Putusan MK Nomor 241/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Lihat amar lengkapPUTUSAN
NOMOR 241/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:
Nama: Jangkung Sido Sentosa
Pekerjaan: Pegawai/Karyawan Swasta (Kepala PKBM Aji Sakti Migunani)
Alamat: Dusun Krajan, RT/RW 004/003, Kelurahan Ngendrokilo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 19 Juni 2026, memberikan kuasa kepada: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, dan Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, kesemuanya merupakan advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum Leo & Partners, beralamat di Grand Slipi Tower Lantai 5 Unit F, Jalan S.
Parman Kav. 22-24, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;
Membaca permohonan Pemohon;
Mendengar keterangan Pemohon;
Memeriksa bukti-bukti Pemohon.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 22 Juni 2026 yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 240/PUU/ PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 241/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 22 Juni 2026 yang telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2026, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) menyatakan:
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
2. Bahwa selanjutnya Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman diberikan kewenangan konstitusional yang tertuang pada Pasal 24 C ayat (1) Perubahan Keempat UUD NRI Tahun 1945:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menegaskan bahwa:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi”;
4. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas selanjutnya Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman), menyatakan:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. memutus pembubaran partai politik; d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan e. Kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang”;
5. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), menyatakan sebagai berikut:
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. Memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
6. Bahwa dalam melaksanakan kewenangannya dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, MK memiliki 5 (lima) fungsi, antara lain:
1) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Konstitusi atau The Guardian of Constitution 2) Mahkamah Konstitusi sebagai Penafsir Akhir Konstitusi atau The Final Interpreter of Constitution 3) Mahkamah Konstitusi sebagai Pengawal Demokrasi atau The Guardian of Democracy 4) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara atau The Protector of Citizens Constitutional Rights 5) Mahkamah Konstitusi sebagai Pelindung Hak Asasi Manusia atau The Protector of Human Rights;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, menyatakan bahwa:
“Objek Permohonan PUU adalah undang-undang dan Perppu”;
8. Bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas Pasal 26 ayat (6), Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
9. Bahwa terhadap permohonan a quo, Pemohon perlu menegaskan bahwa permohonan ini tidak bersifat nebis in idem, sebagaimana diuraikan berikut ini:
a) Bahwa ketentuan mengenai larangan pengajuan kembali permohonan pengujian undang-undang (nebis in idem) diatur dalam Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi dan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), menyatakan:
1. Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam Undang-Undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali;
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
b) Bahwa Pemohon menyadari Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen pernah diuji dalam Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh seorang pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur nonformal;
c) Bahwa walaupun objek pengujian dalam Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019 bersinggungan dengan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen, permohonan a quo memuat alasan yang secara substansial berbeda, dengan uraian sebagai berikut:
1) Pertama, dari segi batu uji, Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019 menggunakan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, sementara permohonan a quo menggunakan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
2) Kedua, dari segi objek pengujian, permohonan a quo turut menguji Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas yang berkelindan dengan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen, norma yang sama sekali tidak diuji dalam Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019 yang hanya menguji Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Guru dan Dosen;
3) Ketiga, dari segi kualifikasi Pemohon dan kerugian konstitusional yang didalilkan, Perkara Nomor 2/PUU-XVII/2019 diajukan oleh pendidik pada jalur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal, sedangkan Pemohon dalam perkara a quo berkedudukan sebagai Tutor pada jalur Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), suatu jenjang dan konteks penyelenggaraan pendidikan yang berbeda secara faktual dan yuridis, dengan mekanisme kelulusan, kurikulum rujukan, dan sasaran peserta didik yang berbeda pula;
4) Keempat, dari segi dasar kerugian, permohonan a quo mendasarkan kerugian konstitusionalnya pada kekosongan norma (rechtsvacuum) mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan ketiadaan pengaturan setingkat undang-undang mengenai pengakuan Tutor Kesetaraan sebagai pendidik profesional, dimensi konstitusional yang tidak pernah dipertimbangkan dalam perkara terdahulu;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, permohonan a quo memenuhi ketentuan Pasal 60 UU MK juncto PMK Nomor 7 Tahun 2025, sehingga dapat diajukan ke hadapan Mahkamah Konstitusi.
10. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian konstitusionalitas UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen terhadap UUD NRI Tahun 1945.
KONSTITUSIONAL PEMOHON
1. Bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan WNI;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik dan privat, atau;
d. lembaga negara”.
2. Bahwa dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK ditegaskan bahwa "…yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Selanjutnya, dalam penjelasan huruf a ketentuan a quo dinyatakan bahwa “yang dimaksud dengan perorangan termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”.
3. Bahwa untuk memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon perlu menguraikan mengenai kualifikasi kedudukan hukumnya, sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon merupakan perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah sah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-4);
b. Bahwa Pemohon menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan sekaligus aktif secara nyata dan berkala sebagai Tutor pada PKBM Aji Sakti Migunani Kabupaten Blora dalam pelaksanaan proses belajar mengajar Program Pendidikan Kesetaraan, sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Aktif Nomor 400.3.2/76.3 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Blora (Bukti P-5), serta selaku tenaga pendidik, Pemohon memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan nomor 2854767668130332 yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen (Bukti P-12) sehingga Pemohon secara langsung terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal di Indonesia;
c. Bahwa Pemohon merupakan lulusan Sarjana (S1) Ilmu Komunikasi yang dibuktikan dengan Ijazah S1 yang sah (Bukti P-6). Meskipun secara akademik Pemohon telah memenuhi syarat kualifikasi sebagai pendidik, namun Pemohon terhalang untuk mengakses hak pengembangan profesi seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG) karena status Pemohon sebagai tutor di jalur nonformal belum diakui setara secara otomatis oleh norma yang diuji dalam permohonan a quo;
A. Inkonstitusionalitas Pasal 26 Ayat (6) UU Sisdiknas terhadap Pasal 31 Ayat
(1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
1. Bahwa Pasal 26 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan: “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan...”. Penggunaan diksi "dapat dihargai setara" secara inheren mengandung sifat opsional dan tidak mengikat bagi negara, yang memberikan diskresi berlebihan kepada penyelenggara negara untuk menentukan pengakuan hasil belajar seseorang;
2. Bahwa norma tersebut menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata bagi Pemohon dan peserta didik di PKBM Aji Sakti Migunani, karena pengakuan hak atas pendidikan digantungkan pada proses administratif penyetaraan yang repetitif, bukan pada substansi kompetensi yang telah diraih;
3. Bahwa perlakuan demikian merupakan bentuk diskriminasi struktural terhadap jalur pendidikan nonformal. Pendidikan formal diakui secara otomatis tanpa syarat tambahan, sementara pendidikan nonformal diposisikan sebagai "jalur subordinat" yang pemenuhan hak konstitusionalnya atas pengakuan pendidikan terhambat oleh sekat-sekat birokrasi. Kondisi ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang setara sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
B. Inkonstitusionalitas Pasal 35 Ayat (1) UU Sisdiknas terhadap Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
4. Bahwa Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai acuan tunggal. Dalam praktiknya, standar ini disusun berdasarkan paradigma pendidikan formal yang kaku dan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus, fleksibilitas, dan kearifan lokal yang menjadi marwah pendidikan nonformal;
5. Bahwa pemaksaan standar yang tidak proporsional ini menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya. Penyeragaman standar ini justru mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, karena negara gagal memberikan perlakuan yang berbeda terhadap hal-hal yang secara karakteristik memang berbeda (treating different things differently), bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan dari seluruh dalil-dalil yang diuraikan di atas dan bukti-bukti terlampir, dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4586
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "jalur pendidikan formal" mencakup pula jalur pendidikan nonformal yang diakui dan diselenggarakan oleh negara sehingga pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yang terdaftar secara resmi dan memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan berhak memperoleh akses secara setara terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai sarana untuk memperoleh pengakuan sebagai pendidik profesional;
3. Menyatakan Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Hasil pendidikan nonformal wajib dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal.";
4. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "Standar nasional pendidikan" tidak dimaknai sebagai standar yang terdiferensiasi dan diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing jalur pendidikan formal dan nonformal, sehingga penerapannya terhadap pendidikan nonformal wajib disesuaikan dengan kekhususan karakteristik, fleksibilitas, dan kebutuhan peserta didik pada jalur nonformal;
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13, sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Fotokopi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Bukti P-2: Fotokopi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Bukti P-3: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Bukti P-4: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n Jangkung Sido Sentosa;
5. Bukti P-5: Fotokopi Surat Keterangan Aktif Nomor 400.3.2/76.3 yang diterbitkan oleh Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Blora;
6. Bukti P-6: Salinan Ijazah S1 milik Pemohon a.n Jangkung Sido Sentosa;
7. Bukti P-7: Salinan Surat Direktorat Jenderal GTK Nomor
0212/B2/GT.00.02/2026;
8. Bukti P-8: Fotokopi Petunjuk Teknis Penempatan Murid pada Pendidikan Kesetaraan dan Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen;
9. Bukti P-9: Salinan Dokumen Temuan Faktual Lapangan Terkait Hambatan Akses dan Keberlanjutan Pendidikan Kesetaraan;
10. Bukti P-10: Tangkapan layar Kelayakan pendaftaran Pemohon pada sistem resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu platform Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada tautan ppg.simpkb.id
11. Bukti P-11: Fotokopi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Bukti P-12: Fotokopi Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUTPTK) a.n. Jangkung Sido Sentosa;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, selanjutnya disebut dengan UU 20/2003) serta Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4586
dengan UU 14/2005) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 26 ayat
(6) UU 20/2003, Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003, dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Pasal 1 Angka 1 UU 14/2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Aji Sakti Migunani.
