Putusan MK Nomor 33/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 33/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam permohonan p engujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: Moh. Junaedi
Alamat: Jalan Kalianyar RT 004/RW 005 Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat
Pekerjaan: Mahasiswa sebagai Pemohon I;
2. Nama: Ahmad Rizky Mardhatillah Umar
Alamat: Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kp. Kejaksaan Nomor 19 RT 18, Banjarmasin
Pekerjaan: Mahasiswa sebagai Pemohon II;
3. Nama: Aida Milasari
Alamat: Jalan Palakali Vila Tanah Baru Blok D-2 Depok
Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga sebagai Pemohon III;
4. Nama: Yogo Daniyanto
Alamat: Jalan Demplo RT 001/RW 002 Desa Triwarno, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo
Pekerjaan: Mahasiswa sebagai Pemohon IV;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 April 2013 memberi kuasa kepada Febi Yonesta, S.H., Restaria Hutabarat, S.H.,M.A., Muhamad Isnur, S.H.I., Tommy Albert M. Tobing, S.H., Alghiffari Aqsa, S.H., Maruli Tua Rajagukguk, S.H., Sidik, S.H.I., Pratiwi Febry, S.H., Arif Maulana, S.H.,M.H., Yunita, S.H., Handika Febrian, S.H., Yura Pratama, S.H., Julius Ibrani, S.H., Dinda Nuurannisaa, S.H., Sulaiman Sujono, S.H.,M.Si. (Han), Veronica Koman, S.H., Andi Muttaqien, S.H., Sudiyanti, S.H., Ahmad Biky, S.H., Eny Rofi’atul N.,S.H., dan Hirson Kharisma, S.H., semuanya adalah advokat dan pekerja bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Komite Nasional Pendidikan, beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 74 Jakarta Pusat, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri be rtindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai -- - para Pemoho n;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan ahli para Pemohon, Presiden, dan Pihak Terkait;
Mendengar keterangan saksi para Pemohon dan Presiden;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon, Membaca kesimpulan para Pemohon dan Pihak Terkait;
Menimbang bahwa para Pemohon mengajukan surat permohonan bertanggal 7 Maret 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Maret 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 111/PAN.MK/2013 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 33/PUU-XI/2013 pada tanggal 18 Maret 2013, yang telah diperbaiki permohonannya pada tanggal 23 April 2013 dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 23 April 2013, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat … ” (Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat) Pernyataan di atas merupakan tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia ( het doel van de staat) yang salah satunya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Negara memiliki tanggung jawab yang sangat besar di bidang pendidikan, yakni menjamin agar warga negaranya cerdas dan memperoleh akses pendidikan, baik pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi;
Proses pencapaian tujuan negara ternyata tidak berjalan mulus. Pada setiap masa dan setiap generasi, ada saja pihak-pihak yang berusaha untuk menggagalkan niat luhur tersebut. Soekarno pernah mengatakan “ Perjuanganku lebih mudah karena melawan penjajah. Tapi perjuangan kalian akan lebih berat, karena melawan saudara sendiri ”. Rupanya kalimat bijak tersebutlah yang sedang kita alami. Pihak yang kita berikan amanah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembentukan sistem pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa, saat ini justru membuat kebijakan yang membodohi kedupan bangsa Indonesia dengan menghambat akses warga negara terhadap akses pendidikan tinggi;
Upaya penghambatan akses pendidikan tinggi dibuktikan dengan peristiwa lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (selanjutnya disebut UU BHP) pada tanggal 17 Desember 2008. Namun syukurlah, Negeri ini masih memiliki punggawa-punggawa yang menjaga tujuan luhur Negara Indonesia. Tanggal 31 Maret 2010 MK telah membatalkan UU BHP;
Adapun beberapa pertimbangan MK membatalkan UU BHP tersebut adalah tidak adanya hubungan kausalitas fungsional antara bentuk sebuah badan pendidikan tinggi dengan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Selain itu, penyeragaman bentuk dan pengaturan secara spesifik penyelenggaraan pendidikan di seluruh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tingkatan merupakan penyederhanaan (simplifikasi) penyelenggaraan pendidikan yang berpotensi melanggar hak konstitusi berupa hak atas pendidikan dan kepastian hukum dari warga negara;
Ironisnya pada tanggal 17 Juli 2012 DPR RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) yang di dalamnya mengatur mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan bentuk otonom. Hal ini serupa dengan pengaturan dalam UU BHP yang telah dibatalkan oleh MK, khususnya pengaturan mengenai bentuk. Bedanya UU 12/2012 mengatur secara lebih spesifik pada penyelenggaraan pendidikan tinggi. UU 12/2012 bagaikan UU BHP yang berganti baju. Semangat dan jiwa dari kedua Undang-Undang ini sama, keduanya berimplikasi pada terhalangnya akses pendidikan warga negara Indonesia. Sehingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam hal ini hak atas pendidikan menjadi sebuah keniscayaan;
Apakah yang menjadi pertimbangan hakim saat menyatakan UU BHP inkonstitusional? Dimanakah letak persamaan antara UU BHP dan UU 12/2012?
Dan dimanakah letak inkonstitusionalitas pengaturan yang terdapat pada UU 12/2012? Hal tersebut akan dipaparkan pada keseluruhan permohonan Uji Material p ara Pemohon di bawah ini.
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu ”;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap UUD yang juga didasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”;
4. Bahwa objek permohonan uji materi ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) maka berdasarkan ketentuan di atas Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini;
5. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi:
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: (a) perorangan warga negara Indonesia (WNI); (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang; (c) badan hukum publik dan privat; atau (d) lembaga negara”;
6. Sementara itu, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 telah memberikan penjelasan mengenai hak konstitusional dan kerugian konstitusional sebagai berikut:
1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2) hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
3) kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4) adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
PARA PEMOHON
7. Bahwa Pemohon I, Moh. Junaedi, adalah orang perorangan warga negara Indonesia berdasarkan hukum Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
D.1. BENTUK BADAN HUKUM PENDIDIKAN TIDAK BOLEH MELANGGAR
KEWAJIBAN NEGARA DALAM PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN
21. Pasal 53 ayat (1) U ndang- U ndang No mor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU Sisdiknas) telah mengakibatkan k etidakpastian hokum;
22. Bahwa Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas, berbunyi sebagai berikut:
“Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
23. Bahwa Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas menyatakan sebagai berikut: “ Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN) ”;
24. Bahwa dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) di atas inkonstitusional dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: “ Terhadap dalil para Pemohon tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas dan Penjelasannya yang menyatakan secara tegas, “Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN)”, Mahkamah berpendapat pasal a quo tidak ada yang menunjukkan hilangnya kewajiban negara terhadap warga negara di bidang pendidikan, tidak mempersulit akses pendidikan, tidak menjadikan biaya pendidikan mahal, tidak mengubah paradigma pendidikan, sehingga hak warga negara untuk memperoleh pendidikan terhalang, tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat ( private goods). Akan tetapi Mahkamah berpendapat, istilah “badan hukum pendidikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
UUD 1945 atau INKONSTITUSIONAL
54. Bahwa Pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat kebijakan legislasi wajib tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Konsitusi.
55. Bahwa terkait soal penyelenggaraan pendidikan, ketentuan konstitusional ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009.
56. Kutipan Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU BHP memberikan amanat bahwa Negara harus menjamin pemenuhan aspek fungsi negara “mencerdaskan kehidupan bangsa” secara langsung, tidak melalui otonomi pengelolaan pendidikan, dan tidak melalui pembentukan badan hukum. Hal ini diabaikan oleh Pemerintah dengan kembali membentuk UU 12/2012.
57. Bahwa Pemerintah dan DPR telah membuat UU 12/2012 ini sengaja untuk menyimpangi apa yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, sebagaimana tercantum dalam naskah akademik, yang merupakan dokumen resmi berisi alasan-alasan dibuatnya sebuah UU.
58. Sementara itu, dari uraian dalil-dalil di atas mengenai bagaimana UU 12/2012 mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan nasional, terlihat jelas bahwa UU 12/2012 telah menyimpang dari ketentuan konstitusi yang telah ditafsirkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009.
59. Bahwa dalam pembuatan UU 12/2012 otonomi pengelolaan pendidikan masih menjadi roh utama, sebagaimana disebutkan dalam naskah akademik dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id penjelasan umum UU 12/2012. Naskah akademik adalah sebuah naskah yang menjadi dasar bagi pembentukan UU. Naskah akademik UU 12/2012 menyatakan bahwa UU 12/2012 harus dibuat untuk memulihkan kemandirian dan otonomi pengelolaan pendidikan tinggi. Padahal, konstitusi yang telah ditafsirkan menyatakan bahwa otonomi pengelolaan Pendidikan Tinggi bukan merupakan sebuah keharusan dalam mencapai tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan dapat menggagalkannya. Atas dasar inilah, pemohon mengajukan uji materi atas keseluruhan UU 12/2012.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon dalam perbaikan permohonan ini tetap memohonkan permohonan yang sama seperti pada Permohonan Pendahuluan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dalam pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UUD 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Atau apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aeque et bono)
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 dan bukti P-2, yang disahkan dalam persidangan tanggal 24 April 2013, sebagai berikut:
1. Bukti P-1 Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2. Bukti P-2 Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DI samping itu, para Pemohon mengajukan bukti tambahan tertulis yang diberi tanda bukti P-3 sampai dengan bukti P-25, yang diserahkan di luar persidangan, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Juli 2013 bersamaan dengan penyerahan kesimpulan Pemohon, sebagai berikut:
1. Bukti P-3 Fotokopi artikel berjudul “RUU PT Tidak Komprehensif”;
2. Bukti P-4 Fotokopi artikel berjudul “Akses ke Pendidikan Tinggi”;
3. Bukti P-5 Fotokopi artikel berjudul “Tata Kelola Pendidikan Tinggi dan Pengaturannya”;
4. Bukti P-6 Fotokopi artikel berjudul “Problema RUU Pendidikan Tinggi”;
5. Bukti P-7 Fotokopi artikel berjudul “Pendidikan Dalam RUU Pendidikan Tinggi”;
6. Bukti P-8 Fotokopi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2011;
7. Bukti P-9 Fotokopi tulisan berjudul “Pendidikan Tinggi Yang Tepat Azas dan Tepat Guna”;
8. Bukti P-10 Fotokopi tulisan berjudul “Langkah Otonomi Universitas Indonesia Menuju Universitas Riset Kelas Dunia;
9. Bukti P-11 Fotokopi “Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Universitas Indonesia Tahun 2012;
10. Bukti P-12 Fotokopi tulisan berjudul “Analisis Sumber Pendapatan UI Dalam Masa Otonomi (Studi Komparasi 2 Masa Jabatan Terakhir Rektor UI) oleh Badan Kelengkapan MWA UI – Unsur Mahasiswa Periode 2013;
Filsafat eksistensialisme dan fenomenologi melihat keberadaan manusia yang dilahirkan ke dunia ini tak berdaya dan hanya menjadi manusia dalam pengembangan kemanusiaannya melaiui proses pendidikan. Oleh sebab itu pendidikan merupakan hak dari setiap manusia atau warganegara. Pasa l 31 a yat ( 1) UUD 1945 berbunyi sebagai berikut: "Setiap warganegara berhak mendapat pendidikan." Sesuai dengan kemampuan ekonomi suatu bangsa hak untuk bangsa Indonesia ditetapkan sebagaimana teriihat di dalam a yat ( 2) UUD 1945 sebagai berikut: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya." Sesuai dengan kemampuan ekonomi pemerintah kita belum dapat melaksanakan wajib belajar pendidikan dasar tetapi baru dapat menyediakan fasilitas pendidikan universal;
Apakah pendidikan tinggi merupakan hak asasi dari warganegara Indonesia sehingga pemerintah wajib membiayainya? Fungsi dan tujuan pendidikan tinggi telah jelas dikemukakan di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 U ndang- U ndang t entang Pendidikan Tinggi No mor 12 Tahun 2012. Mencermati fungsi dan tujuan pendidikan tinggi maka dibutuhkan kemampuan inteligensi tertentu dari mahasiswa untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi. Thomas Jefferson salah satu penggagas kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dengan Declaration of Independence menegaskan mengenai kesamaan hak asasi manusia yang dipunyai oleh setiap orang tanpa perbedaan. Prinsip demokrasi ini berlawanan dengan segala bentuk pengingkaran hak asasi manusia seperti perbudakan, feoda li sme, dan la i n-la i n. Namun demikian Thomas Jefferson mengakui adanya "feodal i sme-intelektua l” atau "natural aristocracy." Yang dimaksudkannya ialah Tuhan telah menciptakan manusia dengan bakatnya masing-masing. Dengan bakat yang berbeda-beda tersebut manusia masing-masing mengembangkannya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dengan bantuan sesama, dengan keluarga dan negara bagi pengembangan dirinya dan masyarakatnya. Dengan prinsip "feodal i sme-intelektua l” Jefferson mendirikan dan mengembangkan University of Virginia (1818) setelah ia selesa i sebagai Presiden Amerika Serikat;
ATAU "LUXURY GOODS ” ?
Dunia dewasa ini berkembang dengan sangat cepat karena kemajuan teknologi. Teknologi berkembang karena perkembangan ilmu pengetahuan yang mendasarinya. Abad ke-21 dikenal sebagai "knowledge-based society" dan "knowledge-based economy." Artinya untuk dapat hidup dalam abad ke-21 manusia harus menguasai ilmu pengetahuan atau perkembangan masyarakat perlu dibina dan diarahkan oleh para ahli Ilmu pengetahuan. Para pemimpin ilmu pengetahuan tersebut merupakan hasil pembinaan pendidikan tinggi.
Bagaimanakah perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia? Dibandingkan negara-negara industri maju perkembangan ilmu pengetahuan Indonesia boleh dikatakan masih tercecer. Hal ini disebabkan karena para intelektual yang dilahirkan oleh pendidikan tinggi di Indonesia dewasa ini masih ketinggalan jauh bukan saja dalam kuantitas tetapi juga dl dalam kualitas. Pendidikan tinggi tentunya menerima mahasiswa yang berkembang melalui pendidikan dasar dan menengah. Kemampuan mahasiswa di pendidikan tinggi tergantung kepada kreativitas yang telah dikembangkan dari pendidikan dasar dan menengah. Angka-angka partisipasi murni untuk pendidikan menengah masih belum tercapai, belum lagi mengenai kualitasnya. Demikian pula angka partisipasi kasar dari pendidikan tinggi kita relatif masih rendah dibandingkan dengan negara-negara maju. Sebab-sebabnya antara lain fasilitas dan kualitas proses belajar masih tergolong rendah.
Semua hal ini tentunya berkaitan dengan banyak faktor antara lain faktor dana pengembangan pendidikan yang relatif masih terbatas. Proses pendidikannya juga masih jauh dari tuntutan hidup era globalisasi yang menuntut kreativitas dan entrepreneurship. Dari keadaan yang serba kekurangan tersebut kita masih sangat membutuhkan pemimpin-pemimpin lulusan perguruan tinggi yang dapat membina "knowledge-based society" bangsa Indonesia untuk tetap dapat "survive" di abad ke-21 Ini. Oleh sebab itu kita perlu mengembangkan pendidikan tingqi kita ini agar dapat melahirkan para pemimpin/intelektual dalam jumlah yang memadai sehingga dapat membawa bangsa Indonesia semakin sejahtera dalam kehidupan dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id perubahan yang serba cepat di abad ke-21 ini. Sebagai contoh misalnya apa yang dilaksanakan oleh Cina dewasa ini sampai bisa menempati pertumbuhan ekonomi yang bersaing di dunia dewasa ini. Pada tahun 2030 diproyeksikan Cina menempati pertumbuhan ekonomi nomor satu di dunia. Apa yang dapat membawa Cina kepada kemampuan tersebut? Ternyata mereka melaksanakan strategi "University-lead Development." Mereka mengandalkan kemampuan intelektual yang dilahirkan oleh un i versitasnya dan mendorong berbagai aspek kehidupan masyarakatnya baik ekonomi, sosial, teknologi demikian Martin Jacques da l am bukunya When China Rules the World;
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Presiden menyampaikan jawaban lisan dalam persidangan tanggal 30 Mei 2013, 18 Juni 2013, dan 3 Juli 2013, serta, menyampaikan keterangan tertulis, yang diterima di Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Juli 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Dalam permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) terhadap UUD 1945, Pemohon mendalilkan:
1. Bentuk Badan Hukum Pendidikan Tidak Boleh Melanggar Kewajiban Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan:
a. Pasal 53 ayat (1) U ndang- U ndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) telah mengakibatkan ketidakpastian h u kum;
b. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-V II /2009 telah menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas inkonstitusional;
c. Sesuai Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa perguruan tinggi sebagai pengelola pendidikan tinggi harus perlu diberi status sebagai badan hukum public bagi Perguruang Tinggi Negeri ( PTN) dan badan hukum perdata bagi Perguruang Tinggi Swasta ( PTS). Namun, apapun bentuk badan hukum yang dipilih tidak boleh menyebabkan hilangnya kewajiban negara terhadap warga negara di bidang pendidikan, tidak mempersulit akses pendidikan, tidak menjadikan biaya pendidikan mahal, tidak mengubah paradigma pendidikan, sehingga hak warga negara untuk memperoleh pendidikan terhalang, dan tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat ( private goods);
2. Bentuk Otonomi Pengelolaan Pendidikan Dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 Melanggar Hak Atas Pendidikan:
a. Sesuai tafsir Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, Pemerintah masih memungkinkan menciptakan nomenklatur baru dalam pemenuhan hak atas pendidikan dalam bentuk badan hukum pendidikan. Pasal 65 UU 12/2012 mengatur bentuk-bentuk badan hukum pendidikan yang dapat diselenggarakan oleh negara, yaitu bentuk pengelolaan keuangan badan layanan umum atau perguruan tinggi negeri badan hukum. Keseluruhan bentuk penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 mensyaratkan adanya otonomi pengelolaan pendidikan tinggi, baik yang bersifat akademik maupun nonakademik sebagaimana diatur dalam Pasal 64;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstltusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia; b) kesatuan masyarakat hukum adat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c) badan hukum publik atau privat; atau d) lembaga Negara;
Di samping kualitas persona tersebut di atas, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 11 Mei 2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian merumuskan secara lebih ketat pengertian dan batasan tentang persyaratan kedudukan hukum (legal standing) berdasarkan hak konstitusional Pemohon, yaitu: 1) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 2) hak konstitusional tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji; 3) bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji; 5) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Pemerintah perlu mencemati masing-masing Pemohon apakah benar mempunyai kepentingan sehingga mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU 12/2012 terhadap UUD 1945;
Dalam k edudukan h ukum dan k epentingan h ukum p ara Pemohon, halaman 5 (lima) permohonan a quo, masing-masing Pemohon menyatakan secara tegas:
1. Moh. Junaidi (Pemohon I), mahasiswa Universitas Indonesia, beralamat di Jalan Kalianyar RT 004/RW 005, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, mendalilkan bahwa Universitas Indonesia merupakan perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Milik Negara. Sejak Universitas Indonesia menjadi PTNBH dan sejak ada UU Pendidikan Tinggi, otonomi pengelolaan yang ada pada PTNBH menimbulkan sejumlah kebijakan yang menambah beban biaya pendidikan kepada mahasiswa. Kenaikan biaya pendidikan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Pemohon I, apabila biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung melebihi kemampuan keuangan yang dimiliki. Oleh sebab itu, Pemohon I berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi antara Iain menyatakan bahwa permohonan pengujian suatu undang-undang terhadap UUD 1945 harus memuat uraian mengenai perihal atau pokok perkara yang menjadi dasar permohonan. Selanjutnya, Pasal 51 ayat (2) menyatakan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstltusionalnya. Dari ketentuan kedua pasal tersebut telah jelas bahwa permohonan pengujian harus memuat uraian yang jelas mengenai pokok perkara dan hak atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-Undang.
Dalam permohonan pengujian a quo, Pemohon tidak bisa mengkonstruksikan permohonannya dengan jelas, apakah permohonan merupakan permohonan pengujian yang bersifat formil atau permohonan pengujian yang bersifat materiil.
Ketidakjelasan konstruksi permohonan tersebut dengan sendirinya akan bermuara pada ketidakjelasan hak atau kewenangan konstitusional yang dirugikan;
Dalam hal pengujian Undang-Undang yang diajukan bersifat formil, berarti yang diuji dari Undang-Undang itu adalah bukan menyangkut materi atau isi Undang-Undang tersebut tetapi hanya menyangkut soal proses pembentukannya.
Pengujian itu dimaksudkan sebagai pengujian materiil, berarti yang dipersoalkan dalam permohonan adalah materi atau isi, atau bagian dari Undang-Undang yang bersangkutan, misalnya bab tertentu, pasal tertentu, ayat tertentu, kata-kata tertentu dalam rumusan satu ayat;
Apabila permohoan pengujian a quo dipelajari dengan seksama, tampak bahwa permohonan pengujian ini bersifat formil di satu sisi dan bersifat materiil di sisi lain dengan alasan:
1. Bersifat formil, karena yang diminta dalam petitum permohonan adalah menyatakan UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, berarti yang dimohonkan untuk diuji keseluruhan materi Undang-Undang tersebut. Apabila yang dimohonkan untuk Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi sebagaimana diuraikan di atas, Pemerintah memohon kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar 1945, dapat memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
2. Menyatakan p ara Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Menolak p ermohonan p engujian yang diajukan oleh p ara Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan n ya tidak dapat diterima;
4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. khususnya Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UUD 1945;
5. Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku di seluruh wilayah Nega r a Kesatuan Republik Indonesia;
Selain itu, Pemerintah juga memberikan jawaban lisan dalam persidangan tanggal 30 Mei 2013, 18 Juni 2013, dan 3 Juli 2013, serta memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Rasionalitas Perguruan Tinggi Negeri Memer l ukan Bentuk Badan Hukum Perguruan tinggi dengan kekuatan pengetahuan dan moral yang mendapat legitimasi kuat di masyarakat dalam mencari, menemukan, dan mengkomunikasikan kebenaran, diperlukan untuk membentuk masyarakat yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi serta mendorong demokratisasi, kepastian dan penegakan hukum, dan kebebasan pers. Untuk dapat melaksanakan peran strategis tersebut, perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh dan tekanan kekuatan politik dan/atau ekonomi, mempunyai kelenturan dan kelincahan dalam melaksanakan tridharma, dan tidak terbelenggu oleh birokrasi;
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait I, Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan keterangan lisan dan keterangan tertulis dalam persidangan tanggal 30 Mei 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menjelaskan mengenai kerugian konstitusional yang akan dialami bila UU 12/2012 dibatalkan, Pihak Terkait terlebih dahulu menerangkan bahwa, UGM telah membawa fitrah sejak kelahirannya merupakan badan hukum kepentingan. Kelembagaan UGM kemudian Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ditetapkan menjadi PT BHMN yang diberikan otonomi akademik dan non-akademik melalui PP Nomor 153 Tahun 2000. Pasca dinyatakan inkonstitusionalnya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi, UGM berada dalam masa transisi. Berdasarkan Pasal 97 huruf c UU 12/2012 status UGM yang awalnya sebagai PT BHMN, menjadi PTN badan hukum. Dengan demikian, bilamana UU 12/2012 dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi, maka terdapat potensial kerugian ( potential injuries) yang akan dialami oleh UGM dikarenakan status UGM akan kembali menjadi tidak jelas. Terlebih juga dikarenakan alasan-alasan permohonan Pemohon sangat mengada-ada dan berlebihan. Berikut adalah argumentasi kerugian konstitusional p ara Pihak Terkait:
a. Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. (Rektor Universitas Gadjah Mada) Bahwa apabila kemudian UU 12/2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak berlaku lagi, maka akan membawa dampak sebagai berikut:
1) Penyusunan rencana strategis yang dilakukan bersama Majelis Wali Amanat akan berubah menjadi disusun bersama Dewan Pengawas yang mana sepenuhnya berasal dari pemerintah, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat di dalamnya. Hal tersebut akan menghilangkan peran masyarakat untuk turut serta dalam penyusunan kebijakan dalam pendidikan tinggi, sehingga selaku Pimpinan Universitas akan mengalami kesulitan menangkap kebutuhan masyarakat dalam pembangunan pendidikan tinggi.
2) Rektor akan kehilangan keleluasaan untuk melakukan pengelolaan kekayaan universitas, yang mana hal ini penting bagi pengembangan bidang akademik dan non akademik. Segala hal yang berkaitan dengan pendanaan dan pengelolaan atas kebijakan yang diambil universitas harus menunggu untuk disetujui oleh pemerintah.
Penganggaran oleh APBN berbeda masa waktunya dengan penganggaran oleh universitas, sehingga menimbulkan potensi permasalahan yang sangat besar.
1. Bahwa UGM sebagai Pihak Terkait menolak dengan tegas argumentasi Pemohon yang mendalilkan: (a) Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan yang terdapat dalam UU 12/2012 sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK; dan (b) UU 12/2012 tidak memberikan perlindungan hukum bagi universitas untuk tidak dipailitkan, dikarenakan badan hukum PTN tidak termasuk dalam pengaturan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga membuat kampus yang berstatus badan hukum PTN dapat dipailitkan sewaktu-waktu.
2. Bahwa untuk melihat persoalan ini secara jernih hendaknya memperhatikan pokok persoalan secara menyeluruh dan komprehensif, jangan terpotong dan terputus, sehingga berakibat kesalahan dalam pemahaman yang mengantarkan pada kesimpulan yang terlalu dini dan keliru. Pernyataan bahwa otonomi dalam Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang berbentuk badan hukum bagi penyelenggara pendidikan tinggi dalam UU 12/2012 adalah sama dengan yang ada dalam UU BHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah kesimpulan yang keliru. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 pada tanggal 31 Maret 2010 tidak boleh dibaca secara mandiri, karena juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-IV/2006, yang pada halaman 134-135, Mahkamah Konstitusi telah memberikan rambu-rambu dalam penyusunan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan yang melingkupi aspek:
a. Aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Keempat Pembukaan), kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28 ayat (1) ( sic.) UUD 1945;
b. Aspek filosofis, yakni mengenai cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, aspek sosiologis yakni realitas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya, serta aspek yuridis yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum;
NON-AKADEMIK
1. Bahwa UGM sebagai Pihak Terkait menolak dengan tegas argumentasi Pemohon yang mendalilkan: (a) UU 12/2012 hanya mengedepankan otonomi pengelolaan pendidikan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan; (b) UU 12/2012 secara jelas menampakkan pula upaya untuk mensejajarkan kepentingan akademik dan non-akademiknya; (c) UU 12/2012 juga melihat bahwa otonomi pengelolaan pendidikan merupakan jalan untuk mencapai tujuan pendidikan, kebebasan akademik, dan seterusnya, yang mana bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, bahwa UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi pengelolaan pendidikan sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; (d) Evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN menjadikan salah satu parameter yang menentukan kebebasan akademik suatu PTN; (e) Prinsip akuntabilitas yang diatur dalam UU 12/2012 tersebut berujung pada toleransi terhadap pelanggaran dan sikap koruptif penyelenggara pendidikan, hal tersebut dikarenakan hanya disebutkan jenis sanksinya saja, tetapi tidak memuat struktur dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran.
2. Bahwa otonomi akademik dan otonomi non-akademik/pengelolaan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Otonomi pengelolaan adalah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id institusionalisasi atau pelembagaan dari otonomi akademik sebagai substansi hakiki dari pendidikan tinggi. Otonomi akademik tanpa disertai dengan otonomi non-akademik ibarat sebuah badan tanpa roh, hanya sekedar jasad yang tidak bernyawa. Begitu pula sebaliknya, keberadaan otonomi non-akademik tanpa ada otonomi akademik, ibarat roh yang bergentayangan, yang tidak memberikan manfaat apapun bagi lingkungan di sekitarnya.
Otonomi dalam hal kemandirian akademik tidak mungkin diperoleh tanpa adanya kemandirian non-akademik.
3. Bahwa otonomi dalam bidang akademik, meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma, yaitu pengembangan keilmuan melalui pendidikan dan penelitian oleh dosen maupun mahasiswa, serta aplikasi keilmuan melalui pengabdian masyarakat. Pelaksanaan Tridharma sebagai wujud dari otonomi akademik tidak akan tercapai tanpa otonomi non-akademik yang meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan.
1. Bahwa UGM sebagai Pihak Terkait menolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa sistem pemenuhan hak atas pendidikan melalui pemberian pinjaman lunak yang diatur dalam UU 12/2012 berpotensi menghambat akses dan hak rakyat Indonesia atas pendidikan tinggi. Kekeliruan Pemohon dalam memahami frasa “pinjaman dana tanpa bunga” pada Pasal 76 ayat (2) huruf c UU 12/2012 yang dipersamakan dengan “pinjaman lunak” adalah sebuah kekeliruan yang fatal. Padahal sangat jelas dapat dilihat perbedaan mendasar antara “pinjaman lunak” dan “pinjaman dana tanpa bunga”.
Pinjaman lunak merupakan pinjaman yang diberikan dengan keringanan dalam pembebanan bunga, yang pada pokoknya tetap membebankan bunga atas suatu pinjaman. Sementara “pinjaman dana tanpa bunga” adalah pinjaman yang diberikan tanpa adanya beban bunga sama sekali. Dalam bahasa yang sederhana, debitur hanya akan mengembalikan uang sesuai dengan nilai yang diterima sebelumnya.
2. Bahwa dalam konteks penyelenggaraan perguruan tinggi, pinjaman dana tanpa bunga telah lama diterapkan di negara-negara maju untuk membantu dan mendorong mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi agar memperoleh kesempatan belajar yang sama dengan mahasiswa yang mampu. Sayangnya, Pemohon justru berpandangan sebaliknya, dan menyatakan pinjaman dana tanpa bunga akan menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
3. Bahwa selain kesalahan penafsiran frasa “pinjaman dana tanpa bunga”, Pemohon juga salah dalam menafsirkan Pasal 76 ayat (2) UU 12/2012 secara utuh. Pasal tersebut justru berusaha menjamin hak mahasiswa tidak mampu untuk dapat mengakses pendidikan tinggi dengan cara memberikan 3 skema pemenuhan hak, yaitu: beasiswa; bantuan/pembebasan biaya pendidikan; dan/atau pinjaman dana tanpa bunga. Melalui hadirnya pilihan skema pemenuhan hak yang beragam, justru akan membuka akses yang lebih lebar bagi mahasiswa tidak mampu untuk terpenuhi hak-haknya. Jika Pemohon menghendaki skema pinjaman dana tanpa bunga dinyatakan tidak berlaku, maka pilihan skema pemenuhan hak mahasiswa tidak mampu akan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id semakin berkurang, yang artinya akses terhadap pendidikan tinggi akan semakin kecil.
1. Bahwa argumentasi mengenai pemisahan kekayaan untuk menjadi PTN badan hukum adalah inkonstitusional merupakan hal yang mengada-ngada.
Pihak Terkait menolak dalil Pemohon yang menganggap Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012 bertentangan dengan Konstitusi dengan pertimbangan pemisahan kekayaan badan hukum membutuhkan banyak energi, biaya ekonomi, serta biaya sosial yang tinggi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Benar memang proses pemisahan kekayaan dari negara kepada penyelenggara pendidikan tinggi membutuhkan biaya dan energi, namun besaran energi dan biaya tersebut hanyalah konsekuensi logis dari usaha mewujudkan kemandirian akademik dan non-akademik. Sepanjang pemisahan kekayaan tersebut dilakukan sesuai dengan proporsinya, besarnya biaya ekonomis dan sosial yang ditimbulkan tidaklah dapat dijadikan ukuran konstitusionalitas suatu norma.
2. Bahwa Pasal 65 ayat (3) huruf a UU 12/2012 menyatakan bahwa PTN badan hukum memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah. Tujuan keberadaan norma ini dapat dimaknai bahwa kekayaan PTN badan hukum adalah kekayaan negara yang kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada PTN badan hukum agar kekayaan itu dapat dikelola secara optimal. Pemisahan kekayaan, selain tanah, ini dapat memberikan tolok ukur yang jelas bagi PTN badan hukum dalam mengelola dan memanfaatkan potensi kekayaan yang menjadi tanggung jawabnya secara efisien dan efektif dalam menghasilkan pendidikan tinggi bermutu.
Kekayaan berupa tanah dikecualikan dari pemisahan karena tanah adalah kekayaan yang bersifat mempunyai manfaat tetap yang tidak terbatas waktunya dan berkedudukan tetap sehingga tidak dapat digunakan sebagai tolok ukur kinerja keefisienan dan keefektifan pemanfaatan asset. Sedangkan kekayaan selain tanah mempunyai kaitan langsung dengan keefisienan dan keefektifan pemanfaatannya, seperti penggunaan, pemeliharaan, penggantian, dan mutasi, sehingga berkaitan secara langsung dengan kinerja operasional PTN badan hukum.
3. Bahwa proses pemisahan kekayaan semata merupakan konsekuensi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
1. Bahwa pembentukan Universitas Gadjah Mada sebagai satu lembaga penyelenggara pendidikan tinggi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang Peraturan tentang Penggabungan Perguruan Tinggi Menjadi Universiteit. Sejak awal, pengaturan tentang Universitas Gadjah Mada sudah diberikan kedudukan sebagai badan hukum dan memiliki otonomi, baik pada bidang akademik maupun non-akademik. Hal tersebut dapat dilihat pada perkembangan pengaturan di bawah ini:
a. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang Peraturan tentang Penggabungan Perguruan Tinggi Menjadi Universiteit, “Universitit Negeri Gadjah Mada dapat diberi kedudukan badan hukum jang bersifat masjarakat-hukum-kepentingan, jang merupakan badan otonom jang mempunjai keuangan dan milik sendiri serta mengatur rumah tangga dan kepentingan sendiri, termuat dalam sebuah Peraturan Pemerintah.”
b. Pasal 5c Peraturan Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan No mor 6403/A Tahun 1950 tentang Penjelenggaraan Universit as Negeri Gadjah Mada, “Dasar demokrasi didjelaskan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penjelenggaraan Universitas Gadjah Mada terutama mengenai hal-hal sebagai berikut: c. otonomi Universitas Gadjah Mada dalam bentuk badan hukum dengan kemungkinan perkembangan memperoleh kedudukan masjarakat hukum kepentingan;”
c. Pasal 8a Peraturan Senat Universitas Gadjah Mada Tahun 1958 tentang Pelaksanaan Penjelenggaraan Universitas Gadjah Mada, “Dasar kekeluargaan didjelmakan dalam bentuk-bentuk pelaksanaan penjelenggaraan Universitas Gadjah Mada terutama mengenai hal-hal sebagai berikut: a. Universitas Gadjah Mada sebagai subjek pendidikan dan pengadjaran mengingat keluarga adalah lingkungan pendidikan jang asli, di dalam memberi bentuk kepada asas demokrasi, jang selaras dengan sifat balai pendidikan dan pengadjaran tinggi sebagai lembaga kepentingan bersama (badan hukum, masjarakat hukum kepentingan) mengambil kekeluargaan dalam hakekatnja, ialah mengandung kepentingan bersama, kerdja sama dan bantu membantu, jang sesuai Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Berdasarkan uraian tersebut, para Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Perkara Permohonan Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan Para Pihak Terkait sebagai pihak terkait.
2. Menolak Permohonan Pemohon Uji Materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk seluruhnya.
3. Menyatakan bahwa materi muatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait I, Universitas Gadjah Mada, mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT. I – 1 sampai dengan bukti PT. I – 11, sebagai berikut:
1. Bukti P. I – 1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pratikno, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Ir. Susanto, M.Sc., dan Indarto, DEA., Prof., Dr., Ir.;
2. Bukti P. I – 2 Fotokopi KTP atas nama Aminoto, S.H.,M.Si.;
3. Bukti P. I – 3 Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P. I – 4 Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
5. Bukti P. I – 5 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Badan Hukum Milik Negara;
6. Bukti P. I – 6 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 12/SK/MWA/2003;
7. Bukti P. I – 7 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 11/SK/MWA/2012;
8. Bukti P. I – 8 Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60/MPN.A4/KP/2012 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Periode Tahun 2007 – 2012 dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Periode Transisi;
9. Bukti P. I – 9 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 18/SK/MWA/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada Periode Transisi;
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait II, Institut Pertanian Bogor (IPB), memberikan keterangan lisan dan keterangan tertulis dalam persidangan tanggal 30 Mei 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. IPB sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000), dan berdasarkan Pasal 97 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 (UU 12/2012) telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN bh) yang memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, peneiitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat [Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 62 ayat (1) UU 12/2012), dan merupakan pihak yang berkepentingan langsung dengan pokok permohonan yaitu pengujian UU 12/2012 terhadap UUD 1945;
2. Tuntutan dari para Pemohon dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013, dengan antara lain pernyataan tidak berlakunya ketentuan UU 12/2012 tentunya akan sangat berdampak pada kepentingan IPB sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, yang selama ini telah menerapkan prinsip otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi, dan terus konsisten memegang teguh prinsip pentingnya akses pada pendidikan tinggi yang bermutu, dengan melaksanakan program perluasan akses bagi masyarakat, peningkatan mutu pendidikan tinggi dan peningkatan daya saing IPB di tingkat global;
3. Sesuai fungsi dan peranannya sebagai penyelenggara pendidikan tinggi dan merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang perlu kiranya kami menyampaikan keterangan sebagai Pihak Terkait dan fakta-fakta serta pengalaman IPB kepada Majeiis Hakim agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara ini;
4. Naskah lengkap tentang keterangan IPB sebagai Pihak Terkait disertai bukti-bukti pendukung dalam perkara a quo telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (Tanda Terima No mor 788-4/PAN.MK/lIl/2013 tanggal 30 April 2013), dan berikut ini dengan hormat akan disampaikan keterangan IPB secara lebih ringkas yaitu sebagai berikut:
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait II, IPB mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT.II – 1 sampai dengan bukti PT.II – 17, sebagai berikut:
1. Bukti PT.II – 1 Fotokopi Himpunan Ketetapan Majelis Wali Amanat (MWA) 2002 – 2007;
2. Bukti PT.II – 2 Fotokopi Ketetapan MWA IPB Nomor 119/MWA-IPB/2012 tentang Pengangkatan Rektor Institut Pertanian Bogor Periode 2012 – 2017;
3. Bukti PT.II – 3 Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 138/MPK.A4/KP/2012 tentang Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Periode Tahun 2007 – 2012 dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Masa Transisi Tahun 2012 – 2013;
4. Bukti PT.II – 4 Fotokopi Ketetapan Majelis Wali Amanat IPB Nomor 110/MWA-IPB/2012 tentang Pengangkatan Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor Masa Transisi Periode 2012 – 2013;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Bukti PT.II – 5 Fotokopi Ketetapan Majelis Wali Amanat IPB Nomor 88/MWA-IPB/2008 tentang Pengesahan Ketua dan Sekretaris Senat Akademik Institut Pertanian Bogor Periode 2008 – 2013;
6. Bukti PT.II – 6 Fotokopi Ketetapan Majelis Wali Amanat IPB Nomor 121/MWA-IPB/2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Guru Besar Institut Pertanian Bogor Periode 2013 – 2015;
7. Bukti PT.II – 7 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor Sebagai Badan Hukum Milik Negara;
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait III, Universitas Indonesia (UI), menyampaikan keterangan tertulis yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa p ara Pihak Terkait dalam perkara sebagaimana dimaksud di atas menjelaskan bahwa salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah mel a kukan pengujia n Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 24C ayat (1) 1945, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-u n dang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a U ndang- U ndang Nomor 24 Tahun 2003 juncto U ndang- U ndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
3. Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
(1) Pihak Terkait yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf g adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok pe rm ohonan;
(2) Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan;
(3) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau DPD;
(4) Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:
a. pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
1. Bahwa merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dimungkinkan adanya acara mendengarkan keterangan Pihak Terkait dalam pemeriksaan persidangan dalam perkara pengujian Undang-Undang;
2. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan bahwa pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan;
3. Bahwa Pihak Terkait I adalah Pejabat Rektor Universitas Indonesia, yang diberi kewenangan berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai badan Hukum Milik Negara juncto pasal 37 ayat (5) Keputusan Majelis Wali Amanat Nomor 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia juncto Keputusan Majelis Wali Amanat Nomor 003/SK/MWA-UI/2013 tentang Pengangkatan Pejabat Rektor Universitas Indonesia;
4. Bahwa Pihak Terkait II adalah Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, yang diberi kewenangan berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara juncto Pasal 5 Keputusan Majelis Wali Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Amanat Nomor 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia;
5. Bahwa Pihak Terkait III adalah Ketua Senat Akademik Universitas Indonesia yang diberi kewenangan berdasarkan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara juncto Pasal 29 Keputusan Majelis Wali Amanat Nomor 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia;
6. Bahwa Pihak Terkait IV adalah Dewan Guru Besar Universitas Indonesia yang diberi kewenangan berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara junto Pasal 35 dan Pasal 36 Keputusan Majelis Wall Amanat Nomor 01/SK/MWA-UI/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia;
1. Norma Materiil Norma yang diujikan oleh Pemohon adalah keseluruhan isi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2. Norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Norma UUD 1945 yang dijadikan Pemohon sebagai dasar pengujian adalah:
a. Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasamya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
b. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan h u kum;
c. Pasal 28E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;
d. Pasal 28 I ayat (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;
e. Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
f. Pasal 31 ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
g. Pasal 31 ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
3. Alasan-alasan para Pemohon mengajukan permohonan judicial review dengan UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945, karena:
Bahwa berdasarkan dari alasan-alasan yang diajukan Pemohon, para Pihak Terkait tidak sependapat dan memiliki argumentasi yang sekiranya dapat dijadikan pembanding dengan argumentasi Pemohon. Argumentasi p ara Pihak Terkait adalah sebagai berikut:
1. Bahwa par a pihak terkait berpendapat, par a Pemohon telah salah dalam menafsirkan pasal-pasal yang tercantum di dalam UU 12/2012. Kami tidak sependapat dengan dalil yang diajukan oleh P emohon, dalam butir VI angka 1 dimana pemohon menyatakan bahwa otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang terdapat dalam UU 12/2012 sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK. U ndang- U ndang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sangat berbeda dengan UU 12/2012. Ide dasar dari UU Nomor 9 Tahun 2009 adalah keseragaman (sejenis) bentuk badan hukum, sedangkan UU 12/2012 mengatur berbagai aspek tentang Pendidikan Tinggi, termasuk di antaranya otonomi pengelolaan Pendidikan tinggi. Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 jauh berbeda dengan U ndang- U ndang Nomor 9 Tahun 2009, karena ide dasar otonomi pengelolaan pendidikan tinggi dalam Pasal 64 dan Pasal 65 adalah keberagaman (bervariasi). Oleh karena itu, Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VI / 2009 tidak dapat diambil alih menjadi dalil-dalil untuk menyatakan UU 12/2012 inkonstitusional, bahkan untuk secara khusus menyatakan Pasal 64 dan Pasal 65 inkonstitusional. Selain itu, pengaturan mengenai otonomi pendanaan atau kemandirian PTN badan hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 65 ayat
(1) bukan dalam hal pendanaan, tapi dalam segi penggunaan dana hal ini ditegaskan juga dalam bab V bagian ke-1 Pasal 83 ayat (1) tentang tanggung jawab dan sumber pendanaan pendidikan tinggi. Peran Peme ri ntah terhadap Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id perguruan tinggi negeri badan hukum adalah kuat, sedangkan peran Pemerintah terhadap Badan Hukum Pendidikan adalah terbatas.
Perbandingan Otonomi Perguruan Tinggi pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dengan Otonomi Perguruan Tinggi pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Otonomi dalam Undang-Undang Otonomi dalam Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan Pendidikan Tinggi Badan Hukum Pendidikan (BHP) UU 12/2012 lebih mengatur aspek merupakan fokus pengaturan dari Undang- penyelenggaraan pendidikan tinggi secara Undang tersebut. komprehensif, dengan bentuk:
Berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara Permohonan Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan Pihak Terkait sebagai pihak terkait;
2. Menolak permohonan Pemohon Uji Materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk seluruhnya;
3. Menyatakan bahwa materi muatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait III, UI mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT.III – 1 sampai dengan bukti PT.III – 10, sebagai berikut:
1. Bukti PT.III – 1 Surat Kuasa Khusus Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Nomor 102/H2.R4.5/HKP.07.04/2013;
2. Bukti PT.III – 2 Surat Kuasa Khusus Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 073A/H2.R4.5/HKP.07.04/ 2013;
3. Bukti PT.III – 3 Surat Kuasa Khusus Ketua Senat Akademik Universitas Indonesia Nomor 103/H2.R4.5/HKP.07.04/2013;
4. Bukti PT.III – 4 Surat Kuasa Khusus Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Nomor 102/H2.R4.5/HKP.07.04/2013; ( bukti fisik tidak ada)
5. Bukti PT.III – 5 Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 0043/SK/R/UI/2013 tentang Penetapan Pembebanan Uang Pangkal Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Tahun Akademik 2013/2014; ( bukti fisik tidak ada)
6. Bukti PT.III – 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; ( bukti fisik tidak ada)
7. Bukti PT.III – 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; ( bukti fisik tidak ada)
8. Bukti PT.III – 8 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara;
9. Bukti PT.III – 9 Power point tentang beberapa pencapaian penting 4 (empat) tahun direktorat Kemahasiswaan UI;
10. Bukti PT.III – 10 Draft Laporan Tahunan 2012;
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait IV, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), memberikan keterangan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 4 Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945).
Para Pihak Terkait dalam perkara sebagaimana dimaksud di atas menjelaskan bahwa ketentuan yang mengatur Mahkamah Konstitusi untuk ,kewenangan memeriksa, menguji dan mengadili adalah:
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
(1) Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud Pasal 12 adalah:
a. pemeriksaan pokok permohonan;
b. pemeriksaan alat-alat bukti tertulis;
c. mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah;
d. mendengarkan keterangan DPR dan/atau DPD;
e. mendengarkan keterangan saksi;
f. mendengarkan keterangan ahli;
g. mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
h. pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
1. Bahwa merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dimungkinkan adanya acara mendengarkan keterangan Pihak Terkait dalam pemeriksaan persidangan dalam perkara Pengujian Undang-Undang.
2. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan bahwa pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan Iangsung atau tidak Iangsung dengan pokok permohonan.
3. Bahwa Pihak Terkait adalah Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, yang diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara juncto Pasal 42 Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/MWA-UPI/2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Pendidikan Indonesia jo. Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 09/K-EP/MWA-UPI/2010 tentang Pemberhentian dan Penetapan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Masa Bakti 2010-2015, yang memberikan kewenangan untuk mewakili universitas di Iuar dan di dalam pengadilan untuk kepentingan universitas.
4. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia, yang diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara juncto Pasal 7 Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/MWA-UPI/2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Pendidikan Indonesia jo. Keputusan Majelis Wall Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 01/KEP/MWA-UPI/2013 tentang Pemberhentian Pimpinan Majelis Wali Amanat Masa Jabatan 2010-2012 dan Pengangkatan Pimpinan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Masa Jabatan 2012-2015.
5. Bahwa Pihak Terkait adalah Ketua Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia, yang diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
1. Norma Materiil Norma yang diujikan oleh Pemohon adalah keseluruhan isi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Norma UUD 1945 yang dijadikan Pemohon sebagai dasar pengujian adalah:
a. Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
b. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c. Pasal 28E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
d. Pasal 28 I ayat (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan per l indungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
e. Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
f. Pasal 31 ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
g. Pasal 31 ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diajukan Pemohon, para Pihak Terkait memiliki argumentasi yang sekiranya dapat dijadikan pembanding dengan argumentasi Pemohon.
Argumentasi Para Pihak Terkait terdiri atas dua hal pokok yaitu, yang pertama berkaitan dengan: 1) perlunya pengaturan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi khususnya tentang perguruan tinggi badan h u kum; dan 2) argumentasi pihak terkait sebagai pembanding argumentasi pemohon.
1. Perlunya Pengaturan tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi khususnya tentang Perguruan Tinggl badan hukum Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memerintahkan bahwa penyelenggaraan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat harus diatur dengan undang-undang. Oleh karena itu pada tahun 2009 terbit Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang BHP ini praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi terutama PTN yang telah memiliki otonomi (PT BHMN) memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga PT BHMN dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing global. Hal ini dimungkinkan karena menurut Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 53 ayat (1) tersebut di atas, penyelenggaraan pendidikan tinggi berbentuk badan hukum pendidikan.
Bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang pembatalan Undang-Undang BHP, pendidikan tinggi mengalami masa transisi untuk menemukan model dan pola yang tepat dalam pelaksanaan fungsi pendidikan yang diemban. Ketiadaan. aturan tentu akan menghambat fungsi pelaksanaan tersebut. Padahal pelaksanaan pendidikan tidak boleh berhenti di tengah ketidakpastian hukum. Untuk itu, dibuatlah Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang dapat menjadi solusi permasalahan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan tinggi menurut Undang-Undang Pendidikan Tinggi akan dapat mencapai tujuan pendidikan tinggi dengan adanya otonomi yang diberikan, baik pada level akademik maupun non-akademik. Bahwa otonomi dalam bidang akademik berarti mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diarahkan bagi kemanusiaan dan peradaban. Untuk mencapai hal tersebut, ilmu yang dikembangkan harus didasari atas dalil-dalil kebenaran bukan dalil untuk pembenaran. Wilayah ilmu pengetahuan adalah wilayah yang memiliki dampak yang sangat besar bagi kehidupan manusia. Aka ranah ini diintervensi, apalagi menjadi alat indoktrinasi untuk mendukung kelanggengan suatu kepentingan, maka kehancuran yang akan dihasilkan dan bukan kemanfaatan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, para Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Perkara Permohonan Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan p ara Pihak Terkait sebagai P ihak T erkait.
2. Menolak Permohonan Pemohon Uji Mate ri Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi untuk seluruhnya.
3. Menyatakan bahwa materi muatan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait IV, Universitas Indonesia (UPI) mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT.IV – 1 sampai dengan bukti PT.IV – 12, sebagai berikut:
1. Bukti PT.IV – 1 Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atas nama: 1) Prof.
Dr. H. Sunaryo Kartadinata; 2) Prof. Dr. Ir. Ginandjar K.;
3) Dr. Syihabuddin; dan 4) Prof. Dr. Idrus Affandi, S.H.;
2. Bukti PT.IV – 2 Fotokopi KTP atas nama: 1) Prof. Dr. E. Aminudin;
2) Ridwan Purnama, S.H.,M.Si.; 3) Drs. Yadi Ruyadi, M.Si.; dan 4) Agus Setiabudi;
3. Bukti PT.IV – 3 Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti PT.IV – 4 Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
5. Bukti PT.IV – 5 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara;
6. Bukti PT.IV – 6 Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemerintah;
7. Bukti PT.IV – 7 Fotokopi Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/TAP/MWA UPI/2009 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Rumah Tangga Universitas Pendidikan Indonesia;
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait V, Institut Teknologi Bandung (ITB), menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 4 Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa Pihak Terkait dalam perkara sebagaimana dimaksud di atas menjelaskan bahwa salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian Undang-Undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagaimana diatur dalam:
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum";
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Pasal 10 ayat (1) huruf a U ndang- U ndang Nomor 24 Tahun 2003 jo. U ndang-U ndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945";
3. Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
Ayat (1) Pihak Terkait yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan;
Ayat (2) Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan;
Ayat (3) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau DPD;
1. Bahwa merujuk pada Pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dimungkinkan adanya acara mendengarkan keterangan Pihak Terkait dalam pemeriksaan persidangan dalam perkara pengujian undang-undang;
2. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan bahwa pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan;
3. Bahwa ITB yang merupakan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000), dan kemudian menjadi Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012), berdasarkan Pasal 97 huruf c UU 12/2012 telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN BH)
4. Bahwa ITB sebagai perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat [Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 62 ayat (1) UU 12/2012];
5. Bahwa ITB sebagai PTN BH merupakan sebuah subjek hukum badan (recht persoon) berupa badan hukum, yang mana suatu subjek hukum dapat dibebani hak dan kewajiban atau memiliki hak dan kewajiban hukum (recht plicht), serta dapat dipersamakan dengan subjek hukum orang (naturlijkpersoon);
6. Bahwa ITB sebagai subyek hukum badan (rechtpersoon) memiliki hubungan sebab akibat (causa verband) antara kerugian konstitusional dengan akibat hukum dari pernyataan tidak berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Undang-Undang yang dimohon untuk diujikan;
7. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka syarat permohonan sebagai pihak terkait berupa badan hukum telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
1. Norma Materiil Norma yang diujikan oleh Pemohon adalah keseluruhan isi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2. Norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Norma UUD 1945 yang dijadikan Pemohon sebagai dasar pengujian adalah:
a. Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
b. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, per l indungan dan kepastian hukum yang adil serta per l akuan yang sama di hadapan h u kum;
c. Pasal 28E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali;
d. Pasal 28 I ayat (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;
e. Pasal 31 ayat ( 1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
f. Pasal 31 ayat (2) Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
g. Pasal 31 ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
1. Otonomi perguruan tinggi dalam UU 12/2012 sama dengan otonomi perguruan tinggi dalam U ndang- U ndang No mor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang memutuskan bahwa UU BHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat menyatakan bahwa badan hukum pendidikan dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.
Mentaati putusan tersebut, maka UU 12/2012 menggunakan istilah Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN badan hukum) yang berarti bahwa perguruan tinggi tersebut tetap merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Negara, namun dalam penyelenggaraannya diberi status sebagai badan yang memiliki karakteristik sebagai badan hukum. Karakteristik PTN badan hukum Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tersebut diatur dalam UU 12/2012 Pasal 65 ayat (3) yang menyebutkan bahwa PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (1) memiliki:
a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan,dan akuntabel;
e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri d osen dan tenaga kependidikan;
f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan,dan menutup Program Studi.
Selanjutnya, Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu. Berdasarkan argumentum a contrario (argumen sebaliknya) dapat dikemukakan bahwa apabila hasil evaluasi kinerja terhadap PTN setelah diberi status badan hukum menunjukkan pe l anggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, maka Menteri dapat melakukan pencabutan status PTN tersebut sebagai PTN badan hukum.
Berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mempertimbangkan keterangan dan argumentasi yang telah disampaikan oleh Pihak Terkait. Sesuai dengan keterangan dan argumentasi tersebut di atas, Pihak Terkait menyimpulkan:
1. Bahwa otonomi pengelolaan pendidikan tinggi tidak bertentangan dengan konstitusi negara (UUD 1945), dan tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 1-14-21-136/PUU-V I I/2009 tanggal 31 Maret 2010;
2. Bahwa otonomi perguruan tinggi tidak mengurangi akses bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan berkualitas;
3. Bahwa pengelolaan perguruan tinggi badan hukum bukan merupakan bentuk komersialisasi karena negara memberikan jaminan dalam pendanaan PTN BH;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait V, ITB mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT.V – 1 sampai dengan bukti PT.V – 20, sebagai berikut:
1. Bukti PT.V – 1 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pendirian Institut Teknologi;
2. Bukti PT.V – 2 Fotokopi Statuta Institut Teknologi Bandung Perbaikan 1996;
3. Bukti PT.V – 3 Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Institut Teknologi Bandung Badan Hukum Milik Negara;
4. Bukti PT.V – 4 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung Nomor 001/SK/K01-MWA/2010 tentang Pengangkatan Rektor Institut Teknologi Bandung Periode 2010 – 2014;
5. Bukti PT.V – 5 Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 169/MPK.A4/KP/2012;
6. Bukti PT.V – 6 Fotokopi Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 172/SK/ I 1.A/KP/2012 tentang Penetapan Pejabat Ketua Senat Akademik dan Pejabat Sekretaris Senat Akademik Institut Teknologi Bandung;
7. Bukti PT.V – 7 Fotokopi Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 294/SK/ I 1.A/KP/2012 tentang Perpanjangan “Advisory Board” Institut Teknologi Bandung Periode Tahun 2013;
8. Bukti PT.V – 8 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung Sebagai Badan Hukum Milik Negara;
9. Bukti PT.V – 9 Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012 tentang Institut Teknologi Bandung Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah;
10. Bukti PT.V – 10 Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
11. Bukti PT.V – 11 Fotokopi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
12. Bukti PT.V – 12 Fotokopi Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009;
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait VI, Universitas Sumatera Utara (USU), menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Juli 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) terhadap U ndang- U ndang D asar Negara R epublik l ndonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Bahwa Pihak Terkait mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi, disebabkan oleh karena adanya Permohonan Pemohon dalam perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945 yang merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditentukan oleh:
1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finai untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."
2. Pasal 10 a yat (1) huruf a U ndang- U ndang Nomor 24 T ahun 2003 juncto U ndang- U ndang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar".
3. Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
(1) Pihak Terkait yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan.
(2) Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.
(3) Pihak Terkait sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan hak-hak yang sama dengan pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangannya dan alat bukti yang yang diajukan oleh Presiden/ Pemerintah, DPR dan/atau DPD.
(4) Pihak Terkait yang tidak berkepentingan langsung adalah:
a. Pihak yang karena kedudukan, tugas pokok dan fungsinya perlu didengar keterangannya, atau
b. Pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Bahwa adapun status dan kepentingan hukum Pihak Terkait dalam hal mengajukan permohonan ini adalah berpedoman dalam hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa memperhatikan/melihat ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf g Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dimungkinkan adanya acara mendengarkan keterangan Pihak Terkait dalam pemeriksaan persidangan dalam perkara pengujian Undang-Undang.
2. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang menyatakan bahwa: "Pihak Terkait adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan."
3. Bahwa Universitas Sumatera Utara (USU) yang merupakan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003) dan berdasarkan Pasal 97 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi badan hukum (PTNbh);
4. Bahwa USU sebagai Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat [Pasal 24 ayat (2) Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 62 ayat (1) UU 12/2012];
5. Bahwa USU sebagai PTNbh merupakan subjek hukum (recht person) dan badan hukum publik yang mempunyai hak dan kewajiban yang dipersamakan dengan orang/manusia dalam melakukan tindakan-tindakan hukum;
6. Bahwa USU sebagai subjek hukum mempunyai hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dengan akibat hukum dari pernyataan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Undang-Undang yang dimohon diujikan oleh Pemohon;
1. Norma Materiil Norma yang diujikan oleh pemohon dalam perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 bukan seluruh materi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Norma UUD 1945 Norma UUD 1945 yang dijadikan Pemohon sebagai dasar pengujian adalah:
a. Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945:
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dan berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...dst."
b. Pasal 28C ayat (1) "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia".
c. Pasal 28D ayat (1) "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, per l indungan dan kepastian hukum yang adil serta periakuan yang sama di hadapan hukum".
d. Pasal 28E ayat (1) "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".
e. Pasal 28 I ayat (2) "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".
f. Pasal 31 ayat ( 1) "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
TINGGI BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945
a. Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan yang terdapat dalam UU 12/2012 sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK;
b. UU 12/2012 hanya mengedepankan otonomi pengelolaan pendidikan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan;
c. UU 12/2012 secara jelas menampakkan pula upaya untuk mensejajarkan kepentingan akademik dan non-akademiknya, aturan ini terdapat pada Pasal 64 Undang-Undang a quo, ketentuan pada Pasal 64 tersebut secara logika merupakan kerangka dimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan, dan hal ini tentunya tidak tepat mengingat tujuan utama pendidikan tinggi terletak pada upaya akademiknya dan ketentuan non-akademik merupakan kerangka pendukungnya;
d. Kepentingan akademik dan non-akademik diposisikan pada posisi yang sejajar dapat teriihat pada Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang a quo berdasarkan logika Undang-Undang ini menjadi subjek evaluasi, maka evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN menjadikan salah satu parameter yang menentukan kebebasan akademik suatu PTN;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
e. Sistem pemenuhan hak atas pendidikan melalui pemberian pinjaman Iunak yang diatur dalam UU 12/2012 ini berpotensi menghambat akses dan hak rakyat Indonesia atas pendidikan tinggi;
f. UU 12/2012 juga melihat bahwa otonomi pengelolaan pendidikan merupakan jalan untuk mencapai tujuan pendidikan, kebebasan akademik, dan seterusnya. Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, bahwa UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi pengelolaan pendidikan sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
Bahwa berdasarkan dari alasan-alasan yang diajukan Pemohon dalam pengajuan pengujian materil (Materiele Toetsingsrecht) atas ayat, pasal, dan/atau bagian dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) terhadap UUD 1945 khususnya terkait kerugian konstitusi Pemohon mengenai pemenuhan hak Pemohon atas pendidikan Tinggi yang berkualitas dan terjangkau, Pihak Terkait menilai ada dua hal pokok permasalahan utama yang kerap dikaitkan dengan menilai UU 12/2012 yaitu: Pertama, otonomi pengelolaan pendidikan tinggi bertentangan dengan konstitusi negara karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, Kedua, pengelolaan perguruan tinggi badan hukum merupakan bentuk privatisasi perguruan tinggi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan menutup akses memperoleh pendidikan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Dalam menanggapi hal tersebut, Pihak Terkait mengajukan argumentasi yang sekiranya dapat dijadikan pembanding, yaitu:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Otonomi Perguruan Tinggi Negeri Suatu Upaya Mencapai Tujuan Pendidikan Tinggi Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional, dan khusus untuk Perguruan Tinggi selanjutnya diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012).
UU 12/2012 memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi terkait dengan pelaksanaan hak asasi manusia mengenai mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum (rights to equality of law) khususnya pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 31 UUD 1945.
Hal tersebut dapat ter l ihat dalam dasar pertimbangan diterbitkannya Undang-Undang Dikti, yaitu:
Bahwa sesuai dengan uraian tersebut di atas, Pihak Terkait menyampaikan fakta dan pengalaman dalam mengimplementasikan otonomi perguruan tinggi di USU sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Tridharma Pendidikan Tinggi.
Otonomi dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Universitas Sumatera Utara dibangun dengan semangat "Culture Development" dan "Service Excellent". Itulah penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi era PT BHMN.
Culture Development artinya Universitas Sumatera Utara (USU) membangun suatu image baru bahwa pengelolaan Universitas dalam menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi dilakukan secara profesional dengan mengedepankan performa dan tanggung jawab. Etos kerja dikedepankan, kinerja merupakan suatu kebanggaan dan tanggung jawab merupakan keharusan.
Culture Development ditujukan untuk mewujudkan penyelenggaraan proses belajar mengajar, pene l itian dan pengabdian kepada masyarakat yang prima dan pe l ayanan yang prima. Penyelenggaraan dan pe l ayanan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yang prima akan bermuara kepada wujudnya "Service Excellent" yaitu kepuasan stakeholders yang pada akhimya akan melahirkan produk-produk terbaik Universitas Sumatera Utara.
Banyak hal yang telah berubah dalam era Otonomi Perguruan Tinggi di Universitas Sumatera Utara mulai dari perubahan kuantitatif maupun kualitatif, misalnya:
1. Perubahan kuantitatif dapat dilihat dari peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK), yaitu bertambahnya jumlah mahasiswa (usia kuliah) yang dapat ditampung oleh Universitas Sumatera Utara.
2. Pelayanan terhadap bertambahnya jumlah mahasiswa (usia kuliah) yang meningkat tersebut, sebagai dampak dari kemandirian dalam pengelolaan program studi (prodi). Pembukaan prodi dapat dilakukan sesuai dengan animo masyarakat dan perkembangan ipteks.
Berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mempertimbangkan keterangan dan argumentasi yang telah disampaikan oleh Pihak Terkait. Sesuai dengan keterangan dan argumentasi tersebut di atas, Pihak Terkait menyimpulkan:
1. Bahwa otonomi pengelolaan pendidikan tinggi tidak bertentangan dengan konstitusi negara (UUD 1945), dan tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010;
2. Bahwa pengelolaan perguruan tinggi badan hukum bukan merupakan bentuk privatisasi perguruan tinggi karena tanggung jawab negara dalam pendanaan PTN/PTN bh masih dominan;
3. Bahwa otonomi pengelolaan PTN bh termasuk di bidang keuangan tidak menimbulkan biaya tinggi bahkan dengan adanya PTN bh juga memberikan kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sehingga tidak mengurangi akses memperoleh pendidikan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon, Pihak Terkait dalam pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memohon pada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak secara keseluruhan dari permohonan pemohon dan menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945.
Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pihak Terkait VII, Universitas Airlangga (Unair), menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Dalam perkara a quo, Pem ohon Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) menyampaikan permohonan dan beberapa dalil antara lain namun tidak terbatas, sebagai berikut:
I. Kedudukan dan paradigma Pendidikan Menurut UUD 1945 yang Telah Ditafsirkan Oleh Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, dengan mendalilkan bahwa:
1. Otonomi Pengelolan Pendidikan Tinggi bukan merupakan sebuah keharusan dalam mencapai tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan dapat menggagalkannya;
2. Pemisahan kekayaan negara pada perguruan tinggi negeri badan hukum menghambat kegiatan pendidikan;
3. Kewenangan institusi pendidikan untuk mencari dana secara otonom berpotensi melanggar hak atas pendidikan peserta didik;
4. Institusi pendidikan yang tidak dilindungi sebagai objek kepailitan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar UUD 1945;
5. tidak adanya kejelasan pihak yang berwenang dalam penentuan serta penjatu h an sanksi menoleransi pelanggaran;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
II. Sistem Pendidikan Tinggi Yang Diatur pada UU 12/2012 b ertentangan dengan Paradigma Pendidikan m enurut UUD 1945, dengan mendalilkan bahwa:
1. Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan yang terdapat dalam UU 12/2012 sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK.
2. UU 12/2012 hanya mengedepankan otonomi pengelolaan pendidikan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan
AIRLANGGA SEBAGAI PIHAK TERKAIT
Bahwa sebelum pada pendapat/ argumentasi alasan Pihak Terkait terhadap pokok perkara, perlu dijelaskan alasan-alasan mengenai mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini;
1. Bahwa adapun status sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo adalah didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
Ayat (1) Pihak Terkait yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) huruf g adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan pokok permohonan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Ayat (2) Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.
Ayat (3) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau
DPD.
Ayat (4) Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:
a. pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.
Ayat (5) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera, yang selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan.
Alasan dan dalil Pemohon Peengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam pengajuan permojonan pengujian UU 12/2012 terhadap UUD adalah sebagaimana diuraikan di atas pada huruf A. Adapun Alasan-alasan Pemohon sebagaimana disebutkan di atas yang oleh pemohon dianggap bertentangan dengan norma UUD 1945 sebagai berikut:
a. Pasal 28C ayat (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
b. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
c. Pasal 28E ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
d. Pasal 28 I ayat (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
e. Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
f. Pasal 31 ayat (2) Setiap warga n egara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
g. Pasal 31 ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Berdasarkan uraian tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mempertimbangkan argumentasi dan uraian yang telah disampaikan oleh Pihak Terkait tersebut di atas.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Sesuai dengan keterangan dan argumentasi tersebut di atas, Pihak Terkait menyimpulkan:
1. Undang-Undang Nomor 12 T ahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2. Bahwa otonomi pengelolaan pendidikan tinggi tidak bertentangan UUD 1945 dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-136/PUU-VII/2009;
3. Pemisahan kekayaan negara pada Perguruan Tinggi Negeri badan hukum justru memperlancar kegiatan pendidikan.
4. Kewenangan institusi pendidikan untuk mencari dana secara otonom tidak berpotensi melanggar hak atas pendidikan peserta didik.
5. Perguruan Tinggi Negeri tidak dapat dimohonkan pailit berdasarkan hukum kepailitan.
6. Bahwa otonomi perguruan tinggi tidak melepaskan atau mengurangi tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan dan pemenuhan hak atas pendidikan serta tidak menutup/mengurangi akses bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan berkualitas.
Dengan demikian, kami selaku Pihak Terkait memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk berkenan menolak seluruh permohonan dari para Pemohon Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013.
Atau jika yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi memiliki pendapat yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait VII, Universitas Airlangga, mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT.VII – 1 sampai dengan bukti PT.VII – 3, sebagai berikut:
1. Bukti PT.VII – 1 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara;
2. Bukti PT.VII – 2 Fotokopi Peraturan Rektor Universitas Airlangga Nomor 4/H3/PR/2012 tentang Satuan Biaya Pendidikan Program Sarjana (S1) Bagi Mahasiswa Universitas Airlangga Yang Diterima Masuk Pada Angkatan 2012/2013;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Bukti PT.VII – 3 Fotokopi kesaksian program beasiswa;
Selain itu, Pihak Terkait VII, Universitas Airlangga mengajukan seorang ahli Prof. Dr. Emil Salim, yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 3 Juli 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Prof. Dr. Emil Salim • Dalam jangka waktu 2013-2050, Indonesia mengalami kenaikan penduduk yang tinggi. Pada saat ini, jumlah penduduk Indonesia sebesar 243.000.000. Pada tahun 2050 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan 350.000.000, sedangkan jumlah penduduk di dunia sebesar 7 sampai 9 miliar; • Yang penting adalah pada saat ini, Indonesia hendak menaikkan pendapatan per kapita mulai dari US$4.000 sampai US$14.000 sebagai ambang batas pendapatan negara berpendapatan menengah ( middle income country). Untuk m enempuh middle income country adalah dengan jumlah penduduk yang berusia muda. Indonesia memiliki komposisi penduduk sebanyak 34% berusia 17 tahun sampai dengan 30 tahun, sedangkan 70% berusia di bawah 50 tahun.
Pada tahun 2020, penduduk produktif berusia 15 tahun sampai dengan 65 tahun sebesar 132.000.000 penduduk, tahun 2030 sebesar 192.000.000 penduduk, dan pada tahun 2050 sebesar 188.000.000 penduduk. Hal ini berarti, kesempatan maju didukung oleh pola penduduk, dan struktur penduduk berusia muda. Hal ini menandakan bahwa Indonesia saat ini memiliki kesempatan emas untuk membangun Indonesia keluar dari posisi middle income country; • Indonesia menghadapi ancaman middle income trap. Middle income trap berarti Indonesia tidak lagi di kawasan income rendah, tetapi juga menghadapi dinding income tinggi dari negara-negara tersebut, sehingga posisi Indonesia berada di tengah-tengah. D alam high income country terdapat negara seperti Korea Selatan, Jepang, dan Hongkong yang semua nya mempunyai ciri yang sama, yakni kualitas pendidikan dan teknologi tinggi; • Pada tahun 1960-an, negara Nigeria dan Pakistan pernah menjadi middle income country, lebih tinggi dari pada Indonesia. Namun demikian, Nigeria dan Pakistan kehilangan kesempatan untuk maju di tahun 1970 – 1980. Saat ini Nigeria dan Pakistan masih berada di middle income trap. Pertanyaannya adalah apakah Indonesia dapat keluar dari perangkap middle income trap ini?
Menimbang bahwa Pemohon dan Pihak Terkait menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juli Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 2013 dan 10 Juli 2013, yang pada pokoknya para pihak menyatakan tetap dengan pendiriannya. Sementara Presiden menyerahkan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 17 Juli 2013, sehingga telah melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan Mahkamah pada persidangan tanggal 3 Juli 2013, yakni tanggal 10 Juli 2013;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336, selanjutnya disebut U U 12/2012) terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia selanjutnya disebut UUD 1945;
Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. k edudukan hukum ( legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Undang-Undang 12/2012 terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon I sebagai mahasiswa di Universitas Indonesia, Pemohon II sebagai mahasiswa di Universitas Gajah Mada, Pemohon III sebagai orang tua dari anak yang tengah menempuh pendidikan dini, dasar dan menengah, Pemohon IV sebagai pengurus pusat Front Mahasiswa Nasional. Bahwa dengan berlakunya UU 12/2012 melanggar hak atas pendidikan, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id menghambat akses calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, serta berpotensi membebani biaya pendidikan kepada mahasiswa, sehingga berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau;
Berdasarkan dalil para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah para Pemohon tersebut memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa para Pemohon dalam petitumnya memohon agar seluruh UU 12/2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, akan tetapi pada uraian alasan permohonannya para Pemohon hanya menguji konstitusionalitas Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 78 UU 12/2012. Para Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi dan bentuk badan hukum penyelenggara perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65, serta tidak adanya struktur yang berwenang menjatuhkan sanksi Pasal 63 juncto Pasal 78 Undang-Undang a quo, sehingga menurut para Pemohon pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) UUD 1945;
Untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-2 dan bukti tambahan bukti P-3 sampai dengan bukti P-25 serta mengajukan para ahli yaitu Prof. Dr. H.A.R Tilaar, M.Sc., Ed., Dr. Dian N. Puji Simatupang, S.H., M.H., Prof. Dr. B.S Mardiatmadja., yang telah memberikan keterangan dalam persidangan tanggal 30 Mei 2013 dan 18 Juni 2013 dan telah dimuat lengkap pada bagian Duduk Perkara. Selain mengajukan ahli, para Pemohon juga mengajukan para saksi Alldo Fellix Januardy, Muhammad Helmy, Nurul Pratiwiningrum, yang telah memberikan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id keterangan dalam persidangan tanggal 3 Juli 2013, dan telah dimuat lengkap pada bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Presiden telah memberikan keterangan secara lisan dalam sidang Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Mei 2013, 18 Juni 2013, dan 3 Juli 2013 serta telah melengkapi dengan keterangan tertulis yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah tanggal 17 Juli 2013 yang pada pokoknya menerangkan bahwa pemberian status perguruan tinggi negeri badan hukum lebih berkaitan dengan tata kelola. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan tinggi yang dikelola secara efisien dan efektif berdasar otonomi dan akutanbilitas yang baik. Untuk membuktikan keterangannya Presiden mengajukan ahli Dr. Ade Armando yang telah didengar keterangannya di persidangan tanggal 18 Juni 2013 yang keterangannya telah dimuat secara lengkap pada bagian Duduk Perkara. Selain mengajukan ahli, Presiden juga mengajukan saksi yaitu Prof. Dr.
Rizal Z Tamin yang telah memberikan keterangan di dalam persidangan tanggal 18 Juni 2013, yang keterangannya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Pihak Terkait I, Pihak Terkait II, Pihak Terkait III, Pihak Terkait IV, Pihak Terkait V, Pihak Terkait VI, dan Pihak Terkait VII, telah menyampaikan keterangan secara lisan dan keterangan tertulis kepada Mahkamah yang pada pokoknya menerangkan bahwa norma pasal UU 12/2012 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh para Pemohon adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Keterangan para Pihak Terkait tersebut secara lengkap telah dimuat pada bagian Duduk Perkara. Untuk membuktikan keterangannya para Pihak Terkait telah mengajukan bukti tertulis dan para ahli Dr.
Maruarar Siahaan, S.H., Mohamad Fajrul Falaakh, S.H., M.A., M.SC., Ir. Agus Pambagio, M.Eng., Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.CL., dan Prof. Dr. Emil Salim yang keterangannya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil permohonan para Pemohon, pada pokoknya isu kontitusionalitas yang harus dijawab Mahkamah adalah:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Apakah otonomi pengelolaan pendidikan tinggi dan perguruan tinggi negeri yang berbentuk badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945?
2. Apakah akuntabilitas penyelenggaraan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 juncto Pasal 78 UU 12/2012 yang tidak mengatur mengenai struktur yang berwenang menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran atas pasal-pasal a quo, bertentangan dengan UUD 1945?
Mahkamah hanya akan mempertimbangkan kedua isu konstitusionalitas tersebut dan tidak akan mempertimbangkan konstitusionalitas keseluruhan UU 12/2012 a quo sebagaimana dimohonkan dalam petitum permohonan para Pemohon, karena para Pemohon tidak menguraikan alasan permohonannya;
Menimbang bahwa terhadap isu konstitusionalitas sebagaimana dalam paragraf [3.12] angka 1 di atas, telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Nomor 103/PUU-X/2012, tanggal 12 Desember 2013, antara lain, sebagai berikut:
“Menurut Mahkamah, penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU 12/2012 tidak menyebabkan terabaikannya kewajiban dan tanggung jawab konstitusional negara di bidang pendidikan. Rumusan norma dalam Undang-Undang a quo tetap memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengendalikan PTN BH. Melalui instrumen Undang-Undang a quo dan berbagai Peraturan Pemerintah yang dibentuk oleh Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang a quo, pemberian otonomi, baik otonomi akademik maupun otonomi non-akademik kepada perguruan tinggi seperti dimaksud Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 tidak akan melepaskan tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan. Praktik komersialiasi yang dikhawatirkan oleh para Pemohon tidak akan terjadi selama Pemerintah memiliki kewenangan mengontrol PTN BH antara lain dengan menentukan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi seperti dimaksud dalam Pasal 88 Undang-Undang a quo. Menurut Mahkamah, bentuk PTN BH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo dapat dibenarkan karena tidak melepaskan kewajiban dan tanggung jawab konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id hak-hak warga negara untuk memperoleh dan mendapatkan akses terhadap pendidikan. Negara harus menjamin bahwa pendidikan tinggi yang dilaksanakan terjangkau dengan paradigma pendidikan yang bersifat tidak mencari keuntungan, mengutamakan aspek pelayanan publik, serta tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat dan komoditas bisnis. Tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, tidak berarti bahwa negara berkewajiban dan bertanggung jawab untuk membiayai seluruh biaya pendidikan. Kewajiban negara untuk membiayai seluruh biaya pendidikan hanya untuk pendidikan dasar sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, sedangkan untuk tingkat pendidikan lainnya, di samping dibiayai oleh negara juga dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat untuk ikut membiayai pendidikan. Oleh karena itu, m enurut Mahkamah, keikutsertaan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan secara wajar tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Demi kualitas dirinya, tiap warganegara juga harus ikut memikul tanggungjawab terhadap dirinya untuk mencapai kualitas yang diinginkan. Artinya Negara memiliki tanggungjawab utama sedangkan masyarakat juga ikut serta dalam memikul tanggungjawab itu (vide Putusan Mahkamah No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, bertanggal 31 Maret 2010) ”.
Menimbang bahwa terhadap isu konstitusionalitas dalam paragraf [3.12] angka 2, Mahkamah terlebih dahulu menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa a kuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang a quo adalah kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan Perguruan Tinggi kepada semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akuntabilitas antara lain dapat diukur dari rasio antara mahasiswa dan dosen, kecukupan sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, dan kompetensi lulusan.
Dengan demikian a kuntabilitas kinerja perguruan tinggi adalah perwujudan kewajiban perguruan tinggi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan pelaksanaan rencana perguruan tinggi dalam mencapai tujuan dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sasaran yang telah ditetapkan melalui mekanisme tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama akuntabilitas, antara lain, adalah untuk mendorong terciptanya kinerja perguruan tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya perguruan tinggi yang baik dan terpercaya. Penyelenggara perguruan tinggi harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik. Selain itu, tujuan akuntabilitas juga untuk menilai kinerja penyelenggara pendidikan tinggi dan kepuasaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi, untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan, dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 63 UU 12/2012, akuntabilitas adalah salah satu prinsip dalam penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi, sedangkan Pasal 78 UU 12/2012 merupakan norma pelaksanaan dari prinsip dimaksud, sehingga ketentuan tersebut diikuti dengan ancaman sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) UU 12/2012.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalil para Pemohon bahwa ketentuan mengenai akuntabilitas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi tidak akan efektif karena tidak adanya struktur yang berwenang menjatuhkan sanksi ketika terjadi pelanggaran adalah tidak tepat. Menurut Mahkamah, Undang-Undang a quo telah mengatur mengenai sanksi atas tidak dilaksanakannya prinsip akuntabilitas.
Adapun mengenai struktur dan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi merupakan ranah pengaturan yang bersifat teknis dalam kementerian yang bersangkutan. Dengan demikian dalil permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat bahw a permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu M. Akil Mochtar selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Arief Hidayat, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan April, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.31 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Wahiduddin Adams, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan dan Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Pihak Terkait I, Pihak Terkait II, Pihak Terkait IV, dan Pihak Terkait V;
KETUA,
ttd.
Arief Hidayat
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Ahmad Fadlil Sumadi Maria Farida Indrati
ttd.
ttd.
Muhammad Alim Anwar Usman
ttd.
ttd.
Wahiduddin Adams Aswanto
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
ttd.
Ida Ria Tambunan Dewi Nurul Savitri Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
8. Bahwa Pemohon I adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI), sebuah Perguruan Tinggi yang berbentuk badan hukum, (PTN-BH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara;
9. Bahwa sejak UI menjadi PTN-BH dan sejak adanya UU 12/2012, otonomi pengelolaan yang ada pada PTN-BH menimbulkan sejumlah kebijakan PTN-BH yang menambah beban pembiayaan pendidikan kepada mahasiswa;
10. Bahwa kenaikan biaya pendidikan di UI dan kebijakan PTN-BH yang menambah beban biaya pendidikan kepada mahasiswa tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Pemohon I apabila biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung melebihi kemampuan keuangan yang dimilikinya, sehingga Pemohon I berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau;
11. Bahwa Pemohon II, Ahmad Rizky Mardhatillah Umar, adalah orang perorangan warga negara Indonesia berdasarkan hukum Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
12. Bahwa Pemohon II adalah mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM), sebuah Perguruan Tinggi yang berbentuk badan hukum, (PTN-BH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gajah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara;
13. Bahwa sejak UGM mejadi PTN-BH dan sejak adanya UU 12/2012, otonomi pengelolaan yang ada pada PTN-BH menimbulkan sejumlah kebijakan PTN-BH yang menambah beban pembiayaan pendidikan kepada mahasiswa;
14. Bahwa kebijakan PTN-BH yang membebankan biaya pendidikan kepada mahasiswa tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Pemohon II apabila biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung melebihi kemampuan keuangan yang dimilikinya, sehingga, Pemohon II berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau;
15. Bahwa Pemohon III, Aida Milasari, adalah orang perorangan warga negara Indonesia berdasarkan hukum negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
16. Bahwa Pemohon III adalah orang tua dari 5 (lima) anak yang tengah menempuh pendidikan dini, dasar dan menengah, yaitu kelas X (SMA), kelas VII (SMP), kelas 6 (SD), kelas 1 (SD), dan satu orang di Taman Kanak-kanak;
17. Bahwa dengan dikeluarkannya UU 12/2012, sistem yang diatur di dalamnya berpotensi mengakibatkan kenaikan biaya pendidikan tinggi, sehingga kelak Pemohon III harus menanggung biaya pendidikan tinggi yang semakin mahal, hal tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Pemohon I apabila kenaikan biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung melebihi kemampuan keuangan yang dimilikinya. Bila hal tersebut terjadi maka anak-anak dari Pemohon III berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau;
18. Bahwa Pemohon IV, Yogo Daniyanto, adalah orang perorangan warga negara Indonesia berdasarkan hukum negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK;
19. Bahwa Pemohon IV, adalah pengurus pusat Front Mahasiswa Nasional yang memperjuangkan hak-hak mahasiswa, termasuk hak atas pendidikan;
20. Bahwa UU 12/2012 melanggar hak atas pendidikan, dan menghambat akses calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, serta berpotensi membebani biaya pendidikan kepada mahasiswa, sehingga berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau;
(1) UU Sisdiknas bukanlah nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum. Adapun bentuk badan hukum itu dapat bermacam-macam sesuai dengan bentuk-bentuk yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan, misalnya yayasan, perkumpulan, perserikatan, badan wakaf, dan sebagainya. Oleh sebab itu, Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas menjadi tidak diperlukan karena Penjelasan p asal a quo mempersempit arti badan hukum pendidikan dan bertentangan dengan maksud pasal a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang pengertian badan hukum pendidikan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang a quo tidak diartikan sebagai nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
25. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa lembaga pendidikan harus dikelola dengan badan hukum dan apa pun bentuk badan hukum yang menjadi pilihannya tidak boleh menyebabkan hilangnya kewajiban negara terhadap warga negara di bidang pendidikan, tidak mempersulit akses pendidikan, tidak menjadikan biaya pendidikan mahal, tidak mengubah paradigma pendidikan, sehingga hak warga negara untuk memperoleh pendidikan terhalang, tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat (private goods);
D.2. BENTUK OTONOMI PENGELOLAAN PENDIDIKAN DALAM PASAL 64
DAN 65 UU 12/2012 MELANGGAR HAK ATAS PENDIDIKAN
26. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas sebagaimana dikaitkan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 masih memungkinkan Pemerintah menciptakan nomenklatur baru dalam pemenuhan hak atas pendidikan dalam bentuk badan hukum pendidikan;
27. Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012) pada Pasal 65 mengatur bentuk-bentuk badan hukum pendidikan yang dapat diselenggarakan oleh negara ialah dalam bentuk Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau Pendidikan Tinggi Negeri badan hukum;
28. Bahwa keseluruhan bentuk penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 65 UU 12/2012 mensyaratkan adanya otonomi pengelolaan pendidikan tinggi baik yang bersifat akademik maupun non-akademik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 64;
29. Bahwa Pasal 64 UU 12/2012 menyatakan demikian:
(1) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik;
(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma;
(3) Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. organisasi;
b. keuangan;
c. kemahasiswaan;
d. ketenagaan; dan
e. sarana prasarana.
30. Bahwa Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan sebagai berikut:
(1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu;
31. Bahwa melihat dari konstruksi Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 di atas secara eksplisit menyatakan bahwa otonomi pengelolaan pendidikan tinggi pada Pasal 64 penyelenggaraannya pada Pasal 65 sebatas pada POLA
PENGELOLAAN KEUANGAN;
32. Bahwa Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang;
33. Bahwa dengan demikian sistem pendidikan nasional dimana di dalamnya termasuk sistem pendidikan tinggi harus bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan perkataan lain bentuk otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang diatur dalam UU 12/2012 pun harus mencapai tujuan tersebut;
34. Bahwa terhadap otonomi pengelolaan Pendidikan Mahkamah Konstitusi telah berpendapat dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 halaman 389, yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa menurut konsiderans mengingat huruf b UU BHP, untuk dapat mewujudkan otonomi pengelolaan pendidikan formal maka penyelenggara pendidikan harus berbentuk badan hukum pendidikan. Terhadap konsiderans tersebut dapat dipertanyakan apakah otonomi pengelolaan itu sebagai keharusan normatif, karena berdasarkan konsiderans mengingat huruf a UU BHP dinyatakan bahwa untuk mewujudkan fungsi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan otonomi. Sebuah konsiderans Undang-Undang substansinya berisikan dasar-dasar pertimbangan tentang perlunya Undang-Undang dibentuk, oleh karena itu apakah betul bahwa ada hubungan kausal fungsional antara otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, artinya apakah untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut secara mutlak harus diperlukan otonomi pengelolaan pendidikan formal, atau dengan kata lain otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan conditio sine qua non bagi pencapaian tujuan pendidikan.
Hal yang dapat dipertanyakan juga apakah otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan sebuah keharusan yang diamanatkan oleh UUD 1945, ataukah diperlukannya otonomi tersebut berdasarkan atas kajian empirik yang membuktikan bahwa tanpa otonomi tujuan pendidikan nasional tidak dapat secara maksimal dicapai, ataukah dalil tersebut hanya merupakan spekulasi, yang hanya didasari atas intuisi, yang pada praktiknya dapat hanya bersifat trial and error belaka. Konsiderans yang demikian perlu dijelaskan dalam UU BHP dan dalam Penjelasan Umum UU a quo mengingat pendidikan nasional menyangkut nasib bangsa di masa depan yang akan sangat tergantung kepada BHP sebagaimana diatur dalam UU a quo. Berhasil atau tidaknya BHP akan membawa akibat langsung dalam sistem pendidikan nasional. Tentu dapat diajukan argumen, apabila di kemudian hari BHP ternyata tidak dapat memenuhi fungsinya, masih dapat dilakukan perubahan terhadap UU a quo. Untuk melaksanakan UU a quo banyak energi yang diperlukan karena akan terjadi suatu perubahan yang sangat luas dan mendasar dalam sistem penyelenggaraan pendidikan dan akan melibatkan banyak pihak.
Pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk membentuk BHPP, pemerintah daerah seluruh Indonesia harus menerbitkan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota untuk menetapkan BHPPD, dan masyarakat penyelenggara pendidikan harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru, yang berarti tidak saja membutuhkan biaya ekonomi, tetapi juga waktu serta biaya sosial yang tinggi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
35. Bahwa dari rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional di dalam UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi pengelolaan pendidikan sebagai cara mencapai tujuan Negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
36. Bahwa Mahkamah Konstitusi menganggap dikarenakan tidak adanya dasar kajian empirik terhadap keharusan penyelenggaraan pengelolaan otonomi pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan atau dengan kata lain otonomi pengelolaan pendidikan tinggi tanpa didasari kajian empirik hanya sebatas trial dan error belaka, spekulatif, sehingga dapat menyebabkan tujuan pendidikan nasional tidak tercapai;
37. Dengan demikian pengharusan pelaksanaan otonomi pengelolaan pendidikan tinggi berpotensi besar melanggar akses hak atas pendidikan bagi sebagian besar anak bangsa atau dengan perkataan lain
INKONSTITUSIONAL;
38. Bahwa di dalam Naskah Akademik UU 12/2012 dirumuskan tujuan utama dibuatnya UU 12/2012 ialah untuk mendorong otonomi pengelolaan pendidikan. Hal ini dapat dilihat dalam Bab V Penutup Naskah Akademik RUU Pendidikan Tinggi (Halaman 50-51): “ 1. Kesimpulan
a. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 tidak saja menyatakan bahwa UU No mor 9 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, namun juga menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal yang terakhir menyebabkan kemandirian perguruan tinggi badan hukum milik negara, khususnya dalam pengelolaan keuangan, telah kehilangan dasar hukum;
b. Putusan tersebut juga telah meniadakan upaya Pemerintah untuk memenuhi Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (6) serta Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas yang memerintahkan agar perguruan tinggi memiliki otonomi perguruan tinggi melalui pembentukan badan hukum pendidikan. Agar sebuah entitas memiliki otonomi, maka menurut teori tentang badan hukum, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id entitas tersebut harus diberi status sebagai badan hukum, dengan ciri:
a. memiliki tujuan sendiri yang berbeda dengan tujuan pendirinya;
b. memiliki kepentingan sendiri yang berbeda dengan kepentingan pendirinya;
c. memiliki organisasi yang terpisah dengan organisasi pendirinya;
d. memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan pendirinya.
c. Untuk memenuhi perintah UU Sisdiknas dan memulihkan kondisi perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi yang telah memiliki kemandirian, yang telah berhasil diwujudkan selama hampir satu dasawarsa, maka perlu dibentuk undang-undang yang mampu mewujudkan kemandirian perguruan tinggi.
2. Saran Berdasarkan kajian yang telah dilakukan dalam naskah akademik ini serta dalam rangka menjalankan prioritas yang telah diamanatkan dalam Program Leglislasi Nasional Tahun 2011, maka perlu dibentuk Undang-Undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur tentang perguruan tinggi;
Mengingat kebutuhan dan strategisnya perwujudan perguruan tinggi yang mandiri untuk kemajuan bangsa dan negara serta kemaslahatan masyarakat Indonesia, maka percepatan pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah merupakan keniscayaan”;
39. Bahwa berdasarkan Naskah Akademik di atas, jelas bahwa pembuat kebijakan dalam permohonan a quo UU 12/2012 telah melakukan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, dimana telah menghilangkan kemandirian pengelolaan perguruan tinggi dalam UU BHP. Sebagaimana kita ketahui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal ini merupakan panduan sah bagi seluruh warga negara Indonesia dan juga negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam menjalankan Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam menafsirkan UUD 1945, yang dalam hal ini Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan pasal-pasal UUD 1945 yang berkaitan dengan hak atas pendidikan;
40. Bahwa semangat otonomi pengelolaan pendidikan juga terlihat dalam bagian penjelasan umum UU 12/2012, sebagai berikut:
Perguruan Tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, harus memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya. Hal itu diperlukan agar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Perguruan Tinggi berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Dengan demikian Perguruan Tinggi dapat mengembangkan budaya akademik bagi Sivitas Akademika yang berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu melakukan interaksi yang mengangkat martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional;
41. Bahwa selain hal tersebut di atas, dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 MK juga menjabarkan argumentasi mengapa otonomi pengelolaan pendidikan tinggi merupakan tindakan inkonstitusional atau bertentangan dengan:
Cita-cita bangsa dalam MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yang dituangkan dalam pasal-pasal konstitusi sebagai berikut: • Pasal 28C ayat (1), dimana setiap orang berhak mendapatkan pendidikan; • Pasal 28D ayat (1), tentang kepastian hukum; • Pasal 28E ayat (1), dimana setiap orang bebas memilih pendidikan dan pengajaran; • Pasal 31 ayat (1), dimana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan;
42. Adapun dalam perbaikan permohonan ini Pemohon tidak akan menyampaikan uraian baru yang menjelaskan letak inkonstitusionalitas dari Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 yang mengatur mengenai otonomi pengelolaan pendidikan tinggi, sebab Pemohon menghormati pendapat Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut yang dituangkan dalam putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009;
43. Adapun pendapat atau argumentasi MK yang mempertegas
INKONSTITUSIONALITAS OTONOMI PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id TINGGI dijelaskan dalam putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, secara khusus dalam kutipan sebagai berikut: (a) Konsep Kekayaan Negara yang Dipisahkan Akan Mengganggu Kegiatan Pendidikan
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan hak atas pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam p oin 3.37 Putusan Mahk a mah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 Halaman 389, yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam pembentukan BHPP, pemerintah harus melepaskan banyak kekayaan negara untuk menjadi harta terpisah BHPP. Demikian pula halnya dengan pemerintah daerah yang juga harus melepaskan aset daerah untuk dijadikan harta kekayaan BHPPD. Pelepasan kekayaan pemerintah dan pemerintah daerah dari aspek hukum bukan merupakan hal yang sederhana;
2. Bahwa dengan otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi mengakibatkan pemerintah harus melepaskan aset dan keuangannya menjadi kekayaan badan hukum pendidikan.
Pemisahan kekayaan tersebut merupakan hal yang tidak sederhana, rumit, membutuhkan biaya ekonomi dan sosial yang tinggi. Dengan kata lain, konsep pemisahan kekayaan Negara ini akan menghambat kegiatan pendidikan di dalam sebuah institusi pendidikan;
3. Bahwa Pasal 65 atat (3) UU 12/2012 memerintahkan setiap kampus yang diberikan status badan hukum untuk memisahkan kekayaannya dari kekayaan negara;
Pasal 65
(3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
e. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
f. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
g. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
4. Bahwa dengan rumusan pasal di atas jelas bertentangan dengan Konstitusi dan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa pemisahan kekayaan badan hukum sebagai proses yang tidak saja membutuhkan banyak energi, biaya ekonomi, serta biaya sosial yang tinggi karena penyelenggara pendidikan harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru. Selain itu, pelepasan kekayaan Negara dari aspek hukum bukanlah ketentuan yang sederhana dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu juga merupakan wujud dari liberalisasi pendidikan. Kompleksitas ini akan mengganggu proses pendidikan yang dapat menyebabkan hak atas pendidikan tercerabut; (b) Institusi Pendidikan yang tidak dilindungi sebagai Objek Kepailitan Akan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam poin 3.38 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 Halaman 391 menyatakan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 57 huruf b UU BHP memungkinkan sebuah BHP untuk dinyatakan pailit, yang tentu tata cara kepailitan tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU Kepailitan).
Proses kepailitan BHP akanlah sangat mudah dan UU BHP tidak memberi perlindungan sama sekali dari ancaman kepailitan. UU Kepailitan memberikan perlindungan agar bank dan perusahaan efek tidak mudah dipailitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepailitan, yaitu hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id untuk mempailitkan bank dan oleh Badan Pengawas Pasar Modal untuk perusahaan efek;
Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, menegaskan bahwa institusi pendidikan yang berbentuk badan hukum menghadapi sebuah kondisi ketidakpastian hukum karena rentan mengalami kepailitan.
Kondisi tersebut berpotensi merugikan hak warga negara atas pendidikan tinggi, dan hal ini merupakan sebuah tindakan yang inkonstitusional;
2. Bahwa objek kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menyatakan bahwa: “ Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya ”.
3. Institusi pendidikan dengan otonomi pengelolaan memiliki wewenang mencari dana sendiri sehingga dapat membuat perjanjian kerja sama dengan dunia usaha dan industri. Kondisi ini menjadikan institusi pendidikan dapat memiliki dua atau lebih kreditor layaknya sebuah Perusahaan. Dengan demikian institusi pendidikan menjadi objek kepailitan.
4. Selain itu d i dalam U ndang- U ndang No mor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, juga diatur tentang perlindungan bagi beberapa institusi sebagai pengecualian dari objek kepailitan, yaitu:
a. Bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia [ Pasal 2 ayat (3) ]
b. Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal [ Pasal 2 ayat (4) ]
c. Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Menteri Keuangan permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya [ Pasal 2 ayat (5) ]
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan dan penjelasan di atas, semakin terang dan jelas bahwa institusi pendidikan bukan merupakan objek yang dilindungi dari Kepailitan. Kondisi demikian akan semakin menimbulkan ketidakpastian hukum bagi mahasiswa peserta didik dalam menikmati pemenuhan hak atas pendidikannya.
6. Dari fakta-fakta dan kondisi hukum di atas, terang dan jelas bahwa pengelolaan institusi pendidikan secara otonom inkonstitusional.
7. Bahwa dalam UU 12/2012 disebutkan sebuah konsep badan hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara sel e ktif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
8. Bahwa dengan pemberian status badan hukum kepada sebuah universitas, kepailitan akan sangat dimungkinkan dialami. Dengan pemberian status badan hukum, universitas dapat mengikat perjanjian utang piutang secara bebas dan menjadikan universitas sebagai debitor dan subyek dari proses kepailitan.
9. Bahwa UU 12/2012 tidak memberikan perlindungan hukum bagi universitas untuk tidak dipailitkan. Padahal dalam U ndang- U ndang No mor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapat perlindungan hukum bagi beberapa debitor, dan badan hukum PTN tidak termasuk di dalamnya. Hal ini dapat membuat sebuah kampus yang berstatus badan hukum PTN dapat dipailitkan sewaktu-waktu
10. Namun terlepas dari hal tersebut, Konstitusi tidak menghendaki adanya proses kepailitan bagi sebuah universitas. Bila sebuah u niversitas dipailitkan tentu yang akan dirugikan adalah para peserta didik. Proses Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pailit juga identik dengan proses korporatisasi yang tentunya berbeda dengan tujuan pendidikan. (c) Tidak Adanya Kejelasan Pihak yang Berwenang dalam Penentuan serta Penjatuhan Sanksi Menoleransi Pelanggaran
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah berpendapat dalam Poin 3.38 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 Halaman 395, yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (3) UU BHP ini adalah perintah normatif sehingga harus dilaksanakan, hal demikian jelas dengan adanya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 62 ayat (1) UU BHP yang menentukan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 40 ayat (3) yang sanksinya menurut Pasal 62 ayat (2) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah atau pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin.
Rumusan Pasal 62 ayat (2) UU BHP tidak memberikan kebijakan kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi atau tidak bila terjadi pelanggaran, tetapi langsung menyebut macam sanksinya.
Meskipun pada Pasal 62 ayat (3) UU BHP dinyatakan sanksi administratif tersebut akan diatur dengan Peraturan Presiden namun peraturan tersebut hanya bisa mengatur tata cara pelaksanaan Pasal 62 dan tidak dapat menghilangkan sifat pelanggarannya serta peniadaan sanksinya. Oleh karena telah merupakan suatu Undang-Undang yang bersifat normatif tentunya tidak dapat digunakan dalih bahwa dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara fleksibel yang artinya kemudian akan menoleransi suatu pelanggaran;
2. Bahwa dalam UU 12/2012 dinyatakan penyelanggaraan pendidikan dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
Pasal 63 Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparansi;
c. nirlaba;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
Pasal 65
(2) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
(3) PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
b. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
c. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
d. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
Bagian Kedelapan Akuntabilitas Perguruan Tinggi Pasal 78
(1) Akuntabilitas Perguruan Tinggi merupakan bentuk pertanggungjawaban Perguruan Tinggi kepada Masyarakat yang terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.
(2) Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diwujudkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Akuntabilitas Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
(4) Laporan tahunan akuntabilitas Perguruan Tinggi dipublikasikan kepada Masyarakat.
(5) Sistem pelaporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa dalam UU Pendidikan Tinggi kata-kata akuntabilitas hanya permainan kata-kata yang tidak ada giginya, dan mengelabui, yang berujung pada toleransi terhadap pelanggaran dan sikap koruptif penyelenggara pendidikan.
4. Bahwa dalam UU ini hanya disebutkan jenis sanksinya saja, tetapi tidak memuat struktur dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran
5. Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi dalam Poin 3.38 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 Halaman 395, UU yang tidak memberikan kebijakan kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi atau tidak, bila terjadi pelanggaran, merupakan suatu Undang-Undang yang bersifat normatif tentunya tidak dapat digunakan dalih bahwa dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara fleksibel yang artinya kemudian akan menoleransi suatu pelanggaran;
6. Bahwa beberapa kewajiban yang diatur di dalam UU 12/2012, bahkan tidak disertai sanksi ketika terjadinya pelanggaran.
7. Sebagai contoh, Pasal 78 ayat (3) UU 12/2012 ini menyebutkan laporan tahunan yang harus dipublikasikan sebagai bentuk akuntabilitas.
Namun, dalam Pasal 92 yang mengatur tentang sanksi administrative dan Pasal 93 yang mengatur ketentuan pidana tidak diatur tentang pasal 78 ayat (2). Hal ini menegaskan akuntabilitas Pendidikan Tinggi hanya ilusional
44. Bahwa sesuai dengan dalil-dalil di atas, otonomi pengelolaan pendidikan yang dimanifestasikan dalam bentuk badan hukum yang memiliki kekayaan negara yang dipisahkan, menjadi sub j ek kepailitan dan tidak akuntabilitas bertentangan dengan sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(3) UUD 1945.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
TERLANGGARNYA HAK ATAS PENDIDIKAN
45. Bahwa Undang -Undang Dasar telah mengatur Hak atas Pendidikan antara lain:
Alinea IV Pembukaan (Preambule) UUD 1945: ”…Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,...”
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 31 UUD 1945
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan;
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
46. Mahkamah Konstitusi telah menguraikan pendapatnya bahwa otonomi pengelolaan pendidikan memiliki POTENSI melanggar hak atas pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945, hal tersebut tertuang dalam poin 3.3 8 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 Halaman 3 91, yang menyatakan sebagai berikut:
Pengelolaan dana secara mandiri dan prinsip nirlaba (vide Pasal 4 ayat
(1) UU BHP) tidak secara otomatis menjadikan pendidikan murah bagi peserta didik, padahal biaya yang terjangkau adalah salah satu masalah pendidikan di Indonesia. Apakah prinsip nirlaba akan menyebabkan biaya pendidikan murah masih tergantung kepada beberapa hal, yaitu: (a) besarnya biaya yang harus ditanggung oleh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id penyelenggara pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan termasuk gaji pengajar dan staf administrasi; (b) perawatan fasilitas pendidikan; dan (c) kemampuan BHP untuk mendapatkan dana pendidikan dari usaha non pendidikan. Tidak banyak kesempatan usaha yang terbuka bagi BHP untuk mendapatkan dana di luar pemasukan jasa pendidikan yang diterima langsung dari peserta didik. Persaingan pasar usaha cukup ketat, dan kalau saja terdapat peluang, hanya usaha dalam skala kecil saja yang dapat dimasuki oleh BHP karena usaha skala besar yang padat modal dan teknologi telah menjadi lahan perusahaan besar. BHP yang berada di luar kota besar akan sangat terbatas sekali potensinya dapat masuk ke pasar usaha karena memang terbatasnya pasar usaha di daerah.
Jenis usaha yang paling mungkin untuk dipilih adalah usaha untuk memanfaatkan kekayaan BHP yang berupa tanah yang menjadi bagian dari sekolah atau kampus perguruan tinggi dengan risiko mengurangi ruang fasilitas pendidikan. Dalam keadaan tidak adanya kepastian sumber dana yang bisa didapat oleh sebuah BHP maka sasaran yang paling rentan adalah peserta didik yaitu dengan cara menciptakan pungutan dengan nama lain di luar biaya sekolah atau kuliah yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung membebani peserta didik. Karena BHP memiliki andalan modal tenaga pengajar, maka hal yang paling mungkin dilakukan untuk mendapatkan sumber dana dengan cara memperbanyak penerimaan peserta didik yang pada gilirannya akan menurunkan kualitas hasil pendidikan jika penambahan tersebut di luar kemampuan riilnya.
47. Bahwa dengan demikian tafsir Mahkamah Konstitusi di atas menyatakan bahwa sebuah institusi pendidikan yang dapat mencari dana secara otonom berpotensi melanggar hak atas pendidikan warga Negara Indonesia. Mahkamah memandang hanya usaha dalam skala kecil yang dapat dimasuki oleh institusi pendidikan karena usaha skala besar yang padat modal dan teknologi telah menjadi lahan perusahaan besar. Hal ini akan membuat institusi pendidikan menjadikan pungutan dari peserta didik sebagai sumber pemasukan utama, yang pada akhirnya akan membebani peserta didik.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
48. Bahwa dengan demikian tafsir Mahkamah Konstitusi di atas menyatakan bahwa sebuah institusi pendidikan yang dapat mencari dana secara otonom ( otonomi pengelolaan pendidikan tinggi dalam permohonan a quo) berpotensi melanggar hak atas pendidikan warga n egara Indonesia, atau dengan kata lain INKONSTITUSIONAL dikarenakan:
a. Jenis usaha yang paling mungkin dilakukan oleh Institusi Pendidikan Tinggi yang dikelola secara otonom adalah dengan memfokuskan diri pada pengelolaan aset secara fisik –non akademik-.
b. Ketidakpastian sumber dana BHP hanya akan membebani peserta didik dengan biaya kuliah tinggi. Karena institusi pendidikan menjadikan iuran dari peserta didik sebagai sumber pemasukan utama.
c. Tingginya biaya kuliah akan mempersempit akses atas pendidikan tinggi bagi sejumlah besar masyarakat, dengan demikian otonomi pengelolaan pendidikan tinggi niscaya melahirkan pelanggaran hak atas pendidikan 49 Ketiga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Sebab dengan kondisi yang demikian maka peserta didik tidak dapat memlih secara bebas untuk mengembangkan dirinya yang salah satunya dapat dilakukan dengan melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi dikarenakan dibatasi oleh kemampuan pemenuhan biaya studi. Peserta didik hanya akan memilih jenjang pendidikan yang sesuai dengan besaran biaya yang dimiliki-nya/orang tua-nya. Dengan demikian mencerdaskan anak bangsa melalui institusi pendidikan tinggi hanya akan dinikmati oleh mereka yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih –kaya-. Pada akhirnya pemenuhan hak atas pendidikan dari anak bangsa akan dilanggar.
50 Bahwa Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012 memerintahkan setiap kampus yang diberikan status badan hukum untuk memisahkan kekayaannya dari kekayaan negara.
Pasal 65
(1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
(2) PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
h. kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
i. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
j. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
k. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;
l. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
m. wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan
n. wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.
(4) Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
51. Bahwa dengan rumusan pasal di atas jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yang menyatakan bahwa pemisahan kekayaan badan hukum sebagai proses yang tidak saja membutuhkan banyak energi, biaya ekonomi, serta biaya sosial yang tinggi karena penyelenggara pendidikan harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru. Selain itu, pelepasan kekayaan Negara dari aspek hukum bukanlah ketentuan yang sederhana dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu juga merupakan wujud dari liberalisasi pendidikan.
Kompleksitas ini akan mengganggu proses pendidikan yang dapat menyebabkan tercerabut nya hak atas pendidikan.
52. Bahwa membaca Pasal 65 ayat (3) huruf a tidak dapat dipisahkan dengan Pasal 65 ayat (3) huruf f UU 12/2012. Dari jalinan pasal-pasal tersebut, dapat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ditarik kesimpulan bahwa konsep kekayaan n egara yang dipisahkan memiliki tujuan untuk mendirikan badan usaha. Bahwa hal ini bertentangan dengan UUD 1945. Sebagaimana telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah tidak melihat peluang bagi institusi pendidikan untuk mencari dana secara mandiri. Kalaupun ada, peluang itu sangat kecil dan pada akhirnya peserta didik yang akan dikorbankan.
53. Bahwa otonomi pengelolaan pendidikan dalam UU 12/2012 yang berpotensi mengeksploitasi mahasiswa bertentangan dengan Aline IV Pembukaan, Pasal 28C, Pasal 28E, dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945.
60. Pada tahap selanjutnya, otonomi pengelolaan pendidikan diwujudkan dalam bentuk badan hukum. Perguruan tinggi negeri melalui U ndang- U ndang ini secara bertahap akan diubah menjadi badan hukum. Konsekuensi logis dari pem-badan hukum-an perguruan tinggi negeri, yaitu kekayaan perguruan tinggi negeri harus dipisahkan dari kekayaan n egara dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum menjadi sub j ek dari kepailitan. Tujuan pemisahan kekayaan adalah agar perguruan tinggi negeri dapat mencari dana sendiri, melalui badan usaha yang dapat mencari dana sendiri ini, yang mana menurut Mahkamah Konstitusi, dapat merugikan peserta didik.
61. Sesuai dengan uraian dalil-dalil di atas para Pemohon berkesimpulan sebagai berikut: - Menurut UUD 1945, negara harus bertanggung jawab secara langsung atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, tidak melalui otonomi pengelolaan pendidikan yang diejawantahkan dalam pembentukan badan hukum dan menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak/institusi pendidikan tinggi. - Dengan pengaturan yang membuat sistem pendidikan menjadi institusi yang bisa membuat badan usaha, memiliki kekayaan negara yang dipisahkan, bisa dipailitkan dan tidak akuntabel, dan pada akhirnya berpotensi melanggar hak atas pendidikan warga negara, Dengan demikian UU 12/2012 inkonstitusional, dan harus dibatalkan seluruhnya
62. Dengan menyatakan keseluruhan UU 12/2012 bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan mengikat, bukan berarti terjadi kekosongan hukum.
Sistem yang telah ada dapat dijalankan meskipun tetap membutuhkan suatu evaluasi kritis, perbaikan dan optimalisasi dengan syarat tidak bertentangan dengan paradigma pendidikan menurut UUD 1945.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
63. Bahwa yang diuji oleh para Pemohon dalam permohonan ini adalah perihal pengaturan sistem pendidikan tinggi yang termuat dalam UU 12/2012, yang lebih mengedepankan bentuk otonomi pengelolaan pendidikan dan bukan tujuan pendidikan tinggi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta pengkerdilan otonomi pendidikan tinggi menjadi sebatas otonomi pengelolaan non-akademik. Oleh karena itulah para Pemohon menguji keseluruhan UU 12/2012 tersebut.
64. Bahwa dengan diundangkannya UU 12/2012, semakin jelaslah maksud dan tujuan Pemerintah untuk melepaskan sebagian dari tanggung jawabnya kepada perguruan tinggi dan warga negara, sehingga melanggar pemenuhan hak atas pendidikan warga negara.
65. Bahwa oleh karena paradigma pendidikan menurut UU 12/2012 tidak sejalan dengan paradigma pendidikan menurut konstitusi khususnya Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 dengan demikian UU 12/2012 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta harus dibatalkan.
11. Bukti P-13 Fotokopi Bab IV mengenai Hasil Survei BOP-B;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
12. Bukti P-14 Fotokopi Lampiran II Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 1346/SK/R/UI/2009 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Tahun Akademik 2010/2011;
13. Bukti P-15 Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 0218A/SK/R/UI/2012 tentang Biaya Pendidikan Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Tahun Akademik 2012/2013;
14. Bukti P-16 Fotokopi tulisan berjudul “Gambaran Biaya Pendidikan UI Tahun 2003 – 2013;
15. Bukti P-17 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 001/SK/MWA-UI/2010 tentang Norma Internasionalisasi Universitas Indonesia;
16. Bukti P-18 Fotokopi Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 004/Peraturan/MWA-UI/2006 tentang Pokok-pokok Pengembangan Universitas Indonesia Tahun 2007 – 2022;
17. Bukti P-19 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 006/SK/MWA-UI/2002 tentang Kebijakan Umum tentang Arah Pengembangan Universitas Indonesia 2002 – 2004;
18. Bukti P-20 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 001/SK/MWA-UI/2005 tentang Kebijakan Umum tentang Arah Pengembangan Universitas Indonesia 2005 – 2007;
19. Bukti P-21 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor 005/SK/MWA-UI/2009 tentang Norma Unit Usaha Universitas Indonesia;
20. Bukti P-22 Fotokopi tulisan berjudul ”Jiwa Komersialisasi Pendidikan di Universitas Indonesia Berkaitan Dengan Status Badan Hukum:
Sebuah Tinjauan SK 005/SK/MWA-UI/2009 tentang Norma Unit Usaha Universitas Indonesia;
21. Bukti P-23 Fotokopi “Tarif Biaya Pendidikan Universitas Indonesia”;
22. Bukti P-24 Fotokopi tulisan berjudul “Arah Pengembangan Universitas Indonesia: Beragam Kebijakan Yang Pro Komersialisasi”;
23. Bukti P-25 Fotokopi artikel berjudul “Pendidikan di Indonesia: Masalah Krusial dan Tidak Pernah Tuntas;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Selain itu, para Pemohon juga mengajukan 3 (tiga) orang ahli dan 3 (tiga) orang saksi yang didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 30 Mei 2013, 18 Juni 2013, dan 3 Juli 2013, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
AHLI PARA PEMOHON
1. Prof. Dr. H.A.R. Tilaar, M.Sc.Ed.
Memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 30 Mei 2013 serta memberikan keterangan tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Mengapa pendidikan tinggi memegang peranan penting di dalam masyarakat modern abad 21? Prof. Theodore Schultz, ekonom pemenang Nobel Ekonomi 1979 dari University of Chicago (peletak dasar disiplin economics of education) mengemukakan bahwa pendidikan tinggi merupakan investasi modal intelektual, modal kultural dan modal sosial suatu masyarakat. Sebagai modal intelektual, pendidikan tinggi menjadi unsur pengembangan "knowledge-based society."
Sebagai modal kultural, pendidikan tinggi dapat mengubah paradigma kehidupan masyarakat, dan sebagai modal sosial ekonomi, pendidikan tinggi dapat mengembangkan antara lain industri di dalam masyarakat. Dengan demikian fungsi pendidikan tinggi memang sangat besar seperti yang telah ditunjukkan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 U ndang- U ndang No mor 12 Tahun 2012. Dengan kata lain pendidikan tinggi bukan merupakan "luxury goods" tapi merupakan modal investasi yang sangat strategis dan oleh-sebab itu wajib kita mengembangkannya.
I ll. OTONOMI PENDIDIKAN TINGGI Adalah Thomas Jefferson yang menjadi peletak dasar otonomi pendidikan tinggi. Pengembangan pendidikan tinggi bukan hanya memerlukan otonomi akademik tetapi juga otonomi di dalam pengelolaan termasuk pengelolaan dana agar supaya kegiatan-kegiatan di dalam pendidikan tinggi seperti peneiitian tidak terhalang oleh hambatan-hambatan birokrasi;
Otonomi akademik diperlukan oleh karena ilmu pengetahuan berkembang dengan sangat pesat sehingga diperlukan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh kemampuan penelitian yang terus-menerus. Di sini kita lihat kedua jenis otonomi tersebut saling isi-mengisi, otonomi akademik dan otonomi pendanaan dalam pengelolaan pendidikan tinggi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Bagaimanakah pengelolaan kedua jenis otonomi tersebut? Indonesia masih tergolong negara yang sedang berkembang. Tingkat pendapatan masih relatif rendah serta tingkat kemiskinan masih cukup tinggi. Oleh sebab itu untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua warganegara Indonesia, baik yang miskin maupun yang termasuk pada kelompok kaya diberikan kesempatan yang sama untuk mengembangkan bakatnya di pendidikan tinggi.
Kesempatan mengembangkan bakatnya yang diberikan kepada kelompok masyarakat miskin dan yang kaya bukan berarti bahwa pendidikan tinggi merupakan suatu "luxury goods" tetapi merupakan suatu investasi oleh karena menurut Schultz mempunyai " rate of returns " yang cukup besar sebagai modal kultural, dan modal sosial ekonomi dari lulusan pendidikan tinggi tersebut. Dengan demikian bagi negara berkembang seperti Indonesia Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) wajib dibiayai oleh pemerintah sepenuhnya dengan catatan para mahasiswanya memenuhi syarat-syarat kemampuan intelektual (natural aristocracy) yang d i mlnta oleh sistem pendidikan tinggi tersebut. Ini artinya memasuki pendidikan tinggi negeri haruslah melaiui seleksi yang ketat, unggul secara intelektual dan moral. Dengan demikian PTN tidak akan mencari dana sendiri yang mungkin akan mengikat dan membatasi otonomlnya. PT hanya bertanggung jawab kepada (uang) rakyat. Keadaan ini sesuai dengan p erjuangan Ki Hadjar Dewantara dengan asasnya "zelfbedruivings-systeem"; bedanya daiam zaman kemerdekaan dananya dari Pemerintah;
Bagi Pendidikan Tinggi Swasta (PTS) sebagai mitra PTN, masalah mereka mempunyai otonomi akademik dan juga otonomi pengelolaan termasuk dana karena mereka menghidupi dirinya sendiri;
KESIMPULAN
1. Pengelolaan pendidikan tinggi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 khususnya Pasal 64 dan Pasal 65 yang membedakan antara otonomi pengelolaan atas bidang akademik dan bidang non akademik secara terpisah yang berimplikasi tersingkirnya mahasiswa dari keluarga miskin, tidak sesuai dengan jiwa UUD 1945 yang memberikan hak yang sama kepada semua warganegara untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk pendidikan;
2. Menerapkan pengelolaan pendidikan tinggi dengan prinsip BLU seperti yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, akan menutup pintu bagi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id masyarakat miskin memperoleh pendidikan tinggi yang sesuai dengan bakatnya, karena prinsip BLU bernuansa komersialisasi pendidikan.
Pengelolaan pendidikan dengan prinsip BLU yang berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivltas dan penerapan praktek bisnis yang sehat sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tidak sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat Indonesia dewasa ini;
3. Dalam negara berkembang seperti Indonesia, PTN yang merupakan investasi modal intelektual, kultural, dan sosial-ekonoml dewasa ini sudah sewajarnyalah dibiayai sepenuhnya oleh Negara;
4. Menjadi mahasiswa PTN haruslah melaiui seleksi yang ketat sesuai dengan inteligensi dan bakat calon mahasiswanya sebagai "natural aristocracy";
5. Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi dihindarkan dari hambatan-hambatan birokrasi sehingga otonomi pengelolaan (dana) menunjang berkembangnya otonomi akademik dan riset;
2. Dr. Dian N. Puji Simatupang, S.H.,M.H.
Memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 30 Mei 2013 serta memberikan keterangan tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bagaimanapun, status badan hukum untuk perguruan tinggi badan hukum (PTN-BH) yang harus jelas benar implikasinya, sebab memiliki risiko pailit. Adanya risiko pailit tersebut merupakan konsekuensi hukum status kekayaan negara yang dipisahkan pada PTN-BH yang tidak lagi memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bernegara yang dianut pemerintah sebagai pendirinya;
Dengan demikian, secara rasionalitas hukum, tidak ada lagi hubungan dinas publik (openbare dienstbetrekking) antara PTN-BH dan keuangan negara. Hal ini berarti PTN-BH tidak lagi memperoleh pendanaan yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) karena APBN hanya digunakan untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana diatur menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Hal ini berarti PTN-BH kemungkinan akan menggunakan otonominya untuk mendapatkan pendanaan, salah satunya, dengan cara mendirikan badan usaha yang komersial atau mendapatkan dana dari pihak ketiga yang justru akan memengaruhi sifat otonom PTN ke arah komersialisasi dan menjauhkan tujuan PTN untuk andil mencerdaskan kehidupan bangsa;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Paradoks Rasionalitas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ketika disahkan memang mengandung paradoks rasionalitas yang secara nalar hukum menciptakan contradictio in terminis. Artinya, meskipun statusnya badan hukum, PTN-BH tetap mendapatkan pendanaan APBN, selain itu bentuk dan mekanisme pendanaan PTN-BH tetap diatur oleh pemerintah, serta masih diberikan subsidi yang dialokasikan dari anggaran fungsi pendidikan pada APBN secara berkelanjutan;
Padahal badan hukum yang mempunyai kekayaan yang dipisahkan dapat mengatur dirinya sendiri tanpa menggantungkan pada sumber kekayaan pendirinya. Jika kepentingan dan kemandirian itu tidak dimiliki badan hukum berarti status badan hukum (rechtsfiguur) hanyalah merupakan fictie atau khayalan pendirinya;
Kebergantungan pendanaan pada APBN bagi PTN-BH merupakan salah satu paradoks rasionalitas yang sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Karena PTN-BH dituntut mandiri, dan dapat menggunakan kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah, sebagai alat untuk mengejar tujuannya dalam melakukan hubungan hukum;
Dengan kondisi demikian, jika PTN-BH mau konsisten secara rasional, maka harus mempunyai kemandirian pendanaan, tidak mendapatkan dana APBN, serta seluruh penyelenggara pendidikannya harus menganut monoisme status kepegawaian. Dengan demikian, tidak ada dualisme atau bahkan multilisme status kepegawaian dalam suatu PTN-BH;
Namun, pertanyaannya adalah apakah ada PTN yang mau dan mampu melakukan konsep badan hukum secara konsisten seperti itu? Pertanyaan ini diperlukan karena keterkaitan antara pemberian status badan hukum PTN dan upaya mencapai tujuan pendidikan nasional kurang teriihat jelas;
Alternatif Rasionalitas Secara rasional alasan pemberian status badan hukum pada PTN lebih disebabkan menghindari kerumitan pengelolaan keuangan PTN yang menerapkan mekanisme APBN. Kerumitan pengelolaan keuangan tersebut menghambat penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk melaksanakan tridharmanya, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Jika pada medio tahun 2000 beberapa PTN kemudian diberikan status badan hukum milik negara (BHMN) dengan peraturan pemerintah, sehingga dapat mengatur keuangannya sendiri, hal itu disebabkan alternatif penyelesaian hanya ada satu yaitu dengan mendasarkan pada Bab IX Burgelijk Wetboek yang mengatur badan hukum. Dengan kata lain, peraturan pemerintah tentang penetapan status badan hukum milik negara bagi PTN saat itu menjadi dasar hukum untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Indonesiche Comptabiliteitswet (ICW) 1925 yang mengatur pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan negara;
Akan tetapi, setelah ICW 1925 tidak lagi berlaku dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, solusi kerumitan keuangan negara tidak lagi perlu dengan pemberian status badan hukum bagi PTN. Alternatif yang dapat dipergunakan adalah meminta Presiden mengambil kebijakan khusus bagi PTN dalam pengelolaan keuangannya berdasarkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Dalam hal ini Presiden dapat menetapkan dan memutuskan keputusan yang bersifat kebijakan teknis berkaitan dengan APBN, yang khusus diterapkan bagi PTN, yaitu dengan penerapan pola pengelolaan keuangan lembaga pendidikan (PPK-LP). Pola ini tidak berorientasi pada bisnis sebagaimana pengelolaan badan layanan umum (BLU), juga tidak rigid seperti mekanisme APBN, namun suatu pola pengelolaan keuangan yang fleksibel-komplementer di mana pengelolaan keuangan APBN pada PTN menerapkan fleksibilitas yang lebih besar dan bermanfaat karena memiliki karakteristik yang tidak rumit, tetap akuntabel, dan tidak membebankan peserta didik maupun masyarakat;
PPK-LP tersebut lebih kurang sama konsepnya dengan pola pengelolaan keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan diterapkannya pola tersebut pada PTN, APBN dapat tetap menjadi sumber pendanaan PTN sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah, PTN tetap independen dalam menjalankan tridharma perguruan tingginya, dan juga menjamin upaya PTN untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikannya;
Dengan demikian, status badan hukum PTN tidak relevan lagi sebagai suatu solusi dalam era reformasi keuangan negara saat ini sehingga tujuan PTN Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pun akan dikembalikan lagi pada jalur tujuan idiilnya yang linear dengan tujuan bernegara, yaitu ikut mencerdaskan kehidupan bangsa;
3. Prof. Dr. B.S. Mardiatmadja Memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 18 Juni 2013 serta memberikan keterangan tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Fokus paparan berikut adalah U ndang- U ndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Karena masalahnya, maka perhatian diberikan juga kepada U ndang- U ndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, U ndang- U ndang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah N omor 37 Tahun 2009 tentang Dosen. Tentu saja di latar belakang kita menempatkan UUD 1945.Alasannya pe l ayanan rakyat menuntut bahwa peraturan-peraturan perundang-undangan mempunyai hubungan integral satu sama lain. Namun, pemahaman hukum yang benar maupun penafsiran yang tepat demi kepastian hukum menghendaki, bahwa setiap kata dalam U ndang-U ndang dapat dipertanggungjawabkan dari sudut aetiologi, etimologi maupun peristilahan ilmiah. Sifat itu semakin diper l ukan lagi, karena U ndang- U ndang ini bermaksud membimbing dunia Perguruan Tinggi: akan menjadi bertentangan dengan tujuan U ndang- U ndang, kalau ada bagian-bagian dalam U ndang- U ndang ini yang berlawanan satu sama lain atau mempersempit bahasa keilmuan. Dengan pertimbangan itulah kami ingin memusatkan perhatian pada tinjauan dari bidang filsafat: artinya memandang perguruan tinggi dari sudut hakikat kemanusiaan yang menyeluruh. Harapannya adalah bahwa pembicaraan tidak terjebak dalam sudut fragmentaristik dan utilitaristik;
INTI PENDIDIKAN dari sudut FILSAFAT PENDIDIKAN Dari arah lilsafat, pendidikan dipahami sebagai suatu usaha bersama dalam proses terpadu-terorganisasikan untuk membantu manusia mengembangkan diri dan menyiapkan diri guna mengambii tempat semestinya dalam pengembangan masyarakat dan dunianya dan manajemen makro pendidikan, yang diinglnkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 perlu diuji, sejauh manakah Undang-Undang ini bertumpu pada kemanusiaan yang adil dan beradab, seperti dikatakan Pancasila (yang sayang tidak cukup diperhatikan Undang-Undang Nomor 12/2012;
Sebagian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 seiring dengan pandangan Filsafat Pendidikan; tetapi kehilangan satu pokok penting yakni "kebersamaan", suatu hal yang akan tampak dalam kebijakan lanjutnya. Padahal Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id untuk pengembangan ilmu selanjutnya, kebersamaan itu penting. Sementara itu, justru Undang-Undang ini tidak mendefinisikan ''Pendidikan Tinggi" dengan isinya, melainkan sekedar penjenjangan kelembagaannya. Cara itu mewarnai seluruh Undang-Undang yang bersifat terlampau institusionalistik dan karena itu tidak masuk ke dalam kemanusiaan, dan hanya kena pada segi pengaturannya. Ketika dipertemukan dengan sifat 'universal' dari 'universitas', Undang-Undang ini tidak menjunjung 'raison d'etre' perguruan, apalagi perguruan tinggi. Bab II Bagian Keenam dan Bab III Undang-Undang ini menjadikan 'mutu' hanya sebagai ketentuan institusional yang tidak mampu melihat kemungkinan mutu dan carakerja ilmu-ilmu lain, yang rupanya di luar cakrawala penyusun Undang-Undang. Kalau ditarik sampai pelaksanaan perguruan tinggi, maka Undang-Undang ini membimbing orang sekedar institutionalistik, dan bukannya sampai ke isi ilmu: dampaknya merusak studi perguruan tinggi. Dalam kaitan itu, Pasal 1 angka 4 menunjukkan cara penyusun Undang-Undang ini memahami definisi kata 'teknologi' secara tidak tepat, dari sudut etimologi maupun terminologi. Hal itu tampak dalam inkonsistensinya dalam Bab II Bagian Kedua. Itulah sebabnya mengapa banyak fihak tidak dapat menerima Pasal 10 Undang-Undang ini. Sifat tidak konsisten antara definisi dan uraian serta konklusi adalah sifat yang bertentangan dengan hakikat kerja perguruan tinggi. Tidak layaklah perguruan tinggi diarahkan oleh Undang-Undang yang bekerja tidak sesuai dengan cara kerja perguruan tinggi, seperti tersebut di atas;
PERIHAL PROSES-DIDIK DAN PROSES KEILMUAN
Filsafat Pendidikan amat memperhatikan manusia dan interaksi kemanusiaan (itulah arti 'humaniora' yang sebenarnya, dan bukan sebagaimana dituliskan oleh Penyusun Undang-Undang ini seperti tampak pada Pasal 1 angka 5; dan nantinya bergema dalam Pasal 10 dan Pasal 11; karena menurut Ilmu Mendidik, humaniora mencakup seluruh pelayanan didik dan bukan sekedar sepotong kecilnya saja.
