Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 34/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: Antasari Azhar, S.H., M.H.
Pekerjaan: Pensiunan Jaksa
Alamat: Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka – 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai Pemohon I;
2. Nama: Ida Laksmiwaty S.H.
Pekerjaan: Swasta/Ibu rumah tangga
Alamat: Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka – 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai Pemohon II;
3. Nama: Ajeng Oktarifka Antasariputri
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jalan Merbabu Blok A Nomor 13 Giriloka – 2 BSD, Tangerang Selatan; sebagai Pemohon III;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Maret 2013, memberi kuasa kepada 1) Arif Sahudi, S.H., M.H., 2) Nursito, S.H., M.H., 3) Daim Susanto, S.HI., dan 4) Kurniawan Adi Nugroho, S.H., kesemuanya adalah advokat pada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Denpasar II Nomor 46 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 April 2013, memberi kuasa kepada 1) Sigit N. Sudibyanto, S.H., 2) W. Agus Sudarsono, S.H., 3) Dwi Nurdiansyah Santoso, S.H., 4) Utomo Kurniawan, S.H., kesemuanya adalah advokat pada Kartika Law Firm yang beralamat di Jalan Alun-Alun Utara Nomor 1 (Bangsal Patalon), Surakarta, dan 5) Poltak Ike Wibowo, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Boyamin Poltak Kurniawan Law Firm yang beralamat di Jalan Denpasar II Nomor 46 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Seluruhnya disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan saksi dan ahli para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti surat/tulisan para Pemohon;
Membaca kesimpulan tertulis para Pemohon dan Pemerintah;
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan dengan permohonan bertanggal 8 Maret 2013, yang kemudian diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 113/PAN.MK/2013 pada tanggal 8 Maret 2013 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 18 Maret 2013 dengan Nomor 34/PUU-XI/2013, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 April 2013, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (vide bukti P-2) terhadap UUD 1945 adalah:
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi “ menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang pada intinya menyebutkan secara hierarkis kedudukan UUD 1945 adalah lebih tinggi dari Undang-Undang. Oleh karena itu, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 ( constitutie is de hoogste wet). Jika terdapat ketentuan dalam Undang-Undang yang bertentangan dengan UUD 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan memutus permohonan pengujian undang-undang dalam perkara ini
II. Kedudukan Pemohon ( Legal Standing) dan Kerugian Pemohon Legal Standing:
1. Bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), menyatakan “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”, yang telah dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2. Bahwa agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka orang atau pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya dalam permohonannya yaitu apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum atau lembaga negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) sebagai akibat diberlakukannya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
3. Bahwa atas dasar ketentuan tersebut para Pemohon perlu terlebih dahulu menjelaskan kualifikasinya, hak konstitusi yang ada pada para Pemohon, beserta kerugian spesifik yaitu:
a. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya dalam hal ini Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU 8/1981).
b. Bahwa Pemohon I adalah Terpidana pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada tanggal 11 Februari 2010. Putusan mana telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde) dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010;
c. Bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010, Pemohon I mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dan diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 117PK/Pid/2011 tanggal 13 Februari 2012, yang memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon I;
d. Bahwa karena telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, maka berdasarkan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981, Pemohon I tidak memiliki upaya hukum lain untuk membersihkan namanya, jika suatu saat terdapat bukti baru, yang memberikan putusan yang berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Februari 2010 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010;
e. Bahwa Pemohon II adalah istri dari Pemohon I yang merasakan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh Pemohon I.
f. Bahwa Pemohon III adalah anak kandung dari Pemohon I yang merasakan kerugian dan penderitaan yang dialami oleh Pemohon I.
4. Bahwa pada saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa Pemohon I telah melakukan terror kepada korban melalui SMS. Salah satu SMS yang dijadikan dalil Jaksa Penuntut Umum adalah SMS pada bulan Februari 2009 yang berbunyi " maaf mas masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai terblow up tahu konsekwensinya ".
5. Bahwa menurut keterangan ahli Dr. Ir. Agung Agung Harsoyo, M.Sc, M.Eng, dalam rentang waktu antara Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasrudin.
Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, tapi tidak ada catatan adanya SMS balasan dari Antasari. Sedangkan Chip HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang berisi SMS ancaman rusak, tidak bisa dibuka.
6. Bahwa Dr Ir Agung Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng, pada keterangannya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menduga, SMS tersebut dikirimkan melalui web server;
7. Bahwa Pemohon I telah melakukan upaya membongkar rekayasa teknologi dengan melaporkan keberadaan SMS gelap dan misterius kepada Mabes Polri dan diberi janji laporan ini akan ditindaklanjuti, namun sampai saat ini laporan dan janji tersebut tidak terealisasi (vide bukti P-17).
8. Bahwa Pemohon I telah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali berdasar alasan dan bukti yang cukup kuat serta didukung oleh sebagian besar tokoh dan masyarakat Indonesia namun tetap ditolak oleh MA (vide bukti P-8 dan bukti P-9).
9. Bahwa Pemohon I telah melaporkan dugaan rekayasa dan konspirasi kasus yang menimpa dirinya kepada Komisi Yudisial (KY) di mana KY telah menemukan kejanggalan dan pelanggaran etik hakim serta membuat rekomendasi sanksi kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun Mahkamah Agung mengabaikannya (pemberitaan media massa akan menjadi bukti).
10. Bahwa terhadap sikap MA yang mengabaikan rekomendasi KY telah mendapat kecaman dan kritikan dari berbagai pihak termasuk mantan Ketua MK Jimli Asshiddiqie (pemberitaan media masa akan menjadi bukti).
11. Bahwa karena telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, maka berdasarkan pasal 268 ayat (3) UU 8/1981, Pemohon I tidak memiliki upaya hukum lain untuk membersihkan namanya, jika suatu saat terdapat tehnologi yang dapat mengungkap siapa sebenarnya pengirim SMS tersebut kepada korban;
12. Bahwa para Pemohon juga berkehendak membantu penegakan hukum dalam rangka mencari pelaku sesungguhnya yang telah membunuh Alm.
Andi Nasrudin Zulkarnaen.
13. Bahwa segala upaya yang ditempuh Pemohon I untuk melakukan pembelaan diri belum memperoleh hasil, maka menjadi hak dan kewajiban Pemohon untuk mengajukan Pengujian Undang-Undang dalam perkara a quo;
14. Bahwa setiap kejahatan akan memberikan pintu kebenarannya secara tidak terduga misalnya pelaku pembunuh yang sebenarnya akan memberikan pengakuan dikemudian hari sebagai bentuk penyesalan dan penebusan dosa, sehingga hukum harus tetap memberikan pintunya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.
Kerugian Pemohon:
1. Bahwa rasa keadilan telah tereliminir oleh ketentuan yang membatasi pengajuan Peninjauan Kembali untuk kedua kalinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji sehingga Pemohon tidak dapat memperjuangkan hak keadilan di depan hukum sebagai warga negara Indonesia [vide Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945];
2. Bahwa berdasarkan prinsip keadilan dan asas persamaan kedudukan dalam hukum ( equality before the law), hak para Pemohon sebagai rakyat dan sebagai warga negara Indonesia atas keadilan tidak terakomodir oleh Undang-Undang yang diajukan untuk diuji materiil yang menutup kemungkinan bagi para Pemohon untuk mencapai keadilan sehingga dalam hal ini para Pemohon merasa didzolimi atas Undang-Undang tersebut. Dengan demikian, adanya Undang-Undang yang melarang dilakukannya peninjauan kembali untuk kedua kalinya setelah ditemukannya novum sesungguhnya menciderai rasa keadilan ( sense of justice) pencari keadilan ( yustitiabelen);
3. Bahwa larangan terhadap peninjauan kembali untuk kedua kalinya setidak-tidaknya mengabaikan prinsip dan nilai keadilan materiil/substansial, prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi warga negara untuk memperjuangkan keadilan, dan bertolak belakang dengan hukum responsif dan progresif, sehingga untuk pencarian keadilan tidak boleh ada pembatasan;
4. Bahwa dalam doktrin hukum pidana letak keadilan lebih tinggi daripada kepastian hukum, sehingga apabila harus memilih maka keadilan mengeyampingkan kepastian hukum. Dengan demikian pengajuan Peninjauan Kembali oleh korban atau ahli warisnya dan dapat diajukan lebih dari sekali adalah dalam rangka mencari dan memperoleh keadilan harus diberi peluang walaupun mengeyampingkan kepastian hukum. Di sisi lain PK jelas-jelas tidak menghalangi eksekusi putusan pidana, sehingga sebenarnya tidak ada relevansinya dengan kepastian hukum.
5. Bahwa akibat Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981, jika suatu saat terdapat tehnologi atau software-software tertentu yang dapat mendeteksi aliran SMS yang diterima Alm. Nasrudin Zulkarnaen, yang menurut Pemohon I (dan berdasarkan keterangan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) tidak terbukti dikirimkan dengan menggunakan nomor Pemohon I, maka Pemohon I tetaplah kehilangan kesempatan atau peluang untuk melakukan upaya hukum agar dibebaskan dari hukuman;
6. Bahwa Pasal 263 ayat (1) UU 8/1981 menyatakan:
a. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Sebagai konsekuensi dari Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981, jika suatu saat terdapat bukti baru berdasarkan ilmu pengetahuan dan tehnologi, misalnya terdapat tehnologi atau software-software yang dapat membersihkan nama baik Pemohon I, maka Pemohon II dan Pemohon III tetap tidak dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Hal ini terjadi karena Pemohon I telah menggunakan upaya hukum Peninjauan Kembalinya.
7. Bahwa pada prinsipnya nilai keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut di atas dapat disimpulkan keadilan merupakan pilar penegakan hukum di Indonesia sehingga para pencari keadilan diberikan hak untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya. Akan tetapi dalam Undang - Undang yang dimohonkan untuk diuji membatasi para pencari keadilan untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya sehingga hal ini bertentangan prinsip keadilan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
III. Tidak Nebis In Idem
1. Bahwa Pasal 60 UU MK, menyatakan:
“Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.”
Perkecualian terhadap Pasal 60 UU MK tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, yang dalam Pasal 42 menyatakan:
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Terlepas dari ketentuan ayat (1) diatas, permohonan pengujian UU terhadap muatan ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
2. Bahwa Pengujian Undang Undang ini berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010 dan Nomor 64/PUU-VIII/2010 dengan alasan:
a. Bahwa Pengujian perkara Nomor 16/PUU-VIII/2010 dan perkara Nomor 64/PUU-VIII/2010 tidak mendasarkan batu uji Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, di mana materi pokoknya berupa pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencari dan mendapatkan keadilan. Permohonan yang diajukan ini mendalilkan pada batu uji Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak nebis in idem;
b. Bahwa permohonan pengujian Undang-Undang ini bersifat konstitusional bersyarat, berbeda dengan pengujian sebelumnya yang meminta pasal yang diuji bertentangan sepenuhnya dengan UUD 1945 sehingga sepenuhnya tidak mengikat tanpa syarat apapun;
c. Bahwa permohonan pengujian Undang Undang ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010 dan Nomor 64/PUU-VIII/2010 di mana pengujian judicial review ditolak karena bersifat umum karena juga menguji UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya termasuk Peninjauan Kembali terhadap perkara perdata. Sementara judicial review yang diajukan ini khusus terhadap Peninjauan Kembali pada UU 8/1981 yang menganut pembuktian materiil sehingga untuk mendapatkkan kebenaran berdasarkan novum tidak boleh hanya dibatasi satu kali pengajuannya.
Peninjauan Kembali yang diatur dalam KUHAP bersifat lex spesialis terhadap Peninjauan Kembali yang diatur UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.
d. Bahwa permohonan dari Pemohon tidak ne bis in idem karena hanya menguji 1 (satu) Undang-Undang yaitu UU 8/1981 yang khusus menyangkut perkara pidana dengan metode pembuktian materiil, tidak menguji UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman, di mana mengatur Peninjauan Kembali secara umum termasuk Peninjauan Kembali perkara perdata dengan metode pembuktian secara formil.
e. Bahwa permohonan pengujian Undang-Undang pada perkara Nomor 16/PUU-VIII/2010 dan perkara Nomor 64/PUU-VIII/2010 adalah untuk menyatakan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 inkonstitusional secara keseluruhan. Yang jika dikaitkan dengan alasan-alasan pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) UU 8/1981, dapat juga diartikan berlaku untuk semua alasan pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
Sedangkan Permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan Pemohon ini hanya khusus jika ditemukan alat bukti ( novum) baru, tidak untuk semua alasan pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali.
Novum baru tersebut harus didasarkan pada perkembangan ilmu dan tehnologi, yang pada saat perkara diperiksa belum dimanfaatkan atau belum ditemukan.
Alasan-alasan tersebut dapat diringkas sebagaimana tabel di bawah ini:
No. Permohonan Pengujian Permohonan Pengujian Undang-Undang pada Undang-Undang pada perkara Perkara Nomor 16/PUU- Nomor 34/PUU-IX/2013 VIII/2010 dan perkara Nomor
64/PUU-VIII/2010
1 Pasal yang diuji tidak hanya Pasal yang dimohonkan untuk pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 diuji hanya Pasal 268 ayat (3) UU saja, tetapi juga pasal-pasal 8/1981. Sehingga hanya terkait dengan Peninjauan Peninjauan Kembali dalam Kembali yang diatur dalam UU perkara pidana Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Sehingga yang diuji adalah Peninjauan Kembali baik dalam perkara pidana maupun dalam perkara perdata 2 Batu uji yang digunakan Batu uji yang digunakan adalah adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan 28 I ayat (2) UUD 1945 untuk menitikberatkan pada hak untuk perkara Nomor 16/PUU- mendapatkan manfaat dari ilmu VIII/2010 dan Pasal 1 ayat (3), pengetahuan dan tehnologi, Pasal 24 ayat (1), dan Pasal sebagaimana dimaksud dalam 28D ayat (1) UUD 1945 untuk Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 perkara Nomor 64/PUU-VIII/2010 3 Memohon agar Pasal 268 ayat Memohon agar Pasal 268 ayat
(3) UU 8/1981 dinyatakan (3) UU 8/1981 dinyatakan bertentangan dengan UUD bertentangan dengan UUD 1945 1945 dan tidak memiliki jika dimaknai tidak dikecualikan kekuatan mengikat, atau terhadap alasan ditemukannya inkonstitusional tanpa bukti baru ( novum) berdasarkan syarat pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi atau konstitusional bersyarat 4 Jika dikaitkan dengan alasan- Hanya untuk alasan jika alasan pengajuan Upaya ditemukan keadaan baru Hukum Peninjauan Kembali, ( novum), tidak untuk semua sebagaimana diatur dalam alasan pengajuan Upaya Hukum Pasal 263 ayat (2) UU 8/1981, Peninjauan Kembali. Novum dapat juga diartikan berlaku baru tersebut khususnya dapat untuk semua alasan didasarkan pada perkembangan pengajuan Upaya Hukum ilmu dan tehnologi, yang pada Peninjauan Kembali saat perkara diperiksa belum (Kekhilafan hakim, dimanfaatkan atau belum pertentangan putusan, dan ditemukan.
Novum)
3. Bahwa yang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam menolak permohonan pengujian Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 dalam perkara Nomor 16/PUU-VIII/2010 dan Nomor 64/PUU-VIII/2010, adalah:
“Menurut Mahkamah jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan;”
4. Bahwa pertimbangan Mahkamah Kontitusi pada perkara Nomor 16/PUU-VIII/2010 dan Nomor 64/PUU-VIII/2010 tersebut tepat, jika diletakkan pada asas “ lites finiri oportet ”, yaitu bahwa setiap perkara hukum itu harus ada akhirnya. Namun, ketika terjadi gesekan antara kepentingan kepastian hukum dengan kepastian keadilan, maka hukum seharusnya memberikan ruang agar kepastian keadilan dapat tercapai. Bukankah pengadilan diadakan untuk mewujudkan keadilan?
5. Bahwa Pasal 263 ayat (2) UU 8/1981 menyatakan:
(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
6. Bahwa perkara akan menjadi berlarut-larut tanpa ada kepastian kapan berakhirnya, jika inkonstitusionalitas Pasal 268 ayat (3) diterapkan pada semua alasan Peninjauan Kembali. Namun, jika dibatasi pada alasan tertentu saja, maka kepastian hukum dapat tercapai tanpa mengenyampingkan kepastian keadilan, baik bagi korban maupun bagi terpidana.
7. Bahwa sebagaimana telah Pemohon I sampaikan, dalam perkara pidana yang mendudukkan Pemohon I sebagai Terpidana, pihak keluarga Alm.
Nasrudin Zulkarnaen selaku korban, juga mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981, dengan perkara Nomor 21/PUU-XI/2013. Hal ini dapat dimaknai bahwa bagi korban pun, putusan pengadilan terkait dengan perkara pidana yang dihadapi oleh Pemohon I, dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
8. Bahwa ada kemungkinan pada saat pemeriksaan di persidangan, para pihak (korban yang diwakili Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa) memiliki keterbatasan dalam menguji suatu alat bukti, baik dikarenakan keterbatasan kemampuan maupun belum adanya tehnologi yang dapat menguji alat bukti tertentu. Misalnya, tehnologi yang mendeteksi apakah benar SMS yang diterima korban (Alm. Nasrudin Zulkarnaen) benar dikirimkan oleh Pemohon I ataukah dari tempat lain, yang tidak diketahui oleh Pemohon I saat perkaranya diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 5 tahun yang lalu?
Jika tehnologi itu baru ditemukan 10 (sepuluh) tahun lagi, sementara Pemohon I pernah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali sebelumnya, sedangkan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tetap berbunyi apa adanya atau tidak diubah, maka Pemohon I tidak akan pernah mendapatkan keadilan.
9. Bahwa di Belanda, masalah Peninjauan Kembali perkara pidana, telah mencapai perkembangan, di mana Peninjuan Kembali dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. Khususnya, terhadap perkara-perkara yang tidak memiliki daluwarsa, seperti dalam perkara pembunuhan Deventer. Dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 1999 ini, hasil penelitian DNA yang digunakan sebagai dasar penjatuhan hukuman, masih terus dipermasalahkan oleh advokat terpidana, meskipun perkara tersebut telah melalui beberapa persidangan di berbagai tingkatan, serta beberapa permohonan PK yang diajukan. ( Lihat tulisan Imam Nasima dalam http://nasima.wordpress.com/2013/04/05/seperti-apa-pengaturan-peninjauan-kembali-di-belanda/)
IV. Norma-Norma Yang Diajukan Untuk Diuji
1. Norma Materiil Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) berbunyi: “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja”;
2. Norma Undang Undang Dasar Tahun 1945 Yang Menjadi Penguji, Yaitu:
a. Pasal 1 ayat (3) berbunyi:
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum”;
Prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat. Apabila dihadapkan pilihan Keadilan dan Kepastian Hukum maka Keadilan haruslah yang dipilih dan diutamakan. Dengan demikian upaya Peninjauan Kembali dalam perkara pidana tidak dapat dibatasi hanya sekali saja dalam rangka mencari keadilan hakiki bagi nasib seseorang untuk terhindar dari hukuman sanksi pidana penjara atau hukuman mati apabila berdasar pembuktian materiel diketahui kemudian hari tidak bersalah.
b. Pasal 24 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat (1) ini mengandung arti bahwa sebagai konsekuensi dari pilihan Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum, maka kekuasaan lembaga kehakiman haruslah bebas dari tekanan pihak manapun. Tujuan dari merdekanya kekuasaan kehakiman ini adalah ditegakkannya hukum dan keadilan.