4. Bahwa dengan berlakunya frasa “dapat dihargai setara” dalam norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 menyebabkan hasil pendidikan nonformal tidak diakui setara secara langsung dengan hasil pendidikan formal, sehingga mengakibatkan terhambatnya warga belajar untuk mendaftar dan mengikuti pendidikan nonformal. Sistem pendidikan kesetaraan mensyaratkan waktu mengikuti Standar Nasional Pendidikan selama tiga tahun yang tidak sejalan dengan kebutuhan warga belajar dewasa yang membutuhkan pengakuan pendidikan secara cepat untuk kepentingan pekerjaan. Oleh karena itu, frasa “dapat dihargai setara” dalam norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak bersifat pasti dan tidak menjamin pengakuan hasil pendidikan nonformal, membuka ruang penafsiran yang berbeda, serta bergantung pada proses administratif yang tidak jelas dan terukur, sehingga merugikan hak Pemohon untuk mengembangkan profesi dan karier sebagai tutor karena terbatasnya kesempatan kerja pendidikan nonformal. Demikian pula halnya dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 yang menetapkan standar nasional pendidikan sebagai acuan tunggal yang bersifat monolitik, yang dalam praktik disusun berdasarkan pendidikan formal dan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik untuk standar nasional pendidikan non formal sehingga norma tersebut tidak sejalan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sepanjang mengenai pengujian norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan sepanjang terkait dengan norma-norma a quo. Sedangkan, berkenaan dengan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa dalam mendalilkan norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pemohon mengemukakan dalil-dalil (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 menetapkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai acuan tunggal. Standar ini disusun berdasarkan paradigma pendidikan formal yang kaku dan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus, fleksibilitas, dan kearifan lokal yang menjadi marwah pendidikan nonformal. Pemaksaan standar ini menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya, sehingga mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu menurut Pemohon SNP secara konstitusional seharusnya dimaknai tidak sebagai standar tunggal, melainkan sebagai standar yang terdiferensiasi antara jalur pendidikan formal dan nonformal;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 mendefinisikan “Guru” secara rigid dan ekslusif. Pembatasan definitif dalam undang-undang a quo menjadi pengunci kedua yang menutup segala kemungkinan bagi tutor nonformal untuk diakui sebagai pendidik profesional meskipun telah dipenuhinya syarat kompetensi, kualifikasi akademik, dan fungsi substantif yang setara.
Pembatasan tersebut menimbulkan diskriminasi sistematis yang berdampak ganda sehingga menutup akses Pemohon terhadap pendidikan profesi guru (PPG) sehingga menciptakan ketidakpastian hukum mengenai status profesional Pemohon. Sebab, definisi “Guru” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 telah mengabaikan tutor nonformal yang tidak memiliki justifikasi konstitusional yang proporsional;
3. Bahwa menurut Pemohon, norma yang dimohonkan berimplikasi pada tidak diakuinya status hukum tutor sebagai pendidik yang setara. Tutor pada pendidikan nonformal memiliki fungsi yang secara substansial sama dengan guru pada pendidikan formal, yaitu melaksanakan proses pembelajaran, membimbing peserta didik, serta mengembangkan kompetensi warga negara.
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-13 sebagaimana telah disahkan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 15 Juli 2026 (selengkapnya dimuat dalam bagian Duduk Perkara).
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas, maka Mahkamah berpendapat tidak terdapat urgensi maupun relevansinya untuk mendengar keterangan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
UU MK.
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut dalil permohonan Pemohon a quo, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan perihal dapat atau tidaknya diajukan kembali pengujian norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 karena sebelumnya norma a quo telah pernah diuji konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVII/2019, yang diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Mei 2019. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah terlebih dahulu perlu menilai keterpenuhan syarat yang termaktub dalam Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025), yang masing-masing menyatakan.
Pasal 60 UU MK menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.
Pasal 72 PMK 7/2025 menyatakan.
(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap pasal yang telah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya dan telah diputus oleh Mahkamah hanya dapat dimohonkan pengujian kembali apabila terdapat dasar pengujian dan/atau alasan permohonan yang berbeda. Terhadap hal tersebut, kemudian Mahkamah membaca secara saksama materi permohonan Pemohon dalam permohonan a quo dan menyandingkan dengan permohonan sebelumnya dalam Permohonan Nomor 2/PUU-XVII/2019. Dalam Permohonan Nomor 2/PUU-XVII/2019 ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 diuji dengan dasar pengujian Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan, permohonan Pemohon a quo menggunakan dasar pengujian Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, dasar pengujian yang digunakan dalam permohonan Pemohon a quo berbeda dengan dasar pengujian yang digunakan dalam Permohonan Nomor 2/PUU-XVII/2019. Selain itu, alasan konstitusional dalam Permohonan Nomor 2/PUU-XVII/2019 berbeda dengan yang dipersoalkan dalam permohonan a quo. Permohonan Nomor 2/PUU-XVII/2019 di antaranya mempersoalkan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 yang hanya menyebutkan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal sebagai salah satu definisi guru tanpa mengakomodasi pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal. Berdasarkan uraian tersebut, terlepas substansi permohonan a quo beralasan atau tidak, karena adanya dasar pengujian dan alasan konstitusionalitas yang berbeda, Mahkamah berpendapat secara formil permohonan a quo tidak terhalang dengan ketentuan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK 7/2025, sehingga terhadap ketentuan norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 dapat dimohonkan pengujian kembali. Oleh karenanya, Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut.
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon beserta alat-alat bukti yang diajukan, persoalan konstitusionalitas norma yang harus dijawab Mahkamah adalah apakah dengan tidak dimasukkannya kata “tutor” sebagai pendidik dari jalur non formal dalam definisi “guru” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 menimbulkan diskriminasi dan ketidakpastian status profesi tutor serta apakah frasa “Standar nasional pendidikan” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengakomodasi pendidikan nonformal sehingga bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 apabila tidak dimaknai sebagaimana petitum Pemohon.
Terhadap persoalan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 tersebut, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 didalilkan Pemohon merupakan acuan tunggal standar nasional pendidikan (SNP), yang menurut Pemohon menimbulkan hambatan struktural bagi Pemohon dalam mengembangkan diri dan lembaga pendidikan yang dikelolanya, sehingga mematikan inklusivitas pendidikan dan melanggar hak atas perlindungan hukum yang adil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam kaitan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 merupakan bagian dari Bab IX yang mengatur mengenai SNP, yang menyatakan, “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala”. Pengaturan SNP dimaksud pada dasarnya juga merupakan bagian dari amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945 yang di dalamnya termaktub prinsip-prinsip konstitusi mengenai pemenuhan hak atas pendidikan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang [vide Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945]. Oleh karena itu, UU 20/2003 a quo merupakan undang-undang yang menjadi dasar hukum sistem pendidikan nasional, di mana dalam norma Pasal 1 angka 3 UU 20/2003 menyatakan bahwa, “Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional”. Lebih lanjut, norma Pasal 1 angka 17 UU 20/2003 menentukan definisi standar nasional pendidikan, yang didefinisikan sebagai, kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, keberadaan SNP merupakan salah satu sarana penting dalam keterpaduan komponen pendidikan dalam sistem pendidikan nasional agar dapat mencapai tujuan pendidikan nasional [vide Pasal 1 angka 17 UU 20/2003].
Berkenaan dengan hal tersebut, norma Pasal 35 UU 20/2003 mengatur lebih lanjut mengenai SNP dalam sistem pendidikan nasional, yang di dalamnya menguraikan mengenai unsur-unsur dari SNP yang terdiri atas: standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala [vide Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003]. Adapun, norma Pasal 35 ayat (2) menentukan penggunaan dari SNP sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan, dan ayat (3) mengatur mengenai pengembangan SNP yang dilakukan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Norma Pasal 35 a quo juga mendelegasikan ketentuan mengenai standar nasional pendidikan agar diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah [vide Pasal 35 ayat (4) UU 20/2003].
