Putusan MK Nomor 242/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PUTUSAN
NOMOR 242/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Moh. Sabar Musman
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jalan Salihara Nomor 15-16, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta; atau Perumahan Harapan Baru Blok R9 Nomor 3, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 22 Juni 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 241/PUU/ PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 242/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 22 Juni 2026, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 14 Juli 2026 dan diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juli 2026, pada pokoknya menguraikan sebagai berikut.
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
1. Bahwa ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, “Konstitusi.”
2. Bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Bahwa selanjutnya, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) menyatakan:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang menguji hal dugaan pertentangan norma undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang selengkapnya menyatakan bahwa:
Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
5. Bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) menyatakan, “Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”.
6. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil atas Undang-Undang Ketenagalistrikan No 30/2009 tentang Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) terhadap Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan sebagai berikut:
UU No 30/2009 Pasal 3 ayat (1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah.
UU No 30/2009 Pasal 4 ayat (1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
7. Bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian materiil undang-undang, in casu norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) di dalam UU Ketenagalistrikan No 30/2009 terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka menurut Pemohon, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili permohonan a quo.
II. Kedudukan Hukum ( Legal Standing) Pemohon
1. Kualifikasi Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
a) perorangan WNI;
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;
c) badan hukum publik dan privat; atau;
d) lembaga negara.
Selanjutnya, penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan:
Yang dimaksud dengan ‘hak konstitusional’ adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK 7/2025 tersebut, Pemohon harus memiliki kedudukan hukum ( legal standing) dalam perkara pengujian undang-undang, yaitu dengan terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu undang-undang.
3. Bahwa setelah memenuhi kualifikasi dalam kedudukan hukum sebagai Pemohon, perlu pula diuraikan syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk dapat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
4. Oleh sebab itu Pemohon menguraikan kedudukan hukum ( legal standing) Pemohon dalam mengajukan permohonan sebagai berikut:
4.1. Kualifikasi sebagai Pemohon Bahwa Pemohon berkualifikasi sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP (Bukti P-1). Pemohon sebagai pemegang kedaulatan rakyat untuk menilai, mengawasi pemilu jujur. Pemohon adalah penulis 3 buku ISBN Penerbit Nurshakti Palapa. Buku ke-1 dengan topik analisa sejarah tentang konstitusi UU terkait energi. Buku ke-2 dengan topik kekalahan imperalisme setan USA NATO. Buku ke-3 dengan topik misteri pikiran matematika komputasi dalam sel syaraf otak. (Bukti P-8). Berikut website Pemohon:
MOHAMADMUSMAN.WORDPRESS.COM
4.2. Kualifikasi Pemohon sebagai peneliti Konstitusi Berikut adalah kerugian spesifik aktual negara. Dalam buku ke-1 (Bukti P-4) Pemohon dengan topik analisa sejarah tentang konstitusi UU terkait energi, diceritakan saat Malaysia merdeka tahun 1957, konstitusi dan UU Malaysia itu disiapkan oleh Inggris penjajahnya dengan standar British Commonwealth, berbeda dengan Indonesia.
Jika diusulkan perubahan UU di Malaysia memerlukan persetujuan Raja Dipertuan Agung Malaysia, seterusnya akan dikonsultasikan dengan induk British Commonwealth.
Kejadian reformasi 1998 Indonesia, menjadi fokus penelitian Pemohon kenapa UU begitu mudah diubah-ubah asas filosofi konstitusinya.
Pemohon mencatat sebagai berikut:
a) Pemohon menemukan fakta dampak dicabutnya secara serempak Hak Kuasa Usaha BUMN terkait pasal 33 UUD pada 2(tiga) UU Ketenagalistrikan, UU Migas antara tahun 2000-2010(era reformasi).
b) Pemohon adalah peneliti yang pertama membuat kajian konstitusi vs UU kenapa Pertamina tidak membangun kilang sejak 1998, kenapa PLN terus disubsidi oleh negara, kenapa kereta api hanya kenikmatan pulau Jawa antara tahun 2000- sekarang.
Dalam buku ke-1 (Bukti P-4), Pemohon mengidentifikasi permasalahan bangsa adalah ada kaitan bahwa Indonesia dijajah 350 tahun lamanya (lama sekali dibandingkan 81 tahun Indonesia merdeka saat ini) dan level IQ bangsa Indonesia di dunia yang tidak tinggi (urutan ke 129 dunia sumber Tempo). Pemohon mempertanyakan apakah saat ini Indonesia sedang dijajah oleh elit bangsanya sendiri.
Pemohon wajib memberikan kontribusi pembebasan bangsanya sendiri dari segala bentuk penjajahan dan perbudakan bangsa.
Pemohon memberi contoh bahwa mobil angkutan umum Angkot ber-BBM 1000-1500 cc di kota-kota 38 provinsi Indonesia ini adalah bukti perbudakan bangsa selama 60 tahun sampai sekarang ini. Angkutan darat massal ber-BBM ini secara konstitusi seharusnya disediakan negara tetapi justru sebaliknya dibebankan ke rakyat penyediaannya.
Akhirnya angkutan rakyat ber-BBM ini sudah tidak efisien energi, memberi kontribusi membuat bengkak subsidi negara untuk belanja impor BBM Rp 3500 trilyun (tahun 1974-2026).
