Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
NOMOR 260/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Ferdinandus Klau
Pekerjaan: PNS
Alamat: Jalan Ahmad Yani, RT/RW 028/004, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 6 Juli 2026 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 Juli 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 259/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 6 Juli 2026, yang telah diperbaiki dengan Permohonan bertanggal 17 Juli 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut sebagai UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa:
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berbeda di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disebut sebagai UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
selanjutnya disebut sebagai UU MK menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang selanjutnya disebut sebagai UU 48/2009 menyatakan bahwa:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji dalam hal dugaan pertentangan norma Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) yang selanjutnya disebut sebagai UU 13/2022, yang menyatakan bahwa:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (yang selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan bahwa:
Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu.
7. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan uji materiil pada Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4843
yang selanjutnya disebut sebagai UU ITE, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
8. Bahwa berdasarkan wewenang konstitusional yang diuraikan diatas, maka menurut Pemohon Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
1. Dasar Kedudukan Hukum Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), yang selanjutnya disebut UU MK, menyatakan bahwa Pemohon adalah Perorangan Warga Negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Undang – Undang.
2. Yurisprudensi Syarat Kerugian Konstitusional Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak adanya Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 telah menetapkan 5 (lima) syarat komulatif kerugian konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemohon, yaitu:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang – Undang yang dimohonkan pengujiannya;
c. Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat (Causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya Undang – Undang yang dimohonkan pengujiannya;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
3. Pemenuhan Syarat Kedudukan Hukum Oleh Pemohon
a. Pemenuhan Syarat Pertama (Kualifikasi Subjek Hukum):
Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia (Bukti KTP terlampir sebagai Bukti P-1), berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berdomisili di Jl. Ahmad Yani, Rt/Rw: 028/004, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pemohon merupakan subjek hukum yang sah demi hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian Undang – Undang.
b. Pemenuhan Syarat Kedua (Adanya Hak Konstitusional):
Bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya, berhak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana dijamin secara tegas dalam pasal 28D ayat (1) juncto pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c. Pemenuhan Syarat Ketiga (Kerugian Konstitusional yang Spesifik dan Aktual) Bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan aktual akibat dari ketidakjelasan serta kekosongan norma hukum. Seharusnya melalui Pasal 4 huruf e UU ITE (UU 11/2008) tentang asas dan tujuan dari pada Undang – Undang dimaksud, dapat menjelaskan lebih lanjut tentang kewajiban pengguna platform media sosial untuk menggunakan foto dan atau identitas asli yang mudah dikenali atau diindentifikasi secara hukum, agar menjadi acuan dan payung hukum yang dapat menjamin hak akan rasa aman melalui penggunaan identitas yang terverifikasi, dan juga dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya. Undang – Undang dimaksud juga telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun tidak ada satu Pasalpun yang menjelaskan tentang kewajiban pengguna platform media sosial agar menggunakan identitas yang terverifikasi, agar dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menjamin hak akan rasa aman bagi pengguna media sosial yang lainnya. Oleh karena ketiadaan jaminan akan rasa aman yang dijabarkan secara rinci dan kevakuman hukum dimaksud, telah memicu kerugian yang nyata bagi Pemohon, berupa:
1. Kerugian Riil Kehormatan Pemohon Sebagai Warga Negara Indonesia:
1.1. Foto pribadi Pemohon disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial tiktok anonim/palsu yang bernama “nobita.irmadewi.s” dengan menggunakan foto “boneka” sebagai profil identitas palsu dalam aksi melawan hukumnya, yang pada pokoknya dalam penyebarluasan foto Pemohon dimaksud dilakukan dengan membangun narasi secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabat Pemohon, baik di lingkungan sosial maupun lingkungan kerja Pemohon sebagai warga negara Indonesia (Bukti P-4).
1.2. Foto pribadi Pemohon disebarluaskan tanpa izin oleh pengguna media sosial tiktok anonim/palsu yang bernama “lika.liku.admin.ntt” dengan menggunakan foto “komodo” sebagai prodil identitas palsu dalam aksi melawan hukumnya, yang pada pokoknya dalam penyebarluasan foto Pemohon dimaksud dilakukan dengan membangun narasi secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabat Pemohon, baik di lingkungan sosial maupun lingkungan kerja Pemohon sebagai warga negara Indonesia (Bukti P-4).
