Putusan MK Nomor 25/PUU-XI/2013 — Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
Nomor 25/PUU-XI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., MCL.
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jalan Katio, Nomor 02, RT. 002, RW. 019, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Januari 2013, memberi kuasa kepada Admiral, SH., MH., Endang Suparta, SH., MH., Rosyidi Hamzah, SH., MH., Ardiansyah, SH., MH., dan Aryo Akbar, SH., para advokat/Asisten Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum UIR (LBH UIR), yang berlamat di Jalan Kaharuddin Nasution Nomor 113, Perhentian Marpoyan, Pekanbaru, Riau baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Mendengar dan membaca keterangan Pemerintah;
Mendengar dan membaca keterangan Dewan Perwakilan Rakyat;
Mendengar keterangan para ahli Pemohon;
Membaca kesimpulan Pemohon;
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Februari 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 75/PAN.MK/2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 25/PUU-XI/2013, pada tanggal 20 Februari 2013, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 20 Maret 2013, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “ Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi” (bukti P-1).
2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan: “ Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu ”;
3. Bahwa sebagaimana tercantum pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, berbunyi “Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1545;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik dan;
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”
4. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan, “Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”
5. Bahwa Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958) (bukti P-2), yang berbunyi sebagai berikut;
(1) Hakim Agung ditetapkan oleh presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial;
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan;
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Bahwa beberapa ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atas ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4958), secara lengkap adalah sebagai berikut:
a. Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbunyi “ Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
b. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
7. Bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lebih tinggi daripada Undang-Undang. Dengan demikian, setiap ketentuan Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka ketentuan tersebut dapat dimohonkan untuk diuji melalui mekanisme pengujian Undang-Undang kepada Mahkamah Konstitusi;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, objek permohonan in casu adalah Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, terhadap Pasal 24A ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
9. Bahwa oleh karena itu Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini.
II. Kedudukan Hukum Pemohon ( Legal Standing) Dan Kepentingan Konstitusional Pemohon
10. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
11. Bahwa selanjutnya dalam penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
12. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah Konstitusi menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yaitu:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitutional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat dua syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bertindak sebagai pihak dalam mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang, yakni Pertama, mereka yang memiliki kualifikasi sebagai Pemohon atau legal standing dalam perkara pengujian Undang-Undang. Kedua, adanya kerugian konstitusional Pemohon oleh berlakunya suatu Undang-Undang;
14. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang merupakan perorangan warga negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya Pemohon memiliki kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan uji materiil ini;
15. Bahwa Pemohon adalah pihak yang mengalami kerugian konstitusional akibat diberlakukannya Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Ketentuan pasal tersebut menjadikan Pemohon terdiskualifikasi sebagai calon hakim agung pada tahun 2011 akibat adanya mekanisme fit and propert tes dan pemilihan calon hakim agung oleh lembaga politik serta adanya batasan kuota jumlah tertentu calon hakim agung yang harus diajukan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat;
16. Bahwa Pemohon adalah salah seorang Guru Besar dalam bidang Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Sebagai seorang guru besar, tentunya keahlian Pemohon sangat dibutuhkan dalam penegakan hukum dan keadilan, hal tersebutlah yang membuat jiwa Pemohon merasa terpanggil untuk mengabdikan ilmu dan berbakti kepada nusa dan bangsa dengan mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi calon hakim agung pada tahun 2011 (bukti P-3). Pada waktu mengikuti serangkaian proses seleksi yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial pada tahun 2011, Pemohon selalu lolos sebagai calon hakim agung dari non karier yang menempati rangking/posisi teratas;
17. Bahwa setelah Komisi Yudisial berhasil menjaring nama-nama calon hakim agung melalui berbagai tahapan seleksi yang sangat ketat dengan melibatkan berbagai pakar hukum seperti guru besar senior di bidang ilmu hukum, mantan hakim agung, mantan hakim konstitusi dan lain sebagainya, bahkan bekerja sama dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan penelusuran rekam jejak calon hakim agung, selanjutnya Komisi Yudisial mengirim sejumlah nama calon hakim agung sesuai kuota yang diperintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan fit and proper test dan kemudian dipilih. Pada dasarnya Pemohon tidaklah berkeberatan dengan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam penentuan calon hakim agung, akan tetapi pengaturan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyimpang dan bertentangan dengan batasan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (3), yang menegaskan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hanya dalam konteks memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai calon hakim agung oleh Presiden. Dalam konteks ini semestinya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hanya diberikan kewenangan untuk menyetujui atau tidak calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, apabila disetujui maka calon hakim agung tersebut selanjutnya diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim agung;
18. Bahwa pengaturan terkait keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam pengangkatan hakim agung diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pengaturan keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pasal a-quo telah memberikan tambahan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selain kewenangan untuk memberikan persetujuan, juga diatur adanya mekanisme pemilihan calon hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tambahan kewenangan ini kemudian diikuti dengan ketentuan bahwa Komisi Yudisial harus mengajukan nama calon hakim agung kepada DPR dengan jumlah 3 (tiga) kali lebih banyak dari calon hakim agung yang dibutuhkan [Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009];
19. Bahwa dengan adanya ketentuan yang mengharuskan Komisi Yudisial untuk mengirimkan calon hakim agung dengan jumlah 3 (tiga) kali lebih banyak dari lowongan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, telah “memaksa” Komisi Yudisial harus mengirimkan nama-nama untuk memenuhi batasan kuota, akibatnya beberapa kali usulan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan alasan belum mencukupi kuota yang diperintahkan oleh Undang-Undang yakni tiga kali lebih banyak untuk setiap lowongan yang dibutuhkan;
20. Bahwa setelah Komisi Yudisial mengirimkan sejumlah nama calon hakim agung sesuai kuota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan proses penyeleksian kembali dengan melakukan serangkaian tanya jawab dalam bentuk fit and proper test dan untuk selanjutnya dipilih dan diberikan persetujuan sebagai hakim agung. Dalam tahapan proses inilah Pemohon sebagai satu-satunya calon hakim agung dengan spesialisasi Hukum Hak Kekayaan Intelektual yang keahliannya sangat dibutuhkan oleh Mahkamah Agung, dihadapkan pada subjektivitas dari masing-masing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang senantiasa berfikir secara politis;
21. Bahwa pada tahapan fit and proper test inilah Pemohon dinyatakan tidak lulus dan tidak terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Padahal, ketika fit and proper test berlangsung tingkat kehadiran anggota dewan sangatlah minim, dan dari segi kualitas pertanyaannya-pun sangatlah tidak berbobot. Pertanyaan yang diajukanpun sangat jarang yang bersinggungan dengan bidang keahlian Pemohon, umumnya pertanyaan yang diajukan terkait hobi dan pengetahuan politik Pemohon.
