat, Temanggung
10. RS PKU Muhammadiyah Surakarta Jalan Ronggowarsito 130 Surakarta
11. RS PKU Muhammadiyah Wonogiri, Jalan Lama Nambangan, Selogiri, Wonogiri, 57652
12. RS PKU Muhammadiyah Karanganyar Jalan Papahan Tasikmadu, Karanganyar
13. RS PKU Muhammadiyah Grobogan Jalan Letnan Jendral Suprapto Nomor 12 Gubug Grobogan
14. RSIA Aisyiyah Muntilan JalanKH.A Dahlan 24 Muntilan, Magelang
15. RSB/BP/BKIA Islam Aisyiyah Pamotan, Rembang Jalan Karang Tengah Pamotan Rembang
16. RB Aisyiyah St. Hajar, Tegal Jalan KH.A.Dahlan Nomor 49 Tegal Timur Tegal
17. RS St. Aminah Bumiayu Jalan Raya Nomor 155 Bumiayu, Brebes 5227
18. RB St. Khadijah Brebes Jalan Tritura 12 A Brebes
19. RB Aisyiyah Brebes Nonyantaan XVI/14 Brebes
20. RB Aisyiyah Kendal Jalan Truko Kendal
21. RB Aisyiyah Pemalang Jalan Asparagus Nomor 4 Wanarejan Taman Pemalang
22. RB St. Aisyiyah Pekalongan Jalan Dr. Wahidin Nomor 3 Pekalongan
23. RB St.Khadijah PKU Muh Kebumen Jalan Pemuda Nomor 12 Kotawinangun Kebumen
24. BP Sejahtera Kebumen
25. RB/BP Darul Istiqomah Muh Kendal Jalan Sekopek, Plantaran Kaliwungu 51372
26. RB/BKIA Aisyiyah Mungkid Magelang Jalan Magelang-Yoyakarta Km.11 Dukuh Babrik, Premono, Mungkid, Magelang
27. RB/BKIA Aisyiyah Purworejo Jalan Mayjend. Soetoyo Nomor 113 Purworejo
28. RSU PKU Muh. Delanggu Delanggu - Klaten
29. RB & Poliklinik PKU Muh. Sukoharjo Jalan Mayor Sunaryo Nomor 37 Sukoharjo
30. RB & BP Muhammadiyah Sragen Jalan Sragen-Solo Km. 8
31. RB Aisyiyah Sragen Gemolong - Sragen
32. RB/BKIA St.Khadijah Kudus Jalan HOS Cokroaminoto 248 Kudus
33. RB/BKIA St. Khadijah Jepara Jalan Brigjen Katamso - Jepara
34. RB/BP PKU Muhammadiyah Blora Jalan Masjid Nomor 6 Blora
35. RSU PKU Muhammadiyah Cepu Jalan Ronggolawe 137 Cepu
36. RSU PKU Mayong Jalan Raya Blora Cepu KM 4 Seso Blora
37. RB/BP PKU Petanahan Kebumen Jalan Laut Selatan, Petanahan - Kebumen
38. RB Aisyiyah Suruh, Salatiga Jalan Raya Suruh - Salatiga
39. RB Aisyiyah Surakarta Jalan Veteran Nomor 291 Surakarta
40. RB PKU Muh. Grobogan Jalan Kwaron, Gubug, Grobogan
41. RB PKU Muhammadiyah Karanganom Karanganom - Klaten
42. RSIA Aisyiyah Klaten Jalan Pramuka Nomor 10 Klaten
43. BP PKU Muhammadiyah Wedi Wedi - Klaten
44. BP PKU Muh. Jatianom Jatianom - Klaten
45. RB Siti Fatimah Wonosobo Jalan Kretek Km. 4 - Wonosobo
46. RB St. Khadijah Margasari Kesambi, Margasari - Tegal
47. RB Siti Hajar II Tegal Jalan Melati Nomor 12 Tegal
48. RB Dana Lestari PKU Muh. Tegal Jalan Bhayangkara 843 Tegal
49. RB Aisyiyah I Purworejo Jalan Makam Pahlawan, Purworejo
50. RB Aisyiyah II Purworejo Jalan Kerkop Purworejo
51. RB Aisyiyah Karanganyar Karanganyar - Surakarta
52. RB Muhammadiyah Ajibarang Ajibarang - Purwokerto
53. BP St. Fatimah Purwokerto Jalan Kranji Nomor 97 Purwokerto
54. BP PKU Muhammadiyah Purwokerto, Komplek Universitas Muhammadiyah, Dukuhwaluh Purwokerto
55. BP PKU Muhammadiyah Purwokerto Jalan Perintis Kemerdekaan, Purwokerto
56. RB/BP/BKIA Al-Ihlash Muhamma-diyah, Borobudur Jalan Badrawati Nomor 6 Borobudur, Magelang
57. BP At-Taqwa Gunung Pati Sekaran - Kecamatan Gunung Pati Kota Semarang
58. BP PKU Muhammadiyah Salatiga Jalan Gentan Susukan salatiga
59. BP PKU Muhammadiyah Demak Sayung, Demak
60. BP PKU Muhammadiyah Pati Margoyoso, Pati
61. BP PKU Muhammadiyah Pati Growong Lor, Juwono, Pati
62. BP PKU Muh. Sragen Sragen Manggis, Sragen Wetan, Sragen
63. BP PKU Muh. Lasem Lasem - Rembang
64. BP PKU Muh. Pamotan Pamotan - Rembang
65. RS Muhammadiyah Purworejo Jalan Brigjen Katamso No. 144A Purworejo
66. BP PKU Muh. Karanganom Karanganom - Klaten
67. BKIA Aisyiyah Sriwedari Sriwedari - Muntilan
68. BKIA PKU Muh. Kebenaran Kebenaran Purwokerto Barat
69. BKIA PKU Muh. Wonosobo Kejajar - Wonsobo
70. BKIA Muhammadiyah Sayangan Jalan Sayangan 5 Muntilan Magelang
71. BKIA Muhammadiyah Blabak Jalan Blabak Muntilan, Magelang
72. BKIA PKU Muh. Surakarta Kp. Sorogunan, Tipes - Surakarta
73. BKIA PKU Muh. Gombong Jalan Stasiun Gombong, Banyumas
74. BKIA PKU Aisyiyah Krakitan Jalan Masjid At Taqwa Krakitan Bayat Klaten, Jawa Tengah
75. Rumah Sakit Aisyiyah Kusdus Jalan HOS Cokroaminoto 248 Kudus
Yogyakarta
1. RSU PKU Muhammadiyah Yogyakarta JalanKH.A. Dahlan Nomor 20 Yogyakarta
2. RSIA PKU Muh. Bantul JalanHOS Cokroaminoto 120 Bantul
3. RB Aisyiyah Jetis, Yogyakarta Komplek Masjid Darussalam Jogoyudan Jetis III/768 Yogyakarta
4. RB Aisyiyah Karangkajen Yogyakarta Karangkajen MG III/997 Yogyakarta
5. RB Aisyiyah Moyudan Gedongan, Sumberagung, Moyudan, Sleman Yogyakarta
6. RB/BP PKU Muhammadiyah Kotagede Jalan Kemasan, Kotagede, Yogyakarta
7. RB/Klinik PKU Muhammadiyah Sewugalur Sewugalur, Galur - Kulonprogo
8. BP PKU Muhammadiyah Mantrijero Jalan D.I. Panjaitan 56 Yogyakarta
9. BP Muhammadiyah Umbulharjo Semaki Gede UH 1/134 Yogyakarta
10. BP Muhammadiyah Yogyakarta Jalan Suryadiningratan 2 Yogyakarta
11. BP Muhammadiyah Kalasan Tulung Purwomartani, Kalasan, Sleman
12. RB/BKIA Aisyiyah Prenggan Prenggan Medari, Tempel, Sleman
13. BP Muhammadiyah Depok Jalan Melati Condongcatur, Depok, Sleman Jawa Timur
1. RS Muhammadiyah Babat JalanK.H.A. Dahlan 14 Babat, Lamongan
2. RS Muhammadiyah Lamongan Jalan Jaksa Agung Suprapto 30, Lamongan 62271
3. RS St. Khadijah Sepanjang, Sidoarjo Jalan Pahlawan Nomor 260 Sepanjang, Sidoarjo 61257
4. RSI St. Aisyiyah Madiun Jalan Mayjend Sungkono Nomor 38 Madiun 63129
5. RSU Aisyiyah Dr. Sutomo Ponorogo Jalan Dr. Sutomo 18-22 Ponorogo
6. RSU Aisyiyah Diponegoro, Ponorogo Jalan Diponegoro Nomor 50 Ponorogo
7. RSI Hasanah Mojokerto Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 26-28 Mojokerto
8. RSI Fatimah Banyuwangi Jalan Jember Nomor 25 Banyuwangi
9. RSAB Aisyiyah Bojonegoro JalanKH. Hasyim Ashari Nomor 17 Bojonegoro 62113
10. RSAB St Aisyiyah Surabaya Jalan Pacarkeling Nomor 15 A Surabaya
11. RSAB Muhammadiyah Gresik Jalan KH. Kholil Nomor 88 Gresik 6115
12. RSIA Muhammadiyah A Dahlan Kediri Jalan KH.A Dahlan 39 Kediri
13. RSIA Aminah Blitar Jalan Veteran Nomor 12 Blitar 66111
14. RSI Aisyiyah Malang Jalan Sulawesi 16 Malang 65117
15. RSAB Muhammadiyah Malang Jalan Wahid Hasyim Nomor 30 Malang
16. RSAB St. Aisyiyah Probolinggo Jalan Raya P. Sudirman 65 Probolinggo
17. RSIA PKU Muhammadiyah Rogojampi, Banyuwangi Jalan Raya Rogojampi Nomor 20 Banyuwangi
18. RS PKU Muh. Mojoagung Jalan Sayid Sulaiman 33 Mojoagung, Jombang
19. RSI Muhammadiyah Sumberrejo Jalan Raya 1193 Sumberrejo, Bojonegoro 62191
20. RS Muhammadiyah Kota Surabaya JalanKH. Mas Mansyur Nomor 180- 182 Surabaya
21. RSAB Muhammadiyah Tuban Jalan Diponegoro Nomor 1 Tuban
22. RSAB St. Fatimah Kraksaan Probolinggo Jalan Let.Jend. Suprapto 55 Kraksaan, Probolinggo
23. RSI Muhammadiyah Nganjuk Jalan Imam Bonjol No. 20 Nganjuk
24. RSI PT Garam Sumenep Jalan Raya Kalianget No.9 Kalianget Sumenep Madura
25. RSI St. Halimah Kandangan - Kediri Jalan Veteran 23 Kandangan - Kediri
26. RB/BKIA Aisyiyah Tulungagung Jalan P Diponegoro Nomor 82
27. RB Dewi Masyitoh, Pasuruan Jalan Trunojoyo Nomor 54 Pasuruan
28. RB/BKIA Aisyiyah Ambulu, Jember Jalan Hasanuddin III No. 94 Ambulu, Jember
29. RB/BP/BKIA Aisyiyah St. Aisyah Sumenep Jalan Pepaya 16, Sumenep Madura
30. RB/BKIA Aisyiyah Bangkala JalanKH.Moh. Kholil V/31 Bangkalan
31. RB/BKIA Aisyiyah Bandung JalanP Sudirman Gg.I Ds Mergayu, Tulungagung
32. RB Dewi Masyitoh, Pasuruan Jalan Cemara 1 Pasuruan
33. RB St.Aisyiyah Banyuwangi Jalan Raya Nomor 32 Cluring - Banyuwangi
34. RB Aisyiyah Lumajang Lumajang
35. RB/BP/BKIA Muhammadiyah Parengan Jalan Raya Parengan Pangkatrejo Nomor 127 Kecamatan Maduran, Lamongan 62261
36. Balkes Islam Muhammadiyah Kandangrejo Jalan Masjid Nomor 7 Kandangrejo Kedungpring Lamongan
37. BP PKU Muhammadiyah Pacitan Jalan Kyai Ageng Petung 24 Pacitan
38. Balkes St. Khadijah Sukorejo - Gurah Jalan Dr. Sutomo Nomor 322 Sukorejo, Gurah, Kediri 64181
39. Balkes Muhammadiyah Gresik Jalan Sindujoyo Nomor 2, Gresik
40. Balkes Muhammadiyah Malang JalanKH. Wahid Hasyim 30 Malang
41. Balkes Muhammadiyah Bojonegoro Jalan Masjid 11 Bojonegoro
42. Balkes PKU Muh. Lamongan Jalan KH.A. Dahlan Lamongan
43. Balkes Aisyiyah, Brondong Jalan Raya Brondong Nomor 77A Brondong Lamongan
44. RB/BP/BKIA Muh. Sumberpucung Jalan P Sudirman 203 Sumberpucung, Malang
45. BP Islam Muhammadiyah, Babat Desa Keduwung, Kecamatan Babat - Lamongan
46. BP/BKIA Muhammadiyah Gresik Jalan Nomor 87 Duduk Sampeyan, Gresik
47. BP/BKIA Muh. Banyuwangi Jalan Sawah Gede, Temuguruh, Banyuwangi
48. BKIA Muhammadiyah Malang Jalan Letjend. Soetoyo Nomor 68 Malang
50. BKIA ST. Khadijah, Kandat Jalan Ngletih Kandat, Kediri
49. BKIA Aisyiyah Pamekasan Jalan Amir Ja'far V Nomor 7 Pamekasan
51. BP PKU Muh. Kertosono Jalan Gatot Subroto Nomor 153 Kertosono
52. BP Muhammadiyah Kandangan Pare Jalan Jombang Nomor 29 Kandangan, Pare, Kediri
53. BP PKU Muh Padangan Jalan Raya Surabaya Nomor 235 Padangan
54. RB/BP St. Aisyiyah Kanigoro Ds. Kanigoro - Kraksaan Kediri
55. BP Muhammadiyah Kedungbetik Jalan Raya Kedungbetik - Kesamben Jombang
56. BP/BKIA Islam Muh. Sedayu Jalan Bhayangkara 192 Sedayu - Gresik
57. Balkes Muh. Sekapuk Jalan Raya Daendels Km. 32 Sekapuk Ujung Pangkah Gresik
58. RB/BP St. Khadijah Muncar Banyuwangi Jalan Raya 75 Muncar Banyuwangi
59. RB/Sumberasri, Banyuwangi Sumberasri - Banyuwangi
60. PKU Fatimah Genteng Genteng Banyuwangi
61. PKU Muhammadiyah, Sempu Jalan Raya Sempu Stail - Banyuwangi
62. RB/BP Fatimah Sumbergondo - Glenmore - Banyuwangi
63. BP Al-Amin Kalibaru, Banyuwangi Kalibaru Banyuwangi
64. BP Aisyiyah Klaliklatak Banyuwangi Kaliklatak Banyuwangi
65. BP Muhammadiyah Pacitan Jalan Khamid Dimyati 19 Pacitan
66. BP/BKIA PKU Muahammadiyah Jalan Paiton Probolinggo
67. RB/BP/BKIA Muhammadiyah Jalan Raya 35 Bawangan Pangkatreho Lamongan
68. BP/BKIA Muhammadiyah Jalan Raya Sugio Nomor 3 Lamongan
69. RB/BP PKU Muh, Keduyung Desa Keduyung - Kecamatan Laren Lamongan
70. RB/BP Muhammadiyah Rengel Jalan Raya loh Gawe 13 Rengel Tuban
71. Poliklinik Muhammadiyah Jalan Panyuran Palang - Tuban
72. RB Aisyiyah Trenggalek Jalan Abd. Rahman Saleh 22 Trenggalek
73. BP Muhammadiyah, Tandes Jalan Manukan Tandes Surabaya
74. BP Muhammadiyah Jalan Bulaksari Nomor 33 Surabaya
75. BP Al-Islam Jalan Tambak Asri Nomor 204 Surabaya
76. BP Muhammadiyah At-Taqwa Jalan Dupak Bandarejo II Surabaya
77. BP Al-Azhar JI Dupak Bandarejo Nomor 25 Surabaya
78. BP Al-Jihad Jalan Dupak Djaya gg. V
79. BK Islam Jalan Cokroaminoto 10 Sangkapura Bawean Gresik
80. RB.BP/BKIA Fatimah, Tulangan Jalan Raya Kenongo Nomor 14 Tulangan Sidoarjo
81. BP Muhammadiyah Balongbendo Jalan Raya Balongbendo - Sidoarjo
82. BP Muhammadiyah Modo Jalan Pasar Utara Masjid Al-Muttaqin Babat Lamongan
83. RB/BP Palirangan Ds. Palirangan Kecamatan Solokuro - Lamongan
84. Bakis Muhammadiyah Laren Ds. Bulubrangsi Kecamatan Laren Lamongan
85. BP/BKIA Muhammadiyah Kuncen Jalan Surabaya Nomor 259 Kuncen Padangan Bojonegoro
86. BP Muhammadiyah Kalitidu Jalan Raya Kalitidu, Kalitidu, Bojonegoro
87. RB/BP Fatimah Jalan Raya Tulungrejo Pare Kediri
88. BP Muhammadiyah Babadan Jalan Merbabu Darungan Babadan, Wlingi, Blitar
89. RB/BP/BKIA Aisyiyah Pandaan Jalan Pahlawan Soenaryo 257, Pandaan Pasuruan
90. BKIA Muhamadiyah Japanan Jalan Raya Kejapanan Depan SD I Kecamatan Japanan - Pasuruan