1.3. Foto pribadi Pemohon disebarluaskan tanpa izin oleh peserta anonim/palsu pada group media sosial facebook yang bernama “FLOBAMORA TABONGKAR” dengan menggunakan foto profil pada group facebook tersebut dengan gambar “komodo” sebagai identitas palsu dalam melakukan aksi melawan hukum melalui grup facebook tersebut, yang pada pokoknya dalam penyebarluasan foto Pemohon dimaksud dilakukan dengan membangun narasi secara melawan hukum untuk mencemarkan nama baik, merendahkan kehormatan, dan menyerang martabat Pemohon baik di lingkungan sosial maupun lingkungan kerja Pemohon sebagai warga negara Indonesia (Bukti P-4).
1.4. Bahwa Pemohon telah berupaya untuk melakukan permohonan kepada penyedia platform media sosial facebook maupun tiktok melalui fitur “laporkan akun” untuk ditindaklanjuti berupa pemblokiran dan penonaktifan akun, namun platform media sosial beralasan bahwa postingan yang dilakukan tersebut tidak melanggar aturan komunitas mereka, sehingga menyulitkan Pemohon dalam melakukan upaya untuk menyelesaian permasalahan tersebut sebagaimana Pemohon buktikan pada (Bukti P-5).
1.5. Bahwa sebagai upaya dalam mempelopori penggunaan identitas yang mudah diverifikasi pada paltform media sosial Tiktok dan Facebook, Pemohon selalu menggunakan nama asli yang sebagaimana tertulis pada identitas diri Pemohon (Bukti P-1) dalam melakukan pendaftaran atau pembuatan akun pada platfrom media sosial dimaksud, yang sebagaimana Pemohon buktikan melalui (Bukti P-5).
1.6. Bahwa penyebarluasan foto Pemohon oleh akun media sosial tiktok yang palsu dan akun anonim pada group facebook yang tidak terverifikasi keasliannya tersebut, dilakukan pada tanggal 6 Maret 2026, atau setidak – tidaknya di waktu lain pada tahun yang sama yang sebagaimana pada bukti yang Pemohon lampirkan (Bukti P-4).
1.7. Bahwa Pemohon merupakan korban dari tindak pidana pencemaran nama baik yang berada di wilayah hukum Negara Indonesia, maka secara yuridis seharusnya negara bisa menjamin dan memberikan perlindungan akan rasa aman tersebut, sebagai bagian dari penegakan akan supremasi hukum yang adil dan berkepastian hukum di dalam negara yang berdaulat.
2. Kendala Penegakan Hukum Siber:
2.1. Ketidakberdayaan Pemohon dalam menuntut hak akan rasa amannya, dikarenakan platfrom media sosial yang membiarkan pengguna identitas palsu (anonim), sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam melakukan pembuktian digital guna melacak pelaku siber yang merugikan Pemohon.
2.2. Bahwa karena platfrom media sosial tidak mewajibkan pengguna media sosial menggunakan identitas yang terverifikasi keasliannya, membuat Pemohon melaporkan hal dimaksud berkali – kali kepada pihak kepolisian, namun tidak satupun yang berhasil diungkap sebagaimana Pemohon buktikan dengan Laporan Polisi (Bukti P-6).
2.3. Bahwa karena kemudahan aksesibilitas para pelaku dalam mengubah identitas dan menghapus postingan pada setiap platform digital tiktok dan facebook sebagai bagian dalam upaya pelaku dalam menyembunyikan identitasnya, postingan pencemaran nama baik sebagaimana dilakukan melalui group facebook “FLOBAMORA TABONGKAR” telah dihapus/ take down, hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar menyulitkan aparat penegak hukum dalam melacak dan menelusuri keberadaan para pelaku kejahatan tersebut.
d. Pemenuhan Syarat Keempat (Hubungan Sebab-Akibat/ Causal Verband):
1. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat secara langsung antara kerugian Pemohon dengan berlakunya Pasal 4 huruf e Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik. Walaupun secara prinsip Pasal a quo telah menjelaskan tentang asas dan tujuan dari pada Undang – Undang dimaksud, namun tidak merincikan lebih lanjut tentang kewajiban bagi platform media sosial untuk menerapkan verifikasi identitas yang dapat dikenali bagi pengguna secara ketat, platfrom digital membiarkan akun – akun anonim bergerak bebas tanpa akuntabilitas hukum. Pembiaran regulasi inilah yang secara langsung menyebabkan foto Pemohon disalahgunakan tanpa adanya suatu mekanisme perlindungan hukum yang efektif, sehingga jaminan “rasa aman” dalam Undang – Undang ITE menjadi bersifat ilusi (inkonstitusional bersyarat).
