Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
NOMOR 261/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang diajukan oleh:
1. Nama: Sukarno
Pekerjaan: Perangkat Desa
Alamat: Dusun Ngembel Lor RT. 04/ RW. 005 Kelurahan Tanggungharjo Kecamatan Tanggungharjo
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
2. Nama: Matori
Pekerjaan: Perangkat Desa
Alamat: Kunjeng RT. 03/RW. 02 Kelurahan Kunjeng Kecamatan Gubug
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
3. Nama: M. Faizin
Pekerjaan: Perangkat Desa
Alamat: Dusun Tamban RT. 03/RW. 01 Kelurahan Wates Kecamatan Kedungjati
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 1 Juli 2026 memberi kuasa kepada Michael Velando, S.H., M.H., advokat, pengacara, dan penasehat hukum pada Kantor Pengacara Michael Velando & Partners, yang beralamat di Jalan Gemah Kencana VI Nomor 15 Semarang, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon III disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 3 Juli 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Juli 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 260/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 261/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6 Juli 2026, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 24C ayat (1) UUD 1945). Dalam hal ini, Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 Tentang desa terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Ketentuan Pasal 24C Ayat (1) UUD I 945 Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945:
Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945, antara lain, menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang- Undang terhadap Undang-Undang Dasar,…
2. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, permohonan ini diajukan sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
3. Lebih rinci, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
b. Menjaga agar tidak ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi, termasuk dalam hal perlindungan hak asasi manusia, keadilan sosial, dan persamaan di hadapan hukum.
c. Memberikan jaminan kepastian hukum bagi warga negara melalui putusan yang bersifat final dan mengikat.
KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PARA PEMOHON
1. Pasal 51 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa:
Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) menyatakan:
Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Kemudian, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi telah menentukan 5 (lima) syarat adanya kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 sebagai berikut:
a. Harus ada hak konstitusional, pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang;
c. Kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. Ada hubungan sebab akibat (causal verband) anatar kerugian hak konstitusional dengan Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Ada kemungkinan bahwa dengun dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a dan b UU Mahkamah Konstitusi, perorangan warga negara Indonesia dan kesatuan masyarakat hukum adat dapat mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945;
1. Pasal 31 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan sistem pemilihan kepala desa yang berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Pasal ini menegaskan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala desa jangan adanya diskriminasi dan ketidak adilan yang dialami perangkat desa terhadap pemilihan kepala desa. Namun, Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang desa memberikan turunan atas Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2026 justru memuat ketentuan yang memberikan ketidakadilan dan diskriminasi terhadap perangkat desa yang berniat maju atas aspirasi dari masyarakat sebagai kepala desa teganjal harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala desa sedangkan pegawai negeri sipil maupun kepala desa yang mau mengajukan diri menjadi calon kepala desa cuma mengajukan cuti Hal ini menimbulkan implikasi negatif terhadap hak warga negara yaitu perangkat desa untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Dalam negara hukum, segala kebijakan dan peraturan harus sejalan dengan konstitusi. Pasal 31 ayat ( 3) UNDANG-UNDANG NO 06 TAHUN 2016 tentang desa bertentangan dengan prinsip tersebut karena asas keadilan dalam prinsip negara hukum (rechtsstaat) menuntut agar setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap hak-hak dasar, termasuk pendidikan. Namun, Pasal 31 ayat ( 3) ayat (4) UU Dikti yang memberikan dispensi khusus terhadap pegawai negeri sipil yang mau mengajukan diri sebagai kepala desa maupun kepala desa yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala desa menimbulkan potensi pelanggaran terhadap asas keadilan.
2. Keberlakuan Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014 desa yang memberikan turunan yaitu peratuaran pemerintah pasal 42 ayat ( 4) telah mengakibatkan penghambatan terhadap akses pemilihan kepala desa bagi para perangkat desa, pasal 27 ayat (1) UUD 1945, dan warga negara memiliki kedudukan yang dalam hukum mengakibatkan oleh norma yang multitafsir dan diskriminatif.
Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas, dengan ini Pemohon mohon kepada para Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pengujian materiil ini untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang nomor 06 Tahun 2014 yang memiliki turunan di Peraturan Pemerintah pasal 42 ayat (4) no 16 tahun 2026 Tentang desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 31 ayat (3) sesuai dengan nilai-nilai konstitusional yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
4. Memerintahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menjalankan putusan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Surat Keputusan Penetapan M. Faizin sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa Wates Kecamatan Kedungjati;
2. Bukti P-2: Fotokopi KTP M. Faizin;
3. Bukti P-3: Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa Kecamatan Tanggungharjo bernama Sukarno;
4. Bukti P-4: Fotokopi KTP Sukarno;
5. Bukti P-5: Fotokopi Surat Keputusan Penetapan Perangkat Desa Kunjeng;
6. Bukti P-6: Fotokopi KTP Matori.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495, selanjutnya disebut UU 6/2014) terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut;
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum ( legal standing), alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan sistematika permohonan dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 14 Juli 2026, hlm. 7-20]. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah telah memberikan kesempatan kepada para Pemohon memperbaiki permohonan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak persidangan dimaksud. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
Namun demikian, para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan tidak menghadiri persidangan dimaksud meskipun telah dipanggil secara sah dan patut [vide Risalah Sidang, tanggal 27 Juli 2026, hlm. 1]. Dengan demikian, Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan awal para Pemohon bertanggal 3 Juli 2026 yang diajukan pada tanggal 6 Juli 2026.
Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan permohonan awal para Pemohon, Mahkamah akan menilai syarat formil permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025:
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025:
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan tersebut di atas, ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas:
b. materi muatan dalam ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Berkenaan dengan ketentuan tersebut, setelah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon, Mahkamah mendapatkan fakta hukum, permohonan para Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan memadai adanya pertentangan antara Pasal 31 ayat (3) UU 6/2014 dengan UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Selain itu, para Pemohon mencantumkan kesalahan penulisan undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam hal ini, pada perihal permohonan, para Pemohon menuliskan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, padahal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 dimaksud bukan mengenai pemilihan kepala desa melainkan mengatur tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan. Terlebih, jika yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, undang-undang dimaksud bukan tentang pemilihan kepala desa, tetapi tentang desa. Kesalahan dalam penulisan/pencantuman undang-undang dimaksud dilakukan secara berulang, sehingga hal demikian menyebabkan ketidakjelasan undang-undang yang sesungguhnya hendak dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, pada “perihal permohonan”, para Pemohon mencantumkan permohonan pengujian Pasal 42 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 atas dasar Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa terhadap Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Berkenaan dengan “perihal permohonan” tersebut, setelah membaca uraian anggapan kerugian hak konstitusonal dalam kedudukan hukum, para Pemohon mencampuradukkan kewenangan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung. Fakta hukum tersebut menimbulkan ketidakjelasan apakah yang dipersoalkan para Pemohon adalah masalah konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau masalah legalitas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur ( obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur ( obscuur);
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal dua puluh tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Dewi Nurul Savitri sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
4. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang berbunyi:
Pasal 51 ayat (1):
Pemohon adalah pihak yang mengganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara.
5. Para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang merupakan mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Stikubank Semarang. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan c UU Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon sebagai perorangan dan kesatuan masyarakat hukum adat dapat bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo.
6. Para Pemohon mengujikan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 06 tahun 2016 tentang desa. Hak konstitusional Pemohon tersebut dirugikan oleh keberlakuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang desa yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.” sedangkan di Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2026 di dalam pasal 42 ayat (4) yang menyatakan bahwa “ perangkat desa yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri” Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.." Hal ini dinilai Pemohon merugikan pihak Pemohon.
7. Kerugian yang dialami oleh Pemohon bersifat nyata dan spesifik, baik langsung maupun tidak langsung, serta memiliki hubungan sebab akibat dengan keberlakuan norma yang diuji. Adapun bentuk kerugian yang dialami Pemohon meliputi:
a. Diskriminasi terhadap perangkat desa, di mana Pasal 42 ayat (4) peraturan pemerintah no 16 tahun 2026 yang merupakan turunan dari Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2016 Tentang desa diskriminasi terhadap perangkat desa yang mau mencalonkan diri menjadi kepala desa.
b. Ketidakadilan bagi perangkat desa atas diterapkannya pasal 31 ayat (3) undang-undang no 06 tahun 2016 tentang desa diatur berdasarkan peraturan pemerintah sedangkan di dalam peraturan pemerintah pasal 42 ayat (4) adanya ketidak adilan tersebut.
c. Pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, Pemohon memenuhi syarat legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian materiil ini.
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
Bahwa selain fakta hukum tersebut di atas, jika dicermati lebih lanjut pada bagian petitum, telah ternyata bahwa para Pemohon memohon agar: “1. menerima dan mengabulkan permohonan pengujian materiil ini untuk seluruhnya; 2. menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 yang memiliki turunan di Peraturan Pemerintah Pasal 42 ayat (4) Nomor 16 Tahun 2026 Tentang desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; dan 3. memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 31 ayat (3) sesuai dengan nilai-nilai konstitusional yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; 4. memerintahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menjalankan putusan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Menurut Mahkamah, petitum angka 2 dan angka 3 bukan merupakan rumusan petitum yang lazim dalam permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah.
Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, oleh karena tidak adanya kesesuaian antar bagian yang menjelaskan alasan-alasan permohonan dan adanya ketidakjelasan substansi yang dimohonkan pengujian, uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan rumusan petitum yang tidak lazim, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Menguji (Pengujian UU)