Putusan MK Nomor 244/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
NOMOR 244/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
1. Nama: Nova Ayu Br Simanjuntak
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jalan Nginden 6 Nomor 21 selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
2. Nama: Diva Maharani Dewiantoro
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jalan Tambak Selatan, Krian. selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
3. Nama: Trilas Pilda Faulisa
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Jalan Wonorejo Permai Timur II selanjutnya disebut sebagai Pemohon III;
4. Nama Marsha Widya Asmoro
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Tembarak Gang 4 Nomor 26 selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV;
5. Nama Malik Fahad
Pekerjaan: Mahasiswa selanjutnya disebut sebagai Pemohon V;
Selanjutnya Pemohon I sampai dengan Pemohon V disebut sebagai para Pemohon;
Membaca permohonan para Pemohon;
Mendengar keterangan para Pemohon.
Menimbang bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 23 April 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 243/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 244/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 23 Juni 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas memberikan kewenangan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final, dalam perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kompetensi absolut dalam melakukan judicial review terhadap undang-undang, sehingga tidak terdapat upaya hukum lain yang dapat ditempuh setelah putusan dijatuhkan. Dengan demikian, kewenangan ini bersifat eksklusif dan menjadi landasan utama bagi Para Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, karena objek yang dimohonkan pengujian merupakan norma undang-undang yang diduga bertentangan dengan konstitusi.
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga mempertegas kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem peradilan di Indonesia. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, termasuk dalam hal menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan ini menegaskan harmonisasi antara norma konstitusi dan norma undang-undang di bawahnya, sekaligus memperkuat legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi ( the guardian of the constitution). Oleh karena itu, permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon memiliki dasar hukum yang kuat dalam kerangka sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 kembali menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Norma ini tidak hanya mengatur kewenangan secara umum, tetapi juga memberikan landasan operasional bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi pengujian tersebut.
Dengan adanya pengaturan ini, maka secara yuridis tidak terdapat keraguan mengenai kompetensi Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Para Pemohon.
4. Bahwa selain itu, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara eksplisit menyatakan bahwa dalam hal suatu undang-undang diduga bertentangan dengan UUD 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menunjukkan adanya mekanisme kontrol konstitusional terhadap produk legislasi, sehingga setiap norma undang-undang yang berlaku tetap berada dalam koridor konstitusi. Dengan demikian, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara undang-undang dengan UUD 1945, maka Mahkamah Konstitusi merupakan forum yang tepat dan sah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme judicial review.
5. Bahwa berdasarkan seluruh ketentuan hukum tersebut, Para Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya yang berkaitan dengan norma pencemaran nama baik. Para Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut mengandung potensi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, terutama dalam hal kebebasan berekspresi dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, pengujian ini diajukan sebagai upaya konstitusional untuk memastikan bahwa norma yang berlaku tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang dijamin dalam UUD 1945 serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan norma dalam praktik penegakan hukum di masyarakat.
6. Bahwa Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memiliki potensi yang signifikan dalam melanggar hak atas kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat fundamental dan tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang oleh negara. Dalam praktiknya, rumusan norma yang tidak jelas dan cenderung multitafsir berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan individu dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang digital. Kondisi ini dapat menciptakan rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan kritik atau aspirasi, sehingga menghambat kehidupan demokrasi yang sehat.
7. Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya tidak hanya terbatas pada menyatakan suatu norma bertentangan atau tidak dengan UUD 1945, tetapi juga memiliki kewenangan untuk memberikan putusan konstitusional bersyarat ( conditionally unconstitutional). Melalui mekanisme ini, Mahkamah dapat mempersempit atau memberikan penafsiran tertentu terhadap suatu pasal agar tetap konstitusional sepanjang dimaknai sesuai dengan batasan yang ditentukan. Dalam konteks permohonan a quo, Para Pemohon memandang bahwa pendekatan ini relevan untuk mencegah penyalahgunaan norma yang dapat membungkam kritik publik, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi individu dan kebebasan berekspresi warga negara.
8. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga memiliki peran penting dalam mempertegas batasan terhadap apa yang dikenal sebagai “pasal karet” dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang ITE. Istilah “pasal karet” merujuk pada norma yang memiliki rumusan tidak tegas sehingga dapat ditafsirkan secara luas dan fleksibel sesuai kepentingan tertentu. Dalam konteks ini, Mahkamah berwenang memberikan interpretasi konstitusional yang membatasi ruang lingkup norma tersebut agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Dengan demikian, perlindungan terhadap partisipasi aktif warga negara dalam menyampaikan pendapat, kritik, dan informasi dapat tetap terjamin tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
9. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk memberikan penegasan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik apabila dilakukan dalam rangka kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai keadilan substantif yang mengutamakan konteks dan tujuan dari suatu perbuatan. Dalam hal ini, penyampaian kritik terhadap kebijakan publik, pengungkapan fakta untuk kepentingan masyarakat, atau upaya mempertahankan diri dari serangan terhadap reputasi tidak seharusnya dipidana. Oleh karena itu, Mahkamah diharapkan dapat memberikan batasan yang jelas agar norma hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam suara kritis.
10. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga perlu mempertimbangkan perlindungan khusus terhadap pejuang lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Dalam praktiknya, tidak jarang aktivis lingkungan menghadapi ancaman hukum, termasuk melalui penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE. Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan bahwa norma dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi individu yang bertindak demi kepentingan lingkungan dan kepentingan publik secara luas.
11. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan bahwa setiap norma hukum tidak disalahgunakan sebagai alat pembungkaman partisipasi masyarakat, khususnya dalam konteks kebebasan berekspresi di ruang publik. Prinsip ini dikenal luas sebagai perlindungan terhadap praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP), yaitu upaya hukum yang digunakan untuk menekan atau membungkam kritik masyarakat. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi berperan penting dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara agar tetap dapat menyampaikan aspirasi, kritik, dan pengawasan terhadap kebijakan publik tanpa rasa takut akan ancaman pidana. Oleh karena itu, keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi sangat krusial dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat dan partisipatif.
12. Bahwa Mahkamah Konstitusi juga berwenang untuk memberikan rambu-rambu hukum yang jelas terkait penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak disalahgunakan untuk menghalangi masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang. Dalam praktiknya, tidak jarang ketentuan pencemaran nama baik digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang melaporkan suatu perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan efek jera bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan batasan bahwa penyampaian laporan atau aduan yang dilakukan dengan itikad baik demi kepentingan hukum tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan a quo.
13. Bahwa pengujian materiil yang diajukan oleh Para Pemohon ini bertujuan untuk menjaga dan memastikan terwujudnya kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kepastian hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan keberadaan norma hukum itu sendiri, tetapi juga mencakup kejelasan rumusan, konsistensi penerapan, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Dalam hal ini, norma yang kabur dan multitafsir justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam praktik penegakan hukum. Oleh karena itu, pengujian ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap norma yang berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional.
14. Bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap reputasi individu dan kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Kedua kepentingan tersebut sama-sama penting dan dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat ditempatkan secara saling meniadakan. Dalam konteks ini, Mahkamah dituntut untuk memberikan penafsiran yang proporsional dan berkeadilan agar perlindungan terhadap nama baik tidak dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan. Dengan demikian, keseimbangan tersebut akan menciptakan ruang publik yang sehat, di mana individu tetap terlindungi dari serangan yang tidak berdasar, namun masyarakat juga tetap bebas dalam menyampaikan kritik yang konstruktif.
15. Bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Para Pemohon merupakan pengujian materiil terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara jelas Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan ini.
Kewenangan tersebut juga relevan dalam konteks perkara yang memiliki kesamaan substansi, seperti dalam Perkara Nomor 78/PUU-XXII/2024, yang menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara konsisten menangani permohonan pengujian norma undang-undang yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan kepastian hukum. Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bahwa permohonan a quo berada dalam ruang lingkup kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili, dan diputus.
1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (selanjutnya disebut UU MK) merupakan landasan yuridis yang sangat fundamental dalam menentukan kedudukan hukum ( legal standing) bagi setiap pihak yang hendak mengajukan permohonan pengujian undang-undang di hadapan Mahkamah Konstitusi. Norma ini menegaskan bahwa hanya pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang yang dapat bertindak sebagai Pemohon.
Dengan demikian, ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga substantif karena berkaitan langsung dengan eksistensi kerugian konstitusional yang harus dapat dijelaskan secara rasional, aktual, maupun potensial oleh Pemohon.
Pengaturan ini mencerminkan prinsip bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berfungsi sebagai forum abstrak untuk menguji setiap norma undang-undang tanpa adanya kepentingan hukum yang jelas, melainkan sebagai lembaga yang menangani persoalan konstitusional yang nyata dan berdampak langsung terhadap subjek hukum tertentu. Oleh karena itu, unsur kerugian konstitusional menjadi kunci utama dalam menentukan apakah suatu permohonan dapat diterima untuk diperiksa lebih lanjut.
Kerugian tersebut harus memiliki hubungan sebab-akibat ( causal verband) dengan berlakunya norma yang diuji, serta memiliki kemungkinan untuk dipulihkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Adapun ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
Bahwa yang dimaksud dengan perorangan warga negara Indonesia adalah setiap individu yang secara sah memiliki status kewarganegaraan Indonesia dan memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks ini, individu sebagai subjek hukum memiliki legitimasi untuk mengajukan permohonan apabila dapat menunjukkan bahwa hak konstitusionalnya, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas perlindungan hukum, atau hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang. Kategori ini merupakan yang paling umum dalam praktik pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi karena sifatnya yang langsung dan personal terhadap hak-hak dasar warga negara.
