Putusan MK Nomor 246/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
NOMOR 246/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Siti Aisah, S.Pd.
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Desa Karangmalang, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tanpa tanggal yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 245/PUU/ PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 246/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 24 Juni 2026, yang telah diperbaiki dengan permohonan tanpa tanggal dan diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.
2. Bahwa kewenangan konstitusional a quo ditegaskan kembali dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Bahwa sejalan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (selanjutnya disebut UU PPP) menentukan bahwa dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian materiil undang-undang.
5. Bahwa permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon adalah pengujian materiil terhadap norma undang-undang, yaitu Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap Pasal 28I ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
6. Bahwa oleh karena objek permohonan a quo berupa norma Undang-Undang (UU Nomor 4 Tahun 1996) dan parameter ujinya adalah ketentuan dalam Konstitusi (UUD NRI 1945), maka Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
KONSTITUSIONAL PEMOHON
7. Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 juncto Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah warga negara Indonesia perorangan yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang.
8. Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia perorangan yang merupakan Pemilik Sah dan Pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Asli Hasil Pembelian Lelang Resmi Negara Beriktikad Baik atas Objek Tanah Kosong, di mana kapasitas hukum Pemohon di sini tidak berdiri sendiri sebagai individu yang mengalami masalah keperdataan biasa, melainkan sebagai bagian dari kesatuan subjek hukum (mata rantai akhir) dalam ekosistem penegakan hukum ekonomi yang hak-hak konstitusionalnya secara langsung diatur dan bersinggungan dengan berlakunya undang-undang yang diuji.
Status hukum a quo dibuktikan dengan dokumen-dokumen hukum sebagai berikut:
a. Bukti P-3: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pemohon (membuktikan status Warga Negara Indonesia perorangan);
b. Bukti P-4: Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemohon yang telah dibalik nama (membuktikan status hukum Pemohon sebagai pemilik sah secara de jure).
c. Bukti P-5: Fotokopi Risalah Lelang Resmi Negara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) (membuktikan pembelian sah beriktikad baik);
d. Bukti P-6: Fotokopi BPHTB (Membuktikan bahwa Pemohon adalah Pembeli Beriktikad Baik yang telah melunasi seluruh kewajiban finansial dan perpajakan kepada Negara atas transaksi lelang objek tanah kosong a quo).
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan putusan-putusan selanjutnya telah menetapkan 5 (lima) syarat kumulatif untuk menentukan adanya kerugian konstitusional, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI 1945;
b. Hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji;
c. Kerugian konstitusional harus bersifat spesifik, aktual, atau setidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. Adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) antara kerugian dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Pemohon menegaskan bahwa kerugian yang didalilkan dalam permohonan ini bukanlah kerugian konkret akibat implementasi/ penerapan hukum atau gesekan keperdataan di lapangan, melainkan kerugian konstitusional yang lahir secara langsung dari adanya cacat/kekosongan norma ( rechtsvacuum) di dalam undang-undang yang diuji, yang memisahkan hak kepemilikan yuridis pembeli lelang dengan hak penguasaan fisiknya.
10. Bahwa Pemohon memenuhi seluruh syarat kumulatif kerugian konstitusional berdasarkan parameter Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, dengan uraian penjelasan hukum materiil sebagai berikut:
1) Adanya Hak Konstitusional yang Dirugikan Serta Bersifat Spesifik dan Aktual (Batu Uji UUD NRI 1945):
Pemohon memiliki hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI 1945, yang secara nyata telah dirugikan secara spesifik dan aktual oleh berlakunya pasal-pasal a quo dengan penjelasan hukum sebagai berikut:
a. Hak Atas Perlindungan dari Diskriminasi (Batu Uji Pasal 28I ayat (2)
UUD NRI 1945)
Berlakunya Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat
(1) UU Nomor 4 Tahun 1996 secara nyata telah menimbulkan perlakuan diskriminatif secara normatif bagi Pemohon.
Undang-undang a quo menciptakan dualisme perlindungan hukum yang timpang. Di satu sisi, undang-undang memberikan hak eksklusif dan jaminan kepastian hukum yang sangat kokoh bagi kreditor (Bank) untuk mengeksekusi dan menjual objek jaminan secara instan. Namun di sisi lain, undang-undang tersebut mengabaikan perlindungan hukum bagi pembeli lelang beriktikad baik yang menjadi mata rantai akhir dari proses lelang tersebut.