91. BP Islam Amhunte Jalan Matahari Nomor 10 Sumenep - Madura
1. RS Muhammadiyah Bima Jalan Gajahmada, Salama - Bima
2. RB/BKIA Aisyiyah Tj. Selong Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 52 Tj. Selong 83614 NTB
3. BP Muhammadiyah Parugo Padalo Baru, Parugo-Bima
4. BP Muhammadiyah Daru Daru, Kecamatan Balo-Bima
5. BP PKU Muhammadiyah Mataram I. KH.A. Dahlan No. 1 Mataram
6. Aisyiyah Sape Naru, Kec Sape NTB
7. BKIA Aisyiyah Kel. Melayu, Rasa Mae - Bima
8. BP Muhammadiyah Suni Suni, Kecamatan Sape-Bima Kalimantan Barat
1. RB Aisyiyah Pontianak Jalan Hasyim Ahmad Nomor 8 Perumnas II Pontianak78113
2. RB Aisyiyah Jalan WR Supratman No. 53 Kel. Kauman Ketapang 78821
3. RB/BKIA Aisyiyah Singkawang Jalan Yos Sudarso Nomor 9 Kelurahan Melayu Singkawang
4. BP PKU Muhammadiyah Jalan Wahid Hasyim Nomor 144 Pontianak Kalimantan Selatan
1. RSI Banjarmasin Jalan S. Parman Gg. Purnama No. 1 Banjarmasin 70115
2. BP Muhammadiyah Banjarmasin Jalan Hasanuddin HM Nomor 33 Banjarmasin
3. BP Muhammadiyah Jalan Hasanuddin HM Nomor 40 Banjarmasin
4. BP Muhammadiyah Jalan P. Antasari Gg. Masjid Hasbullah Banjarmasin
5. BP Muhammadiyah Jalan Teluk Tiram Darat, Banjarmasin
6. BP Muhammadiyah Jalan Batuah Martapura, Banjarmasin
7. BP Serasi Muhammadiyah Jalan Simpang Belitung 71 Banjarmasin
8. BKIA Aisyiyah Banjarmasin Jalan Pekapuran A Banjarmasin Jalan A Yani Banjarmasin Antasan Raden, Banjarmasin
9. BP/BKIA Aisyiyah Kotabaru Jalan Komplek Pasar Muka Terminal Taksi Kotabaru
10. Klinik Melati Muh. HSU JalanH. Saberan Effendi Rt.06/53 Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah Hulu Sungai Utara
Kalimantan Timur
1. RSIA Aisyiyah Samarinda JalanP Hidayatullah 64 Samarinda
2. BKIA Aisyiyah Samarinda Jalan Diponegoro Samarinda
3. BKIA PKU Muhammadiyah Jalan Yos Sudarso, Bulongan Kalimantan Tengah
1. BKIA Muhammadiyah Jalan Dipati Pangkalan, Kota Waringin Sulawesi Selatan
1. RSB Muhammadiyah St.Khadijah III Mamajang, Makassar Jalan Veteran Selatan No.201 Makassar Sulawesi Selatan 90131
2. RSIA Siiti Khadijah Jalan RA Kartini 15-17 Makassar 90111
3. RB St. Khadijah II Jalan Cakalang V Nomor 44 Makassar
4. RB St. Khadijah IV Jalan Kartini 4 Makassar
5. RB St. Khadijah Pare-Pare
6. BP Muhammadiyah Pare-Pare Jalan Lasingrang 102 Pare-Pare
7. RB/BKIA/KKB St. Khadijah Aisyiyah Bulukumba JalanDr.Moh. Hatta Nomor 92A Bulukumba
8. BP Muhammadiyah Pinrang Jalan Sultan Hasanuddin - Pinrang
9. RB St. Khadijah -Aisyiyah Palopo Jalan Rambutan Nomor 3 - Palopo
10. BP/BKIA Muhammadiyah Tator Jalan Musa Nomor 10 Tana Toraja
11. BP Nurul Hidayah Muhammadiyah JalanKH. Hayyur Nomor 201 Benteng Selayar
Sulawesi Utara
1. RB St. Khadijah Gorontalo Kodya Gorontalo
2. BKIA Aisyiyah Gorontalo Kodya Gorontalo
3. BP Aisyiyah Kodya Gorontalo
Sulawesi Tengah
1. RSBA Aisyiyah Sulawesi Tengah Palu
2. RSBA Aisyiyah Parigi Moutong
3. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit, maka Pemohon diwajibkan untuk terlebih dahulu membentuk badan yang khusus untuk mengelola rumah sakit, sedangkan identitas Pemohon sendiri sebagai pendiri dan pengelola rumah sakit tidak diakui, terbukti dengan tidak dikeluarkannya izin dari Departemen Kesehatan kepada Pemohon dengan alasan entitas Pemohon sebagai badan hukum tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-undang tentang Rumah Sakit;
4. Bahwa Pemohon akan menanggung beban pidana penjara, denda dan sanksi administrasi sebagai pemilik dan keberlangsungan amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah, yang keberadaannya tidak dijamin dan tidak diakui oleh negara hanya karena tidak didirikan dalam badan hukum khusus kerumahsakitan, tetapi didirikan sebagai amal usaha Muhammadiyah dalam bidang kesehatan, di mana Muhammadiyah sudah mempunyai status sebagai badan hukum sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan kemerdekaan;
5. Bahwa Pemohon diharuskan mengeluarkan biaya pendirian termasuk di dalamnya biaya perizinan, administrasi dan waktu akibat tidak diakui dan tidak dijaminnya keberadaan amal Usaha Rumah Sakit Muhammadiyah yang dimiliki pemohon oleh negara khususnya pemerintah;
6. Bahwa Pemohon akan mengalami kerugian materiil dan imateriil, yang diakibatkan tidak diakui dan tidak dijaminnya keberadaan amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah yang dimiliki Pemohon, dan sebagian masyarakat tidak dapat memperoleh pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar setiap warga Negara karena adanya potensi konflik kepemilikan antara Pemohon dengan pengelola dan/atau pemilik Rumah Sakit Muhammadiyah yang status hukumnya harus disesuaikan dengan UU Rumah Sakit, sebagai akibat kewajiban bahwa semua Rumah Sakit harus didirikan dalam bentuk Badan Hukum khusus kerumahsakitan;
7. Bahwa akibat potensi konflik yang terjadi antara Pemohon (Muhammadiyah) sebagai pemilik dengan pengelola sebagai akibat dari keharusan penyesuaian amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah yang dimiliki Pemohon, akan berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan Rumah Sakit Muhammadiyah dan menurunnya kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan pada masyarakat;
8. Kepemilikan amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah yang dimiliki pemohon merupakan wujud nasionalisme yang tidak boleh terkikis oleh kewajiban status hukum dan administrasi amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah harus menyesuaikan dengan UU Rumah Sakit;
9. Bahwa kehadiran UU Rumah Sakit menjadi pintu masuk liberalisasi dalam bidang pelayanan kesehatan dengan derajat tertinggi yang menjadi hak konstitusional arga Negara, padahal secara konstitusional khususnya dalam Pembukaan UUD 1945, Pemohon sebagai warga negara berhak ikut serta dalam membantu negara untuk memajukan dan memperjuangkan hak masyarakat (swasta) secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara melalui kepemilikan dan pendirian Rumah Sakit Muhammadiyah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah dalam bidang kesehatan;
10. Bahwa dengan membedakan dan menggunakan pendekatan kelas dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan perlakuan dan jaminan berbeda antara milik pemerintah dan milik swasta, berpotensi terjadi disintegrasi bangsa karena adanya diskriminasi sosial dan hukum dalam kebijakan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh negara kepada Rumah Sakit yang dimiliki Muhammadiyah. Oleh karena Muhammadiyah merupakan bagian integral dari seluruh rakyat Indonesia, yang mempunyai kontribusi dalam sejarah kelahiran Negara Kesatuan RI. Muhammadiyah merupakan elemen bangsa yang mempunyai kontribusi nyata dalam bidang pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan tidak diakui dan tidak dijaminnya Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang berhak memiliki amal usaha Rumah Sakit, maka negara menempatkan dan menegaskan Muhammadiyah bukan sebagai perserikatan, perkumpulan yang tidak sah oleh karenanya tidak berhak untuk memiliki, mendirikan dan mengelola amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah. Sehingga kehadiran UU Rumah Sakit ini dapat pula menjadi pintu masuk terjadinya disintegrasi bangsa, ancaman terhadap Bhineka Tunggal Ika, ancaman terhadap nilai Kesatuan, prinsip Permusyawaratan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C. Dampak Dikabulkannya Hak Uji Materiil Atas Undang-Undang Rumah Sakit.
Pemohon berkeyakinan bahwa dengan diterimanya permonohonan ini, maka akan berdampak bagi penyelenggaraan perwujudan kesejahteraan umum melalui
pemerataan pelayanan kesehatan yang berderajat tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
1. Bahwa filosofi memajukan kesejahteraan umum melalui pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia akan terpenuhi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945, terutama berhubungan dengan tanggung jawab penuh negara dalam menjamin hak-hak konstitusional Pemohon dan atau masyarakat yang mempunyai status dan kedudukan badan hukum seperti Pemohon, yang memiliki dan mendirikan Rumah Sakit secara kolektif untuk membangun dan mewujudkan pelayanan kesehatan dengan derajat tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. Bahwa menempatkan secara proportional konstitusional tanggung jawab Negara (pemerintah) dalam mengakui dan menjamin hak-hak konstitusional Pemohon dan atau masyarakat lainnya yang memiliki status dan kedudukan badan hukum yang secara kolektif sama dengan Pemohon, berhak ikut serta memajukan kesejahteraan umum melalui pelayanan kesehatan dalam bentuk Rumah Sakit dengan sungguh-sungguh tanpa ada beban dan rasa takut untuk berbuat atau tidak berbuat karena ancaman di criminalisasi;
3. Bahwa negara (pemerintah) dengan kewajiban konstitusionalnya mempunyai tanggung jawab melakukan pengawasan, pembinaan, dan perlindungan hukum dalam menjaga, meningkatkan dan mengembangkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia;
4. Bahwa tegaknya Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang dibangun atas dasar Bhinekka Tunggal Ika dengan hilangnya diskriminasi kelas sosial dalam sistem penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan yang berderajat tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia;
5. Bahwa Pemohon dan atau masyarakat yang memiliki status dan kedudukan badan hukum seperti pemohon akan senantiasa fokus dalam pengelolaan Rumah Sakit dalam pelayanan kesehatan berderajat tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan wujud nasionalisme tanpa semata-mata mencari profit, sehingga liberalisasi memajukan kesejahteraan umum melalui pendirian dan kepemilikan Rumah Sakit tidak mendapatkan peluang serta dapat dicegah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
III. Alasan Permohonan Pengujian
1. Bahwa hampir dapat dipastikan bahwa tujuan dibentuknya negara di dunia ini adalah untuk mewujudkan cita-cita sebuah bangsa yakni mencapai hidup sejahtera lahir dan batin. Sebab hakekatnya setiap manusia dari bangsa manapun di dunia ini menginginkan kehidupan yang sejahtera. Kesejahteraan menjadi prinsip yang universal dalam berbangsa dan bernegara. Perdebatan mengenai konsep negara apapun bentuk dan sifatnya selalu bermuara pada tujuan mensejahterahkan rakyatnya. Tiada satu pun negara di dunia ini yang tidak memiliki tujuan untuk membuat rakyatnya sejahtera;
2. Bahwa Indonesia adalah negara kesejahteraan. Hal ini dapat dilihat dalam Himpunan Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Soepomo, Soekarno dan Muh. Yamin telah mengeluarkan ide Negara Kesejahteraan Indonesia dalam sidang pembicaraan tentang dasar Negara Indonesia pada tanggal 29 Mei 1945, 31 Mei 1945 dan 1 Juni 1945 saat mempersiapkan kemerdekaan Republik Indonesia;
3. Bahwa dalam buku Himpunan Risalah Sidang BPUPKI terbitan Sekretariat Negara Republik Indonesia Tahun 1995, pada halaman 5, Muh. Yamin mengusulkan konsep Negara di mana sebagian konsep bernegara ditolak dan sebagian diterima dalam faham bernegara. Konsep yang diusulkan oleh Muh. Yamin dan diterima sebagai faham Negara adalah "Negara Kesejahteraan Rakyat Indonesia, dan terbentuknya Republik Indonesia yang berdasar nasionalisme-unitarisme."
