Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 31/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
Nama: Ramdansyah, S.S., S.Sos.,S.H., MKM.
Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 30 Desember 1968
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan Muncang Nomor 2a/k RT.01/13, Lagoa Koja, Jakarta Utara, 14270
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Mendengar dan membaca permohonan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Membaca keterangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
Mendengar dan membaca keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
Mendengar dan membaca keterangan Ahli Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Saksi Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon;
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 Maret 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 100/PAN.MK/2013 dan dicatat dalam
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 31/PUU-XI/2013 pada tanggal 11 Maret 2013 yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 15 April 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pemohon dalam permohonan ini terlebih dahulu menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji 1) Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (1)… ”; 2) Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “ …pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”; 3) Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)… ”; 4) Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “ …pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”; 5) Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “ DKPP menetapkan Putusan… ”; 6) Pasal 112 ayat
(10) sepanjang frasa “ Putusan DKPP … ”; 7) Pasal 112 ayat (12) sepanjang frasa “ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final ”; 8) Pasal 112 ayat (13) sepanjang frasa “ …wajib melaksanakan putusan DKPP ”; 9) Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa “ Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan… ” Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah:
1. Merujuk pada ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain menyatakan: “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar… ”;
Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK antara lain menyatakan: “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final:
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945… ”;
2. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan “ Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”
3. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, “ Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi ”
4. Bahwa adapun norma yang dimohonkan untuk diuji adalah norma Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pemberhentian diputuskan oleh DKPP
1. Pasal 28 ayat (3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Pasal 28 ayat (4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP.
3. Pasal 100 ayat (4) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
4. Pasal 101 ayat (1) Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP.
5. Pasal 112 ayat (9) DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti.
6. Pasal 112 ayat (10) Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno
DKPP.
7. Pasal 112 ayat (12) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat.
8. Pasal 112 ayat (13) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN wajib melaksanakan putusan
DKPP.
9. Pasal 113 ayat (2) Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Pleno DKPP.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Norma UUD 1945 yang dijadikan batu uji di dalam permohonan ini sebanyak 4 (empat) norma, yaitu:
1. Pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah Negara Hukum
2. Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali
3. Pasal 22E ayat (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
4. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang ini.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka orang atau pihak dimaksud haruslah:
a. Menjelaskan kedudukannya dalam permohonannya, yaitu apakah yang sebagai perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga negara;
b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), sebagai akibat diberlakukanya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian Atas dasar ketentuan tersebut maka Pemohon perlu terlebih dahulu menjelaskan kedudukannya, hak konstitusi yang ada pada Pemohon, beserta kerugian spesifik yang akan dideritanya secara sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia, yang sebelumnya bekerja sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pemilihan Umum Kepala Daerah
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id (Pemilukada) DKI Jakarta yang menangani bidang hukum dan penanganan pelanggaran.
2. Bahwa dalam bekerja sebagai Ketua dan Anggota divisi penanganan bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Pemohon menemukan permasalahan norma Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, yang pada prinsipnya permasalahan norma tersebut merugikan kewenangan Pemohon.
3. Bahwa Pemohon dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua dan anggota Panwaslu tengah menjalankan asas kepastian hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 2 butir (d) dengan meneruskan laporan dugaan pelanggaran Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang bukan kewenangannya dan dilaporkan Tim Fauzi Bowo-Nachrowi kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) butir e. Semua dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku (vide bukti terlampir).
Upaya Pemohon sebagai orang yang menjalankan amanat perintah Undang-Undang, tiba-tiba diberhentikan secara permanen tentunya dapat menganggu asas kepastian hukum dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yang melakukan pengaduan dan laporan kepada Bawaslu/Panwaslu.
4. Bahwa norma Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menurut Pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah 1) Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (1)… ”; 2) Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “ …pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”; 3) Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)… ”; 4) Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “ …pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”; 5) Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “ DKPP menetapkan Putusan… ”; 6) Pasal 112 ayat (10) sepanjang frasa “ Putusan DKPP … ”; 7) Pasal 112 ayat (12) sepanjang frasa “ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final ”; 8) Pasal 112 ayat (13) sepanjang
Adapun alasan-alasan Pemohon dengan diterapkan Pasal 112 ayat (12) juncto ayat (10), sebagai berikut:
Alasan 1) Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (1)… ”; 2) Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “ …pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”; 3) Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…”; 4) Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “ …pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”; 5) Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “ DKPP menetapkan Putusan… ”; 6) Pasal 112 ayat (10) sepanjang frasa “ Putusan DKPP … ”; 7) Pasal 112 ayat (12) sepanjang frasa “ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final ”; 8) Pasal 112 ayat (13) sepanjang frasa “ …wajib melaksanakan putusan DKPP ”; 9) Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa “ Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan… ” Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Bahwa DKPP berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan sebagai lembaga yang bersifat tetap dengan putusan yang final dan mengikat dalam penjatuhan sanksi terhadap Bawaslu, KPU, dan jajarannya.
2. Bahwa keberadaan DKPP di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 merupakan kemajuan dengan menempatkan DKPP bersifat tetap. Sifat tetap tersebut semata-mata untuk mengatasi problematika pembentukan sebagaimana terjadi di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Hal ini dapat dilihat dalam permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 yang diajukan oleh Bawaslu sebagaimana tertuang di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-VIII/2010.
3. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 menyebutkan bahwa jumlah dan komposisi Dewan Kehormatan adalah merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka ( opened legal policy) dari DPR dan Pemerintah, yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan dipenuhi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dengan komposisi yang terdiri dari KPU dan Bawaslu secara seimbang.
Berdasarkan penilaian terhadap seluruh bukti/dokumen, saksi-saksi dan fakta-fakta di dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
4.1. Teradu telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada Pengadu dengan bertindak tidak adil, tidak setara dan tidak cermat sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan yang mengganggu citra lembaga Pengawas Pemilu sebagai Penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012. Dengan demikian Teradu telah terbukti dan beralasan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 4.2. Teradu terbukti dalam melaksanakan pengawasan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 tidak profesional, tidak cermat, dan lalai dalam menjalankan tanggung jawabanya sebagai Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam sumpah/janji sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, dan cermat dalam menjalankan tugas-tugasnya.
MEMUTUSKAN
1. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Sdr. Ramdansyah dari Keanggotaan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
25. Bahwa Pemohon sebagai teradu dalam kasus dugaan ketidaknetralan terhadap salah satu pasangan calon sudah menjelaskan dalam sidang DKPP bahwa Pemohon berada di Polda Metro Jaya dan diliput media dalam bentuk foto bersama dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Fauzi-Nachrowi dalam posisi menjalankan tugas sebagaimana kewenangan penyelenggara Pemilu sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dan SK Keputusan Bawaslu RI Nomor 581/Kep Tahun 2011 tentang Penetapan Anggota Panwaslu Pemilukada Provinsi DKI Jakarta sehingga keberadaan bersama pelapor kasus Iklan APPSi secara terang benderang di Polda Metro tidak dapat diterapkan dalam dugaan pelanggaran kode etik ini.
26. Pemohon selaku teradu adalah divisi penegakan hukum Panwaslu DKI sehingga orang yang diperintahkan peraturan untuk membawa berkas perkara ke pihak yang berwenang berdasarkan hasil rapat pleno Panwaslu Provinsi DKI Jakarta. Kewenangan ini juga diatur dalam Kesepahaman Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ditandatangani oleh Panwaslu DKI Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, Pemohon mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (1)… ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai “ Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)… ”;
Sehingga Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi “ Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian ”.
3. Menyatakan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ … pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai “ … pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu ”;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Sehingga Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi “ Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu ”.
4. Menyatakan Pasal 100 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)… ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai “ Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)…”;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14, yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 16 April 2013, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan umum;
2. Bukti P-2: Fotokopi putusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 tentang Pemberhentian;
3. Bukti P-3: Fotokopi kliping Media Pernyataan Presiden, Mendagri, Pengamat Sri Eko Wardani dan Siti Zuhro, Koalisi Masyarakat Sipil;
4. Bukti P-4: Fotokopi kliping koran yang dilaporkan ke DKPP;
5. Bukti P-5: Fotokopi Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 529/Und/Bawaslu/X/2012, tanggal 24 Oktober 2012, perihal:
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undangan;
6. Bukti P-6: Fotokopi Surat Sanggahan Ketidaknetralan Panwaslu DKI Dalam Kasus Iklan APPSI;
7. Bukti P-7: Fotokopi Penanganan Laporan Pengaduan dan Temuan Panwaslu DKI pada Putaran Pertama dan Kedua;
8. Bukti P-8: Fotokopi Penanganan Spesifik Kasus Iklan APPSI;
9. Bukti P-9: Fotokopi Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Nomor 23/G/2013/PTUN Jakarta;
10. Bukti P-10: Fotokopi Bagan Struktur Organisasi Panitia Pengawas Pemilukada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012 dan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 581-KEP Tahun 2011 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Darah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Bukti P-11: Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Ramdansyah, tanggal 25 Februari 2013:
12. Bukti P-12: Fotokopi kliping-kliping media;
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 7 Mei 2013 dan menyerahkan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Juni 2013 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk menjadi penyelenggara Pemilu tetapi diberhentikan oleh DKPP (selanjutnya disingkat DKPP) dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Provinsi DKI oleh Bawaslu.
2. Bahwa menurut Pemohon, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Pemohon dari jabatannya selaku Ketua Panwaslu DKI yang bersifat final adalah tidak tepat karena DKPP bukanlah lembaga pemegang kekuasaan Kehakiman dan seharusnya bentuk putusannya adalah rekomendasi. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal
24 UUD 1945.
3. Bahwa menurut Pemohon keputusan dari DKPP seharusnya tidaklah bersifat final karena memerlukan persetujuan lebih lanjut dari Bawaslu. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Bahwa pada intinya Pemohon beranggapan bahwa Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat
(10) dan ayat (13), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang 15 Tahun 2011
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide putusan Nomor 006/PUU-111/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DIMOHONKAN UNTUK DI UJI
1. Bahwa pemilihan umum adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat.
Salah satu pilar demokrasi adalah adanya prinsip kesetaraan dan independensi tiap-tiap cabang kekuasaan negara agar masing-masing cabang kekuasaan tersebut dapat saling mengawasi dan mengimbangi ( checks and balances). Dalam pengisian jabatan kepala pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan, UUD 1945 menentukan melalui pemilihan umum, yang di dalamnya terdapat prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antarpenyelenggara, peserta, dan pengawas pemilihan umum;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali, hal ini dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Lebih lanjut Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang Iangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diperlukan adanya suatu pengawasan agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan. Kalimat "suatu komisi pemilihan umum" dalam UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan demikian, fungsi penyelenggaraan pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut terdapat pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
3. DKPP merupakan perkembangan lebih lanjut dari lembaga Dewan Kehormatan (DK) yang merupakan alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang sudah ada sebelumnya berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Posisi Dewan Kehormatan pada waktu itu mengalami kesulitan dalam melaksanakan fungsi pengawasan kode etik terhadap penyelenggaraan Pemilu, karena didalam pengambilan keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan masih jauh dari rasa keadilan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu karena Dewan Kehormatan sering sekali dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kode etik sulit untuk dilaksanakan dalam hal menindakianjuti/eksekusi keputusan, karena pembentukan DKPP
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pengujian Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum ( legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), dan ayat (13), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangan dan menyerahkan keterangan tertulis dalam persidangan tanggal 29 Mei 2013 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN
TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
Para Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (1)...”; Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “...pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP”; Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)...”; Pasal 101 ayat
(1) sepanjang frasa “...pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP”; Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “DKPP menetapkan putusan...”; Pasal 112 ayat
(1) sepanjang frasa ”Putusan DKPP...”; Pasal 112 ayat (12) sepanjang frasa “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final”; Pasal 112 ayat
(13) sepanjang frasa “...wajib melaksanakan putusan DKPP”; Pasal 113 ayat
(2) sepanjang frasa “Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan...” Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan.