Hakim tidak semata-mata hanya menjadi corong Undang-Undang.
Pada saat memutus suatu perkara, Hakim akan menerapkan hukum demi ketertiban masyarakat dan kepastian hukum. Bersamaan dengan itu, Hakim dituntut juga harus dapat mewujudkan keadilan. Jika hukum dalam undang-undang yang akan diterapkan (ditegakkan) tidak ditemui, Hakim diberikan kewenangan untuk mencari atau bahkan menciptakan hukum. Apabila ada ketentuan Undang-Undang yang dipakai sebagai dasar untuk menerapkan hukum atau Undang-Undang yang akan ditegakkan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan tuntutan rasa keadilan, atau jika Undang-Undang tidak mengatur, hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
Hakim adalah manusia biasa yang tidak akan luput dari kekeliruan dan kesalahan, maka sarana untuk melakukan koreksi haruslah dibuka pintu selebar-lebarnya berupa upaya hukum luar biasa (PK) dapat diajukan lebih dari sekali, tidak boleh lagi dibatasi hanya sekali.
Keadilan adalah hak azasi manusia setiap orang meskipun sudah mati sebagaimana tercermin Peninjauan Kembali dalam perkara pidana dapat diajukan oleh keluarga Terpidana maupun ahli warisnya.
c. Pasal 28A UUD 1945 secara eksplisit mengatakan:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
d. Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi:
(1) S etiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah menjadi hak warga negara dalam rangka demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia termasuk memperjuangkan keadilan bagi diri sendiri maupun orang lain sehingga upaya Peninjauan Kembali dalam perkara pidana tidak dapat dibatasi hanya sekali saja dalam rangka mencari keadilan hakiki bagi nasib seseorang untuk terhindar dari hukuman sanksi pidana penjara atau hukuman mati apabila berdasar pembuktian materiel diketahui kemudian hari tidak bersalah.
e. Pasal 28D ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28D ayat (1) jelas menyatakan kepastian hukum yang adil sehingga kepastian hukum tanpa keadilan maka akan mencederai perlindungan, pemberian jaminan dan pengakuan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hukum yang hanya mengejar kepastian akan menjadi sia-sia apabila tidak memberikan keadilan, hukum menjadi tidak berguna dan tidak memberikan sumbangan apa-apa bagi kesejahteraan umat manusia. Dengan demikian Peninjauan Kembali dalam perkara pidana apabila dibatasi hanya boleh sekali saja jelas-jelas bertentangan dengan konstitusi.
Di mana penegakan hukum lebih didasarkan pada akal pikiran bukan dengan dasar hati nurani atau dengan kata lain mendahulukan kepastian hukum daripada keadilan atau kebalikan dari asas ius contra legem.
V. Alasan-Alasan Pemohon Dengan Diterapkannya Peninjauan Kembali Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Adalah Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Karena:
1. Bahwa para Pemohon merasa terharu atas perjuangan keluarga korban (alm. Nasrudin Zulkarnaen) yang diwakili adik kandungnya Andi Syamsudin Zulkarnaen untuk mencari keadilan berupa upaya-upaya untuk mencari siapa sesungguhnya pembunuh alm. Nasrudin Zulkarnaen. Para Pemohon lebih merasa terharu dikarenakan keluarga korban alm. Nasrudin Zulkarnaen tidak mempercayai dan tidak meyakini Pemohon I terlibat dalam pembunuhan yang penuh rekayasa dan konspirasi.
2. Bahwa perjuangan keluarga korban alm. Nasrudin Zulkarnaen untuk mencari kebenaran dan mendapatkan keadilan termasuk salah satunya mengajukan pengujian Undang Undang kepada Mahkamah Konstitusi dengan register perkara Nomor 21/PUU-/2013. Untuk ini para Pemohon berkehendak menggabungkan diri dalam PUU Nomor 21/PUU-/2013 dengan cara mengajukan Pengujian UU 8/1981 Pasal 268 ayat (3);
3. Bahwa Pemohon I yang merupakan Terpidana pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada tanggal 11 Februari 2010. Putusan mana telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde) dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010;
4. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010, Pemohon I mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dan diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 117PK/Pid/2011 tanggal 13 Februari 2012, yang pada intinya memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon I;
5. Bahwa karena telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, maka berdasarkan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981, Pemohon I tidak memiliki upaya hukum lain untuk membersihkan namanya, jika suatu saat terdapat bukti baru, yang memberikan putusan yang berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 11 Februari 2010 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010;
6. Bahwa pada saat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum mendalilkan bahwa Pemohon I telah melakukan terror kepada korban melalui SMS. Salah satu SMS yang dijadikan dalil Jaksa Penuntut Umum adalah SMS pada bulan Februari 2009 yang berbunyi "maaf mas masalah ini yang tahu hanya kita berdua kalau sampai ter blow up tahu konsekwensinya".
7. Bahwa menurut keterangan ahli Dr. Ir. Agung Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng pada saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa dalam rentang waktu antara Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasrudin. Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, tapi tidak ada catatan adanya SMS balasan dari Antasari. Sedangkan Chip HP almarhum Nasrudin Zulkarnaen, yang berisi SMS ancaman rusak, tidak bisa dibuka.
8. Bahwa Dr Ir Agung Agung Harsoyo M.Sc, M.Eng, pada keterangannya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menduga, SMS tersebut dikirimkan melalui web server;
9. Bahwa Pemohon I telah melakukan upaya membongkar rekayasa teknologi dengan melaporkan keberadaan SMS gelap dan misterius kepada Mabes Polri dan diberi janji laporan ini akan ditindaklanjuti, namun sampai saat ini laporan dan janji tersebut tidak terealisasi (pemberitaan media akan menjadi bukti).
10. Bahwa karena telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, maka peluang bagi Para Pemohon untuk mengajukan kembali putusan perkara pidananya telah tertutup berdasarkan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981. Sekali pun suatu saat terdapat tehnologi yang dapat mengungkap siapa sebenarnya pengirim SMS tersebut kepada korban, bukti-bukti baru itu tidak memiliki nilai sama sekali bagi Pemohon I jika akan membersihkan namanya;
11. Bahwa jika dilihat dari sejarahnya, mulai dari Reglement op de Srtrafvordering (Stb Nomor 40 juncto 57 Tahun 1847), setelah kemerdekaan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 1969 maupun PERMA Nomor 1 Tahun 1980, upaya hukum Peninjauan Kembali hanya diperuntukkan semata-mata bagi kepentingan terpidana, dan bukan bagi kepentingan negara. Jiwa dan semangat dari ketentuan mengenai PK tersebut dipertahankan dan menjadi jiwa dan semangat hukum PK dalam Bab XVIII – Pasal 263 s.d 269 KUHAP. Karena untuk kepentingan terpidana, seharusnya Negara tidak memberikan batasan berapa kali upaya hukum Peninjauan Kembali dapat diajukan.
Penyimpangan dalam praktik peradilan terjadi ketika Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali coba-coba yang dilakukan Jaksa terhadap bebas Muchtar Pakpahan (Putusan Nomor 55K/Pid/2006). Ketika itu – dimasa rezim Orde Baru (otoriter), masyarakat berpikir – masih dapat memaklumi. Namun kemudian setelah rezim otoriter tumbang, ternyata Mahkamah Agung ternyata menggunakan putusan yang salah tersebut sebagai rujukan, seperti pada putusan RAM Gulumal (Nomor 03PK/Pid/2001), Soetyawati (Nomor 15PK/Pid/2006), dr Eddy Linus dkk (Nomor 54 PK/Pid/2006), Pollycarpus (Nomor 109PK/Pid/2007), sampai perkara Joko S. Tjandra (Nomor 12PK/Pid.Sus/2009).
12. Bahwa Pasal 28C ayat 1 UUD 1945 berbunyi “ setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Dengan demikian dalam rangka mencari kebenaran untuk menuju keadilan maka setiap warga negara berhak mendapat kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya tes DNA, tes kebohongan termasuk di dalamnya tehnologi-tehnologi dalam bidang telekomunikasi, serta setiap warga negara berhak memajukan dirinya untuk mendapatkan keadilan.
13. Bahwa Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum, memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap warga negara atas hukum dan keadilan. Titik tekan dari norma-norma dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah terwujudnya kepastian hukum yang adil, bukan semata-mata kepastian hukum yang mengenyampingkan rasa keadilan.
14. Bahwa Aristoteles dalam buku Dr. Krisna Harahap, S.H., M.H; yang berjudul “ Konstitusi Republik Indonesia. Sejak Proklamasi hingga Reformasi ”, Penerbit PT. Grafitri Budi Utami, Bandung 2004, halaman 11, menegaskan negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada seluruh warganya. Lebih lanjut Aristoteles menekankan bahwa yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, tetapi pikiran yang adil, sedangkan penguasa hanya memegang hukum dan keseimbangan belaka.
15. Bahwa hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa kecuali terutama warga negara yang sedang memperjuangkan keadilan ( yustitiabelen) dan siapapun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan. Dalam kaitan dengan keadilan tersebut Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H; dalam bukunya yang berjudul ” Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi ”, Pustaka LP3ES, Jakarta, 2006, halaman 187 dan 188 menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum terutama dalam arti materiil melihat bahwa hukum itu bukan hanya yang secara formal ditetapkan oleh lembaga legislatif tetapi yang nilai keadilannya dijadikan hal penting
16. Bahwa penegakkan hukum (law enforcement) itu berarti penegakkan keadilan (justice enforcement) dan kebenaran. Disini, konsep negara hukum diberi arti materiil sehingga acuan utamanya bukan hanya hukum yang tertulis seperti yang dianut di dalam paham legisme melainkan hukum yang adil. Kepastian hukum di sini haruslah diletakkan di dalam kerangka penegakan keadilan (justice enforcement), sehingga jika antara keduanya tidak sejalan, maka keadilanlah yang harus dimenangkan, sebab hukum itu adalah alat untuk menegakkan keadilan substansial ( materiil) di dalam masyarakat, bukan alat untuk mencari menang secara formal;
17. Bahwa perkara proses penegakan hukum pidana belum memanfaatkan secara maksimal ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya tes DNA, ilmu balistik dan tes kebohongan sehingga memungkinkan ditemukan kebenaran apabila betul-betul memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa yang akan datang.
18. Bahwa setiap kejahatan akan memberikan pintu kebenarannya secara tidak terduga misalnya pelaku kejahatan/pembunuh yang sebenarnya akan memberikan pengakuan dikemudian hari sebagai bentuk penyesalan dan penebusan dosa, sehingga hukum harus tetap memberikan pintunya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan;
19. Bahwa untuk menjawab dan memberikan solusi kebenaran dan keadilan, maka upaya hukum Peninjauan Kembali perkara pidana sudah semestinya dapat diajukan lebih dari sekali dengan ketentuan berdasar alasan bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan
20. Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut dimasyarakatkan secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis;
21. Bahwa kemudian asas Hak Asasi Manusia dan asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law) dijabarkan dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mendasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang digunakan sebagai alat uji, terkandung esensi: - Perlu adanya persamaan di dalam hukum ( equality before the law); dan - Prinsip keadilan;
22. Bahwa adalah kewajiban seluruh masyarakat untuk berperan serta mengadakan kontrol sosial terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada rasa keadilan dan tidak membawa manfaat bagi masyarakat luas serta menghambat terciptanya kepastian hukum;
23. Bahwa persamaan di dalam hukum ( equality before the law) dan prinsip keadilan telah tereliminir oleh ketentuan yang membatasi pengajuan Peninjauan Kembali lebih dari sekali sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji sehingga para Pemohon tidak dapat menikmati keadilan di depan hukum sebagai warga negara Indonesia [ vide Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945];
24. Bahwa tujuan dari hukum acara pidana, adalah untuk mencari dan mendapatkan, atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, yaitu kebenaran selengkap-lengkapya dari suatu perkara pidana, dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat.
Tujuannya adalah untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan, guna menemukan apakah terbukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan, maka KUHAP harus secara maksimal digunakan untuk mendapatkan kebenaran metariil dengan cara melenturkan atau mengembangkan atau melakukan penafsiran ekstensif terhadap ketentuan-ketentuannya. Oleh karena itu perlu menggeser perspektif ketentuan hukum acara pidana, dari offender oriented menjadi victim orented dan dari keadilan retributive menjadi keadilan restorative atau keadilan sosiologis.
25. Bahwa di negara semaju Amerika Serikat (USA) pun Pengulangan Sidang dalam perkara-perkara tertentu adalah hal yang lazim dilakukan. Sebuah kisah nyata yang ditulis John Grisham dalam novelnya The Innocent Men ( Tidak Bersalah) menarik untuk dijadikan acuan bagi penegakkan keadilan di Indonesia. Dalam novel tersebut pelaku yang hendak dihukum mati akhirnya batal dan dibebaskan dari penjara setelah mengajukan upaya Pengulangan Sidang (dapat dipahami sebagai Peninjauan Kembali). Sinopsis atas novel ini dapat dilihat di http://bukufanda.blogspot.com/2011/06/innocent-man.html
26. Bahwa Indonesia tidak mengenal sistem Anglo Saxon di mana persidangan dapat diulang berkali-kali seperti negara Inggris dan Amerika Serikat sebagaimana kisah nyata The Innocent Man dan Pengadilan Ulang terhadap perkara Husni Mubarak mantan Presiden Mesir, namun untuk mendekati kebenaran materiil sebagaimana berlaku di negara maju dan pembaharuan KUHAP maka Peninjauan Kembali seharusnya dapat diajukan lebih dari sekali.
27. Bahwa di negara Belanda pun, saat ini juga berkembang keinginan untuk memberikan ruang agar Peninjauan Kembali dapat dilakukan lebih dari sekali. Dalam undang-undang yang baru disahkan tahun 2012 tersebut, “novum” bukan hanya berarti sebuah kondisi faktual baru, tetapi juga perspektif-perspektif baru yang didapatkan karena perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya hasil temuan baru yang didapatkan dengan penggunaan teknik forensik terbaru. Dengan demikian, pengertian fakta baru bukan lagi harus dipahami sebagai adanya sebuah fakta (baru) lain, tetapi bisa juga cara baru untuk memeriksa fakta tersebut. Misalnya, ditemukannya bercak darah bisa saja sudah terjadi sebelumnya, tetapi melalui pemeriksaan DNA yang baru dikenal, ternyata ditemukan hasil pemeriksaan yang baru. (Imam Nasima, Peneliti pada Pusat Study Hukum dan Kebijakan (PSHK) pada http://nasima.wordpress.com/ 2013/04/05/seperti-apa-pengaturan-peninjauan-kembali-di-belanda/)
28. Bahwa sesuai dengan praktek yurisprudensi yang selama ini berjalan, Mahkamah Agung, telah banyak melakukan penafsiran ekstensif dalam bentuk to growth the meaning atau overrule terhadap ketentuan-ketentuan imperative yang ada dalam KUHAP. Penafsiran ekstensif dalam bentuk to growth the meaning ataupun overrule terhadap ketentuan KUHAP tersebut, ditinjau dari doktrin, pada hakekatnya merupakan diskresi dari ketentuan KUHAP yang sangat diperlukan untuk memperoleh penyelesaian perkara yang lebih fair, ditinjau dari aspek kepentingan umum dan tuntutan rasa keadilan yang lebih hakiki serta manusiawi yang dikenal dengan istilah “ According to the principle of justice ”.
29. Bahwa dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan sudah seharusnya Pasal 263 ayat (3) UU 8/1981 dinyatakan konstitusional bersyarat sehingga berbunyi: “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dapat diajukan lebih dari sekali ”.
30. Melihat pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, ditentukan bahwa “ permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.”
Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.
Dengan demikian asas kepastian hukum sudah terpenuhi dengan berlakunya Pasal 66 ayat (2) UUMA karena pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi sehingga suatu perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi dengan sendirinya prosesnya sudah final. PK dengan alasan keadaan baru atau novum dalam rangka mendapatkan keadilan haruslah dibuka seluas-luasnya dan tidak boleh dibatasi satu kali saja.
Keadilan dalam UUD 1945 terlalu banyak disebut termasuk di Pembukaan yang terkait dengan Pancasila Sila ke 5 (lima) “ Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia” Sementara disisi lain asas kepastian hukum dalam UUD 1945 hanya disebut sekali dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, itupun dengan syarat kepastian hukum harus adil, Apabila kepasitian hukum ini tidak adil maka akan gugur dengan sendirinya.
PK dengan alasan Novum dapat diajukan lebih dari sekali tidak menabrak asas Kepastian hukum dan asas “ justice delayed justice denied” karena proses perkaranya sudah final dengan telah dieksekusinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. PK dengan alasan Novum dapat diajukan lebih dari sekali hanyalah semata-mata untuk mewadahi timbulnya keadaan baru yang jika tidak diwadahi akan mencederai rasa keadilan, khususnya novum yang didapatkan dari proses pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
31. Bahwa pembatasan sebagaimana Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap mengandung syarat terpenuhinya rasa adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi sehingga pembatasan PK hanya sekali terhadap keadaan baru jelas-jelas menabrak prinsip keadilan sebagaimana bunyi lengkapnya sebagai berikut: “ Dalam menjanlankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi ”.
32. Bahwa Pembatasan PK hanya sekali akan relevan apabila diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda. Sedangkan tindak pidana dengan ancaman mati yang merampas hak hidup seseorang sebagaimana dijamin Pasal 28J ayat (2) undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka PK dapat dilakukan lebih dari sekali dengan syarat alasan novum. Pembatasan dapat juga terhadap Novum yang valid dengan cara pemanfaatan ilmu pengetahuan dan tekhnologi sehingga dapat diformulasikan Pasal 268 ayat (3) KUHAP berbunyi: “ Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya keadaan baru (novum) berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan tekhnologi dan terhadap perkara pidana dengan ancaman hukuman mati maka dapat diajukan lebih dari sekali ”.
Namun pembatasan seperti yang diformulasikan poin ini tetap akan mencederai rasa keadilan dan pengaturan pembatasan ini dapat diserahkan kepada pembentuk undang-undang yaitu DPR dan Pemerintah. Namun apabila Mahkamah Konstitusi mengaturnya maka tidak termasuk Ultra Petita sebagaimana petitum para Pemohon;
33. Bahwa dalam kasus Sengkon dan Karta tidak pernah mencari bukti baru ataupun keadaan baru ( novum), namun novum tersebut justru datang dengan sendirinya. Sebelum kasus Sengkon dan Karta tidak diatur PK, namun kemudian untuk mengisi kekosongan hukum akibat tercederainya rasa keadilan secara dramatis terbit PERMA Nomor 1 Tahun 1980 meskipun tidak dikenal dalam tata urutan perundang-undangan. Dalam Kasus Antasari Azhar (Pemohon I) dapat terjadi hal yang sama di mana novum akan datang lagi dengan sendirinya meskipun sudah pernah mengajukan PK pertama dan telah ditolak, sehingga apabila PK berdasarkan novum hanya dibatasi sekali saja maka system keadilan hukum di Indonesia akan jungkir balik dan lebih mencederai rasa keadilan masyarakat.
