Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 26 /PUU- XI /20 13
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh:
1. Nama : Rangga Lukita Desnata, S.H.
Tempat, Tanggal Lahir: Muara Enim, 26 Desember 1985 Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan Kopral Syafe’i Nomor 7 RT.02 RW.003, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim sebagai Pemohon I;
2. Nama : Oktavianus Sihombing, S.H.
Tempat, Tanggal Lahir: Simalungun, 24 Oktober 1980 Pekerjaan : Advokat Alamat : Sumber Sari Indah 24-1 RT.005 RW.007, Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung sebagai Pemohon II;
3. Nama : Dimas Arya Perdana, S.H.
Tempat, Tanggal Lahir: Palembang, 4 Mei 1983 Pekerjaan : Advokat Alamat : Jalan H. Naimun Nomor 27 RT. 006 RW.011, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama sebagai Pemohon III;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Maret 2013 dan 10 Juni 2013 memberi kuasa kepada Juanda Eltari, S.H., Mohammad Kamil Pasha, S.H., Rendy Anggara Putra, S.H., Rizki Yoska Martedi, S.H., Pittor Parlindungan Hasibuan, S.H., Wanmart Pintor Saut Malau, S.H., Eka Triana Silaban, S.H., Nasib Maringan Silaban, S.H., Panji Mustika Alam, S.H., M.H., Partahi Gabe Uli Sidabutar, S.H., Razi Mahfudzi, S.H., Elvis Kabangnga, S.H., Sakaria Lumban Tobing, S.H., Andro Silitonga, S.H., dan Raja Jungjungan Tanjung, S.H. para Pembela Publik berkantor di LBH STREET LAWYER (LBH PENGACARA JALANAN) beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat Nomor 28, RT.02, RW.09, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, 13350, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Presiden;
Membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar dan membaca keterangan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai Pihak Terkait I;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) sebagai Pihak Terkait II;
Mendengar keterangan saksi dari para Pemohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon;
Membaca kesimpulan para Pemohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II;
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 12 Februari 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Februari 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 85/PAN.MK/2013 dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 26/PUU-XI/2013 pada tanggal 25 Februari 2013 yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 April 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah melakukan pengujian ( judicial review) Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK):
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,....... ” Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK: “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,.... ”
2. Bahwa dalam hal ini para Pemohon mengajukan uji Materiil Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian berdasarkan hal tersebut, MK berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan judicial review a quo;
3. Bahwa para Pemohon merupakan Advokat yang aktif melakukan pembelaan terhadap klien di dalam sidang pengadilan maupun di luar sidang pengadilan baik dalam penyidikan, penuntutan serta tindakan-tindakan pembelaan lainnya di luar pengadilan;
4. Para Pemohon selaku warga negara Indonesia sebagai Advokat mempunyai hak konstitusional yaitu hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi yang tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan para Pemohon juga mempunyai hak konstitusional untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan seperti yang tercantum dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan hak konstitutional para Pemohon sebagaimana angka 5 (lima) di atas dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU ADVOKAT) yang hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon dalam sidang Pengadilan, yang lengkapnya berbunyi: “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan ”.
6. Para Pemohon sebagai Advokat merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 16 UU Advokat tersebut, karena ketentuan tersebut memberikan perlindungan yang tidak sesuai dengan lingkup profesi para Pemohon sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat yang menyatakan: “ Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”.
7. Bahwa dalam menjalankan profesi di luar sidang pengadilan baik dalam perkara pidana maupun perkara bersifat keperdataan, para Pemohon dalam rangka membela, mempertahankan dan melindungi hak klien melakukan tindakan hukum seperti melayangkan somasi, melakukan perundingan, memberikan pernyataan pers, membuat suatu pengumuman baik di media cetak, elektronik media online dan lain sebagainya;
UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
TERHADAP PASAL 28D AYAT (1), PASAL 28G AYAT (1), PASAL 28H
AYAT (2) UUD 1945
13. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
Pasal 28D ayat (1) “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ”.
Pasal 28G ayat (1) “ Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi ” Pasal 28H ayat (2) “ Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan Keadilan ” Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon tersebut berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan bunyi: “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan ” Penjelasan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 “ Yang dimaksud dengan “iktikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya. Yang dimaksud dengan “sidang pengadilan” adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan ”.
14. Bahwa penjelasan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tersebut sehubungan dengan frasa “ sidang pengadilan ” yang mengartikannya dalam tingkat pengadilan dan semua lingkungan peradilan tidak mencakup perlindungan kepada Advokat di luar pengadilan seperti melakukan somasi, melakukan perundingan, memberikan pernyataan pers, membuat suatu pengumuman baik di media cetak, elektronik media online dan sebagainya, baik dalam perkara pidana maupun dalam perkara-perkara bersifat keperdataan;
Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami uraikan di atas, maka dengan ini kami mohon agar Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of The Constitution dan The Sole Interpreter of The Constitution memeriksa perkara ini dan memutus sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar sidang pengadilan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien hanya di dalam sidang Pengadilan;
4. Menyatakan selengkapnya ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien di dalam dan di luar sidang pengadilan ”.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka kami mohon agar diputuskan seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7, yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 4 April 2013, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Kartu Advokat atas nama Rangga Lukita Desnata,
S.H.;
2. Bukti P-2: Fotokopi Kartu Advokat atas nama Oktavianus Sihombing,
S.H.;
3. Bukti P-3: Fotokopi Kartu Advokat atas nama Dimas Arya Perdana, S.H.;
4. Bukti P-4: Fotokopi Surat Kuasa Khusus bertanggal 07 Januari 2013;
5. Bukti P-5: Fotokopi Surat Kuasa Khusus bertanggal 6 Oktober 2012;
6. Bukti P-6: Fotokopi Surat Kuasa Khusus bertanggal 24 Agustus 2012;
7. Bukti P-7: Fotokopi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Selain itu, para Pemohon pada persidangan tanggal 14 Mei 2013, mengajukan seorang saksi yaitu Palmer Situmorang, S.H., M.H., yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Palmer Situmorang, S.H., M.H. • Saksi adalah advokat; • Saksi mulai belajar jadi advokat sejak tahun 1980 dan disumpah menjadi advokat tahun 1985; • Dalam menjalankan profesi advokat, yaitu sejak di pos bantuan hukum Jakarta Timur tahun 1980, saksi mengalami tuntutan atau hambatan atau intimidasi melalui prosedural formal, yaitu pidana, maupun informal (ketika itu belum ada Undang-Undang Advokat), khususnya dalam kasus praperadilan; • Ada klien datang ke kantor saksi untuk berkonsultasi dan mengatakan akan menjadi saksi dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa Presiden telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 18 April 2013 dan menyerahkan keterangan tertulis tanpa tanggal, bulan Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2013 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut para Pemohon yang berprofesi sebagai advokat, merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 16 UU Advokat hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon dalam sidang pengadilan sedangkan dalam menjalankan profesi di Iuar sidang pengadilan untuk kepentingan klien, para Pemohon rentan untuk tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan dituntut secara pidana maupun perdata. Sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat ' dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud. dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 t entang Mahkamah Konstitusi ( vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
DIMOHONKAN UNTUK DI UJI
Bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum maka dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan termasuk pula dalam penegakan hukum oleh para penegak hukum tentu haws sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum yaitu salah satunya harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif. Prinsip negara hukum menuntut adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.
Pemerintah menyadari sepenuhnya bahwa keberadaan advokat dalam prinsip Criminal Justice System sebagai salah satu mata rantai selain Kepolisian, Kejaksaan (KPK untuk tindak pidana tertentu) dan Pengadilan (selain Pemasyarakatan). Masing-masing institusi penegak hukum tersebut di atur oleh U ndang- U ndang yang mengaturnya, yang tentunya memiliki tugas, fungsi dan kewenangannya yang berbeda antara sat u dengan lainnya dan memiliki sistem pengawasan masing-masing: • Kepolisian Republik Indonesia antara lain memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan terhadap seluruh tindak pidana dan apabila dalam melaksanakan tugasnya melakukan unprofesional conduct dapat diajukan kepada K omite Etik Kepolisian atau Kompolnas; • Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan penuntutan dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id penyidikan dalam tindak pidana tertentu dan apabila dalam melaksanakan tugasnya melakukan unprofesional conduct apat diajukan kepada Komisi Kejaksaan; • Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Koru p si memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan untuk tindak pidana korupsi dengan jumlah dan ketentuan sesuai UU KPK; • Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan mengadili; • Advokat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemberian jasa hukum terhadap klien yang bermasalah dengan hukum, ba i k dalam-luar pengadilan d an sebagai dasar berprilaku maka ditentukan dalam kode etik;
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
1. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima ( niet on t vankelijk verklaard);
2. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
3. Menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2013, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Ketentuan UU Advokat yang dimohonkan Pengujian terhadap UUD 1945 Para Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian atas Pasal 16 UU Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan ”.
B. Hak dan/atau kewenangan Konstitusional yang menurut Para Pemohon telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 UU Advokat Para Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan hak konstitusionalnya telah dirugikan atau setidaknya berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 UU Advokat dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik selama dalam sidang, telah menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan bagi para Pemohon untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu demi mempertahankan, melindungi, dan membela kepentingan klien pada saat menjalankan profesinya dengan iktikad baik di luar persidangan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. Bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon sebagai advokat untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di dalam sidang pengadilan, berdasarkan penalaran yang wajar membuat hak konstitusional para Pemohon dirugikan karena tidak mendapat pengakuan, jaminan, rasa aman, dan mendapat perlindungan dari ancaman rasa takut, serta untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Menimbang bahwa Pihak Terkait I, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013 dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945:
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
4/2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan Pasal 10 a yat (1) Undang-Undang No mor 24 T ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Pasal 10 ayat (1) "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan t erakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
Berdasarkan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang No mor 24 T ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
Pasal 56 ayat (5):
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id "Dalam hal Undang-Undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak ”.
2. Bahwa berkaitan dengan pendirian di atas dan mengingat kewenangan Mahkamah Konstitusi menyangkut alasan yuridis keberadaan atau pembentukan sesuai bagian Menimbang Undang-Undang No mor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yaitu untuk m enegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum, perlu dikemukak an mengenai putusan yang akan dijatuhkan oleh Mahkamah Konsititusi.