Kondisi ketika fit and proper test sangat jauh berbeda dengan kondisi saat penentuan suara guna memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung, mendadak jumlah anggota dewan meningkat drastis dibandingkan ketika fit and proper test berlangsung, hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran Pemohon bahwa bukan tidak mungkin sudah ada kesepakatan sebelumnya dimasing-masing fraksi pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menjagokan calon-calon tertentu karena deal politik atau lain sebagainya, sehingga mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal a quo hanyalah dijadikan sebagai instrumen untuk menutupi hal tersebut;
22. Bahwa oleh karenanya persoalan kewenangan memilih ini, selain merupakan pelanggaran konstitusi yang sangat serius, juga merugikan kepentingan Pemohon pada khususnya dan kepentingan masyarakat pada umumnya, bukan hanya karena perlunya perlindungan adanya independensi peradilan, tetapi juga karena pemilihan hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, terlebih dengan adanya batasan kuota tertentu yang harus diajukan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dipilih, telah secara nyata merugikan hak konstitusional Pemohon.
23. Bahwa meskipun Pemohon telah gagal menjadi calon hakim agung pada tahun 2011, namun Pemohon tetap mempunyai keinginan sebagai calon hakim agung kedepannya, namun sangat disayangkan sepertinya keinginan Pemohon tersebut akan terus terhambat apabila ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, masih tetap diberlakukan, hal ini tentunya kembali akan merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga Negara Indonesia yang ingin mengabdikan dirinya dalam penegakan hukum dan keadilan sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
24. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kiranya dapat menjadi jelas memberikan pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi bahwa Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan konstitusional dalam permohonan ini.
III. Alasan Diajukannya Permohonan
25. Bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dikenal mekansime checks and balances antar cabang kekuasaan Negara, salah satunya diwujudkan dalam bentuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pengangkatan pejabat publik;
26. Bahwa selanjutnya bentuk keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan pejabat publik tersebut dikonkritkan dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain:
a. Pengangkatan pejabat publik dengan mekanisme pertimbangan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”
b. Pengangkatan pejabat publik dengan mekanisme pemilihan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 23F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh Presiden”
c. Pengangkatan pejabat publik dengan mekanisme persetujuan, sebagaimana terdapat dalam: - Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa “ Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden” - Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyebutkan bahwa “Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”
27. Bahwa keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan pejabat publik harus dimaknai sebagai bentuk kontrol dalam penyelenggaraan sistem kedaulatan rakyat, sehingga terciptanya mekanisme checks and balances yang ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pelaksanaan bentuk kontrol dalam pemilihan pejabat publik tersebut tak terkecuali incasu dalam hal pemilihan hakim agung diwujudkan dengan memberikan persetujuan atau tidak, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa “ Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”;
28. Bahwa sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi yudisial demi menegakkan hukum dan keadilan dibantu oleh Hakim Agung yang memiliki integritas dan keperibadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum. Untuk mendapatkan hakim agung yang memiliki kepribadian dan integritas sebagaimana dimaksud diperlukan pola rekruitmen hakim agung yang objektif, bebas dari keberpihakan dan intervensi pihak manapun sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945;
29. Bahwa terkait rekruitmen hakim agung, Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk mengusulkan calon hakim agung guna mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Ketentuan Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah memberikan ruang adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan pejabat publik, yang merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi checks and balances antar cabang kekuasaan negara sebagaimana disampaikan oleh Monteqieu dalam Trias Polica- nya;
30. Bahwa ketentuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 terkait persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, diatur lebih lanjut oleh pasal a-quo yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengaturan mengenai kelembagaan Mahkamah Agung. Dalam pasal a-quo, pengaturan mengenai pengisian jabatan hakim agung semakin bias tafsir dari yang diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hal ini terlihat dari adanya perubahan frasa untuk mendapatkan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang terdapat dalamUndang-Undang Dasar 1945, menjadi frasa dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pergantian frasa tersebut tentu saja menimbulkan implikasi hukum yang berbeda, sebab antara persetujuan dan dipilih, memiliki makna yang berbeda;
31. Bahwa menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern (Muhammad Ali:2006), persetujuan berasal dari kata setuju yang berarti sepakat atau mufakat, sedangkan dipilih berasal dari kata pilih yang berarti memilih, berpilih-pilih, dengan teliti memilih, menentukan, atau mengambil mana-mana yang disukai. Bila dipahami secara gramatikal sesuai Kamus Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud, maka pemaknaan kata setuju lebih penekannnya kepada sepakat atau mufakat artinya bila diterapkan dalam pemilihan calon hakim agung, maka kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat terkait pengisian jabatan Hakim Agung hanya sebatas menyepakati atau memufakati atau tidak menyetujui atau tidak memufakati, calon yang telah diusulkan oleh Komisi Yudisial, bukan melakukan penyeleksian ataupun pemilihan dalam rangka mengambil yang disukai atau tidak dari calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial;
32. Bahwa Pemohon adalah salah seorang calon hakim agung pada tahun 2011 yang dirugikan hak konstitusionalnya dengan keberadaan Pasal a quo yang mensyaratkan adanya mekanisme penyeleksian berbentuk fit and proper test dan pemilihan calon hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
33. Bahwa adanya mekanisme penyeleksian dan pemilihan calon hakim agung di Dewan Perwakilan Rakyat sangat membahayakan posisi hakim agung kedepannya, mengingat, Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga politik yang berisikan orang-orang yang tidak biasa berpikir menurut disiplin hukum (Mahfud MD:2011). Sehingga wajarlah sebagai sebuah lembaga politik, Dewan Perwakilan Rakyat sulit berpikiran secara utuh sesuai koridor hukum, yang ada hanya pertarungan kepentingan politik dan lobi politik, tidak terkecuali dalam pemilihan hakim agung;
34. Bahwa adanya frasa dipilih dalam Pasal a quo telah memberikan ruang bagi Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih calon-calon berdasarkan suka atau tidak suka maupun berdasarkan lobi politik dan faktor kedekatan dengan fraksi tertentu di Dewan Perwakilan Rakyat, hal inilah yang membuat Pemohon sebagai Calon Hakim Agung yang berada diposisi/ranking teratas saat diusulkan oleh Komisi Yudisial pada tahun 2011 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendapatkan persetujuan, tersingkir karena adanya mekanisme penyeleksian dan pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akibat pemberlakuan Pasal a quo, hal tersebut tentu saja mengakibatkan ketidakadilan dan merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pemohon beranggapan bahwa mekanisme penyeleksian dan pemilihan tersebut bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
35. Bahwa dilain sisi, pengangkatan pejabat publik dengan mekanisme persetujuan dapat dilihat dalam Pengangkatan Kapolri, Panglima TNI, dan Gubernur Bank Indonesia, seperti:
a. Pengangkatan Kapolri disebutkan pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”.
b. Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia, disebutkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yaitu:
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.”
c. Pengangkatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia terdapat dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa:
(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur.
(3) Dalam hal calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru.
(4) Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengangkat Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi di dalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).”
36. Bahwa dalam berbagai pengaturan mengenai pengangkatan pejabat publik dengan mekanisme persetujuan, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur mengenai batasan kuota terkait calon yang diajukan, hal ini jauh berbeda dengan pengaturan mengenai pemilihan calon hakim agung, dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa “Calon hakim agung yang diusulkan oleh komisi yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan ”. Dalam pasal tersebut jelas memberikan batasan kuota kepada Komisi Yudisial terkait jumlah calon hakim agung yang harus diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk disetujui, sehingga dengan banyaknya calon tersebut menjadikan Dewan Perwakilan Rakyat lebih leluasa dalam melakukan pemilihan, termasuk dalam memilih calon yang disukai atau tidak, sekalipun kurang berkualitas dan kurang berintegritas;
37. Bahwa ketentuan yang mengharuskan Komisi Yudisial mengirimkan jumlah calon hakim agung yang akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan jumlah tiga kali lebih banyak daripada yang dibutuhkan sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, tentu saja sangat mengganggu indenpendensi peradilan. Sebuah batasan kuota yang tidak jelas logika hukum dan logika berfikirnya darimana asal muasal angka tiga kali lipat tersebut, mengingat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak pernah menyebutkan sedikitpun adanya batasan kuota (jumlah tiga kali lipat untuk setiap lowongan hakim agung).
Sehingga sampai saat ini sudah tiga kali Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengembalikan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial karena dinilai tidak memenuhi kuota yang diamanatkan oleh Undang-Undang;
38. Bahwa adanya pengembalian calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tersebut membuat Komisi Yudisial terpaksa mengejar kuota tiga kali lebih banyak daripada yang dibutuhkan, sehingga hal inilah yang membuat Komisi Yudisial di samping mengirimkan calon yang berkualitas dan berintegritas, juga dipaksa mengirimkan calon-calon yang kualitas dan integritasnya diragukan untuk diikutkan juga dalam pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat demi terpenuhinya kuota tersebut, namun anehnya biasanya calon-calon yang tidak terlalu direkomendasikan Komisi Yudisial yang demikianlah yang selalu lolos saat fit and proper test dan pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
39. Bahwa dengan dilakukannya penyeleksian dan pemilihan hakim agung oleh lembaga politik, terlebih dengan batasan kuota tertentu yang ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang, menjadikan lembaga kehakiman khususnya Mahkamah Agung dikhawatirkan kedepannya hanya diisi oleh para hakim agung yang memiliki afiliasi atau kesepakatan politik tertentu dengan fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hal ini menjadikan Mahkamah Agung sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakaan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, tidak lagi dapat menjaga marwahnya sebagai lembaga tempat berhimpunnya hakim yang agung;
40. Bahwa pemberlakuan Pasal a quo selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga menimbulkan ketidak pastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan karena terjadi saling tumpang tindih dengan Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait frasa persetujuan atau dipilih, sebab dalam Pasal 71 huruf p Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa salah satu tugas dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat adalah “Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”. Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas dan terang bahwa salah satu kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat adalah dalam konteks memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial, bukan melakukan fit and proper test ataupun seleksi atau pemilihan terhadap calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial’
41. Bahwa terjadinya pertentangan Pasal a quo dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang lainnya, telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, oleh karenanya Pemohon beranggapan bahwa ketentuan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
IV. Petitum Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958), Konstitusional sepanjang ditafsirkan sebagai Pemberian Persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Pasal 8 ayat (1), ayat(2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958), Konstitusional sepanjang dimaknai calon hakim agung yang ditetapkan oleh Presiden telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana mekanisme persetujuan dalam pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Gubernur Senior dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 juncto UU Nomor 3 Tahun 2004 juncto UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia;
4. Menyatakan Penetapan dan pengajuan 3 (tiga) nama calon hakim agung oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk setiap 1 (satu) lowongan hakim agung sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-3 sebagai berikut:
1. Bukti P - 1: Fotokopi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 : Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Bukti P - 2: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P - 3: Fotokopi Surat bertanggal 16 Maret 2011, Perihal Pengusulan Calon Hakim Agung;
Selain itu Pemohon juga mengajukan dua orang ahli yang didengar keterangannya di depan persidangan melalui video conference pada tanggal 16 Mei 2013 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Dr. H. Syarifuddin Syukur, S.H.,M.CL • Bahwa jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata persetujuan berasal dari kata setuju. Kemudian, diberi konfiks per- di awal dan - an di akhir yang kemudian memiliki makna ‘sebagai hasil dari kesepakatan atau kemufakatan’. Jika kita lihat padanannya dalam Bahasa Inggris, yang terdekat dengan makna persetujuan adalah approval. Dari Oxford Dictionary, maka maknanya adalah ‘ the feeling that somebody of something is good or acceptable’. Di kalimat yang sama, ‘ a positive opinion of somebody of something’; Yang kedua artinya, ‘ agreement to or permission for something especially a plan or a request’. Bila mengutip dari Artikel II, Seksi II, Paragraf Dua Konstitusi Amerika, dipakai istilah concern untuk kata persetujuan. Jadi, kata persetujuan sebenarnya agak sulit diterjemahkan dengan pemilihan seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Mahkamah Agung; • Bahwa bila mengutip naskah Undang-Undang Dasar 1945. Ada sembilan kata yang menggunakan terminologi persetujuan untuk berbagai konsep.