34. Bahwa pengajuan PK yang kedua kalinya adalah terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap ( inkracht), dengan demikian PK yang kedua bukan menguji Putusan PK Pertama, dengan kata lain bukan PK terhadap PK. Putusan PK apabila diterima dapat berupa putusan bebas, onslag atau pengurangan hukuman. Apabila PK ditolak maka tidak bermakna apapun dan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ( inkracht), sehingga apabila terdapat novum maka sudah seharusnya PK dapat diajukan lebih dari sekali.
35. Bahwa Universalisme sistem yang berlaku di dunia international dalam rangka mendapatkan keadilan selalu diberikan kesempatan pengadilan ulang sebagaimana terjadi di Amerika Serikat dan Mesir (kasus mantan Presiden Husni Mobarak). Sedangkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem pengadilan ulang dalam rangka mencari keadilan di adopsi dalam bentuk Pengajuan PK, sehingga sudah semestinya PK alasan berdasar novum dapat diajukan lebih dari satu kali.
36. Dengan demikian Peninjauan kembali atau request civiel yaitu memeriksa dan mengadili atau memutus kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena diketahui terdapat hal-hal baru yang dulu tidak dapat diketahui, yang apabila terungkap maka keputusan hakim akan menjadi lain.
Dalam artian Peninjauan Kembali dapat diajukan kembali sepanjang keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk Peninjauan Kembali sekalipun, untuk memenuhi kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung (Pasal 21 UU Nomor 14 Tahun 1970, selanjutnya diatur dalam Bab IV Bagian ke-IV UU Nomor Tahun 1985, Pasal 66-76) Berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP upaya hukum peninjauan kembali (PK)/ Herziening dapat diajukan karena adanya alasan-alasan sebagai berikut:
1) Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
2) Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.
3) Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Di mana alasan-alasan nomor 2 dan nomor 3 itu layak dibatasi pengajuan Peninjauan Kembali hanya boleh satu kali, namun untuk nomor 1 ( novum) harus dibuka kesempatan Peninjauan Kembali untuk lebih dari sekali
VI. Petitum
1. Menerima permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi: “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya keadaan baru ( novum);
3. Menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berbunyi: “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat jika dimaknai tidak dikecualikan terhadap alasan ditemukannya keadaan baru ( novum);
4. Menyatakan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selengkapnya berbunyi: “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya keadaan baru ( novum) dapat diajukan lebih dari sekali ”.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-24, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H;
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Bukti P-3: Fotokopi Berita Suara Merdeka.Com, tanggal 7 Mei 2009, berjudul “Polisi Kaji Motif Lain”;
4. Bukti P-4: Fotokopi Berita Vivalog.Com, berjudul “Keterlibatan Kapolri Dalam Kasus Antasari;
5. Bukti P-5: Fotokopi Berita Bisnis-Jabar.Com, tanggal 22 September 2011, berjudul “Adik Korban: Otak Pembunuhan Nasruddin Bukan Antasari”
6. Bukti P-6: Fotokopi Berita Vivanews, tanggal 6 September 2011, berjudul “Adik Nasruddin Minta Antasari Dibebaskan;
7. Bukti P-7: Fotokopi Berita Detiknews, tanggal 14 Februari 2012, berjudul “Inilah Alasan MA Menolak PK Antasari Azhar”;
8. Bukti P-8: Fotokopi Berita Okezonenews, berjudul “3 Hal Yang Membuat PK Antasari Tetap Ditolak”
9. Bukti P-9: Fotokopi Berita Wordpress.Com, tanggal 14 Februari 2012, berjudul “Aneh, Ajaib Bin Ngawur Rekayasa Kasus Antasari Ashar”;
10. Bukti P-10: Fotokopi Berita Metrotvnews.Com, berjudul “Banding Diterima Husni Mubarak Lakoni Sidang Ulang”;
11. Bukti P-11: Fotokopi Republika Online, berjudul “Persidangan Husni Mubarak Akan Diulang, Kenapa?”;
12. Bukti P-12: Fotokopi Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
13. Bukti P-13: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Pemohon Ida Laksmiwaty S.H.
14. Bukti P-14: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Atas Nama Pemohon Ajeng Oktarifka Antasariputri;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pemerintah telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 15 Maei 2013 dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2013, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 263 ayat (3) KUHAP yang membatasi Permintaan Peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja telah mengabaikan prinsip dan nilai keadilan materiil/substansial, prinsip negara hukum yang menjamin hak asasi warga negara untuk memperjuangkan keadilan dan bertolak belakang dengan hukum responsif dan progresif, sehingga pencari keadilan tidak boleh ada pembatasan.
2. Bahwa menurut para Pemohon, akibat Pasal 268 ayat (3) KUHAP, jika suatu saat terdapat teknologi atau software-software tertentu yang dapat mendeteksi aliran sms yang diterima alm. Nasrudin Zulkarnaen, yang menurut Pemohon I (dan berdasarkan keterangan ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) tidak terbukti dikirimkan dengan menggunakan nomor Pemohon I, maka Pemohon I tetaplah kehilangan kesempatan atau peluang untuk melakukan upaya hukum agar dibebaskan dari hukuman.
3. Bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana sudah semestinya dapat diajukan Iebih dari satu kali dengan ketentuan berdasar alasan bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Para Pemohon memohon agar Pasal 268 ayat (3) KUHAP dinyatakan konstitusional bersyarat sehingga berbunyi "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja, kecuali terhadap alasan ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat diajukan lebih dari sekali".
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (vide putusan Nomor 006/PUU-111/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
UNDANGUNDANG YANG DIMOHONKAN OLEH PARA PEMOHON
Bahwa sebelum Pemerintah menguraikan lebih lanjut mengenai materi yang di mohonkan oleh Para Pemohon, Pemerintah dapat menyampaikan bahwa terhadap ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP telah pernah di ajukan pengujiannya kepada Mahkamah Konstitusi dengan register perkara 16/PUU-VIII/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang amar putusannya menyatakan "permohonan Pemohon tidak dapat di terima" putusan tersebut dikutip kembali dalam pertimbangan Mahkamah dalam pengujian kembali ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 dalam register perkara 64/PUU-VIII/2010 tanggal 23 Februari 2011 yang juga menyatakan "permohonan Pemohon tidak dapat di terima" Bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali dengan alasan lain atau berbeda (vide Pasal 60 UU MK, Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang);
Bahwa, walaupun para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa pengujian a quo berbeda dengan putusan-putusan sebelumnya. Pemerintah tidak melihat adanya alasan lain atau berbeda antara permohonan dalam perkara nomor 16/PUU-VIII/2010 dan 64/PUU-VIII/2010 dengan alasan yang diajukan oleh Para Pemohon dalam permohonan a quo yang pada pokoknya memohon agar Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari sekali. Terlebih pasal-pasal UUD 1945 yang di ajukan sebagai batu uji sama dengan permohonan sebelumnya. yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 Namun demikian Pemerintah sangat menghargai upaya (hukum) yang dilakukan oleh Pemohon, termasuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo, agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara egaliter, profesional, transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum yang berkeadilan Terhadap ketentuan yang di mohonkan para Pemohon. Pemerintah dapat memberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Prinsip negara hukum adalah prinsip umum yang dianut dalam penyelenggaraan negara antara lain, prinsip-prinsip supremacy of law, equality before the law, dan due process of law yang dijamin secara konstitusional. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Bahwa asas due process of law sebagai manifestasi pengakuan hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama bagi lembaga-lembaga penegak hukum. Perwujudan penghargaan hak asasi tersebut terlaksana dengan memberikan posisi yang seimbang, termasuk dalam proses peradilan pidana, termasuk dalam hal ini adalah bagi tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam mempertahankan hak-haknya secara seimbang.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian (constitutional review) ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono.)
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 15 Mei 2013 dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 5 Juli 2013, pada pokoknya sebagai berikut:
I. Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Terhadap kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mulya untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
II. Pengujian KUHAP, UU Mahkamah Agung, dan UU Kekuasaan Kehakiman Bahwa isu pokok atau permasalahan pokok dalam perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 adalah pembatasan permohonan pengajuan peninjauan kembali yang hanya dapat dilakukan satu kali saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Menurut Pemohon ketentuan tersebut harus diubah dengan memperbolehkan pengajuan permohonan peninjauan kembali lebih dari sekali demi keadilan dan kebenaran materiil atau substansif. Terhadap hal tersebut DPR memberi keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka Negara Indonesia menganut antara lain, prinsip-prinsip supremacy of law, equality before the law, dan due process of law yang dijamin secara konstitusional. Prinsip negara hukum adalah prinsip umum yang dianut dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia sedangkan dalam implementasinya harus dikaitkan dengan ketentuan-ketetuan lain dalam UUD 1945.
2. Bahwa sebagai negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib maka diperlukan upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum menuju pada pengayoman masyarakat. Salah satu upaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran dan kepastian hukum dapat melalui pengajuan peninjauan kembali yang merupakan suatu upaya hukum luar biasa. Pengajuan peninjauan kembali diajukan kepada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permintaan peninjauan kembali tersebut harus didukung dengan bukti yang menentukan, dengan demikian penyertaan bukti itu tidak hanya sebagai syarat tetapi lebih sebagai suatu hal atau keadaan tertentu yang antara lain adalah ditemukannya bukti baru ( novum);
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 27 Juni 2013 yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pendiriannya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut UU 8/1981(KUHAP)] yang menyatakan, “Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan:
Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”;
Pasal 24 ayat (1): “ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”;
Pasal 28C ayat (1): “S etiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”;
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian Undang-Undang in casu KUHAP terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa mengenai kedudukan hukum para Pemohon Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H. Peseorangan warga negara Indonesia selaku terpidana pada perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada tanggal 11 Februari 2010. Terhadap putusan tersebut Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., mengajukan upaya hukum biasa yaitu permohonan kasasi yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 1429K/Pid/2010, tanggal 21 September 2010 dan terhadap putusan tersebut, Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK)dan telah diputus oleh Mahkamah Agung Nomor 117PK/Pid/2011, tanggal 13 Pebruari 2012, yang amarnya menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H. Pemohon bermaksud mengajukan PK terhadap perkara tersebut, namun karena berlakunya Pasal 268 ayat (3) KUHAP, Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., tidak dapat mengajukan upaya hukum PK lagi untuk membersihkan namanya, jika suatu saat terdapat keadaan baru yang dapat memberikan putusan berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 11 Februari 2010 juncto putusan Mahkamah Agung Nomor 1429K/Pid/2010, tanggal 21 September 2010; Atas dasar dalil tersebut yang dihubungkan dengan hak konstitusional yang ditentukan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), menurut Mahkamah, Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi serta terdapat hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian yang apabila dikabulkan maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
2. Pemohon Ida Laksmiwaty S.H., dan Ajeng Oktarifka Antasariputri Pemohon Ida Laksmiwaty S.H., dan Ajeng Oktarifka Antasariputri adalah perseorangan warga negara Indonesia yang merupakan isteri dan anak dari Pemohon Antasari Azhar, S.H., M.H., oleh karenanya memiliki hubungan sebagai keluarga yang dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Dengan demikian, secara potensial dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga terdapat hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian yang apabila dikabulkan maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon Ida Laksmiwaty S.H., dan Ajeng Oktarifka Antasariputri memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka mencari kebenaran untuk menuju keadilan maka setiap warga negara berhak mendapat kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi misalnya tes DNA, tes kebohongan termasuk di dalamnya teknologi dalam bidang telekomunikasi, serta setiap warga negara berhak memajukan dirinya untuk mendapatkan keadilan;
2. Bahwa Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan Indonesia sebagai negara hukum, memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap warga negara atas hukum dan keadilan. Titik tekan dari norma dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah terwujudnya kepastian hukum yang adil, bukan semata-mata kepastian hukum yang mengenyampingkan rasa keadilan;
3. Bahwa hak untuk mendapatkan keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa kecuali terutama warga negara yang sedang memperjuangkan keadilan dan siapapun tidak boleh menghalangi warga negara atau pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan;
4. Bahwa kepastian hukum haruslah diletakkan dalam kerangka penegakan keadilan (justice enforcement), sehingga jika antara keduanya tidak sejalan maka keadilanlah yang harus dimenangkan, sebab hukum adalah alat untuk menegakkan keadilan substansial ( materiil) di dalam masyarakat, bukan alat untuk mencari kemenangan secara formal;
5. Bahwa perkara proses penegakan hukum pidana belum memanfaatkan secara maksimal ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya tes DNA, ilmu balistik dan tes kebohongan sehingga memungkinkan ditemukan kebenaran apabila betul-betul memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa yang akan datang;
6. Bahwa persamaan di dalam hukum ( equality before the law) dan prinsip keadilan telah tereliminasi oleh ketentuan yang membatasi pengajuan Peninjauan Kembali lebih dari sekali sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji, sehingga para Pemohon tidak dapat menikmati keadilan di depan hukum sebagai warga negara Indonesia ( vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945);
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis Presiden yang pada pokoknya:
1. Bahwa ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU KUHAP pernah diajukan pengujiannya kepada Mahkamah Konstitusi dan diputus dengan putusan Nomor 16/PUUVIII/2010, tanggal 15 Desember 2010, namun Pemerintah tidak melihat adanya alasan lain atau berbeda antara permohonan dalam perkara Nomor 16/PUU-VIII/2010 dengan alasan yang diajukan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo. Terlebih pasal-pasal UUD 1945 yang diajukan sebagai batu uji sama dengan permohonan sebelumnya. yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945;
2. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP telah secara konsisten mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali.
Dengan demikian ketentuan yang terdapat dalam beberapa Undang-Undang tersebut di atas, khususnya yang mengatur tentang peninjauan kembali telah memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan a quo juga tidak membatasi atau setidak-tidaknya menghalang-halangi hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup sebagaimana di atur dalam Pasal 28C ayat
(1) UUD 1945. Jikalau pun terdapat pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang adalah semata-mata dalam rangka penghormatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia orang lain [ vide Pasal 28J ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945];
3. Apabila tidak diatur mengenai pembatasan berapa kali upaya hukum (dalam hal ini peninjauan kembali) dapat dilakukan maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan yang mengakibatkan penanganan perkara tidak pernah selesai.
Selain itu juga dapat membuat menunda tegaknya keadilan bagi pencari keadilan itu sendiri hingga jangka waktu yang tidak dapat ditentukan mengingat potensi akan timbulnya fakta hukum baru (novum) yang bisa mengubah putusan Peninjauan Kembali yang telah ada sebelumnya. Selain itu, sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang fair akan menjadi sistem peradilan pidana yang berkepanjangan, melelahkan, serta kepastian hukum dan keadilan hukum juga tidak akan kunjung diperoleh;
Menimbang bahwa Mahkamah telah mendengar keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis DPR yang pada pokoknya:
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Penekanan tentang kepastian hukum yang adil kepada setiap orang di hadapan hukum inilah yang menjadi dasar filosofis Undang-Undang dalam mengatur pengajuan peninjauan kembali;
2. Bahwa ketiga Undang-Undang yang membidangi peradilan a quo telah konsisten mengatur pengajuan peninjauan kembali yaitu pada Pasal 24 ayat
(2) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Dengan demikian usaha pencari keadilan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil telah diatur dalam Undang-Undang a quo dan tidak terdapat pertentangan antara ketiga Undang-Undang a quo;
3. Bahwa dengan pengajuan peninjauan kembali yang tidak dibatasi, justru dapat menimbulkan kerugian bagi pencari keadilan dalam proses pencarian keadilan, karena apabila dibuka peluang untuk pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali selain hal ini melanggar Undang-Undang juga mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang yang tidak berakhir tanpa berujung, yang justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan;
4. Bahwa pembatasan hak pencari keadilan dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam pasal Undang-Undang a quo yang dimohonkan pengujian, secara konstitusional dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pembatasan ini justru untuk memberikan kesamaan kedudukan dalam hukum dan kesamaan dalam memperoleh keadilan bagi semua warga negara untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan perlindungan hukum berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
5. Bahwa terkait dengan pembatasan pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang telah diuraikan oleh DPR di atas, sejalan dengan pendapat hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 16/PUU-VIII/2010, halaman 66 – 68;
Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima kesimpulan tertulis para Pemohon, sedangkan Presiden dan DPR tidak mengajukan kesimpulan;
Menimbang bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP, pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010, tanggal 15 Desember 2010 (vide keterangan tertulis Presiden dan DPR). Oleh karena itu, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dulu apakah permohonan para Pemohon tersebut ne bis in idem ?
Untuk mempertimbangkan hal tersebut, Mahkamah perlu merujuk Pasal 60 ayat (2) UU MK yang menyatakan, “ Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka terhadap pasal yang telah diajukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah dapat diuji kembali apabila terdapat dasar pengujian yang berbeda. Menurut Mahkamah, setelah memperhatikan secara saksama permohonan para Pemohon, ternyata dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan Nomor 16/PUU-VIII/2010 yang diputus Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Desember 2010, adalah Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Pemohon dalam permohonan Nomor 16/PUU-VIII/2010 adalah badan hukum privat (PT. Harangganjang), sedangkan dalam perkara a quo terdapat pasal lain dari UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian berbeda, yaitu Pasal 24 ayat (1): “ Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan ” serta Pasal 28C ayat (1) khususnya mengenai hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitannya dengan keadaan baru dalam rangka mengajukan peninjauan kembali atas perkara yang telah diputus oleh Mahkamah Agung. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon tidak ne bis in idem, sehingga Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai isu konstitusional yang dipermasalahkan oleh para Pemohon yaitu apakah pembatasan pengajuan peninjauan kembali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945?
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan isu konstitusional tersebut, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Alasan untuk dapat mengajukan PK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menyatakan, “ Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Alasan tersebut pada umumnya terkait dengan hakikat dalam proses peradilan perkara pidana yang benar-benar pembuktiannya harus meyakinkan hakim mengenai kebenaran terjadinya suatu peristiwa (kebenaran materiil), yaitu suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Pencarian kebenaran yang demikian dilatarbelakangi oleh sifat hukum pidana seperti dalam ungkapan, “ bak pedang bermata dua ”. Artinya, hukum pidana dimaksudkan untuk melindungi manusia, tetapi dengan cara mengenakan pidana pada hakikatnya menyerang apa yang dilindungi dari manusia;
2. Prinsip negara hukum yang telah diadopsi dalam UUD 1945 meletakkan suatu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak asasi (HAM), yang dengan demikian mewajibkan orang lain, termasuk di dalamnya negara, untuk menghormatinya.
Bahkan secara konstitusional, ketentuan konstitusional tentang HAM tersebut dalam perspektif historis-filosofis dalam pembentukan negara dimaksudkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab (vide Pembukaan UUD 1945). Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan terhadap HAM. [vide Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945]. Prinsip sebagaimana diuraikan di atas, terutama yang terakhir, melahirkan suatu prinsip yang lain bahwa proses peradilan dalam perkara pidana harus sampai pada kebenaran materiil, suatu kebenaran yang di dalamnya tidak terdapat lagi keraguan. Dari prinsip yang demikian lahir pula prinsip dalam proses peradilan pidana yaitu “ lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menjatuhkan pidana kepada seseorang yang tidak bersalah ”. Di dalam ungkapan tersebut terdapat makna yang dalam, bahwa ketika pengadilan menjatuhkan putusan yang menyatakan seseorang bersalah dan karena itu dijatuhi pidana haruslah benar-benar didasarkan pada suatu fakta hukum yang diyakini sebagai suatu kebenaran. Kalau tidak demikian maka akan terjadi bahwa negara melalui pengadilan pidana telah melanggar HAM, padahal secara konstitusional negara melalui proses peradilan justru harus melindungi HAM [vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945];
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan apakah dalil para Pemohon bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja” bertentangan dengan UUD 1945. Terhadap hal tersebut Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai.
