Putusan MK Nomor 017/PUU-III/2005 — Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
PUTUSAN
Nomor 017/PUU-III/2005
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, telah menjatuhkan putusan dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh;
1. Dominggus Maurits Luitnan, SH, Advokat/Pengacara, beralamat di JL. Stasiun Sawah Besar No.1-2 Jakarta Pusat;
2. H. Azi Ali Tjasa, SH, Advokat/Pengacara, beralamat di JI. Stasiun Sawah Besar No. 1-2 Jakarta Pusat;
3. Toro Mendrofa, SH, Advokat/Pengacara, beralamat di Jl. Stasiun Sawah Besar No. 1-2 Jakarta Pusat.
selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON;
Telah membaca surat permohonan para Pemohon;
Telah mendengar keterangan para Pemohon di persidangan;-
Telah mendengar keterangan Pemerintah secara lisan di dalam persidangan;
Telah membaca keterangan tertulis Pemerintah, dan pihak terkait;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti surat dari para Pemohon;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Pemohon dengan surat permohonannya bertanggal 1 Agustus 2005 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan telah diregisterasi pada hari Jum'at tanggal 12 Agustus 2005 dengan Nomor 017/PUU III/2005 yang kemudian diserahkan perbaikan permohonan dan telah diterima oleh Kepaniteraan pada hari Rabu tanggal 14 September 2005, yang berisi bahwa pada dasarnya para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan dalil-dalil sebagai berikut: a. Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi:
1. Bahwa ketentuan diberlakukannya Pasal 11 ayat 1, Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagai berikut:___
"Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung karena...
(e) ternyata tidakcakap dalammenjalankan tugasnya”.
b. Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi:
"Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung dengan alasan...
a) melakukan perbuatan tercela.
b) terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
c) Melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) mengenai pengusulan pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat atas usul Mahkamah Agung... dstnya adalah tidak sesuai/bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, seharusnya atas usul Komisi Yudisial.
c. Pasal 12 ayat (2) yang berbunyi:
“Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,huruf c, huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung.”
Bahwa kalimat: "Pengusulan pemberhentian dengan hormat, dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d...dstnya, dimana ketentuan ini seharusnya setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Komisi yudisial, kalau Pasal 12 ayat (2) tersebut di atas masih tetap dipertahankan, maka kemandirian Komisi Yudisial yang diamanatkan pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 tidak berfungsi dan tidak berjalan, sehingga tidak sesuai/bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan (3) UUD 1945 Jo. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
d. Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi:
"Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung."
Penempatan kalimat "atas usul Ketua Mahkamah Agung" yang terdapat di dalam beberapa pasal dan ayat tersebut di atas sebelum terjadinya perubahan UU Nomor. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun setelah terjadi perubahan di dalam UU No. 5 Tahun 2004 ternyata penempatan kalimat menyatakan "atas usul Ketua/Mahkamah Agung", tetap tidak berubah, seharusnya atas usul Komisi Yudisial, ketentuan yang demikian tidak sesuai/bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 berbunyi:
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim”.
Bunyi muatan pasal/ayat UUD 1945 tersebut cukup jelas, mempunyai wewenang lain, termasuk wewenang pengawasan untuk mengusulkan pemberhentian prilaku hakim adalah berada pada Komisi Yudisial yang telah diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi:
" Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku Hakim Agung dan Hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam UU".
Bunyi muatan Pasal ayat tersebut di atas telah ditegaskan dalam Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang berbunyi:
" Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap prilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim".
Ketentuan tersebut di atas telah diberikan kewenangan oleh undang-undang kepada Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan terhadap prilaku Hakim, sesuai petunjuk bunyi Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, sebab terdapat kalimat "mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga", pengertian menjaga dalam arti mengawasi. Namun kewenangan pengawasan tersebut terjadi benturan kepentingan dengan Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi:
“ Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan perilaku hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalanan tugasnya.”
Ketentuan muatan pasal dan ayat tersebut di atas ternyata tidak dicabut, menimbulkan kontradiktif dengan Pasal 34 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 20 UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial, dengan perkataan lain tidak sesuai atau bertentangan dengan semangat Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Dengan adanya dua Institusi pengawasan yang diatur dalam undang-undang yang berlainan terhadap suatu materi muatan ayat yang sama, maka timbul dualisme hukum dan terjadi pertentangan antara undang-undang satu terhadap undang-undang yang lain yang telah berlaku, akibatnya telah terjadi ketidak pastian hukum dalam pengawasan terhadap tingkah laku dan perbuatan prilaku hakim.
1. Bahwa hal yang demikian para Pemohon yang dalam menjalankan tugas profesinya sering berhadapan dengan perilaku hakim yang tidak benar, melaporkan tingkah laku dan perbuatan prilaku hakim, menjadi ketidak pastian hukum mengenai kewenangan pengawasan dalam melakukan tindakan, apakah pengawasan dilakukan oleh Mahkamah Agung ataukah Komisi Yudisial, dengan adanya ketidakpastian hukum dari segi pengawasan yang tercantum di dalam dua undang-undang, para Pemohon melalui Mahkamah Konstitusi, sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang untuk menguji Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6), karena kedua undang-undang tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum, serta tidak sesuai atau bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta prilaku yang sama di hadapan hukum, dengan tidak adanya kepastian hukum yang demikian menunjukkan diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tidak berfungsi atau tidak berjalan dengan efektif, karena terjadi tumpang tindih pengawasan di dalam dua institusi yang melakukan tindakan terhadap prilaku hakim, sehingga tidak ada lagi kemandirian Komisi Yudisial dalam menjalankan fungsi tugasnya, sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (1),(3) UUD 1945.
2. Bahwa dengan diberlakukannya Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6), hak-hak konsitusional Para Pemohon sebagai warga negara diberlakukan diskriminasi di dalam hukum yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa sebenarnya UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial lahir
didasarkan semangat dan dijiwai makna Pasal 24B ayat (1) UUD 1945
setelah diamandemen sehingga sesuai dengan nilai-nilai dari aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat Indonesia melakukan laporan terhadap
tingkah laku dan perbuatan prilaku hakim, seharusnya UU No. 5 Tahun 2004
tentang Mahkamah Agung dilahirkan juga berdasarkan semangat dan dijiwai
oleh UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut, tetapi kenyataannya UU
No. 5 Tahun 2004 khususnya Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal
13 ayat (1),(2), dan Pasal 32 ayat (2) tentang Mahkamah Agung tidak sesuai
atau bertentangan dengan ketentuan semangat dan jiwa UUD 1945
khususnya Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandemen.