1. Bahwa pokok permohonan dalam perkara a quo adalah pengujian materiil terhadap ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang oleh Para Pemohon dinilai mengandung permasalahan konstitusional yang serius. Pengujian materiil ini diajukan karena norma yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut tidak hanya berdampak pada tataran normatif, tetapi juga telah menimbulkan implikasi nyata dalam praktik kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam penggunaan ruang digital sebagai sarana berekspresi. Dalam konteks ini, Para Pemohon memandang bahwa ketentuan tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guna memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional serta tetap memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak warga negara.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia yang fundamental dan menjadi salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. Dalam praktiknya, kebebasan mengeluarkan pendapat tidak hanya dilakukan dalam ruang fisik, tetapi juga berkembang secara signifikan dalam ruang digital sebagai konsekuensi dari kemajuan teknologi informasi. Namun demikian, keberadaan norma dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang tidak memberikan batasan yang jelas berpotensi membatasi pelaksanaan hak tersebut secara tidak proporsional. Para Pemohon berpendapat bahwa setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat harus dilakukan secara ketat, jelas, dan berdasarkan alasan yang sah, sehingga tidak mengarah pada pembungkaman ekspresi yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
3. Bahwa selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pertentangan antara ketentuan Pasal a quo dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kepastian hukum merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang mengharuskan setiap norma dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan ambiguitas. Namun, dalam ketentuan yang diuji, rumusan norma yang tidak spesifik dan cenderung multitafsir justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Kondisi ini menyebabkan masyarakat, termasuk Para Pemohon, tidak memiliki kepastian mengenai batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, Para Pemohon memandang bahwa ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Menimbang bahwa para Pemohon tidak mengajukan alat bukti untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan para Pemohon a quo, sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan bertanggal 23 April 2026 melalui daring ( online) yang diterima Mahkamah pada tanggal 22 Juni 2026 sesuai Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 243/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 bertanggal 22 Juni 2026. Berdasarkan Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan softcopy permohonan dalam bentuk .pdf dan dalam bentuk.doc/.docx, tanpa disertai daftar alat bukti dan alat bukti untuk mendukung permohonan.
Bahwa perihal permohonan a quo, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 6 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para Pemohon, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat yang pada pokoknya agar para Pemohon memperbaiki dan melengkapi permohonan dengan memperjelas ihwal kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum para Pemohon ( legal standing), alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025.
Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat kepada para Pemohon agar melengkapi permohonan dengan menyertakan alat bukti guna memperkuat dalil permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 6 Juli 2026, hlm. 11 - 27]. Selanjutnya, Mahkamah menyampaikan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan perbaikan permohonan paling 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 6 Juli 2026, yaitu paling lambat pada tanggal 20 Juli 2026, pukul 12.00 WIB dengan perbaikan permohonan yang telah dibubuhi tanda-tangan serta melengkapi alat-alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa ihwal tenggat waktu pengajuan perbaikan permohonan dimaksud, hingga batas waktu penyerahan perbaikan permohonan yaitu tanggal 20 Juli 2026, pukul 12.00 WIB, para Pemohon tidak mengajukan perbaikan permohonan, daftar alat bukti, dan alat bukti untuk mendukung permohonan sebagaimana dinasihatkan dalam sidang pendahuluan yang dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2026.
Bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, pada tanggal 20 Juli 2026 pukul 14.48 WIB, Mahkamah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti.
Namun, sampai dengan penyelenggaraan sidang tersebut berakhir, para Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut berdasarkan Surat Mahkamah Konstitusi Nomor 1063.244/PUU/PAN.MK/PS/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 perihal Panggilan Sidang. Selain itu, para Pemohon tidak menyerahkan alat bukti kepada Mahkamah [vide Risalah Sidang, tanggal 20 Juli 2026, hlm. 1-3].
Menimbang bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang, salah satu syarat formil berkenaan dengan permohonan pengujian undang-undang, Pasal 10 ayat (4) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alat bukti dan daftar alat bukti yang mendukung permohonan”.
Selanjutnya, Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring ( online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Namun, berkaitan dengan hal tersebut, para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak mengajukan alat bukti. Selain itu, telah ternyata para Pemohon tidak pula menyerahkan perbaikan permohonan dan tidak pula menyertakan alat bukti yang mendukung permohonan sebagaimana ditentukan dalam PMK 7/2025 dimaksud. Berkenaan dengan hal tersebut, sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan dan Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah walaupun telah dinasihatkan agar dilengkapi sesuai dengan ketentuan PMK tersebut maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan;
Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Mengadili:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh satu, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.54 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon.
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
Bahwa kesatuan masyarakat hukum adat diakui sebagai subjek hukum sepanjang keberadaannya masih hidup secara nyata, memiliki struktur sosial dan norma adat yang masih dijalankan, serta tidak bertentangan dengan perkembangan masyarakat modern dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan ini menunjukkan bahwa negara memberikan ruang bagi komunitas adat untuk mempertahankan identitas, budaya, serta hak-hak kolektifnya.
Dalam hal suatu undang-undang dianggap merugikan hak-hak tersebut, seperti hak atas tanah ulayat atau hak atas lingkungan hidup, maka masyarakat hukum adat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materiil ke Mahkamah Konstitusi.
c. badan hukum publik atau privat; atau Bahwa badan hukum, baik yang bersifat publik maupun privat, juga termasuk dalam kategori Pemohon yang diakui oleh UU MK. Badan hukum publik dapat berupa lembaga pemerintah atau institusi negara yang memiliki kewenangan tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, sedangkan badan hukum privat meliputi perseroan terbatas, yayasan, koperasi, maupun organisasi kemasyarakatan. Sebagai entitas hukum, badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh konstitusi. Apabila hak atau kewenangan tersebut dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, maka badan hukum tersebut berhak mengajukan permohonan pengujian materiil sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan hukumnya.
d. lembaga negara.
Bahwa lembaga negara juga memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon apabila merasa kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh suatu undang-undang. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap lembaga negara memiliki fungsi, tugas, dan kewenangan yang diatur secara konstitusional. Apabila terdapat undang-undang yang dianggap mengurangi, mengganggu, atau melampaui batas kewenangan tersebut, maka lembaga negara yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini penting dalam menjaga prinsip checks and balances serta memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara.
Dengan demikian, keseluruhan pengaturan dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai siapa saja yang berhak mengajukan permohonan pengujian undang-undang, sekaligus menegaskan pentingnya adanya kerugian konstitusional sebagai dasar utama dalam mengakses mekanisme pengujian di Mahkamah Konstitusi.
2. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penegasan ini memiliki makna yang sangat penting karena menjadi tolok ukur utama dalam menilai ada atau tidaknya kerugian yang dialami oleh Pemohon dalam suatu permohonan pengujian undang-undang.
Dengan kata lain, tidak setiap kerugian dapat dijadikan dasar pengajuan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya kerugian yang berkaitan langsung dengan pelanggaran atau pengurangan terhadap hak-hak yang bersumber dari konstitusi. Hak konstitusional tersebut mencakup berbagai bentuk hak asasi manusia dan hak warga negara yang telah secara eksplisit diatur dalam UUD 1945, seperti hak atas kebebasan berpendapat, hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan hukum, hak untuk memperoleh keadilan, serta hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif. Hak-hak ini bersifat fundamental karena menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menjadi batas bagi negara dalam menjalankan kekuasaannya.
Setiap bentuk pembatasan terhadap hak konstitusional harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan ketentuan yang jelas. Konsep hak konstitusional juga menegaskan bahwa hubungan antara warga negara dan negara tidak bersifat sepihak, melainkan timbal balik. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, sementara warga negara memiliki hak untuk menuntut apabila hak tersebut dilanggar. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga terakhir ( the guardian of the constitution) yang memastikan bahwa setiap produk undang-undang tidak bertentangan dengan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi. Untuk dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang, Pemohon harus mampu menguraikan secara jelas hak konstitusional apa yang dimiliki dan bagaimana hak tersebut dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji. Kerugian tersebut dapat bersifat aktual maupun potensial, namun harus memiliki hubungan sebab-akibat yang logis dengan norma yang dipersoalkan.
Penjelasan mengenai hak konstitusional tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga memiliki implikasi praktis dalam menentukan diterima atau tidaknya suatu permohonan di Mahkamah Konstitusi. Pemaknaan terhadap hak konstitusional juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusannya. Mahkamah seringkali memberikan tafsir progresif terhadap hak-hak yang dijamin dalam UUD 1945, sehingga cakupan perlindungan terhadap warga negara menjadi lebih luas dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini menunjukkan bahwa hak konstitusional bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai keadilan. Dapat dipahami bahwa hak konstitusional merupakan fondasi utama dalam sistem pengujian undang-undang di Indonesia. Keberadaan hak ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok, tetapi juga menjadi parameter dalam menilai konstitusionalitas suatu norma hukum. Setiap upaya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi harus berangkat dari pemahaman yang jelas mengenai hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 serta bentuk kerugian yang ditimbulkan oleh berlakunya norma yang diuji.