4. Bahwa Muh. Yamin yang mengingatkan kepada sidang mengenai tujuan dasar-dasar negara, salah satunya agar negara memberikan jaminan kepada warga negaranya dalam sebuah ketentuan Undang-Undang Dasar, yang salah satunya terkait dengan jaminan kehidupan ekonomi sosial sehari-hari warga negara. Disimpulkan kemudian oleh Muh. Yamin bahwa "Kesejahteraan Rakyat yang menjadi dasar dan tujuan negara Indonesia Merdeka.." (Risalah Sidang BPUPKI halaman 25 dan 28);
5. Bahwa Soepomo menguatkan ide Muh.Yamin mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mensejahterahkan rakyat Indonesia. Menurut Soepomo, negara integral memiliki pengertian negara adalah segalanya dan tidak berdiri di atas sebagian golongan tetapi untuk seluruh rakyat dan
menjamin keselamatan hidup setiap warga negaranya. (Risalah Sidang BPUPKI halaman 33). Demikian pula Soekarno, yang memberikan gambaran tentang peran pemerintah dalam mengisi kemerdekaan. Menurutnya Indonesia harus merdeka lebih dahulu baru kemudian kebutuhan dasar rakyat dipenuhi oleh pemerintah. (halaman 65). Kesejahteraan menurut Soekarno adalah kesejahteraan bersama-sama, yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan dan ekonomi (Risalah BPUPKI halaman 79-84);
6. Bahwa uraian tersebut di atas, dalam proses pembuatan filosofi bernegara dan dasar negara Republik Indonesia, tidak ada satu pun anggota sidang BPUPKI yang menolak konsep negara kesejahteraan hingga pada akhirnya disepakati konsep kesejahteraan itu dalam paragraf keempat Pembukaan (Preambule) UUD 1945, yang bunyinya, "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia...".
7. Bahwa filosofi dasar negara yang dijelaskan oleh Soepomo, Muh. Yamin dan Soekarno terkait kesejahteraan dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kemerdekaan menjadi pilihan akhir rakyat Indonesia untuk lepas dari penjajahan;
2. Negara Republik Indonesia berdiri di atas seluruh rakyat;
3. Jaminan dan perlindungan kebutuhan dasar kepada seluruh rakyat;
4. Pembangunan ekonomi yang merata.
8. Bahwa dengan demikian sudah semakin terang dan jelas bahwa yang menjadi tujuan Indonesia merdeka adalah negara harus berdiri di atas seluruh warga negaranya tanpa ada pembedaan, negara melalui pemerintah memberikan jaminan kebutuhan dasar warga negara dan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan seluruh rakyat. Inilah yang diyakini sebagai negara kesejahteraan sebagaimana yang telah disusun dalam Pembukaan UUD 1945;
9. Bahwa oleh karena Indonesia menganut paham negara kesejahteraan (welfare state) maka jaminan dan perlindungan hak dasar warga negaranya harus
meliputi jaminan dan perlindungan atas pendidikan, pangan, kesehatan, tempat tinggal, pendapatan dan keamanan. Jaminan dan perlindungan ini diberikan kepada seluruh warga negara Indonesia tanpa membeda-bedakan kelas sosial. Sebagaimana usulan Soepomo dalam perumusan dasar negara, bahwa Negara tidak boleh berdiri di atas satu golongan, tetapi harus berada di atas seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, seharusnya negara melalui pemerintah Indonesia harus memperlakukan warga negaranya dengan sama dan tidak membeda-bedakan dalam memberikan kebutuhan dasar berupa pendidikan, pangan, kesehatan, pekerjaan dan atas rasa aman kepada warga negaranya;
10. Bahwa dengan demikian ketentuan yang mengatur tentang pendidikan dalam Undang-Undang dan ketentuan lainnya tidak boleh bertentangan dengan semangat yang telah dituangkan dalam Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945 mengandung semangat negara kesejahteraan universal, sehingga UU Rumah sakit ketentuannya tidak boleh menyimpang dari UUD 1945;
11. Bahwa kemudian bahasan dasar negara di turunkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pada sidang BPUPKI tanggal 11 sampai dengan 16 Juli 1945 telah dirumuskan pasal-pasal UUD 1945 dan dilakukan amandemen UUD 1945 dari tahun 1999-2002, namun secara substantif rumusan pasal dalam UUD 1945 tidak menyimpang dari filosofi atau dasar negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, aturan-aturan dalam pasal-pasal UUD 1945 jelas bukanlah ketentuan yang terpisah dan tidak dapat ditafsirkan menyimpang dari keinginan bangsa Indonesia bernegara di tahun 1945 apalagi sebuah UU yang pembuatannya harus tunduk dan mengikuti keinginan dalam UUD 1945;
12. Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tabun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan asas-asas yang harus dipertimbangkan dalam materi muatan sebuah UndangUndang. Materi muatan tersebut antara lain: (a) pengayoman; (b) kemanusian; (c) kebangsaan; (d) kekeluargaan; (e) kenusantaraan; (f) bhinneka tunggal ika; (g) keadilan; (h) kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; (i) ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau; (j) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
13. Bahwa berdasarkan uraian keberatan Pemohon terhadap ketentuan-ketentuan UU Rumah Sakit di atas, maka para Pemohon menyatakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU Rumah Sakit yang diujikan tidak memenuhi asas pengayoman yakni Undang-Undang tidak berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini tidak mencerminkan asas kemanusiaan yakni tidak mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Rumah Sakit justru membuka peluang perbedaan perlakuan dalam memperoleh pelayanan kesehatan diantara warga negaranya, sehingga Undang-Undang ini tidak mencerminkan asas kekeluargaan, karena tidak melihat seluruh elemen bangsa menjadi bagian integral dari negara dan bangsa Indonesia. Undang-undang tidak mencerminkan asas bhinneka tunggal ika, karena tidak mengakomodasi elemen-elemen yang ada di masyarakat sebagai anak bangsa, tetapi menggunakan pendekatan kelas. Undang-Undang tidak mencerminkan asas keadilan karena tidak memberikan pelayanan yang proportional bagi setiap warga negara. Undang-Undang ini juga tidak mencerminkan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan karena masih membedakan status pemerintah dan swasta. Undang-Undang tidak mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum karena masih menegaskan prinsip diskriminasi dan meniadakan kepemilikan swasta atau warga negara yang dimaksudkan sebagai wujud hak secara kolektif untuk memperjuangkan bangsa, negaranya. Serta Undang-Undang tidak mencerminkan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan karena substansinya bertentangan dengan konstitusi;
14. Bahwa Undang-Undang Rumah Sakit yang sedang pemohon ajukan pengujian ini tidak memenuhi asas pengayoman yakni Undang-Undang Rumah Sakit tidak berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman dan keamanan Pemohon karena disatu sisi Pemohon telah berupaya untuk mendirikan Rumah Sakit dalam rangka untuk melindungi hak konstitusional warga Muhammadiyah khususnya dan warga negara Republik Indonesia pada umumnya, namun disatu sisi Pemohon terancam dengan hukum pidana. Undang-Undang Rumah Sakit tidak mencerminkan asas
kemanusiaan yakni tidak mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia Pemohon serta harkat dan martabat Pemohon dengan tidak menjamin dan tidak mengakui hak-hak konstitusional Pemohon dalam ikut serta memajukan kesejahteraan umum secara kolektif dalam bidang pelayanan kesehatan. Undang-Undang Rumah Sakit tidak mencerminkan asas kebangsaaan yang artinya jauh dari watak dan sifat bangsa Indonesia yang pluralistik dan tidak mengacu pada negara kesatuan, di mana pemohon merupakan integral dari elemen bangsa yang mempunyai hak-hak konstitusional dalam memperjuangkan bangsa dan negaranya melalui pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang tidak mencerminkan asas kekeluargaan, karena tidak melihat Pemohon sebagai elemen bangsa, warga bangsa yang menjadi bagian integral dari Negara dan bangsa Indonesia, dalam ikut serta memajukan kesejahteraan umum melalui pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Undang-undang tidak mencerminkan asas bhineka tunggal ika, karena tidak mengakomodasi pemohon sebagai anak bangsa yang secara kolektif ikut serta dan berhak untuk memajukan kesejahteraan umum, tetapi pemohon dibedakan dan diperlakukan tidak sama, tidak diakui dan tidak dijamin hak-hak konstitusional pemohon dalam memiliki Rumah Sakit sebagai amal usaha Muhammadiyah yang turut serta memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Undang-Undang tidak mencerminkan asas keadilan karena tidak memberikan pelayanan yang proportional terhadap kebutuhan status dan administrasi Rumah Sakit Muhammadiyah yang dimiliki oleh pemohon sebagai warga Negara secara kolektif dalam wujud persyarikatan Muhammadiyah. Undang-Undang tidak mencerminkan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan karena masih membedakan status pemerintah dan swasta. Dalam Undang-Undang Rumah Sakit, hanya rumah sakit pemerintah yang diakui dan dijamin status hukumnya meskipun hanya dikelola oleh UPT atau instansi sejenis. Sementara Muhammadiyah yang status hukumnya sebagai badan hukum tidak diakui dan tidak dijamin hak-hak konstitusionalnya, yakni dengan tidak diakui dan tidak dijaminya amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah milik pemohon yang didirikan oleh pemohon dib away naungan persyarikatan Muhammadiyah. Undang-Undang tidak mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum karena masih menegaskan prinsip
diskriminasi dan meniadakan kepemilikan pemohon atas Rumah Sakit Muhammadiyah di bawah naungan persyarikatan Muhammadiyah, sebagai wujud hak secara kolektif untuk memperjuangkan bangsa, negaranya dalam bidang pelayanan kesehatan. Serta Undang-Undang tidak mencerminkan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan karena substansinya bertentangan dengan konstitusi, substansi Undang-Undang Rumah Sakit tersebut, tidak serasi dengan Pasal 28; Pasal 28C ayat (1); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28E ayat (3); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (4); Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945;
A. Ketentuan Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 21; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertentangan dengan paragraf keempat Pembukaan UUD 1945;
1. Bahwa Pemohon sebagai warga negara Indonesia mendapatkan jaminan perlindungan sebagai bangsa Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945. Perlindungan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam mewujudkan kesejahteraan umum oleh negara melalui pemerintahan. Bunyi hak konstitusional yang diberikan tersebut adalah sebagai berikut:
"... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,..."
B. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit Bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945:
1. Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara untuk mendapatkan jaminan perlindungan sebagai bangsa Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam mewujudkan kesejahteraan umum, mendapatkan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul dari pemerintah, pemerintah menjamin seluruh hak kebebasan berserikat dan berkumpul pemohon dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum melalui pelayanan
kesehatan bagi seluruh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan setinggitingginya diberikan oleh Bunyi Pasal 28 UUD 1945:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa:
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
2. Bahwa Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit di atas, bertentangan dengan ketentuan pasal 28 UUD Negarai RI Tahun 1945 karena mereduksi makna dan hak konstitusional pemohon sebagai persyarikatan yang mempunyai status badan hukum yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mengharuskan pemohon membentuk badan hukum khusus tentang perumahsakitan maka sama dengan halnya tidak mengakui hak berserikat dan berkumpulnya pemohon dalam wujud persyarikatan Muhammadiyah yang telah diakui oleh Negara sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan kemerdekaan.
C. Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 17 UU Rumah Sakit bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
1. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk memajukan diri dalam memperjuangkan hak Pemohon secara kolektif dalam wujud persyarikatan Muhammadiyah yang sudah diakui oleh negara sejak sebelum kemerdekaan sampai dengan jaman kemerdekaan untuk membangun masyarakat, bangsa dan negara Pemohon melalui pelayanan kesehatan dijamin konstitusi. Pemohon yang mempunyai amal usaha Muhammadiyah dalam bentuk Rumah Sakit diakui, dijamin, dilindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam konstitusi. Karena persyarikatan Muhammadiyah yang diakui sebagai badan hukum merupakan implementasi atau perwujudan atas hak kebebasan berserikat berkumpul yang juga dijamin konstitusi. Selain itu adalah hak Pemohon sebagai perkumpulan untuk memperjuangkan hak nya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangasa dan negaranya, salah satu perwujudannya adalah
Pemohon tentunya memiliki hak untuk mendirikan amal usaha yang berbentuk Rumah Sakit. Hal ini sesuai dengan:
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 Dayat (1) UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945:
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 7 ayat (4), yang menyatakan:
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Pasal 17 UU Rumah Sakit yang menyatakan:
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7...dst., tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.
Bahwa oleh karenanya ketentuan Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 17 UU Rumah Sakit ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sebab semua Rumah Sakit Muhammadiyah yang dimiliki pemohon menjadi tidak memiliki kepastian hukum hanya karena didirikan dan dimiliki oleh Persyarikatan Muhammadiyah yang sudah diakui oleh negara sebagai badan hukum sebelum kemerdekaan dan setelah kemerdekaan, yang tidak didirikan dalam bentuk badan hukum khusus tentang perumahsakitan.
Bahwa adapun yang menjadi keberatan Pemohon terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit, adalah terkait dengan badan hukum yang dapat mendirikan Rumah Sakit, meskipun Pemohon dapat memahami bahwa pendirian Rumah Sakit tidak dapat diselenggarakan secara tidak layak dan sembarangan, mengingat Rumah Sakit ditujukan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik dan maksimal kepada seluruh warga Negara
Indonesia dan melindungi hak konstitusi sebagai warga Negara, oleh karenanya Pemohon mengajukan Permohonan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat untuk menyatakan ketentuan pada Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit sepanjang frasa "yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan", bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
D. Ketentuan Pasal 62; Pasal 63 dan Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
1. Bahwa Pemohon berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda di bawah kekuasaan pemohon, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi pemohon. Hal ini sesuai dengan ketentuan:
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, berbunyi:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Ketentuan Pasal 62 UU Rumah Sakit, menyatakan:
“setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Ketentuan Pasal 63 UU Rumah Sakit:
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(4) Selain pidana denda sebagaimana dimakssud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan izin usaha; dan/atau\
b. Pencabutan status badan hukum.