Berkaitan dengan uraian di atas, maka para Pemohon sebagai Advokat yang
menjalankan tugas profesinya sering berhadapan dengan perilaku hakim
yang tidak benar, melaporkan sikap tingkah laku dan perbuatan perilaku
hakim yang merugikan hak konstitusional para Pemohon, oleh karena itu
para Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi RI dengan permohonan agar ketentuan UU No. 5 Tahun 2004
tentang Mahkamah Agung khususnya Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat
(1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) menyangkut kalimat atas usul
Ketua/Mahkamah Agung, dan Pasal 32 ayat (2) Mahkamah Agung
mengawasi tingkah laku dan perbuatan para hakim...dstnya, dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
1. Bahwa ketentuan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) menandakan ketidak mandirian Komisi Yudisial dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnnya, karena ketiga pasal tersebut terdapat kalimat sifatnya hanyalah mengusulkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak sesuai/ bertentangan dengan amanat Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, dimana letak ketidaksesuaian terlihat pada: a. Ketentuan Pasal 21 UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial menyatakan: "untuk kepentingan pelaksanaan sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi." (seharusnya Komisi Yudisial mengusulkan untuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim kepada Presiden).
b. Pasal 22 ayat (1) huruf e UU No. 22 Tahun 2004 menyatakan: "Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR". (Kemandirian Komisi Yudisial tidak ada) c. Pasal 23 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2004 menyatakan: usul menjatuhkan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi (seharusnya diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Presiden).
d. Ketentuan terhadap Pasal 23 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2004 yang menyatakan:
“Hakim yang akan dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.” (seharusnya diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri dihadapan Komisi Yudisial). e. Bahwa terhadap Pasal 23 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2004 yang menyatakan:
"Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden...dstnya". (seharusnya usul pemberhentian dilakukan oleh Komisi Yudisial kepada Presiden).
f. Bahwa terhadap Pasal 23 ayat (6) yang menyatakan:
"Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Hakim ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak Presiden menerima usul Mahkamah Agung". (seharusnya sejak Presiden menerima usul Komisi Yudisial).
1. Bahwa Para Pemohon merasa hak dan/atau wewenang konstitusional nya dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) UU
No. 22 Tahun 2004, baik sebagai perorangan masing-masing selaku warga negara Republik Indonesia dan/atau selaku Para Advokat yang tergabung dalam “Lembaga Advokat/Pengacara Dominika”, mempunyai kualifikasi untuk mengajukan permohonan pengujian materi undang-undang tersebut terhadap UUD 1945, kepada Mahkamah Konstitusi, karena merasa hak/ kewenangan konstitusional para Pemohon dirugikan akibat berlakunya materi undang-undang tersebut, sesuai ketentuan Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
2. Bahwa para Pemohon adalah masing-masing baik selaku warga negara Republik Indonesia dan/atau selaku Para Advokat yang tergabung dalam "Lembaga Advokat/Pengacara Dominika", sebagai salah satu unsur penegak hukum dalam permohonan a quo merasa memiliki hak/ kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
3. Bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) UU No. 22 Tahun 2004, merugikan hak/kewenangan konstitusional para Pemohon, bahwa hak/kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan adalah sebagai seorang warga negara dan/atau Advokat yang tergabung dalam Lembaga Advokat/Pengacara Dominika, ialah dalam hal mengetahui atau menjadi korban, yang menderita akibat perlakuan oknum hakim yang melakukan kejahatan, maka hak/kewenangan para Pemohon
mengadukan atau melaporkan kasus kejahatan yang dilakukan oleh oknum hakim, maka proses/tindakan pengusutannya berupa tindakan kepolisian terhadap oknum hakim tersebut tidak dapat berjalan, karena tidak terbuka kemungkinan untuk diadakan tindakan kepolisian berupa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan terhadap oknum hakim, kecuali hanya dalam hal tertangkap tangan.
Berdasarkan uraian di atas, ditinjau dari segi kedudukan hukum, hak konstitusional dan kerugian para Pemohon, dapat disimpulkan bahwa keberadaan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2), menyangkut kalimat "atas usul Ketua / Mahkamah Agung" dan Pasal 32 ayat (2), menyangkut kalimat Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan Para hakim", ketentuan yang demikian telah terjadi benturan kepentingan dengan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial khusus Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6), dua ketentuan Pasal dan ayat tersebut saling tumpang tindih menyangkut pengawasan, mengakibatkan kemandirian Komisi Yudisial tidak berfungsi/tidak berjalan efektif, sehingga tidak sesuai/bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, ditinjau dari Tertib Tata Undang-undang.
Para Pemohon telah cukup beralasan untuk mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi RI, sesuai makna Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dengan permohonan agar UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khusus Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 32 ayat (2) dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial khusus Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6), dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasarkan uraian-uraian (posita) dan kesimpulan tersebut di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Konstitusi R.I. memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Khusus Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2), menyangkut kalimat "atas usul Ketua/Mahkamah Agung" dan Pasal 32 ayat (2), menyangkut kalimat: "Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan Para hakim", dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial khusus Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6), bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945; ---
3. Menyatakan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Khusus Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) menyangkut kalimat: "atas usul Ketua/Mahkamah Agung" dan Pasal 32 ayat (2) menyangkut kalimat "Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan Para hakim", dan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial khusus Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6), tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan bukti-bukti surat/tulisan yang telah diberi tanda bukti P.1 s/d P.26 sebagai berikut:
1. Bukti P-1: Foto copy Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khusus Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2), dan Pasal 32 ayat (1),(2). Disahkan tanggal 15 Januari 2004, diundangkan dalam Lembaran Negara No. 9 Tahun 2004, beserta penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 4359 dan
disahkan tanggal 30 Desember 1985 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No. 73 Tahun 1985, beserta penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 3316 tahun 1985;
2. Bukti P-2: Foto copy Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, khusus Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6). Disahkan tanggal 13 Agustus 2004 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No. 89 Tahun 2004, beserta penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 4415;
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Sejalan dengan ketentuan tersebut maka salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Bahwa perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman (judicative power). Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dimana ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Bahwa Mahkamah Agung sebagaimana ditentukan dalam Undang- undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang lebih dipertegas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sengketa tentang kewenangan mengadili, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan kewenangan-kewenangan lainnya sebagaimana ditentukan dan diatur di dalam undang-undang. Disamping kewenangan tersebut, Mahkamah Agung juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan, tentang pelaksanaan tugas pengadilan dan tingkah laku para Hakim di semua lingkungan peradilan.---
Mahkamah Konstitusi sesuai ketetentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diperinci dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mempunyai wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Disamping perubahan yang menyangkut kelembagaan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dikemukakan diatas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengintroduksi suatu lembaga baru yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman (judicative power) yaitu Komisi Yudisial.