Adapun bunyi pasal-pasal tersebut yaitu:
1. Pasal 28 ayat (3) “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota seampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”
2. Pasal 28 ayat (4) “Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP”
3. Pasal 100 ayat (4) “Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian”
PARA PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA UNDANG-
UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM
a. Bahwa UU Penyelenggara Pemilu sudah jelas dan tegas menempatkan DKPP sebagai lembaga pembinaan eksternal terhadap jajaran penyelenggara Pemilu. Lembaga pembina eksternal tidak seharusnya diberikan kewenangan untuk memutus dengan putusan yang bersifat final sehingga menegasikan kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU sebagaimana dimaksud di dalam UU Penyelenggara Pemilu. Fungsi pembinaan dan supervisi yang dinegasikan disini adalah dalam proses pemberhentian jajaran penyelenggara pemilu yang diangkat oleh KPU dan Bawaslu yang diangkat melalui suatu keputusan dalam rapat pleno Bawaslu dan KPU, namun pemberhentiannya tidak melalui rapat pleno Bawaslu dan KPU melainkan oleh DKPP dengan putusan yang bersifat final, hal ini mengakibatkan proses pembinaan dan supervisi terdapat ketidakpastian hukum terkait lembaga mana yang berwenang, hal ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b. Bahwa karena DKPP bukan merupakan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman sehingga sangat tidak tepat apabila karakteristik Putusan DKPP sama dengan putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat,
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id seharusnya DKPP tidak membuat putusan tetapi rekomendasi, sehingga norma di dalam UU Penyelenggara Pemilu yang menyatakan DKPP menetapkan putusan merupakan norma yang bertentangan dengan pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 24 UUD 1945.
c. Bahwa sifat final dalam sebuah putusan pengadilan dengan keputusan pejabat tata usaha negara merupakan hal yang berbeda. Dalam putusan pengadilan, sifat final dimaknai tidak adanya upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan, sedangkan sifat final dalam sebuah keputusan menunjukkan keputusan tersebut tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dan bisa langsung diekskusi, sedangkan Putusan DKPP tidak dapat langsung dieksekusi tanpa adanya Keputusan Bawaslu dan KPU, keputusan dari sebuah komisi etik seperti DKPP seharunya tidaklah bersifat final dikarenakan memerlukan persetujuan lebih lanjut dari Bawaslu dan KPU untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat final.
d. Bahwa dengan tidak ditempatkannya Putusan DKPP bersifat rekomendasi atau memerlukan persetujuan lebih lanjut dari Bawaslu dan KPU, sudah menimbulkan ketidakpastian hukum proses pemberhentian dan telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam kedua permohonan a quo, DPR menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Pemohon Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU Mahkamah Konstitusi), yang menyatakan bahwa “ Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.”
Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan bahwa hanya hak-hak yang secara eksplisit diatur dalam UUD 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”.
Oleh karena itu, menurut UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD Tahun 1945 maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
Menimbang bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyampaikan surat Nomor 501/DKPP/IV/2013 perihal Sidang Pleno tentang Pengujian UU Nomor 15 Tahun 2011, tanggal 25 April 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut.
1. bahwa DKPP mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang memberi kesempatan kepada DKPP untuk memberi keterangan dalam Sidang Pleno pengujian UU Nomor 15 Tahun 2011;
2. bahwa DKPP merupakan lembaga pelaksana undang-undang dan karena itu DKPP akan menghormati dan melaksanakan apa saja yang diputuskan terkait undang-undang, baik oleh lembaga pembentuk UU maupun oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memandang tidak perlu melibatkan diri dalam Pengujian Undang-Undang terkait; dan
3. bahwa DKPP mempercayakan sepenuhnya kepada kearifan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Menimbang bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyampaikan keterangan dan menyerahkan keterangan tertulis dalam persidangan tanggal 7 Mei 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut.
A. Tentang Pengangkatan Penggugat sebagai Anggota Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta
1. Bahwa berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyebutkan bahwa Panwaslu Provinsi dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panita Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan, menyatakan bahwa Anggota Panwaslu Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Panwaslu Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 menyatakan bahwa Bawaslu membentuk Tim Seleksi untuk membantu melakukan penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Panwaslu Provinsi.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2010 menyatakan bahwa Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama-nama yang disampaikan oleh Tim Seleksi untuk selanjutnya dipilih 3 (tiga) nama sebagai anggota Panwaslu Provinsi.
5. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 270-KEP TAHUN 2011 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 tertanggal 26 Mei 2011, Bawaslu menetapkan 3 (tiga) nama Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta Tahun 2011.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam berita acara persidangan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Putusan ini;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ”, Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “ pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”, Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ”, Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “ pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”, Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “ DKPP menetapkan putusan ”, Pasal 112 ayat (10) sepanjang frasa “ Putusan DKPP”, Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13) sepanjang frasa “ wajib melaksanakan putusan DKPP ”, dan Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa “ Pengambilan putusan ” Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246, selanjutnya disebut UU 15/2011) yang masing-masing menyatakan: Pasal 28 ayat (3) “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian ”; Pasal 28 ayat (4) “ Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan
DKPP ”;
Pasal 100 ayat (4) “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian ”; Pasal 101 ayat (1) ” Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
DKPP ”;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 112 ayat (9) “ DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti ”; Pasal 112 ayat (10) “ Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno
DKPP ”;
Pasal 112 ayat (12) “ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat ”; Pasal 112 ayat (13) “ KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP ”; Pasal 113 ayat (2) “ Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Pleno DKPP ”;
Bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945 yang masing-masing menyatakan: Pasal 1 ayat (3) “ Negara Indonesia adalah negara hukum”; Pasal 22E ayat (1) “ Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”; Pasal 22E ayat (5) “ Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”; Pasal 28D ayat (1) “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas pasal-pasal dalam UU 15/2011 terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Nomor 3172033012680009 yang sebelumnya bekerja sebagai Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta yang menangani Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945. Menurut Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya:
1. Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk menjadi penyelenggara Pemilu oleh karena adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Pemohon secara tetap dari keanggotaan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta yang telah ditindaklanjuti dengan pemberhentian sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Provinsi DKI oleh Bawaslu, padahal sebelumnya kinerja Pemohon mendapatkan penilaian positif dan penghargaan dari berbagai kalangan;
2. Pemohon kesulitan dalam hal menjadi pengajar karena selalu dikaitkan dengan Putusan DKPP;
3. Putusan DKPP menyebabkan terganggunya kinerja Penyelenggara Pemilu baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beserta jajarannya maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya yang pada akhirnya dapat merugikan atau setidaknya menghambat penyelenggaraan Pemilu serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tugas dan kewenangan dari Bawaslu, KPU beserta jajarannya;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan dikaitkan dengan putusan-putusan sebelumnya, serta dalil-dalil kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon sebagaimana telah dikemukakan di atas, menurut Mahkamah, terdapat hak dan kewenangan konstitusional Permohon yang dirugikan oleh berlakunya UU 15/2011 yang dimohonkan pengujian dan terdapat hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, sehingga menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing)
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma UU 15/2011 sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya bahwa Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menimbulkan ketidakpastian hukum karena menegasikan kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14; ahli bernama DR. Suparji, S.H., M.H. yang telah didengar keterangannya dalam persidangan dan para saksi bernama Denny Iskandar dan Alamsyah Mahmud Gayo, yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan lisan dalam persidangan tanggal 7 Mei 2013 dan mengajukan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 26 Juni 2013, yang pada pokoknya menerangkan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), dan ayat (13), serta Pasal 113 ayat (2) UU 15/2011 tidak bertentangan dengan UUD 1945, keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan keterangan lisan dan tertulis dalam persidangan tanggal 29 Mei 2013, yang pada pokoknya menerangkan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12), dan ayat (13), serta Pasal 113 ayat (2) UU 15/2011 tidak bertentangan dengan UUD 1945, keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa DKPP menyampaikan surat Nomor 501/DKPP/IV/2013 perihal Sidang Pleno tentang Pengujian UU Nomor 15 Tahun
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 2011, tanggal 25 April 2013, yang pada pokoknya DKPP akan menghormati dan melaksanakan apa saja yang diputuskan terkait Undang-Undang, baik oleh pembentuk Undang-Undang maupun oleh Mahkamah Konstitusi karenanya DKPP mempercayakan sepenuhnya kepada Mahkamah yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Keterangan DKPP selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Bawaslu menyampaikan keterangan lisan dan tertulis dalam persidangan tanggal 7 Mei 2013, yang pada pokoknya menyatakan pemberhentian yang dilakukan oleh Bawaslu kepada Pemohon dalam rangka menjalankan Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat. Keterangan Bawaslu selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, keterangan ahli/saksi dari Pemohon, keterangan Presiden, keterangan DPR, keterangan DKPP, dan keterangan Bawaslu, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, pokok permasalahan konstitusional yang dimohonkan oleh Pemohon adalah apakah Putusan DKPP mengenai pemberhentian anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang bersifat final dan mengikat bertentangan dengan UUD 1945?
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permasalahan konstitusional tersebut, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyatakan, “ Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri ”;
b. Mengenai penafsiran terhadap frasa “ suatu komisi pemilihan umum ” yang tercantum dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, Mahkamah dalam
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pertimbangan hukum paragraf [3.18] Putusan Mahkamah Nomor 11/PUU-VIII/2010, tanggal 18 Maret 2010, antara lain, menyatakan: “... Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pemilihan umum yang luber dan jurdil, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa, “Pemilihan umum di diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”. Kalimat “suatu komisi pemilihan umum” dalam UUD 1945 tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi menunjuk pada fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan demikian, menurut Mahkamah, fungsi penyelenggaraan pemilihan umum tidak hanya dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan tetapi termasuk juga lembaga pengawas pemilihan umum dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Pengertian ini lebih memenuhi ketentuan UUD 1945 yang mengamanatkan adanya penyelenggara pemilihan umum yang bersifat mandiri untuk dapat terlaksananya pemilihan umum yang memenuhi prinsip-prinsip luber dan jurdil. Penyelenggaraan pemilihan umum tanpa pengawasan oleh lembaga independen, akan mengancam prinsip-prinsip luber dan jurdil dalam pelaksanaan Pemilu. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 70 sampai dengan Pasal 109 UU 22/2007, harus diartikan sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan umum, sehingga fungsi penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh unsur penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan unsur pengawas Pemilu, dalam hal ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bahkan, Dewan Kehormatan yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu pun harus diartikan sebagai lembaga yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum. Dengan demikian, jaminan kemandirian penyelenggara pemilu menjadi nyata dan jelas... ”.