Ketentuan Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit:
(1) Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Bahwa Ketentuan Pasal 62, Pasal 63 ayat (3) dan aya t(4) serta Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit tersebut jelas sangat bertentangan dengan hak pemohon yang mempunyai amal usaha Rumah Sakit yang didirikan oleh Persyarikatan Muhammadiyah, yang dijamin secara konstitusional untuk berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda amal usaha Rumah Sakit yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 ayat 3 dan ayat 4 UU Rumah Sakit, menjadi ancaman hak pemohon dalam memiliki, mengelola, membina, mendirikan Rumah Sakit yang merupakan amal usaha Muhammadiyah atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Pemohon dengan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU Rumah Sakit tersebut dapat dipidana tiga kali lebih berat, didenda dan dicabut semua ijin Rumah Sakit Muhammadiyah yang merupakan salah satu bidang amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah. Dengan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 UU Rumah Sakit tersebut Pemohon merasa tidak mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta tidak berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Karena Pemohon disamakan dengan pelaku tindak pidana (kriminalisasi) dengan memiliki, mendirikan, mengelola Rumah Sakit Muhammadiyah yang merupakan amal usaha Muhammadiyah dan dibawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah, yang didirikan dengan badan hukum khusus kerumahsakitan.
3. Bahwa selain itu dengan diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit, sedangkan pihak Pemohon senyatanya tidak akan memperoleh izin untuk mendirikan dan mengelola rumah sakit, karena Pemohon bukan merupakan badan hukum yang khusus memiliki usaha yang
hanya bergerak di bidang kerumahsakitan sehingga kegiatan dianggap tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit.
E. Pasal 7 ayat (4); Pasal 17 UU Rumah Sakit bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945
1. Bahwa Hak konstitusional Pemohon untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan dalam memiliki, mengelola, dan mendirikan Rumah Sakit Muhammadiyah sebagai amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah. Demikian juga hak Pemohon secara konstitusional untuk berhak mempunyai hak milik pribadi atas Rumah Sakit Muhammadiyah dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Hal ini sesuai dengan bunyi ketentuan:
Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945:
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
(3) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa:
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Pasal 17 UU Rumah Sakit, yang menyatakan:
Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7...dst., tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit.
2. Bahwa ketentuan pasal-pasal UU Rumah Sakit di atas sangat bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945. Sebab semua Rumah Sakit Muhammadiyah yang di miliki Pemohon sebagai wujud amal usaha persyarikatan Muhammadiyah, akan menjadi tidak diakui sebagai Rumah Sakit milik Pemohon hanya karena tidak termasuk dalam
kategori Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit tersebut. Karena Pemohon diwajibkan untuk membentuk badan hukum baru yang kegiatannya khusus untuk mengelola Rumah Sakit milik Pemohon, hal ini jelas merugikan karena yang selama ini atas pengelolaan Rumah Sakit-Rumah Sakit yang telah didirikan oleh Pemohon yang sebelum adanya ketentuan Undang-Undang Rumah Sakit ini, dapat melakukan kontrol secara langsung dan penuh dan seluruh anggotanya, maka dengan adanya badan hukum yang baru akan menimbulkan dualisme kewenangan di dalam badan hukum Pemohon sendiri.
Selain itu Rumah Sakit-Rumah Sakit yang didirikan oleh Pemohon tidak semata-mata hanya untuk memperoleh laba atau profit sebagaimana visi dan tujuan didirikannya Persyarikatan Muhammadiyah dalam ketentuan Anggaran Dasar Muhammadiyah yakni yang memiliki Identitas Gerakan Islam dan Da'wah amar Ma'ruf nahi munkar, berasas Islam, dan bersumber pada Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
F. Ketentuan Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 21; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertentangan Pasal 28I; Pasal 28I ayat (2); Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945;
1. Bahwa Hak konstitusional Pemohon untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini sesuai dengan ketentuan:
Pasal 28I
UUD 1945:
(1) Hak untuk hidup, hak untuk..., dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Bahwa Ketentuan Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44: Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertentangan dengan Pasal 28I UUD 1945
3. Bahwa dikarenakan pemohon (Muhammadiyah) lebih dahulu ada sebelum Negara Republik Indonesia, berdiri sebagaimana dikemukakan dalam bagian awal permohonan ini. Legalitas Muhammadiyah sebagai badan hukum juga sudah terjadi sebelum kemerdekaan sampai dengan setelah kemerdekaan
Negara RI. Demikian juga semua amal usaha dalam bidang kesehatan yang dimiliki Pemohon (Muhammadiyah) keberadaanya sebagian sudah ada sebelum kemerdekaan dan perkembangannya ketika dalam masa kemerdekaan. Sehingga dengan demikian keberadaan Pemohon (Persyarikatan Muhammadiyah) beserta amal usaha dalam bidang kesehatan yang didirikan atas nama Muhammadiyah tidak dapat dituntut secara surut menurut UU Rumah Sakit untuk segera menyesuaikan, sebagaimana ketentuan pasal 64 ayat (1) UU Rumah Sakit, yang menyatakan: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini.
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun telah dijamin dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Pelanggaran atas hak bebas dari diskriminatif tersebut tertuang dalam ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa:
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
5. Bahwa Ketentuan pasal 7 ayat (4) tersebut sangat diskriminatif. Sebab Pemohon yang sudah mempunyai badan hukum masih diwajibkan kembali mendirikan badan hukum yang khusus untuk perumahsakitan. Ketentuan 7 ayat (4) UU Rumah Sakit memberikan penegasan bahwa pemerintah dalam upaya mewujudkan dan memajukan kesejahteraan umum masih menggunakan system kelas, ada kelas pemerintah ada kelas swasta. Padahal dalam menyelenggarakan negara ini tidak dikenal kelas-kelas, tetapi semua elemen bangsa dan masyarakat mempunyai tujuan yang satu yakni memajukan kesejahteraan umum dalam bidang khususnya bidang pelayanan kesehatan seluruh rakyat Indonesia melalui Rumah Sakit-Rumah Sakit tanpa harus dibedakan milik pemerintah ataupun milik swasta;
6. Bahwa hak konstitusional Pemohon sebagai yang memiliki, menyelenggarakan, mengelola amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah,
menurut konstitusi dijamin dalam mendapatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah yang dituangkan dalam Undang-Undang. Hak konstitusional pemohon dimaksud sesuai dengan:
Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.**
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangundangan.
7. Bahwa sedangkan keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 21; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4), ayat (5) UUD 1945;
8. Bahwa dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4); Pasal 17; Pasal 21; Pasal 25 ayat (5); Pasal 62; Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 64 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, meniadakan tanggung jawab Negara terutama pemerintah sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, dalam melindungi, memajukan, menegakkan, pemenuhan hak asasi Pemohon dalam memiliki, mengelola, membina Rumah Sakit sebagai wujud amal usaha Muhammadiyah;
IV. Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan a quo dengan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan pada Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153) sepanjang mengenai frasa "yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan", adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G
ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945;
3. Menyatakan ketentuan pada Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153) sepanjang mengenai frasa "yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan", tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
4. Menyatakan Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153) adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Paragraf Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), serta Pasal 34 ayat (3) UUD 1945;
5. Menyatakan Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153) adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atau Apabila Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi mempunyai keputusan lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-4 sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-88.AH.01.07.Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar Persyarikatan Muhammadiyah;
2. Bukti P-2: Fotokopi Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tanggal 23 September 2011 Nomor 76;
3. Bukti P-3: Fotokopi Direktori Rumah Sakit Muhammadiyah "Aisiyah" Tahun 2009;
4. Bukti P-4: Fotokopi Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Penjelasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Selain itu, Pemohon mengajukan dua orang ahli dan empat orang saksi yang telah didengar keterangannya dalam sidang 27 Juni 2013 dan 15 Juli 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
AHLI PEMOHON
1. dr. Slamet Budiarto, S.H., M.Kes.
- UU 44/2009 menyatakan bahwa rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Rumah sakit diselenggarakan berdasarkan Pancasila yang didasarkan pada nilai kemanusiaan, etika, profesionalisme, manfaat, keadilan, kesamaan hak, antidiskriminasi, pemerataan, perlindungan, dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
- Pencapaian semua ketentuan di atas tidak berkaitan dengan bentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 dan Penjelasannya adalah bentuk kekhawatiran berlebihan dan tidak beralasan kuat. Ketentuan tersebut justru mengancam/mengganggu rumah sakit yang selama ini sudah menjalankan fungsi dengan baik.
- Selama ini belum ada rumah sakit yang bangkrut (tidak mempunyai tata kelola yang baik) karena badan hukumnya tidak hanya mengelola rumah sakit sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009.
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan secara lisan dalam persidangan tanggal 12 Juni 2013, dan menyampaikan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan Juni 2013 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Juli 2013, menyatakan sebagai berikut.
I. Pokok Permohonan Pemohon
1. Pemohon selaku badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan/atau persyarikatan di bidang agama, sosial, kemasyarakatan, pendidikan, dan
pengajaran, serta kesehatan menilai bahwa Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit bersifat diskriminatif karena mewajibkan rumah sakit yang didirikan oleh Pemohon yang merupakan badan hukum untuk kembali mendirikan badan hukum yang kegiatan usahanya khusus bidang perumahsakitan.
2. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Rumah Sakit merugikan Pemohon karena semua rumah sakit Muhammadiyah yang dimiliki Pemohon menjadi tidak memiliki kepastian hukum dan terancam dicabut atau tidak diperpanjang izin operasionalnya karena tidak berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya khusus di bidang perumahsakitan.
3. Bahwa menurut Pemohon ketentuan Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit merugikan hak konstitusional Pemohon dalam memiliki, mengelola, membina, dan mendirikan rumah sakit karena terancam dengan ketentuan pidana.
4. Bahwa pada intinya menurut Pemohon ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit adalah merugikan hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan alinea empat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 28I ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
II. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon akan dijelaskan secara lebih rinci dalam keterangan Pemerintah secara lengkap yang akan disampaikan melalui Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, namun Pemerintah melaui Yang Mulia Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memohon untuk dapat mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007.
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 12 Juni 2013 dan menyampaikan keterangan tertulis bertanggal 12 Juni 2013, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Juli 2013, yang menguraikan sebagai berikut:
1. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
Mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia, untuk mempertimbangkan dan menilai, apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Pengujian Undang-Undang Rumah Sakit
a. Bahwa salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya, kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional.
b. Bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan memajukan kesejahteraan umum, melalui bidang kesehatan, maka konstitusi telah menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal tersebut tercermin Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan."
c. Bahwa khusus mengenai tujuan memajukan kesejahteraan umum, apabila tujuan ini dikristalisasi, maka akan bisa dimaknai bahwa negara bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan, yang salah satunya adalah meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia, dan pemenuhan salah satu hak rakyat atas pelayanan kesehatan, yaitu rumah sakit.
d. Bahwa pembentukan Undang-Undang Rumah sakit adalah salah satu upaya negara dalam mewujudkan tujuan Negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menimbang bahwa Pemohon telah menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 18 Juli 2013 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 22 Juli 2013 dan Presiden menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 22 Juli 2013 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 24 Juli 2013, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa Pemohon memohon pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072, selanjutnya disebut UU 44/2009), yaitu:
Frasa "yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan" dalam Pasal 7 ayat (4) yang selengkapnya menyatakan, "Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan";
Pasal 17 yang menyatakan, "Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit."
Pasal 21 yang menyatakan, "Rumah Sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero."
Pasal 25 ayat (5) yang menyatakan, "Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini."
Pasal 62 yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah)."
Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan, "Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum."
Pasal 64 ayat (1) yang menyatakan, "Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."
terhadap UUD 1945, yaitu:
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan, "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Pasal 28 yang menyatakan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
Pasal 28C ayat (1) yang menyatakan, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia."
Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya."
Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
Pasal 28G ayat (1) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
Pasal 28H ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."
Pasal 28H ayat (4) yang menyatakan, "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun."
Pasal 28I ayat (1) yang menyatakan, "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."
Pasal 28I ayat (2) yang menyatakan, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
Pasal 28I ayat (4) yang menyatakan, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
Pasal 281 ayat (5) yang menyatakan, "Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan."
Pasal 34 ayat (3) yang menyatakan, "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak."
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk memohon pengujian konstitusionalitas ketentuan UU 44/2009 yaitu Pasal 7 ayat (4) sepanjang frasa "yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan", Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2), Pasal 63 ayat (3), dan Pasal 64 ayat (1) terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon adalah badan hukum privat bernama Persyarikatan Muhammadiyah yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah (18 November 1912), yang mendapatkan pengakuan pertama kali dari Pemerintah Hindia Belanda sebagaimana tercantum dalam Gouvernement Besluit tanggal 22 Agustus 1914 No. 81 yang kemudian diubah dengan Gouvernement Besluit tanggal 16 Agustus 1920 No. 40, dan diubah lagi dengan Gouvernement Besluit tanggal 2 September 1921 No. 36, yang kemudian
didasarkan pada Rechtpersoonlijkheid van Vereenigingen [K.B. van 28 Maart Stb. 70-64 Art: 5a (Ingev. Stb. 33-80)].
Pemohon mendalilkan bahwa sebagai badan hukum berbentuk perkumpulan dan/atau persyarikatan, memiliki kegiatan di berbagai bidang yang diakui dan ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu:
a. Bidang Keagamaan diakui dalam Surat Pernyataan Menteri Agama RI No.1 Tahun 1971, bertanggal 9 September 1971;
b. Bidang Pendidikan dan Pengajaran diakui dalam Surat Pernyataan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI No. 23628/MPK/74, bertanggal 24 Juli 1974; dan
c. Bidang Kesehatan (meliputi kegiatan bidang rumah sakit dan balai pengobatan) diakui dalam SuratPernyataan Menteri Kesehatan RI No. 155/Yan.Med/Um/1998, bertanggal 22 Februari 1988;
Pemohon mendalilkan hingga saat ini telah mengelola amal usaha di bidang kesehatan antara lain berupa Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Balai Kesehatan, dan Poliklinik dengan jumlah keseluruhan 274 unit usaha. Berbagai jenis unit usaha bidang kesehatan tersebut tersebar di beberapa provinsi di seluruh Indonesia.