Dari segi ini, rumusan Undang-Undang ini tidak selaras dengan pengertian Pendidikan yang mendasar sebagaimana dipahami Filsafat Pendidikan);
Dalam proses pendidikan (terutama dalam Pendidikan Tinggi), pusat perhatian diberikan pada usaha untuk membagikan dan membangkitkan pengalaman nilai dalam hidup manusia secara keseluruhan, yang antara lain kelihatan dalam kemampuan orang mengembangkan kecerdasan (yang menurut ahli pendidik mutakhir, Howard Gardner, mencakup beberapa kecerdasan, seperti Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kecerdasan intelektual, kecerdasan musikal, kecerdasan ruang, kecerdasan matematis, kecerdasan spiritual dst). Dengan kata lain, perkembangan kecerdasan i ntelektual hanyalah salah satu dari bagian usaha pendidikan. Leb i h jauh lagi, pengembangan intelektualitas d i bidang ilmu positif hanya satu bagian dari usaha pendidikan kecerdasan intelektual. Scientisme dan intelektualisme bukanlah arus yang baik untuk pendidikan; dan itulah yang amat tampak dalam U ndang- U ndang ini; padahal pendirian itu sudah lama ditingga l kan (sementara U ndang- U ndang ini mau membawa pendidikan ke masa depan). Pada masa mendatang, arah Filsafat Pendidikan akan ditentukan oleh cara pandang majemuk terhadap ilmu itu: dan itulah yang seharusnya dicermati, kalau "Menimbang huruf a ditulis dengan kesadaran tinggi t en t an g masa depan peradaban". Dari segi Proses Pendidikan, U ndang- U ndang Nomor 12 Tahun 2012 bukannya membawa Indonesia ke depan, tetapi justru mundur. Di sini tampak sekali, bahwa yang diinginkan oleh penyusun U ndang- U ndang ini ternyata tidak diwujudkan dalam perumusan U ndang- U ndang.
Padahal dalam prakt i k, nantinya orang berpegangan pada apa yang tertulis; bukan pada "apa yang dalam hati diingin k an oleh penyusun U ndang- U ndang ";
Permasalahan metode ini mengakibatkan Undang-Undang 12/2012 memasukkan Teologi ke dalam Ilmu Agama (lihat Pasal 10 dan Penjelasannya).
Penyusun U ndang- U ndang ini kurang memperhatikan aneka carakerja ilmiah.
Sebab, ada teologi yang justru mempermasalahkan a gama dan karena itu tidak tepat masuk dalam rumpun ilmu agama, melainkan perlu ditempatkan dalam humaniora. Apalagi kalau hal itu dikaitkan dengan Pasal 7, Pasal 30, dan Pasal 33 akan menambah keruwetan yang diciptakan oleh rumusan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;
PERIHAL MANAJERIALISME U NDANG- U NDANG NOMOR 12 TAHUN 2012
Bila para Penyusun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950, Instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Nomor 2, tertanggal 17 Agustus 1961, Penetapan Presiden Nomor 19 Tahun 1965, Lampiran XIII TAP MPRS-RI Nomor XXVII/MPRS/1966, maupun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 khususnya Bab II, maka UU ini tidak akan disusun dengan terlampau menonjolkan manajerialisme, seperti adanya sekarang.
Manajemen perlu, tetapi pendidikan harus mengatasi manajerialisme, yang dengan cara sebagaimana dipakal oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ini malah menempatkan si manusia jadi obyek. Undang-Undang Nomor 12 Tahun Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 2012 rupanya mau mengarahkan dunia pendidikan Indonesia sedemikian sehingga dilanda oleh arus untuk memadatkan pendidikan pada pelembagaannya di sekolah dan itupun dengan mengelolanya secara makro - dan kurang memperhatikan metodik-didaktik-psikologi studi dan perkembangan manusia dan interaksi didik guru-murid. Manajerialisme tersebut menjadikan proses-didik sebagai proyek dan murid/guru dijadikan ob j ek. Dari usaha itu tidak akan terbentuk 'calon leader ' di masa depan;
Seharusnya dikatakan, bahwa yang terpenting dalam seluruh proses-didik, adalah pendidikan nilai. Dalam hal i tu nilai adalah segala hal yang dihargai dan dijunjung tinggi oleh pribadi dan komunitas, sehingga orang mau mengorbankan apapun untuk menggapainya. Yang terpenting dari segala hal yang bernilai dalam hidup manusia adalah kecerdasan intersub j ektif, yang memuncak pada cinta kasih.
Tanpa pendidikan cintakasih, aneka kepentingan didik akan berebut dipentingkan dalam proses-didik tanpa dapat dipadukan dengan wajar, sehingga pendidikan menjadi kisruh. Sebab terdalamnya adalah bahwa intisari pendidikan adalah proses mengkomunikasikan nilai-nilai antara generasi satu dengan generasi lain dan antara komunitas terdahulu dengan komunitas kemudian. Komunikasi nilai tersebut hanya mungkin terjadi secara utuh apabila berpegang pada pedoman dasar ilmu Filsafat Pendidikan bahwa antara guru dan murid diperiukan ada relasi positif, yang sama sekali tidak disentuh U ndang- U ndang ini, sehingga juga tidak difasilitasinya. Maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ini tidak kena sasaran;
TEMPAT NILAI-PRIBADI DALAM PENDIDIKAN TINGGI
Pendidikan merangkum keseluruhan pribadi manusia dan dimulai sejak bayi, ketika seseorang malah belum dapat membedakan banyak aspek-didik, yang kelak akan dipelajarinya, sampai tutup usia; maka termasuk dalam Perguruan Tinggi. Titikpangkalnya adalah komunikasi perdana berkat cintakasih orangtua (dan seluruh keluarga) kepada seorang murid. Cinta kasih juga isi-didik utama, yang memungkinkan seseorang menyerap segala lainnya. Sebab, atas dasar cinta kasih itu seseorang memulai proses-didik dan mempelajari cinta kasih pula yang mengisi seluruh prosesnya kemudian. Seseorang mulai dari cinta kasih orangtua, meneruskan dengan menaruh cinta kasih pada teman serta rekan belajar, mencari partner cinta kasih dalam hidup dewasa, mewariskan cinta kasih kepada anak cucu dan bermuara pada pengabadian cinta kasih. Oleh sebab itu, setiap Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pendidikan mengandaikan cinta kasih, berisikan cinta kasih dan menuju ke perkembangan cintakasih. Semua yang lain menjadi jabaran cinta kasih dan perincian cinta kasih. Orientasi segala rasa ingin-tahunya, juga secara ilmiah, yang kemudian berupa pencarian pengetahuan beraneka, adalah cinta kasih. Perguruan Tinggi yang tidak diarahkan untuk mempedulikan hal itu, akan kontraproduktif untuk "public services" sehingga merusak "public reasoning", sesuatu yang kita harapkan terlahir dari Perguruan Tinggi; tetapi ternyata tidak tampak dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ini;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menyebutkan, apa yang juga disebut oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yakni sifat etis dan moral serta ketakwaan dalam pendidikan (Pasal 8). Namun tidak jelas Implementasinya.
Memang suatu pendidikan untuk membina moral, menyadari dan menginternalisasikan nilai, khususnva cinta kasih serta membentuk maupun mengembangkan suara hati mengandung beberapa tugas:
1) Pertama: menjelaskan dengan bantuan argumentasi etis, mengapakah sesuatu hal (peristiwa, situasi, sikap) adalah hal baik yang diinginkan dan bagaimanakah hal itu menjadi bagian dari suatu sistem nilai yang serasi dengan konsep mendasar tentang manusia sempurna. Namun sistem nilai yang ditulis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 pada Pasal 3 mencampuradukkan beberapa lapisan nilai:ada yang nilai dasar dan ada yang nilai terapan, sebagaimana tampak dalam Penjelasannya;
2) Kedua: Pendidikan semacam itu juga harus mampu menunjukkan, bagaimanakah manusia dapat atau harus mengaktualisasikan suatu nilai, apa implikasinya dalam hidup kalau seseorang menerima nilai itu dan apa arti sesuatu tindakan/sikap dalam konteks sosial tertentu. Terutama cinta kasih tanpa jeda mendorong manusia membuka hati pada cinta dan membuka tangan untuk memberikan cinta kasih. Untuk dapat melakukannya, diper l ukan pengetahuan beraneka dan ketrampilan tidak terbilang. Segi ini tidak muncul dalam U ndang- U ndang Nomor 12 Tahun 2012;
3) Nilai-nilai terbentuk dan berkembang dalam konteks sosial: Nilai-nilai, khususnya cintakasih, itu harus dipastikan dengan cermat, sebelum ditawarkan, diajarkan dan dipelajari. Beberapa nilai mengacu kepada suatu kebutuhan, hak, dan kewajiban yang dipandang sebagai bersifat 'mutlak' dan 'berlaku di manapun' (misal cinta kasih, keadilan, kejujuran, dan sebagainya):
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mereka itu mengungkapkan 'keharusan' pada taraf umum. Beberapa nilai mengacu kepada sejumlah bidang dalam hidup sosial (hak untuk bekerja, kesamaan antar jenis kelamin, kebebasan mengemukakan pendapat, dst): mereka itu harus dirumuskan dalam kaitan dengan konteks historis konkrit.
Akhirnya ada juga nilai-nilai yang dapat disebut sebagai nilai terapan yang berwarna budaya tertentu dan memungkinkan kita untuk mengukur situasi konkrit yang khas bagi kelompok tertentu (misal ketaatan kepada orangtua, kebebasan memilih jurusan studi dsb): pada tingkat perilaku sehari-hari, nilai-nilai ini sangat berpengaruh, tetapi juga sangat terjalin dengan faktor-faktor sosial tertentu. Oleh sebab itu, nilai-niiai itu sangat tergantung dari subyek-subyeknya, bisa didiskusikan dan terbuka untuk dikoreksi. Namun isi terdalam dari sekian banyak nilai itu adalah cinta kasih yang mempertemukan hati dengan hati (yang tidak terbilang jumlahnya dan tidak terukur dimensinya).
Interaksi cinta kasih itu sampai pada mencintai orang yang membenci sekalipun;
4) Interaksi terus menerus antara rumusan-rumusan abstrak (yaitu yang mengungkapkan kodrat manusia secara lebih umum) dengan rumusan-rumusan konkrit (yaitu yang mengacu pada situasi khusus dengan 'hal-hal bernilai', menentukan sistem nilai, yang dapat saling berbeda dalam hal pemahaman maupun ungkapannya. Sistem nilai juga menentukan perwujudan cintakasih maupun proses pendalamannya melaiui studi pada lapisan apa pun;
5) Nilai-nilai budaya pasti memainkan peranan dalam kita menilai sesuatu dan dalam terjadi maupun diterimanya nilai-nilai lain yang lebih 'praktis', yang pada hakikatnya merupakan penjabaran dari cinta kasih. Artikulasinya menjadi suatu sistem nilai, terjadi dengan melaiui penataan prioritas maupun pertanggungjawaban teor i tis mengenai pensisteman itu. Sistem nilai tidak dengan sendirinya memberi norma-norma aksi dalam setiap situasi konkrit, bahkan yang sangat khas sekalipun. Namun fungsinya adalah untuk menyediakan kerangka acuan etis yang terakhir bagi aplikasi konkritnya.
Sifat 'tetapnya' memang menyebabkan orang sering sukar mempertanggungjawabkan sistem nilai dan sulit mengapllkasikannya; tetapi juga memungkinkan orang tidak terombang-ambing oleh tekanan situasi dan kondisi sesaat yang terus menerus berubah. Justru di situlah takaran cinta kasih akan merupakan tolok ukur yang paling menentukan. Kecuali itu, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kompleksnya masa kini menyebabkan hidup manusia modern semakin lama semakin dikotak-kotakkan: dalam keruwetan pengkotakan itu nilai-nilai yang lebih praktis dan karena itu kena pada manusia setiap hari (misal kerja, keluarga, sekolah, ekonomi, politik, praktek keagamaan), cenderung untuk menyatu dan membentuk suatu subsistem-nilai. Tetapi kumpulan aneka subsistem itu seringkali tidak berhasil menjadi satu sistem nilai yang terpadu dan konsisten: termasuk ilmu vang dikelar secara sistematis melalui kurikulum beraneka. Kecuali itu, nilai-nilai dalam subsistem semacam itu hanya dapat berpadu dengan yang lain kalau memiliki sifat fungsional yang tinggi dan tidak senantiasa menuntut mutu etis yang tinggi sehingga sulit berpaduan dengan nilai atau subsistem-nilai yang lain. Tidak jarang, subsistem-nilai tertentu malah membekukan situasi kultural tertentu dan mengabadikan suatu struktur sosial yang tidak kompak;
6) Suatu pendidikan, yang menekankan pendidikan nilai dengan menonjolkan pembentukan serta pengembangan suarahati haruslah mengajak peserta didik untuk menangkap implikasinya kalau kita mau mengintegrasikan nilai-nilai dasar manusiawi pada perilaku sesuai dengan situasi-situasi tertentu. Pada umumnya kita bersedia untuk menerima nilai-nilai yang bersifat abadi, tetapi sulit untuk menemukan cara konkrit melaksanakannya, apalagi menciptakan mekanisme keguruan yang perumusan intelektual dan juga komunikasi personal maupun program nonverbal, maka pencampuran indoktrinasi dengan persuasi maupun proses pembudayaan dan pengasingan sulit dihindari. Dapat terjadi bahwa kita, para pendidik merasa sudah menciptakan program yang hebat dan kelihatannya peserta didik menangkap juga, namun belum pasti bahwa mereka benar mengasimilasikan nilai-nilainya. Unsur verbal bisa saja mereka menerima; tetapi tidak mustahil bahwa aspek nonverbal (cara kita memberi, iklim komunikasi, dst) bisa membuat kontraproduktif segala upaya kita. Pendidikan nilai perlu membantu kita semua untuk semakin sadar, betapa nilai-nilai terapan itu bersifat sangat ambigu dan karena itu harus dikaji secara cermat terus (discernment);
7) Ada 4 nilai dasar manusiawi yang dapat lebih ditonjolkan oleh sekolah kita, supaya cinta kasih itu dapat terwujud dan terfasilitasi:
a) Hormat kepada alam dan sesama: penghormatan adil antar-ciptaan dan antar-manusiawi ini perlu dijalin secara sehat, karena dunia sekarang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id memberi hormat berlebihan kepada kepandaian, kekayaan, kekuatan, keindahan dan aneka kelebihan lahiriah lain;
b) Kreativitas: semakin lama masyarakat semakin membutuhkan orang yang kreatif dalam bidang apapun. Maka kreativitas tidak diidentikkan dengan kepandaian teoritis atau kepandaian di bidang science, melainkan kreativitas manusiawi yang luas;
c) Solidaritas yang bertanggungjawab: i ni menggabungkan semangat persaudaraan antar-murid maupun antara murid dengan pendidik, seraya bersemangat mencari yang "excellent". Di situ perkembangan intelektual ditempatkan dalam konteks pertumbuhan sosial dan afektif. Hal itu penting dicermati, karena tidak mustahil bahwa wakil ilmu-ilmu yang terpaparkan dapat saja menuntut pengakuan kepentingannya secara berlebihan;
d) Interioritas: peserta didik perlu diajak untuk menghargai kematerian dan seluruh alam semesta dalam konteks dinamika manusia mencari "Yang Tak Terbatas" pada "kedalaman kebatinannya". Di sana kerohanian yang bersatu dengan realisme mewujud dalam suara hati yang mau melaksanakan cinta kasih dalam konteks jelas;
8) Pemahaman dan penghayatan serta pelaksanaan nilai, khususnya cinta kasih, senantiasa berada dalam hukum sejarah: nilai ditangkap secara berangsur-angsur. Sebenarnya, itulah yang termaktub dalam Pancasila, yang tidak mendapat sentral dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, kecuali disebut dalam Pasal 2 bersama dalam empat pilar Republik Indonesia dan Pasal 35 sebagai bagian kurikulum, tetapi tidak dijabarkan sama sekali;
WASANAKATA
Lepas dari cinta kasih, pengajaran tidak mendidik; latihan ketrampilan akan men-drill murid menjadi robot. Berawal, berisi, dan bertujuan cintakasih, pendidikan menyempurnakan manusia. Pendidikan tanpa kasih akan jadi kisruh, karena unsur-unsur tata-nilai dapat bertentangan satu sama lain. Pertentangannya dapat rumit, karena masuk pada lapisan hidup yang lebih dalam daripada sekedar politik, keuangan, organisasi, manajemen.Sejumlah pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ini tidak tepat kalau dipandang dari sudut Filsafat Pendidikan dan Humaniora. Namun, karena sebenarnya titik pangkal dan warna-dasarnya malah tidak sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 ini perlu ditinjau kembali secara menyeluruh;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
SAKSI PARA PEMOHON
1. Alldo Fellix Januardy Saksi Pemohon Alldo Fellix Januardy memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 3 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: • Saksi membahas tata kelola Pendidikan Tinggi Universitas Indonesia Tahun 2002 sampai 2013; • Saksi adalah anggota MWA Universitas Indonesia (UI) unsur mahasiswa periode 2013; • Saksi memberikan gambaran tentang bagaimana proporsi mahasiswa selalu jauh lebih besar dari tahun 2002 sampai tahun 2013; • O tonomi keilmuan adalah sebuah keniscayaan, apapun bentuk universitasnya tidak ada yang bisa menghalangi interaksi antara mahasiswa dan dosen, seminar, riset, atau apapun bentuk universitas nya; • Ada 5 (lima) organisasi keuangan kemahasiswaan, ketenagakerjaan, sarana dan prasarana; • UI memandang pendidikan sebagai sebuah unit usaha. Hal ini tercantum dalam SK Nomor 5 MWA UI Tahun 2009. Pasal 1 poin 6 menyatakan bahwa unit usaha adalah unit dalam rangka menghimpun dana. Pasal 7 menyebutkan mengenai unit usaha akademik, yang artinya UI memandang bahwa pendidikan termasuk dari bagian unit usaha yang tujuannya adalah menghimpun dana; • UI memiliki 3 ( tiga) stakeholder inti, yaitu universitasnya sendiri, masyarakat, dan pemerintah m aka seharusnya proporsi anggaran teridealnya adalah sepertiga-sepertiga dan sepertiga. P erlu diingat bahwa masyarakat itu adalah dana hibah dan biaya operasional pendidikan.
Dengan demikian, mahasiswa seharusnya lebih kecil daripada sepertiga itu sendiri; • Dana masyarakat hibah umumnya hanya 10% karena donor d an dana mahasiswa memiliki porsi terbesar. Akan tetapi sayangnya UI kurang transparan, karena data rinciannya tidak dapat diperoleh. Namun demikian saksi bisa memperoleh data rincian dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012; • Pada tahun 2008, dana hibah hanya sebesar 7%, sedangkan dan a mahasiswa menunjang 48% kebutuhan Universitas Indonesia. Pada t ahun Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 2009, dana m ahasiswa menunjang 42% dari kebutuhan UI, sehingga posisi dana mahasiswa jauh di atas universitas dan pemerintah. Pada tahun 2010, dana mahasiswa masih menduduki posisi 44%, sehingga masih di atas universitas dan pemerintah. Pada tahun 2011, dana mahasiswa masih memposisi paling tinggi yakni 40%. Pada t ahun 2012, ter lihat bahwa pengelolaan universitas yang paling rendah. Mahasiswa posisinya 57% dari sumber dana Universitas Indonesia pada tahun 2012; • S umber biaya operasional pendidikan setiap tahunnya meningkat dan dana universitas jumlahnya selalu menurun. Dana hibah cenderung stagnan karena sifatnya donor. Pada tahun 2011 dana APBN meningkat karena ada pembangunan proyek besar pada waktu era Rektor Prof. Gumilar Rusliwa Somantri, sehingga ada beberapa gedung yang sampai hari ini memang belum selesai pembangunannya karena berbagai permasalahan izin, kurang dana, dan sebagai akibat otonomisasi pendidikan karena m aster plan -nya tidak tertata dengan baik; • A da beberapa program pendidikan di UI, antara lain v okasi, s arjana, p rofesi s pesialis, dan p asca - Sarjana. Mengenai v okasi, ketika biaya pembayaran UI, BOP berkeadilan atau subsidi silang, namun v okasi tidak mendapatkan subsidi silang. Mereka membayar penuh Rp. 7.500.000, - dan tahun berikutnya direncanakan naik menjadi Rp. 8.000.000, -; • Mengenai biaya pendidikan UI sarjana reguler, sebelum tahun 2008 biaya kuliah di UI hanya Rp. 1.475.000, - untuk sarjana reguler. S etelah t ahun 2008 mulai diimplementasikan BOP Berkeadilan itu, sehingga IPA menjadi Rp. 7.500.000, -sebagai range teratas. Sebelumnya untuk sosial sebesar Rp1.225.000,00 flat. Namun setelah t ahun 2008 menjadi Rp. 5.000.000, -sebagai tarif tertinggi; • Perbedaan tarif flat dan BOP-B erkeadilan (BOP-B): - T arif flat relatif murah j ika di bandingkan dengan upah minimum regional pada masanya. Dengan demikian, Rp. 1.000.000, - hanya sebanding satu bulan upah minimum regional; - S etelah otonomi tahun 2008, genderang otonomi dimulai karena BOP-B relatif mahal k arena nilai maksimal BOP-B setara dengan 3 kali 3 bulan upah minimum regional, yakni Rp. 5.100.000,- dan Rp. 7.500.000, -mungkin bisa lima kali lipat dari sebuah upah minimum regional.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Memang ada subsidi silang, te tapi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM UI 2012 memberikan kajian tentang implementasi BOP-B lima tahun dan hasilnya kurang lebih implementasi bermasalah.
Selalu ada mahasiswa yang tidak diterima di UI karena tidak mampu membayar perkuliahan, dan untuk program paralel, yang biayanya Rp. 7.500.000, - tidak ada toleransi; • Saksi pernah membantu advokasi dua orang mahasiswa yang tidak bisa kuliah satu semester karena fakultas menolak mahasiswa tersebut untuk berkuliah karena orang tuanya tidak mampu. Kebetulan kedua mahasiswa tersebut anak kembar, sehingga beban orang tuanya adalah Rp. 15.000.000,- dan jumlah paralel itu naik setiap tahunnya; • M eskipun tarif nya ber nama flat (sama rata), te tapi selalu ada keringanan untuk mahasiswa yang tidak mampu. Artinya sudah Rp. 1.500.000, - masih ada keringanan dan beasiswa. Namun demikian perspektif universitas menganggap BOP-B sebagai sebuah keringanan dengan range yang sangat besar tiga sampai lima kali dari upah minimum regional pada masanya; • Dengan memperhatikan pendapatan BOP-B UI t ahun 2009-2010, menurut saksi, UI kurang transparan, sehingga sa ksi keterbatasan data untuk mendapatkan tahun-tahun berikutnya; • P a da tahun 2009, jumlah mahasiswa reguler UI sebanyak 20.654 mahasiswa. Pada t ahun 2010, jumlah mahasiswa reguler adalah bidang inti dari Universitas Indonesia, namun jumlahnya berkurang menjadi 19.600 -an dengan jumlah rata-rata biaya pendidikan yang lebih mahal. Pada tahun 2010, mahasiswa non - reguler itu di bagi menjadi dua program, yakni program pararel dan program ekstensi. Memperhatikan peningkatan jumlah mahasiswanya dan jumlah rata-rata biaya pendidikannya, terbukti bahwa biaya pendidikan di UI lebih mahal daripada tahun-tahun sebelumnya.
H anya ada 238 mahasiswa yang membayar BP per semester Rp. 15.000.000, -; • Implementasi dalam program kerja sama daerah dan industri, ternyata perusahaan yang diajak kerja sama tidak mau membayarkan biaya mahasiswanya, sehingga menjadi beban. Biayanya Rp.15.000.000,- satu Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id semester, bahkan ada yang sampai Rp.25.000.000,- mungkin untuk fakultas kedokteran bisa lebih tinggi; • K elas khusus internasional seharusnya ditargetkan untuk warga negara asing, meskipun pada kenyataannya ada juga warga negara Indonesia yang bergabung di dalam kelas khusus internasional. J umlahnya lebih sedikit daripada tahun ke tahun karena pada tahun 2010 KKI dibagi juga menjadi KKDWNA, namun biaya pemasukannya jauh lebih besar daripada yang hanya satu kelas. Semula biayanya sekitar Rp. 16.000.000, -, namun sekarang menjadi sekitar Rp. 20.000.000, -; • Pada tahun 2012, uang pangkal fakultas teknik untuk program pararel adalah Rp. 45.000.000, - dan tidak ada subsidi. K etika seseorang mahasiswa dari pelosok mendaftar program pararel maka UI menjawab bahwa hal itu risiko mahasiswa yang sudah mendaftar program pararel, sehingga mahsiswa tersebut dinilai mampu. Namun ketika mahasiswa tersebut mengalami kesulitan dalam perkuliahannya, contohnya, ada dua anak kembar yang berhenti kuliah untuk satu semester, sehingga semester berikutnya dibantu oleh mahasiswa-mahasiswa lain agar mahasiswa tersebut bisa kuliah di semester berikutnya; • D alam hal otonomi ke kurang an anggaran, s asaran yang paling rentan adalah peserta didik; • Kesimpulannya, terdapat tiga permasalahan inti sejak UI diotonomikan, yaitu:
1. Menyangkut k euangan, sumber pendapatan UI dari mahasiswa selalu lebih besar dari tahun ke tahun. Mulai dari tahun 2002 sampai tahun 2013, namun untuk tahun 2013 belum bisa di buktikan oleh saksi karena bentuknya masih rancangan dan belum laporan pertanggungjawaban;
2. Pengelolaannya tidak transparan;
3. Biaya operasional pendidikan membengkak dari tahun ke tahun yang bisa di buktikan bahwa mahasiswa melonjak jauh dibandingkan dengan kemampuan universitas menghasilkan anggaran dan kemampuan pemerintah memberikan bantuan untuk universitas. Menyangkut masalah ketenagaan, sampai s aat ini terdapat 2.371 orang di UI, meliputi karyawan, satpam, dosen, yang tidak punya status kerja, sementara lain nya adalah PNS. T idak jelas siapa yang menggaji orang-Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id orang tersebut, adakalanya yang menggaji adalah fakultas, universitas, atau dosen. Menyangkut sarana dan prasarana, MWA UI adalah organ yang mewujudkan pemerintah dalam memberikan pertimbangan pembangunan universitas, namun realitasnya sebagaimana terlihat dalam laporan MWA tahun 2012, kehadiran menteri dalam rapat MWA UI hanya 8%. Hal ini berarti, dalam setiap pengambilan keputusan universitas tidak ada kehadiran negara di sana. Menyangkut jumlah program studi, jumlah m ahasiswa tidak berimbang dengan infrastruktur yang ada. Misalnya, dalam satu kelas tertentu ada mahasiswa sampai duduk di lantai. Ada pula asisten dosen yang tidak sempat melakukan riset karena kelasnya begitu banyak, dari reguler, paralel, internasional, ekstensi. Bagaimana mungkin mereka bisa melaksanakan fungsi otonomi keilmuan yang dicanangkan oleh pemerintah dan DPR?
2. Muhammad Helmy Memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 3 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: • Saksi adalah mahasiswa Universitas Negeri Makassar; • Universitas Negeri Makassar merupakan perguruan tinggi negeri yang menerima mahasiswa dengan jalur reguler dan nonreguler, meliputi pula jalur mandiri dan jalur ujian tulis lokal; • SPP jalur reguler sekitar Rp. 675.000, -. Mulai tahun 2010 terdapat dana penunjang pendidikan (DPP) sebesar Rp. 3.000.000, - hingga tahun 2011.
Pada tahun 2012, DPP menurun menjadi Rp. 2.000.000, -; • Pada jalur nonreguler terjadi peningkatan yang signifikan selama 5 tahun terakhir, mulai dari tahun 2008 sampai tahun 2012, yakni sebesar Rp1.600.000, - sampai dengan Rp. 3.000.000, -; • M isalnya fasilitas yang terdapat di Universitas Negeri Makassar ialah ruangan kuliah yang diisi 50 sampai 75 orang; • Di Fakultas Ilmu Sosial, mahasiswa aktif dari tahun 2009 sampai tahun 2012, dengan jumlah rata-rata 1.500 mahasiswa, yang hanya terdapat 2 WC untuk 1.500 mahasiswa aktif; • M engenai kemahasiswaannya, terjadi upaya pemecatan secara akademik terhadap 19 mahasiswa di UNM tanpa melalui mekanisme peraturan kemahasiswaan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
3. Nurul Pratiwiningrum Memberikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 3 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: • Saksi adalah mantan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang gagal menjadi sarjana mahasiswa UI; • Saksi berasal dari Magelang, Jawa Tengah; • Saksi pernah diterima di Universitas Indonesia melalui jalur Simak UI, Jurusan Geografi, Fakultas MIPA, angkatan 2011. Setelah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa UI, saksi selanjutnya mengurus mekanisme untuk pengajuan BOP Berkeadilan karena orang tua saksi tidak sanggup untuk membayar setiap semester Rp.7.500.000,-; • Setelah saksi mengurus dan mengikuti semua alur yang ada di akun Simak UI. Umumnya mahasiswa akan mendapat hasil keputusan BOP Berkeadilan (BOP-B) sesuai dengan gaji atau pendapatan orang tua mahasiswa. Namun demikian, BOP-B saksi tetap sebesar Rp.7.500.000,- karena belum ada keputusan. Saksi mengurus BOP langsung ke UI karena saat itu mahasiswa baru wajib mengikuti kegiatan OKK, OBM, dan PSAF, dan PSADG. Saksi menemui Dekan MIPA, namun Dekan MIPA mengatakan ia tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan BOP-B saksi; • Saksi bertemu dengan Bapak Kamarudin yang berada di Rektorat UI, yang mengatakan bahwa BOP-B berupa Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani rektor; • Saksi sudah mengurus BOP-B sejak sesuai prosedur, namun BOP-B saksi tetap Rp. 7.500.000,-.Saksi diberi alternatif lain melalui pinjaman untuk membayar BOP setiap semester dari fakultas, namun orang tua saksi tetap keberatan dengan mekanisme seperti itu. Pada akhirnya, saksi memutuskan untuk berhenti kuliah di UI, meskipun sudah menjalani perkuliahan selama satu minggu karena tidak ada kepastian mengenai
BOP-B;
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. Pendapat atau argumentasi Mahkamah Konstitusi yang mempertegas inkonstitusionalitas otonomi pengelolaan pendidikan tinggi dijelaskan dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-Vl I /2009, sebagai berikut:
1) Konsep kekayaan negara yang dipisahkan akan mengganggu kegiatan pendidikan;
2) Institusi pendidikan yang tidak dilindungi sebagai objek kepailitan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar UUD 1945;
3) Tidak ada kejelasan pihak yang benwenang dalam penentuan dan penjatuhan sanksi menoleransi peianggaran;
3. Terlanggarnya Hak Atas Pendidikan
a. Mahkamah Konstitusi telah menguraikan pendapatnya bahwa otonomi pengelolaan pendidikan memiliki potensi melanggar hak atas pendidikan daiam UUD 1945, sebagaimana tertuang dalam poin 3.38 Putusan Nomor
11-14-21-126-136/PUU-VII/2009;
b. Tafsir Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertung dalam poin 3.38 Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VI!/2009 menyatakan bahwa sebuah institusi pendidikan yang dapat mencari dana secara otonom berpotensi melanggar hak atas pendidikan warga negara Indonesia, atau dengan kata Iain inkonstitusional, karena:
1) Jenis usaha yang paling mungkin dilakukan oleh institusi pendidikan tinggi yang dikelola secara otonom adalah dengan memfokuskan diri pada pengelolaan aset secara fisik-nonakademik;
2) Ketidakpastian dana BHP hanya akan membebani peserta didik dengan biaya kuliah tinggi, karena institusi pendidikan menjadikan iuran peserta didik sebagai sumber pemasukan utama;
3) Tingginya biaya kuliah akan mempersempit akses atas pendidikan tinggi bagi sejumlah besar masyarakat, dengan demikian otonomi pengelolaan pendidikan tinggi niscaya melahirkan pelanggaran hak atas pendidikan;
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau;
2. Ahmad Rizky Mardhatilla Umar (Pemohon II), mahasiswa Universitas Gadjah Mada, beralamat di Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kp. Kejaksaan Nomor 19 RT 18 Banjamasin, Kalimantan Selatan, mendalilkan bahwa Universitas Gadjah Mada merupakan perguruan tinggi negeri berbentuk badan hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Milik Negara. Sejak Universitas menjadi PTNBH dan sejak ada UU Pendidikan Tinggi, otonomi pengelolaan yang ada pada PTNBH menimbulkan sejumlah kebijakan yang menambah beban biaya pendidikan kepada mahasiswa. Kenaikan biaya pendidikan tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Pemohon II, apabila biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung melebihi kemampuan keuangan yang dimiliki. Oleh sebab itu, Pemohon II berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau;
3. Aida Milasari (Pemohon III), orang tua dari 5 (lima) orang anak yang sedang duduk di TK, SD, SMP, dan SMA, beralamat di Jalan Pala Kali Villa Tanah Baru Blok D-02 RT 001/RW 11 Tanah Baru Beji, Depok, Jawa Barat, mendalilkan bahwa sistem yang diatur dalam UU Pendidikan Tinggi berpotensi menaikkan biaya pendidikan tinggi, sehingga kelak Pemohon III harus menanggung biaya pendidikan tinggi anak-anak yang semakin mahal. Oleh karena itu, anak-anak Pemohon III berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau, apabila biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung melebihi kemampuan keuangan yang dimiliki;
4. Yogo Danianto (Pemohon IV), mahasiswa dan Pengurus Front Mahasiswa Nasional, beralamat di Dempo RT 001/RW 002, Desa Triwarno, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, mendalilkan bahwa UU 12/2012 melanggar hak atas pendidikan, menghambat akses calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, berpotensi membebani biaya pendidikan kepada mahasiswa. Oleh karena itu, mahasiswa berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut di atas, Pemerintah berpendapat sebagai berikut:
a. Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan bahwa Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBN. Selanjutnya, Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU 12/2012 menentukan bahwa Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam APBN bagi perguruan tinggi negeri. Ayat (3) menyatakan lebih lanjut bahwa standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi digunakan sebagai dasar oleh perguruan tinggi negeri untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya sebagaimana ditentukan dalam ayat (4) UU 12/2012. Selain itu, Pasal 89 ayat (5) UU 12/2012 menentukan bahwa Pemerintah mengalokasikan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Dengan adanya BOPTN yang diamanatkan oleh UU 12/2012, maka biaya pendidikan yang ditanggung oleh mahasiswa akan menjadi terjangkau;
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (4) UU 12/2012, bahwa Pemohon I dan Pemohon II yang kuliah di perguruan tinggi negeri dijamin tidak akan dibebani biaya pendidikan yang melebihi kemampuan ekonomi (keuangan) masing-masing, sehingga Pemohon I dan Pemohon II tidak akan mengalami hambatan dalam pemenuhan hak atas pendidikan tinggi. Dengan kata lain, UU 12/2012 menjamin Pemohon I dan Pemohon ll tidak akan mengalami kerugian konstitusional;
b. Selain menurut ketentuan sebagaimana dikemukakan pada huruf a, Pasal 76 ayat (1) UU 12/2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya.
Pemenuhan hak mahasiswa tersebut, sebagaimana ditentukan dalam ayat (2), dilakukan dengan cara memberikan: 1) beasiswa kepada mahasiswa berprestasi; 2) bantuan atau membebaskan biaya pendidikan; dan/atau 3) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dalil Pemohon III yang menyatakan anak-anaknya berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau, apabila biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung melebihi kemampuan keuangan yang dimiliki, adalah dalil yang bersifat asumsi (dugaan) dan prematur. Pelaksanaan UU 12/2012 tidak asumtif (bersifat dugaan) tetapi konkret, tetapi kenyataannya anak-anak Pemohon III belum mahasiswa sehingga bagi mereka belum berlaku UU Pendidikan Tinggi. Dalam hal ini permohonan Pemohon III bersifat prematur;
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (4) UU Pendidikan Tinggi, bahwa anak-anak Pemohon III, apabila kelak kuliah di perguruan tinggi negeri, akan dijamin tidak dibebani biaya pendidikan yang melebihi kemampuan ekonomi (keuangan) Pemohon III. Apabila anak-anak Pemohon III merupakan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, maka Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) menjamin pemenuhan hak anak-anak Pemohon III atas pendidikan tinggi. Oleh karena itu, berlakunya UU pendidikan Tinggi menjamin anak-anak Pemohon III tidak berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi;
c. Pasal 73 ayat (2) UU 12/2012 menyatakan bahwa Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Ayat (5) menentukan bahwa penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Selanjutnya, Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi. Sementara Pasal 81 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan secara bertahap paling sedikit 1 (satu) akademi komunitas dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah di kabupaten/kota dan/atau di daerah perbatasan;
Berdasarkan ketentuan di atas, tampak bahwa UU 12/2012 memberikan akses seluas-Iuasnya kepada calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan tinggi, termasuk calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Selain itu, untuk mendekatkan masyarakat dengan pendidikan tinggi, Pemerintah bersama pemerintah daerah mengembangkan akademi komunitas pada setiap kabupaten/kota. Dengan kata lain, UU 12/2012 telah memberikan akases yang seluas-Iuasnya kepada warga negara untuk mendapatkan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, tidak terdapat hambatan pemenuhan hak atas pendidikan bagi warga negara dengan berlakunya UU 12/2012;
Selain itu, Pemohon IV tidak jelas kedudukannya apakah mahasiswa atau tidak, bila memang mahasiswa tentu mahasiswa di perguruan tinggi mana.
Demikian juga Front Mahasiswa Nasional yang diurus oleh Pemohon IV juga tidak jelas organisasinya, apalagi Front Mahasiswa tidak mempunyai kaitan dengan calon mahasiswa. Hal ini menunjukkan ketidakjelasan kedudukan dari Pemohon IV;
d. Dalam permohonan pengujian Undang-Undang a quo, kerugian para Pemohon hanyalah kerugian yang berandai-andai, dugaan saja, atau tidak konkret.
Kerugian yang dialami oleh Pemohon harus dirumuskan secara jelas dan konkret. Hal demikian menjadi dasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2006 tanggal 11 Mei 2005 dan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 yang diikuti oleh putusan lain untuk menentukan apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing). Dalam permohonan a quo dinyatakan bahwa para Pemohon berpotensi akan mengalami kerugian konstitusional berupa terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi, apabila biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung melebihi kemampuan keuangan (ekonomi) yang dimiliki;
Pemohon I, Pemohon II, anak-anak Pemohon III, dan mahasiswa sebagaimana dimaksud oleh Pemohon IV tidak akan dibebani biaya pendidikan tinggi yang melebihi kemampuan keuangan (ekonomi) masing-masing sebagaimana dijamin oleh Pasal 88 ayat (4) UU 12/2012. Lagi pula secara nyata-nyata tidak terjadi kenaikan biaya pendidikan tinggi yang harus dipikul oleh mahasiswa dengan berlakunya UU 12/2012, bahkan ada kecenderungan menurunnya biaya pendidikan tinggi yang ditanggung oleh mahasiswa dengan adanya BOPTN yang diamanatkan oleh UU 12/2012;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Berdasarkan uraian di atas, menurut Pemerintah Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian a quo, karena mereka masing-masing tidak mempunyai hak atau kewenangan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya UU 12/2012;
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id diuji menyangkut seluruh materi atau isi Undang-Undang, maka permohonan itu adalah permohonan pengujian yang bersifat formil, yaitu menyangkut pembentukan suatu Undang-Undang yang tidak mengindahkan tata cara (proses) atau rambu-rambu pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. UU 12/2012 telah dibentuk sesuai dengan tata cara (prosedur) yang ditentukan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Bersifat materiil, karena posita permohonan secara spesifik menyatakan bentuk otonomi pengelolaan pendidikan dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 melanggar hak atas pendidikan (lihat huruf E2, halaman 7 Permohonan). Para Pemohon sama sekali tidak membahas atau menguraikan pasal-pasal Iain dari UU Pendidikan Tinggi.
Selain alasan-alasan di atas bahwa ketidakjelasan permohonan a quo disebabkan oleh:
1. Dalil-dalil permohonan pengujian Undang-Undang a quo diuraikan secara berbelit-belit, berulang-ulang, tanpa alur berpikir dan arah yang jelas, penomoran yang tidak teratur. Hal tersebut menyebabkan pesan yang ingin disampaikan dalam permohonan menjadi kabur;
2. Isu konstitusionalitas dalam permohonan pengujian ini adalah terhambatnya pemenuhan hak atas pendidikan tinggi yang berkualitas dan terjangkau, apabila biaya pendidikan tinggi yang harus ditanggung melebihi kemampuan keuangan yang dimiliki Pemohon. Akan tetapi yang dimohonkan Pemohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 12/2012 tidak konstitusional.
Antara permohonan untuk menyatakan UU 12/2012 tidak konstitusional dengan isu konstitusionalitas adalah dua hal yang berbeda dan tidak ada hubungannya;
3. Dalil Pemohon hanya mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 untuk menyatakan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan dalam butir 42, halaman 11 permohonan a quo, Pemohon mendalilkan bahwa dalam perbaikan permohonan ini Pemohon tidak akan menyampaikan uraian baru yang menjelaskan letak inkonstitusionalitas dari Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 yang mengatur mengenai otonomi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pengelolaan pendidikan tinggi, sebab Pemohon menghormati pendapat Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut yang dituangkan dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009;
U ndang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sangat berbeda dengan UU 12/2012. Ide dasar dari U ndang- U ndang Nomor 9 Tahun 2009 adalah keseragaman (sejenis) bentuk badan hukum, sedangkan UU 12/2012 mengatur berbagai aspek tentang Pendidikan Tinggi, termasuk di antaranya otonomi pengelolaan Pendidikan Tinggi. Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU 12/2012 jauh berbeda dengan U ndang- U ndang Nomor 9 Tahun 2009, karena ide dasar otonomi pengelolaan pendidikan tinggi dalam Pasal 64 dan Pasal 65 adalah keberagaman (bervariasi). Oleh karena itu, Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tidak dapat diambil alih menjadi dalil-dalil untuk menyatakan UU 12/2012 inkonstitusional, bahkan untuk secara khusus menyatakan Pasal 64 dan Pasal 65 inkonstitusional;
Berdasarkan hal di atas, permohonan pengujian a quo memuat uraian yang jelas mengenai perihal atau pokok perkara yang menjadi dasar permohonan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Ketidakjelasan tersebut menyebabkan ketidakjelasan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003;
D.TANGGAPAN TERHADAP MATERI PERMOHONAN
1. Pembentukan UU 12/2012
a. Landasan Filosofis Perkembangan peradaban suatu negara banyak ditentukan oleh capaian dalam pendidikan negara yang bersangkutan, karena tujuan utama pendidikan bukanlah semata-mata mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi jauh lebih daripada itu, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Hal ini menjadi salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Deklarasi dunia tentang Pendidikan Tinggi untuk abad XXI (World Declaration on Higher Education for the Twenty-first Century) yang diselenggarakan oleh UNESCO pada tanggal 5 sampai dengan 9 Oktober 1998 di Paris, Prancis, menyatakan bahwa kesadaran terhadap pendidikan tinggi harus terus dikembangkan, terutama bagi generasi muda dengan memberikan bekal skill, pengetahuan dan pemikiran dalam rangka meningkatkan kualitas peradaban manusia di masa depan. Pendidikan tinggi harus mampu mengatasi tantangan dalam membuka berbagai peluang terkait dengan intensitas penggunaan teknologi komunikasi yang di dalamnya ilmu pengetahuan dihasilkan, dikelola, dan disebarkan melalui sistem pendidikan. Deklarasi tersebut juga menetapkan bahwa pendidikan merupakan pilar fundamental bagi penegakan hak asasi manusia, demokrasi, pembangunan berkelanjutan, dan perdamaian. Oleh karena itu Pendidikan Tinggi harus terbuka untuk dapat diakses oleh masyarakat dunia sepanjang hidupnya dan dijalankan melalui kerja sama yang melibatkan berbagai sektor kehidupan serta mampu memberikan kontribusi dan solusi bagi kehidupan masyarakat di masa depan;
Posisi perguruan tinggi yang berada dalam area otonom dan relatif berjarak dari kepentingan kekuasaan, menempatkan perguruan tinggi menjadi pilar utama bagi pengembangan peradaban bangsa. Sebagai pilar masa depan bangsa, pendidikan tinggi diselenggarakan untuk mencari kebenaran dan menjadi kekuatan moral bangsa. Untuk itu, sistem pendidikan nasional per l u dirumuskan dalam satu sistem yang di dalamnya terdapat sejumlah sub-sistem, termasuk pendidikan tinggi;
Selain itu, pendidikan tinggi menjadi sarana penting dalam meningkatkan daya saing bangsa dalam konteks peradaban global. Kapasitas kompetisi, nilai daya saing, dan daya mitra menjadi penentu bagi keunggulan masing-masing bangsa di dunia. Hingga saat ini, daya saing pendidikan nasional kita, khususnya pendidikan tinggi, belum mampu menjadi kekuatan strategis Indonesia di kancah internasional. Dalam menghadapi perkembangan dunia yang makin mengutamakan basis ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan tinggi diharapkan mampu mewujudkan insan Indonesia yang cerdas, kreatif, berbudaya, toleran, demokratis, dan berkarakter tangguh. Oleh karena itu, negara harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi sesuai dengan bakat dan kemampuan atau intelektualitasnya;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Globalisasi menimbulkan sejumlah tantangan. Pertama, menguatnya globalisasi berdampak pada memudarnya batas geografis dan geopolitik yang diiringi dengan meningkatnya moblitas dan migrasi antarwarga. Kecenderungan yang terjadi di berbagai belahan dunia, sejumlah negara terus membuka arus perdagangan global terhadap produk barang dan jasa. Kedua, globalisasi juga ditandai dengan meningkatnya ragam kompetisi. Kapasitas kompetisi dan nilai daya saing menjadi penentu bagi keunggulan masing-masing bangsa. Ketiga, persaingan dalam memperebutkan tingkat kesejahteraan dan ekonomi masyarakat di berbagai belahan dunia semakin ditentukan oleh penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keunggulan seni dan budaya. Keempat, perkembangan peradaban global juga semakin bergerak ke arah masyarakat ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan;
Dalam konsideran menimbang huruf c UU 12/2012 dinyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang dipertukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa. Berdasarkan pertimbangan tersebut tampak bahwa pendidikan tinggi menjadi kunci dan tumpuan utama bagi kemajuan bangsa yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk itu, perlu ditetapkan dasar hukum yang kuat bagi peyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia;
b. Landasan Sosiologis
c. Mandat sejarah dan gagasan visioner para pendiri bangsa mendapatkan aktualisasinya dalam sejarah bangsa, khususnya ketika Indonesia harus memposisikan dirinya dalam konfigurasi kemajuan dan kemakmuran bangsa-bangsa lain. Menjelang abad 21 sebagai bangsa kita menghadapi kekuatan intelektual ilmu sains dan teknologi dunia yang dahsyat sekali dan bertumbuh secara cepat. Perguruan tinggi tidak dapat memajukan dirinya apabila kita dibatasi oleh birokrasi keuangan dan administrasi non-akademik lainnya. Ilmu pengetahuan berkembang dinamis cepat, untuk itu diperlukan kebebasan dari birokrasi keuangan dan administrasi non-akademik agar bisa tumbuh dalam kancah persaingan global. Karena itu, menjadi keniscayaan bahwa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id otonomi yang mampu menumbuhkan kualitas perguruan tinggi harus meliputi bidang akademik dan nonakademik (Emil SaIim,3Juli 2013);
d. Berpindahnya pusat-pusat kemakmuran dunia dari negara-negara Barat ke negara Asia akan mencapai puncaknya pada tahun 2050 nanti, sehingga masa itu disebut sebagai the Asian Century. Negara-negara besar Asia memiliki disain pembangunan jangka panjang, termasuk bidang pendidikan tinggi, sampai tahun 2050. Mereka mengidentifikasi dan menetapkan sejumlah perguruan tinggi unggulan di negara masing-masing sebagai universitas otonomi, dan mendanai sebesar-besarnya dan mendorong untuk dapat meraih prestasi setinggi-tingginya. Dari tangan para ilmuwan itulah lahir berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memberi landasan bagi kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan dunia;
e. Bagaimanakah posisi Indonesia pada tahun 2050 ketika bangsa-bangsa Asia lain menikmati kemakmurannya, apakah perguruan tinggi di Indonesia mampu membawa bangsa ini ke depan, menyetarakan kedudukan dengan bangsa-bangsa lain di Asia? Jika Indonesia mampu meletakkan dasar bagi disain pembangunan pendidikan tinggi yang bermutu, sesuai dengan struktur tekno-industri Indonesia, maka kita bisa meraih "demographic dividend". Hal itu sangat mendasar bagi terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan bagi segenap warga bangsa di seluruh tanah air. Namun apabila kita gagal membangun sumber daya manusia berjumlah besar, khususnya generasi muda, maka yang akan terjadi adalah demographic disaster (Sofian Effendi, 2013);
f. Keuntungan demografi terkait dengan kemampuan Indonesia untuk mencerdaskan generasi mudanya. Pada tahun 2020-2030 Tuhan yang Maha Esa akan memberikan kesempatan emas bagi bangsa kita, yang datangnya hanya akan sekali saja, karena pada masa itu, jumlah penduduk usia produktif akan mencapai 192 juta, atau 69.6% dari total penduduk Indonesia, dengan rasio beban (dependency ratio) yang rendah. T et api kesempatan untuk memanfaatkan peluang demografis ini tidak lama, hanya 20 tahun, antara 2010 sampai 2030. Kalau peluang demografis ini disia-siakan tanpa upaya, sangat besar kemungkinan Indonesia akan terjebak dalam perangkap kemiskinan (poverty trap);
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
g. Untuk mencapai tujuan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yaitu setiap penduduk Indonesia mendapat pendidikan selama 12,3 tahun, setidak-tidaknya 45-50 persen penduduk usia produktif harus menamatkan pendidikan tinggi. Artinya, perguruan tinggi nasional harus menyediakan program pendidikan teknikal, vokasional, profesi, dan pendidikan akademik untuk 96 juta penduduk Indonesia dalam waktu 20 tahun kedepan, dalam prodi sains, teknologi, dan berbagai ilmu terapan, dan seni yang diperlukan untuk pengembangan industri nasional;
h. tugas dari perguran tinggi kita, memampukan kita untuk memanfaatkan anugerah Tuhan bagi bangsa kita;
i. Pada saat ini daya tampung PT nasional, yang terdiri dari 98 PTN dan 3.150 PTS baru mampu menyediakan pendidikan tinggi untuk 5 juta mahasiswa program S-1 dalam prodi keilmuan akademis (87,5%) dan prodi vokasi dan teknikal (12,5%). Untuk memenuhi keperluan pembangunan nasional, dalam waktu 20 tahun Indonesia harus membangunan pendidikan tinggi yang mampu memenyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana bidang vokasi dan teknikal untuk 70 persen, dan pendidikan sarjana dan pascasarjana untuk 30 persen dari jumlah mahasiswa. U ndang- U ndang No mor 12 tahun 2012 adalah landasan hukum untuk mencapai tujuan nasional tersebut;
Seiring dengan perubahan struktur sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia, pembangunan pendidikan nasional perlu terus ditingkatkan.
Selama bebera dasawarsa, masyarakat Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan yang pesat. Urbanisasi, modernisasi, dan globalisasi telah mentransformasikan struktur sosial masyarakat yang pada mulanya mayoritas tinggal di pedesaan sekarang bergerak ke arah perkotaan dan yang dulunya masyarakat agraris cenderung menuju masyarakat berbasis pengetahuan dan informasi. Pertumbuhan ekonomi yang positif ikut mendorong terjadinya perubahan-perubahan masyarakat, termasuk menumbuhkan masyarakat kelas menengah di Indonesia;
Pertumbuhan kelas menengah menunjukkan fenomena menguatnya permintaan masyarakat terhadap layanan pendidikan tinggi;
Indonesia sebagai salah satu negara dengan sumber alam yang melimpah dan posisi strategis di antara dua benua, sudah saatnya mengambil peran yang lebih besar dalam percaturan global. Sudah saatnya Indonesia Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id meningkatkan kontribusi perguruan tinggi dalam melahirkan inovasi dan riset di berbagai ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya serta mampu melahirkan solusi yang baik dalam meningkatkan peradaban dunia dan kesejahteraan umat manusia. Dua dekade terakhir, beberapa perguruan tinggi terkemuka di Indonesia memiliki gagasan menjadi perguruan tinggi kelas dunia. Perguruan tinggi kelas dunia (papan atas) harus memiliki reputasi akademik yang mapan dan sumber daya akademik yang kaya.
Sebuah perguruan tinggi kelas dunia lahir melalui pengembangan diri yang tidak kenal lelah untuk memenuhi standar universal, sehingga tidak masuk akal apabila suatu negara menargetkan tiap perguruan tinggi menjadi perguruan tinggi kelas dunia. Perguruan tinggi kelas dunia itu banyak berstatus perguruan tinggi nege ri yang berbadan h u kum;
Perguruan tinggi kelas dunia yang berbasis riset semakin dibutuhkan bukan saja bagi negara, tetapi juga bagi dunia usaha/industri, dan masyarakat di berbagai belahan dunia. Di sejumlah negara maju, kehadiran perguruan tinggi riset terus dikembangkan secara mandiri dengan daya dukung sumber daya yang memadai baik secara akademik, kelembagaan, maupun finansial.
Perguruan tinggi riset kelas dunia menjadi investasi penting bagi negara maju, yang ditandai dengan sejumlah krakteristik: 1) memiliki reputasi internasional dalam riset; 2) memiliki reputasi internasional dalam pendidikan;
3) memiliki para peneliti kaliber dunia pada berbagai bidang keilmuan; 4) memiliki reputasi di luar lingkungan pendidikan tinggi; 5) mampu melahirkan berbagai inovasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan riset terapan; 6) mampu menarik mahasiswa terbaik dari penjuru dunia; 7) memiliki sumber pendanaan yang kuat dan beragam; 8) memiliki manajemen yang unggul dengan pimpinan yang visioner; 9) berkontribusi besar bagi kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat; dan 10) terus-menerus melakukan benchmark dengan perguruan tinggi kelas dunia lain;
Sejarah pendidikan tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa bangsa ini telah memiliki perguruan tinggi yang berbadan hukum. Universitas Indoenesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada telah ditetapkan sebagai badan hukum (publiekrechtelijke doel corporatie), berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, oleh Presiden Soekarno.
Dalam perkembangan selanjutnya, sebanyak 7 (tujuh) perguruan tinggi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id negeri telah ditetapkan menjadi badan hukum milik negara (BHMN), yaitu Universitas Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000, Universitas Gadjah Mada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000, Institut Pertanian Bogor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000, Institut Teknologi Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000, Universitas Sumatera Utara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003, Universitas Pendidikan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004, dan Universitas Airiangga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006. Selain itu telah telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan;
Berdasarkan hal tersebut di atas tampak bahwa pendidikan tinggi yang bermutu merupakan isu sentral dalam mengantarkan perubahan sistem sosial masyarakat Indonesia menuju masyarakat berbasis ilmu pengetahuan (knowledge society) dan teknologi yang maju yang didukung dengan seni dan budaya yang unggul serta meningkatkan daya saing dan daya mitra bangsa Indonesia dalam pergaulan global. Pendidikan tinggi yang bermutu hanya dapat dicapai apabila perguruan tinggi penyelenggaranya juga be rm utu;
Penyusunan UU 12/2012 bertujuan untuk menyediakan landasan hukum Kebijakan Umum Pendidikan Tinggi 2012-2014 guna mengatasi masalah-masalah pokok pendidikan nasional Indonesia menjelang ulang tahun ke-100 Negara Republik Indonesia. Seperti diungkapkan oleh Professor Hal Hill dan Dr. Thee Kian Wee dalam laporan mereka "Indonesian Universities: Cathing Up and Opening Up" (Canberra, Australian Natonal University, 2011), "walau pun pendidikan tinggi Indonesia telah menunjukkan kemajuan sangat pesat dalam kurun waktu 6 dekade, dari sekitar 2000 mahasiswa pada 1946 menjadi 4,7 juta pada 2011, dari hanya 2 PT menjadi 3600 PT, namun hanya 5 persen dari seluruh PT nasional yang merupakan PT terbaik Indonesia, dan semuanya PTN. Namun, kemajuan PTN sangat terhambat oleh pengelolaan PT yang komplek, status tidak jelas, dan kurang terkait dan kurang didukung oleh pembiayaan yang sesuai standar global. Tanpa otonomi PTN Indonesia sukar mencapai status sebagai PT kaliber dunia dan bahkan status PT kaliber Asia";
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Para penyusun juga sangat menyadari gencarnya gerakan globalisasi pendidikan yang dimotori oleh World Trade Organization (WTO) yang merupakan upaya untuk mendorong komersialisasi dan komoditisasi sektor jasa termasuk 4 bidang layanan pendidikan yang bertujuan memaksimalisasi keuntungan dengan menjadikan pelayanan pendidikan tinggi sebagai jasa yang diperdagangkan (tradable services). Dalam menyikapi globalisasi pendidikan tinggi, para penyusun memperhatikan sekali reaksi keras dari para ahli pendidikan dunia antara lain, Derek Bok sebagaimana tertulis dalam buku terbarunya “Universities in the Marketplace, The Commercialization of Higher Education” (2012), dan Phillips G. Altbach dalam artikelnya “Higher Education and the WTO: Globalization Runs Amok” (2013). Kedua ahli pendidikan ini melalui buku dan tulisannya selalu mengingatkan pemerintah negara berkembang akibat merugikan globalisasi bagi negara-negara tersebut. Altbach, misalnya, mengingatkan bahwa WTO sedang melakukan kodifikasi regulasi untuk mengatur perdagangan pendidikan tinggi, sehingga nantinya perdagangan pendidikan tinggi diatur sama dengan perdagangan pisang serta komoditi lainnya. Kodifikasi tersebut akan sangat membelenggu kebebasan suatu Negara dalam merumuskan tugas dan fungsi perguruan tinggi dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan nilai-nilai luhur bangsa melalui pendidikan tinggi. Globalisasi pendidikan sudah melanda Indonesia sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menetapkan bidang usaha yang tertutup dan terbuka untuk penanaman modal asing [Pasal 13 ayat (1)] dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka untuk Penanaman Modal. Dalam Daftar tersebut dicantumkan Bidang Pendidikan yang Terbuka untuk Pennaman Modal adalah: (1) Pendidikan Non-formal; (2) Pendidikan Anak Usia Dini; (3) Pendidikan Dasar dan Menengah; dan (4) Pendidikan Tinggi. Karena itu bila UU 12/2012 tidak mengatur ketentuan tentang perguruan tinggi asing di wilayah NKRI, globalisasi pendidikan tinggi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar karena pelaksanaan jasa pendidikan tinggi harus menerapkan regulasi yang ditetapkan WTO.