Menimbang bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi ”. Selanjutnya Pasal 24A ayat (5)
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id UUD 1945 menyatakan, “ Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang ”. Pengertian frasa “diatur dengan undang-undang” dalam Pasal 24A ayat
(5) UUD 1945 tersebut bermakna bahwa pembentukan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung harus dilakukan dengan Undang-Undang. Pasal 27 UU 48/2009 menyatakan:
(1) Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam undang-undang.
Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan, “ Yang dimaksud dengan ‘pengadilan khusus’ antara lain adalah pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial dan pengadilan perikanan yang berada di lingkungan peradilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara ”.
Berdasarkan ketentuan di atas maka penyelenggara peradilan di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi (MK). DKPP tidak termasuk dalam pengadilan khusus yang masuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah MA sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UU 48/2009 serta tidak termasuk pula sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Hal tersebut telah ditegaskan pula dalam salah satu pertimbangan dalam Putusan Mahkamah mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yaitu dalam paragraf [3.18.1] Putusan Nomor 115/PHPU.D-XII/2013, tanggal 1 Oktober 2013 (Pemilukada Kota Tangerang) yang menyatakan, “ DKPP adalah organ tata usaha negara yang bukan merupakan lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UUD 1945 yang memiliki kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan ”;
Menimbang bahwa Pasal 1 angka 22 UU 15/2011 menyatakan, “ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu ”. Selanjutnya Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 menyatakan, “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri ”. Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, objek perkara yang ditangani DKPP terbatas hanya kepada perilaku (etika) pribadi atau orang perseorangan pejabat atau petugas penyelenggara Pemilu. Keberadaan DKPP sebagai lembaga etik yang menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu diperlukan dalam upaya mengawal terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kemudian terkait kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara Pemilu telah diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) UU 15/2011 untuk anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 41 ayat (2) UU 15/2011 untuk anggota PPK, Pasal 44 ayat (2) UU 15/2011 untuk anggota PPS, Pasal 48 ayat (3) UU 15/2011 untuk anggota PPLN, Pasal 46 ayat (2) UU 15/2011 untuk anggota KPPS, Pasal 50 ayat (2) UU 15/2011 untuk anggota KPPSLN, serta Pasal 99 ayat (3) UU 15/2011 untuk anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Berdasarkan pasal-pasal tersebut di atas, secara administratif, pejabat yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan penyelenggara Pemilu adalah Presiden jika terkait dengan anggota KPU dan anggota Bawaslu; KPU jika terkait dengan anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, dan anggota KPPSLN; KPU Provinsi jika terkait dengan anggota KPU Kabupaten/Kota; KPU Kabupaten/Kota jika terkait dengan anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS; Bawaslu jika terkait dengan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. DKPP sendiri memiliki kewenangan untuk memutuskan pemberhentian penyelenggara Pemilu hanya jika DKPP telah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan mengenai dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yaitu sepanjang terkait pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu [vide Pasal 111 UU 15/2011]. Menurut Mahkamah, DKPP memiliki wewenang untuk memberikan putusan atas ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu beserta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyelenggara Pemilu tanpa dapat dipengaruhi oleh lembaga manapun, termasuk Presiden, KPU, maupun Bawaslu. Hal tersebut merupakan wujud dari independensi dan kemandirian DKPP sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, bahwa Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (12) UU 15/2011 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum apakah final dan mengikat yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut adalah
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sama dengan final dan mengikatnya putusan lembaga peradilan. Untuk menghindari ketidakpastian hukum atas adanya ketentuan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya oleh karena DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang. Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP.
Adapun keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN. Apakah peradilan TUN akan memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP yang menjadi dasar keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu, hal tersebut adalah merupakan kewenangan peradilan TUN. Dengan demikian putusan final dan mengikat yang dimaksud dalam Undang-Undang a quo haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu yang melaksanakan Putusan DKPP;
Menimbang bahwa oleh karena inti permohonan Pemohon mengenai Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah diberi makna tertentu oleh Mahkamah sehingga tidak menghilangkan frasa final dan mengikat secara keseluruhan. Dengan demikian terhadap permohonan Pemohon selainnya, yaitu mengenai Pasal 28 ayat (3) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ”, Pasal 28 ayat (4) sepanjang frasa “ pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”, Pasal 100 ayat (4) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ”, Pasal 101 ayat (1) sepanjang frasa “ pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ”, Pasal 112 ayat (9) sepanjang frasa “ DKPP menetapkan putusan ”, Pasal 112 ayat (10) sepanjang frasa “ Putusan DKPP”, Pasal 112 ayat (13) sepanjang frasa “ wajib melaksanakan putusan DKPP ”, dan Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id “ Pengambilan putusan ” UU 15/2011 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan sehingga tidak beralasan menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian;
Dalil Pemohon untuk selain dan selebihnya tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian, yaitu:
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 1.1. Frasa “ bersifat final dan mengikat ” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”;
1.2. Frasa “ bersifat final dan mengikat ” dalam Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu”;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh dua, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga, bulan April, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 14.52 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.
KETUA,
ttd
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
ttd
Arief Hidayat Ahmad Fadlil Sumadi
ttd
ttd
Maria Farida Indrati Muhammad Alim
ttd
ttd
Anwar Usman Patrialis Akbar
ttd
ttd
Aswanto Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rizki Amalia
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id frasa “ … wajib melaksanakan putusan DKPP ”; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
5. Bahwa penilaian positif Presiden RI Soesilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan Pemilukada DKI Jakarta tahun 2012 sudah berjalan dengan baik dan menjadi teladan; Pandangan positif dari Menteri Dalam Negeri yang diucapkan dalam pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih 15 Oktober 2012; Penilaian Positif Pengamat dari UI Sri Eko Wardani dan Siti Zuhro dari LIPI terhadap kinerja KPU dan Panwaslu DKI;
Penghargaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemuda yang memberikan Penghargaan Youth Award 2012 bertentangan dengan Keputusan DKPP yang menganggap penyelenggara tidak netral dan langsung memberhentikan ketua merangkap anggota Panwaslu DKI secara permanen menunjukan ada ketidakadilan yang dimunculkan oleh Putusan DKPP (vide bukti terlampir).
6. Bahwa ketidakadilan terjadi terang benderang dilakukan oleh DKPP karena Pemohon selaku Ketua Panwaslu DKI menganggap laporan dugaaan ketidakneteralan dengan bukti sumir foto Pemohon dengan tim kampanye pasangan calon bersama dengan wartawan di Polda Metro Jaya mendapatkan pemberhentian secara permanen sementara Putusan DKPP terhadap penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dahlia Umar terkait daftar pemilih tetap yang berubah-ubah dan berpotensi kehilangan hak konstitusi warga Jakarta pada Pemilukada DKI tahun 2012 Putusan DKPP hanya mendapat surat peringatan tertulis.
7. Bahwa dalam persidangan sudah dijelaskan kepada majelis DKPP bahwa semua tuduhan terkait ketidaknetralan Pemohon adalah tidak benar.
Semua berkas laporan ditindaklanjuti dan dikaji oleh Panwaslu Provinsi DKI, termasuk iklan APPSI yang dilaporkan oleh Tim Fauzi Bowo-Nachrowi maupun laporan dari Tim Jokowi-Basuki (vide bukti terlampir).
8. Bawaslu RI selaku atasan langsung dari Panwaslu Provinsi DKI juga telah memberikan penghargaan terhadap Panwaslu DKI dan jajarannya di ruang Media Centre Bawaslu RI tanggal 25 Oktober 2012 dengan Piagam yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI pada tanggal 16 Oktober 2012 bertentangan dengan pemberhentian terhadap Pemohon pada tanggal 16 November 2012 (vide bukti terlampir).
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
9. Bahwa Pemohon sebagai warga negara yang mempunyai hak untuk menjadi penyelenggara Pemilu tetapi karena diberhentikan oleh DKPP dan ditindaklanjuti dengan pemberhentian sebagai anggota dan Ketua Panwaslu Provinsi DKI oleh Bawaslu maka hilang hak konstitusi sebagai warga negara untuk mendaftar menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilukada.
10. Bahwa Pemohon kesulitan dalam bekerja seperti menjadi pengajar di sebuah universitas karena ditanyakan status terkait dengan Putusan DKPP, sehingga kesulitan untuk mengajar (vide bukti terlampir).
11. Bahwa norma yang bermasalah tersebut juga dapat menyebabkan terganggunya kinerja penyelenggara Pemilu baik Bawaslu dan jajarannya dan KPU beserta jajarannya yang pada akhirnya dapat merugikan atau setidaknya menghambat penyelenggaraan Pemilu, serta menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tugas dan kewenangan dari Bawaslu, KPU dan jajarannya.
12. Bahwa Pemohon menganggap MK tidak boleh membiarkan penyelenggaraan Pemilu terhambat atau dirugikan dikarenakan adanya norma yang dapat merugikan atau menghambat penyelenggaraan Pemilu.
13. Bahwa merujuk kepada Putusan Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
1. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
2. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
3. KERUGIAN konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
4. adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian maka ada lima syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Syarat pertama adalah kualifikasi Pemohon sebagai warga negara Republik Indonesia, untuk bertindak sebagai Pemohon sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Syarat kedua, dengan berlakunya suatu Undang-Undang hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan. Syarat ketiga, kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik.
Syarat keempat, kerugian tersebut timbul akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohon. Syarat kelima, kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi kalau permohonan ini dikabulkan.
14. Bahwa terhadap lima syarat sebagaimana dimaksud di atas dijelaskan lagi oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 dalam pengujian formil Perubahan Kedua Undang-Undang Mahkamah Agung (halaman 59), yang menyebutkan sebagai berikut: “ Dari praktik Mahkamah (2003-2009), perorangan WNI, terutama pembayar pajak (tax payer; vide Putusan Nomor 003/PUU-I/2003) berbagai asosiasi dan NGO/LSM yang concern terhadap suatu Undang-Undang demi kepentingan publik, badan hukum, Pemerintah daerah, lembaga negara, dan lain-lain, oleh Mahkamah dianggap memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian, baik formil maupun materiil, Undang-Undang terhadap UUD 1945 ”. (Lihat juga Lee Bridges, dkk dalam “ Judicial Review in Perspective ”, 1995).
15. Bahwa apabila mengacu lima syarat sebagaimana disebutkan di atas serta mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 tersebut, Pemohon memiliki legal standing dikarenakan Pemohon kehilangan hak konstitusional untuk menjadi penyelenggara Pemilu dan pejabat publik lainnya. Pemohon juga mengajukan permohonan ini demi kepentingan publik yakni adanya kepastian hukum bagi publik yang
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id melaporkan kasusnya kepada Badan Pengawas Pemilu dan jajarannya.
Kepastian hukum ini juga dibutuhkan bagi KPU dan jajarannya, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak diintimadasi oleh bayang-bayang pemberhentian secara permanen sebagai penyelenggara Pemilu.
16. Bahwa berdasarkan uraian yang sudah Pemohon nyatakan di atas membuktikan bahwa Pemohon (perseorangan warga negara Indonesia) memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang ini.
17. Bahwa dalam hal permohonan ini sepatutnya Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar bisa mengabulkan legal standing Pemohon demi tegaknya asas Pemilu yang bebas, jujur dan adil dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan serta asas persamaan setiap warga negara dihadapan hukum.