Pemohon selaku pembeli lelang resmi dari instrumen Negara (KPKNL) yang telah melunasi seluruh kewajiban finansialnya, dipaksa menanggung beban ketidakpastian hukum dan harus menempuh jalur hukum acara perdata formal yang panjang dan melelahkan demi mendapatkan hak penguasaan fisik. Hal ini menciptakan diskriminasi normatif jika dibandingkan dengan jaminan perlindungan hukum dalam transaksi keperdataan umum yang menempatkan hak penguasaan yuridis dan fisik sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Negara tidak boleh bersikap diskriminatif dengan hanya menjamin hak kreditor untuk menarik dana lelang, tetapi melepaskan tanggung jawab perlindungan hukum terhadap hak fisik pembeli lelang beriktikad baik.
b. Hak Memajukan Diri secara Kolektif (Batu Uji Pasal 28C ayat (2)
UUD NRI 1945)
Ketiadaan jaminan hukum terkait pengosongan fisik seketika dalam Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 secara nyata melumpuhkan hak warga negara untuk memajukan dirinya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
Secara doktrinal, partisipasi kolektif warga negara beriktikad baik sangat diperlukan untuk mendukung ekosistem penegakan hukum ekonomi dan mempercepat pemulihan likuiditas keuangan negara melalui instrumen lelang resmi. Namun, ketidaksempurnaan desain norma undang-undang a quo melahirkan disinsentif hukum yang meluas serta meruntuhkan kepercayaan publik ( public trust) terhadap institusi lelang negara. Akibatnya, warga negara secara kolektif terhambat untuk berpartisipasi dalam perputaran ekonomi nasional karena dihadapkan pada risiko normatif berupa perolehan hak milik yang mandul secara eksekutorial ( executable).
c. Hak atas Kesejahteraan Lahir dan Batin (Batu Uji Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI 1945):
Berlakunya Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat
(1) UU Nomor 4 Tahun 1996 secara nyata telah mengabaikan hak atas kesejahteraan lahir batin dan ketenteraman hukum Pemohon. Hal ini dikarenakan pasal-pasal a quo memisahkan secara ekstrem antara kepemilikan yuridis ( de jure) dan penguasaan fisik ( de facto).
Secara filosofis-konstitusional, kesejahteraan lahir batin warga negara pemenang lelang resmi tidak boleh dikorbankan demi melindungi penguasaan ilegal atas properti yang telah beralih haknya demi hukum. Mengingat karakteristik objek hak tanggungan dalam perkara a quo adalah “Tanah Kosong”, maka jaminan perlindungan fisik atas tanah tersebut sama sekali tidak membentur nilai-nilai kemanusiaan atau hak sosial dasar (seperti hak atas tempat tinggal/penggusuran rumah huni warga). Ketiadaan jaminan pengosongan fisik seketika dalam undang-undang a quo justru membiarkan terjadinya ketidakpastian hukum berkepanjangan yang secara psikologis dan materiel merugikan kesejahteraan hidup Pemohon akibat terhambat dalam memanfaatkan hak milik yang sah secara konstitusional.
2) Kerugian Konstitusional Pemohon Bersifat Nyata dan Bukan Potensial (Bukan Ilusorik):
Pemohon secara tegas membedakan dalil permohonan a quo dengan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor 208/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan kerugian Pemohon terdahulu bersifat asumsi/ilusorik karena belum menempuh jalur eksekusi pengadilan (Pasal
200 HIR).
Pemohon menyatakan bahwa kerugian konstitusional Pemohon telah lahir secara nyata dan aktual sejak hak kepemilikan yuridis ( de jure) Pemohon beralih, namun tidak diiringi oleh hak penguasaan fisik ( de facto). Kerugian konstitusional ini tidak bersumber dari masalah implementasi teknis di lapangan ataupun ketakutan Pemohon terhadap prosedur eksekusi, melainkan lahir langsung dari cacat desain norma ( constitutional design flaw) pada Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996.
Pasal-pasal tersebut menciptakan struktur hukum yang tidak tuntas ( half-baked regulation), di mana Negara memfasilitasi penjualan lelang dan menarik pajak/biaya dari Pemohon, namun secara normatif melempar tanggung jawab pengosongan fisik kepada pembeli secara personal melalui hukum keperdataan konvensional yang memakan waktu lama dan biaya tinggi. Apabila undang-undang yang diuji sejak awal didesain konstitusional dan utuh dari hulu ke hilir dengan memberikan jaminan pengosongan seketika, maka beban kerugian hukum, finansial, dan psikologis ini tidak akan pernah dibebankan kepada Pemohon.
