Putusan MK Nomor 257/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
NOMOR 257/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: Adi Haryanto
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kp. Uwung Girang RT 003, RW 011, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
2. Nama: Muhammad Rizki
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Desa Ngali, RT 009, RW 003, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
Selanjutnya Pemohon I dan Pemohon II disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti para Pemohon.
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28 Juni 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 256/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 257/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 2 Juli 2026, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut.
1. Bahwa Mahkamah Konstitusi selaku pelaku kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…” Selanjutnya, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang diubah untuk kedua kalinya dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang, dan diubah untuk ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24 Tahun 2003), mengatur:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;”
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No.
13 Tahun 2022), menyatakan:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), menyatakan: “Pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang selanjutnya disebut PUU adalah perkara konstitusional yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi...”
2. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of the constitution memiliki peran penting untuk menjaga tegaknya Konstitusi yang di dalamnya mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Menurut L. A. Marpaung “...implementasi dari fungsi lembaga pengawal konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mengawal dan menegakkan konstitusi agar dilaksanakan sebaik-baiknya, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran terhadap konstitusi dalam penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan bernegara.
Upaya mewujudkan fungsi tersebut dengan maksimal, Mahkamah telah mengambil langkah-langkah yang lebih progresif yakni membuat putusan yang di dalamnya merumuskan norma baru terkait objek perkara yang dimohonkan. Menurut A.F. Sumadi, dkk., “Pintu masuk perumusan norma baru dapat mengambil bentuk putusan konstitusional bersyarat maupun putusan inkonstitusional bersyarat. Dengan kata lain, jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK dipenuhi, maka suatu norma atau undang-undang tetap konstitusional sehingga dipertahankan legalitasnya, sedangkan jika tafsir yang ditentukan dalam putusan MK tidak dipenuhi, suatu norma hukum menjadi inkonstitusional sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan menurut Mahfud MD, MK boleh saja membuat putusan yang tidak ada panduannya di dalam hukum acara, bahkan secara ekstrem bisa keluar dari undang-undang apabila undang-undang itu tidak memberikan rasa keadilan.
3. Bahwa bukti-bukti putusan Mahkamah yang berisi perumusan norma baru, hal mana dinyatakan oleh para Pemohon pada poin 2 di atas, antara lain bisa ditemukan dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010, Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, dan Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018. Amar dalam putusan-putusan a quo berisi perumusan norma baru terhadap objek uji materiil:
3.1. Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009, merumuskan norma baru terhadap ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang semula berbunyi: “Pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat suara dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi:
Menyatakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula menggunakan metode e-voting dengan syarat kumulatif sebagai berikut:
a. Tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
b. daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari;
c. sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia maupun perangkat lunaknya, kesiapan masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan.
3.2. Putusan Nomor 49/PUU-VIII/2010, merumuskan norma baru terhadap ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang semula berbunyi:
“Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena: d. berakhir masa jabatannya;” dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi:
Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat ( conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
Menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”;
3.3. Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, merumuskan norma baru terhadap ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang semula berbunyi: “Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:” dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah Menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6409
semula berbunyi, “Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan”.
3.4. Putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018, merumuskan norma baru terhadap ketentuan Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang semula berbunyi: “Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Dimaknai secara bersyarat oleh Mahkamah, menjadi: Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‟mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik;”
4. Bahwa berdasarkan uraian pada poin 2 dan poin 3 tersebut di atas, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang untuk merumuskan norma baru terhadap objek perkara, demi tegaknya Konstitusi yang di dalamnya mengatur Hak konstitusional, sekaligus Hak Asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara, termasuk di dalamnya para Pemohon
5. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 2 Ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Bukti P-8) yang berbunyi: “Pendiri dan Penguru Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.” Terhadap Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi jelas berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan para Pemohon, in casu pengujian konstitusional Pasal 2 Ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, terhadap Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1): “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia; (Bukti P-3)
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau privat; atau
d) lembaga negara.”
Dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, menyatakan:
“Yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK No. 2 Tahun 2021), mengatur:
“Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
d) lembaga negara.”
2. Bahwa para Pemohon merupakan Perorangan selaku Warga Negara Indonesia, Mahasiswa Hukum, dan Pemimpin Masa Depan, atau Kelompok Orang yang memiliki kepentingan untuk mempertahankan hak konstitusional Para Pemohon dalam bernegara hukum yang dijamin dan diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. (Bukti P-1);
3. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 006/PUU-III/2005 (hlm. 16), tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor: 11/PUU-V/2007 (hlm.