Bahwa Komisi Yudisial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa: "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim". Kewenangan Komisi Yudisial dipertegas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, bahwa Komisi Yudisial tersebut kemudian mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, bahwa para Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a.perorangan warga negara Indonesia;
b.kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c.badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara a. adanya hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kemudian dalam penjelasannya dinyatakan, bahwa yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi RI telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide Putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 010/PUU-III/2005) yaitu sebagai berikut:
b. bahwa hak konstitusional para Pemohon tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional para Pemohon yang dimaksud bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.--
Menurut para Pemohon dalam permohonannya bahwa dengan berlakunya ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 32 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 21, Pasal 23 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan.
Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada yang terhormat Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus permohonan pengujian Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat memberikan putusan sebagai berikut:---
1. Menyatakan bahwa para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
2. Menolak permohonan pengujian para Pemohon (void) seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
3. Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan;-
4. Menyatakan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tidak bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dan ketentuan Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial,
tidak bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 21 ayat (2); Pasal 23 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tetap mempunyai kekuatan hukum dan tetap berlaku diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persidangan tanggal 24 Nopember 2005 telah didengar keterangan dari Pihak Terkait (Komisi Yudisial) yang diwakili oleh M. Tahir Saimima, SH, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. Chatamarrasjid, SH, Koordinator Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komisi Yudisial dan Prof, Dr, H. Mustafa Abdullah, SH, Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung Komisi Yudisial, berdasarkan Surat Tugas Nomor 04/KA.KY/XI/2005 tanggal 16 November 2005 bertindak untuk dan atas nama Komisi Yudisial, dan Mahkamah telah pula menerima keterangan tertulis dari Komisi Yudisial tertanggal 24 Nopember 2005 sebagai berikut.
Bahwa tentang kewenangan Mahkamah, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan antara lain bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK);
Bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang pasal-pasal tentang pengawasan dalam kedua undang-undang tersebut dianggap oleh para Pemohon bertentangan dengan UUD 1945, sehingga oleh karenanya merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a UUMK.
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan, "Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. perorangan warganegara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana dalam perkara a quo, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan:
a. Kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a di atas;
b. Hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang diuji.
Menimbang bahwa berdasarkan dua ukuran yang telah disebut di atas, dalam menilai ada tidaknya kedudukan hukum (legal standing) sebagai para Pemohon dalam perkara a quo, maka Mahkamah juga akan memperhatikan syarat-syarat
kerugian konstitusional yang harus diuraikan dengan jelas oleh para Pemohon, sebagaimana telah menjadi yurisprudensi Mahkamah, yaitu:
1. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD I945;
2. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan pengujian;
3. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
4. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
Sebelum ketentuan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial diberlakukan tanggal 13 Agustus 2004 telah ada ketentuan Pasal 34 ayat (1), (2), (3) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman diberlakukan, dimana Pasal tersebut di atas, cukup jelas Komisi Yudisial telah diberikan keleluasaan kewenangan mulai dari pengangkatan hakim, pemberhentian dan pengawasan, namun ternyata diberlakukannya UU No. 22 Tahun 2004 khususnya Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) telah terjadi benturan kepentingan dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung khususnya Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 32 ayat (2), sehingga tidak sesuai/bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, oleh karenanya kedua undang-undang khusus Pasal ayat tersebut di atas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Secara konkret mengenai adanya hubungan sebab-akibat dari berlakunya ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) UU No. 22 Tahun 2004, yang mengatur tentang pengawasan, dan penindakan atas perilaku oknum hakim dilakukan oleh Ketua/Mahkamah Agung, secara logis dan praktis tidak dapat berjalan secara efektif, karena oknum hakim yang melakukan kejahatan yang dilaporkan oleh para Pemohon tidak diambil tindakan oleh Ketua atau Mahkamah Agung, justru malahan sebaliknya oknum hakim yang dilaporkan tersebut dilindungi oleh Ketua/ Mahkamah Agung agar tidak terkena tindakan kepolisian, antara lain berupa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan, dsb. Adapun wujud perlindungan oleh Ketua/Mahkamah Agung terhadap oknum hakim yang melakukan kejahatan atau tindakan pidana, dengan cara mengeluarkan Surat Edaran No. 04 Tahun 2002 yang melarang oknum hakim, panitera, jurusita memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Tindakan Ketua/Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tersebut sangat merugikan hak/kewenangan para Pemohon karena proses tindakan hukum terhadap oknum hakim, Terlapor yang mendapat perlindungan itu, tidak dapat berjalan dan malahan di SP3-kan oleh penyidik dan ini merupakan wujud diskriminasi hukum, memperkosa hak para Pemohon, dsb, yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, (Bukti konkret adalah kasus aktual yang menimpa para Pemohon, berupa laporan yang kandas akibat pengawasan dan penindakan terhadap hakim oleh Ketua/Mahkamah Agung menurut pasal-pasal dimaksud dan akibat lebih jauh ialah
keluarnya Surat Edaran No. 04 Tahun 2002, dan keluarnya SP-3 penyidik tersebut, (terlampir bukti P-1 s/d P-26).