3) Adanya Hubungan Sebab-Akibat ( Causal Verband) yang Jelas Terdapat hubungan sebab-akibat yang langsung antara kekosongan hukum perlindungan eksekusi fisik seketika dalam UU No. 4/1996 dengan kerugian yang dialami Pemohon. Jika pasal-pasal a quo mengatur kewajiban penyerahan objek lelang secara bersih ( clean and clear) oleh negara/kreditur seketika setelah uang lelang diterima, maka Pemohon tidak akan mengalami perlakuan diskriminatif hukum, tekanan batin akibat ketidakpastian penguasaan aset tanah kosong, serta hambatan hukum berlapis berupa gugatan perlawanan dari debitur buruk.
4) Pemulihan Hak Melalui Putusan Mahkamah.
Apabila permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah dengan memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat ( conditionally unconstitutional) terhadap pasal-pasal yang diuji, maka kepastian hukum perlindungan eksekusi fisik seketika bagi pemenang lelang beriktikad baik akan tegak, dan kerugian konstitusional Pemohon dipastikan tidak akan terjadi lagi di masa depan.
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon nyata-nyata memiliki kedudukan hukum ( legal standing) yang sah dan kuat untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara pengujian materiil undang-undang a quo.
A. Pemenuhan Formalitas Hukum Acara: Aspek Novelty dan Bantalan terhadap Asas Nebis In Idem
12. Bahwa Pemohon menegaskan permohonan pengujian materiil a quo bukanlah merupakan Nebis In Idem dari perkara yang telah diputus sebelumnya dalam Putusan Perkara Nomor 208/PUU-XXIII/2025.
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 42 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang telah diuji dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat terdapat dasar pengujian atau batu uji UUD NRI 1945 yang berbeda secara materiil, serta konstruksi penalaran hukum yang belum pernah dinilai oleh Mahkamah.
13. Bahwa Pemohon secara sadar melakukan pemisahan argumentasi yang tegas, mendasar, dan memenuhi unsur kebaruan ( novelty). Pada Perkara Nomor 208/PUU-XXIII/2025 terdahulu, fokus pengujian bertumpu pada jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1). Sedangkan dalam permohonan a quo, Pemohon mengajukan parameter konstitusionalitas yang komprehensif, berbeda, dan belum pernah dinilai maupun diputus oleh Mahkamah pada perkara sebelumnya, yaitu Pasal 28I ayat (2) (hak bebas dari diskriminasi), Pasal 28C ayat (2) (hak memperjuangkan hak secara kolektif), dan Pasal 28H ayat (1) (hak atas kesejahteraan lahir batin) UUD NRI 1945.
14. Bahwa terhadap anggapan perlindungan pembeli lelang melalui jalur eksekusi keperdataan biasa (Pasal 200 HIR), Pemohon mendalilkan secara normatif bahwa mekanisme tersebut tidak memberikan pemulihan hukum yang efektif ( ineffective remedy). Hal ini dikarenakan regulasi hak tanggungan yang diuji melempar seluruh beban pemulihan hak fisik kepada pembeli lelang beriktikad baik melalui rantai hukum acara formal perdata yang panjang, memakan biaya tinggi yang tidak proporsional, serta penuh ketidakpastian waktu eksekusi. Prosedur ini justru membuka celah normatif bagi mantan pemilik/debitur untuk terus menguasai objek secara ilegal tanpa batasan hukum yang berkeadilan.
15. Bahwa Pemohon menegaskan kerugian konstitusional yang didalilkan dalam Permohonan a quo murni bersumber dari pincangnya desain norma undang-undang yang diuji, bukan sekadar dari dinamika implementasi lapangan. Kasus konkret yang melatarbelakangi permohonan ini, di mana Pemohon selaku pembeli lelang resmi yang memegang kepemilikan yuridis sah terhambat total untuk menguasai fisik objek tanah kosong merupakan refleksi langsung ( entry point) untuk menunjukkan adanya dampak sistemik dari kekosongan regulasi pengosongan fisik seketika ( clean and clear) dalam UU No. 4/1996.
