Putusan MK Nomor 252/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
KETETAPAN
NOMOR 252/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 25 Juni 2026, yang diajukan oleh Budi Supriyanto (selanjutnya disebut Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 251/PUU/PAN.MK/AP3/06/ 2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 26 Juni 2026 dengan Permohonan Nomor 252/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 252/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 252.252/PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 252/PUU-XXIV/2026, bertanggal 26 Juni 2026;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 252.252/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 26 Juni 2026;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 7 Juli 2026 pukul
14.30 WIB;
d. bahwa berkenaan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 977.252/PUU/PAN.MK/PS/06/2026, bertanggal 30 Juni 2026 perihal Panggilan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui e-mail dan pesan WhatsApp, yakni pada tanggal 30 Juni 2026 pukul 14.21 WIB. Selanjutnya, Mahkamah melakukan konfirmasi kepada Pemohon melalui pesan Whatsapp pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 09.49 WIB, serta melalui telepon pada tanggal 7 Juli 2026 pukul 11.18 WIB, pukul 12.11 WIB, dan pukul 13.33 WIB terkait dengan kehadiran Pemohon dalam persidangan;
e. bahwa sampai dengan dibukanya persidangan pada pukul 14.30 WIB, Pemohon belum juga hadir dalam sidang tersebut. Berkenaan dengan ketidakhadiran Pemohon tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon dan ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Juli 2026, hlm. 1].
f. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 8 Juli 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon.
Menguji (Pengujian UU)