PENGUJIAN PASAL 2 AYAT (1a) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PARTAI POLITIK
A. Para Pemohon Berhak Untuk Memperoleh Kesempatan yang Sama Dalam Pemerintahan
1. Bahwa Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” ketentuan tersebut merupakan jaminan konstitusional yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh akses yang setara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, baik untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik maupun untuk menduduki jabatan-jabatan publik yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (Bukti P-2)
2. Bahwa Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik hanya mengatur bahwa pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain. Akan tetapi, norma a quo tidak mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk merangkap jabatan publik tertentu yang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. (Bukti P-8)
3. Bahwa tidak adanya pengaturan mengenai larangan rangkap jabatan tersebut telah menimbulkan praktik konsentrasi kekuasaan politik yang berlebihan pada individu tertentu. Dalam praktik ketatanegaraan, seorang Ketua Umum Partai Politik dapat sekaligus menduduki jabatan publik yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah kebijakan negara.
Kondisi demikian menyebabkan terjadinya penumpukan pengaruh politik, kekuasaan organisasi politik, serta akses terhadap sumber daya negara pada orang yang sama.
4. Bahwa keadaan tersebut secara tidak langsung mengurangi kesempatan warga negara lainnya, termasuk Pemohon, untuk memperoleh akses yang setara dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945 (Bukti P-2). Ketika pengambilan keputusan politik dan pemerintahan terpusat pada segelintir elite partai yang juga memegang jabatan publik, maka ruang kompetisi yang sehat dan terbuka bagi warga negara lainnya menjadi semakin terbatas.
5. Bahwa para Pemohon sebagai warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Namun hak tersebut menjadi tereduksi ketika struktur kekuasaan politik dan pemerintahan terkonsentrasi pada individu-individu tertentu yang secara bersamaan mengendalikan partai politik dan jabatan publik. Akibatnya, proses rekrutmen politik, promosi jabatan publik, serta distribusi akses kekuasaan menjadi tidak sepenuhnya didasarkan pada prinsip kesetaraan kesempatan.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
“Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain, dan Ketua Umum Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Wakil Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Komisaris BUMN, dan Komisaris BUMD.”
3. Menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana tersebut di atas.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-8, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi lembaran UUD NRI Tahun 1945;
2. Bukti P-2: Fotokopi lembaran UUD NRI Tahun 1945;
3. Bukti P-3: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
4. Bukti P-4: Fotokopi lembaran Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-V/2007;
5. Bukti P-5: Fotokopi lembaran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008;
6. Bukti P-6: Tidak ada bukti fisik;
7. Bukti P-7: Fotokopi lembaran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
52/PUU-X/2012;
8. Bukti P-8: Fotokopi lembaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8,
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5189
dengan UU 2/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon II sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan memiliki hak konstitusional, yang antara lain dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kedudukan hukum sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menganggap dirugikan hak konstitusionalnya karena ketidakjelasan norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 hanya mengatur larangan bagi pendiri dan pengurus partai politik untuk merangkap sebagai anggota partai politik lain, namun tidak memuat norma yang melarang ketua umum partai politik merangkap jabatan publik;
4. Bahwa alasan Pemohon I dan Pemohon II dalam menerangkan anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 dikarenakan sebagai mahasiswa hukum, para Pemohon memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk turut menjaga tegaknya prinsip negara hukum dan demokrasi. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui upaya konstitusional untuk mencegah terjadinya praktik pemusatan kekuasaan politik, dan menimbulkan_ konflik kepentingan, memperbesar dominasi kekuasaan politik oleh individu tertentu, serta mengurangi kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh kedudukan dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum, sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas serta kualifikasi dan syarat kedudukan hukum Pemohon | dan Pemohon II sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon | dan Pemohon II sebagai berikut.
[3.6.1] _Bahwa norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon | dan Pemohon II adalah norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang dianggap bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan, karena norma Pasal a quo tidak memberikan larangan kepada ketua umum partai politik merangkap jabatan publik sehingga mengancam demokrasi konstitusional.