Dalam Buku ke-2 (Bukti P-4) dengan topik kekalahan imperialisme setan USA NATO, Pemohon juga telah meneliti bahwa Indonesia adalah salah satu korban perang global (1965-sekarang) antara demokrasi setan yang dipimpin oleh USA melawan sosialisme global China dan Russia. Perubahan konstitusi dan UU terkait politik dan energi antara 1998-sekarang inilah yang menjadi obyek penelitian Pemohon, dan mengidentifikasi bahwa imperialisme USA adalah aktor dalang utama yang melakukan infiltrasi langsung tidak langsung terhadap konstitusi UU Indonesia terkait dengan krisis ekonomi utang luar negeri tahun 1998.. Kemudian akhirnya kita tahu di tahun 2026 ini perang global telah dimenangkan oleh China saat ini. Apakah Konstitusi Indonesia telah siap atas perubahan global yang cepat ini atau Indonesia selamanya menjadi korban kembali?
Dalam buku ke-1 (Bukti P-4), Pemohon sebagai peneliti Konstitusi, melihat perjalanan kemerdekaan Indonesia 81 masih dalam mencari format pembebasan dari penjajahan dan perbudakan oleh elit bangsanya sendiri akibat 350 tahun dijajah Belanda. Bahwa Indonesia merdeka 1945 atas kebaikan Jepang (1942-1945) dengan memberikan kesempatan merdeka dan dengan memberikan senjata untuk melawan Belanda kembali (1945-1950 perang kemerdekaan RI). Ketika “ Founding Fathers ” Panitia Sembilan sepakat dengan Pancasila piagam Jakarta 22 Juni 1945, justru kemudian kesepakatan itu diubah di mana dihapuskannya frase “kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila ke 1 Ketuhanan, menjelang proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945.
Menurut penelitian Pemohon, sebagai mayoritas umat Islam terbesar (di dunia juga) hukum syariah Islam harus digunakan sebagai hukum konstitusi/positif untuk menyatukan umat Islam dan menyatukan bangsa dalam harmoni. Pemohon mencatat bahwa Inggris memberlakukan hukum syariah di Malaysia agar umat Islam dapat bersatu harmoni dalam kerangka bangsa multi etnis yang terdiri dari etnis Tionghoa, India, dan etnis lainnya dalam hukum Persemakmuran Inggris. Bahwa dalam perang global imperialisme USA, persatuan Islam itu diperlukan agar Islam tidak dipakai sebagai kendaraan politik pecah belah. Kita lihat issue Sunni-Syiah begitu dahsyat dihembuskan oleh imperialisme USA untuk merusak tatanan dunia. Puncaknya adalah tahun 1998, ketika konstitusi UU terkait politik dan energi di Indonesia diubah-ubah seperti diceritakan di atas sebelumnya. Bahwa 81 tahun Indonesia merdeka masih tanda tanya besar. Bahwa 350 tahun dijajah Belanda adalah fakta realitas pembentukan peradaban Indonesia yang mulai bersatu. Jika referensi ukuran peradaban 100 tahun, maka China dam Iran adalah contoh peradaban yang maju sains teknologinya dalam waktu sekitar 50 tahun sampai tahun 2026 ini. Itu semuanya didukung Konstitusi UU yang kuat dan konsisten membangun peradaban di hadapan Allah SWT. Pemohon berusaha memberikan kontribusi untuk Indonesia yang tetap akan bersatu di tahun 2045 kelak lewat website berikut:
MOHAMADMUSMAN.WORDPRESS.COM
4.3. Hubungan sebab akibat kerugian konstitusional Pemohon Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai pemegang kedaulatan rakyat untuk menilai, mengawasi berlakunya Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, Pasal 33 ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Bukti P-2).
Mandat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 menuntut negara untuk secara aktif mengelola cabang produksi vital demi kemakmuran rakyat. Bagi PT PLN (Persero), ini berarti negara memegang kendali penuh tidak hanya untuk menjamin ketersediaan energi yang merata, tetapi juga untuk menjalankan operasional secara efisien dan berkelanjutan.
Konstitusi Pasal 33 ayat (2) dan (4) mengatur kewenangan negara atas sektor strategis. Negara wajib memastikan cabang produksi seperti listrik dikuasai penuh guna mewujudkan efisiensi berkeadilan, menjaga kelestarian lingkungan, dan mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat Listrik adalah cabang produksi vital yang menguasai hajat hidup orang banyak. Sesuai Bunyi dan Makna Pasal 33 UUD 1945, PLN dikuasai negara agar pemanfaatan energi ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Penguasaan ini diwujudkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memadukan mandat pelayanan sosial dengan prinsip ekonomi modern Penguasaan dan efisiensi ini memiliki makna mendasar bagi pengelolaan listrik nasional:
Pencegahan Monopoli Swasta yang Merugikan: Negara harus menjadi pemegang kendali utama agar pasokan listrik tidak diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas yang berpotensi membebani masyarakat.
Pemerataan Akses (Keadilan Sosial): Memastikan tarif listrik tetap terjangkau dan infrastruktur distribusi menjangkau seluruh pelosok negeri, bahkan di wilayah yang secara bisnis kurang menguntungkan.