5. Oleh karena itu Para Pemohon berkeyakinan selama ketentuan tersebut Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) UU No. 22 Tahun 2004 masih berlaku, maka praktis pengawasan dan tindakan terhadap hakim disatu pihak tetap dilakukan oleh Ketua/Mahkamah Agung yang ingin melindungi korpsnya di lain pihak pengawasan dan penindakan terhadap hakim yang seharusnya menurut UUD 1945 dilakukan oleh Komisi Yudisial, tidak ada artinya, tidak akan dapat berjalan secara efektif, sebab Komisi Yudisial tidak mandiri dan selalu tergantung kepada kebijakan/kehendak Ketua/Mahkamah Agung. Agar pengawasan oleh Komisi Yudisial sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dapat berlangsung dan mandiri, serta demi dapat terjaminya hak, kewajiban dan perlindungan hukum yang obyektif tanpa diskriminasi terhadap segala warga negara termasuk para Pemohon dan/atau selaku Advokat dari Lembaga Advokat/Pengacara Dominika yang ternyata telah dirugikan hak konstitusionalnya, maka ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) UU No. 22 Tahun 2004, yang sungguh bertentangan dengan UUD 1945 harus diperbaiki, jika tidak harus dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai ketentuan/Pasal/materi yang bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
III. KEKELIRUAN DAN KELEMAHAN UU NO. 5 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG, MENYEBABKAN TERJADI BENTURAN KEPENTINGAN DENGAN UU NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL:
Bahwa berlakunya UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung khususnya Pasal 11 ayat (1),
Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2), Pasal 32 ayat (2), tidak sejalan dengan undang-undang lainnya, misalnya dengan UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 34 ayat (1),(2),(3) tentang Kekuasaan Kehakiman telah terjadi benturan kepentingan dengan UU No. 22 Tahun 2004, Pasal 21, Pasal 22 (1) huruf e dan Pasal 23 tentang Komisi Yudisial, setelah kedua undang-undang tersebut di atas terjadi sesudah amandemen UUD 1945, sedangkan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung diberlakukan sebelum amandemen UUD 1945 terdapat ketentuan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) terdapat kalimat "atas usul Ketua Mahkamah Agung" dan Pasal 32 ayat (2) menyangkut kalimat Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan Para hakim. Namun dengan diberlakukannya UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung setelah amandemen UUD 1945, ternyata Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2), Pasal 32 ayat (2) tetap tidak berubah, maka terjadi benturan kepentingan dengan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Apabila kedua ketentuan tersebut tetap dipertahankan, konsekwensinya Hakim pada Peradilan Umum merupakan Raja di atas segala Raja (King of the King), dengan melakukan perbuatan sewenang-wenang tanpa pengawasan.
Dengan demikian antara UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 32 ayat (2) dengan UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 34 ayat (1),(2),(3) tentang Kekuasaan Kehakiman telah terjadi benturan kepentingan dengan UU No. 22 Tahun 2004 Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 tentang Komisi Yudisial menyangkut pemberhentian, pengawasan dan pengusulan, tidak sinkron atau saling bertentangan. Hal ini menurut Prof. DR. Harun Al Rasjid merupakan pelanggaran terhadap tertib tata undang-undang yang sekaligus merupakan pertentangan antara Tata Hukum Indonesia yang saling bertentangan antara aturan hukum yang satu dengan aturan hukum yang lainnya, yang harus dijaga oleh Mahkamah Konstitusi. (Prof. DR. Harun Al Rasjid, Guru Besar
Hukum Tata Negara UI, dalam Berita Mahkamah Konstitusi (BMK) Edisi No. 06 September 2004, hal 7).
3. Bukti P-3: Foto copy Undang-undang Dasar 1945, khusus Pasal 24 ayat (1),(3), Pasal 24B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4);
Perubahan Pertama Ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999,
Perubahan Kedua Ditetapkan tanggal 18 Agustus 2000,
Perubahan Ketiga Ditetapkan tanggal 9 Nopember 2001,
Perubahan Keempat Ditetapkan tanggal 10 Agustus 2002;
4. Bukti P-4: Foto copy Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, khusus Pasal 34 ayat (3), Pasal 5 ayat (2). Disahkan tanggal 15 Januari 2004 dan diundangkan dalam Lembaran Negara No. 8 Tahun 2004, beserta penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 4358;
5. Bukti P-5: Foto copy Surat Edaran No. 04 Tahun 2002, tentang hakim tidak boleh diperiksa penyidik, jika melakukan kesalahan.
6. Bukti P-6: Foto copy Majalah Berita Mahkamah Konstitusi (BMK) Edisi No. 6, September 2004, halaman 7;
7. Bukti P-7: Foto copy Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 15.Disahkan tanggal 5 April 2003 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor. 49 Tahun 2003, beserta penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara RI No. 4288;
8. Bukti P-8: Foto copy Buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, karangan Yahya Harahap, SH, halaman 384 dan 385;
9. Bukti P-9: Foto copy Kronologis kasus Klien Para Pemohon;
10. Bukti P-10: Penetapan No.202/Pdt.G/1985/PN.JKT.SEL tanggal 18 Desember 1998;
11. Bukti P-11: Foto copy Berita Acara Eksekusi Penyerahan Tanah Kav. 97 No. 202/Pdt.G/1985/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 1999.
12. Bukti P-12: Foto copy Penetapan No. 188/Pdt.G/1990/ PN. JKT.SEL tanggal 20 Agustus 2001, tentang merevisi Penetapan Nomor. 188/Pdt.G/1990/ PN.JKT.SEL tanggal 10 Oktober 2000.
13. Bukti P-13: Foto copy Berita Acara Eksekusi kedua No. 188/Pdt.G/1990/PN.JKT.SEL tanggal 27 September 2001.
14. Bukti P-14: Foto copy Putusan Peninjauan Kembali Klien Para Pemohon Nomor. 79 PK/Pdt/1993 tanggal 19 Mei 1997.
15. Bukti P-15: Foto copy Putusan Kasasi Klien Para Pemohon No. 3619 K/ Pdt/1988 tanggal 24 Juni 1992.
16. Bukti P-16: Foto copy Putusan Peninjauan Kembali No. 618 PK/Pdt/ 1993 tanggal 28 Mei 1997.
17. Bukti P-17: Foto copy Surat Tanda Terima Laporan No. Pol.926/K/III/ 2002/SATGA OPS "B" tanggal 28 Maret 2002.
18. Bukti P-18: Foto copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atas nama Lalu Mariyun, SH, No. Pol. 7694/XII/2002/Datro tanggal 3 Desember 2002.