Dengan demikian, ketentuan yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum biasa di samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai, juga terkait pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang waktu tertentu setelah diketahuinya suatu putusan hakim oleh para pihak secara formal pula.
Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru ( novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. Adapun penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan novum, merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili pada tingkat PK. Oleh karena itu, yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum luar biasa adalah sangat materiil atau substansial dan syarat yang sangat mendasar adalah terkait dengan kebenaran dan keadilan dalam proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan “Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan; b..... dst”;
Karakter kebenaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar dalam putusan perkara pidana adalah kebenaran materiil berdasarkan pada bukti yang dengan bukti-bukti tersebut meyakinkan hakim, yaitu kebenaran yang secara rasional tidak terdapat lagi keraguan di dalamnya karena didasarkan pada bukti yang sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalam perkara pidana bukti yang dapat diajukan hanya ditentukan batas minimalnya, tidak maksimalnya. Dengan demikian, untuk memperoleh keyakinan dimaksud hukum harus memberikan kemungkinan bagi hakim untuk membuka kesempatan diajukannya bukti yang lain, sampai dicapainya keyakinan dimaksud;
Menimbang bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis ”, menurut Mahkamah, pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat
(2) UUD 1945 tersebut tidak dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena pengajuan PK dalam perkara pidana sangat terkait dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis;
Menimbang bahwa benar dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya, namun menurut Mahkamah, hal itu berkait dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid dapat diterapkan karena dengan hanya membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaan baru ( novum). Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan [vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945] serta sebagai konsekuensi dari asas negara hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 268 ayat (3) KUHAP adalah beralasan menurut hukum;
Berdasarkan penilaian atas hukum dan fakta tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan para Pemohon;
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Pokok permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon:
1.1.Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2.Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Harjono, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal enam, bulan Maret, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 15.00 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
ttd.
Maria Farida Indrati Anwar Usman
ttd.
ttd.
Harjono Muhammad Alim
ttd.
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Cholidin Nasir
15. Bukti P-15: Fotokopi Surat Kuasa Pemohon Ida Laksmiwaty S.H., dan Ajeng Oktarifka Antasariputri;
16 Bukti P-16: Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 117 PK/PID/2011, tanggal 13 Februari 2012;
17. Bukti P-17: Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1429 K/Pid/2010, tanggal 21 September 2010;
18. Bukti P-18: Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/PID.B/2009/PN.JKT.SEL, tanggal 11 Febaruari 2010;
19. Bukti P-19: Fotokopi Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/345/VIII/2011/ BARESKRIM, tanggal 25 Agustus 2011;
20. Bukti P-20: Fotokopi Artikel Wordpress.Com, berjudul “Seperti Apa Pengaturan Peninjauan Kembali Di Belanda”;
21. Bukti P-21: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-VII/2009, tanggal 25 November 2009;
22. Bukti P-22: Berita Hukum Online.Com, tanggal 6 September 2011, berjudul “MA Tolak Rekomendasi KY Kasus Antasari”;
23. Bukti P-23: Tempo.Co, tanggal 9 April 2013, berjudul “ Saksi Tak Hadir, Sidang Antasari Ditunda”;
24. Bukti P-24: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, tanggal 17 Februari 2012;
Selain itu, para Pemohon mengajukan dua orang saksi dan enam orang ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah dalam persidangan Mahkamah pada tanggal......., sebagai berikut:
SAKSI PARA PEMOHON
1. Ir. Sri Bintang Pamungkas, MSISE, PhD Bahwa yang akan saksi sampaikan meliputi tiga hal/tiga perkara, yaitu pertama, perkara peninjauan kembali atas dakwaan kepada saksi, tahun 1995, karena melanggar Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP, disebabkan saksi didakwa menghina Presiden. Kedua, dakwaan subversi, melanggar PNPS Nomor 11 Tahun 1963. Ketiga, kriminalisasi terhadap diri saksi dan saksi dipecat dengan tidak dengan hormat sebagai PNS dan selama 18 tahun saksi tidak bisa naik pangkat sampai sekarang;
Pada tahun 1995 saksi dituduh menghina Presiden di Jerman, dan saksi terkena hukuman 2 tahun 10 bulan pada 8 Mei 1996. Akan tetapi sebelum saksi masuk penjara, saksi mendapat dakwaan lagi tuduhan subversi. Oleh karena itu, saksi ditangkap oleh pihak intelijen Kejaksaan Agung dan di tahan di sana selama 2 bulan. Ketika saksi ditahan itu bersama-sama dengan sejawat saksi dari Partai Uni Demokrasi Indonesia yang juga menyampaikan deklarasi Partai Uni Demokrasi Indonesia tahun 1996 ketika beberapa waktu setelah vonis jatuh;
Dari keterangan Saudara Saleh Abdullah, yaitu Sekjen Partai Uni Demokrasi Indonesia, yang memberatkan saksi adalah Sri Basuki yang bukan nama yang sebenarnya karena nama sebenarnya adalah Sri Wedar Sabudiarti.
Dia dikirim ke Bulgaria tahun 1963 oleh PTIK. Atas hal tersebut saksi meminta kedatangan dari YLBHI, antara lain Bang Adnan Buyung Nasution, Saudara Ruhut Pangaribuan, serta Pak Assegaf tentang temuan baru itu, dan mereka kemudian menyiapkan sebuah peninjauan kembali sambil menunggu Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung. Hasilnya adalah kedua putusan tersebut menolak permohonan saksi untuk dibebaskan dari segala tuduhan, dan pada April 1997, Putusan Mahkamah Agung menolak kasasi. akibatnya pada tanggal 5 Mei, saksi masuk penjara;
Pada waktu saksi di penjara, Bang Buyung dan kawan-kawan dari YLBHI membawa konsep peninjauan kembali. Akan tetapi pada waktu itu juga disampaikan kepada saksi bahwa betapapun novum itu ada, sesuai dengan keterangan Saudara Saleh Abdullah, kemudian mengutus seseorang untuk berangkat ke Jerman mencari tahu siapa sebenarnya nama Sri Basuki. Akan tetapi terbentur kepada kantor kependudukan Berlin yang tidak mau memberikan keterangan paspor yang dipegang oleh Sri Basuki atau Sri Wedar Sabudiarti.
Sehingga hal itu tidak menyenangkan bagi saksi. Akan tetapi bukan itu alasan sebenarnya kami tidak jadi mengajukan peninjauan kembali tersebut melainkan, pertama, karena terjadi semacam percekcokan di YLBHI, di mana kemudian pecah menjadi YLBHI dan PBHI, yaitu Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Saat itu, Bang Buyung mengatakan kepada saksi bahwa lebih baik tidak usah diajukan karena Pak Harto masih berkuasa, nanti kalau diajukan paling ditolak lagi. Oleh karena itu saksi urung mengajukan peninjauan kembali;
Baru pada tanggal 25 Mei 1998 beberapa hari setelah Pak Harto mundur saksi mendapat amnesti dan abolisi dari Presiden Habibie melalui Kepres Nomor 80 Tahun 1998. Amnesti diberikan untuk perkara Jerman yang sudah putus, sedang abolisi ditujukan untuk perkara subversif yang pada waktu itu belum putus, tatapi tanggal 25 Mei 1998 Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membuka sidang dan kemudian menunda sidang dengan alasan saksi mendapatkan abolisi dengan keterangan bahwa sidang akan dibuka lagi sesudah ada pengumuman lebih lanjut;
Melanjutkan perkara Jerman, pada tahun 2000 saksi mengajukan peninjauan kembali dengan novum adanya perbedaan tanda tangan dari saksi Sri Basuki atau Sri Wedar Sabudiarti yang karena kekhilafan hakim, saksi Sri Basuki atau Sri Wedar Sabudiarti tidak pernah diidentifikasi siapa dia sebetulnya?
Paspornya bagaimana? Atas peninjauan kembali tersebut, pada tanggal 8 Mei Tahun 2000 Mahkamah Agung membuat keputusan yang mengadili kembali dan menyatakan terdakwa Dr. Ir. Sri Bintang Pamungkas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Seandainya saksi mengajukan peninjauan kembali yang pertama, betul seperti apa yang disarankan oleh Bang Buyung kemungkinan ditolak;
Perkara yang kedua adalah perkara subversif, di mana saksi bebas dengan abolisi, sehingga PN Jakarta Selatan menunda sidang dan akan dibuka lagi sesudah ada pengumuman lebih lanjut. Saksi kemudian mengajukan permintaan atau permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga Kejaksaan. Setelah sidang dibuka kembali pada tanggal 30 November 2000, ternyata Undang-Undang Antisubversif PNPS Nomor 11 Tahun 1963 telah dicabut oleh Undang-Undang Tahun 1999 di masa Pak Habibie. Sehingga pada tanggal 30 November 2000, PN Jakarta Selatan memutuskan saksi bebas dari dakwaan melakukan tindakan subversif, baik ada atau tidak ada keputusan presiden tentang abolisi, perkara itu sudah tidak ada lagi karena Undang-Undang Antisubversinya sudah dicabut;
Yang ketiga adalah perkara yang agak sulit, yaitu pemecatan atas diri saksi, yaitu saksi dipecat seminggu setelah masuk LP Cipinang, sesuai dengan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil bahwa mereka yang kemudian terkena pidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus dipecat tidak hormat;
Atas hal tersebut saksi mengajukan gugatan kepada PTUN dan PTUN memutuskan menolak gugatan Saksi. Tetapi ketika saksi mengajukan banding ke PT.TUN, yang waktu itu dipimpin oleh Bapak Benyamin Mangkudilaga, sudah ada Keputusan Presiden tentang pembebasan saksi secara amnesti dan abolisi, gugatan saksi dikabulkan. Oleh karena itu, saksi berpikir bahwa pemecatan itu pun kemudian ditiadakan, dan saksi mulai mengajar kembali, tetapi gaji tidak turun, sehingga Departemen Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Indonesia memutuskan untuk memberikan honorarium sukarela kepada saksi. Baru kemudian pada bulan Desember muncul Keputusan Menteri Juwono Sudarsono, Mendiknas atau Mendikbud yang memberikan pengaktifan kembali kepada saksi.
Akan tetapi, di dalam diktumnya terdapat kekeliruan, di mana pengaktifan itu dimulai Mei 1998. Padahal kalau pemecatan itu ditiadakan sebagaimana Keputusan Presiden, juga diperkuat oleh Benyamin Mangkudilaga dalam PTUN, maka semestinya saksi diaktifkan mulai Mei 1997, yaitu pada saat pemecatan terjadi. Mengenai hal tersebut saksi menyurati Bapak Juwono tetapi tidak dijawab;
Seiring berjalannya waktu ternyata keputusan Bapak Juwono tidak dijalankan, gaji saksi tidak dibayarkan. Baru pada tahun 2002, setelah saksi melaporkan hal tersebut kepada Inter-Parliamentary Union di Jenewa, tepatnya Oktober 2002, gaji saksi keluar dan mendapat rapel empat tahun;
Kemudian terkait dengan kenaikan pangkat saksi, saksi mengajukan gugatan ke PTUN, dan dimenangkan gugatan saksi yang selanjutnya diperkuat oleh PT.TUN dan demikian juga dengan Putusan Mahkamah Agung memenangkan saksi. Namun putusan tersebut tidak menyebutkan tentang kenaikan pangkat saksi dan gaji satu tahun yang belum dibayarkan, putusan Mahkamah Agung hanya mengaktifkan kembali saksi;
Menjelang saksi pensiun, yaitu 1 Juli 2010, Bapak Muhammad Nuh menyampaikan surat kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara) meminta pertimbangan teknis tentang kenaikan pangkat saksi dan BKN menjawab bahwa kenaikan pangkat saksi sejak 1992 tidak bisa dipertimbangkan dengan alasan, antara lain, kenaikan pangkat selayaknya diajukan pada bulan April atau Oktober;
Atas hal tersebut saksi bersama pengacara Assegaf menanggapi dengan menggugat BKN karena menganggap bahwa Putusan BKN atas pertanyaan Mendiknas merupakan sebuah perlawanan. Tetapi saksi dikalahkan oleh PTUN, dan PT TUN, dan sekarang sedang mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung;
Kesimpulannya dalah upaya mencari keadilan memang sebuah upaya yang sulit di Indonesia ini. Oleh karena itu, menurut saksi, memang mencari keadilan tidak pernah harus putus, demikian pula yang terjadi pada pihak-pihak yang lain;
2. Dr. Muchtar Pakpahan, S.H.
Pada tahun 1998, ketika reformasi berlangsung, saksi berstatus sebagai tahanan dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam kasus unjuk rasa buruh tahun 1994 di Medan. Padahal pada waktu terjadi unjuk rasa tersebut, saksi berada di tahanan Semarang, namun saksi dipersalahkan karena pertanggungjawaban struktural sebagai Ketua Umum SBSI. Saksi oleh Pengadilan Negeri Medan divonis tiga tahun. Saksi mengajukan banding dan putusan banding menambah hukuman saksi menjadi empat tahun penjara. Saksi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan Putusan Mahkamah Agung membebaskan saksi dengan alasan unjuk rasa merupakan tanggung jawab individual dan langsung.
Atas Putusan Mahkamah Agung tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali Jaksa Penuntut Umum tersebut menjadi berita di seluruh dunia karena menurut KUHAP Jaksa dilarang melakukan peninjauan kembali, tetapi ternyata jaksa mengajukan peninjauan kembali.
Putusan peninjauan kembali menghukum saksi empat tahun penjara;
Atas putusan peninjauan kembali yang diajukan Jaksa yang menghukum saksi empat tahun penjara tersebut, selanjutnya saksi mengajukan peninjauan kembali atas putusan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa. Saksi mengajukan peninjauan kembali dengan argumentasi bahwa menurut KUHAP bahwa pihak yang diberi kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali terpidana atau keluarganya, sedangkan Jaksa tidak mempunyai hak untuk mengajukan peninjauan kembali, sehingga pada waktu itu terjadi peninjauan kembali dua kali. Saksi mengajukan peninjauan kembali karena saksi belum menggunakan hak tersebut. Pemeriksaan sidang peninjauan kembali yang diajukan oleh saksi diproses oleh Mahkamah Agung yang persidangannya sekitar bulan Mei 2008;
Selain itu, saksi juga mengalami kasus dengan dakwaan subversib pada peristiwa PDIP 27 Juli 1996 yang terkenal dengan 27 kelabu. Pada waktu itu, saksi dijemput oleh petugas dari Kejaksaan Agung dan saksi ditahan dengan dakwaan melakukan tindakan subversib yang dirangkaikan dengan buku tulisan saksi dengan judul “Potret Negara Indonesia”. Buku tersebut berisi mengenai usulan adanya reformasi di Indonesia. Kata-kata “reformasi” yang ada di buku tersebut dianggap merupakan perbuatan subversib. Pada waktu kasus subversib tersebut akan diproses oleh Jaksa terjadilan peristiwa reformasi Mei 1998;
Kasus yang ketiga yang pernah dialami oleh saksi adalah pensiunan-pensiunan tentara yang tergabung dalam angkatan 45 melakukan seminar.
Seminar tersebut mengundang saksi yang dilaksanakan secara resmi menggunakan penerangan lampu dan menggunakan izin. Sekitar sepulih menit saksi berbicara, acara dihentikan dan saksi ditangkap. Selanjutnya saksi ditahan di Semarang selama 21 hari dengan alasan menggangu Pemerintahan Republik Indonesia. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 1998 (terjadi gerakan reformasi).
Saksi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dengan Kepres yang diterbitkan oleh Presiden Habibie atas tuntutan reformasi. Ketika saksi dibebaskan dari penjara maka tuntutan pidana Subversib yang dituduhkan kepada saksi dengan dakwaan melawan pemerintah di Semarang berhenti;
Saksi dibebaskan dari tiga tuntutan bukan demi keadilan, namun karena tuntutan reformasi;
Saksi membaca ketentuan yang diatur dalam KUHAP bahwa terdapat kelemahan yaitu peninjauan kembali hanya dilakukan satu kali, sehingga seseorang terpidana yang telah mengajukan peninjauan kembali maka telah tertutup untuk mengajukan peninjauan kembali lagi. Seharusnya apabila ada fakta yang baru peninjauan kembali tersebut dapat lagi diajukan. Hal demikian sejalan dengan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D UUD 1945. Keluarga korban yang kepentingannya telah diwakili oleh jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali karena peninjauan kembali hanya merupakan hak dari terpidana atau keluarganya, sehingga hak keluarga korban untuk mengajukan peninjauan kembali tertutup;
AHLI PARA PEMOHON
1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Para Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah untuk menguji norma Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bunyinya "Permintaan Peninjauan Kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja" terhadap norma konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Norma Undang-Undang sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP juga ditemukan dalam dua Undang-Undang yang lain, yakni Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. Mengingat kedua Undang-Undang terakhir ini berisi ketentuan tentang Peninjauan Kembali (PK) yang berlaku untuk semua jenis perkara di pengadilan, menurut ahli permohonan yang diajukan oleh para Pemohon adalah bersifat spesifik, yakni permohonan PK khusus untuk perkara pidana saja. Oleh karena itu, jika seandainya permohonan ini dikabulkan oleh mahkamah, maka bolehnya PK dimohonkan lebih dari satu kali, hanya berlaku untuk perkara pidana saja, tidak untuk jenis-jenis perkara yang lain;
Sebelum melangkah lebih jauh untuk menerangkan konstitusionalitas norma yang dimohonkan untuk duji, ahli ingin menerangkan lebih dahulu, apakah permohonan sekarang ini bersifat ne bis in idem atau tidak jika dikaitkan dengan perkara sebelumnya, yakni Perkara Nomor 16/PUU-VIII/2010. Setelah membandingkan kedua permohonan, ahli berkesimpulan bahwa permohonan sekarang ini di samping menggunakan sebagian norma pasal yang sama, namun juga mengajukan norma pasal yang berbeda, yakni Pasal 28A dan Pasal 28C ayat
(1) yang tidak dilakukan dalam permohonan sebelumnya, serta mengemukakan argumentasi konstitusional yang berbeda pula dari permohonan sebelumnya.