Pemberantasan Inefisiensi: Pengelolaan oleh negara bukan berarti lamban atau boros. Efisiensi berkeadilan menuntut PLN untuk terus menekan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik, meminimalisir susut jaringan, serta melakukan transformasi digital agar kerugian negara dapat dihindari.
Transisi Energi Berkelanjutan: Sejalan dengan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, PLN memimpin transisi menuju energi baru terbarukan (EBT), mengurangi emisi karbon, dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Kemandirian Energi: Mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor dengan memaksimalkan potensi sumber daya alam domestik Berdasarkan ketentuan konstitusi tersebut, implementasi di sektor kelistrikan dituntut untuk memenuhi beberapa poin utama:
Pencegahan Monopoli Merugikan: Negara memegang kontrol penuh agar pasokan energi tidak dikuasai segelintir pihak yang dapat memberatkan masyarakat dan merugikan keuangan negara.
Efisiensi Berkeadilan: Penguasaan negara bukan berarti anti-efisiensi.
Produksi wajib berjalan efisien untuk menekan biaya operasional, sehingga tarif listrik tetap terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan kalangan industri.
Kemandirian & Berwawasan Lingkungan: Selaras dengan prinsip demokrasi ekonomi, pengelolaan energi didorong untuk mandiri (berbasis sumber daya dalam negeri) dan berkelanjutan (ramah lingkungan/transisi energi).
Keseimbangan Pembangunan: Penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan dipastikan merata untuk menjaga keseimbangan kemajuan antardaerah di seluruh nusantara.
Pemohon sebagai konsumen mendalilkan bahwa PLN adalah BUMN terkait Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 dan PLN haruslah tetap Perusahaan Listrik Negara bukanlah Perusahaan Listrik Pemerintah.
Pemohon sebagai peneliti Konstitusi melihat bahwa “pemerintah” bukanlah yang mempunyai hak terkait UU No 30/2009 Pasal 3 ayat (1) “Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh “pemerintah” dan “pemerintah” daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah, dan pada UU No 30/2009 Pasal 4 ayat (1) “Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh “pemerintah” dan “pemerintah” daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah (Bukti P-3).
Argumen bahwa “pemerintah” tidak memiliki hak eksklusif terkait penyelenggaraan tenaga listrik sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, bukan pemerintah semata.
Penyelenggaraan oleh “pemerintah” atau BUMN/BUMD dalam UU No.
30 Tahun 2009 hanya merupakan instrumen pelaksana, sementara “negara” memiliki makna yang lebih luas.
Makna Dikuasai oleh Negara: Penguasaan negara merupakan fungsi kedaulatan yang mencakup kewenangan menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan.
Kewenangan ini dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat beserta organ pelaksananya.
Pemisahan Penguasa dan Pengusaha: Menyerahkan pelaksanaan monopoli penyediaan listrik secara mutlak kepada BUMN (seperti PT PLN) justru kerap dianggap bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang sesungguhnya. Negara seharusnya bertindak sebagai regulator dan pengawas, bukan pelaku usaha tunggal yang membatasi hak masyarakat lain.
Menurut Pemohon, “pemerintah” pada pasal a quo yang dimaksudkan seharusnya adalah negara atau komisi negara atau pemegang kuasa usaha negara berdasarkan UU ketenagalistrikan yang mempunyai kewenangan independen menjalankan mesin mekanisme ekonomi teknik untuk penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik yang efisien dan tidak membebani keuangan negara. Hubungan sebab akibat pasal a quo adalah sbb:
Penguasaan Penyediaan TL Penyelenggaraan TL Pasal 3 ayat (1) UU No 30/2009 Pasal 3 ayat (1) UU No 30/2009 Negara Pemerintah / Pemerintah Daerah Memenuhi UUD Pasal 33 Melanggar UUD Pasal 33 seharusnya:
Penguasaan Penyediaan TL Penyelenggaraan TL Pasal 3 ayat (1) UU No 30/2009 Pasal 3 ayat (1) UU No 30/2009 Negara Komisi Negara Negara Pemegang Hak Kuasa Usaha TL Memenuhi UUD Pasal 33 Memenuhi UUD Pasal 33 kemudian:
Pelaksanaan usaha TL Pelaksanaan usaha TL Pasal 4 ayat (1) UU No 30/2009 Pasal 4 ayat (1) UU No 30/2009 Pemerintah BUMN/BUMD Melanggar UUD Pasal 33 Memenuhi UUD Pasal 33 seharusnya:
Pelaksanaan usaha TL Pelaksanaan usaha TL Pasal 4 ayat (1) UU No 30/2009 Pasal 4 ayat (1) UU No 30/2009 Negara Komisi Negara Dilakukan BUMN/BUMD Pemegang Hak Kuasa Usaha TL Melanggar UUD Pasal 33 Memenuhi UUD Pasal 33 Bahwa hak-hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 tersebut, menurut anggapan Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya pasal a quo Menurut Pemohon, mekanisme mesin ekonomi-teknik sebenarnya yang diperlukan untuk penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik yang efisien adalah bukan tugas pemerintah melainkan suatu pemegang hak kuasa usaha ketenagalistrikan berdasarkan undang-undang ketenagalistrikan. Menurut Pemohon, sebagaimana pada tabel negara vs pemerintah di bawah, bahwa pemerintah (dengan kepala pemerintah presiden/wakil presiden) secara konstitusional adalah pelaksana fungsi kekuasaan, pengelola administrasi negara yang berganti setiap 5 (lima tahun), jadi pemerintah pada pasal a quo seharusnya di luar dari lingkup penyelenggara dan pelaksanaan usaha mekanisme ekonomi-teknik ketenagalistrikan.