Bahwa berkenaan dengan uraian pertimbangan di atas, apabila dikaitkan dengan petitum Pemohon yang memohon agar frasa “Standar nasional pendidikan” dalam norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dimaknai sebagai standar yang terdiferensiasi dan diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing jalur pendidikan formal dan nonformal, sehingga penerapannya terhadap pendidikan nonformal wajib disesuaikan dengan kekhususan karakteristik, fleksibilitas, dan kebutuhan peserta didik pada jalur nonformal, menurut Mahkamah, pemaknaan yang demikian justru akan menciptakan ketidakjelasan norma. Dalam hal ini, jika memaknai SNP sebagai standar yang terdiferensiasi dalam norma undang-undang justru berpotensi menyebabkan ketidakjelasan penerapan standar tersebut. Apabila tidak terdapat kepastian mengenai standar, sebagaimana telah ditentukan oleh badan yang berwenang, justru akan tercipta ketidakpastian hukum mengenai penggunaan standar nasional pendidikan sehingga akan menimbulkan persoalan yang menghambat capaian tujuan pendidikan nasional. Menurut Mahkamah, penerapan SNP terhadap pendidikan nonformal yang wajib disesuaikan dengan kekhususuan karakteristik, fleksibilitas, dan kebutuhan peserta didik pada jalur nonformal apabila ditentukan dalam pemaknaan norma a quo justru akan menghilangkan makna dari standar tersebut, sehingga berpotensi mengancam keutuhan sistem pendidikan nasional karena hilangnya SNP yang berkepastian hukum. Selain itu, UU 20/2003 tidak menentukan SNP sebagai suatu standar yang rigid atau kaku, karena Pasal 35 ayat (3) UU 20/2003 juga menegaskan bahwa negara juga melakukan peningkatan standar secara berencana dan berkala, dan dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan, dan kompetensi antarbangsa dalam peradaban dunia [vide Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003]. Berkenaan dengan hal tersebut, ihwal penerapan pengembangan standar, termasuk mengenai fleksibilitas penerapan SNP, baik terhadap pendidikan formal maupun informal lebih tepat diatur dan diuraikan dalam peraturan pelaksana sebagaimana didelegasikan oleh Pasal 35 ayat (4) UU 20/2003. Penerapan SNP sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU 20/2003 pada dasarnya tidak menghambat atau menghalangi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana didalilkan Pemohon, justru SNP tersebut bertujuan untuk memastikan agar setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang memenuhi standar nasional dalam berbagai aspek.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 karena menurut Pemohon tidak menjamin hak untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Menimbang bahwa Pemohon juga mendalilkan norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 telah mendefinisikan “Guru” secara rigid dan ekslusif sehingga menutup kemungkinan bagi tutor nonformal untuk diakui sebagai pendidik profesional meskipun telah dipenuhinya syarat kompetensi, kualifikasi akademik, dan fungsi substantif yang setara. Berkenaan dengan dalil a quo, Mahkamah perlu mengutip terlebih dahulu pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVII/2019, ihwal pengujian konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005, yang menyatakan antara lain sebagai berikut:
[3.11] … Pendidik yang dimaksudkan oleh UU Sisdiknas adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dan seluruh hal-hal terkait dengan pendidik secara umum tunduk pada UU Sisdiknas [vide Pasal 1 angka 6 UU Sisdiknas]. Lebih lanjut pembentuk undang-undang juga memberlakukan UU Guru dan Dosen yang kemudian ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaannya untuk memberikan pengaturan tidak hanya mengenai hak-hak guru dan dosen tetapi juga standar atau kualifikasi dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai seorang guru dan dosen. Konsekuensi logis dengan diakuinya pendidik sebagai guru maka tentu saja tidak hanya melekat hak-haknya saja tetapi juga kewajibannya. Secara formal UU Guru dan Dosen merupakan undang-undang yang memang mengatur bagi pendidik khususnya guru dan dosen, sedangkan bagi pendidik di luar guru dan dosen maka pengaturannya tidak tunduk kepada UU a quo tetapi tunduk pada undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVII/2019, hlm. 116-117] Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah telah menegaskan terdapat pembedaan definisi guru dalam UU 14/2005 dengan pendidik pada UU 20/2003, di mana guru merupakan bagian dari tenaga kependidikan yang memiliki syarat serta kualifikasi tertentu sehingga harus dibedakan dengan definisi tutor atau sebutan lainnya yang tidak memiliki kualifikasi yang sama dengan guru. Pembedaan tersebut bukanlah bentuk perlakuan diskriminatif sebagaimana didalilkan Pemohon, karena dalam definisi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam UU 14/2005 terkandung pula pengaturan tidak hanya mengenai hak-hak guru dan dosen tetapi juga standar atau kualifikasi dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh guru dan dosen, sehingga definisi tersebut tidak serta merta dapat diperluas bagi tenaga kependidikan lainnya. Selain itu, dalam Putusan yang sama, Mahkamah juga mempertimbangkan sebagai berikut: …pembedaan perlakuan antara pendidik jalur formal dan jalur nonformal tidaklah merupakan persoalan diskriminasi. Sebab tidak setiap perbedaan perlakuan adalah serta-merta berarti diskriminasi. Jalur pendidikan formal dan jalur pendidikan nonformal serta jalur pendidikan informal merupakan jalur-jalur pendidikan yang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga terhadap sesuatu yang berbeda tentunya sudah tepat jika dilakukan pengaturan secara berbeda pula. Justru akan menjadi tidak tepat dan sekaligus tidak adil jika terhadap sesuatu yang memang berbeda diperlakukan sama. [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XVII/2019, halaman 119-120] Berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum tersebut jika norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 dimaknai sebagaimana petitum permohonan, menurut Mahkamah, justru akan merusak konstruksi keseluruhan UU 14/2005. Dalam hal ini, objek pengaturan UU 14/2005 secara khusus ditujukan untuk tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi sebagai guru dan dosen yang karakteristiknya ditujukan untuk jalur pendidikan formal, sehingga tidak tepat memaknai norma tersebut dengan mencantumkan dan memasukkan jalur pendidikan nonformal sebagai bagian dari definisi guru. Selain itu, norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 merupakan norma yang dimaktubkan dalam Ketentuan Umum. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) bahwa Ketentuan Umum berisi tentang batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan, dan hal-hal lain yang bersifat umum dan berlaku bagi pengaturan di dalam pasal-pasal berikutnya, antara lain, ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab [vide Lampiran I C.1. angka 98 UU 12/2011]. Dalam hal ini, Ketentuan Umum yang dimaksud dalam suatu peraturan perundang-undangan dimaksudkan agar batas pengertian atau definisi, singkatan atau akronim yang berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah harus dirumuskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda [vide Lampiran I C.1. angka 107 UU 12/2011]. Dengan kata lain, Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon merupakan norma yang memberikan batasan arah pengaturan dan subjek yang diatur dalam keseluruhan norma UU 14/2005, dengan maksud untuk menghindarkan makna ganda atau ketidakjelasan dalam pengaturan di dalam pasal-pasal selanjutnya, agar memberikan kepastian hukum. Dalam hal ini, apabila pemaknaan yang dimohonkan oleh Pemohon dikabulkan justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena menimbulkan distorsi makna guru dalam Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 di mana pemaknaan tersebut akan mempengaruhi keseluruhan norma dalam undang-undang a quo.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 telah ternyata tidak bertentangan dengan hak untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dan tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 adalah dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 26 ayat
(6) UU 20/2003 oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum maka permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum tersebut di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sepanjang berkaitan dengan permohonan pengujian norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003;
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005;
Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan pengujian norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 tidak dipertimbangkan lebih lanjut;
Permohonan Pemohon sepanjang berkaitan dengan norma Pasal 35 ayat
(1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 adalah tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pengujian Pasal 26 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal enam belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 14.09 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ery Satria Pamungkas sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
d. Bahwa Pemohon, meskipun secara substansial menjalankan fungsi yang identik dengan guru dalam sistem pendidikan nasional, secara hukum tidak dapat dikategorikan sebagai "Guru" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen, yang mendefinisikan guru secara eksklusif sebagai pendidik profesional pada jalur pendidikan formal saja. Akibatnya, Pemohon sebagai Tutor pada jalur pendidikan nonformal (Pendidikan Kesetaraan) tidak memenuhi syarat administratif untuk mengakses Pendidikan Profesi Guru (PPG), mengingat Surat Direktorat Jenderal GTK Nomor 0212/B2/GT.00.02/2026 (Bukti P-7) menetapkan bahwa peserta PPG wajib terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada satuan pendidikan formal dan aktif mengajar pada jalur tersebut. Dengan demikian, frasa "pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah" dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen menjadi batu penghalang yang mengunci mati akses Pemohon terhadap pengakuan profesi dan pengembangan karier sebagai pendidik;
4. Bahwa Pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang secara nyata, spesifik, dan langsung berada dalam sistem pendidikan nasional pada jalur pendidikan nonformal sebagai Kepala PKBM Aji Sakti Migunani, sehingga memiliki keterkaitan langsung dengan berlakunya norma yang diuji dalam permohonan a quo;
5. Bahwa uraian sebagaimana disebutkan pada angka 1 sampai dengan angka 4 diatas menegaskan bahwa Pemohon telah memenuhi dan memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai perseorangan warga negara Indonesia, sehingga Pemohon dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya, Pemohon akan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sehubungan dengan berlakunya undang-undang yang diujikan konstitusionalitasnya dalam perkara a quo;.
6. Bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang Undang ditentukan 5 syarat mengenai kerugian konstitusional, yaitu:
a. Adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
b. Bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji.
c. Bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.
d. Adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak terjadi lagi.
7. Bahwa dalam hal ini terdapat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang digunakan sebagai dasar pengujian dalam perkara a quo, yaitu:
Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” Pasal 31 ayat (1):
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
8. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 tersebut telah dirugikan dengan pasal sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas “Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.”
Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen "Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah."
9. Bahwa dengan berlakunya Pasal 26 ayat (6), 35 ayat (1) UU Sisdiknas, dan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen Pemohon mengalami kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial yang akan dijelaskan sebagai berikut:
a) Kerugian terhadap Hak atas Pendidikan (Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) - Bahwa hak atas pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya mencakup akses terhadap pendidikan, tetapi juga mencakup pengakuan yang setara atas hasil pendidikan yang telah ditempuh. Namun demikian, berlakunya norma Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas menyebabkan:
1. Hasil pendidikan nonformal tidak diakui setara secara langsung dengan pendidikan formal;
2. Pengakuan hasil pendidikan nonformal bergantung pada proses administratif penyetaraan yang repetitif dan memakan waktu, bukan pada substansi kompetensi yang telah diraih;
3. Frasa "dapat dihargai setara" secara inheren mengandung sifat opsional dan tidak mengikat bagi negara, yang memberikan diskresi berlebihan kepada penyelenggara negara untuk menentukan pengakuan hasil belajar seseorang; - Bahwa perlakuan tersebut merupakan bentuk diskriminasi struktural terhadap jalur pendidikan nonformal. Pendidikan formal diakui secara otomatis tanpa syarat tambahan, sementara pendidikan nonformal diposisikan sebagai "jalur subordinat" yang pemenuhan hak konstitusionalnya atas pengakuan pendidikan terhambat oleh sekat-sekat birokrasi. Kondisi ini nyata-nyata bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang setara; - Bahwa sebagai Kepala PKBM Aji Sakti Migunani, Pemohon secara langsung mengalami kerugian nyata akibat terhambatnya warga belajar untuk mendaftar dan mengikuti pendidikan nonformal.
Sistem pendidikan kesetaraan yang mensyaratkan waktu mengikuti Standar Nasional Pendidikan selama tiga tahun tidak sejalan dengan kebutuhan warga belajar dewasa yang membutuhkan pengakuan pendidikan secara cepat untuk kepentingan pekerjaan.
Akibatnya, berpotensi meningkatnya calon warga belajar yang batal mendaftar ke PKBM karena mempertimbangkan lamanya waktu tempuh pendidikan yang tidak memberikan kepastian akses kerja dalam waktu dekat. Hal ini secara langsung merugikan Pemohon karena menghambat penyelenggaraan pendidikan nonformal, mengurangi partisipasi warga belajar, serta melemahkan fungsi PKBM sebagai instrumen negara dalam menjamin hak atas pendidikan; - Bahwa sebagai contoh konkret, terdapat kondisi di mana seorang pekerja dengan posisi awal sebagai Office Boy (OB) memperoleh kesempatan untuk naik jabatan menjadi General Affair (GA) yang mensyaratkan ijazah SMA atau Paket C. Namun karena yang bersangkutan harus menempuh pendidikan kesetaraan selama tiga tahun dalam sistem nonformal, kesempatan tersebut menjadi tertunda bahkan hilang. Kondisi ini menunjukkan bahwa norma a quo tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga secara langsung menghambat mobilitas sosial dan akses pekerjaan warga negara;
b) Kerugian terhadap Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) - Bahwa frasa "dapat dihargai setara" dalam Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas mengandung ketidakpastian yang serius, karena: a.Tidak bersifat pasti dan tidak menjamin pengakuan hasil pendidikan nonformal; b.Membuka ruang penafsiran yang berbeda di antara para penyelenggara negara; c.Bergantung pada proses administratif yang tidak memiliki jangka waktu yang jelas dan terukur, dengan kondisi demikian secara nyata bertentangan dengan hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil - Bahwa ditengah ketidakpastian hukum tersebut, negara justru menuntut kepastian pelaksanaan kewajiban administratif dari Pemohon secara sangat ketat dan terukur selayaknya pendidikan formal, melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi ini secara tegas mensyaratkan bahwa satuan pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan wajib melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan sebagai syarat pencairan dana, serta mewajibkan penyampaian laporan realisasi tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya, dengan konsekuensi pemotongan alokasi dana tahap berikutnya sebesar 2-4% apabila Kepala Satuan Pendidikan (dalam hal ini Pemohon) terlambat melapor. - Bahwa selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), yang menempatkan pendidikan kesetaraan, termasuk PKBM yang dipimpin Pemohon, sebagai instrumen utama pelaksana kebijakan penuntasan ATS nasional. Dengan diterbitkannya Perpres a quo, semakin nyata bahwa negara secara resmi membebankan tanggung jawab pencapaian target makro pendidikan nasional kepada Pemohon selaku pendidik nonformal, sejajar dengan beban yang dipikul oleh satuan pendidikan formal, namun tanpa memberikan pengakuan status profesi yang setara sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen. - Bahwa dengan demikian, tuntutan kedisiplinan administratif, verifikasi faktual, dan tenggat waktu ketat yang dialami merupakan kewajiban hukum yang sama sama dilakukan oleh tenaga pengajar pendidikan formal dan nonformal, yang memperkuat dalil ketimpangan hak yang diberikan kepada tenaga pengajar nonformal padahal memiliki beban kerja yang sama dengan pendidikan formal.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
c) Kerugian terhadap Hak Mengembangkan Diri (Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945) - Bahwa ketidaksetaraan pengakuan hasil pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam norma a quo berdampak langsung pada:
1. Terbatasnya akses Pemohon terhadap pengembangan profesi, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang merupakan hak yang seharusnya dapat diakses oleh setiap tenaga pendidik;
2. Tidak diakuinya status Pemohon sebagai tutor di jalur nonformal setara dengan guru pada pendidikan formal, meskipun fungsi yang dijalankan secara substansial sama, yaitu melaksanakan proses pembelajaran, membimbing peserta didik, serta mengembangkan kompetensi warga belajar;
3. Terbatasnya kesempatan kerja dan pengembangan karier Pemohon dalam bidang pendidikan akibat ketiadaan pengakuan yang setara; - Bahwa pembedaan status yang tidak didasarkan pada perbedaan fungsi substantif merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; - Bahwa pembatasan definisi "Guru" dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen yang mengunci ruang lingkup profesi guru hanya pada jalur pendidikan formal merupakan penyebab struktural utama dari seluruh kerugian konstitusional Pemohon. Frasa "pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah" secara linguistik dan yuridis telah mengeksklusi tutor pendidikan nonformal dari kategori "Guru", dengan akibat hukum sebagai berikut: pertama, Pemohon tidak dapat terdaftar di Dapodik sebagai guru pada satuan pendidikan, karena PKBM bukan merupakan satuan pendidikan formal; kedua, Pemohon tidak memenuhi syarat administratif PPG sebagaimana ditetapkan dalam Surat Direktorat Jenderal GTK Nomor 0212/B2/GT.00.02/2026 yang mensyaratkan peserta aktif terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 di satuan pendidikan formal; ketiga, tiadanya akses PPG secara langsung mengakibatkan Pemohon tidak dapat memperoleh Sertifikat Pendidik yang merupakan prasyarat pengakuan profesionalitas dan tunjangan profesi. Pembedaan perlakuan ini tidak didasarkan pada perbedaan fungsi substantif antara guru formal dan tutor nonformal, melainkan semata-mata pada perbedaan jalur kelembagaan, yang merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945; - Bahwa pembatasan akses PPG hanya bagi jalur formal menyebabkan Pemohon, meski secara substantif menjalankan fungsi pendidik profesional, justru dikecualikan dari mekanisme peningkatan mutu yang disediakan negara bagi profesi yang sama secara substansi tugas dan fungsinya. - Bahwa hak atas pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan bagi tenaga pendidik juga merupakan bagian dari pemenuhan hak atas pendidikan yang layak, sebagaimana semangat yang terkandung dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Pengecualian sepihak terhadap Pemohon dari akses PPG merupakan bentuk pembatasan yang tidak proporsional atas hak dimaksud, sehingga bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
d) Kerugian terhadap Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak (Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945) - Bahwa warga belajar dewasa yang menjadi sasaran pendidikan yang dikelola Pemohon juga mengalami kerugian konstitusional secara langsung. Warga belajar yang telah memiliki pengalaman kerja dan kompetensi tertentu tetap diwajibkan mengikuti proses pendidikan kesetaraan dalam jangka waktu yang relatif lama (3 tahun) tanpa adanya mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (Recognition of Prior Learning/RPL) yang efektif. Akibatnya, mereka tidak dapat memenuhi persyaratan administratif dunia kerja yang mensyaratkan ijazah pendidikan menengah (SMA atau Paket C), sehingga kehilangan kesempatan kerja maupun peningkatan karier.