Sesuai ketentuan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juncto Peraturan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian Undang-Undang, maka dengan mengingat adanya norma konsititusi yang berbeda serta argumentasi konstitusional yang berbeda, maka perkara sekarang ini tidak dapat dikatakan sebagai bersifat ne bis in idem;
Norma Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”, sesungguhnya adalah penuangan dasar filosofis bemegara kita sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Dalam Pembukaan itu, kita menemukan kata-kata "perikemanusiaan dan perikeadilan", "adil dan makmur", "adil dan beradab" serta kata "keadilan sosial" bagi seluruh rakyat Indonesia. Seorang ahli filsafat hukum Islam dari abad ke 13, Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla mengatakan bahwa inti dari syari'ah (hukum) adalah keadilan. Karena itu, menurut beliau, norma hukum yang bertentangan dengan norma keadilan sebagai norma moral dan filosofis, sesungguhnya tidak layak untuk dianggap sebagai norma hukum yang mengikat. Ada banyak definisi tentang adil. Dalam kesempatan ini, ahli mengutip sabda Rasululah Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, yang menjawab pertanyaan seorang sahabal tentang apakah yang dimaksud dengan adil. Rasulullah menjawab: "Adil itu, berlkan kepada seseorang apa yang menjadi haknya, dan cabutlah dari seseorang apa yang bukan menjadi haknya";
Menjadi pertanyaan bagi ahli, kalau seseorang dipidana dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan bukti-bukti yang dikemukakan dalam persidangan pada saat orang tersebut diadili, namun kemudian ditemukan bukti-bukti baru yang ketika itu belum terungkap, sehingga kalau bukti-bukti Itu dikemukakan dalam persidangan, maka hakim akan memutus yang bersangkutan dengan putusan bebas, maka pantaskah orang tersebut dihukum? Dikaitkan dengan hadits Rasulullah tadi, orang tersebut berhak untuk dibebaskan, karena kebebasan adalah haknya, dan langkah pembebasan Itu adalah keadilan. Memang dalam Ilmu hukum dikenal asas “ litest finiri oportet ", yakni setiap perkara harus ada akhlmya. Namun pertanyaannya, akankah suatu perkara berakhir semata-mata karena manusia harus mengakhiri perkara, padahal kita menyadari dan mengetahui dengan sungguh-sungguh bahwa akhir perkara itu adalah suatu ketidak-adrlan yang nyata?
Norma yang dirumuskan oleh Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang hanya membolehkan PK hanya satu kali, dalam konteks perkara pidana, pada hemat saya adalah bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi bukan saja sebagai konsekuensi dari asas negara hukum. Kalau memang ditemukan adanya novum yang sungguh-sungguh meyakinkan, maka mengapakah kita harus mempertahankan norma yang menyatakan bahwa PK hanya berlaku satu kali dalam perkara pidana. Begitu juga jika PK hanya satu kali Ini dikaitkan dengan norma Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
Tujuan peradilan pada akhirnya adalah untuk menegakkan keadilan itu sendiri. Apakah kekuasaan kehakiman yang merdeka Itu, harus dipasung oleh norma Pasal 268 ayat (3) KUHAP, sehingga pengadilan tidak dapat melaksanakan fungsinya mewujudkan keadilan? Seseorang yang dijatuhl hukuman seumur hidup atau dijatuhi hukuman mati - sebelum dieksekusi - haruskah dipasung haknya untuk memperoleh keadilan, dengan ditemukannya novum baru, hanya karena PK boleh satu kali saja? Begitu juga hak untuk meningkatkan kualitas hidup, sebagaimana diatur dalam nornia Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, akankah terujud jika seseorang dipenjarakan dengan ketidakadilan;
Norma Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 jelas berisi jaminan akan adanya kepastian hukum yang adll bagi semua orang. Sepanjang sejarah, para ahli filsafat hukum berdebat tidak henti-hentinya mengenai kepastian hukum dan keadilan ini.
Saya berpendapat bahwa keadilan dan kepastian hukum itu haruslah berjalan secara linear, tidak ada kepastian hukum tanpa keadilan, dan tidak akan pernah ada keadilan tanpa kepastian hukum, Dalam konteks hukum positif kita, kepastian hukum lebih banyak berurusan dengan norma hukum acara. Bahwa PK hanya boleh satu kali adalah suatu kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 283 ayat
(3) KUHAP. Sementara keadilan, berkaitan dengan norma hukum materil, apakah suatu putusan itu adil atau tidak jika dikaitkan dengan alat-alat bukti yang terungkap dipersldangan. Norma hukum materil mengandung semangat keadilan, namun norma hukum acaranya yang mengandung kepastian hukum, tetapi mengabaikan asas keadilan;
Maka ahli teringat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012, ketika Saudara Pariin Riduansyah meminta Mahkamah menegaskan kepastian hukum yang dikandung oleh Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP bahwa tanpa mencantumkan perintah dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP itu mengakibatkan putusan batal demi hukum, Ini adalah suatu kepastian hukum yang secara (etteriljk disebutkan dalam Pasal 197 KUHAP itu, namun Mahkamah menilai kepastian hukum dalam Pasal 197 KUHAP itu bertentangan dengan keadilan substantif yang harus dikedepankan dalam pemeriksaan perkara pidana, dan karenanya Mahkamah, dengan mengadili sendiri membatalkan ketentuan huruf k dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP. Mahkamah nampaknya ingin menegaskan bahwa kepastian hukum dalam hukum acara, haruslah berjalan secara linear dengan keadilan dalam hukum materil;
Dikaitkan dengan pertimbangan hukum Perkara Nomor 69/PUU-X/2012 itu, maka pertanyaan yang mengandung kesamaan dapat ajukan: Bukankah norma Pasal 283 ayat (3) KUHAP yang mengandung kepastian hukum itu, harus tetap kita biarkan, sementara keadilan yang mungkin akan dapat diwujudkan dengan menyidangkan kembali perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu akan terhambat, hanya dengan alasan kepastian hukum? Ahli berpendapat, norma hukum materil yang semata-mata memberikan kepastian hukum itu haruslah disejalankan secara linear dengan hukum materil yang mengandung sifat keadilan.
Saudara Antasari Azhar yang menjadi salah satu pemohon dalam perkara ini adalah manusia kongkrit yang hadir di tongah kita. Putusan pengadilan atas beliau, dilihat dari sudut kepastian hukum, sudah pasti. Beliau sudah dipenjarakan 18 tahun oleh 3 kali putusan pengadilan, dan 1 kali PK oleh Mahkamah Agung. Tetapi jutaan orang di luar pengadilan mengatakan bahwa Antasari Azhar tidak dihukum dengan keadilan, melainkan dengan kezaliman. Akankah kita membiarkan Antasari Azhar mendekam 18 tahun di penjara, meskipun beliau mempunyai novum untuk dibawa kembali ke persidangan, tetapi pintu keadilan telah ditutup atas nama kepastian hukum?
2. Dr. Irmanputra Sidin, S.H.MH Dalam fenomena ketatanegaraan Indonesia di zaman yang semakin informatif ini, nampaknya yang terjadi adalah justru pemikiran primitif yang semakin menghegemoni tata kelola kehidupan kenegaraan, khususnya menyangkut hubungan negara dengan kebebasan warga negara. Semakin hari semakin terbangun persepsi bahwa semakin penuh penjara di negara Indonesia, maka semakin sukseslah negara Indonesia dalam menjalankan fungsinya.
Padahal, sesungguhnya jikalau sebuah negara semakin penuh penghuni penjaranya, maka semakin gagallah negara itu dalam menjalankan fungsinya.
Oleh karenanya, argumentasi bahwa penjara memberikan efek jera dan setiap orang masuk penjara harus dinistakan, bahkan sebelum masuk penjara harus dipermalukan adalah sesungguhnya bentuk kemalasan negara memperbaiki warganya. Negara sesungguhnya mengambil jalan pintas dengan bermodal penyerapan amarah (umum) dengan mengatasnamakan penjeraan. Ibarat seorang ibu di pasar yang mengajak anaknya yang masih balita dan anaknya selalu rewel dan “ngerecokin”, untuk menghentikan si anak tersebut agar rewel dan ngerecokin, maka si ibu mencubitnya, bahkan kalau perlu memukul dengan kasar hingga menangis. Harapan yang terbangun, biar anak tersebut jera dan takut untuk mengulangi perbuatannya. Walhasil yang terjadi bukannya takut, namun yang terjadi muncul benih perlawanan dan sifat kekerasan pada anak itu, bahkan dapat jadi muncul dendam;
Muncul pula persepsi bahwa ketika seseorang menjadi penghuni pemasyarakatan dalam status terpidana, maka seolah hilanglah perlindungan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 kepada warga negara tersebut. Padahal perjanjian yang mendasar dalam berbangsa dan bernegara bahwa tujuan mendirikan Negara Kesatuan Indonesia adalah agar negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karenanya, seorang yang sudah diputus bersalah dan putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum dan terpidananya sudah berada di balik jeruji besi, maka proteksi konstitusi tidak akan terlepas terhadapnya. Itulah komitmen kita, itulah komitmen seluruh warga negara ketika kita sepakat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, hukum yang berakibat mencabut kebebasan, bahkan mencabut hak hidup warga sesungguhnya adalah ultimum remedium dalam arti jikalau negara sudah tak mampu atau putus asa, bahkan malas memperbaiki atau merestorasi ekuilibrium warganya. Berangkat dari pemikiran tersebut, yaitu negara yang semangatnya mengakomodasi amarah dan penjeraan maka pemberlakuan hukum seperti itu sesungguhnya merupakan bentuk kemalasan dari sebuah negara untuk memperbaiki kehidupan warga negaranya;
Kekuasaan sesungguhnya tidak boleh dipermudah untuk menggunakan pranata hukum yang berakibat tercabutnya kebebasan warga negara yang merupakan hak paling fundamental. Prinsip konstitusionalnya adalah ketika negara atau kekuasaan hendak mencabut kebebasan warga negara, maka harus dibatasi secara ketat. Namun jikalau warga negara hendak memperjuangkan kembali kebebasannya, maka negara tidak boleh membatasinya. Inilah salah satu implementasi bahwa negara untuk rakyat, bukan rakyat untuk negara;
Pada konteks inilah, negara tidak boleh dibiarkan larut dengan kelelahannya atau bermalas-malasan, membuka usul perubahan atau peninjauan kembali atas sebuah produk kekuasaanya. Tidak cukup dengan alasan bahwa demi kepastian hukum, demi untuk tidak berlarut-larutnya perkara, atau demi kehati-hatian untuk mengambil putusan sehingga produk kekuasaan yang sudah dibuat oleh negara tidak dapat dimintakan untuk ditinjau lagi, kalaupun dapat, diusulkan ditinjau hanya untuk sekali saja. Masalah ini sesungguhnya tidaklah berhubungan dengan prinsip kepastian hukum, namun lebih kepada prinsip distortif dari stelsel pasif, yaitu negara menjadi malas, tidak mau sibuk mengurus sesuatu karena urusannya atau mungkin tumpukan perkara yang banyak, negara lelah atau mungkin otoritarian untuk diajak merenung atau mengoreksi produk kekuasannya, apalagi padahal hanya sekadar merenung akan alasan atau keadaan baru dari sebuah putusan yang sudah dibuatnya. Negara seolah bertopeng bahwa negara pasti benar dan akan terus benar karena inilah kepastian hukum. Tentunya, konstruksi inilah yang menentang prinsip konstitusionalitas yang sesungguhnya perlahan telah dibangun oleh forum Mahkamah lebih satu dekade terakhir ini;
Prinsip lites finiri oportet bahwa setiap perkara hukum itu harus ada akhirnya. Prinsip tersebut apabila dilekatkan pada konstitusi, maka itu prinsipnya fiksi hukum karena semua pengambilan keputusan, pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai produk kekuasaan lainnya, juga ada akhirnya.
Namun nyatanya, semuanya dapat ditinjau atau dimintakan perubahannya lagi.
Oleh karenanya, prinsip ini tidak boleh membuat negara tidur atau enggan untuk diajak berkomunikasi akan produk kekuasaan yang dihasilkannya. Ketika dalam sebuah proses hukum pidana, putusan kasasi Mahkamah Agung sudah keluar, maka prinsip kepastian hukum sudah dimiliki oleh negara. Vonis sudah berubah menjadi gewijsde, yaitu memiliki kekuatan hukum tetap oleh karenanya sudah dapat dieksekusi dan orang tersebut sudah sah dinyatakan bersalah dan sempurnalah prinsip presumption of innocence, dan di sinilah akhir dari perkara itu.
Namun, tidak berarti ketika muncul permohonan peninjauan kembali lebih dari sekali atas dasar sebuah alasan, atau keadaan baru, atau alasan lain yang disepakati dalam undang-undang untuk meninjau kembali putusan tersebut, dapat merontokkan kepastian hukum. Hal tersebut tidak berhubungan karena proses peninjauan kembali tidak membuat orang yang sudah bersalah tersebut menjadi harus dianggap tak bersalah lagi dan eksekusi yang bersangkutan tidak dapat dijalankan atau dilanjutkan dan orang itu harus keluar sementara dari pemasyarakatan;
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia bahwa pemegang kekuasaan diciptakan guna menjalankan fungsinya dalam rangka pencapaian tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memiliki lembaga negara presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahaan yang instrumen atau produk kekuasaannya adalah keputusan dan peraturan. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 juga memiliki DPR yang memegang kekuasaan pembentukan undang-undang yang instrumen atau produk kekuasaannya mengikat seluruh rakyat, yaitu adalah Undang-Undang, bahkan diproduksi bersama dengan lembaga negara lain, yaitu Presiden dan DPD.
Begitu pula kita memiliki kekuasaan kehakiman, yaitu MK dan MA yang instrumen atau produk kekuasaanya dalam bentuk putusan;
Semua produk kekuasaan ini, yaitu keputusan, peraturan, dan putusan semata berfungsi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka pencapaian tujuan itu, maka ketika suatu produk kekuasaan sudah keluar, maka produk itu tidak abadi dengan memegang teguh prinsip semua perkara pasti ada akhirnya. Semua produk kekuasaan itu terbuka untuk dimintakan perubahan untuk produk DPR dan presiden atau peninjauan kembali untuk produk Mahkamah Agung atas suatu perkara pidana, termasuk pengujian kembali untuk produk Mahkamah Konstitusi.
Oleh karenanya, putusan, keputusan, dan peraturan adalah semuanya spesies yang sama dari genus yang bernama produk atau instrumen pemegang kekuasaan. Peninjauan kembali memiliki spesies yang sama, yaitu pengujian kembali atau perubahan dari sebuah genus bernama koreksi negara atas suatu putusan, keputusan, dan Undang-Undang, bahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Frasa mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final ekspresif bermakna bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat dimohonkan pengujian kembali dengan alasan apa pun. Salah satu teori yang mendasarinya ketika frasa ini dibuat adalah demi kepastian hukum atas putusan Mahkamah agar tidak dilakukan pengujian berulang-ulang tanpa ada ujung dan yang pasti akan sangat membosankan. Oleh karenanyalah, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan dalam Pasal 60 bahwa terhadap materi, muatan ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Pasal ini semakin mempertegas akan logika kepastian hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Bahwa terhadap materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah pengadilan pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
Namun, kenyataannya doktrin konstitusional tidak dapat membuat Mahkamah mengunci diri untuk tidak membuka permohonan kembali atas materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diujinya. Bahwa ada alasan yang berbeda atau ada keadaan berbeda dari proses pengambilan putusan sebelumnya. Oleh karenanya, ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tersebut ditafsirkan lagi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 PMK Tahun 2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyebutkan bahwa terlepas dari ketentuan di atas, permohonan pengujian Undang-Undang terhadap muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian yang sama dengan perkara yang pernah diputus oleh Mahkamah dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat-syarat konstitusionalitas yang menjadi alasan permohonan yang bersangkutan berbeda.
Upaya Mahkamah Konstitusi membuka ruang untuk meninjau kembali kebenaran yang dibuatnya atas suatu objek perkara bernama pengujian Undang-Undang, ternyata dibuka terus dan kemudian menjadi praktik yang diterima. DPR dan presiden sepakat untuk memasukkannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya Undang-Undang Mahkamah Konstitusi perubahan, dalam Pasal 60 mencantumkan bahwa ketentuan terhadap materi, muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian adalah berbeda. Ketentuan pengujian kembali atas suatu undang-undang yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi dapat diajukan lagi tanpa pembatasan hanya sekali, namun selama ada alasan, keadaan atau dasar pengujian yang berbeda. Hal ini sudah menjadi hukum konstitusi yang diterima bahwa kekuasaan kehakiman tidak boleh mengunci pintu rapat-rapat untuk diajak merenungkan kembali kebenaran yang telah dibuat dalam putusannya. Hal ini bukanlah melanggar prinsip kepastian hukum, namun semata-mata bahwa prinsip konstitusionalitas negara harus terbuka terus akan dialektika kebenaran untuk mengoreksi produk kekuasaan itu sendiri, tidak lain dan tidak bukan karena semata guna melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia menjadi tujuan negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Berbekal dengan hukum konstitusi di atas, ketika negara harus selalu terbuka untuk selalu memberikan ruang kepada warga negara meninjau produk kekuasaannya, maka sistem ketatanegaraan pada prinsipnya semua produk kekuasaan dapat dimohonkan perubahan atau peninjauan kembali lebih dari sekali. Semua pelaku kekuasaan melahirkan produk bernama putusan, keputusan, Undang-Undang, bahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Presiden yang mengeluarkan keputusan atau peraturan, warga negara dapat bermohon usul perubahan, keputusan, atau peraturan itu lebih dari sekali, baik secara langsung atau melalui hak konstitusional wakilnya di DPR. Tidak ada aturan yang menghalangi hak konstitusional warga negara itu. Bahwa warga negara atau anggota DPR hanya dapat meminta 1 kali kepada Presiden untuk meninjau kembali produk kekuasaannya yang notabene mengikat seluruh warga negara.
DPR pemegang kekuasaan pembentukan undang-undang yang merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia memproduksi Undang-Undang, bahkan bersama Presiden dan DPD, dan mengikat seluruh warga negara juga tidak pernah melarang warga atau sekelompok warga atau membatasi hak konstitusional individu anggota DPR atau DPD untuk mengajukan hak usul rancangan Undang-Undang perubahan atas suatu Undang-Undang hanya sekali.
Padahal undang-undang tersebut sudah mengikat seluruh warga negara, bahkan belum tentu mayoritas menolak keberlakuan Undang-Undang itu. Belum lagi MPR yang merupakan penjelmaan keparipurnaan rakyat dan daerah memproduksi konstitusi, tidak pernah dibatasi bahwa usul perubahan konstitusi oleh warga negara atau anggota MPR hanya sekali saja, padahal konstitusi adalah hukum tertinggi di suatu negara dan menjadi kontrak sosial warga dalam bernegara.