3. Bahwa lebih lanjut sesuai Pasal 56 Undang-Undang No mor 24 T ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, di mana dari sudut anatomi putusan, amar putusan yang akan dibuat atau diputus oleh Mahkamah Konstitusi apabila alasan dari para Pemohon diterima, akan membuat putusan yang intinya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang -undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
1. Bahwa inti permohonan para Pemohon sebagaimana p ada bagian Legal Standing para Pemohon dalam angka 5 dan angka 6 adalah mengenai jaminan atau perlindungan pada Advokat dalam menjalankan hak-hak dan tugas-tugasnya berdasarkan Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
2. Bahwa sesuai pasal 16 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat disebutkan Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata mapun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Fokus para Pemohon adalah mengenai perlindungan pada Advokat dalam menjalankan tugas profesinya di luar sidang pengadila n yang tidak dijamin dalam Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat.
3. Bahwa Advokat berdasarkan P asal 1 ayat (1) Undang-Undang No mor 18 Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id T ahun 2003 tentang Advokat dan sesuai fakta dalam mela kukan tugas profesi sebagai Advokat tidak hanya di dalam sidang pen g adilan tetapi juga di luar pengadilan, namun para Pemohon berpendirian bahwa dengan tidak ada jaminan dalam Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat maka Advokat dalam menjalankan tugas di Iuar pengadilan sehingga akan merugikan hak para Pemohon.
1. Bahwa kerugian yang dimaksud para Pemohon didasarkan pada Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berintikan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, rasa aman dan bebas dari ketakutan, kemudahan dan kepastian hukum guna mencapai persamaan dan keadilan.
2. Bahwa Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama untuk menentukan kerugian konstitusional para Pemohon bila perlindungan atau jaminan dalam menjalankan profesinya hanya di dalam sidang pengadila n.
3. Bahwa sesuai Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap orang/warga masyarakat dalam hal ini termasuk Pihak Terkait berhak mendapatkan jaminan atau perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudia n Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 didapatkan kesa m aan dengan Pasal 28D ayat (1) yaitu setiap orang/warga masyarakat berhak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian h ukum serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Namun demikian Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 didapatkan penekanan bahwa setiap orang berhak atas r as a aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbua t atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
4. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan apabila setiap orang/warga masyarakat berhak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sesuatu yang merupakan hak asasi yang termasuk di dalamnya tidak hanya para Pemohon tetapi juga Pihak Terkait.
5. Bahwa berkaitan dengan pendirian para Pemohon untuk meminta jaminan dalam Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat di mana Advokat dalam menjalankan tugasnya di Iua r pengadilan khususnya bagi para Pemohon dalam bagian alasan-alasan angka N omor 22 yang mengkaitkan pelaksanaan tugas profesi dengan Pemberi Bantuan Hukum yang diatur dalam Undang-Undang No mor 16 T ahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
1. Bahwa PERADI merupakan satu-satunya wadah profesi dvokat yang didirikan sebagai amanat dari ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat. PERADI didirikan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2004, merupakan kelanjutan dari Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang berdiri berdasarkan Deklarasi P e ndirian yang ditandatangani oleh 8 (delapan) Organisasi Advokat dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari masing-masing Organisasi Advokat yaitu: Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Penasihat Huk u m Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HA PI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (I-KHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Deklarasi Pendirian mana kemudian dituangkan Dalam Akta Pernyataan Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 30 tanggal 8 September 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris Darmawang, S.E., S.H., M.H.
2. Bahwa mandat untuk membentuk satu-satunya wadah profesi Advokat sebagai amanat dari Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat Kerja Luar Biasa oleh masing-masing Organisasi Advokat, kemudian hasil Munaslub dan Rakerlub dari 8 (delapan) Organisasi Advokat telah memberikan mandat pada pimpinan organisasi advokat yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum dan Sekre t aris Jenderal untuk membentuk satu-satunya wadah profesi Advokat s e suai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3. Bahwa dengan mandat dari masing-masing Organisasi Advokat, Dewan Pengurus dari kedelapan Organisasi Advokat telah sepakat untuk melaksanakan Munas Terbatas yang dihadir oleh para Wakil/Pengurus Organisasi Advokat.
4. Munas Terbatas telah dilaksanakan di Hotel Yasmin, Cipanas dengan hasil antara lain nama organisasi advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 Dewan Pimpinan Nasional terdiri dari:
ADVOKAT YANG DIAJUKAN JUDICIAL REVIEW BERTENTANGAN
DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR RI 1945
• Pasal 16 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tidak ada pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi Advokat yang menja l ankan tugas profesinya dengan itikad baik di Iuar sidang pengadilan.
1. Bahwa Iahirnya Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat merupakan tonggak penting dalam perjuangan untuk memperkokoh peran dan fungsi Advokat dalam siste m peradilan di Indonesia, dan salah satu pilar atau penyangga d ari tegaknya sistem peradilan yang fair (fair trial) dari suatu negara hukum yang demokratis.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak (free and impartial tribunal) hanya dapat diwujudkan jika pro s es peradilan atau jalannya pemeriksaan (the due process of law) juga berjalan dengan wajar, berimbang, jujur, ob j ektif dan adil. Semua nilai-nilai itu hanya dapat ditegakkan jika ketiga pilar peradilan, officers of the court (pejabat peradilan yaitu hakim, jaksa dan advokat) dan semuanya berfungsi dengan baik sesuai denga n tugas dan kewajibannya masing-masing tanpa ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun, khususnya penguasa. 0 l eh karena itu fungsi Advokat sebagai penegak hukum yang bebas (free legal profession) dan mandiri amat penting, tidak dapat di p isahkan dari konsep dan berjalannya sistem negara hukum yang demokratis.
2. Bahwa tugas profesi Advokat masuk dalam ruang Iingkup kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Iuar, di mana profesi Advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile) yang bertugas memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di Iuar pengadilan.
3. Bahwa tugas profesi Advokat harus dijalankan secara bertanggung jawab untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua PENCARI KEADILAN dalam MENEGAKKAN HUKUM, KEBENARAN, KEADILAN dan Hak Asasi Manusia dengan kewajiban yang dibebankan kepada Advokat, karena melakukan profesi Advokat, termasuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang ti dak mampu agar tetap menjaga profesi yang mulia itu.
Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan diatas, dengan ini dapat dinyatakan hal-hal sebagai berikut
1. Bahwa Pasal 28D ayat (1) Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar utama untuk melihat dan/atau menentukan kerugian konstitusional Advokat untuk jaminan atau perlindungan menjalankan profesi di luar pengadilan.
2. Dari Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 didapatkan penekanan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbu a t atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi tidak hanya Para Pemohon tetapi juga Terkait.
3. Bahwa Advokat sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003, Advokat berstatus atau berkedudukan sebagai penegak hukum (legal enforcer) yang bebas dan mandir i.
4. Bahwa dari Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang A dvokat dan Undang-Undang No mor 16 T ahun 2011 tentang Bantuan Hukum tersebut dapatlah disimpulkan bahwa ruang Iingkup pekerjaan baik Advokat, maupun Pemberi Bantuan Hukum memberi bantuan hukum. Namun demikian dapat dinyatakan dengan tegas bahwa Advokat yang berkedudukan sebagai penegak hukum.
5. Bahwa Pemberi Bantuan Hukum sesuai Pasal 11 Undang-Undang No mor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang berisikan bahwa Pemberi Bantuan Hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dituntut baik pidana maupun perdata, baik di dalam maupun di luar sidang dengan itikad ba i k, mendapatkan perlindungan h ukum di luar sidang sebagaimana ditentukan untuk Pemberi Bantuan Hukum.
6. Bahwa Advokat sebagai penegak hukum sudah seharusnya mendapatkan perlindungan atau jaminan dalam melaksanakan tugasnya dengan itikad baik mendapatkan perlindungan hukum di luar sidang karena Pemberian Bantuan Hukum yang bukan berkedudukan sebagai penegak hukum diberikan atau jaminan untuk tugas tersebut.
7. Bahwa pengaturan Advokat sebagai penegak hukum merupakan perjuangan Advokat, yang dimaksudkan tidak saja untuk melindungi kepentingan an sich, tetapi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa Pihak Terkait II, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013 dan telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut.
1. Pada pokoknya permohonan Pemohon dalam Perkara Nomor 26/PUU-XI/2013 adalah bahwa Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terhadap frasa Sidang Pengadilan, karena dengan demikian jaminan, perlindungan dan kepastian hukum kepada Pemohon untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat hanya diberikan dalam sidang pengadilan, sebaliknyat tidak demikian halnya saat Pemohon melaksanakan tugas profesinya di luar sidang pengadilan;
2. Bahwa meskipun terhadap pasal-pasal Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini sudah sering diajukan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi, namun khusus untuk pengujian Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ini belum pernah dilakukan sebelumnya, sehingga permohonan yang diajukan Pemohon angat relevan, dengan dasar dan alasan yuridis sebagai berikut:
a. Bahwa dengan frasa sidang pengadilan dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, hal ini jelas mengandung arti bahwa jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-undang terhadap Advokat untuk tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana hanya dalam sidang pengadilan, tidak demikian halnya di luar sidang pengadilan.