3. Bahwa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, telah dibangun suatu doktrin yang konsisten dan mapan mengenai syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagai dasar kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang. Doktrin ini bukan hanya sekadar pedoman teknis, melainkan telah berkembang menjadi prinsip fundamental dalam praktik beracara di Mahkamah Konstitusi, yang menentukan apakah suatu permohonan layak untuk diperiksa lebih lanjut atau harus dinyatakan tidak dapat diterima. Mahkamah secara konsisten menegaskan bahwa kerugian konstitusional tidak dapat didasarkan pada asumsi, kekhawatiran abstrak, atau dugaan yang tidak berdasar, melainkan harus memenuhi kriteria tertentu yang bersifat kumulatif, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bahwa pentingnya doktrin ini terletak pada fungsinya sebagai mekanisme penyaring ( filter mechanism) agar Mahkamah Konstitusi tidak dibanjiri oleh permohonan yang tidak memiliki dasar kerugian konstitusional yang jelas. Dengan demikian, hanya permohonan yang benar-benar memiliki relevansi langsung dengan perlindungan hak konstitusional yang dapat diperiksa, sehingga menjaga marwah Mahkamah sebagai the guardian of the constitution. Selain itu, doktrin ini juga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan mengenai standar yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya juga menekankan bahwa kelima syarat tersebut harus dipenuhi secara kumulatif, artinya tidak cukup hanya memenuhi sebagian, melainkan seluruh unsur harus dapat dibuktikan secara argumentatif oleh Pemohon. Hal ini menunjukkan bahwa beban pembuktian ( burden of proof) berada pada Pemohon untuk menjelaskan secara rinci dan logis mengenai adanya kerugian konstitusional yang dialami. Permohonan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga harus didukung oleh argumentasi yang konkret, sistematis, dan relevan dengan norma yang diuji.
Adapun syarat-syarat tersebut meliputi:
a. Adanya Hak Dan/Atau Kewenangan Konstitusional Pemohon Yang Diberikan Oleh UUD 1945;
Bahwa pada tahap awal, Pemohon wajib mengidentifikasi secara tegas dan rinci hak dan/atau kewenangan konstitusional apa yang dimilikinya, yang secara eksplisit dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional ini dapat berupa hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi, hak atas perlindungan hukum, maupun hak atas kepastian hukum, atau kewenangan tertentu bagi lembaga negara yang diatur dalam konstitusi. Penegasan ini penting untuk menunjukkan bahwa Pemohon memiliki dasar konstitusional yang sah dalam mengajukan permohonan. Tanpa adanya hak yang jelas dan diakui oleh UUD 1945, maka tidak terdapat pijakan hukum yang kuat untuk mengklaim adanya kerugian konstitusional, sehingga permohonan menjadi tidak relevan untuk diperiksa.
b. Hak dan/atau kewenangan tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Bahwa setelah hak konstitusional tersebut diidentifikasi, Pemohon harus mampu menguraikan secara argumentatif bahwa hak tersebut telah atau berpotensi dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang yang diuji. Kerugian ini harus memiliki keterkaitan langsung dengan norma yang dipersoalkan, sehingga tidak bersifat spekulatif atau tidak berdasar. Dalam praktiknya, kerugian dapat berupa pembatasan terhadap hak, pengurangan perlindungan hukum, atau bahkan ancaman kriminalisasi yang timbul akibat ketentuan dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, Pemohon harus menjelaskan secara logis bagaimana norma tersebut berdampak negatif terhadap hak konstitusional yang dimilikinya.
c. kerugian tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial;
Bahwa Mahkamah mensyaratkan agar kerugian yang dialami oleh Pemohon bersifat spesifik, artinya memiliki kekhususan yang dapat dibedakan dari kerugian yang dialami oleh masyarakat secara umum. Kerugian tidak boleh bersifat abstrak atau hipotetis semata, melainkan harus dapat diidentifikasi secara konkret. Selain itu, kerugian tersebut harus bersifat aktual, yaitu telah terjadi, atau setidak-tidaknya potensial, yaitu memiliki kemungkinan besar untuk terjadi dalam waktu dekat berdasarkan kondisi yang nyata.
Dengan demikian, Mahkamah dapat menilai bahwa kerugian tersebut benar-benar relevan dan tidak bersifat spekulatif.
e. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya undang-undang;
Bahwa syarat selanjutnya adalah adanya hubungan kausalitas ( causal verband) antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian.
Hubungan ini harus dapat dijelaskan secara logis dan rasional, sehingga dapat dipahami bahwa kerugian tersebut merupakan akibat dari norma yang diuji, bukan disebabkan oleh faktor lain di luar ketentuan tersebut. Tanpa adanya hubungan sebab-akibat yang jelas, maka klaim kerugian konstitusional menjadi lemah dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan.
f. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian tersebut tidak akan terjadi lagi.
Bahwa syarat terakhir menekankan adanya relevansi praktis dari permohonan yang diajukan, yaitu bahwa apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut, maka kerugian konstitusional yang dialami atau berpotensi dialami oleh Pemohon dapat dihindari atau tidak akan terjadi kembali. Hal ini menunjukkan bahwa permohonan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi memiliki manfaat nyata bagi Pemohon dalam melindungi hak konstitusionalnya. Dengan demikian, Mahkamah dapat memastikan bahwa putusan yang dihasilkan memberikan dampak yang efektif dan konkret dalam menyelesaikan persoalan konstitusional yang diajukan.
Bahwa secara keseluruhan, kelima syarat tersebut membentuk suatu kerangka analisis yang komprehensif dalam menilai ada atau tidaknya kerugian konstitusional. Doktrin ini tidak hanya berfungsi sebagai alat uji formal, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga agar setiap permohonan yang diajukan benar-benar memiliki dasar yang kuat dan relevansi yang nyata dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan demikian, penerapan doktrin ini menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas dan integritas proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
4. Selanjutnya, Para Pemohon dalam perkara a quo merupakan perorangan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, yang secara sah memiliki kedudukan hukum ( legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Sebagai subjek hukum yang dijamin oleh konstitusi, Para Pemohon memiliki hak-hak dasar yang melekat dan tidak dapat dikurangi secara sewenang-wenang oleh negara. Dalam konteks ini, Para Pemohon menegaskan bahwa berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian telah dan/atau berpotensi merugikan hak konstitusional yang mereka miliki sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa hak-hak konstitusional tersebut tidak hanya bersifat abstrak, melainkan memiliki implikasi langsung dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam era digital yang ditandai dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi. Dalam situasi tersebut, kebebasan berekspresi dan kepastian hukum menjadi dua aspek yang sangat penting dalam menjamin terciptanya ruang publik yang sehat, demokratis, dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap hak-hak tersebut harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh konstitusi.
Adapun hak konstitusional yang dimiliki oleh Para Pemohon antara lain:
a. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan mengeluarkan pendapat;
Bahwa hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak fundamental yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi. Hak ini memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, gagasan, opini, serta kritik terhadap berbagai persoalan, baik yang berkaitan dengan kebijakan publik maupun kehidupan sosial secara umum. Kebebasan ini dapat dilakukan melalui berbagai sarana, termasuk secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik yang saat ini menjadi ruang utama interaksi publik. Dalam konteks perkembangan teknologi digital, kebebasan berekspresi tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan telah meluas ke ruang virtual yang memungkinkan partisipasi masyarakat secara lebih luas dan cepat. Namun demikian, keberadaan norma hukum yang tidak jelas dan berpotensi multitafsir, seperti dalam ketentuan yang diuji, dapat menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan tersebut.
Hal ini berpotensi menciptakan chilling effect, yaitu kondisi di mana masyarakat menjadi enggan atau takut untuk menyampaikan pendapat karena khawatir akan dikenakan sanksi hukum. Bahwa Para Pemohon sebagai warga negara yang aktif dalam ruang publik, khususnya dalam menyampaikan pendapat dan kritik melalui media elektronik, memiliki kepentingan langsung terhadap perlindungan hak ini. Oleh karena itu, setiap norma yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional harus diuji konstitusionalitasnya agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil.
Bahwa hak atas kepastian hukum yang adil merupakan jaminan konstitusional yang memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang jelas, tegas, dan tidak diskriminatif.
Kepastian hukum ini mencakup kejelasan norma, konsistensi dalam penerapan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum ( equality before the law). Tanpa adanya kepastian hukum, maka akan timbul ketidakpastian yang dapat merugikan masyarakat dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dalam hal ini, Para Pemohon menilai bahwa norma yang dimohonkan pengujian memiliki rumusan yang tidak tegas dan berpotensi menimbulkan berbagai interpretasi dalam praktik penegakan hukum.
Ketidakjelasan tersebut dapat mengakibatkan perbedaan perlakuan terhadap kasus yang serupa, serta membuka ruang bagi subjektivitas aparat penegak hukum dalam menentukan apakah suatu perbuatan termasuk dalam kategori pelanggaran atau tidak. Bahwa kondisi tersebut pada akhirnya dapat merugikan Para Pemohon sebagai warga negara, karena mereka tidak memperoleh kepastian mengenai batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan hukum yang berlaku telah memenuhi prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
5. Bahwa Pemohon I (Nova Ayu Br. Simanjuntak) Merupakan mahasiswa aktif yang tidak hanya berfokus pada kegiatan akademik semata, tetapi juga memiliki keterlibatan yang tinggi dalam dinamika sosial kemasyarakatan, khususnya melalui pemanfaatan media elektronik dan media sosial sebagai sarana utama dalam mengekspresikan pemikiran, gagasan, serta sikap kritis terhadap berbagai isu publik. Dalam perkembangan era digital saat ini, media sosial telah bertransformasi menjadi ruang publik yang sangat strategis, di mana setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam diskursus publik tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Dalam konteks tersebut, Pemohon I secara aktif memanfaatkan berbagai platform digital sebagai medium untuk menyampaikan pendapat, melakukan advokasi, serta mengedukasi masyarakat terkait isu-isu yang dianggap penting dan relevan.