2. Bahwa dengan ketiadaan kewajiban penggunaan identitas asli yang terferifikasi bagi pengguna platfrom digital, membuat Pemohon menjadi korban dari akun palsu/anonim yang sebagaimana Pemohon lampirkan sebagai bukti dalam permohonan ini (Bukti P-4), dimana keberadaan dari akun – akun anonim/palsu dimaksud sering digunakan untuk menyebarluaskan foto orang lain termasuk Pemohon sendiri tanpa izin, digunakan untuk menyerang kehormatan, dan melakukan pencemaran nama baik, serta menyebarkan narasi yang pada pokoknya merugikan martabat Pemohon tanpa bisa diidentifikasi oleh penegak hukum.
e. Pemenuhan Syarat Kelima (Dampak Pengabulan Permohonan):
1. Bahwa apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi yakni dengan menyatakan Pasal 4 huruf e UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai mewajibkan penggunaan identitas asli yang terverifikasi pada platfrom media sosial, maka kerugian konstitusional Pemohon tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Pengabulan ini akan menciptakan suatu kepastian hukum, meminimalisasi akun anonim, dan memberikan instrumen hukum yang nyata bagi Pemohon serta masyarakat luas untuk mendapatkan hak atas rasa aman.
2. Bahwa dengan dikabulkan permohonan ini, negara akan memaksa platfrom digital untuk membatasi ruang gerak akun – akun anonim/palsu sebagaimana pada bukti yang dilampirkan Pemohon (Bukti P-4), sehingga kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dan/atau masyarakat lainnya tidak akan terulang kembali pada masa yang akan datang.
A. Ketidakjelasan Frasa “Memberikan Rasa Aman” dalam Pasal 4 huruf e UU ITE Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
1. Bahwa Pasal 4 huruf e UU ITE menetapkan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaski Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk “memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi”.
2. Bahwa frasa “memberikan rasa aman” dalam Pasal a quo bersifat sangat abstrak, multitafsir dan tidak diimplementasikan secara rinci di dalam pasal penjelasannya maupun Pasal – Pasal turunannya.
Ketidakjelasan batasan sejauh mana cakupan rasa aman yang dijamin oleh negara ini yang mengakibatkan ketentuan tersebut kehilangan daya ikat operasionalnya (inkonstitusional bersyarat).
3. Bahwa akibat dari ketiadaan detail operasional dari frasa “memberikan rasa aman” tersebut, platfrom media sosial membiarkan para pengguna membuat akun secara anonim atau menggunakan identitas palsu (fake accounts). Hal inilah yang membuka ruang seluas – luasnya bagi tindakan kriminal siber, perundungan digital (cyberbullying), dan penyebaran berita bohong (hoax) tanpa adanya akuntabilitas hukum yang jelas.
B. Urgensi Kewajiban Identitas Asli Yang Terverifikasi Demi Menjamin Konstitusionalitas Pasal 4 huruf e UU ITE.
4. Bahwa prinsip negara hukum yang dianut Indonesia (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) mensyaratkan adanya asas kepastian hukum yang adil serta jaminan perlindungan hukum yang efektif bagi setiap warga negaranya.
5. Bahwa pembiaran terhadap akun – akun anonim di media sosial secara fundamental bertentangan dengan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak warga negara atas rasa aman (Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Penegakan hukum digital sering kali membentur dinding tebal karena kepolisian maupun pihak berwajib kesulitan dalam melacak para pelaku kejahatan siber yang menyembunyikan identitas aslinya.
6. Bahwa agar frasa “memberikan rasa aman” dalam pasal 4 huruf e UU ITE memiliki kepastian hukum dan sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka norma tersebut harus dimaknai secara tegas mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memberlakukan sistem verifikasi identitas asli yang valid bagi penggunanya.
7. Bahwa kewajiban penggunaan identitas asli ini bukan bertujuan melanggar privasi, melainkan bentuk pembatasan yang sah demi hukum (lawful restriction) sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 untuk menjamin perlindungan hak orang lain, ketertiban umum, serta meminimalisasi ruang gerak pelaku kejahatan siber.
Perlindungan data pribadi tetap menjadi tanggung jawab bersama antara pengguna, penyelenggara platform, dan lembaga pemerintah yang terkait lainnya.