b. Bahwa dengan demikian Advokat yang menjalankan profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang pengadilan akan rentan untuk tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan dapat dituntut secara perdata maupun pidana, sehingga adalah wajar apabila Pemohon merasakan bahwa ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Menimbang bahwa para Pemohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II telah menyampaikan kesimpulan yang diterima Kepaniteraan Mahkamah masing-masing pada tanggal 2 Juli 2013, yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendirian;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan ditunjuk dalam berita acara persidangan, dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Putusan ini;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 3 tentang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 3 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU 18/2003) yang menyatakan:
Pasal 16 Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
Pasal 28G ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
Pasal 28H ayat (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 16 UU 18/2003 terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a quo yang mendalilkan hal-hal sebagai berikut: Pemohon I adalah advokat berdasarkan kartu advokat Nomor 10.00603 yang dikeluarkan oleh PERADI [vide bukti P-1]. Pemohon II dan Pemohon III menurut pengakuannya adalah advokat berdasarkan kartu advokat Nomor 012-02927/ADV-KAI/2012 dan Nomor 012-02926/ADV-KAI/2012 yang dikeluarkan oleh KAI [vide bukti P-2 dan bukti P-3];
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2). Menurut para Pemohon, hak konstitusional tersebut dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 UU 18/2003 dengan alasan: - berlakunya Pasal 16 UU 18/2003 tidak memberikan perlindungan yang sesuai dengan lingkup profesi para Pemohon; - meskipun para Pemohon dalam menjalankan profesi di luar persidangan dengan iktikad baik yaitu dalam membela, mempertahankan, dan melindungi hak klien, namun para Pemohon rentan untuk dijerat dengan pasal-pasal pidana yang diatur dalam KUHP dan digugat secara perdata dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum; - para Pemohon merasa ketika menjalankan profesi di luar persidangan tersebut tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]; tidak mendapatkan perlindungan pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]; dan tidak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan [Pasal 28H ayat (2) UUD 1945];
[3. 8 ] Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan dikaitkan dengan putusan-putusan sebelumnya, serta dalil-dalil kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon sebagaimana telah dikemukakan di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon termasuk perseorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang oleh para Pemohon dianggap dilanggar dengan berlakunya Pasal 16 UU 18/2003. Sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, para Pemohon berkepentingan terhadap UU 18/2003 dan berhak mempersoalkan apakah UU 18/2003 tersebut merugikan diri dan profesinya ataukah tidak. Oleh karenanya menurut Mahkamah, terdapat hak dan kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya Pasal 16 UU 18/2003 yang dimohonkan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma UU 18/2003 sebagaimana diuraikan di atas, dengan alasan yang pada pokoknya Pasal 16 UU 18/2003 hanya memberikan perlindungan di dalam sidang pengadilan sehingga para Pemohon dapat dituntut secara pidana maupun perdata pada saat menjalankan profesi dengan itikad baik di luar sidang pengadilan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon mengajukan alat bukti surat / tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan b ukti P- 7 dan saksi Palmer Situmorang, S.H., M.H., selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Presiden menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 18 April 2013 dan mengajukan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 tidak bertentangan dengan UUD 1945, selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 tidak bertentangan dengan UUD 1945, selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Menimbang bahwa Pihak Terkait I, PERADI, menyampaikan keterangan lisan dan tertulis dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 16 UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan mengajukan saksi Soehartono Soemarto, S.H., yang keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Pihak Terkait II, KAI, menyampaikan keterangan lisan dan tertulis dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 16 UU 18/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan mengajukan saksi Petrus Bala Pattyona yang keterangan selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa Pemohon, Pihak Terkait I, dan Pihak Terkait II menyampaikan kesimpulan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Juli 2013 yang pada pokoknya para pihak tetap pada pendiriannya, selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil permohonan para Pemohon, bukti surat/tulisan yang diajukan, keterangan saksi serta kesimpulan para Pihak, keterangan Presiden, keterangan DPR, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, pokok permasalahan konstitusional yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah apakah perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien yang hanya berlaku dalam sidang pengadilan bertentangan dengan UUD 1945?
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permasalahan konstitusional tersebut, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan: “(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda ”;
b. Bahwa Pasal 16 UU 18/2003 pernah diajukan pengujiannya kepada Mahkamah dalam perkara Nomor 019/PUU-I/2003 yang telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2004. Namun demikian, menurut Mahkamah, selain memiliki perbedaan mengenai dasar pengujian, pokok permohonan yang dimohonkan pun pada hakikatnya berbeda. Pemohon dalam perkara Nomor 019/PUU-I/2003, mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 UU 18/2003 tidak memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi Advokat dalam menjalankan profesinya karena tidak mengatur mengenai pemberian sanksi terhadap tindakan yang membatasi atau menghalang-halangi hak-hak advokat tersebut, sedangkan dalam permohonan a quo, para Pemohon mendalilkan mengenai hak advokat untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum untuk tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata pada saat menjalankan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan. Oleh karenanya permohonan a quo tidak ne bis in idem, sehingga Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut;
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan Pasal 16 UU 18/2003 hanya memberikan perlindungan kepada advokat untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien di dalam persidangan padahal pemberian jasa hukum oleh advokat juga dilaksanakan di luar pengadilan. Terhadap dalil tersebut Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004, antara lain, mempertimbangkan, “ UU 18/2003 adalah Undang-Undang adalah Undang-Undang Advokat yaitu Undang-Undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tujuan Undang-Undang advokat, di samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokat ”. Pasal 16 UU 18/2003 merupakan salah satu ketentuan yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mengatur mengenai perlindungan advokat sebagai profesi dalam menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Perlindungan tersebut, antara lain, berupa tidak dapat dituntutnya advokat baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 menyatakan, “ Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini ”. Pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien [vide Pasal 1 angka 2 UU 18/2003]. Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, peran advokat berupa pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Peran advokat di luar pengadilan tersebut telah memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional, termasuk juga dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
Menimbang bahwa selain advokat, pemberian jasa hukum juga dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 11 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248, selanjutnya disebut UU 16/2011) menyatakan, “ Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum ”. Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan UU 16/2011 adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini [vide Pasal 1 angka 3 UU 16/2011]. Persyaratan lebih lanjut mengenai Pemberi Bantuan Hukum diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU 16/2011;
Bahwa pembentukan UU 16/2011 merupakan upaya negara untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan ( access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum ( equality before the law). Dengan demikian UU 16/2011 menjamin hak semua orang untuk memperoleh perlindungan hukum, yang salah satu bentuk perlindungan hukum bagi semua orang adalah dengan memberikan perlindungan hukum bagi Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU 16/2011 yang menyatakan, “ Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat ”. Terhadap Pasal 11 UU 16/2011 tersebut, Mahkamah dalam Putusan Nomor 88/PUU-X/2012, tanggal 19 Desember 2013 telah memberikan pertimbangan mengenai siapa yang dimaksud dengan Pemberi Bantuan Hukum yang tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana dalam memberikan bantuan hukum, yang dalam paragraf [3.11.9], antara lain, mempertimbangkan, “... menurut Mahkamah, yang menjadi subjek yang mendapatkan jaminan perlindungan hukum dengan hak imunitas dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum dalam UU Bantuan Hukum ditujukan kepada baik pemberi bantuan hukum yang berprofesi sebagai advokat maupun bukan advokat (lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum). Hal demikian adalah wajar agar baik advokat maupun bukan advokat dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran... ”.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, antara UU 18/2003 dengan UU 16/2011 terdapat perbedaan mengenai perlindungan advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan profesinya. Perbedaan dimaksud telah menimbulkan perlakuan yang berbeda Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id antara advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang bermuara pada timbulnya ketidakpastian h u kum yang adil diantara kedua profesi tersebut. K eadaan yang demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ”; yang juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, bersamaan dengan itu dimaksudkan pula untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU 18/2003 harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili, Menyatakan:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
1.1. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 3 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 3 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”;
1.2. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200 3 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 3 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “ Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Harjono, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua belas, bulan Agustus, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 14.31 WIB, oleh Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar, Aswanto, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Pihak Terkait I atau kuasanya, dan tanpa dihadiri Pihak Terkait II atau kuasanya.
KETUA,
ttd
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd
ttd
Arief Hidayat Maria Farida Indrati
ttd
ttd
Muhammad Alim Anwar Usman
ttd
ttd
Ahmad Fadlil Sumadi Patrialis Akbar
ttd
ttd
Aswanto Wahiduddin Adams
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Rizki Amalia Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
8. Para Pemohon berkeyakinan dalam melakukan tindakan hukum di luar pengadilan tersebut meskipun dengan iktikad baik membela, mempertahankan dan melindungi hak klien, para Pemohon rentan dijerat dengan pasal ‘Penghinaan’ sebagaimana Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ‘Perbuatan Tidak Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Menyenangkan’ Pasal 335 KUHP, ‘Memasuki Pekarangan Tanpa Izin’ Pasal 167 KUHP, ‘Tentang Batas Pekarangan’ Pasal 389 KUHP dan Pasal-pasal pidana lainnya yang diatur di luar KUHP dan ataupun digugat secara perdata dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUPerdata;
9. Dengan dapat dijeratnya para Pemohon mengunakan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 8 (delapan) di atas, para Pemohon merasa dirugikan, sebab para Pemohon dalam menjalankan profesi di luar sidang pengadilan tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945] dan mendapatkan perlindungan pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945] serta mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan [Pasal 28H ayat (2) UUD 1945];
10. Berdasarkan Pasal 51 huruf a UU MK pihak yang mempunyai legal standing selaku Pemohon di Mahkamah Konstitusi adalah perorangan warga Indonesia yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang;
11. Terkait dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Kelima syarat tersebut telah terpenuhi oleh para Pemohon yaitu: - Syarat pertama: Hak konstitusional para Pemohon selaku masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai Advokat untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, mendapatkan perlindungan pribadi, kehormatan, martabat, rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan tercantum dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945; - Syarat kedua: Dengan berlakunya Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan perlindungan di dalam sidang pengadilan (hak imunitas) nyata merugikan para Pemohon sebagai Advokat yang tidak hanya menjalankan profesi di dalam sidang pengadilan yang sangat mungkin dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan profesi di luar sidang pengadilan; - Syarat ketiga: Ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang memberikan perlindungan kepada seorang Advokat untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata hanya di dalam sidang pengadilan tetapi tidak memberikan jaminan perlindungan di luar sidang pengadilan merupakan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual serta menurut penalaran yang wajar sangat berpotensi untuk merugikan para Pemohon sebagai Advokat; - Syarat keempat: Dengan berlakunya ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata selama di dalam sidang Pengadilan dan tidak memberikan perlindungan kepada para Pemohon pada saat melakukan pekerjaannya di luar pengadilan dapat menyebabkan kerugian bagi para Pemohon sebagai Advokat yang tidak hanya melakukan pekerjaan di dalam sidang pengadilan;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id - Syarat kelima: Bahwa jika ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon di dalam sidang pengadilan dinyatakan tidak konstitusional jika dimaknai hanya berlaku di dalam sidang pengadilan dan konstitusional jika dimaknai berlaku tidak hanya di dalam sidang pengadilan maka kerugian konstitusional bagi para Pemohon tidak akan terjadi karena para Pemohon dalam menjalankan profesinya di luar pengadilan akan menjadi terlindungi;
12. Dengan demikian, para Pemohon yang merupakan Advokat warga Indonesia memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk bertindak sebagai pihak atau Pemohon dalam permohonan judicial review a quo, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK serta pendirian Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 sebagaimana uraian di atas;
15. Para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan hak untuk diakui, dijamin dan dilindungi serta mendapatkan kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum oleh negara.
Bahwa sebagai Advokat yang menjalankan profesi tidak hanya di dalam sidang Pengadilan sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU Advokat, hak para Pemohon untuk mendapatkan pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum dalam menjalankan profesi dengan iktikad baik untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata berpotensi akan dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan pengakuan, jaminan dan perlindungan hukum kepada para Pemohon di dalam sidang pengadilan karena dalam melakukan perkerjaan sebagai Advokat di luar sidang pengadilan, para Pemohon seringkali berbeda pendapat dan bersinggungan secara tajam dengan Penyidik, Penuntut Umum dan sesama rekan Advokat serta pihak-pihak terkait lainnya yang sangat memungkinkan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id bagi pihak-pihak tersebut mempidanakan para Pemohon atau menggugat para Pemohon secara perdata yang dapat mengakibatkan para Pemohon tidak maksimal dalam melakukan pekerjaan.