Disamping itu, Indonesia tidak akan dapat menghambat dampak merugikan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dari "illicit trade" atau perdagangan gelap pendidikan tinggi, karena yang beroperasi di Indonesia kebanyakan adalah PT tanpa akreditisasi;
Karena itu sebagian besar anggota Majelis Pengembangan Pendidikan Tinggi Indonesia lebih menerima pandangan Organisasi Pendidikan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) yang lebih mendorong internasionalisasi pendidikan sebagai gerakan kebudayaan untuk meningkatkan mutu pendidikan negara-negara berkembang melalui kerjasama lembaga pendidikan lintas negara. Jadi semangat UU 12/2012 adalah anti komersialisasi dan anti komoditisasi pendidikan tinggi, bukan sebaliknya seperti pendapat Pemohon;
j. Landasan Yurldis Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang-Undang. Selanjutnya, ayat (4) menyatakan bahwa negara memprioritaskan ang g aran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari ang g aran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Selain itu, ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
Dalam melaksanakan Pasal 31 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), telah dibentuk U ndang- U ndang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 19 U ndang- U ndang Nomor 20 Tahun 2003 ini ditentukan bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah dan diselenggarakan dengan sistem terbuka. Dalam Pasal 24 ayat (1) ditentukan bahwa da l am penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan ilmu pengetahuan, pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
Kemudian dalam ayat (2) dinyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelen g garaan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Lebih lanjut ditentukan pada ayat (3) bahwa perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publi k;
Dari ketentuan di atas bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 telah memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional yang sesuai dengan Pasal 31 ayat
(3) UUD 1945. Meskipun demikian, pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional masih memerlukan pengaturan agar memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat lebih berfungsi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, serta menjadi kekuatan moral bangsa;
Pengelolaan perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi perlu mendapatkan perhatian secara terus menerus agar mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Untuk itu, negara bertanggung jawab atas pengaturan pengelolaan perguruan tinggi, sedangkan warga negara dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini sejalan dengan amanat salah satu pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 terkait dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai bahwa setiap warga negara ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan belum adanya regulasi yang memayungi keseluruhan pendidikan tinggi, menyebabkan upaya memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya belum memiliki landasan yuridis yang dapat membuat pendidikan tinggi berperan aktif sebagai garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa;
Walaupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 telah memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional yang sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945, tetapi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pendidikan tinggi masih memerlukan pengaturan agar dapat lebih berfungsi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
2. Anatomi UU 12/2012 UU 12/2012 mengatur berbagai substansi yang dirumuskan secara sitematik mulai dari konsideran hingga batang tubuh. Batang tubuh UU 12/2012 mengatur hal sebagai berikut:
a. Bab I: Ketentuan Umum Ketentuan Umum terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 5. Pasal 1 mengatur mengenai beberapa pengertian atau def i nisi, Pasal 2 mengenai dasar pendidikan tinggi, Pasal 3 mengenai asas pendidikan tinggi, Pasal 4 mengenai fungsi pendidikan tinggi, dan Pasal 5 mengenai tujuan pendidikan tinggi;
b. Bab II: Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Penyelenggaraan pendidikan tinggi dibagi dalam:
1) Bagian Kesatu tentang Prinsip dan Tanggung Jawab Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, Pasal 7 dan Pasal 8;
2) Bagian Kedua tentang Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, terdiri dari:
1. Paragraf 1 mengenai Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan, Pasal 8 dan Pasal 9;
2. P a ragraf 2 mengenai Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Pasal 10;
3. P a ragraf 3 mengenai Sivitas Akademika, Pasal 11 sampai dengan Pasal 14;
3) Bagian Ketiga tentang Jenis Pendidikan Tinggi, terdiri dari:
a. P a ragraf 1 mengenai Pendidikan Akademik, Pasal 15;
b. P a ragraf 2 mengenai Pendidikan Vokasi, Pasal 16;
c. P a ragraf 3 mengenai Pendidikan Profesi, Pasal 17;
4) Bagian Keempat tentang Program Pendidikan Tinggi, terdiri dari:
a. P a ragraf 1 mengenai Program Sarjana, Program Magister, dan Program Doktor, Pasal 18 sampai dengan Pasal 20;
b. P a ragraf 2 mengenai Program Diploma, Magister Terapan, dan Doktor Terapan, Pasal 21 sampai dengan Pasal 23;
c. P a ragraf 3 mengenai Program Profesi dan Program Spesialis, Pasal 24 dan Pasal 25;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
d. P a ragraf 4 mengenai Gelar Akademik, Gelar Vokasi, dan Gelar Profesi, Pasal 26 sampai dengan Pasal 28;
5) Bagian Kelima tentang Kerangka Kualifikasi Nasional, Pasal 29;
6) Bagian Keenam tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, Pasal 30;
7) Bagian Ketujuh tentang Pendidikan Jarak Jauh, Pasal 31;
8) Bagian Kedelapan tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Pasal 32;
9) Bagian Kesembilan tentang Proses Pendidikan dan Pembelajaran, terdiri dari:
a. P a ragraf 1 mengenai Program Studi, Pasal 33 dan Pasal 34;
b. P a ragraf 2 mengenai Kurikulum, Pasal 35 dan Pasal 36;
c. P a ragraf 3 mengenai Bahasa Pengantar, Pasal 37;
d. Paragraf 4 mengenai Perpindahan Mahasiswa dan Penyetaraan lulusan perguruan tinggi negara lain, Pasal 38 sampai dengan Pasal 40;
e. P a ragraf 5 mengenai Sumber Belajar, Sarana, dan Prasarana, Pasal 41;
f. P a ragraf 6 mengenai Ijazah, Pasal 42;
g. P a ragraf 7 mengenai Sertifikat Profesi dan Sertifikat Kompetensi, Pasal 43 dan Pasal 44;
10) Bagian Kesepuluh tentang Penelitian, Pasal 45, dan Pasal 46;
11) Bagian Kesebelas tentang Pengabdian kepada masyarakat, Pasal 47;
12) Bagian Keduabelas tentang Kerja Sama Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pasal 48 13) Bagian Ketigabelas tentang Pelaksanaan Tridharma, Pasal 49;
14) Bagian Keempatbelas tentang Kerja Sama Internasional Pendidikan Tinggi, Pasal 50.
c. Bab III: Penjaminan Mutu Penjaminan mutu pendidikan dibagi dalam:
1) Bagian Kesatu tentang Sistem Penjaminan Mutu, Pasal 51 sampai dengan Pasal 53;
2) Bagian Kedua tentang Standar Pendidikan Tinggi, Pasal 54;
3) Bagian Ketiga tentang Akreditasi, Pasal 55;
4) Bagian Keempat tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Pasal 56;
5) Bagian Kelima tentang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pasal 57;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
d. Bab IV: Perguruan Tinggi Substansi mengenai pendidikan tinggi dibagi dalam;
1) Bagian Kesatu tentang Fungsi dan Peran Perguruan Tinggi, Pasal 58;
2) Bagian Kedua tentang Bentuk Perguruan Tinggi, Pasal 59;
3) Bagian Ketiga tentang Pendirian Perguruan Tinggi, Pasal 60;
4) Bagian Keempat tentang Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi, Pasal 61;
5) Bagian Kelima tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi, Pasal 62 sampai dengan Pasal 67;
6) Bagian Keenam tentang Ketenagaan, terdiri dari:
a) P a ragraf 1 mengenai Pengangkatan dan Penempatan, Pasal 69 sampai dengan Pasal 71;
b) P a ragraf 2 mengenai Jenjang Jabatan Akademik, Pasal 72;
7) Bagian Ketujuh tentang tentang Kemahasiswaan, terdiri dari:
a) P a ragraf 1 mengenai Penerimaan Mahasiswa Baru, Pasal 73 sampai dengan Pasal 75;
b) P a ragraf 2 mengenai Pemenuhan Hak Mahasiswa, Pasal 76;
c) P a ragraf 3 mengenai Organisasi Kemahasiswaan, Pasal 77;
8) Bagian Kedelapan tentang Akuntabilitas Perguruan Tinggi, Pasal 78;
9) Bagian Kesembilan tentang Pengembangan Perguruan Tinggi, terdiri dari:
a) P a ragraf 1 mengenai Umum, Pasal 79;
b) P a ragraf 2 mengenai Pola Pengembangan Perguruan Tinggi, Pasal 80 sampai dengan Pasal 82;
e. Bab V: Pendanaan dan Pembiayaan Pendanaan dan Pembiayaan dibagi dalam:
1) Bagian Kesatu tentang Tanggung Jawab dan Sumber Pendanaan Pendidikan Tinggi, Pasal 83 sampai dengan Pasal 87;
2) Bagian Kedua tentang Pembiayaan dan Pengalokasian, Pasal 88 dan Pasal 89;
f. Bab VI: Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Oleh Lembaga Negara Lain Penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain diatur dalam Pasal 90;
g. Bab VII: Peran Serta Masyarakat Peran Serta Masyarakat diatur dalam Pasal 91;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
h. Bab VIII: Sanksi Administratif Sanksi Administratif diatur dalam Pasal 92;
i. Bab IX: Ketentuan Pidana Ketentuan Pidana diatur dalam Pasal 93;
j. Bab X: Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Iain-lain diatur dalam Pasal 94;
k. Bab XI: Ketentuan Peralihan Ketentuan Peralihan diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 97;
I. Bab XII: Ketentuan Penutup Ketentuan Penutup diatur dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 100;
3. Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi Perguruan tinggi sebagai institusi penyelenggara pendidikan tinggi memiliki peran strategis bagi kemajuan bangsa yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya. Untuk dapat melaksanakan peran strategisnya dengan baik, perguruan tinggi perlu mempunyai kedudukan yang kuat, bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaninasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, mempunyai kelenturan dan kelincahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan tidak terbelenggu oleh birokrasi;
Penguatan perguruan tinggi dilakukan melalui pemberian otonomi pengelolaan dalam menjalankan tridharma. Otonomi perguruan tinggi itu bersifat kodrati dan inheren yang menjamin indepedensi perguruan tinggi dalam mencari, menemukan, mendiseminasikan, dan membela kebenaran. Hal ini hanya dapat terlaksana apabila ada otonomi perguruan tinggi di bidang akademik (keilmuan). Otonomi di bidang akademik hanya dapat berkembang dengan baik apabila perguruan tinggi yang bersangkutan memiliki otonomi non-akademik.
Otonomi akademik dan otonomi nonakademik adalah dua hal yang dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, satu sama lain saling terkait. Oleh karena itu, otonomi perguruan tinggi merupakan suatu condicio sine qua non untuk dapat menghasilkan puncak-puncak prestasi akademik;
Istilah otonomi dan pentingnya perguruan tinggi menjalankan otonomi pengelolaan secara khusus diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU 12/2012 yang menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridharma. Otonomi pengelolaan yang diberikan kepada perguruan tinggi terdiri dari otonomi pengelolaan di bidang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id akademik dan otonomi pengelolaan di bidang non-akademik sebagaimana tercantum dalam Pasal 64 ayat (1) UU 12/2012. Pendidikan akademik bersifat dinamis dalam mengejar ilmu yang tumbuh dan berkembang secara global, namun memerlukan ciri khas penerapannya dalam ruang lingkup nasional. Dinamika pengembangan ilmu perlu kebebasan dari birokrasi organisasi, keuangan, ketenagaan, dan sarana prasarana agar bisa tumbuh dan berkembang dalam kancah persaingan global. Oleh sebab itu, menjadi keniscayaan bahwa untuk membangun kualitas perguruan tinggi kelas dunia di Indonesia perlu perguruan tinggi memiliki otonomi yang meliputi bidang akademik dan non-akademik;
a. Otonomi Bidang Akademik Otonomi pengelolaan bidang akademik merupakan kebebasan perguruan tinggi dalam mencari kebenaran, menciptakan dan mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta upaya menggali dan menjawab permasalahan dalam masyarakat melalui metoda ilmiah. Otonomi pengelolaan bidang akademik dilaksanakan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang secara tegas dinyatakan dalam batang tubuh UU 12/2012. Otonomi pengelolaan di bidang akademik terkait dengan dharma pendidikan dan pengembangan ilmu dan teknologi diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dharma penelitian dalam Pasal 45, dan dharma pengabdian kepada masyarakat dalam Pasal 47;
Otonomi pengelolaan bidang akademik tercermin dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dalam bentuk kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Kebebasan akademik merupakan kebebasan sivitas akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui tridharma.
Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu erkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Sementara otonomi keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik;
Di samping itu, keberadaan perguruan tinggi di tengah masyarakat juga diharapkan untuk berperan sebagai kekuatan moral yang terpercaya serta senantiasa mengembangkan dan menyebarkan nilai-nilai luhur dan perdamaian.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Kesemuanya itu memerlukan lingkungan yang memungkinkan perguruan tinggi untuk bertindak objektif dan mandiri tanpa dipengaruhi oleh segala bentuk kekuatan luar yang dapat menghambat objektivitas dan kemandiriannya dalam bertindak;
b. Otonomi Bidang Non-akademik Otonomi pengelolaan perguruan tinggi bidang non-akademik merupakan kewenangan yang diberikan kepada perguruan tinggi untuk penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 64 ayat
(3) UU 12/2012. Ketentuan mengenai organisasi penyelenggara perguruan tinggi dalam pelaksanaan otonomi non-akademik tercantum dalam Pasal 61. Organisasi penyelenggara perguruan tinggi merupakan unit kerja perguruan tinggi yang secara bersama-sama melaksanakan tridharma dan fungsi manajemen sumber daya, paling sedikit terdiri dari unsur penyususn kebijakan, pelaksana akademik, pengawas dan penjaminan mutu, penunjang akademik atau sumber belajar, dan pelaksana administrasi atau tata usaha;
Mengenai pentingnya otonomi non-akademik tercermin dari berbagai kondisi berikut. Pertama, tahun anggaran Pemerintah berlangsung Januari sampai dengan Desember, tidak sama dengan tahun akademik (tahun ajaran) perguruan tinggi yang dimulai Juli sampai dengan Juni tahun berikutnya. Di Perguruan tinggi negeri yang biasa, pada akhir tahun sisa saldo kas harus disetorkan kembali ke kas negara. Di sisi lain, sering kali kegiatan tridharma, misalnya riset atau ujian tetap, harus berjalan awal tahun, padahai anggaran dalam DIPA seringkali belum cair;
Kedua, sisi permasalahan sumber daya manusia. Meski perguruan tinggi negeri badan hukum (dulu BHMN) dapat merekrut dosen (pendidik) dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi), karier dan penggajian tidak bisa disinkronkan dengan sistem penggajian pegawai negeri sipil. Sistem anggaran Pemerintah bukan block grant yang memberi otonomi kepada perguruan tinggi negeri untuk menggunakan anggarannya. Ketiga, sistem pelaporan keuangan Pemerintah kurang bisa mengakomodasi laporan keuangan perguruan tinggi negeri yang bisa lebih kompleks dibandingkan lapora n keuangan satuan kerja Pemerintah.
Dalam menjalankan Tridharma, perguruan tinggi negeri bisa punya rumah sakit, asrama, wisma, laboratorium, dan unit usaha. Konsekuensinya, dalam hal sistem pelaporan keuangan, perguruan tinggi negeri membuat laporan yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id menggunakan standar akuntansi niriaba, yaitu PSAK 45 dan standar akuntansi instansi. Kewajiban akuntabilitas dengan membuat dua jenis laporan keuangan tersebut sangat tidak efisien waktu dan tenaga. Kerumitan ini ditambah dengan kewajiban untuk dikonsolidasikan pada laporan keuangan kementerian/lembaga yang hanya mengacu pada standar akuntansi instansi;
Keempat, ketika keuangan perguruan tinggi negeri mengacu kepada UU Keuangan Negara, proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti peraturan pemerintah yang belum tentu cocok dengan siklus akademik dan kebutuhan hilirisasi produk penelitian. Dengan otonomi non-akademik, perguruan tinggi negeri bisa merancang sistem pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan karakteristiknya (Didi Achjari, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sistem Informasi Universitas Gadjah Mada, Kompas tangal 13 April 2013);
Rigiditas yang dihadapi perguruan tinggi negeri tidak hanya terletak pada birokrasi di bidang keuangan tetapi juga di bidang organisasi, ketenagaan, dan sarana prasarana. Di bidang keuangan, perguruan tinggi negeri tunduk dan terikat pada pengelolaan keuangan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan demikian juga dalam pengadaan barang dan jasa tunduk dan terikat dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sementara perguruan tinggi memerlukan kemandirian penggunaan dana dan keluwesan untuk bisa merancang sistem pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan krakteristiknya. Di bidang organisasi, misalnya setiap keputusan penting, seperti pembukaan dan penutupan program studi, harus dikonsultasikan atau diusulkan terlebih dahulu kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan apabila menyangkut pembentukan satuan organisasi (unit kerja) harus mendapat persetujuan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, padahal perguruan tinggi itu perlu kecepatan bertindak;
Di bidang ketenagaan (dosen dan pegawai bukan dosen), perguruan tinggi negeri harus tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999, beserta peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pegawai negeri sipil dengan motivasi kerja rendah dan tidak disiplin tidak dapat diberhentikan oleh pimpinan perguruan tinggi tetapi harus oleh Presiden;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Sebaliknya pegawai yang disiplin dan berprestasi mendapat perlakuan yang sama dengan pegawai yang tidak disiplin dan tidak berprestasi dalam hal penggajian. Di bidang sarana prasarana, perguruan tinggi menggunakan barang milik negara yang pengelolaannya tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penghapusan mebeler seperti meja, kursi, filing cabinet, atau peralatan elektronik seperti laptop, LCD, dll., adalah kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal perguruan tinggi memerlukan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset, agar tidak membebani organisasi aset yang tidak produktif harus segera dihapuskan dan sebaliknya sarana prasarana yang dibutuhkan perlu segera diadakan;
Dengan dimilikinya otonomi non-akademik tersebut di atas, perguruan tinggi mempunyai fleksibilitas untuk: a) menetapkan struktur organisasi yang handal dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan strategi pengembangan institusi; 2) menentukan bahwa setiap struktur organisasi dikendalikan oleh pejabat yang sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya, sehingga roda organisasi dapat dijalankan dengan sangat dinamis dengan inovasi dan kreativitas yang tinggi;
3) menetapkan spesifikasi sumber daya manusia untuk menempati jabatan dalam organisasi yang didasarkan pada kebutuhan dan kompetensi yang memberikan hasil pada efektivitas dan efisiensi organisasi; 4) memastikan bahwa sarana prasarana yang digunakan sesuai kebutuhan; dan 5) menggunakan anggaran sesuai skala prioritas perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang demikian ini akan mampu menjadi agen pembangunan bangsa melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan manusia;
Penyelenggaraan otonomi non-akademik bukan berarti perguruan tinggi dapat bebas mengelola dan mengatur institusinya tanpa kendali. Pengelolaan perguruan tinggi yang otonom memerlukan tata kelola yang mendahulukan prinsip good governance, yaitu menjaga keseimbangan antara otonomi dengan akuntabilitas dan transparansi kepada seluruh sivitas akademika, pemegang kebijakan, dan masyarakat luas;
Otonomi pengelolaan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65 harus dibaca dan dipahami secara utuh sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasal lain dari UU 12/2012, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman. Esensi otonomi pengelolaan perguruan tinggi seringkali direduksi menjadi pendidikan mahal (komersialisasi pendidikan), melanggar hak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id atas pendidikan, menghilangkan tanggung jawab Pemerintah, privatisasi, ketidakpastian sumber pembiayaan, dan bahkan dikaitkan dengan ketakutan akan ketiadaan akses kepada pendidikan tinggi. Terhadap masalah ini, Pemerintah telah memberikan penjelasan atau tanggapan dalam Keterangan dan Kesimpulan Pemerintah Atas Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tanggal 14 Maret 2013, dengan Register Perkara Nomor 103/PUU-X/2012 dan Nomor 111/PUU-X/2012;
4. Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi Terdapat tiga pola pengelolaan perguruan tinggi negeri yang diatur oleh UU 12/2012, yaitu perguruan tinggi negeri sebagai satuan kerja Pemerintah (Satker), perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), dan perguruan tinggi negeri badan hukum. Setiap pola pengelolaan tersebut memiliki kemampuan yang berbeda-beda dan pemberian otonomi pengelolaan perguruan tinggi tidak bisa disamaratakan tetapi tergantung pad derajat tanggung jawab yang dipikul oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk perguruan tinggi negeri badan hukum;
a. Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Satuan Kerja Pemerintah Perguruan tinggi negeri satuan kerja merupakan perguruan tinggi negeri sebagai bagian dari institusi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kewenangan untuk melaksanakan pendidikan tinggi diberikan oleh Pemerintah melalui prinsip pendelegasian wewenang, tetapi tanggung jawab sepenuhnya berada pada atasan perguruan tinggi negeri tersebut, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi negeri satuan kerja hanya memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik, sedangkan pengelolaan di bidang non-akademik disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai satuan kerja Pemerintah, misalnya di bidang pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme yang ditentukan dalam UU Keuangan Negara.
Untuk perguruan tinggi negeri satuan kerja bahwa norma, standar, prosedur, kebijakan, tarif layanan, investasi, kerja sama, dan utang piutang dikelola oleh Pemerintah. Selain itu, pegawai berstatus pegawai negeri sipil, dan akuntabilitas dikontrol oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Artinya, perguruan tinggi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id negeri dengan status satuan kerja hanya merupakan perangkat kerja Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Perguruan Tinggi Negeri dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLU Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU 12/2012 menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah U ndang- U ndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara. Mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU) diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 69. Pasal 69 ayat (7) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum diatur lebih lanjut dalam P eraturan P emerintah. Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 69 ayat (7) tersebut telah ditetapkan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan BLU memiliki kewenangan yang lebih luas dalam bidang keuangan dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri satuan kerja. Pengalokasian dana bagi perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan BLU dilakukan dengan mengikuti kelaziman pengalokasian belanja untuk BLU. Dana yang diperoleh dari masyarakat, misalnya dapat digunakan langsung untuk kepentingan penyelenggaraan perguruan tinggi yang bersangkutan tanpa disetor terlebih dahulu ke Kas Negara;
Saat ini sebanyak 33 (tiga puluh tiga) perguruan tinggi negeri telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai Instansi Pemerintah untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU sebelum UU 12/2012 diberlakukan. Sebagai contoh, Universitas Diponegoro telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU sejak tanggal 15 September 2008, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.05/2008;
Perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan BLU statusnya tidak berbeda dengan perguruan tinggi negeri satuan kerja Pemerintah. Norma, standar, prosedur, kebijakan, tarif layanan, investasi, kerja sama, dan utang piutang dikelola oleh Pemerintah. Selain itu, pegawai berstatus pegawai negeri sipil, dan akuntabilitas dikontrol oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Perguruan tinggi negeri dengan po l a pengelolaan keuangan, hanya mempunyai kebebasan untuk menggunakan langsung dana yang diperoleh dari masyarakat tanpa disetor ter l ebih dahulu ke Kas Negara;
c. Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Dalam pergaulan hukum, manusia bukan satu-satunya pendukung hak dan kewajiban. Di samping manusia masih ada lagi pendukung hak dan kewajiban yang dinamakan badan hukum (rechtspersoon) untuk membedakannya dengan manusia (naturlijk persoon). Jadi ada suatu bentuk badan hukum (rechtsfiguur), yaitu badan hukum yang dapat mempunyai hak dan kewajiban hukum dan dapat mengadakan hubungan hukum (All Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung, 1981, hal 9);
Manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban, dalam hukum dikenal sebagai subjek hukum. Sudah merupakan kenyataan pula bahwa da l am ilmu hukum dan pergaulan hukum atau pergaulan hidup manusia di dalam masyarakat telah diterima adanya subjek hukum lain di samping manusia. Selanjutnya, untuk membedakan dengan apa yang disebut orang dalam artian yuridis, maka subjek hukum yang lain digunakan istilah badan hukum (Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 1999, hal 7);
Pokok permasalahan pendidikan nasional di Indonesia, khususnya pendidikan tinggi, adalah bahwa perguruan tinggi belum berbadan hukum, hanya perangkat kerja dari kementerian bagi perguruan tinggi negeri. Oleh karena hanya perangkat kerja, yang dikerjakan oleh perguruan tinggi hanya menjalankan kegiatan proyek fisik bagi perguruan tinggi negeri. Solusinya, seandainya perguruan tinggi berbadan hukum, maka mereka memiliki otonomi dan indepedensi yang akuntabel di mana para akademisi dan peserta didik yang notabene merupakan insan dengan dedikasi pendidikan yang terbaik dapat mengembangkan dirinya mencapai tujuan pendidikan nasional yang hakiki.
Pembentukan perguruan tinggi berbadan hukum sangat dimungkinkan di Indonesia sebagaimana halnya yang terjadi di sejumlah negara di dunia (Satryo Soemantri Brodjonegoro, Guru Besar ITB dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kompas tanggal 29 Juni 2013);
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah konstitusional sepanjang frasa "badan hukum pendidikan" dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Hal itu telah menegaskan bahwa Pasal 53 ayat (1) tersebut tetap berlaku dan menjadi payung hukum penyelenggara pendidikan berbadan hukum. Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada perguruan tinggi negeri dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk perguruan tinggi negeri badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu;
Penetapan perguruan tinggi negeri berbadan hukum merujuk pada Bab IX KUH Perdata tentang badan susila (persona moralis atau zedelike licham). Pasal 1653 KUHPerdata menyebut empat jenis zedelike lichamen: badan hukum yang didirikan oleh negara, badan hukum yang diakui oleh negara, badan hukum yang diperkenankan oleh negara, dan badan hukum yang didirikan untuk maksud atau tujuan tertentu. Artinya, negara dapat membentuk suatu badan hukum untuk tujuan tertentu yang disebut "masyarakat hukum-kepentingan (publiekrechtelijke doel corporatie);
Adapun karakteristik perguruan tinggi negeri badan hukum, yaitu:
1) Badan Hukum Publik Dalam literatur dan praktik dikenal dua jenis badan hukum, yaitu badan hukum publik dan badan hukum perdata (privat). Disebut badan hukum publik bukan karena ada pemisahan kekayaan negara, tetapi karena merupakan badan yang menjalankan fungsi atau tugas pemerintahan dengan diberi status badan hukum. Badan hukum publik tidak dibentuk berdasarkan perjanjian (overeenkomst), melainkan oleh negara dengan undang-undang atau pemerintah dengan kuasa Undang-Undang. Badan-badan pemerintahan yang berstatus sebagai badan hukum publik dapat bersifat teritorial atau fungsional.
Otonomi lazim dibedakan antara otonomi teritorial dan otonomi fungsional.
Otonomi teritorial adalah otonomi pada satuan pemerintahan dalam satu satuan teritorial tertentu, seperti provinsi, kabupaten, kota, atau desa. Otonomi fungsional adalah otonomi untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan tertentu. Sebagai contoh school district di Amerika Serikat atau waterschappen di Negeri Belanda yang mengatur dan mengurus soal-soal pengairan, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sebagaimana dijelaskan oleh Bagir Manan dalam persidangan pada tanggal 3 Juli 2013;
Perguruan tinggi negeri badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 UU 12/2012 adalah badan hukum publik yang bersifat fungsional yang dibentuk untuk tujuan tertentu yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat. disebut badan hukum publik karena perguruan tinggi negeri badan hukum:
a) menjalankan fungsi pemerintahan;
b) merupakan bagian atau unsur penyelenggara pemerintahan;
c) dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah dengan kuasan undang-undang;
Negara memiliki wewenang dan kebebasan mengatur dan mengurus tata kelola pemerintahan, sebagaimana juga negara memiliki wewenang dan kebebasan mengatur tata kelola fungsi-fungsi pemerintahan lainnya. Oleh karena itu negara memiliki kewenangan hukum (rechtsbevoegheid) untuk mendirikan perguruan tinggi negeri badan hukum. Status badan hukum yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri menjadikan perguruan tinggi yang bersangkutan sebagai subjek hukum. Sebagai subjek hukum perguruan tinggi negeri tersebut dapat melakukan perbuatan hukum atau bertindak di depan hukum dalam batas-batas yang ditentukan oleh negara atau Pemerintah. Memberikan status badan hukum merupakan cara mewujudkan otonomi perguruan tinggi negeri agar memiliki keleluasaan untuk bertindak sendiri dalam mengurus lembaganya.
Pemberian status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri tidak mengubah perguruan tinggi negeri tersebut menjadi badan hukum privat dan juga tidak dimaksudkan sebagai privatisasi. Perguruan tinggi negeri badan hukum tidak dapat dialihkan kepada perseroangan atau swasta sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 65 ayat (4) UU 12/2012. Perguruan tinggi negeri badan hukum tersebut juga tunduk terhadap pengaturan, kebijakan, dan pengawasan yang dilakukan oleh negara sepanjang bersesuaian dengan hukum dan konstitusi;
UU 12/2012 mengatur hal-hal pokok dan delegasi pengaturan lebih lanjut mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum diatur dalam statuta yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sebagaimana diamanatkan Pasal 66 ayat (2). Selain itu, Pasal 68 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan perguruan tinggi, termasuk perguruan tinggi negeri badan hukum, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Mengenai kekayaan dan pendanaan, struktur organisasi, stakeholder, ketenagaan (karyawan), dan Iain-Iain dari perguruan tinggi negeri badan hukum akan diatur secara lebih rinci dalam statuta (Anggaran Dasar) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
2) Memiliki Otonomi Dalam Mengelola Lembaga Sendiri Dengan memperoleh status sebagai badan hukum, perguruan tinggi negeri badan hukum memiliki otonomi pengelolaan baik di bidang akademik maupun di bidang non-akademik. Otonomi pengelolaan di bidang non-akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana.
Penyelenggaraan otonomi non-akademik yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri badan hukum lebih menunjukkan derajat tanggung jawab, semakin besar tanggung jawab suatu perguruan tinggi negeri semakin besar otonomi yang diperlukan;
Meskipun telah diberikan kewenangan untuk mengelola sendiri lembaganya dan pengambilan keputusan secara mandiri, negara tetap bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi pada perguruan tinggi negeri badan hukum dengan menyediakan anggaran dari APBN, menyelenggarakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi, menetapkan standar nasional pendidikan tinggi, mewajibkan perguruan tinggi negeri badan hukum untuk memberikan akses yang luas bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi, sehingga biaya yang ditanggung oleh mahasiswa tidak melebihi kemampuan ekonominya, dan sebagainya. Kesemuanya itu diatur dalam U ndang- U ndang No mor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 74 ayat (1): kewajiban bagi PTN untuk mengalokasikan paling sedikit 20% kapasitasnya bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi terutama dari daerah terdepan, ter l uar, tertinggal; Pasal 83: tanggung jawab Pemerintah dalam mendanai pendidikan tinggi, Pasal 89 ayat (1) huruf a, Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) pendanaan Pemerintah pada PTN badan hukum; Pasal 76: per l indungan hak akses mahasiswa; Pasal 88; penetapan standar satuan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id biaya oleh Pemerintah; Pasal 88 ayat (4) memastikan bahwa biaya pendidikan terjangkau dan tidak memberatkan mahasiswa. Oleh karena itu justru keberadaan U ndang- U ndang No mor 12 Tahun 2012 sangat dibutuhkan karena merupakan jaminan kepastian tidak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi, tidak terjadinya liberalisasi perguruan tinggi, serta memastikan tanggung jawab Negara dalam menyediakan dan membiayai layanan pendidikan tinggi bermutu yang terjangkau oleh masyarakat secara non - diskriminatif;
3) Tidak Berakhir Dengan Kepailitan Perguruan tinggi negeri badan hukum berkedudukan sebagai badan hukum publik, sehingga perguruan tinggi tersebut tidak berakhir dengan suatu kepailitan. Perguruan tinggi negeri badan hukum dapat dibubarkan oleh negara.
Kekayaan yang dimiliki oleh perguruan tinggi negeri badan hukum adalah kekayaan negara yang digunakan untuk melaksanakan tugas tridharmanya.
Apabila perguruan tinggi negeri badan hukum itu dibubarkan oleh negara, maka kekayaannya akan dikelola menurut mekanisme pengelolaan barang milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
Perguruan tinggi negeri badan hukum bukan merupakan badan usaha seperti perseroan terbatas di mana harta kekayaannya menjadi tanggungan atas tuntutan pihak ketiga. Sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 64 ayat
(4) bahwa PTN badan hukum merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta;
Terdapat tiga bentuk pengelolaan perguruan tinggi negeri berdasarkan derajat tanggung jawabnya berdasarkan UU 12/2012, yaitu perguruan tinggi negeri satuan kerja Pemerintah, perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU), dan perguruan tinggi negeri badan hukum.
Perguruan tinggi negeri badan hukum memiliki derajat tanggung jawab yang paling besar dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri satuan kerja dan perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan BLU. Perguruan tinggi negeri badan hukum bukan merupakan bentuk keseragaman tetapi suatu opsi dari tiga bentuk pengelolaan perguruan tinggi negeri;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Ketentuan mengenai perguruan tinggi negeri badan hukum dibentuk dengan berlandaskan pada beberapa aspek. Pertama, aspek filosofis yakni cita-cita untuk membangun sistem pendidikan tinggi sebagai subsistem pendidikan nasional yang bermutu dan berguna bagi kehidupan bangsa. Perguruan tinggi negeri badan hukum diposisikan sebagai perguruan tinggi riset kelas dunia dalam rangka meningkatkan daya saing dan daya mitra bangsa di era globalisasi. Kedua, aspek sosiologis yakni realitas mengenai pemberian status badan hukum kepada Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada oleh Presiden Soekarno. Dalam perkembangan selanjutnya, tujuh perguruan tinggi negeri telah ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum milik negara (BHMN) pada tahun 2000-an, yaitu Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung.
Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidika n Indonesia, dan Universitas Airlangga. Perguruan tinggi negeri badan hukum tersebut tidak terbentuk dengan serta merta tetapi mela l ui proses evolusi yang panjang dan bersifgat selektif. Perguruan tinggi negeri badan hukum itu dlharapkan mampu melahirkan berbagai inovasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketiga, aspek yuridis yakni pengaturan yang tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan badan hukum dan merupakan i mplementasi tanggung jawab konstitusional negara di bidang pendidikan tinggi sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau mahasiswa;
Perguruan tinggi yang bermutu, maju, dan kuat hanya dapat diwujudkan jika:
a) mendapatkan dana yang cukup dari Pemerintah; b) mempunyai otonomi akademik sebagai kodratnya dalam pencarian dan penyampaian kebenaran;
c) mempunyai otonomi non-akademik (manajemen) dalam pengelolaan yang meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, dan sarana prasarana. Pengelolaan otonomi nonakademik secara penuh hanya dapat dimiliki oleh perguruan tinggi negeri yang memiliki satus badan hukum (subjek hukum).
Perguruan tinggi yang memiliki otonomi pengelolaan di bidang non-akademik dapat mengantisipasi berbagai kebutuhan yang terkait dengan penyelenggaraan tridharma, yakni pembelajaran, peneiitian, atau pengabdian kepada masyarakat, dengan mengerahkan sumber daya yang tersedia secara objektif Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Perguruan tinggi memerlukan status badan hukum agar dapat bertindak sebagai subjek hukum yang memiliki otonomi pengelolaan di bidang nonakademik:
a. Organisasi Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri merupakan hal yang esensial dan mendasar bagi setiap organisasi (institusi). Perguruan tinggi harus dapat mengambii keputusan secara cepat dalam menghadapi dinamika i nteraksi internal, nasional, dan internasional atau membentuk satuan organisasi (lembaga) sesuai kebutuhan. Dengan status perguruan tinggi negeri satuan kerja atau perguruan tinggi negeri dengan pola pengelolaan keuangan BLU, setiap keputusan penting, misalnya pembentukan atau penghapusan program studi, harus dikonsultasikan atau dimintakan persetujuan ter l ebih dahulu kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan bila mengenai pembentukan satuan organisasi (lembaga) harus mendapatkan persetujuan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Keuangan Pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri tunduk pada mekanisme pengelolaan keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang sifatnya rigit. Padahal pengelolaan dana tridharma perguruan tinggi memerlukan fleksiblitas yang tinggi, komponen keperluan tidak dapat direncanakan dengan pasti setahun sebelumnya seperti diharuskan oleh UU Keuangan Negara. Tahun anggaran dari APBN tidak sama dengan tahun ajaran pendidikan tinggi, oleh sebab itu dana masyarakat bukan PNBP perlu dapat digunakan secara langsung. Demikian juga proses pengadaan barang dan jasa harus mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sementara perguruan tinggi memerlukan keluwesan untuk bisa merancang sistem pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan karakteristiknya;
c. Ketenagaan Tenaga pada perguruan tinggi negeri pada umumnya adalah pegawai negeri sipil yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, beserta seluruh peraturan pelaksanaannya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Sipil. Pegawai negeri sipil, sekalipun motivasi kerjanya rendah dan tidak disiplin, hanya dapat diberhentikan oleh Presiden. Sebaliknya, pegawai negeri sipil yang disiplin dan berprestasi mendapat perlakuan yang sama dengan pegawai negeri sipil yang tidak disiplin dan tidak berprestasi dalam hal penggajian. Kewenangan untuk menerima, memindahkan, mengangkat dalam jabatan tertentu, atau memberhentikan pegawai perlu dimiliki oleh perguruan tinggi negeri agar dapat memenuhi tuntutan kebutuhan sumber daya manusia yang begitu dinamis di perguruan tinggi
d. Sarana prasarana Sarana prasarana yang digunakan oleh perguruan tinggi negeri adalah barang milik negara yang pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pengadaan dan penghapusan barang milik negara terikat dengan mekanisme yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut dan peraturan pelaksanaanya yang prosesnya cukup lama.
Penghapusan mebeler, misalnya meja, kursi, filing cabinet, d an l ain- l ain, ada l ah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal perguruan tinggi memer l ukan kecepatan, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan aset. Untuk mengurangi atau menghilangkan beban organisasi, aset yang tidak produktif seharusnya segera dihapuskan dan sebaliknya sarana prasarana yang dibutuhkan per l u segera diadakan;
Meskipun perguruan tinggi negeri badan hukum memiliki otonomi pengelolaan non-akademik, negara tetap memberikan rambu-rambu dalam melaksanakan otonomi tersebut, yaitu harus berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan efektivitas dan efisiensi. Selain itu, perguruan tinggi negeri badan hukum tetap mendapatkan anggaran dari APBN dalam bentuk subsidi dan/atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2. Penyelenggaraan Perguruan Tinggi As i ng di Indonesia Perguruan tinggi adalah kegiatan yang terbuka. Keterbukaan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan menentukan kemajuan pendidikan tinggi itu sendiri.
Proteksi secara berlebihan mempunyai r i siko ketertutupan yang menghalangi masuknya kemajuan, gagasan baru, atau pengalaman baik. Kehadiran perguruan tinggi asing yang maju akan memberikan dorongan bagi kemajuan perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas dan mutu. Interkasi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id internasional merupakan proses pendayagunaan potensi dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia tanpa kehilangan keindonesiaan. Oleh karena itu, UU 12/2012 mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi asing di Indonesia agar tidak menimbulkan kerugian bagi bangsa. Perguruan tinggi asing dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia dengan ketentuan:
1) perguruan tinggi asing itu harus terakreditasi; 2) Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan program studi yang dapat diselenggarakan; 3) perguruan tinggi asing wajib memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nir l aba, bekerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; 4) mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia, perguruan tinggi asing wajib mendukung kepentingan nasional; dan 5) terdapat beberapa mata pelajaran yang wajib masuk dalam kurikulum perguruan tinggi asing antara lain agama, kewarganegaraan, dan Pancasila;
3. Road Map Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 7 ayat (3) huruf c UU 12/2012 mengamanahkan bahwa Peme ri ntah bertanggung jawab untuk meningkatkan penjaminan mutu, relevansi, keterjangkauan, pemerataan yang berkeadilan, dan akses Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan;
Isu yang ditanyakan oleh Yang Mulia tentang penegerian beberapa perguruan tinggi swasta dan pengalihan status perguruan tinggi negeri satker menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum sebetulnya dua hal yang berbeda, tidak saling berkaitan secara langsung. Road-map Pemerintah untuk memenuhi tanggung jawab memastikan keterjangkauan dan pemerataan akses pada pendidikan tinggi yang bermutu secara berkeadilan antara lain dilakukan melalui penegerian perguruan tinggi swasta. Penegerian tersebut dilakukan untuk memastikan dapat dijalankannya afirmasi Pemerintah bagi masyarakat yang tidak mampu tetapi memiliki potensi akademik untuk dikembangkan. Penegerian dilakukan di daerah-daerah yang belum ter l ayani oleh PTN. Pasal 80 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi menyatakan, "Pemerintah mengembangkan pa l ing sedikit 1 (satu) PTN berbentuk universitas, institut, dan/atau politeknik di setiap provinsi";
Amanat tersebut sangat jelas untuk menyediakan dan memastikan akses pada perguruan tinggi bermutu dan terjangkau. Luas wilayah beberapa provinsi di Indonesia sangat besar, sementara beberapa provinsi kepadatan penduduknya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sangat tinggi, sehingga untuk memastikan tersedianya layanan yang bermutu dan terjangkau kadang diperlukan lebih dari 1 perguruan tinggi negeri dalam 1 provinsi. Hal ini tidak berarti bahwa perguruan tinggi swasta tidak bermutu, tetapi untuk memastikan afirmasi dan kehadiran layanan pendidikan tinggi oleh Pemerintah dapat terselenggara. Kesenjangan akses pendidikan tinggi antar provinsi masih sangat lebar;
Secara Nasional APK pendidikan tinggi telah mencapai 27,4%. Kalau kita lihat APK provinsi OKI sudah lebih dari 70%, namun sedikit keluar dari OKI, di Banten APK baru 7,5%. Demikian pula Jawa Barat baru 14,4% lebih rendah dari Nangroe Aceh Darussalam yang sudah hampir40% maupun Maluku yang sudah hampir 30%. Kesenjangan akses antar provinsi tersebut memerlukan kehadiran Pemerintah melaiui afirmasi pendirian PTN. Untuk efisiensi, maka Pemerintah melakukannya atas usulan pemerintah daerah melalui penegerian perguruan tinggi swasta yang baik dan berpotensi;
Sedangkan pemberian status perguruan tinggi negeri badan hukum lebih berkaitan dengan tata kelola. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan tinggi secara efisien dan efektif berdasar otonomi dan akuntabilitas yang utuh. perguruan tinggi negeri badan hukum tetap merupakan perguruan tinggi negeri bukan perguruan tinggi swasta, hal ini penting dan per l u digarisbawahi. Penjelasan Pasal 65 ayat (4) sangat penting: "PTN badan hukum merupakan PTN yang sepenu hn ya mi l ik negara dan tidak dapat dia l ihkan kepada perseorangan atau swasta. Untuk melaksanakan fungsi Pendidikan Tinggi yang berada da l am lingkup tanggung jawab Kementerian, Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN badan hukum";
Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan bahwa perguruan tinggi negeri badan hukum dibentuk secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada perguruan tinggi negeri. Oleh karena itu, hanya perguruan tinggi negeri yang memenuhi syarat saja yang akan diberikan status badan hukum;
Selain itu, Presiden mengajukan seorang ahli dan seorang saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 18 Juni 2013, sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
AHLI PRESIDEN
Dr. Ade Armando Ahli berharap gugatan atas UU 12/2012 ini tidak dipenuhi Mahkamah Konstitusi atas dasar pertimbangan keadilan sosial, kualitas pendidikan tinggi dan demokrasi di Indonesia. Kalau gugatan dipenuhi: - hak rakyat untuk menikmati pendidikan tinggi dan keadilan biaya pendidikan akan terkhianati; - kualitas pendidikan akan terjerembab; - kemandirian perguruan tinggi sebagai pengawal dan demokratisasi dan kemajuan bangsa akan terpuruk..
Di berbagai media ahli membaca, para penggugat menyatakan UU 12/2012 ini akan melahirkan otonomi perguruan tinggi yang pada intinya adalah kemandirian kampus untuk melakukan komersialisasi pendidikan. Dengan otonomi itu, biaya pendidikan akan menjadi mahal sehingga hanya orang kaya yang diuntungkan Sebagai alternatif, mereka menuntut pembatalan otonomi sehingga tanggungjawab pendidikan tinggi dikembalikan ke pemerintah. Perguruan Tinggi kembali menjadi lembaga instansi pemerintah dan biaya kuliah dapat ditekan serendah mungkin. Sebagian aktivisnya bahkan menyatakan bahwa seharusnya -sebagaimana, misalnya, di Jerman, mahasiswa bisa kuliah dengan cuma-cuma.
Ahli ingin mengatakan, tuduhan itu tak berdasar;
Berbeda dengan tuduhan penggugatnya, UU 12/2012 justru berseberangan dengan komersialisasi pendidikan tinggi dan, sebaliknya, cenderung lebih adil dengan membuka akses lebih luas bagi masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan tinggi;
Para pengeritik berargumen bahwa sejak menjelmanya Perguruan Tinggi Negeri menjadi Badan Hukum Milik Negara, komersialisasi PTN menjadi-jadi.
Karena otonom, PTN berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN, seperti UI, ITB, Unpad, IPB, dan lainnya) dengan semena-mena menaikkan uang pangkal, biaya kuliah, sehingga diskriminatif terhadap siswa miskin;
Tetapi praktik eksploitasi mahasiswa ini bukan hasil dari UU 12/2012. Justru UU 12/2012 ini dilahirkan dengan muatan yang akan mencegah pola eksploitatif serupa.berulan;;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang-Undang ini membatasi ruang gerak pengelola PTN Badan Hukum dalam menerapkan biaya kuliah. UU 12/2012 melarang perguruan tinggi menetapkan sendiri uang kuliah mahasiswa. Mereka yang berpikir akan dapat memanfaatkan perguruan tinggi sebagai ladang emas untu dikeruk kekayaannya, harus gigit jari. Undang-Undang ini menyatakan, besar biaya kuliah per mahasiswa tidak bisa ditetapkan semena-mena oleh rektor. Undang-Undang mengamanatkan pemerintah untuk menetapkan standar satuan biaya opersional pendidikan tinggi secara periodik yang akan digunakan sebagai dasar oleh masing-masing PTN Badan Hukum untuk menetapkan biaya kuliah di kampus masing-masing;
UU 12/2012 menyatakan PTN BH tidak boleh mengandalkan sebagian besar biaya pendidikan pada mahasiswa. Sekitar 70 persen dari biaya pendidikan harus diperoleh dari sumber non-mahasiswa, misalnya melaiui penelitian dan bentuk-bentuk pencarian dana dengan kerjasama dengan pihak luar;
Undang-Undang juga menyatakan pemerintah tidak bisa lepas tangan dari kewajibannya atas pendanaan pendidikan. Pemerintah harus tetap mendanai PTN BH sehingga tak perlu terjebak dalam kebutuhan untuk melakukan eksploitasi ekonomi atau terjerat dalam gurita kepentingan ekonomi dan politik. Di sisi lain, Undang-Undang membatasi peran pemerintah sehingga tak bisa mengintervesi otonomi pendidikan PTNbh;
Lebih dari itu, Undang-Undang ini menetapkan bahwa 20 persen bangku kuliah harus diisi oleh kalangan tidak mampu yang pembiayaan kuliahnya akan ditutupi dengan beasiswa dan pendanaan lainnya. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban. UU 12/2012 ini jauh lebih progresif dari UU lainnya. Saat ini tidak ada kewajiban bagi SD-SMP-SMU untuk menyediakan sekian persen kursi untuk kaum tidak mampu. UU 12/2012 ini mewajibkannya? Bukankah itu luar biasa?
Kewajiban kuota 20 persen bagi kalangan tidak mampu ini luar biasa mengingat, secara realistis saja, daya tampung perguruan tinggi terbatas sehingga harus ada proses penseleksian ketat untuk bisa masuk ke sana. Bila yang diterapkan kompetisi bebas, hampir pasti, peluang siswa kaya yang datang dari sekolah-sekolah menengah terbaik jauh lebih besar dari siswa miskin dengan segenap keterbatasan latar belakangnya;
Data menunjukkan bahwa saat ini hanya sekitar 1-4 persen penduduk miskin berusia 19-24 tahun berada di perguruan tinggi di Indonesia. Kalau disempitkan ke PTN, jumlahnya pasti akan jauh lebih kecil lagi. Kalangan miskin ini tidak mampu Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id menjangkau perguruan tinggi, bukan karena masalah kemampuan membayar t et api karena secara alamiah, mereka memang cenderung tersingkir dalam kompetisi mengingat keterbatasan fasilitas pendidi k an yang mereka miliki;
Dengan demikian, kewajiban kota 20 persen ini adalah semacam affirmative action untuk membuka kesempatan lebih besar bagi rakyat kecil. Jadi, tidak logislah kalau Undang-Undang ini dianggap bertentangan UUD 1945 karena dilandasi semangat neoliberalisme dan komersialisasi pendidikan;
Memang benar dengan skema UU 12/2012 ini, uang kuliah mahasiswa rata-rata akan jauh lebih besar dibanding 15-20 tahun lalu, di masa uang kuliah di PTN adalah sangat murah. Ahli sendiri hanya membayar Rp 30 ribu per semester dulu;
Namun, dalam perspektif keadilan sosial, UU 12/2012 justru lebih layak.
Para mahasiswa UI dan PTN lainnya dulu membayar murah uang kuliah karena biaya pendidikan mereka disubsidi besar-besaran oleh rakyat Indonesia. Padahal sebagian besar mahasiswa PTN itu datang dari kalangan keluarga berpenghasilan atas. Singkat kata, kalau uang kuliah dibuat murah, yang paling akan menikmati kemurahan itu adalah kaum elit. Orang miskin hanya akan menjadi penonton yang mensubsidi;
Kini, melaiui UU 12/2012, subdisi dari uang rakyat itu dibatasi alirannya.
Mahasiswa menengah dan kaya harus membayar lebih mahal, tapi itupun dalam batas kewajaran yang ditetapkan pemerintah. Anak ahli sendiri tahun ini baru masuk UI jalur vokasi. Saya tahu saya memang harus membayar cu k up besar.
Tapi bukankah itu lebih adil daripada ahli meminta rakyat membiayai sebagian besar biaya k uliah ana k ahli ?
Para pengecam juga sering menyebut bahwa UU 12/2012 bertentangan dengan Konvensi Ekonomi Sosial dan Budaya yang sudah diratifikasi Indonesia.
Itu keliru. Konvensi Ecosoc memang mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar, tapi hanya untuk pendidikan dasar;
Adapun soal pendidikan tinggi, Konvensi menyatakan bahwa: "pendidikan tinggi harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan cuma-cuma secara bertahap". Jadi yang ditekankan adalah 'ketersediaan pendidikan secara merata atas dasar kemampuan';
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id UU 12/2012 justru hendak menjalankan pola yang lebih adil tersebut. Namun UU 12/2012 bukan saja penting untuk menjamin keadilan sosial tetapi juga dalam hal menjamin kualitas pendidikan tinggi dan demokratisasi;
Di negara dengan ideologi apapun perguruan tinggi memerlukan otonomi agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pusat penelitian, pendidikan, pengembangan pengabdian pada masyarakat, serta sebagai pusat pengawal demokrasi dan keadilan sosial serta pengembangan budaya bangsa;
Otonomi merupakan prasyarat untuk mencapai keunggulan akademik.
Suasana akademik harus memupuk inovasi, kreativitas dan kebebasan berpikir.
Hal ini hanya bisa terjadi jika perguruan tinggi dikelola secara otonom dan akuntabel. Hanya bila proses pendidikan di perguruan tinggi didasari dengan kebebasan berbicara, menyampaikan gagasan, bertukar pikiran, meneliti, ber k reasi, Indonesia akan dapat mengharapkan berkembangnya perguruan tinggi yang akan mengawal Indonesia memasuki era demokratisasi dan kompetisi bebas dunia yang memberi tantangan jauh lebih besar dari masa-masa sebelumnya;
Kebebasan akademik hanya terjamin apabila ada otonomi PTN, dan otonomi hanya bisa tumbuh subur apabila PTN tidak diperlakukan sebagai jawatan atau instansi pemerintah. Para dosen dan para peneliti di PTN harus berpikir bukan sebagai pegawai dengan logika birokrasi pemerintahan;
Indonesia membutuhkan Perguruan Tinggi negeri yang otonom dalam bentuk PTN Badan Hukum. Tanpa berkedudukan sebagai badan hu k um, PTN di negara ini tidak akan mampu menjadi kekuatan untuk memperjuangkan kepentingan publi k dan men ge mb a ngkan ilmu pengetahuan;
SAKSI PRESIDEN
Prof. Dr. Rizal Z. Tamin
I. Pokok-pokok Permohonan Pokok-pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagai berikut:
(1) Otonomi pendidikan tinggi bukan merupakan keharusan dalam mencapai tujuan pendidikan tinggi berdasarkan UUD 1945 dan bentuk badan hukum pendidikan tidak boleh melanggar kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan:
a. Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi pada Pasal 64 UU 12/2012 penyelenggaraannya pada Pasal 65 sebatas pada pola pengelolaan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id keuangan. UU 12/2012 mengedepankan otonomi pengelolaan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan. Terdapat upaya menggabungkan antara kebebasan akademik dengan otonomi pengelolaan, dan mensejajarkan kepentingan akademik dan non-akademik;
b. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Bentuk otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang diatur dalam UU 12/2012 harus pula mencapai tujuan tersebut;
c. Apakah betuI bahwa ada hubungan kausalitas fungsional antara otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila;
d. Apakah untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut secara mutlak harus diperiukan otonomi pengelolaan pendidikan formal, atau dengan kata lain otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan conditio sine qua non bagi pencapaian tujuan pendidikan;
e. Apakah otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan sebuah keharusan normatif yang diamanatkan oleh UUD 1945. Apakah diper l ukannya otonomi telah berdasarkan kajian empiric yang membuktikan bahwa tanpa otonomi tujuan pendidikan nasional tidak dapat dicapai secara optimal, atau hanya sebatas trial dan error dan bersifat spekulatif;
f. Pemohon selanjutnya menyimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional dalam UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi pengelolaan pendidikan tinggi sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan pengharusan pelaksanaan otonomi pengelolaan pendidikan tinggi berpotensi besar melanggar akses hak atas pendidikan bagi sebagian besar anak bangsa atau dengan perkataan lain inskonstitusional.
(2) Konsep kekayaan negara yang dipisahkan akan mengganggu kegiatan pendidikan:
Otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi mengakibatkan pemerintah harus melepaskan aset dan keuangannya menjadi kekayaan PTN Badan Hukum.
Pemisahan kekayaan tersebut merupakan hal yang tidak sederhana, rumit, menimbulkan ketidakpastian hukum, membutuhkan biaya ekonomi dan sosial Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yang tinggi dan merupakan wujud dari liberalisasi pendidikan. Konsep pemisahan kekayaan negara ini akan menghambat kegiatan pendidikan di dalam suatu institusi pendidikan;
(3) Institusi Pendidikan yang tidak dilindungi sebagai objek kepailitan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar UUD 1945:
a. Institusi pendidikan dengan otonomi pengelolaan memiliki wewenang mencari dana sendiri sehingga dapat membuat perjanjian kerja sama dengan dunia usaha dan industri dan mengikat perjanjian utang piutang.
Dengan demikian institusi pendidikan menjadi objek kepailitan;
b. Institusi pendidikan bukan merupakan objek yang dilindungi dari kepailitan menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan;
c. Dengan demikian pengelolaan institusi pendidikan secara otonom adalah inskonstitusional;
(4) Tidak adanya kejelasan pihak yang berwenang dalam penentuan serta penjatuhan sanksi akan menoleransi pelanggaran:
UU 12/2012 hanya menyebut jenis sanksi saja, tetapi tidak memuat struktur dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Pasal 92 tentang sanksi administratif dan Pasal 93 tentang ketentuan pidana tidak memuat sanksi untuk pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (2);
(5) Otonomi berakibat terlanggarnya hak atas pendidikan menurut Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 UUD 1945:
Dalam keadaan tidak adanya kepastian sumber dana yang bisa didapat oleh sebuah badan hukum pendidikan maka sasaran yang paling rentan adalah peserta didik yaitu dengan cara menciptakan pungutan dengan nama lain di luar biaya sekolah atau kuliah yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung membebani peserta didik;
II. Keterangan Saksi Sebagai saksi yang ikut terlibat dalam penyusunan rancangan UU 12/2012 perkenankan saksi memberikan keterangan tentang landasan pemikiran dalam penyusunan pokok-pokok permasalahan yang dimintakan uji materiil oleh Pemohon sebagai berikut:
a. Terhadap pokok permasalahan: (1) Otonomi pendidikan tinggi bukan merupakan keharusan dalam mencapai tujuan pendidikan tinggi berdasarkan UUD 1945 dan bentuk badan hukum pendidikan tidak boleh melanggar Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan dan pokok permasalahan; (2) Konsep kekayaan negara yang dipisahkan akan mengganggu kegiatan pendidikan:
Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusun l ah kemerdekaan keban g saan Indonesia itu dalam suatu Undan g -Undang Dasar Ne g ara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedau l atan rakyat;
Pasal 31 ayat (3) UUD 1945:
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang;
Pasal 3 U ndang- U ndang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
Pasal 4 huruf a U ndang- U ndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi:
Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa;
Keempat rujukan penyelenggaraan pendidikan tinggi di atas mensyaratkan hadirnya suatu pendidikan tinggi yang baik dan bermutu yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Hampir seluruh negara di dunia meletakkan pendidikan sebagai landasan bagi kemajuan perekonomian, sosial, dan budaya, serta peningkatan kemuliaan kehidupan bangsanya;
UUD 1945 tidak mengharuskan, tetapi juga tidak melarang otonomi perguruan tinggi sebagai cara untuk mewujudkan tujuan pendidikan tinggi berdasarkan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pancasila, yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa. Suatu Undang-Undang yang balik, selain mengatur tatanan saat ini juga harus mampu merancang masa depan, dalam hal Ini bagi kemajuan pendidikan tinggi Indonesia;
Negara memerlukan perguruan tinggi bermutu, maju, dan kuat. Semua bangsa yang besar dan maju melakukannya. Tidak ada satupun perguruan tinggi bermutu dunia, yang terbaik sekalipun, yang mampu memberikan dimensi character building dan nation building bagi calon pemimpin bangsa, lebih baik dari perguruan tinggi kita sendiri. Kita memerlukan ribuan pemimpin untuk 500 kabupaten/kota, 33 provinsi, pemerintah pusat, lembaga negara dan lembaga pemerintahan lainnya, entrepreneurs dan pemimpin perusahaan yang akan mengelola kekayaan sumber daya alam kita, para intektual berkarakter dengan idealisme, nasionalisme, dan naluri yang tinggi melindungi kepentingan masyarakat, serta mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menjamin kemajuan dan melindungi kepentingan nasional dalam interaksi global yang semakin kompleks;
Kita memerlukan perguruan tinggi yang maju dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah kekayaan sumber daya alam, keanekaragaman budaya, dan sumber daya manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut harus kita kembangkan sendiri, selain untuk keunggulan dan kemandirian, tetapi juga karena tidak dikembangkan oleh Negara lain akibat perbedaan kondisi sosial dan lingkungan alam;
Secara khusus, perguruan tinggi dengan kekuatan moral dan pengetahuan, dan mendapatkan legitimasi kuat di masyarakat dalam mencari, menemukan, dan mengkomunikasikan kebenaran sangat diperlukan untuk mendorong proses demokratisasi - yang berjalan lambat - menuju masyarakat pengetahuan maju, melengkapi pilar demokrasi seperti kepastian dan penegakan hukum, serta kebebasan pers, yang saat ini masih menghadapi banyak persoalan;
Perguruan tinggi bermutu, maju, dan kuat selain perlu mendapatkan dana yang cukup dari negara, hanya dapat diwujudkan jika mempunyai otonomi akademik sebagai kodratnya dalam pencarian kebenaran, dan juga mempunyai otonomi manajemen dalam pengelolaannya, khususnya dalam empat aspek: (1) tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; (2) pelaksanaan sistem Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id merit dalam pengelolaan pegawai; (3) pengelolaan aset (sarana dan prasarana); dan (4) pengelolaan keuangan dengan cara yang fleksibel;
Kewenangan untuk mengatur organisasi dan mengambii keputusan sendiri merupakan hal yang esensial dan mendasar bagi setiap organisasi atau institusi. Menghadapi dinamika interaksi baik internal maupun nasional dan internasional yang semakin kompleks, perguruan tinggi harus dapat mengambil keputusan bahkan risiko untuk kepentingan kemajuannya secara cepat. Pihak eksternalpun akan mengevaluasi apakah perguruan tinggi mitra kerjanya mempunyai independensi dan dapat dengan cepat mengambil keputusan.
Dengan status PTN sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di mana setiap keputusan penting perlu dikonsultasikan dulu kepada Menteri, sulit mengharapkan PTN mempunyai fleksibilitas yang mencukupi untuk maju dengan cepat;
Kewenangan kedua adalah kewenangan untuk menerapkan secara penuh sistem merit pada seluruh pegawai. Pegawai yang berprestasi atau bekerja dengan baik harus mendapat penghargaan (insentif) sementara yang tidak berprestasi atau melakukan kesalahan perlu mendapat peringatan (dis-insentif). Kewenangan untuk menerima dan memberhentikan pegawai ini, perlu dimiliki secara langsung oleh pimpinan perguruan tinggi. Dengan status sebagai pegawai negeri sipll (PNS) yang menerima gajl tetap dan penuh secara langsung mela l ui kas n egara, dan hanya dapat diberhentikan oleh Presiden saat i ni, motivasi dan prestasi kerja PNS secara umum masih rendah dan menjadi kendala bagi perguruan tinggi untuk maju;
Namun demikian, walaupun berstatus sebagai pegawai PTN Badan Hukum dengan ikatan perjanjian kerja, dosen di suatu PTN Badan Hukum tetap merupakan anggota sivitas akademika yang memiliki tradisi Ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik, dan mempunyai tugas utama mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran, dan mengembangkan suatu cabang ilmu dan atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Dengan demikian pelaksanaan tugas dosen lebih dilakukan dalam suasana dan tradisi akademik perguruan tinggi, bukan terutama sebagai ikatan kerja antara majikan dan karyawan. Pembentukan serikat kerja dapat saja terjadi sesuai dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id oleh UUD 1945, namun tidak diakomodasi secara khusus dalam statuta PTN Badan Hukum;
Kewenangan ketiga adalah kewenangan untuk mengelola sendiri aset (sarana prasarana) perguruan tinggi. Setiap organisasi harus efektif dan efisien dalam mengelola asetnya. Aset yang tidak lagi produktif harus segera dihapuskan untuk tidak membebani organisasi. Penghapusan aset negara yang tidak lagi efisien di institusi pemerintah sering terkendala dan berlangsung lama sehingga mengurangi kinerja organisasi. Selain itu, kepemilikan sendiri aset juga menentukan kredibilitas organisasi dari kacamata pihak-pihak lain yang berminat melakukan kerja sama;
Kewenangan keempat adalah kewenangan untuk mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel. Mengelola dana pendidikan, pene l itian, dan pengabdian kepada masyarakat memer l ukan fleksibilitas yang tinggi.
Komponen-komponen pengeluaran tidak dapat direncanakan dengan pasti, setahun sebelumnya, seperti dikehendaki oleh pengelolaan keuangan negara bersifat line item yang ber l aku. Bentuk pengalokasian anggaran pemerintah (APBN) yang diharapkan adalah sistem blok ( block grant), di mana perguruan tinggi mempunyai cukup fleks i blititas untuk mengubah komponen belanja (mata anggaran) sesuai kebutuhan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat mengakomodasi kreativitas dan inovasi, dan meningkatkan produktifltas dan efisiensi kerja. Selain i tu, dana yang diterima PTN dari masyarakat perlu diperlakukan sebagai bukan PNBP dan dapat digunakan langsung;
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas serta mencegah penyelewengan penggunaan anggaran maka perguruan tinggi juga wajib dilengkapi dengan sistem dan unit keria vang mengontrol akuntabilitas akademik dan non-akademik. disamping unit kerja yang berfungsi mempersiapkan sistem perencanaan yang andal dan akurat agar tidak terjadi penggunaan anggaran untuk kegiatan dan investasi yang tidak bermanfaat;
Dari uraian di atas dapat dilihat bawah otonomi akademik berjalan beriringan dan memerlukan dukungan otonomi non-akademik. Tanpa kewenangan pengelolaan keuangan, pegawai, dan aset, kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat tidak dapat berlangsung dengan baik dan bermutu, dalam mencari dan menemukan kebenaran. Tanpa kewenangan pengambilan keputusan secara mandiri dan terpisah dari pemerintah, perguruan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tinggi akan mengalami hambatan dalam mengkomunikasi kebenaran kepada masyarakat karena dengan mudah dapat diintervensi;
Tata cara pemberian otonomi telah melaiui kajian yang intensif dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan PTN sebagai Badan Hukum. Aturan penyelenggaraan pemerintahan baik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( Staatsblad 1847:23) maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berlaku sekarang tidak memungkinkan pemberian otonomi pengelolaan seperti diuraikan di atas, jika PTN tetap menjadi bagian atau unit pelaksana kegiatan dari pemerintah.