16. Bahwa hambatan hak penguasaan ini merupakan akibat langsung dari cacatnya norma pembentuk (Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU No. 4/1996) yang hanya berorientasi pada kemudahan Kreditor untuk menjual/lelang objek jaminan tanpa menuntaskan hak pembeli di hilir. Pemisahan ekstrem antara kepemilikan yuridis ( de jure) dan penguasaan fisik ( de facto) inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum kronis, memicu diskriminasi perlakuan hukum, merusak ekosistem perekonomian lelang bersama, dan merampas kesejahteraan lahir batin Pemohon.
17. Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat ( causal verband) yang tidak terputus antara hilangnya hak konstitusional Pemohon dengan lepasnya tanggung jawab Kreditor (Bank) dan Negara setelah proses lelang selesai.
Kreditor sebagai pihak yang menerima pelunasan piutang dari dana lelang Pemohon, serta Negara (melalui KPKNL) yang memungut bea lelang resmi, langsung menerima keuntungan finansial seketika. Namun, pasal-pasal undang-undang yang diuji melegalkan Kreditor dan Negara untuk melepaskan diri dari kewajiban konstitusional menjamin penyerahan fisik tanah dalam keadaan bersih demi hukum.
18. Bahwa ketidakseimbangan hak dan kewajiban normatif ini menciptakan ketidakadilan struktural bagi pembeli beriktikad baik. Oleh karena syarat materiil kebaruan argumen ( novelty), pemisahan penalaran hukum, dan perbedaan batu uji konstitusional telah terpenuhi secara kumulatif sesuai ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025, maka permohonan a quo sangat beralasan hukum untuk diperiksa lebih lanjut dan dinyatakan terbebas dari halangan asas nebis in idem.
B. Pertentangan Norma dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945: Asimetri Hukum dan Diskriminasi Normatif terhadap Pemenang Lelang
19. Bahwa Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Dalam pendirian Mahkamah Konstitusi, perlakuan diskriminatif terjadi apabila terdapat perbedaan perlakuan terhadap situasi yang sama tanpa adanya pembenaran yang sah dan rasional ( reasonable justification). Namun, berlakunya Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 justru melegalkan struktur hukum yang timpang, asimetris, dan menciptakan diskriminasi normatif yang merugikan Pemenang Lelang Resmi Negara Beriktikad Baik.
20. Bahwa pasca-proses lelang selesai, terdapat paradoks penegakan hukum di mana Kreditor (Bank) langsung menerima pelunasan piutang seketika dari dana yang disetorkan Pemohon, dan Negara (melalui KPKNL) mendapatkan kepastian pendapatan dari penarikan bea lelang secara mutlak. Namun, undang-undang a quo membiarkan Kreditor dan Negara lepas tangan dari kewajiban yuridis untuk menyerahkan objek lelang dalam kondisi bersih ( clean and clear), sehingga melegalkan terjadinya ketidakseimbangan hak dan kewajiban normatif yang mencederai keadilan bagi pembeli.
21. Bahwa kondisi normatif ini memicu diskriminasi perlakuan yang nyata.
Negara melalui instrumen hukumnya telah menarik seluruh hak finansial dari Pemohon, namun enggan memberikan jaminan perlindungan fisik atas aset yang ditawarkan dan dilelangnya sendiri. Jika dibandingkan dengan pembeli dalam transaksi keperdataan sukarela biasa yang hak atas penguasaan yuridis dan fisiknya dijamin secara simultan sebagai satu kesatuan utuh oleh hukum perdata, Pemenang Lelang eksekusi Hak Tanggungan justru dipaksa memikul beban hukum, biaya tinggi, dan risiko keamanan yang tidak proporsional akibat ketiadaan regulasi eksekusi fisik seketika dalam UU No. 4/1996.
22. Bahwa tindakan undang-undang yang membiarkan pihak perbankan dan instrumen negara menikmati keuntungan finansial secara instan, sementara seluruh beban konflik fisik pasca-lelang dialihkan secara sepihak kepada pembeli beriktikad baik, merupakan wujud diskriminasi hukum yang nyata. Pembiaran hukum yang membedakan derajat perlindungan bagi warga negara yang bertransaksi langsung dengan instrumen resmi Negara ini telah menempatkan kedudukan hukum Pemohon pada posisi yang sangat rentan tanpa adanya pembenaran rasional, yang pada akhirnya melanggar hak atas kesetaraan di hadapan hukum.