Bahwa sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, Pemohon I memiliki kapasitas intelektual serta pemahaman yang cukup terhadap berbagai aspek hukum, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kebijakan publik, serta perlindungan lingkungan hidup. Dengan latar belakang tersebut, Pemohon I tidak hanya berperan sebagai pengguna media sosial secara pasif, melainkan juga sebagai individu yang secara aktif membangun narasi kritis dan argumentatif terhadap berbagai kebijakan yang dinilai berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Aktivitas ini dilakukan dalam bentuk penulisan opini, unggahan analisis singkat, partisipasi dalam diskusi daring, serta penyebarluasan informasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik.
Bahwa dalam praktiknya, Pemohon I kerap menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun pihak-pihak tertentu yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan, khususnya dalam isu lingkungan hidup dan tata kelola kebijakan publik.
Kritik tersebut disampaikan secara konstruktif dan bertanggung jawab, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan kebijakan serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dalam hal ini, Pemohon I menjalankan peran sebagai bagian dari masyarakat sipil yang aktif, yang tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang memiliki hak untuk menyuarakan aspirasi dan melakukan kontrol sosial. Bahwa aktivitas Pemohon I dalam menggunakan media elektronik sebagai sarana berekspresi merupakan manifestasi langsung dari pelaksanaan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat. Hak ini merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi, yang memungkinkan terjadinya pertukaran ide, kritik, dan gagasan secara terbuka. Tanpa adanya jaminan terhadap kebebasan ini, maka ruang publik akan menjadi sempit dan tidak lagi mencerminkan prinsip demokrasi yang sehat.
Keberadaan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, menimbulkan kekhawatiran yang nyata bagi Pemohon I dalam menjalankan aktivitas tersebut. Rumusan norma yang tidak tegas dan cenderung multitafsir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga setiap pernyataan atau kritik yang disampaikan melalui media sosial dapat ditafsirkan secara berbeda oleh pihak lain. Hal ini menimbulkan risiko kriminalisasi terhadap ekspresi yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Bahwa kondisi tersebut menciptakan apa yang dikenal sebagai chilling effect, yaitu suatu keadaan di mana individu menjadi enggan atau takut untuk menyampaikan pendapat karena adanya ancaman sanksi hukum. Dalam konteks ini, Pemohon I sebagai pengguna aktif media sosial merasakan adanya tekanan psikologis dan kekhawatiran bahwa aktivitasnya dalam menyampaikan pendapat dapat berujung pada konsekuensi hukum. Hal ini secara langsung menghambat kebebasan berekspresi yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh negara.
Sebagai individu yang terlibat dalam isu lingkungan hidup, Pemohon I juga sering menyuarakan kritik terhadap berbagai kebijakan atau praktik yang berpotensi merusak lingkungan. Dalam konteks ini, keberanian untuk menyampaikan pendapat menjadi sangat penting, mengingat isu lingkungan seringkali melibatkan kepentingan yang besar dan kompleks.
Namun, dengan adanya potensi penggunaan pasal-pasal dalam UU ITE untuk membungkam kritik, maka ruang bagi advokasi lingkungan menjadi semakin terbatas. Bahwa Pemohon I juga memiliki peran sebagai bagian dari generasi muda yang diharapkan dapat menjadi agen perubahan ( agent of change) dalam masyarakat. Peran ini tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan akademik, tetapi juga melalui partisipasi aktif dalam ruang publik, termasuk di media sosial. Oleh karena itu, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi tidak hanya berdampak pada individu Pemohon I, tetapi juga pada peran strategis generasi muda dalam pembangunan demokrasi.
Bahwa secara faktual, aktivitas Pemohon I dalam menggunakan media elektronik sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat telah berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat hubungan langsung antara norma yang diuji dengan potensi kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I. Dengan demikian, Pemohon I memiliki kepentingan hukum yang nyata dan relevan dalam mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan yang dimaksud. Dapat disimpulkan bahwa Pemohon I memenuhi seluruh unsur kerugian konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam doktrin Mahkamah Konstitusi, baik dari segi keberadaan hak konstitusional, adanya potensi kerugian, maupun hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian yang dialami. Dengan demikian, Pemohon I memiliki kedudukan hukum ( legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo, demi melindungi hak konstitusionalnya serta memastikan bahwa norma hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Bahwa dengan berlakunya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pemohon I secara nyata berada dalam posisi yang rentan terhadap terjadinya kerugian konstitusional, khususnya dalam menjalankan hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas kepastian hukum yang adil.
Ketentuan tersebut, yang pada dasarnya mengatur mengenai pencemaran nama baik di ruang digital, memiliki rumusan yang tidak sepenuhnya memberikan batasan yang jelas dan tegas, sehingga berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran dalam praktiknya. Dalam konteks ini, Pemohon I sebagai individu yang aktif menyampaikan pendapat melalui media elektronik berada dalam situasi di mana setiap ekspresi yang disampaikan berpotensi dinilai sebagai pelanggaran hukum, meskipun pada dasarnya merupakan bentuk kritik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Kondisi demikian tidak hanya berdampak pada aspek hukum semata, tetapi juga memengaruhi kebebasan psikologis Pemohon I dalam berpartisipasi di ruang publik.
Adapun bentuk kerugian konstitusional yang berpotensi dialami oleh Pemohon I antara lain:
a. adanya ketidakjelasan batas antara kritik dan pencemaran nama baik;
Bahwa salah satu permasalahan mendasar dari ketentuan yang diuji adalah tidak adanya parameter yang tegas dan objektif dalam membedakan antara kritik yang sah sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Dalam praktiknya, kritik terhadap kebijakan publik, tindakan pejabat, maupun fenomena sosial seringkali melibatkan penilaian subjektif dan penggunaan bahasa yang bersifat evaluatif. Namun, dengan rumusan norma yang kabur, terdapat kemungkinan bahwa kritik tersebut justru ditafsirkan sebagai bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik oleh pihak tertentu.
Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon I, karena tidak terdapat standar yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan batasan perilaku yang diperbolehkan.
Akibatnya, Pemohon I berada dalam posisi yang dilematis antara menjalankan hak konstitusionalnya atau menghindari risiko hukum yang tidak pasti.
b. potensi kriminalisasi terhadap pendapat yang disampaikan di ruang digital;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE membuka peluang terjadinya kriminalisasi terhadap individu yang menyampaikan pendapat di ruang digital, termasuk Pemohon I.
Kriminalisasi dalam konteks ini tidak selalu berarti bahwa individu tersebut benar-benar melakukan perbuatan yang melanggar hukum secara substansial, tetapi lebih kepada adanya penggunaan norma hukum untuk membatasi atau menekan ekspresi yang tidak sejalan dengan kepentingan tertentu. Dalam praktiknya, laporan pencemaran nama baik seringkali diajukan sebagai respons terhadap kritik atau perbedaan pendapat, sehingga menggeser fungsi hukum dari alat perlindungan menjadi alat pembatasan. Bagi Pemohon I, kondisi ini menciptakan risiko nyata bahwa setiap unggahan, komentar, atau opini yang disampaikan dapat berujung pada proses hukum, meskipun dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.
c. timbulnya rasa takut untuk menyampaikan pendapat secara bebas.
Bahwa akibat dari ketidakjelasan norma dan potensi kriminalisasi tersebut, timbul rasa takut ( chilling effect) yang secara nyata memengaruhi kebebasan Pemohon I dalam menyampaikan pendapat. Rasa takut ini tidak hanya bersifat hipotetis, tetapi merupakan konsekuensi logis dari adanya ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan sewaktu-waktu. Dalam kondisi demikian, Pemohon I menjadi cenderung membatasi diri, mengurangi intensitas partisipasi, atau bahkan memilih untuk tidak menyampaikan pendapat sama sekali demi menghindari risiko hukum. Hal ini pada akhirnya menghambat pelaksanaan hak konstitusional yang seharusnya dijamin oleh negara, serta mengurangi kualitas partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi. Apabila kondisi ini terus berlangsung, maka ruang publik akan kehilangan dinamika kritis yang diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon I secara individual, tetapi juga berdampak lebih luas terhadap iklim kebebasan berekspresi di masyarakat. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa perlindungan terhadap hak konstitusional tetap terjaga dan tidak tergerus oleh ketentuan hukum yang tidak proporsional.
7. Bahwa kondisi sebagaimana telah diuraikan sebelumnya secara nyata menempatkan Pemohon I dalam situasi yang tidak memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketidakjelasan norma yang terkandung dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menciptakan ruang interpretasi yang luas dan tidak seragam, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan hukum dalam kasus yang serupa. Dalam keadaan demikian, Pemohon I sebagai warga negara tidak memiliki kepastian mengenai batasan perilaku yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum, khususnya dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik. Ketidakpastian ini bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum yang mensyaratkan bahwa setiap norma hukum harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan dapat dipahami oleh setiap orang.