Perbedaan aspek negara vs pemerintah:
Tabel Perbedaan Aspek Negara Vs Pemerintah Aspek Negara ( State) Pemerintah ( Government) Konsep Wadah atau organisasi Pelaksana fungsi kekuasaan Dasar masyarakat yang memiliki untuk mencapai tujuan wilayah, rakyat, dan bernegara. kedaulatan.
Bentuk & Sesuai Pasal 1 ayat (1) UUD Dijalankan oleh Presiden yang Sifat 1945, Negara Indonesia memegang kekuasaan adalah Negara Kesatuan, pemerintahan menurut UUD, yang berbentuk Republik. sesuai Pasal 4 ayat (1).
Masa Bersifat permanen dan Periodik atau berganti sesuai Jabatan berkelanjutan selama rakyat dengan hasil Pemilu (Presiden dan wilayahnya masih ada. dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun).
Fungsi Melindungi segenap bangsa Mengelola administrasi Utama dan seluruh tumpah darah, negara, menyusun kebijakan, memajukan kesejahteraan serta menjalankan roda umum, dan mencerdaskan pemerintahan sesuai kehidupan bangsa konstitusi dan undang-(Pembukaan UUD 1945 undang.
Alinea IV) Perbedaan BUMN terkait Pasal 33 UUD 1945 dengan pemerintah Perbedaan utama terletak pada kedudukan dan sifat operasionalnya; pemerintah adalah penyelenggara negara yang berfungsi mengatur regulasi dan pelayanan publik, sedangkan BUMN adalah badan usaha milik negara yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan ekonomi guna mencari keuntungan sekaligus mengelola sektor penting bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Berikut adalah rincian perbedaan spesifik antara BUMN dan instansi pemerintah:
Tujuan Operasional: Instansi pemerintah bertujuan untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dan melayani masyarakat tanpa mencari laba. Sebaliknya, BUMN adalah entitas bisnis yang berorientasi pada perolehan keuntungan, meskipun fungsinya tetap diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat luas.
Penjelasan hubungan sebab akibat kenapa frase “pemerintah” tidak boleh ada di Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Listrik Pengusahaan dan Penyelenggaraan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) Listrik PLN harus
UUD 1945
“Negara” Penyelenggaraan dan Pasl 3 ayat (1) Pasl 4 ayat (1) Pelaksanaan Listrik UU Listrik UU Listrik PLN oleh “Pemerintah” Seharusnya dibentuk Komisi Negara untuk Melanggar Melanggar Energi termasuk Listrik Konstitusi Konstitusi Dasar Hukum Terkait UUD 1945: BUMN merupakan perwujudan konkret dari hak menguasai negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945. Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, Pasal 33 ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” Tidak ada kata pemerintah pada Pasal 33 UUD di atas yang menjadi referensi UU No 30/2009 Pasal 3 ayat (1) “Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh “pemerintah” dan “pemerintah” daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Pasal 4 ayat (1) “Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh “pemerintah” dan “pemerintah” daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Pemerintah bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan ekonomi makro dan mengawasi jalannya BUMN.
Pengelolaan Kekayaan: Kekayaan BUMN berbentuk kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang memungkinkan BUMN mandiri dalam mencari pendanaan dan mengelola operasionalnya. Sedangkan instansi pemerintah menggunakan dana APBN murni yang peruntukannya telah direncanakan secara ketat untuk kebutuhan administratif dan pelayanan publik.
Bentuk Badan Hukum: Instansi pemerintah berupa lembaga negara atau departemen (Kementerian), sementara BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (Persero) atau Perusahaan Umum (Perum) yang tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN.
Komparasi antara Negara vs BUMN terkait Pasal 33 UUD vs Pemerintah BUMN terkait Pasal Negara Pemerintah
33 UUD
Bersifat permanen BUMN adalah badan Periodik atau dan berkelanjutan usaha milik negara berganti sesuai selama rakyat dan yang dibentuk untuk dengan hasil Pemilu wilayahnya masih menjalankan (Presiden dan Wakil ada. kegiatan ekonomi Presiden menjabat guna mencari selama 5 tahun). keuntungan sekaligus mengelola sektor penting bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal
33 UUD 1945
Melindungi segenap BUMN adalah entitas Instansi pemerintah bangsa dan seluruh bisnis yang bertujuan untuk tumpah darah, berorientasi pada menyelenggarakan memajukan perolehan fungsi pemerintahan kesejahteraan keuntungan, dan melayani umum, dan meskipun fungsinya masyarakat tanpa mencerdaskan tetap diarahkan mencari laba. kehidupan bangsa untuk mendukung (Pembukaan UUD kesejahteraan 1945 Alinea IV) masyarakat luas Wadah atau BUMN merupakan Pemerintah organisasi perwujudan konkret bertindak sebagai masyarakat yang dari hak menguasai regulator yang memiliki wilayah, negara atas cabang- menetapkan rakyat, dan cabang produksi kebijakan ekonomi kedaulatan. yang penting dan makro dan menguasai hajat mengawasi jalannya hidup orang banyak BUMN berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (4)
UUD 1945.