23. Bahwa berdasarkan prinsip negara hukum, Negara tidak boleh membiarkan warga negaranya ditempatkan pada posisi hukum yang tidak setara dan dibedakan secara sewenang-wenang oleh teks undang-undang. Oleh karena penyerahan seluruh beban pengosongan fisik kepada pembeli akibat kekosongan regulasi ini terbukti memicu perlakuan diskriminatif secara normatif, maka Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai wajib menjamin penyerahan fisik objek lelang dalam keadaan kosong dan bersih ( clean and clear).
24. Pertentangan Norma dengan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945:
Eksploitasi Karakteristik “Tanah Kosong” demi Kesejahteraan Lahir Batin Pemohon.
25. Bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Konsep “sejahtera lahir batin” dalam hak kepemilikan atas tanah tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebatas pengakuan dokumen di atas kertas ( de jure). Pemaknaan hukum konvensional yang menyatakan “hak Pemohon sudah aman karena SHM sudah balik nama, sebagaimana pandangan Mahkamah pada perkara terdahulu adalah keliru karena mereduksi hakikat hak asasi warga negara untuk dapat menikmati kegunaan nyata dari asetnya secara fisik ( de facto).
26. Bahwa Pemohon menegaskan objek konkret yang memicu permohonan a quo adalah Tanah Kosong. Penegasan karakteristik objek ini sangat krusial untuk meluruskan asumsi normatif bahwa perlindungan eksekusi fisik seketika akan mencederai nilai kemanusiaan sosial, seperti penggusuran paksa tempat tinggal, pemutusan hak atas pemukiman anak-anak, atau destabilisasi sosial warga miskin. Karena murni berupa tanah kosong, maka tidak ada benturan hak asasi maupun nilai kemanusiaan apa pun dengan pihak lain.
27. Bahwa secara yuridis, Risalah Lelang yang diterbitkan oleh instrumen resmi Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial absolut demi hukum. Oleh karena itu, ketiadaan regulasi pengosongan fisik seketika atas objek tanah kosong hasil lelang resmi negara merupakan bentuk pembatasan hak milik yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan tertib hukum perlelangan negara.
28. Bahwa hambatan satu-satunya bagi Pemohon untuk menguasai tanah kosong tersebut bukanlah masalah sosial, melainkan tindakan sewenang-wenang dari debitur buruk yang membangkang hukum. Pembiaran hukum yang memposisikan pemilik sah tanah kosong tidak dapat menyentuh, memagar, atau memanfaatkan tanahnya sendiri secara fisik sementara uangnya telah diambil penuh oleh negara dan perbankan nyata-nyata memaksa Pemohon menghadapi tekanan psikologis, kecemasan, dan rasa tidak aman yang mendalam.
29. Bahwa kekosongan regulasi eksekusi seketika ini melumpuhkan esensi perlindungan terhadap harta benda di bawah hak milik Pemohon.
Pembiaran atas ketidakpastian penguasaan aset tanah kosong ini secara langsung merampas hak Pemohon untuk menggunakan propertinya demi kesejahteraan hidup, sehingga terbukti nyata bertentangan dengan jaminan konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945.
C. Pertentangan Norma dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945: Dampak Sistemis terhadap Sistem Hukum Ekonomi Nasional
30. Bahwa Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Pembelian aset melalui institusi Lelang Resmi Negara bukanlah sekadar transaksi privat-perdata biasa, melainkan perwujudan partisipasi aktif warga negara dalam mendukung penegakan hukum ekonomi serta pemulihan likuiditas perbankan nasional.
31. Bahwa transaksi lelang resmi negara merupakan pilar krusial dalam menjaga kesehatan iklim investasi dan keuangan nasional melalui eksekusi hak tanggungan guna memulihkan kredit macet. Oleh sebab itu, pembeli lelang beriktikad baik memegang peran strategis dalam mengembalikan arus modal penopang pembangunan ekonomi negara secara kolektif.
32. Bahwa ketika kekosongan hukum dalam undang-undang yang diuji membiarkan para pemenang lelang resmi menanggung beban sengketa perdata yang bertele-tele dan disandera oleh hambatan eksekusi usang, maka Negara secara tidak langsung telah mengabaikan perlindungan bagi partisipasi kolektif masyarakat tersebut. Akibatnya, ketidakpastian hukum ini secara kronis akan meruntuhkan kepercayaan publik ( public trust) terhadap kredibilitas lembaga lelang resmi bentukan negara.
