Putusan MK Nomor 256/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
NOMOR 256/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Andika Adipura
Pekerjaan: Pekerja Harian Lepas
Alamat: Dusun Pengkol, RT 002, RW 005, Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 1 Juli 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Juli 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 255/PUU/ PAN.MK/AP3/07/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 1 Juli 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 20 Juli 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 21 Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
3. Bahwa selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji dugaan pertentangan norma undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan: “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
5. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan: “Objek Permohonan PUU adalah Undang-Undang dan Perppu.”
6. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri), yang mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi Polri.
7. Bahwa norma a quo didalilkan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
8. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materiil undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) UU Polri terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (Bukti P-1), sehingga memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK.
3. Bahwa selain memenuhi kualifikasi sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 yang kemudian dipertegas dalam Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 telah merumuskan bahwa untuk memiliki kedudukan hukum ( legal standing), Pemohon juga harus dapat membuktikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang memenuhi lima syarat secara kumulatif, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. terdapat hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Berdasarkan parameter tersebut, Pemohon menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
Adanya Hak Konstitusional Pemohon (syarat huruf a)
4. Bahwa hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dirugikan oleh berlakunya norma a quo adalah:
a. Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan: “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Hak tersebut mencakup hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam mengakses jabatan pemerintahan melalui mekanisme yang adil, objektif, dan berdasarkan prinsip persamaan kesempatan. b. Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, termasuk kepastian mengenai mekanisme pengisian jabatan dalam pemerintahan. Dengan demikian syarat pertama mengenai adanya hak konstitusional telah terpenuhi.
Hak Konstitusional Pemohon Dianggap Dirugikan oleh Berlakunya Norma a quo (syarat huruf b)
5. Bahwa hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dianggap dirugikan oleh berlakunya Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut UU Polri), karena norma-norma tersebut membuka mekanisme pengisian jabatan tertentu melalui penugasan anggota Polri yang masih aktif, norma a quo menciptakan kondisi hukum yang memungkinkan jabatan sipil tertentu diisi melalui jalur khusus di luar mekanisme kompetisi terbuka, sehingga berpotensi mengurangi kesempatan yang setara dan menciptakan ketidakpastian bagi warga negara yang memenuhi syarat untuk mengakses jabatan tersebut.
Kerugian Konstitusional Bersifat Spesifik dan Aktual atau Potensial Menurut Penalaran yang Wajar (syarat huruf c)
6. Bahwa Pemohon secara nyata telah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada formasi Penjaga Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2018, dan formasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2024, sebagaimana dibuktikan dengan dokumen pendaftaran, kartu ujian, dan sertifikat hasil ujian (Bukti P-2). Bahwa kedua formasi tersebut merupakan jabatan yang termasuk dalam rumpun tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yaitu rumpun jabatan yang sama dengan kategori yang diatur dalam Pasal 28A ayat (2) huruf a dan huruf c UU Polri. Dengan demikian, kepentingan Pemohon bersifat konkret dan langsung berkaitan dengan objek yang dimohonkan pengujian, bukan semata-mata kepentingan umum yang abstrak ( actio popularis).
7. Bahwa berlakunya norma a quo berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon yang secara rasional dapat diperkirakan terjadi ( reasonably foreseeable), sebagaimana parameter kerugian konstitusional yang telah dikembangkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 jo. Putusan Nomor 11/PUU-V/2007. Kerugian tersebut berupa berkurangnya kesempatan Pemohon untuk berkompetisi secara setara dalam memperoleh jabatan pemerintahan sipil, karena norma a quo memungkinkan pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri yang masih berstatus aktif tanpa mekanisme yang secara jelas membatasi ruang lingkup dan kriterianya.
8. Bahwa Pemohon masih memiliki kehendak dan minat yang nyata untuk mengikuti seleksi CASN pada rumpun jabatan pemerintahan yang berkaitan dengan fungsi penegakan hukum dan ketertiban umum apabila formasi tersebut kembali dibuka oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepentingan konstitusional Pemohon terhadap rumpun jabatan sebagaimana dimaksud norma a quo masih berlangsung hingga saat permohonan ini diajukan.
Hubungan Sebab-Akibat ( Causal Verband) (syarat huruf d)
9. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional Pemohon, yaitu karena norma a quo membuka mekanisme pengisian jabatan oleh anggota Polri aktif, maka kesempatan Pemohon untuk bersaing memperoleh jabatan yang sama melalui mekanisme seleksi CASN menjadi berkurang. Selain itu, norma a quo juga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batas jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
10. Bahwa keterkaitan langsung tersebut semakin nyata karena norma a quo berpotensi memperluas ruang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif untuk mengisi jabatan-jabatan pada rumpun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum, yaitu rumpun jabatan yang sama dengan formasi Penjaga Tahanan Kemenkumham dan Satpol PP sebagaimana pernah dilamar Pemohon (Bukti P-2), sehingga kerugian yang didalilkan bukan merupakan kerugian yang bersifat spekulatif.
Kemungkinan Kerugian Tidak Terjadi Lagi Apabila Permohonan Dikabulkan (syarat huruf e)
11. Bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo, maka norma yang membuka mekanisme pengisian jabatan melalui penugasan anggota Polri aktif sebagaimana dimohonkan pengujian tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan Mahkamah. Dengan demikian kesempatan Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan melalui mekanisme seleksi yang berlaku serta kepastian hukum mengenai batas pengisian jabatan akan dipulihkan.
12. Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, mengalami kerugian konstitusional yang bersifat potensial menurut penalaran yang wajar, memiliki hubungan sebab-akibat dengan berlakunya norma a quo, serta terdapat kemungkinan kerugian tersebut tidak akan terjadi apabila permohonan dikabulkan.
13. Bahwa apabila Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menerima kedudukan hukum para Pemohon untuk memeriksa pokok permohonan yang substansinya berkaitan dengan pengisian jabatan di luar institusi Kepolisian oleh anggota Polri aktif, maka dalam perkara a quo pun terdapat hubungan yang nyata antara norma yang diuji dengan kepentingan konstitusional Pemohon. Hal tersebut dikarenakan Pemohon tidak semata-mata mendalilkan kepentingan sebagai warga negara, tetapi juga memiliki fakta konkret berupa keikutsertaan berulang dalam seleksi CASN sebagaimana dibuktikan dengan Bukti P-2, sehingga terdapat keterkaitan langsung antara keberlakuan norma a quo dengan kesempatan Pemohon dalam mengakses jabatan pemerintahan sipil.
14. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD NRI Tahun 1945.
A. Batas Kebijakan Hukum Terbuka ( Open Legal Policy), Uji Proporsionalitas, dan Kewajiban Justifikasi Pembentuk Undang-Undang Bahwa sebelum menguraikan dalil-dalil konstitusionalitas terhadap Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) secara spesifik pada Bagian C, D, dan E, Pemohon terlebih dahulu menguraikan kerangka konstitusional mengenai batas kebijakan hukum terbuka dan uji proporsionalitas yang menjadi metodologi pengujian permohonan a quo secara keseluruhan.
1. Bahwa Pemerintah dan DPR RI dalam berbagai persidangan pengujian undang-undang kerap kali membangun dalih klasik bahwa pengaturan mengenai pengisian jabatan pemerintahan merupakan kebijakan hukum terbuka ( open legal policy) pembentuk undang-undang yang bersifat mutlak dan tidak dapat diuji oleh Mahkamah.