Kondisi ini secara nyata bertentangan dengan hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; - Bahwa selain kerugian yang dialami warga belajar sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon secara pribadi turut mengalami kerugian nyata dan terukur dalam hal penghidupan yang layak secara kuantitatif antara honorarium yang diterima Pemohon dengan standar upah minimum yang berlaku di wilayah domisili Pemohon. - Bahwa berdasarkan penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Blora, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.238.430,- (dua juta dua ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh rupiah) yang diubah menjadi Rp2.345.695,57 atau naik 4,79 persen pada tahun 2026. Sumber: https://www.antaranews.com/berita/5318170/umk-blora-2026-disepakati-sebesar-rp234-juta-atau-naik-479-persen - Bahwa honorarium pokok yang diterima Pemohon selaku Tutor Pendidik dan Kepala PKBM, sebagaimana tertuang dalam RKAS/RAPBS PKBM Aji Sakti Migunani, hanya sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan, atau hanya setara dengan kurang lebih 12,8% (dua belas koma delapan persen) dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora Tahun 2026 sebesar Rp2.345.695,57, yang berlaku bagi pekerja pada umumnya di wilayah yang sama. Bahwa disparitas ini menunjukkan kerugian konstitusional yang bersifat nyata, terukur, dan bukan sekadar persepsi subjektif Pemohon: seorang tenaga profesional pendidik yang memikul tanggung jawab administratif, akuntabilitas anggaran negara, dan kewajiban standar mutu nasional yang setara dengan guru formal, justru menerima penghasilan jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku bagi pekerja pada sektor non-pendidikan sekalipun (Bukti P-13) - Bahwa kondisi ini semakin menegaskan dalil Pemohon bahwa penutupan akses PPG bagi Pendidik Nonformal bukan sekadar hambatan administratif, melainkan penyebab struktural yang mengunci Pemohon dalam jerat penghasilan di bawah standar kelayakan hidup minimum, sehingga bertentangan dengan jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945.
e) Bahwa terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional Pemohon, sebagai berikut:
1. Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas mensyaratkan proses penyetaraan sebagai syarat pengakuan pendidikan nonformal, yang mengakibatkan posisi subordinat pendidikan nonformal secara sistemik;
2. Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas menetapkan Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan tunggal yang bersifat monolitik, yang dalam praktiknya disusun berdasarkan paradigma pendidikan formal dan diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus pendidikan nonformal;
3. Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen membatasi definisi "Guru" hanya pada pendidik yang mengajar pada jalur pendidikan formal, sehingga secara normatif mengeksklusi tutor pendidikan nonformal dari pengakuan sebagai guru profesional, yang berakibat tertutupnya akses terhadap pengembangan profesi, sertifikasi, dan hak-hak profesional lainnya;
4. Gabungan ketiga norma a quo mengakibatkan pendidikan nonformal harus memenuhi standar yang tidak dirancang untuknya, sehingga hasil pendidikan nonformal tetap tidak diakui setara secara langsung;
10. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan, maka: a.Pengakuan pendidikan nonformal menjadi setara dengan pendidikan formal; b.Ketidakpastian hukum atas frasa "dapat dihargai setara" menjadi terhapus; c. Posisi pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan nasional menjadi proporsional; d. Pemohon selaku tutor dan kepala PKBM memperoleh pengakuan status hukum yang setara dan akses terhadap pengembangan profesi; e. Warga belajar dapat memperoleh pengakuan atas kompetensinya secara cepat melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang sah;
11. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas dan langsung antara berlakunya norma Pasal 26 ayat (6), Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas, dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kerugian konstitusional Pemohon yang bersifat nyata, spesifik, dan berkelanjutan, serta terdapat kemungkinan kerugian tersebut tidak akan terjadi lagi apabila permohonan ini dikabulkan.
6. Bahwa pendidikan formal dan nonformal memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi tujuan, metode pembelajaran, karakteristik peserta didik, maupun konteks sosialnya. Pendidikan nonformal secara khusus melayani warga belajar dewasa, anak putus sekolah, dan kelompok rentan lainnya yang membutuhkan pendekatan fleksibel dan adaptif. Standar Nasional Pendidikan secara konstitusional seharusnya dimaknai tidak sebagai standar tunggal, melainkan sebagai standar yang terdiferensiasi antara jalur pendidikan formal dan nonformal;
C. Inkonstitusionalitas Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen terhadap Pasal 28C Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
7. Bahwa diskriminasi sistemik yang dialami Pemohon tidak semata bersumber dari UU Sisdiknas, melainkan diperkuat dan dilanggengkan oleh konstruksi normatif dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (selanjutnya disebut UU Guru dan Dosen), khususnya pada Pasal 1 Angka 1 yang mendefinisikan "Guru" secara rigid dan eksklusif. Pembatasan definitif dalam UU a quo berfungsi sebagai pengunci kedua yang menutup segala kemungkinan bagi Tutor nonformal untuk diakui sebagai pendidik profesional meskipun telah dipenuhinya syarat kompetensi, kualifikasi akademik, dan fungsi substantif yang setara;
8. Bahwa Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan "Guru" sebagai pendidik profesional yang menjalankan tugasnya semata-mata "pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah." Pembatasan normatif melalui frasa tersebut secara definitif mengeksklusi tutor pada jalur pendidikan nonformal dari kategori profesi guru, termasuk Pemohon selaku Tutor Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Aji Sakti Migunani;
9. Bahwa pembatasan tersebut menimbulkan diskriminasi sistematis yang berdampak ganda. Pertama, Pemohon tertutup aksesnya terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai satu-satunya jalur resmi negara untuk memperoleh pengakuan profesional sebagai pendidik. Hal ini dibuktikan dengan Surat Direktorat Jenderal GTK Nomor 0212/B2/GT.00.02/2026 (Bukti P-7) yang secara eksplisit mensyaratkan keterdaftaran peserta PPG di Dapodik pada satuan pendidikan formal dan aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, syarat yang secara sistematis tidak dapat dipenuhi oleh Tutor pada lembaga nonformal. Kedua, pembatasan normatif tersebut menciptakan ketidakpastian hukum mengenai status profesional Pemohon, padahal secara substansial Tutor nonformal menjalankan fungsi yang identik dengan guru formal: mendidik, membimbing, mengarahkan, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan kurikulum nasional (Standar Kompetensi Lulusan), dengan output berupa ijazah negara yang berlaku secara nasional (Paket A/B/C);
10. Bahwa dalil Pemohon mengenai tertutupnya akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Tutor pada jalur pendidikan nonformal bukan sekadar dalil, melainkan telah terbukti secara konkret dan aktual melalui hasil pengecekan kelayakan pendaftaran Pemohon pada sistem resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu platform Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada tautan ppg.simpkb.id, sebagaimana diakses Pemohon pada tanggal 2 Juli 2026 (Bukti P-10);
11. Bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada sistem SIMPKB tersebut (Bukti P-10), tercatat bahwa Pemohon dengan SIMPKB ID 201901274177, dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026, yaitu: belum berusia 60 (enam puluh) tahun; terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan; belum memiliki sertifikat pendidik; bukan peserta PPG periode sebelumnya; aktif mengajar pada tahun ajaran 2024/2025; serta bukan peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada tahun 2024 maupun 2025;
12. Bahwa diantara seluruh persyaratan yang dinyatakan terpenuhi tersebut, terdapat satu-satunya persyaratan yang dinyatakan tidak terpenuhi (ditandai tanda silang merah pada sistem), yaitu persyaratan "Berstatus sebagai Guru/Kepala Sekolah di satuan pendidikan formal", dengan keterangan sistem yang secara eksplisit mencantumkan kedudukan Pemohon sebagai "Kepala Sekolah di PKBM Aji Sakti Migunani" (Bukti P-10);
13. Bahwa fakta ini membuktikan secara empiris dan tidak terbantahkan bahwa satu-satunya penghalang Pemohon untuk dapat mendaftar seleksi administrasi PPG bukanlah kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, maupun kompetensi, melainkan semata-mata status kelembagaan PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal yang tidak diakui setara dengan satuan pendidikan formal, konsekuensi hukum yang lahir langsung dari pembatasan definisi "Guru" dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen a quo. Dengan demikian, hubungan sebab akibat (causal verband) antara berlakunya norma a quo dengan kerugian konstitusional Pemohon tidak lagi bersifat potensial, melainkan telah terjadi secara nyata dan aktual;
14. Bahwa Bukti P-5 berupa Surat Keterangan Aktif Nomor 400.3.2/76.3 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Blora membuktikan bahwa Pemohon secara nyata berstatus sebagai Tutor aktif pada jalur Pendidikan Nonformal (Kesetaraan). Kedudukan ini secara hukum berbeda mutlak dengan instruktur bimbingan belajar (bimbel) maupun les privat yang tergolong dalam kategori pendidikan informal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Sisdiknas. Tutor Kesetaraan pada PKBM terikat dengan kurikulum nasional yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL), terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen, bernaung di bawah lembaga berizin resmi negara, dan berwenang meluluskan peserta didik dengan ijazah negara (Paket A/B/C). Fakta yuridis ini memberikan kedudukan hukum (legal standing) yang kokoh sekaligus membuktikan kerugian konstitusional langsung dan aktual bagi Pemohon untuk memperjuangkan pengakuan profesi Tutor nonformal setara dengan guru formal dalam undang-undang
15. Bahwa yang membedakan tutor nonformal dengan instruktur bimbingan belajar atau les privat adalah sifat kelembagaannya yang diakui negara.