Presiden dengan persetujuan DPR mengatakan perang. Kemudian setiap rancangan Undang-Undang dibahas DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jumlah total ada sembilan kata persetujuan yang dipakai dalam Undang-Undang Dasar 1945; • Bahwa penafsiran terhadap kata persetujuan sangat beragam. Apalagi kalau dilihat dalam peraturan perundangan yang dibuat oleh DPR; • Bahwa dalam Undang-Undang Susduk, yang notabene produk DPR, dalam Pasal 71 tentang Tugas dan Wewenang DPR, pada huruf j sampai dengan huruf r, ada terminologi yang dipakai yang maknanya hampir-hampir mirip.
Menimbang bahwa Pemerintah pada persidangan tanggal 8 Mei 2013 telah memberikan keterangan lisan, dan memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 9 Juli 2013 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
I. Tentang Pokok Permohonan Para Pemohon
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU MA karena ketentuan tersebut membuat Pemohon terdiskualifikasi sebagai calon hakim agung pada tahun 2011 akibat adanya mekanisme fit and proper test dan pemilihan calon hakim agung oleh lembaga politik yaitu DPR, serta adanya batasan kuota jumlah tertentu yang hares diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR.
2. Bahwa frase "dipilih" dalam pasai a quo telah memberikan ruang bagi DPR untuk memilh calon berdasarkan suka atau tidak suka maupun berdasarkan lobi politik dan faktor kedekatan dengan fraksi tertentu di DPR, sehingga mengakibatkan ketidakadilan dan merugikan Pemohon, dan bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.
3. Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU MA yang mengharuskan Komisi Yudisial mengirimkan jumlah calon hakim agung berjumlah 3 kali lebih banyak untuk dipilih DPR mengakibatkan terganggunya independensi peradilan dan bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945.
II. Tentang Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Para Pemohon Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
Menimbang bahwa Dewan Perwakilan Rakyat pada persidangan tanggal 8 Mei 2013 telah memberikan keterangan lisan, dan memberikan keterangan tertulis yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 21 Mei 2013 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
A. Ketentuan UU Mahkamah Agung Yang Dimohonkan Pengujian Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemohon dalam permohonannya mengajukan pengujian atas Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Hakim Agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
B. Hak Dan/Atau Kewenangan Konstitusional Yang Dianggap Para Pemohon Telah Dirugikan Pemohon dalam permohonannya, mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa mekanisme pengangkatan Hakim Agung dan Kewenangan DPR yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung telah dirumuskan secara berbeda dan tidak sesuai dengan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara Indonesia yang hendak menggunakan hak konstitusionalnya untuk menjadi hakim agung.
2. Bahwa bahwa perumusan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Mahkamah Agung telah memberikan kewenangan kepada DPR untuk memilih calon hakim agung, bukan menyetujui calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yidisial.
Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan tertulis bertanggal 21 Mei 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 Mei 2013, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958, selanjutnya disebut UU MA) terhadap Pasal 24A ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon adalah Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU MA terhadap Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa Pemohon adalah seorang guru besar dalam bidang hukum hak kekayaan intelektual yang merasa terpanggil untuk mengabdikan ilmunya dan berbakti kepada nusa dan bangsa dengan mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi calon hakim agung pada tahun 2011 yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) dari jalur non-karier yang selalu lolos dan menempati ranking teratas;
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU MA, yang menyatakan:
(1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat. dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal tersebut menjadikan Pemohon terdiskualifikasi sebagai calon hakim agung pada tahun 2011 akibat adanya mekanisme fit and propert test dalam pemilihan calon hakim agung oleh lembaga politik serta adanya batasan kuota jumlah tertentu calon hakim agung yang harus diajukan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
2. Pengaturan keterlibatan DPR telah menyimpang dan bertentangan dengan batasan kewenangan yang diberikan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, yang telah menegaskan kewenangan DPR hanya dalam konteks memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang disusulkan oleh KY dan selanjutnya ditetapkan sebagai calon hakim agung oleh Presiden. Berdasarkan hal tersebut seharusnya DPR hanya mempunyai wewenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon hakim agung yang diusulkan oleh KY, dan apabila disetujui maka calon hakim tersebut diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai hakim agung;
3. Keterlibatan DPR dalam pasal a quo telah memberikan tambahan kewenangan kepada DPR yaitu selain kewenangan untuk memberikan persetujuan juga diatur adanya mekanisme pemilihan calon hakim agung di DPR yang diikuti dengan ketentuan KY harus mengajukan nama calon hakim agung kepada DPR dengan jumlah tiga kali lebih banyak dari calon hakim agung yang dibutuhkan, sehingga memaksa KY harus mengirimkan nama-nama untuk memenuhi batasan kuota yang mengakibatkan beberapa kali usulan calon hakim agung yang disusulkan oleh KY ditolak oleh DPR dengan alasan belum mencukupi kuota yang diperintahkan oleh Undang-Undang;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan hak konstitusionalnya tersebut dapat dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU MA. Oleh karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Menimbang bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU MA, yang menyatakan:
(1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat. yang menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: • Pasal 24A ayat (3):
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. • Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa dalam hal rekruitmen hakim agung, amanat Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 telah memberikan kewenangan kepada KY untuk mengusulkan calon hakim agung untuk mendapatkan persetujuan dari DPR yang kemudian ditetapkan sebagai hakim agung oleh Pesiden. Pengaturan rekruitmen hakim agung yang diamanatkan UUD 1945 tersebut menjadi bias tafsir dengan adanya perubahan frasa untuk mendapatkan persetujuan DPR sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, menjadi frasa dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yang tentu saja menimbulkan implikasi hukum yang berbeda sebab antara persetujuan dan dipilih memiliki makna yang berbeda;
b. Bahwa dengan adanya frasa “dipilih” dalam pasal a quo telah memberikan ruang kepada DPR untuk memilih calon berdasarkan suka atau tidak suka maupun berdasarkan lobi politik dan faktor kedekatan dengan fraksi tertentu di
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama permohonan Pemohon, mendengarkan keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis Pemerintah, mendengarkan keterangan lisan dan membaca keterangan tertulis Dewan Perwakilan Rakyat, mendengarkan keterangan ahli Pemohon, serta memeriksa bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh Pemohon, sebagaimana termuat pada bagian Duduk Perkara, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Bahwa menurut Mahkamah Pasal 8 ayat (1) UU MA tidak bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, oleh karena penetapan hakim agung oleh Presiden dalam Pasal 8 ayat (1) UU MA merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai pengangkatan hakim agung tersebut. Berdasarkan hal tersebut dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum;
Bahwa mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU MA, menurut Mahkamah pada hakikatnya permohonan dan alasan-alasan Pemohon dalam permohonan a quo sama dengan permohonan dan alasan-alasan para Pemohon dalam permohonan Nomor 27/PUU-XI/2013.