Dalam mengajukan permohonan pengujian terhadap norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, Pemohon | dan Pemohon II telah membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk [vide Bukti P-3]. Dalam hal ini, Pemohon | dan Pemohon II menguraikan kualifikasinya sebagai warga negara Indonesia yang berhak mengajukan permohonan sesuai dengan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
Bahwa dalam menilai kedudukan hukum Pemohon | dan Pemohon Il, Mahkamah perlu mempertimbangkan perihal keberadaan norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon | dan Pemohon II dikaitkan dengan syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang menurut Pemohon | dan Pemohon II bersifat potensial. Berkenaan dengan norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang merupakan pasal dalam UU 2/2011 yang ada pada BAB Il Pembentukan Partai Politik. Adapun untuk memahami ketentuan perihal norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, Mahkamah perlu mengutip kembali rumusan norma Pasal a quo sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain.
Berdasarkan norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 sebagaimana dikutip di atas, pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin konsistensi keanggotaan, loyalitas, dan integritas organisasi partai politik dengan mencegah adanya keanggotaan ganda ( dual membership) yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun mengganggu independensi partai politik. Dengan adanya larangan tersebut, pembentuk undang-undang menegaskan bahwa pendiri dan pengurus partai politik harus memiliki komitmen penuh terhadap partai politik yang didirikan atau dikelolanya, sehingga tata kelola organisasi, proses pengambilan keputusan, serta fungsi partai politik sebagai sarana pendidikan komunikasi dan rekrutmen politik dapat berjalan secara efektif. Oleh karena itu, substansi norma Pasal a quo terbatas pada pengaturan mengenai status keanggotaan dalam partai politik.
Bahwa dalam pengujian undang-undang, pemohon disebut memiliki kedudukan hukum apabila dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis dan hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialaminya baik secara faktual ataupun potensial dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Dalam konteks permohonan a quo, Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang mengatur mengenai pembatasan Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain, sebagaimana diatur dalam norma Pasal 2 ayat
(1b) UU 2/2011, yaitu terhadap pendiri, pengurus partai politik dan partai politik lain.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, setelah Mahkamah membaca dan memeriksa secara saksama permohonan Pemohon I dan Pemohon II, beserta bukti-bukti yang diajukan, telah ternyata Pemohon I dan Pemohon II, tidak dapat menunjukkan bahwa dirinya pernah atau sedang menjadi salah satu di antara subjek hukum yang dimaksud dalam norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yaitu pendiri, pengurus partai politik dan partai politik lain. Berkenaan dengan hal itu, Pemohon I dan Pemohon II, dalam uraian kedudukan hukum hanya menjelaskan bahwa dirinya sebagai mahasiswa hukum dan generasi bangsa memiliki kepedulian, tanggung jawab moral dan akademik untuk turut menjaga tegaknya prinsip negara hukum dan demokrasi serta mencegah terbentuknya oligarki politik. Menurut Pemohon | dan Pemohon Il sebagai warga negara yang sedang mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk sebagai calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang, sehingga menurut Pemohon | dan Pemohon II hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat
(1b) UU 2/2011 a quo yang bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon | dan Pemohon Il memperoleh kesempatan yang sama dalam _ pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, meskipun Pemohon | dan Pemohon II menyatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan telah menguraikan tentang dampak yang ditimbulkan jika terjadi oligarki politik atas norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, namun menurut Mahkamah, sebagai warga negara Indonesia yang merupakan mahasiswa yang memiliki concern terkait dengan kepentingan partai politik dan penyelenggaraan negara, hal tersebut tidak serta merta menjadikan Pemohon | dan Pemohon II, memiliki Kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 karena anggapan kerugian dimaksud tidak dapat dipastikan akan terjadi. Terlebih, Pemohon | dan Pemohon Il, tidak menguraikan sebagai subjek hukum yang memiliki keterkaitan dengan adanya kepentingan dan pembentukan partai politik dalam norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011, Pemohon | dan Pemohon II juga tidak menguraikan apakah Pemohon | dan Pemohon II saat ini merupakan anggota/kader suatu partai politik tertentu, calon anggota partai politik lain, atau pihak yang secara langsung berada dalam posisi yang memiliki keterkaitan dengan keberlakuan norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, bukti-bukti yang diajukan dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya pun tidak berkorelasi dengan potensi yang memiliki keterkaitan dengan keberlakuan ketentuan norma pasal yang dimohonkan pengujian.