Bahwa berlakunya Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan pengakuan, jaminan dan perlindungan di dalam sidang pengadilan untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para Pemohon, sebab di satu sisi ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan Advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan hak bagi Advokat untuk menjalankan pekerjaannya tidak sebatas di dalam sidang pengadilan [vide Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56 ayat (1) KUHAP, dan sebagainya] sehingga sudah semestinya perlindungan terhadap Advokat tidak terbatas di dalam sidang pengadilan;
16. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dalam menjalankan profesi dengan itikad baik selama di dalam sidang pengadilan, hak konstitusional para Pemohon seperti diatur Pasal 28G ayat (1) untuk mendapatkan perlindungan pribadi, kehormatan sebagai Advokat dan hak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi para Pemohon sebagai Advokat akan dirugikan dengan berlakunya ketentuan tersebut, sebab Pasal 16 UU Advokat hanya memberikan perlindungan di dalam sidang pengadilan sehingga para Pemohon dapat dituntut secara perdata maupun pidana pada saat menjalankan profesi dengan itikad baik di luar sidang pengadilan, hal mana menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan bagi para Pemohon untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu demi mempertahankan, melindungi dan membela kepentingan klien;
17. Bahwa terhadap profesi Advokat yang mendapatkan perlakuan khusus dalam menjalankan profesi baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan dalam rangka membela, mempertahankan dan melindungi kepentingan hukum klien, hak konstitusional para Pemohon sebagaimana ketentuan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus dan memperoleh kesempatan serta manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan berpotensi dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan perlakuan khusus di dalam sidang pengadilan kepada para Pemohon sebagai Advokat;
18. Contoh konkrit potensi kerugian konstitusional berdasarkan penalaran wajar yang dapat dialami para Pemohon yaitu ketika para Pemohon mendampingi klien di tahap penyidikan dan terhadap klien para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. Hal mana berdasarkan keahlian dan keilmuan para Pemohon penetapan tersangka tersebut merupakan hasil rekayasa atau akal-akalan dari oknum penyidik. Kemudian dalam rangka mencari keadilan bagi klien, para Pemohon secara profesional dan beritikad baik melakukan konferensi pers dan membuat pelaporan, pengaduan terhadap oknum penyidik tersebut ke atasan maupun instansi terkait dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada klien para Pemohon merupakan hasil rekayasa dan akal-akalan dari oknum penyidik dan akibat tindakan para Pemohon tersebut, para Pemohon dilaporkan oleh oknum penyidik dengan Pasal ‘Penghinaan’ 310 KUHP sehingga menyebabkan para Pemohon terganggu dan berujung kepada ketidakmaksimalan para Pemohon untuk membela klien;
19. Dari contoh angka 18 di atas, nyatalah ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon sebagai Advokat untuk tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata di dalam sidang pengadilan, berdasarkan penalaran yang wajar membuat hak konstitusional para Pemohon dirugikan karena tidak mendapat pengakuan, jaminan, rasa aman, dan mendapatkan perlindungan dari ancaman rasa takut, serta untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus sebagaimana Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat
(2) UUD 1945.
20. Potensi kerugian hak konstitusional bagi para Pemohon sebagaimana para Pemohon telah uraikan di atas sangatlah mendasar karena terdapat rekan Advokat para Pemohon yang langsung ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian saat menjalankan profesi di luar sidang pengadilan tanpa melalui Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mekanisme internal organisasi Advokat (sidang kode etik), meskipun telah terjadi Nota Kesepahaman antara Organisasi Advokat rekan para Pemohon tersebut dengan pihak kepolisian, hal mana juga dapat menimpa para Pemohon;
21. Bahwa permohonan para Pemohon untuk mendapatkan perlindungan di luar sidang persidangan sangatlah wajar dan bukanlah suatu hal berlebihan yang menyebabkan para Pemohon sebagai Advokat menjadi kebal hukum dalam menjalankan pekerjaan. Karena perlindungan yang dimohonkan oleh para Pemohon sebatas dalam kapasitas menjalankan profesi secara profesional dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dan bukan bertujuan untuk memfitnah, mencemarkan nama baik seseorang ataupun tujuan keuntungan pribadi lainnya semisalnya cari popularitas dengan merugikan pihak lain;
22. Bahwa dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), Pemberi Bantuan Hukum yang terikat dengan kode etik Advokat mendapatkan perlindungan tidak hanya di dalam sidang pengadilan tetapi juga di luar sidang pengadilan: “ Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat ” bukan saja terikat dengan kode etik yang sama, ruang lingkup kerja Pemberi Bantuan hukum tersebut juga sama dengan para Pemohon yaitu tidak hanya di dalam sidang pengadilan tetapi juga di luar sidang pengadilan (vide Pasal 1 angka 1 UU Advokat dan Pasal 4 UU Bantuan Hukum), maka untuk itulah sudah seyogyanya para Pemohon sebagai Advokat mendapatkan perlindungan sebagaimana Pemberi Bantuan Hukum tersebut;
23. Bahwa sudah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalankan tugas yang diembannya, yang diamanatkan kepadanya oleh UUD 1945 sesuai dengan semangat amanat UUD 1945 kepada MK, mahkamah adalah the guardian of the Constitution dan the final interpreter of the Constitution. Dan sejalan dengan semangat tersebut serta dengan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id mengacu uraian yang telah kami kemukakan di atas, sudah sepantasnya ketentuan Pasal 16 UU Advokat dinyatakan tidak konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar sidang Pengadilan;
24. Bahwa untuk memperkuat dalil-dalil yang para Pemohon kemukakan di atas, dalam pemeriksaan perkara ini, para Pemohon selain mengajukan bukti-bukti, juga akan menghadirkan ahli-ahli untuk memperkuat dalil-dalil para Pemohon.
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id dilakukan oleh ibunya karena menurutnya ada persekongkolan antara jaksa pelapor dengan hakim; • Saksi telah memberikan saran di luar persidangan (konsultasi hukum) kepada klien tersebut agar menuliskan dalam sebuah naskah apa yang telah dialami oleh klien tersebut yaitu terkait permasalahan suap kepada PTUN, selanjutnya naskah tersebut disampaikan dalam persidangan kepada hakim; • Terhadap hal tersebut, klien saksi dilaporkan ke Mabes Polri dan dijadikan tersangka. Sedangkan saksi juga telah menjadi target tersangka sesuai penjelasan polisi. Namun saksi tidak menjadi tersangka karena nama besar saksi bukan karena tidak terpenuhinya unsur-unsur yaitu memberi nasihat, menganjurkan orang lain, mengatakan sesuatu yang bohong, memfitnah orang lain, dan terbuka untuk umum; • Bagi saksi hal tersebut merupakan tekanan dan ancaman, bagaimana sebuah nasihat bisa melanggar kehormatan peradilan dan merupakan bagian dari perbuatan pidana; • Kebebasan advokat menyampaikan pendapat, khususnya dalam memberikan legal opinion terganggu. Banyak ahli mengatakan, dalam perkara Cirus Sinaga, kalau advokat memberikan keterangan ternyata tidak proper, apakah bisa disebut turut membantu perbuatan pidana atau menghalang-halangi suatu proses penyidikan dalam perkara pidana korupsi karena menurut Pasal 21 Undang-Undang Korupsi Nomor 39 Tahun 1999, itu termasuk merintangi, tetapi apakah terhadap profesi advokat, profesi jaksa, profesi polisi di dalam memberikan pendapat harus dipidana? Apa di dalam persidangan advokat mendapat imunitas dan ketika pekerjaan di luar sidang tidak ada imunitas?; • Kasus kedua, ketika saksi menangani kasus Manulife, saksi mendapatkan informasi dari wartawan mengenai permainan kotor advokat dalam menangani kasus itu dari yang berseberangan. Kemudian saksi memberi komentar bahwa inilah cara-cara advokat yang merusak reputasi advokat. Terhadap komentar tersebut, saksi dibuat jadi tersangka yaitu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena berbicara ke majalah Tempo, padahal komentar itu mengenai proses perkara yang sedang saksi tangani; • Bahwa saksi menjadi tersangka namun tidak sampai ke pengadilan karena pelapor tidak mencantumkan pernyataan bahwa dia akan menuntut. Bahwa Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id delik aduan harus mencantumkan suatu statement di atas kertas bermaterai menyatakan bahwa dia akan menuntut, bukan hanya melaporkan; • Terhadap kasus tersebut telah berlalu satu tahun maka kedaluwarsa; • Memang jadi ancaman kalau dalam profesi advokat tidak ada imunitas di luar persidangan, sementara pengalaman pribadi saksi, 95% perkerjaan saksi di luar pengadilan, tidak di dalam pengadilan karena banyak kasus diselesaikan dengan musyawarah, mufakat, maupun memberikan dalil terutama ketika mengirimkan surat somasi dengan melampirkan bukti. Alangkah celakanya advokat jika ternyata dokumen yang digunakan oleh klien tersebut adalah dokumen palsu karena jika menurut unsur perbuatan menggunakan surat palsu terpenuhi seluruhnya, jadilah advokat terpidana dan terancam di dalam menjalankan profesinya;
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu dipertanyakan kepentingan p ara Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 16 UU Advokat. Terhadap kedudukan hukum (legal standing) p ara Pemohon.
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk menilai dan memutuskannya.
Dengan demikian, seorang advokat sebagai profesi yang mulia (oficum nobile) memang sudah seharusnya dalam memberikan jasa hukum, harus memperhatikan kode etik maupun peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu adalah tidak dibenarkan apabila advokat dalam melaksanakan tugasnya mengeluarkan statement yang mengadu domba, mengolok-olok ataupun fitnah yang menurut Pemerintah bisa dikategorikan melanggar kode etik dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Pembentuk Peraturan secara sadar telah memisahkan elemen Criminal Justice System tersebut dengan yang mengatur institusi-institusi tersebut.
Dengan perkataan lain antara penegak hukum yang satu dengan yang lain, karena memiliki kewenangan berbeda maka tidak dapat diperlakukan satu dengan lainnya.
UU Advokat telah merumuskan bentuk perlindungan terhadap advokat dalam dalam menjalankan tugas profesinya, yaitu, antara lain:
a. Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pemyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung. jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 14 UU Advokat)
b. Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (Pasal 15 UU Advokat)
c. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id menjalankan tugas profesinya dengan itikad ba i k untuk kepentingan pembelaan k lien dalam sidang pengadilan (Pasal 16 UU Advokat)
d. Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, ba i k dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan k liennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 17 UU Advokat)
e. Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan k lien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat [ Pasal 19 ayat (2) UU Advokat ], dan lain-lain.