Otonomi di atas hanya dapat diberikan jika PTN terpisah dari pemerintah atau membentuk badan hukum sendiri;
Berbagai opsi telah dikaji, antara lain Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Jawatan yang tidak diterima karena berkonotasi usaha atau mencari keuntungan, demikian juga bentuk yayasan yang dapat diartikan sebagai pelepasan tanggung jawab Negara. Bentuk badan hukum bersifat nirlaba, sepenuhnya milik negara yang tidak dapat diaiihkan kepemilikannya kepada swasta, dengan tanggung jawab negara untuk membiayainya merupakan bentuk yang dinilai paling tepat;
Pembentukan PTN Badan Hukum secara selektif melalui evaluasi kinerja terhadap sejumlah PTN akan disertai dengan pemberian mandat oleh pemerintah untuk melaksanakan amanah dan mencapai tujuan tertentu yaitu menjadi perguruan tinggi unggul dalam kegiatan akademik dan bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu yang wajib dituangkan dalam statuta masing-masing;
Bentuk badan hukum ini mensyaratkan pemisahan kekayaan Negara, yang hanya dilaksanakan sekali yaitu pada saat pembentukkannya dan sama sekali bukanlah bentuk komersialisasi dan liberalisasi yang sering dibicarakan. Selain itu bentuk badan hukum ini tidak melanggar akses hak atas pendidikan bagi anak bangsa karena negara tetap bertanggung-jawab mendanainya.
Pemerintah juga ikut melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan dengan menempatkan seorang wakilnya dalam Majelis Wali Amanat, organ tertinggi dalam penyelenggaraan PTN Badan Hukum;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pembahasan bentuk badan hukum bagi perguruan tinggi negeri sesungguhnya telah berlangsung lama sejak zaman kemerdekaan. Sutedja Bradjanagara dalam buku Sejarah Pendidikan Indonesia tahun 1959 menuliskan bahwa Prof.
Dr. Mr. Soepomo, perancang UUD 1945, pada Kongres Nasional Pendidikan di Surakarta tanggal 4-6 Agustus 1947, antara lain menyatakan bahwa functir (kedudukan dan kewajiban) perguruan tinggi (universiteit) di Indonesia akan sama dengan functie universiteit di negeri-negeri modern di Europa-Amerika, yaitu Universiteit di Indonesia hendaknya merupakan badan hukum (mempunyai rechtpersoonlijkheid). Prof. Mr. Sunario Kolopaking pada Kongres yang sama juga menyatakan bahwa '...universitas milik negara (PTN) perlu dibentuk sebagai badan hukum dan memiliki kemerdekaan seluas-luasnya dalam mengabdi terhadap ilmu pengetahuan'. Jika Prof. Dr. Mr. Soepomo sebagai perancang UUD 1945 berpendapat seperti itu, maka mustahil bahwa status perguruan tinggi sebagai badan hukum bertentangan dengan UUD 1945 yang merupakan hasil rancangannya. Oleh karena itu, sekalipun UUD 1945 tidak secara eksplisit (tersurat) mengharuskan otonomi perguruan sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, namun perancangnya menyatakan bahwa perguruan tinggi harus merupakan perguruan tinggi yang otonom (mandiri) dengan cara memberikan status badan hukum agar memiliki sifat sebagai subjek hukum;
b. Terhadap pokok permasalahan (3) Institusi Pendidikan yang tidak dilindungi sebagai objek kepailitan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar UUD 1945:
Karena tetap didanai oleh negara, kemungkinan PTN Badan Hukum merugi lalu dibubarkan (bukan dipailitkan) adalah sangat kecil. Penyebab utama yang mungkin hanyalah mutu yang sangat rendah dan tidak ada calon mahasiswa yang berminat masuk ke PTN Badan Hukum tersebut, sehingga tidak ada alasan negara untuk membiayainya. Mengingat Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi yang saat ini masih 27% dengan total mahasiswa sekitar 5,3 juta maka kemungkinan tersebut sangat kecil;
Karena bersifat nirlaba tidak mencari keuntungan, perjanjian kerja sama dengan dunia usaha dan industri yang dilakukan PTN Badan Hukum lebih merupakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan kompetensinya, bukan kegiatan bisnis untuk mencari untung Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dengan risiko tinggi. Dengan pendanaan negara yang kontinyu, walaupun berhak sebagai suatu badan hukum, kemungkinan pengikatan utang piutang menjadi kecil. PTN Badan Hukum memang mempunyai wewenang untuk mendirikan badan usaha dalam bidang kompetensi keilmuannya dan sesuai dengan harkatnya sebagai institusi pendidikan tinggi, namun kegiatan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dengan manajemen risiko, yang membatasi terjadinya kegagalan sampai kepada perusahaan yang bersangkutan. Yang lebih strategis adalah kewenangan mengelola dana lestari, suatu sumber pendanaan masyarakat yang terbukti sangat potensial di perguruan tinggi maju dunia;
c. Terhadap pokok permasalahan (4) tidak adanya kejelasan pihak yang berwenang dalam penentuan serta penjatuhan sanksi akan menoleransi pelanggaran Pasal 92 UU 12/2012 menyebutkan jenis sanksi administratif yang dapat diberikan kepada perguruan tinggi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah, penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, penghentian pembinaan, dan/atau pencabutan izin;
Dari beberapa jenis sanksi di atas dapat langsung diidentifikasi, bahwa menterilah atas nama Pemerintah yang telah memberikan fasilitas atau ijin yang dimaksud. Hal Ini juga tercermin dari Pasal 7 UU 12/2012 yang menyatakan bahwa menteri bertanggung-jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan koordlnasi;
d. Terhadap pokok permasalahan (5) Otonomi berakibat terlanggarnya hak atas pendidikan menurut Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 UUD 1945 Pemberian otonomi perguruan tinggi tidak menjadikan pendidikan tinggi sebagai barang privat, karena negara tetap mendanainya. Namun demikian, pendidikan tinggi bukanlah sepenuhnya barang publik, dan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan
(2) UUD 1945 tidak mewajibkan negara menyediakan pendidikan tinggi bagi setiap warga negara. Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehubungan dengan tempat yang terbatas dan mutu yang berbeda antara perguruan tinggi, perlu dilakukan seleksi, yang sesungguhnya sejalan dengan prinsip hak asasi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id manusia, yaitu kebebasan untuk mendaftar dan memilih pendidikan yang dlminatinya;
Bentuk seleksi yang paling adil adalah kemampuan akademik, bukan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan atau aliran politik, karena untuk menempuh pendidikan tinggi terdapat persyaratan kemampuan minimal akademik agar mampu menyelesalkan studi, karena mutu yang berbeda antara perguruan tinggi;
Walaupun memberikan otonomi, negara tidak lepas tangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dari tinjauan pendanaan, Pemerintah dan pemerintah daerah tetap menjadi penanggung jawab utama pendanaan pendidikan tinggi. D i dalam UU 12/2012 dirancang urutan tanggung jawab dan sumber pendanaan pendidikan tinggi sebagai berikut:
1. Pemerintah, melaiui alokasi anggaran dalam APBN; Pasal 83 ayat (1);
2. Pemerintah daerah, mela l ui alokasi anggaran dalam APBD; Pasa l 83 ayat (2);
3. Masyarakat; Pasal 84;
4. Perguruan tinggi melalui kerja sama pelaksanaan Tri Dharma; Pasal 85 ayat (1);
5. Mahasiswa sesuai dengan kemampuannya; Pasal 85 ayat (2);
Keterlibatan masyarakat dan mahasiswa (sesuai d.engan kemampuannya) dalam pendanaan pendidikan tinggi dilakukan berdasarkan prinsip bahwa pendidikan tinggi bukanlah sepenuhnya barang publik seperti disampaikan di atas dan prinsip pemberdayaan seluruh komponen masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 4 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional menyatakan bahwa 'Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan'. Besarnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia sudah berlangsung lama dan ditunjukkan oleh jumlah perguruan tinggi swasta yang jauh lebih besar dari PTN. Dengan prinsip 'bukan sepenuhnya barang publik' di atas maka pihak-pihak yang mendapat manfaat lebih besar dan langsung dari pendidikan tinggi diharapkan ikut memberikan kontribusi, yaitu dunia industri dan usaha termasuk mahasiswa sesuai dengan kemampuannya;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemerintah melakukan pemihakan pendanaan kepada mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi sebagai berikut:
1. Pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang akan mengikuti pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional; Pasal 73 ayat (2);
2. Calon mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik wajib diterima oleh Perguruan Tinggi; Pasal 73 ayat (3);
3. Penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi merupakan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial; Pasal 73 ayat (5);
4. PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi; Pasal 74 ayat (1);
5. Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik; Pasal 76 ayat (1);
6. Pemenuhan hak mahasiswa sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara memberikan: beasiswa kepada mahasiswa berprestasi, bantuan atau membebaskan biaya pendidikan, dan/atau pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan; Pasal 76 ayat (2);
7. Perguruan Tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak yang membiayainya; Pasal 76 ayat (3);
Penetapan biaya pendidikan yang d i pikul oleh mahasiswa tidak sepenuhnya dilakukan oleh PTN. Pasal 88 UU 12/2012 mengatur sebagai berikut: - ayat (1): Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi; - ayat (2): Standard satuan biaya operasional menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran APBN untuk PTN;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id - ayat (3) dan ayat (4): Standard satuan biaya operasional digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa sesuai dengan kemampuan ekonominya;
Untuk calon mahasiswa lain yang berminat mengikuti pendidikan tinggi, tetapi mempunyai kemampuan akademik terbatas, selain melakukan pemihakan pendanaan, UU 12/2012 juga melakukan pemihakan dengan memperdekat akses:
1. Pemerintah mengembangkan paling sedikit 1 PTN berbentuk universitas, institut, dan/atau politeknik di setiap provinsi;
2. Pemerintah bersama pemerintah daerah mengembangkan secara bertahap paling sedikit 1 akademi komunitas (Program D1 dan D2) dalam bidang yang sesuai dengan potensi unggulan daerah di kabupaten/kota dan/atau di daerah perbatasan;
Dengan ketentuan di atas tidak dapat dikatakan bahwa otonomi berakibat terlanggarnya hak atas pendidikan menurut Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), dan Pasal 31 UUD 1945;
III. Kesimpulan Karena itu, sebagai saksi yang ikut menyusun RUU 12/2012 saksi menyimpulkan dan mengusulkan kepada Ketua dan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi:
1. Menolak permintaan Pemohon untuk menyatakan UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945;
2. Menyatakan bahwa UU 12/2012 di atas memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
3) Rektor tidak lagi bertindak untuk dan atas nama kepentingan universitas, melainkan mewakili kepentingan pemerintah c.q. menteri yang mengangkatnya berdasarkan Pasal 58E PP Nomor 66 Tahun Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 2010.
b. Prof. Dr. Sofian Effendi, MPIA. (Ketua Majelis Wali Amanat UGM) Bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) adalah organ Universitas Gadjah Mada yang berfungsi menghimpun stakeholder dalam pengambilan kebijakan yang mewakili pemerintah, dosen, mahasiswa, dan masyarakat. Artinya terdapat peran serta para pemangku kepentingan dalam pengelolaan universitas. Keterlibatan segala elemen yang ikut bertanggung jawab dalam pendidikan tinggi ini menunjukkan democratic governance dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Bilamana kemudian UU 12/2012 dibatalkan, maka akan membawa beberapa sebagai berikut:
1) MWA merupakan organ universitas yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menempatkan wakilnya untuk ikut serta menentukan kebijakan pengelolaan perguruan tinggi. Apabila kemudian Pasal 65 UU 12/2012 dibatalkan dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya mengenai kedudukan PTN badan hukum, maka kedudukan MWA di UGM harus dibubarkan, karena pola penyelenggaraan lain yang tersedia dalam UU 12/2012 tidak memberikan ruang bagi eksistensi MWA.
2) Pembubaran MWA tersebut akan membawa dampak hilangnya akses masyarakat luas untuk ikut serta dalam penentuan kebijakan umum pengelolaan perguruan tinggi, termasuk juga hilangnya fungsi pengawasan masyarakat terhadap perguruan tinggi. Akibatnya berbagai fungsi MWA tersebut hanya akan tersentralisasi pada pemerintah, sebagai organ tunggal yang ada dalam Dewan Pengawas pada skema pengelolaan PTN badan layanan umum.
3) Hilangnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan perguruan tinggi dan terpusatnya fungsi pengambilan kebijakan dan pengawasan hanya pada pemerintah, akan mengakibatkan hilangnya orientasi tata kelola yang demokratis ( democratic governance) di universitas. UGM hanya akan menjadi wayang, dimana masyarakat hanya menjadi penonton tanpa pernah memiliki kesempatan untuk menentukan jalan cerita.
4) Hal tersebut tentu bukan suatu hal yang baik bagi kehidupan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id akademik maupun non akademik di perguruan tinggi. Sebagai lembaga yang menghasilkan para calon pemimpin bangsa, UGM bertanggung jawab menanamkan demokrasi kerakyatan kepada anak didiknya. UGM tidak akan memiliki kesempatan untuk membangun tradisi tersebut apabila kemudian UGM telah kehilangan demokrasi pada kehidupan kampusnya.
c. Prof. Dr. Ir. Indarto, DEA. (Ketua Senat Akademik UGM) Bahwa Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Universitas Gadjah Mada di bidang akademik yang terdiri dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar, Wakil Dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Universitas Gadjah Mada dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik. Bahwa bilamana kemudian UU 12/2012 dinyatakan tidak berlaku atau apabila UGM tidak lagi menyandang status sebagai PTN badan hukum, maka akan ada dampak sebagai berikut:
1) Independensi Senat Akademik sebagai pilar penyangga fungsi akademik dari perguruan tinggi terganggu, sehingga justru akan semakin sulit bagi pengembangan keilmuan.
2) Kemunduran kehidupan demokrasi kampus, karena Rektor akan didudukkan sebagai Ketua Senat Universitas seperti halnya yang terjadi ketika UGM belum berstatus sebagai PT BHMN. Hal ini selain, kemunduran dari perspektif kehidupan demokrasi di kampus, juga merupakan bentuk birokratisasi dunia pendidikan tinggi, karena Rektor kemudian menjadi tumpuan segala kebijakan universitas.
3) Apabila Majelis Wali Amanat dibubarkan, maka secara langsung akan berimbas kepada kedudukan SA. Dengan sentralisasi pengawasan dan kebijakan non-akademik yang berada sepenuhnya pada pemerintah, akan turut juga mempengaruhi kebijakan dan pengawasan di bidang akademik. Pola ketergantungan ini justru akan membatasi SA untuk memberikan pertimbangan dan pengawasan di bidang akademik kepada unsur pimpinan.
d. Prof. Dr. Ir. Susamto, M.Sc. (Ketua Majelis Guru Besar UGM) Bahwa Majelis Guru Besar adalah unsur Universitas Gadjah Mada yang berfungsi melakukan pembinaan kehidupan akademik dan integritas Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id moral serta etika dalam lingkungan s ivitas akademika Universitas Gadjah Mada. Bilamana kemudian UU 12/2012 dinyatakan inkonstitusional, maka peran MGB akan direduksi untuk memaksimalkan dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Hal tersebut dikarenakan sentralisasi pengawasan dan kebijakan non-akademik yang berada sepenuhnya pada pemerintah, akan turut menghambat MGB dalam melakukan tugas pembinaan.
2. Bahwa dengan demikian p ara Pihak Terkait memiliki hak konstitusional yang berkaitan dengan hak pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945. Bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut dari kedua pasal tersebut, UGM sebagai badan hukum publik yang didirikan oleh Pemerintah memiliki hak konstitusional karena salah satu implementasi dari norma konstitusi tersebut adalah diberikannya kewenangan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara otonom kepada UGM. Dengan demikian p ara Pihak Terkait dapat dikatakan memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Para Pihak Terkait secara nyata memiliki hak konstitusional yang terkait dengan hak pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dalam hal ini pendidikan tinggi, terlebih dikarenakan p ara Pihak Terkait adalah pelaksana dan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga p ara Pihak Terkait juga memiliki hubungan sebab akibat ( causa l verband) antara kerugian konstitusional dengan akibat hukum dari pernyataan tidak berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Undang-Undang yang dimohon untuk diujikan.
3. Bahwa merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, “Pihak terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan”. UGM sebagai penyelenggara pendidikan tinggi adalah pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Oleh karenanya, UGM relevan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 33/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan oleh karenanya wajib didengarkan keterangannya. Selanjutnya dengan merujuk pada Pasal 14 ayat (3), kepada p ara Pihak Terkait dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan.
4. Bahwa dengan demikian, p ara Pihak Terkait berpendapat bahwa memiliki kedudukan hukum ( legal standing) dan kepentingan hukum sebagai pihak terkait dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD NRI Tahun 1945.
c. Aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam undang-undang dimaksud haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik;
d. Aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian di dalam pembentukan undang-undang mengenai badan hukum pendidikan, agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.
3. Bahwa ketika membatalkan UU BHP, Mahkamah Konstitusi menggunakan rambu-rambu yang telah ditetapkan tersebut untuk menilai apakah sudah dipatuhi dalam pembentukan materi muatan UU BHP. Rambu-rambu tersebut diberikan karena kekhawatiran Pemohon dalam pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) adalah penyeragaman nomenklatur badan hukum pendidikan, maka yayasan atau lembaga pendidikan di masyarakat akan kehilangan bentuk aslinya. Selain itu, juga akan menyebabkan negara menghindari tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan. Alasan pembatalan UU BHP adalah linear dengan persoalan tersebut dan karena tidak digunakannya rambu-rambu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa UU BHP menciptakan nomenklatur yang mengakibatkan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id penyeragaman terhadap institusi pendidikan, sedangkan nomenklatur tersebut merupakan ruh secara keseluruhan dari UU BHP.
4. Bahwa dasar pembatalan UU BHP harus dilihat dalam putusan pengujian UU BHP dan putusan pengujian UU Sisdiknas sebagai suatu kesatuan.
Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengujian Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang menjadi induk pengaturan UU BHP tidak membatalkan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas, namun Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran “badan hukum pendidikan” sebagai fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu, sedangkan segala kekhawatiran yang diungkapkan Pemohon merupakan ekses dari penyeragaman bentuk tersebut.
5. Bahwa penyeragaman yang dilakukan oleh UU BHP, juga adanya upaya negara untuk menghindari atau mengurangi tanggung jawab negara dalam melakukan penyelenggaraan pendidikan yang menjadikan BHPP/BHPD sebagai rekanan dalam menyelenggarakan pendidikan dan melepaskan sama sekali dari tanggung jawab negara, jelas sama sekali berbeda karakteristiknya dengan pengaturan UU 12/2012 yang sedang diujikan oleh Pemohon. Otonomi yang diberikan oleh UU 12/2012 tersebut tidak menyeragamkan institusi pendidikan tinggi. Status badan hukum yang diberikan kepada PTN tidak ditekankan sebagai nomenklatur, melainkan lebih pada fungsi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini terlihat dari otonomi yang diberikan sebagai pilihan, apakah sebagai PTN satuan kerja, PTN badan layanan umum, ataukah PTN badan hukum sesuai dengan kemampuan PTN tersebut.
6. Bahwa harus dipahami, pengelolaan yang tidak diperkenankan oleh Mahkamah Konstitusi adalah pengelolaan yang seragam. Sekali lagi perlu ditegaskan, penyeragaman pola pengelolaan tersebut adalah akibat apabila diterapkannya UU BHP, sedangkan dalam UU 12/2012 tidak sama sekali menyeragamkan pola pengelolaan pendidikan. UGM sebagai kampus kerakyatan akan tetap mempertahankan sistem pengelolaan pendidikan yang modern, transparan dan akuntabel, begitu pula dengan lembaga pendidikan tinggi lainnya sesuai corak, latar belakang dan kekhasannya masing-masing.
Konsistensi UGM untuk mempertahankan ciri khas sebagai universitas kerakyatan, meneguhkan bahwa kebebasan UGM untuk memilih bentuk tidak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id menghilangkan jati diri UGM dan hal tersebut sangat dimungkinkan dalam pengaturan UU 12/2012, sebab pola pengelolaan universitas yang ditentukan di dalamnya tidak terbatas pada satu pola pengelolaan tertentu.
7. Bahwa persoalan pengelolaan yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, haruslah dilihat bahwa yang dinyatakan bertentangan tersebut adalah model UU BHP yang menyeragamkan, yaitu mengharuskan suatu pola pengelolaan tertentu. Hal ini menyebabkan kekakuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan tidak lagi fleksibel sesuai keadaan dan kondisi yang ada, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa yang haram adalah menjadikan satu pola pengelolaan sebagai suatu keharusan norma hukum. Dalam UU 12/2012, keberadaan nomenklatur PTN satuan kerja, PTN badan layanan umum, dan PTN badan hukum adalah pilihan status dan bukan penyeragaman pola pengelolaan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Perbedaan signifikan antara UU 12/2012 dan UU BHP adalah penekanan pada nomenklatur (bentuknya) terlebih dahulu, tanpa mempertimbangkan kesiapan institusi penyelenggara pendidikan, karena semua institusi penyelenggara pendidikan harus menjadi BHP.
8. Bahwa penamaan nomenklatur BHP dan PTN badan hukum, secara implisit juga memberikan makna penegasan eksistensi negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, yang ditunjukkan dengan penyebutan PTN di depan frasa “badan hukum”. Hal ini dimaksudkan untuk tidak memisahkan kelembagaan perguruan tinggi negeri dari entitas negara, yang mana negara berkewajiban untuk menyediakan pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tentu sangat berbeda bila dibandingkan dengan nomenklatur BHP yang secara mutatis mutandis menghilangkan eksistensi negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal inilah yang kemudian dimaknai sebagai pengalihan dan menghilangkan kewajiban konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, terlepas dari aspek penyeragaman yang ditimbulkan dari nomenklatur BHP.
9. Bahwa konstruksi berpikir orang awam yang mendudukkan PTN badan hukum seolah identik dengan badan hukum sebagai korporasi adalah sebuah kesalahan yang fatal. Pola penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam nomenklatur badan hukum tentu berbeda dengan badan hukum dalam makna korporasi. Badan hukum sebagai korporasi mendudukkan laba Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sebagai motivasi utama dalam berhimpun ( profit oriented), sedangkan badan hukum dalam kerangka pola penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah nirlaba. Hal tersebut ditegaskan dalam UU 12/2012 yang menegaskan bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba ( vide Pasal 63 UU 12/2012). Nirlaba bermakna kegiatan pengelolaan perguruan tinggi tidak bertujuan untuk mencari laba. Pun, kemudian terdapat hasil usaha, maka harus ditanamkan kembali ke perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan. Implikasi dari motivasi berhimpun tersebut terlihat pada struktur pengelolaan, yang mana dalam korporasi terdapat shareholder yang diwujudkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan dalam perguruan tinggi dengan pola penyelenggaraan badan hukum terdapat perkumpulan stakeholder yang diwujudkan dalam organ Majelis Wali Amanat, yang terdiri dari unsur-unsur pemangku kepentingan yang membuka partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kualitas pendidikan tinggi.
10. Bahwa kejernihan dalam memaknai nomenklatur PTN badan hukum penting untuk menjawab argumentasi Pemohon terkait perlindungan hukum bagi PTN dengan status badan hukum, khususnya dari potensi untuk dipailitkan. Status PTN badan hukum selain berbeda dengan entitas badan hukum sebagai korporasi, PTN badan hukum juga merupakan badan hukum publik yang tidak mudah untuk dipailitkan. Bahwa dalam UU Kepailitan disebutkan semua jenis badan hukum dapat dipailitkan, namun hal tersebut harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Pasal 2 ayat
(1) UU Kepailitan menyatakan bahwa badan hukum privat sebagai debitor dapat dimohonkan untuk dinyatakan pailit oleh kreditor atau atas permintaannya sendiri dengan ketentuan memiliki lebih dari satu kreditor dan utang sudah jatuh tempo serta dapat ditagih. Prosedur tersebut tidak dapat digunakan untuk PTN dengan status badan hukum, yang mana merupakan badan hukum publik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan yang mengatur bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik hanya dapat dimohonkan kepailitan oleh Menteri Keuangan. Bilamana menggunakan argumentum per analogiam bahwa BUMN dan PTN badan hukum merupakan sama-sama badan hukum publik, maka dapat diperlakukan ketentuan yang sama untuk mekanisme Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pengajuan kepailitannya. Dengan dasar itu, maka menjadi basis argumen untuk menyatakan PTN badan hukum tidak mudah untuk dipailitkan. Terlebih PTN badan hukum mendapatkan subsidi dari pemerintah [ vide Pasal 89 ayat
(2) UU 12/2012 ], sehingga terdapat kontinuitas pendanaan yang dikelola oleh PTN badan hukum. Di samping itu, rekam jejak UGM dalam menjalin kerjasama dengan industri mampu menghimpun dana yang dapat digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan demikian, menjadi tidak beralasan untuk menyatakan PTN badan hukum tidak memiliki perlindungan hukum karena mudah untuk dipailitkan.
11. Bahwa dengan memperhatikan argumentasi di atas, bilamana ditinjau dari perspektif konstitusionalitas, maka:
a. Materi muatan UU 12/2012 sama Tahun 1945, karena:
1) Dengan adanya pilihan nomenklatur pola penyelenggaraan pendidikan tinggi, berarti negara tidak memperalihkan fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa kepada suatu entitas tertentu di luar negara.
2) Perbedaan mendasar dari BHP dengan pola penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditentukan dalam UU 12/2012 adalah eksistensi negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal tersebut tercermin dari penamaan nomenklatur yang menempatkan eksistensi negara lebih dahulu dalam pola penyelenggara pendidikan tinggi, yaitu PTN badan hukum, PTN badan layanan umum, dan PTN satuan kerja.
Hal ini dapat dimaknai bahwa apapun pola penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dipilih, PTN masih merupakan bagian dari negara.
3) Selain itu, harus dicermati pula bahwa batu uji yang digunakan Pemohon untuk menjustifikasi inkonstitusionalitas UU 12/2012 karena dianggap sama dengan UU BHP adalah pasal yang tidak relevan, karena pengembangan sistem pendidikan nasional yang diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 sama sekali tidak disinggung oleh Pemohon. Harus dipahami bahwa UU 12/2012 merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan suatu sistem pendidikan nasional dalam kerangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, Pemohon telah keliru mempertentangkan antara UU 12/2012 dengan pasal-pasal dalam konstitusi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. Bilamana UU 12/2012 yang telah memberikan alternatif pola penyelenggaraan pendidikan tinggi dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan timbul pilihan-pilihan pola penyelenggaraan pendidikan tinggi yang akan bertentangan dengan konstitusi, karena:
1) Terdapat liberalisasi dalam memilih pola penyelenggaraan pendidikan tinggi, karena tidak ada batasan pilihan yang ditentukan oleh negara, padahal semangat Pasal 31 UUD 1945, menyatakan pendidikan adalah tanggung jawab konstitusional negara.
2) Menimbulkan ketidakpastian hukum tentang pola penyelenggaraan pendidikan tinggi, yang mana bertentangan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Institusi pendidikan tinggi yang selama ini dipercaya dalam memproduksi dan sebagai sumber ilmu pengetahuan, dengan keorganisasian yang tidak mandiri, maka bagaimana mungkin kemandirian akademik dapat diperoleh, yang mana personalia di dalamnya menjadi terhambat oleh faktor-faktor yang bersifat teknis dan finansial karena ketidakmandirian non-akademik, sedangkan tuntutan saat ini perguruan tinggi bukan semata bersaing pada level nasional, namun harus mampu bersaing pada tataran global.
Pencapaian UGM yang sukses memadukan otonomi akademik dan non-akademik, salah satunya diwujudkan dengan pengakuan akreditasi program studi di UGM. Berikut akreditasi seluruh program studi yang ada di UGM yang ditunjukkan dalam Diagram 1, meliputi jenjang diploma, sarjana, magister, dan doktor yang diperoleh UGM yang menunjukkan peningkatan pada saat melaksanakan otonomi penuh dalam bentuk PT BHMN.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Diagram 1. Akreditasi Program Studi UGM 187 193 194 101 103 103 104 106 61 62 66 42 47 30 33 31 31 26 13 17 17 18 20 20 0 2 0 2 0 2 0 2 0 0 0 1 3 3 3 3 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 Internasional Akreditasi A Akreditasi B Akreditasi C Sumber: Kantor Jaminan Mutu UGM (2013).
4. Bahwa dalam hal hubungan pengelolaan pendidikan dan tujuan pendidikan, merupakan dua hal yang simultan saling mempengaruhi. Sebagai contoh, bila ditinjau pada aspek keuangan, bilamana pengelolaan tidak mempunyai kemandirian, maka akan banyak agenda akademik yang akan tersendat.
Yang dibutuhkan adalah aturan pengelolaan yang tegas, bukan ketergantungan dan ketidakmandirian. Melalui argumen ini, Para Pihak Terkait menyatakan bahwa menjadi fitrah atau keniscayaan bilamana otonomi dalam hal akademik haruslah dibersamai dengan otonomi non-akademik. Kohesivitas antara otonomi non-akademik dan otonomi akademik dalam mewujudkan sinergi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan terjadi dalam praktik di UGM. Hal tersebut dibuktikan setidaknya melalui hal-hal sebagai berikut:
a. Peningkatan Kuota Beasiswa Pendidikan Di samping pola seleksi yang akomodatif terhadap masyarakat tidak mampu, UGM juga menyediakan berbagai beasiswa untuk mendukung proses akademik mahasiswa. Hal ini sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang menyatakan peserta didik yang berprestasi perlu diberi beasiswa agar memacu peserta didik untuk menggapai prestasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional, termasuk ilmu pengetahuan. Jikalau pertimbangan anggaran tidak cukup untuk memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi, menurut Mahkamah Konstitusi hal itu dapat diatasi dengan menaikkan “standar” dan “tolok ukur” makna berprestasi, sehingga jumlahnya berkurang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sesuai dengan kemampuan atau ketersediaan anggaran pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, UGM secara konsisten memberikan beasiswa, tidak hanya kepada yang berprestasi, tetapi juga kepada mahasiswa yang tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dalam Diagram 2 berikut ini:
Diagram 2. Beasiswa Pendidikan di UGM Sumber: Direktorat Kemahasiswaan UGM (2013).
Data di atas menunjukkan bahwa angka penerima beasiswa terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal tersebut menunjukkan bahwa UGM secara konsisten menyediakan beasiswa untuk membantu mahasiswa UGM yang berasal dari keluarga yang tidak mampu.
b. Pemerataan Akses Pendidikan UGM juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kawasan Indonesia Timur melalui berbagai kerjasama yang dilakukan dengan pemerintah daerah setempat. Selain itu, pemerataan pendidikan juga ditunjukkan UGM dengan alokasi penerimaan mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Berikut kecenderungan kenaikan jumlah mahasiswa UGM yang berasal dari daerah 3T, yang terlihat pada Diagram 3 di bawah ini:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Diagram 3. Jumlah Mahasiswa Berasal dari Daerah 3T 1200 1009 987 996 1000 695 698 478 476 379 347 400 323 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 Sumber: Direktorat Akademik UGM (2013).
c. Memperluas Akses Mahasiswa Tidak Mampu Melalui Subsidi Silang Pengelolaan perguruan tinggi tidak dapat berjalan dengan baik jika mendasarkan pada pendanaan oleh pemerintah. Oleh karenanya, dukungan pendanaan harus dicari dari sumber-sumber lain yang tidak didapat dari pemerintah, yaitu dari masyarakat atau dari dunia usaha.
Hal tersebut dapat dilihat dari grafik berikut mengenai profil penerimaan dana di UGM, yaitu:
Sumber: Direktorat Keuangan UGM (2013).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Grafik di atas menunjukkan bahwa walaupun UGM telah berstatus sebagai badan hukum, namun peran negara tetap eksis terlihat dari jumlah subsidi yang diberikan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pada perkembangan kekinian, UGM semakin sedikit membebani mahasiswa S1 untuk turut serta membiayai penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pada tahun 2012, UGM hanya mendapatkan dana 27% dari mahasiswa S1 dari keseluruhan penerimaan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pendanaan dari mahasiswa yang berasal dari keluarga yang mampu merupakan bentuk subsidi silang bagi mahasiswa yang tidak mampu. Hal tersebut telah dilakukan UGM dalam bentuk Sumbangan Peningkatan Mutu Akademik (SPMA) sejak tahun 2003. Inilah bentuk hubungan antara otonomi akademik dan otonomi non-akademik. Kontribusi SPMA mahasiswa yang mampu terhadap mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu terlihat dalam Diagram 5 di bawah ini:
Diagram 5. Besaran Penghasilan Orang Tua Mahasiswa UGM Tahun 2012 >15.000.000 Mampu (13,95%) 10.000.001-15.000.000 7.500.001-10.000.000 5.645 mahasiswa Menengah 5.000.001-7.500.000 (38,49%) 4.000.001-5.000.000 3.000.001-4.000.000 15.578 mahasiswa 2.500.001-3.000.000 Kurang Mampu 2.000.001-2.500.000 (47,56%) 1.500.001-2.000.000 1.000.001-1.500.000 500.001-1.000.000 0-500.000 19.251 mahasiswa 0 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 Jumlah Mahasiswa Sumber: Direktorat Akademik UGM (2013).
Dengan melihat data di atas, terlihat bahwa mayoritas mahasiswa UGM pada tahun 2012 didominasi dari keluarga dengan penghasilan 0-3 juta sebanyak 47,56%. Hal ini membuktikan UGM tetap mempunyai komitmen mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa melihat latar Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id belakang kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.
d. Peningkatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sejak status UGM berubah menjadi BHMN mulai tahun 2001 hingga 2012, jumlah penelitian yang dilakukan UGM terus meningkat. Seperti terlihat pada tabel di bawah pada tahun 2000 hanya 217 penelitian sedang setiap tahunnya mengalami peningkatan dimana tahun 2012 mencapai 1833 penelitian. Demikian pula dengan pengabdian kepada masyarakat mengalami tren peningkatan yang signifikan setiap tahunnya dimana pada tahun 2000 hanya 157 kegiatan menjadi 501 pada tahun 2012. Sebaran kegiatan pengabdian masyarakat juga tidak hanya provinsi-provinsi di pulau Jawa, t et api juga provinsi-provinsi lain di luar pulau Jawa dimana pada tahun 2012 sudah mencapai 26 provinsi. Ini menunjukkan bahwa dengan diberikan otonomi, UGM mampu meningkatkan Tridharma di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, tidak hanya level nasional, t et api juga level internasional.
Diagram 6. Perkembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UGM 2.000 1.833 180 1.416 140 1.500 1.274 miliar rupiah 1.215 951 964 1.004 992 900 903 100 1.000 470 518 501 60 379 345 379 376 217 237 210 40 157 158 158 184 197 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 Jumlah Penelitian Jumlah Pengabdian Masyarakat Dana Penelitian (miliar) Dana Pengabdian Masyarakat (miliar) Sumber: LPPM UGM (2013).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Sumber: LPPM UGM (2013).
e. Peningkatan Publikasi Internasional Salah satu bentuk tolak ukur peningkatan kualitas pendidikan tinggi adalah bagaimana buah pemikiran para akademisi Indonesia mampu menjadi acuan bagi ilmuwan lain, bukan hanya pada level nasional, tetapi juga pada tataran internasional. Semenjak tahun 2000, UGM terus mengalami peningkatan publikasi berkala ilmiah yang terindeks di Scopus. Hal ini menandakan kualitas berkala ilmiah UGM, sehingga mampu diterima pada level internasional.
Diagram 8. Publikasi UGM Terindeks di Scopus 204 205 79 80 56 60 50 24 27 32 2000 2002 2004 2006 2008 2010 2012 Sumber: Perpustakaan UGM (2013).
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
f. Penguatan Kerjasama Internasional Sejak status UGM berubah menjadi BHMN mulai tahun 2001 hingga 2011, jumlah kerjasama internasional yang dijalin UGM semakin meningkat, bahkan meningkat 2x lebih banyak. Seperti terlihat pada diagram di bawah ini bahwa pada periode sebelum 2003 (tercatat 15 tahun sejak 1985) baru 149 MoU Internasional yang terjalin, kemudian pada periode 2003-2013 menjalin kerja sama internasional baru sebanyak 380 MoU. Faktor terbesar yang menyebabkan hal ini adalah bahwa UGM menjadi lebih memiliki otoritas untuk membentuk dan membangun internal SOTK dan sumber daya, serta SDM yang menjadi amunisi untuk lebih world-wide sesuai dengan misi UGM menjadi World Class University.
Diagram 9. Penandatangan MoU Periode Sebelum dan Sesudah BHMN Sumber: Direktorat Kerjasama dan Alumni UGM (2013).
5. Bahwa tujuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 3 UU Sisdiknas, adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut diberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk mengupayakan dan menyelenggarakan dalam suatu sistem pendidikan nasional. Sebagai realisasinya, diperlukan suatu pengelolaan yang efektif dan efisien guna mencapai tujuan yang dimaksud. Suatu pengelolaan yang baik akan sangat berpengaruh terhadap capaian dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pendidikan. Keduanya sangat terkait antara satu dengan yang lainnya. Dalam pengelolaan perguruan tinggi diperlukan rambu-rambu sebagai dasar hukum, sehingga dapat dilaksanakan secara terarah dan terukur. Pengelolaan tersebut diwujudkan berupa penyerahan otonomi pendidikan tinggi. Argumen yang menyatakan UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi sebagai sebuah kewajiban, sebaliknya pula dapat dikatakan bahwa konstitusi juga tidak mengharamkan adanya otonomi. Hal tersebut berarti bahwa pilihan tersebut merupakan legal policy yang sah dan legal, serta dimungkinkan untuk dipilih cara yang terbaik untuk mencapai tujuan pendidikan dan tujuan bernegara.
6. Bahwa pilihan pola pengelolaan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi memerlukan adanya penilaian Menteri sebagai bentuk evaluasi sebagaimana diatur dalam UU 12/2012. Dengan evaluasi penerapan pengelolaan, menjadi pertimbangan untuk memberikan pilihan status/kedudukan perguruan tinggi sebagai PTN satuan kerja, PTN badan pelayanan umum atau PTN badan hukum. Sedangkan otonomi akademik tidak boleh ada intervensi sedikitpun dari kekuasaan manapun. Pada sisi yang lain, otonomi diberikan dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara pendidikan untuk melaksanakan otonomi. Ketentuan evaluasi ini juga menjadi wujud tanggung jawab negara (pemerintah) dalam penyelenggaraan pendidikan. Negara tidak menjerumuskan pendidikan sebagai komoditas dalam pasar bebas. Negara justru menaruh perhatian yang besar berkenaan masa depan pendidikan.
7. Bahwa argumentasi untuk menjawab dalil Pemohon mengenai mekanisme sanksi yang tidak jelas, sehingga menyebabkan toleransi terhadap pelanggaran dan sikap koruptif pada prinsip akuntabilitas, Pihak Terkait menyarankan kepada Pemohon untuk dapat memahami dan mempelajari kembali pemaknaan atas sebuah norma secara komprehensif, sehingga tidak mengalami banyak kekeliruan dalam memahami suatu norma hukum. Bahwa prinsip akuntabilitas yang diatur dalam Pasal 78 UU 12/2012, bilamana dilanggar akan dikenai sanksi administratif. Dalam Undang-Undang a quo, hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri [ vide Pasal 92 ayat (3) UU 12/2012 ].
8. Bahwa bila ditinjau dari perspektif konstitusionalitas, materi muatan UU 12/2012 sama sekali tidak mengandung pertentangan dengan materi muatan UUD 1945, karena:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. Dengan pola pelaksanaan otonomi akademik menuntut dukungan otonomi non-akademik, seperti yang telah dilaksanakan di UGM sejak 2003, membuktikan bahwa otonomi non-akademik justru dibutuhkan tanpa harus menghambat atau menutup akses kelompok masyarakat yang tidak mampu dan justru sebaliknya digunakan untuk membantu kelompok yang tidak mampu.
b. Dengan pelaksanaan seperti tersebut di atas, otonomi non-akademik tidak mungkin dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, karena pola otonomi non-akademik memberikan akses kelompok yang tidak mampu melalui subsidi kelompok yang mampu, sehingga setiap orang dapat terpenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan tinggi.
c. Bahwa pola yang dilaksanakan oleh UGM dengan otonomi non-akademik, sejatinya merupakan perwujudan dari Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 untuk memberikan perlakukan khusus kepada kelompok mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu untuk memperoleh kesempatan dan manfaat untuk mengenyam pendidikan tinggi melalui program subsidi silang.
d. Pola pengenaan biaya pendidikan tidak dalam rangka komersialisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi, namun sebagai bagian dari strategi subsidi silang antara kelompok masyarakat yang mampu dengan yang tidak mampu. Hal ini dapat dicermati dari:
1) Ketentuan Pasal 65 ayat (4) UU 12/2012 yang menyatakan bahwa pemerintah tetap menekankan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat. Frasa “terjangkau” bermakna:
a) bahwa semua kelompok masyarakat harus memperoleh akses pendidikan tinggi sesuai kemampuannya. Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu harus dibebaskan dari keharusan membayar biaya pendidikan;
b) Pemerintah harus meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas tersebut, sejauh mana PTN badan hukum dapat memberikan akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
2) Konsistensi UGM untuk membuka akses bagi pemerataan pendidikan.
Pemerataan ini dimaknai sebagai pemerataan penerimaan mahasiswa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yang berbasis pada akses yang proporsional antara mahasiswa yang kaya dan miskin.
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id administratif semata. Aspek yang ditekankan bukanlah pada pemindahan aset dan kekayaan secara fisik, melainkan lebih kepada perpindahan sebagai proses formal dari milik negara menjadi milik perguruan tinggi negeri.
Buktinya, Negara c.q. Pemerintah tetap memberikan batasan bagi PTN badan hukum sebagai bentuk pengendalian pemerintah. Batasan ini dinyatakan dalam Pasal 65 ayat (3) huruf b dan huruf c UU 12/2012, yaitu bahwa PTN badan hukum harus memiliki dan melaksanakan tata kelola dan fungsi akuntabilitas dan transparansi. Selain itu Pasal 65 ayat (4) UU 12/2012 menyatakan bahwa PTN badan hukum harus dapat menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh m asyarakat. Ketentuan ini dapat dimaknai bahwa walaupun mempunyai kewenangan dalam mengelola kekayaannya, PTN badan hukum tetap harus konsisten memegang tujuan aktivitas operasionalnya yang bersifat nirlaba dalam mengelola kekayaan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, pemisahan kekayaan negara untuk PTN badan hukum tidak dapat dimaknai bahwa negara kehilangan hak kepemilikan atas kekayaan yang dipisahkan. Pasal 65 ayat (5) UU 12/2012 memberikan ketegasan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud dalamPasal 65 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini sejalan dengan praktik yang selama ini dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada, yaitu dalam melaksanakan pengelolaan kekayaan yang meliputi administrasi, penggunaan, mutasi, penghapusan, pemindahtanganan, dan pelaporan kekayaannya tetap patuh dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan itu, meliputi:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara,
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara,
c. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah,
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2007 tentang Kodifikasi Barang Milik Negara,
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, dan
g. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Oleh karenanya, pengelolaan dan pelaporan kekayaan yang dipisahkan masih tetap harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku, maka pemisahan kekayaan badan hukum hanyalah sebuah proses perubahan administrasi semata yang dapat dilakukan secara mudah, murah, dan tidak akan mengganggu proses operasional PTN badan hukum dalam memanfaatkan kekayaan yang bersangkutan. Dengan demikian, pendapat bahwa “pemisahan kekayaan sebagai proses yang tidak saja membutuhkan banyak energi, biaya ekonomi, serta biaya sosial yang tinggi karena penyelenggara pendidikan harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru, pelepasan kekayaan negara dari aspek hukum bukanlah ketentuan yang sederhana dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum” tidak akan termanifestasikan.
4. Bahwa selain itu, realitas yang terjadi di UGM menunjukkan jika kekayaan awal yang berupa benda selain tanah, yaitu: bangunan, kendaraan, dan benda bergerak lainnya, sejak awal sudah dikelola dan dibiayai pemeliharaannya oleh UGM. Hal ini diperkuat oleh UU Perbendaharaan Negara, dalam konteks kekayaan perguruan tinggi negeri, yang mengatur bahwa pemeliharaan barang, baik yang berstatus milik negara ataupun yang menjadi milik perguruan tinggi negeri tetap dilakukan oleh kuasa pengguna, yang dalam hal ini adalah Universitas Gadjah Mada.
5. Bahwa untuk menjamin pemisahan kekayaan, termasuk pengelolaan dan pembiayaannya, harus dibentuk peraturan lebih lanjut, khususnya berkenaan dengan pengelolaan dan pembiayaan secara mandiri oleh perguruan tinggi.
Di samping itu, pemisahan kekayaan tidak akan menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi justru memberikan kepastian hukum tentang status benda-benda selain tanah yang diserahkan kepada UGM menjadi milik UGM. Oleh karena itu, Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012 justru merupakan penjabaran dari Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 untuk memberikan kepastian hukum.
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dengan bakat, minat, ketjakapan dan kedudukan, jang semuanja itu mengandung harga menghargai, kebebasan, dan kehendak, sikap serta tudjuan baik antara satu dengan lainnja;”
d. Pasal 3 Statuta Universitas Gadjah Mada Tahun 1977 (Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0233/U/1977 tentang Pengesahan Statuta Universitas Negeri Gadjah Mada), “Universitas Gadjah Mada berkedudukan sebagai badan hukum yang bersifat masyarakat hukum kepentingan yang merupakan lembaga otonom baik dalam tugas-tugas pendidikan dan pengajaran, dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam pengabdian kepada masyarakat dan kemanusiaan, dan dalam pembinaan serta pengembangan kebudayaan dan lingkungan hidup, maupun dalam pengelolaan harta milik, keuangan, dan rumah tangga sendiri, di bawah bimbingan dan pengawasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.”
e. Pasal 3 Statuta Universitas Gadjah Mada Tahun 1992 (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0440/0/1992 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada), “Universitas Gadjah Mada berkedudukan sebagai badan hukum yang bersifat masyarakat hukum kepentingan yang merupakan lembaga otonom baik dalam tugas-tugas pendidikan dan pengajaran, dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam pengabdian kepada masyarakat dan kemanusiaan, dan dalam pembinaan serta pengembangan kebudayaan dan lingkungan hidup, maupun dalam pengelolaan harta milik, keuangan, dan rumah tangga sendiri, di bawah bimbingan dan pengawasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.”
f. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara, “Universitas Gadjah Mada yang berdiri sejak tanggal 19 Desember 1949 ditetapkan menjadi Universitas Badan Hukum Milik Negara sampai waktu yang tak terbatas;”
2. Bahwa kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara, UGM mendapatkan nomenklatur baru sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Walaupun sejak awal disebutkan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bahwa UGM adalah bahan hukum yang merupakan lembaga otonom, namun UGM tergolong dalam nomenklatur Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan sifat otonom yang belum secara holistik dimiliki UGM. Nomenklatur PT BHMN memberikan otonomi secara holistik kepada UGM dengan didasari bahwa UGM telah memiliki kemampuan pengelolaan yang cukup untuk memperoleh kemandirian otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar (vide konsiderans Menimbang huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000).
3. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang dibacakan pada tanggal 31 Maret 2010 yang memutuskan diantaranya membatalkan BHP menjadi salah satu momen penting dalam sejarah pendidikan nasional. Dalam putusan tersebut menggagalkan upaya penyeragaman nomenklatur pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR melalui Undang-Undang. Terhadap putusan tersebut sangat memberikan keuntungan pada penyelenggara pendidikan swasta, karena dengan kegagalan penyeragaman nomenklatur tersebut, penyelenggara pendidikan swasta terjamin eksistensinya serta dapat mempertahankan ciri khas yang dimiliki oleh masing-masing institusi. Mahkamah menyadari bahwa pendidikan yang diselenggarakan oleh swasta tidak kalah penting perannya bagi Indonesia.
4. Bahwa bagi Perguruan Tinggi Negeri, putusan atas UU BHP tidak memberikan dampak apa-apa terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Khusus PT BHMN pembatalan tersebut juga tidak berarti apa-apa atas status yang dimilikinya. Justru dengan dikeluarkannya UU 12/2012 memiliki arti penting bagi eksistensi dan keberlangsungan 7 PT BHMN di Indonesia.
Dalam Pasal 97 huruf c UU 12/2012 menyebutkan bahwa Pengelolaan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan sebagai PTN badan hukum dan harus menyesuaikan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.
Dengan pasal tersebut mengalihkan UGM dari PT BHMN menjadi PTN badan hukum. Tentu saja hal tersebut lebih memberikan kepastian hukum bagi
UGM.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Bahwa bilamana UU 12/2012 dinyatakan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, maka eksistensi UGM, dan juga 6 perguruan tinggi negeri yang telah berstatus PT BHMN akan mendapatkan jaminan kepastian hukumnya. Namun bila dilakukan sebaliknya, ketujuh PT BHMN tersebut tidak akan memperoleh kepastian hukum dan menjadikan ketujuh PT BHMN ini sebagai lembaga yang absurd.
10. Bukti P. I – 10 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 19/SK/MWA/2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat Akademik Universitas Gadjah Mada Periode Transisi;
11. Bukti P. I – 11 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1949 tentang Peraturan tentang Penggabungan Perguruan Tinggi Menjadi Universiteit;
Selain itu, Pihak Terkait I, Universitas Gadjah Mada, mengajukan seorang ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H., yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 3 Juli 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Dr. Maruarar Siahaan, S.H. • Permasalahan dalam perkara a quo bukan merupakan persoalan konstitusi, melainkan persoalan implementasi norma yang tidak sesuai, sehingga perlu diciptakan suatu mekanisme untuk memecahkan persoalan tersebut; • Secara nasional, kondisi lingkungan tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya. Misalnya, lingkungan di Universitas Indonesia yang berada di Jakarta berbeda dengan Papua, Medan, Semarang, dan Solo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Universitas di negara Indonesia harus mampu membangun kemampuan dan bersaing; • Hal yang penting adalah memberikan akses pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28C dan Pasal 31 UUD 1945. Bagaimana pula menerjemahkan implementasi norma, sehingga tidak menganggu masalah otonomi; • Pendidikan adalah jalur untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Oleh karena itu, otonomi perguruang tinggi disebut privatisasi, namun aspek pengawasannya kurang; • Otonomi melekat merupakan jiwa perguruan tinggi, dimana terdapat aspek penguasaan negara dalam bentuk kewenangan regulasi, pengurusan, dan pengawasan; • Bentuk badan hukum bukan merupakan masalah konstitusionalitas norma dalam perkara a quo, karena pada saat ini banyak bentuk badan hukum, seperti kesultanan dan kadipaten sebagai badan hukum khusus; • Dalam rangka persaingan menjelang Asean Free Trade Area (AFTA), center of excellent hanya bisa terjadi kalau ada otonomi. I ndependensi kelembagaan merupakan satu hal yang setara dengan independensi individual. Dengan demikian, perguruan tinggi akademik dan non - akademik harus saling mendukung; • Konstitusionalitas norma dalam perkara a quo semestinya dipilah dengan jelas, dengan implementasi norma yang mungkin kekurangan kontrol atau mekanisme yang tidak dibangun di dalam perguruan tinggi; • Jarang ada suatu norma yang secara diametral dapat diperhadapkan dengan norma konstitusi, kecuali Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentang Pendidikan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20%, tetapi sampai tahun 2009 pemerintah tidak menerapkannya; • Berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia tergantung pada kekuatan keuangan negara. Hal itu disebut hak positif ditinjau dari aspek penafsiran konstitusi. Dengan kata lain, membaca konstitusi atau the moral reading of constitution merupakan suatu yang tidak dapat secara pasti disebutkan, tetapi bisa ditafsirkan, direnungkan, dan dialami;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Oleh karena itu, apabila suatu Undang-Undang dinilai bertentangan dengan konstitusi dengan alasan tidak ada kepastian hukum dalam konteks paradoks rasionalitas. Banyak hal yang menjadi masalah terjadi, tetapi tidak harus diurus oleh konstitusi, karena yang penting adalah implementasi. Begitu pula halnya dengan otonomi berkaitan dengan mekanisme yang perlu dibangun; • Menurut ahli, hal yang paling mendasar adalah Pasal 53 Undang-Undang Sisdiknas tidak dihapus. Penyelenggara pendidikan adalah badan hukum, tetapi yang menjadi persoalan adalah implementasi; • Strategi pendidikan nasional yang membangun otonomi dan badan hukum diuji apakah bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 menyangkut akses pendidikan. Namun demikian, konstitusi mengatakan suatu strategi agar pendidikan Indonesia mampu bersaing dengan pendidikan di negara lain. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyangkut pendidikan dasar telah dilaksanakan. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 juga akan terlaksana, k ecuali jika tidak ada kontrol.
Dengan demikian, permasalahan bukan terletak pada konstitusionalitas, melainkan permasalahan implementasi norma; • Ahli tidak melihat adanya norma yang dilanggar dalam Undang-Undang Pendidikan. Namun demikian, ahli melihat banyak persoalan implementasi norma yang harus diselesaikan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu melihat pelaksanaan pendidikan; • J ikalau dalam proses pengujian tidak terjadi pertentangan norma secara diametral maka p engujian dilakukan dengan merumuskan batas terluar konstitusi ( constitute boundary) melalui penafsiran; • Persaingan regional global dengan kondisi sumber daya manusia ( SDM) dan infrastruktur di perguruan tinggi tidak lah sama. Putusan MK tidak membatalkan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas; • Menurut ahli, memberikan suatu kedudukan badan hukum kepada perguruan tinggi adalah secara konstitusi. Otonomi dan PTN badan hukum bukan privatisasi karena, sesuai penafsiran P utusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 33 UUD 1945, penguasaan kekayaan negara 33 termasuk pula badan hukum yang dibentuk oleh negara, yang memiliki fungsi regulasi, pengawasan, pengaturan, dan pengelolaan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Negara kesejahteraan tidak boleh ditafsirkan sebagai etatisme. S inergi antara rakyat dengan negara harus ada agar dapatterbangun suatu kemajuan yang pesat; • Ahli menyimpulkan bahwa norma dan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi tidak berada di luar constitutional boundary UUD 1945. Menurut ahli, Undang-Undang a quo konstitusional, kecuali persoalan implementasi yang menjadi tugas Kementerian Pendidikan untuk dilakukan pengawasan;
1) Otonomi Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Suatu Upaya Mencapai Tujuan Pendidikan Tinggi UU 12/2012 memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi terkait dengan pelaksanaan hak asasi manusia mengenai mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum (rights to equality of law) khususnya pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasai 28I ayat (4), dan Pasal 31 UUD 1945.
Hal tersebut dapat terlihat dalam dasar pertimbangan diterbitkannya UU 12/2012 antara lain "Untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis";
Pendidikan tinggi bertujuan untuk: a) mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; b) menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; c) menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi melaiui peneiitian; d) mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya peneiitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi tersebut, tentunya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id perguruan tinggi harus memiliki otonomi dalam mengelola lembaganya atau kebebasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 UU 12/2012. Hal ini diperlukan agar dalam pengembangan i lmu p engetahuan dan t eknologi di perguruan tinggi dapat berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilrnuan;
2) Bentuk Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Bukan Liberalisasi Pendidikan Tinggi dan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi Ketentuan Pasal 65 UU 12/2012 mengenai PTN bh, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 11-14-21-126-136 PUU/VII-2009. Perlu ditegaskan bahwa putusan perkara tersebut menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, konstitusional sepanjang frasa "badan hukum pendidikan" dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggaraan pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Hal ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa PTN bh merupakan fungsi penyelenggaraan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen moderen dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.
Pernyataan bahwa otonomi dalam perguruan tinggi negeri (PTN) yang berbentuk badan hukum untuk penyelenggara pendidikan tinggi dalam UU 12/2012 adalah sama dengan yang ada dalam UU BHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah kesimpulan yang keliru.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 pada tanggal 31 Maret 2010 tidak boleh dibaca secara terpisah, karena juga berkaitan dengan P utusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-IV/2006 (halaman 134-135), Mahkamah Konstitusi telah memberikan rambu-rambu dalam penyusunan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan yang melingkupi aspek:
a. Aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea Keempat Pembukaan), kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (2), ayat (3), ayat (4), Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dan ayat (5), serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28 ayat (1) (sic.) UUD 1945;
b. Aspek filosofis, yakni mengenai cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, aspek sosiologis yakni realitas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya, serta aspek yuridis yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum;
c. Aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam undang-undang dimaksud haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik;
d. Aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian di dalam pembentukan Undang-Undang mengenai badan hukum pendidikan, agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia;
Aspek-aspek tersebut di atas telah menjadi acuan dalam penyusunan UU 12/2012 yang antara lain tercermin pada penggunaan asas kebhinnekaan dan keterjangkauan dalam pendidikan tinggi. Oleh karena itu, otonomi perguruan tinggi negeri yang diberikan oleh UU 12/2012 tidak menyeragamkan institusi pendidikan tinggi [Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012];
3) Otonomi Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Tidak Menutup Akses Pendidikan Terjangkau dan Berkualitas Bagi Masyarakat Otonomi daiam hal kebebasan (kemandirian) akademik tidak mungkin diperoleh tanpa adanya kebebasan non-akademik. Otonomi dalam bidang akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, tidak akan tercapai tanpa otonomi non-akademik yang meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, serta sarana dan prasarana;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemberian otonomi di bidang keuangan merupakan wujud kepercayaan (trust) Pemerintah kepada PTN yang dinilai mampu melaksanakan pengelolaan keuangan secara bertanggung jawab untuk mengembangkan perguruan tinggi yang bermutu sehingga dapat mencapai mutu pendidikan yang unggul dengan lulusan yang mampu bersaing secara global. Tanpa diberikan otonomi pengelolaan keuangan, maka PTN tersebut tidak memiliki ruang yang memadai untuk dapat berprestasi dan maju dengan kinerja yang optimum. Otonomi di bidang keuangan ini sangat penting untuk mengelola segenap sumber daya yang tersedia. Di pihak lain, dengan adanya pembatasan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa (Pasal 88 UU 12/2012) sangat jelas bahwa ruang gerak dan peluang bagi PTN untuk memungut dan member l akukan biaya yang membebani masyarakat tertutup. Ketentuan mengenai pendanaan pendidikan tinggi akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dan setiap PTN harus tunduk pada aturan tersebut.
Potensi adanya pungutan dan pember l akuan biaya yang tinggi dan harus ditanggung oleh mahasiswa/masyarakat dan menyulitkan akses masyarakat ekonomi lemah tidak akan terjadi lagi dan sekarang telah ditanggulangi dengan adanya program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi. Program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dan beasiswa sudah dapat memastikan bahwa semua mahasiswa dari masyarakat ekonomi lemah tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar biaya pendidikan. Pemerintah dan para Pimpinan PTN s i ap menyediakan dana bantuan pendidikan atau beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari masyarakat ekonomi lemah. Pemerintah tidak lepas tangan karena sudah ada ketentuan dalam UUD 1945 yang mengharuskan alokasi 20% APBN untuk pendidikan. Tidak ada korelasi atau hubungan antara otonomi (kemandirian) pengelolaan keuangan PTN bh dengan pendidikan murah bagi masyarakat. Pasal 65 ayat (4) secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN bh untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 4) Pengelolaan Otonomi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi Berbeda Dengan Bentuk Pengelolaan Badan Hukum Privat (Korporasi) Korporasi secara umum diartikan sebagai badan usaha yang berbadan hukum atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa sebuah perusahaan harus mempunyai anggaran dasar dengan tujuan utama mengejar keuntungan (profit oriented). Perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai anggaran dasar. Statuta perguruan tinggi negeri ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan untuk statuta perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN bh) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penyelenggaraan perguruan tinggi berpegang pada prinsip nirlaba. Salah satu cara untuk memperbaiki manajemen keuangan perguruan tinggi negeri adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntablitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi untuk menumbuhkan keluwesan, kecepatan, kreativitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Pasal 63 UU 12/2012 menyatakan bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi. Penerapan prinsip-prinsip manajemen moderen yang berlaku universal yang meliputi akuntablitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi tidak menjadikan perguruan tinggi negeri menjadi suatu korporasi dengan tujuan mencari keuntungan. Penyelenggaraan perguruan tinggi tetap menganut prinsip niriaba. Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa untuk menyehatkan manajemen keuangan perguruan tinggi perlu menerapkan prinsip-prinsip manajemen keuangan modern;
PTN bh tidak dapat dikatakan korporasi dan bukan pula "seperti korporasi" karena PTN bh didirikan bukan dari kumpulan modal pemegang saham.
Korporasi mengenai adanya shareholders, tetapi dalam PTN bh hal itu tidak dikenai, melainkan adanya stakeholders (pemangku kepentingan) yang meliputi masyarakat dan alumni. Fakta tersebut menggambarkan bahwa PTN bh bukan seperti korporasi tetapi lebih kepada penerapan prinsip-prinsip manajemen modern yang berlaku universal, dan terbukti Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id unggul dalam meningkatkan mutu dan kinerja institusi/lembaga termasuk perguruan tinggi (sebagai contoh: Sistem Manajemen Kinerja, dan Pelayanan Prima). Orientasi PTN/PTN bh sudah jelas yaitu Bukan Profit karena bersifat n ir l aba. Badan hukum untuk PTN bh hanya bersifat fungsi pengelolaan yang berorientasi pada mutu dan kinerja serta bukan merupakan bentuk badan hukum tertentu (sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi No mor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tentang UU BHP) karena statusnya tetap PTN;
Pemberian otonomi pada PTN bh tidak mungkin menjadikan pendidikan tinggi sebagai barang privat (private goods). Ketentuan Pasal 65 UU 12/2012 tidak menjadikan PTN bh layaknya barang privat. UU 12/2012 baik secara eksplisit maupun implisit (asas, dan norma hukum) dalam pelaksanaannya sama sekali tidak mencerminkan sebagai barang privat.
Hal ini dapat dibuktikan secara empirik, tidak satu pun stakeholders PTN bh mengambi l keuntungan/laba untuk kepentingan dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan tersebut.