Dengan demikian pertimbangan Mahkamah untuk Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU MA yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya oleh Pemohon juga sama dalam pertimbangan Mahkamah untuk Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU MA dalam Putusan Mahkamah Nomor 27/PUU-XI/2013, tanggal 9 Januari 2014, pukul 16.15 WIB;
Bahwa pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 27/PUU-XI/2013, tanggal 9 Januari 2014, sepanjang mengenai Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU MA yang telah diuji dengan dasar pengujian yang sama mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Pemohon untuk menguji konstitusionalitas pasal a quo harus dinyatakan ne bis in idem;
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Permohonan Pemohon sepanjang mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) UU MA tidak beralasan menurut hukum, sedangkan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah ne bis in idem;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Mengadili, Menyatakan:
1. Menolak permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);
2. Permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958) tidak dapat diterima;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Arief Hidayat, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal delapan, bulan Juli, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu empat belas, selesai diucapkan pukul 16.27 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Pemerintah atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Hamdan Zoelva
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
ttd.
Arief Hidayat Muhammad Alim
ttd.
ttd.
Maria Farida Indrati Harjono
ttd.
ttd.
Anwar Usman Ahmad Fadlil Sumadi
ttd.
Patrialis Akbar
PANITERA PENGGANTI,
ttd
Saiful Anwar
Tidak menemukan yang Anda cari?
Ajukan permintaan agar kami menambahkannya.
Pertama, memberikan persetujuan di dalam poin j, o, p, dan r. Memberikan pertimbangan di poin k dan l. Memilih di poin m dan q. Jadi, ada tiga terminologi yang dipakai di dalam Undang-Undang Susduk dengan pemaknaan yang lebih konkret; • Bahwa dalam Pasal 71 Undang-Undang Susduk ini kemudian dikopi secara utuh oleh Peraturan Tatib DPR yang dimuat dalam Pasal 6, Tatib Nomor 1 DPR RI Tahun 2009; • Bahwa mengutip hasil rapat panitia ad hoc 1. Ada 2 anggota yang memberikan makna persetujuan adalah hanya sekadar semacam concern atau confirmation. Pertama dari Pak Pataniari Siahaan dari fraksi PDI dan dari Bapak Agun Gunandjar Sudarsa dari Fraksi Partai Golkar. Pak Agun bahkan pada pokonya mengatakan “…sehingga Pasal 24B itu kami menyatakan bahwa Hakim Agung diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan DPR atas usul Komisi Yudisial.” Sehingga dengan kata-kata persetujuan DPR, DPR itu tidak lagi melakukan fit and proper test, tetapi DPR hanya memberikan persetujuan. DPR dapat menerima atau menolak sejumlah calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial; • Bahwa Komisi Yudisial seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, “dipilih”, walaupun formalnya sebenarnya hampir sama dengan pemilihan calon hakim agung. Dalam Pasal 24B ayat (3) UUD 1945 dinyatakan, “Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.” Tetapi dalam praktik, anggota Komisi Yudisial dipilih oleh DPR, DPR juga melakukan fit and proper test kemudian mereka voting untuk memilih. Di samping itu di Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Komisi Yudisial juga dikatakan, “KY bertanggung jawab kepada publik melalui DPR.” Oleh karena itu, di sini dengan tegas sebenarnya bisa disimpulkan bahwa KY sesungguhnya adalah institusi yang diproduk dan dibentuk oleh DPR yang sekaligus sebagai kepanjangan tangan DPR dalam konteks penyeleksian Hakim Agung. Oleh karena itu, terlihat aneh calon Hakim Agung yang sudah diseleksi sedemikian rupa oleh KY kembali di- obok-obok oleh lembaga yang telah membentuk dan memberikannya mandate. Dalam hal ini adalah DPR RI; • Bahwa di sini terlihat DPR telah meloloskan kewenangannya sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dipahami dari logika berpikir yang sehat.
Tuhan saja tidak pernah memproses ulang pekerjaan-pekerjaan yang sudah didelegasikan dan dilakukan oleh para malaikatnya; • Bahwa DPR tidak layak masuk dan mempersoalkan substansi dan materi yang berkaitan dengan kompetensi calon hakim agung. Alasannya adalah, pertama, kualifikasi dan persyaratan untuk menjadi hakim agung jauh lebih berkualitas daripada untuk calon anggota DPR. Syarat untuk jadi calon hakim agung, untuk hakim karier minimal 20 tahun sebagai hakim dengan 3 tahun bertugas sebagai hakim di pengadilan tinggi dengan syarat ijazahnya minimal magister. Untuk hakim nonkarier, minimal harus doktor dan 20 tahun sebagai akademisi, Sementara untuk jadi anggota DPR hanya perlu ijazah SMA. Oleh karena itu, mereka tidak layak masuk ke ranah substansi; • Bahwa DPR dipilih tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas mereka.