Dalam kerangka pemikiran ini, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga melengkapi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dari pihak luar yang independen.
4. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan RI maka DKPP bukanlah merupakan penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu yang dinyatakan tegas di dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Posisi duduk dan berdiri tidak bisa dikatakan setara ( side by side, leiben ein underi), namun juga bukan saling membawahi ( unter get orned, nacht ein under), melainkan benar-benar berposisi sebagai suporting element/auxiliary organ dalam fungsi penyelenggaraan Pemilu yakni untuk menegakan martabat, keluhuran, dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut dinyatakan di dalam Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyatakan “ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu ”.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat disandingkan dengan Badan Kehormatan DPR yang dibentuk DPR dan merupakan alat DPR yang bersifat tetap sesuai Pasal 123 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bahwa penyelenggara Pemilu sebagai lembaga terhormat harus dijaga kehormatannya melalui sebuah lembaga pendukung ( supporting organ) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menegakkan kehormatan penyelenggara Pemilu.
6. Bahwa sebagai lembaga penegak kehormatan penyelenggara Pemilu, kewenangan DKPP dalam Undang-Undang seharusnya memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu yakni kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki KPU dan Bawaslu terhadap jajarannya di tingkat bawah.
7. Bahwa kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu telah dinegasikan dengan adanya Putusan DKPP yang bersifat final, padahal keberadaan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai di lapangan diangkat oleh penyelenggara Pemilu setingkat di atasnya.
8. Bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 sudah jelas dan tegas menempatkan DKPP sebagai lembaga pembinaan eksternal terhadap jajaran penyelenggara Pemilu. Lembaga pembinaan eksternal tidak seharusnya diberikan kewenangan untuk memutus dengan putusan yang bersifat final sehingga menegasikan kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki oleh Bawaslu dan KPU sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Fungsi pembinaan dan supervisi yang dinegasikan disini adalah dalam proses pemberhentian jajaran penyelenggara Pemilu yang diangkat oleh Bawaslu dan KPU. Jajaran penyelenggara Pemilu diangkat melalui suatu keputusan yang diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu dan KPU, namun pemberhentiannya tidak melalui rapat pleno Bawaslu dan KPU melainkan oleh DKPP dengan putusan bersifat final.
9. Bahwa dalam proses pembinaan dan supervisi terdapat ketidakpastian hukum terkait lembaga mana yang berwenang untuk menjatuhkan
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Keputusan bersifat final terkait pemberhentian Bawaslu dan KPU serta jajarannya. Tentu saja kondisi ketidakpastian hukum ini sudah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
10. Bahwa DKPP bukanlah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman dikarenakan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan secara tegas bahwa kekuasaan kehakiman adalah merupakan kekuasaan untuk menjalankan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
11. Bahwa DKPP juga tidak tepat apabila dikatakan sebagai badan lain yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, karena “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang” adalah badan badan lain yang berkaitan fungsinya dengan badan peradilan yaitu kejaksaan atau kepolisian sebagai badan penuntut atau penyidik;
12. Bahwa dengan demikian dikarenakan DKPP bukan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman sehingga sangat tidak tepat apabila karakteristik Putusan DKPP sama dengan putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat.
13. Bahwa disebabkan putusan bersifat final dan mengikat dari sanksi yang dijatuhkan lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, seharusnya DKPP tidak membuat putusan melainkan rekomendasi. Sehingga norma di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang menyatakan DKPP menetapkan putusan merupakan norma yang bertentangan dengan pengaturan tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
14. Bahwa Indonesia sebagai Negara Hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 mengenal adanya peradilan tata usaha negara dikarenakan salah satu ciri negara hukum adalah adanya peradilan administrasi. Peradilan administrasi di Indonesia dikenal dengan nama peradilan tata usaha negara. Adapun keputusan yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan tata usaha negara adalah keputusan bersifat individual, konkrit, dan final.
15. Bahwa DKPP berdasarkan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sudah dinyatakan tegas
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sebagai “ …satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu ” yang artinya DKPP merupakan bagian dari Pejabat Tata Usaha Negara karena menyelenggarakan fungsi pemerintahan dibidang penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa walaupun DKPP menjalankan fungsi penyelenggaraan Pemilu, Putusan DKPP bukanlah objek gugatan di peradilan tata usaha negara.
16. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan apabila ditinjau dari Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
17. Bahwa Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan batasan mengenai Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara mana saja yang dapat dikecualikan untuk digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha menyatakan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
g. Keputusan Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan umum.
18. Bahwa pada faktanya Putusan DKPP dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidaklah bersifat final karena masih harus ditindaklanjuti dengan Keputusan Bawaslu dan KPU, sehingga sangat tidak tepat apabila Putusan DKPP bersifat final, sehingga Putusan DKPP sangat mendekati sifatnya dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
19. Bahwa sifat final dalam sebuah putusan pengadilan dengan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara merupakan hal yang berbeda. Dalam putusan pengadilan, sifat final dimaknai tidak adanya upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan, sedangkan sifat final dalam sebuah keputusan menunjukkan keputusan tersebut tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dan bisa langsung dieksekusi, sedangkan Putusan DKPP tidak dapat langsung dieksekusi tanpa adanya Keputusan Bawaslu dan KPU.
20. Bahwa keputusan dari sebuah komisi etik seperti DKPP seharusnya tidaklah bersifat final dikarenakan memerlukan persetujuan lebih lanjut dari Bawaslu dan KPU untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat final.
21. Bahwa dengan tidak ditempatkannya Putusan DKPP bersifat rekomendasi atau memerlukan persetujuan lebih lanjut dari Bawaslu dan KPU, sudah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses pemberhentian dan telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
22. Bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat tidak dapat dilakukan mengingat yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara Hukum Administrasi Negara di Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan KPU atau Keputusan Bawaslu yang melaksanakan Putusan DKPP untuk memberhentikan jajaran KPU dan Bawaslu yang menjadi objek gugatan di peradilan tata usaha negara.
23. Bahwa dengan tidak ada konsekuensi gugatan tata usaha negara yang dialami DKPP terhadap Putusan DKPP dikarenakan gugatan tata usaha
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id negara terjadi terhadap Keputusan KPU dan Bawaslu yang bersifat individual, konkrit, dan final dalam rangka melaksanakan Putusan DKPP.
Sehingga pertanggungjawaban Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat hanya kepada Tuhan dan tidak terdapat mekanisme check and balances di dalamnya.
24. Bahwa disebabkan pertanggungjawaban Putusan DKPP hanya kepada Tuhan dan tidak ada mekanisme check and balances disebabkan Putusan DKPP, mengakibatkan DKPP dalam memutus dapat bertindak melampaui wewenang dan melebihi tuntutan ( ultra petita). Hal tersebut dapat dibuktikan di dalam Putusan Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 karena Putusan DKPP tersebut memuat putusan memberhentikan secara tetap lebih kepada citra terhadap lembaga penyelenggara Pemilu yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan bukan kepada kebenaran material apakah terjadi “ketidaknetralan dalam kasus penanganan pelanggaran iklan APPSI yang disangkakan pengadu terhadap pemohon” dengan bukti foto liputan media ketika Pemohon bersama pelapor kasus iklan APPSI dari Tim Kampanye Fauzi Nachrowi, wartawan media cetak dan elektronik di Polda Metro Jaya:
Halaman 21 Putusan Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012
27. Bahwa DKPP melalui Putusan Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 telah bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku secara universal yakni prinsip lex certa, suatu materi dalam peraturan perundang-undangan tidak
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dapat diperluas atau ditafsirkan lain selain yang tertulis dalam peraturan perundangan ( lex stricta), atau dengan kata lain prinsip suatu ketentuan atau perundang-undangan tidak dapat diberikan perluasan selain ditentukan secara tegas dan jelas menurut peraturan perundang-undangan.
Dikarenakan sudah tegas dan nyata bahwa DKPP hanya dapat menjatuhkan putusan berupa sanksi atau rehabilitasi.
28. Bahwa Keputusan DKPP yang bersifat final dan mengikat menyebabkan Pemohon tidak dapat mengajukan upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Putusan DKPP. Pemohon hanya dapat melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor registrasi 23/G/2013/PTUN Jakarta tanggal 13 Februari 2013 atas Putusan Bawaslu Nomor 712/KEP Tahun 2012 tertanggal 16 November 2012 tentang pemberhentian Ramdansyah dan akan dilakukan sidang dismissal proses hari Selasa, 5 Maret 2013 (vide bukti terlampir).
29. Bahwa dikarenakan pertanggungjawaban Putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat hanya kepada Tuhan, ditambah lagi DKPP secara politik dipimpin oleh orang-orang yang berpengaruh dalam bidang Pemilu sehingga secara psikologis sangat terasa nuansa untuk menjadikan DKPP seperti layaknya Mahkamah Konstitusi dalam membuat terobosan hukum, padahal DKPP hanya berperan dalam ranah etik tidak seperti Mahkamah Konstitusi yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
30. Bahwa Putusan DKPP yang melampaui kewenangan ( ultra petita) bukan dikarenakan permasalahan penerapan norma, melainkan dikarenakan norma Pasal 112 ayat (12) yang menyatakan Putusan DKPP bersifat final.
Sifat putusan yang bersifat final tersebut sudah menciptakan kondisi tidak adanya mekanisme saling kontrol ( check and balances) antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu.
31. Bahwa banyak keputusan DKPP yang melampaui kewenangannya sudah pernah dieksaminasi oleh sejumlah pihak. Prof Dr. Saldi Isra SH, MH, Refly Harun SH, MH, LLM, dan Titi Anggraini melakukan eksaminasi Putusan DKPP Nomor 25-26/DKPP/PKE-I/2012. Dalam kesimpulan perkara Titi Anggraini menjelaskan kalau DKPP merupakan lembaga yang putusannya final dan berkekuatan hukum tetap, namun yang menjadi catatan adalah bahwa DKPP ini adalah lembaga untuk menegakkan etik, namun secara
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id tidak beretika merampas kewenangan lembaga lain. Dalam kasus pelaporan terhadap komisioner KPU RI, tetapi yang dijatuhi hukuman adalah kesekretariatan maka Prof. Saldi Isra menyatakan bahwa hal tersebut sebagai putusan ultra petita. Ada sanksi yang diberikan kepada orang atau lembaga yang tidak diadukan sebagai bentuk kesewenangan DKPP (vide bukti terlampir). DKPP juga dianggap melakukan diskriminasi dalam pembuatan keputusan. Ketika pihak KPU DKI Jakarta menjadi Teradu dalam Pemilukada DKI 2012, DKPP tidak langsung memerintahkan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT). Akan tetapi dalam kasus KPU Pusat, Pihak DKPP dengan jelas memerintahkan agar 18 (delapan belas) partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi KPU RI agar juga diikutkan dalam verifikasi faktual KPU RI.
32. Bahwa DKPP juga telah memberikan diskriminasi dalam membuat keputusan terhadap Penyelenggara Pemilu dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dalam Putusan Nomor 01/KE-DKPP/VI/2012 dan Putusan Nomor 02/KE-DKPP/VI/2012 dengan Teradu Dahlia Umar, Ketua KPU DKI Jakarta bahwa Teradu terbukti tidak menindaklanjuti laporan pasangan calon tentang daftar pemilih tetap, tetapi keputusannya adalah peringatan tertulis. Sedangkan kepada Pemohon yang dianggap tidak netral keputusannya adalah pemberhentian tidak tetap.