8. Bahwa dengan merujuk pada hasil penelitian yang dipublikasikan oleh Gede Bisma Ariyoga Bagaskara (2025) dalam jurnal ilmiahnya (Jurnal Penelitian Nusantara, Vol.1; No.9;Oktober 2025; Page 297-308), yang mengatakan bahwa: hambatan terbesar dalam mengungkap dan melacak akun palsu yang melakukan kejahatan melalui media sosial sering kali terbatas pada kemampuan forensik digital di tingkat Polres, dan harus mengandalkan permintaan bantuan ke Subdit Cyber Cryme di Tingkat Polda bahkan ke Mabes Polri. Tingkat birokrasi yang berjenjang seperti dimaksud sangat memakan waktu yang cukup lama sehingga dianggap tidak efektif dalam pembuktian yang cepat, sehingga oknum pelaku dapat berpotensi untuk menonaktifkan akun media sosialnya serta merubah identitasnya dengan mudah dan cepat,
9. Bahwa dengan adanya hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku kejahatan melalui media sosial dimaksud, seharusnya negara melalui Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik yang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 20224 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dapat mewajibkan Penyedia Plaform media sosial untuk mengharuskan para penggunanya agar menggunakan identitas yang mudah teridentifikasi, agar bisa menjamin dan memberikan perlindungan akan rasa aman kepada pengguna media sosial lainnya, dan semakin mempersempit ruang gerak pelaku dalam melakukan aksinya melalui media sosial tersebut.
10. Bahwa dengan kemudahan mengakses, mengubah dan memanipulasi identitas pada platform media sosial, yang mana hal tersebut dapat digunakan sebagai celah hukum oleh oknum pelaku kejahatan dalam menjalankan aksinya melalui media sosial, membuat Pemohon tidak berdaya dalam menghadapi persoalan dimaksud, yang dimana Pemohon telah melakukan pelaporan ke pihak kepolisian sebanyak dua kali, namun para pelaku tak kunjung teridentifikasi dan tertangkap, yang diakibatkan oleh kekosongan norma hukum dalam mewajibkan pengguna media sosial untuk menggunakan indentitas yang mudah terverifikasi dan teridentifikasi.
11. Bahwa Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya (selanjutnya disebut UU ITE) secara jelas menyatakan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
12. Bahwa hak atas "rasa aman" dan "kepastian hukum" tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dan dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
13. Bahwa pada praktiknya, jaminan "rasa aman" tersebut bersifat semu dan tidak memiliki kepastian hukum yang mengikat karena UU ITE tidak menjabarkan secara rinci bentuk perlindungan tersebut. Undang-Undang a quo tidak memuat aturan, batasan, atau norma turunan yang secara eksplisit mewajibkan pengguna platform media sosial untuk menggunakan identitas asli yang mudah dikenali.
14. Bahwa ketiadaan kewajiban penggunaan identitas asli ini telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan berita bohong ( hoaks), melakukan perundungan siber ( cyberbullying), serta menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik dengan menggunakan akun anonim atau palsu.
15. Bahwa Pemohon seringkali tidak dapat meminta pertanggungjawaban hukum secara adil karena ketiadaan kejelasan identitas pelaku kejahatan siber tersebut. Hal ini secara langsung merugikan Pemohon dan membuktikan bahwa tujuan hukum yang tertuang dalam Pasal 4 huruf e UU ITE gagal diwujudkan dalam tataran implementasi.
16. Bahwa berdasarkan yurisprudensi dan doktrin hukum tata negara, suatu undang-undang yang menimbulkan kekosongan hukum ( vacuum of law) pada norma pelaksanaannya sehingga mengakibatkan hilangnya perlindungan hak konstitusional warga negara dapat dinyatakan inkonstitusional bersyarat ( conditionally unconstitutional).
17. Bahwa agar Pasal 4 huruf e UU ITE tidak kehilangan makna dan sejalan dengan UUD 1945, norma tersebut harus dimaknai dengan mewajibkan adanya suatu norma turunan atau aturan yang jelas yang mewajibkan pengguna media sosial untuk menggunakan identitas asli yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
18. Bahwa dalam rangka menjamin perlindungan hukum, ketertiban umum, dan kepastian hukum bagi masyarakat di ruang siber, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menata ekosistem digital.