Artinya, seluruh pelaku atau pemengang kekuasaan tidak pernah dikunci menolak permintaan warga negara untuk meninjau kembali produk kekuasaannya mulai dari keputusan, putusan, Undang-Undang, hingga Undang-Undang Dasar 1945 sekalipun hanya sekali saja. Jikalau kesemua itu direnungkan, mengapa organ kekuasaan seperti DPR, DPD, presiden, Mahkamah Konstitusi, bahkan MPR tidak pernah dibatasi agar warga negara atau wakilnya hanya boleh sekali mengajukan usul perubahan pengujian kembali atau peninjauan kembali atas produk kekuasaannya, karena filsafatnya bahwa pemegang atau pelaku kekuasaan itu hadir guna pencapaian tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum;
Institusi Mahkamah Agung sebenarnya hadir dalam kerangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perdebatan membuka ruang peninjauan kembali putusan Mahkamah Agung dalam bidang hukum pidana lebih dari sekali bukanlah mendestruksi kepastian hukum atau membuat pelaku kekuasaan itu menjadi ceroboh dalam menjalankan kekuasaannya. Hal itu menjadi terlalu berlebihan karena akan menuduh bahwa Presiden, DPR, DPD, MK, bahkan MPR lebih ceroboh dari MA, dan produk mereka tidak memberikan kepastian hukum karena warga negara atau wakilnya dapat mengajukan permohonan perubahan atas produk kekuasaannya lebih dari sekali;
Apabila hukum pidana yang diproduksi Mahkamah Agung yang dapat mencabut hak paling fundamental warga negara dibatasi permohonan peninjauan kembali nya hanya untuk sekali sebagaimana tercantum dalam Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, hal tersebut akan membuat anomali, sebab di antara produk kekuasaan lainnya, dapat dimintakan perubahan, dapat dimintakan pengujian atau peninjauan kembali lebih dari sekali. Hal ini secara logis menempatkan bahwa putusan Mahkamah Agung dalam bidang hukum pidana lebih “istimewa” bahkan di atas daripada konstitusi, mengingat semua pranata konstitusi berlaku secara pemegang kekuasaan, termasuk MK dan MPR, semuanya membuka hak warga negara untuk bermohon melakukan perubahan meninjau kembali atas atau perubahan atas produknya lebih dari sekali;
Kekhawatiran jikalau negara sendiri tidak dapat menjamin perlakuan yang sama di antara sesama produk lembaga negara, maka warga negara juga khawatir bahwa negara belum tentu dapat menjamin perlakuan yang sama bagi warganya karena di antara lembaga negara yang produk kekuasaan DPR, Presiden, DPD, bahkan MK, dan MPR dapat ditinjau kembali, namun MA mendapatkan keistimewaan atau perlakuan yang berbeda akan produknya. Sebagai catatan, bahkan ruang lingkup putusan Mahkamah Agung di bidang hukum pidana justru bagian mikro pelaksanaan Undang-Undang hasil DPR, apalagi konstitusi yang diproduksi oleh Mahkamah Konstitusi atau MPR yang justru sebaliknya dapat diajukan perubahannya atau peninjauannya lebih dari sekali. Ketika Pasal 268 ayat
(3) KUHAP dinyatakan tak mengikat maka peninjauan kembali boleh lebih dari sekali, hal ini bukanlah mendestruksi kepastian hukum karena kepastian hukum pada hakikatnya milik warga negara, bukan milik kekuasaan. Ketika Putusan Mahkamah Agung sudah inkracht, maka kepastian hukum sudah terlekatkan.
Begitu pula dengan produk dari DPR dan presiden seperti Undang-Undang, maka ketika sudah diundangkan, maka Undang-Undang itu sudah berlaku dan terlekatkan kepastian hukum akan keberlakuannya, namun tetap dapat dimintakan perubahannya lebih dari sekali. Begitu pula pada produk keputusan atau peraturan presiden, ketika sudah dinyatakan berlaku, maka kepastian hukum itu sudah melekat yang kesemuanya tidak kehilangan logika kepastian hukumnya ketika warga negara dapat meminta perubahan pengujian kembali atau peninjauan kembali atas produk kekuasaan itu lebih dari sekali. Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi permintaan peninjauan kembali hanya sekali, sementara seluruh produk kekuasaan lainnya seperti putusan, keputusan, Undang-Undang, bahkan Undang-Undang Dasar, produksi Presiden, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR tidak terdapat pembatasan untuk permohonan perubahan pengujian kembali alias peninjauan kembali atas produk kekuasaannya, sesungguhnya mendestruksi prinsip konstitusionalitas;
Pembatasan permohonan peninjauan kembali hanya sekali bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia karena seluruh kekuasaan dengan segala produk kekuasaannya hadir guna pencapaian tujuan tersebut, yang setiap saat negara harus membuka diri untuk mengoreksi segala produk kekuasaannya;
3. Dr. Chudry Sitompul, S.H., MH Tujuan dari pada hukum acara pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil ( objective truth). Berangkat dari tujuan dari hukum acara pidana tersebut maka semua ketentuan-ketentuan hukum acara pidana, tentunya adalah dalam rangka untuk mencari kebenaran materiil dan memberikan keadilan kepada tersangka, atau terdakwa, maupun kepada pihak korban. Dihubungkan dengan Pasal 24 UUD 1945 yang sudah diamandemen bahwa tujuan kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Jadi, dikaitkan kedua norma tersebut maka kebenaran materiil adalah dalam rangka untuk mencari kepastian hukum dan keadilan;
Dalam kaitan tersebut, Pasal 263 KUHAP mensyaratkan bahwa untuk diajukan peninjauan kembali terhadap putusan telah yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, ada tiga, yaitu pertama, adanya novum (bukti baru) yang selama di dalam persidangan tidak pernah diungkapkan; kedua, adalah karena ada beberapa putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bertentangan satu dengan yang lainnya karena alasan yang dipakai pengadilan; dan ketiga, adalah karena ada kekhilafan, atau kekeliruan yang nyata dari hakim;
Dalam konteks ini, apakah yang dipersyaratkan tidak boleh diajukan permohonan peninjauan kembali lebih dari satu kali? Apakah karena ketiga syarat tersebut atau ketiga salah satu syarat?
Bahwa sebelum diundangkannya KUHAP, dasarnya adalah Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 bahwa syarat untuk peninjauan kembali tidak dipersyaratkan, apakah syarat-syaratnya yang boleh diajukan? dan apakah PK itu hanya diberikan sekali atau dua kali, dan seterusnya? Namun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 hanya ditentukan kepada Undang-Undang, artinya undang-undang pelaksanaan yang lainnya;
Dalam konteks ini, menurut ahli yang diartikan PK tidak dapat dimohonkan lebih dari satu kali, kalau syaratnya itu karena adanya konflik antara putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lain atau kekhilafan hakim. Sedangkan novum, bergantung kepada keadaan, yaitu apabila novum- nya baru ditemukan kemudian hari setelah ada Putusan PK, misalnya Putusan PK yang pertama diajukan karena bukan novum, yaitu karena ada kekeliruan yang nyata maka sungguh tidak adil kalau novum yang baru itu tidak dapat digunakan sebagai dokumen hukum dalam rangka untuk mencari objective truth;
Dalam konteks ini, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 memperkenankan peninjauan kembali diajukan kembali apabila ada dua putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain. Menurut ahli, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tersebut sudah tidak sesuai atau tidak sejalan dengan Pasal KUHAP 268, maupun dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 ataupun Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2009 yang kesemuanya menyatakan PK hanya dibolehkan hanya satu kali. Dengan demikian artinya Mahkamah Agung mempunyai terobosan bahwa apabila dalam kenyataannya ada dua putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam sesama perkara pidana, atau perkara perdata dengan pidana, atau sebaliknya, termasuk juga dengan TUN.
Berdasarkan hal tersebut, ahli berpendapat peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari satu kali karena sudah ada terobosan Mahkamah Agung yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009;
Jadi kesimpulannya, demi mencapai kebenaran materiil dan menegakkan keadilan, menurut ahli di dalam perkara pidana apabila novum itu ditemukan kemudian hari atau setelah ada Putusan PK maka maka tersebut dapat diberikan;
4. Prof. Em. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M Permintaan peninjauan kembali (PK) bukanlah bertujuan menemukan kepastian hukum melainkan merupakan sarana hukum untuk memperoleh keadilan. Pembentuk Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana bukan tanpa alasan menempatkan PK sebagai upaya hukum luar biasa di bawah titel (BAB XVIII) UPAYA HUKUM LUAR BIASA dan sidang pemeriksaan PK sejatinya bukan peradilan keempat;
Ahli menegaskan bahwa permohonan PK bukan kewajiban, melainkan hak terpidana sepanjang hayatnya menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan sekalipun terpidana berada pada masa akhir menjalani pidananya. Sifat Luar biasa PK tersirat pada tiga alasan permintaan PK sebagaimana tercantum dalam Pasal 263 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Ketiga alasan PK memuat alasan-alasan faktual semata-mata yang intinya jika ditemukan fakta adanya novum, atau terdapat fakta terdapat putusan yang saling bertentangan, atau terdapat fakta ada kekeliruan nyata dari majelis hakim. Ketiga alasan faktual tersebut bukan alasan untuk mencapai tujuan kepastian hukum melainkan untuk mencapai tujuan keadilan, karena dengan tujuan kepastian hukum telah dipenuhi (selesai) seketika jatuhnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ipso iure kepastian hukum;
Ahli mengemukakan bahwa Ketiga Alasan permintaan PK sebagaimana dicantumkan dalam ketentuan Pasal 263 ayat (2) Hukum Acara Pidana Indonesia dapat ditinjau dari aspek filosofis, aspek yuridis dan aspek sosiologis. Tiga alasan untuk mengajukan PK, pertama, ketiga alasan PK dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, menunjukkan bahwa ketiga alasan dimaksud tidak seharusnya dipandang atau ditafsirkan dari optik legalistik semata-mata yang bersumber pada ajaran positivisme hukum melainkan harus dipahami dari aspek sociological jurisprudence (Pound) dan pragmatic legal realism (Ehrlich) sehingga keberadaan ketentuan Pasal 263 UU 8/1981 mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang dilandaskan pada Pancasila.
Ketiga alasan PK merupakan sarana hukum untuk mengubah nasib terpidana dan merupakan upaya “memuliakan” harkat martabat sesamanya sekalipun dalam status terpidana. Keberadaan PK dalam sistem peradilan pidana cocok dengan nilai keadilan yang dianut Pancasila dan UUD 1945. Kedua, ketiga alasan permintaan PK dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Hukum Acara Pidana, mencerminkan bahwa seorang Individu dalam pandangan filsafat hidup Pancasila adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komunitasnya sehingga menempatkan seorang terpidana secara terpisah dari pergaulan hidup dengan masyarakat sekeliling termasuk dengan keluargannya bukanlah satu-satunya tobat yang seharusnya dijalani ybs. melainkan masih ada cara lain untuk pemberian tobat tanpa harus menimbulkan keterasingan seorang terpidana baik secara fisik maupun psikis dan sosial;
Menyimak lebih dalam makna ketentuan Pasal 263 ayat (1) Hukum Acara Pidana sebagaimasna tersebut di atas bahwa keberadaan ketiga alasan permintaan PK tersebut di atas adalah tepat dan cocok jika para ahli hukum memandang setiap ketentuan Undang-Undang yang dibentuk dan dilahirkan di dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia lebih memuliakan nilai-nilai (values) suatu ketentuan Undang-Undang daripada hanya bertumpu pada satu aspek saja yaitu aspek normative semata-mata. Dibalik aspek normative terdapat aspek nilai-nilai (values) pandangan hidup manusia Indonesia yang dijiwai oleh Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai dimaksud yang terkandung dalam suatu norma adalah lebih utama dibandingkan dengan penafsiran gramatikal semata-mata tanpa memahaminya melalui penafsiran historis maupun teleologis. Memaknai ketentuan suatu Undang-Undang harus juga dipahami dalam konteks tempus dan “ situation gebundeheit ” yang mempengaruhi dilahirkannya undang-undang dimaksud. Latar belakang ditetapkan UU 8/1981 adalah untuk mengubah cara pandang bangsa ini terhadap seseorang yang telah ditempatkan di dalam sistem peradilan pidana baik sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana, bukan lagi sebagai objek perlakuan aparatur penegak hukum melainkan seharusnya sebagai subjek dari sistem peradilan pidana. Menurut ahli, seharusnya perubahan cara pandang terhadap terpidana harus tetap konsisten sejak penyidikan sampai dengan dijatuhkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bahkan selama seorang terpidana menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan;
Pemahaman nilai-nilai yang menjiwai ketentuan undang-undang dalam implementasi perundang-undangan di Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada ketentuan Hukum Acara Pidana Indonesia, itulah yang ahli sebut dengan teori Hukum Integratif yang merupakan rekonstruksi pandangan teori Hukum Pembangunan dan teori Hukum Progresif tentang bekerjanya hukum dalam kenyataan kehidupan masyarakat;
Di dalam memahami makna ketiga alasan permintaan PK diperlukan pandangan baru tentang ber-Negara (Satjipto, 2009). Makna Negara Hukum ( RECHT STAAT) tidak boleh lagi semata-mata dipandang dari sisi Ajaran Hukum Murni ( REINE RECHTSLEHRE) karena dengan kata RECHT, struktur politik menjadi terakomodasi ke dalam negara hukum, sehingga tidak ada lagi “pemisahan secara absolut” antara Hukum dan Politik. Posisi alat kelengkapan Negara di dalam UUD 1945 dan Perubahannya khusus dalam bidang Hukum semakin jelas mencerminkan bahwa Lembaga Hukum di Indonesia tidak bebas dari pengaruh politik bahkan “ketidakbebasannya” melebihi Negara-negara maju sekalipun. Ketidakbebasan dari pengaruh politik di Indonesia telah terbukti dari proses rekrutment untuk mengisi posisi dan jabatan Jaksa Agung yang setingkat jabatan Menteri, dan rekrutmen Hakim Agung dan jabatan Kapolri melalui fit and proper test lembaga perwakilan rakyat;
Peristiwa yang terjadi pada Antasari Azhar, dan mungkin masih banyak lagi perkara; boleh jadi adalah akibat dari “ketidak-bebasannya” Hukum dari pengaruh Politik (baca, Kekuasaan). Dalam konteks ini, Ahli kutip pandangan Satjipto Rahardjo (Alm.) sebagai berikut: “negara hukum Republik Indonesia adalah suatu negara dengan nurani atau negara yang memiliki kepedulian ( a state with conscience and compassion). negara hukum Indonesia bukan negara yang hanya berhenti pada tugasnya menyelenggarakan berbagai fungsi publik, bukan negara “ by job description ”, melainkan negara yang ingin mewujudkan moral yang terkandung di dalamnya. negara hukum Indonesia lebih merupakan negara “ by moral design ”.
Selanjutnya, Satjipto, menggambarkan makna kepedulian yang dilandasi nurani tersebut sebagai esensi pekerjaan yang menjiwai pelaksanaannya, yaitu semangat ( compassion), empati, dedikasi, komitmen, kejujuran dan keberanian;
Dalam konteks makna kepedulian di dalam suatu negara Hukum RI maka peristiwa kasus Antasari Azhar, seharusnya dilihat dan dipahami bahwa yang bersangkutan merupakan korban pandangan negara hukum formal, bukan dalam konteks konsep Negara Hukum Bernurani. Inti kepedulian dan nurani inilah, sejak lama telah dilupakan atau diabaikan oleh elit pimpinan nasional termasuk aparatur negara dan aparatur Hukum;
Dalam konteks ini, sebagai bahan perbandingan, AHli mengutip pendapat, Jeffrey Sachs, seorang penasehat khusus Sekjen PBB, Ban Ki-Moon, tentang nilai-nilai kesusilaan masyarakat Amerika. Sachs mengatakan sebagai berikut: “ at the root of America’s economic crisis lies a moral crisis: the decline of civic virtue among America’s political and economic elite ”.
Selanjutnya Sachs mengatakan bahwa, “ Too many America’s elite…have abandoned a commitment to social responsibility. They chase wealth and power, the rest of society be damned ”.
Dalam konteks pernyataan Sachs mengenai krisis kesusilaan masyarakat Amerika, dikaitkan dengan relasi antara Hukum dan Kekuasaan di dalam Negara hukum Indonesia, telah banyak peristiwa hukum yang membuktikan bahwa, dalam proses penegakan hukum telah terjadi krisis nilai perikemanusiaan yang adil dan beradab sehingga telah banyak korban salah tangkap dan salah tahan bahkan menjadi korban salah penghukuman, seperti kasus Sengkon dan Karta, kasus Muchtar Pakpahan, Prita Mulyasari, Sri Bintang Pamungkas dan termasuk kasus Antasari Azhar yang kini sebagai Pemohon. Kesalahan-kesalahan bukan kekeliruan, yang sengaja dilakukan aparatur hukum termasuk hakim dalam praktik peradilan di Indonesia membuktikan bahwa krisis hati nurani dan kepedulian (Satjipto) sebagai manusia Indonesia yang Pancasilais telah terjadi bahkan secara sistemik dan meluas di kalangan elit eksekutif, legislatif dan judikatif. Krisis-krisis tersebut terjadi juga disebabkan elit-elit dimaksud belum memahami sepenuhnya bahwa negara hukum RI hendaknya oleh pendiri negara, dibentuk atas dasar “ moral design ”. Selain itu juga, kaum elit Indonesia tersebut mengutamakan meraih kekuasaan di atas penderitaan korban-korban baik individual maupun massal.
Bahkan yang menusuk perasaan terdalam pada nurani sebagai manusia ber-Pancasila adalah karena sebagian terbesar di antara mereka beranggapan, bukan bagian dari masyarakatnya dan melupakan tempat di mana mereka berpijak;
Dalam konteks permohonan PK di hadapan sidang Majelis Hakim Konstitusi inilah kiranya pandangan Ahli sebagaimana diuraikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan majelis yang Ahli muliakan. Ahli percaya bahwa Majelis Hakim Konstitusi adalah selain ahli hukum, juga negarawan yang terikat pada bukan hanya Batang Tubuh UUD 1945 akan tetapi yang terpenting juga adalah nilai-nilai ( VALUES) yang tertanam, tersirat dan tersurat di dalam Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945;
Pandangan Ahli bahwa inti pengajuan PK dalam perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 dan Nomor 21/PUU-XI/2013 adalah bukan upaya hukum untuk menemukan kepastian hukum melainkan merupakan upaya hukum untuk menemukan keadilan. Upaya hukum untuk menemukan kebenaran materiel dengan tujuan memenuhi kepastian hukum telah selesai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan penempatan status hukum terdakwa menjadi terpidana. Pernyataan Ahli di atas diperkuat dengan bunyi perintah UU Hukum Acara Pidana yang menegaskan bahwa, permintaan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut (Pasal 268 ayat 1 UU 8/1981 jelas di dalamnya terkandung makna kepastian hukum;
Dalam perkara ini, upaya hukum untuk menemukan keadilan justru belum selesai dan berhenti pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena keadilan bersifat abadi dan tidak lekang oleh waktu dan tempat; sangat berbeda secara mendasar dengan kepastian hukum yang dapat dibatasi oleh waktu dan tempat tertentu. Upaya pembentuk UU 8/1981, menempatkan PK sebagai upaya hukum luar biasa, adalah tepat dan relevan dengan tujuan menemukan keadilan akan tetapi menjadi tidak tepat jika dimaknai untuk mencapai kepastian hukum. Bahkan ahli tegaskan bahwa, terdapat “ contradictio in terminis ” antara tujuan dan cara mencapai tujuan tersebut,sehingga ipso iure ketentuan Pasal 268 ayat (3) tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam ketentuan Pasal 263 sebagai Upaya Hukum Luar Biasa.