Bahwa advokat dalam memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien di persidangan adalah dalam upaya untuk mendapatkan kebenaran materiil dengan mengajukan dan mengko n frontir bukti, saksi, guna mengungkap fakta - fakta persidangan. D engan alasan itulah Advokat tidak dapat dituntut ba i k secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad ba i k untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Namun walaupun tidak dapat dituntut, Advokat tetap terikat dengan tata tertib persidangan, yang apabila melakukan pelanggaran misalnya penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Pasal 218 KUHAP menyatakan
(1) Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
(2) Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.
(3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, bentuk perlindungan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya diatur dan harus tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa advokat dalam memberikan jasa hukum berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien di luar persidangan. Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, ba i k dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan k liennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun apabila dalam memberikan jasa hukum di luar pengadilan tersebut Advokat melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan perundang -undangan seperti penghinaan, p erbuatan tidak menyenangkan dan lainnya maka Advokat seperti halnya warga negara Indonesia lainnya dapat dituntut oleh pihak yang berwenang. Pernyataan Advokat di luar pengadilan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti atau dasar/telah berkekuatan hukum hanya akan menimbulkan isu dan fitnah dan akhi rn ya akan menciptakan ketidakpastian hukum.
Penegak hukum pun dalam melakukan upaya penegakan hukumpun dalam menyebutkan nama tersangka apabila belum memperoleh kekuatan hukum, selalu menggunakan inisial. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga asas praduga tidak bersalah (presumpsion of innocent).
Berdasarkan penjelasan tersebut menurut Pemerintah terkait ketentuan Pasal 16 UU Advokat adalah semata-mata dalam rangka menjaga dan melindungi profesi officum nobile tersebut, karena jika ketentuan a quo tidak dicantumkan bukan tidak mungkin menimbulkan potensi-potensi c ontempt of court di luar pengadilan.
C. Keterangan DPR Bahwa terhadap dalil-dalil para Pemohon a quo, DPR menyampaikan keterangan sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Para Pemohon Terhadap dalil-dalil para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam Permohonan a quo, DPR dalam penyampaian pandangannya terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon.
Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh para Pemohon sebagai Pihak telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat UU Mahkamah Konstitusi), yang menyatakan bahwa “ Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara ” Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas dalam penjelasannya, bahwa “ yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ”. Ketentuan Penjelasan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan, bahwa hanya hak-hak yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id secara eksplisit diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”.
Oleh karena itu, menurut UU Mahkamah Konstitusi, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon yang memiliki kedudukan hukum ( legal standing) dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam “Penjelasan Pasal 51 ayat (1)” dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang.
Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Apabila kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh para Pemohon dalam perkara pengujian Undang-Undang a quo maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum ( legal standing) sebagai pihak Pemohon.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Terhadap kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon, DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum ( legal standing) tersebut, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor
011/PUU-V/2007.
2. Pengujian Materiil Atas UU Advokat Terhadap hal-hal yang dikemukakan para Pemohon sebagaimana diuraikan dalam pokok permohonannya, DPR memberi keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menentukan secara tegas menyatakan negara Republik Indonesia adalah negara hukum.
Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum ( equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Bahwa Advokat mempunyai peran dan fungsi yang sangat penting dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Oleh karenannya advokat sebagai Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
3. Bahwa mengingat peran dan fungsi advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam penegakan supermasi hukum dan hak asasi manusia maka dalam menjalankan profesinya untuk tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan (klien) diberikan jaminan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat yaitu: “ tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan ”. Oleh karenannya ketentuan Pasal 16 UU Advokat telah sejalan dengan Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
4. Bahwa dalam rangka mewujudkan salah satu prinsip Negara Hukum equality before the law (persamaan setiap warga negara di hadapan hukum), maka perlindungan hukum kepada Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Advokat hanya dapat diberikan untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Sedangkan terkait perbuatan Advokat seperti misalnya dalam konfrensi pers sebagaimana dinyatakan oleh para Pemohon dalam permohonan a quo, meskipun hal tersebut dilakukan untuk kepentingan klien, jika akibat perbuatan tersebut (konfrensi pers) ada pihak-pihak yang merasa dirugikan adalah hal yang wajar dan dapat diterima legal ratio- nya untuk melakukan upaya hukum karena dimata hukum semua orang berkedudukan sama. Di samping itu, konfrensi pers meskipun itu dilakukan untuk kepentingan klien, bukanlah merupakan bagian dari due proses of law dalam penegakan hukum.
5. Berdasarkan dalili-dalil sebagaimana diuraikan di atas maka DPR berpendapat ketentuan Pasal 16 UU Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Demikian keterangan DPR sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
2. Menyatakan Pasal 16 UU Advokat tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 16 UU Advokat tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dari rumusan tersebut diatas dan dikaitkan dengan ajaran ilmu hukum yang membagi sifat putusan, yang dapat berupa condemnatoir (menghukum), declaratoir (menyatakan sesuatu hal), constitutief (menciptakan hukum baru), sehingga dengan dem i kian dapat dipastikan apabila putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon tidak akan menciptakan keadaan hukum baru (constitutief), dalam arti akan ada perubahan kedudukan atas sub j ek hukum dalam hal ini Advokat.
Perubahan yang dimaksud disini adalah menyangkut kedudukan Advokat dalam melakukan tugas profesinya yang b erdasarkan Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat sebelum permohonan a quo diajukan tidak mendapat jaminan per l indungan di luar sidang pengadilan, kemudian menjadi mendapat jaminan perlindungan di Iuar sidang pengadilan.
4. Bahwa perlu disampaikan karena substansi Putusan Mahkamah Konsitusi dimaksud Pasal 56 Undang-Undang No mor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi hanya mengembalikan kedudukan hukum yang memohon pada keadaan semula, dalam arti n orma dal am perundang-Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id undangan yang diuji materi tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu melebihi amar yang dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang No mor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapat dikategorikan merupakan putusan yang mengabulkan Iebih dari yang diminta pihak yang dikenal dengan istilah ultra petit a, yang tidak diperkenankan dalam pengambilan keputusan.
III. OB J EK PENGUJIAN DAN PETITUM PEMOHON PEPKARA No mor 26/PUU-X1/2013
1. Bahwa ob j ek pengujian adalah Pasal 16 Undang-Un d ang No mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi:
"Advokat tidak dapat dituntut balk secara perdata ma u pun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan i k tikad ba i k untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan".
Berkaitan dengan adanya Pasal 16 Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memberikan ketentuan bahwa Adv o kat sebagai penegak hukum dalam menjalankan tugas profesinya untuk melakukan pembelaan demi kepentingan klien dalam sidang pengadilan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, padahal berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dinyatakan:
"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa h u kum, b ai k di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini" Sehingga Advokat dalam menjalankan profesi di luar sidang pengadilan seharusnya mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas apabila Mahkamah k onstitusi berpendirian mengabulkan permohonan dari pa r a Pemohon, maka akan melakukan penambahan frasa yang berkaitan dengan jaminan bagi Advokat melakukan profesinya di luar persidangan dalam Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat, pasti aka n menambah norma baru dalam Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat, di mana dalam sistem ketatanegaraan RI merupakan ranah tugas dan tanggung jawab Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pembentuk Undang-Undang melalui Proyek Legislasi Nasional.
3. Bahwa petitum yang dimohonkan para Pemohon:
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai bahwa A dvokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar sidang pengadilan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukim mengikat sepanjang dimaknai bahwa Advokat tidak dapat d ituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan p em belaan klien hanya di dalam sidang pengadilan;
4. Menyatakan selengkapnya ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi "Advok a t tidak dapat dituntut ba i k secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad balk untuk kepentinga n pembelaan klien di dalam dan di luar sidang pengadilan".
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimp u Ikan terdapat kaitan yang erat antara Advokat dan jaminan menja l ankan tugas profesinya dalam menjalankan tugas profesi di Iuar pengadilan sesuai dengan Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat dengan Pemberi Bantuan Hukum sesuai Undang-Undang No mor 16 T ahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
7. Bahwa pendirian para Pemohon berintikan pemaparan kedudukan Pemberi Bantuan Hukum di mana sesuai Pasal 11 Un d ang-Undang No mor 16 T ahun 2011 tentang Bantuan Hukum, di mana Pemberi Bantuan Hukum dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat ditunt ut baik pidana maupun perdata, baik di dalam maupun di luar sidang dengan itikad ba i k. Oleh karena itu para Pemohon berpendirian bahwa sebagai Advokat sudah seyog i anya mendapatkan perlindungan hukum di luar sid a ng sebagaimana ditentukan untuk Pemberi Bantuan Hukum.
8. Bahwa pendirian para Pemohon harus dilengkapi dengan argumentasi yang bersifat mendasar dan norma dalam Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat serta membandingkan kedu d ukan antara Advokat dengan Pemberi Bantuan Hukum.
9. Bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No mor 1 8 T ahun 2003 tentang Advokat dikatakan bahwa Advokat berstatus atau berkedudukan sebagai penegak hukum (legal enforcer) yang bebas dan mandiri, yang bila dilihat dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat di mana kedudukan Advokat sama dengan penegak hukum yang lain yaitu: Hakim, Jaksa dan Polisi.
10. Bahwa Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang-Undang No mor 16 T ahun 2011 tentang Bantuan Hukum dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup pekerjaan b ai k Advokat maupun Pemberi Bantuan Hukum sama-sama memberi bantuan hukum. Namun secara tegas dinyatakan bahwa Advokat berkedudukan sebagai penegak hukum sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003.
11. Bahwa pengaturan Advokat sebagai penegak hukum merupakan perjuangan Advokat, hal ini dimaksudkan tidak saja untu k melindungi kepentingan an sich tetapi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa hukum Advokat. Dalam artian bahwa tidak mungkin Advokat dapat melakukan pembelaan dan atau melindungi kepentingan hukum kliennya apabila Advokat tidak dijamin hak-haknnya dalam melaksanakan tugasnya.
12. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan dikai t kan dengan pengaturan dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berintikan bahwa setiap orang/warga masyarakat, tidak hanya berhak mendapatkan jaminan perlindungan dan k epastian hukum serta perlakuan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum tetapi juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, sehingga sangat beralasan apabila dalam Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat ditambahkan frasa yang intinya memberikan perlindungan kepada Advokat dalam menjalan k an tugas profesi n ya di Iuar pengadilan.