Pemohon mendalilkan mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I, Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28I ayat (5), dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Menurut Pemohon, keberadaan pasal, ayat, dan/atau frasa dalam UU 44/2009 sebagaimana disebutkan dalam paragraf [3.1] di atas mengakibatkan Pemohon terancam kehilangan hak untuk secara aman dan bebas dari ketakutan dalam memiliki, mengelola, membina serta mendirikan rumah sakit Muhammadiyah yang merupakan salah satu bidang amal usaha Persyarikatan Muhammadiyah;
Menimbang bahwa Pemohon adalah perkumpulan berbadan hukum yang bergerak di bidang dakwah dan sosial kemasyarakatan, pendidikan, dan kesehatan (vide bukti P-1 dan bukti P-2), yang karenanya menurut Mahkamah Pemohon memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UU MK. Berdasarkan dalil-dalil Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal yang diimohonkan pengujian tersebut. Selain itu, terdapat hubungan kausalitas antara kerugian konstitusional dengan berlakunya pasal-pasal yang diimohonkan pengujian, sehingga menurut Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, dan Pemohonmemiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang, Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa untuk dapat mengelola rumah sakit, ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 mewajibkan Pemohon untuk membentuk badan hukum yang khusus mengelola rumah sakit, sedangkan keberadaan Pemohon yang telah lama bertindak sebagai pendiri dan pengelola rumah sakit yang tidak berbadan hukum khusus untuk bidang perumahsakitan tidak diakui. Adapun ketentuan lain dalam UU 44/2009 yang juga dimohonkan pengujian oleh Pemohon, merupakan ketentuan yang terkait erat dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 a quo;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon mengajukan bukti tulisan berupa bukti P-1 sampai dengan bukti P-4. Selain itu Pemohon juga mengajukan empat orang saksi, yaitu dr. Muhammad Ma'mun Sugri, drg. Edi Sumarwanto, dr. Lukman Ali Husin, Sp.PD, dan dr. Atikah M. Zaki, MARS, serta dua orang ahli, yaitu dr. Slamet Budiarto, S.H., M.Kes. dan Dr. Irman Putra Sidin, S.H., M.H., yang keterangan saksi dan ahli selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara dalam putusan ini.
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan lisan pada tanggal 12 Juni 2013 dan keterangan tertulis tanpa tanggal bulan Juni 2013 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 15 Juli 2013, serta menyampaikan kesimpulan tanpa tanggal yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada 31 Juli 2013.
Pada pokoknya Presiden menerangkan bahwa kekhususan badan hukum yang bergerak di bidang perumahsakitan diperlukan untuk menyikapi kompleksitas
permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan menyikapi perubahan paradigma pengelolaan rumah sakit. Selain itu kekhususan bergerak di bidang perumahsakitan memberikan kepada rumah sakit kapasitas sebagai subjek hukum untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara otonom dan mandiri, serta dapat menghindarkan rumah sakit dari resiko akibat kegiatan usaha lain yang dimiliki oeh badan hukum pemilik rumah sakit. Adapun syarat perizinan yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (5) UU 44/2009 merupakan upaya Pemerintah untuk menertibkan pendirian dan pengelolaan rumah sakit swasta agar dapat mewujudkan asas-asas hukum rumah sakit, tujuan rumah sakit, tugas rumah sakit, dan fungsi rumah sakit. Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 ayat (1) UU 44/2009 merupakan sanksi pidana untuk memperkuat sanksi administratif dalam UU 44/2009 yang bertujuan melindungi dan menyelamatkan pasien dari resiko malpraktik medis dalam pelayanan kesehatan, serta melindungi badan hukum khusus rumah sakit swasta dari resiko dan tanggung gugat karena malpraktik medis atau resiko hukum lainnya.
Pada pokoknya Presiden menerangkan bahwa kerugian Pemohon bukan merupakan kerugian konstitusional, dan norma-norma dalam ketentuan yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. Keterangan Presiden selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara dalam Putusan ini;
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya Presiden mengajukan seorang ahli yaitu dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, S.H., M.Kes.,yang keterangan ahli tersebut selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara dalam putusan ini;
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memberikan keterangan secara lisan pada tanggal 12 Juni 2013 dan keterangan tertulis bertanggal 12 Juni 2013 yang diterima Kepaniteraan pada tanggal 5 Juli 2013. Pada pokoknya Dewan Perwakilan Rakyat menerangkan bahwa pembentukan badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan bagi rumah sakit swasta dimaksudkan agar semua keuntungan yang dihasilkan oleh rumah sakit dikembalikan ke rumah sakit untuk membiayai kegiatan operasional; serta agar kegiatan penyelenggaraan rumah sakit mengarah pada pemberian perlindungan pada pasien, masyarakat, dan sumber daya manusia di rumah sakit.
Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (5) UU 44/2009 merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 mengenai sanksi administratif, yang ditujukan untuk menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan efektif kepada masyarakat. Adapun Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 ayat (1) UU 44/2009 merupakan sanksi pidana untuk memperkuat sanksi administratif dalam UU 44/2009.
Dengan demikian, menurut Dewan Perwakilan Rakyat, norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945.Keterangan Dewan Perwakilan Rakyat selengkapnya termuat pada bagian Duduk Perkara dalam Putusan ini;
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan saksama permohonan Pemohon, keterangan DPR, keterangan Presiden, dan bukti-bukti yang telah diajukan, menurut Mahkamah masalah pokok yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah apakah rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum khusus yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, sehingga apabila tidak, harus berhenti beroperasi dan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, bertentangan dengan UUD 1945?
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan isu konstitusional tersebut, terlebih dahulu Mahkamah perlu mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Dalam sejarah Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, layanan kesehatan kepada warga negara dan/atau penduduk Indonesia diselenggarakan bukan hanya oleh Pemerintah, namun telah pula diselenggarakan oleh perseorangan maupun organisasi non-pemerintah secara swadaya, baik dengan tujuan mencari laba maupun semata-mata bertujuan sosial (nirlaba). Banyak dari organisasi-organisasi non-pemerintah penyelenggara layanan kesehatan tersebut yang tidak memiliki badan hukum tersendiri karena tidak adanya keharusan membentuk badan hukum tersendiri untuk menyelenggarakan rumah sakit.
Persyarikatan Muhammadiyah yang didirikan pada tahun 1912, lama sebelum Indonesia merdeka, adalah salah satu perkumpulan yang salah satu bidang kegiatannya menyelenggarakan usaha pelayanan kesehatan dalam bentuk rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit bersalin, klinik, dan lain
sebagainya. Kenyataan tersebut membuktikan bahwa terdapat rumah sakit yang telah didirikan dan/atau dikelola oleh berbagai bentuk organisasi yang bukan merupakan organisasi berbadan hukum yang khusus bergerak dalam bidang perumahsakitan. Berlakunya UU 44/2009 telah menimbulkan persoalan bagi banyak rumah sakit yang telah ada dan masih tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh organisasi atau perkumpulan seperti Persyarikatan Muhammadiyah;
Menimbang bahwa Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 menyatakan, "Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan". Menurut Pemohon frasa "yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan" pada Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 tersebut bersifat diskriminatif karena Pemohon telah lama, sejak berdirinya sampai sekarang, sudah bersatus badan hukum, namun sekarang berdasarkan Undang-Undang a quo, rumah sakit tersebut diwajibkan untuk mengubah status badan hukumnya menjadi badan hukum yang kegiatan usahanya khusus di bidang perumahsakitan. Menurut Mahkamah, timbulnya permasalahan yang diajukan oleh Pemohon pada dasarnya adalah masalah pembentuk norma baru yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang. Merencanakan serta membuat norma baru yang dari semula tidak ada, merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UUD 1945, namun persoalannya, pembentuk norma baru dalam Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 atau prinsip-prinsip yang dianut dalam UUD 1945;
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi warga negara dan/atau penduduk Indonesia merupakan kewajiban Pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak", serta Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, terdapat dua prinsip konstitusi yang harus dilindungi,
dijalankan dan ditegakkan oleh negara, yaitu adanya tanggung jawab negara (pemerintah) atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan adanya hak warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Mengingat banyaknya warga negara yang harus diurus dan dipenuhi oleh Pemerintah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan pada satu sisi, dan kekurangan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah pada sisi lain, pembentuk Undang-Undang membuka kesempatan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, baik yang bertujuan profit maupun yang bertujuan nirlaba (non-profit) [vide Pasal 20 dan Pasal 21 UU 44/2009]. Menurut Mahkamah, dibukanya kesempatan kepada masyarakat untuk membangun dan/atau mengelola rumah sakit nirlaba maupun rumah sakit bertujuan profit tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip partisipasi warga negara sebagaimana ditentuk oleh UUD 1945.
Ketika hak untuk berpartisipasi dalam penyediaan layanan kesehatan dibuka seluas-luasnya, maka pada saat yang sama negara (pemerintah) berkewajiban untuk menjamin bahwa semua fasilitas pelayanan kesehatan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh swasta (masyarakat), memenuhi standar kualitas tertentu dengan tujuan untuk menjamin tercapainya pelayanan kesehatan yang layak. Menurut Mahkamah, penentuan standar kualitas ini berada di wilayah kebijakan hukum yang terbuka (opened legal policy) bagi pembentuk Undang-Undang untuk mengaturnya.
Kualitas pelayanan kesehatan, baik oleh Pemerintah maupun swasta, sangat terkait dengan kemampuan teknis pelayanan medis oleh rumah sakit dan pengawasan yang ketat oleh Pemerintah sebagai pihak yang harus menjamin pelayanan kesehatan yang layak. Adapun bentuk badan hukum yang menyelenggarakan pelayanan rumah sakit tidak terkait langsung dengan kualitas pelayanan kesehatan. Menurut Mahkamah, apapun bentuk badan hukum rumah sakit dimaksud harus dapat mengakomodasi setidaknya empat hal, yaitu i) adanya penyediaan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara dan/atau penduduk; ii) adanya kebebasan warga negara untuk berpartisipasi dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan; iii) pengelolaan usaha rumah sakit harus dilakukan secara profesional sesuai dengan prinsip-prinsip umum dalam penyediaan fasilitas pelayanan rumah sakit, dan iv) terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelayanan rumah sakit yang layak;
Menimbang bahwa UUD 1945 tidak membatasi atau menentukan bentuk badan hukum yang dapat menyelenggarakan usaha rumah sakit maupun usaha pelayanan kesehatan lainnya. Dalam hal demikian, merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk menentukan bentuk badan hukum bagi usaha perumahsakitan dengan ketentuan bahwa penentuan bentuk badan hukum tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang ditentukan oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang a quo, pembentuk Undang-Undang memilih bentuk badan hukum persero terbatas atau persero sebagai badan hukum yang menyelenggarakan pelayanan rumah sakit oleh swasta yang ditujukan meraih profit, atau disebut rumah sakit privat [vide Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 21 UU 44/2009]. Sementara, untuk mendirikan rumah sakit publik atau yang bersifat non-profit, swasta juga dapat berpartisipasi tanpa harus membentuk persero terbatas, melainkan cukup dengan membentuk badan hukum yang bersifat nirlaba [vide Pasal 20 ayat (2) UU 44/2009].
Menurut Mahkamah, tidak ada persoalan konstitusional terkait dengan pembedaan antara rumah sakit privat dengan rumah sakit publik. Wajar saja jika rumah sakit yang bertujuan mencari profit dengan memberikan pelayanan khusus atau layanan premium bagi masyarakat yang mampu, sedangkan rumah sakit publik dan non-profit memberikan pelayanan bagi masyarakat pada umumnya dengan standar pelayanan yang ditentukan oleh pemerintah. Menurut Mahkamah, timbul persoalan apabila penyelenggaraan rumah sakit tersebut, baik rumah sakit privat maupun rumah sakit publik, diberlakukan ketentuan yang sama yaitu harus dilakukan oleh suatu badan hukum khusus yang didirikan untuk menyelenggarakan usaha perumahsakitan. Paling tidak terdapat dua persoalan yang timbul, yaitu: pertama, berkaitan dengan banyaknya rumah sakit yang diselenggarakan oleh badan hukum non-profit berbentuk perkumpulan maupun yayasan; dan kedua, berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Mahkamah menilai bahwa bentuk fasilitas pelayanan kesehatan, dalam hal ini adalah rumah sakit, yang selama ini dilakukan oleh perkumpulan atau yayasan yang telah terbukti memberikan sumbangsih yang besar bagi bangsa dan negara dengan ikut serta meringankan beban negara dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, harus dilindungi oleh negara dan dijamin hak hidupnya. Namun pada saat yang sama harus diakui bahwa terdapat pula penyelenggaraan
pelayanan rumah sakit oleh pihak swasta yang pelayanannya tidak baik sehingga menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat. Terkait pelayanan yang demikian, hal terpenting menurut Mahkamah adalah adanya pengawasan yang ketat oleh negara atas kualitas dan standar layanan rumah sakit agar tercapai kualitas pelayanan yang layak;
Menimbang bahwa menurut Mahkamah, keharusan berbentuk badan hukum khusus, yaitu berupa perseroan terbatas atau persero, bagi penyelenggara usaha perumahsakitan yang bertujuan profit adalah sesuatu yang sewajarnya dan mutlak diperlukan. Hal demikian berkaitan dengan pertanggungjawaban badan hukum perseroan yang bertujuan profit yang tunduk pada hukum perseroan, yaitu apabila suatu perseroan menderita kerugian sedemikian rupa sehingga dipailitkan karena melaksanakan bidang usaha yang lain selain pelayanan perumahsakitan. Hal demikian tentu akan berpengaruh pada usahanya dalam bidang pelayanan perumahsakitan yang dapat merugikan masyarakat yang harus dilindungi haknya oleh negara untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Hal tersebut sejalan dengan Penjelasan Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 yang menyatakan, "Kegiatan usaha hanya bergerak di bidang perumahsakitan dimaksudkan untuk melindungi usaha rumah sakit agar terhindar dari risiko akibat kegiatan usaha lain yang dimiliki oleh badan hukum pemilik rumah sakit". Oleh karena itu, menurut Mahkamah adalah kebijakan hukum yang tepat apabila terhadap rumah sakit privat yang bertujuan profit harus diselenggarakan oleh suatu badan hukum yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha perumahsakitan.
Berbeda halnya dengan rumah sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum perkumpulan atau yayasan bersifat nirlaba. Oleh karena badan hukum tersebut bersifat nirlaba, tentu tidak ada kegiatan lain dari badan hukum nirlaba tersebut yang akan mengalami risiko kerugian usaha seperti halnya suatu badan usaha, misalnya perseroan terbatas, sehingga tidak akan menghadapi penutupan atau pembubaran badan hukum karena menderita kerugian. Dengan demikian risiko kerugian pengelolaan rumah sakit privat yang dilakukan oleh badan hukum perseroan terbatas atau persero, berbeda dengan risiko kerugian pengelolaan rumah sakit yang dilakukan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba. Apalagi dalam kenyataannya, banyak rumah sakit yang telah ada dan eksis
ternyata diselenggarakan oleh perkumpulan atau yayasan yang memiliki berbagai kegiatan bidang sosial.