Jadi siapa yang populer itu yang akan terpilih jadi anggota DPR, mereka belum tentu punya kualitas; • Bahwa persetujuan DPR seharusnya lebih ditekankan pada hal-hal nonteknis seperti yang berkaitan dengan aspek moral, etika, jejak mereka para calon, serta pandangan politik dan ideologi yang boleh jadi luput dari penilaian Komisi Yudisial; • Bahwa yang berkaitan dengan kewenangan DPR, oleh Pataniari juga dibahas dalam PAH 1. Bahwa kewenangan DPR untuk memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung sejatinya bukanlah merupakan tugas pokok mereka. Oleh karena itu, tidak layak DPR menyia-nyiakan waktu dan energi mereka untuk tugas-tugas yang tidak termasuk dalam penjabaran fungsinya; • Bahwa ada 3 contoh perbandingan dengan negara lain. Misalnya di Amerika Serikat, senat di Amerika hanya memberikan advice dan concern terhadap calon hakim agung yang diusulkan oleh presiden. Di Filipina yang juga republik presidensial, lembaga legislatifnya tidak punya kewenangan sama sekali dalam pengangkatan hakim agung. Di India yang republik parlementer, pengangkatan hakim agung menjadi kewenangan presiden dengan berdasarkan pertimbangan dari kabinet secara kolektif; • Bahwa kesimpulannya adalah, - makna tafsiran setuju dan atau persetujuan jelas tidak sama dengan kata memilih. Kata persetujuan lebih merujuk pada esensi makna ‘kemufakatan’ atau ‘kesepakatan’. - Adanya ketidakkonsistenan penggunaan kata dan penafsiran kata persetujuan oleh DPR dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mereka buat. - DPR sudah meluaskan kewenangannya sedemikian rupa sehingga terjadi pengulangan proses yang tidak perlu. DPR yang sudah menyeleksi komisioner KY sudah selayaknya tidak ikut lagi memproses ulang apa yang sudah dikerjakan oleh lembaga tersebut. Kurang tepat jika DPR ikut terlibat dalam proses pengangkatan hakim agung dengan masuk ke ranah substansi dan kompetensi; • Rekomendasi ahli adalah, seharusnya ada satu makna tafsir terhadap persetujuan dalam peraturan perundang-undangan dan dipakai dalam konteks yang sama. Baik untuk pengangkatan Panglima TNI, kepala Kepolisian RI, Gubernur BI, maupun untuk hakim agung harus sama. Harus dimaknai persetujuan yang termuat dalam Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kewenangan yang menyetujui atau menolak. Dalam bahasa Prof. Jimly adalah rights to confirm or reject (menerima atau menolak). Bahwa sebagaimana dalam pengangkatan Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur BI, maka dalam pengangkatan hakim agung, Komisi Yudisial cukup mengirim calon sebanyak formasi yang diperlukan.
2. Dr. H.M. Khusnu, S.H., M.Hum • bahwa frasa persetujuan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan arti frasa persetujuan dewan perwakilan rakyat di dalam pengangkatan jabatan Kapolri, jabatan Panglima TNI, dan jabatan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, maupun Deputi Gubernur Bank Indonesia. DPR hanya mempunyai 2 opsi, yaitu memberikan persetujuan atau penolakan. Dalam hal DPR melakukan opsi penolakan, maka Presiden sebagai pihak pengusul akan mengajukan calon-calon yang baru; • Bahwa dalam berbagai ketentuan pengisian jabatan publik yang berkenaan dengan makna atau pengertian frasa persetujuan dewan perwakilan rakyat, yaitu pengangkatan Kapolri, pengangkatan Panglima TNI, pengangkatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur Bank Indonesia dapat kami dinyatakan bahwa ketentuan pengisian jabatan publik dengan mempergunakan frasa memperoleh persetujuan DPR mempunyai pengertian dan makna ‘hanya memberikan pilihan kepada DPR untuk:1) Memberikan persetujuan atau 2) Menolak atau tidak memberikan persetujuan dengan kewajiban pihak yang mengusulkan yaitu presiden untuk kembali mengusulkan calon yang baru’. • Bahwa penggunaan frasa memperoleh persetujuan DPR sejalan dan selaras antara teks yang dirumuskan dalam UUD 1945 dengan yang dirumuskan dalam teks Undang-Undang yang berkenaan dengan pengisian jabatan-jabatan publik, sama sekali tidak ada unsur-unsur makna pemilihan atau makna dipilih dewan perwakilan rakyat; • Bahwa dalam berbagai ketentuan pengisian jabatan publik yang berkenaan dengan makna atau pengertian frasa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu soal pengangkatan Kapolri, Panglima TNI, Gubernur Bank Indonesia, hanya mengusulkan satu calon panglima, satu calon Kapolri, dan satu calon Gubernur Bank Indonesia, dan seterusnya, tidak lebih dan tidak kurang tanpa ada pemberian makna pemilihan sedikitpun; • Bahwa klausul yang ada pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 menyebutkan, “Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat satu orang dari tiga nama calon untuk setiap lowongan,” pengunaan frasa dipilih oleh DPR sejalan dan selaras dengan ketentuan yang mengikutinya, yaitu ‘satu orang dari tiga nama calon untuk setiap lowongan’. • Bahwa apabila dibandingkan antara teks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menggunakan frasa dengan persetujuan DPR dengan teks Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 yang menggunakan frasa dipilih oleh DPR, ternyata telah terjadi perubahan frasa, penggantian frasa yang berimplikasi pada akibat hukumnya, yaitu perubahan dan penambahan kewenangan pada DPR. Pada teks Undang-Undang Dasar 1945 tidak memberikan kewenangan itu. Teks Undang-Undang Dasar 1945 hanya memberikan kepada DPR wewenang untuk memberikan persetujuan atau wewenang untuk tidak memberikan persetujuan. Dan teks Undang-Undang Dasar 1945 sama sekali tidak memberi kepada DPR kewenangan untuk memilih calon-calon hakim agung; • Bahwa keberadaan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara produk dari demokrasi, produk dari Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 dengan segala kewenangan yang telah diberikan oleh konstitusi, antara lain kewenangan untuk mengusulkan calon-calon hakim agung, menempatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara pengusul untuk mengisi jabatan hakim agung sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan presiden sebagai lembaga negara pengusul untuk jabatan publik seperti duta melalui beberapa Undang-Undang menempatkan presiden sebagai lembaga negara pengusul untuk jabatan panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur Bank Indonesia; • Bahwa sangat kontradiktif dan diskriminatif pemaknaan frasa dengan persetujuan DPR, ketika Komisi Yudisial bertindak sebagai lembaga