Putusan MK Nomor 225/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 225/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 225/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 225/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 8 Mei 2026 yang diajukan oleh Muhamad Agni Airlangga Galuh Saputra, Rahmania Milla Asifah, Jovanka Aulia Mardova, Tulus Budi Prasetyo Nugroho, Caila Renata Adjie Sekarwangi, dan Evelyn Alya Rahmadani (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 224/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Permohonan Nomor 225/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 15 Juni 2026, perihal permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 225/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 225.225/PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 225/PUU-XXIV/2026, bertanggal 15 Juni 2026;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 225.225/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 15 Juni 2026;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 25 Juni 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan, dan kejelasan materi permohonan para Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan;
d. bahwa pada tanggal 7 Juli 2026, Mahkamah menerima surat elektronik dari para Pemohon perihal Penarikan Kembali Permohonan bertanggal 29 Juni 2026. Melalui surat dimaksud, pada pokoknya para Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan dengan alasan antara lain bahwa dugaan kerugian konstitusional yang menjadi dasar pengajuan permohonan masih dapat diperoleh pemulihannya melalui mekanisme atau upaya hukum maupun administratif lain yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. bahwa selanjutnya berkenaan fakta hukum sebagaimana dikemukakan pada huruf d di atas, pada tanggal 8 Juli 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda konfirmasi penarikan permohonan a quo. Dalam persidangan tersebut, para Pemohon menyampaikan bahwa permohonan penarikan Permohonan Nomor 225/PUU-XXIV/2026 sebagaimana surat yang telah diterima Mahkamah adalah benar, dan dengan demikian para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menarik permohonan a quo [vide Risalah Sidang, tanggal 8 Juli 2026, hlm. 2-3];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Juli 2026 telah berkesimpulan penarikan kembali Permohonan Nomor 225/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6554
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 225/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 225/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Adies Kadir, Liliek Prisbawono Adi, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
Menguji (Pengujian UU)