33. Bahwa tidak adanya mekanisme saling kontrol antara DKPP dengan KPU dan Bawaslu bertentangan dengan semangat negara hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dimana mekanisme check and balances diperlukan dalam rangka pembatasan kekuasaan agar tidak ada yang melampaui kekuasaan yang telah diberikan oleh Undang-Undang.
34. Bahwa keberadaan anggota DKPP yang berasal dari KPU dan Bawaslu tidak dapat dijadikan dasar justifikasi Putusan DKPP terkait pemberhentian KPU, Bawaslu, dan jajarannya bersifat final serta menjustifikasi sudah melibatkan lembaga Bawaslu dan KPU ketika memutus.
35. Bahwa keberadaan komisi etik di Indonesia tidak bisa dilepaskan perkembangannya dari semangat reformasi dimana harus ada alat kontrol terhadap kinerja penyelenggara negara, dikarenakan kontrol internal yang
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id ada identik dengan semangat korps dan kolusi dari lembaga yang bersangkutan.
36. Bahwa di Indonesia setidaknya ada beberapa komisi etik yang lahir pasca reformasi seperti Komisi Yudisial, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Hakim pada Mahkamah Agung, BK DPR, Komisi Etik KPK, Komisi Kejaksaan, dan lain-lain.
37. Bahwa sebagai perbandingan dalam proses pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial tidak serta merta hanya Komisi Yudisial yang memutus melainkan harus melibatkan Mahkamah Agung. Artinya Putusan Komisi Yudisial tidak final, melainkan harus juga ada keterlibatan Mahkamah Agung. Sifat Putusan Komisi Yudisial adalah usulan. Ketentuan Pasal 22D ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan:
Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a, Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap Hakim yang diduga melakukan pelanggaran kepada Mahkamah Agung.
38. Bahwa usulan pemberhentian hakim tersebut ditindaklanjuti dengan membentuk majelis kehormatan hakim yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung. Pasal 22F Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan menyatakan: “ Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima ”.
39. Bahwa apabila pembelaan diri hakim ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan usul pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Agung. Hal ini dinyatakan di dalam Pasal 11A ayat (10) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahhkamah Agung: ” Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan usul pemberhentian
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai ”.
40. Bahwa di dalam proses penegakan kode etik hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi pun melibatkan lembaga Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
Putusan dari Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi pun bersifat rekomendasi.
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
41. Bahwa di lembaga lain yang sama-sama kewenangannya disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diseleksi ( fit and proper test) oleh DPR RI, sebagai contoh adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan dalam menjatuhkan sanksi etik kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan hanya bersifat usulan/rekomendasi sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan juncto Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan.
42. Bahwa berdasarkan perbandingan pemberhentian hakim di Mahkamah Agung, pemberhentian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, dan pemberhentian Anggota BPK, tidak ada satupun Komisi Etik/Majelis Etik/Dewan Kehormatan dari tiga lembaga tersebut yang mempunyai putusan yang bersifat final dan mengikat, melainkan keputusannya hanya berupa rekomendasi/usulan pemberhentian.
43. Bahwa untuk menjaga marwah atau kewibawaan lembaga DKPP sebagai lembaga penjaga dan penegak kode etik penyelenggara Pemilu, usulan atau rekomendasi DKPP haruslah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Sehingga penyelenggara Pemilu tidak dapat membuat keputusan pemberhentian di luar dari rekomendasi yang telah dijatuhkan oleh DKPP.
44. Bahwa berdasarkan uraian di atas, sehingga sangatlah bertentangan dengan prinsip negara hukum yakni kepastian hukum ( het legaliteit
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id beginsel) sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) juncto 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, apabila Putusan DKPP bersifat final.
Dengan alasan-alasan yang dikemukakan oleh pemohon di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang ini.
Sehingga Pasal 100 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi “ Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian ”.
5. Menyatakan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ … pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai “ … pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu ”;
Sehingga Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi “ Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu ”.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
6. Menyatakan Pasal 112 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ DKPP menetapkan Putusan… ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai “ DKPP menetapkan Rekomendasi… ”;
Sehingga Pasal 112 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi “ DKPP menetapkan rekomendasi setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti ”.
7. Menyatakan Pasal 112 ayat (10) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ Putusan DKPP … ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai “ Rekomendasi DKPP… ”;
Sehingga Pasal 112 ayat (10) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi “ Rekomendasi DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP ”.
8. Menyatakan Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) bersifat final dan mengikat ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai “ Rekomendasi bersifat Mengikat ”;
Sehingga Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu sehingga menjadi “ Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) bersifat mengikat ”.
9. Menyatakan Pasal 112 ayat (13) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ …wajib melaksanakan putusan DKPP ”
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai “ …wajib melaksanakan rekomendasi
DKPP ”;
Sehingga Pasal 112 ayat (13) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi “ KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN wajib melaksanakan Rekomendasi DKPP ”.
10. Menyatakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ Pengambilan putusan… ” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang tidak dimaknai “ Pengambilan rekomendasi… ”;
Sehingga Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi “ Pengambilan rekomendasi terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Pleno DKPP ”.
11. Menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud ayat (1)… ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)… ”.
12. Menyatakan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ …pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ …pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu ”.
13. Menyatakan Pasal 100 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)… ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Dalam hal rapat pleno Bawaslu memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)… ”.
14. Menyatakan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ …pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ …pengambilan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bersama antara DKPP, KPU, dan Bawaslu ”.
15. Menyatakan Pasal 112 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ DKPP menetapkan Putusan… ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ DKPP menetapkan Rekomendasi… ”.
16. Menyatakan Pasal 112 ayat (10) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ Putusan DKPP… ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ rekomendasi
DKPP… ”.
17. Menyatakan Pasal 112 ayat (12) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Nomor 5246) sepanjang frasa “ Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) bersifat final dan mengikat ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ rekomendasi bersifat mengikat ”.
18. Menyatakan Pasal 112 ayat (13) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ …wajib melaksanakan putusan DKPP ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ …wajib melaksanakan rekomendasi DKPP ”.
19. Menyatakan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246) sepanjang frasa “ Pengambilan putusan… ” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “ Pengambilan rekomendasi… ”.
20. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan yang baik ( ex aequo et bono).
13. Bukti P-13: Fotokopi Putusan Eksaminasi Publik Putusan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25-26/DKPP-PKE-I/2012;
14. Bukti P-14: Fotokopi Putusan Dewan Kehormatan Pemilihan Umum Nomor 01/KE-DKPP/VI/2012 dan Nomor 02/KE-DKPP/VI/2012;
Untuk mendukung dalil-dalilnya, Pemohon mengajukan dua orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan tanggal 29 Mei 2013 dan 17 Juni 2013 yaitu Denny Iskandar dan Alamsyah Mahmud Gayo, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Denny Iskandar Pada Pemilukada DKI Jakarta 2012 lalu, saksi menjadi tim kampanye pasangan Jokowi-Basuki. Pasangan Calon Gubernur Jokowi-Basuki didukung oleh Partai Politik PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Saksi berasal dari Partai PDI Perjuangan. Keberanian saksi untuk menjadi saksi dalam uji materi UU Nomor 15 Tahun 2011 dikarenakan keterlibatan aktif saksi di setiap fakta yang muncul dalam Pemilukada DKI Jakarta. Pada pemilukada DKI Jakarta DKI 2012 lalu terkesan sangar dan hiruk pikuk, khususnya mengenai isu suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Berbagai masalah datang bertubi-tubi dalam Pemilu yang warga Jakarta lalui setahun lalu. Itu adalah kesan yang muncul dari luar karena munculnya pemberitaan media, terutama televisi. Namun selama Pemilukada komunikasi yang berlangsung antara penyelenggara dan peserta Pemilu Gubernur DKI berjalan baik. Hubungan antara KPU, Panwaslu DKI, enam pasangan calon pada putaran pertama dan akhimya dua pasangan calon pada putaran kedua suasananya kondusif. Adapun laporan saksi terkait dugaan pelanggaran pidana maupun pelanggaran etika yang dilakukan Ketua KPU DKI, Dahlia Umar, terkait daftar pemilih tetap (DPT) lebih kepada upaya hukum saksi agar DPT lebih diperhatikan sehingga kualitas demokrasi kita berjalan dengan baik. Putusan bersalah DKPP terkait masalah DPT DKI terhadap Ketua KPU DKI dalam bentuk peringatan keras. Putusan DKPP ini berbeda dengan yang dialami oleh Ketua Panwaslu DKI yang berujung pemecatan karena diduga tidak netral pasca Pemilukada. Bahwa pada perjalanan Pemilukada DKI 2012 pihak saksi dilaporkan terkait dugaan iklan kampanye terselubung APPSl oleh penggugat dari pasangan Fauzi-Nachrowi kepada Panwaslu DKI adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Saksi sendiri selaku tim kampanye Jokowi-Basuki ditugaskan memenuhi panggilan klarifikasi Panwaslu DKI atas nama pasangan Calon Gubernur DKI. Ada pihak lain yang turut dipanggil dalam hal ini lembaga Asosiasi Pedagang Pasar seluruh Indonesia (APPSI) yang memasang iklan adalah hal yang lumrah dalam proses Pemilu/Pemilukada. Dalam kasus iklan APPSI, klarifikasi dan dilanjutkan dengan mediasi ternyata gagal dan diteruskan oleh Panwaslu DKI kepada Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Ini adalah langkah prosedural yang menjadi kewajiban Panwaslu. Saksi tidak melihat ada persoalan terkait laporan Panwaslu DKI ke Polda Metro Jaya pada saat itu dan ternyata hal ini menjadi titik pangkal persoalan dugaan ketidaknetralan Sdr. Ramdansyah di
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua Panwaslu DKI dilaporkan tidak netral dengan bukti foto-foto media massa cetak ketika tengah melaporkan kasus iklan APPSI di Polda Metro Jaya berpose disebelah Tim Kampanye Fauzi Bowo-Nachrowi dan wartawan. Bahwa Pak Jokowi terkejut ketika mendapatkan pemberitaan bahwa Ketua Panwaslu dipecat sebagai penyelenggara Pemilu oleh DKPP. Beliau sempat menanyakan kepada saksi kenapa Ramdansyah diberhentikan. Bahwa saksi selama ini yang intens menjadi liason officer (petugas penghubung) Tim Jokowi-Basuki dan penyelenggara dalam hal ini KPU dan Panwaslu DKI (surat tugas sebagai tim kampanye pasangan calon). Pak Jokowi mempertanyakan ini karena setelah Pemilukada 2012 selesai, sudah dilantik lebih dari setengah bulan ternyata masih ada persoalan yang belum selesai bahkan berakibat fatal terhadap penyelenggara yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pemilukada 2012. Sudah dimaklumi bersama bahwa Pemilukada DKI Jakarta 2012 berjalan dengan lancar dan kondusif. Pernyataan Presiden, Menteri, pengamat politik, warga Jakarta dan masyarakat luar Jakarta, termasuk Pak Jokowi bahwa Pemilukada DKI Jakarta merupakan contoh bagi provinsi bahkan kabupaten/kota lain. Hangatnya Pemilu/Pemilukada merupakan barometer publik menyimak dan mengawasi dengan sangat pelaksanaan agar berjalan sesuai dengan koridor demokrasi. Bahwa ada saling lapor antara tim kampanye kepada penyelenggara adalah hal biasa. Demikian juga penyelenggara dilaporkan oleh peserta juga hal biasa. Tetapi terkait pemberhentian penyelenggara ketika pesta Pemilu sudah usai dan tidak ada kerugian apa-pun di pihak saksi sebagai peserta Pemilukada merupakan kejadian luar biasa. Ini menunjukkan tidak ada penghormatan terhadap para penyelenggara yang sudah bekerja dengan baik. Perlu diketahui sekali lagi bahwa Ramdansyah diberhentikan DKPP usai Pemilukada DKI atau setengah bulan setelah Pak Jokowi-Basuki dilantik.
