Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIV/2026 — Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 223/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
KETETAPAN
NOMOR 223/PUU-XXIV/2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA,
Yang mengadili permohonan pengujian undang-undang pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 24 Mei 2026 yang diajukan oleh Sheren Regina Napitu, Linda Dwi Rahmawati, Nadia Inaya Ramadhani, Sinthya Uly Gultom, dan Nicholas Benedikt Posumah (selanjutnya disebut para Pemohon). Permohonan a quo diterima Mahkamah pada tanggal 12 Juni 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 222/PUU/ PAN.MK/AP3/06/2026 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 15 Juni 2026 dengan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIV/2026 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 223/PUU-XXIV/2026, Mahkamah telah menerbitkan:
1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 223.223/PUU/TAP.MK/Panel/06/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 223/PUU-XXIV/2026, bertanggal 15 Juni 2026;
2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 223.223/PUU/TAP.MK/HS/06/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 15 Juni 2026;
c. bahwa terhadap permohonan a quo, pada tanggal 25 Juni 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan. Berkenaan dengan hal tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya;
d. bahwa pada tanggal 8 Juli 2026, Mahkamah menerima surat bertanggal 1 Juli 2026 dari para Pemohon melalui e-mail perihal pencabutan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIV/2026, yang pada pokoknya dikarenakan para Pemohon belum memiliki kesiapan mental dan kecakapan baik dari sisi substansi hukum, telaah akademik, maupun kemampuan advokasi lisan yang diperlukan untuk menjalani rangkaian persidangan, sehingga dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas dan substansi perjuangan hak konstitusional, serta kepentingan hukum yang sedang diperjuangkan para Pemohon. Di samping itu, para Pemohon juga dihadapkan pada kesibukan dan kewajiban baik akademik maupun non-akademik, yang menyulitkan koordinasi di antara para Pemohon dalam mempersiapkan persidangan. Terlebih, pokok permohonan yang diajukan para Pemohon pada dasarnya juga sedang dimohonkan pengujian di Mahkamah dalam permohonan lainnya;
e. bahwa berkenaan dengan surat dimaksud, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 Juli 2026, Mahkamah melakukan konfirmasi perihal surat permohonan pencabutan dimaksud. Dalam hal ini, salah seorang perwakilan para Pemohon yakni Sinthya Uly Gultom membenarkan dan tetap pada pendiriannya untuk mencabut Permohonan Nomor 223/PUU-XXIV/2026 [vide Risalah Sidang, tanggal 8 Juli 2026, hlm. 2];
f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”;
g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, huruf e, dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Juli 2026 telah berkesimpulan penarikan kembali Permohonan Nomor 223/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
h. bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam e-BRPK dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554);
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan Permohonan Nomor 223/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali;
3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo;
4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 223/PUU-XXIV/2026 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh,
M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 13.38 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Adies Kadir, dan Liliek Prisbawono Adi, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili.
Menguji (Pengujian UU)