Putusan MK Nomor 227/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Formil Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 227/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 10 Juni 2026 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil., Dr. Singgih Tomi Gumilang, S.H., M.H., dan Kharisma Jomenta Surbakti, S.H., M.M. yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 081/SKK/ANF&ASSOCIATES/JKT/VI/2026 bertanggal 29 Juni 2026 memberi kuasa kepada Meilani Mindasari, S.H., Melti Wulandari, A.H., M.H., dan Nunung Kurnia, S.H., (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 15 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 226/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 17 Juni 2026 dengan Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 227.227/PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 227/PUU-XXIV/2026, bertanggal 17 Juni 2026;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 227.227/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 17 Juni 2026;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 30 Juni 2026 Mahkamah telah menyelenggarakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan para Pemohon. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan;
d. bahwa pada tanggal 9 Juli 2026, Mahkamah menerima surat Pemohon bertanggal 7 Juli 2026 perihal Permohonan Pencabutan Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026. Melalui surat dimaksud, para Pemohon memohon pencabutan Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026, dengan alasan karena ingin memperbaiki dan menyempurnakan permohonan;
e. bahwa pada tanggal 13 Juli 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan dan/atau konfirmasi pencabutan permohonan para Pemohon. Pada persidangan tersebut, para Pemohon yang diwakili oleh Pemohon III (Kharisma Jomenta Surbakti, S.H., M.M.) menyampaikan bahwa permohonan pencabutan Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 beserta alasan-alasannya sebagaimana surat yang telah diterima Mahkamah adalah benar, dan dengan demikian para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk mencabut permohonan a quo dan sekaligus menegaskan tetap pada pendiriannya untuk mencabut permohonan a quo [vide Risalah Sidang tanggal 13 Juli 2026, hlm. 1-2];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 14 Juli 2026 telah berkesimpulan penarikan kembali Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 227/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal empat belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P.
Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Indah Karmadaniah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya.
Menguji (Pengujian UU)