Mahkamah berpendapat pengubahan bentuk dari badan hukum rumah sakit yang selama ini berada di bawah badan hukum perkumpulan atau yayasan yang juga memiliki kegiatan lain, menjadi badan hukum khusus perumahsakitan, akan menimbulkan implikasi yuridis yang rumit. Oleh karena rumah sakit tersebut merupakan bagian dari amal sosial yayasan atau perkumpulan tertentu, maka pembentukan badan hukum khusus yang baru akan berimplikasi pada pemisahan pengelolaan rumah sakit dari pengawasan yayasan atau perkumpulan yang bersangkutan. Padahal keberadaan rumah sakit tersebut karena didirikan dan merupakan bagian dari amal sosial perkumpulan atau yayasan yang bersangkutan. Oleh karena itu menurut Mahkamah, ketentuan mengenai suatu rumah sakit yang bersifat nirlaba harus berbentuk badan hukum yang khusus didirikan untuk usaha perumahsakitan telah mengabaikan hak dari perkumpulan atau yayasan yang bertujuan sosial untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ikut menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, yang pelayanan kesehatan tersebut belum sepenuhnya dapat disediakan oleh pemerintah.
Menimbang bahwa dalam hubungan antara rumah sakit dengan para pemangku kepentingan (antara lain pasien, pekerja medis, paramedis, dan pekerja non-medis), semua rumah sakit yang telah memiliki bentuk badan hukum tertentu atau rumah sakit yang berada di bawah badan hukum tertentu merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Hal demikian berarti manakala terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keberadaan atau tindakan dari rumah sakit tertentu maka selalu dimungkinkan untuk dapat meminta pertanggungjawaban hukum, baik kepada badan hukum maupun perseorangan yang melakukan pelanggaran hukum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah frasa “yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan” dalam Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan konsep pertanggungjawaban di hadapan hukum. Malah sebaliknya sebagaimana telah dipertimbangkan dalam paragraf sebelumnya, frasa tersebut membuka potensi hilangnya hak konstitusional warga negara, seperti Pemohon, untuk ikut serta berpartisipasi dalam pemerintahan dengan ikut menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan di sisi lain memunculkan potensi hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak dan memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah permohonan Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas frasa “yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan” dalam Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 yang selengkapnya menyatakan, “Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan” beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 21 UU 44/2009 yang menyatakan, "Rumah Sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero", menurut Mahkamah, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa keharusan rumah sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero dapat dibenarkan secara
konstitusional, sehingga menurut Mahkamah permohonan Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 21 UU 44/2009 tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena pengujian konstitusionalitas frasa "yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan" dalam Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 beralasan menurut hukum, sehingga ketentuan yang tercantum dalam Pasal 17, Pasal 25, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 UU 44/2009, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 berubah maknanya sesuai amar putusan ini. Dengan demikian seluruh rumah sakit yang telah didirikan oleh badan hukum swasta yang bersifat nirlaba seperti perkumpulan atau yayasan dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah sebelum diberlakukannya Undang-Undang a quo tetap sah dan harus diperpanjang izinnya, sehingga tidak memerlukan perubahan status dengan membentuk badan hukum baru yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha perumahsakitan;
Menimbang bahwa Pemohon juga memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 63 ayat (3) UU 44/2009 terhadap UUD 1945, namun Mahkamah tidak menemukan keberadaan ayat (3) dalam Pasal 63 UU 44/2009 dimaksud, dan karenanya menurut Mahkamah permohonan Pemohon mengenai pengujian Pasal 63 ayat (3) UU 44/2009 tidak ada objeknya, sehingga permohonan a quo tidak dipertimbangkan;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
1. 1. Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai "Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, kecuali rumah sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba";
1. 2. Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, kecuali rumah sakit publik yang diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba";
1. 3. Pasal 17, Pasal 25, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072), yang merujuk pada Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini pada angka 1.1 dan angka 1.2;
1. 4. Pasal 17, Pasal 25, Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072), yang merujuk pada Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimaksud dalam amar putusan ini pada angka 1.1 dan angka 1.2;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Harjono, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh dua, bulan Mei, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 17.23 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai
Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Mardian Wibowo
- Di sisi lain terdapat beberapa rumah sakit yang badan hukumnya sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 namun justru mempunyai tata kelola yang kurang baik, yaitu tidak dapat membayar tenaga kesehatan dan pegawai lainnya dikarenakan badan hukum tersebut menggunakan keuntungan untuk ekspansi/mendirikan rumah sakit lagi.
- Tata kelola rumah sakit yang baik tidak ditentukan oleh badan hukumnya, tetapi tergantung banyak faktor, antara lain sumber daya manusia.
- Apabila ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 tetap diberlakukan maka diperkirakan akan berdampak sistemik pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian yang dilakukan oleh rumah sakit pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian pada masyarakat, pemerintah, maupun pada rumah sakit itu sendiri.
- Rumah sakit yang tidak bisa memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 memiliki dua pilihan, yaitu menutup kegiatan rumah sakitnya atau terus melakukan kegiatan tanpa izin.
- Apabila rumah sakit tersebut tutup maka masyarakat akan terkena dampak langsung berupa tidak mendapat pelayanan kesehatan dan akan terjadi PHK besar-besaran terhadap karyawan rumah sakit bersangkutan. Pemerintah juga rugi karena pada saat ini jumlah tempat tidur (rumah sakit) sangat kurang dibanding kebutuhan masyarakat.
- Apabila rumah sakit tersebut tetap menjalankan kegiatan tanpa izin maka akan terancam ketentuan pidana dalam Pasal 62 dan Pasal 63 UU 44/2009.
- Dengan tidak adanya izin rumah sakit, otomatis izin tenaga kesehatan (khususnya dokter) terkendala, yang pada akhirnya dokter akan berpraktik tanpa surat izin praktik.
- Rumah sakit terancam sanksi pidana akibat mempekerjakan dokter tanpa surat izin praktik, sebagaimana diatur Pasal 42 dan Pasal 80 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.
2. Dr. Irman Putra Sidin, S.H., M.H.
- Persoalan-persoalan negara tidak harus selalu dikonstruksikan solusinya dengan penjara pidana.
- Adalah lucu bahwa ada warga negara yang menjalankan fungsi membantu tugas negara, memberikan pelayanan rumah sakit yang tidak berorientasi profit, namun hanya karena tidak memenuhi syarat administratif berupa izin, yang bersangkutan harus menjadi narapidana selama dua tahun.
- Norma demikian tidak realistis dan tidak predictable, apalagi kalau hanya bermodalkan kalimat equality before the law, tentunya perumusan norma seperti ini justru membuat negara kehilangan proteksi konstitusionalnya terhadap warga atau kelompok warga negara.
- Pranata sanksi administratif perlu dikembangkan dalam proses legislasi agar kerja penegakan hukum pidana tidak terlalu berat. Orang yang bekerja tanpa
izin cukup diumumkan ke publik atau disegel bahwa status kegiatan dimaksud tanpa izin. Jikalau orang itu tetap menjalankan kegiatannya tanpa izin, maka orang tersebut bisa saja dikenakan sanksi denda sebesar profit yang didapatkan dari kegiatannya.
- Sanksi pidana penjara yang diancamkan oleh UU Rumah Sakit hanya karena masalah administratif sesungguhnya bertentangan dengan konstitusi bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, serta memajukan kesejahteraan umum.
- Ide pembentukan badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, bagi rumah sakit swasta dimaksudkan agar semua keuntungan yang dihasilkan rumah sakit harus dikembalikan ke rumah sakit untuk membiayai kegiatan operasional seperti membayar gaji pegawai, membeli obat, membeli alat kesehatan habis pakai, dan peralatan kesehatan lainnya. Keuntungan yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan operasional yayasan yang menjadi induknya yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan.
- Pengaturan mengenai bentuk badan hukum di bidang perumahsakitan bertujuan agar tercipta suatu tata hukum yang dapat mengarahkan semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit, memberikan perlindungan kepada pasien, masyarakat, dan sumber daya manusia di rumah sakit, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, serta terdapatnya kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi pemberi palayanan maupun bagi masyarakat sebagai penerima pelayanan.
- Spirit Undang-Undang a quo sulit dipungkiri sebagai sebuah spirit yang benar sehingga melahirkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Namun sebuah norma kebijakan atau politik hukum legislasi dalam realitasnya tidak cukup hanya bermodalkan spirit yang benar guna penegakan konstitusi.
- Sebuah norma yang hadir dengan mengesampingkan realitas atau kearifkan konstitusional sesungguhnya inkonstitusional meski memiliki spirit yang sulit diragukan keberadaannya.
- Jauh sebelum NKRI terbentuk, Muhammadiyah sudah menjalankan fungsi yang seharusnya dijalankan oleh sebuah negara seperti menjalankan amal usaha menolong kesengsaraan umum dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial kesehatan, atau kegiatan sosial lainnya.
- Jika Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," maka konstitusi via Mahkamah Konstitusi dapat menetapkan bahwa negara juga mengakui dan menghormati keberadaan sebuah organisasi perserikatan/perkumpulan yang tergolong istimewa yang telah menjalankan praktik kegiatan organisasinya yang sudah berlangsung sebelum NKRI terbentuk.
- Penetapan demikian dapat dikawinkan dengan ketetapan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negaranya.
- UUD 1945 via Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pengakuan atau kelembagaan konstitusional, tidak hanya kepada daerah yang memiliki keistimewaan atau satuan masyarakat hukum adat, tetapi mengakui dan menghormati keberadaan sebuah organisasi sebagai istimewa sepanjang dapat dibuktikan telah hadir sejak sebelum kemerdekaan, dan melakukan kegiatan amal usahanya, dan hingga kini masih eksis dengan syarat kegiatan tersebut tidak bisa dibuktikan bertentangan secara diametral dengan spirit konstitusi.
- Jikalaupun terdapat kekurangan dalam kegiatan perumahsakitan, maka Pemerintah harus membantu peningkatan kualitas tersebut, bukan malah menebar ancaman atas nama Undang-Undang.
- Norma Pasal 7 ayat (1) UU Rumah Sakit akan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, kecuali terhadap rumah sakit yang didirikan oleh organisasi masyarakat, perkumpulan, atau perserikatan yang telah melakukan kegiatan amal usaha sebelum masa kemerdekaan.
SAKSI PEMOHON
1. dr. Muhammad Ma'mun Sugri
- Saksi adalah Direktur dari RSU PKU Muhammadiyah Telanggung, Klaten.
- RSU PKU Muhammadiyah Telanggung, adalah rumah sakit umum milik Muhammadiyah.
- Izin RSU PKU Muhammadiyah Telanggung berakhir Oktober 2009, namun empat bulan sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan izin kepada Dinas Kesehatan Klaten dan KPT (Kantor Pelayanan Terpadu) Kabupaten Klaten.
- Selama Oktober 2009 hingga Agustus 2010 izin tidak dikeluarkan. Dinas Kesehatan menerangkan kepada saksi bahwa perihal izin ini baru pertama kalinya ditangani oleh Dinas Kesehatan, dan selain itu ada Undang-Undang baru.
- Rumah sakit yang dipimpin saksi tidak memiliki izin selama sembilan bulan.
- Pada Agustus 2010 diterbitkan izin sementara yang berlaku satu tahun. Selanjutnya harus ada izin tetap dengan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
- Sebelum izin sementara berakhir saksi telah berkomunikasi dengan Pemerintah dan KPT namun hingga izin sementara berakhir, tetap belum keluar izin tetap.
- Rumah sakit yang dikelola saksi beroperasi tanpa izin selama dua bulan, kemudian keluar izin sambil menunggu terbitnya Permenkes yang akan mengatur izin dimaksud.
- Selama tidak ada izin operasional, kondisi manajemen rumah sakit tidak kondusif karena memanajemen rumah sakit tanpa izin sangat beresiko.
- Kasus pasien tertentu sulit dirujuk karena risikonya besar bagi rumah sakit yang tanpa izin.
2. drg. Edi Sumarwanto
- Saksi adalah tenaga medis yang juga menjadi Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah dan pengurus Majelis Kesehatan MPKU Muhammadiyah.
- Sebuah Rumah Sakit Ibu dan Anak Muhammadiyah memiliki izin dari Departemen Kesehatan (ditandatangani Dirjen Pelayanan Medik Departemen Kesehatan) yang berakhir pada 2010.
- Izin rumah sakit tersebut akan habis, sekaligus RS tersebut ingin menjadi Rumah Sakit Umum.
- Sesuai dengan UU Rumah Sakit, Dinas Kesehatan meminta harus ada badan hukum khusus yang hanya membawahi rumah sakit. Akhirnya Persyarikatan Muhammadiyah Cabang yang memiliki RSIA tersebut mendirikan yayasan atau badan hukum tersendiri untuk bisa mendapatkan izin rumah sakit.
- Hal yang selanjutnya terjadi adalah status pegawai Muhammadiyah harus berubah status menjadi pegawai yayasan yang baru dengan kebijakan baru dan lebih selektif dalam merekrut SDM.
- Kemudian yayasan yang baru merasa lebih mandiri sehingga kebijakan dan programnya kadang tidak segaris dengan kebijakan-kebijakan Muhammadiyah.
- Selanjutnya RS tersebut menjadi sulit diajak bermusyawarah, karena merasa punya yayasan yang mandiri, sehingga Majelis Kesehatan merasa RS tersebut seperti hilang dari kepemilikan Muhammadiyah.
- Hal berikutnya adalah munculnya kekacauan dan kesalahpahaman, bahkan menimbulkan kerugian baik materi maupun non materi bagi Muhammadiyah karena aset-aset yang ada seperti sudah bukan milik Muhammadiyah lagi.
3. dr. Lukman Ali Husin, Sp.PD
- Saksi adalah Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum PP Muhammadiyah.
- Persyarikatan Muhammadiyah didirikan di Kampung Kauman, Yogyakarta, pada 8 Zulhijah 1330 Hijriah (18 November 1912) oleh Muhammad Darwis (K.H. Ahmad Dahlan).
- Persyarikatan Muhammadiyah merintis pendirian amal usaha rumah sakit dengan nama Penolong Kesengsaraan Umum, yang dalam kondisi bangsa masih terjajah berusaha menolong sambil mengembangkan amal usaha tersebut sepanjang era penjajahan Belanda, pendudukan Jepang, perjuangan kemerdekaan, hingga sekarang.
