Putusan MK Nomor 250/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 250/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 250/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 250/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 6 Mei 2026, yang diajukan oleh I Putu Raditya, M. Jutira Suprapto, Wahyu Guntur, Khanza Laura, Daffa Maizar, dan Samuel Steven (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 25 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 249/PUU/ PAN.MK/AP3/06/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 26 Juni 2026 dengan Permohonan Nomor 250/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 250/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 250.250/PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 250/PUU-XXIV/2026, bertanggal 26 Juni 2026;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 250.250/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 26 Juni 2026;
c. bahwa sebelum diselenggarakan persidangan pendahuluan pada tanggal 7 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, para Pemohon telah menyampaikan surat bertanggal 2 Juli 2026 perihal Permohonan Penarikan Kembali Permohonan Nomor 250/PUU-XXIV/2026. Penarikan kembali permohonan a quo diterima Mahkamah melalui surat elektronik pada tanggal 2 Juli 2026, pukul 06.55 WIB. Alasan penarikan kembali permohonan para Pemohon, antara lain setelah melakukan pertimbangan secara mendalam, serta memperhatikan perkembangan situasi hukum dan kepentingan strategis, para Pemohon memandang draf permohonan yang diajukan masih memerlukan pendalaman teoretis, filosofis, serta penambahan dasar pengujian yang lebih komprehensif, sehingga para Pemohon memilih menarik permohonan a quo untuk disusun ulang secara lebih matang di kemudian hari, sehingga para Pemohon memutuskan untuk menarik atau mencabut kembali permohonan tersebut;
d. bahwa selanjutnya, Mahkamah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan sekaligus untuk melakukan konfirmasi berkenaan dengan surat penarikan kembali permohonan para Pemohon, pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2026, pukul 14.30 WIB. Dalam persidangan tersebut Mahkamah melakukan konfirmasi ihwal penarikan kembali permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan konfirmasi tersebut, para Pemohon membenarkan penarikan kembali permohonan dan masing-masing telah menandatangani surat permohonan penarikan kembali permohonan a quo dengan alasan-alasan sebagaimana tercantum pada huruf c di atas [vide Risalah Sidang, tanggal 7 Juli 2026, hlm. 2-4];
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat
(2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 8 Juli 2026 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Permohonan Nomor 250/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum dan oleh karenanya para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 250/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 250/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
Menguji (Pengujian UU)