Padahal tidak ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Dan ini merupakan suatu penilaian positif dan menjadi contoh bagi daerah lain bahwa pasangan calon tidak harus ujug-ujug ke MK, sikap legowo dan ksatria Fauzi-Nachrowi menerima kekalahan perlu menjadi contoh dalam Pemilukada yang semuanya serba lapor ke MK.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Saksi menyadari bahwa forum yang mulia ini ingin mendudukkan persoalan norma hukum terkait pasal dalam UU Penyelenggara Pemilu. Bahwa apa yang dilakukan Sdr. Ramdansyah meneruskan suatu peristiwa hukum sesuai laporan Tim Kampanye Fauzi Bowo-Nachrowi ke Polda Metro Jaya atau Gakkumdu adalah suatu kewajiban dari penyelenggara Pemilu.
Kalau yang bersangkutan tidak meneruskan peristiwa hukum ini, saksi yakin tim Kampanye Fauzi Bowo-Nachrowi akan menyeret Ketua Panwaslu DKI ke DKPP atas penelantaran laporan yang sudah disampaikan kepada Panwaslu DKI. Apa yang sudah dilakukan oleh Ramdansyah perlu dihargai dan dihormati. Bahwa semua pihak sudah memberikan penghargaan dan rasa hormat maka ijinkan saksi menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas apa-apa yang sudah dilakukan oleh Sdr. Ramdansyah. Sepak terjang beliau dalam mengawasi dan menjalankan tugasnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara. Ini saksi rasakan dan alami selama Pemilukada DKI 2012. Tidak ada diskriminasi atau ketidakpantasan yang dilakukan Ramdansyah, namun patut disayangkan pengabdian Ramdansyah berujung pada pemecatan. Ketidakadilan yang menimpa Sdr. Ramdansyah dalam Pemilukada DKI dan mungkin juga penyelenggara Pemilu lainnya di Indonesia harus diakhiri.
Harus ada ruang untuk penyelenggara yang diputus diberhentikan oleh DKPP. Ketiadaan ruang upaya hukum itu menyebabkan ketidakadilan menimpa Sdr. Ramdansyah. Hal ini mungkin akan terulang kembali apabila ruang ini tidak ada.
2. Alamsyah Mahmud Gayo Pada Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2012 hingga sekarang ini saksi menjadi Kepala Bidang Pengembangan Demokrasi Badan Kesatuan Bangsa Bakesbangpol DKI Jakarta, bidang ini yang melakukan koordinasi antara penyelenggara dan peserta Pemilu atau Pemilukada. Keberadaan lembaga ini untuk membantu memfasilitasi penyelenggara dan peserta pemilukada agar berjalan sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan. Bahwa Tim Kampanye Pasangan Jokowi-Basuki dan Fauzi-Nachrowi merupakan dua pasangan yang lolos pada putaran kedua Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur DKI 2012. Pemilukada DKI Jakarta tahun lalu,
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mendapatkan perhatian nasional, baik dari Presiden, Mendagri, Menkopolhukam, bahkan dari kalangan pengamat politik. Kesan positif terhadap pelaksanaan Pemilukada DKI 2012, disampaikan pimpinan dalam beberapa pertemuan. Saksi pun memberikan apresiasi kepada penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Panwaslu DKI. Saksi mengucapkan terima kasih dalam pertemuan yang diselenggarakan Panwaslu DKI Jakarta di puncak bulan November 2012. Gubernur DKI periode 2007/2012, Fauzi Bowo, juga menyampaikan terima kasih atas sepak terjang Panwaslu DKI dalam pertemuan audiensi Panwaslu dan Pemprov DKI, sesaat sebelum Pak Gubernur DKI dijemput keluarga, meninggalkan balai kota. Penghargaan setinggi-tingginya kepada penyelenggara yang memiliki dedikasi tinggi kepada pekerjaan, merupakan hal yang lumrah. Saksi selaku pembina politik di Provinsi DKI, melakukan hal tersebut. Tetapi kebijakan yang dilakukan DKPP tentu saja sama sekali mengejutkan. Itu di luar perkiraan saksi. Tidak ada pembelaan terhadap Saudara Ramdansyah, Ketua Panwaslu DKI, setelah dinyatakan diberhentikan DKPP. Bahwa penyelenggaraan Pemilu DKI 2012 berjalan lancar. Partisipasi Panwaslu DKI dalam menyukseskan Pemilu DKI sangatlah signifikan. Ini terlihat dalam penyelesaian kasus daftar pemilih tetap (DPT), dimana banyak pilihan yang tidak dapat memilih pada putaran pertama, tetapi kemudian dapat memilih pada putaran kedua, setelah Panwaslu DKI mendorong KPU DKI untuk membuka posko pendaftaran DPT untuk memperbaiki DPT yang dianggap kurang baik oleh DKPP. Belum lagi, upaya Panwaslu DKI dalam mencegah potensi konflik ke dalam isu SARA, yang dapat muncul di DKI Jakarta, sayangnya perjalanan Ketua Panwaslu DKI berhenti setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Saksi tidak melihat Saudara Ramdansyah melakukan pelanggaran atau berat sebelah kepada salah satu pasangan calon.
Sehingga wajar jika yang bersangkutan mendapat apresiasi dari banyak pihak.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Selain saksi, Pemohon juga mengajukan 1 (satu) orang ahli, DR.
Suparji, S.H., M.H., yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 29 Mei 2013, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Permohonan judicial review yang diajukan oleh Pemohon adalah sebuah kasus yang terjadi dalam lingkup Hukum Tata Negara. Oleh karena itu, tanpa memiliki pretensi yang berlebihan, dan mengurangi arti penjelasan dari sudut disiplin ilmu lainnya, Ahli berpendapat bahwa penjelasan dari sudut Ilmu Hukum Tata Negara sudah selayaknya dipandang memiliki relevansi yang relatif tinggi dibandingkan dengan penjelasan dari sudut disiplin ilmu lainnya. Hal ini tentunya dengan mengacu pada asas proporsionalitas, yaitu dengan menempatkan disiplin Ilmu Hukum Tata Negara sebagai instrumen untuk melakukan analisis terhadap permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu. Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilu merupakan bagian yang sangat penting dalam membangun sistem politik yang demokratis. Kekuasaan yang pada dasarnya milik dan berada di tangan rakyat, melalui Pemilu diamanahkan kepada para wakilnya baik di lembaga legislatif maupun eksekutif. Melalui Pemilu terjadi legitimasi kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintahan.
Tidak berlebihan jika kemudian dikatakan Pemilu merupakan proses akad kontrak sosial antara rakyat dengan para wakil rakyat dan pemerintahan secara demokratis. Penyelenggaraan Pemilu harus terus menerus diupayakan perbaikan kualitasnya untuk memenuhi persyaratan jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia serta akuntabel. Salah satu upaya memperbaiki Pemilu adalah membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). UU Penyelenggara Pemilu mengamanahkan DKPP memiliki kewenangan mengadili etika penyelenggara Pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan jajarannya hingga kabupaten/kota. Pembentukan DKPP itu berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, penyelenggara Pemilu tak ada yang mengontrol.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Penyelenggara Pemilu terpilih karena kepercayaan publik ( public trust).
Kepercayaan publik ini harus dijaga agar kehormatan penyelenggara Pemilu tidak rusak. Hadirnya DKPP diharapkan bisa memperbaiki kualitas Pemilu mendatang. Keberadaan DKPP sebagai lembaga yang baru pertama kali dibentuk, diharapkan dapat memperbaiki kinerja dua lembaga yang dianggap masih kurang optimal pada Pemilu sebelumnya. Secara struktural DKPP tidak lebih tinggi dari KPU dan Bawaslu. Pengawasan terhadap KPU itu dilakukan oleh Bawaslu dan DPR. DKPP bukan lembaga peradilan baru yang lebih tinggi dari yang lain. Ditinjau dari fungsi kelembagaannya, DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Maksud dari pembentuk Undang-Undang adalah menjadikan DKPP sebagai lembaga yang independen, yang bebas dari pengaruh, kehendak, ataupun kontrol dari cabang kekuasaan eksekutif dan tidak bertanggung jawab kepada cabang kekuasaan tersebut. Berdasarkan kewenangan DKPP maka putusannya menyangkut perseorangan, apakah melanggar etika atau tidak. Dengan demikian, DKPP tidak membuat putusan yang menyatakan bersalah atau tidak bersalah, tetapi sebatas membuat suatu rekomendasi dengan ukuran pantas dan tidak pantas. Hal ini sesuai dengan keberadaan etika sebagai instrumen untuk menggugah kesadaran untuk bersikap manusiawi. Secara substantif, etik berbeda dengan hukum, karena etik berlaku untuk lingkungan profesi tertentu, sedangkan hukum berlaku untuk umum. Pada sisi Iain, sanksi terhadap pelanggaran etik berupa tuntunan, sanksi terhadap pelanggaran hukum berupa tuntutan. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, " Negara Indonesia adalah negara hukum ". Selanjutnya, Pasal 28D ayat (1) menyatakan, " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ". Negara hukum Indonesia akan mampu menciptakan kesejahteraan rakyat yang demokratis, bila dapat menciptakan tiga kualitas: predictability, stability, dan fairness. Predictability artinya hukum memberikan kepastian akan suatu tindakan yang dilakukan. Kedua, stability artinya hukum dapat mengakomodir kepentingan yang saling bersaing di masyarakat. Ketiga, hukum harus dapat menciptakan fairness yaitu keadilan. Jika tidak ada standar
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id apa yang adil dan apa yang baik, maka dalam jangka panjang kekuasaan bisa kehilangan legitimasi. Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dipengaruhi aliran positivisme hukum. Menurut John Austin, untuk mencapai kepastian hukum, hukum harus dipisahkan dari moral. Pemikir positivis yang lain, Hans Kelsen, menjadikan positivisme hukum semakin ketat. Bahkan, hukum tidak hanya dilepaskan dari persoalan moral melainkan juga harus dimumikan dari anasir-anasir non hukum seperti filsafat, politik, psikologi, ekonomi, dan sosial ( reine rechtslehre). Pandangan Hans Kelsen yang hendak memurnikan hukum dari anasir-anasir non hukum dipengaruhi perkembangan Filsafat Ilmu Pengetahuan. Suatu aliran, termasuk teori hukum murni Hans Kelsen, lahir dari dasar filosofis yang kuat dan bukan hanya gagasan-gagasan sesaat yang merespon kondisi atau isu tertentu. Pemikiran Hans Kelsen mampu mempengaruhi pemikiran hukum di banyak belahan dunia. Sistem pemikiran hukum mulai berbelok tajam menjadi monistik. Hans Kelsen sepakat dengan ajaran Austin bahwa hukum harus dipisahkan dari moral. Bahkan, Hans Kelsen konsisten untuk menahan diri tidak memperbicangkan filsafat hukum yang abstrak, dengan demikian, hukum harus lepas dari semua pertimbangan politik, ekonomi, psikologi dan sebagainya. Pergeseran cara pandang sebagian kecil pengemban ilmu hukum ini dimatangkan keadaan dunia keilmuwan pada akhir abad ke 20, secara global menghadapi perubahan sangat radikal. Jika sepanjang jaman modern, ilmu cukup dimaknai dengan hanya melalui pendekatan mekanistik, namun pada era postmodernisme telah berubah ke arah pluralitas dan organismic science. Postmodernisme sebagai kritik terhadap modernisme dan keluar dari tradisi positivistik. Filsafat bernapaskan postmodernisme bersatu dalam penolakan "cerita-cerita besar" ( grand narrative), menolak pemikiran dikotomis ( binary opposition), menolak totalisasi dan obyektivitas ilmu pengetahuan.