negara pengusul, dengan atau dibandingkan ketika presiden bertindak sebagai lembaga negara pengusul. Ketika Komisi Yudisial bertindak sebagai lembaga negara pengusul, frasa dengan persetujuan DPR telah diganti dan telah diubah menjadi frasa dipilih DPR. Ketika presiden sebagai lembaga negara pengusul, maka frasa dengan persetujuan DPR berarti DPR, memang hanya mempunyai wewenang menyetujui usulan presiden itu atau kebalikannya. DPR berwenang untuk tidak menyetujui usulan presiden dan sama sekali tidak ada makna bahwa DPR memilih satu orang panglima dari beberapa calon yang diajukan atau memilih satu orang Kapolri dari beberapa calon yang diajukan; • Bahwa sebagai negara-negara pengusul calon-calon hakim agung, Komisi Yudisial dalam mengusulkan calon-calon hakim agung telah melakukannya dengan sangat serius, terbukti dengan adanya beberapa tahapan yang dilakukan mulai dari pengumuman secara terbuka kepada publik, pembuatan karya tulis yang menyangkut visi dan misi, penilaian kepribadian, penilaian kesehatan, penilaian kecakapan, integritas, dan moral, penilaian publik atau track record masing-masing calon hakim agung.
Bahkan sampai pada hal yang berkenaan dengan harta kekayaan yang dimiliki oleh semua calon hakim agung. Yang kesemuanya dilakukan dengan melibatkan sejumlah kalangan baik profesional, kalangan hukum, akademisi, atau pun praktisi. • Bahwa pola dan tata cara rekrutmen yang terbuka dan melibatkan banyak pihak yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, merupakan jawaban atas tuntutan di zaman demokratik seperti sekarang ini. Tentu saja hal ini berlaku juga pada lembaga presiden sebagai lembaga negara pengusul untuk jabatan-jabatan publik tertentu. Oleh karena itu, tiada tempatnya dalam sebuah negeri yang menjunjung konstitusi untuk membeda-bedakan lembaga negara pengusul untuk pengisian jabatan publik antara lembaga negara Komisi Yudisial dengan lembaga negara presiden, yang sama-sama mempergunakan frasa dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
d. lembaga negara.
Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang diuji;
c. Kerugian hak danlatau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan kumulatif tentang kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-Undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (vide Putusan Nomor 006/PUU-111/2005 dan putusan-putusan berikutnya), harus memenuhi 5 (lima) syarat yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat ( causal verband) antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Atas hal-hal tersebut di atas, kiranya perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU MA Terhadap kedudukan hukum ( legal standing) para Pemohon. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah untuk menilai dan memutuskannya.
III. Penjelasan Pemerintah atas Permohonan pengujian Undang-Undang yang dimohonkan oleh para Pemohon Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan Iainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Bahwa perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman ( judicative power). Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam Iingkungan peradilan umum, Iingkungan peradilan agama, Iingkungan peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Selain perubahan yang menyangkut kelembagaan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dikemukakan di atas, UUD 1945 telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicative power) yaitu Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 bahwa: "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehonmatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Kewenangan Komisi Yudisial dipertegas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, bahwa Komisi Yudisial tersebut kemudian mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Terhadap kewenangan Komisi Yudisial untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Bahwa frasa untuk mendapatkan persetujuan... 'bermakna bahwa dapat saja Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui atau tidak menyetujui usulan calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial untuk selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Persetujuan juga harus dimaknai adalah sebagai suatu proses, mekanisme, penilaian, untuk dapat disetujui atau tidak dapat disetujui oleh DPR. Hal inilah yang melandasi adanya ketentuan pada setiap 1 lowongan hakim agung, Komisi Yudisial mengajukan 3 (tiga) nama calon hakim agung dan untuk kemudian dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari untuk setiap lowongan.
Bahwa UUD 1945 tidak menentukan secara rinci mengenai persyaratan calon hakim agung, tahapan-tahapan pengujian pada Komisi Yudisial, jumlah calon hakim agung yang diusulkan kepada DPR, kesemuanya diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang sebagaimana ditentukan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945. Hal ini merupakan legal policy atau pilihan kebijakan yang sifatnya terbuka yang akhirnya menentukan bahwa di dalam pemilihan calon hakim agung melalui proses-proses oleh Komisi Yudisial kemudian diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. Ketentuan tersebut dalam rangka mendapatkan hakim agung yang berkualitas dan terbaik, sehingga pengisiannya memerlukan mekanisme dan cara-cara yang teliti, cermat, dan akurat agar diperoleh hakim agung yang memiliki integritas yang memadai.
Bahwa Pembentuk Undang-Undang juga tidak menutup mata apabila frasa untuk mendapatkan persetujuan...' dalam proses pemilihan hakim agung menggunakan mekanisme lain seperti calon yang diusulkan dengan perbandingan 2:1 atau bahkan 1:1, hal ini dapat diusulkan dalam proses legislative review kepada pembentuk Undang-Undang. Selama mekanisme tersebut sesuai dengan dan/atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang poin terpentingnya adalah perlunya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pentingnya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebagai kehendak agar dapat terwujud mekanisme checks and balances terhadap pelaksanaan indepedensi kekuasaan kehakiman dan cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Salah satu fungsi checks and balances terhadap pelaksanaan indepedensi kekuasaan kehakiman juga terkait dengan konsep pemisahan kekuasaan di antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif termasuk di dalamnya konsepsi independensi peradilan.
