Putusan MK Nomor 248/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 248/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut:
a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 23 Juni 2026, yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atas nama Vidya Virginia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Juni 2026 memberi kuasa kepada Ayudya Hera Sabrina Octavia, Meylinda Aisyah Dwi Wijayanti, Jacinda Asta Fraisa, Claudia Singkop Tobing, dan Rajendra Ammar Bakhtiar (selanjutnya disebut Pemohon).
Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 247/PUU/PAN.MK/AP3/ 06/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 25 Juni 2026 dengan Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 248.248/PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026, bertanggal 25 Juni 2026;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 248.248/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 25 Juni 2026;
c. Bahwa pada tanggal 29 Juni 2026, pukul 21.57 WIB, Mahkamah telah menerima surat Permohonan Pencabutan/Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Materiil Pasal 401 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026, yang diterima melalui e-mail;
d. bahwa pada tanggal 6 Juli 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda untuk konfirmasi penarikan permohonan kepada Pemohon. Dalam persidangan tersebut, Pemohon menyampaikan menarik kembali/mencabut permohonan dengan Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026 dengan alasan, antara lain Pemohon menyadari masih diperlukan perbaikan lebih lanjut terhadap dasar hukum serta alat bukti untuk mendukung permohonan a quo [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm. 3-4];
e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
f. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 7 Juli 2026 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 248/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tujuh, bulan Juli tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
Menguji (Pengujian UU)