Bertolak pada perbedaan makna PK sebagai upaya menemukan keadilan bukan kepastian hukum, dapat disimpulkan bahwa, ketentuan Pasal 268 ayat (3) Hukum Acara Pidana Indonesia, pasca UUD 1945 Perubahan, bertentangan dengan dengan Ketentuan Pasal 28 A, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I UUD 1945;
Kedudukan ketentuan Pasal 268 ayat (3) Hukum Acara Pidana dari sudut pandang teori hukum Integratif, jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral Pancasila sehingga menimbulkan keragu—raguan tentang legitimasi bunyi ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang menegaskan bahwa “ permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dapat dilakukan satu kali saja”. Pandangan teori hukum integratif lebih jauh menegaskan bahwa, kepastian hukum tidak identik dengan Keadilan dan Keadilan bukan hanya diperoleh dan ditemukan pada putusan pengadilan melainkan pada diri para pihak yang bersengketa atau pada diri korban dan pelaku tindak pidana;
Sejatinya dalam pandangan Teori Hukum Integratif, ada tidak adanya keadilan dalam suatu peristiwa konkrit berdasarkan Hukum yang berlaku bukan “monopoli” Negara dan alat kelengkapannya, akan tetapi adalah juga HAK Korban dan Pelaku untuk menentukannya;
Kedudukan hukum terdakwa dan penuntut yang mewakili Negara dalam sistem peradilan pidana pasca masa pencerahan ( Enlightment) setelah pertengahan Abad 19, adalah merupakan “ tripartite ” yang diakui universal memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum. Dalam konteks ini, maka keadilan yang menjadi salah satu tujuan dalam proses peradilan pidana tidak hanya ditentukan oleh Penuntut dan Hakim, akan tetapi juga merupakan hak korban dan pelaku untuk menentukannya;
Permohonan PK dengan Nomor perkara: 21/PUU-XI/2013, di mana sdr Andi Nasruddin Zulkarnaen selaku Pemohon I, merupakan hal yang baru dan spesifik karena pihak Pemohon adalah keluarga korban, dan kiranya dapat dijadikan sebagai “ novum ”. Pernyataan yang dapat dipandang sebagai Novum tersebut tersurat dalam alasan permintaan PK sebagai berikut: “bahwa Pemohon I adalah keluarga korban tindak pidana pembunuhan berencana yang menimpa alm. Andi Nasrudidin Zulkarnain dan Pemohon II adalah anggota Tim Advokasi Keluarga Korban. Para Pemohon tidak yakin Antasari Azhar sebagai Pelaku yang terlibat tindak pidana yang didakwakan ”.
Suatu keadaan di mana Pemohon I PK dalam perkara Nomor 21/PUU-XI/2013, sebagai wakil pihak Korban tindak pidana pembunuhan dan juga pengajuan permintaan PK yang dilakukan oleh Pemohon I, Antasari Azhar dalam Perkara Nomor 34/PUU-XI/2013, merupakan suatu keadaan baru yang jika disampaikan sebagai pihak ketiga intervensi, pada awal sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Pemohon Antasari Azhar, maka putusan pengadilan terhadap perkara pembunuhan akan merupakan putusan bebas atau dilepaskan dari penuntutan;
Kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon I dalam Perkara Nomor 21/PUU-XI/2013 dan Pemohon I dalam Perkara Nomor 34/PUU-XI/2013 dengan objek perkara yang sama, dan tujuan yang sama merupakan kekecualian yang bersifat KHUSUS dan SPESIFIK khususnya jika dihubungjan dengan pernyataan alasan Pemohon I (keluarga KORBAN) dalam perkara Nomor 21/PUU-XI/2013, “kalimat “tidak yakin bahwa Antasari Azhar sebagai Pelaku..”;
Pernyataan Pemohon I (keluarga korban) terhadap pelaku, Antasari Azhar, sungguh merupakan fakta yang tidak terjangkau baik oleh teori hukum pidana dan kriminologi dan viktimologi maupun dalam praktik peradilan pidana. Teori hukum pidana yang menganut asas hukum, “tiada pidana tanpa kesalahan” dan bertujuan penghukuman sebagai penjeraan sekejap kehilangan makna baik secara yuridis dan sosiologis dan secara filosofis merupakan pergeseran pandangan nilai-nilai kesusilaan dari korban Tindak Pidana terhadap Peranan pelaku dan tidak lazim bahkan mungkin tidak pernah terjadi dalam proses peradilan di negara manapun.
Ketiga aspek yang ahli sebutkan membuktikan bahwa dalam permintaan pengajuan PK oleh Pemohon dapat ahli kemukakan bahwa keadaan khusus dan spesifik di atas mencerminkan (suatu novum) ketidakberdayaan doktrin/teori hukum pidana dan kriminologi dan viktimologi yang selama ini dianut dalam menjawab bagaimana Pemohon I (korban) dan Pemohon I (Pelaku) memiliki kedudukan hukum ( legal standing) yang sama dalam objek perkara yang sama yang menjadi latar belakang, dan sekaligus memiliki memiliki kepentingan yang sama dan tujuan yang sama;
Berdasarkan fakta baru yang tidak ada padanannya baik dalam teori dan praktik peradilan pidana di Indonesia, ahli berpendapat bahwa pengajuan permintaan PK oleh kedua Pemohon termasuk perkara khusus dan spesifik sehingga dapat dipandang sebagai “ NOVUM ”, yang merupakan “pintu masuk” ( entry-point) untuk memperoleh KEADILAN melalui pengujian ketentuan Pasal 268 ayat (3) terhadap UUD1945;
Novum kedua, adalah, bahwa tujuan untuk memperoleh keadilan in casu Pasal 263 ayata (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana melalui pengujian UUD 1945 mengakibatkan keberadaan ketentuan yang hanya membolehkan PK diajukan satu kali [Pasal 268 ayat (3)], diragukan legitimasi sebagai ketentuan hukum yang pro-perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah dimuat dalam UUD 1945 dan Perubahannya, khususnya yang melekat pada Pemohon I dalam Perkara Nomor 34/PUU-XI/2013;
Bertolak pada pernyataan di atas maka alasan Pemohon I, Antasari Azhar, dalam Perkara Nomor 34/PUU-XI/2013, tentang tidak ditemukan fakta SMS/perbincangan dalam telepon selular milik Pemohon I dan Almarhum Nazaruddin, sedangkan fakta tersebut merupakan satu-satunya harapan yang bersangkutan untuk memperoleh keadilan, merupakan fakta baru yang telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim dalam perkara a quo. Pengenyampingan fakta tersebut oleh Majelis Hakim pada tiap tingkat pemeriksaan tanpa melalui pemeriksaan mendalam dalam hubungan perkara pembunuhan (padahal terhadap Handphone meskipun rusak,tetap bisa diambil dan cloning data sebagaimana terjadi dalam perkara terorisme), merupakan fakta baru yang seharusnya dapat dipertimbangkan kembali dalam pengajuan PK kedua kalinya namun terhambat kemudian oleh ketentuan Pasal 268 ayat (3) Hukum Acara Pidana. Merujuk pada keadaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa, ketentuan Pasal 268 ayat (3) Hukum Acara Pidana telah menghambat Pemohon untuk memperoleh Keadilan ipso iure bertentangan dengan ketentuan Pasal 28C ayat(1) UUD 1945 dan perubahannya;
Selain pengabaian pendalaman bukti keberadaan SMS dan telepon selular yang rusak, majelis hakim perkara a quo juga tidak melakukan pendalaman bukti balistik peluru karena terdapat perbedaan dalam dakwaan terdiri 2 (dua) lubang peluru sementara dalam photo korban jelas terlihat 3 (tiga) lubang peluru;
Yang lebih fatal dalam perkara Antasari Azhar adalah keberadaan baju korban Nasrudin tidak dijadikan barang bukti dan tidak dihadirkan dalam persidangan. Baju korban mestinya terdapat bercak darah yang sangat berguna untuk tes DNA sebagaimana perkembangan ilmu pengetahuan, di mana fungsi DNA dan scanning dapat mencari aliran darah berasal dari lubang peluru berasal, apakah aliran darah berasal dari lubang dibagian kepala depan atau bagian kepala samping kiri/kanan. Dalam dakwaan, korban Nasrudin Zulkarnaen meninggal akibat 2 tembakan samping, sementara berdasar photo terdapat bekas tembakan dari depan tembus belakang. Dengan fakta seperti ini mestinya dimungkinkan dapat ditemukan korban meninggal akibat tembakan peluru dari depan tembus belakang kepala, sementara pelaku dalam dakwaan dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang melakukan penembakan dari samping. Dalam sistem penyidikan perkara pembunuhan di Negara manapun keberadaan baju korban adalah barang bukti utama, dengan tidak jelasnya keberadaan baju korban maka mengurangi esensi pembuktian sekaligus memungkinkan peradilan sesat;
Berdasarkan bukti konkrit pengenyampingan fakta sebagaimana diuraikan di atas, maka pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Agung yang mendasari Putusan dalam perkara PK Pemohon Antasari Azhar, mutatis mutandis, Putusannya, telah bertentangan dengan norma-norma ketentuan norma ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Selain alas hukum yang telah diuraikan di atas, untuk memperkuat masalah legitimasi ketentuan Pasal 268 ayat (3) Hukum Acara Pidana dalam perkara pengajuan PK, tidak ada salahnya jika kita bersama-sama melihat kebelakang kepada peristiwa pembunuhan terhadap korban Alm. Nazarudin, yang diramaikan banyak orang terutama karena pelakunya adalah Ketua KPK Jilid II yang telah berani menuntaskan perkara korupsi yang melibatkan Pejabat Tinggi BI dan salah satu diantaranya adalah Kerabat Presiden saat ini;
Begitupula kita pernah mendengar pernyataan Antasari Azhar bahwa sebagai ketua KPK ybs. dan pimpinan KPK lain akan menyelidiki perangkat komputerisasi pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009;
Kemudian juga seingat ahli ada pernyataan Antasari Azhar dan jajaran Pimpinan KPK yang akan mengambil-alih kasus BLBI dari Kejaksaan Agung RI setelah Saya dan kawan-kawan LSM Koalisi Anti Korupsi menghadap Pimpinan KPK di mana sdr. Antasari Azhar sebagai Ketua KPK ketika itu. Ahli termasuk seorang yang gigih memperjuangkan pengungkapan kasus BI dan Kasus BLBI oleh KPK dan kita ketahui bersama, bagaimana Ahli telah menjadi martir untuk perjuangan tersebut;
Kewajiban kita semua untuk memperbaiki keadaan dan untuk mencegah terulang kembali kasus-kasus peradilan sesat. Meskipun nantinya dengan putusan bebas setelah pengajuan PK, tidak akan mampu mengembalikan kerugian terpidana secara materiel apalagi immaterial. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1988 hanya memberikan kompensasi Rp. 2.500.000,- (dua setengah juta rupiah) terhadap putusan bebas meskipun terdakwa/terpidana telah menjalani penahanan 6 bulan atau penjara 20 tahun. Meskipun Antasari Azhar bebas nantinya tidak akan mengembalikan kedudukan Ketua KPK yang telah menjadi kebanggaan dan kehormatan dirinya, kebebasannya hanya semata-mata akan mengembalikan harkat dan martabat sebagai manusia warga negara yang pada dirinya menempel Hak Azasi Manusia (HAM);
5. Dr. Ir. Agung Harsoyo, M.Sc., M.Eng Short Message Service (SMS) merupakan layanan yang banyak diaplikasikan pada sistem komunikasi tanpa kabel (nirkabel), memungkinkan dilakukannya pengiriman pesan dalam bentuk alphanumeric antar terminal pelanggan atau antar terminal pelanggan dengan sistem eksternal seperti e-mail, paging, voice mail dan lain-lain;
SMS pertama kali muncul di belahan Eropa pada tahun 1991 bersama sebuah teknologi komunikasi wireless yang saat ini cukup banyak penggunanya, yaitu Global Sistem for Mobile Communication (GSM). Pesan pertama yang dikirim menggunakan SMS dialakukan pada bulan Desember 1992, dikirim dari sebuah Personal Computer (PC) ke telepon mobile dalam jaringan GSM milik Vodafone Inggris;
Mekanisme cara kerja sistem SMS adalah melakukan pengiriman short message dari satu terminal pelanggan ke terminal yang lain. Hal ini dapat dilakukan berkat adanya sebuah entitas dalam sistem SMS yang bernama Short Message Service Centre (SMSC), disebut juga Message Centre (MC). SMSC merupakan sebuah perangkat yang melakukan tugas store and forward trafik short message. Didalamnya termasuk penentuan atau pencarian rute tujuan akhir dari sort message;
SMSC memiliki interkonektivitas dengan SME (Short Messeging Entity) yang dapat berupa jaringan e-mail, web, dan voice e-mail. SMSC inilah yang akan melakukan manajemen pesan SMS, baik untuk pengiriman, pengaturan antrian SMS, ataupun penerimaan SMS. Layanan SMS merupakan sebuah layanan yang bersifat non-real time di mana sebuah short message dapat disubmit ke suatu tujuan, tidak peduli apakah tujuan tersebut aktif atau tidak. Bila dideteksi tujuan tidak aktif, maka sistem akan menunda pengiriman ke tujuan hingga tujuan aktif kembali. Pada dasarnya sistem SMS akan menjamin delivery dari suatu short message hingga sampai ke tujuan. Kegagalan pengiriman yang bersifat sementara seperti tujuan yang tidak diaktifkan selalu teridentifikasi sehingga pengiriman ulang short message akan selalu dilakukan kecuali bila diberlakukan aturan bahwa short message yang telah melampaui batas waktu tertentu harus dihapus dan dinyatakan gagal terkirim;
Komponen-komponen yang memungkinkan transmisi SMS diantaranya:
1. Stasiun udara ( Cell Tower) merupakan stasiun pemancar selular yang mengontrol seluruh transmisi seluler pada jaringan komunikasi. Cell tower memiliki kemampuan respon untuk memberi inisial atau jawaban yang berupa suara atau lalulintas data;
2. Mobille Switching Centre (MSC) merupakan kantor elektronik yang membawa seluler. Sistem komputer mengontrol sistem saklar untuk operasi-operasi jaringan secara otomatis;
3. Sort message service centre (SMSC) di mana pada SMSC terdapat sistem store dan forward dalam pengiriman SMS. SMS tersebut disimpan dalam jaringan sampai handphone siap menerima maka seorang pamakai dapat mengirim atau menerima makas seorang pemakai dapat mengirim atau menerima SMS, setiap waktu di mana sebuah panggilan suara biasa dalam posisi aktif atau tidak aktif;
4. GSMC dapat mengkomunikasikan jaringan melalui TCP/IP melalui GSMC.
GSMC merupakan sebuah MSC yang mampu menerima sms dari routing pelanggan dan mengirimkan sms ke MSC atau penginformasi tentang penjelajahan MSC dari handphone yang dituju;
Praktek Terhadap Barang Bukti Digital. Barang bukti digital dapat diamankan dengan cara menyalin secara utuh seluruh data yang terdapat dalam memory ( dumb copy) sehingga ketika barang bukti asli rusak/berubah dari saat barang bukti tersebut disita dapat diketahui. Keilmuan tentang penanganan barang bukti digital disebut digital forensic. Handphone merupakan barang bukti digital.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: • Pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemilik nomor tersebut; • Dari enam kemungkinan cara pengiriman SMS seperti dalam uraian kami, hal yang umum dan mudah dilakukan adalah dengan menggunakan server web; • Penggunaan server web untuk pengiriman SMS ini telah diperagakan di depan sidang Pengadilan Negri Jakarta Selatan;
6. Dr. Jamin Ginting, S.H., MH Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hukum merupakan salah satu pranata yang dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan yang pesat dari kehidupan manusia. Upaya penegakan hukum mencari keadilan merupakan salah satu hak asasi manusia yang diperjuangkan sampai batas akhir, walaupun keadilan itu sendiri sebenarnya masih dirasakan samar;
Sebagian orang berpendapat bahwa dalam putusan lembaga pengadilan sudah merupakan hasil akhir yang harus diterima dari suatu perkara. Namun dalam wacana perkembangan dan mencapai tingkat kejelihan yang lebih tinggi, putusan pengadilan tidak lagi menjadi suatu putusan yang harus diterima begitu saja. Paradigma yang berubah pada waktu dan tempat tertentu membuat keadilan itu dapat berubah menurut waktu dan tempat tertentu. Sehingga negara memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk mengajukan upaya yang namanya peninjauan kembali sebagaimana disebutkan dalam Pasal 263 ayat (1)
KUHAP;
Peninjauan kembali bukanlah lembaga baru bagi perkembangan hukum di Indonesia. Lembaga peninjauan kembali memiliki kesamaan filosofi dengan lembaga herzeiene yang berasal dari sistem hukum Perancis yang dianut pula dalam hukum acara di Belanda. Berdasarkan asas konkordansi, penerapan ketentuan hukum negara penjajah kepada negara jajahannya, maka sistem hukum acara tersebut diterapkan di Belanda dan juga di Indonesia;
Peninjuan kembali sebagai jalan untuk memperbaiki suatu kealpaan Hakim yang merugikan terhukum. Hakim adalah manusia biasa yang lemah, yang tidak dapat terhindar dari kekeliruan ataupun kesalahan. Selain itu, mungkin pula terjadi hal-hal yang berada di luar kemampuan Hakim, baru kemudian muncul sesuatu yang baru yang dapat dijadikan bukti. Kelahiran putusan peraturan Mahmakah Agung mengenai peninjauan kembali tidak dapat dipisahkan dengan kasus Sengkon dan Karta. Kasus tersebut menjadi perhatian karena dilihat sebagai kesesatan peradilan di Pengadilan Negeri Bekasi. Selama lebih dari tujuh tahun, Sengkon dan Karta dirampas kemerdekaanya oleh negara yang kemudian terbukti bahwa ia tidak bersalah. Sebab-sebab kurang diteliti lebih mendalam, akhirnya melalui sarana hukumnya dapat dicarikan jalan keluarnya dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1980;
Peradilan sesat seperti kasus Sengkon dan Karta terulang kembali pada Tahun 2008 yang menimpa David Eko Priyanto dan Imam Hambali alias Kemat, yang selanjutnya disebut David dan Imam. Berawal dari pengakuan Ryan bahwa dialah yang membunuh Asrori, yaitu korban yang dituduh dari pembunuhan kasus David dan Imam;
Lain pula dengan kasus Muchtar Pakpahan, jaksa mengajukan peninjauan kembali. Padahal peninjauan kembali hanya diberikan pada ahli waris dan/atau terpidana sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Begitu pula dengan kasus Pollycarpus Budihari Priyanto, jaksa penuntut umum mengajukan peninjauan kemlai. Padahal hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP bahwa peninjauan kembali merupakan hak dari terpidana atau ahli warisnya, namun dalam kasus tersebut, jaksa mengajukan peninjauan kembali;
Seluruh kasus-kasus tersebut karena ada bukti baru ( novum) yang muncul kemudian yang dapat mengubah pandangan Hakim atapun negara untuk mengubah putusan yang telah diputuskan sebelumnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Ahli dalam sidang ini akan memberikan keterangan dengan judul Novum Demi Keadilan;
Pembuktian dalam sistem peradilan pidana bertujuan untuk mencari kebenaran. Hanya saja di Indonesia banyak sekali saksi berbohong saat memberikan keterangan, sehingga menyebabkan seorang yang benar dinyatakan bersalah dan mendekam dalam penjara, sedangkan seorang yang salah dinyatakan bebas. Selain kesaksian, banyak juga salah dalam menilai alat bukti ataupun tidak memberikan bukti yang kuat dalam pengadilan dan membuat seorang tersebut dinyatakan bersalah karena jaksa sendiri menginginkan memanipulasi tersangka untuk mencapai tujuan;
Pada persidangan pembuktian, kepentingan terdakwa harus diperlakukan secara adil, sehingga tidak ada seorang pun yang bersalah mendapatkan hukuman atau yang bersalah mendapatkan hukuman yang seimbang, serta hukuman tersebut harus seimbang dengan kesalahannya. Saksi mengutip pernyataan Socrates yang mengatakan, “Lebih baik melepaskan seribu orang penjahat dari pada menghukum seorang yang tidak bersalah.”
