Putusan MK Nomor 224/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 224/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 224/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 224/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 13 Juni 2026, yang diajukan oleh Ahmad Fathu Shabri (selanjutnya disebut Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 13 Juni 2026, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 223/PUU/PAN.MK/AP3/06/ 2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 15 Juni 2026 dengan Permohonan Nomor 224/PUU-XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 224/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan:
1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 224.224/PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 224/PUU-XXIV/2026, bertanggal 15 Juni 2026;
2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 224.224/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 15 Juni 2026;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 25 Juni 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon yang dihadiri oleh Pemohon [vide Risalah Sidang, tanggal 25 Juni 2026, hlm. 2-5]. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025) serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PMK 7/2025, antara lain menyatakan bahwa Pemohon dapat melengkapi dan/atau memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan, yaitu pada tanggal 8 Juli 2026, pukul 12.00 WIB [vide Risalah Sidang, tanggal 25 Juni 2026, hlm. 15];
e. bahwa pada tanggal 3 Juli 2026 Mahkamah telah menerima surat elektronik ( e-mail) dari Pemohon bertanggal 3 Juli 2026, perihal permohonan pencabutan Permohonan Nomor 224/PUU-XVII/2026, dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat permohonan lain yang memiliki substansi dan tujuan yang sama atau serupa dengan permohonan Pemohon;
f. bahwa pada tanggal 8 Juli 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda konfirmasi penarikan/pencabutan permohonan. Dalam persidangan tersebut, Pemohon pada pokoknya membenarkan dan menegaskan kehendaknya untuk menarik/mencabut permohonan yang telah diajukan [vide Risalah Sidang, tanggal 8 Juli 2026, hlm. 2];
g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
h. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf f, dan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Juli 2026 telah berkesimpulan penarikan kembali Permohonan Nomor 224/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
i. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf h di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 224/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 224/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
Menguji (Pengujian UU)