2. Bahwa doktrin open legal policy tidak dapat dipahami sebagai kewenangan absolut pembentuk undang-undang yang berada di luar jangkauan pengujian konstitusionalitas, di mana Mahkamah secara konsisten telah meletakkan batas-batas fundamental terhadap kebebasan bertindak pembentuk undang-undang tersebut.
3. Bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU/2008 bertanggal 18 Februari 2009 sebagaimana turut dikutip dan ditegaskan kembali oleh Mahkamah dalam Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 Mahkamah telah menegaskan batas konstitusionalitas kebijakan hukum terbuka tersebut: “...kecuali kalau produk legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable.” Mahkamah juga menegaskan bahwa pilihan kebijakan pembentuk undang-undang tidak dapat dibatalkan sepanjang tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan tidak nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
4. Bahwa di dalam kerangka konstitusionalisme Indonesia, jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 merupakan prasyarat mutlak ( conditio sine qua non) bagi keberlakuan jaminan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) serta asas persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945). Hubungan sistemis tersebut menghendaki agar persamaan kedudukan warga negara di dalam pemerintahan hanya dapat terwujud secara substantif apabila seluruh regulasi yang mengatur akses terhadap jabatan pemerintahan ditentukan berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, dan bebas dari interpretasi subjektif.
5. Bahwa prinsip negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki agar setiap pembatasan maupun pengecualian terhadap sistem hukum yang berlaku umum termasuk setiap pemberian kewenangan oleh undang-undang disusun secara jelas, rasional, objektif, dapat diprediksi, dan dapat dikendalikan, sehingga tidak membuka ruang penggunaan kewenangan secara sewenang-wenang atau arbitrer yang bertentangan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa ketika pembentuk undang-undang memilih pilihan kebijakan yang merupakan pengecualian terhadap sistem umum yang telah mapan secara konstitusional, maka tersedianya justifikasi yang memadai dan rasional menjadi bagian integral dari metodologi penilaian konstitusionalitas norma oleh Mahkamah, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU/2008 dan Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 sebagaimana telah diuraikan pada angka 3 di atas..
7. Bahwa Pemohon memahami adanya asas praduga konstitusionalitas terhadap setiap undang-undang ( presumption of constitutionality), yang jangkar normatifnya terdapat dalam Pasal 58 UU MK, yang menentukan bahwa undang-undang tetap berlaku mengikat sampai dengan adanya putusan Mahkamah yang menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, asas tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewenangan Mahkamah untuk menguji apakah pilihan kebijakan pembentuk undang-undang masih berada dalam batas-batas konstitusional, khususnya ketika norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penggunaan kewenangan tanpa parameter.
8. Bahwa kerangka uji proporsionalitas ini bukanlah doktrin yang berdiri sendiri di luar teks konstitusi, melainkan berpijak langsung pada Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mensyaratkan bahwa setiap pembatasan terhadap hak dan kebebasan warga negara hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Setiap penyimpangan yang mengesampingkan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan wajib diuji terhadap syarat “tuntutan yang adil” tersebut.
9. Bahwa untuk menilai apakah suatu pembatasan hak konstitusional memenuhi tuntutan keadilan sebagaimana dimaksud Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengajukan pendekatan proporsionalitas sebagai metodologi analisis yang pada pokoknya menilai tujuan, hubungan rasional, kebutuhan, dan keseimbangan antara tujuan kebijakan dengan akibat yang ditimbulkan guna menguji apakah kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang tetap memiliki dasar rasional ( rational basis) dan tidak menghasilkan perbedaan perlakuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
10. Bahwa sistem merit yang di antaranya direfleksikan melalui ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bukanlah batu uji konstitusional yang berdiri sendiri, melainkan instrumen hukum konseptual yang merefleksikan prinsip objektivitas, rasionalitas, dan jaminan atas persamaan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, sehingga setiap pengecualian terhadap prinsip-prinsip tersebut harus memenuhi standar pembenaran konstitusional yang ketat.
11. Bahwa oleh karena pembentuk undang-undang menyimpangi desain umum pengisian jabatan pemerintahan sipil dengan membuka ruang penempatan anggota aktif Polri, maka tingkat kecukupan justifikasi yang diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI perlu diuji berdasarkan elemen-elemen proporsionalitas yang Pemohon susun sebagai penjabaran syarat “tuntutan yang adil” dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: a. Tujuan yang sah ( legitimate aim): Apakah penyimpangan dilakukan demi mencapai tujuan konstitusional yang mendesak, penting, dan dibenarkan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. Kesesuaian cara ( suitability): Apakah penempatan personel aktif Polri di jabatan sipil merupakan instrumen yang secara logis, rasional, dan efektif berkaitan langsung untuk mencapai tujuan tersebut; c. Kebutuhan ( necessity): Apakah tidak ada alternatif kebijakan lain yang lebih ringan dan tidak terlalu mengintervensi atau merugikan hak-hak konstitusional ASN sipil lainnya; d. Keseimbangan ( proportionality stricto sensu): Apakah manfaat yang diperoleh sebanding dengan kerugian hak konstitusional yang diderita warga negara sipil lainnya.
12. Bahwa keempat elemen proporsionalitas tersebut tidak selalu memiliki bobot yang sama terhadap setiap norma yang diuji. Oleh karena itu, dalam menguji masing-masing objek permohonan a quo, Pemohon menitikberatkan analisis pada elemen proporsionalitas yang secara langsung berkaitan dengan karakter permasalahan konstitusional setiap norma, tanpa mengurangi kesatuan metodologi pengujian berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
13. Bahwa mengingat norma a quo sekaligus menyentuh dua kepentingan konstitusional yang fundamental, yaitu jaminan persamaan kesempatan warga negara dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945) dan pemeliharaan diferensiasi fungsi konstitusional antara institusi kepolisian dengan administrasi pemerintahan sipil (Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945), maka keempat elemen uji proporsionalitas sebagaimana diuraikan pada angka 11 sepatutnya diterapkan secara kumulatif dan cermat, tanpa disederhanakan menjadi sekadar pemeriksaan atas ada tidaknya kaitan rasional semata antara norma dan tujuannya. Bahwa risiko kerugian konstitusional yang ditimbulkan oleh norma a quo bersifat struktural dan berpotensi berulang, bukan sekadar insidental, sehingga menuntut pemeriksaan menyeluruh atas elemen tujuan yang sah, kesesuaian cara, kebutuhan, dan keseimbangan sebagai penjabaran syarat “tuntutan yang adil” dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah diuraikan pada angka 9 di atas.
B. Kaidah Konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sebagai Parameter Konstitusional Pengujian Norma a quo.
14. Bahwa pokok permohonan a quo adalah pengujian materiil Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
15. Bahwa sehubungan dengan nasihat Majelis Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 9 Juli 2026 mengenai perlunya keterkaitan yang komprehensif antara objek permohonan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dirujuk, Pemohon telah mencermati kembali struktur Pasal 28A UU Polri secara menyeluruh sebelum menguraikan dalil-dalil terhadap norma yang dimohonkan pengujian. Pemohon perlu menegaskan bahwa Pasal 28A ayat (1) UU Polri, yang mensyaratkan adanya keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagai dasar pengisian jabatan di luar organisasi Polri, tidak didalilkan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Pemohon, syarat tersebut justru merupakan batas konstitusional yang sejalan dengan kaidah hukum yang telah diletakkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Persoalan konstitusional dalam permohonan a quo terletak pada Penjelasan Pasal 28A ayat (2), serta pada Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4), yang menurut Pemohon tidak lagi memberikan parameter yang objektif, jelas, dan pasti mengenai penerapan syarat keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Oleh karena itu, untuk menilai konstitusionalitas pengaturan lebih lanjut tersebut, Pemohon menyarikan parameter analisis dari pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menguji Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri.