Selain itu, sistem pertanggungjawaban PTN bh dilakukan kepada otoritas publik, dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen. PTN bh tetap sebagai PTN sehingga tidak mungkin pendidikan tinggi dijadikan sebagai barang privat. Pengelolaan pendidikan tinggi oleh PTN bh memiliki mekanisme kontrol ( check and balances) dalam penyelenggaraan tata kelola ( governance) yang dapat memastikan tidak akan terjadi privatisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pada PTN bh memiliki organ Majelis Wali Amanat (MWA) yang merepresentasikan kepentingan pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat dan memiliki kewenangan diantaranya mengangkat dan memberhentikan Rektor, menetapkan Renstra, menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Selain itu juga memiliki organ Senat Akademik (SA) yang memiliki fungsi pengawasan di bidang akademik, organ Dewan Audit (DA) yang melakukan fungsi audit secara independen, dan Dewan Guru Besar (DGB) yang berfungsi dalam menjaga tegaknya norma dan etika akademik.
Pengelolaan berbentuk badan hukum pada perguruan tinggi jelas dan tegas diatur dalam UU 12/2012 memberikan bentuk tersendiri tidak dapat dipersamakan dengan mekanisme atau ketentuan lain yang berlaku bagi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id badan hukum korporasi sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan peraturan lainnya;
5. Beberapa Fakta dan Pengalaman IPB Sejak IPB ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000 dan menerapkan prinsip otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi, IPB terus konsisten memegang teguh prinsip pentingnya akses pada pendidikan tinggi yang bermutu. Otonomi perguruan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan efektivitas dan efisiensi telah mampu meningkatkan mutu dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, memperluas akses bagi masyarakat untuk mengikuti pendidikan tinggi, dan meningkatkan daya saing IPB di tingkat global.
Selain itu, dengan mengimplementasikan otonomi perguruan tinggi, IPB telah dapat menguatkan tata kelola dan akuntabilitas perguruan tinggi serta transformasi budaya kerja dan layanan kepada masyarakat;
Perluasan akses mengikuti pendidikan tinggi terutama untuk kalangan masyarakat yang berasal dari orang tua yang berpenghasilan rendah (kisaran penghasilan orang tua mahasiswa tahun 2009-2012 antara Rp. 500 ribu s.d Rp.
2,5 juta) yang memiliki kualifikasi akademik tinggi yang diterima sebagai mahasiswa Program Sarjana (S1) IPB, yaitu sekitar 40% dari total mahasiswa baru. Jumlah mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan Program Bidikmisi dalam periode 2010-2012 persentasenya terus meningkat, dan pada tahun 2012 sebanyak 30% dari mahasiswa baru mendapat bantuan biaya pendidikan tersebut;
Mulai tahun akademik 2005/2006 penetapan besarnya SPP bagi mahasiswa Program Sarjana (S1) di IPB telah dilaksanakan berdasarkan konsep subsidi silang. Mahasiswa yang berasal dari orang tua yang berpenghasilan rendah akan membayar lebih rendah, sebaliknya mahasiswa yang berasal dari kalangan lebih mampu diwajibkan membayar lebih tinggi. Hal ini menunjuk k an bahwa implementasi otonomi perguruan tinggi dalam pengelolaan pendidikan tinggi tidak berpengaruh terhadap akses mengikuti pendidikan tinggi (Program Sarjana IPB) terutama bagi kalangan masyarakat yang berasal dari orang tua yang berpenghasilan rendah, dan tidak akan menimbulkan biaya pendidikan menjadi mahal apabila diterapkan konsep subsidi silang;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Peningkatan mutu input mahasiswa yang ditandai dengan student selectivity Program Sarjana (S 1) IPB daiam lima tahun terakhir cenderung meningkat.
Perkembangan jumlah mahasiswa baru Program Sarjana (SI) dari tahun 2008-2012 yang berasal dari SNMPTN, baik Jalur Undangan maupun Jalur Ujian Tertulis berkisar antara 80,8% s.d 90,3%. Dengan jumlah mahasiswa baru yang berasal dari SNMPTN lebih dari 60% (80,8% s.d 90,3%) memper l ihatkan bahwa pola penerimaan mahasiswa baru secara nasional dan secara mandiri tidak menimbulkan diskriminasi untuk memperoleh hak atas pendidikan bagi warga negara;
Dalam lima tahun terakhir (2008-2012), proporsi rata-rata penerimaan IPB bersumber dari mahasiswa, APBN, dan dana yang diperoleh IPB: 26,75%, 41,06%, dan 32,19%. Dengan demikian, pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan IPB yang dananya bersumber dari APBN masih cukup tinggi dan sekaligus menunjukkan tanggung j awab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan demikian, otonomi perguruan tinggi dalam bidang non-akademik tidak mungkin dapat melepaskan tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi karena kegiatan perguruan tinggi (termasuk PTN bh) tidak bertujuan untuk mencari laba;
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 (UU 12/2012), bantuan Pemerintah baik kepada IPB maupun individu mahasiswa terus meningkat Pemerintah diwajibkan menyediakan biaya operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang proporsional terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau dana yang berasal dari masyarakat, yang dimasukkan dalam APBN. Dengan adanya BOPTN ini, maka PNBP atau dana yang berasal dari masyarakat termasuk SPP mahasiswa tidak lagi meningkat. Menurut IPB, UU 12/2012 sangat berpihak kepada Perguruan Tinggi Negeri dan kepada mahasiswa, termasuk mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Secara jelas dalam UU ini diatur tanggung jawab negara yang bukan semakin berkurang, namun tanggung jawabnya semakin besar dan memperoleh landasan hukum yang semakin kuat;
Pelaksanaan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam empat tahun terakhir (2008-2011) khususnya dalam pengelolaan keuangan IPB tercermin antara lain dari hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasil audit atas Laporan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Keuangan IPB, dalam empat tahun terakhir (2008-2011) mendapat opini wajar tanpa pengeculian (WTP) dari KAP;
6. Sesuai dengan keterangan dan fakta serta pengalaman tersebut di atas, Pihak Terkait berpendapat:
1) Bahwa otonomi pengelolaan pendidikan tinggi tidak bertentangan dengan konstitusi negara (UUD 1945), dan tidak bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-136/PUU-Vll/2009 tanggal 31 Maret 2010;
2) Bahwa pengelolaan perguruan tinggi badan hukum bukan merupakan bentuk privatisasi perguruan tinggi karena tanggung jawab negara dalam pendanaan PTN/PTN bh masih dominan;
3) Bahwa tidak ada korelasi atau hubungan antara otonomi (kemandirian) pengelolaan PTN bh termasuk di bidang keuangan dengan pendidikan murah bagi masyarakat. Oleh karena itu, otonomi perguruan tinggi tidak mengurangi akses memperoleh pendidikan berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat;
8. Bukti PT.II – 8 Fotokopi Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
9. Bukti PT.II – 9 Fotokopi Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
10. Bukti PT.II – 10 Fotokopi Pasal 97 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
11. Bukti PT.II – 11 Fotokopi paragraf [3.44] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
12. Bukti PT.II – 12 Fotokopi Pasal 65 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
13. Bukti PT.II – 13 Fotokopi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
14. Bukti PT.II – 14 Fotokopi Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
15. Bukti PT.II – 15 Fotokopi Salinan Keputusan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor 047/K13/PP/2005 tentang Penetapan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Program Sarjana (S1) Institut Pertanian Bogor;
16. Bukti PT.II – 16 Fotokopi Lampiran 1 Laporan Pertanggungjawaban Rektor Institut Pertanian Bogor Periode 2007 – 2012;
17. Bukti PT.II – 17 Fotokopi Lampiran 1 Laporan Pertanggungjawaban Rektor Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Institut Pertanian Bogor Periode 2007 – 2012;
18. Bukti PT.II – 18 Fotokopi Lampiran 1 Laporan Pertanggungjawaban Rektor Institut Pertanian Bogor Periode 2007 – 2012;
Selain itu, Pihak Terkait II, IPB juga mengajukan 2 (dua) orang ahli yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 18 Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Mohamad Fajrul Falaakh, S.H.,M.A.,M.Sc. • Menurut ahli, permohonan para Pemohon seharusnya ditolak karena para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 2 dan Pasal 3 UU 12/2012; • Pasal 2 UU 12/2012 menyatakan, “Pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.” Menurut ahli, tidak ada kesalahan dalam pasal tersebut, sehingga Undang-Undang a quo tidak perlu dihapus semua; • Pasal 3 UU 12/2012 menentukan 7 (tujuh) asas pendidikan tinggi yang meliputi kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, dan keterjangkauan. Apabila keterjangkauan dibatalkan maka pendidikan tinggi menjadi mahal, sehingga logika permohonan tidak tepat; • UU 12/2012 mengatur (4) empat pilihan kelembagaan dalam pengelolaan pendidikan tinggi, yaitu perguruan tinggi negeri (PTN) sebagai Satker Kemendikbud, perguruan tinggi negeri sebagai yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau BPK BLU. PTNBH dan perguruan tinggi swasta (PTS) sesuai dengan jenis badan hukum pembentukannya. PTN diberi 3 (tiga) pilihan, yaitu menjadi satuan kerja Kemendikbud, menggunakan model PPKBLU, atau PTNBH; • Pembatalan Undang-Undang Dikti menyebabkan ketidakjelasan status PTN, apakah PTN adalah Satker Kemendikbud, menggunakan PPKBLU, atau PTNBH. Implikasi dari pembatalan 3 (tiga) pilihan bagi PTN dipandang sebagai pendidikan kedinasan. Ahli belum pernah mendengar bahwa Kemendikbud punya formasi kepegawaian yang cukup untuk diisi para lulusan PTN seluruh Indonesia;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • PTN tidak dimaksudkan sebagai pendidikan kedinasan. Jika di mungkin kan maka Sekolah Staf Dinas Luar Negeri atau Akademi Imigrasi memang sekolah kedinasan untuk mengisi kementerian yang terkait; • Menurut UU 12/2012, PTNBH berwenang membuka menyelenggarakan dan menutup program studi, mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan, mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel, serta mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi.
Tetapi PTN BH bukan hanya memiliki kepentingan sendiri karena PTN juga tunduk kepada undang-undang. Misalnya PTNBH bukan perseroan terbatas, sehingga tidak memiliki pemegang saham dan tidak ada rapat umum pemegang saham; • Pemohon seharusnya menyadari hal mendasar mengenai badan hukum.
PTNBH harus berprinsip nirlaba, PTNBH ditugaskan untuk memberikan layanan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat. K etundukan badan hukum kepada undang-undang bukanlah contradictio in terminis, karena bentuk badan hukum kepada U ndang- U ndang a quo adalah hal yang wajar saja. Misalnya perseroan terbatas oleh Undang-Undang diwajibkan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility; • Subjek hukum memiliki 2 (dua) unsur esensial, yaitu rechtsbevoegdheid (kewenangan atau kecakapan hukum) dan handelingsbevoegdheid (kecakapan bertindak). Menurut UU 12/2012, PTNBH menyandang dua kategori otonomi, yaitu tiga otonomi akademik sebagai rechtsbevoegdheid (yang mencakup kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, serta 2 (dua) otonomi pengelolaan perguruan tinggi, yaitu otonomi pengelolaan akademik dan otonomi pengelolaan nonakademik sebagai handelingsbevoegdheid. Sebagai contoh di Fakultas Hukum UGM, lebih dari sekitar 10 tahun yang lalu, statusnya adalah PT BHMN. Dengan demikian inisiasi mata kuliah judicial review / pengujian peraturan perundang-undangan pascaamandemen UUD 1945 cukup dengan SK Rektor; • Jika jaminan otonomi akademik dibatalkan maka s ivitas akademik PTN BH kehilangan kebebasan untuk berfikir dan berpendapat akademik, kehilangan kebebasan untuk berfikir dan berpendapat di mimbar akademik, serta Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kehilangan otonomi keilmuwan. Kemungkinan yang harus diajarkan adalah teksbook dari Kemendikbud; • Jika jaminan otonomi pengelolaan PTNBH dibatalkan maka otonomi akademik tidak dapat teraktualisasi. Sebab PTNBH akan kehilangan kebebasan untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi.
Kehilangan otonomi kampus, berarti kehilangan hak konstitusional. Padahal UUD 1945 memberi jaminan kepastian hukum atas status subjek hukum di muka hukum, termasuk pengadilan dan publik. Oleh karena itu, menghilangkan otonomi pengelolaan pendidikan tinggi berarti memasung otonomi akademik yang merupakan handelingsbevoegdheid pada subjek hukum yang dinyatakan memiliki rechtsbevoegdheid; • Pihak Terkait ditetapkan sebagai PTN berbadan hukum dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal 22 UU Sisdiknas menyatakan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi akademik dan otonomi pengelolaan lembaga. Berdasarkan UU Sisdiknas, diterbitkanlah P eraturan P emerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan P eraturan P emerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum. Contoh, P eraturan P emerintah Nomor 154 Tahun 2000 adalah penetapan untuk DPP sebagai badan hukum. P eraturan P emerintah Nomor 153 Tahun 2000 adalah penetapan UGM sebagai badan hokum; • PTBHMN adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban tertentu di bidang pendidikan tinggi, harus berprinsip nirlaba. PTBHMN bukan badan usaha seperti Koperasi maka PTBHMN tidak memiliki anggota. PTBHMN juga bukan perseroan terbatas maka tidak ada pemegang saham dan RUPS pada PTNBH; • Penetapan PTBHMN dilakukan sebelum Undang-Undang Keuangan Negara tahun 2003 diterbitkan, bukan untuk menghindari kerumitan Undang-Undang Keuangan Negara. Peraturan Pemerintah mengenai penetapan masing-masing PTBHMN merujuk KUH Perdata staatsblad Tahun 1947 Nomor 23 UU Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah sebagaimana telah disebutkan di atas;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Bab IX KUHPerdata mengatur badan susila atau personas morales yang memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan-tindakan keperdataan. Pasal 1653 KUH Perdata menyebut 4 ( empat) jenis ce de le llaman, yaitu:
1. badan hukum yang didirikan oleh negara,
2. diakui oleh negara,
3. diperkenankan oleh negara, dan
4. badan hukum yang didirikan untuk maksud atau tujuan tertentu, • M enurut konsekuensi berpikirnya, negara dapat membentuk suatu badan hukum untuk tujuan tertentu yang disebut “masyarakat hukum kepentingan”.
Pasal 97 huruf c UU 12/2012 menegaskan bahwa pengelolaan PTBHMN dan PTBHMN yang telah berubah menjadi BPKBLU ditetapkan sebagai PTNBH dan harus menyesuaikan dengan UU 12/2012 paling lambat 2 ( dua) tahun.
Dengan demikian, Pihak Terkait tetap berstatus badan hukum, memiliki hak dan kewajiban tertentu di bidang pendidikan tinggi, harus berprinsip nirlaba, bukan badan usaha seperti Koperasi, atau perseroan terbatas; • Status PTNBH dapat dirujuk kepada kebijakan Pemerintah Negara Republik Indonesia di Yogyakarta menjelang Indonesia kembali berbentuk negara kesatuan pada tahun 1950 dan menjelang Pemerintah Negara Republik Indonesia akan kembali beribukota di Yogyakarta. Saat itu, acting Presiden Republik Indonesia di Yogyakarta, yaitu Mr. Assaat Datuk Mudo mengatur dengan Peraturan Pemerintah bahwa UGM (Universitas Gadjah Mada) dapat berstatus badan hukum, masyarakat hukum, kepentingan; • UGM sebagai suatu badan otonomi dapat mempunyai keuangan mengatur rumah tangga, dan kepentingan sendiri. Hal ini dapat dilihat dalam P eraturan P emerintah Nomor 37 Tahun 1950, tanggal 14 Agustus 1950. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sumber keuangan UGM berasal dari APBN, uang kuliah, dan uang ujian yang dibayar mahasiswa serta trust fund yang dibentuk oleh/atau dengan bantuan pemerintah; • Perguruan tinggi seperti UGM yang berbadan hukum itu diawasi oleh dewan kurator yang diangkat oleh menteri pendidikan. Menteri pendidikan dapat mengizinkan yayasan atau badan hukum lain menyelenggarakan pendidikan di UGM setelah memperoleh pertimbangan UGM. Pada saat itu, Menteri Pendidikan adalah Ki Mangunsarkoro. Pembentuk Taman Siswa juga mewajibkan UGM membebaskan biaya kuliah bagi mahasiswa yang tidak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mampu secara ekonomi tetapi diperkirakan dapat menyelesaikan pendidikan pada waktunya; • Pemohon memohon pembatalan keseluruhan UU 12/2012 Tahun 2012 yang berarti membatalkan kewenangan negara untuk mengatur dan membentuk badan hukum publik yang bersifat nirlaba di bidang pendidikan tinggi. Saksi belum pernah mendengar atau membaca bahwa Pancasila, UUD 1945, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi sendiri, melarang negara untuk mengatur dan membentuk badan hukum publik di bidang pendidikan tinggi, terlebih lagi bersifat nirlaba. Menurut ahli, Pemohon telah keliru mendalilkan bahwa otonomi pengelolaan PTNBH versi UU 12/2012 adalah terlarang, dengan alasan sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal versi Undang-Undang BHP Tahun 2009 yang telah dibatalkan MK. Putusan MK tersebut tidak membatalkan dasar hukum penetapan PTN sebagai badan hukum dan tidak membubarkan badan hukum di bidang pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta; • Apabila UU 12/2012 dibatalkan seluruhnya maka tidak ada rambu-rambu bagi PTNBH bahwa PTNBH harus memberikan layanan pendidikan yang terjangkau. Rambu-rambu bahwa meskipun PTNBH harus nirlaba menjadi tidak ada; • Sebelum berlaku UU 12/2012, UGM sudah ditetapkan sebagai berbadan hukum.
Otonomi akademik akan diaktualisasikan dalam otonomi tata kelola yang mempunyai 2 (dua) unsur esensial antara rechtsbevoegdheid dan rechtshandeling heid; • Apabila pilihan kelembagaan universitas dibatalkan maka menimbulkan kekaburan bagaimana status PTN;
2. Ir. Agus Pambagio, M.Eng. • D itinjau dari sudut kebijakan publik, pengujian UU 12/2012 merupakan langkah yang terburu-buru karena pengujian peraturan perundang-undangan dilakukan kapan saja. Persoalannya, UU 12/2012 belum pernah dijalankan, meskipun sudah disahkan. Begitu pula dengan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang lalu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memang ada kekosongan jika dilihat dari sudut pandang kebijakan. Hal ini mengkhawatirkan sektor pendidikan tinggi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Melihat otonomi pengelolaan kampus, otonomi perguruan tinggi atau PTN negeri, dalam bidang akademik memiliki norma dan kebijakan operasional.
Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak akan tercapai tanpa otonomi non-akademik yang meliputi organisasi keuangan, kemahasiswaan, dan lain sebagainya. Hal ini memang menjadi pendorong agar PTN berbadan hukum yang sudah sesuai dengan Pasal 97 huruf c UU 12/2012, tidak terjebak dalam pola pengelolaan yang rumit, birokratis, dan politis, karena sebagai perguruan tinggi, tidak bisa disamakan dengan organ-organ pemerintahan lain yang sangat rumit dan birokratis; • Tanpa diberikan otonomi, akan sulit sebuah PTNBH melaksanakan perintah UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Tri Dharma Perguruan Tinggi; • Otonomi perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, dan sebagainya tersebut, sulit bisa dikatakan bahwa perguruan tinggi negeri akan menjadi sebuah organisasi profit. O rganisasi profit itu, unsurnya ada shares holders, sementara di perguruan tinggi tidak ada, dan y ang ada adalh stake holders.
D ari sisi kebijakan pun, tidak perlu dikhawatirkan bahwa sebuah perguruan tinggi akan menjadi sebuah perusahaan yang memungut uang dan mencari keuntungan; • Dari sisi kebijakan, seleksi mahasiswa baru dan akses mahasiswa miskin untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang setara tidak menjadi persoalan.
Sebagai contoh, berdasarkan data yang didapat dari kantor rektorat Institut Pertanian Bogor, ternyata 40% dari total mahasiswa baru yang diterima adalah mahasiswa miskin, dimana orang tuanya berpenghasilan antara Rp.500.000,00 sampai Rp.2.500.000,00 per bulan. Asal calon mahasiswa lulus uji seleksi yang sangat ketat karena standar-standar di perguruan tinggi negeri tidak mudah; • Tes yang dilakukan melalui SMPTN masih mendominasi jumlah mahasiswa yang masuk ke perguruan tinggi. Memang ada seleksi lain yang dapat memberikan pemerataan yang lebih baik kepada orang-orang yang mampu membayar sedikit lebih mahal, asalkan tidak menutup kemungkinan bahwa mahasiswa miskin tidak dapat mengikuti perkuliahan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Mahasiswa miskin yang sudah masuk ke perguruan tinggi negeri dan tidak bisa membiayai dirinya tidak boleh dikeluarkan. Hal ini adalah kebijakan dari masing-masing perguruan tinggi negeri. Dananya akan dicari dari subsidi Pemerintah, orang tua asuh, dan sebagainya; • Dalam 5 tahun terakhir (tahun 2008-2012) proporsi rata-rata penerimaan dana masih dikuasai oleh APBN. Hampir 41% lebih dari APBN, 32% lebih dari dana pihak ketiga, dan perguruan tinggi. Dengan kata lain, Pemerintah masih memberikan dukungan yang besar kepada masyarakat Indonesia yang akan mengikuti pendidikan tinggi di perguruan tinggi negeri yang ada; • Kemandirian kampus dalam hal pendanaan dana untuk penyelenggaraan program dan kegiatan yang dananya dari APBN masih cukup tinggi dan menunjukkan tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dominan; • Kemandirian akademik kampus dalam bidang non-akademik tidak mungkin dapat melepaskan tanggung jawab negara terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi karena kegiatan perguruan tinggi termasuk PTNBH tidak bertujuan untuk mencari dana; • Dari sisi kebijakan publik UU 12/2012 merupakan perbaikan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Para pihak yang pada saat itu meminta pengujian UU BHP kepada Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa tidak ada permasalahan dalam UU 12/2012; • UU 12/2012 sudah lebih baik daripada UU BHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Peran kontrol atas UU 12/2012 sudah diakomodasi dalam bab VII. Pasal 91 menjelaskan peran serta masyarakat; • Publik membutuhkan kepastian hukum untuk melaksanakan pendidikan tinggi;
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
(5) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera, yang selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan;
(6) Dalam hal permohonan Pihak Terkait tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas perintah Ketua Mahkamah;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan menguji permohonan untuk menjadi para Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
7. Bahwa para Pihak Terkait merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Universitas Indonesia (UI) sebagai sebuah sub j ek hukum badan (rechts persoon) berupa badan hukum, yang mana suatu subjek hukum dapat dibebani hak dan kewajiban, serta dapat dipersamakan dengan subjek hukum orang (natuurlijk persoon). Dalam hal ini UI merupakan Badan Hukum Milik Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara, dan berdasarkan Pasal 97 huruf c UU 12/2012 telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN bh) ( v ide b ukti PT-5);
8. Bahwa UI sebagai perguruan tinggi, memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat [Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juncto Pasal 62 ayat ( 1) UU 12/2012 ] ( v ide b ukti PT-6 dan PT-7);
9. Bahwa UI sebagai PTN bh merupakan sebuah subyek hukum badan (rechts persoon) berupa badan hukum, yang mana suatu subyek hukum dapat dibebani hak dan kewajiban atau memiliki hak dan kewajiban hukum (rechts plicht), serta dapat dipersamakan dengan subyek hukum orang (natuurliik persoon);
10. Bahwa UI sebagai subyek hukum badan (rechts persoon) memiliki hubungan sebab akibat (causa l verband) antara kerugian konstitusional dengan akibat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id hukum dari pemyataan tidak berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Undang-Undang yang dimohon untuk diujikan;
11. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka syarat permohonan sebagai pihak terkait berupa badan hukum telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga Negara;
12. Bahwa para Pihak Terkait juga memiliki hak konstitusional yang berkaitan dengan hak pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi:
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
Bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut dari kedua pasal tersebut, UI sebagai badan hukum publik yang didirikan oleh Pemerintah memiliki hak konstitusional karena salah satu implementasi dari norma konstitusi tersebut adalah diberikannya kewenangan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara otonom kepada UI. Dengan demikian para Pihak Terkait dapat dikatakan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Para Pihak Terkait secara nyata Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id memiliki hak konstitusional yang terkait dengan hak pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dalam hal ini pendidikan tinggi, terlebih dikarenakan para Pihak Terkait adalah pelaksana dan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga para Pihak Terkait juga memiliki hubungan sebab akibat (causa l verband) antara kerugian konstitusional dengan akibat hukum dari pernyataan tidak berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Undang-Undang yang dimohon untuk diujikan;
13. Bahwa merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, "Pihak terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan". UI sebagai penyelenggara pendidikan tinggi adalah pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Oleh karenanya, UI relevan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 33/PUU-/XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan oleh karenanya wajib didengarkan keterangannya. Selanjutnya dengan merujuk pada Pasal 14 ayat (3), kepada para Pihak Terkait dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan;
Dengan demikian, para Pihak Terkait berpendapat bahwa memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan hukum sebagai pihak terkait dalam p erkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945;
a. Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan yang terdapat dalam UU 12/2012 sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK;
b. UU 12/2012 hanya mengedepankan otonomi pengelolaan pendidikan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan;
c. UU 12/2012 secara jelas menampakkan pula upaya untuk mensejajarkan kepentingan akademik dan non - akaderniknya, aturan ini terdapat pada Pasal 64 Undang-Undang a quo, ketentuan pada Pasal 64 tersebut secara logika merupakan kerangka dimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) dapat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dilaksanakan, dan hal ini tentunya tidak tepat mengingat tujuan utama pendidikan tinggi terletak pada upaya akademiknya dan ketentuan non-akademik merupakan kerangka pendukungnya;
d. Kepentingan akademik dan non - akademik diposisikan pada posisi yang sejajar dapat terlihat pada Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang a quo berdasarkan logika Undang-Undang ini menjadi subjek evaluasi, maka evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN menjadikan salah satu parameter yang menentukan kebebasan akademik suatu PTN;
e. Sistem pemenuhan hak atas pendidikan melalui pemberian pinjaman lunak yang diatur dalam UU 12/2012 ini berpotensi menghambat akses dan hak rakyat Indonesia atas pendidikan tinggi;
f. UU 12/2012 juga melihat bahwa otonomi pengelolaan pendidikan merupakan jalan untuk mencapai tujuan pendidikan, kebebasan akademik, dan seterusnya. Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, bahwa UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi pengelolaan pendidikan sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
g. Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012 bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa pemisahan kekayaan badan hukum sebagai proses yang tidak saja membutuhkan banyak energi, biaya ekonomi, serta biaya sosial yang tinggi karena penyelenggara pendidikan harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru, pelepasan kekayaan negara dari aspek hukum bukanlah ketentuan yang sederhana dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu juga merupakan wujud dari liberalisasi pendidikan, kompleksitas ini akan mengganggu proses pendidikan yang dapat menyebabkan hak atas pendidikan tercerabut;
h. UU 12/2012 tidak memberikan perlindungan hukum bagi universitas untuk tidak dipailitkan. Padahal dalam U ndang- U ndang No mor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapat perlindungan hukum bagi beberapa debitor, dan badan hukum PTN tidak termasuk di dalamnya. Hal ini dapat membuat sebuah kampus yang berstatus badan hukum PTN dapat dipailitkan sewaktu-waktu;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
i. Prinsip akuntabilitas yang diatur dalam UU 12/2012 tersebut berujung pada toleransi terhadap pelanggaran dan sikap koruptif penyelenggara pendidikan, hal tersebut dikarenakan hanya disebutkan jenis sanksinya saja, tetapi tidak memuat struktur dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran;
a. PTN badan hukum;
b. PTN Badan Layanan Umum;
c. PTN Satker Kemendikbud;
Pengelolaan pendidikan BHP dengan Pasal 63 UU 12/2012 prinsip:
a. otonomi; “Otonomi perguruang tinggi dilaksanakan
b. akuntabilitas; berdasarkan prinsip:
c. transparansi; a. akuntabilitas;
d. penjaminan mutu; b. transparansi;
e. layanan prima; c. nirlaba;
f. akses yang berkeadilan; d. penjaminan mutu; dan
g. keberagaman; e. efektivitas dan efisiensi.
h. keberlanjutan;
i. partisipasi atas tanggung jawab negara.
Dana berasal dari tanggung jawab bersama Pasal 83 ayat (1) Pemerintah menyediakan antara pemerintah, pemerintah daerah dan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan swadana masyarakat. dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Satuan biaya sulit dikontrol oleh pemerintah Pasal 88 karena bentuk BHP. Standard satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik, untuk mengantisipasi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi sebagai penyalahgunaan prinsip otonomi perguruan tinggi.
Badan Hukum Pendidikan merupakan Pengertian badan hukum tidak memiliki arti bentuk lain dari badan hukum yang sudah dan nama sebagai badan hukum tertentu diakui oleh Undang-Undang. melainkan hanya sebagai fungsi penyelenggaraan pendidikan.
BHP diwajibkan untuk seluruh perguruang Badan hukum hanya berlaku bagi tinggi (swasta dan negeri). perguruan tinggi negeri yang telah memenuh syarat dan dilakukan secara selektif sesuai dengan kemampuan PTN yang bersangkutan.
2. Bahwa kami pihak terkait tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa:
a. UU 12/2012 hanya mengedepankan otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. Upaya pensejajaran kepentingan akademik dan non-akademik, sedangkan tujuan utama pendidikan tinggi terletak pada upaya akademiknya dan ketentuan non-akademik merupakan kerangka pendukungknya;
c. bahwa kepentingan akademik dan non - akademik diposisikan pada posisi yang sejajar, terlihat pada Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang a quo;
Agar dapat lebih berfungsi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, sebagaimana diatur Pasal 64 ayat (1) bahwa otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi bidang akademik dan non-akademik. Hal tersebut ditegaskan pula pada Pasal 54 bahwa standar pendidikan pada Pendidikan Tinggi dikembangkan dengan memperhatikan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan untuk mencapai tujuan Pendidikan Tinggi. Otonomi Perguruan Tinggi bersifat kodrati, dan merupakan hak bagi perguruan tinggi. Sebagaimana telah dicetuskan oleh Prof. Dr. Soepomo pada tanggal 5 April 1951 dalam rangka menerima jabatan sebagai Presiden Universitet Indonesia ke - 2;
"Sifat dan fungsi perguruan tinggi di dalam Negara dan masyarakat memang tidak memperkenankan suatu bentuk organisasi yang menempatkan Universitet hanya sebagai suatu jawatan belaka di bawah administrasi kementerian pendidikan, pengajaran dan kebudayaan susunan demikian yang dengan sendirinya akan menyerahkan Universitet kepada formalisme birokrasi dari suatu kementerian akan membinasakan semangat akademik dan menghalangi perkembangan kehidupan Universitet. Oleh sebab itu saya mengulangi seruan Prof Dr. W. Z. Johannes, supaya pemerintah memberi autonomie didalam lapangan administrasi dan perbendaan kepada Universitet Indonesia, disamping geestelyk autonomie (kebebasan mimbar akademik) yang sudah semestinya dimiliki oleh perguruan tinggi";
Perguruan Tinggi adalah institusi sendi dalam masyarakat, sehingga bersifat khusus, berbeda dengan lembaga politik atau bisnis, karena tugasnya adalah memproduksi ilmu pengetahuan, menguji ilmu pengetahuan melalui pendidikan dan penelitian. Adapun tujuan utama Perguruan Tinggi adalah membentuk manusia susila dan demokratis. Oleh karena itu titik berat pendidikan adalah pembentukan karakter, watak, dan pangkal segala pendidikan karakter ialah cinta akan kebenaran (Bung Hatta, 1957). Perguruan tinggi harus terbebas dari kepentingan politik, kekuasaan dan uang. Perguruan Tinggi harus menghasilkan pengetahuan berdasarkan nilai kebenaran bukan pembenaran. Oleh karena itu ilmuwan memerlukan kebebasan akademik dalam perguruan tinggi yang otonom.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Kebebasan akademik ini dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, tanah air, ilmu, profesi dan masyarakat luas;
Bahwa otonomi akademik merupakan mandat dan misi suci perguruan tinggi untuk mencari kebenaran. Untuk dapat menyelenggarakan otonomi akademik diperlukan adanya otonomi non-akademik yang dimaknai sebagai kebebasan dan keluwesan dalam mengatur rumah tangga sendiri. UU 12/2012 memastikan otonomi akademik dan non-akademik bukanlah pelepasan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk dalam pembiayaan, sesuai Pasal 7 dan Pasal 63 UU 12/2012. Tanggung jawab pemerintah terhadap pendanaan penyelenggaraan perguruan tinggi dijamin dan dipastikan oleh Pasal 83, sedangkan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan relevan ditegaskan dalam Pasal 7. Negara atau pemerintah mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar terhadap pengelolaan penyelenggaraan perguruan tinggi yang diwujudkan antara lain dengan memberikan otonomi pada perguruan tinggi untuk mengatur organisasinya. Perguruan tingi negeri badan hukum diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan dan menata kelola pendanaan dari pemerintah. Dengan tetap mengedepankan akuntabilitas, efisiensi, tanggung jawab, transparansi dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik sesuai Pasal 63 dan Pasal 78 UU 12/2012;
Perguruan tinggi merupakan organisasi kompleks yang memerlukan pengelolaan dan sistem governance yang sehat. Untuk menjalankan misi pokok berupa tridharma, perguruan tinggi harus dikelola secara administratif yang mengedepankan prinsip good governance. Penegakan tata kelola yang baik merupakan prasyarat untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan. Secara umum pengelolaan perguruan tinggi meliputi lima area fungsional utama yaitu:
a. manajemen program tridarma;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen keuangan;
d. manajemen sarana dan prasarana, serta
e. manajemen mutu;
Kegagalan untuk mengelola salah satu dari kelima area fungsional ini akan berdampak pada penurunan mutu akademik, mengingat masing-masing secara langsung akan terkait dengan penyelenggaraan program studi, penelitian dan pelayanan serta pengabdian kepada masyarakat. Otonomi perguruan tinggi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id memiliki hubungan yang erat dengan keunggulan akademik. karena otonomi perguruan tinggi merupakan prasyarat agar eksistensi kebebasan akademik terjamin. Kebebasan akademik menjamin inovasi, kreativitas dan kebebasan berfikir, sehingga hanya melalui kebebasan akademik dapat dicapai keunggulan akademik. Dua ratus Perguruan Tinggi di seluruh dunia, dari Negara sosialis, kapitalis, semi-sosialis maupun semi-kapitalis, yang masuk World University Rankings 2012-2013, semuanya adalah perguruan tinggi otonom. Bukti empiris tersebut jelas sekali menunjukkan keunggulan akademik hanya terjadi apabila perguruan tinggi memiliki otonomi;
Otonomi pendidikan tinggi tidak berarti melepaskan hak dan peran pemerintah dalam mengarahkan kebutuhan inovasi dan pengembangan ilmu untuk mendukung kepentingan nasional. Otonomi non-akademik menyangkut kewenangan perguruan tinggi untuk mengelola institusinya dan melaksanakan fungsi-fungsi manajemen (perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengambilan tindakan/keputusan) khusus terkait dengan lima area fungsional diatas secara mandiri dan akuntabel. Hal ini tentu saja merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari otonomi akademik itu sendiri. Pembukaan dan penutupan program studi misalnya, merupakan bagian manajemen program tridarma, tetapi sangat penting artinya bagi otonomi akademik itu sendiri. Hal yang sama misalnya dalam pengalokasian dan penggunaan anggaran. Perguruan tinggi sesuai dengan misi dan kebutuhan internalnya harus memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dan menggunakan dana yang dimiliki untuk mendukung kegiatan tridarma;
Bahkan ahli yang diajukan oleh Pemohon "Prof. Dr. H.A.R Tilaar, M.Sc. pads tanggal 30 Mei 2013 secara togas menyatakan bahwa:
"Thomas Jefferson yang menjadi peletak dasar otonomi pendidikan tinggi.
Pengembangan pendidikan tinggi bukan hanya memerlukan otonomi akademik tetapi juga otonomi di dalam pengelolaan, termasuk pengelolaan dana agar supaya kegiatan-kegiatan di dalam pendidikan tinggi seperti penelitian tidak terhalang oleh hambatan-hambatan birokrasi. Otonomi akademik diperlukan oleh karena ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat, sehingga diperlukan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh pengetahuan penelitian- yang terus-menerus. Di sini kita lihat kedua jenis otonomi tersebut saling mengisi. Otonomi akademik dan otonomi pendanaan dalam pengelolaan pendidikan tinggi";
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dengan demikian pengaturan otonomi pendidikan tinggi dan pengelolaan pendidikan tinggi diperlukan karena keduanya saling melengkapi satu sama lain. sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang a quo;
Pasal 64
(1) Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik;
(2) Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma;
(3) Otonomi pengelolaan di bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:
a. organisasi;
b. keuangan;
c. kemahasiswaan;
d. ketenagaan; dan
e. sarana prasarana.
Sesungguhnya fungsi akademik dan non-akademik adalah saling melengkapi dan tidak bisa dijadikan hirarkis diantara keduanya. Pengelolaan akademik tidak lebih tinggi daripada pengelolaan non-akademik maupun sebaliknya. Kedua fungsi pengelolaan tersebut tidak dapat dilepaskan satu sama lain. Pemohon salah menafsirkan ketentuan Dalam Pasal 65 (1) UU 12/2012. Bahwa evaluasi kinerja yang di l a k ukan oleh Menteri dalam pemberian penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dalam Pasal 64 tidak termasuk penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) karena kebebasan akademik, ataupun kebebasan mimbar akademik hanya bersifat frasa tanpa merujuk pada fungsi pengelolaan yang diartikan dalam Pasal 64 UU 12/2012, "frasa akademik" dalam Pasal tersebut terbatas pada sifat "ilmiah atau bersifat teori yang dikembangkan dalam Pendidikan Tinggi dan terbebas dari pengaruh politis praktis". Kaitannya dengan Pasal 8 ayat (3) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dapat diberikan secara selektif dengan menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk p erguruan tinggi negeri badan hukum. Tidak ada satu kata pun dalam Pasal 65 yang menyatakan atau memberikan indikasi bahwa perguruan tinggi negeri dapat diberikan status badan hukum melalui cara privatisasi. Pemberian status badan hukum kepada perguruan tinggi negeri tidak mengubah perguruan tinggi negeri yang bersangkutan menjadi badan hukum privat. Meskipun telah diberikan kewenangan dalam mengelola sendiri lembaganya, tanggung jawab penyelenggaraan perguruan tinggi badan hukum tetap berada di tangan pemerintah.
Adapun tanggung jawab Pemerintah yang diatur dalam UU 12/2012 adalah:
a. memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat kurang mampu secara ekonomi untuk dapat mengakses pendidikan tinggi [Pasal 73 ayat (1)] hal ini merupakan amanat UU 12/2012 agar memberikan afirmasi bagi masyarakat secara berkeadilan yang mana pemerintah menanggung biaya calon mahasiswa yang mengikuti pola penerimaan mahasiswa barn secara nasional;
b. perguruan tinggi wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi namun kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima minimal 20% dari seluruh mahasiswa bar u dan tersebar pada semua program studi [Pasal 74 (1)];
c. pemerintah, pemerintah daerah dan/atau pergur u an tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik [Pasal 76 ayat (1)] pemenuhan hak mahasiswa tersebut dilakukan dengan cara pemberian beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan dan pinjaman tanpa bunga;
d. pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan capaian standar nasional pendidikan tinggi, jenis program studi dan indeks kemahalan biaya;
3. Dalil yang dikemukakan oleh pemohon bahwa s istem pemenuhan hak atas pendidikan melalui pemberian pinjaman lunak yang diatur dalam UU 12/2012 ini Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id berpotensi menghambat akses dan hak rakyat Indonesia atas pendidikan tinggi adalah tidak benar. Keragaman kemampuan ekonomi mahasiswa telah diakomodasi Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang menyatakan bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 88 ayat (4) UU 12/2012. Pinjaman tanpa bunga adalah salah satu alternatif pemenuhan hak mahasiswa yang dapat dipilih oleh mahasiswa yang bersangkutan. Keringanan berupa pemberian pinjaman dana tanpa bunga kepada mahasiswa merupakan bentuk tanggung jawab P emerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi. Seluruh mahasiswa dijamin oleh n egara untuk menyelesaikan pendidikannya tanpa harus terkendala oleh ketidakmampuan ekonomi karena Pemerintah, pemerintah daerah berkewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan. Pemenuhan hak tersebut yang merupakan kewajiban pemerintah dilakukan dengan tiga instrumen pilihan yakni beasiswa, pembebasan biaya pendidikan, dan pinjaman dana tanpa bunga. Khusus pinjaman tanpa bunga tidak bertujuan membebani mahasiswa, namun sebagai kewajiban pemerintah untuk memberikan pinjaman tersebut. Pengembalian pinjaman tersebut sangat lunak dan fleksibel karena dapat dibayar setelah mahasiswa yang bersangkutai lulus atau telah memperoleh penghasilan, kedepan pengembalian dana tersebut digunakan P emerintah untuk membiayai pinjaman lunak bagi mahasiswa lainnya;
Bahwa untuk memberikan akses pendidikan sebesar-besarnya perlu ditentukan bentuk seleksi yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan diberikan batasan bahwa seleksi yang dilakukan adalah untuk kepentingan akademik dan larangan untuk tujuan komersil. Selain itu, UU 12/2012 memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat kurang mampu secara ekonomi untuk dapat mengakses perguruan tinggi di Indonesia. Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat adalah dengan mewajibkan perguruan tinggi negeri untuk mencari menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% dari seluruh mahasiswa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) UU 12/2012;
Sehubungan dengan upaya perluasan akses pendidikan tinggi bagi mereka yang tidak mampu haruslah didukung dengan pemberian beasiswa.
Mahkamah Konstitusi menggariskan pada Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang menyatakan peserta didik yang berprestasi perlu diberi beasiswa agar memacu peserta didik untuk menggapai prestasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional, termasuk ilmu pengetahuan. Dalam UU 12/2012 pemberian beasiswa bukan hanya ditujukan pada peserta didik yang berprestasi saja namun lebih menjamin kepastian bagi peserta didik yang tidak mampu untuk dapat menyelesaikan pendidikan tinggi melalui sarana bantuan biaya operasional pendidikan, sehingga dapat dikatakan UU ini merupakan terobosan dari apa yang telah di rekomendasikan oleh MK;
UU 12/2012 juga membuka kemungkinan adanya beasiswa dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi baik mampu maupun tidak mampu (beasiswa). Sedangkan bantuan biaya pendidikan dikhususkan bagi mahasiswa yang kurang mampu baik berprestasi maupun tidak berprestasi.
Untuk melaksanakan hat tersebut di atas, Universitas Indonesia telah menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 0043/SK/R/UI/2013 tentang Penetapan Pembebanan Uang Pangkal Mahasiswa Baru Universitas Indonesia Tahun Akademik 2013/2014. Uang pangkal bagi mahasiswa barn regular tahun akademik 2013/2014 dibebankan pada anggaran BOPTN (Vide Bukti PT-8).
Bagi mahasiswa yang tidak mampu, Universitas Indonesia telah memberikan beasiswa berupa BOP Berkeadilan (vide bukti PT-9);
4. Bahwa UU 12/2012 melihat otonomi pengelolaan pendidikan yang dikatakan merupakan jalan untuk mencapai tujuan pendidikan justru tidak bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, bahwa otonomi perguruan tinggi diperlukan dalam upaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan tinggi. Bahwa kesimpulan yang dapat ditarik dari Putusan MK Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 adalah dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tidak diatur bahkan tidak dilarang adanya otonomi pengelolaan pendidikan bagi peguruan tinggi. Hal ini diartikan bahwa otonomi pengelolaan pendidikan tinggi tidak menghilangkan hak warga Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id n egara untuk memperoleh pendidikan, bahkan dengan adanya otonomi memberikan sarana bagi Pemerintah dan u niversitas tersebut untuk mengelola dan mengembangkan pendidikan tinggi itu sendiri dan masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu;
Bahwa otonomi perguruan tinggi pada prinsipnya: (a) tidak bertentangan dengan UUD 1945; (b) sama sekali bukan merupakan komersialisasi pendidikan tinggi apalagi privatisasi atau neo-liberalisme; (c) tidak berpihak pada kalangan elit dan, sebaliknya, membuka akses lebih luas bagi mahasiswa tidak mampu; (d) menerapkan pembiayaan pendidikan yang adil dengan, antara lain, tidak mensubsidi mahasiswa mampu; (e) menjamin otonomi pendidikan tinggi yang merupakan prasyarat bagi peningkatan kualitas dan independensi pendidikan tinggi di Indonesia;
Otonomi perguruan tinggi tidak sama dengan neo-liberalisme. Definisi neo-liberalisme adalal ah serangkaian pemahaman filsafat politik yang menyakini bahwa peran negara hanya terbatas untuk melindungi individu dalam hal komersialisasi, kebebasan dan hak-hak kepemilikan. Peran negara harus seminimal mungkin atau tidak adanya intervensi sama sekali dan mengutamakan pasar bebas. (Friedman 2006, Nozick 1974, Hayek 1979). Pada kenyataannya otonomi perguruan tinggi harus mengacu pada prinsip-prinsip sebagaimana telah diuraikan di atas;
5. Bahwa tidak benar dalil yang dikemukakan pemohon pada poin VI angka 7 bahwa Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012 bertentangan dengan konstitusi yang menyatakan bahwa pemisahan kekayaan badan hukum sebagai proses yang tidak saja membutuhkan banyak energi, biaya ekonomi, serta biaya sosial yang tinggi karena penyelenggara pendidikan harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru, pelepasan kekayaan negara dari aspek hukum bukanlah ketentuan yang sederhana dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu juga merupakan wujud dari liberalisasi pendidikan, kompleksitas ini akan mengganggu proses pendidikan yang dapat menyebabkan hak atas pendidikan tercabut;
Bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya pada PTN badan hukum tidak berarti P emerintah melakukan privatisasi. Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut tidak berpindah tangan kepada pihak swasta, tetapi masih dimiliki oleh Pemerintah. Jadi, bukan merupakan wujud dari liberalisasi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pendidikan dan tidak mengganggu proses pendidikan yang dapat menyebabkan hak atas pendidikan tercabut;
Dengan Universitas sebagai p engelola aset memiliki keutamaan untuk mengelola secara mandiri namun bertanggung jawab, dengan demikian mahasiswa tidak menjadi satu-satunya sumber pendanaan suatu Universitas.
Dengan kata lain pemisahan aset merupakan debirokratisasi pemanfaatan aset, dan wujud tanggung jawab P emerintah, pemerintah daerah serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan yang mana secara keseluruhan asset tersebut diawasi dan dilaporan kepada Menteri Keuangan;
Otonomi perguruan tinggi yang diwujudkan melalui pemberian status PTN sebagai badan hukum tidak menempatkan PTN badan hukum dalam kapitalisme pasar bebas. Menurut UU 12/2012, Pemerintah tetap memiliki kendali terhadap PTN badan hukum dengan cara: (a) menetapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi secara periodik; (b) Standar satuan biaya operasional yang ditetapkan Pemerintah digunakan sebagai dasar oleh PTN badan hukum untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa; (c) Pemerintah menetapkan besarnya uang kuliah dan wajib memberikan subsidi atas kekurangan biaya operasional PTN badan hukum;
PTN badan hukum tidak dapat dipailitkan karena pada hakikatnya PTN badan hukum diberi tugas oleh Pemerintah/Negara untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (4) UU 12/2012. Oleh sebab itu, pengertian badan hukum dalam UU 12/2012 tidak mempunyai arti sebagai nama, subjek hukum yang disejajarkan dengan suatu bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggara pendidikan. Hal tersebut dapat dilihat bahwasanya nomenklatur badan hukum ditulis oleh pembentuk Undang-Undang tidak dengan huruf k apital/huruf besar;
Hal ini dikuatkan dengan Penjelasan Pasal 65 ayat (4) "PTN badan hukum merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta. Untuk melaksanakan fungsi pendidikan tinggi yang berada dalam lingkup tanggung jawab k ementerian, Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN badan hukum";
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Kekayaan yang dimiliki oleh PTN badan hukum adalah kekayaan negara yang digunakan untuk melaksanakan tugas tridharrnanya. Kekayaannya PTN badan hukum akan dikelola menurut mekanisme pengelolaan barang milik negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemisahan kekayaan n egara pada perguruan tinggi tidak dapat disamakan dengan kekayaan Negara yang dipisahkan pada perusahaan terbatas. Kekayaan negara pada perguruan tinggi, bukanlah kekayaan Negara yang pengaturannya sama dengan pengaturan kekayaan negara pada Badan Usaha Milik Negara. Pengaturan kekayaan n egara pada perguruan tinggi tidak akan menimbulkan irasionalitas dan disharmonisasi, sebagaimana didalilkan Pemohon, karena pengaturan kekayaan negara pada perguruan tinggi adalah untuk kegiatan nirlaba, bukan untuk kegiatan mendapatkan keuntungan. Pengaturan keuangan pada perguruan tinggi diatur dengan sistem yang jelas dan menciptakan kepastian, sehingga tidak akan menimbulkan beban dan risiko pada negara. Kekayaan negara pada perguruan tinggi bukan pula sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan, karena tujuan pendidikan tinggi bukan untuk komersialisasi dan kekayaannya tetap sebagai kekayaan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU 12/2012;
Adanya ketentuan pemerintah mengatur standar biaya bagi PTN sebagai badan hukum, tidaklah serta merta menjadikan pemerintah sebagai pendiri berhak dan dapat dengan begitu saja menuntut kekayaan yang telah dipisahkan sebagai harta kekayaan negara. Apalagi senyatanya, konsep pengelolaan keuangan PTN yang sama untuk mencapai tujuan bemegara, mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dengan demikian, maka PTN perlu berbadan hukum yang independen dalam penyelenggaraan tri dharmanya;
PTN badan hukum sebagai penyelenggara pendidikan tinggi tidak dapat dipailitkan, hanya Negara yang berwenang mengalihkan status PTN badan hukum menjadi bentuk penyelenggara pendidikan yang lain;
6. Bahwa tidak benar dalil yang dikemukakan oleh pemohon bahwa prinsip akuntabilitas yang diatur dalam UU 12/2012 berujung pada toleransi terhadap pelanggaran dan sikap koruptif penyelenggara pendidikan, hal tersebut dikarenakan hanya disebutkan jenis sanksinya saja, tetapi tidak memuat struktur dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Bahwa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id prinsip akuntabilitas di UU 12/2012 yang tidak memuat struktur dan kewenangan sanksi bukan berarti UU 12/2012 mentolelir terjadinya pelanggaran. Prinsip akuntabilitas yang diatur di UU 12/2012 justru terkait dengan prinsip keterbukaan informasi dimana masyakat dapat melihat laporan keuanganperguruan tinggi dalam hal transparansi dan akuntabilitas sebagai bentuk pertanggung jawaban dana publik (yang berasal dari pajak) yang transparan dan akuntabel, salah satunya adalah laporan Tahunan Perguruan Tinggi yang dipublikasikan kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya prinsip keterbukaan informasi publik prinsip akuntabilitas disini menjadi semakin kuat karena adanya evaluasi yang terbuka oleh masyarakat secara langsung.
Terlebih lagi prinsip akuntabilitas ini dibarengi dengan prinsip efisiensi, tanggung jawab, transparansi dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik yang mendasari penyelenggaraan PTN, termasuk yang berbadan hukum, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 63 dan Pasal 78 UU 12/2012;
7. Bahwa Universitas Indonesia sebagai Pihak Terkait menyatakan keprihatinan atas adanya kekeliruan pemahaman sebagian kalangan masyarakat mengenai substansi UU 12/2012 khususnya konsep otonomi perguruan tinggi yang dianggap sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi. Bahwasannya otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi non-akademik bersifat kodrati bagi perguruan tinggi. Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tri-dharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu dan mampu, berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia. Selain itu, otonomi non - akademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good university governance). Dengan tidak adanya otonomi non - akademik akan secara signifikan mengurangi makna dan implementasi otonomi akademik dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Bahwa UU 12/2012 menjamin otonomi perguruan tinggi juga mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan. Selain itu untuk memperluas akses mengikuti pendidil k an tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal dan terdepan. Untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu diperlukan kewenangan pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan "merit system" dalam pengelolaan su mber d aya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel. Kewenangan tersebut dalam sistem penyelenggaraan dan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri badan hukum. Adapun dalam perguruan tinggi negeri badan hukum, masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi.
Tanpa status PTN badan hukum, kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia akan tertunda dan bangsa Indonesia dapat mengalami kemunduran pada masa yang akan datang. Dengan adanya otonomi pendidikan tinggi partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pendidikan tinggi menjadi lebih terbuka, karena masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung (Pasal 91 UU 12/2012). Dengan adanya otonomi yang diberikan kepada Universitas Indonesia menunjukkan adanya peningkatan pencapaian di segala bidang baik tingkat nasional dan internasional, hal tersebut kami buktikan dalam data yang telah kami olah secara komprehensif dan dilampirkan sebagai bukti (vide bukti PT-10);
Bahwa pengembangan pendidikan tinggi memerlukan otonomi akademik, otonomi di dalam pengelolaan, termasuk pengelolaan dana agar kegiatan-kegiatan di dalam pendidikan tinggi seperti penelitian tidak terhalang oleh hambatan-hambatan birokrasi. Otonomi akademik diperlukan karena ilmu pengetahuan berkembang pesat, sehingga memerlukan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik untuk pengembangan ilmu pengetahuan yang ditunjang oleh pengetahuan penelitian yang terus-menerus. Bahwa dalam UUD 1945 dinyatakan dan diakui P emerintah berkewajiban untuk membiayai sepenuhnya seluruh biaya pendidikan, dan dalam praktik Pemerintah bersama masyarakat mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang bermutu, yang diatur dengan undang-undang. Dalam pelaksanaan pendidikan dijadikan tanggung jawab bersama secara harmonis di antara keluarga, masyarakat dan negara. Akan tetapi untuk menjadi mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat dan kemampuan intelektual secara akademis.
Otonomi pembiayaan pendidikan tinggi tidak berarti bahwa PTN saja yang akan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mencari dana s endir i yang mungkin akan mengikat dan membatasi otonominya.
Otonomi perguruan tinggi yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, serta efesiensi telah mampu meningkatkan mut u dan relevansi pelaksanaan tri darma di dalam perguruan tinggi. Memperluas akses bagi masyarakat untuk mengikuti pendidikan tinggi dan meningkatkan daya saing perguruan tinggi di tingkat global. Selain itu dengan mengimplementasikan otonomi perguruan tinggi diharapkan dapat menguatkan tata kelola dan akuntabilitas perguruan tinggi dalam melakukan transformasi budaya kerja dan layanan kepada masyarakat. Dalam praktiknya pendidikan dilaksanakan bersama secara bertanggung jawab dan harmonis antara pemerintah, masyarakat dan keluarga, dengan tujuan untuk memberdayakan suatu kekuatan besar agar dapat menjami n bahwa development of human talents tidak akan terhalang oleh pertimbangan apapun.
Pendidikan tinggi secara nasional yang dikembangkan berorientasi pada pembangunan bangsa Indonesia, yang memili ki kesadaran kebangsaan, bertakwa, berahlak, berkepribadian, berdaulat, berkeadaban, bersatu, maju dan mandiri. Sehingga untuk membentuk suatu sistem pendidikan yang bermutu maka sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat dan keluarga merupakan suatu keharusan;
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
i. pemeriksaan alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
4. Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang:
a. Pihak Terkait yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g adalah pihak yang berkepentingan langsung atau tidak Iangsung dengan pokok permohonan.
b. Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan.
c. Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan dalam hal keterangan dan alat bukti yang diajukannya belum cukup terwakili dalam keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Presiden/Pemerintah, DPR, dan/atau DPD.
d. Pihak Terkait yang berkepentingan tidak Iangsung adalah:
1) pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau 2) pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara Iangsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.
e. Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera, yang selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan.
f. Dalam hal permohonan Pihak Terkait tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas perintah Ketua Mahkamah.
g. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan menguji permohonan untuk menjadi para Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemerintah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara juncto Pasal 18 Ketetapan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/MWA-UPI/2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Universitas Pendidikan Indonesia juncto Surat Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4484/UN40/KP/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia.
6. Bahwa Pihak Terkait adalah Sekretaris Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, yang diberikan kewenangan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 3115/H40/KU2007 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia.
7. Bahwa para Pihak Terkait merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai sebuah subyek hukum badan yaitu berupa badan hukum, yang merupakan pendukung hak dan kewajiban.
Dalam hal ini UPI adalah Badan Hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara, yang kegiatan utamanya adalah menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Bahwa sejak Tahun 2004 UPI ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara. Dengan ditetapkannya UPI sebagai PT BHMN hal ini mengandung makna bahwa UPI:
a. Berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas dalam mendukung pembangunan nasional;
b. Wajib memiliki kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar sebagai penyelenggara pendidikan tinggi yang bermutu.
9. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, UPI telah ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah (PTP) melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
10. Bahwa meskipun UPI telah ditetapkan sebagai PTP, namun masih menyelenggarakan tatakelola Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004 sampai dengan masa transisi berakhir tanggal 28 September 2013.
11. Bahwa ketika masa transisi tersebut sebagaimana dimaksud di atas belum berakhir, kemudian terbit Undang-Undang No mor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan berdasarkan Pasal 97 huruf c Undang-Undang tersebut, UPI ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN bh). Lebih Ianjut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menentukan bahwa, masa transisi Perguruan Tinggi Negeri badan hukum dilakukan paling lambat sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014. Sehingga, berdasarkan hal tersebut di atas, maka UPI pada saat ini dalam penyelenggaraan tatakelolanya masih sebagai PT BHMN dengan masa transisi berakhir sampai menjadi PTN bh tanggal 10 Agustus 2014.
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka syarat permohonan sebagai pihak terkait berupa badan hukum telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU Nomor 24 Tahun 2003 juncto UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara".
13. Bahwa Pihak Terkait juga memiliki hak konstitusional yang berkaitan dengan hak pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi:
3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
14. Bahwa sebagai penjabaran Iebih lanjut dan P asal 31 UUD 1945 tersebut, UPI sebagai badan hukum publik yang didirikan oleh Pemerintah memiliki hak konstitusional karena salah satu implementasi dari norma konstitusi tersebut adalah diberikannya kewenangan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara otonom kepada UPI.
Dengan demikian para Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 33/PUU - XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Para Pihak Terkait secara nyata memiliki hak konstitusional yang terkait dengan hak pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dalam hal ini pendidikan tinggi, terlebih dikarenakan para Pihak Terkait adalah pelaksana dan penyelenggara pendidikan tinggi, sehingga para Pihak Terkait juga memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dengan akibat hukum dari pernyataan tidak berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagai Undang-Undang yang dimohon untuk diujikan.
15. Bahwa merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, "Pihak terkait yang berkepentingan Iangsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan". UPI sebagai penyelenggara pendidikan tinggi adalah pihak yang berkepentingan Iangsung, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Oleh karenanya, UPI relevan untuk menjadi pihak terkait dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan oleh karenanya wajib didengarkan keterangannya. Selanjutnya dengan merujuk pada Pasal 14 ayat (3), kepada para Pihak Terkait dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan.
Dengan demikian, para Pihak Terkait memiliki kedudukan hukum (legal standing), hubungan sebab akibat (causa verband), dan kepentingan hukum sebagai pihak terkait dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945.
3. Alasan-alasan Para Pemohon dengan Diterapkan UU 12/2012 Bertentangan dengan UUD 1945, karena:
a. Bentuk badan hukum pendidikan tidak boleh melanggar kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
Bahwa dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Penjelasan Pasal 53 ayat (1) di atas inkonstitusional dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
"Terhadap dalil para Pemohon tersebut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas dan Penjelasannya yang menyatakan secara tegas, "Badan hukum pendidikan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, antara lain, berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN)", Mahkamah berpendapat pasal a quo tidak ada yang menunjukkan hilangnya kewajiban negara terhadap warga negara di bidang pendidikan, tidak mempersulit akses pendidikan, tidak menjadikan biaya pendidikan mahal, tidak mengubah paradigma pendidikan, sehingga hak warga negara untuk memperoleh pendidikan terhalang, tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat (private goods). Akan tetapi Mahkamah berpendapat, istilah "badan hukum pendidikan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas bukanlah nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum. Adapun bentuk badan hukum itu dapat bermacam-macam sesuai dengan bentuk-bentuk yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan, misalnya yayasan, perkumpulan, perserikatan, badan wakaf, dan sebagainya. Oleh sebab itu, Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas menjadi tidak diperlukan karena Penjelasan pasal a quo mempersempit arti badan hukum pendidikan dan bertentangan dengan maksud pasal a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang pengertian badan hukum pendidikan dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang a quo tidak diartikan sebagai nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dengan demikian Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa lembaga pendidikan harus dikelola dengan badan hukum dan apa pun bentuk badan hukum yang menjadi pilihannya tidak boleh menyebabkan hilangnya kewajiban negara terhadap warga negara di bidang pendidikan, tidak mempersulit akses pendidikan, tidak menjadikan biaya pendidikan mahal, tidak mengubah paradigma pendidikan, sehingga hak warga negara untuk memperoleh pendidikan terhalang, tidak menjadikan pendidikan sebagai barang privat (private goods).
b. Bentuk Otonomi Pengelolaan Pendidikan Dalam Pasal 64 Dan 65 UU 12/2012 Melanggar Hak Atas Pendidikan Bahwa terhadap otonomi pengelolaan Pendidikan Mahkamah Konstitusi telah berpendapat dalam Putusan Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 Halaman 389, yang menyatakan sebagai berikut:
"Bahwa menurut konsiderans mengingat huruf b UU BHP, untuk dapat mewujudkan otonomi pengelolaan pendidikan formal maka penyelenggara pendidikan harus berbentuk badan hukum pendidikan. Terhadap konsiderans tersebut dapat dipertanyakan apakah otonomi pengelolaan itu sebagai keharusan normatif, karena berdasarkan konsiderans mengingat huruf a UU BHP dinyatakan bahwa "untuk mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan otonomi". Sebuah konsiderans Undang-Undang substansinya berisikan dasar-dasar pertimbangan tentang perlunya Undang-Undang dibentuk, oleh karena itu apakah betul bahwa ada hubungan kausal fungsional antara otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, artinya apakah untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut secara mutlak harus diperlukan otonomi pengelolaan pendidikan formal, atau dengan kata lain otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan conditio sine qua non bagi pencapaian tujuan pendidikan. Hal yang dapat dipertanyakan juga apakah otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan sebuah keharusan yang diamanatkan oleh UUD 1945, ataukah diperlukannya otonomi tersebut berdasarkan atas kajian empirik yang rnembuktikan bahwa tanpa otonomi tujuan pendidikan nasional tidak dapat secara maksimal dicapai, ataukah dalil tersebut hanya merupakan spekulasi, yang hanya didasari atas intuisi, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yang pada praktiknya dapat hanya bersifat trial and error belaka.