Tutor kesetaraan terikat pada lembaga PKBM yang memiliki izin operasional resmi, terdaftar dan diakui oleh pemerintah, mengacu pada kurikulum nasional, tercatat dalam sistem administrasi negara (Dapodik), dan memiliki kewenangan meluluskan peserta didik dengan ijazah negara yang berlaku secara nasional. Sebaliknya, instruktur bimbingan belajar tidak memiliki otoritas kelulusan negara, tidak memakai sistem Dapodik, dan baru dapat diakui melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) apabila ingin masuk ke jalur pendidikan nonformal. Perbedaan mendasar ini membuktikan bahwa eksklusivitas definisi "Guru" dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen yang mengabaikan tutor nonformal tidak memiliki justifikasi konstitusional yang proporsional;
16. Bahwa perlu dicatat lebih lanjut, keberadaan Petunjuk Teknis Penempatan Murid pada Pendidikan Kesetaraan dan Sekolah Rakyat Tahun 2026 yang diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen (Bukti P-8) membuktikan bahwa pemerintah sesungguhnya telah mengakui kebutuhan mendesak atas mekanisme RPL yang terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Namun demikian, juknis dimaksud hanya bersifat petunjuk teknis tanpa landasan materiil setingkat undang-undang yang memadai, UU Sisdiknas tidak secara tegas mengatur RPL, dan UU Guru dan Dosen sama sekali tidak mengakui eksistensi tutor nonformal. Kondisi demikian menciptakan kekosongan norma (rechtsvacuum) yang menimbulkan ketidakpastian hukum bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus mengakibatkan rentan batalnya mekanisme RPL tersebut apabila tidak segera diperkuat dengan pengaturan setingkat undang-undang. Kondisi ini secara langsung merugikan Pemohon yang dalam kapasitasnya sebagai Tutor aktif bergantung pada kepastian hukum atas mekanisme tersebut untuk menjalankan fungsi kelembagaannya secara efektif dan berkesinambungan;
17. Bahwa argumentasi inkonstitusionalitas Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen a quo semakin diperkuat oleh adanya kontradiksi kebijakan (contradictio in terminis) yang justru datang dari cabang kekuasaan eksekutif sendiri, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (selanjutnya disebut Permen Dikdasmen 13/2026) (Bukti P-11);
18. Bahwa Pasal 78 huruf d menyatakan bahwa susunan organisasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas, antara lain: "d.
Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal".
Ketentuan ini membuktikan bahwa Pemerintah telah membentuk unit eselon II khusus yang menaungi pembinaan guru pada jalur pendidikan nonformal, ditempatkan dalam satu kesatuan struktural dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), direktorat jenderal yang sama dengan pembina guru jalur formal;
19. Bahwa Pasal 106 Permen Dikdasmen 13/2026 menyatakan: "Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal." Ketentuan ini secara eksplisit menggunakan diksi "guru" bukan istilah lain seperti "pamong belajar" untuk merujuk pada pendidik jalur nonformal, menunjukkan bahwa secara kebijakan dan nomenklatur kelembagaan, Pemerintah sesungguhnya telah mengakui pendidik nonformal sebagai bagian dari kategori guru;
20. Bahwa Pasal 107 huruf a dan huruf b Permen Dikdasmen 13/2026 menyatakan bahwa Direktorat a quo menyelenggarakan fungsi: "a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan karier, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal". Ketentuan a quo secara tegas memberi mandat kepada negara untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kualifikasi pendidik nonformal, sesuatu yang mustahil dilaksanakan secara utuh tanpa akses terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai satu-satunya jalur negara untuk pengembangan kualifikasi profesional pendidik;
21. Bahwa Pasal 108 Permen Dikdasmen 13/2026 menegaskan susunan organisasi Direktorat a quo yang terdiri atas "a. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian; b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana" struktur yang identik dengan struktur direktorat pembina guru jalur formal lainnya di lingkungan Ditjen GTK, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 (Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan), Pasal 116 (Direktorat Guru Pendidikan Dasar), dan Pasal 124 (Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus) Permen Dikdasmen 13/2026, yang seluruhnya juga menggunakan nomenklatur Subdirektorat Peningkatan Kapasitas, Pelindungan, dan Pengendalian yang sama;
22. Bahwa dengan demikian terdapat kontradiksi, di satu sisi Pemerintah melalui Permen Dikdasmen 13/2026 telah membentuk kelembagaan resmi setingkat direktorat untuk mengembangkan karier dan kualifikasi guru/pendidik jalur nonformal secara setara-struktural dengan jalur formal; namun di sisi lain, Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen tetap mengunci definisi "Guru" secara eksklusif hanya pada jalur pendidikan formal, sehingga menutup akses pendidik nonformal, termasuk Pemohon, terhadap PPG yang notabene merupakan instrumen "peningkatan kualifikasi" yang justru menjadi mandat direktorat yang dibentuk khusus untuk membina mereka. Kontradiksi kebijakan lintas cabang kekuasaan negara ini menegaskan bahwa pembatasan norma Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen a quo telah kehilangan relevansi dan justifikasi konstitusionalnya, serta bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
23. Bahwa Mahkamah Konstitusi seyogianya memaknai frasa "pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah" dalam Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen sebagai bersyarat konstitusional (conditionally constitutional), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai mengeksklusi tutor pada jalur pendidikan nonformal yang diakui negara, mengacu pada kurikulum nasional, dan memiliki kewenangan meluluskan peserta didik dengan ijazah negara;
D. Dampak Sistemik terhadap Kesetaraan Pendidik, Hak atas Pendidikan, dan Pengembangan Diri Warga Negara
24. Bahwa keterkaitan sistemik antara Pasal 26 ayat (6) dan Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas serta Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen berimplikasi langsung pada tidak diakuinya status hukum tutor sebagai pendidik yang setara. Tutor pada pendidikan nonformal memiliki fungsi yang secara substansial sama dengan guru pada pendidikan formal, yaitu melaksanakan proses pembelajaran, membimbing peserta didik, serta mengembangkan kompetensi warga belajar. Namun demikian, akibat konstruksi norma a quo, tutor tidak memperoleh pengakuan yang setara sebagai pendidik, baik dalam aspek status hukum maupun akses terhadap pengembangan profesi;
25. Bahwa dampak nyata dari ketidaksetaraan tersebut adalah tertutupnya akses tutor terhadap pengembangan profesi, termasuk Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang merupakan bentuk pengabaian negara terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup tenaga pendidik nonformal. Pembedaan status yang tidak didasarkan pada perbedaan fungsi substantif merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Hal ini terbukti secara konkret melalui Surat Direktorat Jenderal GTK Nomor 0212/B2/GT.00.02/2026 (Bukti P-7) yang menetapkan seleksi peserta PPG dengan kriteria mutlak keterdaftaran di Dapodik dan keaktifan mengajar di satuan pendidikan formal, sehingga PKBM dan tutornya secara struktural tersingkir dari program tersebut;
26. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak ini tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai sekadar pemberian akses awal, melainkan mencakup kewajiban negara untuk menjamin keberlanjutan dan keterikatan warga negara dalam sistem pendidikan nasional secara utuh;
27. Bahwa dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana anak usia sekolah terlepas dari jalur pendidikan formal karena faktor ekonomi, sosial, maupun geografis. Dalam kondisi demikian, pendidikan nonformal bukanlah alternatif sekunder, melainkan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang berfungsi sebagai jalur pemulihan hak konstitusional warga negara;
28. Bahwa norma Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas yang mensyaratkan proses penyetaraan administratif telah menjadi hambatan struktural yang menghambat fungsi tersebut, sehingga bertentangan dengan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak atas pendidikan. Ketika anak usia sekolah terlepas dari sistem pendidikan dan tidak dapat segera kembali melalui jalur nonformal akibat hambatan struktural, maka negara secara nyata telah membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional atas pendidikan;
29. Bahwa dalam praktik pendidikan nonformal telah berkembang pendekatan proaktif untuk menjangkau anak tidak sekolah (ATS), termasuk melalui pendataan awal ke dalam sistem pendidikan nasional (Dapodik) sebagai upaya memastikan anak tidak terlepas dari sistem. Namun mekanisme tersebut pada kenyataannya belum memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas dalam kerangka UU Sisdiknas, sehingga menimbulkan dilema yuridis bagi penyelenggara pendidikan nonformal;
30. Bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya kekosongan norma (rechtsvacuum) dalam UU Sisdiknas, di mana kebutuhan faktual di lapangan tidak diakomodasi oleh pengaturan hukum yang ada. Norma a quo tidak hanya menciptakan hambatan struktural dalam pengakuan pendidikan nonformal, tetapi juga gagal memberikan dasar hukum yang memadai bagi mekanisme pemulihan hak pendidikan bagi anak yang telah terlepas dari sistem;