16. Bahwa dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Paragraf [3.12.2], Mahkamah telah menegaskan bahwa desain konstitusional keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara bertumpu pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, yang kemudian dirumuskan secara expressis verbis dalam Pasal 10 ayat (3) Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002, yang keduanya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Mahkamah menyatakan bahwa rumusan tersebut tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain, dan menegaskan bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk kategori jabatan ASN manajerial dan non manajerial sebagaimana diatur Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
17. Bahwa dalam Paragraf [3.12.3] putusan a quo, Mahkamah lebih lanjut menegaskan fungsi penjelasan undang-undang berdasarkan angka 176 dan angka 177 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022: penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk peraturan perundang-undangan yang hanya boleh memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat, atau padanan istilah asing dalam norma, dan tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan, serta tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma baru.
18. Bahwa dengan menerapkan tolok ukur tersebut terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang saat itu diuji, Mahkamah membedakan dua bagian penjelasan secara berbeda: frasa “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” dinyatakan sah, karena semata-mata menjelaskan norma batang tubuh tanpa menimbulkan ketidakjelasan; sebaliknya, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, karena sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh, bahkan mengaburkan substansi syarat “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”, yang pada akhirnya merugikan kepastian karier baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian maupun bagi ASN sipil di luar institusi kepolisian, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
19. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah sebagaimana diuraikan pada angka 16 sampai dengan angka 18 di atas, Pemohon merumuskan parameter pengujian terhadap Penjelasan undang-undang dalam dua tahapan analisis, yaitu: pertama, apakah frasa dalam Penjelasan semata-mata menguraikan atau mempertegas norma dalam batang tubuh undang-undang; atau kedua, apakah frasa tersebut justru mengaburkan atau memperluas norma batang tubuh sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Parameter analisis tersebut selanjutnya diterapkan oleh Pemohon terhadap Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri.
Hubungan Sistemik Antara Ketiga Norma yang Diuji ( The Common Thread)
20. Bahwa ketiga objek permohonan a quo pada dasarnya memiliki persoalan konstitusional yang sama, yaitu kegagalan norma a quo menyediakan ukuran objektif yang memungkinkan warga negara memahami, memprediksi, dan menguji batas antara jabatan kepolisian dan jabatan administrasi sipil ( constitutional intelligibility). Penjelasan Pasal 28A ayat (2) memperluas batas tersebut secara tidak terbatas melalui penjelasan, Pasal 28A ayat (3) menggantinya dengan ukuran subjektif berupa keahlian individu, sedangkan Pasal 28A ayat (4) menyerahkan ruang diskresi transisi yang luas tanpa parameter pengendalian.
C. Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri Memperluas Cakupan Norma Secara Tidak Proporsional, Melanggar Asas Kejelasan Rumusan, dan Melampaui Fungsi Penjelasan
21. Bahwa dalam menguji Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri berdasarkan kerangka proporsionalitas sebagaimana diuraikan pada Bagian A, Pemohon menitikberatkan analisis pada elemen kesesuaian cara ( suitability) dan keseimbangan (proportionality stricto sensu), karena persoalan konstitusional utama pada norma a quo terletak pada ketidaktepatan Penjelasan sebagai instrumen pengaturan cakupan norma, serta pada tidak seimbangnya kerugian kepastian hukum dibanding manfaat administratif yang hendak dicapai.
22. Bahwa Pasal 28A ayat (2) UU Polri menentukan bahwa jabatan luar organisasi kepolisian yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dibatasi secara limitatif pada tiga bidang, yaitu: (a) pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan (c) penegakan hukum.
23. Bahwa pembatasan yang dirumuskan secara limitatif dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2) UU Polri mengalami perluasan cakupan melalui Penjelasan pasalnya sendiri, di mana Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Polri menggunakan frasa “antara lain” sebelum menyebutkan contoh urusan pemerintahan atau kementerian/lembaga di dalamnya, sehingga cakupan bidang penempatan berpotensi meluas melampaui batasan yang telah ditentukan dalam batang tubuh.
24. Bahwa hal tersebut relevan diuji berdasarkan asas kejelasan rumusan sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menghendaki agar peraturan perundang-undangan disusun dengan pilihan kata dan bahasa hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
25. Bahwa persoalan konstitusional pokok pada Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri terletak pada penggunaan frasa “antara lain” sebagai teknik norma yang berpotensi mengubah daftar bidang yang semula limitatif dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2) menjadi daftar yang bersifat terbuka dalam Penjelasannya, sehingga memungkinkan perluasan cakupan norma tanpa melalui mekanisme perubahan undang-undang. Berdasarkan angka 176 dan angka 177 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sebagaimana pula ditegaskan Mahkamah dalam Paragraf [3.12.3] Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Penjelasan suatu norma berfungsi sebagai tafsir resmi yang tidak boleh memuat rumusan yang berisi norma baru atau memperluas norma batang tubuh. Dengan demikian, objek yang dipersoalkan Pemohon adalah struktur norma itu sendiri, bukan substansi masing-masing contoh yang saat ini dicantumkan.
26. Bahwa persoalan konstitusional frasa “antara lain” tersebut turut diperkuat oleh inkonsistensi internal pada redaksi Penjelasan itu sendiri. Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c UU Polri menggunakan pola kalimat yang identik, yaitu “...antara lain pada: a....; dan b....”. Berdasarkan angka 90 dan angka 91 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, konjungtor “dan” dalam suatu rincian atau tabulasi norma memiliki fungsi teknis untuk menandakan sifat kumulatif dan tertutup suatu daftar, sebagaimana pula telah diterapkan Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 151/PUU-XXII/2024.
Penggunaan konjungtor “dan” pada akhir enumerasi huruf a dan b tersebut menandakan rincian yang bersifat kumulatif, sedangkan frasa “antara lain” yang mendahuluinya menandakan rincian yang bersifat terbuka, sehingga redaksi Penjelasan a quo memuat dua penanda teknis yang tidak selaras dalam satu kalimat yang sama, dan hal tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai sifat terbuka atau tertutupnya daftar urusan pemerintahan yang dimaksud.
27. Bahwa selain persoalan tersebut, Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a dan huruf b UU Polri juga merumuskan istilah “pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat” dan “perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” dengan menggunakan kembali istilah yang sama sebagai penjelasannya sendiri, sehingga belum memberikan uraian makna baru yang memperjelas norma sebagaimana dikehendaki fungsi Penjelasan menurut angka 176 dan angka 177 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hal ini berbeda dengan Penjelasan huruf c, yang merumuskan kriteria yang lebih objektif dan dapat diverifikasi, yaitu keberadaan kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil pada suatu kementerian/lembaga sehingga menunjukkan bahwa kriteria identifikasi yang objektif sesungguhnya dapat dirumuskan, namun belum diterapkan secara konsisten pada huruf a dan huruf b.
28. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 25 sampai dengan 27 di atas, batas normatif mengenai jabatan yang mempunyai keterkaitan dengan fungsi kepolisian menjadi bergantung pada Penjelasan, bukan lagi ditentukan secara langsung oleh batang tubuh undang-undang, sehingga warga negara tidak dapat mengetahui secara pasti batas keberlakuan norma hanya dengan membaca ketentuan Pasal 28A ayat (2), yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
29. Bahwa keterbukaan cakupan norma tersebut juga berpotensi menimbulkan perlakuan yang berbeda-beda terhadap kementerian/lembaga serta warga negara sipil yang berkepentingan atas jabatan yang bersangkutan, bergantung pada penafsiran administratif yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
30. Bahwa dengan demikian, Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri berpotensi melampaui fungsinya sebagai tafsir resmi norma batang tubuh, sehingga relevan diuji terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
31. Bahwa terlepas dari cacat hukum yang melekat secara mandiri tersebut, dan bahkan seandainya norma a quo diuji melalui kerangka pembatasan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, ketentuan Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri secara nyata gagal memenuhi elemen keseimbangan ( proportionality stricto sensu), karena dampak buruk dari runtuhnya jaminan kepastian hukum dan objektivitas birokrasi sipil jauh lebih besar serta tidak sebanding dengan kemanfaatan parsial yang ingin dicapai oleh pembentuk undang-undang.
32. Bahwa dari perspektif elemen kesesuaian cara ( suitability), sekalipun tujuan memberikan fleksibilitas administratif bagi kementerian/lembaga dalam memperoleh personel Polri yang relevan dengan fungsi kepolisian dapat diterima sebagai tujuan yang sah, penggunaan teknik “antara lain” dalam Penjelasan bukan merupakan instrumen yang sesuai untuk mencapai tujuan tersebut. Fleksibilitas administratif yang absah semestinya dicapai melalui mekanisme perubahan undang-undang yang tunduk pada prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan transparan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bukan melalui perluasan makna secara sepihak dalam Penjelasan yang berada di luar kendali proses legislasi. Dengan demikian, norma a quo gagal memenuhi elemen kesesuaian cara dalam kerangka Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
D. Pasal 28A ayat (3) UU Polri: Kekeliruan Konseptual Atribut Individu vs.
Karakter Institusional serta Ketiadaan Parameter Objektif
33. Bahwa dalam menguji Pasal 28A ayat (3) UU Polri, Pemohon menitikberatkan analisis pada elemen kebutuhan ( necessity), karena persoalan konstitusional utama pada norma a quo terletak pada tersedianya alternatif kebijakan yang lebih ringan dan tidak mengorbankan kepastian hukum serta objektivitas jabatan sipil.
34. Bahwa Pasal 28A ayat (3) UU Polri memperbolehkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi Polri semata-mata berdasarkan adanya permintaan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri, tanpa mensyaratkan adanya keterkaitan fungsi kepolisian sama sekali.
35. Bahwa norma a quo relevan ditelaah berdasarkan pembedaan dua konsep yang telah dikenal dalam hukum kepegawaian positif Indonesia, in casu Pasal 1 angka 7 dan angka 8 jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mendefinisikan Jabatan Manajerial sebagai jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi untuk mencapai tujuan organisasi, dan Jabatan Nonmanajerial sebagai jabatan yang mengutamakan kompetensi teknis sesuai bidang jabatan itu sendiri.
Berdasarkan kerangka tersebut, fungsi kepolisian merupakan atribut kelembagaan ( institutional attribute) yang melekat pada institusi Polri, sedangkan keahlian anggota Polri merupakan atribut individual ( individual attribute) yang melekat secara pribadi pada personel yang bersangkutan.
36. Bahwa kaidah konstitusional yang diletakkan Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa pengecualian penempatan anggota Polri aktif di luar organisasi kepolisian dibenarkan apabila sifat jabatannya secara substantif memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian pada dasarnya menyasar karakter objektif jabatan itu sendiri. Oleh karena itu, keahlian individual semata belum tentu dapat dijadikan dasar untuk menentukan bahwa suatu jabatan sipil memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, karena hal tersebut berpotensi menggeser ukuran keterkaitan fungsi kepolisian dari sifat objektif jabatan menjadi sifat subjektif orang yang mendudukinya.
37. Bahwa pergeseran ukuran tersebut berpotensi mengaburkan batas antara karakter jabatan yang bersifat institusional dengan kapasitas individual seseorang, sehingga dapat mempengaruhi penerapan sistem merit sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan relevan diuji terhadap jaminan objektivitas dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
38. Bahwa apabila kompetensi personal pejabat dijadikan ukuran untuk menentukan karakter suatu jabatan bukan sebaliknya, yaitu fungsi dan bidang jabatan yang menentukan kompetensi apa yang disyaratkan sebagaimana diuraikan pada angka 35 dan angka 36 di atas maka batas antara jabatan publik yang bersifat institusional dan kapasitas individual seseorang menjadi kabur, yang pada akhirnya menggeser sistem merit sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (sebagaimana telah diuraikan pada angka 10 di atas) dari objektivitas jabatan menuju subjektivitas orang yang menduduki jabatan tersebut.
39. Bahwa Pemohon tidak mempersoalkan keberadaan kompetensi individual (seperti keahlian medis, teknologi informasi, hukum, atau keuangan) yang dimiliki oleh anggota Polri secara pribadi, melainkan mempersoalkan penggunaan kompetensi individu tersebut sebagai dasar hukum untuk mengubah karakter hukum suatu jabatan sipil menjadi seolah-olah memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
40. Bahwa tersedianya mekanisme kerja sama antarinstansi sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut pada angka 41 di bawah ini menunjukkan bahwa kebutuhan koordinasi dan dukungan keahlian tidak serta-merta mengharuskan perubahan status penempatan anggota aktif ke dalam jabatan sipil, sehingga berpotensi mengurangi objektivitas dan persamaan kesempatan warga negara dalam mengakses jabatan pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
41. Bahwa ketersediaan alternatif kebijakan yang lebih ringan sebagaimana dimaksud pada angka 40 di atas bukan sekadar asumsi normatif, melainkan telah memiliki dasar hukum positif yang konkret, yaitu lembaga Bantuan Kedinasan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan a quo secara eksplisit memungkinkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memberikan bantuan kedinasan kepada instansi yang membutuhkan keahlian tertentu, sekaligus mengatur pembagian tanggung jawab yang jelas antara pemberi dan penerima bantuan, tanpa perlu mengubah status kepegawaian personel yang bersangkutan menjadi pejabat definitif pada instansi penerima. Bahwa Pemohon tidak mendalilkan bahwa mekanisme Bantuan Kedinasan tersebut niscaya identik atau dapat sepenuhnya menggantikan penempatan definitif dalam setiap keadaan, melainkan bahwa eksistensinya sebagai instrumen hukum positif yang lebih ringan membebankan kewajiban kepada pembentuk undang-undang untuk menjustifikasi mengapa cara yang lebih intervensif berupa penempatan definitif tetap dipilih sekalipun tersedia alternatif yang lebih ringan. Bahwa baik norma Pasal 28A ayat (3) UU Polri maupun Penjelasannya sama sekali tidak memuat pertimbangan atau justifikasi mengenai hal tersebut, sehingga ketiadaan justifikasi inilah bukan semata-mata soal ada atau tidaknya kesetaraan fungsional antara kedua mekanisme yang menjadi persoalan konstitusional pokok dari perspektif elemen kebutuhan ( necessity).