- Amal usaha Rumah Sakit Muhammadiyah memprioritaskan pelayanan untuk pasien dhuafa lebih besar daripada persentase yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu jumlah tempat tidur untuk kaum duafa rata-rata 30% dari total tempat tidur.
- Pemberlakuan UU 44/2009 membawa potensi kerugian sosial, bukan hanya bagi Muhammadiyah, tapi juga bagi masyarakat, yaitu pasien akan kehilangan pelayanan kesehatan, serta terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan rumah sakit, dokter, bidan, dan perawat.
- Sejak berdiri pada 1912 Muhammadiyah telah memiliki amal usaha yang tersebar di seluruh pelosok tanah air.
- Amal usaha pendidikan meliputi perguruan tinggi, sekolah tinggi atas, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, TK, pondok-pondok pesantren, dan sekolah luar biasa.
- Amal usaha bidang sosial meliputi panti asuhan, panti jompo, dan rehabilitasi cacat. Amal usaha di bidang kesehatan meliputi rumah sakit, rumah bersalin, BKIA, balai pengobatan, dan klinik.
- Berdasarkan standar WHO tempat tidur yang harus disediakan adalah 1 tempat tidur untuk 1.000 jiwa. Jumlah penduduk Indonesia pada 2012 adalah 237.641.326 jiwa, sehingga kebutuhan tempat tidur sebanyak 237.641. Tempat tidur yang tersedia pada 2012 adalah 168.656 tempat tidur sehingga masih kurang 68.985 tempat tidur.
- Adapun kebutuhan tempat tidur kelas III hanya tersedia 45.861, padahal penduduk miskin berjumlah 170.000.000, maka terdapat kekurangan 64.134 tempat tidur.
- Majelis PKU pada Tanwir Muhammadiyah Tahun 2012 di Bandung memprogramkan gerakan 1.000 tempat tidur untuk membantu di provinsi provinsi yang belum ada Rumah Sakit Muhammadiyah-nya dan daerah tertinggal, yaitu di Provinsi Nangroe Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jambi, Banten, Kalimantan Barat, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
- Gerakan 1.000 tempat tidur tersebut akan terhambat oleh Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 karena Muhammadiyah tidak hanya bergerak di bidang kesehatan saja, melainkan juga bergerak di bidang sosial dan pendidikan.
- Jika Rumah Sakit Muhammadiyah ditutup akan menimbulkan kerugian masyarakat. Amal usaha kesehatan Muhammadiyah yang berjumlah 457 akan kehilangan tempat tidur sekitar 16.940, kehilangan pasien rawat jalan 39.340 per hari, kehilangan pasien rawat inap sebanyak 12.350 per hari, pemutusan hubungan kerja sebanyak 56.900 berupa 8.120 dokter, 20.400 perawat, 1.100 bidan, dan 60.800 penunjang medis.
- Terdapat izin sepuluh rumah sakit Muhammadiyah yang habis masa berlakunya dan tidak memperoleh izin baru.
- Adapun mayoritas rumah sakit Muhammadiyah sudah akan habis masa berlaku izinnya, dan kemungkinan tidak akan mendapat izin diperpanjang jika tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang.
- Beberapa rumah sakit dan klinik Muhammadiyah sampai saat ini tetap melayani masyarakat walaupun tanpa izin.
- Persyarikatan Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa Muhammadiyah adalah suatu badan hukum, jadi hanya satu badan hukum. Semua rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, dan amal-amal sosial berada di bawah satu badan hukum.
4. dr. Atikah M. Zaki, MARS
- Saksi adalah Ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
- Aisyiyah adalah organisasi wanita Muhammadiyah yang didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada 19 Mei 1917 di Yogyakarta.
- Saat ini Aisyiyah berusia 96 tahun dan merupakan organisasi wanita tertua di Indonesia.
- Aisyiyah mempunyai kepengurusan di 33 provinsi, 370 pimpinan daerah setingkat kabupaten, 2.332 pimpinan cabang setingkat kecamatan, dan 6.924 pimpinan ranting tingkat kelurahan.
- Amal usaha Aisyiyah terdiri lebih dari 10.000 sarana pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak, SD, SMP, sekolah kejuruan, boarding school, madrasah, dan pesantren-pesantren putri di seluruh Indonesia.
- Di bidang kesehatan Aisyiah memiliki STIKes, akademi bidan, akademi farmasi, akademi perawat, S1 keperawatan, dan lain-lain, sebanyak 14.
- Amal usaha kesehatan berjumlah 280 unit yang terdiri dari 15 rumah sakit umum dan sisanya adalah rumah sakit bersalin, rumah bersalin, BKIA, dan klinik.
- Aisyiyah juga memiliki 113 panti asuhan, panti jompo, dan 5.503 kelompok koperasi. Semua amal usaha tersebut mencantumkan Muhammadiyah di dalam perizinannya sebagai badan hukum. Semua amal usaha tersebut akan tercerai-berai karena sebuah Undang-Undang.
- UU 44/2009 mengharuskan izin mendirikan sarana kesehatan hanya oleh yayasan yang hanya mengurusi kesehatan, sehingga terjadi kebingungan di antara pengurus rumah sakit, rumah bersalin, BKIA, dan klinik yang izinnya
habis/hampir habis, atau yang akan mendirikan klinik atau rumah sakit baru karena perpanjangan izin ditolak, oleh karena pemiliknya bukan yayasan.
- Menjelang dilaksanakannya SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) di bidang kesehatan yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2014 semua klinik harus mendaftar ulang di dinas kesehatan untuk menjadi klinik pratama. Aisyiyah paling merasakan dampak karena sekitar 218 rumah bersalin, Balkesmas, BKIA, dan klinik Aisyiah, harus diubah izinnya menjadi klinik pratama, yang perubahan izin tersebut terganjal Undang-Undang.
- Terdapat 96 rumah sakit Aisyiyah dan Muhammadiyah yang harus diurus ulang izinnya untuk menjadi rumah sakit rujukan.
- Saat ini yang betul-betul habis izinnya adalah 23 rumah sakit Muhammadiyah dan Aisyiah.
- Seandainya 218 klinik-klinik tidak mendapatkan izin sampai dengan diberlakukannya SJSN tanggal 1 Januari 2014 nanti, maka sekian ratus ribu masyarakat yang seharusnya dapat dilayani menjadi tidak dapat dilayani.
- Pemerintah seharusnya berterima kasih kepada Muhammadiyah dan Aisyiyah karena Pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang untuk mendirikan rumah sakit atau klinik; tidak perlu mengeluarkan uang untuk menggaji ribuan karyawan rumah sakit; tidak perlu mengeluarkan uang milyaran rupiah untuk membeli peralatan-peralatan canggih dan obat-obatan; serta tidak perlu mengeluarkan uang untuk pengadaan ambulans dan lain sebagainya.
- Muhammadiyah dan Aisyah tidak pernah meminta imbalan apa pun dari Pemerintah namun setelah 100 tahun, amal usaha kesehatan tersebut terancam bubar dan tercerai-berai karena satu kata "hanya" dalam UU 44/2009.
III. Penjelasan Pemerintah atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Bahwa tujuan Bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional. Sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan peringkat keilmuan dan spesialisasinya, masing-masing berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat juga harus diikuti oleh seluruh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu.
Bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sehingga untuk itu diperlukan pengaturan mengenai rumah sakit. Pengaturan penyelenggaraan rumah sakit bertujuan untuk:
a. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
b. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan sumber daya manusia di rumah sakit.
c. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit, dan
d. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah sakit.
Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 17, Pasal 21, Pasal 25 ayat (5), Pasal 62, Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit bertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut.
1. Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan Ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit yang mewajibkan rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut.
a. Dalam zaman modern, dunia kedokteran ditandai dengan profesionalisasi yang semakin lama semakin besar. Rumah sakit harus dijalankan menurut manajemen yang andal, dan efektif, dan akuntabel. Manajemen yang baik sekarang, merupakan suatu ciri khas dari rumah sakit sebagaimana diakui juga oleh ERSI (Etika Rumah Sakit Indonesia) yang menegaskan bahwa rumah sakit harus berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pelayanan rumah sakit. Dan rumah sakit harus dikelola secara profesional untuk optimalisasi penggunaan sumber dana dan sumber dayanya.
b. Kompleksitas permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan perubahan paradigma pengelolaan rumah sakit, membutuhkan bentuk hukum rumah sakit. Khususnya, pada rumah sakit swasta yang berbentuk badan hukum dikelola secara profesional dan berfokus hanya pada kegiatan usaha perumahsakitan. Pengelolaan rumah sakit yang profesional dan berfokus pada kegiatan usaha perumahsakitan, mengandung arti melakukan penerapan prinsip-prinsip pengelolaaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip-prinsip pengelolaan klinik yang baik (good clinical governance). Sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 36 Undang-Undang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa setiap rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik. Oleh karena itu, ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit tidak dapat dilepaskan dari kehendak untuk mewujudkan prinsip-prinsip
pengelolaan perusahaan yang baik dan prinsip-prinsip pengelolaan klinik yang baik.
c. Urgensi pandangan hukum rumah sakit swasta yang dikelola secara profesional dan berfokus hanya pada kegiatan usaha perumahsakitan dapat dijelaskan dalam hubungannya dengan asas hukum rumah sakit, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Rumah Sakit dan Penjelasannya. Khususnya asas etika dan profesionalitas, yang berarti penyelenggaraan rumah sakit dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki etika profesi dan sikap profesional, serta mematuhi etika rumah sakit dan asas nilai perlindungan dan keselamatan pasien. Yang berarti, penyelenggaraan rumah sakit tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memerhatikan perlindungan dan keselamatan pasien.
d. Bahwa dalam Undang-Undang Rumah Sakit, tuntutan pengelolaan rumah sakit untuk prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik, bukan hanya diwajibkan kepada rumah sakit swasta, tetapi juga rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah yang juga diwajibkan berbentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) dari instansi yang bertugas di bidang kesehatan, instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah (LTD) dengan pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga diharapkan pengelolaan keuangan rumah sakit pemerintah dan pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat. Undang-Undang Rumah Sakit tidak membagi klasifikasi rumah sakit berdasarkan kelas pemerintah dan swasta. Namun, klasifikasi diatur berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Rumah Sakit.
e. Dalam negara hukum Indonesia modern seperti sekarang ini, setiap orang, atau badan, atau perkumpulan mempunyai kedudukan hukum agar dapat berinteraksi secara hukum dengan mempunyai hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendapatkan
pengakuan hukum dan dapat berinteraksi secara hukum dalam negara hukum Indonesia, maka seseorang, atau badan, atau perkumpulan, seharusnya mempunyai status hukum, yaitu sebagai subjek hukum. Seseorang atau badan perkumpulan yang tidak mempunyai status sebagai subjek hukum, maka orang atau badan perkumpulan tersebut tidak dapat menjalankan hak dan kewajiban hukumnya karena mereka tidak mempunyai kemampuan hukum dan seharusnya statusnya berada di bawah pengampuan. Bahwa menurut hukum, untuk dapat melakukan perbuatan dan hubungan hukum perlu memiliki kedudukan hukum sebagai subjek hukum. Rumah sakit yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, dapat memiliki kapasitas sebagai subjek hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara otonom dan mandiri. Selain itu, ketentuan a quo bertujuan untuk melindungi usaha rumah sakit agar terhindar dari risiko akibat kegiatan usaha lain yang dimiliki oleh badan hukum pemilik rumah sakit, vide penjelasan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit. Demikian pula bahwa sebagian rumah sakit diharapkan tidak hanya bertujuan mencari keuntungan, namun juga memiliki fungsi sosial, sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 mengenai kewajiban rumah sakit.
f. Dengan berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, diharapkan pengelolaan rumah sakit dilaksanakan sesuai dengan tujuan pelayanan kesehatan dengan menerapkan manajemen rasional, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance tanpa meninggalkan peranan para pendiri atau penyelenggara, yaitu yayasan, koperasi, atau perkumpulan.
2. Terhadap anggapan Pemohon yang mengatakan bahwa ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Rumah Sakit merugikan Pemohon karena semua Rumah Sakit Muhammadiyah yang dimiliki Pemohon menjadi tidak memiliki kepastian hukum dan terancam dicabut atau tidak diperpanjang izin operasionalnya karena tidak berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya khusus bidang perumahsakitan.
Menurut Pemerintah ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Rumah Sakit harus ditafsirkan dan dipahami dalam hubungannya dengan Pasal 25 ayat (5)
Undang-Undang Rumah Sakit yang menyatakan, "Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."
Pengaturan izin rumah sakit dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (5) dalam hubungannya dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit merupakan upaya Pemerintah untuk menertibkan pendirian dan pengelolaan rumah sakit swasta agar dapat mewujudkan asas-asas hukum rumah sakit, tujuan rumah sakit, tugas rumah sakit, fungsi rumah sakit yang dinyatakan di dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Rumah Sakit, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Selain itu, Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (5) dalam hubungannya dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit tidak menghambat apalagi menghilangkan hak peranan para pendiri atau penyelenggara, dalam hal ini yayasan, koperasi, atau perkumpulan sebagai badan hukum untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, menurut Pemerintah ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Rumah Sakit merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, dan Pasal 16 yang merupakan sanksi administratif berupa tidak diberikannya izin mendirikan, dicabut, atau tidak diperpanjangnya izin operasionalnya rumah sakit.
Hal demikian semata-mata untuk menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan efektif kepada masyarakat berbasis pada etika, profesionalitas, serta keselamatan pasien di rumah sakit.
3. Bahwa ketentuan Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit merupakan bentuk sanksi pidana, di mana hal ini diperlukan sebagai upaya memperkuat sanksi administratif dalam Undang-Undang Rumah Sakit dengan tujuan untuk melindungi dan menyelematkan pasien dari risiko pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit swasta yang tidak berizin, namun memaksakan diri untuk operasional.
Ketentuan pidana pada Pasal 62 dan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Rumah Sakit justru melindungi: pertama, pasien dan masyarakat padaumumnya dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang tidak aman, tidak
bermutu, diskriminatif, dan tidak efektif, sehingga tidak mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, khususnya oleh badan hukum khusus rumah sakit swasta, yang dapat berisiko terjadinya malpraktik medis terhadap pasien atau risiko hukum lainnya; kedua, melindungi badan hukum khusus rumah sakit swasta itu sendiri dari risiko dan tanggung gugat terhadap risiko berupa malpraktik medis atau risiko hukum lainnya yang timbul dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang tidak aman, tidak bermutu, diskriminatif, dan tidak efektif, sehingga tidak mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
IV. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa permohonan pengujian Undang-Undang a quo berkenan untuk memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Selain itu, Presiden mengajukan seorang ahli yang telah didengar keterangannya dalam sidang 15 Juli 2013, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut.
dr. Eddi Junaidi, Sp.OG, S.H., M.Kes.