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Ketua-Ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil Sekretaris Jenderal
f. Bendahara Umum
g. Wakil Bendahara Umum
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat, Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id maka sudah harus terbentuk organisasi advokat dan dibentuknya PERADI oleh 8 (delapan) Organisasi Pendiri telah memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PERADI sejak berdirinya telah melaksanakan fungsinya sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat (melanjutkan kerja KKAI), ba i k dalam hal Verifikasi Advokat, Pendidikan Advokat, Ujian Calon Advokat, Pemagangan, Memberi Nomor Induk Advokat, Membuat Buku Daftar Advokat, Membuat Kartu Tanda Pengenal Advokat dan Kegiatan Organisasi dengan pihak lain.
6. Bahwa PERADI sebagai Lembaga Penegak Hukum yan merupakan organ negara yang mandiri, melaksanakan tugas dan fu ngsi sebagai b erikut:
a. PERADI melaksanakan Pendidikan Khusus Pr o fesi Advokat sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 yang berbunyi:
Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
b. PERADI berwenanag mengangkat Advokat sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 yang berbunyi:
(1) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
(2) Salinan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
c. PERADI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan profesi yang dilaksanakan Advokat sesuai Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003.
Pasal 12 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 me n yatakan:
1. Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh organisasi advokat.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalanka n profesinya selalu menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 menyatakan:
1. Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh organisasi advo k a t.
2. Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud p ada ayat
(1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi dan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id masyarakat.
3. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Organisasi Advokat.
d. PERADI berwenang menindak Advokat yang melanggar kode etik di dalam menjalankan profesinya sesuai Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003.
Pasal 6 Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 berbu n yi: Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan Kliennya.
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak ho rm at terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan.
d. berbuat hal-hal yang bertentangan denga n kewajiban, kehormatan atau harkat dan martabat profesinya.
e. melakukan pelanggaran terhadap peratura n perundang - undangan dan/atau perbuatan tercela.
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Pasal 8 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 berbu n yi:
"Penindakan terhadap Advokat dengan je ni s tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hu ruf a, huruf b, huruf c, atau dengan huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai deng a n Kode Etik Profesi Advokat".
e. PERADI berwenang memproses pemberhentian atau memberhentikan Advokat dari profesinya, sesuai Pasal 9 dan Pasal 10 yang berbunyi:
Pasal 9 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 berbunyi:
1. Advokat dapat berhenti atau diberhentikan da r i profesinya oleh Organisasi Advokat.
2. Salinan Surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepad a Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi dan lembaga pen e gak hukum Iainnya.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Pasal 10 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 berb u nyi:
1. Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri
b. dijatuhkan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat
2. Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ti dak berhak menjalankan profesi Advokat.
Dan Pasal 11 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 mengatur sebagai berikut:
"Da l am ha l Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepa da Organisasi Advoka t” Kesemua tugas dan fungsi PERADI adalah untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat, sehingga Advokat melaksanakan profesi dengan bebas, mandiri, dan bertanggung jawab di dala m menegakkan hukum demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.
Hal tersebut sangat diperlukan di mana kekuasaan keha kiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung j awab untuk terselenggaranya peradilan yang jujur, adil dan memili k i kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia
7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003, Organisasi Advokat adalah juga Lembaga Penegak Hukum, dalam hal ini PERADI yang j uga sebagai organ negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No mor 014/PUU-IV/2006 tanggal 3 0 No v ember 2006.
Pasal 28 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 berbunyi:
1. Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.
2. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan Pimpinan Partai Politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No mor 18 Tahun 2003 yang berbunyi:
"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin aleh hukum dan peraturan perundang-undangan".
8. Bahwa eksistensi dari PERADI bukan saja telah diakui oleh Pemerintah RI dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Surat Nomor M.HH.AH.03.03-40 tertanggal 28 No v ember 2008, namun juga telah diakui oleh Aparat Penegak Hukum yang lain dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung (Surat Ketua MA Nomor 089/KMA /VI /2010 tanggal 25 Juni 2010) bahkan ole h Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Perkara No mor 014/PUU-IV/20 0 6 tanggal 30 No v ember 2006 dinyatakan "...Organisasi PERADI sebagai satu - satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya a dalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara". Oleh karena itu telah terbukti PERADI adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang sah dan diakui dan terbentuk berdasarkan Amanat Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat khusunya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4).
9. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahkam a h Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 No v ember 2006 hala m an 57 butir 4 dan butir 6 yang merupakan landasan hukum untuk menolak p ermohonan para Pemohon sebagai berikut:
"Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedu d ukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU Advokat. karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat nenyebutkan, "Organisasi Advokat merupakan Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat", maka organisasi PERADI sebagai satu - satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent stats organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-11/2004); bahwa penyebutan secara eksplisit n ama delapan organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat tidaklah menyalahi hakikat suatu aturan peralihan yang oleh ahli dari Pemohon dianggap memihak kelompok terten t u, melainkan hanya untuk mengukuhkan fakta hukum tertentu (legal fact) yang ada dan peralihannya ke dalam fakta hukum baru menurut U U Advokat":
"Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat sesungguhnya merupakan pasal yang sudah selesai dilaksanakan d engan telah berlalunya tenggat dua tahun dan dengan telah terbentuknya PERADI sebagai Organisassi Advokat yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat, sehingga tidak relevan lagi untuk dipersoalkan konstitusionalitasnya. Selain itu, Pasal 32 ayat (3) UU Advokat pernah dimohonkan pengujian kepada Mahkamah yang oleh Mahkamah dalam Putusannya Nomor 019/PUU-I/2003 telah dinyatakan ditolak.
10. Bahwa dalam Pertimbangan Hukum Putusan Mahka m ah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 tanggal 27 Juni 2011 menyatakan:
"Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-sat u nya wadah profesi Advokat. Karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat menyebutkan "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah pr o fesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat"; maka organisasi PERADI s e bagai satu - satunya wadah profesi Advokat pada dasa rn ya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU- II /2004)": Satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat adalah satu-satunya wadah profesi Advokat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat [ Pasal 2 ayat ( 1) ], pengujian calon Advokat [ Pasal 3 ayat ( 1) huruf f ], pengangkatan Advokat [ Pasal 2 ayat ( 2) ], membuat kode etik [ Pasal 26 ayat ( 1) ], membentuk Dewa n Kehormatan [ Pasal 27 ayat ( 1) ], membentuk Komisi Pengawas [ Pas al 113 ayat ( 1) ], melakukan pengawasan [ Pasal 12 ayat ( 1) ] dan me m berhentikan Advokat [ Pasal 9 ayat ( 1) ] UU Advokat".
11. Bahwa perlu dipahami Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat sejatinya memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Organisasi Advokat untuk melaksanakannya d an mengatur Advokat.
Karena besarnya kewenangan itu, seh i ngga dapat disimpulkan bahwa baik dan buruknya wajah Advokat pada masa yang akan datang sangat tergantung pada Organisasi A d vokat. Tidak sedikitpun kewenangan dalam Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 yang diberikan kepada pemerintah untuk mengontrol atau mengawasi Organisasi Advokat. Hal mana berbeda dengan pengala m an sebelum Iahirnya Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat, di mana Organisa s i Advokat rawan disusupi dan diintervensi oleh p enguasa. Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat memberikan jaminan bagi kemandirian Organisasi Advokat. Hal ini dapat dilihat pada pengaturan Undang-Undang ini mengenai Organisasi Advokat dan berbagai kewenangan yang diberikan kepada Orga n isasi Advokat sebagai berikut: • Pendirian serta susunan organisasi Advokat di t etapkan oleh para Advokat [ Pasal 28 ayat ( 2) ]; • Organisasi Advokat adalah organisasi yang bebas dan mandiri [ Pasal 28 ayat ( 1) ]; • Kewenangan kepada organisasi Advokat untuk m engangkat, mengawasi serta memberhentikan Advokat. • Kewenangan kepada organisasi Advokat untuk membentuk Kode Etik Advokat dan mengangkat Dewan Keho rm atan serta Majelis Kehormatan Advokat;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Mengatur pendidikan Advokat; • Mengatur magang bagi calon Advokat; • Mengadakan seleksi bagi calon Advokat; • Mengawasi Advokat dan membentuk Komisi Pengawas Advokat; • Menjatuhkan sanksi kepada Advokat; • Memberhentikan Advokat; • Memberikan rekomendasi Advokat asing;
Memperhatikan berbagai kewenangan yang diberikan kepada satu - satunya wadah profesi Advokat yang diatur dalam Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 maka keberadaan Organisasi Advokat yang mandiri, profesional dan berkualitas adalah sangat jelas dan tegas. Organisasi Advokat yang bebas dan mandiri adalah mutlak diper lu kan. Tanpa organisasi yang demikian maka tidak bisa diharapkan la h irnya profesi Advokat sebagai "honorable profession".
12. Bahwa dalam menjalankan profesinya Advokat m embutuhkan instrumen kode etik dalam memberikan pengab d ian kepada masyarakat, instrumen kode etik saja tidak cukup dalam me - rebuild cita dan citra profesi Advokat, karena itu dibutuhkan satu-satunya wadah profesi Advokat yang kuat yang memiliki kode etik dan mampu membina dan menegakkan disiplin bagi anggota-ang g otanya, baik terhadap keluhuran profesi maupun pertanggungjawaban terhadap masyarakat pencari keadilan sebagai bentuk public accountability.
13. Bahwa organisasi profesi yang kuat hanya dapat terwujud jika ada satu-satunya wadah profesi Advokat, karenanya da lam proses pembahasan RUU Advokat antara DPR dan Pemerintah yang saat itu juga melibatkan insan Advokat, muatan Organisasi Advokat dalam bentuk satu-satunya wadah profesi Advokat sangat ditekankan, belajar dari pengalaman negara-negara lain di seluruh du n ia memang merupakan persyaratan adanya Organisasi Advokat yang menyeluruh di satu negara. Prinsipnya supaya ada yang mengatur, menghimpun semua Advokat dalam satu wadah sehingga bisa dijaga disiplinnya, instrumen kode etik dan pertanggungjawaban kepada publik karena menyangkut bukan hanya profesi t et api public accountabilit y.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
14. Bahwa dengan lemahnya Organisasi Advokat tak jarang Advokat yang dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat berstatus sebagai penegak hukum tidak punya nilai tawar terhadap sesama unsur "Catur Wangsa" Penegak Hukum Iainnya (Hakim, Jaksa dan Polisi) sehingga terkadang profesi Advokat sering dilecehkan oleh institusi penegak hukum Iainnya, pa dahal dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang No mor 18 tahun 2 0 03 tentang Advokat, Advokat memiliki hak imunitas namun dalam praktik banyak Advokat yang dijerat tindak pidana oleh institusi Kepolisian dan Kejaksaan, hal ini berbeda dengan Profesi Notaris, dengan berbekal Undang-Undang No mor 30 T ahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka Notaris melalui INI (Ikatan Notaris Indonesia) sudah menandatangani M.O. U dengan Kapolri, di mana apabila seorang Notaris dipanggil Polisi untuk suatu kasus hukum harus melalui MPD (Majelis Pengawas Daerah) INI setempat, yang Iebih dulu merespon permasalahan para anggotanya sebelum dihadapkan kepada penegak hukum
15. Bahwa bagi para Advokat, satu-satunya wadah pro f esi Advokat merupakan kebanggaan dan sekaligus pengayom bagi Advokat jika suatu ketika anggota menghadapi perlakuan buruk dari mitra kerja baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Hakim yang nakal, karena hal ini terjadi di wilayah seluruh Indonesia.