Praktik pelindungan warga negara dari bahaya anonimitas yang tidak terkontrol (seperti penyebaran hoaks, penipuan, perundungan siber, dan kejahatan asusila) telah menjadi kesepakatan hukum global.
19. Bahwa berdasarkan perbandingan hukum ( comparative law) dan studi yurisdiksi di berbagai negara, kebijakan untuk mewajibkan penggunaan identitas asli dan otentikasi pengguna di media sosial telah diakui dan diterapkan secara efektif, antara lain:
19.1. Republik Rakyat Cina:
Melalui Undang-Undang Keamanan Siber ( Cybersecurity Law), pemerintah Cina mewajibkan penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk menerapkan sistem pendaftaran nama asli ( real-name registration). Pengguna diharuskan untuk memberikan informasi identitas asli dan nomor identitas kepada operator platform saat mendaftarkan akun.
19.2. Republik Sosialis Vietnam:
Pemerintah Vietnam mengesahkan Dekrit 147/2024/ND-CP yang secara tegas mewajibkan seluruh platform media sosial untuk melakukan verifikasi identitas pengguna menggunakan nomor telepon atau nomor identifikasi nasional. Hanya akun yang terverifikasi identitas aslinya yang diizinkan untuk membuat konten, menulis artikel, memberikan komentar, maupun melakukan siaran langsung ( livestream).
19.3. Federal Demokratik Nepal:
Mahkamah Agung Nepal dan Pemerintah Nepal telah mengeluarkan arahan yang mewajibkan seluruh platform media sosial baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan diri secara resmi. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengevaluasi dan memonitor konten yang tidak diinginkan, serta memastikan akuntabilitas hukum atas penggunaan identitas palsu.
19.4. Persemakmuran Australia:
Melalui Undang-Undang Keamanan Daring ( Online Safety Act 2021), Australia mengambil langkah progresif dengan memberlakukan kerangka kerja usia minimum dan otentikasi identitas untuk membatasi akses anak di bawah umur. Platform media sosial diwajibkan untuk mengambil langkah yang wajar dalam memverifikasi identitas dan usia pengguna.
20. Bahwa dari preseden negara-negara tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban penggunaan identitas asli dan otentikasi di media sosial bukanlah pelanggaran hak asasi manusia, melainkan bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara ( State responsibility) dalam mewujudkan ruang siber yang aman, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pengaturan yang sejalan di Indonesia memiliki urgensi yang mendesak untuk menjaga moralitas, keamanan nasional, dan ketertiban umum.
21. Bahwa berdasarkan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijamin hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
22. Bahwa beradasakan Pasal 28G ayat (1) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
23. Bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 memiliki Asas dan Tujuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf e, yang pada pokoknya bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, menjaga ketertiban umum, dan memberikan rasa aman dan keadilan di dalam ruang siber;
24. Bahwa dalam praktiknya, ruang siber di Indonesia saat ini diwarnai oleh maraknya anonimitas yang disalahgunakan untuk menyebarkan informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga penipuan, yang kesemuanya sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon dan masyarakat luas;
25. Bahwa meskipun muatan norma dalam Pasal 4 huruf e menegaskan bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik berasaskan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi yang netral, namun norma tersebut belum mengatur secara spesifik dan operasional mengenai kewajiban penggunaan identitas asli bagi pengguna media sosial;
26. Bahwa ketiadaan norma turunan atau pasal spesifik di dalam UU ITE yang mewajibkan penggunaan identitas asli dan dapat dikenali menimbulkan kekosongan hukum ( vacuum of law). Akibatnya, asas iktikad baik dan kehati-hatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e tidak dapat diimplementasikan secara maksimal;
27. Bahwa untuk mewujudkan ruang digital yang sehat, akuntabel, serta memberikan kepastian perlindungan bagi korban tindak pidana siber, keberadaan satu pasal turunan yang secara tegas mewajibkan setiap pengguna media sosial untuk menggunakan identitas asli yang mudah dikenali adalah sebuah kebutuhan konstitusional yang mendesak;
28. Bahwa oleh karena itu, demi menjamin kepastian hukum yang adil serta memberikan perlindungan diri dan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945, norma dalam Pasal 4 UU ITE seharusnya dimaknai mencakup kewajiban penggunaan identitas asli bagi setiap pengguna media sosial guna menghindari penyalahgunaan akun anonim yang merugikan.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)";
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
2. Bukti P-2: Fotokopi Dokumen UUD NRI Tahun 1945;
3. Bukti P-3: Fotokopi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. Bukti P-4: Fotokopi tangkapan layar akun anonim/ fake accounts yang digunakan untuk mencemarkan nama baik dan kehormatan Pemohon;
5. Bukti P-5: Fotokopi tangkapan layar akun media social Pemohon, dan tangkapan layar laporan ke platform Tiktok untuk memblokir akun dimaksud;
6. Bukti P-6: Fotokopi Laporan Polisi.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, selanjutnya disebut UU 11/2008) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6905