Penjelasan hubungan sebab akibat campur tangan “pemerintah” pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Ketenagalistrikan telah menyebabkan kerugian negara selama 25 tahun.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” Menurut Pemohon, mesin usaha mekanisme ekonomi-teknik ketenagalistrikan ini harus efisien dan tidak merugikan negara seperti disebutkan pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Faktanya selama 25 tahun era reformasi, usaha ketenagalistrikan PLN sampai sekarang terus diberikan subsidi negara. Berikut bukti data statistik BPS 2020-2024 kerugian usaha ketenagalistrikan 2020-2024, yang berarti PLN itu tidak efisien sebagai mesin ekonomi teknik. https://www.bps.go.id/id/publication/2025/12/31/c4f7aade5d4801236e c79b81/statistik-listrik-2020-2024.html https://www.bps.go.id/en/publication/2023/12/21/193053e47e20e9c6c 5ef6252/electric-statistics-2018-2022.html Tabel No 57 halaman 67 Statistik Listrik BPS 2020-2024 Rincian 2020 2021 2022 2023 2024 Nilai Output 334 284 382 418 468 (Rp Triliun) Nilai Input 274 294 386 440 484 (Rp Triliun) Subsidi 47 49 58 68 77 (Rp Triliun) Data Kerugian Usaha Ketenagalistrikan Pemerintah 2020-2024 Menurut Pemohon, dampak inkonstitusional asal-pasal a quo membuat usaha ketenagalistrikan nasional akan selamanya merugi, membebani keuangan negara dan melanggar Konstitusi, seperti ditunjukkan oleh data BPS di atas.
Kemudian Pemohon menunjukkan bukti dari data badan internasional energi baru terbarukan yakni IRENA, pada Link di bawah, bahwa “Pemerintah” yang pada dasarnya berfungsi administrasi yang berganti setiap 5 tahun, terbukti tidak berupaya maksimal membangun pembangkit-pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih efisien dan biaya satuan energi (Rp/kWh) pembangkitannya lebih ekonomis/murah. Bukti pada tabel perbandingan Indonesia vs Vietnam dan Indonesia vs Thailand dalam kurun waktu 2010-2019 berikut: https://www.irena.org/-/media/Files/IRENA/Agency/Publication/2020/Mar/IRENA_RE_Capac ity_Statistics_2020.pdf Perbandingan Pertumbuhan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Indonesia vs Vietnam (2010-2019) Perbandingan Pertumbuhan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Indonesia vs Thailand (2010-2019) 4.4. Hubungan sebab akibat kerugian Pemohon sebagai Konsumen PLN Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Ayat 2), dan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan (Ayat 4).
Melalui mandat ini, hak-hak konsumen listrik dilindungi sebagai berikut:
Ketersediaan dan Keterjangkauan (Pasal 33 ayat 2): Negara menguasai sektor kelistrikan melalui PT PLN (Persero) untuk memastikan ketersediaan pasokan listrik yang merata dan menjaga tarif batas atas agar tetap terjangkau oleh masyarakat luas.
Hak Kompensasi dan Pelayanan (Pasal 33 ayat 4): Prinsip efisiensi berkeadilan menuntut PLN memberikan pelayanan yang optimal. Atas dasar ini, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atas pemadaman atau gangguan dan berhak atas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah diatur oleh pemerintah.
Dampak ke Bukti A Bukti B Konsumen PLN Faktanya selama 25 Bukti dari data badan Dengan operasi PLN tahun era reformasi, internasional energi tidak efisien usaha baru terbarukan yakni membebani APBN dan ketenagalistrikan PLN IRENA, bahwa tidak berupaya sampai sekarang terus “Pemerintah” terbukti maksimal membangun diberikan subsidi tidak berupaya pembangkit EBT yang negara. Bukti data maksimal membangun lebih efisien dan biaya statistik BPS 2020- pembangkit- satuan energi Rp/kWH 2024 kerugian usaha pembangkit Energi lebih ekonomis dan ketenagalistrikan Baru Terbarukan (EBT) murah, maka akan 2020-2024, yang yang lebih efisien dan mudah diprediksi berarti PLN itu tidak biaya satuan energi bahwa tarif listrik PLN efisien sebagai mesin (Rp/kWh) akan terus meningkat ekonomi teknik pembangkitannya mahal membebani lebih ekonomis/murah. konsumen, dan PLN Terlihat perbandingan tidak mempunyai biaya Indonesia vs Vietnam yang cukup untuk dan Indonesia vs pembangunan Thailand dalam kurun pembangkit efisien. waktu 2010-2019
5. Kejadian faktual tersebut menjadikan Pemohon memiliki kerugian konstitusional berpotensi terlanggar dengan pasal a quo. Sehingga dengan kerugian Pemohon yang telah dijabarkan di atas, maka tampak jelas potensi kerugian Pemohon yang akan muncul sebab keberlakuan pasal a quo.
6. Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon di atas bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan penalaran yang wajar dipastikan akan terjadi, serta mempunyai hubungan kausal dengan berlakunya Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) di dalam UU Ketenagalistrikan No 30/2009 dan diyakini bahwa apabila permohonan dikabulkan, kerugian hak konstitusional Pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi;
7. Bahwa dengan demikian Pemohon telah memenuhi kualitas dan kapasitas sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, jelas pula Pemohon memiliki hak dan kepentingan hukum mewakili kepentingan publik untuk mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu terhadap UUD 1945.
III. Pokok Permohonan 1) Bahwa pokok permohonan adalah ketentuan UU Ketenagalistrikan No 30/2009 yang menyatakan sebagai berikut:
a) Pasal 3 ayat (1): “Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah”.
b) Pasal 4 ayat (1): “Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah”.
2) Bahwa Pemohon mendalilkan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, dengan hubungan sebab akibat utama sbb:
Pemohon mendalilkan bahwa PLN adalah BUMN terkait Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945 dan PLN haruslah tetap Perusahaan Listrik Negara bukanlah Perusahaan Listrik Pemerintah.
Pemohon sebagai peneliti Konstitusi melihat bahwa “pemerintah” bukanlah yang mempunyai hak terkait UU No 30/2009 Pasal 3 ayat (1) “Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh “pemerintah” dan “pemerintah” daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah, dan pada UU No 30/2009 Pasal 4 ayat (1) “Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh “pemerintah” dan “pemerintah” daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Menurut Pemohon, “pemerintah” pada pasal a quo yang dimaksudkan seharusnya adalah negara atau komisi negara atau pemegang kuasa usaha negara berdasarkan UU ketenagalistrikan yang mempunyai kewenangan independen menjalankan mesin mekanisme ekonomi teknik untuk penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik yang efisien dan tidak membebani keuangan negara. Hubungan sebab akibat pasal a quo adalah sbb:
Penguasaan Penyediaan TL Penyelenggaraan TL Pasal 3 ayat (1) UU No 30/2009 Pasal 3 ayat (1) UU No 30/2009 Negara Pemerintah / Pemerintah Daerah Memenuhi UUD Pasal 33 Melanggar UUD Pasal 33 seharusnya:
Penguasaan Penyediaan TL Penyelenggaraan TL Pasal 3 ayat (1) UU No 30/2009 Pasal 3 ayat (1) UU No 30/2009 Negara Komisi Negara Negara Pemegang Hak Kuasa Usaha TL Memenuhi UUD Pasal 33 Melanggar UUD Pasal 33 kemudian Pelaksanaan usaha TL Pelaksanaan usaha TL Pasal 4 ayat (1) UU No 30/2009 Pasal 4 ayat (1) UU No 30/2009 Pemerintah
BUMN/BUMD
Melanggar UUD Pasal 33 Memenuhi UUD Pasal 33 seharusnya:
Pelaksanaan usaha TL Pelaksanaan usaha TL Pasal 4 ayat (1) UU No 30/2009 Pasal 4 ayat (1) UU No 30/2009 Negara Komisi Negara Dilakukan BUMN/BUMD Pemegang Hak Kuasa Usaha TL Memenuhi UUD Pasal 33 Memenuhi UUD Pasal 33 Menurut Pemohon, mekanisme mesin ekonomi-teknik sebenarnya yang diperlukan untuk penguasaan dan pengusahaan tenaga listrik yang efisien adalah bukan tugas pemerintah melainkan suatu pemegang hak kuasa usaha ketenagalistrikan berdasarkan undang-undang ketenagalistrikan.
Menurut Pemohon, sebagaimana pada tabel negara vs pemerintah di bawah, bahwa pemerintah (dengan kepala pemerintah presiden/wakil presiden) secara konstitusional adalah pelaksana fungsi kekuasaan, pengelola administrasi negara yang berganti setiap 5 (lima tahun), jadi pemerintah pada pasal a quo seharusnya di luar dari lingkup penyelenggara dan pelaksanaan usaha mekanisme ekonomi-teknik ketenagalistrikan.
Berikut tabel perbedaan aspek negara vs pemerintah:
Tabel Perbedaan Aspek Negara vs Pemerintah Aspek Negara ( State) Pemerintah ( Government) Konsep Wadah atau organisasi Pelaksana fungsi kekuasaan Dasar masyarakat yang memiliki untuk mencapai tujuan wilayah, rakyat, dan bernegara. kedaulatan.
Bentuk & Sesuai Pasal 1 ayat (1) UUD Dijalankan oleh Presiden yang Sifat 1945, Negara Indonesia memegang kekuasaan adalah Negara Kesatuan, pemerintahan menurut UUD, yang berbentuk Republik. sesuai Pasal 4 ayat (1).
Masa Bersifat permanen dan Periodik atau berganti sesuai Jabatan berkelanjutan selama rakyat dengan hasil Pemilu (Presiden dan wilayahnya masih ada. dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun).