Bahwa kepastian hukum yang adil tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aturan tertulis, tetapi juga mencakup aspek kejelasan norma, konsistensi dalam penegakan, serta perlindungan terhadap hak-hak individu dari tindakan sewenang-wenang.
Dalam konteks ini, Pemohon I menghadapi risiko bahwa penilaian terhadap suatu pernyataan atau pendapat sangat bergantung pada subjektivitas pihak lain, baik pelapor maupun aparat penegak hukum. Hal ini membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi diskriminatif, yang pada akhirnya merugikan Pemohon I sebagai subjek hukum yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi. Bahwa lebih lanjut, kondisi tersebut juga secara langsung mengancam hak kebebasan berpendapat Pemohon I sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hak ini merupakan salah satu hak fundamental yang memungkinkan setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, gagasan, serta kritik terhadap berbagai persoalan tanpa rasa takut akan adanya tekanan atau ancaman.
Adanya norma yang tidak memberikan batasan yang jelas, kebebasan tersebut menjadi tereduksi secara tidak langsung, karena Pemohon I harus mempertimbangkan risiko hukum dalam setiap pernyataan yang disampaikan. Bahwa ancaman terhadap kebebasan berpendapat ini tidak selalu berbentuk pembatasan secara eksplisit, melainkan seringkali muncul dalam bentuk tekanan psikologis yang dikenal sebagai chilling effect. Dalam situasi ini, Pemohon I menjadi enggan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka karena adanya kekhawatiran akan kemungkinan diproses secara hukum. Rasa takut tersebut pada akhirnya membatasi ruang gerak Pemohon I dalam mengekspresikan diri, sehingga hak konstitusional yang seharusnya dapat dinikmati secara penuh menjadi tereduksi secara signifikan. Bahwa dalam konteks kehidupan demokrasi, kondisi demikian sangat merugikan tidak hanya bagi Pemohon I secara individu, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, karena memungkinkan adanya pertukaran ide, kritik terhadap kebijakan, serta partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan. Apabila kebebasan tersebut terhambat akibat ketidakpastian hukum, maka kualitas demokrasi itu sendiri akan mengalami penurunan. Bahwa Pemohon I sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menyuarakan aspirasi serta melakukan kontrol sosial terhadap kebijakan publik. Namun, dengan adanya potensi ancaman hukum yang timbul dari ketentuan yang diuji, peran tersebut menjadi tidak optimal karena dibayangi oleh risiko yang tidak jelas.
Hal ini menunjukkan bahwa norma yang diuji tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada fungsi sosial dan demokratis yang seharusnya dijalankan oleh warga negara. Bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa berlakunya ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menimbulkan kondisi yang merugikan Pemohon I secara konstitusional, baik dalam aspek kepastian hukum maupun kebebasan berpendapat. Ketidakjelasan norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang tidak adil, sekaligus mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. pengujian terhadap ketentuan tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional, serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak warga negara. Pemohon I sebagai pihak yang secara langsung terdampak memiliki kepentingan yang nyata dan relevan untuk mengajukan permohonan ini, guna memperoleh jaminan kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8. Bahwa Pemohon II (Diva Maharani Dewiantoro) juga merupakan mahasiswa yang memiliki kepentingan konstitusional yang sama dengan Pemohon I, yaitu sebagai bagian dari masyarakat yang aktif dalam ruang digital serta secara langsung memanfaatkan perkembangan teknologi informasi sebagai sarana untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan demokrasi.
Dalam konteks perkembangan era digital saat ini, ruang digital tidak lagi sekadar menjadi media komunikasi, melainkan telah bertransformasi menjadi ruang publik yang strategis, di mana setiap individu memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat, bertukar gagasan, serta terlibat dalam berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Dalam posisi tersebut, Pemohon II tidak hanya berperan sebagai pengguna pasif, tetapi juga sebagai individu yang aktif berkontribusi dalam dinamika diskursus publik melalui media elektronik. Bahwa sebagai mahasiswa, Pemohon II memiliki kesadaran intelektual dan tanggung jawab moral untuk terlibat dalam pembahasan isu-isu yang berkembang di masyarakat, termasuk isu hukum, sosial, kebijakan publik, serta isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan umum. Partisipasi tersebut diwujudkan melalui aktivitas di media sosial, seperti menyampaikan opini, memberikan tanggapan terhadap kebijakan, serta berinteraksi dalam diskusi publik yang berkembang di ruang digital.
Dalam hal ini, Pemohon II menjalankan fungsi sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahwa aktivitas Pemohon II dalam ruang digital merupakan bentuk konkret dari pelaksanaan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyampaikan informasi. Hak tersebut menjadi sangat relevan dalam era digital, di mana akses terhadap informasi dan kebebasan berekspresi menjadi elemen utama dalam membangun masyarakat yang demokratis dan partisipatif. Setiap individu, termasuk Pemohon II, memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang aman, terbuka, dan tidak dibatasi secara berlebihan oleh norma hukum yang tidak jelas.
Berlakunya ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), Pemohon II menghadapi potensi risiko hukum yang dapat memengaruhi kebebasannya dalam menyampaikan pendapat. Ketentuan tersebut, yang mengatur mengenai pencemaran nama baik di ruang digital, memiliki rumusan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga membuka kemungkinan bahwa setiap pendapat atau kritik yang disampaikan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran yang nyata bagi Pemohon II dalam menjalankan aktivitasnya di ruang digital. Bahwa sebagai individu yang aktif dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik, Pemohon II berada dalam posisi yang rentan terhadap potensi kriminalisasi akibat penerapan norma yang tidak jelas tersebut.
Risiko ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi merupakan konsekuensi nyata dari adanya ketentuan hukum yang dapat digunakan secara luas untuk menafsirkan berbagai bentuk ekspresi sebagai pelanggaran. Dalam situasi demikian, Pemohon II menghadapi dilema antara menjalankan hak konstitusionalnya atau menghindari potensi risiko hukum yang dapat timbul. Bahwa lebih lanjut, kondisi tersebut juga menimbulkan tekanan psikologis yang memengaruhi kebebasan Pemohon II dalam berekspresi, yang dikenal sebagai chilling effect. Pemohon II menjadi cenderung membatasi diri dalam menyampaikan pendapat, mengurangi partisipasi dalam diskursus publik, atau bahkan memilih untuk tidak menyampaikan opini sama sekali demi menghindari kemungkinan diproses secara hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa norma yang diuji tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek kebebasan individu dalam menjalankan hak konstitusionalnya. Bahwa sebagai bagian dari generasi muda, Pemohon II memiliki peran strategis dalam pembangunan demokrasi, khususnya dalam mendorong terciptanya ruang publik yang kritis, terbuka, dan partisipatif.
Adanya potensi pembatasan yang timbul dari norma yang diuji, peran tersebut menjadi terhambat, sehingga kontribusi Pemohon II dalam kehidupan demokrasi tidak dapat berjalan secara optimal. Hal ini pada akhirnya tidak hanya merugikan Pemohon II secara individu, tetapi juga berdampak pada kualitas partisipasi masyarakat secara keseluruhan.
Bahwa secara faktual dan yuridis, Pemohon II memiliki kepentingan langsung terhadap pengujian norma yang dimohonkan dalam perkara a quo, mengingat aktivitasnya yang aktif dalam ruang digital memiliki keterkaitan erat dengan potensi kerugian konstitusional yang ditimbulkan oleh berlakunya ketentuan tersebut. Pemohon II memenuhi unsur sebagai pihak yang dirugikan secara konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum ( legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan ini, karena memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 serta menghadapi potensi kerugian yang nyata akibat berlakunya norma yang diuji. Keterlibatan Pemohon II dalam permohonan ini merupakan bentuk upaya konstitusional untuk melindungi hak-haknya sebagai warga negara serta untuk memastikan bahwa norma hukum yang berlaku tetap sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi.
9. Bahwa Pemohon II berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal a quo, yaitu Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dalam praktiknya menimbulkan berbagai permasalahan yuridis maupun sosiologis, khususnya terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan kepastian hukum yang adil.
Sebagai individu yang aktif dalam ruang digital, Pemohon II berada dalam posisi yang secara langsung terdampak oleh keberlakuan norma tersebut, karena setiap aktivitasnya dalam menyampaikan pendapat, kritik, maupun opini melalui media elektronik berpotensi dikaitkan dengan ketentuan pencemaran nama baik. Dalam konteks ini, ketidakjelasan norma serta potensi penyalahgunaan dalam penerapannya menimbulkan risiko nyata terhadap hak konstitusional Pemohon II, baik secara aktual maupun potensial.