16. Bahwa dalam ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No mor 13 T ahun 2003 tentang Advokat berbunyi sebagai berikut:
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk s e suai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi Advokat di t etapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Ang g aran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan organisasi Advokat tidak dirangkap dengan pimpinan partai politik, ba i k di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
17. Bahwa Dr. Lukman Hakim, S. H., M.Hum. dalam buka Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia menyebutkan bahwa dalam kelembagaan yang dibentuk untuk kepentingan negara atau kepentingan umum yang Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id didasarkan oleh konstitusi atau Undang - Undang khusus (lex specialis) seperti Ikatan Notaris Indonesia (INI), Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Lembaga Kantor Berita Nasional AN T ARA, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mempunyai tujuan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam sebuah negara yang menganut paha m demokrasi.
4. Bahwa profesi Advokat sebagai profesi yang mulia ( o fficium nobile) dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum.
Undang-Undang dan Kode Etik, memiliki keb ebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian A dvikat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan, sehingga Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, setia dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan Sumpah Profesi yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan.
5. Bahwa Kode Etik Advokat Indonesia sebagai hukum t ertinggi dalam menjalankan profesinya yang menjamin dan melin dungi namun membebankan kewajiban kepada Advokat untu k jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesi Advokat baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.
6. Bahwa mengingat Advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak terbatas di dalam sidang pengadilan, nemun pembelaan Advokat dilakukan pula di luar sidang pengadilan (non litigasi), sehingga dalam kedudukan Advokat sebagai penerima kuasa dari klien sudah seharusnya melekat pula hak imunitas bagi Advokat.
Hak imunitas bagi Advokat dalam menjalankan tugas profesi di luar sidang pengadilan akan berlaku sejauh Advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id undangan yang berlaku. • Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tidak memberikan kehormatan, martabat, hak atas aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu bagi Advokat dalam menjalankan tigas profesinya dengan itikad baik di luar sidang pengadilan.
1. Bahwa kebebasan profesi Advokat bersifat universal dan diakui oleh banyak negara terutama di negara-negara demokratis. Makin bebas profesi Advokat maka makin demokratis suatu negara. Mengingat dengan adanya kebebasan profesi Advokat maka para pembela masyarakat atau ( public defender) ini dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa rasa takut, campur tangan dan tekanan dari pihak manapun juga. Kebebasan profesi advokat ( independence of the legal profession) merupakan syarat mutlak terciptanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak ( independent and impartial yudiciary).
2. Bahwa Advokat dalam menjalankan tugas profesi untuk membela klien khususnya dalam perkara pidana yang dim lai dengan penyidikan harus memegang teguh prinsip equality before the law dan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), di mana dalam tugas melakukan pembelaan dan tuga s sehari-hari sebagai Advokat harus berani menjalankan profesi dan fungsinya dengan effektif seperti nasihat hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum, informasi hukum, membela dan melindun g i hak asasi manusia, sehingga tidak ada alasan bagi Advokat menpunyai rasa takut karena ancaman dalam menghadapi perkara apapun dan betapapun beratnya perkara yang ditangani.
3. Bahwa mengingat tugas profesi Advokat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan untuk kepentingan pencari keadilan, maka Advokat harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk ancaman, karena pada dasarnya sikap keberanian untuk menegakkan kebenaran dan keadilan merupakan salah satu bentuk kehormatan dan martabat Advokat yang menjalankai profesinya. Justru bagi Advokat yang tidak mempunyai keb er anian untuk menyuarakan dan memperjuangkan kebenaran dan keadilan bukan sikap dari Advokat, karena pada dasarnya kedudukan Advokat mewakili kepentingan masyarakat yang justru sering m engalami Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id penindasan dan tindakan sewenang-wenang dari p e nguasa dan aparat penegak hukum.
Bagi Advokat dalam menjalankan tugas profesi nya sangat dimungkinkan untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan dengan memberikan pendapat hukum melalui media massa, sejauh tindakan menyampaikan pendapat melalui media massa tidak dalam rangka mencari popularitas bagi dirinya untuk menghindari trial by the press. • Pasal 16 Undang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tidak memberikan kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai per samaan dan keadilan bagi Advokat yang menjalankan tugas profe si nya dengan itikad baik di Iuar sidang pengadilan.
1. Bahwa profesi Advokat adalah profesi yang bebas, dalam arti kata Advokat tidak boleh mempunyai ikatan yang dapat membatasi kewajibannya membela klien dan berjuang menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.
Setiap Advokat harus menjaga dirinya dalam tingkah laku dan perbuatannya sedemikian rupa, sehingga citra profesi Advokat tidak tercemar dan dapat mengurangi derajat dan martabat profesi Advokat.
2. Bahwa cara kerja Advokat khususnya dalam menangani perkara perdata sebenarnya harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai (dading), bukan sebaliknya yaitu mengarahkan klien untuk berperkara.
Upaya untuk melakukan perdamaian merupakan salah satu cara menghindari proses berperkara yang membutuhkan waktu yang lama, sehingga cara untuk melakukan perdamaian te ntunya tidak boleh melanggar Kode Etik, misalnya seorang klien yang sudah menunjuk Advokat sebagai kuasa hukumnya a p abila akan melakukan perdamaian harus dilakukan oleh Ad v okat lawan sebagai penerima kuasanya, tidak boleh seorang klie n yang sudah ada kuasa hukumnya kemudian dikirim surat oleh A d vokat lawan, hal ini jelas merupakan pelanggaran Kode Etik Advok at.
Tentunya proses untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi Advokat dalam menjalankan tugas prof e sinya dapat dilakukan tanpa melanggar Kode Etik Advokat.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id masyarakat yang menggunakan jasa hukum Advokat. Dalam pengertian, bahwa suatu hal yang tidak mungkin Advokat dapat melakukan pembelaan dan atau melindungi kepentin gan hukum kliennya bila Advokat tidak dijamin hak-haknnya dalam m e Iaksanakan tugasnya.
8. Kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang alasan yuridis keberadaannya atau pembentukannya sesuai bagian Menimbang Undang-Undang No mor 24 T ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yaitu untuk menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum.
9. Sesuai Pasal 56 Undang-Undang No mor 24 T ahun 2 0 03 tentang Mahkamah Konstitusi, dari sudut anatomi putusan, a m ar putusan yang akan dibuat atau diputus oleh Mahkamah Konstitus bila alasan dari permohon an diterima, akan membuat putusan yang intinya menyatakan bahwa materi muatan, ayat, pasal dan atau bagian Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
10. Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi, bila permohonan P emohon dikabulkan tidak akan menciptakan keadaan hukum baru (constitutief), dalam arti akan ada perubahan kedudukan atas sub j ek hukum, dalam hal ini Advokat.
11. Perubahan yang dimaksud adalah menyangkut kedudukan Advokat dalam melakukan tugas profesinya yang berdasarkan U n dang-Undang No mor 18 T ahun 2003 tentang Advokat sebelum perm oh onan a quo diajukan tidak mendapat jaminan perlindungan di luar sidang pengadilan, menjadi mendapat jaminan perlindungan di luar sidang pengadilan.
12. Amar putusan melebihi yang dimaksud P asal 56 Undang-Undang No mor 24 T ahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dapai dikategorikan merupakan putusan yang mengabulkan Iebih dari yang d iminta pihak yang dikenal dengan istilah ultra petita, yang tidak di perkenankan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, Pihak Terkait I juga mengajukan seorang saksi bernama Soehartono Soemarto, S.H., yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam persidangan tanggal 25 Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Soehartono Soemarto, S.H. • Saksi adalah advokat; • Pada tahun 2006, saksi menjadi kuasa hukum Andi Tirta Putra (penggugat) yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Pasuruan terkait kasus perdata. Klien saksi merasa memiliki tanah dan bangunan yang diatasnamakan nama saudaranya, dibuktikan dengan kuitansi, sertifikat asli, akta jual-beli, surat-surat pajak, dan bukti-bukti lainnya. Tanah dan bangunan tersebut ditempati oleh Verawati dan kawan-kawan; • Setelah sudaranya klien saksi meninggal dunia, ahli warisnya merasa keberatan dan meminta supaya sertifikat atas nama almarhum diserahkan; • Ketika proses mediasi, klien saksi dilaporkan secara kriminal oleh Verawati atas dugaan penggelapan sertifikat; • Dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat tersebut, saksi bukan sebagai kuasa hukum Andi Tirta Putra; • Pada awalnya Andi Tirta Putra dipanggil sebagai saksi di Polda Jatim namun selanjutnya menjadi tersangka dan langsung ditahan; • Terkait barang bukti berupa sertifikat dan akta jual beli masih dipegang oleh saksi. Selanjutnya saksi dipanggil oleh penyidik dan diminta untuk menyerahkan barang bukti dimaksud, namun atas permintaan klien saksi, barang bukti tersebut tidak diserahkan kepada penyidik karena barang bukti dimaksud masih digunakan dalam proses pengajuan gugatan yang saksi tangani; • Penyerahan barang bukti, sepanjang klien saksi menyetujui untuk diserahkan maka akan saksi serahkan. Tetapi, karena klien saksi menolak untuk menyerahkan dan mengembalikan kewenangan kepada saksi maka saksi keberatan menyerahkan barang bukti; • Seminggu kemudian saksi dipanggil sebagai saksi. Dalam surat panggilan tersebut memerintahkan saksi membawa sertifikat asli namun ketika menghadap polda, saksi tidak membawa sertifikat asli; • Minggu selanjutnya saksi dipanggil sebagai tersangka, salah satu pertanyaan yang diajukan kepada saksi adalah mengenai RUU Advokat. Menurut penyidik, RUU Advokat menyatakan Advokat tidak memiliki hak untuk menahan barang bukti;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Saksi tidak membaca RUU Advokat melainkan UU Advokat; • Karena dijadikan tersangka maka seminggu dua kali saksi wajib lapor ke Polda Jawa Timur tanpa adanya BAP; • DPC Ikadin dan DPN Peradi mengutus utusannnya untuk membela dan mendampingi saksi di Polda Jatim; • Karena tidak mendapatkan perlakuan yang wajar di Polda Jawa Timur maka saksi bersama advokat lainnya meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR. Komisi III DPR sebanyak tiga orang datang ke Polda Jawa Timur bertemu dengan Kapolda Jawa Timur. Hasil dari pertemuan tersebut adalah komitmen bahwa perkara saksi tidak akan dilanjutkan namun SP3 tidak bisa diterbitkan. Pada kenyataannya perkara tersebut tetap berjalan sampai kemudian dikeluarkan surat penetapan untuk penyitaan dari PN Surabaya.