Penekanan postmodernisme pada right of different (hak untuk berbeda) sehingga tidak ada kebenaran tunggal. Dengan gaya dekonstruksinya, postmodernisme memutus ( discontinuity) klaim kebenaran tinggal beserta seluruh rasionalitas yang membenarkannya. Postmodernisme telah membalikan cara pandang kaum modernis yang dominan dalam wilayah hukum.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pada saat ini, positivisme tidak lagi berada dalam keadaan normal science.
Aliran critical legal studies, mengambil peran kritis menantang kemapanan positivisme hukum. Pada era postmodernisme ini, hukum menjadi wilayah yang terbuka. Uraian di atas dimaksudkan untuk meninjau ketentuan Pasal 112 ayat (12) UU Penyelenggara Pemilu yang menyatakan putusan DKPP terkait pelanggaran etik bersifat final dan mengikat. Dengan ketentuan ini, Keputusan DKPP wajib dilaksanakan sehingga tidak ada upaya hukum lain bagi pihak yang diputuskan bersalah. Keputusan lembaga penegak etika yang bersifat final dan mengikat berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan yang menjadi asas negara hukum.
Sebab, apabila penyelenggara pemilu dapat mengajukan bukti-bukti baru, persidangan sebagai wadah pembuktian tidak akan dapat digelar. Norma yang tercantum dalam UU Penyelenggara Pemilu lebih banyak berorientasi pada asas kepastian hukum dan memang sering bertolak belakang dengan asas keadilan. Padahal, seharusnya asas kepastian hukum seharusnya linear dengan asas keadilan. Hakikat negara hukum adalah keadilan lebih dikedepankan dibandingkan dengan asas kepastian hukum.
Kepastian hukum dalam hukum acara haruslah berjalan secara linear dengan hukum materiil. Keadilan tidak akan tercipta jika hukum hanya mengedepankan aspek prosedural. Misalnya, dalam mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu, selain dilihat aspek prosedural, juga harus dilihat keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tersebut dan adanya kerugian yang mungkin diderita oleh peserta Pemilu. Oleh karena itu, mengingat DKPP kedudukannya sebagai lembaga pembina eksternal dan bukan pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi merupakan lembaga yang ditujukan untuk menjaga keluhuran serta martabat penyelenggara pemilu secara independen, bebas dari pengaruh, kehendak ataupun kontrol dari cabang kekuasaan ekesekutif, maka putusan DKPP hendaknya bersifat rekomendasi, bukan final dan mengikat. Putusan tersebut hendaknya menyediakan upaya hukum lain. Sebab, pada umumnya lembaga kode etik di Indonesia, keputusannya juga tidak bersifat
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id final dan wajib dilaksanakan, tetapi memberikan rekomendasi dan pelaksanaannya tergantung dari lembaga yang berwenang. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka untuk menghindari adanya keputusan yang dapat mengganggu penyelenggaraan Pemilu akibat adanya keputusan yang melebihi kewenangan dari DKPP dan putusan yang bertentangan dengan konstitusi khususnya Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12) dan Pasal 112 ayat (13) UU Penyelenggara Pemilu perlu ditinjau kembali dan sebaiknya dibatalkan.
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu dipertanyakan kepentingan Para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10) dan ayat (13), dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Terhadap kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk menilai dan memutuskannya.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dilakukan melalui keputusan rapat pleno KPU dan menyidangkan pelanggaraan yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
Atas dasar kebutuhan untuk menjaga independensi dan netralitas penyelenggara Pemilu serta peningkatan kualitas penyelenggaraan Pemilu, menjadi kebutuhan penting dan strategis untuk membentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang independen, dan bukan merupakan alat kelengkapan KPU dan Bawslu yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
4. Kedudukan DKPP menjadi penting dan strategis dalam sistem demokrasi yang dibangun dengan penghormatan terhadap hukum ( the rule of law) dan etika ( the rule of ethics) secara bersamaan. " The Rule of Law' bekerja berdasarkan " Code of Law ", sedangkan " the Rule of Ethics " bekerja berdasarkan " Code of Ethics ", yang penegakannya dilakukan melalui proses peradilan yang independen, imparsial, dan terbuka, yaitu peradilan hukum ( court of law) untuk masalah hukum, dan peradilan etika ( court of ethics) untuk masalah etika.
5. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri. Keanggotaan DKPP berasal dari unsur KPU, unsur Bawaslu, dan tokoh masyarakat, sehingga dalam memutuskan pelanggaran kode etik yang menyangkut penyelenggara Pemilu sudah terwakili dengan kehadiran anggota KPU dan anggota Bawaslu sebagai bagian dari anggota DKPP.
6. DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, kemudian mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti.
Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno DKPP. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap yang putusannya bersifat final dan mengikat dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. DKPP dalam hal ini tidak
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id memutuskan secara administrasi pemberhentian anggota penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik, tetapi keputusan DKPP tersebut wajib ditindaklanjuti dalam bentuk surat keputusan penyelenggara pemilu.
Putusan DKPP tersebut tidak bersifat ultra petita karena merupakan kewenangan DKPP yang diberikan oleh Undang-Undang dalam memutus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara Pemilu.
7. Bahwa Putusan DKPP bersifat final dan mengikat, hal ini terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
a. permasalahan penerapan norma etika dari penyelenggara Pemilu, karena tujuan dari adanya kode etik adalah untuk menjaga keluhuran dan integritas dari profesi tersebut.
b. berkaitan dengan tahapan-tahapan dalam pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya/sedang berlangsung, sehingga legalitas dari pemilu terjamin dan diselenggarakan secara jujur dan adil.
c. memberikan kepastian hukum dan peringatan bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan agar lebih hati-hati dan netral tanpa memihak salah satu peserta pemilu.
8. Terhadap anggapan Pemohon yang menyatakan Putusan DKPP seharusnya bersifat rekomendasi, menurut Pemerintah, saat ini dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah terdapat beberapa lembaga penegak kode etik dalam jabatan-jabatan publik antara lain:
a. Di bidang kehakiman, terdapat Komisi Yudisial, di samping adanya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dalam sistem internal Mahkamah Agung. Di Mahkamah Konstitusi juga terdapat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi;
b. Pada lembaga penegak hukum, terdapat KOMPOLNAS bagi Kepolisian dan Komisi Kejaksaan bagi Kejaksaan Agung serta Komisi Etik bagi
KPK;
c. Di lingkungan lembaga legislatif, yaitu DPR dan DPD telah ada Badan Kehormatan DPR dan Badan Kehormatan DPD.
Hasil pemeriksaan dari lembaga penegak kode etik tersebut bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan karena hal ini terkait dengan kedudukan, keluhuran dan untuk menjaga martabat dari masing-masing jabatan sebagai profesi yang mulia ( officum nobile).
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
9. Terhadap anggapan Pemohon yang merasa hak sebagai warga negara untuk menjadi penyelenggara Pemilu dirugikan karena diberhentikan oleh DKPP, menurut Pemerintah hal tersebut tidak beralasan karena Pemohon telah ikut serta sebagai penyelenggara pemilu, adapun putusan DKPP lebih merupakan permasalahan implementasi dari Undang-Undang sehingga akhirnya Pemohon diberhentikan dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu, namun pada pokoknya adalah merupakan hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta berpartisipasi dalam pemilihan umum, balk sebagai pemilih maupun penyelenggara Pemilu.
10. Bahwa keberadaan DKPP tidak dalam rangka menegasikan/menghilangkan fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu karena masing-masing lembaga mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda. Hal-hal ditangani dan diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu adalah terkait penyelenggaraan Pemilu, sedangkan hal yang ditangani DKPP adalah terkait pelanggaran etika oleh penyelenggara Pemilu.
4. Pasal 101 ayat (1) “Tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur lebih lanjut dengan peraturan DKPP”
5. Pasal 112 ayat (9) “DKPP menetapkan putusan setelah melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan dan keterangan saksi-saksi, serta memperhatikan bukti-bukti”
6. Pasal 112 ayat (10) “Putusan DKPP berupa sanksi atau rehabilitasi diambil dalam rapat pleno
DKPP”
7. Pasal 112 ayat (12) “Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat”
8. Pasal 112 ayat (13) “KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP”
9. Pasal 113 ayat (2) “Pengambilan putusan terhadap pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Pleno DKPP” Para Pemohon beranggapan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat 10), ayat (12) dan ayat (13) serta Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Tahun 1945.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, berbunyi:
Negara Indonesia adalah Negara Hukum Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, berbunyi:
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD Tahun 1945;
b. bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam perkara pengujian UU a quo maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum ( legal standing) sebagai pihak Pemohon.
Terhadap kedudukan hukum ( legal standing) tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan perkara Nomor 011/PUU-V/2007.
2. Pengujian atas Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat 10), ayat (12) dan ayat (13) serta Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya terkait dengan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
Terhadap permohonan pengujian UU Penyelenggara Pemilu Khususnya terkait dengan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Konstitusi melahirkan lembaga penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (5). Khusus tentang sistem penyelenggaraannya maka Pasal 22E ayat (5) menegaskan bahwa “ Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri ”. Penjelasan tentang diselenggarakannya oleh suatu komisi pemilihan umum, dimana komisi pemilihan umum
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id yang dimaksud adalah nama generik dari lembaga penyelenggara Pemilu maka dalam suatu komisi tersebut terdapat beberapa organisasi penyelenggara.