42. Bahwa norma a quo juga menyandarkan legalitas penempatannya pada frasa “permintaan” dan “membutuhkan” yang bersifat subjektif tanpa adanya tolok ukur operasional yang baku, sehingga parameter normatifnya kabur dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
43. Bahwa Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa pembatasan terhadap hak dan kebebasan warga negara “hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang”, sehingga parameter normatif minimum mengenai kapan pengecualian berlaku wajib ditentukan oleh undang-undang itu sendiri, bukan diserahkan kepada peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; pendelegasian lebih lanjut hanya dapat dibenarkan sepanjang undang-undang telah lebih dahulu menentukan batas dan arah kewenangan yang didelegasikan, bukan menyerahkan penentuan parameter itu sendiri kepada peraturan yang lebih rendah. Oleh karena itu, sekalipun Pemerintah dan DPR RI berargumen bahwa parameter operasional atas frasa “permintaan” dan “membutuhkan” akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, argumen tersebut tidak menjawab persoalan konstitusional yang didalilkan Pemohon, sebab yang dipersoalkan bukan ketiadaan petunjuk teknis, melainkan ketiadaan parameter esensial di tingkat undang-undang mengenai batas keterkaitan jabatan dengan fungsi kepolisian suatu unsur yang menentukan berlaku tidaknya pengecualian terhadap hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
44. Bahwa Pemohon memahami ketentuan Pasal 28A ayat (5) UU Polri mendelegasikan pengaturan lebih lanjut mengenai “tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara” oleh anggota Polri kepada Peraturan Pemerintah.
45. Bahwa persoalan konstitusional yang didalilkan Pemohon bukan terletak pada ketiadaan pengaturan lebih lanjut semata, melainkan pada perbedaan mendasar antara objek yang secara sah didelegasikan oleh ayat (5) tersebut dengan objek yang dipersoalkan Pemohon. Bahwa delegasi pada ayat (5) secara tekstual terbatas pada “tata cara” yaitu prosedur administratif pelaksanaan pengisian jabatan sedangkan yang dipersoalkan Pemohon dalam Bagian D ini adalah ketiadaan parameter substantif mengenai batas keterkaitan jabatan dengan fungsi kepolisian sebagai syarat berlakunya pengecualian itu sendiri. Bahwa kedua objek pengaturan tersebut berbeda secara kualitatif: tata cara mengatur bagaimana suatu kewenangan dilaksanakan, sedangkan parameter substantif menentukan kapan dan terhadap jabatan apa kewenangan tersebut boleh digunakan.
46. Bahwa pembedaan antara “tata cara” dan “parameter substantif” tersebut relevan diuji berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mensyaratkan bahwa pembatasan terhadap hak dan kebebasan warga negara hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang. Bahwa ketentuan tersebut menghendaki agar parameter esensial yang menentukan berlaku tidaknya suatu pengecualian terhadap hak konstitusional warga negara in casu batas keterkaitan jabatan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dipersoalkan Pemohon dalam Bagian D ini ditentukan secara memadai di tingkat undang-undang, sebagaimana telah diuraikan pada angka 43 di atas, dan tidak diserahkan penentuannya kepada peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah yang didelegasikan berdasarkan Pasal 28A ayat (5) UU Polri.
47. Bahwa justru dengan adanya ayat (5) yang secara eksplisit dan terbatas mendelegasikan “tata cara” kepada Peraturan Pemerintah, pembentuk undang-undang menunjukkan kesadaran untuk membedakan mana pengaturan yang dapat didelegasikan dan mana yang wajib ditentukan sendiri di tingkat undang-undang. Dengan demikian, ketiadaan pendelegasian serupa untuk parameter substantif keterkaitan fungsi kepolisian pada Pasal 28A ayat (3) semakin menegaskan bahwa parameter tersebut semestinya telah ditentukan secara memadai dalam batang tubuh undang-undang itu sendiri, sejalan dengan tuntutan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana telah diuraikan pada angka 43 di atas.
48. Bahwa dalam kerangka pengujian elemen kebutuhan ( necessity) berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, beban pembuktian mengenai ketiadaan alternatif yang lebih ringan pada dasarnya berada pada pembentuk undang-undang yang membatasi hak konstitusional warga negara, bukan pada Pemohon yang mendalilkan adanya pembatasan tersebut. Bahwa oleh karena masih tersedia mekanisme Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud angka 41 di atas, yang dapat memenuhi kebutuhan keahlian kementerian/lembaga tanpa mengubah status kepegawaian personel Polri aktif menjadi pejabat sipil, sedangkan norma a quo maupun risalah pembentukannya tidak memuat penjelasan mengapa mekanisme tersebut dipandang tidak memadai, maka penempatan sebagaimana diatur Pasal 28A ayat (3) UU Polri bukan merupakan cara yang paling ringan ( least restrictive means) untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai norma a quo, sehingga pembentuk undang-undang belum memenuhi beban justifikasi yang disyaratkan elemen kebutuhan tersebut.
49. Bahwa eksistensi alternatif mekanisme Bantuan Kedinasan yang sah sebagaimana dimaksud angka 41 tersebut cukup untuk menunjukkan bahwa terdapat pilihan kebijakan lain yang lebih ringan dan telah memiliki dasar hukum positif. Dengan demikian, ketiadaan justifikasi dari pembentuk undang-undang mengenai mengapa pilihan yang lebih intervensif tetap diambil secara nyata membuktikan bahwa ketentuan Pasal 28A ayat (3) UU Polri gagal memenuhi elemen kebutuhan ( necessity) dalam kerangka pembatasan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, terutama karena terdapat pilihan kebijakan lain yang lebih lunak tanpa perlu mengorbankan kepastian hukum dan objektivitas tatanan manajemen ASN, terlepas dari perdebatan mengenai sejauh mana kedua mekanisme tersebut setara secara fungsional dalam praktik.
50. Bahwa kekeliruan konseptual tersebut turut menimbulkan persoalan konstitusional tambahan pada aspek kesetaraan perlakuan. Dengan menjadikan keahlian individual anggota Polri aktif semata sebagai dasar penempatan pada jabatan sipil tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif sebagaimana berlaku bagi calon ASN sipil pada umumnya, norma a quo pada hakikatnya memberikan preferensi struktural kepada anggota Polri aktif dibandingkan dengan warga negara sipil lain yang hendak mengakses jabatan yang sama melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif sebagaimana berlaku bagi calon ASN pada umumnya, tanpa dasar pembeda yang relevan secara konstitusional selain status kelembagaan asal personel yang bersangkutan, sehingga mencederai asas persamaan kedudukan warga negara di dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
51. Bahwa persoalan konstitusional tersebut juga relevan diuji dari perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 jo. Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya larangan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pencampuradukan wewenang ( détournement de pouvoir). Frasa “permintaan” dan “membutuhkan” dalam Pasal 28A ayat (3) UU Polri tidak disertai mekanisme uji objektif maupun pengawasan independen atas penilaian kebutuhan tersebut, sehingga kementerian/lembaga pemohon sekaligus menjadi pihak yang menentukan sendiri terpenuhi tidaknya syarat penempatan, tanpa batasan dan kontrol yang jelas. Konstruksi demikian membuka ruang penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan asas kecermatan dan kepastian hukum, sehingga semakin memperkuat dalil inkonstitusionalitas norma a quo terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
52. Bahwa Bagian D ini memuat empat dalil terhadap Pasal 28A ayat (3) UU Polri, yaitu: kekeliruan konseptual (angka 35–39); ketiadaan elemen kebutuhan, yang mencakup baik persoalan ketiadaan alternatif yang lebih ringan (angka 40–41 dan angka 48–49) maupun persoalan legalitas delegasi parameter yang seharusnya ditentukan di tingkat undang-undang (angka 42–43 dan angka 46–47); pelanggaran kesetaraan perlakuan (angka 50); dan potensi penyalahgunaan wewenang (angka 51).
53. Bahwa dari keempat dalil tersebut, hanya dalil kekeliruan konseptual yang dapat dipulihkan melalui penambahan syarat bahwa penempatan hanya dilakukan pada jabatan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan/atau penegakan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, karena persoalan pada dalil tersebut sekadar terletak pada ketiadaan syarat pembatas pada norma, bukan pada norma itu sendiri. Ketiga dalil lainnya berbeda sifatnya: dalil-dalil tersebut menunjukkan cacat yang melekat pada norma itu sendiri, sehingga tidak cukup diatasi hanya dengan menambahkan syarat tersebut.