Adapun bentuk kerugian konstitusional yang berpotensi dialami oleh Pemohon II antara lain sebagai berikut:
a. adanya sifat multitafsir dalam norma pencemaran nama baik;
Bahwa salah satu persoalan utama dalam ketentuan Pasal a quo adalah adanya sifat multitafsir dalam perumusan norma pencemaran nama baik, yang tidak memberikan batasan yang jelas dan tegas mengenai unsur-unsur perbuatan yang dilarang. Rumusan norma yang demikian membuka ruang interpretasi yang luas, baik oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan penafsiran terhadap suatu perbuatan yang sama. Dalam praktiknya, suatu pernyataan yang dimaksudkan sebagai kritik konstruktif dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik oleh pihak tertentu, tergantung pada sudut pandang yang digunakan.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon II, karena tidak terdapat parameter objektif yang dapat dijadikan pedoman dalam menentukan batasan antara ekspresi yang sah dan perbuatan yang dilarang. Akibatnya, Pemohon II berada dalam posisi yang tidak pasti dalam menjalankan haknya untuk menyampaikan pendapat di ruang digital.
b. potensi penyalahgunaan pasal untuk membatasi kritik terhadap kebijakan publik;
Bahwa ketentuan dalam Pasal a quo juga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan norma hukum untuk tujuan yang tidak sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam konteks pembatasan kritik terhadap kebijakan publik. Dalam praktiknya, tidak jarang ketentuan pencemaran nama baik digunakan sebagai alat untuk merespons kritik yang disampaikan oleh masyarakat terhadap pejabat publik atau kebijakan tertentu. Hal ini berpotensi menggeser fungsi hukum dari instrumen perlindungan menjadi instrumen pembatasan, yang pada akhirnya dapat membungkam suara kritis masyarakat. Bagi Pemohon II, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa setiap kritik yang disampaikan, meskipun dilakukan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta, dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan berujung pada proses pidana. Risiko ini tidak hanya menghambat kebebasan berekspresi, tetapi juga mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi.
c. ketidakpastian hukum dalam menentukan batas antara kritik dan penghinaan. Bahwa ketidakjelasan norma dalam Pasal a quo juga berimplikasi pada munculnya ketidakpastian hukum dalam menentukan batas antara kritik yang sah dengan penghinaan yang dapat dipidana. Dalam sistem hukum yang ideal, setiap norma harus dirumuskan secara jelas dan dapat dipahami oleh masyarakat, sehingga memberikan kepastian mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Namun, dalam ketentuan yang diuji, batas tersebut menjadi kabur, sehingga menimbulkan kesulitan bagi Pemohon II dalam menilai apakah suatu pernyataan yang disampaikan masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi atau telah melampaui batas menjadi penghinaan.
Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis yang membuat Pemohon II cenderung membatasi diri dalam menyampaikan pendapat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat perkembangan ruang publik yang sehat dan demokratis, karena masyarakat menjadi enggan untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskursus publik.
Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa berlakunya Pasal a quo telah menimbulkan potensi kerugian konstitusional yang nyata bagi Pemohon II, baik dalam aspek kebebasan berekspresi maupun kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, pengujian terhadap norma tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan hukum yang berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional serta tidak menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap hak-hak warga negara.
10. Bahwa dengan demikian, Pemohon II secara nyata berada dalam kondisi yang menghadapi ancaman serius terhadap hak kebebasan berpendapat serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ancaman tersebut tidak hanya bersifat teoritis atau abstrak, melainkan memiliki potensi konkret untuk terjadi dalam setiap aktivitas Pemohon II di ruang digital, khususnya ketika menyampaikan pendapat, kritik, maupun aspirasi terkait isu-isu publik. Dalam konteks ini, keberlakuan norma dalam Pasal a quo telah menciptakan situasi yang tidak kondusif bagi pelaksanaan hak konstitusional, karena adanya ketidakjelasan batasan hukum serta potensi penafsiran yang luas dan tidak seragam.
Bahwa hak kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak fundamental yang menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi, yang memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, gagasan, serta kritik secara bebas dan bertanggung jawab.
Keberadaan norma yang tidak jelas dan berpotensi multitafsir telah menimbulkan pembatasan tidak langsung terhadap hak tersebut.
Pemohon II sebagai individu yang aktif dalam ruang digital menjadi berada dalam posisi yang rentan, di mana setiap pernyataan yang disampaikan dapat ditafsirkan secara berbeda dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini secara nyata mengurangi ruang kebebasan yang seharusnya dimiliki oleh Pemohon II sebagai warga negara. Bahwa lebih lanjut, ancaman terhadap hak kebebasan berpendapat tersebut juga menimbulkan dampak psikologis yang signifikan, yang dikenal sebagai chilling effect. Dalam kondisi ini, Pemohon II menjadi cenderung menahan diri, membatasi ekspresi, atau bahkan menghindari penyampaian pendapat secara terbuka demi menghindari risiko hukum yang tidak pasti. Rasa takut ini tidak hanya berdampak pada individu Pemohon II, tetapi juga berimplikasi pada berkurangnya partisipasi masyarakat dalam ruang publik, yang pada akhirnya dapat melemahkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Bahwa di sisi lain, hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 juga menjadi terancam akibat keberlakuan norma yang tidak memberikan kejelasan mengenai batasan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang. Kepastian hukum merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang mengharuskan setiap norma dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak menimbulkan ambiguitas.
Namun, dalam hal ini, Pemohon II tidak memperoleh kepastian tersebut, karena norma yang diuji membuka ruang interpretasi yang luas dan berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan dalam praktik penegakan hukum. Bahwa ketidakpastian hukum ini juga berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak adil dan tidak konsisten terhadap individu yang berada dalam situasi yang sama. Penilaian terhadap suatu pernyataan atau pendapat menjadi sangat bergantung pada subjektivitas pihak lain, baik pelapor maupun aparat penegak hukum, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Dalam kondisi demikian, Pemohon II tidak hanya menghadapi risiko hukum yang tidak pasti, tetapi juga tidak memperoleh jaminan perlindungan hukum yang seharusnya diberikan oleh negara. Bahwa sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat sipil, Pemohon II memiliki peran penting dalam menyampaikan aspirasi, melakukan kontrol sosial, serta berpartisipasi dalam pembentukan opini publik.
Adanya ancaman terhadap hak kebebasan berpendapat dan kepastian hukum tersebut, peran tersebut menjadi tidak dapat dijalankan secara optimal. Pemohon II menjadi dihadapkan pada dilema antara menjalankan hak konstitusionalnya atau menghindari potensi risiko hukum yang dapat timbul dari setiap ekspresi yang disampaikan. Bahwa kondisi ini pada akhirnya menunjukkan bahwa norma yang diuji tidak hanya berdampak pada aspek hukum semata, tetapi juga memengaruhi dinamika sosial dan demokrasi secara lebih luas. Pembatasan terhadap kebebasan berekspresi serta ketidakpastian hukum yang timbul dapat menghambat terciptanya ruang publik yang terbuka, kritis, dan partisipatif. Hal ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta mendorong partisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disimpulkan bahwa Pemohon II secara nyata mengalami ancaman terhadap hak konstitusionalnya, baik dalam hal kebebasan berpendapat maupun kepastian hukum yang adil, akibat berlakunya ketentuan Pasal a quo. Ancaman tersebut memiliki hubungan langsung dengan aktivitas Pemohon II di ruang digital, sehingga memenuhi unsur kerugian konstitusional sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Pemohon II memiliki kepentingan hukum yang sah dan relevan untuk mengajukan permohonan pengujian materiil ini, sebagai bentuk upaya konstitusional untuk melindungi hak-haknya serta memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Bahwa menurut Para Pemohon, ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah menimbulkan persoalan serius dalam tataran konstitusional, khususnya terkait dengan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi warga negara.
Norma yang terkandung dalam pasal-pasal tersebut tidak dirumuskan secara jelas dan tegas, sehingga membuka ruang interpretasi yang sangat luas dalam praktik penegakan hukum. Ketidakjelasan ini pada akhirnya menciptakan kondisi di mana warga negara, termasuk Para Pemohon, tidak memiliki pedoman yang pasti dalam menentukan batasan antara perbuatan yang diperbolehkan dengan yang dilarang, khususnya dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik. Bahwa ketidakpastian hukum tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak nyata dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam konteks penggunaan ruang digital yang semakin intensif. Dalam situasi di mana masyarakat активно berinteraksi dan menyampaikan pendapat melalui media sosial, keberadaan norma yang multitafsir berpotensi menimbulkan kekhawatiran bahwa setiap ekspresi, kritik, atau opini yang disampaikan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian yang signifikan bagi Para Pemohon dalam menjalankan hak konstitusionalnya, karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik dalam konteks digital. Bahwa lebih lanjut, ketentuan tersebut juga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara secara tidak proporsional. Kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu hak fundamental yang menjadi dasar dalam kehidupan demokrasi. Hak ini memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, gagasan, serta kritik terhadap berbagai persoalan, termasuk kebijakan publik. Namun, dengan adanya norma yang tidak memberikan batasan yang jelas, kebebasan tersebut menjadi tereduksi karena adanya ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan sewaktu-waktu. Bahwa dalam praktiknya, kondisi ini menimbulkan apa yang dikenal sebagai chilling effect, yaitu situasi di mana individu menjadi enggan atau takut untuk menyampaikan pendapat karena khawatir akan konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
Para Pemohon sebagai individu yang aktif dalam ruang digital merasakan adanya tekanan untuk membatasi diri dalam menyampaikan opini, khususnya yang bersifat kritis terhadap kebijakan atau pihak tertentu.
Hal ini menunjukkan bahwa norma yang diuji tidak hanya membatasi secara langsung, tetapi juga menciptakan pembatasan tidak langsung melalui tekanan psikologis yang memengaruhi kebebasan individu. Bahwa di sisi lain, ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh ketentuan tersebut juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kepastian hukum yang adil mensyaratkan bahwa setiap norma hukum harus dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, serta dapat dipahami oleh masyarakat secara umum.
Selain itu, penerapan hukum juga harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Namun, dalam konteks Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, ketidakjelasan norma justru membuka peluang terjadinya penegakan hukum yang tidak seragam dan bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum. Bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, karena individu yang berada dalam situasi yang sama dapat diperlakukan secara berbeda tergantung pada penafsiran yang digunakan.