31. Bahwa dalam konteks hak untuk mengembangkan diri sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pengakuan atas kompetensi yang diperoleh melalui berbagai jalur, baik formal, nonformal, maupun pengalaman kerja. Konsep Rekognisi Pembelajaran Lampau (Recognition of Prior Learning/RPL) merupakan mekanisme yang mengakui hasil belajar berbasis pengalaman sebagai bagian dari sistem pendidikan yang sah;
32. Bahwa ketiadaan pengakuan yang tegas terhadap RPL dalam UU Sisdiknas telah mengakibatkan warga negara dewasa kehilangan haknya untuk memperoleh pengakuan atas kompetensi yang dimilikinya, sehingga menghambat akses terhadap pendidikan lanjutan maupun pengembangan profesi. Pengakuan RPL secara konstitusional merupakan bagian dari hak atas pendidikan dan hak mengembangkan diri, yang wajib dijamin oleh negara;
33. Bahwa Pemohon selaku Tutor Pendidikan Kesetaraan pada PKBM Aji Sakti Migunani menemukan sejumlah fakta lapangan yang secara langsung menggambarkan dampak nyata dari inkonstitusionalitas norma a quo terhadap hak warga negara atas pendidikan, sebagaimana tertuang dalam Temuan Faktual Lapangan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon dengan materai sah pada tanggal 5 Juni 2026 (Bukti P-9):
34. Bahwa dalam pengamatan dan pengalaman langsung Pemohon selaku Tutor Pendidikan Kesetaraan, terdapat seorang anak berinisial RN yang hanya menempuh pendidikan sampai pada jenjang Sekolah Menengah Pertama atau setara dengan sembilan tahun pendidikan. Bahwa setelah menyelesaikan jenjang tersebut, RN tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat Sekolah Menengah Atas maupun pendidikan kesetaraan. Bahwa Pemohon bersama pengelola PKBM telah melakukan pendekatan secara langsung kepada RN dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan pendidikan melalui program kesetaraan Paket C sebagai jalur alternatif untuk menyelesaikan program wajib belajar dua belas tahun. Bahwa dalam praktiknya RN memilih untuk tidak melanjutkan pendidikan, dan pada usia yang masih berada dalam rentang usia wajib belajar, RN akhirnya bekerja sebagai penjaga usaha minuman di lingkungan sekitarnya. Bahwa peristiwa ini membuktikan secara konkret bahwa ketika seorang anak keluar dari sistem pendidikan formal, tidak terdapat mekanisme sistemik yang efektif untuk memastikan anak tersebut kembali masuk ke dalam sistem pendidikan melalui jalur nonformal, suatu kekosongan yang secara langsung berkaitan dengan lemahnya pengakuan normatif terhadap pendidikan nonformal dalam UU Sisdiknas;
35. Bahwa Pemohon juga menemukan fakta serupa pada seorang anak berinisial S yang sebelumnya menempuh pendidikan pada jenjang Sekolah Menengah Atas. Bahwa S mengalami perundungan (bullying) di lingkungan sekolah yang menyebabkan trauma psikologis dan akhirnya memutuskan berhenti sekolah ketika masih duduk di kelas X. Bahwa setelah keluar dari sistem pendidikan formal, S tidak melanjutkan pendidikan melalui jalur pendidikan kesetaraan, dan dalam kondisi tersebut S kemudian memilih menikah pada usia muda. Bahwa Pemohon bersama pengelola PKBM telah melakukan kunjungan dan pendekatan kepada S beserta keluarganya untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya melanjutkan pendidikan melalui program kesetaraan, namun keluarga yang bersangkutan memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan bagi S. Bahwa kasus ini menunjukkan bahwa ketika peserta didik mengalami kegagalan dalam sistem pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal belum sepenuhnya berfungsi sebagai mekanisme pemulihan pendidikan (educational recovery) yang efektif, kondisi yang secara struktural diperparah oleh ketiadaan pengakuan yang kuat atas kapasitas dan otoritas lembaga nonformal dalam UU Sisdiknas;
36. Bahwa Pemohon turut menemukan fakta pada seorang warga berinisial MS dari Kabupaten Blora, yang merupakan anak yatim piatu dan sejak usia muda menghadapi kondisi sosial ekonomi yang sangat terbatas, sehingga hanya mampu menyelesaikan pendidikan sampai pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Bahwa setelah tidak lagi memiliki tempat tinggal yang tetap, MS merantau untuk mencari pekerjaan dengan berbekal ijazah SMP, namun ketika memperoleh kesempatan bekerja pada sebuah perusahaan, kesempatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena keterbatasan kualifikasi pendidikan formal yang dimilikinya. Bahwa dalam pengamatan Pemohon selaku tutor pendidikan kesetaraan, kondisi MS menunjukkan adanya hambatan struktural bagi warga negara dewasa yang ingin memperbaiki taraf hidupnya namun tidak memiliki pengakuan pendidikan formal yang memadai. Bahwa sistem pendidikan kesetaraan dalam praktiknya masih cenderung menggunakan pola pembelajaran yang menyerupai sekolah reguler, tanpa mekanisme yang cukup fleksibel untuk mengakui pengalaman kerja, pengalaman hidup, maupun kompetensi riil yang telah dimiliki oleh warga negara dewasa, suatu kelemahan yang secara langsung bersumber pada tidak adanya pengaturan RPL yang memiliki kekuatan hukum setingkat undang-undang;
37. Bahwa Pemohon juga menemukan fakta pada seorang warga berinisial JS dari Kabupaten Blora, yang pernah putus sekolah akibat berbagai persoalan kenakalan remaja pada masa mudanya. Bahwa ketika berusia sekitar dua puluh empat tahun, JS menyadari pentingnya pendidikan dan memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan melalui program Paket C. Bahwa setelah mencari informasi mengenai program tersebut, JS mengetahui bahwa pendidikan kesetaraan harus ditempuh dalam jangka waktu sekitar tiga tahun, yang dirasakan memberatkan karena pada saat yang sama yang bersangkutan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahwa keterbatasan fleksibilitas dalam sistem pendidikan kesetaraan akhirnya membuat JS memilih bekerja sebagai tenaga migran secara ilegal di Malaysia. Bahwa kasus JS secara khusus membuktikan bahwa ketidakfleksibelan dan ketiadaan mekanisme RPL yang sah dalam UU Sisdiknas tidak hanya berdampak pada kegagalan warga negara menyelesaikan pendidikan, tetapi juga secara nyata mendorong warga negara mengambil pilihan pekerjaan yang berisiko tinggi dan berpotensi melanggar hukum demi mempertahankan kehidupan ekonominya, suatu akibat konstitusional yang sepenuhnya dapat dihindari apabila sistem pendidikan nonformal diakui dan diperkuat secara setara dalam undang-undang;
38. Bahwa rangkaian fakta lapangan tersebut membuktikan secara konkret bahwa ketidaksetaraan normatif dalam UU Sisdiknas bukan sekadar persoalan abstrak yuridis, melainkan telah mengakibatkan kerugian nyata dan berulang bagi warga negara yang paling rentan, dan bahwa Pemohon sebagai Tutor yang aktif di lapangan memiliki kerugian konstitusional aktual yang terkait langsung dengan berlakunya norma a quo;
39. Bahwa praktik di berbagai negara menunjukkan adanya kecenderungan untuk mengakui kompetensi yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal berdasarkan capaian pembelajaran (learning outcomes), sehingga pengakuan tidak semata-mata didasarkan pada jalur pendidikan yang ditempuh;
40. Bahwa di Australia, pengakuan terhadap kompetensi yang diperoleh melalui jalur formal, nonformal, dan informal dilakukan melalui mekanisme Recognition of Prior Learning (RPL) dalam Australian Qualifications Framework (AQF), yang memberikan pengakuan terhadap kompetensi berdasarkan hasil asesmen;
41. Bahwa praktik tersebut menunjukkan adanya perkembangan sistem pendidikan yang memberikan ruang bagi pengakuan kompetensi berdasarkan kemampuan nyata, sehingga pengaturan yang membedakan secara kaku antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal sebagaimana diatur dalam UU Sisdiknas a quo tidak sejalan dengan perkembangan tersebut;
42. Bahwa secara filosofis, pemberlakuan Standar Nasional Pendidikan yang sama terhadap pendidikan formal dan pendidikan nonformal bertentangan dengan prinsip Keadilan Distributif menurut Aristoteles, karena keadilan menuntut perlakuan yang berbeda terhadap keadaan yang berbeda (treating like cases alike and unlike cases differently);
43. Bahwa menurut Teori Hukum Progresif yang dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum harus memberikan perlindungan dan kemanfaatan bagi manusia. Oleh karena itu, apabila ketentuan Pasal 26 ayat (6), Pasal 35 ayat
(1) UU Sisdiknas, dan Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen justru menghambat pemenuhan hak atas pendidikan dan pekerjaan, maka Mahkamah Konstitusi perlu memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma a quo;
44. Bahwa berdasarkan teori 4A yang dikemukakan oleh Katarina Tomasevski, pendidikan harus memenuhi prinsip Availability, Accessibility, Acceptability, dan Adaptability. Oleh karena itu, pengaturan yang tidak mengakomodasi karakteristik pendidikan nonformal berpotensi mengurangi akses masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya;
45. Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, terdapat konstruksi inkonstitusionalitas yang jelas dan sistemik dari Pasal 26 ayat (6), Pasal 35 ayat (1) UU Sisdiknas, dan Pasal 1 angka 1 UU Guru dan Dosen terhadap Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma-norma a quo agar sistem pendidikan nasional tidak lagi bersifat eksklusif dan formalistik, melainkan adaptif terhadap realitas sosial, serta mampu menjamin bahwa tidak ada satu pun warga negara, khususnya anak usia sekolah, yang berada di luar sistem pendidikan nasional.