19. Bukti P-19: Foto copy Surat Kuasa Klien para Pemohon Drs. R.J. Kaptin Adisumarta tanggal 2 Februari 1994.
20. Bukti P-20: Foto copy Surat para Pemohon No. SUM.1/100/LAPD/IX/01 tanggal 26 September 2001, ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi.
21. Bukti P-21: Foto copy Surat para Pemohon No. SUM.1/097/LAPD/IX/01 tanggal 17 September 2001, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perihal permohonan penghentian eksekusi. ---
22. Bukti P-22: Foto copy Surat para Pemohon No. SUM.1/095/LAPD/IX/01 tanggal 11 September 2001, ditujukan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, perihal permohonan penghentian eksekusi. ---
23. Bukti P-23: Foto copy Surat para Pemohon No. SUM.1/009/LAPD/I/03 tanggal 29 Januari 2003, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal permohonan penindakan 3 oknum pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
24. Bukti P-24: Foto copy Surat Para Pemohon No. SUM.1/047/LAPD/V/03 tanggal 9 Mei 2003, ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perihal permohonan penindakan 3 oknum pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
25. Bukti P-25: Foto copy Surat para Pemohon No. SUM.1/008/LAPD/I/04 tanggal 20 Januari 2004, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2002.
26. Bukti P-26: Foto copy Surat para Pemohon No. SUM.1/027/LAPD/III/03 tanggal 31 Maret 2003, ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal permohonan pembatalan Putusan PK Nomor 618 PK/Pdt/1993.
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persidangan tanggal 24 Nopember 2005 telah didengar keterangan dari Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Menteri
Hukum dan HAM Republik Indonesia, Hamid Awaluddin,SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 November 2005 bertindak untuk dan atas nama Presiden Republik Indonesia, dan Mahkamah telah pula menerima keterangan tertulis dari Pemerintah tertanggal Oktober 2005 sebagai berikut:
Bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan landasan hukum yang kuat bagi reformasi dibidang hukum yaitu dengan lebih mengefektifkan bidang pengawasan balk pengawasan internal maupun eksternal kepada Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim pada semua lingkungan badan peradilan di Indonesia.
Pengawasan internal pada umumnya dilaksanakan oleh organ/badan yang dibentuk oleh lembaga itu sendiri yang diberikan tugas untuk melakukan pengawasan kepada Hakim misalnya pada Mahkamah Agung terdapat Ketua Muda Bidang Pengawasan, sedangkan pengawasan eksternal sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan oleh Komisi Yudisial;
Dari uraian tersebut di atas, nampak jelas adanya kehendak yang kuat untuk menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas, merdeka tanpa campur tangan pihak manapun, yang pada gilirannya diharapkan harkat, martabat dan keluhuran perilaku Hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman dapat terjaga, sehingga ke depan kepercayaan masyarakat terhadap wibawa hukum dapat terwujud dan rasa keadilan pada masyarakat akan menjadi kenyataan;
Karena itu, perlu dipertanyakan kepentingan para Pemohon apakah sudah tepat sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh keberlakuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Juga apakah kerugian konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, dan apakah ada hubungan sebab akibat (causaal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji.
Kemudian jika para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, maka hal ini perlu dipertanyakan siapa yang sebenarnya dirugikan? apakah para Pemohon (principal) itu sendiri, komunitas advokat atau organisasi Advokat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum pada umumnya.
Pemerintah berpendapat bahwa profesi Advokat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, terutama dalam melakukan pembelaan, pemberian nasihat hukum dan tindakan lainnya untuk kepentingan klien di dalam maupun di luar pengadilan, tidak terdapat hubungan spesifik (khusus) maupun hubungan sebab akibat (causal verband) terhadap konstitusionalitas keberlakuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Bahwa hak, kewajiban dan kewenangan profesi Advokat secara spesifik telah diatur tersendiri dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hubungan antara advokat dengan klien dalam melakukan pembelaan, hubungan sesama anggota profesi maupun dengan pihak lain, diatur dalam kode etik (code of conduct) yang dibuat oleh organiasi advokat (Persatuan Advokat Indonesia) itu sendiri dan berlaku mengikat bagi para anggotanya.
Jika terdapat ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan eksekusi atas sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri yang telah merugikan para pihak khususnya klien para Pemohon, semestinya para Pemohon melakukan upaya hukum kepada lembaga peradilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung), atau jika patut diduga terdapat penyimpangan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh hakim, dapat melaporkan hal tersebut kepada Mahkamah Agung, dan bila terdapat unsur kolusi, korupsi dan nepotisme atau perilaku lain yang dapat merusak harkat dan martabat hakim, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah berpendapat bahwa nyata-nyata tidak terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang dirugikan atas keberlakuan kedua undang-undang aquo, karena pada kenyataannya para Pemohon yang berprofesi sebagai Advokat sampai saat ini tetap dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pembelaan hukum kepada kliennya.
Karena itu Pemerintah memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar memerintahkan para Pemohon untuk membuktikan secara sah terlebih dahulu apakah benar para Pemohon sebagai pihak yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan. Pemerintah beranggapan bahwa tidak terdapat dan/atau telah timbul kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon atas keberlakuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-undang Nomor 22..Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Oleh sebab itu kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan pengujian ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dicantumkan dalam pada Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemerintah memohon agar Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak (void) atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, berikut ini disampaikan argumentasi Pemerintah tentang materi pengujian Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
III. PENJELASAN PEMERINTAH ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2004 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004 TENTANG KOMISI YUDISIAL.
Sehubungan dengan anggapan para Pemohon yang menyatakan bahwa:
1. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu:
1.1 Pasal 11 ayat (1) menentukan: "Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun;
c. Permintaan sendiri;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya:
1. 2 Pasal 12 ayat (1) menyatakan: "Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung alasan:___
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. terus-menerus melakukan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
atau
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10":
Pasal 12 ayat (2) menyatakan: "Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung":
1. 3 Pasal 13 ayat (1) menentukan: "Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung":
ayat (2) menentukan: "Terhadap pengusulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)".