54. Bahwa oleh karena terdapat cacat konstitusional yang melekat pada norma itu sendiri dan tidak dapat dipulihkan hanya melalui penambahan syarat, maka ketentuan Pasal 28A ayat (3) UU Polri secara keseluruhan tidak selaras dengan jaminan kepastian hukum, kesetaraan perlakuan, dan larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun, apabila Mahkamah berpendapat lain, kekurangan tersebut setidaknya dapat diatasi melalui penafsiran sebagaimana telah diuraikan pada angka 53 di atas.
E. Pasal 28A ayat (4) UU Polri: Ketentuan Transisional Tanpa Pengendalian Parameter Normatif dan Ketidakpastian Klausul Transisi
55. Bahwa dalam menguji Pasal 28A ayat (4) UU Polri, Pemohon menitikberatkan analisis pada elemen kesesuaian cara ( suitability), dengan terlebih dahulu mengakui bahwa tujuan pengaturan masa transisi itu sendiri merupakan tujuan yang sah ( legitimate aim), karena Pemohon tidak mempersoalkan keberadaan atau tujuan masa transisi itu sendiri, melainkan mempersoalkan ketidaksesuaian cara pengaturannya sebagai instrumen untuk mencapai tujuan penyesuaian kelembagaan yang tertib.
56. Bahwa Pasal 28A ayat (4) UU Polri pada hakikatnya merupakan ketentuan transisional ( grandfather clause) yang mempertahankan keberlakuan penempatan anggota Polri aktif yang saat ini menjabat berdasarkan penugasan Presiden sebelumnya, selama masa 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, sebagai jalur pengisian jabatan di luar jalur Pasal 28A ayat (2) dan ayat (3).
57. Bahwa norma a quo sama sekali tidak menentukan syarat, keadaan, ataupun parameter objektif yang menjadi dasar dipertahankannya penempatan tersebut selama masa transisi, sehingga rentan disalahgunakan sebagai celah mempertahankan status quo tanpa evaluasi, bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945.
58. Bahwa dalam negara hukum, setiap ketentuan transisional yang mempertahankan keberlakuan suatu keadaan hukum harus disertai batasan normatif yang memadai agar pelaksanaannya tetap dapat diuji berdasarkan prinsip legalitas, rasionalitas, dan akuntabilitas, sebagaimana dikehendaki prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
59. Bahwa Penjelasan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) UU Polri sama-sama hanya menyatakan “Cukup jelas”, tanpa memberikan kriteria maupun parameter apa pun mengenai jabatan atau subjek yang tunduk pada ketentuan tersebut berbeda dengan Penjelasan Pasal 28A ayat (2) yang setidaknya berupaya (meskipun secara problematik, sebagaimana diuraikan pada Bagian C) merumuskan kriteria identifikasi. Ketiadaan kriteria apa pun pada Penjelasan ayat (3) dan ayat (4) ini menjadi bukti tekstual langsung bahwa pembentuk undang-undang tidak menyediakan parameter objektif bagi kedua ketentuan tersebut, sehingga gagal memenuhi tuntutan kepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
60. Bahwa Pemohon menegaskan sejak awal bahwa persoalan konstitusional pada klausul transisi ini bukan terletak pada berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara retroaktif atau tidak. Pemohon memahami bahwa putusan Mahkamah pada umumnya berlaku prospektif sejak diucapkan, dan Pemohon tidak mendalilkan agar putusan a quo diberlakukan surut terhadap keadaan hukum sebelum diucapkan.
61. Bahwa persoalan konstitusional yang sesungguhnya terletak pada periode ke depan ( forward-looking) setelah Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan UU Nomor 5 Tahun 2026 berlaku: klausul transisi 2 (dua) tahun dalam Pasal 28A ayat (4) UU Polri memungkinkan dipertahankannya penempatan anggota Polri aktif pada jabatan-jabatan yang, diukur dengan parameter “keterkaitan dengan fungsi kepolisian” yang telah ditegaskan Mahkamah, semestinya sudah tidak lagi memenuhi syarat sejak norma baru berlaku tanpa disertai kewajiban evaluasi, pelaporan, atau tolok ukur objektif mengenai jabatan dan subjek mana yang boleh memanfaatkan masa transisi tersebut, sehingga masa transisi berpotensi menjadi celah hukum ( loophole) untuk mempertahankan keadaan yang seharusnya sudah tunduk pada batas konstitusional keterkaitan fungsi kepolisian.
62. Bahwa masa transisi pada dasarnya dimaksudkan sebagai instrumen untuk memastikan penyesuaian yang tertib terhadap perubahan norma hukum, sehingga persoalannya bukan pada ada atau tidaknya batas waktu, melainkan pada ada atau tidaknya parameter substantif yang mengendalikan pelaksanaannya.
63. Bahwa batas waktu 2 (dua) tahun menjawab pertanyaan mengenai sampai kapan keberlakuan penempatan dapat dipertahankan, namun belum menjawab pertanyaan mengenai terhadap jabatan dan subjek yang bagaimana keberlakuan tersebut dapat dipertahankan. Oleh karena itu, batas waktu semata, tanpa disertai parameter substantif mengenai keterkaitan fungsi kepolisian, belum sepenuhnya memenuhi tuntutan objektivitas sebagaimana dikehendaki prinsip negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, pelaksanaan masa transisi semestinya tetap dibatasi oleh parameter objektif keterkaitan fungsi kepolisian, agar selaras dengan tuntutan objektivitas tersebut.
64. Bahwa ketiadaan parameter tersebut juga berimplikasi pada terganggunya asas persamaan kedudukan warga negara di dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, karena anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan sipil sebelum berlakunya batas konstitusional keterkaitan fungsi kepolisian berpotensi diperlakukan secara berbeda dan lebih menguntungkan dibandingkan warga negara sipil lain yang baru hendak mengakses jabatan yang sama, semata-mata karena faktor waktu keberlakuan norma, bukan karena perbedaan yang relevan secara konstitusional.
65. Bahwa keberadaan masa transisi dalam suatu undang-undang pada prinsipnya bukanlah persoalan konstitusional sepanjang memiliki tujuan yang sah, batas waktu yang rasional, serta parameter yang jelas sebagaimana disyaratkan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa permohonan a quo tidak meminta Mahkamah menghapuskan gagasan masa transisi itu sendiri; Pemohon menegaskan agar pelaksanaannya dibatasi oleh parameter objektif keterkaitan fungsi kepolisian.
66. Bahwa tujuan pengaturan masa transisi untuk memberikan waktu penyesuaian kelembagaan dapat diterima sebagai tujuan yang sah ( legitimate aim) dalam kerangka Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Akan tetapi, cara yang dipilih pembentuk undang-undang untuk mencapai tujuan tersebut yaitu mempertahankan keberlakuan penempatan anggota Polri aktif tanpa parameter objektif mengenai jabatan dan subjek yang boleh memanfaatkan masa transisi bukan merupakan instrumen yang sesuai ( suitable) untuk mencapai tujuan dimaksud, karena ketiadaan parameter tersebut justru membuka ruang pemanfaatan masa transisi di luar tujuan penyesuaian kelembagaan yang semula hendak dicapai, sehingga gagal memenuhi elemen kesesuaian cara dalam kerangka proporsionalitas, dan berpotensi mempertahankan pengecualian terhadap batas konstitusional mengenai keterkaitan fungsi kepolisian yang telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
67. Bahwa apabila ketentuan Pasal 28A ayat (4) dimaknai memberikan keabsahan mempertahankan penempatan anggota Polri aktif tanpa parameter objektif yang selaras dengan batas konstitusional fungsi kepolisian, maka norma tersebut tidak memenuhi standar rasionalitas dan proporsionalitas sebagaimana dikehendaki Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
68. Bahwa permohonan a quo tidak meminta Mahkamah untuk menentukan desain kebijakan kepegawaian tertentu atau menggantikan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang; Pemohon menegaskan semata-mata agar pelaksanaan norma tetap berada dalam koridor kepastian hukum, rasionalitas, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan.