33. Bahwa runtuhnya kepercayaan publik untuk membeli aset lelang di masa mendatang secara sistemis akan menaikkan angka rasio kredit macet ( Non-Performing Loan/NPL) perbankan, melumpuhkan sirkulasi modal, serta merugikan stabilitas keuangan negara secara keseluruhan. Dampak makro inilah yang pada akhirnya menghambat pembangunan ekonomi nasional sebagaimana dicita-citakan oleh Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945.
34. Bahwa atas dasar dampak sistemis tersebut, hambatan perlindungan hukum bagi pemenang lelang bukan lagi sekadar sengketa individual di lapangan, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem hukum ekonomi nasional. Oleh karena itu, sangat beralasan hukum bagi Mahkamah untuk memberikan pemaknaan baru yang progresif demi mengisi kekosongan regulasi dan melindungi kepentingan ekonomi negara.
35. Bahwa penegakan hukum ekonomi yang efisien melalui pelaksanaan eksekusi penjualan publik atas objek jaminan Hak Tanggungan berupa tanah kosong, demi hukum wajib memberikan jaminan penutupan perkara secara tuntas ( finality of litigation) guna melindungi pembeli beritikad baik dari segala bentuk penyalahgunaan hak gugat ( abuse of court) berupa perlawanan keperdataan baru dari debitur nakal yang semata-mata bertujuan mengulur-ulur waktu penyerahan objek;
36. Bahwa apabila undang-undang a quo tetap dibiarkan kosong tanpa jaminan finality of litigation, maka negara secara tidak langsung melegalkan terjadinya praktik pemerasan prosedural ( procedural extortion) oleh debitur buruk yang menyandera hak milik sah Pemohon, yang pada akhirnya melumpuhkan esensi jaminan kepastian hukum yang adil dalam ekosistem perlelangan nasional;
37. Bahwa kepastian hukum yang adil melalui perlindungan dan pemulihan hak pemanfaatan oleh lembaga peradilan sebagaimana dimaksud dalam permohonan a quo, secara konkret dan operasional harus diwujudkan melalui kewajiban Pengadilan Negeri setempat untuk melaksanakan eksekusi pengosongan fisik secara langsung seketika setelah lelang selesai, tanpa menunda-nunda proses keadilan;
38. Bahwa secara historis dan dogmatis, instrumen hukum acara perdata nasional sebenarnya telah menyediakan pintu eksekusi riil tersebut, yakni melalui mekanisme Pasal 200 HIR ( Herzien Inlandsch Reglement)/Pasal 218 RBg ( Rechtsreglement voor de Buitengewesten), yang mengatur bahwa pengosongan terhadap barang tidak bergerak hasil lelang dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri setempat;
39. Bahwa dalam praktiknya, esensi mulia dari Pasal 200 HIR/Pasal 218 RBg tersebut sering kali dilumpuhkan oleh adanya itikad buruk eks-debitur yang mengajukan gugatan perlawanan keperdataan baru yang dicari-cari ( frivolous lawsuit) hanya demi mengulur waktu. Akibatnya, institusi Pengadilan Negeri sering kali ragu-ragu atau menangguhkan eksekusi pengosongan dengan dalih menunggu perkara perdata baru tersebut berkekuatan hukum tetap ( inkracht);
40. Bahwa ketidakpastian hukum ini timbul karena adanya kekosongan pemaknaan konstitusional atas sifat eksekutorial Risalah Lelang. Oleh sebab itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan batasan konstitusional agar Lembaga Peradilan (Pengadilan Negeri) wajib menerapkan mekanisme Pasal 200 HIR/Pasal 218 RBg secara serta-merta khusus untuk objek tanah kosong, serta melarang penundaan eksekusi atas dasar penyalahgunaan hak gugat ( abuse of court) yang tidak beriktikad baik. Hal ini demi tercapainya keadilan yang cepat, berbiaya ringan, dan tuntas ( finality of litigation) bagi pembeli beriktikad baik;
41. Bahwa kepastian hukum yang adil melalui pemenuhan prinsip finality of litigation sebagaimana yang Pemohon mohonkan dalam Petitum Perkara a quo, secara konkret harus diwujudkan dengan memaknai bahwa Risalah Lelang yang diterbitkan dari lelang eksekusi Hak Tanggungan atas tanah kosong memiliki kekuatan eksekutorial pengosongan fisik yang bersifat serta-merta, yang wajib dijamin pelaksanaannya oleh Pengadilan Negeri setempat melalui mekanisme Pasal 200 HIR/Pasal 218 RBg secara langsung tanpa dapat ditangguhkan oleh gugatan perlawanan baru yang beriktikad buruk;
42. Bahwa berdasarkan seluruh uraian filosofis, yuridis, dan sosiologis di atas, telah nyata terdapat pertentangan norma yang mendasar antara Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 terhadap Pasal 28I ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat
(1) UUD NRI 1945.