1. 4 Pasal 32 ayat (1) menentukan: " Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan Kekuasaan Kehakiman':
Ayat (2) menyatakan: "Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan Para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya";
2. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun
2004 Tentang Komisi Yudisial, yaitu
:___
1. Pasal 21 menentukan: "Untuk kepentingan pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial bertugas mengajukan usul penjatuhan sanksi terhadap hakim kepada pimpinan Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi":
2. Pasal 23 ayat (3) menentukan: "Usul penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c diserahkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi". Ayat (4) menentukan: "Hakim yang akan dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim". Ayat (5) menentukan: "Dalam hal pembelaan diri ditolak, usul pemberhentian hakim diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi kepada Presiden paling lambat 14 (empat betas) hari sejak pembelaan diri ditolak oleh Majelis Kehormatan Hakim";
Ayat (6) menentukan: "Keputusan Presiden mengenai pemberhentian hakim, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat betas) hari sejak Presiden menerima usul Mahkamah Agung".
bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 menentukan: " Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan: " Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: " Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, Pemerintah dapat menyampaikan penjelasan sebagai berikut: a. Bahwa usul pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Angota Mahkamah Agung yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat oleh Presiden atas
1. Keberatan Para Pemohon terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan ketentuan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengusulan pemberhentian Hakim Agung, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
usul Mahkamah Agung, adalah berkaitan terhadap pelaksanaan/menjalankan tugasnya yaitu memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Dengan kata lain pengawasan tersebut bersifat internal (teknis yudisial) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung itu sendri, misalnya terhadap: kemampuan teknis menangani perkara, berita acara persidangan, tenggang waktu penyelesaian perkara, kualitas putusan maupun pelaksanaan eksekusi;
b. Bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian Hakim (Hakim Agung, Hakim Konstitusi dan Hakim disemua lingkungan badan peradilan) atas usul Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi (Pasal 23 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial) adalah pengawasan yang bersifat eksternal (diluar Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi), misalnya terhadap: kesetiaan, ketaatan, prestasi kerja, tanggung jawab, kejujuran, prakarsa, tertib keluarga dan hubungan dengan masyarakat. Hal ini sesuai dengan wewenang yang ditentukan dalam Pasal 13 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang menyatakan Komisi Yudisial mempunyai wewenang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku Hakim; c. Bahwa wewenang yang diberikan kepada Komisi Yudisial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah mengenai pengusulan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Karena itu "wewenang lain" dalam ketentuan tersebut adalah dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim;
d. Sehingga kewenangan yang dimiliki oleh Komisi Yudisial
(sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dan Pasal 13 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial) tidak termasuk dalam rangka pemberhentian Hakim Agung, Hakim Konstitusi dan Hakim disemua lingkungan peradilan; ---
Dari uraian tersebut diatas maka ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tidak bertentangan dan/atau tumpang tindih (kontradiktif) dengan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial;
Dengan demikian Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tidak merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Keberatan para Pemohon terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undangundang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan ketentuan tersebut telah menimbulkan kontradiktif dengan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, juga telah menimbulkan dualisme hukum dan terjadi pertentangan antara undang-undang yang satu dengan yang lain, yang pada akhirnya terjadi ketidakpastian hukum dalam melakukan pengawasan terhadap tingkah laku Hakim Agung dan Hakim dalam menjalankan tugasnya, dapat disampaikan halhal sebagai berikut::
Bahwa pengawasan terhadap Hakim Agung dan Hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, adalah dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan/menjalankan tugasnya, yaitu pengawasan dalam rangka memeriksa dan memutus setiap perkara yang diajukan ke pengadilan, baik perkara perdata maupun pidana (berkaitan dengan teknis yudisial).
Sedangkan Komisi Yudisial memilki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hal-hal diluar pelaksanaan tugas Hakim Agung, Hakim Konstitusi dan Hakim disemua lingkungan peradilan untuk memeriksa dan memutus perkara, yaitu untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim (Pasal 13 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi
Yudisial);
Dengan kata lain Komisi Yudisial baru dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Hakim Agung, Hakim Konstitusi dan Hakim di semua lingkungan peradilan apabila dalam melaksanakan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdapat unsurunsur yang bertentangan dengan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim itu sendiri atau patut diduga terdapat indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam melaksanakan tugasnya;
Dari uraian tersebut di atas maka ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tidak bertentangan dan/atau tumpang tindih (kontradiktif) dengan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Dengan demikian Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tidak merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional para Pemohon, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; a. Bahwa Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang tugas dan fungsinya bukan sebagai pelaku kekuasaan Kehakiman, walaupun fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Hal ini sebagai kehendak yang kuat dari Pemerintah agar dapat terwujud mekanisme checks and balances terhadap pelaksanaan independensi kekuasaan kehakiman dan cabang-cabang kekuasaan lainnya;
3. Keberatan para Pemohon terhadap ketentuan Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang menyatakan ketentuan tersebut telah menimbulkan ketidakmandirian Komisi Yudisial dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga bertentangan dengan amanat Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:___
b. Bahwa ketentuan Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial merupakan penjabaran dari amanat Pasal 24B ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena itu Komisi Yudisial tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara dalam menegakkan hukum dan keadilan;
Dari uraian tersebut diatas, Pemerintah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, tidak merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dibentuk atas perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga keberadaan Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tersebut adalah bersifat konstitusional.
2. Bahwa wewenang Komisi Yudisial yang disebutkan dalam Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah;
2. 1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden, dan,
2. 2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
3. Bahwa Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menyebutkan Komisi Yudisial bersifat mandiri, yaitu mandiri dalam melaksanakan kedua wewenang seperti tersebut dalam butir 2 di atas. Ini berarti berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak boleh ada campur tangan lembaga negara lain sepanjang tidak ditentukan lain terhadap pelaksanaan kedua wewenang dimaksud.
4. Bahwa Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf c dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) pada pokoknya menyebutkan, Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenang butir 2.2. di atas harus melalui Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, dimana menurut hemat kami, ketentuan tersebut membatasi kemandirian Komisi Yudisial dalam melaksanakan wewenangnya, sehingga dengan demikian Pasal-pasal 21, 22 ayat (1) huruf c dan 23 ayat (3),(4),(5),(6) Undang-undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, adalah bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Bahwa Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi adalah tiga lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX mengenai "Kekuasaan Kehakiman", namun fungsinya berbeda, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi melaksanakan "fungsi kekuasaan kehakiman" yaitu "fungsi peradilan" sesuai Pasal 24 ayat (2), Pasal 24A dan Pasal 24C, sedangkan Komisi Yudisial melaksanakan "fungsi pengawasan" terhadap para hakim di kedua lembaga tersebut, mulai dari pengawasan prefentif sampai dengan pengawasan represif sesuai Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B.