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono).
13. Bukti P-13: Fotokopi Kertas Kerja Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2026.
5. Bahwa dengan berlakunya rumusan definisi “Guru” dalam norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 telah mengunci ruang lingkup profesi guru hanya pada jalur pendidikan formal menjadi penyebab struktural utama dari seluruh kerugian konstitusional Pemohon. Dengan definisi tersebut menyebabkan Pemohon tidak dapat terdaftar di Dapodik sebagai guru pada satuan pendidikan, tidak dapat memenuhi syarat administratif PPG, serta tidak dapat memperoleh sertifikat pendidik. Pembedaan perlakuan ini merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, norma a quo berpotensi menghambat pemenuhan hak atas penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa apabila permohonan ini dikabulkan pengakuan pendidikan nonformal menjadi setara dengan pendidikan formal, maka menurut Pemohon ketidakpastian hukum atas frasa “dapat dihargai setara” menjadi terhapus, posisi pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan nasional menjadi proporsional, Pemohon selaku tutor dan kepala PKBM dapat memperoleh pengakuan status hukum yang setara dan akses terhadap pengembangan profesi, serta warga belajar dapat memperoleh pengakuan atas kompetensinya secara cepat melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang sah.
Berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum sebagaimana tersebut di atas, menurut Mahkamah Pemohon telah membuktikan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-4] yang menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena norma yang dimohonkan pengujian terdiri atas lebih dari satu norma dari dua undang-undang yang berbeda, maka berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian Mahkamah mempertimbangkan berdasarkan masing-masing norma yang dimohonkan pengujian.
Berkenaan dengan berlakunya norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003, Pemohon telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai Kepala PKBM dan sekaligus sebagai tutor [vide Bukti P-5, Bukti P-10, dan Bukti P-13] dalam lembaga pendidikan non formal, namun Pemohon tidak dapat menerangkan anggapan kerugian hak konstitusionalnya dalam kualifikasinya tersebut yang memiliki keterkaitan dengan berlakunya norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003. Menurut Mahkamah, Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 yang mengatur mengenai salah satu syarat penyetaraan hasil pendidikan nonformal dalam uraian kerugian hak konstitusional Pemohon lebih tepat diuraikan sebagai kerugian terhadap para peserta didik, atau masyarakat yang mengikuti pendidikan nonformal yang menjadi subjek pengaturan norma a quo. Pemohon tidak dapat menguraikan secara meyakinkan bahwa norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 memiliki hubungan sebab-akibat dengan pekerjaan Pemohon sebagai tutor, baik secara aktual maupun potensial. Dalam hal ini secara aktual, Pemohon tidak dapat menunjukkan adanya uraian atau bukti berkenaan dengan hasil pendidikan nonformal yang tidak mendapatkan penyetaraan dikarenakan keberlakuan norma a quo. Begitupun secara potensial, Pemohon tidak dapat menguraikan anggapan potensi kerugian hak konstitusional dengan relevansi hak Pemohon selaku tutor, karena syarat penyetaraan sebagaimana diatur dalam norma a quo tidak serta merta mempengaruhi pelaksanaan tugas Pemohon sebagai tutor maupun sebagai pengelola PKBM. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memenuhi persyaratan adanya anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003 yang dimohonkan pengujian, sehingga terkait dengan syarat selebihnya, yaitu adanya anggapan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan adanya hubungan sebab-akibat ( causal verband) yang ditimbulkan antara hak konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, serta syarat jika permohonan tersebut dikabulkan maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau tidak akan terjadi dengan sendirinya tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan, karena syarat-syarat anggapan kerugian konstitusional dimaksud adalah bersifat kumulatif. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 26 ayat (6) UU 20/2003.
Sementara itu, berkenaan dengan pengujian norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005, menurut Mahkamah Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik kualifikasinya sebagai tutor dan pengelola PKBM sebagai lembaga pendidikan nonformal [vide Bukti P-5, Bukti P-10, dan Bukti P-13], yang menurut anggapannya hak konstitusional tersebut potensial dirugikan akibat ketentuan mengenai Standar Nasional Pendidikan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan definisi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 14/2005. Menurut Mahkamah, Pemohon memiliki keterkaitan erat dengan materi muatan dalam norma-norma a quo, karena sebagai tutor dan pengelola pada lembaga pendidikan nonformal, Pemohon beraktivitas dalam institusi yang potensial menjadi objek pengaturan norma a quo. Dalam hal ini, termasuk mengenai potensi kerugian karena tidak terdapatnya pendidikan nonformal dalam definisi guru dan dosen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU 14/2005. Berdasarkan hal tersebut di atas, telah tampak adanya keterkaitan logis dan hubungan kausal ( causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005. Oleh karena itu, apabila permohonan a quo dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya inkonstitusionalitas norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian sepanjang norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 dan Pasal 1 angka 1 UU 14/2005.
Dampak nyata dari ketidaksetaraan tersebut adalah tertutupnya akses tutor terhadap pengembangan profesi, termasuk PPG. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 berkenaan dengan jaminan hak atas persamaan di hadapan hukum dan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah pada pokoknya untuk menyatakan:
1. Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “jalur pendidikan formal” mencakup pula jalur pendidikan nonformal yang diakui dan diselenggarakan oleh negara sehingga pendidik yang bertugas pada satuan pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan yang terdaftar secara resmi dan memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan berhak memperoleh akses secara setara terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebagai sarana untuk memperoleh pengakuan sebagai pendidik profesional;
2. Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Standar nasional pendidikan” tidak dimaknai sebagai standar yang terdiferensiasi dan diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik masing-masing jalur pendidikan formal dan nonformal, sehingga penerapannya terhadap pendidikan nonformal wajib disesuaikan dengan kekhususan karakteristik, fleksibilitas, dan kebutuhan peserta didik pada jalur nonformal.
Selain itu, dalam Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 a quo telah dijelaskan maksud masing-masing unsur SNP sebagai berikut:
Standar isi mencakup ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan ke dalam persyaratan tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati.
Standar tenaga kependidikan mencakup persyaratan pendidikan prajabatan dan kelayakan, baik fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Peningkatan secara berencana dan berkala dimaksudkan untuk meningkatkan keunggulan lokal, kepentingan nasional, keadilan, dan kompetensi antar bangsa dalam peradaban dunia.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah pengaturan mengenai SNP dalam UU 20/2003, baik dalam ketentuan umum maupun dalam norma Pasal 35 ayat (1) sampai dengan ayat (4) beserta Penjelasannya telah jelas dan memadai, dengan pengaturan ihwal teknis penggunaan, pengawasan, pengembangan serta delegasi pengaturan pelaksanaan SNP dalam peraturan pemerintah. Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, undang-undang menyatakan bahwa SNP diperlukan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum NKRI dan merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan suatu sistem pendidikan nasional yang terpadu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat pertentangan terhadap asas kepastian hukum yang adil dalam bentuk ketidakjelasan norma undang-undang mengenai SNP, khususnya pada norma Pasal 35 ayat (1) UU 20/2003 yang dimohonkan pengujian.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 1 UU 14/2005 bertentangan dengan hak untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Menguji (Pengujian UU)