69. Bahwa Pemohon menegaskan pula, sebagaimana telah diuraikan pada angka 65 dan angka 68 di atas, bahwa permohonan a quo tidak meminta Mahkamah menentukan tata cara, prosedur administratif, ataupun jangka waktu pelaksanaan masa transisi, sebab hal-hal tersebut tetap berada dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Bahwa yang dimohonkan Pemohon terbatas pada penegasan batas konstitusional mengenai jabatan dan subjek yang tunduk pada ketentuan transisional a quo, yaitu semata-mata jabatan yang secara objektif memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana telah ditentukan sendiri oleh pembentuk undang-undang dalam Pasal 28A ayat (1) UU Polri, sehingga permohonan a quo tidak melampaui batas kewenangan Mahkamah sebagai negative legislator sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 51-52-59/PUU/2008 dan Putusan Nomor 26/PUU-VII/2009 yang telah diuraikan pada Bagian A permohonan ini.
F. Pemulihan Batas Konstitusional dan Urgensi Menjaga Diferensiasi Fungsi Konstitusional Antara Institusi Kepolisian dan Administrasi Pemerintahan Sipil.
70. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada angka 69 di atas, parameter “keterkaitan dengan fungsi kepolisian” yang menjadi dasar petitum bersyarat Pemohon bukan merupakan kriteria baru ciptaan Pemohon maupun Mahkamah, melainkan kriteria yang telah tersedia dan berlaku sah dalam Pasal 28A ayat (1) UU Polri itu sendiri. Bahwa argumen tersebut berlaku secara sama terhadap petitum bersyarat yang dimohonkan atas Pasal 28A ayat (3) UU Polri, sehingga yang dimohonkan Pemohon secara keseluruhan semata-mata adalah penerapan yang konsisten atas parameter yang telah ditentukan sendiri oleh pembentuk undang-undang dalam satu kesatuan norma Pasal 28A, agar berlaku pula terhadap ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur mekanisme pengecualian dari kaidah umum yang sama.
71. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menerapkan pola pemulihan yang serupa, yaitu menggunakan parameter yang telah tersedia dalam hukum positif in casu kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial sebagaimana diatur Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai tolok ukur penerapan norma yang diuji, tanpa Mahkamah merumuskan kriteria substantif baru dari luar sistem hukum yang berlaku. Bahwa permohonan a quo mengikuti pola metodologis yang sama, sehingga petitum bersyarat yang dimohonkan berada dalam batas kewenangan konstitusional Mahkamah sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 jo. Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK, yaitu menguji dan menegaskan batas konstitusionalitas norma, bukan menciptakan kebijakan legislasi yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
72. Bahwa permohonan a quo pada hakikatnya tidak mempersoalkan pilihan kebijakan ( policy choice) pembentuk undang-undang untuk menyelenggarakan kolaborasi kelembagaan, melainkan mempersoalkan ketiadaan batas konstitusional yang mengendalikan pelaksanaan kebijakan tersebut.
73. Bahwa pemeliharaan diferensiasi fungsi konstitusional antara institusi kepolisian dan administrasi pemerintahan sipil memiliki jangkar konstitusional yang eksplisit pada Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana juga telah menjadi titik tolak pertimbangan Mahkamah dalam Paragraf
[3.12.2] Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Ketentuan tersebut membentuk desain konstitusional mengenai fungsi kepolisian sebagai fungsi keamanan negara yang memiliki karakter khusus, sehingga diperlukan pembatasan agar penggunaan personel aktif Polri tidak mengaburkan diferensiasi antara fungsi kepolisian dan fungsi administrasi pemerintahan sipil. Pemisahan fungsi tersebut menjadi dasar konstitusional bagi keharusan menjaga batas yang tegas antara personel aktif Polri dan jabatan sipil yang tidak bersangkut paut dengan fungsi kepolisian, sejalan dengan prinsip tata kelola demokratis yang menempatkan setiap institusi negara berdasarkan mandat konstitusional dan fungsi kelembagaannya masing-masing.
74. Bahwa apabila Mahkamah berpendapat norma a quo masih dapat dipertahankan keberlakuannya, penafsiran konstitusional yang membatasi penerapannya sehingga tidak menimbulkan perluasan kewenangan di luar batas fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 merupakan pemulihan yang sejalan dengan keseluruhan dalil yang diuraikan Pemohon dalam permohonan a quo.
75. Bahwa oleh karena itu, penyelesaian perkara a quo memiliki arti penting dalam menjaga konsistensi penerapan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan diferensiasi fungsi kelembagaan sebagaimana dijamin oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Membiarkan pengisian jabatan sipil oleh aparat aktif tanpa batasan yang jelas dan objektif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang mencederai tatanan tata kelola pemerintahan yang demokratis.
76. Bahwa oleh karena UUD NRI Tahun 1945 menghendaki setiap pembatasan maupun pengecualian terhadap sistem pengisian jabatan pemerintahan dilakukan berdasarkan norma yang jelas, rasional, proporsional, dan dibentuk melalui prosedur yang sah secara konstitusional, sedangkan ketentuan Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) UU Polri justru membuka ruang perluasan norma di luar prosedur pembentukan undang-undang, penggunaan kewenangan tanpa parameter yang memadai, serta penyimpangan terhadap prinsip persamaan kesempatan warga negara dalam pemerintahan, maka ketentuan a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
77. Bahwa ketiga objek pengujian a quo pada akhirnya memperlihatkan pola permasalahan konstitusional yang sama, yaitu bergesernya batas mengenai jabatan yang mempunyai keterkaitan dengan fungsi kepolisian dari ukuran normatif yang objektif ke arah ukuran yang terbuka, subjektif, atau tidak terparameterisasi. Penjelasan Pasal 28A ayat (2) melakukannya melalui perluasan Penjelasan yang menyimpangi prosedur pembentukan undang-undang, Pasal 28A ayat (3) melalui penggunaan ukuran keahlian individual tanpa batas normatif yang jelas dan berpotensi diskriminatif, sedangkan Pasal 28A ayat (4) melalui ketentuan transisional tanpa parameter objektif yang memenuhi syarat keabsahan diskresi dalam hukum administrasi negara. Keseluruhan konstruksi tersebut mengakibatkan berkurangnya kepastian hukum, melemahnya persamaan kesempatan dalam pemerintahan, serta menyimpangi batas konstitusional mengenai keterkaitan fungsi kepolisian sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
G. Kesesuaian Bentuk Petitum dengan Sifat Kaidah Konstitusional yang Dilanggar pada Masing-Masing Objek Permohonan
78. Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Bagian C, D, dan E di atas, ketiga objek permohonan a quo memiliki sifat cacat konstitusional yang berbeda satu sama lain, sehingga Pemohon merumuskan bentuk petitum yang berbeda pula bagi masing-masing objek, sejalan dengan prinsip bahwa Mahkamah sepatutnya memilih bentuk pemulihan yang paling proporsional dengan karakter pelanggaran yang didalilkan, tanpa melampaui batas kewenangan sebagai negative legislator sebagaimana telah diuraikan pada Bagian A angka 3 di atas.
