Putusan MK Nomor 247/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 247/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 8 Mei 2026 yang diajukan oleh Falih Rabbani Akbar (Pemohon I), Reza Tahta Mefia (Pemohon II), Nardhyana Udika Ardhana (Pemohon III), Naila Wirda Aulia Sya’roni (Pemohon IV), Helnisa Dwi Krisnawati (Pemohon V), dan Nadhia Sofi Anita (Pemohon VI), selanjutnya disebut para Pemohon. Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 24 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 246/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 24 Juni 2026 dengan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 247.247/ PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026, bertanggal 24 Juni 2026;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 247.247/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 24 Juni 2026;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 6 Juli 2026 Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan. Dalam sidang tersebut, para Pemohon kecuali Pemohon V yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah dan patut sehingga Mahkamah menyatakan yang bersangkutan dianggap tidak serius sebagai Pemohon, telah diberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, serta diberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan;
d. bahwa pada tanggal 20 Juli 2026, Mahkamah telah menerima surat elektronik dari para Pemohon perihal penarikan permohonan pengujian materil Pasal 169 UU 7/2017. Melalui surat dimaksud, para Pemohon mengajukan penarikan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 dengan alasan antara lain terdapat beberapa poin krusial yang masih harus dilihat dan dikaji secara mendalam oleh para Pemohon.
e. bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2026, Mahkamah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan sekaligus melakukan konfirmasi penarikan permohonan, yang dihadiri oleh Pemohon I, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon VI. Berkenaan dengan konfirmasi tersebut, masing-masing dari para Pemohon yang hadir membenarkan ihwal penarikan permohonan a quo [vide Risalah Sidang, tanggal 20 Juli 2026, hlm. 2-3]. Adapun alasan penarikan permohonan pada pokoknya sebagaimana tercantum pada huruf d di atas, yang selengkapnya termuat dalam surat Penarikan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 bertanggal 20 Juli 2026;
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 Juli 2026 telah berkesimpulan penarikan kembali Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 247/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syukri Asy’ari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili.
Menguji (Pengujian UU)