6. Bahwa fungsi pengawasan oleh Komisi Yudisial seperti tersebut dalam butir 5 di atas, diperkuat juga dengan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu Undang-undang No. 4 Tahun 2004 ini merupakan salah satu landasan hukum diterbitkannya Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung. Dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 secara tegas menyebutkan bahwa: "dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang". Hal ini mempertegas eksistensi Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim agung dan hakim.
7. Bahwa dengan demikian "fungsi pengawasan" yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman kepada Komisi Yudisial tidak boleh diambil alih oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Begitu pula "fungsi kekuasaan kehakiman" yaitu "fungsi peradilan" dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak boleh diambil alih oleh Komisi Yudisial.
8. Bahwa terkait dengan pokok perkara, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut::
8. 1. Bahwa Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 (1) Undang-undang No. 5 Tahun 2004 yang berkaitan pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat, haruslah dilaksanakan atas usul dari Komisi Yudisial, sebab Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sesuai Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Begitu pula Pasal 34 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman seperti tersebut pada butir b di atas, secara tegas menyebutkan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap hakim. Jadi sangat beralasan Komisi Yudisial diberikan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan juga wewenang untuk mengusulkan pemberhentian hakim agung dan hakim kepada Presiden.
8. 2. Bahwa Pasal 12 ayat (2) Undang-undang No.5 Tahun 2004 menyebutkan "Pengusulan pemberhentian hakim dilakukan setelah hakim tersebut
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Agung". Pasal ini bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang menekankan bahwa Komisi Yudisial mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan tehadap hakim agung dan hakim. Oleh karena itu, sangat beralasan hakim agung dan hakim yang akan diberhentikan diberi kesempatan untuk membela diri dihadapan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
8. 3. Terhadap Pasal 13 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 2004 yang pada prinsipnya menentukan bahwa "Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Mahkamah Agung sebelum diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usulan Ketua Mahkamah Agung". Pasal ini tidak logis, sebab misalnya yang akan diberhentikan adalah Ketua Mahkamah Agung, yang diketahui bahwa Ketua Mahkamah Agung itu identik dengan Mahkamah Agung, maka pasal ini akan sulit diterapkan sebagaimana mestinya, apabila semangat "korpisme" tidak dapat diabaikan begitu saja. Jadi sangat beralasan wewenang untuk mengusulkan pemberhentian sementara itu dilakukan oleh Komisi Yudisial.
8. 4. Terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 2004 yang pada prinsipnya menyatakan "Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan perilaku hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya", dapat 'dikemukakan bahwa Pasal ini bertentangan dengan Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang No. 4 Tahun 2004. Selengkapnya Pasal 34 ayat (3) ini menyebutkan bahwa "Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang". Sejalan dengan Pasal 34
ayat (3) tersebut, Pasal 22 Undang-undang No. 22 Tahun 2004 juga secara tegas menyebutkan bahwa "Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dengan demikian, sangat beralasan bahwa lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap hakim termasuk hakim agung dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim adalah Komisi Yudisial.
Berdasarkan keterangan tersebut di atas maka menurut pendapat kami, bahwa Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf c dan Pasal 23 ayat (3),(4),(5),(6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1),(2), Pasal 13 ayat (1),(2) dan Pasal 32 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Demikian keterangan tertulis ini disampaikan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang terhormat, dan atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Menimbang, bahwa pada pemeriksaan persidangan tanggal 24 Nopember 2005 telah didengar keterangan dari Pihak Terkait (Mahkamah Agung) yang diwakili oleh Direktur Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Suparno, SH. yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengenai kedudukan hukum atau legal standing dari Para Pemohon,
- Mahkamah Agung berpendapat bahwa para Pemohon tidak mempunyai kualifikasi untuk mengajukan permohonan hak uji materil, karena pasal-pasal
yang dimohonkan untuk diuji dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 juncto Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang mengatur tentang kewenangan Ketua Mahkamah Agung untuk mengusulkan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat baik ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim anggota Mahkamah Agung kepada Presiden. Ketentuan Pasal ini tidak mempunyai hubungan, baik langsung atau tidak langsung dengan tugas-tugas para Pemohon sebagai pengacara dan juga tidak merugikan hak dan kewenangan konstitusional para Pemohon. Seandainya, dalam pelaksanaan tugas para Pemohon sebagai pengacara ada sikap, tindakan, atau putusan hakim, baik yang merugikan para Pemohon atau yang oleh para Pemohon dinilai tidak merupakan sikap yang profesional atau sikap tercela dari oknum hakim yang bersangkutan, para Pemohon dapat menyampaikan laporan, pengaduan, baik kepada Komisi Yudisial maupun kepada Mahkamah Agung. Dimana menurut ketentuan yang berlaku dan apabila para Pemohon tidak puas dengan putusan dari pengadilan atau hakim yang bersangkutan, ada upaya hukum yang dapat dilakukan.
- Berkaitan dengan hal-hal yang menyangkut alasan-alasan permohonan ini, Mahkamah Agung melihat kedudukan para Pemohon dalam hal ini sebagai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini tidak mempunyai alasan yang cukup. Oleh karena sebagai warga negara maupun sebagai pengacara hak-hak konstitusional para Pemohon tidaklah dirugikan dan tidak dihilangkan, karena tetap para Pemohon dapat mengajukan hal-hal yang menjadi kewenangan dan haknya sebagai warga negara maupun sebagai pihak yang menjalankan profesi sebagai pengacara atau advokat.
2. Mengenai materi permohonan
- Dari yang disampaikan oleh para Pemohon dalam permohonannya dapat disimpulkan, para Pemohon berpendirian bahwa telah terjadi benturan kepentingan dan saling tumpang tindih mengingat pengawasan dan kemandirian Komisi Yudisial tidak berfungsi secara efektif dengan ketentuan undang-undang yang ada pada saat ini.