Konsiderans yang demikian perlu dijelaskan dalam UU BHP dan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang a quo mengingat pendidikan nasional menyangkut nasib bangsa di masa depan yang akan sangat tergantung kepada BHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang a quo.
Bahwa dari rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa sistem pendidikan nasional di dalam UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi pengelolaan pendidikan sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
c. Konsep Kekayaan Negara yang Dipisahkan Akan Mengganggu Kegiatan Pendidikan Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan hak atas pendidikan dalam Undang-Undang 1945 dalam poin 3.37 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21 126 dan 136/PUU-VII/2009 Halaman 389, yang menyatakan sebagai berikut:
Dalam pembentukan BHPP, Pemerintah harus melepaskan banyak kekayaan negara untuk menjadi harta terpisah BHPP. Demikian pula halnya dengan pemerintah daerah yang juga harus melepaskan aset daerah untuk dijadikan harta kekayaan BHPPD. Pelepasan kekayaan Pemerintah dan pemerintah daerah dari aspek hukum bukan merupakan hal yang sederhana.
Bahwa dengan otonomi penyelenggaraan pendidikan tinggi mengakibatkan pemerintah harus melepaskan aset dan keuangannya menjadi kekayaan badan hukum pendidikan. Pemisahan kekayaan tersebut merupakan hal yang tidak sederhana, rumit, membutuhkan biaya ekonomi dan sosial yang tinggi. Dengan kata lain, konsep pemisahan kekayaan negara ini akan menghambat kegiatan pendidikan di dalam sebuah institusi pendidikan.
Bahwa Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012 memerintahkan setiap kampus yang diberikan status badan hukum untuk memisahkan kekayaannya dari kekayaan negara
d. Institusi Pendidikan yang tidak dilindungi sebagai Objek Kepailitan Akan Menimbulkan Ketidakpastian Hukum dan melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam poin 3.38 Putusan Mahkamah Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Konstitusi Nomor 11-14-21- 1 26 dan 136/PUU-VII/2009 Halaman 391 menyatakan sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 57 huruf b UU BHP memungkinkan sebuah BHP untuk dinyatakan pailit, yang tentu tata cara kepailitan tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443, selanjutnya disebut UU Kepailitan). Proses kepailitan BHP akanlah sangat mudah dan UU BHP tidak memberi perlindungan sama sekali dan ancaman kepailitan. UU Kepailitan memberikan perlindungan agar bank dan perusahaan efek tidak mudah dipailitkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepailitan, yaitu hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia untuk mempailitkan bank dan oleh Badan Pengawas Pasar Modal untuk perusahaan efek.
Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, menegaskan bahwa institusi pendidikan yang berbentuk badan hukum menghadapi sebuah kondisi ketidakpastian hukum karena rentan mengalami kepailitan. Kondisl tersebut berpotensi merugikan hak warga negara atas pendidikan tinggi, dan hal Ini merupakan sebuah tindakan yang inkonstitusional.
e. Tidak Adanya Kejelasan Pihak yang Berwenang dalam Penentuan serta Penjatuhan Sanksi Menoleransi Pelanggaran Bahwa Mahkamah Konstitusi telah berpendapat dalam poin 3.38 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUUVII/2009 Halaman 395, yang menyatakan sebagai berikut:
Bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 40 ayat (3) UU BHP ini adalah perintah normatif sehingga harus dilaksanakan, hal demikian jelas dengan adanya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 62 ayat (1) UU BHP yang menentukan sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 40 ayat
(3) yang sanksinya menurut Pasal 62 ayat (2) berupa teguran Iisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah atau pemerintah daerah, penghentian. hibah, hingga pencabutan izin. Rumusan Pasal 62 ayat (21) UU BHP tidak memberikan kebijakan kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi atau tidak bila terjadi pelanggaran, tetapi Iangsung menyebut macam sanksinya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Meskipun pada Pasal 62 ayat (3) UU BHP dinyatakan sanksi administratif tersebut akan diatur dengan Peraturan Presiden namun peraturan tersebut hanya bisa mengatur tata cara pelaksanaan Pasal 62 dan tidak dapat menghilangkan sifat pelanggarannya serta peniadaan sanksinya. Oleh karena telah merupakan suatu Undang-Undang yang bersifat normatif tentunya tidak dapat digunakan dalih bahwa dalam pelaksanaan akan dilakukan secara fleksibel yang artinya kemudian akan menoleransi suatu pelanggaran.
Bahwa sesuai dengan dalil-dalil di atas, otonomi pengelolaan pendidikan yang dimanifestasikan dalam bentuk badan hukum yang memiliki kekayaan Negara yang dipisahkan, menjadi subjek kepailitan dan tidak akuntabilitas bertentangan dengan sistem pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
f. Otonomi pengelolaan pendidikan memiliki POTENSI melanggar hak atas pendidikan dalam Undung-Undang Dasar 1945 Hal tersebut tertuang dalam Poin 3.38 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 Halaman 391, yang menyatakan sebagai berikut:
Pengelolaan dana secara mandiri dan prinsip nirlaba [ vide Pasal 4 ayat (1) UU BHP ] tidak secara otomatis menjadikan pendidikan murah bagi peserta didik, padahal biaya yang terjangkau adalah salah satu masalah pendidikan di Indonesia. Apakah prinsip nirlaba akan menyebabkan biaya pendidikan murah masih tergantung kepada beberapa hal, yaitu: (a) besarnya biaya yang harus ditanggung oleh penyelenggara pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan termasuk gaji pengajar dan staf administrasi; (b) perawatan fasilitas pendidikan; dan (c) kemampuan BHP untuk mendapatkan dana pendidikan dari usaha non pendidikan. Tidak banyak kesempatan usaha yang terbuka bagi BHP untuk mendapatkan dana di luar pemasukan jasa pendidikan yang diterima langsung dari peserta didik.
Persaingan pasar usaha cukup ketat, dan kalau saja terdapat peluang, hanya usaha dalam skala kecil saja yang dapat dimasuki oleh BHP karena usaha skala besar yang padat modal dan teknologi telah menjadi lahan perusahaan besar. BHP yang berada di luar kota besar akan sangat terbatas sekal i potensinya dapat masuk ke pasar usaha karena memang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id terbatasnya pasar usaha di daerah. Jenis usaha yang paling mungkin untuk dipilih adalah usaha untuk memanfaatkan kekayaan BHP yang berupa tanah yang menjadi bagian dari sekolah atau kampus perguruan tinggi dengan risiko mengurangi ruang fasilitas pendidikan. Dalam keadaan tidak adanya kepastian sumber dana yang bisa didapat oleh sebuah BHP maka sasaran yang paling rentan adalah peserta didik yaitu dengan cara menciptakan pungutan dengan nama lain di luar biaya sekolah atau kuliah yang akhirnya secara langsung atau tidak langsung membebani peserta didik. Karena BHP memiliki andalan modal tenaga pengajar, maka hal yang paling mungkin dilakukan untuk mendapatkan sumber dana dengan cara memperbanyak penerimaan peserta didik yang pada gilirannya akan menurunkan kualitas hasil pendidikan jika penambahan tersebut di luar kemampuan riilnya.
Sedangkan untuk mewujudkan kebebasan akademik tersebut tidak dapat dilepaskan adanya kebebasan non-akademik, sebab tanpa adanya kebebasan non-akademik tak akan terwujud kebebasan akademik.
Bahwa otonomi pendidikan tinggi berupa kebebasan akademik dan non-akademik dilaksanakan dengan memberi status dan kedudukan bagi institusi penyelenggara pendidikan tinggi sebagai PTN badan layanan umum atau PTN badan hukum. Status dan kedudukan tersebut diletakkan pada manajemen pengelolaan. Realisasi atas pemberian otonomi tersebut didasarkan atas kesanggupan dan kemampuan masing-masing perguruan tinggi berdasarkan atas evaluasi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena status dan kedudukan tersebut harus dipandang secara fungsional bukan sebagai nomenklatur yang diseragamkan.
2. Argumentasi Pihak Terkait sebagai Pembanding Argumentasi Pemohon.
a. Bahwa Bentuk Badan Hukum Pendidikan tidak melanggar kewajiban Negara dalam Pemenuhan hak atas pendidikan, tidak mempersulit Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id akses pendidikan, dan tidak menjadikan biaya pendidikan mahal, sehingga hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tidak terhalang.
Sejak Tahun 2004 UPI memilih untuk ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara.
Dengan ditetapkannya UPI sebagai PT BHMN hal ini mengandung makna bahwa UPI:
1) Berperan sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas dalam mendukung pembangunan nasional;
2) Wajib memiliki kemandirian, otonomi, dan tanggung jawab yang lebih besar sebagai penyelenggara pendidikan tinggi yang bermutu.
Dengan status badan hukum tersebut, keberadaan UPI dalam fungsinya untuk menyelenggarakan Tri Dharma PT, sama sekali tidak mempersulit akses pendidikan, dan tidak menjadikan biaya pendidikan mahal, sehingga hak warga negara untuk memperoleh pendidikan tidak terhalang, serta kewajiban negara dalam pemenuhan hak pendidikan dapat berlangsung.
Justru UPI telah berkembang sebagai perguruan tinggi yang memiliki peranan penting terutama dalam pengelolaan, penyelenggaraan, pembangunan, dan layanan pendidikan pada umumnya dan pendidikan guru di Indonesia pada khususnya.
Berikut ini adalah data dan fakta terkait dengan perkembangan dimaksud meliputi:
1) Meningkatnya Akses Pendidikan Pada saat ditetapkan menjadi perguruan tinggi BHMN, Tahun 2004 UPI hanya memiliki 75 fasilitas gedung perkuliahan dengan luas 115.510 m2. Dengan otonomi pengelolaan yang dimiliki UPI dalam kerangka PT BHMN, berbagai upaya pengembangan telah dilakukan dengan berbagai mitra kerjasama. Sehingga pada tahun 2012 fasilitas universitas telah berkembang menjadi 88 fasilitas gedung perkuliahan dengan luas 146.425 m2 dengan kualitas yang berstandar internasional. Pengembangan fasilitas pendidikan ini untuk memenuhi kebutuhan dalam standar mutu penyelenggaraan pendidikan dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id memperluas akses pendidikan.
Pengembangan fasilitas ini telah memberikan kontribusi yang nyata pada peningkatan akses pendidikan. Pada tahun 2002 jumlah keseluruhan mahasiswa UPI 21.736 orang, dan pada tahun 2012 berjumlah 37.926 orang. Peningkatan jumlah mahasiswa UPI sangat diperlukan di antaranya bagi pemenuhan pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga terdidik Iainnya di Indonesia.
Program peningkatan akses pendidikan dilakukan UPI melalui penyediaan bantuan bagi mahasiswa tidak mampu. Berbagai skema beasiswa telah disediakan UPI, seperti: Beasiswa Bidik Misi, Bantuan Bea Siswa Miskin, Beasiswa bagi mahasiswa Tidak Mampu (melalui Baitulmal UPI), beasiswa kemitraan, dan bantuan studi dari hasil usaha universitas. Dengan program-program tersebut setiap tahunnya UPI telah membantu mahasiswa tidak mampu sebanyak 2.073 mahasiswa.
Sejak UPI menjadi PT BHMN, selain tidak mempersulit akses sebagaimana tersebut di atas juga tidak menjadikan biaya pendidikan menjadi mahal. Sehingga hak warga negara untuk memperloleh pendidikan tinggi tidak terhalang. Misalnya untuk biaya pendidikan di UPI masih termasuk rendah, sekalipun bila dibandingkan dengan PTN bukan BHMN dan sampai sekarang biaya pendidikan ini masih terjangkau oleh kalangan menengah kebawah. Data penghasilan orang tua mahasiswa UPI menunjukan bahwa, sebagian besar penghasilan rendah yaitu: di bawah 2 juta per bulan yaitu sebanyak 38%, pada rentang 2-4 juta rupiah perbulan sebanyak 36%, sedangkan yang berpenghasilan di atas 4 juta rupiah hanya sebanyak 26%. Data ini menunjukkan bahwa mahasiswa yang berasal dari orang tua mahasiswa yang berasal dari kalangan orang tua berpenghasilan rendah tetap memiliki akses untuk menjadi mahasiswa UPI.
Kewenangan yang dimiliki UPI memungkinkan menerima calon mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik yang balk walaupun berasal dari kalangan tidak mampu.
Dalam penyelenggaraan UPI sebagai PT BHMN peran negara masih tetap dominan melalui pemberian anggaran penyelenggaraan pendidikan yang bersumber dari APBN. Total anggaran universitas dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id alokasi anggaran universitas dari APBN sejak tahun 2006, adalah sebagai berikut:
No. Tahun Total Anggaran Rp. Alokasi APBN
1. 2008 372.902.695.013 48,42
2. 2009 392.485.294.701 34,70
3. 2010 405.027.976.520 45,70
4. 2011 502.232.913.579 47,51
5. 2012 618.492.406.000 40,23 Berdasarkan data tersebut di atas, terbukti bahwa negara tetap memenuhi kewajibannya dalam pemenuhan atas pendidikan, sesuai dengan UUD 1945, sekalipun UPI sebagai PT BHMN.
Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) U ndang- U ndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mempertegas kewajiban negara untuk mendanai pendidikan tinggi. Pasal 83 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pemerintah menyediakan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBN" dan ayat (2) menyebutkan bahwa "Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBD".
Bentuk-bentuk pemberian anggaran negara kepada perguruan tinggi diantaranya melalui pemberian DIPA untuk gaji pegawai, operasional, dan investasi. Selain itu, sejak tahun 2012 Pemerintah telah mengalokasikan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) kepada setiap perguruan tinggi negara.
2) Tatakelola Universitas Tatakelola universitas yang diselenggarakan secara otonom dalam kerangka PT BHMN, telah menjadikan universitas mandiri dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Universitas memiliki keleluasaan dalam menata organisasi, menata dan mengembangkan SDM, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, dan dalam pemanfaatan dan pemberdayaan aset dan fasilitas. Kernandirian dalam pengelolaan dan penyelenggaraan universitas tersebut telah menjadikan UPI Iebih berkontribusi dalam mendukung tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dalam kerangka PT BHMN, UPI memiliki organ penentu kebijakan yang terdiri atas unsur pemerintah, universitas, dan masyarakat yang disebut Majelis Wall Amanat (MWA). Keberadaan MWA dalam UPI PT BHMN membedakan PT BHMN dengan PTN biasa. Keberadaan unsur masyarakat dalam keanggotaan MWA merupakan wujud partisipasi dan tingginya kontrol masyarakat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sehingga good university governance di perguruan tinggi badan hukum dapat diwujudkan.
Sebagai salah satu contoh fakta, dengan fungsi kontrol yang dimiliki MWA, terhadap pengelolaan keuangan universitas, Laporan Keuangan UPI, lima kali berturut turut sejak tahun 2008, mendapat opini Wajar tanpa Pengecualian (WtP).
3) Mutu penyelenggaraan pendidikan Otonomi dan kernandirian yang dimiliki, sebagai wujud fungsi badan hukum, telah menjadikan UPI sejajar dengan perguruan tinggi terkemuka di Indonesia dan dunia internasional. Kesejajaran ini ditunjukkan oleh keberhasilan UPI memenuhi standar penilaian mutu penyelenggaraan pendidikan melalui program akreditasi, sertifikasi, dan perangkingan universitas sebagai berikut:
Sistem Akreditasi, Sertifikasi, No.
Keterangan dan Perangkingan Akreditasi Institusi Perguruan Akreditasi B (Tahun 2012-Tinggi 2017).
2 Sertifikasi ISO 13 unit (Tahun 2013) 3 Sistem Perangkingan QS Star Bintang Dua (Tahun 2010) Ke 5 Indonesia ke 22 Asia 4 Sistem Perangkingan Webometric (Jun 2012) Sistem Perangkingan Telkom Ke 7 (Tahun 2011) Smart Campus (TeSCA) 6 Perangkingan Dikti Ke 10 (Tahun 2012) Prodi Bhs Inggris terbaik ke Program Studi terbaik versi QS 3 se Indonesia (Tahun Star 2013) 4 International College University Ranking 9 Indonesia dari 348 PT (Tahun 2013)
(4ICU)
Untuk mempertahankan keberadaan dan peran UPI sebagai kekuatan moral yang memiliki kredibilitas dalam mendukung pembangunan nasional maka peraturan perundangan yang menjadi landasan hukum. penyelenggaraan UPI sebagai badan hukum harus tetap ada. Dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi landasan hukum untuk kemandirian dan otonomi pengelolaan perguruan tinggi tercantum dalam Pasal 62 ayat (1), P asal 63, P asal 64, dan P asal 65 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka, jika pasal-pasal tersebut dicabut dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, akan memiliki konsekuensi:
1) UPI akan kehilangan landasan hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi secara mandiri dan otonom. Hal ini menyebabkan UPI berada dalam kondisi yang tidak menentu, sementara itu pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi tidak dapat ditunda.
2) Kesulitan dalam memenuhi tuntutan peraturan terutama peraturan terkait pengelolaan keuangan.
3) Munculnya kesulitan mempertahan perkembangan yang sudah dicapai saat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan peyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kemampuan UPI dan perguruan tinggi negeri badan hukum untuk menyediakan sarana prasarana yang memenuhi standar, mengelola dan menyelenggarakan universitas dengan prinsip good university governance, dan menjaga mutu dan layanan pendidikan, serta komitmen dan konsistensi pemerintah untuk terus memberikan alokasi dana bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi akan menjamin akses dan tidak menghalangi untuk memperoleh pendidikan, biaya pendidikan menjadi tidak mahal, dan tidak melanggar kewajiban negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
b. Bahwa Undang-Undang Dikti Tidak dapat Dipersamakan Dengan Undang-Undang BHP
Mengingat bahwa hampir semua yang dijadikan dasar hukum oleh Pemohon sebagai alasan bahwa UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 yaitu yang memutuskan bahwa UU BHP tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Padahal menurut hemat Pihak Terkait Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bahwa UU 12/2012 tidak dapat dipersamakan dengan UU BHP, dengan alasan sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 pada tanggal 31 Maret 2010 tidak boleh dibaca secara mandiri, karena juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU- I V/2006, yang pada halaman 134-135, Mahkamah Konstitusi telah memberikan rambu-rambu dalam penyusunan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan yang melingkupi aspek:
1) Aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea Keempat Pembukaan), kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28 ayat (1) (sic.) UUD 1945;
2) Aspek filosofis, yakni mengenai cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, aspek sosiologis yakni realitas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya, serta aspek yuridis yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum;
3) Aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam undang-undang dimaksud haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik;
4) Aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian di dalam pembentukan undang-undang mengenai badan hukum pendidikan, agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Rambu-rambu tersebut diberikan karena kekhawatiran Pemohon dalam pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tentang Sistem Pendidikan Nasional ( UU Sisdiknas) adalah penyeragaman nomenklatur badan hukum pendidikan, maka yayasan atau lembaga pendidikan di masyarakat akan kehilangan bentuk aslinya. Selain itu, juga akan menyebabkan negara menghindari tanggung jawabnya dalam bidang pendidikan. Alasan pembatalan Undang-Undang BHP adalah linear dengan persoalan tersebut dan karena tidak digunakannya rambu-rambu yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Undang-Undang BHP menciptakan nomenklatur yang mengakibatkan penyeragaman terhadap institusi pendidikan, sedangkan nomenklatur tersebut merupakan ruh secara keseluruhan dari Undang-Undang BHP.
Bahwa dasar pembatalan Undang-Undang BHP harus dilihat dalam putusan a quo secara keseluruhan, yakni putusan pengujian Undang-Undang BHP dan putusan pengujian Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai suatu kesatuan. Mahkamah Konstitusi dalam memutus pengujian Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi induk pengaturan Undang-Undang BHP tidak membatalkan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, namun Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran "badan hukum pendidikan" sebagai fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu, sedangkan segala kekhawatiran yang diungkapkan Pemohon merupakan ekses dari penyeragaman bentuk tersebut.
Bahwa penyeragaman yang dilakukan oleh Undang-Undang BHP, juga adanya upaya negara untuk menghindari atau mengurangi tanggung jawab negara dalam melakukan penyelenggaraan pendidikan yang menjadikan BHPP/BHPD sebagai rekanan dalam menyelenggarakan pendidikan dan melepaskan sama sekali dari tanggung jawab negara, jelas sama sekali berbeda karakteristiknya dengan pengaturan Undang-Undang Pendidikan Tinggi sebagaimana yang sedang diujikan oleh Pemohon.
Otonomi yang diberikan oleh Undang-Undang Pendidikan Tinggi tersebut tidak menyeragamkan institusi pendidikan tinggi. Status badan hukum yang diberikan kepada PTN tidak ditekankan sebagai nomenklatur, melainkan lebih pada fungsi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini terlihat dari otonomi yang diberikan menjadi pilihan, apakah sebagai PTN badan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id layanan umum atau PTN badan hukum sesuai dengan kemampuan PTN tersebut.
Bahwa pembatalan Undang-Undang BHP juga karena adanya anggapan bahwa pemerintah akan lepas tanggung jawab dalam hal keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi, hal ini jelas keliru karena dalam Pasal 83 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang No mor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu juga ditunjang oleh anggaran yang berasal dari pemerintah daerah yang ditegaskan dalam ayat (2) Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara dukungan dana pendidikan tinggi dari mahasiswa, masyarakat, dan dunia usaha hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan pendanaan perguruan tinggi.
c. Bentuk Otonomi Dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi Menurut Pasal 64 dan 65 UU 12/2012 Tidak Melanggar Hak Atas Pendidikan Sehingga Tidak Bertentangan Dengan UUD 1945 Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional, dan khusus untuk Perguruan Tinggi selanjutnya diterbitkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012).
UU 12/2012 memberikan kerangka yang jelas kepada Pemerintah dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi terkait dengan pelaksanaan hak asasi manusia mengenai mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum (rights to equality of law) khususnya pemenuhan hak untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 31 UUD 1945.
Hal tersebut dapat terlihat dalam dasar pertimbangan diterbitkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yaitu:
1) Untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945;
2) Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
3) Untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
4) Untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;
5) Untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperlukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum.
Berdasarkan fungsinya, pendidikan tinggi bertujuan untuk:
a) mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; b) menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; c) menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penelitian; d) mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya penelitian yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi tersebut, tentunya perguruan tinggi harus memiliki otonomi dalam mengelola lembaganya atau kebebasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 UU 12/2012. Hal ini diperlukan agar dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Perguruan Tinggi dapat berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Dengan demikian perguruan tinggi dapat mengembangkan budaya akademik bagi sivitas akademika yang berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu melakukan interaksi untuk mengangkat martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
1) Untuk melaksanakan fungsi penyelenggaraan pendidikan tingggi, Kebebasan Akademik dan Otonomi Perguruan Pendidikan Tinggi merupakan hal yang penting. Untuk menjamin terlaksananya otopomi di perguruan tinggi, perguruan tinggi harus berstatus badan hukum sesuai dengan deklarasi para rektor-rektor perguruan tinggi dunia di Lima (Ibukota Peru) pada bulan Oktober 1989 menyatakan pentingnya Kebebasan Akademik dan Otonomi Perguruan Tinggi Deklarasi Lima tentang "Academic Freedom and Autonomy of Higher Education", mengemukakan beberapa butir prinsip dan substansi yang layak dicermati, yaitu:
a. Otonomi perguruan tinggi mengandung pengertian bahwa lembaga perguruan tinggi harus memiliki independensi atau kebebasan dalam mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan yang menyangkut pengelolaan administrasi, keuangan, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, kerja sama dan aktivitas lain yang berkaitan, tanpa campur tangan (intervensi) pemerintah atau kekuatan lain;
b. Seluruh anggota masyarakat akademik memiliki hak untuk menjalankan tugasnya. tanpa diskriminasi dan tanpa rasa takut akan adanya gangguan, larangan, atau represi dari mana pun.
c. Para peneliti dari kalangan kampus memiliki hak untuk melakukan kegiatan penelitian tanpa kekangan atau campur tangan dari pihak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id lain, berdasarkan prinsip dan metode penelitian ilmiah yang universal. Mereka juga berhak untuk mengomunikasikan, menyebarluaskan atau mempublikasikan hasil-hasil temuannya tanpa adanya sensor dari pihak mana pun.
d. Semua lembaga pendidikan tinggi wajib berupaya memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, kultural, dan politik dari masyarakat serta mencegah penyalahgunaan ilmu dan teknologi yang menyalahi hak-hak tersebut.
e. Semua lembaga pendidikan tinggi harus aktif berperan serta dalam memecahkan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan bangsanya dan harus kritis terhadap kondisi aktual, seperti represi politik dan pelanggaran hak-hak asasi manusia.
f. Semua lembaga pendidikan tinggi harus memperkokoh solidaritas dengan lembaga lain yang serupa dan dengan anggota masyarakat akademik secara individual bilamana mereka menghadapi bencana atau tuntutan dari pihak lain. Solidaritas tersebut bisa dalam wujud moral maupun material, yang mencakup juga para pengungsi serta penyediaan pendidikan dan lapangan pekerjaan bagi para korban.
g. Semua lembaga pendidikan tinggi harus berusaha mencegah ketergantungan ilmu dan teknologi serta mengupayakan kemitraan yang setara dengan seluruh komunitas akademik di dunia dalam pengembangan maupun penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Harus lebih digalakkan kerja sama akademik dalam skala internasional, melampaui batas-batas regional, politik, dan batas-batas penghambat lain.
h. Seluruh lembaga pendidikan tinggi harus menjamin partisipasi para mahasiswa dalam organisasi-organisasi mereka, baik secara individual maupun kolektif, untuk menyampaikan pendapat atau opininya dalam setiap masalah yang berkala nasional maupun internasional.
i. Otonomi perguruan tinggi harus dilaksanakan dengan cara-cara yang demokratis dalam wujud self-government, dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh komunitas akademik yang bersangkutan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa otonomi dalam hal kebebasan (kemandirian) akademik tidak mungkin diperoleh tanpa adanya kebebasan non-akademik. Otonomi dalam bidang akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tri dharma, tidak akan tercapai tanpa otonomi non-akademik yang meliputi organisasi, keuangan,independensi kekuasaan kehakiman.
Sebelum amandemen UUD 1945, pengaturan tentang kekuasan kehakiman ditempatkan pada kondisi yang problematik. Secara personalia hakim dituntut untuk mandiri dalam pengambilan putusan karena secara organisasi merupakan cabang kekuasaan yudikatif, akan tetapi secara administratif dan finansial hakim tersandera oleh cabang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut merupakan celah intervensi atas independensi kekuasaan kehakiman. Demikian halnya dengan lembaga pendidikan tinggi, selama ini institusi pendidikan tinggi dipercaya dalam memproduksi dan sebagai sumber pengetahuan. Dengan keorganisasian yang tidak mandiri, maka bagaimana kemandirian akademik dapat diperoleh, bilamana personalia di dalamnya menjadi tersandera hal-hal yang bersifat teknis dan finansial karena ketidakmandirian non-akademik. Dalam hal keuangan, bila pengelolaan tidak mempunyai kemandirian, maka akan banyak agenda akademik yang akan tersendat. Dalam hal pendanaan yang dibutuhkan adalah aturan pengelolaan yang tegas dan bukan ketergantungan dan ketidakmandirian. Melalui argumen ini, para Pihak Terkait menyatakan bahwa menjadi fitrah atau keniscayaan bilamana otonomi dalam hal akademik haruslah dibarengi dengan otonomi non-akademik.
Bahwa pemberian otonomi non-akademik memang memerlukan adanya penilaian Menteri sebagai bentuk evaluasi sebagaimana diatur dalam UU 12/2012. Dengan evaluasi penerapan pengelolaan keuangan, menjadi pertimbangan untuk memberikan pilihan status/kedudukan perguruan tinggi sebagai PTN badan pelayanan umum atau PTN badan hukum. Sedangkan otonomi akademik tidak boleh ada intervensi sedikitpun dari kekuasaan manapun. Pada sisi yang lain, otonomi diberikan dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara pendidikan untuk melaksanakan otonomi. Mekanisme inilah yang menjadi pembeda prinsipil antara UU 12/2012 dan UU BHP. Dalam UU BHP yang ditekankan adalah nomenklatur (bentuknya) terlebih dahulu, sehingga tanpa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mempertimbangkan kesiapan penyelenggara pendidikan, karena semua institusi harus menjadi BHP. Dalam UU 12/2012, penyebutan PTN di depan kata "badan layanan umum";dan "badan hukum" dimaksudkan sebagai opsi kepada pendidikan tinggi untuk memilih, sejauh mana pemilihan itu rasional dilihat dari kesiapan berdasarkan evaluasi menteri.
Bahwa ketentuan evaluasi ini juga menjadi wujud tanggung jawab negara (pemerintah) dalam penyelenggaraan pendidikan. Negara tidak menjerumuskan pendidikan sebagai komoditas dalam pasar bebas. Negara justru menaruh perhatian yang besar berkenaan masa depan pendidikan.
Aturan ini bahkan mengamanatkan tugas PTN badan hukum oleh pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat, artinya pemerintah harus meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas tersebut, sejauh mana PTN badan hukum dapat memberikan akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
Meskipun UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi pengelolaan pendidikan sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan tujuan pendidikan, tetapi hal ini tidak berarti bahwa UUD 1945 melarang adanya otonomi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi. UUD NRI 1945 juga tidak mengatur teknis penyelenggaraan perguruan tinggi untuk mencapai tujuan. Pengaturan teknis mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi diatur oleh undangundang sebagai penjabaran dari UUD NRI 1945. Karena itu UU 12/2012 menetapkan otonomi sebai cara untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
d. Bahwa Konsep Pemisahan Kekayaan Negara Tidak Akan Menghambat Kegiatan Pendidikan di dalam Institusi Pendidikan Tinggi Bahwa argumentasi yang menyatakan pemisahan dan pengelolaan kekayaan bertentangan dengan konstitusi karena dianalogikan dengan UU BHP, adalah, tidak sesuai dengan konteks UU 12/2012. Dalam UU BHP hal tersebut diadakan karena yang mendirikan BHP adalah pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan ketentuan tersebut, maka setiap instansi pendidikan diharuskan menjadi BHPP atau BHPD, sehingga membutuhkan peraturan, ba i k peraturan pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam masing-masing pembuatan aturan tersebut membutuhkan biaya, begitu Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id juga dengan pemisahan kekayaan yang serentak dengan batasan waktu enam tahun, maka akan sangat berat untuk dilaksanakan. Belum lagi. biaya sosial yang timbul, tentu saja kegagalan yang diperkirakan akan terjadi, sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Dalam UU 12/2012, pemisahan kekayaan untuk menjadi PTN badan hukum dilaksanakan demi menjamin kebebasan (otonomi) kampus. Pelaksanaannya lebih karena kesiapan bukan penyeragaman, hal ini tentu akan lebih meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan amanah Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa dalam hal pelibatan elemen lain di luar pemerintah, maka para Pihak Terkait mengutip pendapat Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VlI/2009, yang pada halaman 379 menyatakan mencerdaskan kehidupan bangsa tidaklah identik dengan ditanggungnya seluruh biaya pendidikan oleh negara dengan menolak peran serta dan kepedulian masyarakat atas pendidikan, karena pandangan demikian sama halnya dengan menempatkan negara sebagai satu-satunya institusi yang dapat mengatur, menentukan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan mengeliminasi potensi dan sumber daya masyarakat yang pada gilirannya akan memasung dan mematikan potensi, kreasi, dan sumber daya dari masyarakat. Pelibatan dan pemberdayaan masyarakat telah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi modern. Sentralisme justru kontra produktif dengan nilai-nilai demokrasi yang berarti kembali ke etatisme, sesuatu yang telah ditinggalkan dan ditanggalkan oleh negara-negara penganut demokrasi modern, seperti Indonesia. Oleh karena itu, dalam memaknai tanggung jawab negara atas pendidikan tidaklah berarti menolak peran serta dan sumbangsih masyarakat demi pe ma juan dan kemajuan bidang pendidikan. Untuk itu, memajukan pendidikan perlu adanya peran aktif unsur di luar Pemerintah.
Terlebih dalam.faktor pendanaan, dengan peran aktif tersebut akan. tercukupi anggaran yang dibutuhkan. Sedangkan untuk kekhawatiran mengenai profit oriented, maka lagi-lagi hal tersebut dapat ditepis bahwa semua kegiatan pendidikan dilarang untuk memiliki tujuan tersebut.
Bahwa dalam hal pinjaman yang tanpa bunga atau yang disebut sebagai pinjaman lunak, para Pihak Terkait menganggap hal ini merupakan persoalan yang dilematis. Seharusnya negara tidak membebankan hutang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kepada rakyatnya. Dalam pandangan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 ditegaskan bahwa pertanggungjawaban negara adalah membiayai sekurangkurangnya 20% dari APBN dan APED untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan, artinya bahwa dalam perspektif anggaran, pendidikan menduduki prioritas utama untuk dipenuhi. Sayangnya, melihat berbagai faktor, jumlah tersebut masih tidak cukup untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan. UPI sebagai salah satu penyelenggara pendidikan pun juga tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhan pendidikan tersebut. Hal ini menurut para Pihak Terkait, harus dicarikan solusi yang tepat di tengah dilema tersebut, yang tentunya menguntungkan anak bangsa sebagai generasi yang harus dicerdaskan oleh negara.
Bahwa selain hal yang disebutkan di atas, dalam pemberian akses pendidikan perlu disoroti soal penjaringan mahasiswa. Hal tersebut dapat dijelaskan bahwa apapun bentuk seleksi yang dilakukan telah diberikan batasan bahwa seleksi yang dilakukan adalah untuk kepentingan akademik dan larangan untuk tujuan komersil. Tentunya, bilamana ditemukan pelanggaran, hal tersebut dapat dikenai sanksi bagi penyelenggara seleksi yang dilakukan secara nasional yang pada intinya seleksi tidak boleh dilakukan untuk tujuan komersil.
Bahwa untuk memberikan akses pendidikan sebesar-besarnya, haruslah didukung dengan pemberian beasiswa. Mahkamah Konstitusi menggariskan pada Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 yang menyatakan peserta didik yang berprestasi perlu diberi beasiswa agar memacu peserta didik untuk menggapai prestasi, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional, termasuk ilmu pengetahuan.
Jikalau pertimbangan anggaran tidak cukup untuk memberikan beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi, menurut Mahkamah Konstitusi hal itu dapat diatasi dengan menaikkan "standar" dan "tolok ukur" makna berprestasi, sehingga jumlahnya berkurang sesuai dengan kemampuan atau ketersediaan anggaran pendidikan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
8. Bukti PT.IV – 8 Fotokopi Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 09/KEP/MWA UPI/2010 tentang Pemberhentian dan Penetapan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Masa Bakti 2010 – 2015;
9. Bukti PT.IV – 9 Fotokopi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69/MPN.A4/KP/2010 tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Pendidikan Indonesia Periode Tahun 2010 – 2015;
10. Bukti PT.IV – 10 Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 3115/H40/KL/2007 tentang Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Dewan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia;
11. Bukti PT.IV – 11 Fotokopi Keputusan Rektor Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 4484/UN40/KP/2011 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia;
12. Bukti PT.IV – 12 Fotokopi: • Peraturan Menteri PP dan K tentang Perguruan Tinggi dan Pendidikan Guru (PTPG); • Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1963; • Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan; • Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Semarang, Bandung, dan Medan menjadi Universitas; • Statuta Universitas Pendidikan Indonesia yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ditetapkan berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 188/O/2000, tertanggal 16 Oktober 2000;
Selain itu, Pihak Terkait IV, UPI mengajukan seorang ahli Prof. Dr. Bagir Manan, S.H.,M.CL. yang didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 3 Juli 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Prof. Dr. Bagir Manan, S.H.,M.CL. • Dalam permohonan terdapat 2 (dua) persoalan hukum ( legal issues), yaitu:
1. otonomi lembaga pendidikan tinggi; 2. bentuk badan hukum dari penyelenggara pendidikan tinggi. Menurut ahli, frasa “diurus langsung oleh negara atau pemerintah” merupakan padanan Bahasa Belanda “beheerd” yang berarti bukan dimiliki yang lazim dipadankan dengan “eigendom”. Secara konseptual/filosofis Alm. Prof. Soepomo dalam persidangan BPUPKI tahun 1945 mengatakan negara Indonesia merdeka yang akan dibentuk adalah sebuah negara pengurus. Hal ini sebagai perwujudan dasar negara pengurus yang nampak dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menggunakan sebutan dikuasai negara, bukan dimiliki negara; • Dengan demikian, menurut konsep UUD 1945 tidak dikenal kepemilikan atau milik negara (staatsbedrijven), melainkan negara hanya menguasai sebagai pengurus, yakni sebagai starkier. Ahli menggunakan sebutan “diurus langsung oleh negara” yang berarti pendidikan, khususnya pengajaran, sebagai salah satu sarana mencerdaskan bangsa. Selain menjadi tanggung jawab negara, pendidikan harus diurus oleh negara, namun ada yang diurus secara langsung maupun tidak langsung. Dalam konteks ini, pendidikan yang diurus tidak langsung adalah badan-badan penyelenggara pendidikan c.q. pengajaran yang diselenggarakan masyarakat. Walaupun diselenggarakan masyarakat negara, tetap ikut mengurus secara tidak langsung dalam bentuk mengatur, mengarahkan, membantu, dan cara lain-lain untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan; • Pada dasarnya Pemohon mendalilkan pranata otonomi dan bentuk badan hukum perguruan tinggi yang diurus langsung oleh negara sebagaimana diatur UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945 karena Undang-Undang tersebut harus dinyatakan tidak sah atau sekurang-kurangnya tidak memiliki kekuatan mengikat, khususnya pasal-pasal yang mengatur otonomi dan badan hukum.
Otonomi dalam pemerintahan adalah wewenang atau hak suatu satuan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pemerintahan yang lebih rendah untuk mengatur dan mengurus sendiri secara mandiri urusan rumah tangga pemerintahan tertentu atau sebagaian urusan pemerintahan baik atas dasar penyerahan, pengakuan, atau dengan sengaja membiarkan sebagai urusan rumah tangga daerah dengan pengawasan dari satuan pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu pemerintah pusat atau yang bertindak atas nama pemerintah pusat; • Otonomi adalah wewenang atau hak mengatur dan mengurus sendiri secara mandiri urusan rumah tangga pemerintahan yang diserahkan, diakui, atau dibiarkan oleh satuan pemerintah yang lebih tinggi sebagai urusan rumah tangga daerah atau rumah tangga satuan otonomi. Otonomi mengandung makna kemandirian atau zelf standigheid, dan bukan suatu susunan yang merdeka yang bebas berdaulat. Otonomi merupakan merupakan satu kesatuan dari satu kesatuan yang lebih besar, yaitu negara; • Secara lebih spesifik, otonomi adalah sub - sistem dari satu negara kesatuan.
Dalam negara kesatuan, otonomi adalah bagian integral dari negara kesatuan.
Pelaksanaan otonomi senantiasa dalam pengawasan dari satuan pemerintah yang lebih tinggi atau di pemerintah yang bertindak atas nama pemerintah pusat. T idak ada otonomi tanpa pengawasan ( geen autonomie zonder toezicht no otonomi without supervision). Otonomi lazim dibedakan antara otonomi teritorial dan otonomi fungsional. Otonomi teritorial adalah otonomi pada satuan pemerintahan dalam satu-satuan teritorial tertentu di provinsi, kabupaten, kota atau desa. Otonomi fungsional adalah ekonomi untuk mengatur dan mengurus fungsi pemerintahan tertentu. Di Belanda, otonomi fungsional mengandung makna mengatur dan mengurus persoalan perusahaan dan per masalah an lain nya; • Di Amerika Serikat, otonomi fungsional dijalankan dari berbagai badan independent seperti DEA. Di bidang pendidikan, dikenal satuan otonomi fungsional yang disebut school district di Amerika; • Pada masa Hindia Belanda diatur pula masalah pengairan otonom, seperti pengairan Gajah Mungkur di Jawa Tengah. Negara Indonesia mengakui dan membiarkan sistem Subak di Bali sebagai otonomi fungsional di bidang pengairan yang mengatur dan mengurus rumah tangga mereka sendiri;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Badan hukum dibagi 2 (dua), yaitu badan hukum keperdataan dan badan hukum publik. Di negara Belanda, ada tiga bentuk badan hukum, yakni badan hukum perdata, badan hukum publik, dan badan hukum khusus untuk gereja; • Pada masa Hindia Belanda, yang dikenal pula di Indonesia. Terdapat badan hukum publik tanppa penyertaan modal negara atau pemerintah. Namun demikian, badan hukum tersebut dinamakan badan hukum publik karena merupakan badan pemerintahan yang menjalankan fungsi-fungsi atau tugas-tugas pemerintahan, yang diberi status sebagai badan hukum serta memiliki kemandirian; • Penataan modal negara dapat dilakukan pada badan hukum keperdataan.
Badan hukum publik tidak dibentuk berdasarkan perjanjian, melainkan dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Badan-badan pemerintah ini berstatus sebagai badan hukum publik, yang dapat bersifat tutorial atau fungsional. Negara sebagai bentuk dan susunan organisasi, provinsi, kabupaten/kota, adalah badan hukum publik yang disebabkan teritorial; • N egara dapat juga membentuk badan hukum publik yang bersifat fungsional, seperti school district di Amerika Serikat ataudi Belanda. Hal serupa dapat juga dilakukan di setiap negara, termasuk Indonesia; • UU 12/2012 membedakan antara otonomi akademik dan otonomi pengelolaan ( non - akademik). Otonomi akademik tidak lain adalah otonomi yang berkaitan dengan fungsi perguruan tinggi sebagai lembaga akademik, yakni fungsi memelihara dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Otonomi pengelolaan berkenaan dengan kedudukan perguruan tinggi sebagai badan hukum atau berkaitan dengan susunan organisasi perguruan tinggi; • Menurut ahli, pengaturan dalam Undang-Undang memberi bentuk hukum atau normalisasi keadaan yang sudah semestinya. M engatur otonomi perguruan tinggi dan memberikan status sebagai badan hukum, baik akademik maupun pengelolaan, bukanlah suatu bentuk penciptaan atau, melainkan pengakuan secara hukum terhadap sesuatu yang sudah semestinya ada; • Menyangkut otonomi akademik, jaminan, perlindungan kebebasan ilmiah, dan kebebasan mimbar akademik merupakan wujud kemandirian. Otonomi akademik merupakan ciri suatu lembaga akademik perguruan tinggi. Dengan demikian, otonomi akademik merupakan alamiah fungsi perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Menyangkut otonomi pengelolaan atau otonomi kelembagaan, sejak dahulu perguruan tinggi membuat aturan-aturan rumah tangga sendiri sebagai wujud otonomi di bidang pengaturan, seperti peraturan-peraturan senat, universitas, dan lain-lain; • Menyangkut fungsi pengelolaan, s alah satu kemandirian otonomi yang men jadi tradisi, yaitu pengelolaan di bidang keuangan. Perguruan tinggi menerima dan menetapkan sendiri berbagai macam pungutan terhadap mahasiswa dan mempergunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu disetorkan kepada negara atau kas negara; • Dalam sejarah otonomi, kemandirian membelanjakan sendiri keuangan merupakan pengertian dasar otonomi. H akikat otonomi adalah membelanjakan sendiri. Salah satu persoalan otonomi adalah tarik - menarik antara kecenderungan sentralisasi dengan kecenderungan desentralisasi. Tarik menarik ini senantiasa menimbulkan tention atau spanning hubungan antara pusat dan satuan otonomi. Kecenderungan sentralisasi tidak hanya melalui penata pengawasan, te tapi juga melalui bentuk campur tangan terhadap otonomi. Dalam keadaan demikian, satuan otonomi akan menunjukkan ketidakberdayaan, makin kuat kecenderungan sentralisasi, makin lemah otonomi. Begitu pula sebaliknya, otonomi dijalankan secara berlebihan seolah-olah menjadi satuan merdeka lepas dari ikatan kesatuan negara yang menaung otonomi. Hal ini tidak boleh terjadi. Untuk menjamin agar otonomi tetap dijalankan dan dikembangkan dengan sehat, perlu pengaturan untuk mengatur tata hubungan yang harmonis dan berimbang antara otonomi dan satuan pemerintahan yang lebih tinggi, sehingga perlu diatur dengan undang-undang; • Dari uraian di atas tidak benar otonomi perguruan tinggi bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, otonomi bukanlah sebuah kebebasan yang lepas dari satuan kenegaraan. Kedua, pelaksanaan urusan rumah tangga otonomi tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan kebijakan satuan pemerintahan yang lebih tinggi. Ketiga, dalam otonomi melekat pengawasan dari satuan pemerintah yang lebih tinggi. Keempat, pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi negara dapat sewaktu-waktu mengurangi, mencabut, atau menambah urusan rumah tangga di negara ini. • B enarkah otonomi akan menyebabkan biaya pendidikan mahal? Secara filosofis, otonomi justru untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id akses terhadap publik, mengenai kemungkinan maha lnya pendidikan. Pertama, sistem pengawasan. Kedua, anggaran biaya negara yang langsung oleh negara. Ketiga, berbagai skema sistem undangan, sistem sistem mahasiswa undangan, skema untuk calon mahasiswa yang kurang mampu, atau pinjaman belajar yang akan bayar setelah bekerja atau skema beasiswa. Keempat, negara c.q. Pemerintah pusat bersama-sama perguruan tinggi menempatkan biaya yang dapat dipungut dari mahasiswa; • P rovinsi kabupaten/kota sebagai satuan otonomi teritorial adalah badan hukum, sehingga badan hukum merupakan suatu yang merekat pada satuan otonomi atau satuan yang punya hak otonomi. Agar satuan otonomi mengelola sendiri urusan rumah tangga otonomi dan dapat bertindak di depan hukum sebagai subyek hukum,oleh karena nya perlu diberi status badan hukum; • Badan hukum perguruan tinggi negeri adalah badan hukum publik, selain karena tetap menjalankan fungsi pemerintahan, juga tetap merupakan bagian atau unsur penyelenggara pemerintahan, jadi bukan sesuatu di luarnya.
Memberikan status badan hukum pada perguruan tinggi tertentu merupakan cara mewujudkan otonomi akademik, yang memberikan keleluasaan untuk bertindak sendiri dalam batas-batas yang ditentukan negara atau pemerintah.
Seperti halnya daerah otonom, badan hukum perguruan tinggi tidak terpisah dari kekuasaan, sehingga tetap dalam kontrol sehingga wajib melaksanakan segala fungsi pemerintahan di bidang pendidikan; • Menurut ahli, badan hukum perguruan tinggi tidak bertentangan dengan UUD 1945. Negara c.q. Pemerintah memiliki wewenang dan kebebasan mengatur dalam mengurus tata kelola pemerintahan, sebagaimana halnya negara c.q.
Pemerintah memiliki wewenang dan kebebasan mengatur tata kelola fungsi-fungsi pemerintahan yang lain; • Negara c.q. Pemerintah memang bertanggung jawab, mencerdaskan bangsa, antara lain melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun demikian, UUD 1945 tidak menentukan tata cara mewujudkan tujuan dan tanggung jawab tersebut. B ahkan UUD 1945 tidak melarang upaya mencerdaskan bangsa dilakukan sendiri oleh masyarakat. Selain itu, UUD 1945 sebagai konstitusi bukanlah aturan hukum yang tidak dapat disesuaikan dengan perkembangan masa. Dasar daya hidup sebuah konstitusi, sebagai the living constitution, hanya dapat bertahan apabila terus diisi untuk merespon perkembangan baru.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Ahli juga berpendapat bahwa pemberian status badan hukum pada perguruan tinggi tertentu tidak menghilangkan tanggung jawab negara atau pemerintah terhadap perguruan tinggi yang bersangkutan; • Status badan hukum c.q. badan hukum publik tetap menempatkan perguruan tinggi yang bersangkutan sebagai unsur pemerintah. Status badan hukum merupakan salah satu cara mewujudkan otonomi perguruan tinggi. Pemerintah tetap berkewajiban menopang perguruan tinggi yang bersangkutan di bidang keuangan, baik sebagai bagian langsung anggaran belanja negara atau melalui tugas-tugas pembantuan, atau melalui grant, block grant, atau s pecific grant, yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan otonomi. Status badan hukum perguruan tinggi tertentu tidak meniadakan pengawasan negara c.q pemerintah, baik atas dasar hubungan otonomi maupun sebagai penanggung jawab tertinggi pendidikan;
Ayat (4) Pihak Terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah:
a. pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya; atau
b. pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud;
Ayat (5) Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah melalui Panitera, yang selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan;
Ayat (6) Dalam hal permohonan Pihak Terkait tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas perintah Ketua Mahkamah.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan menguji permohonan untuk menjadi Pihak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Terkait dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU 12/2012);
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang berbunyi:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstltusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga n egara;
8. Bahwa Pihak Terkait juga memiliki hak konstitusional yang berkaitan dengan hak pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi:
Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang;
Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia;
Bahwa merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, "Pihak Terkait yang berkepentingan langsung adalah pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan". ITB sebagai penyelenggara pendidikan tinggi adalah pihak yang berkepentingan langsung, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya terpengaruh oleh pokok permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1). Oleh karenanya, ITB relevan untuk menjadi Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan oleh karenanya wajib didengarkan keterangannya. Selanjutnya dengan merujuk pada Pasal 14 ayat (3), kepada Pihak Terkait dapat diberikan hak-hak yang sama dengan Pemohon dalam persidangan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dengan demikian, Pihak Terkait berpendapat bahwa memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan hukum sebagai pihak terkait dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945;
3. Alasan-alasan para Pemohon dengan diterapkan UU 12/2012 bertentangan dengan UUD 1945, karena:
a. Otonomi pengelolaan pendidikan tinggi yang berbentuk badan hukum pendidikan yang terdapat dalam UU 12/2012 sama dengan otonomi pengelolaan pendidikan formal dalam UU BHP yang telah dibatalkan MK;
b. UU 12/2012 hanya mengedepankan otonomi pengelolaan pendidikan yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan;
c. UU 12/2012 secara jelas menampakkan pula upaya untuk mensejajarkan kepentingan akademik dan non akademiknya, aturan ini terdapat pada Pasal 64 Undang-Undang a quo, ketentuan pada Pasal 64 tersebut secara logika merupakan kerangka dimana ketentuan Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan, dan hal ini tentunya tidak tepat mengingat tujuan utama pendidikan tinggi terletak pada upaya akademiknya dan ketentuan non-akademik merupakan kerangka pendukungnya;
d. Kepentingan akademik dan non-akademik diposisikan pada posisi yang sejajar dapat terlihat pada Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang a quo berdasarkan logika Undang-Undang ini menjadi subjek evaluasi maka evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN menjadikan salah satu parameter yang menentukan kebebasan akademik suatu PTN;
e. Sistem pemenuhan hak atas pendidikan melalui pemberian pinjaman lunak yang diatur dalam UU 12/2012 ini berpotensi menghambat akses dan hak rakyat Indonesia atas pendidikan tinggi;
f. UU 12/2012 juga melihat bahwa otonomi pengelolaan pendidikan merupakan jalan untuk mencapai tujuan pendidikan, kebebasan akademik, dan seterusnya. Hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi, sebagaimana telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, tanggal 31 Maret 2010, bahwa UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi pengelolaan pendidikan sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
g. Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012 bertentangan dengan Konstitusi yang menyatakan bahwa pemisahan kekayaan badan hukum sebagai proses yang tidak saja membutuhkan banyak energi, biaya ekonomi, serta biaya sosial yang tinggi karena penyelenggara pendidikan harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru, pelepasan kekayaan negara dari aspek hukum bukanlah ketentuan yang sederhana dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu juga merupakan wujud dari liberalisasi pendidikan, kompleksitas ini akan mengganggu proses pendidikan yang dapat menyebabkan hak atas pendidikan tercerabut;
h. UU 12/2012 tidak memberikan perlindungan hukum bagi universitas untuk tidak dipailitkan. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapat perlindungan hukum bagi beberapa debitor, dan badan hukum PTN tidak termasuk di dalamnya. Hal ini dapat membuat sebuah kampus yang berstatus badan hukum PTN dapat dipailitkan sewaktu-waktu;
i. Prinsip akuntabilitas yang diatur dalam UU 12/2012 tersebut berujung pada toleransi terhadap peianggaran dan sikap koruptif penyelenggara pendidikan, hal tersebut dikarenakan hanya disebutkan jenis sanksinya saja, tetapi tidak memuat struktur dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bila terjadi peianggaran;
Kewenangan ini tidak ditemukan dalam UU BHP.
2. UU 12/2012 mengutamakan otonomi perguruan tinggi yang tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan Bung Hatta, dalam Oratio Dies di Universitas Indonesia tentang 'Tanggung Jawab Moril Kaum Intelegensia' 1957 menyatakan bahwa apabila membentuk manusia susila dan demokratis menjadi tujuan yang terutama daripada perguruan tinggi, maka titik berat daripada pendidikannya terletak pada pembentukan karakter, watak. Pangkal segala pendidikan karakter ialah cinta akan kebenaran dan berani mengatakan salah dalam menghadapi sesuatu yang tidak benar";
"Raison d'etre" dan tujuan dari pendidikan tinggi adalah mencari, menemukan, mendiseminasikan, dan menjunjung tinggi kebenaran, maka perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi. Tidak dapat dibayangkan apa yang akan dihasilkan perguruan tinggi apabila pendidikan, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan untuk kepentingan politik tertentu dan/atau kekuatan ekonomi kelompok tertentu. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id otonom atau mandiri sehingga kebebasan akademik dan otonomi keilmuan dalam mencari, menemukan, dan menyebarluaskan kebenaran dapat diwujudkan;
Dengan demikian, tidak benar bahwa pengutamaan otonomi perguruan tinggi tidak berkaitan dengan tujuan pendidikan tinggi, melainkan justru sebaliknya yaitu otonomi perguruan tinggi merupakan kondisi mutlak (conditio sine qua non) yang harus ada agar perguruan tinggi dapat mencapai tujuan pendidikannya, yaitu mencari, menemukan, mendiseminasikan, dan menjunjung tinggi kebenaran;
Sebagai pengalaman dan fakta, pada saat berstatus sebagai PTN (Perguruan Tinggi Negeri) ITB menjalankan 79 program studi (prodi) yang dikelompokkan ke dalam 5 fakultas. Kemudian selama menjalani status Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah 155 Tahun 2000 Tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung sebagai Badan Hukum Milik Negara; ITB telah membuka fakultas dan sekolah serta program studi baru yang jumlahnya menjadi sebanyak 12 fakultas dan Sekolah serta 124 program studi baik program sarjana maupun pasca sarjana. Hal ini merupakan bagian tanggung jawab ITB sebagai perguruan tinggi otonom dalam menjawab permasalahan bangsa, dimana program-program studi baru ini dibuka dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang memeriukan solusi keilmuan pada saat ini dan masa yang akan datang. Demikian pula, otonomi pendidikan tinggi bagi ITB melalui status BHMN telah menghantarkan ITB sebagai perguruan tinggi negeri yang telah meningkatkan citra dan nama baik bangsa di tataran pergaulan internasional. Selain itu, saat ini berdasarkan "tracer study" yang dilakukan oleh ITB, dalam kondisi sebagai PT BHMN, waktu tunggu para lulusan untuk memasuki lapangan kerja adalah rata-rata 2,7 bulan. Hal ini menunjukkan banyak kontribusi ITB sebagai PTN BHMN yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat luas, termasuk cepatnya tingkat penyerapan lulusan di lapangan kerja;
Pengalaman telah menunjukkan bahwa ITB sebagai PT BHMN telah turut meningkatkan citra dan nama baik bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional. Hal ini dapat dilihat dari akreditasi internasional, reputasi perguruan tinggi, produktivitas riset yang terekam pada pengindeks sitasi internasional.
Akreditasi nasional dan internasional ITB secara institusi telah mendapat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan nilai A. Demikian pula, dari program studi yang telah diakreditasi oleh BAN-PT, 80% diantaranya mendapat akreditasi A dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 20% lainnya mendapat akreditasi B. Pada tahun 2011 dua program studi ITB meraih akreditasi internasional dari Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) yang merupakan badan akreditasi independen terkemuka di Amerika Serikat (AS). Program studi yang mendapatkan akreditasi dari ABET adalah Program Studi Teknik Elektro dan Program Studi Teknik Kelautan;
Pada pertengahan Agustus 2012, kembali ITB meraih akreditasi internasional untuk dua program studi yaitu Program Studi Teknik Kimia dan Program Studi Teknik Fisika. Kini ITB telah memiliki empat program studi yang terakreditasi secara internasional dari Amerika Serikat, di mana ITB merupakan satu-satunya perguruan tinggi negeri di Indonesia yang memiliki akreditasi secara internasional dari ABET. Dengan diraihnya akreditasi ABET merupakan jaminan bagi para calon mahasiswa dan orang tua untuk memilih institusi pendidikan yang berkualitas baik secara nasional maupun internasional;
Masih pada tahun 2012, program Studi S2 Manajemen I TB telah mendapatkan akreditasi internasional dari lembaga pemeringkat dunia ABEST (The Alliance on Business Education and Scholarship for Tomorrow). Kemudian Program Studi Sarjana Arsitektur, telah mendapatkan akreditasi internasional dari The Korean Architectural Accrediting Board (KAAB). Selain itu, masih pada tahun 2012, program studi Kimia telah mendapatkan akreditasi internasional dari Royal Society on Chemistry - Inggris, sebuah lembaga akreditasi yang memiliki reputasi di Inggris;
Adanya akreditasi ini juga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya para pengguna lulusan ITB. Hal ini secara langsung dan tidak langsung berkontribusi terhadap peningkatan daya saing bangsa. Peserta didik ITB memiliki standar profesional kerja yang dapat disamakan dengan lulusan luar negeri yang terakreditasi internasional. Dengan demikian perusahaan penerima lulusan ITB dapat lebih yakin terhadap ITB. Demikian pula, pencapaian prestasi internasional ini telah membawa nama bangsa Indonesia dalam percaturan ilmu pengetahuan di dunia internasional;
Reputasi Berdasarkan Pemeringkat Universitas Dunia Adanya otonomi perguruan tinggi (akademik dan non-akademik) memberi keleluasaan kepada ITB untuk meningkatkan kinerjanya di segala bidang (termasuk peningkatan peralatan, sistem informasi dsb) yang kemudian berdampak pada peningkatan mutu proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pada masyarakat. Peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat membuat naiknya reputasi I TB di kancah dun i a. Berdasarkan tingkat kepopuleran perguruan tinggi di dunia maya, dengan jumlah sampel 335 institusi perguruan tinggi oleh 4icu.org untuk tahun 2012, ITB masih menjadi perguruan tinggi terpopuler di Indonesia. Hingga pertengahan Juli 2012, ITB menempati peringkat ke-13 di lingkup Asia, dan peringkat ke-82 di dunia (satu-satunya yang mewakili Indonesia di dalam Top 200 Colleges and Universities in the world);
Sedangkan menurut penilaian lembaga pemeringkatan perguruan tinggi asal Inggris tahun 2009, THE-QS, ITB menempati peringkat 80 di dunia dalam bidang Teknik dan Teknologi Informasi, satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang mampu masuk dalam 100 besar pemeringkatan dunia. Peringkat pertama sendiri diduduki oleh MIT-USA;
Dari tahun 2007 hingga saat ini, khusus untuk bidang Engineering & Technology dan Natural Sciences, ITB menempati peringkat pertama di Indonesia dan satu-satunya kampus di Indonesia yang memperoleh "bintang empat" dari QS World University Rankings;
Sejak tahun 2009 sampai 2012, QS Asian University Rankings di bidang Engineering & Technology memberikan I TB peringkat antara ke-21 s.d. 27 di Asia dan peringkat pertama di Indonesia, sementara di bidang Natural Sciences I TB menempati antara peringkat ke-27 s.d. 35 di Asia dan peringkat pertama di Indonesia;
Publikasi Terekam di Pengindeks Sitasi Internasional Salah satu dampak dari otonomi PTN adalah "adanya kebebasan (secara bertanggung jawab) dalam penetapan insentif bagi dosen termasuk kelengkapan sarana dan prasarana (perpustakaan, laboratorium dsb). Akibatnya dosen menjadi lebih produktif dan fokus dalam menjalankan tugasnya di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat. Salah satu dampak fokus dosen dalam penelitian adalah meningkatnya produktivitas dan kualitas keluaran riset
ITB;
Produktivitas dan kualitas keluaran riset ITB sebagaimana terekam pada pengindeks sitasi internasional Scopus mencatat perkembangan sangat pesat sejak berstatus sebagai BHMN. Hal ini ditunjukkan dengan dokumen publikasi ITB yang tercatat di Scopus pada tahun 2000 sebanyak 419 dan pada tahun 2013 menjadi 2911 (tertinggi di Indonesia) atau dengan kata lain selama perioda PT Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id BHMN terjadi peningkatan sebesar 700%, suatu peningkatan yang sangat fantastis;
Dalam hal pembinaan sumber daya manusia, dari sejumlah 1156 dosen, Institut Teknologi Bandung hingga saat ini telah memiliki 140 Guru Besar dan 809 doktor.