43. Bahwa oleh karena ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang yang diuji telah terbukti menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi, merusak ekosistem ekonomi perlelangan negara, serta merampas jaminan hidup sejahtera lahir batin Pemohon selaku pemilik sah tanah kosong beritikad baik, maka sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan a quo dengan memberikan pemaknaan hukum yang konstitusional.
Berdasarkan seluruh alasan permohonan (Posita) yang telah diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa:
a. Kekuatan eksekutorial (titel eksekutorial) yang melekat pada Sertifikat Hak Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai satu kesatuan asas eksekusi yang utuh (eenheid van executie), yang tidak hanya memberikan hak penjualan publik, melainkan juga secara mutlak mencakup hak pengosongan fisik atas objek jaminan yang berkategori tanah kosong;
b. Risalah Lelang atas objek tanah kosong hasil eksekusi jaminan Hak Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai akta otentik publik yang memiliki kekuatan eksekutorial pengosongan fisik secara tuntas ( finality of litigation), yang wajib dilindungi dan dipulihkan hak pemanfaatannya oleh lembaga peradilan tanpa dapat ditangguhkan oleh segala bentuk penyalahgunaan hak gugat ( abuse of court) yang tidak beriktikad baik;
c. Jaminan kepastian hukum yang adil wajib menempatkan Pembeli Beriktikad Baik pada lelang eksekusi publik negara sebagai subjek hukum yang berhak menerima penyerahan penguasaan fisik objek jaminan dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak ketiga seketika setelah seluruh kewajiban finansial dipenuhi secara sah.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Kepemilikan Tanah dan Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Siti Aisah, S.Pd.;
4. Bukti P-4: Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 01459, Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Brebes, Kecamatan Ketanggungan, Desa Karangmalang;
5. Bukti P-5: Fotokopi Kutipan Risalah Lelang Nomor 599/41/2021, tanggal 2 Desember 2021, Pejabat Lelang Agustina Lies Rahayu, S.H., Penjual PT. BRI Tbk Cabang Slawi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Tegal;
6. Bukti P-6: Fotokopi Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB).
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632, selanjutnya disebut dengan UU 4/1996) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan a quo, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari Senin, tanggal 6 Juli 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki dan melengkapi sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm. 6-14]. Terhadap nasihat yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan secara daring yang diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2026.
Bahwa berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf [3.3.1] tersebut di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
Bahwa terhadap persyaratan formil permohonan tersebut di atas, pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan dimaksud, dalam menilai perihal syarat formil permohonan, penilaian Mahkamah tidak semata-mata berdasar pada ketepatan sistematika an sich, tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan isi/substansi dari masing-masing bagian sistematika dimaksud.
Bahwa berdasarkan ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.2] tersebut di atas dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah menemukan fakta hukum antara lain sebagai berikut:
1. Bahwa dalam mengajukan pengujian norma Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996, Pemohon menggunakan dasar pengujian yaitu Pasal 28I ayat (2), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), Pemohon hanya menuliskan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian tanpa menjelaskan norma mana yang bertentangan. Ihwal ini, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik bagaimana masing-masing norma atau pasal yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan masing-masing pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian sebagaimana yang telah dinasihatkan oleh Mahkamah dalam sidang pendahuluan untuk mendengarkan permohonan Pemohon tanggal 6 Juli 2026 [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm. 13].
2. Bahwa selain persoalan uraian pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati petitum permohonan, pada pokoknya Pemohon memohon, sebagai berikut.