Hal ini tidak hanya merugikan Para Pemohon secara individu, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan. Dalam jangka panjang, ketidakpastian hukum yang demikian dapat melemahkan prinsip negara hukum yang seharusnya menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Bahwa Para Pemohon juga berpendapat bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi memang dimungkinkan dalam kerangka hukum, namun harus dilakukan secara ketat, proporsional, dan berdasarkan alasan yang sah sebagaimana diatur dalam konstitusi. Pembatasan tersebut harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam praktiknya. Namun, dalam hal ini, ketentuan yang diuji justru tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga berpotensi digunakan secara luas untuk membatasi ekspresi yang seharusnya dilindungi.
Bahwa sebagai warga negara yang aktif dalam menyampaikan pendapat, Para Pemohon memiliki kepentingan langsung terhadap perlindungan hak kebebasan berekspresi serta kepastian hukum yang adil.
Keberlakuan norma yang tidak jelas tersebut telah menimbulkan kekhawatiran yang nyata dalam menjalankan aktivitas di ruang digital, sehingga menghambat partisipasi Para Pemohon dalam diskursus publik.
Hal ini menunjukkan adanya hubungan langsung antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon. Dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE telah menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara secara tidak proporsional. Kondisi ini secara nyata merugikan hak konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pengujian terhadap norma tersebut menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap ketentuan hukum yang berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional serta memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak warga negara, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum yang adil dalam sistem hukum Indonesia.
12. Bahwa apabila permohonan pengujian materiil ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan tercipta suatu kondisi hukum yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo tidak hanya akan berdampak pada Para Pemohon secara individual, tetapi juga memiliki implikasi yang luas terhadap sistem hukum nasional serta perlindungan hak-hak warga negara, khususnya dalam konteks kebebasan berekspresi di era digital. Dengan dikabulkannya permohonan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan penegasan terhadap batasan norma hukum yang selama ini bersifat multitafsir, sehingga tercipta keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan individu dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan ini akan menjadi landasan penting dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan tidak represif terhadap kebebasan berekspresi. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi ( the guardian of the constitution) untuk memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dijamin dalam UUD 1945.
Pengabulan permohonan ini tidak hanya bersifat korektif terhadap norma yang diuji, tetapi juga preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak konstitusional di masa yang akan datang.
Adapun apabila permohonan ini dikabulkan, maka akan terwujud:
a. perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di ruang digital;
Bahwa dikabulkannya permohonan ini akan memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat terhadap kebebasan berpendapat, khususnya dalam ruang digital yang saat ini menjadi sarana utama bagi masyarakat dalam berinteraksi dan menyampaikan aspirasi.
Dengan adanya penegasan atau pembatasan terhadap norma yang selama ini bersifat multitafsir, masyarakat tidak lagi dibayangi oleh ketakutan akan ancaman kriminalisasi dalam menyampaikan pendapat. Hal ini akan menciptakan ruang publik digital yang lebih terbuka, inklusif, dan demokratis, di mana setiap individu dapat menyampaikan gagasan, kritik, maupun opini secara bebas dan bertanggung jawab. Selain itu, perlindungan ini juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam diskursus publik, sehingga memperkuat fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
b. kepastian hukum yang adil;
Bahwa dengan dikabulkannya permohonan ini, akan tercipta kepastian hukum yang lebih jelas dan adil bagi seluruh warga negara, khususnya dalam memahami batasan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum. Kepastian hukum ini sangat penting dalam menjamin bahwa setiap individu dapat bertindak tanpa rasa khawatir terhadap konsekuensi hukum yang tidak jelas.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dapat memberikan penafsiran yang tegas terhadap norma yang diuji, sehingga menghilangkan ambiguitas yang selama ini menimbulkan ketidakpastian dalam praktik penegakan hukum. Dengan demikian, hukum tidak lagi menjadi alat yang menakutkan bagi masyarakat, melainkan menjadi sarana perlindungan yang memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi setiap warga negara.
c. serta pencegahan terhadap penyalahgunaan norma hukum sebagai alat pembungkaman kritik publik.
Bahwa salah satu dampak penting dari dikabulkannya permohonan ini adalah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan norma hukum, khususnya dalam konteks penggunaan pasal-pasal tertentu sebagai alat untuk membungkam kritik publik. Dalam praktiknya, ketentuan yang tidak jelas seringkali digunakan untuk merespons kritik yang disampaikan oleh masyarakat, sehingga menghambat kebebasan berekspresi dan partisipasi publik. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memperjelas batasan norma tersebut, maka peluang terjadinya penyalahgunaan akan semakin kecil. Hal ini akan memastikan bahwa hukum digunakan secara proporsional dan tidak dijadikan alat untuk melindungi kepentingan tertentu dengan mengorbankan hak-hak warga negara. Selain itu, pencegahan ini juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, karena hukum dipandang sebagai instrumen yang adil dan tidak diskriminatif.
Bahwa secara keseluruhan, pengabulan permohonan ini akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat prinsip negara hukum yang demokratis, di mana kebebasan berpendapat dan kepastian hukum menjadi dua pilar utama yang saling melengkapi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya diharapkan dapat menciptakan tatanan hukum yang lebih berkeadilan, memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak konstitusional warga negara, serta memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan secara komprehensif dan sistematis dalam permohonan ini, Para Pemohon dengan tegas menyatakan memiliki kedudukan hukum ( legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan a quo di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Kedudukan hukum tersebut tidak hanya didasarkan pada ketentuan normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga didukung oleh argumentasi konstitusional yang kuat serta fakta-fakta yang menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara norma yang diuji dengan potensi kerugian yang dialami oleh Para Pemohon. Bahwa Para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang secara jelas termasuk dalam kategori subjek hukum yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam hal ini, Para Pemohon tidak hanya memenuhi syarat formal sebagai subjek hukum, tetapi juga memiliki kepentingan konstitusional yang nyata terhadap berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Kepentingan tersebut muncul dari aktivitas Para Pemohon sebagai individu yang aktif dalam ruang digital, yang secara langsung bersinggungan dengan ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa lebih lanjut, Para Pemohon telah menguraikan secara rinci mengenai hak-hak konstitusional yang dimiliki dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya hak atas kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3), serta hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1). Hak-hak tersebut merupakan hak fundamental yang tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga harus dijamin pelaksanaannya dalam kehidupan bernegara. Dalam konteks ini, Para Pemohon telah menunjukkan bahwa berlakunya norma yang diuji berpotensi mengganggu, membatasi, bahkan mereduksi pelaksanaan hak-hak tersebut secara nyata. Bahwa selain itu, Para Pemohon juga telah memenuhi seluruh kriteria kerugian konstitusional sebagaimana telah dirumuskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, yang meliputi adanya hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, adanya kerugian yang ditimbulkan oleh berlakunya undang-undang yang diuji, sifat kerugian yang spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial, adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan norma yang diuji, serta adanya kemungkinan bahwa kerugian tersebut dapat dihindari apabila permohonan dikabulkan. Seluruh unsur tersebut telah diuraikan secara jelas dan terstruktur oleh Para Pemohon, sehingga menunjukkan bahwa permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa kedudukan hukum Para Pemohon juga diperkuat oleh fakta bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Para Pemohon dalam menyampaikan pendapat melalui media elektronik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional yang secara langsung terdampak oleh keberlakuan norma yang diuji. Dengan demikian, terdapat hubungan yang nyata dan tidak terpisahkan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan potensi kerugian yang dialami oleh Para Pemohon, sehingga memenuhi unsur causal verband sebagaimana disyaratkan dalam doktrin Mahkamah Konstitusi. Bahwa dalam perspektif yang lebih luas, pengakuan terhadap kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara ini juga sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan penguatan demokrasi.
Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan memiliki akses untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. Oleh karena itu, pengakuan terhadap legal standing Para Pemohon tidak hanya penting bagi kepentingan individu, tetapi juga bagi kepentingan publik dalam menjaga supremasi konstitusi.
Bahwa apabila kedudukan hukum Para Pemohon diakui, maka Mahkamah Konstitusi dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan, sehingga memungkinkan adanya penilaian substantif terhadap konstitusionalitas norma yang diuji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap norma hukum yang berlaku telah sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945, serta tidak menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap hak-hak warga negara.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk menolak kedudukan hukum Para Pemohon dalam perkara ini, mengingat seluruh persyaratan yang ditentukan oleh hukum telah dipenuhi secara lengkap dan meyakinkan. Para Pemohon telah menunjukkan bahwa mereka bukan hanya memiliki kepentingan umum sebagai warga negara, tetapi juga mengalami atau berpotensi mengalami kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya norma yang diuji.
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan seluruh uraian tersebut, Para Pemohon dengan tegas menyatakan bahwa mereka memiliki kedudukan hukum ( legal standing) yang sah dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan a quo di hadapan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga permohonan ini patut untuk diterima, diperiksa, dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi demi tegaknya konstitusi serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pasal 27A UU ITE memiliki rumusan yang multitafsir atau sering disebut sebagai “pasal karet”, karena tidak memberikan definisi yang jelas mengenai unsur-unsur pencemaran nama baik dalam konteks digital. Istilah “pasal karet” merujuk pada norma hukum yang dapat ditarik ke berbagai arah penafsiran, sehingga membuka peluang penyalahgunaan dalam praktik penegakan hukum. Dalam konteks ini, suatu kritik yang disampaikan dengan itikad baik dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik oleh pihak tertentu. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa norma tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah, khususnya kritik terhadap kebijakan publik atau tindakan pihak tertentu.