Karya-karya penelitian, publikasi dan akreditasi yang diuraikan di atas merupakan hasil karya para dosen ITB yang menjalankan otonomi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang diberikan kepada ITB BHMN;
Hal di atas merupakan pencapaian ITB sebagai perguruan tinggi otonom dan telah mengangkat nama bangsa Indonesia dalam percaturan ilmu pengetahuan di dunia;
3. UU 12/2012 mensejajarkan aspek akademik dan aspek non akademik Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa "setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Dengan demikian, pencapaian kualitas pendidikan tinggi memerlukan prasyarat bukan hanya aspek akademik namun juga aspek non-akademik termasuk di dalamnya atmosflr akademik. Sebagai analogi, Putusan Mahkamah Agung tahun 2012 tentang ujian nasional bagi pendidikan dasar dan menengah menyatakan bahwa ujian nasional dilarang sebelum sarana dan prasarana sekolah telah memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa aspek non-akademik (sarana prasarana, tata kelola, kemahasiswaan dan keuangan) merupakan prasyarat (conditio sine qua non) agar aspek akademik dapat diselenggarakan sesuai dengan tujuan pendidikan (dalam hal ini tujuan pendidikan tinggi). Tidak mungkin proses pembelajaran suatu mata kuliah di perguruan tinggi yang mensyaratkan keberadaan laboratorium, diselenggarakan tanpa laboratorium. Oleh karena itu, aspek non-akademik sebagai prasyarat terselenggaranya aspek akademik memiliki kedudukan yang sejajar dengan aspek akademik;
Berdasarkan pengalaman yang telah dijalani oleh ITB BHMN, aspek non-akademik menjadi perhatian yang sama besamya dengan aspek akademik, antara Iain adalah aspek kesejahteraan. Hal ini difasilitasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000 Tentang Penetapan ITB sebagai BHMN Pasal 65 bahwa:
"Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta kesejahteraannya dalam mendukung kelancaran Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id proses belajar-mengajar". Salah satu komponen kesejahteraan mahasiswa adalah beasiswa. Penyediaan beasiswa kepada para mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi maupun kepada para mahasiswa yang berprestasi merupakan faktor penentu tingkat keberhasilan para mahasiswa dalam menjalankan kegiatan akademiknya. Dalam 5 (lima) tahun terakhir, jumlah beasiswa yang disediakan oleh ITB meningkat terus. Hal ini ditunjukkan dengan jumlah penerima beasiswa yang meningkat dari 6377 penerima beasiswa pada tahun 2008 (48% dari populasi mahasiswa SI) menjadi 8692 penerima beasiswa pada tahun 2012 (64% dari populasi mahasiswa S1). Fakta ini menunjukkan bahwa aspek akademik dan non-akademik memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjalankan proses kegiatan pendidikan;
Dari fakta yang ada, sampai tahun 2012, untuk para mahasiswa program sarjana, hanya 30% yang membayar penuh biaya pendidikan; selebihnya adalah 24% dibebaskan sepenuhnya dari biaya pendidikan dan 36% mendapatkan beasiswa ITB untuk tidak membayar secara penuh biaya pendidikan;
Dalam hal menjalankan kebijakan pemerintah, ITB telah menerima sebanyak 800 mahasiswa penerima beasiswa didik misi atau sekitar 24% dari daya tampung penerimaan per-angkatan mahasiswa sarjana (sebesar 3300 mahasiswa). Angka ini sudah lebih besar dari angka 20% (kebijakan pemerintah dalam memfasilitasi mahasiswa yang secara ekonomi kurang mampu). Selain beasiswa bidik misi, ITB telah menyediakan fasilitas keringanan pembayaran biaya pendidikan;
Seperti berulang kali disampaikan perguruan tinggi bermutu, maju, dan kuat dapat diwujudkan jika mempunyai otonomi akademik dan otonomi manajemen dalam pengelolaannya, khususnya dalam aspek: (1) tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri; (2) pelaksanaan sistem merit dalam pengelolaan pegawai; (3) pengelolaan aset (sarana dan prasarana); dan (4) pengelolaan keuangan dengan cara yang fleksibel. Kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri merupakan ha l yang esensial dan mendasar bagi setiap organisasi atau institusi. Menghadapi dinamika interaksi baik internal maupun nasional dan internasional yang semakin kompleks, perguruan tinggi harus dapat mengambil keputusan untuk kepentingan kemajuannya secara cepat. Pihak ekstemal pun akan mengevaluasi apakah perguruan tinggi mitra kerjanya mempunyai independensi dan dapat dengan cepat mengambil keputusan. Kewenangan kedua adalah kewenangan untuk menerapkan secara penuh sistem merit kepada seluruh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pegawai. Pegawai yang berprestasi atau bekerja dengan baik harus mendapat penghargaan (insenti f) yang lebih daripada mereka yang tidak berprestasi.
Kewenangan untuk menerima dan memberhentikan pegawai ini perlu dimiliki secara langsung oleh pimpinan perguruan tinggi. Walaupun berstatus sebagai pegawai PTN Badan Hukum dengan ikatan perjanjian kerja, dosen di suatu PTN Badan Hukum tetap merupakan anggota sivitas akademika yang memiliki tradisi iimiah dengan mengembangkan budaya akademik dan mempunyai tugas utama mentransformasikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran, dan mengembangkan suatu cabang ilmu dan atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah. Dengan demikian pelaksanaan tugas dosen dilakukan dalam suasana dan tradisi akademik perguruan tinggi, bukan sebagai ikatan kerja antara majikan dan karyawan;
Kewenangan ketiga adalah kewenangan untuk mengelola sendiri aset (sarana prasarana) perguruan tinggi. Setiap organisasi harus efektif dan efisien dalam mengelola asetnya. Aset yang tidak lagi produktif harus segera dihapuskan untuk tidak membebani organisasi. Penghapusan aset negara yang tidak lagi efisien di institusi pemerintah sering terkendala dan beriangsung lama sehingga mengurangi kinerja organisasi. Selain itu kepemilikan sendiri aset juga menentukan kredibilitas organisasi dari kacamata pihak-pihak lain yang berminat melakukan kerjasama;
Kewenangan keempat adalah kewenangan untuk mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabel. Mengelola dana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat memeriukan fleksibilitas yang tinggi. Komponen-komponen pengeluaran tidak dapat direncanakan dengan pasti, setahun sebelumnya, seperti dikehendaki oleh pengelolaan keuangan negara bersifat line item yang berlaku.
Bentuk pengalokasian anggaran pemerintah (APBN) yang diharapkan adalah sistem blok (block grant), di mana perguruan tinggi mempunyai cukup fleksiblititas untuk mengubah komponen belanja (mata anggaran) sesuai kebutuhan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat mengakomodasi kreativitas dan inovasi, dan meningkatkan produkti v itas dan efisiensi kerja. Selain itu, dana yang diterima PTN dari masyarakat perlu diperlakukan sebagai bukan PNBP dan dapat digunakan langsung. Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas serta mencegah penyelewengan penggunaan anggaran maka perguruan tinggi juga wajib dilengkapi dengan unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id transparansi, di samping unit yang berfungsi mempersiapkan sistem perencanaan yang andal dan akurat agar tidak terjadi penggunaan anggaran untuk kegiatan dan investasi yang tidak bermanfaat;
Pengalaman menunjukkan bahwa kelancaran kegiatan akademik para mahasiswa sangat didukung oleh kelancaran kegiatan non-akademik;
4. UUD 1945 tidak mengharuskan otonomi perguruan tinggi sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 UUD 1945 tidak mengharuskan, tetapi juga tidak melarang, otonomi perguruan tinggi sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila. Suatu Undang-Undang yang baik, selain mengatur tatanan saat ini juga harus mampu merancang masa depan, dalam hal ini bagi kemajuan pendidikan tinggi Indonesia;
UUD 1945 Pasal 28C, telah mengamanatkan bahwa: "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia". Sehubungan dengan hal itu, negara ini memerlukan perguruan tinggi yang menjamin tercapainya kualitas bangsa yang baik, maju, dan kuat. Semua bangsa yang besar dan maju memer l ukan sistem pendidikan yang kuat. Kita memer l ukan ribuan pemimpin untuk 500 kabupaten/kota, 33 pro v insi, pemerintah pusat, lembaga negara dan lembaga pemerintahan lainnya, yang memer l ukan intelektual berkarakter dengan idealisme, nasionalisme, dan naluri yang tinggi untuk melindungi kepentingan masyarakat, serta mempunyai kemauan dan kemampuan untuk menjamin kemajuan dan melindungi kepentingan nasional dalam interaksi global yang semakin kompleks. Kita memer l ukan perguruan tinggi yang maju dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah kekayaan sumber daya alam, keanekaragaman budaya, dan sumber daya manusia. Ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut harus kita kembangkan sendiri untuk keunggulan dan kemandirian bangsa dan negara Indonesia;
Tata cara pemberian otonomi telah melalui kajian yang intensif dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Nomr 61 Tahun 1999 tentang Penetapan PTN sebagai Badan Hukum. Aturan penyelenggaraan pemerintah baik Kitab Undang-Undang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Hukum Perdata (Staatsblad 1847:23) maupun UU Keuangan Negara yang berlaku sekarang tidak memungkinkan pemberian otonomi pengelolaan seperti diuraikan di atas, jika PTN tetap menjadi bagian atau unit pelaksana kegiatan dari pemerintah.
Otonomi di atas hanya dapat diberikan jika PTN di bentuk sebagai badan hukum sendiri. Berbagai opsi telah dikaji antara lain Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Jawatan yang tidak diterima karena berkonotasi usaha atau mencari keuntungan, demikian juga bentuk yayasan yang dapat diartikan sebagai pelepasan tanggung jawab negara. Bentuk badan hukum milik negara dengan tanggung jawab penuh negara merupakan bentuk yang dinilai paling tepat;
Pembahasan bentuk badan hukum bagi perguruan tinggi negeri sesungguhnya telah berlangsung lama sejak zaman kemerdekaan. Sutedja Bradjanagara dalam buku Sejarah Pendidikan Indonesia tahun 1959 menuliskan bahwa Prof Dr. Mr.
Soepomo, perancang UUD 1945, pada Kongres Nasional Pendidikan di Surakarta 4-6 Agustus 1947 antara lain menyatakan bahwa functie (kedudukan dan kewajiban) perguruan tinggi (universiteit) di Indonesia akan sama dengan functieuniversiteit di negeri-negeri modern di Europa-Amerika, yaitu Universiteit di Indonesia hendaknya merupakan badan hukum (mempunyai rechtpersoonlijkheid).
Jika Prof Dr. Mr. Soepomo sebagai perancang UUD 1945 berpendapat seperti itu, maka mustahil bahwa status perguruan tinggi sebagai badan hukum bertentangan dengan UUD 1945 yang merupakan hasil rancangannya. Oleh karena itu, sekalipun UUD 1945 tidak secara eksplisit (tersurat) mengharuskan otonomi perguruan sebagai cara mencapai tujuan negara dalam mewujudkan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, namun perancangnya menyatakan bahwa perguruan tinggi harus merupakan perguruan tinggi yang otonom (mandiri) dengan cara memberikan status badan hukum agar memiliki sifat sebagai subjek hokum;
5. Pemisahan kekayaan negara sebagai kekayaan PTN badan hukum merupakan wujud dari liberalisasi pendidikan Tak kurang dari sepuluh tahun (2003-2012) ITB sebagai PT BHMN yang otonom dan nirlaba telah membuktikan bahwa Laporan Keuangan ITB yang meliputi neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan aktiva bersih yang akuntabel;
Di masa yang lalu, selama bertahun-tahun dalam bentuk PTN, tidak ada PTN yang berani diaudit oleh auditor publik independen. Tapi sejak ITB berubah status dari PTN ke ITB BHMN, semangat mengatur diri untuk menuju institusi GCG (Good Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Corporate Governance) terus terpacu, sehingga laporan keuangan ITB mulai tahun 2003 berani diaudit oleh akuntan publik independen, walaupun hasilnya masih disclaimer, dan itu ber l angsung sampai laporan keuangan tahun 2006. Namun walaupun demikian hasil ini tidak menyurutkan semangat pengelola ITB BHMN untuk tetap semangat menuj u institusi yang akuntable khususnya dari segi keuangan, hasil jerih payah dengan dukungan semangat BHMN, laporan keuangan I TB BHMN tahun 2008 mendapat opini;
Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP), dan sejak laporan keuangan tahun 2009 sampai dengan 2012, opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP), dan ini adalah suatu gambaran bahwa ITB BHMN bukan suatu lembaga pendidikan yang liberal sebagaimana dituduhkan oleh Pemohon;
Akuntabilitas Laporan Keuangan ITB tersebut membuktikan bahwa tantangan utama yang dihadapi ITB sebagai perguruan tinggi nirlaba, yaitu membangun dan menegakkan sistem manajemen dan informasi keuangan, serta berbagai upaya pengawasan internal, budaya akuntabel institusional dan pengembangan SDM yang diperlukan secara bertahap telah menunjukkan keberhasilan;
Hasil audit unqualified (WTP) tersebut telah diumumkan di domain public dan dilaporkan kepada Mendikbud dan menteri lain yang berkepentingan;
Oleh karena itu sebagai PTN badan hukum yang nirlaba dan dengan pengalaman ITB memperoleh hasil audit yang unqualified (WTP) menunjukkan bahwa ITB sebagai PTN Badan Hukum merupakan suatu perguruan tinggi yang akuntabel, dimana setiap kegiatan dan penganggaran maupun pendanaan dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada publik; tidak mungkin ITB badan hukum dikatakan sebagai perwujudan dari liberalisasi pendidikan tinggi;
Dalam hal keuangan, pendapatan ITB selama 11 tahun terakhir sejak dinyatakan sebagai PTN BHMN (tahun 2002 s.d 2012), memiliki struktur sebagai berikut: rata-rata pendapatan dari mahasiswa 28,3%, kemudian dari DIPA murni 24,7% dan kerjasama ITB dengan pihak ketiga sebesar 47%. Hal ini menunjukkan bahwa otonomi bukanlah komersialisasi oleh karena pembiayaan yang ditanggung oleh para mahasiswa berada pada angka di bawah 30%;
6. PTN badan hukum dapat dipailitkan Pada dasarnya, kepailitan berlaku untuk subjek hukum orang dan badan hukum privat. Badan hukum privat termasuk didalamnya adalah seperti perseroan dan yayasan. Kepailitan tidak berlaku untuk badan hukum publik. Hal ini dikarenakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id badan hukum publik tidak boleh dipailitkan dan kekayaan badan hukum publik masih dalam lingkup kekayaan negara, dan kekayaan negara tidak bisa disita oleh pengadilan. PTN BH adalah badan hukum publik, sehingga tidak bisa dipailitkan.
UU 12/2012 sudah tepat tidak mencantumkan PTNbh dalam pengaturan soal kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, karena PTN BH bukan badan usaha yang merupakan badan hukum privat yang melakukan kegiatan profit oriented, sehingga rentan dengan kepailitan, tetapi PTN BH adalah badan hukum publik yang memang harus diberi status sebagai PTN BH agar dapat melaksanakan kewenangan-kewenangan bidang akademik dan non - akademik secara otonom sepanjang telah memenuhi persyaratan Undang-Undang;
Kewenangan yang diberikan kepada PTN BH merupakan bagian dari menjalankan amanat Pasal 31 UUD 1945;
Faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang;
1. untuk menghindari perebutan harta debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor;
2. untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor tanpa memperhatikan kepentingan debitor atau para kreditor lainnya;
3. untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berusaha untuk memberi keuntungan kepada seorang atau beberapa orang kreditor tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap kreditor.
Keseluruhan faktor tersebut sangat tidak tepat ditujukan pada PTN BH, karena PTN BH tidak dapat disebut sebagai pihak debitor. Ketentuan ini periu diatur oleh UU kepailitan karena ingin melindungi kegiatan usaha/bisnis di Indonesia, PTN BH bukan melaksanakan kegiatan usaha bisnis.
Jika otonomi perguruan tinggi merupakan kondisi mutlak (conditio sine qua non), maka Negara justru wajib bertanggung jawab melindungi dan menjamin agar kondisi mutlak (conditio sine qua non) dapat diwujudkan melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan, dan bahkan mendanai seluruh kebutuhan penyelenggaraan perguruan tinggi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Melalui peraturan perundang-undangan, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau peraturan menteri, negara harus melindungi dan menjamin otonomi perguruan tinggi antara lain dengan mengatur status hukum dari kelembagaan perguruan tinggi sebagai badan hukum. Secara hukum, badan hukum merupakan subjek hukum yang memiliki tujuan, organisasi, serta keuangan yang mandiri.
Sebaliknya, sekalipun perguruan tinggi berstatus badan hukum sehingga bukan merupakan satuan kerja Pemerintah, tidak berarti bahwa Negara boleh lepas tanggung jawab atas pendanaan perguruan tinggi. Tanggungjawab negara dalam pendanaan merupakan hal esensial agar ketika menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, perguruan tinggi tidak menggalang dana dari kekuatan politik dan/atau ekonomi tertentu yang berpotensi membelokkan kebenaran sesuai kepentingan mereka.
Dengan demikian, agar PTN badan hukum memiliki otonomi atau kemandirian maka negara berkewajiban mendanainya. Dalam kondisi seperti ini tidak beralasan bahwa negara akan membiarkan PTN badan hukum dinyatakan paiiit.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
13. Bukti PT.V – 13 Fotokopi Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 389/SK/ I 1.A/KP/2011 tentang Pengangkatan Para Ketua Program Studi Institut Teknologi Bandung Periode 2012 – 2013;
14. Bukti PT.V – 14 Fotokopi Laporan Akreditasi Internasional (ABET) Engineering Accreditation Comission 2011 – 2012;
15. Bukti PT.V – 15 Fotokopi World University Rangking;
16. Bukti PT.V – 16 Fotokopi Pemeringkatan Universitas Dunia;
17. Bukti PT.V – 17 Fotokopi Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 004D/SK/ I 1.A/KU/2013 tentang Penetapan Penerima Beasiswa Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) Tahap I Tahun Anggaran 2013;
18. Bukti PT.V – 18 Fotokopi Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 199A/SK/K01/KM/2012 tentang Mahasiswa Program Studi Sarjana ITB Angkatan Tahun 2012 Penerima Beasiswa Bidik Misi Tahap II Tahun Anggaran 2012;
19. Bukti PT.V – 19 Fotokopi Keputusan Rektor Institut Teknologi Bandung Nomor 073/SK/ I 1.B01/KM/2012 tentang Penetapan Penerima Beasiswa Voucher ITB Program Doktor dan Magister Tahun Akademik 2012/2013;
20. Bukti PT.V – 20 Fotokopi ringkasan laporan keuangan Institut Teknologi Bandung tanggal 31 Desember 2012 dan 2011;
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id langsung terpengaruh oleh pokok permohonan, tetapi karena kepedulian yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.
(5) Pihak Terkait sebagaimana yang dimaksud ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah melaiui Panitera, yang selanjutnya apabila disetujui ditetapkan dengan Ketetapan Ketua Mahkamah, yang salinannya disampaikan kepada yang bersangkutan.
(6) Dalam hal permohonan Pihak Terkait tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas Perintah Ketua Mahkamah bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan sekaligus menguji permohonan untuk menjadi Pihak Terkait dalam perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
7. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka syarat permohonan sebagai Pihak Terkait berupa Badan Hukum telah memenuhi syarat untuk diikutsertakan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 juncto U ndang-U ndang No mor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:
"Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Rl yang diatur dalam Undang-undang.
c. b adan hukum publik atau p rivat atau
d. lembaga negara."
8. Bahwa Pihak Terkait juga mempunyai hak konstitusional yang berkaitan dengan hak pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan, khususnya pendidikan tinggi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang," dan ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia".
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Bahwa berdasarkan uraian-uraian sebagaimana dikemukakan di atas maka Pihak Terkait memiliki kedudukan (legal standing) dan mempunyai kepentingan hukum sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 33/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945.
g. Pasal 31 ayat (2) "Setiap warga n egara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
h. Pasal 31 ayat (5) "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia".
g. Pasal 65 ayat (3) UU 12/2012 bertentangan dengan Konstitusi yang menyatakan bahwa pemisahan kekayaan badan hukum sebagai proses yang tidak saja membutuhkan banyak energi, biaya ekonomi, serta biaya sosial yang tinggi karena penyelenggara pendidikan harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan baru, pelepasan kekayaan negara dari aspek hukum bukanlah ketentuan yang sederhana dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu juga merupakan wujud dari liberalisasi pendidikan, kompleksitas ini akan mengganggu proses pendidikan yang dapat menyebabkan hak atas pendidikan tercerabut;
h. UU 12/2012 tidak memberikan per l indungan hukum bagi universitas untuk tidak dipailitkan. Padahal dalam U ndang- U ndang No mor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, terdapat per l indungan hukum bagi beberapa debitor, dan badan hukum PTN tidak termasuk di dalamnya. Hal ini dapat membuat sebuah kampus yang berstatus badan hukum PTN dapat dipailitkan sewaktu-waktu;
i. Prinsip akuntabilitas yang diatur dalam UU 12/2012 tersebut berujung pada toleransi terhadap pelanggaran dan sikap koruptif penyelenggara pendidikan, hal tersebut dikarenakan hanya disebutkan jenis sanksinya saja, tetapi tidak memuat struktur dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bila terjadi pelanggaran.
Sebelum Pihak Terkait mengajukan argumentasi tanggapan terhadap dalil-dalil dari Pemohon maka Pihak Terkait mengemukakan teriebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. Dasar pertimbangan diterbitkannya UU 12/2012, yaitu: 1, Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia; 2. pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
3. untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa; 4. untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperiukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis; 5. untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperiukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum.
b. Perguruan Tinggi sebagai milik publik yang memiliki nilai-nilai demokratis yang luhur perlu dibentengi dengan kekuatan civil society dalam kampus pendidikan tinggi. Lembaga pendidikan tinggi perlu dikelola secara demokratis dan lembaga (seperti Majelis Wali Amanah Pendidikan Tinggi) akan menepati ruang-ruang publik yang berfungsi mengontrol kekuatan-kekuatan corporate culture, sehingga lembaga tersebut merupakan suatu lembaga civil society di mana kebutuhan umum lebih dipentingkan daripada pertimbangan-pertimbangan komersial.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
c. PTN badan hukum berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU Dikti, memiliki: 1. Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah; 2. tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
3. unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi; 4. hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel; 5. wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan; 6. Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan 7. Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 65 ayat (4) UU 12/2012, Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.
d. PTN badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU 12/2012 sebagai perguruan tinggi yang menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu dan menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat. Pendidikan tinggi yang bermutu mengunggulkan kualitas dan menerapkan sistem evaluasi dan standardisasi bertahap dengan benchmarks yang jelas. Artinya, penyelenggaraan otonomi PTN oleh PTN badan hukum menjadikan PTN tersebut dapat berkembang lebih pesat dan tetap sebagai academic excellence serta sebagai benteng penjaga kebenaran dan memajukan ilmu pengetahuan, sehingga PTN badan hukum merupakan pion-pion terdepan di dalam mempersiapkan sumber daya manusia Indonesia yang dapat bersaing di dalam kesempatan terbuka dunia global yang semakin menyempit. Dengan demikian, keberadaan PTN badan hukum akan mempercepat tercapainya apa yang menjadi tujuan pelaksanaan pemenuhan atas pelaksanaan hak asasi manusia mengenai mendapatkan per l akuan yang sama dalam hukum (rights to equality of law) khususnya hak mendapatkan pendidikan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 I ayat (4) dan Pasal 31 UUD 1945;
e. Bahwa Para pemohon dalam Permohonan Nomor 33/PUU-XI/2013, Permohonan hak uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mendalilkan permohonannya dengan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mengkaitkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11, 14, 21, 126 dan 136/PUU-VII/2009 yang telah menguji beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan seluruh materi dari pasal-pasal Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP);
f. Bahwa dalil/alasan para Pemohon yang melakukan uji materil terhadap beberapa pasal Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dengan mengkaitkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11, 14, 21, 126 dan 136/PUU-VII/2009, jelas tidak ada relevansinya dan harus dinyatakan ditolak dengan alasan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal-pasal dari UU 12/2012 tidak dapat dilihat secara terpisah atau tersendiri, melainkan harus dilihat secara keseluruhan dengan pasal-pasal lainnya.
Dalam ketentuan UU tersebut terdapat jalinan norma dan pasal-pasal yang dianalisis secara utuh, artinya pasal-pasal dalam UU 12/2012 saling terkait atau adanya keterkaitan satu dengan yang Iain. Oleh karena itu kita harus mempeiajari jalinan pasal-pasal dalam UU 12/2012 bagaimana hubungan antara satu pasal dengan pasal-pasal lain dan yang paling penting apa yang mendasari dan menjadi latar belakang dari pasal-pasal tersebut serta nilai-nilai dan semangat yang terdapat dalam jalinan pasal-pasal tersebut.
2. bahwa terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11, 14, 21, 126 dan 136/PUU-VII/2009, karena adanya permohonan yang diajukan oleh 40 (empat puluh) Pemohon yang terdiri dari beraneka ragam kelompok dan kualitas yakni ada dari pihak swasta, guru, dosen, kelompok organisasi profesi dan 10 kelompok Yayasan untuk menguji seluruh materi dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dan materi beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. bahwa keanekaragaman kualitas para Pemohon yang mengajukan permohonan uji materil tidak terlepas dari kepentingan dan kerugian konstitusional dari masing-masing Pemohon, oleh karena Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 mengatur beberapa bentuk Badan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Hukum yang mengelola Pendidikan antara lain Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP), Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) dan Badan Hukum Pendidikan Masyarakat (BHPM) demikian pula halnya dengan pengaturan tentang pengelolaan pendidikan yang terdiri dari pendidikan dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi;
4. bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum menyatakan penyelenggaraan Pendidikan Nasional yang diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 Badan Hukum Pendidikan adalah bersifat uniform/seragam, seharusnya penyelenggara pendidikan mengandung makna adanya berbagai penyelenggara bersifat plural dan majemuk yang ada di Indonesia;
5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah Konstitusi dalam Amar/Diktum putusannya antara lain menyatakan: Pasal 53 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah konstitusional sepanjang frase BHP dimaknai sebagai sebutan fungsi Penyelenggara Pendidikan dan bukan sebagai bentuk Badan Hukum tertentu dan menyatakan: Penjelasan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945;
Artinya Amar putusan Mahkamah konstitusi menentukan bahwa yang merupakan in-konstitusional adalah penjelasan dan bukan bentuk Badan hukum tertentu;
6. bahwa dengan demikian hal-hal yang dikemukakan oleh pemohon dalam permohonannya berkaitan dengan hak uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11, 14, 21, 126 dan 136/PUU-VII/2009 merupakan suatu hal yang sangat kontroversial, salah dan keliru, karena hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tidak sama dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengelolaan pendidikan dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan Pendidikan Tinggi sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2012 hanya Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mengatur tentang Pendidikan Tinggi, demikian pula halnya dengan bentuk Badan Hukum yang diatur dalam UU BHP terdiri BHPP, BHPPD dan BHPM dan hal semacam itu tidak ada terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;
7. Maka dari itu dalil-dalil/alasan pemohon yang mengkaitkan persoalan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah dikemukakan di atas tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
8. Bahwa demikian pula mengenai Petitum/Tuntutan para Pemohon yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, adalah merupakan petitum yang bertentangan dengan dalil-dalil/alasan para Pemohon," karena para pemohon dalam permohonannya hanya menjelaskan/menguraikan beberapa pasal yakni Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 78 dan bukan semua pasal dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;
9. Berdasarkan hal-hal tersebut terdapatnya pertentangan antara dalil-dalil/alasan-alasan permohonan dengan apa yang dituntut dalam petitum untuk itu cukup beralasan untuk menolak atau menyatakan tidak dapat diterima permohonan para Pemohon;
10. bahwa selanjutnya berkaitan dengan kedudukan dari Pemohon I selaku Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), dan Pemohon II sebagai Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai mana tertera dalam permohonannya menyatakan sejak UI atau UGM menjadi PTNbh dan adanya UU Pendidikan Tinggi menambah beban biaya pendidikan kepada mahasiswa pada kedua perguruan tinggi tersebut, hal yang demikian tidak jelas wujud dan bentuk kerugian konstitusional ataupun potensi kerugian akibat hak-hak konstitusional Pemohon I dan II yang berkaitan dengan UU Pendidikan Tinggi yang telah dilanggar;
11. Demikian pula tentang kedudukan Pemohon III selaku orang tua dari 5 (lima) orang anak yang tengah menempuh pendidikan dini, dasar, dan menengah yang menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya UU Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 12/2012 berpotensi mengakibatkan kenaikan biaya pendidikan tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemohon;
12. Bahwa sebagaimana diketahui para Pemohon mengajukan permohonan hak uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dimana anak-anak Pemohon III saat sekarang ini belum menempuh/sampai ke jenjang perguruan tinggi/pendidikan tinggi (artinya pada saatnya nanti anak-anak Pemohon III kemungkinan dapat meneruskan ke perguruan tinggi/PTNbh, tetapi sebaliknya tidak menutup kemungkinan juga tidak meneruskan ke perguruan tinggi/PTNbh) sehingga dengan keadaan yang demikian tidak jelas wujud dan bentuk kerugian yang diakibatkan oleh adanya UU 12/2012 tersebut dan membawa akibat tidak jelas pula kerugian atau potensi kerugian hak konstitusional dari Pemohon yang dilanggar;
13. Bahwa oleh karena tidak jelas wujud dan bentuk pelanggaran hak-hak Konstitusional Pemohon akibat adanya UU 12/2012, maka permohonan yang demikian haruslah ditolak.
a) Untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945;
b) Pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora serta pembudayaan dan pemberdayaan bangsa Indonesia yang berkelanjutan;
c) Untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi di segala bidang, diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan intelektual, ilmuwan, dan/atau profesional yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta berani membela kebenaran untuk kepentingan bangsa;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
d) Untuk mewujudkan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan, diperlukan penataan pendidikan tinggi secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan memperhatikan aspek demografis dan geografis;
e) Untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi diperiukan pengaturan sebagai dasar dan kepastian hukum.
Berdasarkan fungsinya, Pendidikan tinggi bertujuan untuk: a) mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampi l, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa; b) menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa; c) menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi melaiui pene l itian; d) mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya pene l itian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi tersebut, tentunya perguruan tinggi harus memiliki otonomi dalam mengelola lembaganya atau kebebasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 UU 12/2012. Hal ini diperlukan agar dalam pengembangan i lmu p engetahuan dan t eknologi di perguruan tinggi dapat berlaku kebebasan akademik dan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. Dengan demikian perguruan tinggi dapat mengembangkan budaya akademik bagi sivitas akademika yang berfungsi sebagai komunitas ilmiah yang berwibawa dan mampu melakukan interaksi untuk mengangkat martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
2. Bentuk Pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Bukan Liberalisasi Pendidikan Tinggi dan Tidak Bertentangan dengan Konstitusi Ketentuan Pasal 65 UU 12/2012 mengenai PTN badan hukum, tidak dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan UUD 1945 Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sesuai dengan putusan perkaranya Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII-2009. Perlu ditegaskan bahwa Putusan Perkara Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tersebut menyatakan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional konstitusional sepanjang frasa "badan hukum pendidikan" dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggaraan pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu. Hal ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa perguruan tinggi negeri badan hukum merupakan fungsi penyelenggaraan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu tinggi dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen modern dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi. Dengan demikian PTN badan hukum bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu, karena peran dan tanggungjawab pemerintah tetap ada.
Pernyataan bahwa otonomi dalam pendidikan tinggi negeri (PTN) yang berbentuk badan hukum bagi penyelenggara pendidikan tinggi dalam UU 12/2012 adalah sama dengan yang ada dalam UU BHP yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah kesimpulan yang keliru.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 pada tanggal 31 Maret 2010 tidak boleh dibaca secara mandiri, karena juga berkaitan dengan P utusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-IV/2006, yang pada halaman 134-135, Mahkamah Konstitusi telah memberikan rambu-rambu dalam penyusunan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan yang melingkupi aspek:
a) Aspek fungsi negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Alinea Keempat Pembukaan), kewajiban negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan Pasal 31 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pendidikan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28 ayat (1) (sic.) UUD 1945;
b) Aspek filosofis, yakni mengenai cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa, aspek sosiologis yakni realitas mengenai penyelenggaraan pendidikan yang sudah ada termasuk yang diselenggarakan oleh berbagai yayasan, perkumpulan, dan sebagainya, serta aspek yuridis Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yakni tidak menimbulkan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan badan hukum;
c) Aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam undang-undang dimaksud haruslah merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik;
d) Aspek aspirasi masyarakat harus mendapat perhatian di dalam pembentukan undang-undang mengenai badan hukum pendidikan, agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan di Indonesia.
Oleh karena itu, otonomi yang diberikan oleh UU 12/2012 tersebut tidak menyeragamkan institusi pendidikan tinggi. Status badan hukum yang diberikan kepada PTN tidak ditekankan sebagai nomenklatur, melainkan lebih pada fungsi pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini teriihat dari otonomi yang diberikan menjadi pilihan, apakah sebagai PTN badan layanan umum atau PTN badan hukum sesuai dengan kemampuan PTN tersebut.
Pengelolaan pendidikan tinggi oleh PTN badan hukum memiliki mekanisme kontrol (check and balances) dalam penyelenggaraan tata kelola (governance) yang dapat memastikan tidak akan terjadi privatisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pada PTN badan hukum memiliki organ Majelis Wali Amanat (MWA) yang merepresentasikan kepentingan pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat hal ini tentunya meningkatkan fungsi kontrol dari berbagai elemen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi.
3. Otonomi Pengelolaan Keuangan Perguruan Tinggi Tidak Menutup Akses Pendidikan Terjangkau dan Berkualitas Bagi Masyarakat Bahwa otonomi dalam hal kebebasan (kemandirian) akademik tidak mungkin diperoleh tanpa adanya kebebasan non-akademik. Otonomi dalam bidang akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, tidak akan tercapai tanpa otonomi non-akademik yang meliputi organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagaan, serta sarana dan prasarana.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemberian Otonomi di bidang keuangan merupakan wujud kepercayaan (trust) Pemerintah kepada PTN yang dinilai mampu melaksanakan pengelolaan keuangan secara bertanggung jawab untuk mengembangkan perguruan tinggi yang bermutu sehingga dapat mecapai mutu pendidikan yang unggul dengan lulusan yang mampu bersaing secara global. Tanpa diberikan otonomi pengelolaan keuangan, maka PTN tersebut tidak memiliki ruang yang memadai untuk dapat berprestasi dan maju dengan kinerja yang optimum. Bila tidak, PTN akan terjebak dalam pola pengelolaan keuangan yang rumit, birokratis dan politis. Otonomi di bidang keuangan ini sangat penting untuk mengelola segenap sumberdaya yang tersedia. Di pihak lain, sangat jelas bahwa ruang gerak dan peluang bagi PTN untuk memungut dan memberlakukan biaya yang membebani masyarakat tertutup.
Ketentuan mengenai pendanaan pendidikan tinggi akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dan setiap PTN harus tunduk pada aturan tersebut.
Potensi adanya pungutan dan pemberiakuan biaya yang tinggi dan harus ditanggung oleh mahasiswa/masyarakat dan menyulitkan akses masyarakat ekonomi lemah tidak akan terjadi lagi dan sekarang telah ditanggulangi dengan adanya program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi. Program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi dan beasiswa sudah dapat memastikan bahwa semua mahasiswa dari masyarakat ekonomi lemah tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban membayar biaya pendidikan. Pemerintah dan para Pimpinan PTN siap menyediakan dana bantuan pendidikan atau beasiswa bagi mahasiswa yang berasal dari masyarakat ekonomi lemah.Pemerintah tidak lepas tangan karena sudah ada ketentuan dalam UUD 1945 yang mengharuskan alokasi 20% APBN untuk pendidikan.
Tidak ada korelasi atau hubungan antara kemandirian pengelolaan keuangan PTN bh dengan pendidikan murah bagi masyarakat. Pasal 65 ayat (4) secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi yang terjangkau oleh masyarakat.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
4. Pengelolaan Otonomi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Dalam UU 12/2012 Berbeda Dengan Bentuk Pengelolaan Badan Hukum Privat (Korporasi) Korporasi secara umum diartikan sebagai badan usaha yang berbadan hukum atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar. Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa sebuah perusahaan harus mempunyai anggaran dasar dengan tujuan utama mengejar keuntungan (profit oriented). Perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai anggaran dasar. Statuta perguruan tinggi negeri ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan statuta perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN bh) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penyelenggaraan perguruan tinggi berpegang pada prinsip nirlaba, dengan tujuan:
a) mengembangkan potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap, kreafif, mandiri, terampii, kompeten, dan bebudaya;
b) menghasilkan lulusan yang menguasai cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa;
c) menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi mela l ui pene l itian;
d) mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya pene l itian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu cara untuk memperbaiki manajemen keuangan perguruan tinggi negeri adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntablitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi untuk menumbuhkan keluwesan, kecepatan, kreativitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Pasal 63 UU 12/2012 menyatakan bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntablitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi. Penerapan prinsip-prinsip manajemen modern yang ber l aku universal meliputi akuntablitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi tidak menjadikan perguruan finggi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id negeri menjadi suatu korporasi dengan tujuan mencari keuntungan.
Penyelenggaraan perguruan tinggi tetap menganut prinsip nir l aba. UU 12/2012 menentang pembentukan korporasi perguruan tinggi. Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa untuk menyehatkan manajemen keuangan perguruan tinggi perlu menerapkan prinsip manajemen keuangan modem, yaitu prinsip akuntablitas, transparansi, efekfivitas dan efisiensi. PTN bh tidak dapat dikatakan korporasi dan bukan pula "seperti korporasi" karena PTN bh didirikan bukan dari kumpulan modal pemegang saham. Korporasi mengenai adanya shareholders, tetapi dalam PTN bh hal itu tidak dikenai, melainkan adanya stakeholders (pemangku kepentingan) yang meliputi masyarakat dan alumni. Fakta tersebut menggambarkan bahwa PTN bh bukan seperti korporasi tetapi lebih kepada penerapan prinsip-prinsip manajemen modem yang ber l aku universal dan terbukti unggul dalam meningkatkan mutu dan kinerja institusi/iembaga termasuk perguruan tinggi (sebagai contoh: Manajemen Risiko, Sistem Manajemen Kinerja, dan Pelayanan Prima). Orientasi PTN/PTN bh sudah jelas yaitu bukan profit karena bersifat n ir l aba. Badan hukum untuk PTN bh hanya bersifat fungsi pengelolaan yang berorientasi pada mutu dan kinerja serta bukan merupakan bentuk badan hukum tertentu (sesuai dengan amar Putusan MK No mor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tentang UU BHP) karena statusnya tetap PTN.
Pemberian otonomi pada PTNbh tidak mungkin menjadikan pendidikan tinggi sebagai barang privat (private goods). Ketentuan Pasal 65 UU 12/2012 tidak menjadikan PTNbh layaknya barang privat. UU 12/2012 baik secara eksplisit maupun implisit (asas, dan norma hukum) dalam pelaksanaannya sama sekali tidak mencerminkan sebagai barang privat.
Hal ini dapat dibuktikan secara empirik, tidak satu pun stakeholders PTNbh mengambi l keuntungan/laba untuk kepentingan dirinya sendiri, melainkan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan tersebut. Selain itu, sistem pertanggungjawaban PTNbh dilakukan kepada otoritas publik, dan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen. PTNbh tetap sebagai PTN sehingga tidak mungkin pendidikan tinggi dijadikan sebagai barang privat.
Pengelolaan pendidikan tinggi oleh PTNbh memiliki mekanisme kontrol (check and balances) dalam penyelenggaraan tata kelola (governance) Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yang dapat memastikan tidak akan terjadi privatisasi penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pada PTNbh memiliki organ Majelis Wali Amanat (MWA) yang merepresentasikan kepentingan pemerintah, perguruan tinggi dan masyarakat dan memiliki kewenangan diantaranya mengangkat dan memberhentikan Rektor, menetapkan Renstra, menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Selain itu juga memiliki organ Senat Akademik (SA) yang memiliki fungsi pengawasan di bidang akademik, organ Dewan Audit (DA) yang melakukan fungsi audit secara independen, dan Dewan Guru Besar (DGB) yang berfungsi dalam menjaga tegaknya norma dan etika akademik.
Pengelolaan berbentuk badan hukum pada perguruan tinggi jelas dan tegas diatur dalam UU 12/2012 memberikan bentuk tersendiri tidak dapat dipersamakan dengan mekanisme atau ketentuan lain yang ber l aku bagi badan hukum korporasi sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan peraturan lainnya. Hal tersebut sekaligus telah memberikan kepas t ian hukum bagi pengelolanya yaitu perguruan tinggi n egeri.
Demikian pula dengan pengembangan sumber daya manusia (rekrutmen tenaga dosen yang sesuai dengan kebutuhan u niversitas) dan pengembangan infrastruktur yang terencana.
3. Dari aspek kualitas, seleksi penerimaan staf pendidik yang sesuai dengan kebutuhan dan standar kualitas sumber daya manusia universitas mengantarkan produk universitas kepada suatu standar yang direncanakan universitas sesuai dengan standar nasional.
Rincian perkembangan kemajuan dampak Otonomi Perguruan Tinggi pada Universitas Sumatera Utara senantiasa disampaikan dalam Sidang Senat Terbuka Dies Natalis Universitas Sumatera Utara setiap tahunnya kepada masyarakat luas/ stakeholders dan pengguna jasa Universitas Sumatera Utara.
Selanjutnya, pelaksanaan Otonomi Perguruan Tinggi dengan terbitnya U ndang- U ndang P erseroan T erbatas akan memperjelas kedud u kan dan peran P emerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat serta civitas akademika dalam banyak hal, terutama yang memastikan penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi, baik dalam artian fleksibel dinamis maupun tanggungjawab. Peran P emerintah dan keberpihakan pengelolaan kampus kepada pencerdasan anak bangsa dan sekaligus meningkatkan daya saing bangsa semakin jelas serta di sisi lain Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id keberpihakan kepada peserta didik/mahasiswa dalam artian akses dan pembiayaan.
2. Pendanaan Perguruan Tinggi Konsep Subsidi Silang merupakan strategi yang diusung untuk pendanaan Perguruan Tinggi dalam era Otonomi Perguruan Tinggi. Konsep tersebut diimplementasikan untuk tujuan berkeadilan (fairness) bahwa peserta didik membayar biaya pendidikan sesuai dengan kemampuannya. Artinya yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah akan membayar rendah dan yang berasal dari keluarga berpenghasilan lebih mampu akan membayar tinggi. Namun demikian, konsep intelektualitas tetap dikedepankan (diutamakan) dan jumlah dari kelompok yang membayar rendah (reguler) tetap dalam jumlah yang lebih besar berbanding jumlah yang membayar tinggi (mandiri).
Untuk maksud lebih membantu lagi mahasiswa dari kelompok yang membayar rendah, selain subsidi silang dari pembayaran mahasiswa dari kelompok yang membayar lebih tinggi, Universitas Sumatera Utara telah berupaya menyediakan bantuan beasiswa yang berasal dari berbagai sumber, baik pemerintah maupun masyarakat (nasional dan internasional).
Data 5 (lima) tahun terakhir menunjukkan bahwa jumlah mahasiswa reguler Universitas Sumatera Utara yang menerima beasiswa berkisar antara (17-22)% dari total jumlah mahasiswa program pendidikan d iploma dan s arjana.
Kesemua itu dapat terwujud karena kepercayaan publik dalam memberikan bantuan di era otonomi perguruan tinggi ini, sebab dana bantuan/beasiswa dapat disalurkan langsung melaiui perguruan tinggi kepada mahasiswa. Hal tersebut juga sama artinya dengan hibah-hibah yang diterima langsung dan digunakan oleh Universitas untuk pengembangan u niversitas. Masyarakat atau pendonor dapat langsung melihat wujud sebagai dampak bantuan yang diberikannya. Untuk memperkaya khasanah pendidikan dan membantu mahasiswa reguler, Universitas Sumatera Utara dalam era otonomi perguran tinggi lebih dinamis melaksanakan program kewirausahaan bagi mahasiswa. Student Entrepreneurship Center (SEC) Universitas Sumatera Utara dan Inkubator Bisnis USU membina mahasiswa dalam kegiatan wirausaha dan mencarikan pendanaan untuk membantu Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mewujudkan ide-ide mahasiswa berwirausaha. Program ini telah mengantarkan mahasiswa USU kepada prestasi wirausaha skala nasional.
Selanjutnya dengan terbitnya U ndang- U ndang P erseroan T erbatas secara nyata telah membantu pelaksanaan. otonomi perguruan tinggi, misalnya tersedianya dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) secara jelas berpihak kepada peserta didik dan perguruan tinggi. Dalam hal ini, perguruan tinggi dapat mengurangi biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) kelompok reguler, se b ab biaya pemeliharaan fasilitas belajar mengajar yang selama ini sebagian porsinya ada dibebankan kepada SPP peserta didik telah disubsidi pemerintah melaiui dana BOPTN.
Masih banyak lagi hal positif konstruktif yang dialami oleh Universitas Sumatera Utara dalam penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi dan pasca terbitnya UUPT.
3. Dalam UU 12/2012 terdapat upaya mengalihkan (menggabungkan) antara kebebasan akademik dengan otonomi pengelolaan;
4. Dalam UU 12/2012 terdapat upaya mensejajarkan kepentingan akademik dan non - akademik;
5. Trend/ kecenderungan Liberalisasi pendidikan tinggi;
6. Prinsip akuntabilitas dalam UU 12/2012 hanya merupakan permainan kata-kata yang tidak konsisten dengan substansi UU 12/2012 itu sendiri.
III. UU 12/2012 bertentangan dengan alenia IV Pembukaan UUD 1945, Pasal 28C ayat (1), P asal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan P asal 31 ayat (1) dan ayat (5) UUD 1945
Ayat (6) Dalam hal permohonan Pihak Terkait tidak disetujui, pemberitahuan tertulis disampaikan kepada yang bersangkutan oleh Panitera atas perintah Ketua Mahkamah.
2. Bahwa Universitas Airlangga adalah Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri badan hukum (PTN BH) oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 97 ayat (3) yang berbunyi: "Pengelolaan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah berubah menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan sebagai PTN Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id badan hukum dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun".
3. Bahwa atas pengujian UU 12/2012 oleh Mahkamah Konstitusi, maka Universitas Airlangga memandang adanya kepentingan yang akan terpengaruh mengingat Universitas Airlangga adalah PTN BH yang menyelenggarakan fungsi berdasarkan dan menurut UU 12/2012. Hal yang paling utama yang menjadi kepentingan Universitas Airlangga sebagai Pihak Terkait adalah bahwa UU 12/2012 memberikan jaminan otonomi perguruan tinggi; yakni untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat [Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 62 ayat (1) UU 12/2012) serta adanya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dengan adanya permohonan untuk membatalkan seluruh UU 12/2012 yang dilakukan oleh Pemohon jelas mempunyai pengaruh secara langsung dalam hubungan dengan penyelenggaraan fungsi pendidikan tinggi oleh Universitas Airlangga. Dalam posisi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, Universitas Airlangga sebagai Pihak Terkait merasa wewenang konstitusional yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dan hak atas pendidikan, khususnya pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat
(5) UUD 1945 akan justru dilanggar apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon.
4. Bahwa dengan menunjuk pada wewenang konstitusional dalam rangka menyelenggarakan pendidikan dan kualifikasi Unversitas Airlangga sebagai badan hukum publik ( publieke rechtspersoon) sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, jelas memiliki hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian konstitusional dengan akibat hukum apabila Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan uraian di atas, Pihak Terkait berpendapat memiliki kedudukan hukum ( legal standing) dan kepentingan hukum sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD 1945.
Berdasar alasan dan dalil Pemohon dalam pengujian UU 12/2012 tersebut, maka Pihak Terkait menyampaikan argumentansi hukum dalam dan terhadap lima pertanyaan dan pendapat pokok sebagai berikut:
1. Benarkah substansi dari UU 12/2012 merupakan dan/atau sama dengan substansi dalam U ndang- U ndang No mor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) khususnya yang berkaitan dengan otonomi perguruan tinggi, padahal UU BHP tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No mor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 perihal P engujian U ndang- U ndang No mor 9 Tahun 2009 t entang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang menyatakan bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dalam pertimbangannya sesungguhnya menyatakan bahwa badan hukum pendidikan dimaknai sebagai sebutan fungsi penyelenggara pendidikan dan bukan sebagai bentuk badan hukum tertentu.
Putusan Mahkamah Konstitusi No mor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 pada prinsipnya menggariskan 3 hal utama, yaitu:
1. tidak boleh terjadi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan;
2. Pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan; dan
3. tidak boleh terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan.
UU 12/2012 yang saat ini diuji Mahkamah Konstitusi di atas, telah memenuhi perintah dari Mahkamah Konstitusi tersebut, dengan penjelasan sebagai berikut:
Pertama; T idak boleh terjadi penyeragaman bentuk lembaga pendidikan.
Bahwa dalam UU 12/2012 sama sekali tidak terdapat penyeragaman pendidikan tinggi sebagaimana terjadi dalam UU BHP. Dalam UU BHP satuan penyelenggara pendidikan mulai dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi diseragamkan lembaganya dengan nama "Badan Hukum Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pendidikan". Adapun dalam UU 12/2012 tidak terjadi penyeragaman, karena perguruan tinggi dibedakan menjadi:
a. Perguruan Tinggi Negeri (PTN); dan
b. Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
PTN pun tidak diseragamkan melainkan dibedakan pengelolaannya menjadi:
a. PTN yang merupakan satker Kemendikbud dengan pengelolaan Keuangan Negara Penuh;
b. PTN yang merupakan satker Kemendikbud dengan pengelolaan keuangan Badan layanan Umum (BLU);dan
c. PTN badan hukum.
Demikian pula PTS, badan penyelenggaranya pun tidak seragam, ada yayasan, perserikatan, perkumpulan, dan bentuk badan hukum lainnya.
Kedua; Pemerintah tidak boleh lepas tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan. Dalam UU 12/2012 sama sekali tidak terdapat pelepasan tanggung jawab keuangan untuk penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU 12/2012 secara tegas dikatakan bahwa "Pemerintah menyediakan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara" demikian pula untuk PTN badan hukum, Dalam PTN badan hukum pun menjalankan fungsi kegiatan publik, bersifat nirlaba, dan didanai oleh Pemerintah melalui kewajiban Pemerintah memberikan subsidi [ Pasal 89 ayat (2) UU 12/2012 ].
Ketiga; Tidak boleh terjadi liberalisasi dan komersialisasi pendidikan. Bahwa UU 12/2012 pun telah menjalankan amanat P utusan MK tersebut di atas. UU 12/2012 secara tegas menyatakan bahwa tidak diperbolehkan mengalihkan kepemilikan PTN badan hukum kepada swasta. Hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 65 a yat (4) UU 12/2012 yang berbunyi: " PTN badan hukum merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta. Untuk melaksanakan fungsi pendidikan tinggi yang berada dalam lingkup tanggung jawab Kementerian, Pemerintah memberikan kompensasi atau menanggung sebagian biaya yang telah dikeluarkan oleh PTN badan hukum".
Demikian pula UU 12/2012 memberikan pengaturan/rambu yang tegas tentang tidak diperbolehkannya melakukan komersialisasi pendidikan. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 88 ayat (1) UU 12/2012 yang menyatakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bahwa "Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah".
Dengan Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi tersebut, maka Perguruan tinggi tidak dapat sewenang-wenang menetapkan biaya kuliah.
Dalam pada itu, Ketentuan mengenai status PTN badan hukum bukanlah satu status yang bebas diberikan melainkan berdasarkan proses evaluasi dalam pemberian maupun pelaksanaannya. Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012 menyatakan bahwa penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu. Berdasarkan argumentum a contrario (argumen sebaliknya) dapat dikemukakan bahwa apabila hasil evaluasi kinerja terhadap PTN setelah diberi status badan hukum menunjukkan pelanggaran atau penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, maka Menteri dapat melakukan pencabutan status PTN tersebut sebagai PTN badan hukum. Kewenangan ini tidak ditemukan dalam UU BHP.
Dengan demikian konsep PTN badan hukum pada UU 12/2012 ini tidak lah dapat disamakan dengan konsep badan hukum menurut UU BHP.
2. Benarkah Pemisahan kekayaan Negara pada PTN badan hukum menghambat kegiatan pendidikan?
Tidak benar bahwa p emisahan kekayaan negara pada perguruan tinggi n egeri badan hukum menghambat kegiatan pendidikan. Fakta yang terjadi justru p emisahan kekayaan negara pada perguruan tinggi negeri badan hukum memperlancar kegiatan pendidikan. Fakta ini terbukti pada UA yang merupakan satu-satunya PT BHMN yang didalam Anggaran Dasar-nya sudah memisahkan kekayaan negara untuk sebagai kekayaan Universitas Airlangga (PT BHMN). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 T ahun 2006 tentang Penetapan Universitas Airlangga sebagai Badan Hukum Milik Negara telah dipisahkan beberapa kekayaan negara menjadi sebagian kekayaan awal Universitas ( v ide Pasal 11 P eraturan P emerintah No mor 30 Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id T ahun 2006). ( b ukti-1) Pemisahan kekayaan negara menjadi kekayaan Universitas Airlangga justru sangat mendukung kelancaran kegiatan pendidikan. Hal ini karena dengan kekayaan negara yang telah dipisahkan dan menjadi milik Universitas, maka kewenangan pengelolaannya menjadi kewenangan Universitas. Dengan kewenangan pengelolaan aset tersebut, maka lebih efektif dan efisien.
3. Benarkah Kewenangan institusi pendidikan untuk mencari dana secara otonom berpotensi melanggar hak atas pendidikan peserta didik?
Tidak benar bahwa Kewenangan institusi pendidikan untuk mencari dana secara otonom berpotensi melanggar hak atas pendidikan peserta didik. Hal ini karena uang kuliah yang diambil dari peserta didik telah ditentukan satuannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini secara tegas dikatakan dalam Pasal 88 ayat (1) UU 12/2012 yang menyatakan bahwa "Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks kemahalan wilayah."
Implementasi dari ketentuan Pasal 88 ayat (1) UU 12/2012 t ersebut adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 t entang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemdikbud.
Berdasarkan ketentuan ini, kekuatiran biaya pendidikan yang tinggi yang diterapkan oleh PTN badan hukum karena kebebasannya untuk menentukan biaya perkuliahan adalah kekuatiran yang tidak berdasar sama sekali.
Kewenangan institusi pendidikan untuk mencari dana secara otonom ditujukan agar perguruan tinggi banyak melakukan kolabrasi dengan dunia usaha dan dunia industri dalam rangka pengembangan hasil penelitian yang dilakukan oleh perguruan tinggi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU 12/2012 yang berbunyi, "Perguruan Tinggi berperan aktif menggalang kerja sama antar Perguruan Tinggi dan antara Perguruan Tinggi dengan dunia usaha, dunia industri, dan m asyarakat dalam bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat".
U niversitas A irlangga sebagai Pihak T erkait perlu menyampaikan fakta-fakta Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bahwa U niversitas A irlangga sebagai BHMN yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No mor 30 Tahun 2006 serta kini setelah menjadi PTN badan hukum mempunyai struktur pembiayaan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Rektor terlampir. ( b ukti-2) Selain struktur pembiayaan tersebut yang mengindikasikan tidak adanya hubungan antara status PTN badan hukum dengan keterjangkauan peserta didik dalam mengakses pendidikan, perlu pula dijelaskan fakta-fakta mengenai berbagai kebijakan dan implementasi mengenai penyediaan berbagai beasiswa ( b ukti-3)
4. Benarkah Institusi pendidikan yang tidak dilindungi sebagai objek kepailitan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar
UUD 1945?
Tidak benar bahwa Institusi pendidikan yang tidak dilindungi sebagai objek kepailitan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar UUD 1945. Mengkaitkan apalagi mengkhawatirkan pemberian status badan hukum pada sebagian PTN dengan terjadinya kepailitan adalah ibarat mencampurkan air dengan minyak tanah. Artinya, status PTN badan hukum berada dalam rezim hukum publik sedangkan kepailitan berada dalam rezim hukum privat. Terlalu naif jika mengkhawatirkan dapat dipailitkan terhadap PTN yang berstatus badan hukum, karena hukum kepailitan tidak dapat diterapkan pada PTN badan hukum yang notabene merupakan badan hukum publik.
Kepailitan suatu subjek hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kepailitan ditujukan kepada subyek hukum orang dan korporasi/badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
Hakikat dari adanya suatu kepailitan adalah sita umum terhadap semua harta kekayaan subjek hukum yang dipailitkan. Maksud dari adanya sita umum tersebut agar harta kekayaan subyek hukum dihentikan dari segala transaksi, karena akan di- pooling oleh kurator untuk kemudian didistribusikan pada para kreditor sesuai dengan tingkatan para kreditor masing-masing. Sedangkan aset kekayaan PTN BH merupakan kekayaan negara dan kekayaan negara tidak dapat disita. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 50 yang menyatakan bahwa:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id "Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
a. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
b. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
c. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
d. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
e. barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan."
Dengan demikian PTN badan hukum tidak dapat dipailitkan oleh Pengadilan.
5. Apakah Otonomi Pendidikan Tinggi dalam bentuk PTN badan hukum merupakan bentuk lepasnya tanggungjawab Negara Dalam Penyelenggaraan Pendidikan?
Isu mengenai otonomi pendidikan tinggi sekiranya merupkan ruh dari permohonan pemohon pada pengujian UU 12/2012 ini, sehingga pemohon sampai pada petitum untuk membatalkan seluruh UU 12/2012. Maka dalam argumentasi ini perlu secara filosofis dijelaskan hakikat mengenai otonomi pendidikan tinggi. Bahwa Pasal 28C UUD 1945, telah mengamanatkan bahwa: “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Amanat konstitusi yang demikian, salah satunya djiawab dengan penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu karakter dari penyelenggaraan pendidikan dengan garda depan tugasnya oleh pemerintah [ Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 ] adalah dengan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka penyelenggaraan pendidikan, memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan hal utama berupa otonomi; kebebasan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, termasuk pengajaran. Otonomi pendidikan adalah ‘bawaan asal’ yang inheren bagi pengembangan ilmu pengetahuan karena pengembangan ilmu pengetahuan membutuhkan objektivitas dan kemandirian. Kebalikannya adalah bahwa ilmu pengetahuan tidak dapat dikembangkan atas dasar intervensi, belenggu dan keterbatasan yang diciptakan oleh kekuasaan atau pengaturan oleh kekuasaan. Otonomi pendidikan menyangkut kebebasan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dalam menyebarkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan karenanya dapat disebut sebagai kebebasan akademik, seperti menentukan program studi yang dibuat, isi kurikulum dan bagaimana metodenya. Namun otonomi akademik harus ditunjang dengan otonomi tata kelola institusi penyelenggara pendidikan tinggi, seperti merit system dalam kepegawaian, pengelolaan aset/sarana prasarana dan organisasi serta pengambilan keputusan yang mandiri.
Namun apakah otonomi kemudian adalah lepasnya tanggungjawab pemerintah atas kewajiban penyelenggaraan pendidikan tinggi? Otonomi Pendidikan tinggi bukanlah bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Bentuk tanggung jawab tersebut diatur dalam UU 12/2012, yang pertama menyangkut pembiayaan dimana disebutkan bahwa Pemerintah memberikan subsidi kepada PTN badan hukum. Dalam P asal 89 ayat (2) UU 12/2012 secara tegas dikatakan bahwa "Dana Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk PTN badan hukum diberikan dalam bentuk subsidi dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kedua dalam hal institusi, dalam PTN badan hukum, organ yang merupakan penyusun kebijakan umum adalah Majelis Wali Amanat. Dalam Majelis Wali Amanat tersebut terdapat unsur Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Menteri sebagai representasi Pemerintah dalam PTN badan hukum memiliki hak suara yang mencapai 35 persen. Dengan demikian dalam PTN badan hukum pun unsur pemerintah masih dominan, sehingga PTN badan hukum sama sekali tidak terlepas dari negara dan negara tidak melepaskan tanggung jawabnya atas penyelenggaraan pendidikan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id K unci untuk keluar dari perangkap middle income trap ini adalah menaikkan daya mampu bersaing dengan pola produksi berkualitas, yang di dukung sumber daya manusia berilmu, terampil, dan berteknologi. Indonesia memiliki s umber daya alam, namun persoalannya adalah sumber daya manusia. Sumber daya alam cukup, namun Indonesia harus meningkatkan sumber daya manusia. Oleh karena itu, konsiderans dalam Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam menghadapi globalisasi diperlukan pendidikan tinggi yang mampu mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi, serta menghasilkan intelektual. K ata kunci nya adalah human resource development sebaik mungkin. Berdasarkan pengalaman, perguruan tinggi negeri berbadan hukum yang sejak diberi kebebasan otonomi oleh Presiden Soekarno, yaitu Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada telah bertahun-tahun dalam situasi badan hukum yang bersifat otonom. Perguruan tinggi tersebut dan UPI telah tumbuh dengan otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang meliputi bidang akademik dan bidang non -akademik; • Pendidikan akademik adalah dinamis, mengejar ilmu yang tumbuh secara global, namun memerlukan ciri khas penerapannya dalam ruang lingkup nasional. Ilmu pengetahuan berkembang dinamis dan cepat, sehingga diperlukan kebebasan dari birokrasi keuangan dan non - akademik lainnya agar bisa tumbuh dalam kancah persaingan global. Saat ini, kita menghadapi kekuatan-kekuatan intelektual ilmu sains dan te k nologi yang tumbuh secara cepat yang tidak dapat kita lakukan apabila dibendung oleh ikatan birokrasi keuangan dan non - akademik lainnya. Oleh k arena itu, otonomi yang mampu menumbuhkan kualitas perguruan tinggi harus meliputi bidang akademik dan non - akademik u ntuk menghadapi persaingan masa depan; • Untuk mengembangkan ilmu sains dan tehnologi dibutuhkan biaya. Negara-negara di dunia internasional yang memiliki kemampuan ilmu sains dan teknologi mengekang dan menutup diri terhadap masuknya negara berkembang. Semakin tinggi manfaat dari sains dan tehnologi, semakin mahal biaya untuk memperolehnya, sehingga biaya aksesibilitas keilmupengetahuan tidak murah. Kemajuan ilmu dipacu oleh interkonektivitas antar - ilmuan tingkat nasional dan global, dan interkonektivitas ini pun memerlukan biaya. Oleh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id karena itu, semakin tinggi kualitas ilmu yang ingin di kembangkan, semakin tinggi biayanya; • U ntuk menghadapi persaingan global, kualitas perguruan tinggi harus dinaikkan dan memerlukan biaya tinggi. Kita perlu mem isahkan antara biaya dan pembayaran, biaya pendidikan berkualitas tinggi, tetapi pembayaran dapat ditempuh untuk mewujudkan keterjangkauan pendidikan bermutu, dengan mengembangkan prinsip keadilan dan pemerataan geografis. Dalam konteks ini, geografis Universitas Indonesia tidak hanya terbuka untuk mahasiswa Jawa. kita harus mempunyai wawasan dari Sabang sampai Merauke melalui penggalian. Kita perlu menggali sumber-sumber pembiayaan pendidikan seperti beasiswa dan kerjasama filantropis, serta kerjasama untuk menempuh sumber-sumber pembiayaan bagi pembayaran pendidikan yang mahal; • Kerja sama dengan pihak ketiga dan mobilisasi beasiswa kepada pihak yang tak mampu namun berpangkat harus dimungkinkan. Hal itu dapat dilakukan bila otonomi perguruan tinggi mencakup non-akademis. Pada 2005-2010, ahli adalah anggota MBA. Dalam anggota MBA terdapat wakil dari mahasiswa, dimana anggaran UI dibahas bersama dengan wakil mahasiswa. Ada pula kesempatan untuk menggunakan hak mahasiswa di forum MBA dalam membahas anggaran-anggaran di universitas tersebut. Hal yang penting adalah ada nya mekanisme untuk melakukan k ontrol dan mekanisme membahas permasalahan-permasalahan tentang biaya pendidikan yang mencakup biaya non - akademis; • Kesejahteraan pegawai perguruan tinggi dapat ditingkatkan dengan pengelolaan otonomi non-akademis. Hal yang penting adalah pemisahan agar pendidikan dapat menjangkau mahasiswa miskin yang tidak mampu. Hal ini tidak berarti menurunkan biaya universitas, sehingga mencapai kualitas pendidikan yang rendah. Dua hal yang tidak perlu dipertentangkan, yakni biaya yang tinggi dan pembayaran mahasiswa tak mampu dapat melalui beasiswa filantropis, fund raising, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat dilakukan jika otonomi akademik dan non-akademik diberikan kepada perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan hukum;
Pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo;
Menguji (Pengujian UU)