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
56), tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a) adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945.
b) bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji.
c) bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar (logis) dapat dipastikan akan terjadi.
d) adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
e) adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan tidak lagi terjadi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 ayat (2) PMK No. 2 Tahun 2021, mengatur: “Hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu apabila:
a) ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b) hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
c) kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d) ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
e) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi;
4. Bahwa para Pemohon mengacu pada batu uji Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [Bukti P-1], yang kesemuanya menjadi landasan hak konstitusional para Pemohon. Masing-masing ketentuan a quo berbunyi:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga Negara beramaan kedudukanya didalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Pasal 28D ayat (3) UUD 1945” Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan” Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka para Pemohon memiliki hak Konstitusional yaitu:
4.1. Hak bernegara hukum.
4.2. Hak kesetaraan dalam Pemerintah 4.3. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
5. Bahwa sebagai warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti P-2) yang menyatakan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
Acuan utama berlandaskan pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya partai politik sebagai sarana demokrasi dan perlindungan hak politik warga negara. Antara lain:
5.1. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-V/2007, Mahkamah menegaskan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang berfungsi sebagai sarana partisipasi politik warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pengaturan mengenai partai politik harus selaras dengan prinsip demokrasi dan tidak boleh menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (Bukti P-4) 5.2. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Mahkamah menegaskan bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan merupakan prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijamin pelaksanaannya melalui sistem politik dan sistem kepartaian yang terbuka, adil, dan demokratis. (Bukti P-5) 5.3. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011, Mahkamah menyatakan bahwa partai politik merupakan instrumen konstitusional yang memiliki fungsi strategis dalam proses rekrutmen politik dan pengisian jabatan publik. Oleh sebab itu, setiap pengaturan yang berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan politik yang berlebihan atau mengurangi kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan harus diuji berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi. (Bukti P-6) 5.4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-X/2012, Mahkamah menegaskan bahwa hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dilindungi negara. Perlindungan tersebut mencakup terciptanya mekanisme politik yang memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara untuk memperoleh akses terhadap jabatan-jabatan publik. (Bukti P-7) 5.5. Berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tersebut, Pemohon berpendapat bahwa tidak diaturnya larangan rangkap jabatan antara Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan publik strategis dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 telah membuka ruang terjadinya pemusatan kekuasaan politik yang berpotensi mengurangi kesempatan yang sama bagi warga negara dalam pemerintahan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
6. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, partai politik memiliki kedudukan yang sangat strategis karena berfungsi sebagai sarana partisipasi politik, pendidikan politik, rekrutmen politik, serta pengisian jabatan-jabatan publik. Oleh sebab itu, tata kelola partai politik tidak dapat dilepaskan dari prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan guna mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan hal di atas, menurut para Pemohon, Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 hanya mengatur larangan pendiri dan pengurus partai politik merangkap sebagai anggota partai politik lain, namun tidak mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk merangkap jabatan publik. Ketiadaan norma tersebut telah membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada satu orang yang sama.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan menjamin hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, diperlukan norma yang secara tegas melarang Ketua Umum Partai Politik merangkap jabatan publik tertentu. Larangan tersebut merupakan bentuk pembatasan kekuasaan yang konstitusional guna menjaga demokrasi, mencegah konflik kepentingan, serta menjamin kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara dalam pemerintahan.
7. Bahwa sebagai mahasiswa hukum, para Pemohon memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk turut menjaga tegaknya prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional. Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui upaya konstitusional untuk mencegah terjadinya praktik pemusatan kekuasaan politik yang berpotensi timbul akibat tidak adanya norma yang melarang Ketua Umum Partai Politik merangkap jabatan publik strategis. ketiadaan pengaturan mengenai larangan rangkap jabatan antara Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan publik dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, memperbesar dominasi kekuasaan politik oleh individu tertentu, serta mengurangi kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh kedudukan dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat
(3) UUD 1945.
8. Bahwa para Pemohon merupakan generasi muda Indonesia yang sedang mempersiapkan diri untuk berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk sebagai calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang. Sebagai warga negara, Pemohon memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Bahwa Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon sebagai warga negara Indonesia, baik secara aktual maupun setidaknya potensial menurut penalaran yang wajar, yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ketentuan Pasal 2 ayat (1b) UU a quo hanya mengatur larangan bagi pendiri dan pengurus partai politik untuk merangkap sebagai anggota partai politik lain, namun tidak mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk merangkap jabatan publik.