Pada periode 2009 dan sebelumnya, penyelenggara Pemilu hanya terdiri dari KPU sebagai lembaga pelaksana ( body of execution) dan Bawaslu sebagai lembaga pengawasan ( body of control), dengan lahirnya UU Penyelenggara Pemilu hadir pula Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga mahkamah internal ( quasi yudicial body), dengan kata lain pelaksana pemilu adalah suatu lembaga yang merupakan rumpun dari ketiga organ lembaga internal tersebut yang melaksanakan fungsi saling mengimbangi dan mengendalikan secara internal ( check and balances) untuk menghasilkan penyelenggaraan Pemilu yang baik.
b. Pengaturan tentang DKPP dalam UU Penyelenggara Pemilu dimaksudkan bahwa lembaga ini merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bukan merupakan lembaga yang terpisah sendiri, bukan menjadi bagian KPU dan bukan juga bagian dari Bawaslu, hal ini dilandasi karena banyak pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang tidak ditangani menimbulkan ketidakpastian penanganan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, kasus-kasus kode etik yang dilakukan oleh KPU yang terungkap dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR dalam Panja Mafia Pemilu, DKPP yang dulunya bersifat ad hoc dan akan dibuat sesuai dengan kebutuhan penyelenggara Pemilu membuat banyak kasus tidak terungkap karena kepentingan pihak-pihak tertentu.
c. Etika penyelenggara Pemilu yang termaktub dalam UU Penyelenggara Pemilu dibuat oleh pembuat Undang-Undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Setelah melalui beberapa pengalaman Pemilu dan Pemilukada terkait pelanggaran kode etik, maka DPR dan Pemerintah merasa penting memasukkan tata cara dan mekanisme penanganan atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu secara lebih terarah.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
d. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) “dikeluarkan” dari KPU sehingga tidak dikontrol oleh KPU itu sendiri dan fungsinya menjadi sangat mandiri dan independen. Oleh karenanya dibuat suatu badan tersendiri, sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara Pemilu yang khusus menangani pelanggaran kode etik.
e. Dalam penyusunan UU Penyelenggara Pemilu pembentuk undang-undang juga sudah melakukan beberapa kali simulasi terkait penanganan pelanggaran kode etik, dengan harapan penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil dapat lebih terjamin.
Oleh karenanya, dalam Undang-Undang a quo diatur bahwa DKPP pun tidak dapat diisi oleh sembarangan orang, karena mereka dipilih oleh DPR dan Pemerintah selaku tokoh masyarakat yang mengerti betul mengenai Pemilu dan menjunjung tinggi etika penyelenggaraan Pemilu.
f. Terkait argumentasi Pemohon dalam permohonannya bahwa dengan adanya kewenangan DKPP untuk menjatuhkan keputusan yang final dan mengikat, DPR berpendapat bahwa: - Apabila melihat dari pengalaman masa lalu, maka dalam UU Penyelenggara Pemilu lebih menjamin kepastian hukum seseorang terkait persoalan etika yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk diselesaikan oleh DKPP. Putusannya yang bersifat final dan mengikat menjamin kepastian hukum dan kepastian waktu penyelesaian mengingat pemilihan umum memiliki rangkaian tahapan dan program yang memiliki sekuens waktu tertentu yang pasti. - Objek perkara yang ditangani DKPP adalah perilaku pribadi atau orang perorang yang menjamin integritas dan imparsialitas setiap Penyelenggara Pemilu yang dapat dilaporkan oleh siapapun Warga Negara Indonesia. Oleh karenanya, dalam hal menjamin etika individu selaku Penyelenggara Pemilu, putusan yang bersifat final dan mengikat akan memberikan kepastian dan kenyamanan Penyelenggaraan Pemilu yang seyogianya bersih dari praktek-praktik kecurangan.
g. Terhadap argumentasi Pemohon dalam posita permohonan angka 17 sampai dengan angka 22 mengenai langkah tindak lanjut KPU dan
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Bawaslu terkait putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, DPR berpendapat bahwa langkah KPU dan Bawaslu yang menurut undang-undang wajib untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan yang sifatnya sebatas administratif. Misalnya, DKPP mengeluarkan putusan memberhentikan anggota Panwaslu suatu provinsi, maka Bawaslu yang berada di tingkat pusat wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian yang bersangkutan dari kedudukannya sebagai anggota Panwaslu. Keputusan Bawaslu itu hanya bersifat administratif, karena pemberhentian tersebut berlaku sejak Putusan DKPP dibacakan dalam sidang pleno DKPP yang diselenggarakan secara terbuka untuk umum. Demikian pula apabila yang diberhentikan oleh putusan DKPP itu adalah anggota KPU atau Bawaslu Pusat, maka surat pemberhentiannya secara administratif harus dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden yang pemberhentiannya itu berlaku sejak tanggal Putusan DKPP dibacakan atau diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.
Mekanisme penanganan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu ini diatur dengan harapan menjadi sistem dalam penegakan kode etik dan memperoleh kepastian hukum, sebagai benteng terakhir bagi mereka para pencari keadilan.
h. Terkait argumentasi Pemohon dalam posita permohonan angka 10 yang menyebutkan bahwa DKPP tidak tepat apabila dikatakan sebagai badan lain yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, karena “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dengan undang-undang”’ yang dimaksudkan adalah badan lain yang berkaitan fungsinya dengan badan peradilan yaitu kejaksaan dan kepolisian, DPR berpendapat bahwa Undang-Undang dapat memberikan kewenangan kepada lembaga manapun, termasuk DKPP yang merupakan lembaga quasi yudisial, yang memiliki hak pengadilan secara internal, putusannya bersifat mengikat dan bukan hanya menghukum orang serta organisasi tetapi juga “memperbaiki proses yang cacat” atau “ remedy the process ” sebagaimana dilakukan oleh pengadilan “ quasi yudicial ” pada umumnya.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dalam UU Penyelenggara Pemilu, pembentuk Undang-Undang memberikan kewenangan kepada DKPP sebagai lembaga quasi yudicial terutama bidang pelanggaran kode etik untuk membuat putusan yang bersifat final dan mengikat, sebagaimana Undang-Undang a quo juga memberikan kewenangan yang sama terhadap Bawaslu sebagai lembaga quasi yudicial untuk penyelesaian persoalan sengketa Pemilu, hal ini merupakan pilihan kebijakan hukum ( legal policy) yang tidak dapat diuji, kecuali dilakukan secara sewenang-wenang ( willekeur) dan melampaui kewenangan pembuat Undang-Undang ( detournement de pouvoir), dengan perkataan lain kebijakan yang demikian menjadi kewenangan pembuat Undang-Undang dalam hal ini Presiden bersama DPR (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, halaman 21, dan Nomor 5/PUU-V/2007, halaman 72).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas maka ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3), ayat (4); Pasal 100 ayat (4); Pasal 101 ayat (1); Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (3) dan Pasal 113 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu, tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat
(5) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian keterangan DPR RI, agar menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, memutus, dan mengadili Perkara a quo dan dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan DPR RI secara keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 28 ayat (3), ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (3) dan Pasal 113 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) serta Pasal 28D ayat (1) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 28 ayat (3), ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (3) dan Pasal 113 ayat (2) UU Penyelenggara Pemilu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
6. Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2011 telah diselenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Surat Undangan Nomor 548/Bawaslu/IX/2011 tertanggal 30 September 2011, terhadap 6 (enam) calon Anggota Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta yaitu:
a. Ramdansyah
b. Abdur Rahman Umar
c. Iwan Sulaiman Soetasno
d. Muhammad Jufri
e. Deddy P. Tambunan
f. Muhaimin
7. Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2011, Bawaslu menetapkan 3 (tiga) nama Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 581-KEP TAHUN 2011 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yaitu atas nama Abdul Rahman Umar, Muhammad Jufri, dan Ramdansyah.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
8. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan penetapan Sdr. Ramdansyah sebagai anggota Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Tentang Teradunya Pemohon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
1. Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012, Anggota Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Ramdansyah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu oleh M. Said Bakhri terkait kasus Iklan Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPSI).
2. Bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik dapat diajukan kepada DKPP berupa pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih.
3. Bahwa pengaduan oleh masyarakat untuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dapat dilakukan langsung ke DKPP tanpa pemberitahuan ke Bawaslu.
C. Tentang Amar Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemillu Nomor
15/DKPP-PKE-I/2012
1. Bahwa Amar Putusan DKPP Rl Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 tertanggal 31 Oktober 2012 memutuskan:
1) Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Ramdansyah dan keanggotaan Panwaslu Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
2) Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (13) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN wajib melaksanakan putusan DKPP.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa:
(1) Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap;
4. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengirimkan Surat Nomor 170/DKPP/XI/2012 tertanggal 5 November 2012 kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Perihal Putusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012, yang pada intinya meminta agar Bawaslu melaksanakan Putusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012.
D. Tentang Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 712-KEP TAHUN 2012
1. Bahwa Bawaslu adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Keputusan Badan Pengawas Pemilu berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual, dan final.
2. Bahwa terhadap Putusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 tertanggal 31 Oktober 2012, Bawaslu telah menindaklanjuti putusan a quo dengan melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 2 November 2012 yang memutuskan untuk segera menindaklanjuti putusan sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 dengan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Rl perihal sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Ramdansyah.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan:
1) Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
c. berhalangan tetap lainnya; atau
d. diberhentikan dengan tidak hormat.
2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima.
3) Pemberhentian anggota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota Bawaslu oleh Presiden;
b. anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri oleh Bawaslu.
4. Pasal 48 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri menyatakan bahwa:
(1) Anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. habis masa tugasnya;
c. mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima;
d. berhalangan tetap lainnya; atau
e. diberhentikan dengan tidak hormat.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 53 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 menyatakan bahwa;
(1) Pemberhentian Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas.
(3) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.
(4) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(5) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan oieh Bawaslu.
6. Bahwa Anggota Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta mulai bertugas dan berhak mendapatkan uang kehormatan sejak 1 (satu) bulan sebelum tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimulai dan berakhir 2 (dua) bulan setelah tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik.
7. Bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2012, sehingga Anggota Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta baru akan berhenti pada tanggal 15 Desember 2012.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
8. Bahwa berdasarkan Putusan DKPP Nomor 15/DKPP-PKE-I/2012 tertanggal 31 Oktober 2012, Bawaslu mengadakan Rapat Pleno pada tanggal 2 November 2012 yang memutuskan untuk segera menindaklanjuti putusan sidang DKPP pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2012 dengan menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Rl perihal sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua Panwaslu Provinsi DKI Jakarta atas nama Ramdansyah.
9. Bahwa Bawaslu memberhentikan Saudara Ramdansyah sebagai Anggota Panwaslu Kada Provinsi DKI Jakarta dengan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 712-KEP TAHUN 2012 tertanggal 16 November 2012, tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Oleh karena itu, Bawaslu berwenang memberhentikan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum dalam hal yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (SK. Nomor 712-KEP Tahun 2012) tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Ramdansyah, tertanggal 16 November 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat, secara prosedur/formal dan secara material/substansial adalah tidak mengandung cacat hukum dan telah dikeluarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, jelas bahwa DKPP adalah organ yang merupakan bagian dan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang dimaksud Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 yaitu yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu;
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Bahwa UU 15/2011 memberikan kewenangan kepada DKPP untuk memutuskan pemberian sanksi kepada penyelenggara Pemilu jika dalam proses pemeriksaan oleh DKPP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, penyelenggara Pemilu dimaksud memang terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Menurut Mahkamah, sanksi yang diputuskan oleh DKPP adalah sanksi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat atau perseorangan penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu. Tindak lanjut keputusan DKPP yang dilakukan oleh Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah keputusan pejabat tata usaha negara (TUN) yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat individual, konkrit, dan final. Oleh karena itu hanya keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu tersebut yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN;
Menguji (Pengujian UU)