Sesuai dengan ketentuan tertulis dalam Pasal 264 ayat (3) KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali saja. Mengenai tenggang waktu permohonan peninjauan kembali tidak dibatasi. Pemohon peninjauan kembali juga dapat mencabut permohonan peninjauan kembali selama belum diputus. Hanya saja kalau permohonan peninjauan kembali dicabut maka tidak dapat mengajukan peninjauan kembali lagi. Ketentuan demikian diatur di dalam Pasal 266 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Hal-hal yang menggambarkan keadaan baru disebut sebagai novum.
Novum atau novi berasal dari bahasa latin yang memiliki arti sesuatu yang baru, fakta baru, termasuk juga hukum baru. Novum bahasa latin, mempunyai istilah lengkap sebagai noviter verventra yang dalam bahasa Inggris berarti newly discover fact with are usually a law to be introduced in case, even after reading are closed. Jadi, walaupun persidangan telah ditutup, namun fakta baru tetap masih dapat dihadirkan. Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan istilah novum dengan keadaan baru sebagai suatu alasan untuk mengajukan peninjauan kembali. Pengertian keadaan baru atau novum sebagai dasar pengajuan peninjauan kembali tidak dinyatakan secara tegas dalam KUHAP, namun hanya memberikan batasan-batasan bilamana terdapat satu atau keadaan baru;
Dalam ini, ahli mengklasifikasikan empat jenis novum, yaitu:
1. Novum yang mengarah pada syarat putusan bebas atau disebut sebagai vrijspraak. Novum tersebut berhubungan dengan unsur-unsur tindak pidana yang terbukti dan dinyatakan telah terpenuhi dalam persidangan sebelumnya.
Hal ini berdasarkan pendapat Mangasa Sidabutar yang mengatakan penunjukkan novum yang relevan ini harus benar-benar terarah pada tidak terbukti semua unsur, sebagian unsur tindak pidana yang didakwakan, yang tentunya akan membawa konsekuensi hukum berupa putusan bebas;
Terkait dengan putusan bebas yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa putusan bebas merupakan hasil yang didapat dari pemeriksaan sidang, di mana kesalahan terdakwa atau perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah. Misalnya, apabila ada seorang terpidana, tindak pidana pembunuhan yang dipidana berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengajukan novum berupa hasil visum yang menjelaskan bahwa korban meninggal lebih dahulu sebelum terpidana membunuhnya, maka novum tersebut dapat membuat unsur menghilangkan nyawa orang lain tidak terpenuhi;
2. Novum yang mengarah pada syarat putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau disebut sebagai onslag. Novum yang merupakan keadaan istimewa yang mengakibatkan terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana karena benar terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, ada alasan pemaaf, pembenar, ataupun keadaan darurat. Adapun karena Undang-Undang yang mengatur tindak pidana yang didakwakan pada waktu terjadinya perbuatan terdakwa, sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut. Apabila ditemukan novum, maka harus benar-benar terarah bahwa perbuatan yang didakwakan benar terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana, atau terbukti tetapi tidak dapat dipidana karena ada alasan pemaaf dan pembenar;
3. Novum yang mengarah pada putusan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Putusan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima adalah suatu pernyataan dari hakim yang menyatakan bahwa tuntutan penuntut umum ditolak dengan dasar tidak cukupnya alasan untuk melanjutkan pemeriksaan.
Perbedaannya dengan putusan yang bebas lainnya ialah bahwa tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, penolakan dengan suatu ketetapan dilakukan pada awal persidangan, sedangkan putusan bebas lainnya dilakukan pada akhir persidangan;
Adanya putusan penuntut umum tidak dapat diterima disebabkan karena adanya perbedaan pendapat antara penuntut umum dengan Hakim mengenai dasar penuntutan. Menurut ketentuan, ini tidak tepat dan berkelebihan karena seharusnya berbentuk penetapan. Sebagai contoh, yaitu novum berupa fakta yang menyatakan bahwa surat pengaduan dalam hal perkara merupakan delik aduan, ternyata dibuat oleh seorang yang tidak berhak. Apabila fakta tersebut diketahui Hakim sebelum putusannya yang berkekuatan tetap, maka menurut perkiraan yang wajar, Hakim seharusnya akan menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima;
4. Novum yang mengarah pada putusan dengan ketentuan pidana yang lebih ringan. Tidak setiap novum menyebabkan penerapan hukum yang lebih ringan sudah cukup untuk memperoleh peninjauan kembali. Harus ada dasar hukumnya dalam Undang-Undang untuk mengurangi pidana yang menyebabkan maksimum pemidanaan yang diancam dalam Undang-Undang dikurangi;
Novum yang mengarah kepada peringanan hukum juga berkaitan kepada bentuk dakwaan yang didakwakan kepada terpidana. Hakim dapat mengabulkan permohonan peninjauan kembali terpidana dan memutus dengan hukuman yang lebih ringan apabila persidangan sebelumnya terpidana didakwa dengan dakwaan alternatif dan dipidana atas dakwaan primer, kemudian novum ditemukan ternyata membuktikan terpidana atas dakwaan subsider atau sekunder;
Bahwa dengan banyaknya jenis novum tersebut, seyogianya upaya keadilan untuk mengajukan novum juga dapat diberikan kepada pihak tertentu yang berusaha mendapatkan keadilan. Jika, novum ditemukan setelah mengajukan peninjauan kembali pertama dan diputus oleh Mahkamah Agung, apakah kita akan menghilangkan atau menghapuskan semua novum - novum yang te;ah ahli jelaskan tersebut;
Sepanjang novum demi keadilan dan terbatas pada novum yang memberikan dampak bagi keadilan bagi si terpidana, maka sudah sepantasnya novum diajukan lebih dari satu kali demi keadilan semata-mata. Sebagaimana pendapat Socrates bahwa, “Lebih baik melepaskan seribu orang penjahat daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.”
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP.
Terhadap kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua/Majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak, sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu (vide putusan Nomor 006/PUU-111/2005 dan Putusan Nomor 1 1/PUU-V/2007).
3. KUHAP sebagai hukum formil dalam proses peradilan pidana di Indonesia telah merumuskan sejumlah hak-hak terdakwa sebagai pelindung terhadap kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal pengajuan upaya hukum terhadap suatu putusan pengadilan, terdakwa atau terpidana oleh KUHAP masih diberi ruang untuk mempertahankan hak-haknya melakukan tinjauan ulang melalui upaya banding, kasasi dan bahkan pengajuan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Bahwa upaya hukum "Peninjauan Kembali" adalah merupakan bentuk upaya hukum yang bersifat luar biasa, Disebut sebagai upaya hukum yang Iuar biasa, karena suatu putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (eksekutorial) bahwa mungkin sudah (selesai) dieksekusi, masih bisa diajukan upaya hukum, yang penggunaannya pun dilakukan secara selektif dan hanya digunakan dalam situasi khusus, karena sudah tidak akan ada upaya hukum lain. Oleh karena itu, penggunaannya pun dibatasi dengan syarat khusus yaitu "(jika) ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya" [vide penjelasan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman].
5. Bahwa pengajuan peninjauan kembali harus didasarkan pada alasan yang cukup. Secara doktriner terdapat dua alasan penting dalam pengajuan peninjauan kembali yaitu adanya "conflict van rechtspraak' dan adanya "novum". Yang dimaksud dengan conflict van rechtspraak adalah terdapatnya putusan-putusan yang berlainan dengan keadaan-keadaan yang dinyatakan terbukti, tetapi ternyata satu dengan Iainnya bertentangan.
Sedangkan novum adalah adanya suatu keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, jika diketahui dugaan itu pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima dan juga terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang Iebih ringan.
6. Bahwa keadaan baru (novum) yang dapat dijadikan landasan permintaan peninjauan kembali adalah keadaan yang mempunyai sifat dan kualitas menimbulkan dugaan kuat, yaitu:
a. jika keadaan baru itu diketahui atau ditemukan dan dikemukakan pada waktu sidang berlangsung, dapat menjadi faktor dan alasan untuk menjatuhkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum; atau
b. keadaan baru itu jika ditemukan dan diketahui pada waktu sidang berlangsung, dapat menjadi alasan dan faktor untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima; atau
c. dapat dijadikan alasan dan faktor untuk menjatuhkan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
7. Bahwa parameter yang dapat dijadikan dasar bahwa pengaruh keadaan baru tersebut sangat kuat adalah:
a. Didukung oleh sekurang-kurangnya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.
b. Berdasarkan hukum pembuktian "keadaan baru" tersebut mempunyai hubungan dan pengaruh langsung, karenanya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk membatalkan putusan pemidanaan, dengan adanya upaya hukum peninjauan kembali.
c. Berupa syarat-syarat yang diperlukan untuk dapat dijatuhkannya amar pembebasan, lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau diterapkannya peraturan pidana yang lebih ringan.
8. Menurut Pemerintah, ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung dan Pasal 268 ayat (3) UU Hukum Acara Pidana telah secara konsisten mengatur ketentuan mengenai peninjauan kembali, Dengan demikian ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam beberapa Undang-Undang tersebut di atas, khususnya yang mengatur tentang peninjauan kembali (PK) telah memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan a quo juga tidak membatasi/setidaktidaknya menghalang-halangi hak untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup sebagaimana di atur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945. Jikalaupun terdapat pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang adalah semata-mata dalam rangka penghormatan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia orang lain [vide Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945].
Lebih lanjut menurut Pemerintah, apabila tidak di atur mengenai pembatasan berapa kali upaya hukum (dalam hal ini Peninjauan Kembali) dapat dilakukan maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan yang mengakibatkan penanganan perkara tidak pernah selesai, selain itu juga dapat membuat menunda tegaknya keadilan bagi pencari keadilan itu sendiri hingga jangka waktu yang tidak dapat ditentukan mengingat potensi akan timbulnya fakta-fakta hukum baru (novum) yang bisa merubah putusan Peninjauan Kembali yang telah ada sebelumnya. Selain itu Sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang fair akan menjadi sistem peradilan pidana yang berkepanjangan, melelahkan serta kepastian hukum dan keadilan hukum juga tidak akan kunjung diperoleh.
9. Menurut Pemerintah, pembatasan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian suatu perkara, sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya hukum peninjauan kembali secara berulang-ulang. Lagi pula pembatasan ini sejalan dengan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas sederhana,cepat, dan biaya ringan. Dengan pembatasan itu pula akan terhindarkan adanya proses peradilan berkepanjangan dan mengakibatkan berlarut larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dilukiskan dalam adagiurn "justice delayed justice denied";
3. Bahwa dalam sistem peradilan, guna mewujudkan pemberian perlindungan atas jaminan kepastian hukum antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, terdapat suatu prinsip yang sangat mendasar yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yakni bahwa, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) UU a quo dikatakan bahwa “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. Sedangkan yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun demikian asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan;
4. Bahwa dengan mendasarkan pada prinsip pelaksanaan peradilan tersebut, penentuan bahwa pengajuan peninjauan kembali dibatasi hanya 1 (satu) kali merupakan suatu bukti terdapatnya niat pembentuk Undang-Undang untuk memberikan motifasi bagi Hakim Agung yang memutus perkara peninjauan kembali untuk bertindak dengan penuh kehati-hatian dan kecermatan dalam pengambilan keputusan karena putusannya akan menentukan nasib seseorang. Sesuai juga dengan ketentuan Pasal 6A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menentukan bahwa, Hakim Agung memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Dengan persyaratan bagi Hakim Agung yang demikian ketat tersebut diharapkan dalam setiap pengambilan keputusan telah dilakukan secara teliti, cermat, dan profesional sehingga dapat dihindari kekeliruan yang tidak seharusnya terjadi;
5. Bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP menyatakan:
“Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Ketentuan pengaturan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali tersebut, telah memberikan pedoman bagi pencari keadilan untuk mendapat hak-haknya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 266 ayat (2) huruf b KUHAP yang menyebutkan:
“Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut:
b. apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa:
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan”.
6. Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Penekanan tentang kepastian hukum yang adil kepada setiap orang dihadapan hukum inilah yang menjadi dasar filosofis Undang-Undang dalam mengatur pengajuan peninjauan kembali.
7. Bahwa ketiga Undang-Undang yang membidangi peradilan a quo telah konsisten mengatur pengajuan peninjauan kembali yaitu pada Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Dengan demikian usaha pencari keadilan untuk memperoleh kepastian hukum yang adil telah diatur dalam Undang-Undang a quo dan tidak terdapat pertentangan antara ketiga Undang-Undang a quo
8. Bahwa dengan pengajuan peninjauan kembali yang tidak dibatasi, justru dapat menimbulkan kerugian bagi pencari keadilan dalam proses pencarian keadilan, karena apabila dibuka peluang untuk pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali selain hal ini melanggar Undang-Undang juga mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang yang tidak berakhir tanpa berujung, yang justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan;
9. Bahwa pembatasan hak-hak pencari keadilan dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam pasal-pasal Undang-Undang a quo yang dimohonkan pengujian, secara konstitusional dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, pembatasan ini adalah justru untuk memberikan kesamaan kedudukan dalam hukum dan kesamaan dalam memperoleh keadilan bagi semua warga negara untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan perlindungan hukum berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karenanya sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan UUD 1945;
10. Bahwa terkait dengan pembatasan pengajuan permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang telah diuraikan oleh DPR di atas, sejalan dengan pendapat hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 16/PUU-VIII/2010 pada halaman 66 – 68 yang antara lain menyebutkan sebagai berikut: ”Bahwa menurut Mahkamah, negara hukum adalah negara yang menganut, antara lain, prinsip-prinsip supremacy of law, equality before the law, dan due process of law yang dijamin secara konstitusional. Prinsip negara hukum adalah prinsip umum yang dianut dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia sedangkan dalam implementasinya harus dikaitkan dengan ketentuan-ketetuan lain dalam UUD 1945” ”Pembatasan permohonan peninjuan kembali sebagaimana dimohonkan Pemohon adalah dalam rangka due process of law yang merupakan hal yang wajar dalam perumusan Undang-Undang asalkan pembatasan itu diperlakukan secara sama kepada semua orang untuk menegakkan hukum materiil, seperti halnya pembatasan atas kebebasan seseorang karena tindakan penahanan oleh penegak hukum yang berwenang yang berlaku untuk semua orang yang melakukan tindakan kejahatan” ”Menurut Mahkamah jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan. Keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil kapan suatu perkara akan berakhir yang justru bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang harus memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang” ”Benar bahwa hak setiap orang untuk mencari dan mendapat keadilan dijamin oleh konstitusi. Hak tersebut tidaklah bersifat mutlak melainkan dapat dibatasi menurut ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menentukan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis”
11. Bahwa berdasarkan pada uraian-uraian tersebut, maka ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) KUHAP sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD 1945 Dengan demikian DPR memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan para Pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
2. Menyatakan Keterangan DPR diterima untuk seluruhnya;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28A ayat (1), Pasal 28C ayat (1), dan 28D ayat (1) UUD 1945
4. Menyatakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya para Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-24, dua orang saksi, yaitu Ir. Sri Bintang Pamungkas, M.Si, Ph.D., SE., dan Dr. Muchtar Pakpahan, S.H., serta enam orang ahli, yaitu Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Si, Dr. Irman Putra Siddin, S.H., M.H., Dr. Chudry Sitompul, S.H., M.H., Prof. Emeritus Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Dr. Ir. Agung Harsoyo, M.Sc., M.Eng., dan Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., keterangan selengkapnya para saksi dan para ahli tersebut, termuat dalam bagian duduk perkara;
4. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian suatu perkara, sehingga seseorang tidak dengan mudahnya melakukan upaya hukum peninjauan kembali secara berulang-ulang. Lagi pula, pembatasan tersebut sejalan dengan proses peradilan yang menghendaki diterapkannya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan pembatasan itu pula akan terhindarkan adanya proses peradilan berkepanjangan dan mengakibatkan berlarut larutnya pula upaya memperoleh keadilan yang pada akhirnya justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri sebagaimana dilukiskan dalam adagium "justice delayed justice denied";
3. Kewajiban negara untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai prinsip negara hukum yang demokratis mengharuskan pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan [vide Pasal 28 I ayat (5) UUD 1945]. Hukum acara pidana merupakan implementasi dari penegakan dan perlindungan HAM sebagai ketentuan konstitusional dalam UUD 1945. Hal demikian sesuai pula dengan prinsip negara hukum yang demokratis, yaitu due process of law;
4. Terkait dengan penegakan dan perlindungan HAM yang juga merupakan hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 maka dalam proses peradilan pidana yang dialami seseorang haruslah mendapatkan kepastian hukum yang adil [vide Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]. Dalam hal ini ditekankan bahwa kepastian hukum yang acapkali mendominasi suatu proses peradilan diberikan syarat yang fundamental, yaitu keadilan yang menjadi kebutuhan dasar bagi setiap insan, termasuk ketika menjalani proses peradilan. Karena itulah pentingnya diatur peninjauan kembali supaya setiap orang dalam proses peradilan pidana yang dijalaninya tetap dapat memperoleh keadilan, bahkan ketika putusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dengan alasan tertentu yang secara umum terkait dengan keadilan;
Berdasarkan ketiga alasan PK sebagaimana diuraikan di atas, terdapat satu alasan terkait dengan terpidana, sedangkan kedua alasan lainnya terkait dengan hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Alasan satu-satunya yang terkait dengan terpidana yaitu menyangkut peristiwa yang menguntungkan terpidana berupa keadaan baru ( novum) yang manakala ditemukan ketika proses peradilan berlangsung putusan hakim diyakini akan lain [vide Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP]. Oleh karena itu dan karena terkait dengan keadilan yang merupakan hak konstitusional atau HAM bagi seseorang yang dijatuhi pidana, selain itu pula karena kemungkinan keadaan baru ( novum) dapat ditemukan kapan saja, tidak dapat ditentukan secara pasti kapan waktunya maka adilkah manakala PK dibatasi hanya satu kali sebagaimana ditentukan dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Apa sesungguhnya makna keadilan sebagai hak konstitusional bagi seseorang yang terpenuhinya merupakan kewajiban negara, jika negara justru menutupnya dengan ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP;
Sejalan dengan karakter kebenaran tersebut di atas, karena secara umum, KUHAP bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara, terutama yang terkait dengan hak hidup dan kebebasan sebagai hak yang sangat fundamental bagi manusia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 maka dalam mempertimbangkan PK sebagai upaya hukum luar biasa yang diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian, yakni untuk mencapai dan menegakkan hukum dan keadilan. Upaya pencapaian kepastian hukum sangat layak untuk diadakan pembatasan, namun upaya pencapaian keadilan hukum tidaklah demikian, karena keadilan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan manusia tentang kepastian hukum;
Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan sedangkan norma hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang terkadang mengabaikan asas keadilan. Oleh karena itu, upaya hukum untuk menemukan kebenaran materiil dengan tujuan untuk memenuhi kepastian hukum telah selesai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menempatkan status hukum terdakwa menjadi terpidana. Hal tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 268 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “ Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut”.
Menguji (Pengujian UU)