1. …;
2. Menyatakan Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa:
a. Kekuatan eksekutorial (titel eksekutorial) yang melekat pada Sertifikat Hak Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai satu kesatuan asas eksekusi yang utuh (eenheid van executie), yang tidak hanya memberikan hak penjualan publik, melainkan juga secara mutlak mencakup hak pengosongan fisik atas objek jaminan yang berkategori tanah kosong;
b. Risalah Lelang atas objek tanah kosong hasil eksekusi jaminan Hak Tanggungan demi hukum wajib dimaknai sebagai akta otentik publik yang memiliki kekuatan eksekutorial pengosongan fisik secara tuntas ( finality of litigation), yang wajib dilindungi dan dipulihkan hak pemanfaatannya oleh lembaga peradilan tanpa dapat ditangguhkan oleh segala bentuk penyalahgunaan hak gugat ( abuse of court) yang tidak beriktikad baik;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur ( obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur ( obscuur);
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
c. Jaminan kepastian hukum yang adil wajib menempatkan Pembeli Beriktikad Baik pada lelang eksekusi publik negara sebagai subjek hukum yang berhak menerima penyerahan penguasaan fisik objek jaminan dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak ketiga seketika setelah seluruh kewajiban finansial dipenuhi secara sah.
3. …;
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa berkenaan dengan petitum permohonan Pemohon, Pasal 51A ayat (5) huruf b dan huruf c UU MK menyatakan:
Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:
a. …
b. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, Pasal 68 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif;
Setelah memeriksa secara komprehensif petitum permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan fakta hukum sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan petitum angka 2 yang memohon Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996 untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, merupakan rumusan Petitum yang tidak lazim dalam pengujian undang-undang.
Dalam hal ini, Pemohon memohon pemaknaan secara kumulatif kepada Mahkamah terhadap keempat norma pasal yang dimohonkan pengujian dalam satu rangkaian pemaknaan yang terdiri atas huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pemaknaan demikian, seolah-olah norma Pasal 6, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996 mengatur substansi yang sama sehingga dapat dimaknai dalam satu kesatuan pemaknaan. Padahal, semua norma yang dimohonkan pengujian mengatur perihal substansi yang tidak sama, sekalipun di antaranya masih terdapat keterkaitan.
2. Bahwa berkenaan dengan uraian pada huruf a di atas, misalnya norma Pasal 6 UU 4/1996 dalam Bab II tentang Obyek Hak Tanggungan materi muatannya mengatur tentang hak bagi pemegang hak tanggungan untuk menjual obyek hak tanggungan melalui pelelangan umum untuk mengambil pelunasan piutangnya apabila debitor cedera janji, pemaknaan mana dari Petitum Angka 2 huruf a, huruf b, atau huruf c yang hendak dimaknai atas norma Pasal 6 UU 4/1996 dimaksud. Begitu pula terhadap norma Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU 4/1996 dalam Bab IV tentang Tata Cara Pemberian, Pendaftaran, Peralihan, dan Penghapusan Hak Tanggungan yang materi muatannya mengatur ihwal sertifikat hak tanggungan, jika dikaitkan dengan pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon, hanya Pasal 14 ayat (3) UU 4/1996 saja yang memiliki keterkaitan dengan pemaknaan pada huruf a sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon. Sementara itu, norma Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996 dalam Bab V tentang Eksekusi Hak Tanggungan, materi muatannya terkait dengan jaminan bagi kreditor hak tanggungan untuk melakukan eksekusi apabila debitor cedera janji yang eksekusinya dilakukan dengan cara pelelangan umum, sehingga tidak semua pemaknaan huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dilekatkan pada norma Pasal 20 ayat (1) UU 4/1996. Dalam konteks ini, akan menjadi lebih mudah dipahami dan dimengerti, misalnya, apabila Pemohon merumuskan pemaknaan bersyarat pada setiap norma yang dimohonkan pengujian. Dengan fakta hukum demikian, Mahkamah kesulitan memahami bagian, pasal, atau ayat manakah sesungguhnya dari norma yang dimohonkan pengujian untuk dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Berdasarkan uraian fakta hukum sebagaimana diuraikan tersebut di atas, telah ternyata terdapat ketidakjelasan uraian pertentangan norma antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, petitum dirumuskan secara tidak lazim sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 51A ayat (5) UU MK dan Pasal 68 PMK 7/2025. Berdasarkan fakta hukum demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur ( obscuur).
Menguji (Pengujian UU)