- Ahli berbicara sebagai pribadi dan mewakili Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
- PERSI adalah organisasi yang menghimpun dan mewakili rumah sakit-rumah sakit di Indonesia.
- Ahli pernah menjadi direktur sebuah Rumah Sakit swasta tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 di bawah yayasan yang membidangi berbagai bidang usaha.
- Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan harus mengutamakan kemanusiaan dan mendahulukan fungsi sosialnya.
- Untuk mencapai pelayanan kesehatan yang baik, bermutu, profesional, dan diterima pasien, perlu insan perumahsakitan yang handal di mana mereka terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan rumah sakit. Namun terdapat banyak kesulitan padahal rumah sakit sudah mengikuti kaidah-kaidah peraturan perundangan yang berlaku, sehingga masih sering terdengar ketidakpuasan pasien akan pelayanan kesehatan yang mereka terima.
- Kompleksitas pelayanan kesehatan pada masa kini didorong oleh beberapa faktor antara lain sebagai berikut:
1. Semakin kuatnya tuntutan pasien atau masyarakat akan pelayanan yang bermutu, efektif, dan efisien.
2. Standar pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran.
3. Latar belakang pasien amat beragam (tingkat pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya).
4. Pelayanan kesehatan melibatkan berbagai disiplin dan institusi.
- Paling sedikit terdapat tiga bentuk kelompok yang mempunyai kepentingan atas rumah sakit, yaitu:
1. Anggota dewan penyantun.
2. Manajemen rumah sakit.
3. Tenaga medis, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
- Hubungan kerja antara ketiga kelompok ini lebih merupakan pembagian kekuasaan daripada pembagian kerja, karena masing-masing kelompok berfungsi secara independen. Pembagian kekuasaan ini masih berlaku bagi rumah sakit nirlaba di bawah yayasan.
- Globalisasi telah menciptakan tantangan yang menghadapkan para pelaku pelayanan rumah sakit, baik Pemerintah maupun swasta, berada pada dua pilihan, yaitu masuk dalam arena kompetisi dengan melakukan perubahan dan perbaikan, atau keluar arena kompetisi tanpa dibebani perubahan dan perbaikan.
- Fungsi sosial adalah fungsi yang melekat pada institusi rumah sakit apa pun bentuk orientasi dan pola kepemilikannya. Perubahan ini terjadi akibat pelayanan rumah sakit dituntut untuk lebih memfokuskan pada kebutuhan pelanggan sejalan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik dan perkembangan teknologi. Penyelenggaraan pelayanan rumah sakit tidak terlepas dari risiko dari yang ringan sampai berat dan fatal (kehilangan nyawa).
- Hal-hal tersebut mengharuskan organisasi rumah sakit menerapkan konsep organisasi dan manajemen yang mengutamakan akurasi, ketelitian, serta kehati-hatian yang tinggi. Maka seluruh aspek-aspek humanisme seperti sosial,
etika, dan profesionalisme merupakan landasan utama pada penyelenggaraan rumah sakit. Hal demikian tidak berbeda dengan ketentuan Pasal 2 UU 44/2009.
- Konsep inti penyelenggaraan pelayanan rumah sakit adalah mengobati atau merawat pasien yang datang untuk meminta bantuan pengobatan/menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatannya, baik secara rutin maupun emergency.
- Sebuah rumah sakit sebaiknya memiliki badan hukum tersendiri khusus di bidang perumahsakitan.
- Tujuan dari UU Rumah Sakit, seperti dinyatakan pada Pasal 3 huruf d adalah, “...memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah sakit.”
- Sebagai contoh, pada saat pasien merasakan pelayanan kurang memuaskan, maka pasien akan mempertanyakan kepada pihak rumah sakit. Jika terdapat tuntutan kepada rumah sakit maka harus ada kejelasan mengenai siapa dan apa bentuk subjek hukum yang dimiliki rumah sakit. Hal ini untuk mempermudah pasien memperoleh kepastian hukum dari rumah sakit.
- Jika rumah sakit mengalami kerugian akibat prinsip nirlaba maka akan mempengaruhi kegiatan lain di luar rumah sakit, begitu juga sebaliknya, apabila rumah sakit memperoleh untung dikhawatirkan hasil keuntungan tersebut tidak langsung dapat dipergunakan kembali oleh rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.
- Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan (yang berkualitas) sesuai dengan kaidah-kaidah dari pelayanan kesehatan yang modern.
- Profesionalisme kegiatan rumah sakit erat hubungannya dengan badan hukum. Dalam badan hukum perumahsakitan, pemilik dapat langsung memutuskan apa yang akan dilaksanakan oleh rumah sakit tersebut.
e. Bahwa Rumah sakit sebagai suatu lembaga pemberi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, yang meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif,
sehingga untuk itu diperlukan pengaturan mengenai rumah sakit. Pengaturan penyelenggaraan rumah sakit bertujuan:
1) Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
2) Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit, dan sumber daya manusia di rumah sakit.
3) Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit, dan
4) Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan rumah sakit.
f. Pemaknaan dan pemahaman rumah sakit menurut Undang-Undang Rumah Sakit sebagaimana diuraikan di atas, menegaskan telah terjadi perubahan paradigma pengelolaan rumah sakit, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan rumah sakit harus dijalankan menurut manajemen yang andal dan efektif.
g. Bahwa rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran, kemajuan teknologi, dan kemajuan kehidupan sosial masyarakat harus tetap mampu mendorong dan meningkatkan, serta memberdayakan rumah sakit dalam pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
h. Bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks, yang antara lain karena berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuan yang saling berinteraksi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat, yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka memberikan pelayanan yang bermutu, mengakibatkan semakin kompleksnya pengelolaan rumah sakit.
i. Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Rumah Sakit menyebutkan rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta. Kemudian ketentuan Pasal 7 ayat (4) menyebbutkan rumah sakit yang didirikan oleh swasta, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.
Penjelasan Pasal 7 ayat (4) tersebut menyebutkan kegiatan usahanya bergerak di bidang perumahsakitan dimaksudkan untuk melindungi usaha rumah sakit agar terhindar dari risiko akibat kegiatan usaha lain yang dimiliki oleh badan hukum pemilik rumah sakit.
j. Bahwa secara teoritis rumah sakit memenuhi syarat sebagai suatu badan hukum. Suatu badan dapat dikatakan sebagai badan hukum karena ditetapkan oleh peraturan perundangundangan kebiasaan atau yurisprudensi, dengan syarat sebagai berikut.
1) Ada harta kekayaan yang dipisahkan.
2) Ada hak-hak dan kewajiban.
3) Ada tujuan tertentu.
4) Ada organ atau pengurus dalam badan tersebut.
Dengan demikian, rumah sakit dapat dikatakan sebagai badan hukum karena memiliki harta kekayaan terpisah. Tujuan ada pengurus, ada hak-hak dan kewajiban, maka rumah sakit dapat menjadi subjek hukum yang menjadi pihak dalam sidang pengadilan dan perjanjian.
k. Bahwa pembentukan badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, bagi rumah sakit swasta dimaksudkan agar semua keuntungan yang dihasilkan oleh rumah sakit harus dikembalikan ke rumah sakit untuk membiayai kegiatan operasional, seperti membayar gaji pegawai, membeli obat, membeli alat kesehatan habis pakai, dan peralatan kesehatan lainnya. Keuntungan yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan tersebut tidak digunakan untuk kegiatan operasional yayasan yang menjadi induknya, yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan.
I. Bahwa pengaturan mengenai bentuk badan hukum di bidang perumahsakitan, bertujuan agar tercipta suatu tatanan hukum yang dapat mengarahkan semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit. Memberikan perlindungan kepada pasien, masyarakat, dan sumber daya manusia di rumah sakit, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, serta terdapatnya kepastian hukum dan perlindungan hukum. Baik bagi pemberi pelayanan maupun bagi masyarakat sebagai penerima pelayanan.
m. Bahwa pendirian rumah sakit harus berbadan hukum, walaupun sifatnya mencari keuntungan. Tujuan usaha di dalam akta pendiriannya harus dinyatakan khusus untuk perumahsakitan, dalam arti tidak boleh satu badan
perseroan dagang atau usaha yang sekaligus menjadi rumah sakit. Jika tidak diatur dalam bentuk badan hukum di bidang perumahsakitan, dikhawatirkan pengembangan rumah sakit akan jauh dari tujuan pendiriannya, yaitu hanya berorientasi mencari keuntungan semata dan menjadi komersial. Akibatnya hal tersebut justru dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dan rendahnya mutu pelayanan rumah sakit.
n. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, DPR berpendapat ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terkait frasa "yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan" tidaklah bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
o. Terhadap Pengujian Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Rumah Sakit, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut.
1. Ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Rumah Sakit harus dipahami dalam hubungannya dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Rumah Sakit yang menyatakan, "Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."
2. Pengaturan izin rumah sakit dalam Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (5) juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Rumah Sakit, guna menertibkan pendirian dan pengelolaan rumah sakit swasta agar dapat mewujudkan asas-asas hukum rumah sakit, tujuan rumah sakit, tugas rumah sakit, dan fungsi rumah sakit yang dinyatakan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Rumah Sakit. Ketentuan pasal-pasal a quo sama sekali tidak menghambat, apalagi menghilangkan hak peranan para pendiri atau penyelenggara (yayasan, koperasi, perkumpulan) sebagai badan hukum untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
3. Berdasarkan hal tersebut, menurut DPR, ketentuan Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (5) Undang-Undang Rumah Sakit merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 yang merupakan sanksi administratif berupa tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin
operasional rumah sakit. Hal demikian, semata-mata untuk menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan efektif kepada masyarakat berbasis kepada etika, profesionalitas, serta keselamatan pasien rumah sakit.
p. Terhadap pengujian ketentuan Pasal 62, Pasal 63, dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Rumah Sakit, DPR berpendapat bahwa ketentuan pasal-pasal a quo merupakan bentuk sanksi pidana yang dirumuskan untuk memperkuat sanksi administratif dalam Undang-Undang Rumah Sakit yang pada akhirnya juga tujuan untuk melindungi dan menyelamatkan pasien dari risiko malapraktik medis. Dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh rumah sakit swasta yang tidak berizin, namun memaksakan diri untuk operasional.
Di sisi lain, keharusan untuk mengubah badan hukum perkumpulan atau yayasan yang selama ini menyelenggarakan penyediaan fasilitas rumah sakit akan mengakibatkan risiko ditutup atau terhentinya pelayanan rumah sakit yang ada, yang hal demikian justru bertentangan dengan maksud pembentukan Undang-Undang a quo. Apalagi apabila perkumpulan atau yayasan yang sekarang mengelola rumah sakit mengalami kesulitan untuk mengubah bentuk badan hukum penyelenggaraan rumah sakit yang terpisah dari badan hukum induknya. Hal demikian secara tidak langsung akan merugikan hak dan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan;
Terhadap argumen Pemerintah yang menyatakan bahwa hanya rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum khusus yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan yang memiliki kapasitas sebagai subjek hukum untuk melaksanakan hak dan kewajibannya secara otonom dan mandiri, menurut Mahkamah adalah dalil yang tidak tepat. Mahkamah berpendapat bahwa untuk melakukan pengelolaan rumah sakit secara otonom dan mandiri tidak harus memerlukan badan hukum yang dikhususkan bergerak di bidang perumahsakitan,
karena sebenarnya pihak yang sangat membutuhkan sifat otonom dan mandiri adalah manajemen ketatalaksanaan keseharian rumah sakit. Kebutuhan akan sifat otonom dan mandiri tersebut, menurut Mahkamah tidak akan terhambat hanya karena rumah sakit tidak didirikan dengan badan hukum yang khusus bergerak di bidang perumahsakitan.
Meskipun rumah sakit didirikan dengan bentuk badan hukum yang khusus bergerak di bidang perumahsakitan, namun jika pemegang saham mayoritas berkehendak untuk mengekang kemandirian dan otonomi manajemen keseharian rumah sakit, maka tujuan pembentuk Undang-Undang a quo tidak akan tercapai. Hal demikian menunjukkan bahwa yang sebenarnya perlu diatur agar tujuan penyelenggaraan rumah sakit tercapai bukan dengan mengatur rumah sakit harus berbentuk badan hukum khusus – karena bentuk badan hukum khusus tidak identik dengan kualitas layanan rumah sakit – melainkan dengan memastikan bahwa apapun pilihan bentuk badan hukum rumah sakit tersebut, semua badan hukum dimaksud mengakomodasi tujuan ideal pelayanan rumahsakit;
Menurut Mahkamah, perlindungan terhadap usaha rumah sakit bukan hanya dapat diberikan manakala usaha rumah sakit tersebut berbentuk badan hukum yang khusus bergerak di bidang perumahsakitan. Rumah sakit yang berbentuk badan hukum lain pun, karena sifatnya sebagai badan hukum, tentu mendapatkan jaminan pula akan keberlangsungan unit usaha yang berada di bawah naungannya berdasarkan konstitusi. Jika Pasal 7 ayat (4) UU 44/2009 dan Penjelasannya dimaksudkan oleh pembentuk Undang-Undang untuk memberikan perlindungan kepada rumah sakit dari risiko adanya kerugian unit usaha lain selain rumah sakit yang berada di bawah badan hukum yang sama, maka menurut Mahkamah potensi terjadinya kerugian atau kegagalan unit usaha rumah sakit dimaksud hanya terjadi pada badan hukum perseroan terbatas yang melaksanakan usaha rumah sakit privat dan risiko demikian tidak terjadi pada badan hukum swasta yang nirlaba, misalnya perkumpulan atau yayasan. Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-Undang telah salah mempersepsikan seluruh rumah sakit sebagai “usaha”, padahal tidak selalu rumah sakit itu sebagai badan usaha, seperti rumah sakit yang dilaksanakan oleh badan-badan sosial misalnya yayasan dan perkumpulan yang merupakan bagian dari kegiatan amal sosial dari yayasan atau perkumpulan tersebut. Dengan demikian, keharusan membentuk badan hukum yang khusus untuk menyediakan fasilitas pelayanan rumah sakit
tidak dapat diberlakukan sama untuk semua rumah sakit. Ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan bagi rumat sakit publik yang tidak bertujuan profit;
Menguji (Pengujian UU)