- Kami berpendapat bahwa apapun yang dikemukakan oleh para Pemohon dalam kenyataannya sekarang, kewenangan yang ada pada Mahkamah
Agung didasarkan kepada Pasal 32 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang tidak dihapuskan atau tidak dirubah oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dengan demikian tetap masih berlaku dimana ditegaskan dan jelas disebutkan bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
- Kemudian Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung juga berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan. Undang-undang menentukan pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud, ayat (1) dan (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Sedangkan kewenangan yang ada pada Komisi Yudisial sudah jelas dan kami melihat bahwa kewenangan yang ada pada Mahkamah Agung adalah pengawasan internal dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial berdasarkan, baik Undang Undang Dasar maupun ketentuan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 adalah kewenangan eksternal yang diberikan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
- Kenyataan juga pada akhir-akhir ini, kita bisa melihat kewenangan-kewenangan Komisi Yudisial dijalankan tanpa ada satu halangan apapun dan para Hakim yang dipanggil oleh Komisi Yudisial tidak pernah dilarang oleh Mahkamah Agung dan para Hakim yang dinilai oleh Komisi Yudisial mungkin tidak menjalankan profesinya dengan baik dan dinilai melakukan unprofesional conduct telah diusulkan oleh Komisi Yudisial sesuai dengan kewenangan yang ada kepadanya.
Berdasarkan keadaan-keadaan dan fakta-fakta seperti yang kami uraikan, dikaitkan dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada kesimpulan kami, maka Mahkamah Agung berpendapat apa yang disampaikan oleh para Pemohon yang disimpulkan dalam petitum permohonannya, mohon ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam Berita Acara Persidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas:
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh materi permohonan para Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2. Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (*legal standing*) untuk bertindak selaku para Pemohon dalam permohonan a quo.
Terhadap kedua permasalahan tersebut di atas, Mahkamah akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
5. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Menimbang bahwa para Pemohon telah menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan masing-masing selaku warga negara Indonesia dan/atau selaku para advokat yang tergabung dalam “Lembaga Advokat/Pengacara Dominika”, telah dirugikan hak/kewenangan konstitusionalnya yang diatur dalam: a. Pasal 27 ayat (1) yang menentukan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
b. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
c. Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, yang dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, serta Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan Pasal 23 ayat (3), (4), (5), dan (6) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004. Masing-masing ketentuan undang-undang itu telah menyebabkan pengawasan dan penindakan terhadap hakim yang seharusnya menurut UUD 1945 dilakukan Komisi Yudisial, tidak ada artinya
dan tidak efektif karena Komisi Yudisial menjadi tidak mandiri dan tergantung pada kebijakan/kehendak Ketua Mahkamah Agung. Hal tersebut secara konkret, mempunyai hubungan sebab-akibat dengan kerugian hak konstitusional para Pemohon, karena oknum hakim yang dilaporkan melakukan kejahatan tidak diambil tindakan oleh Ketua Mahkamah Agung, justru dilindungi dengan cara mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002 yang melarang oknum hakim, panitera, dan juru sita untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, hal mana merupakan wujud diskriminasi hukum yang merampas hak para Pemohon dan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24B ayat (1) UUD 1945.
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. bahwa apa yang didalilkan para Pemohon tentang hak konstitusional yang disebut dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Mahkamah tidaklah merupakan hak konstitusional yang berkaitan dengan undang-undang yang dimohon untuk diuji, karena Pasal 27 ayat (1) adalah menyangkut hak warga negara dan penduduk yang mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan serta tidak diperkenankan adanya perlakuan yang diskriminatif atas hak dalam hukum dan pemerintahan tersebut. Argumen yang diajukan para Pemohon tentang adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2002, yang tidak memperkenankan Hakim, Panitera, dan Jurusita untuk memenuhi panggilan penyidik atas perkara yang sedang ditanganinya, sama sekali tidak menyangkut satu hak konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 sepanjang mengenai pasal-pasal yang dimohonkan untuk diuji, yang keseluruhannya adalah menyangkut pengawasan terhadap hakim, yang dilakukan baik oleh Mahkamah Agung atau oleh Komisi Yudisial;
2. bahwa kemandirian Komisi Yudisial dalam melakukan wewenangnya yang ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, yang oleh Para Pemohon didalilkan telah dijabarkan oleh pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung secara bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah memandang bahwa dalam hal tersebut para Pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya, karena hak konstitusional tersebut tidak menyangkut para Pemohon, melainkan menyangkut pihak lain, sehingga para Pemohon tidak dapat mendasarkan diri pada Pasal 24B ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 sebagai landasan untuk mengkonstruksikan adanya hak konstitusional para Pemohon yang dirugikan, baik secara aktual maupun potensial, yang timbul dalam hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004.
Menimbang bahwa dengan alasan dan pertimbangan yang demikian, maka Mahkamah berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Dalam pada itu seorang Hakim Konstitusi berpendirian bahwa para Pemohon memiliki legal standing dengan alasan bahwa kepentingan konstitusional yang timbul berdasar Pasal 24B UUD 1945 memang tidak menyangkut para Pemohon, akan tetapi terdapat hak konstitusional yang timbul secara derivatif dari adanya Pasal 28D ayat (1) yang secara tegas didalilkan, dan pasal-pasal lainnya dalam Bab XA UUD 1945 meskipun secara tegas tidak didalilkan, yang menyangkut hak asasi, terutama jika dikaitkan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pembukaan UUD 1945. Hak konstitusional secara derivatif itu meliputi hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan yang adil melalui satu peradilan yang bebas, mandiri, bersih, dan berwibawa berdasarkan hukum dan keadilan (fair trial, due process of law, and justice for all).
Menimbang bahwa terlepas dari adanya perbedaan pendapat di atas, tanpa harus mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara, telah cukup alasan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi;
MENGADILI
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2006 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini Jumat, 6 Januari 2006, oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., H. Achmad Roestandi, S.H., Dr. Harjono, S.H., M.C.L., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fadzlun Budi S.N, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, serta Pihak Terkait dari Komisi Yudisial.
Ketua,
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H.
Anggota,
TTd
Prof. Dr. H. M Laica Marzuki, S.H.
Ttd
Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H. M.S.
Ttd
Prof. H.A.S Natabaya. S.H. LL.M.
Ttd
Dr. Harjono, S.H., M.C.L.
Ttd
Ttd
Maruarar Siahaan, S.H.
H. Achmad Roestandi, S.H.
Ttd
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
Ttd
Soedarsono, S.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
Fadzlun Budi S.N., S.H., M.Hum
Menguji (Pengujian UU)