Fungsi Melindungi segenap bangsa Mengelola administrasi negara, Utama dan seluruh tumpah darah, menyusun kebijakan, serta memajukan kesejahteraan menjalankan roda umum, dan mencerdaskan pemerintahan sesuai konstitusi kehidupan bangsa dan undang-undang.
(Pembukaan UUD 1945 Alinea IV) Penjelasan hubungan sebab akibat kenapa frase “pemerintah” tidak boleh ada di Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Listrik Pengusahaan dan Penyelenggaraan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) Listrik PLN harus
UUD 1945
“Negara” Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pasl 3 ayat (1) Pasl 4 ayat (1) Listrik PLN oleh UU Listrik UU Listrik “Pemerintah” Seharusnya dibentuk Komisi Negara untuk Melanggar Melanggar Energi termasuk Konstitusi Konstitusi Listrik Dasar Hukum Terkait UUD 1945: BUMN merupakan perwujudan konkret dari hak menguasai negara atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(4) UUD 1945.
Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, Pasal 33 ayat (4): “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” Tidak ada kata pemerintah pada Pasal 33 UUD di atas yang menjadi referensi UU No 30/2009 Pasal 3 ayat (1) “Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh “pemerintah” dan “pemerintah” daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah. Pasal 4 ayat (1) “Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh “pemerintah” dan “pemerintah” daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah Pemerintah bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan ekonomi makro dan mengawasi jalannya BUMN.
Pengelolaan Kekayaan: Kekayaan BUMN berbentuk kekayaan negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang memungkinkan BUMN mandiri dalam mencari pendanaan dan mengelola operasionalnya. Sedangkan instansi pemerintah menggunakan dana APBN murni yang peruntukannya telah direncanakan secara ketat untuk kebutuhan administratif dan pelayanan publik.
Bentuk Badan Hukum: Instansi pemerintah berupa lembaga negara atau departemen (kementerian), sementara BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (Persero) atau Perusahaan Umum (Perum) yang tunduk pada Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN.
Komparasi antara Negara vs BUMN terkait Pasal 33 UUD vs Pemerintah BUMN terkait Pasal 33
NEGARA
Pemerintah
UUD
Bersifat permanen dan BUMN adalah badan Periodik atau berganti berkelanjutan selama usaha milik negara yang sesuai dengan hasil rakyat dan wilayahnya dibentuk untuk Pemilu (Presiden dan masih ada. menjalankan kegiatan Wakil Presiden menjabat ekonomi guna mencari selama 5 tahun). keuntungan sekaligus mengelola sektor penting bagi kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33
UUD 1945
Melindungi segenap BUMN adalah entitas Instansi pemerintah bangsa dan seluruh bisnis yang berorientasi bertujuan untuk tumpah darah, pada perolehan menyelenggarakan memajukan keuntungan, meskipun fungsi pemerintahan dan kesejahteraan umum, fungsinya tetap melayani masyarakat dan mencerdaskan diarahkan untuk tanpa mencari laba. kehidupan bangsa mendukung (Pembukaan UUD 1945 kesejahteraan Alinea IV) masyarakat luas Wadah atau organisasi BUMN merupakan Pemerintah bertindak masyarakat yang perwujudan konkret dari sebagai regulator yang memiliki wilayah, rakyat, hak menguasai negara menetapkan kebijakan dan kedaulatan. atas cabang-cabang ekonomi makro dan produksi yang penting mengawasi jalannya dan menguasai hajat BUMN hidup orang banyak berdasarkan Pasal 33 ayat (2) dan (4) UUD 1945.
Penjelasan hubungan sebab akibat campur tangan “pemerintah” pada Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Ketenagalistrikan telah menyebabkan kerugian dan in-efisiensi negara selama 25 tahun.
Pasal 33 ayat (4) UUD 1945: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” Mesin usaha mekanisme ekonomi-teknik ketenagalistrikan ini harus efisien dan tidak merugikan negara. Faktanya selama 25 tahun era reformasi, usaha ketenagalistrikan PLN sampai sekarang terus diberikan subsidi negara.
Berikut bukti data statistik BPS 2020-2024 kerugian usaha ketenagalistrikan 2020-2024, yang berarti PLN itu tidak efisien sebagai mesin ekonomi teknik.
Kemudian Pemohon menunjukkan bukti dari data badan internasional energi baru terbarukan yakni IRENA, pada Link di bawah, bahwa “Pemerintah” yang pada dasarnya berfungsi administrasi yang berganti setiap 5 tahun, terbukti tidak berupaya maksimal membangun pembangkit-pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih efisien dan biaya satuan energi (Rp/kWh) pembangkitannya lebih ekonomis/murah. Bukti pada tabel perbandingan Indonesia vs Vietnam dan Indonesia vs Thailand dalam kurun waktu 2010-2019 berikut:
Perbandingan Pertumbuhan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Indonesia vs Vietnam (2010-2019) Perbandingan Pertumbuhan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Indonesia vs Thailand (2010-2019) 3) Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut Pemohon, Pasal 3 ayat (1) UU Ketenagalistrikan No 30/2009 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4) Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut Pemohon, Pasal 4 ayat (1) UU Ketenagalistrikan No 30/2009 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. atau 5) Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut Pemohon, Pasal 3 ayat (1) UU Ketenagalistrikan No 30/2009 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasal-pasal a quo dapat digunakan pemerintah mewakili negara untuk penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai kekuatan hukum yang mengikat.
6) Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut Pemohon, Pasal 4 ayat (1) UU Ketenagalistrikan No 30/2009 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasal-pasal a quo dapat digunakan pemerintah mewakili negara untuk pelaksanaan usaha ketenagalistrikan BUMN Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai kekuatan hukum yang mengikat.
IV. Petitum Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut Pemohon, Pasal 3 ayat (1) UU Ketenagalistrikan No 30/2009 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3) Bahwa berdasarkan seluruh uraian alasan-alasan hukum di atas, menurut Pemohon, Pasal 4 ayat (1) UU Ketenagalistrikan No 30/2009 bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4) Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi KTP atas nama Pemohon;
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
4. Bukti P-4: Buku-buku karya Pemohon terkait hak-hak konstitusional Pemohon dalam uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
5. Bukti P-5: Fotokopi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
6. Bukti P-6: Fotokopi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Migas;
7. Bukti P-7: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052, selanjutnya disebut UU 30/2009) terhadap Pasal 33 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Menimbang bahwa meskipun berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan hukum dan pokok permohonan, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang, Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan, pada tanggal 2 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, sesuai dengan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) PMK 7/2025, Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, terutama mengenai alasan-alasan permohonan (posita) dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) agar permohonan Pemohon bersesuaian dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 7/2025 [vide Risalah Sidang, tanggal 2 Juli 2026].
Sesuai dengan ketentuan hukum acara, Mahkamah juga telah memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan. Batas waktu penyerahan perbaikan demikian adalah pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2026, pukul 12.00 WIB. Dalam kaitan dengan batas waktu tersebut, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan melalui e-mail yang diterima Mahkamah pada hari Minggu, 12 Juli 2026, pukul 13.37 WIB, serta menyerahkan salinan permohonan secara fisik pada hari Senin, 13 Juli 2026, pukul 15.03 WIB.
Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai syarat formal permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
Bahwa berkenaan dengan persyaratan formil permohonan tersebut di atas, Mahkamah menilai pada dasarnya permohonan Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau format permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025. Secara formil di dalam permohonan telah diuraikan mengenai kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Namun, selain menilai pemenuhan syarat formil terkait sistematika permohonan, Mahkamah juga akan menilai permohonan berdasarkan keterpenuhan dan/atau ketepatan isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
Bahwa keterpenuhan persyaratan formil suatu permohonan dapat pula dinilai dari keterkaitan atau keselarasan antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum). Terkait dengan syarat demikian, ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025 menyatakan sebagai berikut:
Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif;
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada ketentuan-ketentuan mengenai persyaratan permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan hal-hal sebagai berikut:
1) Pada bagian posita permohonan, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas pertentangan antara norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU 30/2009 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 yang dimohonkan sebagai dasar pengujian atau parameter uji konstitusionalitas. Oleh karena itu, Mahkamah mengalami kesulitan untuk mengetahui dengan pasti berkenaan dengan hal apa yang menjadi persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian dalam kaitannya dengan hak konstitusional yang dimiliki Pemohon.
2) Pada bagian posita permohonan menerangkan adanya ketidaktepatan makna kata “pemerintah” pada norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU 30/2009 dan oleh karenanya memohon agar kata “pemerintah” a quo dimaknai sebagai “negara atau komisi negara atau pemegang kuasa usaha negara” [vide Permohonan hlm. 19-20], akan tetapi pada bagian petitum permohonan, Pemohon memohon agar norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU 30/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara keseluruhan norma a quo.
Oleh karena itu, adanya perbedaan antara hal yang dimohonkan dalam petitum dengan penjelasan atau argumentasi yang disusun/diuraikan pada bagian posita, menurut Mahkamah telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai hal yang sebenarnya diinginkan atau dimohonkan oleh Pemohon, apakah Pemohon hanya menginginkan kata “pemerintah” dalam norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU 30/2009 diberi makna baru atau dinyatakan inkonstitusional, ataukah menginginkan kedua norma tersebut dibatalkan secara keseluruhan.
Dengan kata lain, uraian argumentasi dalam alasan-alasan permohonan Pemohon terdapat pertentangan ( contradictio in terminis) dengan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus.
3) Bahwa seandainya pun petitum permohonan a quo dinilai bersesuaian dengan argumentasi yang diuraikan Pemohon dalam posita, quod non, dengan dinyatakannya norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU 30/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka menurut Mahkamah hal demikian justru menimbulkan kekosongan hukum dan/atau ketidakpastian hukum yang selanjutnya berimplikasi pada kekacauan dalam hal penyelenggaraan dan pelaksanaan tata kelola usaha penyediaan tenaga listrik.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur ( obscuur) maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur ( obscuur);
Permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Mengadili:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh tiga, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.00 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah oleh karena Pemohon tidak menguraikan dengan jelas pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dengan norma UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar pengujian, serta adanya pertentangan antara uraian dalam posita dengan rumusan dalam petitum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur ( obscuur).
Menguji (Pengujian UU)