Saksi menolak surat penetapan penyitaan dimaksud karena surat penetapan penyitaan tersebut ditujukan kepada Andi Tirta Putra sebagai tersangka. • Oleh karena domisili saksi adalah di Malang dan barang bukti juga berada di Malang maka menurut saksi yang berhak mengeluarkan surat penetapan penyitaan adalah Pengadilan Negeri Malang; • Selanjutnya Pengadilan Negeri Malang mengeluarkan surat penetapan sita yang ditujukan kepada saksi sebagai tersangka. Dalam surat tersebut, saksi dituduh melakukan tindak pidana penadahan dan menghalangi petugas menjalankan tugasnya (Pasal 55, Pasal 80, Pasal 240, Pasal 241, dan Pasal 216). Saksi menyerahkan barang bukti berupa sertifikat tanah dan surat-surat lainnya kepada penyidik di Malang; • Perkara saksi terus berlanjut, namun saksi mendapat kebijaksanaan dengan tidak wajib lapor setelah selama enam bulan saksi wajib lapor seminggu dua kali; • Tahun 2009, perkara yang ditangani saksi menang baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun di Mahkamah Agung. Setelah itu keluarlah SP3 dengan alasan tidak cukup bukti sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan.
Begitu pula yang terjadi dengan klien saksi; • Saksi merasa teraniaya karena selama bertahun-tahun menyandang status tersangka;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id
c. Bahwa wajar apabila Pemohon merasakan bahwa ketentuan dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, karena Advokat yang menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan klien tidak bisa dipersamakan dengan kliennya dan lagi tugas profesi Advokat sejatinya lebih banyak dilakukan di luar sidang pengadilan daripada di dalam sidang pengadilan;
d. Bahwa kewajaran daripada permohonan Penggugat dalam perkara a quo semakin nyata lagi apabila hal ini dikaitkan dengan frasa di dalam maupun di luar sidang pengadilan tersebut dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang selengkapnya dikutip berbunyi sebagai berikut: " Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberi Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat ".
e. Bahwa sudah jelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum itu setali tiga uang, artinya sama saja satu dengan lainnya dan oleh karena sepengetahuan kami pun, baik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang lahir lebih dahulu dibanding dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, keduanya berasal dari inisiatif Pemerintah c.q. Depkum dan Ham maka cukup dasar dan alasan hukum apabila permohonan Penggugat dalam perkara a quo untuk menuntut agar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil diberikan pada Advokat tidak hanya di dalam sidang pengadilan, tetapi juga di luar sidang pengadilan;
f. Bahwa bukankah akan sangat tidak adil apabila terhadap Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya diberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan, sebaliknya bagi Pemberi Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id Bantuan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ternyata jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan;
g. Bahwa sikap pemerintah yang tidak konsisten dan terkesan dilakukan secara sangat tidak profesional inilah yang sering menimbulkan permasalahan-permasalahan hukum dikemudian hari. Disadari atau tidak, dengan adanya perbedaan frasa sidang pengadilan, di mana kepada Advokat berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya diberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien hanya diberikan dalam sidang pengadilan, sebaliknya bagi Pemberi bantuan Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ternyata jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum untuk tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik dimaksud diberikan padanya di dalam maupun di luar sidang pengadilan, sehingga timbul kesan seolah tugas profesi Advokat berada di bawah Pemberi Bantuan Hukum, padahal sejatinya antara kedua profesi ini ibarat dua sisi mata uang atau setali tiga uang alias sama antara satu dengan lainnya, meskipun pada dasarnya banyak kalangan yan mengatakan bahwa justru kedudukan Advokat yang diperoleh dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang ada adalah lebih tinggi daripada Pemberi Bantuan Hukum dimaksud;
3. Bahwa sebagai ad informandum, KAI sebagai pihak pelaku sekaligus saksi fakta dalam perumusan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tersebut di atas sesungguhnya memiliki kesan bahwa proses pembuatan Undang-Undang Advokat ini sangat terburu-buru karena semata dilandasi dengan semangat bahwa profesi Advokat selaku salah satu pilar penegak hukum memerlukan adanya payung hukum, sehingga selama proses pembuatan hingga terbitnya Undang-Undang Advokat ini telah terjadi tarik Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id menarik kepentingan dari pihak terkait yang berakhir pada kesepakatan-kesepakatan.
4. Bahwa tarik menarik kepentingan dari pihak terkait yang berakhir pada kesepakatan-kesepakatan inilah menurut KAI menjadi titik lemah dalam perumusan isi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang pada gilirannya justru menimbulkan banyak permasalahan dikemudian hari, terbukti dengan begitu banyaknya diajukan uji materiil terhadap Undang-Undang a quo. Satu dan lain menurut KAI dikarenakan Undang-Undang Advokat a quo, banyak mengandung kelemahan dan tidak secara komprehensif mengadoptir kepentingan profesi Advokat itu sendiri;
Bertitik tolak dari hal-hal terurai di atas, Kongres Advokat Indonesia menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa KAI sangat mendukung permohonan Pemohon dalam gugatan a quo karena gugatan yang diajukan adalah relevan dan wajar, sehingga sudah sepatutnya permohonan dalam gugatan Pemohon dikabulkan seluruhnya;
2. Menyatakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 apabila tidak dimaknai bahwa Advokat tidak dapat dituntut balk secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad balk untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien hanya di dalam sidang pengadilan;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa selengkapnya bunyi ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi " Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar sidang pengadilan ”;
Ex aequo et bono, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Selain itu, Pihak Terkait II juga mengajukan seorang saksi bernama Petrus Bala Pattyona, yang didengar keterangannya di bawah sumpah dalam Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id persidangan hari Selasa, 11 Juni 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Petrus Bala Pattyona • Ketika saksi membela seorang pelaku kasus pemerkosaan di Bekasi tahun 1998, saksi mendapat perlakuan yang tidak adil dari para penyidik. Bahwa saksi mengajukan gugatan praperadilan kepada penyidik karena penyidik melakukan kekerasan kepada tersangka. Saksi diperlakukan sewenang-wenang, dikejar-kejar selama proses peradilan. Kemudian saksi meminta kepada Bapak Ismail Saleh untuk memindahkan tempat persidangan dari Pengadilan Negeri Bekasi ke GOR yang pengawalannya bukan dilakukan oleh polisi, tetapi oleh tentara; • Ketika saksi membela seorang tersangka narkoba, Zarimah Mirafsur, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi ditangkap setelah sidang, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dalam prosesnya, setelah 24 jam saksi dibebaskan. Karena surat penahanan sudah dikeluarkan maka keesokan harinya saksi mengajukan praperadilan dan praperadilan diterima dengan alasan pihak penyidik berlaku sewenang-wenang; • Ketika mendampingi satpam Tommy Soeharto, saksi diperlakukan sewenang-wenang di Polda Metro Jaya. Pada waktu itu ada seorang pengacara muda yang baru muncul, Farhat Abbas, yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, Bapak Makbul Padmanegara, untuk mendampingi satpam Tommy Soeharto, padahal sebelumnya saksi bersama rekan saksi, Nudirman Munir, yang mendampingi satpam Tommy Soeharto. Dalam proses pemeriksaan, polisi menunjuk Saudara Farhat Abbas yang berakibat terjadinya keributan besar di ruang pemeriksaan. Selanjutnya saksi digotong keluar dari Polda Metro Jaya; • Tiga pengalaman kasus tersebut membuat saksi menjadi narasumber ketika pembahasan Undang-Undang Advokat di Komisi III. Dalam dengar pendapat yang dipimpin oleh Bapak Teras Narang, ada frasa mengenai Pasal 16 ini termasuk di luar pengadilan. Tetapi ada keberatan-keberatan dari pihak penyidik dan kejaksaan. Sehingga frasa di dalam dan di luar pengadilan hanya diakomodir yang di dalam sidang pengadilan.
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id • Argumentasi pada waktu itu adalah bahwa mimbar pengadilan dapat dipergunakan sebagai forum pembelaan dengan mencontoh kasus misteri dalam kasus bel air yang pelapornya B.R.M Simanjuntak. Sehingga pihak kejaksaan dan kepolisian hanya menekankan kekebalan pada tingkat persidangan. Saksi menyampaikan keberatan karena dikaitkan dengan Pasal 5 Undang-Undang Advokat yaitu Advokat adalah penegak hukum maka kekebalan itu juga melekat di dalam dan di luar pengadilan. Bila dikaitkan dengan Pasal 50 KUHP, tidak seorangpun dapat dituntut apabila menjalankan Undang-Undang, tetapi hal tersebut tidak dicatat; • Saksi menyampaikan di Komisi III bahwa apabila advokat disamakan sebagai penegak hukum maka status penegak hukum juga berlaku dalam perundang-undangan lainnya dan bila dikaitkan dengan Pasal 50 KUHP maka advokat adalah penegak hukum maka tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan; • Saksi menyambut dan mendukung frasa Pasal 16 harus dimasukkan klausul bahwa advokat tidak dapat dituntut baik di dalam maupun di luar pengadilan sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik; • Saksi mengalami trauma dikejar-kejar oleh Polisi di Polres Bekasi, didemo di dalam ruang sidang pengadilan, ditangkap oleh polisi di Jakarta Selatan, dan dikeluarkan dari Polda Metro Jaya;
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN PUTUSAN MAHKAHMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman: www.mahkamahkonstitusi.go.id pengujian dan terdapat hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Berdasarkan hal tersebut, yang tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan adalah Pemberi Bantuan Hukum yang berprofesi sebagai advokat maupun bukan advokat dengan tujuan agar Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan tugasnya memberi bantuan hukum dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran;
Menguji (Pengujian UU)