Dengan demikian, keberadaan norma yang multitafsir ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional.
5. Bahwa implementasi Pasal a quo dalam praktiknya telah menimbulkan kerugian nyata bagi Pemohon, yang dapat dilihat dari adanya kasus di mana kritik terhadap pencemaran lingkungan di Karimunjawa justru berujung pada pemidanaan. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa norma yang seharusnya digunakan untuk melindungi kehormatan dan reputasi seseorang justru digunakan untuk merespons kritik yang berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya dalam isu lingkungan hidup. Dalam konteks ini, Pemohon menilai bahwa penerapan norma tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Kritik terhadap isu lingkungan seharusnya dilindungi sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru dijadikan dasar untuk melakukan kriminalisasi. Oleh karena itu, pengalaman tersebut menjadi bukti konkret bahwa ketentuan Pasal a quo memiliki dampak nyata yang merugikan Para Pemohon, sehingga perlu dilakukan pengujian konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
6. Bahwa Pemohon berargumen bahwa kritik yang dilakukan demi kepentingan umum seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, karena pada hakikatnya kritik tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial dalam suatu negara demokratis. Kritik yang disampaikan dengan itikad baik, berdasarkan fakta, dan ditujukan untuk mendorong perbaikan kebijakan atau tindakan tertentu, memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks ini, Pemohon menilai bahwa menyamakan kritik publik dengan pencemaran nama baik merupakan suatu kekeliruan yang dapat mengaburkan batas antara perlindungan reputasi individu dengan perlindungan terhadap kepentingan publik. Oleh karena itu, seharusnya terdapat pembedaan yang tegas antara ekspresi yang bertujuan menyerang kehormatan pribadi secara tidak berdasar dengan kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap partisipasi masyarakat dalam ruang publik.
7. Bahwa keberadaan pasal tersebut telah menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat, termasuk Pemohon, untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengawasan terhadap isu-isu publik dan lingkungan hidup. Rasa takut ini muncul akibat adanya ancaman sanksi pidana yang dapat dikenakan sewaktu-waktu terhadap setiap bentuk ekspresi yang dianggap melanggar norma tersebut. Kondisi ini menciptakan fenomena chilling effect, di mana masyarakat menjadi enggan untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, atau mengungkapkan permasalahan yang terjadi di sekitarnya.
Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat terbentuknya masyarakat yang kritis dan partisipatif, serta melemahkan fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh warga negara dalam sistem demokrasi.
Dengan demikian, keberadaan norma tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kualitas kehidupan demokrasi secara keseluruhan.
8. Bahwa Pasal 27A UU ITE dianggap tidak memberikan batasan yang jelas antara penghinaan yang bersifat personal dengan kritik terhadap kebijakan atau tindakan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Ketidakjelasan ini menimbulkan ambiguitas dalam penerapan norma, sehingga suatu pernyataan yang seharusnya dipahami sebagai kritik terhadap kebijakan publik dapat dengan mudah ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap individu tertentu. Dalam praktiknya, hal ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum, karena tidak adanya parameter objektif yang dapat digunakan untuk membedakan kedua hal tersebut.
Akibatnya, Pemohon dan masyarakat pada umumnya berada dalam posisi yang tidak pasti dalam menyampaikan pendapat, karena tidak mengetahui secara jelas batasan yang diperbolehkan oleh hukum. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
9. Bahwa pemidanaan terhadap Pemohon dianggap sebagai bentuk pembungkaman terhadap ekspresi digital yang seharusnya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Dalam hal ini, Pemohon menilai bahwa proses hukum yang dialaminya bukan semata-mata merupakan penegakan hukum yang objektif, melainkan juga mencerminkan adanya penggunaan norma hukum untuk membatasi kebebasan berekspresi. Ekspresi digital yang dilakukan oleh Pemohon pada dasarnya merupakan bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat, khususnya dalam menyuarakan isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Namun, dengan adanya pemidanaan tersebut, ruang kebebasan berekspresi menjadi tereduksi secara signifikan, sehingga menimbulkan kekhawatiran bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk membungkam suara kritis masyarakat. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip negara demokratis yang menjamin kebebasan berpendapat sebagai salah satu hak fundamental warga negara.
10. Bahwa Pemohon menilai bahwa Pasal a quo mengabaikan prinsip perlindungan terhadap pejuang lingkungan sebagaimana diatur dalam mekanisme Anti-SLAPP ( Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang bertujuan untuk melindungi individu atau kelompok yang menyampaikan kritik atau advokasi terkait kepentingan publik dari upaya hukum yang bersifat membungkam. Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, hukum seharusnya memberikan jaminan bahwa setiap individu yang berperan dalam mengungkap atau mengkritisi kerusakan lingkungan tidak akan dikenakan sanksi hukum yang tidak proporsional.
Namun, dalam praktiknya, keberadaan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE justru berpotensi digunakan untuk menjerat pejuang lingkungan yang menyuarakan kepentingan publik. Hal ini menunjukkan bahwa norma tersebut belum sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap partisipasi masyarakat dalam isu lingkungan, sehingga berpotensi menghambat upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup yang seharusnya didukung oleh hukum.
11. Bahwa ketentuan tersebut pada kenyataannya menciptakan ketidakpastian hukum yang serius, karena standar mengenai “pencemaran nama baik” dalam ruang digital sering kali tidak memiliki ukuran yang objektif dan cenderung digunakan secara subjektif oleh pihak pelapor. Dalam praktiknya, penilaian terhadap suatu pernyataan sangat bergantung pada persepsi individu yang merasa dirugikan, sehingga membuka ruang yang sangat luas bagi penafsiran yang berbeda-beda terhadap suatu ekspresi yang sama. Akibatnya, suatu kritik yang disampaikan dengan itikad baik dan berbasis fakta dapat dianggap sebagai pencemaran nama baik hanya karena dinilai merugikan pihak tertentu. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, termasuk Pemohon, karena tidak adanya standar yang jelas dan seragam dalam menentukan batasan antara ekspresi yang sah dengan perbuatan yang dapat dipidana. Ketidakpastian ini bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menuntut adanya kejelasan, konsistensi, dan prediktabilitas dalam penerapan norma hukum.
12. Bahwa perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 pada dasarnya merupakan hak fundamental yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara.
Namun demikian, Pemohon berpendapat bahwa perlindungan tersebut tidak seharusnya ditafsirkan secara berlebihan hingga dijadikan sebagai alat untuk membatasi atau bahkan mematikan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi. Dalam konteks ini, terdapat kebutuhan untuk menyeimbangkan antara perlindungan terhadap reputasi individu dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan kritik terhadap isu-isu publik. Apabila perlindungan terhadap harkat dan martabat digunakan secara tidak proporsional, maka hal tersebut justru berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta mengurangi ruang partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan dan tindakan yang berdampak luas.
Oleh karena itu, diperlukan penafsiran yang tepat agar perlindungan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan semangat demokrasi.
13. Bahwa oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bersyarat ( conditionally constitutional interpretation) terhadap ketentuan Pasal a quo, sehingga norma tersebut tetap dapat berlaku namun dengan batasan yang jelas dan tegas. Tafsir bersyarat ini diharapkan dapat mempersempit ruang lingkup penerapan pasal tersebut, sehingga tidak mencakup kritik yang disampaikan demi kepentingan umum atau dalam rangka pembelaan diri. Dengan adanya penafsiran yang demikian, Mahkamah Konstitusi dapat memastikan bahwa norma hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang, serta tetap sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat. Selain itu, penafsiran ini juga akan memberikan pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan tersebut, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan dan ketidakpastian hukum.
14. Bahwa tanpa adanya batasan yang tegas dari Mahkamah Konstitusi, ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE akan terus menjadi ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Norma yang bersifat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas berpotensi digunakan secara berulang untuk menjerat individu yang menyampaikan kritik, khususnya dalam ruang digital yang saat ini menjadi sarana utama dalam berinteraksi dan berpartisipasi dalam kehidupan publik. Kondisi ini dapat menciptakan iklim ketakutan di masyarakat, di mana individu menjadi enggan untuk menyampaikan pendapat karena khawatir akan konsekuensi hukum yang tidak pasti. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat perkembangan demokrasi, karena berkurangnya ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam diskursus publik. Oleh karena itu, intervensi Mahkamah Konstitusi menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
15. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan secara menyeluruh, sistematis, dan argumentatif di atas, Pemohon berkesimpulan bahwa ketentuan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dalam hal perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan kepastian hukum yang adil. Ketentuan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip kejelasan norma, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional bagi warga negara. Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan tafsir konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta suatu tatanan hukum yang lebih adil, pasti, dan selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945, serta mampu memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
D. Petitum Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pengujian materiil Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Pasal 27A UU ITE tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat ( conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: "bahwa perbuatan yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau kritik terhadap kebijakan publik bukan merupakan tindak pidana pencemaran nama baik".
4. Menyatakan bahwa kritik yang disampaikan oleh pejuang lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem dilindungi oleh konstitusi dan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27A UU ITE.
5. Menegaskan perlindungan hukum bagi setiap warga negara yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan fakta di ruang digital sesuai dengan mandat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Menguji (Pengujian UU)