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan Pemohon pada tanggal 14 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (disebut PMK 7/2025), Mahkamah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sistematika permohonan dan substansi sistematika dimaksud, yaitu ihwal berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita) khusus pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945, dan memperjelas hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 14 Juli 2026, hlm.10-23]. Berkenaan dengan nasihat yang disampaikan Mahkamah, Pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 14 Juli 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 27 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. Berkaitan dengan batas waktu dimaksud, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 23 Juli 2026. Selanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
Bahwa selanjutnya, perihal uraian sebagaimana dikemukakan pada Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah menilai syarat formil suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat
(1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025 Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
Bahwa meskipun secara formil permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan format atau sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud di atas, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan persyaratan formil dari aspek ketepatan dan kejelasan uraian materi atau substansi dari masing-masing bagian pada sistematika maupun dari aspek kesesuaian antara posita dan petitum. Artinya, sekalipun permohonan Pemohon telah disusun dan memuat sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formil suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich, namun Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan isi/substansi dari setiap bagian dalam sistematika serta kesesuaian antara posita dan petitum permohonan. Penilaian tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025 sebagai berikut:
Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa:
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 68 PMK 7/2025 Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif.
Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana telah dikemukanan pada Sub-paragraf [3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] di atas, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan hal-hal sebagai berikut:
1) Pada bagian posita permohonan menguraikan ketidakjelasan frasa “memberi rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008, oleh karena itu Pemohon menginginkan harus dimaknai secara tegas mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memberlakukan sistem verifikasi identitas asli yang valid bagi penggunanya [vide Permohonan hlm. 7-8], akan tetapi pada bagian petitum permohonan, Pemohon memohon agar norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)", tanpa mengaitkan kembali frasa “memberi rasa aman” sebagaimana yang dipersoalkan dalam posita permohonan. Oleh karena itu, adanya perbedaan antara hal yang dimohonkan dalam petitum dengan penjelasan atau argumentasi yang disusun/diuraikan pada bagian posita, menurut Mahkamah telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai hal yang sebenarnya diinginkan atau dimohonkan oleh Pemohon, apakah Pemohon hanya menginginkan frasa “memberi rasa aman” dalam norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008 diberi makna baru atau dinyatakan inkonstitusional, ataukah menginginkan norma Pasal 4 huruf e UU 11/2008 tersebut dibatalkan secara keseluruhan dengan diberi pemaknaan secara bersyarat sebagaimana petitum dimaksud. Dengan kata lain, uraian argumentasi dalam alasan-alasan permohonan Pemohon terdapat pertentangan ( contradictio in terminis) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus.
2) Pada bagian petitum permohonan, Mahkamah mendapatkan fakta petitum permohonan angka 2 selengkapnya sebagai berikut:
2. Menyatakan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945);
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur ( obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur ( obscuur);
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh tujuh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formil tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan. Dalam hal ini, permohonan Pemohon a quo telah menguraikan perihal kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 1], kedudukan hukum Pemohon [vide Permohonan hlm. 3], alasan-alasan permohonan (posita) [vide Permohonan hlm. 7], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Permohonan hlm. 12].
Berkenaan dengan rumusan petitum dimaksud, Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK menyatakan:
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan bahwa hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. …
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama pada bagian petitum angka 2 tersebut di atas yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK, telah ternyata Pemohon mencantumkan/menambahkan frasa “sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)”.
Menurut Mahkamah pencantuman/penambahan frasa/kalimat tersebut merupakan perumusan petitum yang tidak lazim, bukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK serta Pasal 68 PMK 7/2025.
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena terdapat ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam menguraikan alasan-alasan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 68 PMK 7/2025 dan adanya rumusan petitum yang tidak lazim, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 68 PMK 7/2025 serta Pasal 51A ayat
(5) huruf b dan huruf c UU MK, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur ( obscuur).
Menguji (Pengujian UU)