IV. Kesimpulan Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian ( constitutional review) ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum;
2. Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard);
3. Menerima Keterangan Pemerintah secara keseluruhan;
4. Menyatakan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang– Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung tidak bertentangan Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Berdasarkan hal tersebut Pemohon berpendapat ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
C. Keterangan DPR RI
I. Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Mengenai kedudukan hukum Pemohon a quo, DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji.
Terhadap kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulya untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007.
II. Pengujian UU Mahkamah Agung Terhadap pandangan-pandangan Pemohon dalam Permohonan a quo, DPR memberi keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( selanjutnya disebut UUD 1945) menegaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung yang di dalamnya terdapat hakim-hakim agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
2. Bahwa ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam bidang Kekuasaan Kehakiman, khususnya dalam hal pengangkatan hakim agung telah diatur dalam ketentuan Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) UUD tahun 1945 yang menyebutkan sebagai berikut:
24A ayat (3): “ Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
Pasal 24B ayat (1) “Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”.
3. Bahwa Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 telah mengatur secara umum dan tegas mekanisme pengangkatan Hakim Agung yaitu diusulkan oleh Komisi Yudisal kepada DPR RI untuk mendapatkan Persetujuan kemudian ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
4. Bahwa frasa “untuk mendapatkan persetujuan DPR” terhadap calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dalam Pasal 24A ayat
(3) UUD 1945, bermakna DPR mempunyai kewenangan konstitusional untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. Oleh karenanya terhadap calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tidak serta merta harus disetujui oleh DPR, harus ada proses penilaian dan/atau pemilihan untuk dapat disetujui atau tidak disetujui oleh DPR.
5. Bahwa Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum, pasal-pasal a quo tidak mengatur hal-hal yang bersifat lebih teknis mengenai mekanisme pengusulan hakim agung oleh Komisi Yudisial kepada DPR, misalnya menentukan secara tegas batasan jumlah calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR yang kemudian akan dipilih untuk disetujui, menentukan jangka waktu proses mulai dari pencalonan sampai dengan penetapan calon hakim agung, dan meknisme kerja mendapatkan persetujuan DPR terhadap calon hakim agung yang diusulkan komisi yudisial. Oleh karenanya menurut pandangan DPR hal-hal tersebut adalah menjadi legal policy pembentuk undang-undang untuk mengaturnya dalam Undang-Undang, sebagaimana diamanatkan Pasal 24A ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi “Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang ”.
6. Bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 24A ayat (3) juncto Pasal 24A ayat (5) juncto Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, maka DPR bersama dengan Pemerintah telah membentuk UU Mahkamah Agung yang didalamnya mengatur secara teknis mekanisme pengangkatan calon hakim agung yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung:
(1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Bahwa menurut pendapat DPR, ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa pengusulan calon hakim agung dilakukan oleh komisi yudisial dan terhadap calon-calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial tersebut, DPR mempunyai kewenangan konstitusioal untuk menilai dan/atau memilih guna disetujui menjadi hakim agung.
8. Bahwa DPR juga berpendapat, ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung sama sekali tidak menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk menjadi hakim agung selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai calon hakim agung sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Mahkamah Agung, kemudian diusulkan oleh Komisi Yudisial dan tentunya setelah disetujui oleh DPR untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
9. Bahwa berdasarkan uraian di atas DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan 24A ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian DPR memohon kiranya Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang mulia memberikan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menerima Keterangan DPR untuk seluruhnya;
3. Menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung tidak bertentangan dengan Pasal 24A ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
4. Menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU Mahkamah Agung tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Pemohon sebagai satu-satunya calon hakim agung dengan spesialisasi hukum kekayaan intelektual yang keahliannya sangat dibutuhkan oleh MA dihadapkan pada subjektifitas dari masing-masing anggota DPR yang senantiasa berfikir secara politis. Hal tersebut menimbulkan kekhawatiran Pemohon bahwa bukan tidak mungkin sebelumnya sudah ada kesepakatan dari masing-masing fraksi di DPR untuk menjagokan calon-calon tertentu karena deal politik atau lain sebagainya, sehingga mekanisme pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal a quo hanya dijadikan sebagai instrumen untuk menutupi hal tersebut;
DPR;
c. Bahwa mengenai batasan kuota terkait jumlah calon hakim agung yang harus diajukan oleh KY kepada DPR untuk disetujui, menjadikan DPR lebih leluasa dalam melakukan pemilihan, termasuk dalam memilih calon yang disukai atau tidak, sekalipun kurang berkualitas dan kurang berintegritas. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) UU MA yang mengharuskan KY mengirimkan jumlah calon hakim agung yang akan dipilih oleh DPR dengan jumlah tiga kali lebih banyak daripada yang dibutuhkan, sangat mengganggu independensi peradilan.
Ditambah lagi batasan kuota tersebut tidak jelas logika hukum dan logika berfikirnya, karena darimana asal muasal angka tiga kali lipat tersebut mengingat dalam UUD 1945 tidak pernah menyebutkan sedikitpun adanya batas kuota;
d. Bahwa penyeleksian dan pemilihan hakim agung yang dilakukan oleh lembaga politik, dengan batasan kuota tertentu menjadikan lembaga kehakiman khususnya Mahkamah Agung (MA) dikhawatirkan kedepannya hanya diisi oleh para hakim agung yang memiliki afiliasi atau kesepakatan politik tertentu dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR, hal ini menjadikan MA sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, tidak lagi dapat menjaga marwahnya sebagai lembaga tempat berhimpunnya hakim yang agung;
e. Bahwa terjadinya pertentangan pasal a quo dengan UUD 1945 telah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga mengakibatkan Pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil;
Menguji (Pengujian UU)