Berikut adalah daftar sejumlah Ketua Umum Partai Politik Beserta Jabatan Publik yang sedang di emban:
No Nama Partai Politik Jabatan Publik
1. Prabowo Gerindra (Ketua Umum Presiden Republik Indonesia Subianto Partai Gerindra Periode 2025-2030
2. Bahlil Golongan Karya (Ketua Menteri Energi dan Sumber Lahdalia Umum Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia
3. Muhaimin PKB Menteri Koordinator Bidang Iskandar Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia
4. Agus (Ketua Umum Partai Menteri Koordinator Bidang Harimurti Kebangkitan Bangsa Infrastruktur Yudhoyono Periode 2024-2029
5. Zulkifli Demokrat (Ketua Umum Menteri Hasan Partai Demokrat Periode 2025-2030) Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa Ketua Umum Partai Politik yang secara bersamaan menduduki jabatan publik strategis menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik belum mengatur secara komprehensif mengenai pembatasan rangkap jabatan dalam kepengurusan partai politik. Pasal a quo hanya mengatur larangan bagi pendiri dan pengurus partai politik untuk merangkap sebagai anggota partai politik lain, namun tidak mengatur larangan bagi Ketua Umum Partai Politik untuk merangkap jabatan publik. Ketiadaan pengaturan tersebut telah menimbulkan kekosongan norma yang membuka ruang terjadinya konsentrasi kekuasaan politik dan kekuasaan pemerintahan pada individu yang sama. Akibatnya, tidak terdapat batasan hukum yang memadai untuk mencegah potensi konflik kepentingan antara kepentingan partai politik dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya dijalankan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional, Pemohon memiliki hak dan kepentingan konstitusional untuk memastikan bahwa sistem politik dan pemerintahan diselenggarakan berdasarkan prinsip pembatasan kekuasaan, akuntabilitas, dan persamaan kesempatan bagi seluruh warga negara. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap bentuk pemusatan kekuasaan harus diatur dan dibatasi oleh hukum guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan serta menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.
(Bukti P-1)
9. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 melalui putusan inkonstitusional bersyarat ( conditionally unconstitutional), sehingga norma tersebut dimaknai: “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain serta Ketua Umum Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan jabatan publik lainnya yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
10. Bahwa Pemohon dapat terhindar dari potensi kerugian hak konstitusional tersebut apabila Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan selanjutnya mengabulkan permohonan para Pemohon dengan memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma a quo sehingga mencakup larangan bagi Ketua Umum Partai Politik terkait rangkap jabatan publik. Oleh karena itu, terdapat hubungan sebab akibat ( causal verband) yang jelas antara berlakunya norma Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik yang tidak mengatur larangan rangkap jabatan Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan publik dan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
6. Bahwa rangkap jabatan antara Ketua Umum Partai Politik dengan jabatan publik berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ( conflict of interest) antara kepentingan partai politik dan kepentingan negara.
7. Bahwa selain itu, tidak adanya pembatasan tersebut berpotensi melahirkan oligarki politik yang bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya sirkulasi kepemimpinan, distribusi kekuasaan yang seimbang, serta kesempatan yang terbuka bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Sebaliknya, konsentrasi kekuasaan pada Ketua Umum Partai Politik yang sekaligus menduduki jabatan publik berpotensi menciptakan dominasi politik yang menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.
8. Bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon, terdapat kekosongan norma ( rechtsvacuum) dalam Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengakibatkan tidak terlindunginya hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain serta Ketua Umum Partai Politik dilarang merangkap jabatan sebagai Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan jabatan publik lainnya yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Dengan penambahan norma tersebut, hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 akan terlindungi secara lebih efektif serta sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis yang menolak konsentrasi kekuasaan pada individu tertentu.
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan Pemohon | dan Pemohon Il, tidak dapat menguraikan adanya hubungan_ sebab-akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami baik secara aktual maupun potensial yang akan dialami oleh Pemohon I dan Pemohon II dengan berlakunya norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, mengingat syarat-syarat anggapan kerugian hak konstitusional sebagaimana dikehendaki dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 serta putusan-putusan selanjutnya bersifat kumulatif, maka dengan tidak terpenuhi salah satu syarat dimaksud dengan sendirinya tidak terpenuhi seluruh syarat yang dikehendaki tersebut sehingga tidak ada relevansinya lagi mempertimbangkan syarat selebihnya.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan Pemohon I dan Pemohon II (selanjutnya disebut para Pemohon) tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo.
Menguji (Pengujian UU)