79. Bahwa terhadap Penjelasan Pasal 28A ayat (2) UU Polri, persoalan konstitusionalnya bersifat struktural, yaitu Penjelasan yang melampaui fungsinya sebagai tafsir resmi dengan memperluas cakupan norma batang tubuh yang semula limitatif (vide angka 25 dan 30). Oleh karena batang tubuh Pasal 28A ayat (2) itu sendiri tidak didalilkan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka pemulihan yang proporsional cukup berupa penegasan tafsir yang mengembalikan sifat limitatif tersebut, tanpa perlu menghapuskan frasa “antara lain” itu sendiri secara total. Dengan demikian, petitum yang dimohonkan terhadap norma a quo dirumuskan secara bersyarat tunggal.
80. Bahwa terhadap Pasal 28A ayat (3) UU Polri, sebagaimana telah diuraikan pada angka 52 sampai dengan angka 54 di atas, terdapat empat dalil yang bersifat kumulatif namun tidak seluruhnya dapat dipulihkan melalui penafsiran: dalil kekeliruan konseptual dapat diatasi dengan penambahan syarat bahwa penempatan hanya dilakukan pada jabatan yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, sedangkan dalil ketiadaan elemen kebutuhan, pelanggaran kesetaraan perlakuan, dan potensi penyalahgunaan wewenang merupakan cacat yang melekat pada norma itu sendiri. Oleh karena itu, pemulihan yang paling konsisten dengan keseluruhan dalil tersebut adalah pernyataan bahwa norma a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara keseluruhan, dengan penafsiran bersyarat sebagai alternatif apabila Mahkamah berpendapat cacat konseptual tersebut telah cukup dipulihkan melalui penafsiran yang dimohonkan.
81. Bahwa sekalipun petitum bersyarat sebagaimana dimaksud di atas secara langsung hanya memulihkan dalil kekeliruan konseptual, penambahan syarat bahwa penempatan hanya dilakukan pada jabatan yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut turut mengurangi meskipun tidak sepenuhnya menghilangkan risiko konstitusional yang mendasari ketiga dalil lainnya, karena parameter objektif dimaksud sekaligus mempersempit ruang subjektivitas frasa “permintaan” dan “membutuhkan” (vide angka 42–43), mengurangi ruang preferensi struktural yang mendasari dalil kesetaraan perlakuan (vide angka 50), dan mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang yang mendasari dalil détournement de pouvoir (vide angka 51).
Bahwa oleh karena penafsiran bersyarat tersebut semata-mata mengurangi, bukan menghilangkan, risiko konstitusional yang melekat pada ketiga dalil lainnya, Pemohon tetap berpendirian agar pernyataan bertentangan secara keseluruhan yang lebih didahulukan Mahkamah.
82. Bahwa terhadap Pasal 28A ayat (4) UU Polri, sebagaimana telah diuraikan pada angka 65 di atas, Pemohon mengakui keberadaan masa transisi sebagai tujuan yang sah ( legitimate aim) dan tidak mendalilkan penghapusan gagasan transisi itu sendiri. Persoalan konstitusionalnya semata-mata terletak pada ketiadaan parameter yang mengendalikan pelaksanaannya.
Oleh karena norma a quo tidak bercacat pada eksistensinya, melainkan pada ketiadaan batasan penerapannya, maka pemulihan yang proporsional adalah penambahan syarat bahwa penempatan hanya dipertahankan pada jabatan yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, sehingga petitum yang dimohonkan terhadap norma a quo dirumuskan secara bersyarat tunggal, konsisten dengan pengakuan Pemohon pada angka 65 tersebut.
83. Bahwa dengan demikian, perbedaan bentuk petitum pada ketiga objek permohonan a quo bukan merupakan inkonsistensi, melainkan cerminan metodologis yang konsisten dari sifat cacat konstitusional yang berbeda-beda pada setiap objek permohonan sebagaimana telah diuraikan pada Bagian C, D, dan E di atas.
Berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan permohonan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai bahwa penyebutan “antara lain” pada huruf a, huruf b, dan huruf c memperluas urusan pemerintahan atau kementerian/lembaga yang termasuk dalam masing-masing kategori huruf a, huruf b, dan huruf c secara tidak terbatas, sehingga tidak lagi bersifat limitatif sebagaimana ditentukan dalam batang tubuh Pasal 28A ayat (2);
3. Menyatakan Pasal 28A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ATAU
Menyatakan Pasal 28A ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga hanya dapat dilakukan pada jabatan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan/atau penegakan hukum sebagaimana dimaksud batang tubuh Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c;
4. Menyatakan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7181) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa keberlakuan penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif berdasarkan penugasan Presiden selama masa transisi 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 28A ayat (4) hanya dapat dipertahankan terhadap jabatan yang termasuk dalam kategori pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, dan/atau penegakan hukum sebagaimana dimaksud batang tubuh Pasal 28A ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-5, namun tidak di-nazegel.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Penjelasan Pasal 28A ayat (2), Pasal 28A ayat (3), dan Pasal 28A ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7181
selanjutnya disebut UU 5/2026) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan a quo, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 1 Juli 2026 secara daring ( online) disertai dengan Daftar Alat Bukti (DAB) dan bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 dalam bentuk softfile dan belum dibubuhi meterai, yang diterima Mahkamah pada tanggal 1 Juli 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 255/PUU/PAN.MK/AP3/07/2026 bertanggal 1 Juli 2026.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan yang diselenggarakan pada tanggal 9 Juli 2026, Pemohon telah menerima penasihatan dari Mahkamah untuk memperbaiki permohonan sekaligus memberi meterai pada alat bukti yang digunakan untuk mendukung dalil-dalil Pemohon. Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya, dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sebagaimana termuat dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025). Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PMK a quo, Mahkamah memberikan tenggat waktu penyerahan perbaikan permohonan, yakni pada hari Rabu, 22 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, yang dapat diajukan secara daring ( online) atau luring ( offline). Mahkamah juga mengingatkan Pemohon agar melengkapi alat bukti yang diajukan dengan telah membubuhi meterai pada alat bukti tersebut [vide Risalah Sidang, tanggal 9 Juli 2026, hlm. 27].
Bahwa selanjutnya berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring ( online), Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menentukan permohonan harus disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai tersebut untuk mendukung permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi meterai bagi permohonan yang diajukan secara daring, merupakan bagian dari keterpenuhan syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 yang menyatakan bahwa, “Dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12, amar putusan, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”;
Bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan Pemohon, terhadap tenggat waktu perbaikan permohonan sebagaimana disebutkan dalam Sub-paragraf
[3.3.2] di atas, Pemohon telah menyerahkan perbaikan permohonan dalam bentuk softfile dan telah ditandatangani sekaligus menambahkan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-5, yang diterima Mahkamah pada hari Selasa, 21 Juli 2026. Namun, hingga berakhirnya sidang pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juli 2026, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan alat bukti softfile, sehingga alat bukti yang diserahkan kepada Mahkamah tidak dibubuhi meterai, sebagaimana pengakuan Pemohon berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Juli 2026, hlm. 9].
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat oleh karena permohonan Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang telah dibubuhi meterai maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan tidak memenuhi persyaratan formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon;
Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan;
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon.
Menguji (Pengujian UU)